184 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 184 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Graha Bata, Jl. Ra Kartini Kav. 28
Also in 14 other cases
- 142 K/Pdt.Sus-HaKI/2013 (20 November 2013) — Mahkamah Agung
- 70 B/PK/PJK/2020 (13 February 2020) — Mahkamah Agung
- 152/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst (18 September 2019) — PN Jakarta Pusat
- 136/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst (12 August 2020) — PN Jakarta Pusat
- 1917K/PDT/2005 (10 May 2006) — Mahkamah Agung
- 128/G/2019/PTUN.BDG (9 March 2020) — PTUN Bandung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SEPATU BATA TBK., tersebut;
P U T U S A N
Nomor 184 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. SEPATU BATA TBK., yang diwakili oleh Presiden Direktur dan Direktur Alberto Errico dan Sohail Adam, berkedudukan di Graha Bata, Jalan R.A. Kartini Kav.28, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Kartini Muljadi, SH, dan Wawan Sunaryawan, SH., para Advokat, beralamat di Jalan Gunawarman Nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 September 2011, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
NASRUN YUSUF, bertempat tinggal di Jalan Taman Manggu Indak Blok E8/7, Pondok Aren, Tangerang;
MUHAMAD ARIFIN, bertempat tinggal di Jalan Empang Tiga RT.003/010 Nomor 29, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan;
MARTONO, bertempat tinggal di Jalan Pengadegan Selatan I Nomor 23, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan;
PRANOWO SASTROHATMODJO, bertempat tinggal di Kompleks Kramayuda, Jalan Tiga Berlian VI Nomor 97, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok;
Termohon Kasasi I, II dan III dalam hal ini memberi kuasa kepada Muchtar Pakpahan, SH., MA dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Buruh, beralamat di Jalan Tanah Tinggi II Nomor 44-B, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 0 November 2011;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
LATAR BELAKANG
Bahwa pokok perkara yang menjadi substansi gugatan Para Penggugat sebelum diajukan pada pengadilan ini telah pernah diselesaikan menurut mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1986;
Bahwa terhadap perkara yang menjadi pokok perkara a quo oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Propinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut P4D Propinsi DKI Jakarta) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (selanjutnya disebut P4P) telah menerbitkan putusan dan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1986, putusan P4P tersebut, digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut PT.TUN) Jakarta dan oleh pengadilan mana memutus perkara dimaksud setelah Pengadilan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut PHI) diresmikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2005. Dengan kata lain, Pengadilan Hubungan Industrial diresmikan pada bulan Maret 2006, sedangkan PT.TUN Jakarta memutus pada bulan Juni 2006;
Bahwa Putusan PT.TUN Nomor 242/G/2005/PT.Tun.JKT., tanggal 28 Juni 2006 menguatkan Putusan P4D Propinsi DKI Jakarta Nomor 590/P.301/09/XI/PHK/IX-2004 tanggal 01 Septeber 2004 yang amar putusannya selengkap berbunyi sebagai berikut:
Putusan PTTUN Nomor 242/G/2005/PT.Tun.JKT., tanggal 28 Juni 2006;
MENGADILI ;
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp181.500,00 (seratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Putusan P4D Propinsi DKI Jaarta Nomor 590/P.301/09/XI/PHK/IX-2004 tanggal 01 September 2004;
MEMUTUSKAN
Menyatakan hubungan kerja antara pengusaha PT. Sepatu Bata, Jalan Pahlawan Kalibata Tromol Pos Nomor 1069, Jakarta Selatan dengan pekerja Arifin, Martono D dan Pranowo d/a. Sdr. Djarwadi Djenal, PD F SP TSK SPSI, Jalan Kerajinan Nomor 2 Gajah Mada, Jakarta Barat, putus terhitung seja akhir bulan Maret dan Juni 2004;
Mewajibkan pengusaha membayar secara tunai/tanpa cicilan kepada ke-3 pekerja Arifin, Martono D dan Pranowo seperti tersebut dalam amar I masing-masing sebesar :
Pekerja ARIFIN:
Uang pesangon :
2 x 6 x Rp7.400.100,00 = Rp 88.801.200,00
Uang penghargaan masa kerja
2 x 6 x Rp7.400.100,00 = Rp 14.800.200,00
Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan;
15% x Rp103.601.400,00 = Rp 15.540.210,00
Upah penuh selama proses sejak Januari s/d Juni 2004
6 x Rp7.400.100,00 = Rp 44.400.600,00
J UM LAH = Rp163.542.210,00
Terbilang : seratus enam puluh tiga juta limaratus empat puluh dua ribu dua ratus sepuluh rupiah)
2. Pekerja MARTONO D. :
Uang pesangon :
2 x 8 x Rp19.425.000,00 = Rp369.075.000,00
Uang penghargaan masa kerja
3 x 6 x Rp19.425.000,00 = Rp 58.275.000,00
Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan;
15% x Rp427.350.000,00 = Rp 64.102.500,00
Upah penuh selama proses sejak Januari s/d Juni 2004
6 x Rp19.425.000,00 = Rp116.550.000,00
J UM LAH = Rp608.002.500,00
Terbilang : enam ratus delapan juta dua ribu lima ratus rupiah)
3. Pekerja PRANOWO:
Uang pesangon :
2 x 6 x Rp 3.900.000,00 = Rp46.800.000,00
Uang penghargaan masa kerja
2 x 6 x Rp3.900.000,00 = Rp7.800.000,00
Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan;
15% x Rp54.600.000,00 = Rp8.190.000,00
Upah penuh selama proses sejak Januari s/d Juni 2004
6 x Rp3.900.000,00 = Rp 23.400.000,00
J UM LAH = Rp86.190.00000
Terbilang : delapan puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah;
Putusan ini mengikat baik bagi pengusaha maupun pekerja seperti tersebut pada amar I;
Pelaksanaan putusan ini di bawah pengawasan pegawai pengawas ketenagakerjaan suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Selatan;
