101 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Utama No.98
Also in 36 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YANTI MARSAULINA SITORUS, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 101 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
YANTI MARSAULINA SITORUS, bertempat tinggal di Jalan Binjai, Km.12,8/Jalan Pribadi Nomor 67, Dusun V, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rizal Sihombing, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Platina Raya, The Platina City, Nomor 8-F, Marelan, Medan, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 September 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. MAJA AGUNG LATEXINDO, yang diwakili oleh Direktur, Imelda, berkedudukan di Jalan Pemuda Nomor 11, Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Abdul Hakim Keliat, S.H., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Merdeka Nomor 7/9, Desa Tengah, Kecamatanh Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 November 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa, Tergugat adalah sebuah perusahaan Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang produksi sarung tangan karet, yang memiliki pabrik yang terletak di Jalan Utama/Jalan Suka Bumi Lama, Gang Utama Nomor 98 Pujimulyo Sunggal;
2. Bahwa Penggugat adalah karyawan tetap yang bekerja di pabrik Tergugat yang terletak di Jalan Utama/Jalan Suka Bumi Lama Gang Utama Nomor 98 Pujimulyo Sunggal, pada bagian produksi terhitung sejak bulan Juni 2002 dengan masa kerja 11 (sebelas) tahun lebih dan terakhir menerima upah di bulan Maret 2013 sebesar Rp1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) per bulan;
3. Bahwa, pada awal di bulan April 2013 Penggugat mengajukan cuti istirahat karena hamil untuk selama 1 (satu) bulan sampai awal di bulan Mei 2014 dengan menyerahkan Surat Keterangan Istirahat untuk 1 (satu) bulan dari dokter Klinik/Balai Pengobatan yang ditunjuk oleh Tergugat;
4. Bahwa, pada tanggal 03 Mei 2013 ketika Penggugat kembali masuk bekerja seperti biasa, Penggugat langsung dipanggil untuk menghadap HRD (Personalia) bernama Doni Asmara, S.H., yang langsung mengatakan bahwa perusahaan sudah tidak dapat mempekerjakan Penggugat lagi dan memutuskan hubungan kerja, serta meminta Penggugat untuk menyerahkan batname (kartu pengenal karyawan) dan menyuruh Penggugat untuk segera keluar dari dalam perusahaan/pabrik;
5. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat tersebut adalah tanpa alasan yang jelas dan sewenang-wenang karena selain tanpa ada kesalahan Penggugat dimana sebelum di PHK Penggugat tidak pernah diberikan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut, juga PHK tersebut tanpa ijin/penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, oleh karena itu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat tersebut adalah telah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3), Pasal 153 ayat (1) huruf e, Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
6. Bahwa atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tersebut telah Penggugat laporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan untuk mendapatkan hak-hak Penggugat;
7. Bahwa atas laporan dan tuntutan Penggugat tersebut, oleh Mediator pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dengan Surat Nomor: 567/2994/DSTKM/2013, tanggal 28 November 2013 (terlampir) telah menerbitkan Anjuran, sebagai berikut:
-- Bahwa oleh karena perusahaan tetap pada keputusannya untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Pekerja dimana PHK tersebut tanpa penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Mediator menganjurkan kepada perusahaan untuk memberikan uang pesangon kepada Pekerja sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) serta upah proses sejak bulan Mei s/d November 2013
(7 bulan) sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan rincian sebagai berikut:
1. Uang pesangon: 2 x 9 x Rp1.728.000,00 =Rp31.104.000,00
2. Uang penghargaan masa kerja: 4 x Rp1.728.000,00 =Rp 6.912.000,00
Jumlah =Rp38.016.000,00
3. Uang penggantian hak: 15 % x Rp38.016.000,00 =Rp 5.702.400,00
Jumlah =Rp43.718.400,00
4. Upah bulan April 2013 =Rp 1.728.000,00
5. Upah proses sejak bulan Mei s/d November 2013
7 bulan x Rp1.728.000,00 =Rp12.096.000,00
Total =Rp57.542.400,00
8. Bahwa atas anjuran dari Mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan tersebut Penggugat belum menerimanya, karenanya Penggugat menuntut hak-hak Penggugat selaku pekerja dengan mengajukan gugatan ini agar Tergugat dihukum untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) serta hak-hak Penggugat lainnya, dengan perincian sebagai berikut:
