142 K/Pdt.Sus-HaKI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 K/Pdt.Sus-HaKI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Graha Bata, Jl. Ra Kartini Kav. 28
Also in 14 other cases
- 184 K/Pdt.Sus/2012 (11 July 2013) — Mahkamah Agung
- 70 B/PK/PJK/2020 (13 February 2020) — Mahkamah Agung
- 152/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst (18 September 2019) — PN Jakarta Pusat
- 136/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst (12 August 2020) — PN Jakarta Pusat
- 1917K/PDT/2005 (10 May 2006) — Mahkamah Agung
- 128/G/2019/PTUN.BDG (9 March 2020) — PTUN Bandung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SEPATU BATA, Tbk., tersebut;
P U T U S A N
Nomor 142 K/Pdt.Sus-HaKI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (merek) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. SEPATU BATA, Tbk., yang diwakili Presiden Direktur dan Direktur, Alberto Errico dan Ricardo Lumalessil, berkedudukan di Graha Bata, Jalan RA. Kartini Kav.28, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Donny Fernando, SH., MH., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan H. Agus Salim 117, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 September 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
PT. CIPTA BUSANA JAYA, yang diwakili oleh Direktur, Hitesh Dhruvakumar Chhaya, berkedudukan di Jalan Cirendeu Raya Nomor 43 RT.004 RW.006, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang, Banten, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ketut Mulya Arsana, SH., MHum., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Gandaria III Nomor 3A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Agustus 2012, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
d a n
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq. DIREKTORAT MEREK, berkedudukan di Jalan Daan Mogot Km. 24, Tangerang, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Turut Tergugat di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang berbadan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Cipta Busana Jaya Nomor 1 tertanggal 22 Oktober 2002 yang dibuat di hadapan Notaris Dewantari Handayani, SH., MPA., akta mana mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor C-06915HT.01.01. TH.2003 tanggal 31 Maret 2003;
Bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama Merek Accent sejak tanggal 29 Oktober 1993 sebagaimana dibuktikan:
Sertifikat Merek atas nama Pemilik PT. Textile Manufacturing Company Djaja (PT. Texmaco) beralamat di Mulia Center Lt. 10 Suite 1008, Jalan H.R Rasuna Said Kav. X-6 Nomor 8 Jakarta 12940, dengan Nomor Pendaftaran 327683 tertanggal 29 Oktober 1993, Merek Accent, Uraian Warna Hitam Putih, untuk Kelas Barang 25 dengan Jenis Barang/Jasa: Konpeksi: pakaian laki-laki, celana, kemeja, jaket, piyama, pakaian wanita, pakaian anak-anak, kaos kaki, baju kaos, topi, pakaian bayi, mantel, pakaian dalam pria dan wanita, pakaian renang, dasi, jas, jas hujan, jubah, kimono, kopiah, mukena, sorban, stocking;
Diperpanjang dengan nomor perpanjangan 562060 sejak tanggal 29 Oktober 2003;
Dilakukan pengalihan hak dari PT. Textile Manufacturing Company Djaja (PT. Texmaco) kepada Penggugat tanggal 7 Agustus 2008 dan dilakukan Pencatatan Pengalihan Hak Atas Merek Daftar 562060 tanggal 25 Agustus 2009;
Didaftarkan oleh Penggugat sebagaimana tanggal pendaftaran 7 Agustus 2008 dengan Nomor Pendaftaran IDM000268456 atas nama PT. Cipta Busana Jaya. Perlindungan hak Merek diberikan untuk selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang;
Bahwa secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan Penggugat, secara melawan hak dan dengan itikad tidak baik ternyata Tergugat pada tanggal 23 Desember 2003 telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek Accent dengan Nomor Permohonan Merek J00-2003-35654-36008 kepada Turut Tergugat;
Bahwa atas permohonan pendaftaran Merek Accent oleh Tergugat tersebut, pada tanggal 10 Maret 2006 Turut Tergugat telah menerima permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh Tergugat dan memasukkannya dalam Daftar Umum Merek untuk Merek Accent dengan nomor pendaftaran IDM000066895 tanggal Pendaftaran Merek 10 Maret 2006, dengan Kelas Barang/Jasa 35 atas nama PT. Sepatu Bata, Tbk beralamat di Jalan T.M.P Kalibata Tromol Pos Nomor 1069 Jakarta 10010;
Bahwa Penggugat sangat berkeberatan dengan terdaftarnya merek Accent atas nama Tergugat dalam Daftar Umum Merek, karena mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan Merek Accent milik Penggugat yang telah dipergunakan Penggugat dan terdaftar sejak 29 Oktober 1993;
Merek Accent Tergugat memiliki persamaan dengan Merek Accent Penggugat yang sudah didaftarkan, dipergunakan dan terkenal luas terlebih dahulu.