Bahwa sedangkan Putusan PTTUN Nomor 385/G/2005/PT.Tun.JKT. tanggal 12 Juli 2006 menguatkan Putusan P4D Propinsi DKI Jakarta Nomor 831/P.512/09/IX/ PHK/XII-2004 tanggal 13 Desember 2004 yang amar putusannya selengkap berbunyi sebagai berikut :
Putusan PTTUN Nomor 385/G/2005/PT.TUN.JKT. tanggal 12 Juli 2006;
MENGADILI ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seuruhnya;
Menyatakan batal putusan Tergugat (P4P) Nomor 1186/140/22-9/IX/8-2005 tanggal 10 Agustus 2005;
Selanjutnya mengeluarkan Putusan yang baru yang berisi :
Menguatkan Keputusan P4D Propinsi DKI Jakarta Nomor 831/P.512/09/IX/ PHK/2004 tanggal 13 Desember 2001;
Mewajibkan kepada pengusaha membayar secara tunai kepada pekerja sebagai berikut :
* Uang pesangon 2 x 5 x Rp14.700.000,00 = Rp147.000.000,00
* Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp14..700.000,00 = Rp 29.400.000,00
* Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
15% x Rp176.400.000,00 = Rp 26.460.000,00
Jumlah = Rp202.860.000,00
* Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp189.500,00
Putusan P4D Propinsi DKI Jakarta Nomor 831/P.512/09/IX/PHK/XII-2004 tanggal 13 Desember 2004;
MEMUTUSKAN :
Menyatakan hubungan kerja antara pengusaha PT. Sepatu Bata, Jalan Pahlawan Kalibata Tromol Pos Nomor 1069 Jakarta selatan dengan pekerja Arifin, Martono D dan Pranowo d/a Sdr. Djarwadi Djenal, PD F SP TSK SPSI, Jalan Kerajinan Nomor 2b Gajah Mada, Jakarta Barat putus terhitung sejak akhir bulan Maret dan Juni 2004;
Mewajibkan kepada pengusaha membayar secara tunai kepada pekerja sebagai berikut :
* Uang pesangon 2 x 5 x Rp14.700.000,00 = Rp147.000.000,00
* Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp14.700.000,00 = Rp 29.400.000,00
Jumlah = Rp176.400.000,00
* Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
15% x Rp176.400.000,00 = Rp 26.460.000,00
Jumlah = Rp202.860.000,00
Putusan ini mengikat baik bagi pengusaha maupun pekerja;
Pelaksanaan putusan ini di bawah pengawasan pegawai pengawas ketenagakerjaan suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Selatan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas nyatalah bahwa PT.TUN Jakarta di atas menghukum Tergugat incasu P4P penerbitan putusan baru dengan amar sebagaimana tersebut di atas, akan tetapi P4P belum sempat melaksanakan putusan PT.TUN Jakarta tersebut, karena sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 P4P dinyatakan bubar seiring dengan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa oleh karena P4P sudah bubar sebelum PT.TUN Jakarta memutus perkara tersebut di atas, mengakibatkan Tergugat incasu PT. Sepatu Bata Tbk. Tidak bisa melaksanakan langsung putusan PT.TUN, sebab amar putusan PT.TUN Jakarta tidak menghukum Tergugat , akan tetapi sebagai perkara Tata Usaha Negara putusan PT.TUN Jakarta tersebut, hanya menghukum P4P selaku Tergugat dengan amar menghukum P4P untuk menerbitkan putusan baru guna menghukum PT. Sepatu Bata Tbk.;
Bahwa oleh karena P4P belum sempat menerbitkan putusan baru sebagaimana amar putusan PT.TUN Jakarta tersebut di atas, maka PT. Sepatu Bata Tbk., selaku Tergugat dalam perkara a quo tidak bersedia melaksanakan putusan PT.TUN Jakarta tersebut, karena menganggap putusan itu tidak menghukum langsung PT. Sepatu Bata Tbk.;
Bahwa sekiranya P4P tidak bubar, bisa dipastikan lembaga tersebut pasti melaksanakan putusan PT.TUN Jakarta dengan menerbitkan putusan baru sesuai dengan putusan PT.TUN Jakarta tersebut;
Bahwa berdasarkan kenyataan tersebut, terdapat suatu keadaan dimana pembentukan PHI tidak mengantisipasi penyelesaian seperti apa yang dialami oleh para Penggugat dalam perkara a quo. Bila merujuk pada kenyataan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, hal mana akan merugikan para pencari keadilan. Hal yang sangat tidak patut apabila putusan pengadilan tidak bisa dilaksanakan hanya karena lembaga yang semestinya berwenang bubar tanpa menyediakan instrumen yang dapat mengantisipasi kewajiban yang tertinggal;
Bahwa sehubungan dengan bubarnya P4P, maka Para Penggugat sangat dirugikan, karena seharusnya Para Penggugat bisa menerima haknya sesuai hukum ternyata terganjal alasan P4P bubar;
Bahwa bubarnya P4P mengakibatkan putusan P4P yang dibatalkan oleh PT.TUN dan Mahkamah Agung tidak bisa dilaksanakan. Menghadapi kasus seperti yang saat ini di alami oleh Para Penggugat, beberapa waktu lalu Para Penggugat beraudiensi dengan pimpinan Pengadilan Hubungan Industrial dan dari konsultasi itu disimpulkan bahwa putusan PT.TUN Jakarta yang amarnya menghukum P4P tidak bisa dilaksanakan dengan eksekusi sebab menurut PHI isi putusan mana tidak menghukum PT. Sepatu Bata Tbk.Oleh karena itu, pembentukan PHI serta pemburan P4P telah mentelantarkan kasus Para Penggugat;
Bahwa untuk mencegah kerugian Para Penggugat, maka karena Para Penggugat menganggap tidak ada upaya hukum memaksa terhadap putusan PT.TUN Jakarta di atas karenanya bagi Para Penggugat tidak ada pilihan lain selain dan karena itu mengajukan gugatan baru dengan mengacu substansi dan amar putusan PT.TUN Jakarta tersebut di atas;
Bahwa Pengadilan sebagai tempat menemukan keadilan berkewajiban memberi solusi mengatasi kendala hukum dan atau berkewajiban menentukan dan menciptakan hukum. Karena itu, Para Penggugat mengajukan gugatan ini sebab tidak mungkin Para Penggugat melakukan kekerasan hanya karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tidak mengatasi penyelesaian kasus-kasus yang dialami oleh Para Penggugat. Saat ini, terdapat ratusan perkara yang sama seperti yang dialami oleh Para Penggugat yang membutuhkan solusi. Pengadilan berkewajiban memberi solusi untuk mencegah semarak anarkisme hukum;
