1921 K/PID.SUS/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1921 K/PID.SUS/2013
Other Participants (1)
NAZARSYAH, S.STP BIN MUHAMMAD SEMAN
JPU: KABUL, TERDAKWA:TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 1921 K/PID.SUS/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : NAZARSYAH, S.STP BIN MUHAMMAD SEMAN;
Tempat Lahir : Sembaliung (Berau);
Umur/Tgl Lahir : 34 Tahun/12 Februari 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Durian, RT.41, Kelurahan Tanjung Selor Ilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS Sekretariat Daerah Kab. Bulungan;
Terdakwa ditahan:
Penyidik di Rutan, sejak tanggal 03 Juli sampai dengan 22 Juli 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Juli sampai dengan tanggal 31 Agustus 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sejak tanggal 01 September sampai dengan 30 September 2012;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 September 2012 sampai dengan 13 Oktober 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 12 Nopember 2012;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan 15 Nopember 2012;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 16 Nopember sampai dengan 14 Januari 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejak tanggal 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2013;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejak tanggal 14 Februari sampai dengan 15 Maret 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 11 Maret 2013 sampai dengan tanggal 09 April 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 10 April 2013 sampai dengan 08 Juni 2013;
Berdasarkan penetapan oleh Ketua Mahkamah Agung RI u.b. Ketua Muda Pidana, Nomor 1821/2013/S.627.Tah.Sus/PP/2013/MA., tanggal 17 Juli 2013, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 05 Juni 2013;
Berdasarkan penetapan oleh Ketua Mahkamah Agung RI u.b. Ketua Muda Pidana, Nomor 1822/2013/S.627.Tah.Sus/PP/2013/MA., tanggal 17 Juli 2013, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 25 Juli 2013;
Berdasarkan penetapan oleh Ketua Mahkamah Agung RI u.b. Ketua Muda Pidana, Nomor 2763/2013/S.627.Tah.Sus/PP/2013/MA., tanggal 27 September 2013, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 23 September 2013;
Berdasarkan penetapan oleh Ketua Mahkamah Agung RI u.b. Ketua Muda Pidana, Nomor 2764/2013/S.627.Tah.Sus/PP/2013/MA., tanggal 27 September 2013, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2013;
Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, karena didakwa:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa NAZARSYAH, S. STP Bin MUHAMMAD SEMAN, dalam kedudukannya selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 78 tahun 2003, tanggal 7 Maret 2003 tentang Penunjukan Atas Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta pelaku selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan, Nomor 165 Tahun 2004, tanggal 1 April 2004 tentang Penunjukan Atas Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004 dan selaku koordinator Sekretariat Panitia Pengadaan dan pembebasan tanah, bangunan dan tanaman tumbuhan untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bulungan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 tahun 2003, tanggal 5 Juli 2003, tanggal 5 Juli 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan pembuatan, bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos., M.Si Bin MUHAMMAD SALIM (yang dilakukan penuntutannya secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dipastikan lagi dalam kurun waktu antara bulan November tahun 2003 sampai dengan bulan Desember tahun 2003 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2003 sampai dengan tahun 2004 bertempat di Kantor Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan pada Bagian Tata Pemerintahan di Jalan Jelarai, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan atau pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana Korupsi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011, tanggal 7 Februari 2011, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, “telah melakukan beberapa perbuatan yang, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” dalam kegiatan Pengadaan Tanah dan Pembebasan Tanah untuk Keperluan Pembangunan Pabrik Udang (Cold Storage) pada PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) yang menggunakan APBD Kabupaten Bulungan tahun 2003 sampai dengan tahun 2004, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal dari pendirian PT. Bulungan Mandiri Lestari sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 01, tanggal 3 November 2003 yang dibuat oleh Notaris Harina Wahab Yusuf, S.H., di Jakarta, Perusahaan yang bergerak dalam bidang pabrik pendingin udang (cold storage) yang di dalamnya terdapat saham dari pemerintah Kabupaten Bulungan, di dalam pembangunan pabrik (cold storage) PT. Bulungan Mandiri Lestari tersebut membutuhkan tanah dan pemerintah daerah Kabupaten Bulungan akan menyediakan tanah tersebut sebagai penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bulungan kepada PT. Bulungan Mandiri Lestari, selanjutnya atas permintaan saksi Ir. Muhammad Arif Kadir selaku direktur PT. Bulungan Mandiri Lestari meminta saksi Drs. Rustam Mage mencari lokasi tanah tersebut, lalu Saksi Drs. Rustam Mage menyampaikan kepada Bupati Bulungan pada saat itu yaitu Saksi H. Anang Dachlan Djauhari tentang adanya lokasi yang cocok untuk pembangunan pabrik cold storage tersebut yaitu tanah negara yang dikuasai oleh saksi Mannawe Bin Gangka seluas kurang lebih 28.189 m2 (dua puluh delapan ribu ratus delapan puluh sembilan meter persegi) dan Saksi Kamaruddin Bin Talla seluas kurang lebih 16.246 m2 (enam belas ribu dua ratus empat puluh enam meter persegi) dengan harga Rp29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per meter persegi, sehingga seluruh berjumlah Rp1.288.615.000 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) dan atas penawaran pada bulan November 2003, Saksi Rahmadi selaku Camat Tanjung Selor, Saksi Mohamad Nazir selaku Petugas Ukur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pergi ke lokasi tanah untuk melakukan cek lokasi dan pengukuran dengan disaksikan oleh pemilik tanah yaitu saksi Mannawe Bin Gangka dan Saksi Kamruddin Bin Talla.
Bahwa dalam setiap melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Bulungan pada tahun 2003, pemerintah kabupaten Bulungan menggunakan panitia pengadaan pembebasan tanah, berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 tahun 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan tanggal 5 Juli 2003, dengan susunan sebagai berikut :
- Pembina : 1. Bupati Bulungan;
2. Wakil Bupati Bulungan;
- Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan;
- Ketua I : Asisten Bidang Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan;
- Ketua II : Kepala Badan Pertanahan Negara (Kantor Pertanahan) Kabupaten Bulungan;
- Sekretaris : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan;
- Anggota : 1. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten;
2. Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan;
3. Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan;
4. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan;
5. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bulungan;
6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan;
7. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bulungan;
8. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan;
9. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan;
10. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan;
11. Camat setempat;
12. Lurah / Kepala Daerah;
- Sekretariat : 1. Nasarsyah, S.Sos;
2. Seluruh Staf Bagian tata Pemerintahan Setda Kab. Bulungan;
Tugas pokok dari panitia pengadaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang: Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pasal 8 yaitu :
1. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
2. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
3. Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
4. Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut.
5. Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menerapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian;
6. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bantuan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah.
7. Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Namun panitia pengadaan tersebut dalam melakukan pembebasan tanah Negara yang dikuasai saksi Mannawe Bin Gangka dan Saksi Kamaruddin Bin Talla yang dipergunakan untuk pembangunan pabrik pembekuan udang (cold storage) pada PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM) tidak melaksanakan fungsinya.
Bahwa untuk melakukan pembebasan tanah pada tahun 2003 sebagai pimpinan proyek adalah Terdakwa sebagaimana tertuang dalam keputusan Bupati Bulungan Nomor 78 tahun 2003 Tanggal 7 Maret 2003 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyeksi Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003, antara lain Proyek Pembebasan Tanah dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagai Berikut:
- Pemimpin Proyek : Nazarsyah, S.STP
- Bendaharawan Proyek : Faridah
- Unit Penanggung Jawab : Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan;
Bahwa Terdakwa selaku pimpinan proyek yang bertanggung jawab kepada atasan langsung Terdakwa yaitu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bulungan (saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos., M.Si) dalam melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik untuk kepentingan umum kepada Bupati/ Walikota madya melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota madya setempat dan tidak pernah melakukan pembebasan dengan Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan dalam melakukan pembebasan tanah negara yang dikuasai oleh saksi Mannawe Bin Gangka seluas kurang lebih 28.189 m2 (dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan meter persegi) dan Saksi Kemaruddin Bin Talla Seluas kurang lebih 16.246 m2 (enam belas ribu dua ratus empat puluh enam meter persegi) dengan harga Rp29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran oleh Tim yang terdiri dari saksi Sudaryanto selaku Lurah Tanjung Selor hilir tahun 2003, Saksi Rahmadi selaku Camat Tanjung Selor, Saksi Mohamad Nazir selaku Petugas Ukur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah negara yang dikuasai oleh Manawe dan Kamarudin, saksi RUSTAM MAGE, meminta untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu terhadap tanah tersebut dan karena tanah tersebut tidak dilengkapi dengan bukti penguasaan atas tanah, kemudian saksi RUSTAM MAGE menguruskan surat Penguasaan tanah Negara yang dikuasai MANAWE meminta untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu terhadap tanah tersebut dan karena tanah tersebut tidak dilengkapi dengan bukti penguasaan atas tanah, kemudian saksi RUSTAM MAGE, Menguruskan surat Penguasaan tanah Negara yang dikuasai MANAWE yaitu Surat Pernyataan tanggal 2 Desember 2003 yang dibuat oleh Sdr. Nawe, antara lain berisi bahwa Sdr. Nawe menyatakan menggarap/memelihara sebidang tanah negara seluas 10.499 m2 yang Surat pernyataan tersebut telah dicatat di Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593/31/002/Pem-XII/2003, tanggal 16 Desember 2003 dan Buku Register Tanah di Kecamatan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593.11/523/CTS.PEM/V/2004 tanggal 19 Mei 2004 serta Surat Pernyataan tanggal 2 Desember 2003 yang dibuat oleh Sdr. Nawe, antara lain berisi bahwa Sdr. Nawe menyatakan menggarap/memelihara sebidang tanah negara seluas 17.933 m2 yang Surat pernyataan tersebut telah dicatat di buku Register Surat Pernyataan Tanah Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593/25/002/Pem-XII/2003, tanggal 5 Desember 2003 dana Buku Register Tanah di Kecamatan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593.11/181/CTS.PEM/V/2004, tanggal 9 Desember 2003 dan tanah Negara yang dikuasai KAMARUDIN yaitu Surat Pernyataan tanggal 16 Desember 2003 yang dibuat oleh Sdr. Kamarudin, antara lain berisi bahwa Sdr. Kamarudin menyatakan menggarap/memelihara sebidang tanah negara seluas 15.943 m2 sejak tahun 1980, hingga sekarang belum pernah dibuatkan surat-surat tanahnya yang dalam surat pernyataan tersebut tertulis nomor urut register dari Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593/33/002/Pem-XII/2003 tanggal 16 Desember 2003 dan Surat pernyataan tersebut dicatat oleh pihak Kecamatan Tanjung Selor dalam Buku Register dengan Nomor 593.11/523.B/CTS.PEM/V/2004 tanggal 19 Mei 2004 serta Surat Pernyataan tanggal 16 Desember 2003 yang dibuat oleh Sdr. Kamaruddin, antara lain berisi bahwa Sdr. Kamarudin menyatakan menggarap/memelihara sebidang tanah negara seluas 303 m2 sejak tahun 1980, hingga sekarang belum pernah dibuatkan surat-surat tanahnya yang dalam surat pernyataan tersebut tertulis nomor urut register dari Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593/32/002/Pem-XII/2003 tanggal 16 Desember 2003 dan Surat pernyataan tersebut dicatat oleh pihak Kecamatan Tanjung Selor dalam Buku Register dengan Nomor 59311./523.A/CTS.PEM/V/2004 tanggal 19 Mei 2004.
Bahwa atas permintaan saksi RUSTAM MAGE melalui Wakil Bupati HENRY EDOM (almarhum) untuk membayar tanah tersebut dan HENRY EDHOM menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Kab. Bulungan (saksi Anang Dahlan) dan oleh anang dahlan selaku bupati memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Anggaran Pemerintah Daerah dan sebagai Penanggung Jawab Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah Kabupaten Bulungan tahun 2003 dan 2004 (saksi MUHAMMAD SUHAIMY. S.Sos., M,Si), mengingat dana pada tahun 2003 belum dianggarkan dalam APBD, sedangkan pembayaran harus segera dibayar maka solusinya diberikan panjar dari dana tak terduga, kemudian saksi SUHAIMIN selaku atasan langsung meminta Terdakwa selaku Pimpro melakukan pembayaran uang muka atau panjar atas tanah negara yang dikuasai oleh saksi Nawe dan saksi Kamaruddin dimana dana tersebut diambilkan dari Anggaran Pemerintah Daerah Tahun 2003 yang tercantum dalam DIPDA Tahun 2003 tanggal 2 April 2003 dengan kode proyek Nomor 2P.0..10.2.02.001. Bendaharawan Proyek yaitu Sdr. Faridah pada tanggal 1 Desember 2001 mengajukan Surat Permintaan Membayar (SPP) dengan nomor register 014 sebesar Rp810.933.828,00, diketahui/disetujui oleh Terdakwa selaku Pimpinan Proyek selanjutnya berdasarkan Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU) Nomor 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 yang diterbitkan oleh Kepala Bagian Keuangan atas nama Bupati Bulungan, selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2003 Bendaharawan Proyek mencairkan dana sebesar Rp810.933.828,00 untuk pembayaran UUDP biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh selanjutnya dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp810.933.828,00 tersebut, pada tanggal 29 Desember 2003 Bendaharawan Proyek atas persetujuan dari Terdakwa melakukan pembayaran panjar biaya ganti rugi tanah yang terletak di lokasi cold storage sebesar Rp225.000.000,00 melalui Saksi Drs. Rustam Mage dan tidak menyerahkan uang panjar ganti rugi tanah tersebut secara langsung kepada saksi Manawe dan Kemudian yang kemudian oleh bendahara dibuat kwitansi Nomor 107/Kwl.Tanah/XII/03 tanggal 29 Desember 2003.