Bahwa jenis jasa yang didaftarkan Tergugat berkaitan erat dengan jenis barang milik Penggugat (Sejenis Jasa dan Barangnya);
Bahwa persamaan merek Accent milik Penggugat dengan Merek Accent Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya maupun persamaan secara keseluruhan baik dari segi Penulisan, segi Visualisasi maupun segi Pengucapan. Persamaan Merek Accent Tergugat dengan Merek Accent milik Penggugat yang sudah didaftarkan, digunakan dan terkenal terlebih dahulu (kurang lebih 10 tahun lebih dahulu Merek Accent milik Penggugat) berdasarkan hukum pendaftaran merek Accent atas nama Tergugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”), yang menyebutkan:
“Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.”;
Itikad Tidak Baik dari Tergugat.
Bahwa tidak terbantahkan dan menjadi pengetahuan umum bahwa Merek Accent yang sudah ada, didaftarkan dan dikenal luas di masyarakat Indonesia maupun negara lain sejak tanggal 29 Oktober 1993 adalah Merek Kelas 25 milik Penggugat. Tergugat dengan sengaja dan melawan hak mendaftarkan Merek Accent yang sudah jelas memiliki persamaan pada pokoknya maupun persamaan secara keseluruhan dengan Merek Accent milik Penggugat. Dengan demikian pendaftaran Merek Accent milik Tergugat didasari oleh Itikad Tidak Baik untuk memdompleng keterkenalan Merek Accent milik Penggugat dengan tujuan memperoleh keuntungan besar tanpa harus mempromosikan mereknya sendiri dan tindakan ini sangat menyesatkan masyarakat karena Merek Accent adalah berkonotasi merek dari produksi barang dari Penggugat;
Oleh karena itu pendaftaran Merek Accent atas nama Tergugat sudah sepatutnya dibatalkan, karena hak khusus suatu merek hanya diberikan kepada pendaftar yang beritikad baik, sebagaimana ketentuan Pasal 4 UU Merek, yang menyebutkan:
“Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.”;
Bahwa keberadaan Merek Accent milik Tergugat akan membingungkan konsumen dan masyarakat pada umumnya serta merugikan Penggugat pada khususnya, karena konsumen dan atau masyarakat akan mengira produk dengan mempergunakan Merek Accent milik Tergugat berasal dari Penggugat atau mempunyai hubungan erat dengan Penggugat. Hal ini sangat merugikan Penggugat yang telah mengeluarkan biaya investasi dan promosi yang sangat besar untuk memproduksi dan memasarkan produk-produk Accent milik Penggugat;
Bahwa berdasarkan atas hal-hal tersebut di atas, Penggugat mempunyai alasan hukum yang sangat kuat untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap pendaftaran Merek Accent daftar Nomor IDM000066895 tanggal Pendaftaran Merek 10 Maret 2006, dengan Kelas Barang/Jasa 35 atas nama Tergugat, sesuai dengan ketentuan pasal 4 jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Merek;
Selain itu gugatan ini diajukan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 68 jo. Pasal 69 ayat (2) berikut penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU Merek yang menyebutkan:
Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pasal 4,5 atau pasal 6;
Pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal;
Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga;
Dalam hal Penggugat atau Tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta;
Pasal 69 ayat (2) UU Merek.
Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
Penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU Merek.