Bahwa berdasaran hal tersebut di atas, beralasan kiranya PHI untuk mengadili perkara a quo dengan tanpa memberi pertimbangan lain selain mengambilalih pertimbangan dan amar putusan PT.TUN Jakarta dan dengan adanya putusan PHI, maka Tergugat selaku perusahaan terbuka (Tbk) dapat membayar hak-hak Para Penggugat sebab prinsip pokok bagi Tergugat (PT. Sepatu Bata Tbk) tidak melaksanakan putusan PT.TUN Jakarta di atas adalah kepatuhannya pada amar putusan PT.TUN Jakarta di mana menurut PT. Sepatu Bata Tbk. Putusan PT.TUN Jakarta tersebut bukan menghukum PT. Sepatu Bata Tbk, tetapi menghukum P4P. Oleh karena itu beralasan bagi PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan memutus perkara a qou sesuai dengan apa yang diuraikan pada bagian pokok perkara;
DASAR GUGATAN DAN POKOK PERKARA
Bahwa dahulu Para Penggugat adalah Buruh Tergugat yang telah bekerja selama kurang lebih 25 tahun hingga mencapai Masa Pensiun dan telah menerima Hak atas Jaminan Hari Tua berupa uang pensiun sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa dikarenakan tenaga Para Penggugat masih dibutuhkan oleh Tergugat, kemudian dibuatlah hubungan kerja baru antara Tergugat dan Para Penggugat dalam suatu Kerja Waktu Tertentu ( selanjutnya di sebut PKWT);
Bahwa PKWT tersebut ternyata di kemudian hari diperpanjang beberapa kali (lebih dari 3 tahun) sehingga menyalahi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Nomor 02/Men/1993 Jo. Pasal 159 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan dengan demikian hubungan kerja yang ada secara seketika berubah dari PKWT menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (selanjutnya disebut PKWTT);
Bahwa Pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 02/Men.1993 Jo. Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan apabila PKWT dibuat berlawanan dengan ketentuan perundangan yang ada, maka berubah statusnya dari waktu tertentu menjadi waktu tidak tertentu. dan apabila terjadi Pengakhiran Hubungan Kerja, yang diberlakukan adalah Undang-Undang 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 dimana karena Tergugat telah melakukan Pengakhiran Hubungan Kerja bukan karena adanya kesalahan Para Penggugat, sehingga menimbulkan Hak kepada Para Penggugat berupa Uang Pasangon diatur dalam Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, namun Tergugat tidak bersedia untuk melaksanakannya;
Bahwa masa kerja, Jabatan dan Upah Penggugat masing-masing adalah sebagai berikut :
Penggugat I Saudara NASRUN YUSUF. Masa Kerja 4 tahun, yaitu sejak tanggal 31 Juli 1998 s/d 31 Desember 2003 terakhir sebagai Control Manager dengan mendapat Upah sebesar Rp14.700.000,00 perbulan;
Penggugat II Saudara MUHAMMAD ARIFIN, masa kerja 5 tahun 5 bulan sejak tanggak 31 Juli 1998 s/d 31 Desember 2003 terakhir Control Manager dengan mendapat Upah sebesar Rp7.400.100,00 perbulan;
Penggugat III Saudara MARTONO, masa kerja selama 7 tahun 2 bulan, yaitu sejak tanggal 1 Agustus 1996 s/d 30 Desember 2003, terakhir sebagai Factory Service Manager dengan mendapat Upah sebesar Rp19.425.000,00 perbulan;
Penggugat IV Saudar PRANOWO SASRTOHATMODJO, Masa kerja 5 tahun 4 bulan, yaitu sejak tanggal 13 Agustus 1998 s/d Desember 2003, terakhir sebagai Cashier dengan mendapat Upah sebesar Rp3.900.000,00 perbulan;
Bahwa Para Penggugat telah membuat dan mengajukan Pengaduan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Lembaga yang berwenang yaitu:
Pertama, Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, terbit Anjuran Nomor 714/073.554 tanggal 13 Mei 2004 dan Anjuran Nomor 1142/073.554 tanggal 09 Juli 2004;
Kedua, Panitai Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Propinsi DKI Jakarta, terbit Surat Keputusan Nomor 590/301/09/XI/PHK/IX-2004 tanggal 01 September 2004 dan Surat keputusan Nomor 831/P.512/09/IX/PHK/XII-2004 tanggal 13 Desember 2004;
Ketiga, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (selanjutnya disebut P4P), terbit Surat Keputusan Nomor 298/2050/422-9/IX/PHIK//3-2005 tanggal 14 Maret 2005 dan Surat Keputusan Nomor 1186/140/22-9/IX/8-2005 tanggal 10 Agustus 2005;
Keempat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, terbit Surat Keputusan Nomor 242/G/2005/PT.TUN.JKT. tanggal 28 Juni 2006 dan Surat Keputusan Nomor 385/G/2005/PT.TUN.JKT. tanggal 12 Juli 2006;
Bahwa Amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor 242/G/ 2005/PT.TUN.JKT. tanggal 28 Juni 2006 antara Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV melawan P4P selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp181.500,00 (seratus delapan puluh saru ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Tuntuntan Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV dalam perkara Nomor 242/G/2005/PT.TUN.JKT adalah antara lain:
Menyatakan batal atau tidak sah secara hukum Keputusan Nomor 298/2050/422-9/PHK/3-2005 tanggal 14 Maret 2005 tentang Perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT. Sepatu Bata dengan Saudara Muh. Arifin, dkk, (3 ) orang dan memrintahkan Tergugat (P4P) untuk mencabut Surat Keputusanya yang tercantum dalam butir 2;
Memerintahkan Tergugat (P4P) untuk menerbitkan keputusan baru;
Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha PT. Sepatu Bata dengan pekerja Saudara Muh Arifin, dkk, ( 3 orang) putus sejak akhir bulan Maret dan Juni 2004;
Mewajibkan Pengusaha membayar Tunai/tanpa cicilan kepada ketiga pekerja Saudara Muh. Arifin, Saudara Martono dan saudara Pranowo masing-masing sebesar ;
Pekerja saudara ARIFIN
- Uang pesangon 2 x 6 x Rp7.400.100,00 = Rp 88.801.200,00
- Uang penghargaan masa kerja
2 x 6 x Rp7.400.100,00 = Rp 14.800.200,00
- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan;
15% x Rp103.601.400,00 = Rp 15.540.210,00
- Upah penuh selama proses sejak Januari s/d Juni 2004
6 x Rp7.400.100,00 = Rp 44.400.600,00
TOTAL sebesar = Rp163.542.210,00
Pekerja Saudara MARTONO D.
