6 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 6 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PT AMB
Other Participants (1)
HENDRA SAHERTIAN, SE
MENGADILI ï‚§ Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasehat Hukum; ï‚§ Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb, tanggal 10 Februari 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan lamanya pidana penjara pengganti dari uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan denda denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.848.937.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Foto copy Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 18 Januari 2013 Tentang Pengankatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Di Lingkungan Kementrian Perumahan Rakyat. 2. Foto copy Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 Tentang Pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran anggaran Belanja/ Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Yang Melakukan Pengujian Dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Pada Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya. 3. Foto copy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat. 4. Foto copy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 16 September 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat. 5. Foto copy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat. 6. Foto copy Surat Printah Pencarian Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 16-10-2013 Nomor : 302259E/019/110 Tahun Anggaran 2013 7. Foto copy Surat Perintah Membayar tanggal 10-10-2013 Nomor : 02030/SWADAYA/PK-PRS.6/2013. 8. Foto copy Surat Permintaan Pembayaran tanggal 10-10-2013 Nomor 02030/452527/2013. 9. Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana tangaal 24-09-2013 Nomor : 291924E/019/110. 10. Surat Perintah Membayar tanggal 19-09-2013 Nomor : 01556/SWADAYA/PK-PRS.6/2013. 11. Foto copy Surat Pencairan Dana tanggal 02-07-2013 Nomor : 253716E/019/110 Tahun Anggaran 2013. 12. Surat Perintah Membayar tanggal 28-06-2013 Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013. 13. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 28-06-2013 Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 14. Foto copy Laporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya; 15. Foto copy Perjanjian Kerja Nomor : 09/SPK/PPK-PRS.6/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KM-TPM) Propinsi Maluku (P.II-08) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya dengan PT. Aksa Internusa Putra. 16. Foto copy Laporan Akhir Pekerjaan Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KM-TPM) Propinsi Maluku (P.II-08). 17. Foto copy laporan Cash Management Sytem (Retur) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2013. 18. Foto copy FotLaporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013. 19. Foto copy Laporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013. 20. Foto copy Laporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013. 21. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. 22. Foto copy Peraturan-Peraturan Pendukung Pelaksanaan Kegiatan BSPS Tahun Anggaran 2013 ; Dikembalikan kepada Kementerian Perumahan Rakyat di Jakarta; 23. Surat Ketetapan / Penunjukan Koordinator Tenaga Pendamping Masyarakat (KTPM) DanTenagan Pendampingn Masyarakat (TPM) Proyek BSPS Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 No.82/SK – AIP/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013. 24. Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/SK – AIP/VIII/2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial (Koordinator TPM Propinsi Maluku) tanggal 30 Agustus 2013. Dikembalikan kepada H.EDDY FAUZI,Ph.D, Direktur Utama PT Aksa Internussa Putra di Jakarta; 25. Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 04 November 2013 No. Seri 35649677; 26. Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 09 Desember 2013 No. Seri 44727085; 27. Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 10 April 2014 No. Seri 31013980; 28. Pas Jalan Desa Patau’e - Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Gano (DE 9698 AB) tertanggal 24 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia. - Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Ansar (DE 8621 AU) tertanggal 18 Januari, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia. - Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Sumino (DE 8687 AU) tertanggal 09 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia. - Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 09 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia. - Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Aksan (DE 8571 AU) tertanggal 20 Maret 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia. 29. Pas jalan Desa Nukuhai - Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud tertanggal 18 Maret 2014 mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala. - Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud tertanggal 18 Maret 2014 mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala. - Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud (DE 8579) tertanggal 13 Maret 2014, ke Desa Nukuhai. - Pas jalan Desa Nukuhai Sopir obeth tertanggal 28 Agustus mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala. - Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Utha (L 9238 ND) tertanggal 01 Februari 2014. 30. Pas jalan Desa Lumahpelu - Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 06 Januari 2014, mengetahui Sekdes D. Silaya. - Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Yopie (DE 9100 AB) tertanggal 14 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya. - Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Jhon (DE 9082 AB) tertanggal 08 November 2013, mengetahuiSekdes D. Silaya. - Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Waka (DE 9277 AC) tertanggal 08 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya. - Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Mahmud (DE 8579 AC) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya. - Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Acim (L 9470 UH) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya. - Telah terima tanggal 07 Januari 2014 dari Sopir Samino DE 8687 AU semen 110 zak semen, 210 Lbr seng untuk Desa Lumapelu mengetahui Sekdes D.Silaya. 31. Pas jalan Desa Hatunuru - Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Arifin (DE 8276 AC) tertanggal 17 Januari 2014, mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru. - Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Ansar (DE 8621 AU) tertanggal 09 Januari 2014 mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru. - Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Gano (DE 9698 AU) tertanggal 09 Januari 2014 mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru. 32. Pas jalan Desa Uweth - Pas jalan Desa Uweth Sopir Sumino (DE 8687 AU) tertanggal 04 Januari 2014, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena. - Pas jalan Desa Uweth Sopir Gako (DE 9698 AB) tertanggal 04 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena. - Pas jalan Desa Uweth Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 04 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena. - Pas jalan Desa Uweth Sopir sumino (DE 8687 AU) tertanggal 24 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena. - Pas jalan Desa Uweth Sopir polly (DE 8532 AC) tertanggal 08 November 2013 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena. 33. Pas jalan Desa Uweth - Pas jalan Desa Uweth tanggal 13 Juni 2014, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena. - Pas jalan Desa Uweth Sopir Suadi (L 9469 UH) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena. - Pas jalan Desa Uweth Sopir waka (DE 9277 AC) tertanggal 08 November 2013, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena. 34. Pas jalan Desa Masihuway - Pas jalan Desa Masihuway Sopir Yoppy (DE 9390 AB) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale - Pas jalan Desa Masihuway Sopir Ansar (DQ 8621 AU) tertanggal 01 Februari 2014 mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale. - Pas jalan Desa Masihuway Sopir Raftla (DE 9507 AB) tertanggal 01 Februari 2014, mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale. - Pas jalan Desa Masihuway Sopir Budi (DE 9746 AB) tertanggal 27 Agustus 2013, mengetahui Raja Raja Masihuway R.Z. Maitale. 35. Desa Warloin - Pas jalan Tanggal 18 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532 AC); - Pas jalan Tanggal 02 Desember 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH); - Pas jalan Tanggal 01 Februari 2014 atas nama Sopir Aksan - Pas jalan Tanggal 24 Januari 2014 atas nama Sopir Yoppy - Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU); 36. Pas Jalan Desa Solea - Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Zeth (DE 9646 AB) - Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Obeth (DE 8246 AB) - Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Poly (DE 8532 AC) - Pas jalan Tanggal 30 Agustus 2013 atas nama Sopir Obeth (DE 8246 AB) - Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Sumino (DE 8687 AU) - Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU) - Pas jalan Tanggal 30 Januari 2014 atas nama Sopir Aksar (DE 8621 AU) - Pas jalan Tanggal 17 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud 37. Pas Jalan Desa Matapa - Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Yopie (DE 9100 AB) - Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532) - Pas jalan Tanggal 07 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532) - Pas jalan Tanggal 07 November 2013 atas nama Sopir Felix (DE 9489) - Pas jalan Tanggal 08 November 2013 atas nama Sopir Jhon (DE 9082 AB) - Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH) - Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Suadi (L 9469 UH); - Pas jalan Tanggal 18 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532 AC); - Pas jalan Tanggal 17 Januari 2014 atas nama Sopir Sumino (DE 8687 AU) - Pas jalan Tanggal 17 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU) - Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU) 38. Pas Jalan Desa Taunusa - Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Minggus (L 9238 NO) - Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH) - Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Suadi (L 9469 UH) - Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU) - Pas jalan atas nama Sopir Felix (DE 9489) 39. Pas Jalan Desa Uwen Pantai - Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU) - Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU) - Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU) - Pas jalan Tanggal 13 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU) - Pas jalan Tanggal 17 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud 40. Pas jalan Desa Makububui - Pas jalan Desa Makububui Sopir Mahmud tertanggal 17 Maret 2014. - Pas jalan Desa Makububui Sopir Mahmud (DE 8579) tertanggal 13 Maret 2014. - Pas jalan Desa Makububui Sopir Yoppy (DE 9100 AB) tertanggal 01 Februari 2014. - Pas jalan Desa Makububui Sopir Reymond (DE 9082 AB) tertanggal 01 Februari 2014. - Pas jalan Desa Makububui Sopir Mud (DE 8579 AU) tertanggal 29 Agustus 2013. - Pas jalan Desa Makububui Sopir Suadi (L 9469 UH) tertanggal 29 Agustus 2013. - Pas jalan Desa Makububui Sopir Mud (DE 8579 AU) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Makuboboi TH. Salima. - Pas jalan Desa Makububui Sopir Anes (DE 9056 AB) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Makububui TH. Salima. 41. Pas jalan Desa Sukaraja - Pas jalan Desa Sukaraja Sopir Yoppy (DE 9100 AB) tertanggal Sukaraja 11 Januari 2014, mengetahui Raja Sukaraja T. Sutania. (catatan semen 7 rusak). - Pas jalan Desa Sukaraja Sopir Nurdin (L 9330 UK) tertanggal 17 Desember 2013 mengetahui Sulaiman Martuhaihai. 42. Pas Jalan Desa Laturake - Pas jalan Tanggal 10 Desember 2013 atas nama Sopir Andi (DE 8484 AC) - Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Utha (L 9238 ND) - Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Reimond (DE 9082 AB) - Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU) - Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Andi (DE 8484 AC) - Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Acim (DE 1463 WE); - Pas jalan Desa Laturake/Uwen Pantai atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU); 43. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Laturake - Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Aksan DE 8571 AU Sejumlah Rp.19.095.000. - Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Ricki DE 8291 AC sejumlah Rp.27.049.000. - Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Acim DE 1463 WE sejumlah Rp.20.625.000. - Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake , Sopir Acim DE 1463 WE sejumlah Rp.27.865.000. - Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake, Sopir Andi DE 8484 AC sejumlah Rp.26.135.000. - Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.26.255.000. - Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake/Tounussa, Sopir Reimond DE 9082 AB Sejumlah Rp.17.640.000. - Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake/Waraloin, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.20.604.000. - Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.37.022.500. - Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Tounussa, Sopir Utha L 9238 ND sejumlah Rp.17.640.000. - Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Uwen, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.17.640.000. - Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Waraloin, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah 25.470.000. - Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Waraloin, Sopir Sigit sejumlah 17.640.000. - Nota Tertanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, Sopir Andi DE 8484 AC sejumlah 25.895.000. 44. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Uwen Pantai - Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Uwen Pantai, Sejumlah Rp.2.920.000. - Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.24.346.000. - Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Mahmud sejumlah Rp.6.370.000. - Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Uwen Pantai , sejumlah Rp.4.525.000. - Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Uwen Pantai, sejumlah Rp.14.910.000. - Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.27.825.000. - Nota Tertanggal 21 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Ansar DE 8621 AU Sejumlah Rp.32.456.000. 45. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Solea - Nota Tanggal 03 Februari 2014, Desa Solea, Sejumlah Rp.12.555.000. - Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Solea, sejumlah Rp.15.328.000. - Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Solea, sejumlah Rp.6.300.000. - Nota Tanggal 30 Januari 2014, Desa Solea, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.35.275.000. - Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Solea, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.23.110.000. - Nota, Desa Solea, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.22.430.000. - Nota Tertanggal 02 Desember 2013, Desa Solea, Sopir Mahmud DE 8579 AU Sejumlah Rp.23.516.000. - Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.24.542.000. - Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.30.432.500. - Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah Rp.22.572.500. - Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.20.472.500. - Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah 20.472.500. - Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 20.472.500. 46. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Sukaraja - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Sukaraja, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.8.215.000. - Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Sukaraja, sejumlah Rp.2.305.000. - Nota Tanggal 04 Januari 2014, Desa Sukaraja, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.20.918.000. - Nota Tanggal 17 Desember 2013, Desa Sukaraja, Sopir Nurdin L 9330 UK sejumlah Rp.25.220.000. - Nota Tanggal 17 Desember 2013, Desa Sukaraja, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.25.140.000. 47. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Lumahpellu - Nota Tanggal 07 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.20.340.000. - Nota Tanggal 07 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.19.690.000. - Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Waka DE 9277 AC sejumlah Rp.7.020.000. - Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Jhon DE 9082 AB sejumlah Rp.19.530.000. - Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Burhan/Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.27.010.000. - Nota Tanggal 14 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Yopie DE 9100 AB sejumlah Rp.13.500.000. - Nota Tertanggal 06 Januari 2014, Desa Lumahpellu, Sopir Sumino DE 8687 AU Sejumlah Rp.17.250.000. - Nota Tertanggal 06 Januari 2014, Desa Lumahpellu, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.34.603.000. 48. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Makububui - Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Makububui, sejumlah Rp.1.848.000. - Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Makububui, sejumlah Rp.3.770.000. - Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Makububui, Sopir Mahmud DE 8579 WE sejumlah Rp.1.430.000. - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Makububui, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.36.695.000. - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Makububui, Sopir Utha DE 9082 AB sejumlah Rp.30.57.500. - Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Makububui, Sopir Ngarie DE 8580 AU sejumlah Rp.33.480.000. - Nota Tertanggal 21 Januari 2014, Desa Makububui, Sopir Arifin DE 8276 AC Sejumlah Rp.33.620.000. - Nota Tertanggal 21 Oktober 2013, Desa Makububui, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.8.860.000. - Nota Tertanggal 29 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah Rp.20.415.000. - Nota Tertanggal 29 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Mud DE 8579 AU sejumlah Rp.28.015.000. - Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Anes DE 9056 AB sejumlah Rp.17.677.500. - Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Mud DE 8579 AU sejumlah 17.677.500. 49. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Waraloin - Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Waraloin, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.1.408.000. - Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Waraloin, sejumlah Rp.12.255.000. - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Waraloin, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.19.095.000. - Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Waraloin, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.28.460.000. - Nota Tanggal 02 Desember 2013, Desa Waraloin, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.22.700.000. - Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Waraloin, Sopir Minggus DE 8532 AC sejumlah Rp.27.490.000. - Nota Tertanggal 19 November 2013, Desa Waraloin, Sopir Sigit DE 8650 AC Sejumlah Rp.13.420.000. 50. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Uweth - Nota Tanggal 13 Juni 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.9.750.000. - Nota Tanggal 19 Juni 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.9.750.000. - Nota Tanggal 17 April 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.14.120.000. - Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.44.976.000. - Nota Tanggal 07 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.36.685.000. - Nota Tanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.19.770.000. - Nota Tertanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Gano DE 9698 AB Sejumlah Rp.22.750.000. - Nota Tertanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.22.750.000. - Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Uweth, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.13.530.000. - Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Waka DE 9277 AB sejumlah Rp.22.760.000. - Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.29.650.000. - Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 29.780.000. - Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Uweth, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah 25.310.000. 51. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Nukuhuai - Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Mahmud DE 8571 AU sejumlah Rp.13.636.000. - Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.6.500.000. - Nota Tanggal 17 April 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.14.120.000. - Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.15.075.000. - Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.4.670.000. - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Utha L 9238 UD sejumlah Rp.28.685.000. - Nota Tertanggal 01 Februari 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Sigit DE 8650 AC Sejumlah Rp.43.540.000. - Nota Tertanggal 02 Desember 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Masnur L 9763 UJ sejumlah Rp.1.600.000. - Nota Tertanggal 21 Oktober 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.15.640.000. - Nota Tertanggal 17 Oktober 2014, Desa Nukuhuai, Sopir sejumlah Rp.2.220.000. - Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah Rp.7.900.000. - Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Rossy DE 9110 AB sejumlah 34.010.000. - Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Yopie DE 9390 AB sejumlah 32.170.000. - Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 27.750.000. 52. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Matapa - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Matapa, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.17.114.000. - Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.27.153.000. - Nota Tanggal 17 Januri 2014, Desa Matapa, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.23.910.000. - Nota Tanggal 17 Januari 2014, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.23.520.000. - Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 AC sejumlah Rp.1.300.000. - Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir L 9469 UH sejumlah Rp.1.170.000. - Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU Sejumlah Rp.1.170.000. - Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.1.170.000. - Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.975.000. - Nota Tertanggal 14 November 2013, Desa Matapa, Sopir Yopie DE 9100 AB sejumlah Rp.14.840.000. - Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Matapa, Sopir Jhon DE 9082 AB sejumlah Rp.7.280.000. - Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Matapa, Sopir Felix DE 9489 sejumlah 19.645.000. - Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 sejumlah 21.250.000. - Nota Tertanggal 04 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 sejumlah 42.273.000. - Nota Tertanggal 14 Mei 2014, Desa Matapa, sejumlah 26.055.000. 53. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Masihuway - Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Masihuway, sejumlah Rp.10.840.000. - Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Masihuway, sejumlah Rp.15.157.500. - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Masihuway, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.9.100.000. - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Masihuway, Sopir Refli DE 9507 AB sejumlah Rp.30.860.000. - Nota Tanggal 22 Januari 2014, Desa Masihuway, Sopir Anda DE 9940 AA sejumlah Rp.26.595.000. - Nota Tanggal 02 Desember 2013, Desa Masihuway, Sopir L 9763 UJ sejumlah Rp.22.070.000. - Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Jhon Latumahina DE 1971 DC Sejumlah Rp.30.262.500. - Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Budi DE 9746 AB sejumlah Rp.18.102.500. - Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Yoppy DE 9390 AB sejumlah Rp.18.102.500. 54. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Hatunuru - Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Hatunuru, DE 9698 AB sejumlah Rp.29.350.000. - Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.28.390.000. - Nota Tanggal 17 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Arifin DE 8371 AC sejumlah Rp.31.530.000. - Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.39.152.000. 55. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Patahuwe - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.7.670.000. - Nota Tanggal 20 Maret 2014, Desa Patahuwe, Sopir Aksan DE 8571 sejumlah Rp.18.530.000. - Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Gano DE 9698 AB sejumlah Rp.28.045.000. - Nota Tanggal 18 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.36.030.000. - Nota Tanggal 18 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.47.676.000. - Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.30.250.000. - Nota Tertanggal 09 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sumino DE 8687 AU Sejumlah Rp.30.250.000. 56. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Tounusa - Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Tounusa, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.24.390.000. - Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Felix DE 9489 sejumlah Rp.26.365.000. - Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.8.520.000. - Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.8.520.000. - Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah Rp.12.700.000. - Nota Tanggal 04 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Utha L 9238 NO sejumlah Rp.37.840.000. 57. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Laturake - Nota Tanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, sejumlah Rp.925.000. - Nota Tanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, sejumlah Rp.41.406.000. - Nota Tanggal 29 Januri 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.2.040.000. - Nota Tanggal 29 Januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.57.794.000. - Nota Tanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.896.000. - Nota Tanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.590.000. - Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000. - Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000. - Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000. - Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.46.376.000. - Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.43.030.000. - Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.43.461.000. 58. Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Tounusa 59. Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Tounusa; 60. Kwitansi tertanggal Ambon 04 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen Pntai; 61. Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 7.400.000 (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen Panttai; 62. Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen pantai; 63. 3 lembar Kwitansi tertanggal Ambon 18 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin; 64. Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin; 65. Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin; 66. Kwitansi tertanggal Ambon 17 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth; 67. Kwitansi tertanggal Ambon 05 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth; 68. Kwitansi tertanggal Ambon 16 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth; 69. Kwitansi tertanggal Ambon 19 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Laturake; 70. Kwitansi tertanggal Ambon 08 Mei 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Laturake; 71. Kwitansi tertanggal Ambon 04 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Sukaraja; 72. Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Makububui; 73. Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Makububui; 74. Kwitansi tertanggal Ambon 07 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Lumahpellu; 75. Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Lumahpellu; 76. Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai; 77. Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai; 78. Kwitansi tertanggal Ambon 28 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai; 79. Kwitansi tertanggal Ambon 17 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa; 80. Kwitansi tertanggal Ambon 05 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) SK 247 Tahap 1 Raja Matapa; 81. Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa; 82. Kwitansi tertanggal Ambon 05 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa; 83. Kwitansi tertanggal Ambon 18 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea; 84. Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap 2 Raja Solea; 85. Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea; 86. Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea; 87. Kwitansi tertanggal Ambon 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Patahuwe; 88. Kwitansi tertanggal Ambon 23 Desember 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Patahuwe; 89. Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway; 90. Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway; 91. Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway; 92. Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Hatunuru; 93. Kwitansi tertanggal Ambon 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Bapak Hendra, termasuk Buat Ibu Raja Patahuwe Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah); 94. Kwitansi tertanggal Ambon 28 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 67.000.000 (Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra; 95. Kwitansi tertanggal Ambon 09 Mei 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 20.500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra (pengambilan terakhir Hendra tanggal 09 Mei 2014); 96. Kwitansi tertanggal Ambon 03 September 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra (Dana Bsps 2013 (pengambilan Tunai); 97. Nota Barang sisa yang di “DO” ke Desa Laturake sebesar Rp.187.457.000 (Seratus Delapan Puluh Tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); 98. Nota tanggal 29 Januari 2014 Barang yang sudah dikirim ke Desa Laturake sebesar Rp.254.333.000 (Dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); 99. Nota tambahan laturake tertanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) tandaterima atas nama Hendra; 100. Nota Hendra tertanggal 12 April 2013 sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) tanda terima atas nama Hendra; 101. Nota Hendra tertanggal 11 April 2014 sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tandaterima atas nama Hendra; 102. Nota tanda terima tertanggal 26 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai) yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB; 103. Nota tanda terima tertanggal 26 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai) yang menerima atas nama Bapak Yopie DE 9390 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Rossy DE 9110 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 104. Nota tanda terima tertanggal 27 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Masihuai) yang menerima atas nama Bapak Budi DE 9746 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Yoppy DE 9390 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 105. Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Zeth DE 9646 AB; 106. Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Masihoi) yang menerima atas nama Jhon Latumahina H 1971 DC; 107. Nota tanda terima tertanggal 21 Oktober 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai - Makuboboi) yang menerima atas nama Bapak Zeth; 108. Nota tanda terima tertanggal 27 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Mkuboboi) yang menerima atas nama Anes DE 9056 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Mud DE 8579 AU sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 109. Nota tanda terima tertanggal 29 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Makuboboi) yang menerima atas nama Mud DE 8579 AU sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Suadi L 9469 UH sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 110. Nota tanda terima tertanggal 30 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Polly DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 111. Nota tanda terima tertanggal 18 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Lumahpellu, Warloin) yang menerima atas nama Burhan (Lumahpellu) DE 8621 AU sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Minggus (Warloin) DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 112. Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Obeth 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Polly DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 113. Nota tanda terima tertanggal 19 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Warlon+Lumahpellu); 114. Nota tanda terima tertanggal 19 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua yang menerima atas nama Sigit DE 8650 AC; 115. Nota tanda terima tertanggal 04 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa, Tounussa) yang menerima atas nama Bapak Minggus (Matapa) DE 8532 sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Utha (Tounussa) L 9238 NO sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 116. Nota tanda terima tertanggal 14 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa) Yoppy DE 9100 AB; 117. Nota tanda terima tertanggal 15 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Uweth) Sigit DE 8650 AC; 118. Nota tanda terima tertanggal 15 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Teunusa) yang menerima Acim L 9470 UH, Mahmud DE 8579 AU, Suadi L 9469 UH; 119. Nota tanda terima tertanggal 18 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah); 120. Nota tanda terima tertanggal 09 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel atas nama Sumino DE 8687 AU, Mahmud DE 8579 AU; 121. Nota tanda terima tertanggal 09 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel atas nama Gano DE 9698 AB, Ansar DE 8621 AU; 122. Nota tanda terima tertanggal 07 Januari 2014 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel; 123. Nota tanda terima tertanggal 16 Desember 2013 sejumlah Rp.1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang; 124. Nota tanda terima sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (sudah dibayar DO); 125. Nota tanda terima sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (cat yang terhutang Rp.1.000.000 (Lunas)) ; 126. Nota tanda terima tertanggal 02 Demeber 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Masnur; 127. Nota tanda terima tertanggal 02 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Teunusa) yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Acim L 9470 UH; 128. Nota tanda terima tertanggal 17 Desemberr 2013 sejumlah Rp.6.500.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur yang menerima Nurdin L 9330 UK, Mahmud DE 8579 AU; 129. Nota tanda terima tertanggal 10 Desember 2013 sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur yang menerima Andi DE 8484 AC; 130. Nota tanda terima tertanggal 08 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Uweth - Teunusa yang menerima Waka DE 9277 AC (Rp.3.000.000), Polly DE 8532 AC (Rp.3.000.000), Felix DE 9489 (Rp.3.000.000); 131. Nota tanda terima tertanggal 08 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Jhon DE 9082 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 132. Nota tanda terima tertanggal 07 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU (Rp.3.000.000), Acim L 9470 UH (Rp.3.000.000), Suadi L 9469 UH (Rp.3.000.000); 133. Nota tanda terima tertanggal 07 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa) yang menerima Minggus DE 8532, Bapak Felix DE 9489; 134. Nota tanda terima tertanggal 20 Maret 2014 sejumlah Rp.4.700.000 (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Piru (Morokao) dan Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Aksan DE 8571 AU; 135. Nota tanda terima tertanggal 04 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Gano DE 9698 AB, Sumino DE 8687 AU; 136. Nota tanda terima tertanggal 06 Januri 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Sumino DE 8579 AU; 137. Nota tanda terima tertanggal 04 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Yoppy DE 9100 AB; 138. Nota tanda terima tertanggal 13 Maret 2014 sejumlah Rp.5.200.000 (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Morokao, Ambon Taniwel Timur yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Aksan DE 8571; 139. Nota tanda terima tertanggal 31 Maret 2014 sejumlah Rp.10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Aksan DE 8571 AU, Ricki DE 8291 AC, ACIM DE 1463 WE; 140. Nota tanda terima tertanggal 30 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima Zeth DE 9646 AB; 141. Nota tanda terima tertanggal 14 Mei 2014 sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur; 142. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 Januari 2014 sebesar Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 143. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 14 Januari 2014 sebesar Rp.8.235.000 (Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 144. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Januari 2014 sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 145. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 146. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Desember 2013 sebesar Rp 25.436.000 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 147. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 Februari 2014 sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 148. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Januari 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 149. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Desember 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 150. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 November 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 151. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Desember 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 152. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Januari 2014 sebesar 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 153. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Maret 2015 sebesar Rp 20 Maret 2015 sebesar Rp 86.250.000 (Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 154. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 November 2013 sebesar Rp 100.605.000 (Seratus Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 155. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 November 2013 sebesar Rp 11.117.000 (Sebelas Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 156. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 November 2013 sebesar Rp 50.565.000 (Lima Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 157. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 November 2013 sebesar Rp 9.100.000 (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 158. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 27 November 2013 sebesar Rp 23.414.000 (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 159. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Desember 2013 sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 160. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 Desember 2013 sebesar Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 161. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 13 Desember 2013 sebesar Rp 45.000.000 (empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 162. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 Desember 2013 sebesar Rp 10.850.000 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 163. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp 78.239.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 164. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 Januari 2014 sebesar Rp 11.500.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 165. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tanpa disertai tanggal sebesar Rp 16.900.000 (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 166. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 167. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 Juli 2014 sebesar Rp 110.592.500 (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 168. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 169. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 April 2014 sebesar Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 170. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 171. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp 78.741.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 172. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Januari 2014 sebesar Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 173. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 11 Maret 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra 174. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Agustus 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 175. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 November 2013 sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 176. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 September 2014 sebesar Rp 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 177. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 September 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 178. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 September 2014 sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 179. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 September 2014 sebesar Rp 1.870.000 (Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 180. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 September 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 181. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 16 September 2014 sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 182. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 September 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 183. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 1 September 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 184. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 Agustus 2014 sebesar Rp 44.196.000 (Empat Puluh Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 185. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Agustus 2014 sebesar Rp 26.000.000 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 186. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 19 Agustus 2014 sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 187. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 Agustus 2014 sebesar Rp 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 188. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 September 2013 sebesar Rp 240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra dan M. Pellu. 189. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp 20.250.000 (Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 190. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp 119.500.000 (Seratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 191. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 September 2013 sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 192. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 193. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tanpa tanggal sebesar Rp 15.250.000 (Lima Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 194. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 September 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 195. Kwitansi pengambilan dana akhir tahap pertama sebesar 50 % tertanggal 11 September 2013 sebesar Rp 4.251.000 (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 196. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 Agustus 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 197. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) melalui debet rekening BRI ke Mandiri tanpa tanggal sebesar 65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra dan M Pellu. 198. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp 20.250.000 (Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 199. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 19 Agustus 2013 sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 200. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Maret 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 201. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp 30.250.000 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 202. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 28 Maret 2014 sebesar Rp 27.500.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 203. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 204. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Februari 2014 sebesar Rp 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 205. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 29 Maret 2014 sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 206. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 31 Maret 2014 sebesar Rp 5.550.000 (Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 207. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 April 2014 sebesar Rp 4.033.000 (Empat Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 208. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Maret 2014 sebesar Rp 21.000.000 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 209. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 April 2014 sebesar Rp 14.875.000 (Empat Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 210. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 April 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 211. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 8 April 2014 sebesar Rp 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 212. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Mei 2014 sebesar Rp 13.750.00 (Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 213. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 8 April 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 214. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 11 April 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 215. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 12 April 2014 sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 216. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 April 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 217. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Mei 2014 sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 218. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 April 2014 sebesar Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 219. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Mei 2014 sebesar Rp 4.985.000 (Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 220. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 Mei 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 221. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 222. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Februari 2014 sebesar Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 223. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 1 Maret 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 224. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 Agustus 2014 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 225. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 31 Juli 2014 sebesar Rp 20.00.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 226. Uang sebesar Rp. 86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Dikembalikan kepada ZULFIKAR RAJO BUJANG; 227. Fotocopy Berita Acara Penunjukan Toko Bahan Bangunan 228. Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Harga Material/Bahan Bangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kabupaten Buru Selatan Tahun 2014 Dikembalikan kepada THOMAS ANDRE MAWENE ; 229. 1 (satu) bendel dokumen BSPS dari BRI Unit Piru SK No. 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013. 230. 1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru SK No. 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013. 231. 1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru SK No. 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013. 232. 1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru Dikembalikan kepada MARIANY TUARITA,SE. 233. 1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Musihuwey BRI Unit Wasarisa. 234. 1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Solea BRI Unit Wasarisa. 235. Fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-091.01.1.452527/2013 tanggal 5 Desember 2012. 236. 1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Luhutuban BRI Unit Wasarisa. Dikembalikan kepada ASFAD AMIRUL MUKMININ SOAMOLE,SH. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar
PUTUSAN
NOMOR 6 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : HENDRA SAHERTIAN, SE..
Tempat Lahir : Ambon
Umur / Tanggal Lahir : 43 Tahun / 22 Juni 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Latuharihari Mangga Dua Kelurahan Urimeseng Kota Ambon
A g a m a : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Swasta (Konsultan Perumahan Swadaya Masyarakat/Koordinator TPM Propinsi Maluku)
Pendidikan : Sarjana Ekonomi.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan 0leh :
Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2016 s/d tanggal 10 Juli 2016 ;
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat sejak tanggal 11 Juli 2016 s/d tangggal 19 Agustus 2016 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 20 Agustus 2016 s/d tanggal 18 September 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 September 2016 s/d tanggal 25 September 2016 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 22 September 2016 s/d tanggal 21 Oktober 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 22 Oktober 2016 s/d tanggal 20 Desember 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding, tahap I sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 19 Januari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding, tahap II sejak tanggal 20 Januari 2017 sampai dengan tanggal 18 Februari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding, tahap I sejak tanggal 14 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 15 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding, tahap II sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan tanggal 14 Mei 2017;
Terdakwa dalam Persidangan ini didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu :
ABDUSSUKUR KALLIKY, SH
REZA ZUHRI LATUCONSINA, SH
Masing-masing sebagai Pengacara dan Advokat / Penasehat Hukum dan Asisten Pengacara / Advokat yang beralamat di KANTOR ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM M. ALI TUKAN, SH DAN REKAN, beralamat di Jl. Sultan Hasanudin Setapak Romeo Belakang Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi Maluku Kapaha Kel. Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 13 Februari 2017, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 136/2017, tanggal 13 Februari 2017 ;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 10 Pebruari 2017, Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dalam perkara Terdakwa tersebut diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor.Rek.Perk : Pds-01/SBB/Fd.1/09/2016 tertanggal 6 September 2016, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/Sk-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial (koordinator TPM Propinsi Maluku ) wilayah Propinsi Maluku oleh PT. Aksa Internusa Putra, pada bulan Agustus 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2013 bertempat di Desa Nukuhui, Desa Uweth, Desa Makububui, Desa Matafa, Desa Sukaraja, Desa Solea, Desa Taunussa, Desa Musihuwey, Desa Waraloin, Desa Patahue, Desa Laturake Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat dan Desa Lumapelu, Desa Uwen Pantai, Desa Hatunuru Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon masih berwenang untuk memeriksa dan memutus berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilan Negeri Jambi, PengadilanNegeri Pangkal Pinang, Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Ternate, Pengadilan Negeri Manokwari, telah secara melawan hukum melakukan pebuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa Hendra Sahertian, SE, dengan rangkaian perbuatan yang dilakukan sebagai berikut :
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sesuai dengan peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PERMENPERA) Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya merupakan Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah berupa bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah layak huni.
Bahwa untuk menindaklanjuti program pemerintah tersebut maka pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013 dengan nomor DIPA : 091.01.1.452527/2013 tanggal 5 Desember 2012 (revisi ke 04 tanggal 4 Nopember 2013) sebesar Rp. 2.097.930.000.000,-, untuk dana BSPS propinsi Maluku sebesar Rp. 26.782.500.000,- ( dua puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) terbagi untuk Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 8.332.500.000,- (delapan milyar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dibagi secara khusus untuk Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur sebesar Rp. 6.165.000.000,- (enam milyar seratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan bantuan tersebut, Pemerintah menunjuk Drs. Tofik Kaerudin, MM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen ) sebagai penyediaan rumah swadaya wilayah I sesuai dengan Pasal 30 Permenpera Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 dan didalam pelaksanaan penyediaan Rumah swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Tahun 2013 dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama dengan BRI ( Bank Rakyat Indonesia ) sebagai penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Masyarakat berdasarkan perjanjian kerja sama Nomor 162/HK.02.04/Satker-PPS/3/2013 dan Nomor : 195/HBL1/03/2013 tanggal 15 Maret 2013, serta adendum Nomor : 341/4K.02.04/Satker – PPS/V/2013 dan 348 / HBL 1 / 05 / 2013 dan berdasarkan lelang terbuka telah menunjuk PT. Aksa Internusa Putra sebagai Jasa Konsultan Manajemen dengan nilai kontrak sebesar Rp. 612.997.200 (enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) berdasarkan kontrak nomor : 09/SPK/PPK-PRS.6/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013.