Pengertian bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum adalah sama dengan pengertian sebagaimana terdapat dalam penjelasan pasal 5 huruf a. Termasuk pula pada pengertian yang bertentangan dengan ketertiban umum adalah adanya itikad tidak baik;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama Merek Accent;
Menyatakan merek Accent milik Penggugat sebagai merek terkenal atau dikenal luas oleh masyarakat Indonesia;
Menyatakan merek Accent daftar Nomor IDM000066895 tanggal Pendaftaran Merek 10 Maret 2006 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek Accent milik Penggugat;
Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek Accent daftar Nomor IDM000066895 tanggal Pendaftaran Merek 10 Maret 2006 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek Accent daftar Nomor IDM000066895 tanggal Pendaftaran Merek 10 Maret 2006 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Yth. Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi.
Bahwa Tergugat menyatakan menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa dalam petitum gugatan Penggugat minta dinyatakan merek Accent milik Penggugat sebagai merek terkenal atau dikenal luas di Indonesia, akan tetapi dalam posita Penggugat tidak terurai secara jelas dan rinci dalil-dalil yang menunjukkan keterkenalan merk milik Penggugat, demikian juga tidak terlihat upaya-upaya Penggugat dalam membuat merek miliknya sebagai merek terkenal, sedangkan petitum haruslah didukung dengan posita, karenanya gugatan Penggugat adalah kabur (Obscuur Lible);
Bahwa lebih lanjut gugatan Penggugat adalah gugatan Pembatalan Merek dengan mendasar pada Pasal 68 jo. 69 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, akan tetapi dalam petitumnya Penggugat tidak memintakan pembatalan terhadap merek milik Tergugat;
Bahwa apabila yang dipakai adalah petitum nomor 5 gugatan Penggugat meminta “Menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek Accent daftar No. IDM00066895 tanggal pendaftaran Merek 10 Maret 2006 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukum”, maka perlu dipahami bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek tidak dikenal istilah Pendaftaran Merek batal demi hukum. Judul Bab VII Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah Penghapusan Dan Pembatalan Pendaftaran Merek dengan sub judul di bagian kedua adalah Pembatalan yang selanjutnya diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 72. Jelas gugatan Penggugat menjadi kabur adanya (obscuur libel);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa selanjutnya dalam bagian rekonvensi ini semula Tergugat dalam bagian konvensi selanjutnya disebut sebagai Penggugat Rekonvensi dan Penggugat dan bagian konvensi selanjutnya disebut sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa untuk menghindar dari penguraian hal-hal yang sama yang telah diuraikan pada bagian konvensi, maka Penggugat Rekonvensi mohon apa yang telah diuraikan pada bagian konvensi di atas dianggap satu kesatuan tak terpisahkan pada bagian rekonvensi a-quo;
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah suatu perseroan terbatas terbuka (tbk) yang didirikan menurut undang-undang negara republik Indonesia yang menjalankan bisnisnya di bidang produksi maupun jasa yang utamanya berkaitan dengan produk-produk alas kaki, yakni sepatu-sepatu maupun sandal-sandal untuk keperluan anak-anak, laki-laki dewasa maupun perempuan dewasa dengan memakai merek Bata maupun merek lain, yakni Accent;
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah menanamkan modal yang tidak sedikit guna mempromosikan dan membuka beberapa toko Accent di beberapa daerah, antara lain: Kota Madya Bogor, Kabupaten Pandeglang, Rangkas Bitung dan sedang tahap pengembangan untuk daerah-daerah lainnya. Karenanya Penggugat Rekonvensi sangat concern dengan perlindungan hukum atas bisnisnya termasuk pada perlindungan merek jasa Accent;
Bahwa selain membuka sejumlah toko dengan menggunakan nama Accent, merek Accent milik Penggugat Rekonvensi juga telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektuan cq. Direktorat Merek, dengan rincian sebagai berikut:
Nomor pendaftaran : IDM000066895;
Tanggal Pengajuan : 23 Desember 2003;
Tanggal Penerimaan : 23 Desember 2003;
Tanggal Pendaftaran : 10 Maret 2006;
Kelas barang/jasa : 35;
Jenis-jenis jasa : Jasa-jasa manajemen usaha, toko-toko, swalayan, depstore, showroom, peragaan barang, pengurusan dan pengaturan penyelenggaraan pameran, tujuan perdagangan (trade fair) dan pameran dibidang industri, export, import, toko eceran, toko grosir, super market, mini market, toserba, departemen store. Periklanan, fungsi kantor;