- Uang pesangon 2 x 8 x Rp19.425.000,00 = Rp369.075.000,00
- Uang penghargaan masa kerja 3 x 6 x Rp19.425.000,00
= Rp 58.275.000,00
- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan;
15% x Rp 427.350.000,00 = Rp 64.102.500,00
- Upah penuh selama proses sejak Januari s/d Juni 2004
6 x Rp19.425.000,00 = Rp116.550.000,00
TOTAL sebesar = Rp608.002.500,00
Pekerja Saudara PRANOWO
- Uang pesangon 2 x 6 x Rp 3.900.000,00 = Rp46.800.000,00
- Uang penghargaan masa kerja
2 x 6 x Rp3.900.000,00 = Rp 7.800.000,00
- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan;
15% x Rp54.600.000,00 = Rp 8.190.000,00
- Upah penuh selama proses sejak Januari s/d Juni 2004
6 x Rp3.900.000,00 = Rp23.400.000,00
J UM LAH = Rp86.190.000,00
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadlan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara Nomor 242/G/2005/PT.TUN.JKT. tertanggal 28 Juni 2006 dalam mengabulkan Tuntuan Penggugat II Penggugat III dan Penggugat IV disebutkan pada bagian pertimbangan halaman 17 Putusan, antara lain sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari penilaian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, berpendapat bahwa semua pertimbangan yang diuraikan oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dalam menjatuhkan putusannya sudah tepat dan benar, sehingga uraian tersebut, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam memutuskan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pertimbangkan di atas , Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat adalah batal;
Bahwa sementara itu Keputusan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Propensi DKI Nomor 590/P.301/09/XI/PHK/IX-2004 tanggal 01 September 2004 yang dinyatakan sudah tepat dan benar oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara Nomor 242/G/2005/PT.TUN.JKT. adalah sebagai berikut;
MEMUTUSKAN ;
Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha PT. Sepatu Bata, Jalan Pahlawan Kalibata Tromol Pos Nomor 1069 Jakarta Selatan dengan Pekerja Arifin, Martono D dan Pranowo d/a Sdr. Djarwadi Djenal, PD F SP TSK SPSI, Jalan Kerajinan Nomor 2 Gajah Mada, Jakarta Barat putus terhitung sejak akhir bulan Maret dan Juni 2004;
Mewajibkan pengusaha membayar secara tunai/tanpa cicilan kepada ke-3 pekerja Arifin, Martono D dan Pranowo seperti tersebut dalam amar 1 masing-masing sebesar;
1. Pekerja ARIFIN
- Uang pesangon : 2 x 6 x Rp7.400.100,00 = Rp 88.801.200,00
- Uang penghargaan masa kerja
2 x 6 x Rp 7.400.100,00 = Rp 14.800.200,00
- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan;
15% x Rp103.601.400 = Rp 15.540.210,00
- Upah penuh selama proses sejak Januari s/d Juni 2004
x Rp7.400.100,00 = Rp 44.400.600,00
J UM LAH = Rp163.542.210,00
(Terbilang : seratus enam puluh tiga juta limaratus empat puluh dua ribu dua ratus sepuluh rupiah);
Pekerja MARTONO D.
- Uang pesangon : 2 x 8 x Rp19.425.000,00 = Rp369.075.000,00
- Uang penghargaan masa kerja
3 x 6 x Rp19.425.000,00 = Rp 58.275.000,00
- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan;
15% x Rp427.350.000,00 = Rp 64.102.500,00
- Upah penuh selama proses sejak Januari s/d Juni 2004
x Rp19.425.000,00 = Rp116.550.000,00
J UM LAH = Rp608.002.500,00
(Terbilang : enam ratus delapan juta dua ribu lima ratus rupiah);
3. Pekerja PRANOWO
- Uang pesangon : 2 x 6 x Rp3.900.000,00 = Rp46.800.000,00
- Uang penghargaan masa kerja
2 x 6 x Rp3.900.000,00 = Rp 7.800.000,00
- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan;
15% x Rp 54.600.000,00 = Rp 8.190.000,00
- Upah penuh selama proses sejak Januari s/d Juni 2004
6 x Rp3.900.000,00 = Rp 23.400.000,00
J UM LAH = Rp86.190.000,00
(Terbilang : delapan puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan ini mengikat baik bagi Pengusaha maupun Pekerja seperti tersebut pada amar;
Pelaksanaan putusan ini di bawah pengawasan pegawai Pengawas Ketenaga kerjaan suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kotamadya Jakarta Selatan;
Bahwa selain itu Amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 385/G/2005/PT.TUN. JKT. Tanggal 12 Juli 2006 antara Penggugat I melawan P4P selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Putusan Tergugat (P4P) Nomor 1186/140/22-9/IX/8-2005 tanggal 10 Agustus 2005;
Memerintahkan Tergugat (P4P) untuk mencatat Putusan Nomor 1186/140/22-9/IX/8-2005 tanggal 10 Agustus 2005;
Selanjutnya mengeluarkan Putusan yang baru yang berisi :
Menguatkan Keputusan P4D Propinsi DKI Jakarta Nomor 831/P.512/09/IX/PHK/ 2004 tanggal 13 Desember 2001;
Mewajibkan kepada pengusaha membayar secara tunai kepada pekerja sebagai berikut :
* Uang pesangn 2 x 5 x Rp14.700.000,00 = Rp147.000.000,00
* Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp14..700.000,00 = Rp 29.400.000,00
JUMLAH = Rp 176.400.000,00
* Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
15% x Rp176.400.000 = Rp 26.460.000,00
Jumlah = Rp202.860.000,00
* Menghukum Tergugat untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp189.500,00;
Bahwa Putusan Nomor 242/G/2005/PT.TUN.JKT. tanggal 28 Juni 2006 dan Putusan Nomor 385/G/2005/PT.TUN.JKT., tanggal 12 Juli 2006 telah berkekuatan hukum tetap, karena tidak diajukan upaya hukum oleh Tergugat;
Bahwa terhadap pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut, Tergugat telah meminta Pendapat Hukum dari kantor Hukum Kartini dan Rekan yang kemudian dijadikan dasar bagi Tergugat untuk tidak membayar Hak- Hak Para Penggugat, dimana pada halaman 3 paragraf terakhir Kartini Muljadi dan Rekan telah memberikan pendapat Hukum sebagai berikut :
”Menurut kami, butir ke-2 diktum ketiga Putusan PT.TUN Nomor 385 belum dapat dijadikan dasar untuk mewajibkan pengusaha (dalam hal ini perseroan) untuk membayar secara tunai kepada pekerja sesuai dengan rincian pada butir ke-2 diktum ketiga tersebut, mengingat KEWAJIBAN PENGUSAHA (dalam hal ini perseroan) untuk melakukan pembayaran secara tunai sesuai dengan butir ke-2 diktum ketiga Putusan PT.TUN Nomor 385 tersebut BARU TIMBUL SETELAH P4P selaku TERGUGAT MENGELUARKAN KEPUTUSAN yang berisi antara lain Kewajiban Pengusaha untuk membayar secara tunai tersebut”;
Bahwa akan tetapi yang menjadi persoalan hukum acara adalah kelembagaan P4P telah dibubarkan oleh pemerintah, kemudian seluruh persoalan hubungan industrial dialihkan menjadi kewenangan lembaga baru yaitu Pengadilan Hubungan Industrial, perselisihan ini sudah menjalani proses Mediasi sebelum berlalunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan PT.TUN di atas. Namun perselisihan ini masih berlangsung karena Tergugat belum melaksanakan kewajibannya disebabkan karena P4P selalu Tergugat sebagaimana Putusan PT.TUN di atas belum sempat menerbitkan putusan baru yang menghukum Tergugat (pengusaha) dalam perkara a quo dan karena itu putusan PT.TUN tersebut tidak bisa dilaksanakan. Dan oleh karena itu saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Bahwa selain itu, sesuai Asas Hukum yang dianut dalam hukum perdata kita, maka Pengadilan Hubungan Industrial cq. Hakim Yang Mulia tidak dapat menolak perkara ini dengan alasan apapun serta diwajibkan untuk menemukan hukumnya sehingga tercipta penyelesaian yang berkeadilan. Oleh karena itu Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini;
Bahwa oleh karena Tergugat belum melaksanakan kewajibannya terhadap Para Penggugat, maka antara Para Penggugat dan Tergugat nyata-nyata masih terdapat Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga beralasan menghukum Tergugat untuk melaksanaan kewajibannya kepada Para Penggugat dengan membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sesuai dengan putusan PT.TUN Nomor 242/G/2005/ PT.TUN.JKT. tanggal 28 Juni 2006 Jo. Putusan P4D Propinsi DKI Jakarta Nomor 590/P.301/09/XI/PH/IX-2004 tanggal 01 September 2004 dan Putusan PT.TUN Nomor 385/G/2005/PT.TUN.JT. tanggal 12 Juli 2006 Jo. Putusan P4D Propinsi DKI Jakarta Nomor 831/P.512/09/IX/PHK/XII-2004 tanggal 13 Desember 2004;
Bahwa untuk menghindari kelalaian Tergugat dalam melaksanakan Amar Putusan ini, maka para Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa atau Dwangsom sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan terhitung sejak mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat didasarkan pada hukum dan bukti-bukti yang akurat, mohon berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum perlawanan atau Kasasi dari Tergugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat secara seketika berubah dari perjanjian Kerja Watu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu (PKWT);
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak akhir bulan Maret dan Juni 2004;
Menghukum Tergugat membayar secara Tunai Hak-hak Para Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai Ketentuan Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, masing-masing sebagai berikut :
Penggugat II Pekerja saudara ARIFIN :
- Uang pesangon 2 x 6 x Rp7.400.100,00 = Rp88.801.200,00
- Uang penghargaan masa kerja
2 x 6 x Rp7.400.100,00 = Rp14.800.200,00
- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan;
15% x Rp103.601.400,00 = Rp 15.540.210,00
- Upah penuh selama proses sejak Januari s/d Juni 2004
6 x Rp7.400.100,00 = Rp 44.400.600,00
TOTAL sebesar = Rp163.542.210,00
Terbilang : seratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus sepuluh rupiah;
Penggugat III Pekerja Saudara MARTNO D.