-- Uang Pesangon sebesar 2 x 9 x Rp1.728.000,00 =Rp31.104.000,00
-- Uang Penghargaan sebesar 4 x Rp1.728.000,00 =Rp 6.912.000,00
=Rp38.016.000,00
Uang Penggantian Hak berupa:
-- Uang penggantian hak berupa penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan
15% x Rp38.016.000,00 =Rp 5.702.400,00
-- Cuti Tahunan, tahun 2011 dan 2012
2 x 12 x (Rp1.728.000: 25) =Rp 1.658.880,00
-- Biaya atau ongkos transport pindah angkut barang
pulang ke kampung dari Deli Serdang ke
Tapanuli Utara =Rp 3.000.000,00
-- Upah yang belum dibayar untuk bulan April 2013 =Rp 1.728.000,00
-- Upah penuh selama proses sampai didaftarkannya
gugatan ini, dihitung sejak bulan Mei 2013
s/d April 2014 12 x Rp1.728.000,00 =Rp20.736.000,00
-- Uang Intensif kerja yang belum dibayar untuk bulan
Januari dan Februari 2013, 2 x Rp150.000,00 =Rp 300.000,00
-- Uang lembur yang belum dibayar yang dihitung
dari hasil pengepakan sarung tangan karet
sebanyak 20 Kg x Rp800,00 =Rp 160.000,00
Jumlah =Rp71.301.280,00
(tujuh puluh satu juta tiga ratus satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
9. Bahwa agar gugatan Penggugat tidak menjadi hampa setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta benda milik Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang perinciannya akan segera Penggugat ajukan, dan selanjutnya mohon untuk menjatuhkan putusan perkara ini secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan maupun kasasi;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat tersebut adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
-- Uang Pesangon sebesar 2 x 9 x Rp1.728.000,00 =Rp31.104.000,00
-- Uang Penghargaan sebesar 4 x Rp1.728.000,00 =Rp 6.912.000,00
=Rp38.016.000,00
Uang Penggantian Hak berupa:
-- Uang penggantian hak berupa penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan
15% x Rp38.016.000,00 =Rp 5.702.400,00
-- Cuti Tahunan, tahun 2011 dan 2012
2 x 12 x (Rp1.728.000: 25) =Rp 1.658.880,00
-- Biaya atau ongkos transport pindah angkut barang
pulang ke kampung dari Deli Serdang ke
Tapanuli Utara =Rp 3.000.000,00
-- Upah yang belum dibayar untuk bulan April 2013 =Rp 1.728.000,00
-- Upah penuh selama proses sampai didaftarkannya
gugatan ini, dihitung sejak bulan Mei 2013
s/d April 2014 12 x Rp1.728.000,00 =Rp20.736.000,00
-- Uang Intensif kerja yang belum dibayar untuk bulan
Januari dan Februari 2013, 2 x Rp150.000,00 =Rp 300.000,00
-- Uang lembur yang belum dibayar yang dihitung
dari hasil pengepakan sarung tangan karet
sebanyak 20 Kg x Rp800,00 =Rp 160.000,00
Jumlah =Rp71.301.280,00
(tujuh puluh satu juta tiga ratus satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
secara tunai dan sekaligus, dan apabila Tergugat tidak melaksanakannya secara sukarela, maka Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan berwenang meminta Kantor Lelang Negara untuk melakukan pelelangan terhadap fisik harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat sejumlah yang dimohonkan dan sisanya diserahkan kepada Tergugat;
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali;
6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair :
-- Atau bila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Surat Anjuran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan Cacat Hukum;
-- Bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dengan surat tertanggal 16 September 2013 Nomor 01/PBH-PERADI/MDN/IX/2013;
-- Bahwa kemudian Mediator Hubungan Industrial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan telah memanggil Tergugat untuk hadir guna mediasi di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan sesuai dengan surat panggilan tanggal 1 Oktober 2013;
-- Bahwa atas surat panggilan dari Mediator Hubungan Industrial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan tersebut Penggugat telah menyampaikan keberatan jika Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Penggugat dan Tergugat dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, sebab Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat berada di Wilayah Kabupaten Deli Serdang dan domisili hukum Pengugat maupun Tergugat juga berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, sehingga yang berwenang melakukan mediasi menurut hukum seharusnya adalah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang;