Bahwa PT. Aksa Internusa Putra selaku pihak ketiga berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/Sk-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial (koordinator TPM Propinsi Maluku) wilayah Propinsi Maluku, Jhon Lakburlawar (TPM Desa Makububui), Muh. Ibrahim Lusy (TPM Desa Solea), Wilfredo R. Paliyama (TPM Desa Uwet/Masihuwey).
Bahwa berdasarkan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 33 ayat (1) PPK menerbitkan surat keputusan penetapan penerima dana dan / atau barang BSPS berdasarkan Berita Acara Hasil pendataan, untuk penerima BSPS di Kabupaten Seram Bagian Barat terdiri dari 3 Surat Keputusan (SK) dari PPK yaitu SK Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013, SK Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013, SK Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013, tanggal 07 Oktober 2013.
Bahwa setiap KK (Kepala Keluarga) Penerima bantuan BSPS menerima masing-masing sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak bisa diambil secara Cash (ditarik tunai) dimana proses pencairan terdiri dari 2 tahap yaitu proses pekerjaan 30% dan 100%, khusus untuk kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur terdapat 822 KK (Kepala Keluarga) yang mendapatkan BSPS yang terdiri dari :
SK Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 terdapat 165 KK yaitu :
| No | KECAMATAN | DESA | JUMLAH KK |
| 1. | TANIWEL TIMUR | MAKUBUBUI | 42 |
| 2. | TANIWEL TIMUR | MUSIHUWEY | 35 |
| 3. | TANIWEL | NUKUHAI | 40 |
| 4. | TANIWEL TIMUR | SOLEA | 48 |
| JUMLAH | 165 |
SK Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013, terdapat 247 KK yaitu:
| NO | KECAMATAN | DESA | JUMLAH |
| 1. | TANIWEL TIMUR | LUMAPELU | 51 |
| 2. | TANIWEL TIMUR | MATAPA | 41 |
| 3. | TANIWEL TIMUR | TOUNUSA | 35 |
| 4. | TANIWEL TIMUR | WARALOIN | 33 |
| 5. | TANIWEL | UWETH | 87 |
| JUMLAH | 247 |
SK Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 07 Oktober 2013, terdapat 410 KK yaitu :
| No. | KECAMATAN | DESA | JUMLAH |
| 1. | TANIWEL | MAKUBUBUI | 41 |
| 2. | TANIWEL | MATAFA | 26 |
| 3. | TANIWEL | SUKARAJA | 21 |
| 4. | TANIWEL | SOLEA | 31 |
| 5. | TANIWEL | TAUNUSSA | 15 |
| 6. | TANIWEL | MUSIHUWEY | 25 |
| 7. | TANIWEL | WARALOIN | 24 |
| 8. | TANIWEL | NUKUHAI | 23 |
| 9. | TANIWEL | PATAHUWE | 62 |
| 10. | TANIWEL | LATURAKE | 73 |
| 11. | TANIWEL TIMUR | UWEN PANTAI | 37 |
| 12. | TANIWEL TIMUR | HATUNURU | 32 |
| JUMLAH | 410 |
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/Sk-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial ( koordinator TPM Propinsi Maluku ) wilayah Propinsi Maluku tugas dan kewajiban antara lain :
Bertanggung jawab atas hasil kerja TPM diwilayahnya dengan membantu pembuatan laporan progres pelaksanaan fisik 30% dan 100%.
Memberikan laporan perkembangan dilapangan kepada konsultan.
Sedangkan TPM (Tim Pendamping Masyarakat) yaitu tenaga lokal yang menjadi penggerak masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan perumahan swadaya dan pemberdayaan komunitas dengan tugas dan tanggung jawab :
Membantu menyeleksi toko/pabrik/grosir minimal 3 alternatif yang akan dipilih sebagai tempat pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan;
Mendampingi penerima bantuan dalam membuat perjanjian kerja pembelian bahan bangunan dengan toko/pabrik/grosir terpili;
Mendampingi penerima bantuan dalam pembuatan DRPB2;
Memfasilitasi Penerima bantuan dalam memantau pengiriman dan pendistribusian bahan bangunan oleh toko/pabrik/grosir;
Mendampingi penerima bantuan dalam memantau pengiriman dan pendistribusian bahan bangunan oleh toko/pabrik/grosir;
Mendampingi penerima bantuan dalam pembuatan bukti serah terima bahan bangunan;
Opname hasil pembangunan fisik lebih 30%;
Opname hasil pembangunan fisik 100%;
Laporan kemajuan secara rutin berkala;
Membuat laporan penarikan dana 50% dan 100%;
Berkoordinasi dengan kepala desa/lurah dalam pelaksanaan BSPS di wilayah kerjanya;
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang dilakukan oleh KPB sesuai dengan Gambar Kerja yang sudah disusun.
Membina dan memberdayakan KPB;
Berkonsultasi dalam perencanaan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pendampingan untuk diadministrasikan oleh Tenaga Ahli Administrasi Umum;
Kemajuan keiatan (progress report) secara berkala (mingguan dan bulanan)kepada Tenaga Ahli Manajemen dan Konsultan Pusat dengan tembusan kepada SKPD Kabupaten/Kota;
Mengisi daftar hadir untuk diketahui KPB.
Bahwa didalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pasal 15 ayat (2) TPM melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
Memberikan bimbingan teknis kepada KPB dalam melaksanakan pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan
Membuat laporan progres pekerjaan mulai 0 %, 30 % dan 100%.
Bahwa Drs. Tofik Kaerudin, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Pasal 13 huruf d dan e, Pasal 34 dan Pasal 35 PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 telah menerbitkan :
SK Nomor 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013
Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp. 2.625.000.000,-
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp. 2.625.000.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D Nomor : 253716E/019/110 tanggal 02 Juli 2013 sebesar Rp. 2.625.000.000,-
SK Nomor 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01556/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 19 September 2013 sebesar Rp. 1.852.500.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D Nomor : 291924E/019/110 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 1.852.500.000,-
SK Nomor 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013
Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 02030/452527/2013 tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp. 3.855.000.000,-
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02030/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp. 3.855.000.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D Nomor : 302259E/019/110 tanggal 16 Oktober 2013 sebesar Rp. 3.855.000.000,-
Bahwa dalam program BSPS meminta kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima BSPS dalam SK Penetapan tersebut untuk menunjuk penyedia bahan bangunan melalui Berita Acara Penunjukan Toko dan membuat kesepakatan harga dengan penyedia bahan bangunan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Harga yang wajar sampai ke lokasi penerima bantuan, kemudian masyarakat penerima bantuan mengajukan permintaan barang dengan membuat DRPB2 (daftar rencana pembelian bahan bangunan). Selanjutnya penerima bantuan didampingi oleh TPM mendatangi Bank BRI untuk penarikan tabungan Tahap I dan pada saat itu penerima bantuan langsung melakukan transfer ke rekening penyedia bahan bangunan yang sudah ditunjuk, setelah itu penerima bantuan mendatangi penyedia bahan bangunan dengan menunjukkan DRPB2 dan penyedia bahan bangunan harus segera mengirim barang yang tersebut dalam DRPB2 dan penerima bantuan harus meneliti bahan bangunan yang dikirim telah sesuai dengan DRPB2 dan sesuai petunjuk BSPS, Pembangunan yang dilakukan penerima bantuan secara gotong royong dan dana BSPS tidak boleh dijadikan upah kerja dan hanya untuk pembelian bahan bangunan terhadap rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni.
Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf b PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 KPB (Kelompok Penerima Bantuan) melaksanakan tugas dan tanggung jawab yaitu merencanakan pembelian bahan bangunan yang dituangkan dalam DRPB2, namun pada kenyataannya yang menyusun DRPB2 adalah terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE sendiri, tanpa melibatkan KPB (Kelompok Penerima Bantuan).
Bahwa item DRPB 2 (Jenis bahan bangunan dan harga ) adalah sebagai berikut :
-
No.
Jenis Bahan Bangunan HARGA PER UNIT
(Rp.)
1. Seng Gelombang (0,2 mm x 80 cm x 180 cm ) 75.000,- 2. Pasang Pondasi Batu Tapak 200.000,- 3. Semen @50 Kg. 160.000,- 4. Besi Beton # 8 mm SNI 90.000,- 5. Daun Pintu (Panel Kayu 200 cm x 80 cm) 100.000,- 6. Daun Jendela Kaca (50 cm x 150 cm) 125.000,- 7. Daun Jendela Kaca (50 cm x 110 cm ) 150.000,-
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Rakyat Nomor : 96/SE/DS/2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal Tata Cara Penarikan Dana Tabungan dan Pembelian Bahan Bangunan Oleh Penerima Bantuan, DRPB2 harus memuat :
Jenis dan jumlah barang yang akan dibeli
Harga barang menurut jenisnya
Toko/Pabrik/Grosir resmi tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk oleh KPB
Nomor rekening bank yang digunakan oleh Toko/Pabrik/Grosir tersebut untuk menerima pembayaran pembelian bahan bangunan.
Bahwa KPB (Kelompok Penerima Bantuan) berdasarkan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 19 huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab membeli bahan bangunan dan menunjuk tempat pembeliannya sesuai dengan rencana pembelian bahan bangunan yang tertuang dalam DRPB2 sebagimana yang dimaksud dalam huruf b.
Bahwa para Kepala Desa bersama dengan terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE mendatangi saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG selaku pemilik Toko Benua II Ambon dan menyampaikan membutuhkan penyedia bahan bahan bangunan untuk program bantuan sosial, kemudian dibuatkan dibuatkan penjanjian tertulis yaitu kontrak penunjukan toko dan kesepakatan harga yang membuat adalah terdakwa sendiri yang ditanda tangani oleh penerima bantuan tanpa diketahui oleh pemilik Toko Benua II Ambon yaitu saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG.
Bahwa berdasarkan PERMENPERA Nomor : 06 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 39 mekanisme penarikan dana BSPS adalah sebagai berikut :
Penarikan dana tabungan dilakukan bersamaan dengan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan.
Pembayaran pembelian bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk ole KPB pada saat penarikan dana tabungan.
Penerima dana BSPS menarik dana BSPS pada tabungannya 2 (dua) tahap.
Penerima dana BSPS harus menarik dana BSPS tahap I dari tabungannya paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2).
Penerima dana BSPS harus menarik dana BSPS tahap II dari tabungan paling lambat 60 (enam pulu) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) dan sudah menyelesaikan pembangunan dengan progres paling sedikit 30% (tiga puluh persen) atau sudah membelanjakan dana BSPS tahap I sebesar 100% (seratus persen) dan sudah mulai membangun.
Tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian baan bangunan ole penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis Deputi.
Bahwa penarikan dana BSPS tahap I yaitu :
Para Kepala Desa di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur bersama dengan TPM menyerahkan DRPB2 kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa.
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013 penerima BSPS membawa buku tabungan dan menandatangani slip penarikan untuk melakukan transfer dana BSPS dari rekening Penerima Bantuan ke rekening penyedia bahan bangunan yaitu rekening Toko Benua II Ambon atas nama saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG dengan total transfer sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana masing masing Kepala Keluarga melakukan transfer sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dana pencairan tahap pertama sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening toko benua II Ambon dengan nomor rekening 4974 – 01 – 009420 – 53 – 5 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru) dan nomor rekening 4974 – 01 – 000061 – 30 – 0 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa).
Bahwa penarikan dana BSPS tahap II yaitu :
TPM membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik penggunaan dana BSPS 50 % dengan kondisi pekerjaan mencapai minimal 30% Kemudian Berita Acara tersebut ditanda tangani oleh penerima bantuan dan saksi Dina Paula Elisabeth Tupamahu, S.Sos setelah itu diserahkan kembali kepada TPM (Tim Pendamping Masyarakat).
TPM (Tim Pendamping Masyarakat) bersama dengan Koordinator TPM yaitu terdakwa Hendra Sahertian, SE menyerahkan Berita Acara tersebut kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa.
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2013 penerima BSPS membawa buku tabungan dan menandatangani slip penarikan untuk melakukan transfer dana BSPS dari rekening Penerima Bantuan ke rekening penyedia bahan bangunan yaitu rekening Toko Benua II Ambon atas nama saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG dengan total transfer sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana masing masing Kepala Keluarga melakukan transfer sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dana pencairan tahap pertama sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening toko benua II Ambon dengan nomor rekening 4974 – 01 – 009420 – 53 – 5 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru) dan nomor rekening 4974 – 01 – 000061 – 30 – 0 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa)
Bahwa Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru yaitu saksi Mariany Tuarita, SE mengalokasikan dana BSPS ke rekening Toko Benua II Ambon atas nama ZULFIKAR RAJO BUJANG pada nomor rekening 4974 – 01 – 009420 – 53 – 5 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru) sebesar Rp. 5.400.375.000,- (lima milyar empat ratus juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikarenakan dana sebesar Rp. 55.875.000,- (lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikembalikan ke Kas Negara dikarenakan 7 (tujuh) KK tidak memasukkan dokumen peryaratan dan dana sebesar Rp. 86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diblokir dikarenakan 23 (dua puluh tiga) KK belum memasukkan Berita Acara Fisik 30%
Bahwa kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa yaitu saksi Asfad A.M. Soamole, SH mengalokasikan dana BSPS ke rekening Toko Benua II Ambon atas nama ZULFIKAR RAJO BUJANG pada nomor rekening 4974 – 01 – 000061 – 30 – 0 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa) sebesar Rp. 573.750.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dimana dana BSPS sebesar Rp. 48.750.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan ke Kas Negara dikarenakan 13 (tiga belas) KK tidak memasukkan dokumen persyaratan yang diminta.
Bahwa total dana BSPS yang ditransfer ke 2 (dua) rekening Toko Benua II Ambon atas nama Zulfikar Rajo Bujang sebesar Rp. 5.974.125.000,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan setelah dana BSPS tersebut ditransfer ke rekening Toko Benua II Ambon atas nama Zulfikar Rajo Bujang, kemudian Toko Benua II selaku penyedia bahan bangunan melakukan pengiriman barang ke lokasi penerima BSPS dimana jumlah, jenis item bahan bangunan yang dikirim sesuai arahan dari terdakwa Hendra Sahertian, SE. Bahwa harga untuk bahan bangunan yang dijual Toko Benua II Ambon adalah harga Toko/Pasar dan tidak termasuk ongkos kirim. Sedangkan untuk biaya pengiriman merupakan kesepakatan antara terdakwa Hendra Sahertian, SE dengan pihak sopir pengirim bahan bangunan dimana biaya pengirimanan dibayar oleh saksi Zulfikar Rajo Bujang dengan menggunakan dana BSPS sebesar Rp. 477.650.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dana BSPS yang sudah direalisasikan oleh Toko Benua II Ambon kepada Penerima BSPS di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur sebesar Rp. 3.465.138.000,- (tiga milyar empat ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dan terdakwa Hendra Sahertian, SE secara total mengambil dana BSPS dari Toko Benua II Ambon secara tunai sebesar Rp. 2.031.337.000,- ( dua milyar tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dimana dana BSPS sebesar Rp. 182.400.000,- (seratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dibagikan kepada para Kepala Desa di Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.848.937.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Hendra Sahertian, SE.
Bahwa berdasarkan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 25 ayat (1) penggunaan dana BSPS diutamakan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas dinding sisi luar bangunan atap dan lantai sehingga memenuhi kecukupan minimal luas dan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementrian Perumahan Rakyat Nomor : 01/SE/DPS/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Pedoman pembuatan gambar kerja dan rencana penggunaan dana BSPS huruf B angka nomor 3 Dana BSPS hanya dapat digunakan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas dinding sisi luar bangunan, atap dan lantai sehingga memenuhi kecukupan minimal luas dan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun.
Bahwa pada kenyataannya banyak penerima dana BSPS di Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur masih kekurangan bahan bangunan yang belum diterima, terdapat 2 (dua) item bahan bangunan yakni pasang pondasi batu tapak dan besi beton # 8 mm SNI yang tidak terealisasi.
Bahwa berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP (Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku diperoleh hasil sebagai berikut :
Pengeluaran Negara dalam program BSPS yang disalurkan melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Piru dan Wasarisa :
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Piru :
Rp. 5.400.375.000,00
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Wasarisa :
Rp. 573.750.000,00
Jumlah Pengeluaran Negara Rp. 5.974.125.000,00
Nilai Realisasi Bantuan Program BSPS
Nilai Bahan Bangunan yang telah diterima 14 Desa Penerima BSPS :
Rp. 3.465.138.000,00
Biaya Transportasi bahan bangunan ke 14 Desa Penerima BSPS
Rp. 477.650.000,00
Jumlah Realisasi Bantuan Rp. 3.942.788.000,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (a-b)
Rp. 2.031.337.000,00
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.031.337.000,00 dibebankan kepada sdr. Hendra Sahertian, SE sebesar Rp. 1.848.937.000,00 dan 12 (dua belas) Kepala Desa sebesar Rp. 182.400.000,00.