- Uang pesangon 2 x 8 x Rp19.425.000,00 = Rp369.075.000,00
- Uang penghargaan masa kerja
3 x 6 x Rp19.425.000,00 = Rp 58.275.000,00
- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan;
15% x Rp427.350.000,00 = Rp 64.102.500,00
- Upah penuh selama proses sejak Januari s/d Juni 2004
6 x Rp19.425.000,00 = Rp116.550.000,00
TOTAL sebesar = Rp608.002.500,00
Terbilang : enam ratus delapan juta dua ribu lima ratus rupiah;
Penggugat IV Pekerja Saudara PRANOWO SASTROHATMODJO
- Uang pesangon 2 x 6 x Rp3.900.000,00 = Rp 46.800.000,00
- Uang penghargaan masa kerja
2 x 6 x Rp3.900.000,00 = Rp 7.800.000,00
- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan;
15% x Rp54.600.000,00 = Rp 8.190.000,00
- Upah penuh selama proses sejak Januari s/d Juni 2004
6 x Rp3.900.000,00 = Rp 23.400.000,00
J UM LAH = Rp86.190.000,00
Terbilang : delapan puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah;
d. Penggugat I Peerja NASRUN YUSUF
- Uang pesangon 2 x 5 x Rp14.700.000,00 = Rp147.000.000,00
- Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp14..700.000,00 = Rp 29.400.000,00
- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
15% x Rp176.400.000,00 = Rp 26.460.000,00
Jumlah = Rp202.860.000,00
Terbilang : dua ratus dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Perlawanan atau kasasi dari Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tergugat menolak semua dalil yang diajukan para Penggugat dalam gugatannya, kecuali apa yang dengan tegas diakui Tergugat dalam jawaban ini;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara gugatan yang diajukan oleh para Penggugat;
2.1 Bahwa sebagaimana diuraikan pada bagian ”Latar Belakang” gugatan (halaman 2 sampai dengan halaman 6), gugatan diajukan dengan dilatarbelakangi adanya 2 (dua) putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta, yakni:
(1) Putusan Nomor 242/G/2005/PT.TUN.JKT, tanggal 28 Juni 2006 untuk perkara gugatan antara Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV sebagai Penggugat dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat sebagai Tergugat (selanjutnya akan kami sebut ” Putusan PTTUN 242); dan
(2) Putusan Nomor 385/G/2005/PT.TUN.JKT, tanggal 12 Juli 2006 untuk perkara gugatan antara Penggugat I sebagai Penggugat dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat sebagai Tergugat (selanjutnya kami sebut ”Putusan PTTUN 385 );
2.2. Bahwa pada angka 5 bagian Latar Belakang Gugatan, Para Penggugat secara tegas menyatakan sebagai berikut: :
”..... nyatalah bahwa putusan PT.TUN Jakarta di atas dalam hal ini Putusan PT.TUN 242 dan Putusan PT.TUN 385 menghukum Tergugat incasu Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) menerbitkan putusan baru dengan amar sebagaimana terebut di atas. Akan tetapi, P4P belum sempat melaksanakan putusan PT.TUN Jakarta tersebut karena sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dinyataan bubar seriring dengan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial”;
2.3. Bahwa pada angka 11 bagian Latar Belakang Gugatan Para Penggugat juga secara tegas menyatakan para Penggugat telah beraudiensi dengan pimpinan Pengadilan Hubungan Industrial dan kesimpulan audiensi tersebut adalah bahwa Putusan PT.TUN Jakarta yang amarnya menghukum P4P tidak bisa dilaksanakan dengan eksekusi sebab menurut PHI isi putusan tersebut tidak menghukum PT. Sepatu Bata Tbk. selaku Tergugat dalam perkara aquo dan karenanya pembentukan PHI dan pembubaran P4P telah melantarkan kasus Para Penggugat;
2.4. Bahwa terkait dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2006 (UU PPHI), pada bulan April 2006 Makhamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan buku ”Petunjuk Tehnis pelaksanaan Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”. Sebagaimana diperbaiki dengan Surat Ketua Muda Perdata Makhamah Agung Republik Indonesia Nomor 05/Tuada Pdt/VI/2006, tanggal 15 Juni 2006 (selanjutnya akan kami sebut ”Petunjuk Pelaksanaan UU 2/2004);
2.5. Bahwa petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2/2004 antara lain mengatur ”Petunjuk Administrasi” Tata Cara Pelimpahan perkara-perkara selama masa Peralihan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Prosedur Penyelesaiannya” (selanjutnya akan disebut ”Petunjuk Administrasi);
Huruf E Petunjuk Administrasi , yakni pada halaman 7 sampai dengan halaman 8, mengatur tata cara pelimpahan perkara terkait dengan Keputusan P4P yang telah diputus oleh PTUN Jakarta, yakni sebagai berikut :
( 1 ) Panitia P4P berkewajiban untuk melimpahkan keputusan-keputusan P4P (berikut berkas perkaranya yang telah diminutasi dengan sepurna), setelah diputus di PT.TUN Jakarta kepada panitia/Panitera Muda PHI di tempat kedudukan P4D yang memutus perkara, dengan berita acara yang memuat Nomor Urut, Nomor Perkara, jenis perselisihan, nama para pihak, tempat tinggal/kedudukan para pihak, tanggal diterima berkas dari Panitera P4P, tanggal keputusan P4P, amar keputusan, biaya perkara (apabila ada), keterangan (Form PL5);
( 2 ) Panitera/Panitera Muda PHI tersebut setelah menerima berkas perkara yang telah diminutasi dengan sempurna dari Panitera P4P, mencatatat dalam buku bantu yang memuat hal-hal yang tersebut pada angka 1;
Bahwa jelas sekali dalam tata cara pelimpahan perkara-perkara dalam masa peralihan sejak berlakunya UU PPHI dalam prosedur penyelesaiannya sebagaimana diatur Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2/2004, tidak terdapat dasar hukum sama sekali bagi semua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa gugatan yang diajukan terkait dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga Majelis Hakim yang memeiksa perkara a quo harus menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan oleh para Penggugat;
Tuntutan Pembayaran Dalam Gugatan Kadaluwarsa.