-- Bahwa walaupun Tergugat telah menyampaikan keberatan namun Mediator Hubungan Industrial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan justru menerbitkan Surat Anjuran tanggal 28 November 2013 Nomor 567/2994/DSTKM/2013, yang diterima Tergugat tanggal 20 Desember 2013. Atas Anjuran tersebut Tergugat sangat merasa keberatan dan telah pula menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dengan surat Nomor 134/HRD/MAL/XII/2013, tanggal 26 Desember 2013;
-- Bahwa dengan demikian maka Surat Anjuran tanggal 28 November 2013 Nomor 567/2994/DSTKM/2013, yang diterbitkan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan adalah merupakan Surat Anjuran yang cacat hukum sebab Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan tidak berwenang melakukan mediasi Penggugat dan Tergugat;
-- Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah berdasarkan Surat Anjuran tanggal 28 November 2013 Nomor 567//2994/DSTKM/2013, yang diterbitkan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan yang cacat hukum, maka menurut hukum sangat beralasan gugatan dalam perkara ini jelas tidak terpenuhi, sehingga sangat beralasan gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 21/G/2014/ PHI.Mdn., tanggal 20 Agustus 2014, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
-- Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
-- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
-- Membebankan kepada Negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp731.000,00 (tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 18 September 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 September 2014, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 September 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 42/Kas/2014/PHI.Mdn., Jo Nomor 21/G/2014/PHI.Mdn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 8 Oktober 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 6 November 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 18 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
-- Bahwa Penggugat asal, sekarang sebagai Pemohon Kasasi sangat sangat sangat keberatan sekali atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara aquo tersebut, oleh karena putusan tersebut telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum dan melampaui batas wewenang, dan oleh karena itu Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut dalam perkara ini harus dibatalkan;
-- Bahwa selanjutnya keberatan-keberatan serta bantahan hukum terhadap putusan dan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara aquo tersebut, diuraikan sebagaimana di bawah ini:
1. Pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan perkara a quo tidak cukup lengkap atau kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) dan saling bertentangan;
-- Bahwa pada Pertimbangan hukum putusan halaman 19 alinea ke-3 Majelis Hakim aquo telah berpendapat bahwa upaya penyelesaian perselisihan antara Penggugat dan Tergugat dengan perundingan mediasi oleh mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-- Bahwa selanjutnya pada Pertimbangan hukum putusan halaman 19 alinea ke-4, Majelis Hakim aquo juga telah berpendapat bahwa pihak Penggugat yang mengajukan pengaduan perselisihan a quo ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan yang mendasarkan pada alamat kantor Tergugat di Jalan Pemuda Nomor 11 Medan, juga telah memenuhi ketentuan Pasal 8 Jo. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
-- Bahwa akan tetapi pada pertimbangan hukum putusan selanjutnya (pada halaman 20 alinea ke-1 dan ke-2), Majelis Hakim aquo justru berpendapat kebalikkannya, yakni bahwa yang berwenang melakukan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja
a quo / mediasi adalah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang bukan mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, sehingga Anjuran Mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan belum memiliki kekuatan hukum sebagai syarat formil (pertimbangan hukum halaman 21 alinea ke-3), namun Majelis Hakim aquo tidak memberikan dasar hukum yang tegas dan jelas terhadap pertimbangan dan pendapatnya tersebut;
-- Bahwa telah jelas tampak pertimbangan hukum dan putusannya saling bertolak belakang atau bertentangan satu dengan lainnya, serta tidak memberikan dasar hukum yang tegas dan jelas terhadap pertimbangan dan pendapatnya tersebut, maka adalah patut dikategori Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara aquo tersebut tidak cukup lengkap atau kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd), bahkan keliru dalam pertimbangan dan pendapatnya, oleh karena itu Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut harus dibatalkan;
2. Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
-- Bahwa pada pertimbangan hukum putusannya Majelis Hakim aquo Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memeriksa, mengadili dan memutus dengan menyatakan bahwa yang berwenang melakukan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja a quo / mediasi adalah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang bukan mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan;
-- Bahwa baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta penjelasannya dan peraturan pelaksanaannya maupun dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta penjelasannya dan peraturan pelaksanaannya, tidak ada mengatur bahwa Pengadilan Hubungan Industrial memiliki wewenang untuk menentukan tentang (kewenangan mediator / atau kompetensi relatif) dari masing-masing antar kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota;
-- Bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 telah menetapkan bahwa (kompetensi relatif) melakukan mediasi dapat dilakukan oleh mediator di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota;
-- Bahwa dengan demikian Majelis Hakim aquo Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan memutus perkara ini telah melampaui batas wewenangnya sebab tidak berwenang untuk mengadili dan memutus (menentukan) tentang kewenangan melakukan mediasi dari kantor instansi antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan;
-- Bahwa oleh karena itu putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut harus dibatalkan;
3. Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
a. Majelis Hakim a quo tidak menerapkan atau melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
-- Bahwa pada pertimbangan hukum dan putusannya pada halaman 20 alinea ke-3 Majelis Hakim a quo berpendapat dengan menyebutkan: “ ......... baik secara faktual maupun menurut hukum perundingan mediasi belum dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga anjuran Mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan belum memiliki kekuatan hukum sebagai syarat formil mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.........”;
-- Bahwa terhadap pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim
a quo tersebut telah melanggar prinsip yang digariskan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yaitu bahwa Hakim wajib memeriksa isi gugatan, terhadap gugatan yang tidak dilampiri risalah mediasi (yang memenuhi syarat formil sesuai maksud Majelis Hakim aquo) bilamana tidak dilampiri risalah mediasi yang memenuhi syarat formil, maka Hakim wajib mengembalikan gugatan, dan bila ada kekurangan Hakim meminta Penggugat untuk menyempurnakannya, dan selanjutnya setelah surat gugatan dinyatakan memenuhi syarat, maka persidangan untuk memeriksa materi gugatan barulah dapat dimulai;
-- Bahwa ketentuan wajib sebagaimana dimaksud pasal tersebut sama dalam hal praktik “dismissal process” di Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun “proses pemeriksaan pendahuluan” di Mahkamah Konstitusi, dimana intinya Hakim juga harus aktif untuk menemukan keadilan;
-- Bahwa pada kenyataannya Majelis Hakim aquo sama sekali tidak melakukan kewajibannya tersebut, akan tetapi setelah gugatan diperiksa oleh Majelis Hakim aquo menyatakan / memutus bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal;
-- Bahwa oleh karena itu cara mengadili yang dijalankan oleh Majelis Hakim aquo demikian itu (tidak memeriksa / memastikan isi gugatan sudah atau belum memenuhi syarat formil, serta yang tidak meminta Penggugat untuk menyempurnakan gugatannya dan atau mengembalikan gugatannya, sebelum Majelis Hakim aquo memulai persidangan untuk memeriksa materi gugatan), maka Majelis Hakim aquo telah melanggar kewajiban hukum yang diberikan kepada Hakim (yang melanggar kewajiban hukum dari Majelis Hakim aquo sendiri);
-- Bahwa baik berdasarkan hukum maupun Yurisprudensi tetap telah menetapkan bahwa putusan Pengadilan yang didasarkan atas pertimbangan hukum menyimpang dari ketentuan hukum yang diwajibkan incasu Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tersebut, maka putusan tersebut harus dibatalkan;
-- Bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang dimohonkan kasasi ini harus dibatalkan;
b. Majelis Hakim a quo salah menerapkan hukum pembuktian.