Bahwa harga yang disepakati antara Saksi Manawe dan Saksi Kamarudin (selaku pemikiran pemilik tanah) dengan Saksi Rustam Mage adalah Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa pada tahun 2004 pemerintah daerah Kabupaten Bulungan menganggarkan dalam DIPDA Kabupaten Bulungan Tahun 2004 anggaran untuk pelunasan pembayaran pembahasan untuk pembangunan cold storage (PT. Bulungan Lestari Mandiri) sebesar Rp1.063.615.000,- dimana dana tersebut sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Proyek Daerah(DIPDA) Tahun Anggaran 2004 tanggal 31 Maret 2004 dengan kode proyek Nomor 2P.0.10.2.02.001 berisi uraian antara lain Tujuan Pembangunan Proyek adalah:
- Untuk pembebasan tanah masyarakat terkena pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan;
- Pembayaran ganti rugi tanah, tanam tumbuh, dan bangunan yang dimiliki masyarakat.
Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2004, Saksi Dwiyanti selaku Bendaharawan Proyek mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor register 01 sebesar Rp1.787.643.163,00 diketahui/disetujui oleh Terdakwa selaku Pemimpin Proyek, dan dilampiri dengan Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP pers Pasal tanggal 17 Mei 2004 yang dibuat oleh Bendahara Proyek, salah satu pasal yang direncanakan adalah Pembebasan Tanah untuk Lokasi Cold Storage sebesar Rp1.063.615.000,00.
Selanjutnya SPP tersebut disetujui hingga jumlah sebesar Rp1.787.643.163,00 dan diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Keuangan pada tanggal 18 Mei 2004 dengan Nomor 37/PS/SPP/Keu.2003, selanjutnya berdasarkan SPMU Nomor 98/PS/2004 tanggal 18 Mei 2004 yang diterbitkan oleh Kepala Sub Bagian Perbendaharaan atas nama Bupati Bulungan. selanjutnya pada tanga1 19 Mei 2004 Bendaharawan Proyek mencairkan dana sebesar Rp1.787.643. 163,00 untuk pembayaran UUDP biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, tanam tumbuh, dan bangunan untuk pembangunan Kabupaten Bulungan, Kemudian dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp1.787.643.163,00 tersebut, selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2004 Bendaharawan Proyek melakukan pembayaran pelunasan biaya ganti rugi tanah sebesar Rp1.063.615.000,00 kepada Saksi Nawe dan Saksi Kamarudin melalui RUSTAM MAGE dengan perincian sebagai berikut:
a. Bukti kuitansi Nomor 264/KWT.Tanah/VII/04, tanggal 19 Juli 2004, pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage a.n. Saksi Nawe sebesar Rp592.481.000,00 yang diterima dan ditandatangani oleh Saksi Rustam Mage.
b. Bukti kuitansi Nomor 263/KWT.Tanah/VII/04, tanggal 19 Juli 2004, pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage a.n Sdr. Kamarudin senilai Rp471.134.000,00 yang diterima dan ditandatangani oleh Saksi Rustam Mage.
Bahwa setelah dilakukan pembayaran Terdakwa mempersiapkan administrasi pembebasan tanah berupa:
a. Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah aksi Kamaruddin selaku Pihak Kesatu kepada Saksi Drs. H. Karsim Al’Amrie, M.Si. (Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan) selaku Pihak Kedua, dan diketahui dua orang saksi, antara lain berisi sebagai berikut:
Pihak Kesatu telah menyerahkan surat hak milik atas tanah yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan Surat Pernyataan tanggal 19 Juli 2004 (semula tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004).
Pihak Kedua telah menerima surat hak milik atas tanah tersebut sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek kepada Bupati Bulungan.
b. Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah dari Saksi Nawe selaku Pihak Kesatu kepada Saksi Drs. H. Karsim Al’Amrie, M.Si., (Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan) selaku Pihak Kedua, dan diketahui dua orang saksi, antara lain berisi sebagai berikut:
Pihak Kesatu telah menyerahkan surat hak milik atas tanah yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan Surat Pernyataan tanggal 19 Juli 2004 (semua melalui RUSTAM MAGE tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004).
Pihak Kedua telah menerima surat hak milik atas tanah tersebut sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek kepada Bupati Bulungan.
c. Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi Tanah di Lokasi Pembangunan Cold Storage (Pabrik Udang) tanggal 19 Juli 2004 (semula tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004) antara Sdr. Drs. Henry Edom (Wakil Bupati Bulungan saat itu) selaku Ketua Panitia Pengadaan tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Bulungan dengan Saksi Rustam Mage selaku pihak yang mewakili Saksi Nawe dan Saksi Kamaruddin (pihak yang menerima ganti rugi). Harga yang disepakati sebagai berikut:
1. Atas nama Nawe Luas tanah 28.189 m2 x Rp29.000,00/m2 = Rp817.481.000,00
2. Atas nama Kamaruddin Luas tanah 16.246 m2 x Rp20.000.00/m2 Rp471.134.000,00
Berita Acara Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Saksi Drs. Henry Edom. Saksi Rustam Mage, dan diketahui/disetujui Bupati Bulungan Saksi Anan Dachlan Djauhari, S.E.
Bahwa perbuatan Terdakwa dengan melakukan pembebasan tanah serta memberikan ganti rugi atas tanah Negara yang dikuasai oleh saksi Manawe dan saksi Kamaruddin melalui saksi Rustam Mage, telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari Peraturan perundang-undangan yaitu :
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Bab I. Ketentuan Umum; Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah:
- Pasal 4. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
- Pasal 10 ayat (3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
• Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 17 ayat 1 “ganti rugi diserahkan langsung kepada pemegang hak atas tanah atau ahli warisnya yang sah”.
• Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor : 1 tahun 1994 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- Pasal 6 ayat (1) “Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum kepada Bupati/Walikotamadya melalui Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten/Kotamadya setempat.”
- Pasal 20 ayat (1) huruf a: “Kepada yang memakui tanah tanpa sesuatu hak tersebut di bawah ini diberikan uang santunan: Mereka yang memakai tanah sebelum tanggal 16 Desember 1960 dimaksud Undang-undang Nomor 51 Prp Tahun 1960”.
- Pasal 20 ayat (2) : “Besarnya uang santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Panitia menurut pedoman yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya”.
- Pasal 21 ayat (1) : “Bagi yang memakai tanah selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, diselesaikan menurut ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960”.
- Pasal 21 ayat (2) : “Dalam menyelesaikan pemakaian tanah sebagaimana di maksud dalam ayat (1). Panitia dapat menetapkan pemberian uang santunan menurut pedoman yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya supaya memerintahkan yang memakai tanah, mengosongkan tanah yang bersangkutan”.
- Pasal 28 Ayat (2) : “Pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dibayarkan secara langsung kepada yang berhak di lokasi yang ditentukan oleh Panitia, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Panitia”.
Bahwa dengan dilakukan pembayaran ganti rugi atas tanah negara yang dikuasai Manawe dan Kamarudin oleh Terdakwa bersama dengan saksi M. Suhaimy, S.Sos., M.Si., melalui RUSTAM MAGE tersebut telah menguntungkan Saksi Rustam Mage dan Saksi Manawe serta saksi Kamarudin sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah Cq. Pemerintah Kabupaten Bulungan sebesar Rp1.288.615.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah itu dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur dengan Surat Nomor : R-394/PW.17/5/ 2012, tanggal 1 Agustus 2012 perihal : Laporan Hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian Negara/Daerah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri yang menggunakan dana APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003 dan 2004 pada bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa NAZARSYAH, S.STP Bin MUHAMMAD SEMAN, dalam kedudukannya selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 78 tahun 2003, tanggal 7 Maret 2003 tentang Penunjukan Atas Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003 Serta selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 165 tahun 2004, tanggal 1 April 2004 tentang Penunjukan Atas Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004 dan selaku Koordinator Sekretariat Panitia Pengadaan dan pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bulungan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 tahun 2003, Tanggal 5 Juli 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, serta selaku koordinator Sekretariat Panitia Pengadaan dan pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bulungan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 tahun 2003 Tanggal 5 Juli 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos., M.Si Bin MUHAMMAD SALIM (yang dilakukan penuntutannya secara terpisah) dan Drs. H. RUSTAM MAGE Bin ALI MAGE (yang dilakukan penuntutannya secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu antara bulan November tahun 2003 sampai dengan bulan Desember tahun 2003 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2003 sampai dengan tahun 2004 bertempat di Kantor Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan pada Bagian tata Pemerintahan di Jalan Jelarai, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan atau pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana Korupsi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011, tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, “telah melakukan beberapa perbuatan yang, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari pendirian PT. Bulungan Mandiri Lestari sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 01, tanggal 3 November 2003 yang dibuat oleh Notaris Harina Wahab Yusuf, S.H. di Jakarta, Perusahaan yang bergerak dalam bidang pabrik pendingin udang (cold storage) yang di dalamnya terdapat saham dari pemerintah Kabupaten Bulungan, di dalam pembangunan pabrik (cold storage) PT. Bulungan Mandiri Lestari tersebut membutuhkan tanah dan pemerintah daerah Kabupaten Bulungan akan menyediakan tanah tersebut sebagai penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bulungan kepada PT. Bulungan Mandiri Lestari, selanjutnya atas permintaan saksi Ir. Muhammad Arif Kadir selaku direktur PT. Bulungan Mandiri Lestari meminta saksi Drs. Rustam Mage mencari lokasi tanah tersebut, lalu Saksi Drs. Rustam Mage menyampaikan kepada Bupati Bulungan pada saat itu yaitu Saksi H. Anang Dachlan Djauhari tentang adanya lokasi yang cocok untuk pembangunan pabrik cold storage tersebut yaitu tanah negara yang dikuasai oleh saksi Mannawe Bin Gangka seluas kurang lebih 28.189 m2 (dua puluh delapan ribu ratus delapan puluh sembilan meter persegi) dan Saksi Kamaruddin Bin Talla seluas kurang lebih 16.246 m2 (enam belas ribu dua ratus empat puluh enam meter persegi) dengan harga Rp29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per meter persegi, sehingga seluruh berjumlah Rp1.288.615.000 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) dan atas penawaran pada bulan November 2003, Saksi Rahmadi selaku Camat Tanjung Selor, Saksi Mohamad Nazir selaku Petugas Ukur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pergi ke lokasi tanah untuk melakukan cek lokasi dan pengukuran dengan disaksikan oleh pemilik tanah yaitu saksi Mannawe Bin Gangka dan Saksi Kamruddin Bin Talla.
Bahwa dalam setiap melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Bulungan pada tahun 2003, pemerintah kabupaten Bulungan menggunakan panitia pengadaan pembebasan tanah, berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 tahun 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan tanggal 5 Juli 2003, dengan susunan sebagai berikut :
- Pembina : 1. Bupati Bulungan;
2. Wakil Bupati Bulungan;
- Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan;
- Ketua I : Asisten Bidang Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan;
- Ketua II : Kepala Badan Pertanahan Negara (Kantor Pertanahan) Kabupaten Bulungan;
- Sekretaris : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan;
- Anggota : 1. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten;
2. Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan;
3. Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan;
4. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan;
5. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bulungan;
6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan;
7. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bulungan;
8. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan;
9. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan;
10. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan;
11. Camat setempat;
12. Lurah / Kepala Daerah;
- Sekretariat : 1. Nasarsyah, S.Sos;
2. Seluruh Staf Bagian tata Pemerintahan Setda Kab. Bulungan;
Tugas pokok dari panitia pengadaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang: Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pasal 8 yaitu :
1. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
2. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
3. Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
4. Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut.
5. Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menerapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian;
6. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bantuan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah.
7. Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Namun panitia pengadaan tersebut dalam melakukan pembebasan tanah Negara yang dikuasai saksi Mannawe Bin Gangka dan Saksi Kamaruddin Bin Talla yang dipergunakan untuk pembangunan pabrik pembekuan udang (cold storage) pada PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM) tidak melaksanakan fungsinya.
Bahwa untuk melakukan pembebasan tanah pada tahun 2003 sebagai pimpinan proyek adalah Terdakwa sebagaimana tertuang dalam keputusan Bupati Bulungan Nomor 78 tahun 2003 Tanggal 7 Maret 2003 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyeksi Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003, antara lain Proyek Pembebasan Tanah dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagai Berikut:
- Pemimpin Proyek : Nazarsyah, S.STP
- Bendaharawan Proyek : Faridah
- Unit Penanggung Jawab : Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan;
Bahwa Terdakwa selaku pimpinan proyek yang bertanggung jawab kepada atasan langsung Terdakwa yaitu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bulungan (saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos., M.Si) dalam melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik untuk kepentingan umum kepada Bupati/ Walikota madya melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota madya setempat dan tidak pernah melakukan pembebasan dengan Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan dalam melakukan pembebasan tanah negara yang dikuasai oleh saksi Mannawe Bin Gangka seluas kurang lebih 28.189 m2 (dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan meter persegi) dan Saksi Kemaruddin Bin Talla Seluas kurang lebih 16.246 m2 (enam belas ribu dua ratus empat puluh enam meter persegi) dengan harga Rp29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran oleh Tim yang terdiri dari saksi Sudaryanto selaku Lurah Tanjung Selor hilir tahun 2003, Saksi Rahmadi selaku Camat Tanjung Selor, Saksi Mohamad Nazir selaku Petugas Ukur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah negara yang dikuasai oleh Manawe dan Kamarudin, saksi RUSTAM MAGE meminta untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu terhadap tanah tersebut dan karena tanah tersebut tidak dilengkapi dengan bukti penguasaan atas tanah, kemudian saksi RUSTAM MAGE menguruskan surat Penguasaan tanah Negara yang dikuasai MANAWE meminta untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu terhadap tanah tersebut dan karena tanah tersebut tidak dilengkapi dengan bukti penguasaan atas tanah, Kemudian saksi RUSTAM MAGE Menguruskan surat Penguasaan tanah Negara yang dikuasai MANAWE yaitu Surat Pernyataan tanggal 2 Desember 2003 yang dibuat oleh Sdr. Nawe, antara lain berisi bahwa Sdr. Nawe menyatakan menggarap/memelihara sebidang tanah negara seluas 10.499 m2 yang Surat pernyataan tersebut telah dicatat di Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593/31/002/Pem-XII/2003 tanggal 16 Desember 2003 dan Buku Register Tanah di Kecamatan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593.11/523/CTS.PEM/V/2004 tanggal 19 Mei 2004 serta Surat Pernyataan tanggal 2 Desember 2003 yang dibuat oleh Sdr. Nawe, antara lain berisi bahwa Sdr. Nawe menyatakan menggarap/memelihara sebidang tanah negara seluas 17.933 m2 yang Surat pernyataan tersebut telah dicatat di buku Register Surat Pernyataan Tanah Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593/25/002/Pem-XII/2003, tanggal 5 Desember 2003 dana Buku Register Tanah di Kecamatan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593.11/181/CTS.PEM/V/2004, tanggal 9 Desember 2003 dan tanah Negara yang dikuasai KAMARUDIN yaitu Surat Pernyataan tanggal 16 Desember 2003 yang dibuat oleh Sdr. Kamarudin, antara lain berisi bahwa Sdr. Kamarudin menyatakan menggarap/memelihara sebidang tanah negara seluas 15.943 m2 sejak tahun 1980, hingga sekarang belum pernah dibuatkan surat-surat tanahnya yang dalam surat pernyataan tersebut tertulis nomor urut register dari Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593/33/002/Pem-XII/2003 tanggal 16 Desember 2003 dan Surat pernyataan tersebut dicatat oleh pihak Kecamatan Tanjung Selor dalam Buku Register dengan Nomor 593.11/523.B/CTS.PEM/V/2004 tanggal 19 Mei 2004 serta Surat Pernyataan tanggal 16 Desember 2003 yang dibuat oleh Sdr. Kamaruddin, antara lain berisi bahwa Sdr. Kamarudin menyatakan menggarap/memelihara sebidang tanah negara seluas 303 m2 sejak tahun 1980, hingga sekarang belum pernah dibuatkan surat-surat tanahnya yang dalam surat pernyataan tersebut tertulis nomor urut register dari Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593/32/002/Pem-XII/2003 tanggal 16 Desember 2003 dan Surat pernyataan tersebut dicatat oleh pihak Kecamatan Tanjung Selor dalam Buku Register dengan Nomor 59311./523.A/CTS.PEM/V/2004 tanggal 19 Mei 2004.
Bahwa atas permintaan saksi RUSTAM MAGE melalui Wakil Bupati HENRY EDOM (almarhum) untuk membayar tanah tersebut dan HENRY EDHOM menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Kab. Bulungan (saksi Anang Dahlan) dan oleh anang dahlan selaku bupati memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Anggaran Pemerintah Daerah dan sebagai Penanggung Jawab Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah Kabupaten Bulungan tahun 2003 dan 2004 (saksi MUHAMMAD SUHAIMY. S.Sos., M,Si), mengingat dana pada tahun 2003 belum dianggarkan dalam APBD, sedangkan pembayaran harus segera dibayar maka solusinya diberikan panjar dari dana tak terduga, kemudian saksi SUHAIMIN selaku atasan langsung meminta Terdakwa selaku Pimpro melakukan pembayaran uang muka atau panjar atas tanah negara yang dikuasai oleh saksi Nawe dan saksi Kamaruddin dimana dana tersebut diambilkan dari Anggaran Pemerintah Daerah Tahun 2003 yang tercantum dalam DIPDA Tahun 2003 tanggal 2 April 2003 dengan kode proyek Nomor 2P.0..10.2.02.001. Bendaharawan Proyek yaitu Sdr. Faridah pada tanggal 1 Desember 2001 mengajukan Surat Permintaan Membayar (SPP) dengan nomor register 014 sebesar Rp810.933.828,00, diketahui/disetujui oleh Terdakwa selaku Pimpinan Proyek selanjutnya berdasarkan Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU) Nomor 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 yang diterbitkan oleh Kepala Bagian Keuangan atas nama Bupati Bulungan, selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2003 Bendaharawan Proyek mencairkan dana sebesar Rp810.933.828,00 untuk pembayaran UUDP biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh selanjutnya dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp810.933.828,00 tersebut, pada tanggal 29 Desember 2003 Bendaharawan Proyek atas persetujuan dari Terdakwa melakukan pembayaran panjar biaya ganti rugi tanah yang terletak di lokasi cold storage sebesar Rp225.000.000,00 melalui Saksi Drs. Rustam Mage dan tidak menyerahkan uang panjar ganti rugi tanah tersebut secara langsung kepada saksi Manawe dan Kemudian yang kemudian oleh bendahara dibuat kwitansi Nomor 107/Kwl.Tanah/XII/03 tanggal 29 Desember 2003.
Bahwa harga yang disepakati antara Saksi Manawe dan Saksi Kamarudin (selaku pemikiran pemilik tanah) dengan Saksi Rustam Mage adalah Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa pada tahun 2004 pemerintah daerah Kabupaten Bulungan menganggarkan dalam DIPDA Kabupaten Bulungan Tahun 2004 anggaran untuk pelunasan pembayaran pembahasan untuk pembangunan cold storage (PT. Bulungan Lestari Mandiri) sebesar Rp1.063.615.000,- dimana dana tersebut sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Proyek Daerah(DIPDA) Tahun Anggaran 2004 tanggal 31 Maret 2004 dengan kode proyek Nomor 2P.0.10.2.02.001 berisi uraian antara lain Tujuan Pembangunan Proyek adalah:
- Untuk pembebasan tanah masyarakat terkena pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan;
- Pembayaran ganti rugi tanah, tanam tumbuh, dan bangunan yang dimiliki masyarakat.
Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2004, Saksi Dwiyanti selaku Bendaharawan Proyek mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan Nomor Register 01 sebesar Rp1.787.643.163,00 diketahui/disetujui oleh Terdakwa selaku Pemimpin Proyek, dan dilampiri dengan Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP pers Pasal tanggal 17 Mei 2004 yang dibuat oleh Bendahara Proyek, salah satu pasal yang direncanakan adalah Pembebasan Tanah untuk Lokasi Cold Storage sebesar Rp1.063.615.000,00.
Selanjutnya SPP tersebut disetujui hingga jumlah sebesar Rp1.787.643.163,00 dan diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Keuangan pada tanggal 18 Mei 2004 dengan Nomor 37/PS/SPP/Keu.2003, selanjutnya berdasarkan SPMU Nomor 98/PS/2004 tanggal 18 Mei 2004 yang diterbitkan oleh Kepala Sub Bagian Perbendaharaan atas nama Bupati Bulungan. selanjutnya pada tanga1 19 Mei 2004 Bendaharawan Proyek mencairkan dana sebesar Rp1.787.643.1631,00 untuk pembayaran UUDP biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, tanam tumbuh, dan bangunan untuk pembangunan Kabupaten Bulungan, Kemudian dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp1.787.643.163,00 tersebut, selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2004 Bendaharawan Proyek melakukan pembayaran pelunasan biaya ganti rugi tanah sebesar Rp1.063.615.000,00 kepada Saksi Nawe dan Saksi Kamarudin melalui RUSTAM MAGE dengan perincian sebagai berikut:
a. Bukti kuitansi Nomor 264/KWT.Tanah/VII/04, tanggal 19 Juli 2004, pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage a.n. Saksi Nawe sebesar Rp592.481.000,00 yang diterima dan ditandatangani oleh Saksi Rustam Mage.
b. Bukti kuitansi Nomor 263/KWT.Tanah/VII/04, tanggal 19 Juli 2004, pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage a.n Sdr. Kamarudin senilai Rp471.134.000,00 yang diterima dan ditandatangani oleh Saksi Rustam Mage.
Bahwa setelah dilakukan pembayaran Terdakwa mempersiapkan administrasi pembebasan tanah berupa:
a. Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah aksi Kamaruddin selaku Pihak Kesatu kepada Saksi Drs. H. Karsim Al’Amrie, M.Si. (Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan) selaku Pihak Kedua, dan diketahui dua orang saksi, antara lain berisi sebagai berikut:
Pihak Kesatu telah menyerahkan surat hak milik atas tanah yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan Surat Pernyataan tanggal 19 Juli 2004 (semula tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004).
Pihak Kedua telah menerima surat hak milik atas tanah tersebut sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek kepada Bupati Bulungan.
b. Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah dari Saksi Nawe selaku Pihak Kesatu kepada Saksi Drs. H. Karsim Al’Amrie, M.Si., (Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan) selaku Pihak Kedua, dan diketahui dua orang saksi, antara lain berisi sebagai berikut:
Pihak Kesatu telah menyerahkan surat hak milik atas tanah yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan Surat Pernyataan tanggal 19 Juli 2004 (semua melalui RUSTAM MAGE tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004).
Pihak Kedua telah menerima surat hak milik atas tanah tersebut sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek kepada Bupati Bulungan.
c. Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi Tanah di Lokasi Pembangunan Cold Storage (Pabrik Udang) tanggal 19 Juli 2004 (semula tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004) antara Sdr. Drs. Henry Edom (Wakil Bupati Bulungan saat itu) selaku Ketua Panitia Pengadaan tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Bulungan dengan Saksi Rustam Mage selaku pihak yang mewakili Saksi Nawe dan Saksi Kamaruddin (pihak yang menerima ganti rugi). Harga yang disepakati sebagai berikut:
1. Atas nama Nawe Luas tanah 28.189 m2 x Rp29.000,00/m2 = Rp817.481.000,00
2. Atas nama Kamaruddin Luas tanah 16.246 m2 x Rp20.000.00/m2 Rp471.134.000,00
Berita Acara Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Saksi Drs. Henry Edom. Saksi Rustam Mage, dan diketahui/disetujui Bupati Bulungan Saksi Anan Dachlan Djauhari, S.E.
Bahwa perbuatan Terdakwa dengan melakukan pembebasan tanah serta memberikan ganti rugi atas tanah Negara yang dikuasai oleh saksi Manawe dan saksi Kamaruddin melalui saksi Rustam Mage, telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari Peraturan perundang-undangan yaitu :
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Bab I. Ketentuan Umum; Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah:
- Pasal 4. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
- Pasal 10 ayat (3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
• Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 17 ayat 1 “ganti rugi diserahkan langsung kepada pemegang hak atas tanah atau ahli warisnya yang sah”.
• Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor : 1 tahun 1994 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- Pasal 6 ayat (1) “Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum kepada Bupati/Walikotamadya melalui Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten/Kotamadya setempat.”
- Pasal 20 ayat (1) huruf a: “Kepada yang memakui tanah tanpa sesuatu hak tersebut di bawah ini diberikan uang santunan: Mereka yang memakai tanah sebelum tanggal 16 Desember 1960 dimaksud Undang-undang Nomor 51 Prp Tahun 1960”.
- Pasal 20 ayat (2) : “Besarnya uang santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Panitia menurut pedoman yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya”.
- Pasal 21 ayat (1) : “Bagi yang memakai tanah selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, diselesaikan menurut ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960”.
- Pasal 21 ayat (2): “Dalam menyelesaikan pemakaian tanah sebagaimana di maksud dalam ayat (1). Panitia dapat menetapkan pemberian uang santunan menurut pedoman yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya supaya memerintahkan yang memakai tanah, mengosongkan tanah yang bersangkutan”.
- Pasal 28 Ayat (2): “Pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dibayarkan secara langsung kepada yang berhak di lokasi yang ditentukan oleh Panitia, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Panitia”.
Bahwa dengan dilakukan pembayaran ganti rugi atas tanah negara yang dikuasai Manawe dan Kamarudin oleh Terdakwa bersama dengan saksi M. Suhaimy, S.Sos., M.Si., melalui RUSTAM MAGE tersebut telah menguntungkan Saksi Rustam Mage dan Saksi Manawe serta saksi Kamarudin sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah Cq. Pemerintah Kabupaten Bulungan sebesar Rp1.288.615.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah itu dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur dengan Surat Nomor : R-394/PW.17/5/ 2012, tanggal 1 Agustus 2012 perihal : Laporan Hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian Negara/Daerah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri yang menggunakan dana APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003 dan 2004 pada bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, tanggal 26 Februari 2013, sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa NAZARSYAH, S.STP. BIN MUHAMMAD SEMAN, bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAZARSYAH, S.STP. BIN MUHAMMAD SEMAN, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
4. Menyatakan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Penilaian Aset Milik Pemerintah Kabupaten Bulungan (Revisi);
2. 1 (satu) lembar copy Kartu Surat Keluar Bupati Bulungan tentang surat pengantar ke UMPK;
3. 1 (satu) bundle legalisir gambar situasi lokasi Cold Storage dan Berita Acara Pembayaran.
4. 1 (satu) lembar legalisir Surat Keputusan Bupati Bulungan No: 821.24/04-KEP/BKD/2006 tanggal 03 Maret 2006 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar, MM. menjadi Asisten Bidang Administrasi Kab. Bulungan;
5. 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Bupati Bulungan No : 821.24/016-KEP/BKD/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar, MM., menjadi Kepala BAPPEDA Kab. Bulungan;
6. 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Bupati Bulungan No: 821.24/775-KEP/BKD-IV/2001, tanggal 11 Juni 2001, tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar menjadi Pj. Ketua Bappeda Kab. Bulungan;
7. 1 (satu) lembar legalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No: 821.12/10931-SK/Peg-I/1985, tanggal 26 September 1985 tentang Pengangkatan A. Zaini Anwar, Bsc sebagai CPNS.
8. 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/058/BKD-II/2002, tanggal 27 Mei 2002, kepada Sdr. JUMRING, SH. sebagai Plt. Kabag. Hukum Setda Bulungan;
9. 1 (satu) bundle copy Keputusan Bupati Nomor: 52 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 tanggal 25 Pebruari 2004;
10. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 823/75-KEP/BKD/2005 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil An. Jumring, SH. M.Ap., tanggal 15 Maret 2005.
11. 1 (satu) bundle copy Lembaran Kerja Tahun 2004 tentang Proyek pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Biaya Rp. 11.420.000.000,- Nomor Kode Proyek : 2P.0.10.2.02.001;
12. 2 (dua) copy lembar berita acara serah terima berkas Proyek pembebasan tanah bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kamis, 02 Juni 2005.
13. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/04-KEP.JST/BKD/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang jabatan baru atas nama H. RAHMADI, SE., MM, sebagai Camat Tanjung Selor / III.B;
14. 1 (satu) lembar legalisir Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.12/3041-SK/Peg-II/1984 tanggal 10 Maret 1984 Pengangkatan PNS atas nama RAHMADI;
15. 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Desa Nomor: SK. 814.413-145, tanggal 1 Agustus 1983 tentang pengangkatan sebagai CPNS An. Rahmadi;
16. 1 (satu) lembar legalisir Surat Pernyataan Pelantikan sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah Kab. Bulungan/eselon III.a Nomor: 824.24/05/BKD-II/2011 tanggal 31 Januari 2011;
17. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/775-Kep/BKD-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang pengangkatan untuk menduduki jabatan structural Kasubbag. Umum Bag. Umum Setkab. Bulungan/ IVa;
18. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 821.24/513/Peg-III/1999 tanggal 26 April 1999 tentang pengangkatan sebagai Pj. Kepala Bagian Umum Setwilda tingkat II Bulungan/eselon IV.a;
19. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan, dan Tanam Tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kab. Bulungan dan lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004, tanggal 26 Juli 2004.
20. 1 (satu) bundle copy berita acara serah terima kegiatan pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kab. Bulungan TA 2007 yang terdiri dari:
Surat pengantar No: 045.2/162/Tapem.III/V/2006, tanggal 9 Maret 2006;
Kartu surat keluar kode 045.2, Nomor Urut 162 Tapem tanggal 9 Mei 2006;
Kartu surat keluar kode 045.2, Nomor Urut 162 Tapem III tanggal 9 Mei 2006;
Daftar luas hasil ukur inventarisasi rencana pembebasan tanah untuk koltorit pabrik udang tanggal 1 Desember 2003 (BPN Bulungan)
Peta situasi BPN Bulungan rencana pembebasan untuk koltorit (pabrik udang) 1 Desember 2003;
Surat kuasa Kamaruddin kepada Drs. Rustam Mage tanggal 19 Mei 2004;
Surat pernyataan Kamaruddin ukuran tanah 15.943 m² tanggal 16 Desember 2003 beserta peta situasinya;
Surat pernyataan Kamaruddin ukuran tanah 303 m² tanggal 16 Desember 2003 beserta peta situasinya;
Surat pernyataan penyerahan surat hak atas tanah Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004;
Surat pernyataan Kamaruddin 19 Juli 2004;
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004;
Kwitansi BK.No:263/Kwi.Tanah/VII/04 Rp471.134.000,- penerima Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004;
Surat kuasa Nawe Kepada Drs. Rustam Mage tanggal 19 Mei 2004
Berita acara kesepakatan ganti rugi tanah di lokasi pembangunan cold storage (pabrik udang) Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kab. Bulungan atas nama Nawe dan Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004;
Surat pernyataan Nawe ukuran tanah 10.499 m² tanggal 2 Desember 2003 beserta sket lokasi tanah;
Surat pernyataan Nawe ukuran tanah 17.993 m² tanggal 2 Desember 2003 beserta sket lokasi tanah;
Surat pernyataan penyerahan hak atas tanah Nawe tanggal 19 Juli 2004;
Surat pernyataan Nawe tanggal 19 Juli 2004;
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Nawe tanggal 19 Juli 2004
Kwitansi BK.No:264/Kwi.Tanah/VII/04 Rp592.481.000,- penerima Nawe tanggal 19 Juli 2004;
21. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 98/PS/2004 T.A. 2004 tanggal 18 Mei 2004 sebesar Rp1.787.643.163,- ditandatangani oleh An. Bupati Bulungan Kasubbag. Perbendaharaan Moh. Sidik, BAC;
22. 1 (satu) bundle copy kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran No: 02 Bulan Mei Kode 2P.0.10.2.02.001 (02,05) untuk tanah sebesar Rp1.787.643.163,- tanggal 17 Mei 2004, antara lain:
Lampiran III Surat Pernyataan untuk SPP UUDP Nomor kode proyek 2P.0.10.2.02.001 unit Tapem tanggal 17 Mei 2004
Tabel uraian Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Sementara / UUDP untuk pembayaran selama bulan Mei 2004 tanggal 17 Mei 2004;
23. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 165 Tahun 2004 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004, tanggal 1 April 2004, beserta lampiran nama-nama Pimpro / Bendaharawan Proyek.
24. 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Bulungan ,Nomor 279 tahun 2003, tanggal 5 Juli 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, beserta lampiran nama Panitia;
25. 1 (satu) bundel legalisir Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor: 811.132-1871, tanggal 25 Mei 1998 pengangkatan CPNS an. Nazarsyah, beserta lampiran nama CPNS yang diangkat;
26. 1 (satu) bundel legalisir Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor: 811.211.2-2813 tanggal 30 Juli 1999 pengangkatan PNS an. Nazarsyah, beserta lampiran nama PNS yang diangkat;
27. 1 (satu) lembar copy Disposisi Bupati Bulungan (H. Anang Dachlan Djauhari) tanggal 13 Mei 2004 untuk Kab. Keuangan “Harap dibantu didahulukan penyelesaian dana untuk pembebasan lahan untuk Cold Storage dan dana untuk penyertaan modal pada PT. Bulungan Lestari Mandiri, karena sangat mendesak”
28. 1 (satu) copy Kwitansi BK. No: 307/Kwi.Tanah/XII/03 M.A. : 2P.0.10.2.02.001 tanggal 29 Desember 2003 Sebesar Rp225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk panjar ganti rugi tanah;
29. 1 (satu) bundel copy Lembaran Kerja tahun 2003 Dinas bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Bulungan Nomor Kode Proyek 2P.0.10.2.02.001 biaya Rp7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
30. 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 78 tahun 2003 tanggal 7 Maret 2003 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Bulungan, beserta lampiran nama-nama;
31. 1 (satu) lembar Copy Kwitansi tanggal 24 Mei 2004 sebesar Rp19.329.225,- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) untuk Bayar PPAT 1,5% kepada Camat Tanjung Selor Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan An. H. Rahmadi, SE., MM
32. 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.6404052201080005 nama kepala keluarga Mannawe.
33. 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.6404050809070009 nama kepala keluarga Amaluddin.K.
34. 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/141/BKD-II/2002 tanggal 21 Februari 2002 An. Zainal Abidin, ST. Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
35. 1 (satu) lembar copy Petikan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan No: 24/P-I/1975 tanggal 1 Februari 1975 pengangkatan CPNS An. Zainal Abidin, M.D.;
36. 1 (satu) lembar copy Salinan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 134/P-II/1976 tanggal 7 Juni 1976 Pengangkatan PNS An. Zainal Abidin Mahmud.
37. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.2/12021-SK/Peg-II/1986 tanggal 01-09-1986 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY;
38. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.12/11277-SK/Peg-II/1987 tanggal 31-08-1987 tentang Pengangkatan PNS atas nama Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY;
39. 1 (satu) lembar copy Nota Dinas Bupati Bulungan ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE Kepada Sdr. M. SUHAIMY, S.Sos Nomor: 820/809/BKD-IV/2001, tanggal 20 Juni 2001 tentang Penunjukan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
40. 1 (satu) Bundle copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Pembayaran UUDP Biaya Perjalanan Dinas dan Tanah atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp810.933.828,- dengan lampiran yaitu :
Surat Perintah Pembayaran (Beban Sementara Anggaran Rutin/ Pembangunan) Tahun Anggaran 2003 Nomor 014 tanggal 11 Desember 2003 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan;
Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin/Pembangunan Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.2001 tanggal 11 Desember 2003;
Kabupaten Bulungan Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Desember 2003 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 11 Desember 2003;
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.2002 Proyek Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 11 Desember 2003.
41. 1 (satu) lembar copy Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin/Pembangunan Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.2001 tanggal 17 Mei 2004 atas nama Bendaharawan Proyek Dwiyanti.
42. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: Peg-827/B-2/KDH tentang Pengangkatan menjadi CPNS atas nama M. Saleh Al Amrie tanggal 27 Desember 1980;
43. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: Peg-28/B-2/UP-III-D/1981 tentang Pengangkatan menjadi PNS atas nama M. Saleh Al Amrie tanggal 28 Februari 1981;
44. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/428-SK/Peg-III/2000 tentang pengangkatan jabatan baru Pj. Kabag Keuangan Setda Kab. Bulungan Eselon IV.a tanggal 26 Mei 2000.
45. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.3/6219-SK/Peg-I/1985 tanggal 25 Juni 1985 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. KARSIM AL’AMRIE;
46. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.13/7572-SK/Peg-I/1986 tanggal 31 Mei 1986 tentang Pengangkatan PNS atas nama Drs. KARSIM AL’AMRIE;
47. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 821.24/001-KEP/BKD-IV/2002 tanggal 15 Januari 2002 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. H. KARSIM AL’AMRIE dari jabatan lama Asisten Administrasi Eselon II.b sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Eselon II.A.
48. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.3/10882-SK/Peg-I/1986 tanggal 19 Agustus 1986 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. SUGIONO;
49. 1 (satu) lembar Nota Dinas Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 811.3/3078/Peg-II/1986 tanggal 3 Desember 1986 tentang Penempatan Tugas CPNS atas nama Sdr. Drs. SUGIONO NIP. 550011122 ditempatkan/ditugaskan pada kantor BAPPEDA Kab. Bulungan;
50. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Salinan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor SK: 833.823.3-4246 tanggal 19 Maret 1990 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Penata Muda TK.I. (III/b) pada Bappeda Kab. Bulungan;
51. 1 (satu) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.823.3-15983, tanggal 30 Nopember 1993 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Penata TK.1 III/c Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO;
52. 1 (satu) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.823.3- tanggal 06 Maret 1997 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Penata TK.1 III/d Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO;
53. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.4.KP-001.VII.2001 tanggal 27 Juli 2001 Tentang Kenaikan Pangkat sebagai Kepala Bagian Hukum / III.a Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO;
54. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 821.24/016-KEP/BKD/2003 tanggal 29 Desember 2003 Tentang Kenaikan Pangkat Jabatan Baru sebagai Kabag Pembangunan Setkab Bulungan / III.a atas nama Drs. SUGIONO, M.Si;
55. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 101/K Tahun 2009 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2009 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Pembina Utama Muda (IV/c) atas nama Drs. H. SUGIONO, M.Si;
56. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 824.24/155/KEP-BKD/2011 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Bulungan / Eselon II.b atas nama Drs. SUGIONO, M.Si;
57. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/44-KEP/BKD/2004 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Kepala Kantor Pariwisata Kabupaten Bulungan / Eselon III.a atas nama Drs. SUGIONO, M.Si;
58. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah pada tanggal 26 Maret 2004 kepada Drs. H. SUGIONO, M.Si, terhitung tanggal 29 Maret 2004 ditempatkan sebagai Staf Ahli Bupati Bulungan sambil menunggu keputusan yang defenitif.
59. 1 (satu) Bundle copy dan lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.44-076 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Bulungan Propinsi Kalimantan Timur masa jabatan tahun 2000-2005 atas nama H. ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE.
60. 1 (satu) bundel copy Daftar Honor Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Untuk Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004 tanggal 23 Nopember 2004;
61. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821/B-2/RDH tanggal 27 Desember 1980 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama HAMIDAN;
62. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821.24/176/BKD-II/2004 atas nama Sdr. Drs. H. HAMIDAN, M.Si, diangkat dalam jabatan sebagai Pj. Kabag Pembangunan Setkan Bulungan pada tanggal 09 Agustus 2004;
63. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.24/04-KEP/BKD/2006 pada tanggal 03 Maret 2006 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kab. Bulungan /III.a dari jabatan lama sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan/III.a atas nama Drs. HAMIDAN MS, M.Si;
64. 1 (satu) lembar copy Lampiran Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 824.24/40/KEP-BKD/2009 tanggal 02 Februari 2009 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Kabag Umum Sekretariat Daerah Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. HAMIDAN MS, M.Si;
65. 1 (satu) Lembar Peta Situasi skala 1:2.000 Bangunan PT. Bulungan Lestari Mandiri (BLM) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan di ukur oleh Mohammad Nazir;
66. 1 (satu) Lembar Berita Acara Pengembalian Batas terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan No. 115 atas nama PT. Bulungan Lestari Mandiri tanggal 25 Juni 2011.
67. 1 (satu) copy bundel Buku Agenda / Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 ;
68. 1 (satu) copy bundel Buku Agenda / Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Agustus 2003 sampai dengan Desember 2003.
69. 1 (satu) bundel copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Sekretariat Daerah Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.04.03;
70. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Kecamatan Tanjung Selor Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
71. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
72. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kecamatan Tanjung Selor/ Kelurahan Tanjung Selor Ulu Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
73. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kelurahan Tanjung Selor Timur Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
74. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa/Jelarai Selor Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
75. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kecamatan Tanjung Selor/Desa Gunung Seriang Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
76. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa/Bumi Rahayu Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
77. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Gunung Sari Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
78. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Apung Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
79. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Tengkarak Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.08.01.
80. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor 209 Tahun 2004 tentang Penunjukan Komisaris Utama PT. Bulungan Lestari Mandiri Kabupaten Bulungan Tanjung Selor Tahun 2004;
81. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (HARINA JUSUF, SH.) Notaris tertanggal 03 Maret 2004, Nomor 04, telah dibuat Akta Perubahan Perseroan Terbatas PT. Bulungan Lestari Mandiri, berkedudukan di Kabupaten Bulungan / Salinan / Grosse Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bulungan Lestari Mandiri berkedudukan di Bulungan, Kalimantan Timur Nomor : 01 Tanggal 03 November 2003 ;
82. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (ACHMAD DAHLAN, S.H.) / Salinan / Grosse Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Bulungan Lestari Mandiri, Nomor: 24 tanggal 05 Mei 2010 ;
83. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (HARINA W JUSUF, SH.) / Salinan / Grosse Akta Perubahan PT. Bulungan Lestari Mandiri berkedudukan di Bulungan Kalimantan Timur, Nomor : 04 tanggal 03 Maret 2004 ;
84. 1 (satu) bundel copy Peraturan Bupati Bulungan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bulungan berupa tanah kepada PT. Bulungan Lestari Mandiri Tanjung Selor ;
85. 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Akta perubahan dari PT. Bulungan Mandiri Lestari menjadi PT. Bulungan Lestari Mandiri.
86. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir (camat Tg. Selor);
87. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ;
88. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Agustus 2004 sampai dengan Desember 2004 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ;
89. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2005 sampai dengan Desember 2007 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ;
90. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2008 sampai dengan Desember 2009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir;
91. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2010 sampai dengan September 2011 Kelurahan Tanjung Selor Hilir;
92. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2004 Kelurahan sampai dengan Desember 2004 Kelurahan Tanjung Selor Hilir;
93. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2005 sampai dengan Desember 2009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir;
94. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2010 sampai dengan September 2011 Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
95. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir (camat Tg. Selor) ;
96. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ;
97. 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 ;
98. 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Agustus 2003 sampai dengan Desember 2003;
99. 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003;
100. 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Juli 2003 sampai dengan Desember 2003;
101. 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Tahun 2004;
102. 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir per Januari 2004 sampai dengan Desember 2004.
103. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Pembayaran UUDP Biaya Perjalanan Dinas dan Tanah atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) dengan lampiran yaitu :
Surat Perintah Pembayaran (Beban Sementara Anggaran Rutin/Pembangunan) model: Bend.2 Tahun Anggaran 2003 Nomor: 014 tanggal 11 Desember 2003 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan sebesar Rp810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);
Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin/Pembangunan Model: Bend. 4 Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.001 No. Register: 014 tanggal 11 Desember 2003, belanja perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh sebesar Rp810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Desember 2003 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 11 Desember 2003;
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP (Lampiran III) Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.002 Unit Bagian Tata Pemerintahan, Proyek Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 11 Desember 2003;
104. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 98/PS/2004 tanggal 18 Mei 2004 tentang Pembayaran Biaya Pembebasan Tanah dan Biaya Perjalanan Dinas atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah) dengan lampiran yaitu :
Surat Permintaan Pembayaran (Beban Sementara Anggaran Rutin/Pembangunan) Nomor: 02 Bulan Mei tanggal 17 Mei 2004 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan sebesar Rp.1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah);
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP (Lampiran III) Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.001 Unit Bagian Tata Pemerintahan, Proyek Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Tanggal 17 Mei 2004;
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Bulan Mei 2004 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan, tanggal 17 Mei 2004;
Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin/Pembangunan Model: Bend. 4 Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.001, No. Register: 01, tanggal 17 Mei 2004, belanja perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh sebesar Rp1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah).
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
5. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor : 41/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda, tanggal 5 Maret 2013, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa NAZARSYAH, S.STP. BIN MUHAMMAD SEMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa NAZARSYAH, S.STP. BIN MUHAMMAD SEMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi”;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAZARSYAH, S.STP BIN MUHAMMAD SEMAN, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan RUTAN;
7. Menetapkan barang bukti:
1. 1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Penilaian Aset Milik Pemerintah Kabupaten Bulungan (Revisi);
2. 1 (satu) lembar copy Kartu Surat Keluar Bupati Bulungan tentang surat pengantar ke UMPK;
3. 1 (satu) bundle legalisir gambar situasi lokasi Cold Storage dan Berita Acara Pembayaran.
4. 1 (satu) lembar legalisir Surat Keputusan Bupati Bulungan No: 821.24/04-KEP/BKD/2006 tanggal 03 Maret 2006 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar, MM. menjadi Asisten Bidang Administrasi Kab. Bulungan;
5. 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Bupati Bulungan No : 821.24/016-KEP/BKD/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar, MM., menjadi Kepala BAPPEDA Kab. Bulungan;
6. 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Bupati Bulungan No: 821.24/775-KEP/BKD-IV/2001, tanggal 11 Juni 2001, tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar menjadi Pj. Ketua Bappeda Kab. Bulungan;
7. 1 (satu) lembar legalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No: 821.12/10931-SK/Peg-I/1985, tanggal 26 September 1985 tentang Pengangkatan A. Zaini Anwar, Bsc sebagai CPNS.
8. 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/058/BKD-II/2002, tanggal 27 Mei 2002, kepada Sdr. JUMRING, SH. sebagai Plt. Kabag. Hukum Setda Bulungan;
9. 1 (satu) bundle copy Keputusan Bupati Nomor: 52 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 tanggal 25 Pebruari 2004;
10. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 823/75-KEP/BKD/2005 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil An. Jumring, SH. M.Ap., tanggal 15 Maret 2005.
11. 1 (satu) bundle copy Lembaran Kerja Tahun 2004 tentang Proyek pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Biaya Rp. 11.420.000.000,- Nomor Kode Proyek : 2P.0.10.2.02.001;
12. 2 (dua) copy lembar berita acara serah terima berkas Proyek pembebasan tanah bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kamis, 02 Juni 2005.
13. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor:821.24/04-KEP.JST/BKD/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang jabatan baru atas nama H. RAHMADI, SE., MM, sebagai Camat Tanjung Selor / III.B;
14. 1 (satu) lembar legalisir Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.12/3041-SK/Peg-II/1984 tanggal 10 Maret 1984 Pengangkatan PNS atas nama RAHMADI;
15. 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Desa Nomor: SK. 814.413-145.- tanggal 1 Agustus 1983 tentang pengangkatan sebagai CPNS An. Rahmadi;
16. 1 (satu) lembar legalisir Surat Pernyataan Pelantikan sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah Kab. Bulungan/eselon III.a Nomor: 824.24/05/BKD-II/2011 tanggal 31 Januari 2011;
17. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/775-Kep/BKD-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang pengangkatan untuk menduduki jabatan structural Kasubbag. Umum Bag. Umum Setkab. Bulungan/ IVa;
18. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Nomor:821.24/513/Peg-III/1999 tanggal 26 April 1999 tentang pengangkatan sebagai Pj. Kepala Bagian Umum Setwilda tingkat II Bulungan/eselon IV.a;
19. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan, dan Tanam Tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kab. Bulungan dan lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004, tanggal 26 Juli 2004.