3.1. Bahwa pada angka 12 bagian ”Latar Belakang” Gugatan, Para Penggugat secara tegas menyatakan bahwa untuk mencegah kerugian Para Penggugat maka karena Para Penggugat mengangggap tidak ada upaya hukum memaksa terhadap putusan PT.TUN Jakarta dalam hal ini Putusan PT.TUN 242 dan Putusan PT.TUN 385, karenanya bagi para Penggugat tidak ada pilihan lain selain dan karena itu mengajukan gugatan baru dengan mengacu pada substansi dan amar putusan PTTUN Jakarta;
Dengan demikian, Para Penggugat telah menyatakan dengan tegas bahwa gugatan yang diajukan adalah gugatan baru sehubungan dengan perselisihan industrial antara Para Penggugat dengan Tergugat, untuk perselisihan mana telah dikeluarkan Putusan PTUN 242 (untuk Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV ) dan Putusan PTTUN 385 untuk Penggugat I;
Bahwa perselisihan hubungan industrial antara Para Penggugat dengan Tergugat terkait dengan tuntutan Para Penggugat atas uang Pesangon, uang penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebagaimana masing-masing diatur dalam Pasal 156 ayat (2), Pasal 156 (3) dan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Yang diajukaan sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat, yakni :
(a ) Pada tanggal 31 Desember 2003 untuk Pengggugat I, Penggugat II, dan Penggugat IV;
( b ) Pada tanggal 30 Oktober 2003 untuk Penggugat III;
Maka, dapat disimpulkan hak atas uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebagaimana masing-masing diatur dalam Pasal 156 ayat (2 ), Pasal 156 ayat ( 3 ) dan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tuntut oleh Para Penggugat adalah hak yang timbul pada bulan Oktober dan Desember 2003;
3.2. Bahwa bedasarkan Pasal 96 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembanyaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melampui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak;
3.3 Bahwa gugutan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 53/PHI.G/2011/ PN.JKT.PST pada tanggal 14 Maret 2011;
Oleh karenanya, tuntutan pembayaran yang diajukan oleh Para Penggugat dalam gugatan a quo telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak, sehingga tuntutan pembayaran tersebut harus dinyatakan kadaluarsa sesuai Pasal 96 Undang-Undang Republik Indnesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 53/PHI.G/ 2011/PN.JKT.PST., tanggal 3 Agustus 2011 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara para Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu PKWTT);
Menyatakan “PUTUS” hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak bulan Maret dan Juni 2004;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah selama proses PHK kepada;
Penggugat I sebesar Rp202.860.000,00 (dua ratus dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
Penggugat II sebesar Rp163.542.210,00 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus sepuluh rupiah);
Penggugat III sebesar Rp540.986.250.00 (lima ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Penggugat IV sebesar Rp86.190.000;00 (delapan puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp347.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 9 September 2011, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 September 2011 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 September 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 107/Srt.KAS/PHI/ 2011/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Oktober 2011;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat pada tanggal 26 Oktober 2011, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 November 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa dengan memeriksa gugatan Para Penggugat (sekarang Para Termohon Kasasi), Judex Facti telah melampaui kewenangannya.
Bahwa dalam pertimbangan ke-5 (di halaman 29) Putusan Sela Nomor 53/PHI.G/2011/PN.JKT.PST., yang dibacakan pada tanggal 8 Juni 2011, yang selanjutnya dalam memori kasasi ini akan disebut “Putusan Sela PHI Jakarta Nomor 53”, yang dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Putusan PHI Jakarta Nomor 53, Judex Facti menyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara serta dengan tetap berpedoman pada buku perbaikan petunjuk penyelesaian perselisihan perkara PHI yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 15 Juni 2006, judex Facti berpendapat bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Para Penggugat (sekarang Para Termohon Kasasi) sepanjang berkaitan dengan objek perkara yang dipersengketakan oleh kedua belah pihak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pertimbangan yang ke-7 Putusan Sela PHI Jakarta Nomor 53, Judex Facti pada pokoknya menyatakan bahwa oleh karena objek perkara yang dipersengketakan berkaitan dengan perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka secara absolute Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo:
Bahwa jelas Judex Facti menyatakan “tetap berpedoman pada buku perbaikan petunjuk penyelesaian perselisihan perkara PHI yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 15 Juni 2006” dalam memutuskan perkara a quo. Bahwa memang benar objek perkara yang dipersengketakan berkaitan dengan perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja, namun perkara a quo merupakan perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yakni:
Putusan Nomor 385/G/2005/PT.TUN.JKT., tanggal 12 Juli 2006 untuk perkara gugatan antara Termohon Kasasi I (dahulu Penggugat I) sebagai Penggugat dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat sebagai Tergugat; dan
Putusan Nomor 242/G/2005/PT.TUN.JKT., tanggal 28 Juni 2006 untuk perkara gugatan antara Termohon Kasasi II (dahulu Penggugat II), Termohon Kasasi III (dahulu Penggugat III) dan Termohon Kasasi IV (dahulu Penggugat IV) sebagai Para Penggugat dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat sebagai Tergugat,
sehingga terkait dengan perkara a quo, penyelesaiannya haruslah memperhatikan “Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial” sebagaimana diperbaiki dengan Surat Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05/Tuada Pdt/VI/2006, tanggal 15 Juni 2006, khususnya bagian “Petunjuk Administrasi: Tata Cara Pelimpahan Perkara-perkara Dalam Masa Peralihan Sejak Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Prosedur Penyelesaiannya” (selanjutnya akan disebut “Petunjuk Administrasi”), yang telah dijadikan pedoman oleh Judex Facti dalam memutuskan eksepsi kompetensi absolut Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat)dalam perkara a quo;
Berdasarkan Huruf E Petunjuk Administrasi, yakni pada halaman 7 sampai dengan halaman 8, tata cara pelimpahan perkara terkait dengan Keputusan P4P yang telah diputus oleh PT.TUN Jakarta, yakni sebagai berikut::