-- Bahwa pada pemeriksaan perkara aquo, Pemohon Kasasi telah mengajukan keberatan dihadirkannya sebagai saksi yaitu terhadap saksi-saksi dari Termohon Kasasi yang bernama Agus Afrianto dan Siwan, karena saksi-saksi tersebut masih berstatus sebagai karyawan yang makan gaji dari Termohon Kasasi atau mempunyai hubungan pekerjaan langsung dengan Termohon Kasasi, namun oleh Majelis Hakim a quo Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tetap menerima saksi-saksi tersebut dengan disumpah terlebih dahulu, yang kemudian keterangan saksi-saksi tersebut dijadikan pula sebagai pertimbangan hukum putusannya;
-- Bahwa oleh karena saksi-saksi Termohon Kasasi tersebut (masih) mempunyai hubungan kerja dengan menerima upah dari Termohon Kasasi, maka telah bertentangan/tidak memenuhi syarat formil yang salah satunya menetapkan bahwa syarat formil sebagai saksi adalah tidak ada hubungan kerja dengan salah satu pihak dengan menerima upah (Pasal 144 ayat 2 HIR), kecuali undang-undang menentukan lain;
-- Bahwa menurut Pasal 144 ayat 2 HIR, Hakim menanyakan apakah saksi bekerja atau sebagai pegawai salah satu pihak. Ketentuan ini patut dimaknai bahwa saksi yang ada hubungan kerja dengan salah satu pihak (dan dihadirkan oleh pihak tersebut) keterangannya dipastikan (tidak fair) akan berpihak pada pihak yang menghadirkannya, dan sangat subjektif (tidak akan objektif) karena saksi demikian memiliki kepentingan dan dapat dikategori sebagai pihak yang berkepentingan;
-- Bahwa pada kenyataannya benar keterangan saksi-saksi Termohon Kasasi tersebut sangat subjektif, yang secara logika dapat diterima akan memberi keterangan sesuai keinginan dan permintaan Termohon Kasasi yang secara psikologis tentu tidak mau akan diberhentikan dari pekerjaannya oleh Termohon Kasasi, dimana
incasu karena perkara aquo adalah tentang tindakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi, maka dihadirkannya saksi-saksi tersebut oleh Termohon Kasasi adalah sudah tentu untuk membantahnya;
-- Bahwa dalam hukum alat bukti saksi mempunyai syarat formil dan materiil, antara kedua syarat ini bersifat komulatif, bukan alternatif. Oleh karena itu, apabila salah satu syarat mengandung cacat (tidak terpenuhi), maka saksi tersebut tidak dapat diterima sebagai saksi dengan konsekuensi mengakibatkan alat bukti itu tidak sah sebagai alat bukti saksi;
-- Bahwa oleh karena Majelis Hakim aquo telah memaksakan saksi-saksi Termohon Kasasi tersebut diterima dan disumpah dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara ini telah membuktikan Majelis Hakim aquo telah salah menerapkan hukum pembuktian, dan karenanya patut putusan Majelis Hakim
aquo tersebut harus dibatalkan.