Bahwa maksud dan tujuan diberikan dana BSPS kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yaitu untuk mendorong MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) membangun sendiri rumah yang layak huni dan / atau lingkungan yang sehat serta aman dan terbangunnya rumah yang layak huni dan / atau lingkungan yang sehat serta aman oleh MBR ( PERMENPERA ) Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 2 ayat (1) dan (2).
Bahwa perbuatan terdakwa Hendra Sahertian, SE dengan mengambil secara tunai dana BSPS Kementrian Perumahan Rakyat untuk kepentingan sendiri dan orang lain tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberian fasilitas berupa bantuan sosial kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan bertentangan dengan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 25 ayat (1), Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementrian Perumahan Rakyat Nomor : 01/SE/DPS/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Pedoman pembuatan gambar kerja dan rencana penggunaan dana BSPS huruf B angka nomor 3 dan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja pekerjaan Konsultan Menejemen Tenaga Pendampingan Masyarakat Propinsi Maluku Tahun Anggran 2013 Kementerian Perumahan Rakyat Republiki Indonesia.
Perbuatan Terdakwa Hendra Sahertian, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/Sk-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial ( koordinator TPM Propinsi Maluku ) wilayah Propinsi Maluku oleh PT. Aksa Internusa Putra, pada bulan Agustus 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2013 bertempat di Desa Nukuhui, Desa Uweth, Desa Makububui, Desa Matafa, Desa Sukaraja, Desa Solea, Desa Taunussa, Desa Musihuwey, Desa Waraloin, Desa Patahue, Desa Laturake Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat dan Desa Lumapelu, Desa Uwen Pantai, Desa Hatunuru Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon masih berwenang untuk memeriksa dan memutus berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilann Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Ternate, Pengadilan Negeri Manokwari, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh terdakwa Hendra Sahertian, SE, dengan rangkaian perbuatan yang dilakukan sebagai berikut :
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sesuai dengan peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PERMENPERA) Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya merupakan Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah berupa bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah layak huni.
Bahwa untuk menindaklanjuti program pemerintah tersebut maka pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013 dengan nomor DIPA : 091.01.1.452527/2013 tanggal 5 Desember 2012 (revisi ke 04 tanggal 4 Nopember 2013) sebesar Rp. 2.097.930.000.000,-, untuk dana BSPS propinsi Maluku sebesar Rp. 26.782.500.000,- ( dua puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) terbagi untuk Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 8.332.500.000,- (delapan milyar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dibagi secara khusus untuk Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur sebesar Rp. 6.165.000.000,- (enam milyar seratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan bantuan tersebut, Pemerintah menunjuk Drs. Tofik Kaerudin, MM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen ) sebagai penyediaan rumah swadaya wilayah I sesuai dengan Pasal 30 Permenpera Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 dan didalam pelaksanaan penyediaan Rumah swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Tahun 2013 dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama dengan BRI (Bank Rakyat Indonesia) sebagai penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Masyarakat berdasarkan perjanjian kerja sama Nomor 162/HK.02.04/Satker-PPS/3/2013 dan Nomor : 195/HBL1/03/2013 tanggal 15 Maret 2013, serta adendum Nomor : 341/4K.02.04/Satker – PPS/V/2013 dan 348 / HBL 1 / 05 / 2013 dan berdasarkan lelang terbuka telah menunjuk PT. Aksa Internusa Putra sebagai Jasa Konsultan Manajemen dengan nilai kontrak sebesar Rp. 612.997.200 (enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) berdasarkan kontrak nomor : 09/SPK/PPK-PRS.6/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013.
Bahwa PT. Aksa Internusa Putra selaku pihak ketiga berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/Sk-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial (koordinator TPM Propinsi Maluku) wilayah Propinsi Maluku, Jhon Lakburlawar (TPM Desa Makububui), Muh. Ibrahim Lusy (TPM Desa Solea), Wilfredo R. Paliyama (TPM Desa Uwet/Masihuwey).
Bahwa berdasarkan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 33 ayat (1) PPK menerbitkan surat keputusan penetapan penerima dana dan / atau barang BSPS berdasarkan Berita Acara Hasil pendataan, untuk penerima BSPS di Kabupaten Seram Bagian Barat terdiri dari 3 Surat Keputusan (SK) dari PPK yaitu SK Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013, SK Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013, SK Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 07 Oktober 2013.
Bahwa setiap KK (Kepala Keluarga) Penerima bantuan BSPS menerima masing-masing sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak bisa diambil secara Cash (ditarik tunai) dimana proses pencairan terdiri dari 2 tahap yaitu proses pekerjaan 30% dan 100%, khusus untuk kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur terdapat 822 KK (Kepala Keluarga) yang mendapatkan BSPS yang terdiri dari :
SK Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 terdapat 165 KK yaitu :
| No | KECAMATAN | DESA | JUMLAH KK |
| 1. | TANIWEL TIMUR | MAKUBUBUI | 42 |
| 2. | TANIWEL TIMUR | MUSIHUWEY | 35 |
| 3. | TANIWEL | NUKUHAI | 40 |
| 4. | TANIWEL TIMUR | SOLEA | 48 |
| JUMLAH | 165 |
SK Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013, terdapat 247 KK yaitu:
| NO | KECAMATAN | DESA | JUMLAH |
| 1. | TANIWEL TIMUR | LUMAPELU | 51 |
| 2. | TANIWEL TIMUR | MATAPA | 41 |
| 3. | TANIWEL TIMUR | TOUNUSA | 35 |
| 4. | TANIWEL TIMUR | WARALOIN | 33 |
| 5. | TANIWEL | UWETH | 87 |
| JUMLAH | 247 |
SK Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 07 Oktober 2013, terdapat 410 KK yaitu :
| No. | KECAMATAN | DESA | JUMLAH |
| 1. | TANIWEL | MAKUBUBUI | 41 |
| 2. | TANIWEL | MATAFA | 26 |
| 3. | TANIWEL | SUKARAJA | 21 |
| 4. | TANIWEL | SOLEA | 31 |
| 5. | TANIWEL | TAUNUSSA | 15 |
| 6. | TANIWEL | MUSIHUWEY | 25 |
| 7. | TANIWEL | WARALOIN | 24 |
| 8. | TANIWEL | NUKUHAI | 23 |
| 9. | TANIWEL | PATAHUWE | 62 |
| 10. | TANIWEL | LATURAKE | 73 |
| 11. | TANIWEL TIMUR | UWEN PANTAI | 37 |
| 12. | TANIWEL TIMUR | HATUNURU | 32 |
| JUMLAH | 410 |
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/Sk-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial ( koordinator TPM Propinsi Maluku ) wilayah Propinsi Maluku tugas dan kewajiban antara lain :
Bertanggung jawab atas hasil kerja TPM diwilayahnya dengan membantu pembuatan laporan progres pelaksanaan fisik 30% dan 100%.
Memberikan laporan perkembangan dilapangan kepada konsultan.
Sedangkan TPM (Tim Pendamping Masyarakat) yaitu tenaga lokal yang menjadi penggerak masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan perumahan swadaya dan pemberdayaan komunitas dengan tugas dan tanggung jawab :
Membantu menyeleksi toko/pabrik/grosir minimal 3 alternatif yang akan dipilih sebagai tempat pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan;
Mendampingi penerima bantuan dalam membuat perjanjian kerja pembelian bahan bangunan dengan toko/pabrik/grosir terpili;
Mendampingi penerima bantuan dalam pembuatan DRPB2;
Memfasilitasi Penerima bantuan dalam memantau pengiriman dan pendistribusian bahan bangunan oleh toko/pabrik/grosir;
Mendampingi penerima bantuan dalam memantau pengiriman dan pendistribusian bahan bangunan oleh toko/pabrik/grosir;
Mendampingi penerima bantuan dalam pembuatan bukti serah terima bahan bangunan;
Opname hasil pembangunan fisik lebih 30%;
Opname hasil pembangunan fisik 100%;
Laporan kemajuan secara rutin berkala;
Membuat laporan penarikan dana 50% dan 100%;
Berkoordinasi dengan kepala desa/lurah dalam pelaksanaan BSPS di wilayah kerjanya;
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang dilakukan oleh KPB sesuai dengan Gambar Kerja yang sudah disusun.
Membina dan memberdayakan KPB;
Berkonsultasi dalam perencanaan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pendampingan untuk diadministrasikan oleh Tenaga Ahli Administrasi Umum;
Kemajuan keiatan (progress report) secara berkala (mingguan dan bulanan)kepada Tenaga Ahli Manajemen dan Konsultan Pusat dengan tembusan kepada SKPD Kabupaten/Kota;
Mengisi daftar hadir untuk diketahui KPB.
Bahwa didalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pasal 15 ayat (2) TPM melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
Memberikan bimbingan teknis kepada KPB dalam melaksanakan pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan
Membuat laporan progres pekerjaan mulai 0 %, 30 % dan 100%.
Bahwa Drs. Tofik Kaerudin, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Pasal 13 huruf d dan e, Pasal 34 dan Pasal 35 PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 telah menerbitkan :
SK Nomor 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013
Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp. 2.625.000.000,-
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp. 2.625.000.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D Nomor : 253716E/019/110 tanggal 02 Juli 2013 sebesar Rp. 2.625.000.000,-
SK Nomor 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01556/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 19 September 2013 sebesar Rp. 1.852.500.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D Nomor : 291924E/019/110 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 1.852.500.000,-
SK Nomor 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013
Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 02030/452527/2013 tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp. 3.855.000.000,-
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02030/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp. 3.855.000.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D Nomor : 302259E/019/110 tanggal 16 Oktober 2013 sebesar Rp. 3.855.000.000,-
Bahwa dalam program BSPS meminta kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima BSPS dalam SK Penetapan tersebut untuk menunjuk penyedia bahan bangunan melalui Berita Acara Penunjukan Toko dan membuat kesepakatan harga dengan penyedia bahan bangunan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Harga yang wajar sampai ke lokasi penerima bantuan, kemudian masyarakat penerima bantuan mengajukan permintaan barang dengan membuat DRPB2 (daftar rencana pembelian bahan bangunan). Selanjutnya penerima bantuan didampingi oleh TPM mendatangi Bank BRI untuk penarikan tabungan Tahap I dan pada saat itu penerima bantuan langsung melakukan transfer ke rekening penyedia bahan bangunan yang sudah ditunjuk, setelah itu penerima bantuan mendatangi penyedia bahan bangunan dengan menunjukkan DRPB2 dan penyedia bahan bangunan harus segera mengirim barang yang tersebut dalam DRPB2 dan penerima bantuan harus meneliti bahan bangunan yang dikirim telah sesuai dengan DRPB2 dan sesuai petunjuk BSPS, Pembangunan yang dilakukan penerima bantuan secara gotong royong dan dana BSPS tidak boleh dijadikan upah kerja dan hanya untuk pembelian bahan bangunan terhadap rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni.
Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf b PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 KPB (Kelompok Penerima Bantuan) melaksanakan tugas dan tanggung jawab yaitu merencanakan pembelian bahan bangunan yang dituangkan dalam DRPB2, namun pada kenyataannya yang menyusun DRPB2 adalah terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE sendiri, tanpa melibatkan KPB (Kelompok Penerima Bantuan).
Bahwa item DRPB 2 (Jenis bahan bangunan dan harga ) adalah sebagai berikut :
-
No.
Jenis Bahan Bangunan HARGA PER UNIT
(Rp.)
1. Seng Gelombang (0,2 mm x 80 cm x 180 cm ) 75.000,- 2. Pasang Pondasi Batu Tapak 200.000,- 3. Semen @50 Kg. 160.000,- 4. Besi Beton # 8 mm SNI 90.000,- 5. Daun Pintu (Panel Kayu 200 cm x 80 cm) 100.000,- 6. Daun Jendela Kaca (50 cm x 150 cm) 125.000,- 7. Daun Jendela Kaca (50 cm x 110 cm ) 150.000,-
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Rakyat Nomor : 96/SE/DS/2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal Tata Cara Penarikan Dana Tabungan dan Pembelian Bahan Bangunan Oleh Penerima Bantuan, DRPB2 harus memuat :
Jenis dan jumlah barang yang akan dibeli
Harga barang menurut jenisnya
Toko/Pabrik/Grosir resmi tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk oleh KPB
Nomor rekening bank yang digunakan oleh Toko/Pabrik/Grosir tersebut untuk menerima pembayaran pembelian bahan bangunan.
Bahwa KPB (Kelompok Penerima Bantuan) berdasarkan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 19 huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab membeli bahan bangunan dan menunjuk tempat pembeliannya sesuai dengan rencana pembelian bahan bangunan yang tertuang dalam DRPB2 sebagimana yang dimaksud dalam huruf b.
Bahwa para Kepala Desa bersama dengan terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE mendatangi saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG selaku pemilik Toko Benua II Ambon dan menyampaikan membutuhkan penyedia bahan bahan bangunan untuk program bantuan sosial, kemudian dibuatkan dibuatkan penjanjian tertulis yaitu kontrak penunjukan toko dan kesepakatan harga yang membuat adalah terdakwa sendiri yang ditanda tangani oleh penerima bantuan tanpa diketahui oleh pemilik Toko Benua II Ambon yaitu saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG.
Bahwa berdasarkan PERMENPERA Nomor : 06 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 39 mekanisme penarikan dana BSPS adalah sebagai berikut :
Penarikan dana tabungan dilakukan bersamaan dengan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan.
Pembayaran pembelian bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk ole KPB pada saat penarikan dana tabungan.
Penerima dana BSPS menarik dana BSPS pada tabungannya 2 (dua) tahap.
Penerima dana BSPS harus menarik dana BSPS tahap I dari tabungannya paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2).
Penerima dana BSPS harus menarik dana BSPS tahap II dari tabungan paling lambat 60 (enam pulu) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) dan sudah menyelesaikan pembangunan dengan progres paling sedikit 30% (tiga puluh persen) atau sudah membelanjakan dana BSPS tahap I sebesar 100% (seratus persen) dan sudah mulai membangun.
Tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian baan bangunan ole penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis Deputi.
Bahwa penarikan dana BSPS tahap I yaitu :
Para Kepala Desa di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur bersama dengan TPM menyerahkan DRPB2 kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa.
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013 penerima BSPS membawa buku tabungan dan menandatangani slip penarikan untuk melakukan transfer dana BSPS dari rekening Penerima Bantuan ke rekening penyedia bahan bangunan yaitu rekening Toko Benua II Ambon atas nama saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG dengan total transfer sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana masing masing Kepala Keluarga melakukan transfer sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dana pencairan tahap pertama sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening toko benua II Ambon dengan nomor rekening 4974 – 01 – 009420 – 53 – 5 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru) dan nomor rekening 4974 – 01 – 000061 – 30 – 0 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa).
Bahwa penarikan dana BSPS tahap II yaitu :
TPM membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik penggunaan dana BSPS 50 % dengan kondisi pekerjaan mencapai minimal 30% Kemudian Berita Acara tersebut ditanda tangani oleh penerima bantuan dan saksi Dina Paula Elisabeth Tupamahu, S.Sos setelah itu diserahkan kembali kepada TPM (Tim Pendamping Masyarakat).
TPM (Tim Pendamping Masyarakat) bersama dengan Koordinator TPM yaitu terdakwa Hendra Sahertian, SE menyerahkan Berita Acara tersebut kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa.
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2013 penerima BSPS membawa buku tabungan dan menandatangani slip penarikan untuk melakukan transfer dana BSPS dari rekening Penerima Bantuan ke rekening penyedia bahan bangunan yaitu rekening Toko Benua II Ambon atas nama saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG dengan total transfer sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana masing masing Kepala Keluarga melakukan transfer sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dana pencairan tahap pertama sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening toko benua II Ambon dengan nomor rekening 4974 – 01 – 009420 – 53 – 5 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru) dan nomor rekening 4974 – 01 – 000061 – 30 – 0 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa)
Bahwa Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru yaitu saksi Mariany Tuarita, SE mengalokasikan dana BSPS ke rekening Toko Benua II Ambon atas nama ZULFIKAR RAJO BUJANG pada nomor rekening 4974 – 01 – 009420 – 53 – 5 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru) sebesar Rp. 5.400.375.000,- (lima milyar empat ratus juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikarenakan dana sebesar Rp. 55.875.000,- (lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikembalikan ke Kas Negara dikarenakan 7 (tujuh) KK tidak memasukkan dokumen peryaratan dan dana sebesar Rp. 86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diblokir dikarenakan 23 (dua puluh tiga) KK belum memasukkan Berita Acara Fisik 30%
Bahwa kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa yaitu saksi Asfad A.M. Soamole, SH mengalokasikan dana BSPS ke rekening Toko Benua II Ambon atas nama ZULFIKAR RAJO BUJANG pada nomor rekening 4974 – 01 – 000061 – 30 – 0 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa) sebesar Rp. 573.750.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dimana dana BSPS sebesar Rp. 48.750.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan ke Kas Negara dikarenakan 13 (tiga belas) KK tidak memasukkan dokumen persyaratan yang diminta.