Panitera P4P berkewajiban untuk melimpahkan keputusan-keputusan P4P (berikut berkas perkaranya telah diminutasi dengan sempurna), setelah diputus di PT.TUN Jakarta kepada Panitera /Panitera Muda PHI di tempat kedudukan P4D yang memutus perkara, dengan berita acara yang memuat: Nomor urut, Nomor perkara, jenis perselisihan, nama para pihak, tempat tinggal/ kedudukan para pihak, tanggal diterima berkas dari Panitera P4P, tanggal keputusan P4P, amar keputusan, biaya perkara (apabila ada), keterangan.(Form PL5);
Panitera/Panitera Muda PHI tersebut setelah menerima berkas perkara yang telah diminutasi dengan sempurna dari Panitera P4P, mencatat dalam buku bantu yang memuat hal-hal yang tersebut pada angka 1;
Dengan demikian sangat jelas bahwa tata cara pelimpahan perkara-perkara dalam masa peralihan sejak berlakunya Undang-Undang PPHI dan prosedur penyelesaiannya sebagaimana diatur Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, tidak terdapat dasar hukum sama sekali bagi semua Pengadilan Hubungan Industrial yang telah terbentuk, termasuk Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa gugatan yang diajukan terkait dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,
Sehingga, dengan menyatakan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Para Tergugat (sekarang Para Termohon Kasasi), Judex Facti telah melampaui kewenangannya, karena sangat jelas dalam Petunjuk Administrasi tidak diatur bahwa penyelesaian Keputusan P4P yang telah diputus oleh PT.TUN Jakarta dapat dilakukan oleh Pengadilan Hubungan Industrial dengan memeriksa, mengadili dan memutus perkara;
Bahwa Judex Facti tidak mempeertimbangkan semua sanggahan Tergugat (sekarang Pemohon Kasasi)
Bahwa dalam pertimbangan ke-3 Dalam Pokok Perkara, di halaman 32-33 Putusan PHI Jakarta Nomor 53, Judex Facti tidak mencantumkan dalil angka 5 Tergugat (sekarang Pemohon Kasasi) di halaman 6 Jawaban Tergugat (sekarang Pemohon Kasasi), padahal dalil tersebut dalil yang pokok dan relevan dalam sanggahan Tergugat (Pemohon Kasasi);
Kelalaian Judex Facti mencantumkan dalil angka 5 Tergugat (Pemohon Kasasi) mengakibatkan putusan Judex Facti tidak memenuhi syarat, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 312 K/Sip/1974, yang menyatakan bahwa karena putusan tidak memuat posita dan jawaban Tergugat, putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) HIR. Oleh karena nya, Putusan PHI Jakarta Nomor 53 patut untuk dibatalkan;
Bahwa salah satu pertimbangan Judex Facti dalam Putusan PHI Jakarta Nomor 53 tidak sesuai dengan amar putusannya.
Pada pertimbangan hukum ke-2 (butir 4) Dalam Pokok Perkara, Judex Factimenyatakan bahwa:
“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan agar ......., maka Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat I sebesar Rp202.860.000,00; kepada Penggugat II sebesar Rp163.542.210,00; kepada Penggugat III sebesar Rp608.002.500,00; dan kepada Penggugat IV sebesar Rp86.190.000,00”
Sementara dalam amar putusan, disebutkan bahwa besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak harus dibayarkan kepada Penggugat III adalah sebesar Rp540.986.250,00;
Kelalaian Judex Facti menjelaskan adanya perbedaan besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dalam pertimbangan dan dalam amar putusannya, mengakibatkan putusan mengandung cacat karena tidak cukup pertimbangan. Oleh karena itu, cukup alasan bagi Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara ini untuk membatalkan putusan Judex Facti;
Bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukum mengenai daluarsa dalam Putusan PHI Jakarta Nomor 53.
Bahwa dalam pertimbangan hukum ke-6 Dalam Eksepsi, pada halaman 30 Judex Facti berpendapat pada pokoknya bahwa ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai daluarsanya gugatan yang berkaitan dengan upah dan hak-hak pekerja lainnya yang timbul dari adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, tidak dapat digunakan untuk menyatakan gugatan perkara yang diajukan Para Penggugat (sekarang Para Termohon Kasasi) telah daluarsa. Dengan demikian Judex Facti tidak mengakui berlakunya ketentuan daluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 dalam perkara a quo;
Namun demikian, pada pertimbangan ke-7, Judex Facti mengakui adanya daluarsa atas gugatan Para Penggugat (sekarang Para Termohon Kasasi), namun tercegah oleh adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Para Penggugat (sekarang Para Termohon Kasasi);
Dengan demikian ada pertentangan antara pertimbangan hukum ke-6 dan ke-7;
Adanya pertentangan antara pertimbangan hukum ke-6 dan ke-7 dalam Putusan PHI Jakarta Nomor 53 tersebut di atas,mengakibatkan putusan mengandung cacat tidak cukup pertimbangan, dan karenanya harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 10 Oktober 2011 dan kontra memori kasasi tanggal 8 November 2011 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah benar dalam mempertimbangkan fakta hubungan kerja PKWT berlanjut secara terus menerus tanpa terputus selama 3 (tiga) tahun, demi hukum menjadi hubungan kerja PKWTT/hubungan kerja tetap sesuai ketentuan Pasal 57 (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah dipertimbangkan dan diputus sesuai amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. SEPATU BATA TBK., tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap putusan ini Hakim Anggota I (Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH) mempunyai pendapat yang berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan keberatan dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah dan keliru dalam memberi penilaian, menimbang dan menerapkan hukumnya;
Bahwa memang benar obyek perkara yang dipersengketakan berkaitan dengan perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang menyangkut PHK, namun perkara a quo merupakan perkara yang telah diputus oleh PT. TUN Jakarta, dan selanjutnya harus mengikuti petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis Surat Keputusan KMA Nomor 034/SK/IV/2006, oleh karena P4D dan P4P telah dibubarkan, sejalan dengan itu putusan PT.TUN telah terbit, maka seharusnya pengajuan gugatan tidak dapat dilakukan pada Pengadilan Hubungan Industrial, karena tidak terpenuhinya ketentuan dalam SK. KMA Nomor 034/SK/IV/2006, oleh karena tidak terpenuhinya syarat dalam petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis serta putusan PT. TUN yang akan diupayakan upaya hukum kasasi masih menjadi kewenangan TUN, maka sudah seharusnya permohonan kasasi dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SEPATU BATA TBK., tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2013 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH., dan Arief Soedjito, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Rita Elsy, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH., ttd./ H.Mahdi Soroinda
Nasution, SH., M.Hum.
ttd./ Arief Soedjito, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Biaya Kasasi : ttd./ Rita Elsy, SH., MH.
1. Meterai ……………… Rp. 6.000,00
2. Redaksi ……………… Rp. 5.000,00
3. Administrasi Kasasi … Rp489.000,00
J u m l a h … Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207 198512 2 002