Jangka waktu perlindungan : 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
dapat diperpanjang;
Bahwa berdasar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang secara tegas menyebutkan:
“Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”;
Maka dengan demikian patutnya dinyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah dan pemilik hak eksklusif atas merek terdaftar Accent untuk jenis jasa yang termasuk dalam kelas 35 sebagaimana disebutkan dalam butir 4 di atas, dan karenanya Negara memberikan perlindungan kepada Penggugat Rekonvensi berdasar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Bahwa ternyata Penggugat Rekonvensi harus mengalami fakta, bahwa di beberapa daerah di wilayah hukum Negara Republik Indonesia ini terdapat toko-toko yang menggunakan nama Urbanloft Presents Accent yang menjual pakaian dan accessories, dan penggunaan nama toko tersebut jelas memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Accent milik Penggugat Rekonvensi yang terdaftar di bawah nomor IDM000088695. Toko-toko tersebut antara lain berlokasi di walayah:
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jaya) berlokasi di:
Lantai UG Nomor 40, Mall Plaza Semanggi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta;
Lantai UG Nomor 26Blok M Mall Jalan Singamangaraja, Jakarta;
Lantai 1 Nomor 1 Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara;
Lantai UG Nomor 20 Gandaria City, Jakarta Selatan;
Lantai GF Nomor 39, Depok;
Dan daerah-daerah lain yang diperkirakan berjumlah 16 toko dan 50 outlet;
Bahwa memperbandingkan penggunaan nama toko milik Tergugat Rekonvensi dengan merek terdaftar milik Penggugat Rekonvensi sebagai mana perbandingannya terlihat jelas di bawah ini:
-
Merek Terdaftar
milik Penggugat Rekonvensi
Nomor IDM000066895 kelas 35
Nama Toko
milik Tergugat Rekonvensi
Toko Baju
Jelas sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan terdapat persamaan pada pokoknya antara nama toko “Urbanloft Presents Accent” milik Tergugat Rekonvensi dengan merek terdaftar Accent nomor IDM000066895 milik Penggugat Rekonvensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Bahwa Penggugat Rekonvensi pun tidak hanya mendaftarkan mereknya, tetapi juga menggunakan merek tersebut untuk beberapa tokonya. Terlampir contoh penggunaan merek milik Penggugat Rekonvensi untuk jenis jasa toko:
Bahwa Penggugat Rekonvensi merasa sangat dirugikan dengan keberadaan toko-toko dan outlet-outlet milik Tergugat Rekonvensi yang nyata-nyata menggunakan nama toko dan outlet yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Accent milik Penggugat Rekonvensi;
Bahwa mendasarkan dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Tergugat Rekonvensi seharusnya Tergugat Rekonvensi terlebih dahulu meminta ijin atau persetujuan dari Penggugat Rekonvensi bila ingin menggunakan merek yang memiliki persamaan baik pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek Accent milik Penggugat Rekonvensi, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi. Dengan demikian terbukti secara sah dan meyakinkan Tergugat Rekonvensi menggunakan secara tanpa hak merek “Urbanloft Presents Accent” yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar ACCENT milik Penggugat Rekonvensi;
Bahwa perlu kiranya disampaikan kehadapan Majelis Hakim Yang Mulia, sebelum memakai merek Urbanloft Presents Accent, nama Toko Tergugat Rekonvensi adalah ACCENT., dan setelah mendapat peringatan/somasi, Tergugat secara explisit mengakui kekeliruannya, dan selanjutnya melalui kuasa hukumnya menambahkan kata Urbanloft Presents pada nama tokonya, sehingga menjadi “Urbanloft Presents Accent”, namun perubahan tersebut tidak merubah esensi dari adanya pelanggaran merek, dikarenakan adanya penggunaan kata ACCENT yang menonjol pada nama toko milik Tergugat Rekonvensi, sehingga masih tetap yang terbaca adalah toko ACCENT yang jelas memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Penggugat Rekonvensi;
Bahwa namun demikian Penggugat Rekonvensi pernah menawarkan solusi penanganan masalah secara persuasif kepada Tergugat Rekonvensi, jika masih ingin menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Penggugat Rekonvensi akan tetapi tawaran solusi damai ditolak dan Tergugat Rekonvensi tetap menggunakan secara tanpa hak merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Penggugat Rekonvensi;
Bahwa jelas apa yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi melanggar hak atas merek Penggugat Rekonvensi, yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, baik secara pidana maupun perdata;
Bahwa sebagai salah satu perusahaan publik (terbuka) terbesar di Indonesia di bidang produksi dan penjualan sepatu reputasi Penggugat jelas terganggu dengan keberadaan toko-toko milik Tergugat Rekonvensi;