c. Majelis Hakim a quo salah dan keliru (menerapkan) memaknai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
-- Bahwa selanjutnya Majelis Hakim a quo Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan salah dan keliru (menerapkan) memaknai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, sebagaimana pada pertimbangan hukum dan putusannya yang menyatakan bahwa yang berwenang melakukan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja a quo / mediasi adalah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang bukan mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, (vide pertimbangan hukum halaman 20 alinea ke-3);
-- Bahwa pendapat Majelis Hakim aquo tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang menyebutkan: “Menimbang, bahwa dalam hukum acara khusus (lex specialist) penyelesaian perselisihan hubungan industrial, ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Penyelesaian Hubungan Industrial telah menetapkan secara tegas kompetensi relatif Pengadilan Hubungan Industrial adalah daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja, bukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal Tergugat (sebagaimana hukum acara perdata umum), maka ketentuan ini dapat dipedomani dalam proses mediasi sehingga mediator pada instansi yang berwenang melakukan mediasi adalah meliputi tempat kerja pekerja, bukan berdasarkan alamat kantor atau manajemen perusahan”
-- Bahwa mencermati bunyi Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Penyelesaian Hubungan Industrial, yaitu: “Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja”;
Maka yang dimaksudkan adalah kewenangan relatif dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri bukan kewenangan relatif dari kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, oleh karena itu adalah telah tepat dan benar gugatan a quo diajukan Penggugat kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan;
-- Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang dibentuk pada bulan Januari 2006 memiliki kewenangan daerah hukumnya meliputi wilayah Sumatera Utara, yang artinya baik tempat pekerja/buruh bekerja d.h.i. Kabupaten Deli Serdang maupun tempat kantor manajemen Tergugat di Kota Medan, masih masuk dalam wilayah Sumatera Utara yang masuk dalam kewenangan relatif Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan;
-- Bahwa oleh karena itu adalah keliru dan salah Majelis Hakim aquo Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, yang mempersamakan kewenangan relatif kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sama dengan kewenangan relatif Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri, sebagaimana ketentuan Pasal 81 di atas, dengan mengartikan bahwa mediator pada instansi yang berwenang melakukan mediasi adalah yang meliputi tempat kerja pekerja, bukan berdasarkan alamat kantor atau manajemen perusahaan;
-- Bahwa demikian halnya baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta penjelasannya dan peraturan pelaksanaannya maupun dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta penjelasannya dan peraturan pelaksanaannya, tidak ada ditentukanatau diatur dengan tegas tentang kewenangan relatif bahwa mediator pada instansi yang berwenang melakukan mediasi adalah yang meliputi tempat kerja pekerja. Oleh karena itu Majelis Hakim aquo tidak dapat menyebutkan pasal dari peraturannya sebagai dasar hukum terhadap pendapatnya tersebut;
-- Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 8, telah dengan tegas dan jelas mengatur dan menetapkan bahwa penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada disetiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota;
-- Bahwa berdasarkan hal di atas mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan yang lebih tahu kewenangan tugas dan tanggung jawabnya, tidak menolak untuk memeriksa (me-mediasi) permohonan mediasi perselisihan pemutusan hubungan kerja a quo Pemohon Kasasi, oleh karena itu Mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan tersebut telah menyatakan diri yang berwenang untuk itu;
-- Bahwa oleh karena itu adalah tidak berdasar hukum pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim aquo Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada putusannya yang menyatakan bahwa mediator pada instansi yang berwenang melakukan mediasi adalah yang meliputi tempat kerja pekerja, bukan berdasarkan alamat kantor atau manajemen perusahaan;
-- Bahwa dalam hal peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, maka Mahkamah Agung mengadili perkara tersebut dengan memeriksa dan mempertimbangkan hal-hal yuridis serta fakta persidangan dan keterangan saksi yang saling berhubungan;