20. 1 (satu) bundle copy berita acara serah terima kegiatan pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kab. Bulungan TA 2007 yang terdiri dari:
Surat pengantar No: 045.2/162/Tapem.III/V/2006, tanggal 9 Maret 2006;
Kartu surat keluar kode 045.2, Nomor Urut 162 Tapem tanggal 9 Mei 2006;
Kartu surat keluar kode 045.2, Nomor Urut 162 Tapem III tanggal 9 Mei 2006;
Daftar luas hasil ukur inventarisasi rencana pembebasan tanah untuk koltorit pabrik udang tanggal 1 Desember 2003 (BPN Bulungan)
Peta situasi BPN Bulungan rencana pembebasan untuk koltorit (pabrik udang) 1 Desember 2003;
Surat kuasa Kamaruddin kepada Drs. Rustam Mage tanggal 19 Mei 2004;
Surat pernyataan Kamaruddin ukuran tanah 15.943 m² tanggal 16 Desember 2003 beserta peta situasinya;
Surat pernyataan Kamaruddin ukuran tanah 303 m² tanggal 16 Desember 2003 beserta peta situasinya;
Surat pernyataan penyerahan surat hak atas tanah Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004;
Surat pernyataan Kamaruddin 19 Juli 2004;
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004;
Kwitansi BK.No:263/Kwi.Tanah/VII/04 Rp471.134.000,- penerima Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004;
Surat kuasa Nawe Kepada Drs. Rustam Mage tanggal 19 Mei 2004
Berita acara kesepakatan ganti rugi tanah di lokasi pembangunan cold storage (pabrik udang) Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kab. Bulungan atas nama Nawe dan Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004;
Surat pernyataan Nawe ukuran tanah 10.499 m² tanggal 2 Desember 2003 beserta sket lokasi tanah;
Surat pernyataan Nawe ukuran tanah 17.993 m² tanggal 2 Desember 2003 beserta sket lokasi tanah;
Surat pernyataan penyerahan hak atas tanah Nawe tanggal 19 Juli 2004;
Surat pernyataan Nawe tanggal 19 Juli 2004;
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Nawe tanggal 19 Juli 2004
Kwitansi BK.No:264/Kwi.Tanah/VII/04 Rp592.481.000,- penerima Nawe tanggal 19 Juli 2004;
21. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 98/PS/2004 T.A. 2004 tanggal 18 Mei 2004 sebesar Rp1.787.643.163,- ditandatangani oleh An. Bupati Bulungan Kasubbag. Perbendaharaan Moh. Sidik, BAC;
22. 1 (satu) bundle copy kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran No: 02 Bulan Mei Kode 2P.0.10.2.02.001 (02,05) untuk tanah sebesar Rp1.787.643.163,- tanggal 17 Mei 2004, antara lain:
Lampiran III Surat Pernyataan untuk SPP UUDP Nomor kode proyek 2P.0.10.2.02.001 unit Tapem tanggal 17 Mei 2004
Tabel uraian Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Sementara / UUDP untuk pembayaran selama bulan Mei 2004 tanggal 17 Mei 2004;
23. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 165 Tahun 2004 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004, tanggal 1 April 2004, beserta lampiran nama-nama Pimpro / Bendaharawan Proyek.
24. 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Bulungan ,Nomor 279 tahun 2003, tanggal 5 Juli 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, beserta lampiran nama Panitia;
25. 1 (satu) bundel legalisir Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor: 811.132-1871, tanggal 25 Mei 1998 pengangkatan CPNS an. Nazarsyah, beserta lampiran nama CPNS yang diangkat;
26. 1 (satu) bundel legalisir Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor: 811.211.2-2813 tanggal 30 Juli 1999 pengangkatan PNS an. Nazarsyah, beserta lampiran nama PNS yang diangkat;
27. 1 (satu) lembar copy Disposisi Bupati Bulungan (H. Anang Dachlan Djauhari) tanggal 13 Mei 2004 untuk Kab. Keuangan “Harap dibantu didahulukan penyelesaian dana untuk pembebasan lahan untuk Cold Storage dan dana untuk penyertaan modal pada PT. Bulungan Lestari Mandiri, karena sangat mendesak”
28. 1 (satu) copy Kwitansi BK. No: 307/Kwi.Tanah/XII/03 M.A. : 2P.0.10.2.02.001 tanggal 29 Desember 2003 Sebesar Rp225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk panjar ganti rugi tanah;
29. 1 (satu) bundel copy Lembaran Kerja tahun 2003 Dinas bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Bulungan Nomor Kode Proyek 2P.0.10.2.02.001 biaya Rp7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
30. 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 78 tahun 2003 tanggal 7 Maret 2003 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Bulungan, beserta lampiran nama-nama;
31. 1 (satu) lembar Copy Kwitansi tanggal 24 Mei 2004 sebesar Rp19.329.225,- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) untuk Bayar PPAT 1,5% kepada Camat Tanjung Selor Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan An. H. Rahmadi, SE., MM
32. 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.6404052201080005 nama kepala keluarga Mannawe.
33. 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.6404050809070009 nama kepala keluarga Amaluddin.K.
34. 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/141/BKD-II/2002 tanggal 21 Februari 2002 An. Zainal Abidin, ST. Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
35. 1 (satu) lembar copy Petikan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan No: 24/P-I/1975 tanggal 1 Februari 1975 pengangkatan CPNS An. Zainal Abidin, M.D.;
36. 1 (satu) lembar copy Salinan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 134/P-II/1976 tanggal 7 Juni 1976 Pengangkatan PNS An. Zainal Abidin Mahmud.
37. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.2/12021-SK/Peg-II/1986 tanggal 01-09-1986 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY;
38. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.12/11277-SK/Peg-II/1987 tanggal 31-08-1987 tentang Pengangkatan PNS atas nama Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY;
39. 1 (satu) lembar copy Nota Dinas Bupati Bulungan ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE Kepada Sdr. M. SUHAIMY, S.Sos Nomor: 820/809/BKD-IV/2001, tanggal 20 Juni 2001 tentang Penunjukan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
40. 1 (satu) Bundle copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Pembayaran UUDP Biaya Perjalanan Dinas dan Tanah atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp810.933.828,- dengan lampiran yaitu :
Surat Perintah Pembayaran (Beban Sementara Anggaran Rutin/ Pembangunan) Tahun Anggaran 2003 Nomor 014 tanggal 11 Desember 2003 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan;
Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin/Pembangunan Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.2001 tanggal 11 Desember 2003;
Kabupaten Bulungan Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Desember 2003 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 11 Desember 2003;
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.2002 Proyek Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 11 Desember 2003.
41. 1 (satu) lembar copy Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin/Pembangunan Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.2001 tanggal 17 Mei 2004 atas nama Bendaharawan Proyek Dwiyanti.
42. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: Peg-827/B-2/KDH tentang Pengangkatan menjadi CPNS atas nama M. Saleh Al Amrie tanggal 27 Desember 1980;
43. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: Peg-28/B-2/UP-III-D/1981 tentang Pengangkatan menjadi PNS atas nama M. Saleh Al Amrie tanggal 28 Februari 1981;
44. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/428-SK/Peg-III/2000 tentang pengangkatan jabatan baru Pj. Kabag Keuangan Setda Kab. Bulungan Eselon IV.a tanggal 26 Mei 2000.
45. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.3/6219-SK/Peg-I/1985 tanggal 25 Juni 1985 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. KARSIM AL’AMRIE;
46. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.13/7572-SK/Peg-I/1986 tanggal 31 Mei 1986 tentang Pengangkatan PNS atas nama Drs. KARSIM AL’AMRIE;
47. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 821.24/001-KEP/BKD-IV/2002 tanggal 15 Januari 2002 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. H. KARSIM AL’AMRIE dari jabatan lama Asisten Administrasi Eselon II.b sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Eselon II.A.
48. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.3/10882-SK/Peg-I/1986 tanggal 19 Agustus 1986 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. SUGIONO;
49. 1 (satu) lembar Nota Dinas Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 811.3/3078/Peg-II/1986 tanggal 3 Desember 1986 tentang Penempatan Tugas CPNS atas nama Sdr. Drs. SUGIONO NIP. 550011122 ditempatkan/ditugaskan pada kantor BAPPEDA Kab. Bulungan;
50. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Salinan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor SK: 833.823.3-4246 tanggal 19 Maret 1990 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Penata Muda TK.I. (III/b) pada Bappeda Kab. Bulungan;
51. 1 (satu) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.823.3-15983, tanggal 30 Nopember 1993 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Penata TK.1 III/c Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO;
52. 1 (satu) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.823.3- tanggal 06 Maret 1997 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Penata TK.1 III/d Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO;
53. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.4.KP-001.VII.2001 tanggal 27 Juli 2001 Tentang Kenaikan Pangkat sebagai Kepala Bagian Hukum / III.a Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO;
54. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 821.24/016-KEP/BKD/2003 tanggal 29 Desember 2003 Tentang Kenaikan Pangkat Jabatan Baru sebagai Kabag Pembangunan Setkab Bulungan / III.a atas nama Drs. SUGIONO, M.Si;
55. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 101/K Tahun 2009 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2009 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Pembina Utama Muda (IV/c) atas nama Drs. H. SUGIONO, M.Si;
56. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 824.24/155/KEP-BKD/2011 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Bulungan / Eselon II.b atas nama Drs. SUGIONO, M.Si;
57. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/44-KEP/BKD/2004 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Kepala Kantor Pariwisata Kabupaten Bulungan / Eselon III.a atas nama Drs. SUGIONO, M.Si;
58. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah pada tanggal 26 Maret 2004 kepada Drs. H. SUGIONO, M.Si, terhitung tanggal 29 Maret 2004 ditempatkan sebagai Staf Ahli Bupati Bulungan sambil menunggu keputusan yang defenitif.
59. 1 (satu) Bundle copy dan lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.44-076 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Bulungan Propinsi Kalimantan Timur masa jabatan tahun 2000-2005 atas nama H. ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE.
60. 1 (satu) bundel copy Daftar Honor Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Untuk Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004 tanggal 23 Nopember 2004;
61. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821/B-2/RDH tanggal 27 Desember 1980 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama HAMIDAN;
62. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821.24/176/BKD-II/2004 atas nama Sdr. Drs. H. HAMIDAN, M.Si, diangkat dalam jabatan sebagai Pj. Kabag Pembangunan Setkan Bulungan pada tanggal 09 Agustus 2004;
63. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.24/04-KEP/BKD/2006 pada tanggal 03 Maret 2006 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kab. Bulungan /III.a dari jabatan lama sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan/III.a atas nama Drs. HAMIDAN MS, M.Si;
64. 1 (satu) lembar copy Lampiran Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 824.24/40/KEP-BKD/2009 tanggal 02 Februari 2009 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Kabag Umum Sekretariat Daerah Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. HAMIDAN MS, M.Si;
65. 1 (satu) Lembar Peta Situasi skala 1:2.000 Bangunan PT. Bulungan Lestari Mandiri (BLM) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan di ukur oleh Mohammad Nazir;
66. 1 (satu) Lembar Berita Acara Pengembalian Batas terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan No. 115 atas nama PT. Bulungan Lestari Mandiri tanggal 25 Juni 2011.
67. 1 (satu) copy bundel Buku Agenda / Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 ;
68. 1 (satu) copy bundel Buku Agenda / Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Agustus 2003 sampai dengan Desember 2003.
69. 1 (satu) bundel copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Sekretariat Daerah Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.04.03;
70. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Kecamatan Tanjung Selor Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
71. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
72. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kecamatan Tanjung Selor/ Kelurahan Tanjung Selor Ulu Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
73. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kelurahan Tanjung Selor Timur Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
74. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa/Jelarai Selor Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
75. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kecamatan Tanjung Selor/Desa Gunung Seriang Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
76. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa/Bumi Rahayu Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
77. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Gunung Sari Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
78. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Apung Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
79. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Tengkarak Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.08.01.
80. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor 209 Tahun 2004 tentang Penunjukan Komisaris Utama PT. Bulungan Lestari Mandiri Kabupaten Bulungan Tanjung Selor Tahun 2004;
81. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (HARINA JUSUF, SH.) Notaris tertanggal 03 Maret 2004, Nomor 04, telah dibuat Akta Perubahan Perseroan Terbatas PT. Bulungan Lestari Mandiri, berkedudukan di Kabupaten Bulungan / Salinan / Grosse Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bulungan Lestari Mandiri berkedudukan di Bulungan, Kalimantan Timur Nomor : 01 Tanggal 03 November 2003 ;
82. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (ACHMAD DAHLAN, S.H.) / Salinan / Grosse Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Bulungan Lestari Mandiri, Nomor: 24 tanggal 05 Mei 2010 ;
83. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (HARINA W JUSUF, SH.) / Salinan / Grosse Akta Perubahan PT. Bulungan Lestari Mandiri berkedudukan di Bulungan Kalimantan Timur, Nomor : 04 tanggal 03 Maret 2004 ;
84. 1 (satu) bundel copy Peraturan Bupati Bulungan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bulungan berupa tanah kepada PT. Bulungan Lestari Mandiri Tanjung Selor ;
85. 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Akta perubahan dari PT. Bulungan Mandiri Lestari menjadi PT. Bulungan Lestari Mandiri.
86. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir (camat Tg. Selor);
87. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ;
88. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Agustus 2004 sampai dengan Desember 2004 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ;
89. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2005 sampai dengan Desember 2007 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ;
90. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2008 sampai dengan Desember 2009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir;
91. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2010 sampai dengan September 2011 Kelurahan Tanjung Selor Hilir;
92. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2004 Kelurahan sampai dengan Desember 2004 Kelurahan Tanjung Selor Hilir;
93. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2005 sampai dengan Desember 2009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir;
94. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2010 sampai dengan September 2011 Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
95. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir (camat Tg. Selor) ;
96. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ;
97. 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 ;
98. 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Agustus 2003 sampai dengan Desember 2003;
99. 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003;
100. 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Juli 2003 sampai dengan Desember 2003;
101. 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Tahun 2004;
102. 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir per Januari 2004 sampai dengan Desember 2004.
103. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Pembayaran UUDP Biaya Perjalanan Dinas dan Tanah atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) dengan lampiran yaitu :
Surat Perintah Pembayaran (Beban Sementara Anggaran Rutin/Pembangunan) model: Bend.2 Tahun Anggaran 2003 Nomor: 014 tanggal 11 Desember 2003 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan sebesar Rp810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);
Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin/Pembangunan Model: Bend. 4 Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.001 No. Register: 014 tanggal 11 Desember 2003, belanja perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh sebesar Rp810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Desember 2003 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 11 Desember 2003;
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP (Lampiran III) Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.002 Unit Bagian Tata Pemerintahan, Proyek Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 11 Desember 2003;
104. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 98/PS/2004 tanggal 18 Mei 2004 tentang Pembayaran Biaya Pembebasan Tanah dan Biaya Perjalanan Dinas atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah) dengan lampiran yaitu :
Surat Permintaan Pembayaran (Beban Sementara Anggaran Rutin/Pembangunan) Nomor: 02 Bulan Mei tanggal 17 Mei 2004 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan sebesar Rp.1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah);
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP (Lampiran III) Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.001 Unit Bagian Tata Pemerintahan, Proyek Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Tanggal 17 Mei 2004;
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Bulan Mei 2004 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan, tanggal 17 Mei 2004;
Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin/Pembangunan Model: Bend. 4 Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.001, No. Register: 01, tanggal 17 Mei 2004, belanja perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh sebesar Rp1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah).
Karena masih dipergunakan dalam perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
8. Membebani agar Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Samarinda, Nomor : 14/PID.TIPIKOR/2013/PT.KT.SMDA, tanggal 16 Mei 2013, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
• Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum dan Jaksa/ Penuntut Umum;
• Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, No.41/Pid.Tipikor/2012 PN.Smda, tanggal 05 Maret 2013 an. Terdakwa NAZARSYAH, S.STP. Bin Muhammad Seman, tersebut yang dimintakan banding tersebut;
• Menetapkan Pidana Penjara yang dijatuhkan akan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
• Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap ditahan dalam RUTAN;
• Menghukum Terdakwa tersebut membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Mengingat akan Akta Permohonan Kasasi Nomor 41/Pid.Tipikor/2012/ PN.Smda, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Juni 2013, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut;
Mengingat pula, akan Akta Permohonan Kasasi Nomor 41/Pid.Tipikor/ 2012/PN.Smda, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Juni 2013, Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut;
Memperhatikan memori kasasi tanggal 19 Juni 2013, dari Jaksa Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada hari itu juga;
Memperhatikan pula, memori kasasi tanggal 8 Juli 2013, dari Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada hari itu juga;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 5 Juni 2013, dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 5 Juni 2013, serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada tanggal 19 Juni 2013, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 10 Juni 2013, dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 24 Juni 2013, serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada tanggal 8 Juli 2013, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi seperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan kekeliruan dengan alasan yaitu :
• Suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya (Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP), yaitu :
1. Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa NAZARSYAH, S.STP Bin MUHAMMAD SEMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT" sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa Majelis Hakim terdapat salah satu unsur pasal yang tidak terbukti yaitu unsur "memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi", padahal Majelis Hakim dalam Putusannya dalam perkara lain yang masih ada kaitannya dengan perkara Terdakwa NAZARSYAH, S.STP Bin MUHAMMAD SEMAN, (Splitzing) yaitu dalam perkara Terdakwa Drs. H. RUSTAM MAGE Bin ALl MAGE, Majelis Hakim memutus bahwa Terdakwa Drs. H. RUSTAM MAGE Bin ALl MAGE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena Terdakwa Drs. H. RUSTAM MAGE Bin ALl MAGE telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Saudara MANNAWE Als NAWE Bin GANGKA dan Saudara KAMARUDDIN Bin TALLA.
Bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersifat alternatif, artinya untuk terpenuhinya unsur ini tidak harus semua perbuatan dibuktikan, apabila salah satu perbuatan telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi.
Bahwa dengan demikian kami Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa NAZARSYAH, S.STP Bin MUHAMMAD SEMAN, telah memenuhi unsur "memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" sebagaimana kami uraikan dalam pembuktian unsur-unsur yang termuat dalam tuntutan kami.
2. Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa belum memenuhi rasa keadilan masyarakat serta belum setimpal dengan perbuatan Terdakwa.
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda yang telah menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan dikurangi masa tahanan sementara, dipandang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat yang dewasa ini sangat memberikan ekspektasi yang tinggi terhadap aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman setinggi-tingginya terhadap pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan perbuatannya. Adapun pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dilakukan.
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut belum memenuhi jiwa dari hukum Penitensier (Hukum Pemidanaan) Indonesia yang menghendaki adanya aspek psikologis yang membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana maupun bagi orang lain yang mempunyai niat untuk melakukan perbuatan serupa.
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Terdakwa pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Tinggi (judex facti) tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut di bawah ini:
1. Bahwa judex facti menyatakan "Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda telah tepat dalam penerapan hukum", dalam menilai hasil pembuktian dalam menentukan pidana, maka pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan dasar Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;
2. Bahwa judex facti telah menilai putusan a quo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada halaman 59-60 pada alinea 3 "Menimbang, bahwa terhadap keberatan memori banding penasehat hukum/Terdakwa yang pada pokoknya mengenai causa prima terjadinya Cold Stroge dengan peraturan dan/atau Keputusan Bupati Bulungan, tidaklah menjadikan alasan pembenar dari Perbuatan Terdakwa, karena keberatan sehubungan hal tersebut patut dikesampingkan".
Bahwa penerapan hukum sangat keliru oleh judex facti, bahwa yang melakukan pengadaan Cold Stroge yang berperan adalah Bupati Bulungan dan Wakil Bupati Bulungan, bahwa hal ini ditujukan adanya Nota Memo dari Bupati atas pembayaran Cold Stroge, (Surat Memo Bupati Bulungan tertanggal 15/5 2004 untuk keuangan: "harap dibantu didahulukan penyelesaian dana untuk pembebasan lahan untuk cold storage dan dana untuk penyertaan modal untuk PT. Bulungan Lestari Mandiri, karena sangat mendesak", Bupati paraf 15/5 2004.) sehingga kedudukan Terdakwa bukanlah pengambil keputusan strategis yang bisa membatalkan ataupun menunda terjadinya pembayaran untuk lahan/tanah cold stroge.
3. Bahwa judex facti telah keliru dengan tidak terdapat alasan pemaaf dan atau alasan pembenar baik atas diri maupun perbuatan Terdakwa sebagai alasan utama untuk tidak memeriksa keseluruhan objek perkara.
Bahwa alasan fakta hukum yang terjadi sebagai berikut:
1. Bahwa keinginan pendirian Cold Stroge (Gudang penyimpanan Udang) adalah keinginan Bupati Bulungan Bapak HANANG DACHLAN DJAUHARI untuk menampung udang agar supaya mempunyai multi fungsi bagi kepentingan Kabupaten Bulungan.
2. Bahwa pembebasan tanah Cold Stroge tersebut untuk kepentingan pemerintah Kabupaten Bulungan yang menggunakan APBD kabupaten Bulungan tahun anggaran 2003 dan 2004.
3. Adanya Bupati Bulungan menerbitkan 2 (dua) SK (Surat Keputusan Bupati Bulungan, yaitu :
a. Nomor : 279 tahun 2003 Tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah Untuk Pelaksana Pembangunan dalam wilayah Kabupaten Bulungan dan
b. SK (Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004 Tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Bulungan.
4. Bahwa Bupati telah menerbitkan pula 2 (dua) Keputusan Bupati Bulungan:
a. Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 78 tahun 2003 Tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendahara Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003 dan
b. Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 165 tahun 2004 Tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendahara Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004.
5. Bahwa landasan Hukum tentang pendirian Could Stroge, sebagai satu kesatuan tentang saham Pemerintah kabupaten Bulungan :
a. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 281 tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bulungan Kepada PT. Bulungan Lestari Mandiri Tanjung Selor 2004 tertanggal 11 Mei 2004, dengan nilai Rp3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah).
b. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 668 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bulungan Kepada PT. Bulungan Lestari Mandiri Tanjung Selor tahun Anggaran 2004 tertanggal 17 Desember 2004 sebesar Rp2.087.000.000,- (dua milyard delapan tujuh rupiah).
c. Peraturan Bupati Bulungan Nomor 23 tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bulungan Berupa Tanah Kepada PT. Bulungan Lestari Mandiri Tanjung Selor tertanggal 6 Desember 2007. Dengan nilai nominal uang atau rupiah sebesar Rp1.288.615.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah).
6. Adanya surat Memo Bupati Bulungan tertanggal 15/5/2004 untuk keuangan: “harap dibantu didahulukan penyelesaian dana untuk pembebasan lahan untuk cold storage dan dana untuk pernyertaan modal untuk PT. Bulungan Lestari Mandiri, karena sangat mendesak", Bupati paraf 15/52004.
7. Bahwa Panjar pengambilan uang muka DIPDA tahun Anggaran 2003 untuk Cold Stroge diambil pada satuan kerja Bagian Tata Pemerintahan Sekretariatan Daerah Kab. Bulungan, Program Penataan Pertanahan, Sub sektor Tata Ruang, Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang, Proyek Pembebasan tanah dan Tanam tumbuh untuk Pembangunan Kabupaten Bulungan pada huruf Y, yaitu Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan bangunan lokasi tidak terduga.
8. Pembayaran untuk Cold Stroge DIPDA tahun Anggaran 2004 untuk Cold Stroge diambil pada satuan kerja Bagian Tata Pemerintahan Sekretariatan Daerah Kab. Bulungan, Program Penataan Pertanahan, Sub sektor Tata Ruang, Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang, Proyek Pembebasan tanah dan Tanam tumbuh untuk Pembangunan Kabupaten Bulungan.
9. Daftar Honor Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Untuk Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004.
10. Bahwa adanya surat berita Acara Kesepakatan pembayaran Ganti Rugi tanah di lokasi Pembangunan Cold Stroge (Pabrik udang) kelurahan Tanjung Selor Ilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan sebesar masing-masing atas nama Nawe Luas tanah 28.189 m2 x Rp29.000,- = Rp817.481.000,- dan atas nama Kamaruddin luas tanah 16.246 m2 x Rp29.000,- = Rp417.134.000,-, tanggal 19 Juli 2004.
11. Bahwa tanah yang dibebaskan untuk pembangunan cold stroge yang terletak di Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Ilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan adalah seluas 44.435 m2 dengan Rp29.000,-/m2 sebesar Rp1.288.615.000,-
12. Surat Kwitansi tertanggal 29 Desember 2003 yang tertulis Benpro Pembebasan tanah untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan, terbilang Rp225.000.000,- untuk bayar biaya panjar ganti rugi tanah yang terletak di lokasi cold stroge kel. Tg. Selor Ilir, Kec. Tg Selor Ilir a.n Rustam.
13. Surat Kwitansi tertanggal 19 Juli 2004 yang tertulis Benpro Pembebasan tanah untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan , terbilang Rp471.134.000,- untuk Bayar ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold stroge Kel. Tg. Selor Ilir, Kec. Tg selor Ilir a.n Kamaruddin.
14. Bahwa Surat Pernyataan Nawe (surat segel) tertanggal 2 Desember 2003;
15. Bahwa Surat Pernyataan Kamaruddin (surat segel) tertanggal16 Desember 2003.
16. Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah Nawe tertanggal 19 Juli 2004.
17. Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah Kamaruddin tertanggal 19 Juli 2004.
18. Bahwa Fakta Persidangan adanya pengakuan Bupati Bulungan terkait apabila beliau tidak tanda tangan berita acara pembayaran tertanggal 19 Juli 2004 uang tidak mungkin keluar.
19. Bahwa pembayaran Cold Stroge melalui tahapan yaitu Surat Perintah Pembayaran (SPP) selanjutnya Surat Permintaan Pembayaran (SPMU) dan selanjutnya prosesnya ditujukan kepada bendaharawan proyek ke BPD Kaltim.
20. Bahwa Terdakwa Nazar mempunyai kewajiban sebagai pimro untuk tanda tangan SPP bersama dengan perbendaharawan proyek.
21. Bahwa selanjutnya yang bertanda tangan terhadap SPMU adalah bagian keuangan di Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan oleh Muhammad Sidik, B.ac., sebagai realisasi tahapan selanjutnya ditujukan kepada bendaharawan proyek yang ditandatangani sendiri Bendaharawan Proyek (Faridah tahun anggaran 2003, Dwiyanti, A.Md, tahun anggaran 2004).