Bahwa atas perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut, Penggugat Rekonvensi telah melaporkan Tergugat Rekonvensi ke pihak berwajib Kepolisian Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Polda Metro Jaya) untuk di proses secara pidana atas dugaan pelanggaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasa 91 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Bahwa dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, tegas disebutkan:
Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis berupa:
Gugatan ganti rugi, dan/atau;
Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut;
Bahwa atas tindakan Tergugat Rekonvensi telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara materiil maupun immateriil yakni rusaknya nama baik Penggugat Rekonvensi selaku perusahaan publik (terbuka) di mata para konsumennya;
Bahwa kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi dapat dihitung sebagai berikut:
Bahwa diketahui Tergugat Rekonvensi memiliki sejumlah 16 toko dan 50 counters, diperkirakan total penjualan dari per toko dan per counter per tahun mencapai 6.500 potong, dengan harga penjualan rata-rata per potong Rp199.900,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah), sehingga total penjualan pertahun adalah 6.500 x Rp199.900,00 x 66 (total toko dan counter) = Rp85.757.100.000,00 dan diketahui oleh Penggugat Rekonvensi bahwa penggunaan nama toko yang memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik Tergugat Rekonvensi secara tanpa hak tersebut telah berlangsung sejak tahun 2004, sehingga Pendapatan nyata yang diperoleh oleh Tergugat Rekonvensi dalam kurun waktu 8 tahun (sampai saat ini) adalah Rp85.757.100.000,00 x 8 = Rp686.056.800.000,00 (enam ratus delapan puluh enam milliar lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah). Sehingga dengan demikian kerugian yang nyata diderita oleh Penggugat Rekonvensi adalah:
Margin keuntungan sebesar 15% pertahun, atau selama delapan tahun sebesar 15% x Rp. 686.056.800.000,00 = Rp. 102.908.520.000 (seratus dua miliar sembilan ratus delapan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah); dan
Potensi keuntungan berupa Royalti atas penggunaan merek sebesar 2,5% pertahun dari total penjualan produk, sehingga selama delapan tahun akan menjadi 2,5% x Rp686.056.800.000,00 = Rp17.151.420.000,00 (tujuh belas miliar seratus lima puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Sehingga total kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi selama 8 tahun penggunaan merek jasa secara tanpa hak yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi adalah Rp120.059.940.000,00 (seratus dua puluh miliar lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa kerugian immateriil dengan rusaknya reputasi Penggugat Rekonvensi di mata konsumennya selaku perusahaan besar berpotensi tidak ternilai dan bisa saja lebih dari pada kerugian materiil yang nyata-nyata diderita, dan untuk itu tidak berlebihan jika Penggugat Rekonvensi menuntut kepada Tergugat Rekonvensi untuk penggantian kerugian immateriil tersebut setara dengan uang Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar, maka Penggugat mohon sudilah kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berdasar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek memerintahkan Tergugat Rekonvensi menghentikan kegiatannya yang menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Penggugat Rekonvensi dan untuk itu Tergugat Rekonvensi harus menutup seluruh toko maupun outlet-outletnya yang memakai merek “Urbanloft Presents Accent” yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia;
Bahwa juga mengingat upaya penyelesaian masalah secara persuasif telah tidak terjadi, dan ada potensi Tergugat Rekonvensi menghindar dari tanggung jawab mengganti kerugian, maka guna menjamin terbayarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi untuk itu Penggugat Rekonvensi mohon kehadapan Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan Putusan Provisi yang menyatakan meletakkan sita jaminan atas asset-asset Tergugat Rekonvensi berupa:
Tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang berfungsi sebagai kantor Tergugat Rekonvensi yang beralamat di Jalan Cirendeu Raya Nomor 43, RT. 004 RW. 006 Ciputat Timur, Tangerang, Banten;
Tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang berfungsi sebagai pabrik Penggugat Rekonvensi yang beralamat di Jalan Raya Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur;
Selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset-asset tersebut di atas milik Tergugat Rekonvensi;