-- Bahwa berdasarkan bukti P.3, Pemohon Kasasi dalam keadaan sakit dan diberi ijin istirahat selama 1 bulan pada bulan April 2013, oleh karenanya tidak hadirnya Pemohon Kasasi tersebut adalah sah dan dibenarkan;
-- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Diatama Murni Sinaga dan Marulak M, yang berhubungan dengan Bukti P.1 dan P.6, setelah masa ijin istirahat berakhir dan Pemohon Kasasi hendak masuk kembali bekerja pada tanggal 3 Mei 2013, oleh Termohon Kasasi telah menyatakan mem-PHK Pemohon Kasasi yang selanjutnya pada tanggal 8 Mei 2013 Pemohon Kasasi membuat surat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut;
-- Bahwa selama kurun waktu Pemohon Kasasi diberi ijin istirahat selama 1 bulan di bulan April 2013, Pemohon Kasasi tidak pernah diberi surat peringatan apabila karena tidak masuk kerja tanpa alasan, demikian juga sejak tanggal 3 Mei 2013 dan seterusnya Pemohon Kasasi juga tidak pernah dikenakan surat peringatan karena tidak masuk kerja lagi;
-- Bahwa atas perselisihan PHK sepihak terhadap Pemohon Kasasi yang telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut, secara sadar telah diketahui Termohon Kasasi berdasarkan Bukti P.7;
-- Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut telah terbukti bahwa benar Pemohon Kasasi telah di-PHK oleh Termohon Kasasi, dan PHK tersebut tanpa alasan yang sah dan tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial, karenanya PHK yang dilakukan Termohon Kasasi melanggar Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, hal mana juga sejak itu pula PHK yang dilakukan Termohon Kasasi tersebut terbukti melanggar Pasal 153 ayat (1) e Undang-Undang Nomor Tahun 2003, karena PHK tersebut dilakukan pada saat Pemohon Kasasi hamil;
-- Bahwa selanjutnya sebagaimana dikemukakan di atas, berdasarkan Bukti P.3 tidak hadirnya Pemohon Kasasi untuk bekerja seperti biasa adalah dengan alasan yang sah yakni telah diberi ijin istirahat selama 1 bulan (30 hari);
-- Bahwa demikian juga tidak hadirnya Pemohon Kasasi untuk bekerja seperti biasa mulai tanggal 3 Mei 2013 adalah dengan alasan yang sah yakni sejak tanggal 3 Mei 2013 tersebut Pemohon Kasasi telah di-PHK sepihak oleh Termohon Kasasi, dan atas PHK tersebut Pemohon Kasasi langsung mengajukan keberatan dengan menyampaikan pengaduan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 8 Mei 2013 (Bukti P.6), dan oleh sebab itu Pemohon Kasasi sudah tidak masuk kerja lagi hingga sampai menunggu proses mediasi yang dilakukan oleh Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara tersebut yang berlanjut oleh Mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan;
-- Bahwa disamping hal itu, adalah wajib bagi Termohon Kasasi untuk menciptakan dan menjaga (hubungan) lingkungan kerja yang tenang, aman dan nyaman bagi pekerja, namun faktanya dengan tindakan Termohon Kasasi yang telah mem-PHK sepihak Pemohon Kasasi disaat Pemohon Kasasi dalam keadaan hamil dan mengalami gangguan kesehatan kehamilannya dengan secara tiba-tiba karena sebelumnya tidak ada diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut, karenanya PHK tersebut adalah tanpa alasan kesalahan Pemohon Kasasi (dikuatkan dengan pengakuan Termohon Kasasi pada Duplik halaman 4 alinea pertama, disebutkan “........namun dalam hal ini Penggugat bukan melanggar ketentuan maupun peraturan........”), sehingga Pemohon Kasasi merasa syok dan merasa sudah tidak tenang, aman dan nyaman lagi bekerja pada Termohon Kasasi, hal ini juga hal yang wajar untuk menjaga keselamatan jiwa dan janin Pemohon Kasasi;
-- Bahwa berdasarkan hal di atas adalah tidak beralasan Pemohon Kasasi disebut telah mangkir atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada bulan April, Mei Juni 2013 dan seterusnya tersebut;
-- Bahwa demikian pula adalah tidak beralasan dengan tidak hadirnya masuk bekerja Pemohon Kasasi tersebut disebut sebagai mengundurkan diri;
-- Bahwa sebagaimana berdasarkan hal-hal di atas, adalah patut dan wajar untuk dikabulkan tuntutan atas hak-hak Pemohon Kasasi;
-- Bahwa terhadap penggantian hak atas cuti tahunan untuk tahun 2011 dan 2012 sebagaimana dalam perkara aquo adalah patut dan wajar untuk dikabulkan, sebab merupakan tuntutan yang sah dan dibenarkan sesuai Pasal 156 ayat (4) a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan untuk cuti tahunan ini Termohon Kasasi beralasan bahwa cuti tahunan tersebut telah diambil Pemohon Kasasi, namun Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan alasan tersebut;