Bahwa total dana BSPS yang ditransfer ke 2 (dua) rekening Toko Benua II Ambon atas nama Zulfikar Rajo Bujang sebesar Rp. 5.974.125.000,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan setelah dana BSPS tersebut ditransfer ke rekening Toko Benua II Ambon atas nama Zulfikar Rajo Bujang, kemudian Toko Benua II selaku penyedia bahan bangunan melakukan pengiriman barang ke lokasi penerima BSPS dimana jumlah, jenis item bahan bangunan yang dikirim sesuai arahan dari terdakwa Hendra Sahertian, SE. Bahwa harga untuk bahan bangunan yang dijual Toko Benua II Ambon adalah harga Toko/Pasar dan tidak termasuk ongkos kirim. Sedangkan untuk biaya pengiriman merupakan kesepakatan antara terdakwa Hendra Sahertian, SE dengan pihak sopir pengirim bahan bangunan dimana biaya pengirimanan dibayar oleh saksi Zulfikar Rajo Bujang dengan menggunakan dana BSPS sebesar Rp. 477.650.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dana BSPS yang sudah direalisasikan oleh Toko Benua II Ambon kepada Penerima BSPS di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur sebesar Rp. 3.465.138.000,- (tiga milyar empat ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dan terdakwa Hendra Sahertian, SE secara total mengambil dana BSPS dari Toko Benua II Ambon secara tunai sebesar Rp. 2.031.337.000,- ( dua milyar tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dimana dana BSPS sebesar Rp. 182.400.000,- (seratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dibagikan kepada para Kepala Desa di Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.848.937.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Hendra Sahertian, SE.
Bahwa berdasarkan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 25 ayat (1) penggunaan dana BSPS diutamakan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas dinding sisi luar bangunan atap dan lantai sehingga memenuhi kecukupan minimal luas dan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementrian Perumahan Rakyat Nomor : 01/SE/DPS/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Pedoman pembuatan gambar kerja dan rencana penggunaan dana BSPS huruf B angka nomor 3 Dana BSPS hanya dapat digunakan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas dinding sisi luar bangunan, atap dan lantai sehingga memenuhi kecukupan minimal luas dan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun.
Bahwa pada kenyataannya banyak penerima dana BSPS di Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur masih kekurangan bahan bangunan yang belum diterima, terdapat 2 (dua) item bahan bangunan yakni pasang pondasi batu tapak dan besi beton # 8 mm SNI yang tidak terealisasi.
Bahwa berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP (Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku diperoleh hasil sebagai berikut :
Pengeluaran Negara dalam program BSPS yang disalurkan melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Piru dan Wasarisa :
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Piru :
Rp. 5.400.375.000,00
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Wasarisa :
Rp. 573.750.000,00
Jumlah Pengeluaran Negara Rp. 5.974.125.000,00
Nilai Realisasi Bantuan Program BSPS
Nilai Bahan Bangunan yang telah diterima 14 Desa Penerima BSPS :
Rp. 3.465.138.000,00
Biaya Transportasi bahan bangunan ke 14 Desa Penerima BSPS:
Rp. 477.650.000,00
Jumlah Realisasi Bantuan Rp. 3.942.788.000,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (a-b Rp. 2.031.337.000,00
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.031.337.000,00 dibebankan kepada sdr. Hendra Sahertian, SE sebesar Rp. 1.848.937.000,00 dan 12 (dua belas) Kepala Desa sebesar Rp. 182.400.000,00.
Bahwa maksud dan tujuan diberikan dana BSPS kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yaitu untuk mendorong MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) membangun sendiri rumah yang layak huni dan / atau lingkungan yang sehat serta aman dan terbangunnya rumah yang layak huni dan / atau lingkungan yang sehat serta aman oleh MBR ( PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 2 ayat (1) dan (2).
Bahwa perbuatan terdakwa Hendra Sahertian, SE dengan mengambil secara tunai dana BSPS Kementrian Perumahan Rakyat untuk kepentingan sendiri dan orang lain tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberian fasilitas berupa bantuan sosial kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan bertentangan dengan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 25 ayat (1), Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementrian Perumahan Rakyat Nomor : 01/SE/DPS/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Pedoman pembuatan gambar kerja dan rencana penggunaan dana BSPS huruf B angka nomor 3 dan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja pekerjaan Konsultan Menejemen Tenaga Pendampingan Masyarakat Propinsi Maluku Tahun Anggran 2013 Kementerian Perumahan Rakyat Republiki Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), (3) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-01/SBB/Fd.1/09/2016, yang dibacakan pada persidangan tanggal 16 Januari 2017, pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutus :
Menyatakan terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Sebagaimana Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE., dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) Tahun.
Menghukum terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE. membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.848.937.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE.. tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Nomor Urut 1 sampai dengan 236 dikembalikan krepada yang berhak, dari siapa barang bukti tersebut disita ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah menjatuhkan Putusan Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Amb tanggal 10 Pebruari 2017, yang amar Putusannya selengkapnya berbunyi sebagai berikut
Menyatakan Terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE. untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.848.937.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini bekekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang teelah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Foto copy Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 18 Januari 2013 Tentang Pengankatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Di Lingkungan Kementrian Perumahan Rakyat.
Foto copy Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 Tentang Pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran anggaran Belanja/ Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Yang Melakukan Pengujian Dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Pada Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya.
Foto copy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat.
Foto copy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 16 September 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat.
Foto copy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat.
Foto copy Surat Printah Pencarian Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 16-10-2013 Nomor : 302259E/019/110 Tahun Anggaran 2013
Foto copy Surat Perintah Membayar tanggal 10-10-2013 Nomor : 02030/SWADAYA/PK-PRS.6/2013.
Foto copy Surat Permintaan Pembayaran tanggal 10-10-2013 Nomor 02030/452527/2013.
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana tangaal 24-09-2013 Nomor : 291924E/019/110.
Surat Perintah Membayar tanggal 19-09-2013 Nomor : 01556/SWADAYA/PK-PRS.6/2013.
Foto copy Surat Pencairan Dana tanggal 02-07-2013 Nomor : 253716E/019/110 Tahun Anggaran 2013.
Surat Perintah Membayar tanggal 28-06-2013 Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013.
Surat Permintaan Pembayaran tanggal 28-06-2013 Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013
Foto copy Laporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya;
Foto copy Perjanjian Kerja Nomor : 09/SPK/PPK-PRS.6/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KM-TPM) Propinsi Maluku (P.II-08) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya dengan PT. Aksa Internusa Putra.
Foto copy Laporan Akhir Pekerjaan Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KM-TPM) Propinsi Maluku (P.II-08).
Foto copy laporan Cash Management Sytem (Retur) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2013.
Foto copy FotLaporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013.
Foto copy Laporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013.
Foto copy Laporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013.
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Foto copy Peraturan-Peraturan Pendukung Pelaksanaan Kegiatan BSPS Tahun Anggaran 2013 ;
Dikembalikan kepada Kementerian Perumahan Rakyat di Jakarta;
Surat Ketetapan/Penunjukan Koordinator Tenaga Pendamping Masyarakat (KTPM) Dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Proyek BSPS Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 No.82/SK – AIP/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/SK – AIP/VIII/2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial (Koordinator TPM Propinsi Maluku) tanggal 30 Agustus 2013.
Dikembalikan kepada H.EDDY FAUZI,Ph.D, Direktur Utama PT Aksa Internussa Putra di Jakarta;
Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 04 November 2013 No. Seri 35649677;
Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 09 Desember 2013 No. Seri 44727085;
Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 10 April 2014 No. Seri 31013980;
Pas Jalan Desa Patau’e
- Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Gano (DE 9698 AB) tertanggal 24 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Ansar (DE 8621 AU) tertanggal 18 Januari, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Sumino (DE 8687 AU) tertanggal 09 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 09 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Aksan (DE 8571 AU) tertanggal 20 Maret 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Nukuhai
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud tertanggal 18 Maret 2014 mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala.
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud tertanggal 18 Maret 2014 mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala.
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud (DE 8579) tertanggal 13 Maret 2014, ke Desa Nukuhai.
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir obeth tertanggal 28 Agustus mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala.
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Utha (L 9238 ND) tertanggal 01 Februari 2014.
Pas jalan Desa Lumahpelu
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 06 Januari 2014, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Yopie (DE 9100 AB) tertanggal 14 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Jhon (DE 9082 AB) tertanggal 08 November 2013, mengetahuiSekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Waka (DE 9277 AC) tertanggal 08 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Mahmud (DE 8579 AC) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Acim (L 9470 UH) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Telah terima tanggal 07 Januari 2014 dari Sopir Samino DE 8687 AU semen 110 zak semen, 210 Lbr seng untuk Desa Lumapelu mengetahui Sekdes D.Silaya.
Pas jalan Desa Hatunuru
Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Arifin (DE 8276 AC) tertanggal 17 Januari 2014, mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru.
Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Ansar (DE 8621 AU) tertanggal 09 Januari 2014 mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru.
Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Gano (DE 9698 AU) tertanggal 09 Januari 2014 mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru.
Pas jalan Desa Uweth
Pas jalan Desa Uweth Sopir Sumino (DE 8687 AU) tertanggal 04 Januari 2014, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir Gako (DE 9698 AB) tertanggal 04 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 04 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir sumino (DE 8687 AU) tertanggal 24 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir polly (DE 8532 AC) tertanggal 08 November 2013 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth
Pas jalan Desa Uweth tanggal 13 Juni 2014, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir Suadi (L 9469 UH) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir waka (DE 9277 AC) tertanggal 08 November 2013, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Masihuway
Pas jalan Desa Masihuway Sopir Yoppy (DE 9390 AB) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale
Pas jalan Desa Masihuway Sopir Ansar (DQ 8621 AU) tertanggal 01 Februari 2014 mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale.
Pas jalan Desa Masihuway Sopir Raftla (DE 9507 AB) tertanggal 01 Februari 2014, mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale.
Pas jalan Desa Masihuway Sopir Budi (DE 9746 AB) tertanggal 27 Agustus 2013, mengetahui Raja Raja Masihuway R.Z. Maitale.
Desa Warloin
Pas jalan Tanggal 18 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532 AC);
Pas jalan Tanggal 02 Desember 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH);
Pas jalan Tanggal 01 Februari 2014 atas nama Sopir Aksan
Pas jalan Tanggal 24 Januari 2014 atas nama Sopir Yoppy
Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU);
Pas Jalan Desa Solea
Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Zeth (DE 9646 AB)
Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Obeth (DE 8246 AB)
Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Poly (DE 8532 AC)
Pas jalan Tanggal 30 Agustus 2013 atas nama Sopir Obeth (DE 8246 AB)
Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Sumino (DE 8687 AU)
Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas jalan Tanggal 30 Januari 2014 atas nama Sopir Aksar (DE 8621 AU)
Pas jalan Tanggal 17 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud
Pas Jalan Desa Matapa
Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Yopie (DE 9100 AB)
Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532)
Pas jalan Tanggal 07 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532)
Pas jalan Tanggal 07 November 2013 atas nama Sopir Felix (DE 9489)
Pas jalan Tanggal 08 November 2013 atas nama Sopir Jhon (DE 9082 AB)
Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH)
Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Suadi (L 9469 UH);
Pas jalan Tanggal 18 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532 AC);
Pas jalan Tanggal 17 Januari 2014 atas nama Sopir Sumino (DE 8687 AU)
Pas jalan Tanggal 17 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas Jalan Desa Taunusa
Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Minggus (L 9238 NO)
Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH)
Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Suadi (L 9469 UH)
Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU)
Pas jalan atas nama Sopir Felix (DE 9489)
Pas Jalan Desa Uwen Pantai
Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU)
Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU)
Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU)
Pas jalan Tanggal 13 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas jalan Tanggal 17 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud
Pas jalan Desa Makububui
Pas jalan Desa Makububui Sopir Mahmud tertanggal 17 Maret 2014.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Mahmud (DE 8579) tertanggal 13 Maret 2014.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Yoppy (DE 9100 AB) tertanggal 01 Februari 2014.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Reymond (DE 9082 AB) tertanggal 01 Februari 2014.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Mud (DE 8579 AU) tertanggal 29 Agustus 2013.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Suadi (L 9469 UH) tertanggal 29 Agustus 2013.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Mud (DE 8579 AU) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Makuboboi TH. Salima.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Anes (DE 9056 AB) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Makububui TH. Salima.
Pas jalan Desa Sukaraja
Pas jalan Desa Sukaraja Sopir Yoppy (DE 9100 AB) tertanggal Sukaraja 11 Januari 2014, mengetahui Raja Sukaraja T. Sutania. (catatan semen 7 rusak).
Pas jalan Desa Sukaraja Sopir Nurdin (L 9330 UK) tertanggal 17 Desember 2013 mengetahui Sulaiman Martuhaihai.
Pas Jalan Desa Laturake
Pas jalan Tanggal 10 Desember 2013 atas nama Sopir Andi (DE 8484 AC)
Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Utha (L 9238 ND)
Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Reimond (DE 9082 AB)
Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU)
Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Andi (DE 8484 AC)
Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Acim (DE 1463 WE);
Pas jalan Desa Laturake/Uwen Pantai atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU);
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Laturake
Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Aksan DE 8571 AU Sejumlah Rp.19.095.000.
Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Ricki DE 8291 AC sejumlah Rp.27.049.000.
Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Acim DE 1463 WE sejumlah Rp.20.625.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake , Sopir Acim DE 1463 WE sejumlah Rp.27.865.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake, Sopir Andi DE 8484 AC sejumlah Rp.26.135.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.26.255.000.
Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake/Tounussa, Sopir Reimond DE 9082 AB Sejumlah Rp.17.640.000.
Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake/Waraloin, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.20.604.000.
Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.37.022.500.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Tounussa, Sopir Utha L 9238 ND sejumlah Rp.17.640.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Uwen, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.17.640.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Waraloin, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah 25.470.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Waraloin, Sopir Sigit sejumlah 17.640.000.
Nota Tertanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, Sopir Andi DE 8484 AC sejumlah 25.895.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Uwen Pantai
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Uwen Pantai, Sejumlah Rp.2.920.000.
Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.24.346.000.
Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Mahmud sejumlah Rp.6.370.000.
Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Uwen Pantai , sejumlah Rp.4.525.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Uwen Pantai, sejumlah Rp.14.910.000.
Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.27.825.000.
Nota Tertanggal 21 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Ansar DE 8621 AU Sejumlah Rp.32.456.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Solea
Nota Tanggal 03 Februari 2014, Desa Solea, Sejumlah Rp.12.555.000.
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Solea, sejumlah Rp.15.328.000.
Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Solea, sejumlah Rp.6.300.000.
Nota Tanggal 30 Januari 2014, Desa Solea, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.35.275.000.
Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Solea, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.23.110.000.
Nota, Desa Solea, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.22.430.000.
Nota Tertanggal 02 Desember 2013, Desa Solea, Sopir Mahmud DE 8579 AU Sejumlah Rp.23.516.000.
Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.24.542.000.
Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.30.432.500.
Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah Rp.22.572.500.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.20.472.500.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah 20.472.500.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 20.472.500.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Sukaraja
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Sukaraja, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.8.215.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Sukaraja, sejumlah Rp.2.305.000.
Nota Tanggal 04 Januari 2014, Desa Sukaraja, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.20.918.000.
Nota Tanggal 17 Desember 2013, Desa Sukaraja, Sopir Nurdin L 9330 UK sejumlah Rp.25.220.000.
Nota Tanggal 17 Desember 2013, Desa Sukaraja, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.25.140.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Lumahpellu
Nota Tanggal 07 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.20.340.000.
Nota Tanggal 07 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.19.690.000.
Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Waka DE 9277 AC sejumlah Rp.7.020.000.
Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Jhon DE 9082 AB sejumlah Rp.19.530.000.
Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Burhan/Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.27.010.000.
Nota Tanggal 14 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Yopie DE 9100 AB sejumlah Rp.13.500.000.
Nota Tertanggal 06 Januari 2014, Desa Lumahpellu, Sopir Sumino DE 8687 AU Sejumlah Rp.17.250.000.
Nota Tertanggal 06 Januari 2014, Desa Lumahpellu, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.34.603.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Makububui
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Makububui, sejumlah Rp.1.848.000.
Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Makububui, sejumlah Rp.3.770.000.
Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Makububui, Sopir Mahmud DE 8579 WE sejumlah Rp.1.430.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Makububui, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.36.695.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Makububui, Sopir Utha DE 9082 AB sejumlah Rp.30.57.500.
Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Makububui, Sopir Ngarie DE 8580 AU sejumlah Rp.33.480.000.
Nota Tertanggal 21 Januari 2014, Desa Makububui, Sopir Arifin DE 8276 AC Sejumlah Rp.33.620.000.
Nota Tertanggal 21 Oktober 2013, Desa Makububui, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.8.860.000.
Nota Tertanggal 29 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah Rp.20.415.000.
Nota Tertanggal 29 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Mud DE 8579 AU sejumlah Rp.28.015.000.
Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Anes DE 9056 AB sejumlah Rp.17.677.500.
Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Mud DE 8579 AU sejumlah 17.677.500.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Waraloin
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Waraloin, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.1.408.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Waraloin, sejumlah Rp.12.255.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Waraloin, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.19.095.000.
Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Waraloin, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.28.460.000.
Nota Tanggal 02 Desember 2013, Desa Waraloin, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.22.700.000.
Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Waraloin, Sopir Minggus DE 8532 AC sejumlah Rp.27.490.000.
Nota Tertanggal 19 November 2013, Desa Waraloin, Sopir Sigit DE 8650 AC Sejumlah Rp.13.420.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Uweth
Nota Tanggal 13 Juni 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.9.750.000.
Nota Tanggal 19 Juni 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.9.750.000.
Nota Tanggal 17 April 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.14.120.000.
Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.44.976.000.
Nota Tanggal 07 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.36.685.000.