Bahwa ada indikasi kuat Tergugat Rekonvensi akan menghindar dari tanggung jawab pembayaran kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi, karenanya tidak berlebihan jika Penggugat Rekonvensi meminta agar kepada Tergugat Rekonvensi dikenakan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap hari keterlambatan membayar terhitung sejak tanggal Putusan Majelis Hakim;
Bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi diajukan dengan bukti-bukti dan dasar hukum yang kuat, karenanya Penggugat mohon agar putusan terhadap perkara a-quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada kasasi;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberi putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi menghentikan kegiatannya yang menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Penggugat Rekonvensi dan untuk itu Tergugat Rekonvensi harus menutup seluruh toko maupun outlet-outletnya yang memakai merek “Urbanloft Presents Accent” yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia;
Meletakkan sita jaminan atas asset-asset milik Tergugat Rekonvensi berupa:
Tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang berfungsi sebagai kantor Tergugat Rekonvensi yang beralamat di Jalan Cirendeu Raya Nomor 43, RT 004 RW 006 Ciputat Timur, Tangerang, Banten;
Tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang berfungsi sebagai pabrik Penggugat Rekonvensi yang beralamat di Jalan Raya Gedangan – Sidoarjo, Jawa Timur;
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah dan pemilik hak eksklusif atas merek terdaftar ACCENT nomer pendaftaran IDM00066895 dalam kelas 35, untuk jenis jasa: Jasa-jasa manajemen usaha, toko-toko, swalayan, depstore, showroom, peragaan barang, pengurusan dan pengaturan penyelenggaraan pameran, tujuan perdagangan (trade fair) dan pameran di bidang industri, export, import, toko eceran, toko grosir, super market, mini market, toserba, departemen store, periklanan, fungsi kantor;
Menyatakan terdapat persamaan pada pokoknya antara nama toko “Urbanloft Present Accent” milik Tergugat Rekonvensi dengan merek terdaftar Accent nomor IDM000066895 milik Penggugat Rekonvensi sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi menggunakan secara tanpa hak merek “Urbant Loft Present Accent” yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Accent nomor IDM000066895 milik Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melanggar hak atas merek Penggugat Rekonvensi, yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar:
Kerugian Materiil sebesar Rp120.059.940.000,00 (seratus dua puluh miliar lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Kerugian Immateriil Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehari setiap kelambatan membayar kerugian berdasar putusan perkara a-quo;
Menyatakan putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada kasasi atau perlawanan;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi putusan Nomor 49/Merek/2012/PN.Niaga JKT.PST., tanggal 27 Desember 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
II. Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik merek Accent dengan nomor pendaftaran IDM 000268456 yang dipakai pertama sejak tanggal 29 Oktober 1993 untuk kelas NCL925;
Menyatakan merek Accent milik Penggugat adalah merek terkenal;
Menyatakan merek Accènt daftar Nomor: IDM000066895 tanggal pendaftaran merek 10 Maret 2006 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek Accent milik Penggugat;
Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek Accènt daftar Nomor: IDM000066895, tanggal pendaftaran merek 10 Maret 2006 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek “Accènt” daftar Nomor: IDM 000066895, tanggal pendaftaran merek 10 Maret 2006 atas nama Tergugat dari daftar umum merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
DALAM REKONVENSI
Dalam Provisi:
Menolak Provisi Penggugat Rekonvensi;
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp2.716.000,00 (dua juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan hadirnya kuasa Tergugat pada tanggal 27 Desember 2012, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 September 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Januari 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 01 K/HaKI/2013/PN.Niaga Jkt.Pst. Jo. Nomor 49/Merek/2012/PN.Niaga Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 23 Januari 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 31 Januari 2013, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 6 Februari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