-- Bahwa terhadap penggantian hak atas biaya atau ongkos transport pindah angkut barang pulang ke kampung dari Kabupaten Deli Serdang ke Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana dalam perkara aquo adalah patut dan wajar untuk dikabulkan, sebab merupakan tuntutan yang sah dan dibenarkan sesuai Pasal 156 ayat (4) b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
-- Bahwa terhadap penggantian hak atas uang intensif kerja untuk bulan Januari dan Februari 2013 sebagaimana dalam perkara aquo adalah patut dan wajar untuk dikabulkan, sebab merupakan tuntutan yang sah dan dibenarkan, dan tentang hak atas uang intensif kerja ini Termohon Kasasi beralasan bahwa uang intensif tersebut hanya akan diberikan kepada karyawan apabila telah telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, namun Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan adanya perjanjian tertulis tentang syarat-syarat tersebut;
-- Bahwa terhadap penggantian hak atas uang lembur sejumlah sebagaimana dalam perkara aquo adalah patut dan wajar untuk dikabulkan, sebab merupakan tuntutan yang sah dan dibenarkan, dan oleh saksi Termohon Kasasi juga mengakui ada diberlakukan;
-- Bahwa terhadap penggantian hak atas penggantian perumahan dan pengobatan sebagaimana dalam perkara aquo adalah patut dan wajar untuk dikabulkan, sebab merupakan tuntutan yang sah dan dibenarkan sesuai Pasal 156 ayat (4) c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
-- Bahwa oleh karena Pemohon Kasasi pada bulan April 2013 sedang dalam menjalani ijin istirahat karena sakit dengan alasan yang sah, maka tuntutan hak atas upah untuk bulan April 2013 yang belum dibayar tersebut sebagaimana dalam perkara aquo adalah patut dan wajar untuk dikabulkan, sebab merupakan tuntutan yang sah dan dibenarkan sesuai Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
-- Bahwa oleh karena Pemohon Kasasi telah di PHK dengan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, maka tuntutan hak atas upah penuh selama proses sejak bulan Mei 2013 s/d putusan ini diputus di tingkat kasasi adalah patut dan wajar untuk dikabulkan, sebab merupakan tuntutan yang sah dan dibenarkan sesuai Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
-- Bahwa demikian pula oleh karena Pemohon Kasasi telah di PHK dengan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, maka adalah patut dan wajar untuk dikabulkan kepada Pemohon Kasasi diberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
-- Bahwa oleh karena ternyata Majelis Hakim aquo Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan salah menerapkan hukum, maka Majelis Hakim Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa dan memutus pokok perkaranya;
-- Berdasarkan pada uraian dan dalil di atas Pemohon Kasasi mohon pada Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada pemeriksaan di tingkat kasasi ini berkenan mempertimbangkannya dengan Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Yanti Marsaulina Sitorus tersebut, dan Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 21/G/2014/PHI-Mdn., tanggal 20 Agustus 2014, selanjutnya Mengadili sendiri dengan Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Yanti Marsaulina Sitorus tersebut, dan Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat (Pemohon Kasasi);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan ke 1, ke 2 dan ke 3:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 8 Oktober 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 18 November 2014, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
-- Bahwa Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah tepat menerapkan hukum menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard), karena mediasi yang dilakukan oleh Disnaker Kota Medan cacat formil, dalam perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat mediasi seharusnya oleh Mediator Disnaker Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana ditentukan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, lagi pula Termohon/Pengusaha waktu mediasi dilakukan oleh Disnaker Kota Medan telah mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: YANTI MARSAULINA SITORUS, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini
di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YANTI MARSAULINA SITORUS, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015, oleh H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, S.H.,M.H., dan Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/ Arsyad, S.H.,M.H. ttd/ H. Yulius, S.H.,M.H.
ttd/ Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti Untuk Salinan
ttd/ Mahkamah Agung RI
Endang Wahyu Utami, S.H.,M.H. an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002