Nota Tanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.19.770.000.
Nota Tertanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Gano DE 9698 AB Sejumlah Rp.22.750.000.
Nota Tertanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.22.750.000.
Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Uweth, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.13.530.000.
Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Waka DE 9277 AB sejumlah Rp.22.760.000.
Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.29.650.000.
Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 29.780.000.
Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Uweth, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah 25.310.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Nukuhuai
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Mahmud DE 8571 AU sejumlah Rp.13.636.000.
Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.6.500.000.
Nota Tanggal 17 April 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.14.120.000.
Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.15.075.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.4.670.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Utha L 9238 UD sejumlah Rp.28.685.000.
Nota Tertanggal 01 Februari 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Sigit DE 8650 AC Sejumlah Rp.43.540.000.
Nota Tertanggal 02 Desember 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Masnur L 9763 UJ sejumlah Rp.1.600.000.
Nota Tertanggal 21 Oktober 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.15.640.000.
Nota Tertanggal 17 Oktober 2014, Desa Nukuhuai, Sopir sejumlah Rp.2.220.000.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah Rp.7.900.000.
Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Rossy DE 9110 AB sejumlah 34.010.000.
Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Yopie DE 9390 AB sejumlah 32.170.000.
Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 27.750.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Matapa
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Matapa, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.17.114.000.
Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.27.153.000.
Nota Tanggal 17 Januri 2014, Desa Matapa, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.23.910.000.
Nota Tanggal 17 Januari 2014, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.23.520.000.
Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 AC sejumlah Rp.1.300.000.
Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir L 9469 UH sejumlah Rp.1.170.000.
Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU Sejumlah Rp.1.170.000.
Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.1.170.000.
Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.975.000.
Nota Tertanggal 14 November 2013, Desa Matapa, Sopir Yopie DE 9100 AB sejumlah Rp.14.840.000.
Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Matapa, Sopir Jhon DE 9082 AB sejumlah Rp.7.280.000.
Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Matapa, Sopir Felix DE 9489 sejumlah 19.645.000.
Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 sejumlah 21.250.000.
Nota Tertanggal 04 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 sejumlah 42.273.000.
Nota Tertanggal 14 Mei 2014, Desa Matapa, sejumlah 26.055.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Masihuway
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Masihuway, sejumlah Rp.10.840.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Masihuway, sejumlah Rp.15.157.500.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Masihuway, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.9.100.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Masihuway, Sopir Refli DE 9507 AB sejumlah Rp.30.860.000.
Nota Tanggal 22 Januari 2014, Desa Masihuway, Sopir Anda DE 9940 AA sejumlah Rp.26.595.000.
Nota Tanggal 02 Desember 2013, Desa Masihuway, Sopir L 9763 UJ sejumlah Rp.22.070.000.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Jhon Latumahina DE 1971 DC Sejumlah Rp.30.262.500.
Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Budi DE 9746 AB sejumlah Rp.18.102.500.
Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Yoppy DE 9390 AB sejumlah Rp.18.102.500.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Hatunuru
Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Hatunuru, DE 9698 AB sejumlah Rp.29.350.000.
Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.28.390.000.
Nota Tanggal 17 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Arifin DE 8371 AC sejumlah Rp.31.530.000.
Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.39.152.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Patahuwe
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.7.670.000.
Nota Tanggal 20 Maret 2014, Desa Patahuwe, Sopir Aksan DE 8571 sejumlah Rp.18.530.000.
Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Gano DE 9698 AB sejumlah Rp.28.045.000.
Nota Tanggal 18 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.36.030.000.
Nota Tanggal 18 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.47.676.000.
Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.30.250.000.
Nota Tertanggal 09 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sumino DE 8687 AU Sejumlah Rp.30.250.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Tounusa
Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Tounusa, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.24.390.000.
Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Felix DE 9489 sejumlah Rp.26.365.000.
Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.8.520.000.
Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.8.520.000.
Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah Rp.12.700.000.
Nota Tanggal 04 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Utha L 9238 NO sejumlah Rp.37.840.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Laturake
Nota Tanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, sejumlah Rp.925.000.
Nota Tanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, sejumlah Rp.41.406.000.
Nota Tanggal 29 Januri 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.2.040.000.
Nota Tanggal 29 Januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.57.794.000.
Nota Tanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.896.000.
Nota Tanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.590.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000.
Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.46.376.000.
Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.43.030.000.
Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.43.461.000.
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Tounusa
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Tounusa;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen Pntai;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 7.400.000 (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen Panttai;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen pantai;
3 lembar Kwitansi tertanggal Ambon 18 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin;
Kwitansi tertanggal Ambon 17 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth;
Kwitansi tertanggal Ambon 05 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth;
Kwitansi tertanggal Ambon 16 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth;
Kwitansi tertanggal Ambon 19 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Laturake;
Kwitansi tertanggal Ambon 08 Mei 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Laturake;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Sukaraja;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Makububui;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Makububui;
Kwitansi tertanggal Ambon 07 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Lumahpellu;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Lumahpellu;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai;
Kwitansi tertanggal Ambon 28 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai;
Kwitansi tertanggal Ambon 17 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa;
Kwitansi tertanggal Ambon 05 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) SK 247 Tahap 1 Raja Matapa;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa;
Kwitansi tertanggal Ambon 05 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa;
Kwitansi tertanggal Ambon 18 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap 2 Raja Solea;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea;
Kwitansi tertanggal Ambon 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Patahuwe;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 Desember 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Patahuwe;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Hatunuru;
Kwitansi tertanggal Ambon 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Bapak Hendra, termasuk Buat Ibu Raja Patahuwe Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Kwitansi tertanggal Ambon 28 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 67.000.000 (Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra;
Kwitansi tertanggal Ambon 09 Mei 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 20.500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra (pengambilan terakhir Hendra tanggal 09 Mei 2014);
Kwitansi tertanggal Ambon 03 September 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra (Dana Bsps 2013 (pengambilan Tunai);
Nota Barang sisa yang di “DO” ke Desa Laturake sebesar Rp.187.457.000 (Seratus Delapan Puluh Tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Nota tanggal 29 Januari 2014 Barang yang sudah dikirim ke Desa Laturake sebesar Rp.254.333.000 (Dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Nota tambahan laturake tertanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) tandaterima atas nama Hendra;
Nota Hendra tertanggal 12 April 2013 sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) tanda terima atas nama Hendra;
Nota Hendra tertanggal 11 April 2014 sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tandaterima atas nama Hendra;
Nota tanda terima tertanggal 26 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai) yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB;
Nota tanda terima tertanggal 26 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai) yang menerima atas nama Bapak Yopie DE 9390 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Rossy DE 9110 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 27 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Masihuai) yang menerima atas nama Bapak Budi DE 9746 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Yoppy DE 9390 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Zeth DE 9646 AB;
Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Masihoi) yang menerima atas nama Jhon Latumahina H 1971 DC;
Nota tanda terima tertanggal 21 Oktober 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai - Makuboboi) yang menerima atas nama Bapak Zeth;
Nota tanda terima tertanggal 27 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Mkuboboi) yang menerima atas nama Anes DE 9056 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Mud DE 8579 AU sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 29 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Makuboboi) yang menerima atas nama Mud DE 8579 AU sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Suadi L 9469 UH sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 30 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Polly DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 18 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Lumahpellu, Warloin) yang menerima atas nama Burhan (Lumahpellu) DE 8621 AU sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Minggus (Warloin) DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Obeth 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Polly DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 19 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Warlon+Lumahpellu);
Nota tanda terima tertanggal 19 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua yang menerima atas nama Sigit DE 8650 AC;
Nota tanda terima tertanggal 04 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa, Tounussa) yang menerima atas nama Bapak Minggus (Matapa) DE 8532 sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Utha (Tounussa) L 9238 NO sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 14 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa) Yoppy DE 9100 AB;
Nota tanda terima tertanggal 15 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Uweth) Sigit DE 8650 AC;
Nota tanda terima tertanggal 15 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Teunusa) yang menerima Acim L 9470 UH, Mahmud DE 8579 AU, Suadi L 9469 UH;
Nota tanda terima tertanggal 18 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 09 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel atas nama Sumino DE 8687 AU, Mahmud DE 8579 AU;
Nota tanda terima tertanggal 09 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel atas nama Gano DE 9698 AB, Ansar DE 8621 AU;
Nota tanda terima tertanggal 07 Januari 2014 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel;
Nota tanda terima tertanggal 16 Desember 2013 sejumlah Rp.1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang;
Nota tanda terima sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (sudah dibayar DO);
Nota tanda terima sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (cat yang terhutang Rp.1.000.000 (Lunas)) ;
Nota tanda terima tertanggal 02 Demeber 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Masnur;
Nota tanda terima tertanggal 02 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Teunusa) yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Acim L 9470 UH;
Nota tanda terima tertanggal 17 Desemberr 2013 sejumlah Rp.6.500.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur yang menerima Nurdin L 9330 UK, Mahmud DE 8579 AU;
Nota tanda terima tertanggal 10 Desember 2013 sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur yang menerima Andi DE 8484 AC;
Nota tanda terima tertanggal 08 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Uweth - Teunusa yang menerima Waka DE 9277 AC (Rp.3.000.000), Polly DE 8532 AC (Rp.3.000.000), Felix DE 9489 (Rp.3.000.000);
Nota tanda terima tertanggal 08 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Jhon DE 9082 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 07 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU (Rp.3.000.000), Acim L 9470 UH (Rp.3.000.000), Suadi L 9469 UH (Rp.3.000.000);
Nota tanda terima tertanggal 07 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa) yang menerima Minggus DE 8532, Bapak Felix DE 9489;
Nota tanda terima tertanggal 20 Maret 2014 sejumlah Rp.4.700.000 (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Piru (Morokao) dan Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Aksan DE 8571 AU;
Nota tanda terima tertanggal 04 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Gano DE 9698 AB, Sumino DE 8687 AU;
Nota tanda terima tertanggal 06 Januri 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Sumino DE 8579 AU;
Nota tanda terima tertanggal 04 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Yoppy DE 9100 AB;
Nota tanda terima tertanggal 13 Maret 2014 sejumlah Rp.5.200.000 (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Morokao, Ambon Taniwel Timur yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Aksan DE 8571;
Nota tanda terima tertanggal 31 Maret 2014 sejumlah Rp.10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Aksan DE 8571 AU, Ricki DE 8291 AC, ACIM DE 1463 WE;
Nota tanda terima tertanggal 30 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima Zeth DE 9646 AB;
Nota tanda terima tertanggal 14 Mei 2014 sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur;
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 Januari 2014 sebesar Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 14 Januari 2014 sebesar Rp.8.235.000 (Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Januari 2014 sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Desember 2013 sebesar Rp 25.436.000 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 Februari 2014 sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Januari 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Desember 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 November 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Desember 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Januari 2014 sebesar 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Maret 2015 sebesar Rp 20 Maret 2015 sebesar Rp 86.250.000 (Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 November 2013 sebesar Rp 100.605.000 (Seratus Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 November 2013 sebesar Rp 11.117.000 (Sebelas Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 November 2013 sebesar Rp 50.565.000 (Lima Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 November 2013 sebesar Rp 9.100.000 (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 27 November 2013 sebesar Rp 23.414.000 (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Desember 2013 sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 Desember 2013 sebesar Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 13 Desember 2013 sebesar Rp 45.000.000 (empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 Desember 2013 sebesar Rp 10.850.000 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp 78.239.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 Januari 2014 sebesar Rp 11.500.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tanpa disertai tanggal sebesar Rp 16.900.000 (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 Juli 2014 sebesar Rp 110.592.500 (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 April 2014 sebesar Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp 78.741.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Januari 2014 sebesar Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 11 Maret 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Agustus 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 November 2013 sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 September 2014 sebesar Rp 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 September 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 September 2014 sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 September 2014 sebesar Rp 1.870.000 (Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 September 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 16 September 2014 sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 September 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 1 September 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 Agustus 2014 sebesar Rp 44.196.000 (Empat Puluh Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Agustus 2014 sebesar Rp 26.000.000 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 19 Agustus 2014 sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 Agustus 2014 sebesar Rp 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 September 2013 sebesar Rp 240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra dan M. Pellu.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp 20.250.000 (Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp 119.500.000 (Seratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 September 2013 sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tanpa tanggal sebesar Rp 15.250.000 (Lima Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 September 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana akhir tahap pertama sebesar 50 % tertanggal 11 September 2013 sebesar Rp 4.251.000 (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 Agustus 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) melalui debet rekening BRI ke Mandiri tanpa tanggal sebesar 65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra dan M Pellu.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp 20.250.000 (Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 19 Agustus 2013 sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Maret 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp 30.250.000 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 28 Maret 2014 sebesar Rp 27.500.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Februari 2014 sebesar Rp 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 29 Maret 2014 sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 31 Maret 2014 sebesar Rp 5.550.000 (Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 April 2014 sebesar Rp 4.033.000 (Empat Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Maret 2014 sebesar Rp 21.000.000 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 April 2014 sebesar Rp 14.875.000 (Empat Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 April 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 8 April 2014 sebesar Rp 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Mei 2014 sebesar Rp 13.750.00 (Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 8 April 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 11 April 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 12 April 2014 sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 April 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Mei 2014 sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 April 2014 sebesar Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Mei 2014 sebesar Rp 4.985.000 (Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 Mei 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Februari 2014 sebesar Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 1 Maret 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 Agustus 2014 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 31 Juli 2014 sebesar Rp 20.00.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Uang sebesar Rp. 86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Dikembalikan kepada ZULFIKAR RAJO BUJANG;
Fotocopy Berita Acara Penunjukan Toko Bahan Bangunan
Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Harga Material/Bahan Bangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kabupaten Buru Selatan Tahun 2014
Dikembalikan kepada THOMAS ANDRE MAWENE ;
1 (satu) bendel dokumen BSPS dari BRI Unit Piru SK No. 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013.
1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru SK No. 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013.
1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru SK No. 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013.
1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru
Dikembalikan kepada MARIANY TUARITA,SE.
1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Musihuwey BRI Unit Wasarisa.
1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Solea BRI Unit Wasarisa.
Fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-091.01.1.452527/2013 tanggal 5 Desember 2012.
1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Luhutuban BRI Unit Wasarisa.
Dikembalikan kepada ASFAD AMIRUL MUKMININ SOAMOLE,SH.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rrupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yaitu pada tanggal 14 Februari 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 2/Akta Pid.Sus-TPK/2017/PN. Amb dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 17 Februari 2017 sesuai Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 2 / Akta Pid.Tipikor / 2017/ PN.Amb.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasehat Hukum/Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 13 Maret 2017 yang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Ambon pada tanggal 15 Maret 2017 sebagaimana ternyata pada tanda terima memori banding Nomor : 2 / Akta Pid.Tipikor / 2017 / PN.Amb dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 Maret 2017 sebagaimana ternyata pada Risalah pemberitahuan dan penyerahan memori banding Nomor 2 / Akta Pid.Tipikor / 2017 / PN Amb.
Menimbang, bahwa atas memori banding Penasehat Hukum tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding.
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan permintaan banding pada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yaitu pada tanggal 17 Februari 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 2.a / Akta Pid.Sus-TPK / 2017 / PN.Amb dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum / Terdakwa pada tanggal 24 Februari 2017 sesuai Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 2.a / Akta Pid.Tipikor / 2017 / PN.Amb.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum Tidak mengajukan memori banding.
Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa / Penasehat Hukum telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara ( Inzage ) sesuai surat Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon masing-masing Nomor W27.U1/442/HT.07/III/2017 dan Nomor: W27.U1/443/HT.07/III/2017 tanggal 23 Maret 2017, selama 7 (tujuh) hari kerja.
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding masing-masing oleh Terdakwa/Penasehat Hukum maupun Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti secara seksama memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya adalah mohon pada Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding untuk memeriksa dan memutus sebagai berikut;
Menerima permohonan banding terdakwa/pemohon banding HENDRA SAHERTIAN, SE.
Membatalkan putusan pengadilan Negeri Ambon tanggal 10 Februari 2017 Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Amb. dan mengadili sendiri menyatakan tidak terbukti dakwaan jaksa penuntut umum yaitu melanggar pasal tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU nomor 8 tahun 1981 Kitab UU hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Mengurangi putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ambon 5 tahun dan denda senilai Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, mohon kiranya kepada majelis untuk menghukum terdakwa dengan ancaman pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan pidana penjara 2 (dua) tahun.
Mengurangi uang pengganti sebesar Rp. 1.848.937.000,00 ( satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah, menjadi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan apabila klien kami tidak mempunyai uang sebesar itu dapat digantikan dengan penjara selama 3 (tiga) bulan.
Atau paling tidak Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Ambon memiliki pengetahuan yang berbeda dengan kami, kami serahkan sepenuhnya hukuman yang seadil-adilnya kepada klien kami.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama, Memori Banding Penasehat Hukum, berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb tanggal 10 Februari 2017, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa telah tepat dan benar karena Pengadilan Tingkat Pertama tidak salah menilai fakta dan menerapkan hukumnya sebab sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah terbukti:
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sesuai dengan peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PERMENPERA) Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, adalah merupakan Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah berupa bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR) untuk memperoleh rumah layak huni.