- Majelis Judex Facti Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah Salah Menerapkan Atau Melanggar Hukum Yang Berlaku
Bahwa gugatan Termohon Kasasi (d.h Penggugat) adaIah tentang Gugatan Pembatalan Merek Eks. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. namun Termohon Kasasi dalam petitumnya tidak menuntut Pembatalan Pendaftaran Merek Accent milik Pemohon Kasasi (d.h Tergugat), namun hanya meminta agar pendaftaran merek milik Pemohon Kasasi dinyatakan batal demi hukum. Jika kemudian Majelis Hakim Judex Facti menerapkan PasaI 68 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dengan mengabulkan petitum nomor 5 gugatan Termohon Kasasi yakni, "Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek Accent daftar nomor IDM 000066895 tanggaI pendaftaran merek 10 Maret 2006 atas nama Tergugat dengan segaIa akibat hukumnya;
Maka : MajeIis Judex Facti telah saIah menerapkan hukum. Satu dan lain haI, daIam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek tidak dikenal Merek Terdaftar dinyatakan Batal Menurut Hukum, seharusnya Judex Facti dalam Putusannya menyatakan gugatan ditoIak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Termohon Kasasi kabur karenanya dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana disampaikan dalam Eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa daIam paragraf pertama, haIaman 32 dalam pertimbangan hukum Judex Facti menyatakan merek Accent milik Penggugat adaIah merek terkenal dengan mendasarkannya pada bukti P-4 , P-42 dan P-47 yakni menyatakan cukup bukti untuk mengabulkan petitum Penggugat/ Termohon Kasasi yang menyatakan merek milik Termohon Kasasi sebagai merek terkenal yang sudah terdaftar di berbagai Negara yakni Indonesia, MaIaysia dan China adalah teIah salah daIam menerapkan hukum pembuktian. Bukti P-47 adaIah Surat Kuasa untuk mengajukan Permohonan Pendaftaran merek di negara China bukan. Bukti tersebut tidak menunjukkan bahwa merek milik Termohon Kasasi telah terdaftar di China, dan Termohon Kasasi juga tidak mengajukan bukti sertifikat pendaftaran mereknya di negara China, karenanya merek Accent milik Termohon Kasasi hanya terdaftar di negara asal (country of origin) yakni Indonesia dan di Negara Malaysia saja;
Sedangkan bukti-bukti lain yang diajukan yakni materi-materi promosi P-6, P-9, P-16, P-26, P-27 tidakIah cukup membuktikan keterkenalan merek Accent tersebut, karena untuk menjadikan suatu merek menjadi merek terkenaI sebagaimana dimaksud daIam PenjeIasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. selain merek tersebut terdaftar di berbagai Negara, juga haruslah disertai dengan bukti-bukti promosi yang berkeIanjutan (continuitas) dari waktu ke waktu, sehingga dengan promosi yang terus-menerus akan menjadikan merek bersangkutan menjadi tertanam di pikiran masyarakat (menjadi Brand Image);
Bukti-bukti promosi yang diajukan Termohon Kasasi/Penggugat adalah bukti dari beberapa tahun lalu, sehingga diperlukan bukti lain untuk dapat membuktikan merek Accent milik Termohon Kasasi/Tergugat tersebut sebagai merek terkenaI, yakni diperlukan adanya Survey Pasar (Market Survey) dari lembaga Survey Independen. Tidak ada pendapat masyarakat berdasar survey pasar yang diajukan di persidangan a-quo yang menyatakan bahwa merek milik Termohon adalah merek terkenaI, dan karenanya pertimbangan Majelis Hakim tersebut haruslah dibatalkan. Fakta Notoir dari merek terkenaI adalah merek minuman Cocacola;
Bahwa termasuk ruang Iingkup meIanggar hukum sebagai alasan kasasi menurut Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung adalah adanya pertimbangan putusan mengandung saling pertentangan atau kontradiktif yang meIiputi antara lain: saling pertentangan antara pertimbangan dengan amar putusan;
Bahwa daIam halama 34 Paragraph 1 Judex Facti menyampaikan pertimbangan sebagai berikut “….bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa pendaftaran merek "Accent" oleh Tergugat … Harus dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya, yang oleh karena itu beralasan mengabuIkan tuntutan Penggugat pada angka 5 (Iima)";
Telah bertentangan dengan butir 5 (lima) amar putusannya yang menyatakan:
"Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek Accent daftar nomor IDM000066895 tanggal Pendaftaran merek 10 Maret 2006 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya"
Seandainyapun gugatan Termohon Kasasi/Penggugat akan dikabuIkan, maka seharusnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek sebagaimana diatur daIam Pasal 68, daIam petitumnya Termohon Kasasi meminta:
“ 5. MembataIkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran merek ... dengan segala akibat hukumnya"
Bukannya menulis: "Menyatakan batal menurut hukum'".