Bahwa untuk menindaklanjuti program pemerintah tersebut maka pemerintah melalui APBN Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013 dengan nomor DIPA : 091.01.1.452527/2013 tanggal 5 Desember 2012 (revisi ke 04 tanggal 4 Nopember 2013) mengucurkan bantuan sebesar Rp. 2.097.930.000.000,00 (dua triliun Sembilan puluh tujuh milyar Sembilan ratus tigapuluh juta rupiah). Untuk dana BSPS propinsi Maluku sebesar Rp. 26.782.500.000,00 ( dua puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk Kabupaten Seram Bagian Barat adalah sebesar Rp. 8.332.500.000,00 (delapan milyar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dibagi secara khusus untuk Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur yaitu sebesar Rp. 6.165.000.000,00 (enam milyar seratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan penyediaan Rumah swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Tahun 2013 dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama dengan BRI ( Bank Rakyat Indonesia ) sebagai penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Masyarakat berdasarkan perjanjian kerja sama Nomor. 162/HK.02.04/Satker-PPS/3/2013 dan Nomor : 195/HBL1/03/2013 tanggal 15 Maret 2013, serta adendum Nomor : 341/4K.02.04/Satker – PPS/V/2013 dan 348 / HBL 1 / 05 / 2013 dan berdasarkan lelang terbuka telah menunjuk PT. Aksa Internusa Putra sebagai Jasa Konsultan Manajemen dengan nilai kontrak sebesar Rp. 612.997.200,00 ( enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) berdasarkan kontrak nomor : 09/SPK/PPK-PRS.6/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013.
Bahwa berdasarkan SK KMTPM Pusat Nomor: 83/SK-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE ditunjuk sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial (Kordinator Tenaga Pendamping Masyarakat Provinsi Maluku) yang dikeluarkan oleh PT Aksa Internusa Putra selaku Konsultan TPM Pusat.
Bahwa setiap KK (Kepala Keluarga) Penerima bantuan BSPS menerima masing – masing sebesar Rp. 7.500.000,00 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dimana dana tersebut tidak bisa diambil secara Cash (ditarik tunai) dimana proses pencairan terdiri dari 2 tahap yaitu proses pekerjaan 30% dan 100%, khusus untuk kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur terdapat 822 KK (Kepala Keluarga) yang mendapatkan BSPS.
Bahwa dalam program BSPS maka masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima BSPS dalam SK Penetapan tersebut kemudian menunjuk penyedia bahan bangunan melalui Berita Acara Penunjukan Toko dan membuat kesepakatan harga yang wajar sampai ke lokasi penerima bantuan. Dan dalam pengerjaannya dilakukan secara gotong royong dengan ketentuan dana BSPS tidak boleh dijadikan upah kerja dan hanya untuk pembelian bahan bangunan terhadap rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni.
Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf b PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 KPB (Kelompok Penerima Bantuan) melaksanakan tugas dan tanggung jawab yaitu merencanakan pembelian bahan bangunan yang dituangkan dalam DRPB2, namun pada kenyataannya yang menyusun DRPB2 adalah terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE sendiri, tanpa melibatkan KPB (Kelompok Penerima Bantuan) dan kemudian dibuatkan dibuatkan penjanjian tertulis yaitu kontrak penunjukan toko dan kesepakatan harga yang membuat adalah terdakwa sendiri yang ditanda tangani oleh penerima bantuan tanpa diketahui oleh pemilik Toko Benua II Ambon yaitu saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG;
Bahwa total dana BSPS yang ditransfer ke 2 (dua) rekening Toko Benua II Ambon atas nama Zulfikar Rajo Bujang sebesarRp. 5.974.125.000,00 (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan setelah dana BSPS tersebut ditransfer ke rekening Toko Benua II Ambon atas nama Zulfikar Rajo Bujang, kemudian Toko Benua II selaku penyedia bahan bangunan melakukan pengiriman barang ke lokasi penerima BSPS dimana jumlah, jenis item bahan bangunan yang dikirim sesuai arahan dari terdakwa Hendra Sahertian, SE.
Bahwa harga untuk bahan bangunan yang dijual Toko Benua II Ambon adalah harga Toko/Pasar dan tidak termasuk ongkos kirim. Sedangkan untuk biaya pengiriman yang sudah masuk kerekening Toko Benua II yang merupakan dana BSPS, adalah merupakan kesepakatan antara terdakwa Hendra Sahertian, SE dengan pihak sopir pengirim bahan bangunan dimana biaya pengirimanan dibayar oleh saksi Zulfikar Rajo Bujang dengan menggunakan dana BSPS sebesar Rp. 477.650.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dana BSPS yang sudah direalisasikan oleh Toko Benua II Ambon kepada Penerima BSPS di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur sebesar Rp. 3.465.138.000,00 (tiga milyar empat ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dimana sisa dana BSPS yang masih tersisa yaitu sebesar Rp. 2.031.337.000,00 ( dua milyar tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa Hendra Sahertian, SE telah diambil secara tunai dengan bertahap dari Toko Benua II Ambon yang ditotal sebesar Rp. 2.031.337.000,00 ( dua milyar tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dimana dana BSPS sebesar Rp. 1.848.937.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Hendra Sahertian, SE dan ternyata banyak penerima dana BSPS di Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur masih kekurangan bahan bangunan yang belum diterima, terdapat 2 (dua) item bahan bangunan yakni pasang pondasi batu tapak dan besi beton 8 mm SNI yang tidak terealisasi ;
Bahwa berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP (Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Jumlah Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp. 2.031.337.000,00 ( dua milyar tigapuluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah ).
Oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI ” sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair, sehingga putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dikuatkan dengan perbaikan yaitu mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan lamanya pidana penjara pengganti dari uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan hal-hal yang memberatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat pertama maka Pengadilan Tingkat Banding perlu menambahkan hal–hal yang memberatkan Terdakwa selebihnya, yaitu :
Terdakwa tidak mendukung program pembangunan dan pemberantasan korupsi.
Terdakwa sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial (Kordinator Tenaga Pendamping Masyarakat Provinsi Maluku) dari PT Aksa Internusa Putra selaku Konsultan TPM Pusat tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dana yang dikorupsi adalah merupakan salah satu kebutuhan hidup primair manusia ( sandang, pangan dan papan) pada masyarakat miskin atau kurang mampu di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.
Terdakwa menikmati sebagian besar dari hasil yang dikorupsi
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan terdakwa pernah dilakukan penahanan, maka lamanya penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.031.337.000,00 ( dua milyar tigapuluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah ) dan yang telah dinikmati oleh Terdakwa adalah sebesar Rp 1.848.937.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan tanggung jawab Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi, maka atas diri Terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti, sesuai pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan Terdakwa pernah dilakukan penahanan maka lamanya penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum ;
Undang-Undang Nomor 8 tahun l981 tentang Kitab Undan Undang Hukum Acara Pidana ;
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Perundang – undangan lain yang terkait ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasehat Hukum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb, tanggal 10 Februari 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan lamanya pidana penjara pengganti dari uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan denda denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.848.937.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Foto copy Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 18 Januari 2013 Tentang Pengankatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Di Lingkungan Kementrian Perumahan Rakyat.
Foto copy Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 Tentang Pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran anggaran Belanja/ Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Yang Melakukan Pengujian Dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Pada Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya.
Foto copy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat.
Foto copy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 16 September 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat.
Foto copy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat.
Foto copy Surat Printah Pencarian Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 16-10-2013 Nomor : 302259E/019/110 Tahun Anggaran 2013
Foto copy Surat Perintah Membayar tanggal 10-10-2013 Nomor : 02030/SWADAYA/PK-PRS.6/2013.
Foto copy Surat Permintaan Pembayaran tanggal 10-10-2013 Nomor 02030/452527/2013.
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana tangaal 24-09-2013 Nomor : 291924E/019/110.
Surat Perintah Membayar tanggal 19-09-2013 Nomor : 01556/SWADAYA/PK-PRS.6/2013.
Foto copy Surat Pencairan Dana tanggal 02-07-2013 Nomor : 253716E/019/110 Tahun Anggaran 2013.
Surat Perintah Membayar tanggal 28-06-2013 Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013.
Surat Permintaan Pembayaran tanggal 28-06-2013 Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013
Foto copy Laporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya;
Foto copy Perjanjian Kerja Nomor : 09/SPK/PPK-PRS.6/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KM-TPM) Propinsi Maluku (P.II-08) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya dengan PT. Aksa Internusa Putra.
Foto copy Laporan Akhir Pekerjaan Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KM-TPM) Propinsi Maluku (P.II-08).
Foto copy laporan Cash Management Sytem (Retur) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2013.
Foto copy FotLaporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013.
Foto copy Laporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013.
Foto copy Laporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013.
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Foto copy Peraturan-Peraturan Pendukung Pelaksanaan Kegiatan BSPS Tahun Anggaran 2013 ;
Dikembalikan kepada Kementerian Perumahan Rakyat di Jakarta;
Surat Ketetapan / Penunjukan Koordinator Tenaga Pendamping Masyarakat (KTPM) DanTenagan Pendampingn Masyarakat (TPM) Proyek BSPS Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 No.82/SK – AIP/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/SK – AIP/VIII/2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial (Koordinator TPM Propinsi Maluku) tanggal 30 Agustus 2013.
Dikembalikan kepada H.EDDY FAUZI,Ph.D, Direktur Utama PT Aksa Internussa Putra di Jakarta;
Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 04 November 2013 No. Seri 35649677;
Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 09 Desember 2013 No. Seri 44727085;
Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 10 April 2014 No. Seri 31013980;
Pas Jalan Desa Patau’e
- Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Gano (DE 9698 AB) tertanggal 24 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Ansar (DE 8621 AU) tertanggal 18 Januari, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Sumino (DE 8687 AU) tertanggal 09 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 09 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Aksan (DE 8571 AU) tertanggal 20 Maret 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Nukuhai
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud tertanggal 18 Maret 2014 mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala.
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud tertanggal 18 Maret 2014 mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala.
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud (DE 8579) tertanggal 13 Maret 2014, ke Desa Nukuhai.
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir obeth tertanggal 28 Agustus mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala.
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Utha (L 9238 ND) tertanggal 01 Februari 2014.
Pas jalan Desa Lumahpelu
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 06 Januari 2014, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Yopie (DE 9100 AB) tertanggal 14 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Jhon (DE 9082 AB) tertanggal 08 November 2013, mengetahuiSekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Waka (DE 9277 AC) tertanggal 08 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Mahmud (DE 8579 AC) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Acim (L 9470 UH) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Telah terima tanggal 07 Januari 2014 dari Sopir Samino DE 8687 AU semen 110 zak semen, 210 Lbr seng untuk Desa Lumapelu mengetahui Sekdes D.Silaya.
Pas jalan Desa Hatunuru
Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Arifin (DE 8276 AC) tertanggal 17 Januari 2014, mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru.
Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Ansar (DE 8621 AU) tertanggal 09 Januari 2014 mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru.
Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Gano (DE 9698 AU) tertanggal 09 Januari 2014 mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru.
Pas jalan Desa Uweth
Pas jalan Desa Uweth Sopir Sumino (DE 8687 AU) tertanggal 04 Januari 2014, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir Gako (DE 9698 AB) tertanggal 04 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 04 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir sumino (DE 8687 AU) tertanggal 24 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir polly (DE 8532 AC) tertanggal 08 November 2013 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth
Pas jalan Desa Uweth tanggal 13 Juni 2014, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir Suadi (L 9469 UH) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir waka (DE 9277 AC) tertanggal 08 November 2013, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Masihuway
Pas jalan Desa Masihuway Sopir Yoppy (DE 9390 AB) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale
Pas jalan Desa Masihuway Sopir Ansar (DQ 8621 AU) tertanggal 01 Februari 2014 mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale.
Pas jalan Desa Masihuway Sopir Raftla (DE 9507 AB) tertanggal 01 Februari 2014, mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale.
Pas jalan Desa Masihuway Sopir Budi (DE 9746 AB) tertanggal 27 Agustus 2013, mengetahui Raja Raja Masihuway R.Z. Maitale.
Desa Warloin
Pas jalan Tanggal 18 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532 AC);
Pas jalan Tanggal 02 Desember 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH);
Pas jalan Tanggal 01 Februari 2014 atas nama Sopir Aksan
Pas jalan Tanggal 24 Januari 2014 atas nama Sopir Yoppy
Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU);
Pas Jalan Desa Solea
Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Zeth (DE 9646 AB)
Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Obeth (DE 8246 AB)
Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Poly (DE 8532 AC)
Pas jalan Tanggal 30 Agustus 2013 atas nama Sopir Obeth (DE 8246 AB)
Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Sumino (DE 8687 AU)
Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas jalan Tanggal 30 Januari 2014 atas nama Sopir Aksar (DE 8621 AU)
Pas jalan Tanggal 17 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud
Pas Jalan Desa Matapa
Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Yopie (DE 9100 AB)
Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532)
Pas jalan Tanggal 07 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532)
Pas jalan Tanggal 07 November 2013 atas nama Sopir Felix (DE 9489)
Pas jalan Tanggal 08 November 2013 atas nama Sopir Jhon (DE 9082 AB)
Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH)
Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Suadi (L 9469 UH);
Pas jalan Tanggal 18 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532 AC);
Pas jalan Tanggal 17 Januari 2014 atas nama Sopir Sumino (DE 8687 AU)
Pas jalan Tanggal 17 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas Jalan Desa Taunusa
Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Minggus (L 9238 NO)
Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH)
Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Suadi (L 9469 UH)
Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU)
Pas jalan atas nama Sopir Felix (DE 9489)
Pas Jalan Desa Uwen Pantai
Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU)
Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU)
Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU)
Pas jalan Tanggal 13 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas jalan Tanggal 17 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud
Pas jalan Desa Makububui
Pas jalan Desa Makububui Sopir Mahmud tertanggal 17 Maret 2014.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Mahmud (DE 8579) tertanggal 13 Maret 2014.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Yoppy (DE 9100 AB) tertanggal 01 Februari 2014.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Reymond (DE 9082 AB) tertanggal 01 Februari 2014.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Mud (DE 8579 AU) tertanggal 29 Agustus 2013.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Suadi (L 9469 UH) tertanggal 29 Agustus 2013.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Mud (DE 8579 AU) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Makuboboi TH. Salima.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Anes (DE 9056 AB) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Makububui TH. Salima.
Pas jalan Desa Sukaraja
Pas jalan Desa Sukaraja Sopir Yoppy (DE 9100 AB) tertanggal Sukaraja 11 Januari 2014, mengetahui Raja Sukaraja T. Sutania. (catatan semen 7 rusak).
Pas jalan Desa Sukaraja Sopir Nurdin (L 9330 UK) tertanggal 17 Desember 2013 mengetahui Sulaiman Martuhaihai.
Pas Jalan Desa Laturake
Pas jalan Tanggal 10 Desember 2013 atas nama Sopir Andi (DE 8484 AC)
Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Utha (L 9238 ND)
Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Reimond (DE 9082 AB)
Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU)
Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Andi (DE 8484 AC)
Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Acim (DE 1463 WE);
Pas jalan Desa Laturake/Uwen Pantai atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU);
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Laturake
Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Aksan DE 8571 AU Sejumlah Rp.19.095.000.
Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Ricki DE 8291 AC sejumlah Rp.27.049.000.
Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Acim DE 1463 WE sejumlah Rp.20.625.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake , Sopir Acim DE 1463 WE sejumlah Rp.27.865.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake, Sopir Andi DE 8484 AC sejumlah Rp.26.135.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.26.255.000.
Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake/Tounussa, Sopir Reimond DE 9082 AB Sejumlah Rp.17.640.000.
Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake/Waraloin, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.20.604.000.
Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.37.022.500.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Tounussa, Sopir Utha L 9238 ND sejumlah Rp.17.640.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Uwen, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.17.640.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Waraloin, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah 25.470.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Waraloin, Sopir Sigit sejumlah 17.640.000.
Nota Tertanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, Sopir Andi DE 8484 AC sejumlah 25.895.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Uwen Pantai
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Uwen Pantai, Sejumlah Rp.2.920.000.
Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.24.346.000.
Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Mahmud sejumlah Rp.6.370.000.
Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Uwen Pantai , sejumlah Rp.4.525.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Uwen Pantai, sejumlah Rp.14.910.000.
Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.27.825.000.
Nota Tertanggal 21 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Ansar DE 8621 AU Sejumlah Rp.32.456.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Solea
Nota Tanggal 03 Februari 2014, Desa Solea, Sejumlah Rp.12.555.000.
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Solea, sejumlah Rp.15.328.000.
Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Solea, sejumlah Rp.6.300.000.
Nota Tanggal 30 Januari 2014, Desa Solea, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.35.275.000.
Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Solea, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.23.110.000.
Nota, Desa Solea, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.22.430.000.
Nota Tertanggal 02 Desember 2013, Desa Solea, Sopir Mahmud DE 8579 AU Sejumlah Rp.23.516.000.
Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.24.542.000.
Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.30.432.500.
Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah Rp.22.572.500.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.20.472.500.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah 20.472.500.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 20.472.500.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Sukaraja
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Sukaraja, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.8.215.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Sukaraja, sejumlah Rp.2.305.000.
Nota Tanggal 04 Januari 2014, Desa Sukaraja, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.20.918.000.
Nota Tanggal 17 Desember 2013, Desa Sukaraja, Sopir Nurdin L 9330 UK sejumlah Rp.25.220.000.
Nota Tanggal 17 Desember 2013, Desa Sukaraja, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.25.140.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Lumahpellu
Nota Tanggal 07 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.20.340.000.
Nota Tanggal 07 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.19.690.000.
Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Waka DE 9277 AC sejumlah Rp.7.020.000.
Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Jhon DE 9082 AB sejumlah Rp.19.530.000.
Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Burhan/Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.27.010.000.
Nota Tanggal 14 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Yopie DE 9100 AB sejumlah Rp.13.500.000.
Nota Tertanggal 06 Januari 2014, Desa Lumahpellu, Sopir Sumino DE 8687 AU Sejumlah Rp.17.250.000.
Nota Tertanggal 06 Januari 2014, Desa Lumahpellu, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.34.603.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Makububui
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Makububui, sejumlah Rp.1.848.000.
Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Makububui, sejumlah Rp.3.770.000.
Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Makububui, Sopir Mahmud DE 8579 WE sejumlah Rp.1.430.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Makububui, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.36.695.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Makububui, Sopir Utha DE 9082 AB sejumlah Rp.30.57.500.
Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Makububui, Sopir Ngarie DE 8580 AU sejumlah Rp.33.480.000.
Nota Tertanggal 21 Januari 2014, Desa Makububui, Sopir Arifin DE 8276 AC Sejumlah Rp.33.620.000.
Nota Tertanggal 21 Oktober 2013, Desa Makububui, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.8.860.000.
Nota Tertanggal 29 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah Rp.20.415.000.
Nota Tertanggal 29 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Mud DE 8579 AU sejumlah Rp.28.015.000.
Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Anes DE 9056 AB sejumlah Rp.17.677.500.
Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Mud DE 8579 AU sejumlah 17.677.500.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Waraloin
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Waraloin, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.1.408.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Waraloin, sejumlah Rp.12.255.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Waraloin, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.19.095.000.
Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Waraloin, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.28.460.000.
Nota Tanggal 02 Desember 2013, Desa Waraloin, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.22.700.000.
Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Waraloin, Sopir Minggus DE 8532 AC sejumlah Rp.27.490.000.
Nota Tertanggal 19 November 2013, Desa Waraloin, Sopir Sigit DE 8650 AC Sejumlah Rp.13.420.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Uweth
Nota Tanggal 13 Juni 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.9.750.000.
Nota Tanggal 19 Juni 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.9.750.000.
Nota Tanggal 17 April 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.14.120.000.
Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.44.976.000.
Nota Tanggal 07 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.36.685.000.
Nota Tanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.19.770.000.
Nota Tertanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Gano DE 9698 AB Sejumlah Rp.22.750.000.
Nota Tertanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.22.750.000.
Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Uweth, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.13.530.000.
Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Waka DE 9277 AB sejumlah Rp.22.760.000.
Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.29.650.000.
Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 29.780.000.
Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Uweth, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah 25.310.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Nukuhuai
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Mahmud DE 8571 AU sejumlah Rp.13.636.000.
Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.6.500.000.
Nota Tanggal 17 April 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.14.120.000.
Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.15.075.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.4.670.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Utha L 9238 UD sejumlah Rp.28.685.000.
Nota Tertanggal 01 Februari 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Sigit DE 8650 AC Sejumlah Rp.43.540.000.
Nota Tertanggal 02 Desember 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Masnur L 9763 UJ sejumlah Rp.1.600.000.
Nota Tertanggal 21 Oktober 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.15.640.000.
Nota Tertanggal 17 Oktober 2014, Desa Nukuhuai, Sopir sejumlah Rp.2.220.000.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah Rp.7.900.000.
Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Rossy DE 9110 AB sejumlah 34.010.000.
Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Yopie DE 9390 AB sejumlah 32.170.000.
Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 27.750.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Matapa
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Matapa, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.17.114.000.
Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.27.153.000.
Nota Tanggal 17 Januri 2014, Desa Matapa, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.23.910.000.
Nota Tanggal 17 Januari 2014, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.23.520.000.
Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 AC sejumlah Rp.1.300.000.
Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir L 9469 UH sejumlah Rp.1.170.000.
Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU Sejumlah Rp.1.170.000.
Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.1.170.000.
Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.975.000.
Nota Tertanggal 14 November 2013, Desa Matapa, Sopir Yopie DE 9100 AB sejumlah Rp.14.840.000.
Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Matapa, Sopir Jhon DE 9082 AB sejumlah Rp.7.280.000.
Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Matapa, Sopir Felix DE 9489 sejumlah 19.645.000.
Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 sejumlah 21.250.000.
Nota Tertanggal 04 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 sejumlah 42.273.000.
Nota Tertanggal 14 Mei 2014, Desa Matapa, sejumlah 26.055.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Masihuway
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Masihuway, sejumlah Rp.10.840.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Masihuway, sejumlah Rp.15.157.500.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Masihuway, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.9.100.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Masihuway, Sopir Refli DE 9507 AB sejumlah Rp.30.860.000.
Nota Tanggal 22 Januari 2014, Desa Masihuway, Sopir Anda DE 9940 AA sejumlah Rp.26.595.000.
Nota Tanggal 02 Desember 2013, Desa Masihuway, Sopir L 9763 UJ sejumlah Rp.22.070.000.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Jhon Latumahina DE 1971 DC Sejumlah Rp.30.262.500.
Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Budi DE 9746 AB sejumlah Rp.18.102.500.
Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Yoppy DE 9390 AB sejumlah Rp.18.102.500.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Hatunuru
Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Hatunuru, DE 9698 AB sejumlah Rp.29.350.000.
Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.28.390.000.
Nota Tanggal 17 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Arifin DE 8371 AC sejumlah Rp.31.530.000.
Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.39.152.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Patahuwe
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.7.670.000.
Nota Tanggal 20 Maret 2014, Desa Patahuwe, Sopir Aksan DE 8571 sejumlah Rp.18.530.000.
Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Gano DE 9698 AB sejumlah Rp.28.045.000.
Nota Tanggal 18 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.36.030.000.
Nota Tanggal 18 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.47.676.000.
Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.30.250.000.
Nota Tertanggal 09 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sumino DE 8687 AU Sejumlah Rp.30.250.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Tounusa
Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Tounusa, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.24.390.000.
Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Felix DE 9489 sejumlah Rp.26.365.000.
Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.8.520.000.
Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.8.520.000.
Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah Rp.12.700.000.
Nota Tanggal 04 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Utha L 9238 NO sejumlah Rp.37.840.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Laturake
Nota Tanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, sejumlah Rp.925.000.
Nota Tanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, sejumlah Rp.41.406.000.
Nota Tanggal 29 Januri 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.2.040.000.
Nota Tanggal 29 Januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.57.794.000.
Nota Tanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.896.000.
Nota Tanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.590.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000.
Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.46.376.000.
Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.43.030.000.
Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.43.461.000.
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Tounusa
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Tounusa;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen Pntai;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 7.400.000 (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen Panttai;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen pantai;
3 lembar Kwitansi tertanggal Ambon 18 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin;
Kwitansi tertanggal Ambon 17 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth;
Kwitansi tertanggal Ambon 05 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth;
Kwitansi tertanggal Ambon 16 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth;
Kwitansi tertanggal Ambon 19 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Laturake;
Kwitansi tertanggal Ambon 08 Mei 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Laturake;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Sukaraja;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Makububui;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Makububui;
Kwitansi tertanggal Ambon 07 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Lumahpellu;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Lumahpellu;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai;
Kwitansi tertanggal Ambon 28 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai;
Kwitansi tertanggal Ambon 17 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa;
Kwitansi tertanggal Ambon 05 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) SK 247 Tahap 1 Raja Matapa;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa;
Kwitansi tertanggal Ambon 05 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa;
Kwitansi tertanggal Ambon 18 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap 2 Raja Solea;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea;
Kwitansi tertanggal Ambon 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Patahuwe;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 Desember 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Patahuwe;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Hatunuru;
Kwitansi tertanggal Ambon 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Bapak Hendra, termasuk Buat Ibu Raja Patahuwe Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Kwitansi tertanggal Ambon 28 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 67.000.000 (Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra;
Kwitansi tertanggal Ambon 09 Mei 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 20.500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra (pengambilan terakhir Hendra tanggal 09 Mei 2014);
Kwitansi tertanggal Ambon 03 September 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra (Dana Bsps 2013 (pengambilan Tunai);
Nota Barang sisa yang di “DO” ke Desa Laturake sebesar Rp.187.457.000 (Seratus Delapan Puluh Tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Nota tanggal 29 Januari 2014 Barang yang sudah dikirim ke Desa Laturake sebesar Rp.254.333.000 (Dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Nota tambahan laturake tertanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) tandaterima atas nama Hendra;
Nota Hendra tertanggal 12 April 2013 sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) tanda terima atas nama Hendra;
Nota Hendra tertanggal 11 April 2014 sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tandaterima atas nama Hendra;
Nota tanda terima tertanggal 26 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai) yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB;
Nota tanda terima tertanggal 26 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai) yang menerima atas nama Bapak Yopie DE 9390 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Rossy DE 9110 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 27 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Masihuai) yang menerima atas nama Bapak Budi DE 9746 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Yoppy DE 9390 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Zeth DE 9646 AB;
Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Masihoi) yang menerima atas nama Jhon Latumahina H 1971 DC;
Nota tanda terima tertanggal 21 Oktober 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai - Makuboboi) yang menerima atas nama Bapak Zeth;
Nota tanda terima tertanggal 27 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Mkuboboi) yang menerima atas nama Anes DE 9056 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Mud DE 8579 AU sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 29 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Makuboboi) yang menerima atas nama Mud DE 8579 AU sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Suadi L 9469 UH sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 30 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Polly DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 18 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Lumahpellu, Warloin) yang menerima atas nama Burhan (Lumahpellu) DE 8621 AU sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Minggus (Warloin) DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Obeth 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Polly DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 19 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Warlon+Lumahpellu);
Nota tanda terima tertanggal 19 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua yang menerima atas nama Sigit DE 8650 AC;
Nota tanda terima tertanggal 04 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa, Tounussa) yang menerima atas nama Bapak Minggus (Matapa) DE 8532 sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Utha (Tounussa) L 9238 NO sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 14 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa) Yoppy DE 9100 AB;
Nota tanda terima tertanggal 15 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Uweth) Sigit DE 8650 AC;
Nota tanda terima tertanggal 15 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Teunusa) yang menerima Acim L 9470 UH, Mahmud DE 8579 AU, Suadi L 9469 UH;
Nota tanda terima tertanggal 18 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 09 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel atas nama Sumino DE 8687 AU, Mahmud DE 8579 AU;
Nota tanda terima tertanggal 09 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel atas nama Gano DE 9698 AB, Ansar DE 8621 AU;
Nota tanda terima tertanggal 07 Januari 2014 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel;
Nota tanda terima tertanggal 16 Desember 2013 sejumlah Rp.1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang;
Nota tanda terima sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (sudah dibayar DO);
Nota tanda terima sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (cat yang terhutang Rp.1.000.000 (Lunas)) ;
Nota tanda terima tertanggal 02 Demeber 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Masnur;
Nota tanda terima tertanggal 02 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Teunusa) yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Acim L 9470 UH;
Nota tanda terima tertanggal 17 Desemberr 2013 sejumlah Rp.6.500.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur yang menerima Nurdin L 9330 UK, Mahmud DE 8579 AU;
Nota tanda terima tertanggal 10 Desember 2013 sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur yang menerima Andi DE 8484 AC;
Nota tanda terima tertanggal 08 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Uweth - Teunusa yang menerima Waka DE 9277 AC (Rp.3.000.000), Polly DE 8532 AC (Rp.3.000.000), Felix DE 9489 (Rp.3.000.000);
Nota tanda terima tertanggal 08 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Jhon DE 9082 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 07 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU (Rp.3.000.000), Acim L 9470 UH (Rp.3.000.000), Suadi L 9469 UH (Rp.3.000.000);
Nota tanda terima tertanggal 07 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa) yang menerima Minggus DE 8532, Bapak Felix DE 9489;
Nota tanda terima tertanggal 20 Maret 2014 sejumlah Rp.4.700.000 (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Piru (Morokao) dan Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Aksan DE 8571 AU;
Nota tanda terima tertanggal 04 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Gano DE 9698 AB, Sumino DE 8687 AU;
Nota tanda terima tertanggal 06 Januri 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Sumino DE 8579 AU;
Nota tanda terima tertanggal 04 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Yoppy DE 9100 AB;
Nota tanda terima tertanggal 13 Maret 2014 sejumlah Rp.5.200.000 (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Morokao, Ambon Taniwel Timur yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Aksan DE 8571;
Nota tanda terima tertanggal 31 Maret 2014 sejumlah Rp.10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Aksan DE 8571 AU, Ricki DE 8291 AC, ACIM DE 1463 WE;
Nota tanda terima tertanggal 30 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima Zeth DE 9646 AB;
Nota tanda terima tertanggal 14 Mei 2014 sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur;
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 Januari 2014 sebesar Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 14 Januari 2014 sebesar Rp.8.235.000 (Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Januari 2014 sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Desember 2013 sebesar Rp 25.436.000 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 Februari 2014 sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Januari 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Desember 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 November 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Desember 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Januari 2014 sebesar 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Maret 2015 sebesar Rp 20 Maret 2015 sebesar Rp 86.250.000 (Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 November 2013 sebesar Rp 100.605.000 (Seratus Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 November 2013 sebesar Rp 11.117.000 (Sebelas Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 November 2013 sebesar Rp 50.565.000 (Lima Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 November 2013 sebesar Rp 9.100.000 (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 27 November 2013 sebesar Rp 23.414.000 (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Desember 2013 sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 Desember 2013 sebesar Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 13 Desember 2013 sebesar Rp 45.000.000 (empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 Desember 2013 sebesar Rp 10.850.000 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp 78.239.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 Januari 2014 sebesar Rp 11.500.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tanpa disertai tanggal sebesar Rp 16.900.000 (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 Juli 2014 sebesar Rp 110.592.500 (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 April 2014 sebesar Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp 78.741.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Januari 2014 sebesar Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 11 Maret 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Agustus 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 November 2013 sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 September 2014 sebesar Rp 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 September 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 September 2014 sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 September 2014 sebesar Rp 1.870.000 (Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 September 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 16 September 2014 sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 September 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 1 September 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 Agustus 2014 sebesar Rp 44.196.000 (Empat Puluh Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Agustus 2014 sebesar Rp 26.000.000 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 19 Agustus 2014 sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 Agustus 2014 sebesar Rp 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 September 2013 sebesar Rp 240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra dan M. Pellu.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp 20.250.000 (Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp 119.500.000 (Seratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 September 2013 sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tanpa tanggal sebesar Rp 15.250.000 (Lima Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 September 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana akhir tahap pertama sebesar 50 % tertanggal 11 September 2013 sebesar Rp 4.251.000 (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 Agustus 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) melalui debet rekening BRI ke Mandiri tanpa tanggal sebesar 65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra dan M Pellu.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp 20.250.000 (Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 19 Agustus 2013 sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Maret 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp 30.250.000 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 28 Maret 2014 sebesar Rp 27.500.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Februari 2014 sebesar Rp 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 29 Maret 2014 sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 31 Maret 2014 sebesar Rp 5.550.000 (Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 April 2014 sebesar Rp 4.033.000 (Empat Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Maret 2014 sebesar Rp 21.000.000 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 April 2014 sebesar Rp 14.875.000 (Empat Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 April 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 8 April 2014 sebesar Rp 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Mei 2014 sebesar Rp 13.750.00 (Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 8 April 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 11 April 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 12 April 2014 sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 April 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Mei 2014 sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 April 2014 sebesar Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Mei 2014 sebesar Rp 4.985.000 (Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 Mei 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Februari 2014 sebesar Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 1 Maret 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 Agustus 2014 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 31 Juli 2014 sebesar Rp 20.00.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Uang sebesar Rp. 86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Dikembalikan kepada ZULFIKAR RAJO BUJANG;
Fotocopy Berita Acara Penunjukan Toko Bahan Bangunan
Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Harga Material/Bahan Bangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kabupaten Buru Selatan Tahun 2014
Dikembalikan kepada THOMAS ANDRE MAWENE ;
1 (satu) bendel dokumen BSPS dari BRI Unit Piru SK No. 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013.
1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru SK No. 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013.
1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru SK No. 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013.
1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru
Dikembalikan kepada MARIANY TUARITA,SE.
1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Musihuwey BRI Unit Wasarisa.
1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Solea BRI Unit Wasarisa.
Fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-091.01.1.452527/2013 tanggal 5 Desember 2012.
1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Luhutuban BRI Unit Wasarisa.
Dikembalikan kepada ASFAD AMIRUL MUKMININ SOAMOLE,SH.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp 5000,00 ( lima ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari KAMIS tanggal 27 APRIL 2017 oleh Kami MOESTOFA, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan EKA BUDHI PRIJANTA, SH, MH, Hakim Tinggi, dan Hj. SITI CHOMARIJAH LITA SAMSI, SH.CN,MH, Hakim Ad Hoc Tipikor, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 6 April 2017, Nomor 6 /PID.SUS-TPK/2017/PT.AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 4 MEI 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh DANIELN MORIOLKOSSU, SH, MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa/Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
EKA BUDHI PRIJANTA, SH, MH MOESTOFA, SH.MH
ttd
Hj. SITI CHOMARIJAH LITA SAMSI, SH.CN,MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
DANIEL N MORIOLKOSSU, SH, MH.
Salinan Sesuai Aslinya
PANITERA PENGADILAN TINGGI AMBON;
KEITEL von EMSTER, SH.
NIP. 19620202 198603 1 006