Terminologi bataI menurut hukum tidak dikenaI daIam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, kalaupun mengacu pada ketentuan perundang-undangan lain misaInya Perjanjian BataI demi hukum, adalah perjanjian yang tidak terpenuhinya syarat subjektif pihak yang mengikatkan diri daIam perjanjian tersebut. Sedangkan pendaftaran merek Accent milik Tergugat/Pemohon Kasasi teIah memenuhi persyaratan dan karenanya oleh Turut Termohon Kasasi diterima pendaftarannya;
Bahwa sebenarnya pertimbangan hukum Judex Facti tersebut hampir tepat pada saat menyatakan "...merek milik Tergugat dinyatakan batal…", namun menjadi bertentangan dengan amar putusannya yang kemudian menyebutkan "menyatakan batal menurut hukum” karena istiIah "Batal Menurut Hukum" tidak dikenaI daIam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Bahwa lebih lanjut Majelis Hakim Judex Facti juga tidak menjalankan asas peradilan yang fairness (tidak mendengarkan kedua belah pihak), tidak satupun bukti-bukti dari Pemohon Kasasi/Tergugat yang dipertimbangkan oIeh Majelis Hakim Judex Facti, padahal bukti yang diajukan tersebut memiliki kualitas pembuktian. Bukti T-2 adalah bukti otentik bahwa Pemohon Kasasi adalah pemilik merek Accent untuk kelas barang 35 yang berbeda dengan kelas barang milik Termohon Kasasi di kelas 25. Bukti T-8 sampai dengan T-14 yang secara explisit adanya pengakuan Penggugat/Termohon Kasasi sebagai pemilik yang sah atas merek Accent di kelas 35 untuk jenis jasa toko, serta adanya keinginan dari Termohon Kasasi untuk mengganti nama-nama tokonya hingga tidak menyerupai merek Accent milik Pemohon Kasasi sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Judex Facti, sehingga Pemohon Kasasi merasakan tidak fairnya pemeriksaan perkara di tingkat pertama, dan jelas Majelis Hakim telah melanggar hukum;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 23 Januari 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 4 Februari 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa terbukti antara merek yang digunakan Tergugat “mempunyai persamaan pada pokoknya” dengan merek Penggugat meskipun pada kelas barang yang tidak sama yaitu kelas barang Nomor 35 dan 25, akan tetapi merek Penggugat telah terdaftar “lebih dahulu” daripada merek Tergugat, sehingga akan menimbulkan kekeliruan bagi konsumen dengan melihat persamaan tersebut;
Bahwa hal ini memberikan bukti adanya itikat buruk Tergugat untuk membonceng ketenaran merk Penggugat, dengan demikian terbukti Tergugat telah mendaftarkan mereknya dengan itikat tidak baik, sebagaimana telah dipertimbangkan dengan baik dan benar oleh Judex Facti dengan amar mengabulkan gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. SEPATU BATA, Tbk., tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SEPATU BATA, Tbk., tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 20 November 2013 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Djafni Djamal, SH., MH., dan Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Rita Elsy, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ H.Djafni Djamal, SH., MH. ttd./ Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH.
ttd./ Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: ttd./ Rita Elsy, S.H., M.H.
1. M e t e r a i……………...Rp 6.000,00
2. R e d a k s i………… Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi…....Rp4.989.000,00
Jumlah …………..Rp5.000.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 198512 2 002