Bahwa penerapan hukum sangat keliru oleh judex facti, bahwa hal sangat jelas tidak mempertimbangkan penerapan hukum yang benar mengenai hal-hal yang meringankan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum:
Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum butir 1 dan 2 tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti salah menerapkan hukum, dalam putusan perkara a quo salah dalam menerapkan hukum pembuktian dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa sesuai rumusan hukum hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2012 huruf c. 1. b. bilamana kerugian keuangan negara lebih Rp100.000.000,- diterapkan ketentuan pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001;
Bahwa sesuai fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti yang sah Terdakwa selaku Pimpro melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Muhammad Suhaimy, S.Sos., selaku pelaksana tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bulungan (penuntutannya dilakukan secara terpisah) sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.288.615.000,- sesuai Hasil Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Nomor R-394/PW.17/5/2012, tanggal 1 Agustus 2012;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan secara subsidairitas yaitu dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka majelis akan mempertimbangkan lebih dahulu dakwaan primair yang unsur-unsurnya :
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di dalam Pasal 1 butir ke-3 ”Setiap Orang” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa dalam rumusan ”setiap orang” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona).
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama NAZARSYAH, S.STP. BIN MUHAMMAD SEMAN, dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan. Pada awal persidangan identitas Terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa sebagai jati dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan, diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa NAZARSYAH, S.STP. BIN MUHAMMAD SEMAN, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan No.165 Tahun 2004, tanggal 1 April 2004, tentang : Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004, diangkat sebagai Pemimpin Proyek;
Menimbang, bahwa ia Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan di persidangan dan tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa; unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum:
Bahwa unsur sifat melawan hukum (wederrechtelijke haid) dalam KUHPidana adalah sama dengan Onrechmatigedaad Pasal 1365 KUHPerdata merupakan objective Onrechelement (sifat melawan hukum objektif) merupakan unsur perbuatan pidana, terpisah dari kesengajaan sebagai salah satu bentuk kesalahan merupakan subjective onrecht element (sifat melawan hukum objkektive) sebagai unsur kesalahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah ternyata Terdakwa NAZARSYAH, S.STP BIN MUHAMMAD SEMAN, telah melakukan pembebasan tanah serta memberikan ganti rugi atas tanah negara yang dikuasai oleh saksi Mannawe dan saksi Komaruddin melalui saksi Ruslan Mage, sehingga hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003, PP No.105 Tahun 2000, Pasal 4 dan Pasal 10 ayat 3, Keppres No.55 Tahun 1993, oleh karenanya unsur secara melawan hukum telah terpenuhi;
Ad.3. Melakukan Perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya Tidak semua unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dibuktikan, cukup salah satu melakukan perbuatan itu yang dibuktikan;
Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka 1988, kata “kaya” artinya mempunyai banyak harta sedangkan pengertian memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan telah ternyata Terdakwa tidak menolak untuk mencairkan DIPDA meskipun dalam DIPDA tidak dianggarkan untuk pembangunan cold storage bahwa dengan dilakukannya pembayaran ganti rugi atas tanah negara yang dikuasai Manawe dan Kamarudin oleh Terdakwa bersama dengan saksi M. Suhaimy, S.Sos., M.Si., melalui RUSTAM MAGE tersebut perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntungkan Saksi Rustam Mage dan Saksi Manawe serta saksi Kamarudin sebesar harga yang disepakati sebagai berikut:
1. Atas nama Nawe luas tanah 28.189 m2 x Rp29.000,00/m2 = Rp817.481.000,00
2. Atas nama Kamaruddin luas tanah 16.246 m2 x Rp20.000.00/m2 = Rp471.134.000,00 oleh karenanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi;
Ad.4. Yang Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata “dapat” diletakkan di depan kata-kata “merugikan keuangan atau perekonomian negara” me-nunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbul akibat;
Menimbang, bahwa menurut pendapat majelis jumlah kerugian negara secara nyata bukanlah unsur yang penting sebagaimana disyaratkan dalam delik materiil;
Bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Bahwa dalam membuktikan unsur ini maka dengan adanya kata penghubung “atau” diantara perkataan keuangan negara dengan perekonomian negara dalam rumusan unsur delik ini maka beban pembuktian juga bersifat alternatif artinya salah satu terbukti yaitu apakah keuangan negara atau perekonomian negara, sudah cukup memenuhi unsur ini, jadi tidak perlu dibuktikan secara kumulatif (keseluruhan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah ternyata Terdakwa mencairkan DIPDA untuk pembelian lahan pembangunan cold storage dimana uang tersebut merupakan uang negara yang dikelola daerah sehingga perbuatan Terdakwa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah dengan melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.288.615.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) oleh karenanya unsur inipun telah terpenuhi;
Ad. 5 Dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menentukan dipidana sebagai pembuat (daders) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.
Bahwa delik penyertaan terjadi karena keterlibatan atau penyertaan orang lain adalah perlu karena yang melakukan (pelaku) tidak dapat sendirian melakukan perbuatan pidana;
Bahwa sesuai fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti yang sah Terdakwa selaku Pimpro melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Muhammad Suhaimy, S.Sos., selaku pelaksana tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan (penuntutannya secara terpisah) oleh karenanya unsur inipun telah terpenuhi;
Ad. 6 Dilakukan secara berlanjut
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan telah ternyatanya bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003 dan APBD Kabupaten Bulungan Tahun 2004 sehingga unsur inipun terpenuhi telah terpenuhi;
Alasan-alasan kasasi Terdakwa:
Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena perbuatan Terdakwa selaku pimpinan proyek pembebasan tanah dan tanaman tumbuh untuk pembangunan Kabupaten Bulungan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga merupakan perbuatan korupsi;
Bahwa lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang atau bila pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 tahun 1981);
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari Anggota Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu P.2 LEOPOLD LUHUT HUTAGALUNG, S.H., M.H., berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa di atas dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bagian inti memperkaya diri sendiri atau orang lain dari dakwaan primair ataupun dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dari dakwaan subsidair tidak terbukti, karena uang sejumlah Rp1.288.615.000,- yang oleh Jaksa Penuntut Umum dianggap merugikan keuangan negara oleh perbuatan Terdakwa, ternyata dipergunakan untuk membayar pembelian atau ganti rugi atas tanah seluas 28.189 m2 milik Mannawe Bin Gangka dan milik Kamaruddin bin Talla seluas 16.246 m2 masing-masing Rp592.481.000,- untuk Mannawe dan Rp471.134.000,- untuk Kamaruddin;
2. Bahwa pembayaran dilakukan dengan harga yang wajar setelah tawar menawar, yaitu Rp29.000/m2 tak dapat dibuktikan adanya mark up dan dilakukan atas perintah Bupati Bulungan;
3. Bahwa tanah tersebut sekarang telah menjadi milik Pemda Bulungan dan sekarang telah menjadi tempat berdirinya cold storage milik PT Bulungan Mandiri, suatu usaha patungan antara Pemda Bulungan dengan pihak swasta, dimana tanah tersebut menjadi modal setoran dari milik Pemda;
4. Bahwa pabrik tersebut telah memberikan keuntungan kepada Pemda Bulungan dan masyarakat dan harga tanah pada saat ini menurut pihak Terdakwa telah bernilai Rp200.000,- sampai dengan Rp300.000,- per m2 dibanding pada waktu pembelian sebesar Rp29.000 per m2;
Bahwa bagian ini dapat merugikan keuangan negara juga tidak dapat dibuktikan, karena selain hal-hal tersebut di atas juga :
1. Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menjelaskan bagaimana uang yang dipakai untuk ganti rugi/pembayaran tanah tersebut menjadi otomatis merugikan keuangan negara karena uang tersebut tidak dipakai untuk kepentingan pribadi atau untuk hal yang sia-sia, tetapi untuk ganti rugi atau pembelian tanah atas persetujuan Bupati yang merangkap Pembina Panitia Pengadaan dan Pembebasan Lahan;
2. Kedudukan Terdakwa sebagai Bendaharawan proyek hanya melaksanakan perintah pembayaran dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Anggaran Daerah dan Penanggungjawab Panitia Pengadaan dan Pembebasan tanah setelah mendapat persetujuan dari Bupati;
Bahwa oleh karena dua dari tiga bagian inti dari dakwaan primair maupun subsidair tidak terpenuhi maka tanpa mempertimbangkan lagi bagian inti lainnya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan (vrijspraak) Oleh karena keberatan Terdakwa dikabulkan, maka keberatan Jaksa Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) diantara para Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 serta perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Majelis telah bermusyawarah dan diambil keputusan dengan amar sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair oleh karenanya dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan tekad pemerintah yang sedang giat -giatnya untuk memberantas korupsi.
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
- Terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak.
- Terdakwa telah berjasa mengabdikan dirinya pada Kota Bulungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Samarinda, Nomor : 15/PID.TIPIKOR/ 2013/PT.KT.SMDA, tanggal 16 Mei 2013, yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor : 42/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda, tanggal 5 Maret 2013, tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka biaya perkara pada semua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, tersebut;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : NAZARSYAH, S.STP BIN MUHAMMAD SEMAN, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Samarinda, Nomor : 14/PID.TIPIKOR/2013/ PT.KT.SMDA, tanggal 16 Mei 2013, yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor : 41/Pid.Tipikor /2012/PN.Smda, tanggal 5 Maret 2013;
M E N G A D I L I S E N D I R I
Menyatakan Terdakwa NAZARSYAH, S.STP BIN MUHAMMAD SEMAN, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT”.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
1. 1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Penilaian Aset Milik Pemerintah Kabupaten Bulungan (Revisi);
2. 1 (satu) lembar copy Kartu Surat Keluar Bupati Bulungan tentang surat pengantar ke UMPK;
3. 1 (satu) bundle legalisir gambar situasi lokasi Cold Storage dan Berita Acara Pembayaran.
4. 1 (satu) lembar legalisir Surat Keputusan Bupati Bulungan No: 821.24/04-KEP/BKD/2006 tanggal 03 Maret 2006 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar, MM. menjadi Asisten Bidang Administrasi Kab. Bulungan;
5. 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Bupati Bulungan No : 821.24/016-KEP/BKD/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar, MM., menjadi Kepala BAPPEDA Kab. Bulungan;
6. 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Bupati Bulungan No: 821.24/775-KEP/BKD-IV/2001, tanggal 11 Juni 2001, tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar menjadi Pj. Ketua Bappeda Kab. Bulungan;
7. 1 (satu) lembar legalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No: 821.12/10931-SK/Peg-I/1985, tanggal 26 September 1985 tentang Pengangkatan A. Zaini Anwar, Bsc sebagai CPNS.
8. 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/058/BKD-II/2002, tanggal 27 Mei 2002, kepada Sdr. JUMRING, SH. sebagai Plt. Kabag. Hukum Setda Bulungan;
9. 1 (satu) bundle copy Keputusan Bupati Nomor: 52 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 tanggal 25 Pebruari 2004;
10. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 823/75-KEP/BKD/2005 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil An. Jumring, SH. M.Ap., tanggal 15 Maret 2005.
11. 1 (satu) bundle copy Lembaran Kerja Tahun 2004 tentang Proyek pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Biaya Rp11.420.000.000,- Nomor Kode Proyek : 2P.0.10.2.02.001;
12. 2 (dua) copy lembar berita acara serah terima berkas Proyek pembebasan tanah bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kamis, 02 Juni 2005.
13. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor:821.24/04-KEP.JST/BKD/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang jabatan baru atas nama H. RAHMADI, SE., MM, sebagai Camat Tanjung Selor / III.B;
14. 1 (satu) lembar legalisir Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.12/3041-SK/Peg-II/1984 tanggal 10 Maret 1984 Pengangkatan PNS atas nama RAHMADI;
15. 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Desa Nomor: SK. 814.413-145.- tanggal 1 Agustus 1983 tentang pengangkatan sebagai CPNS An. Rahmadi;
16. 1 (satu) lembar legalisir Surat Pernyataan Pelantikan sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah Kab. Bulungan/eselon III.a Nomor: 824.24/05/BKD-II/2011 tanggal 31 Januari 2011;
17. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/775-Kep/BKD-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang pengangkatan untuk menduduki jabatan structural Kasubbag. Umum Bag. Umum Setkab. Bulungan/ IVa;
18. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Nomor:821.24/513/Peg-III/1999 tanggal 26 April 1999 tentang pengangkatan sebagai Pj. Kepala Bagian Umum Setwilda tingkat II Bulungan/eselon IV.a;
19. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan, dan Tanam Tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kab. Bulungan dan lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004, tanggal 26 Juli 2004.
20. 1 (satu) bundle copy berita acara serah terima kegiatan pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kab. Bulungan TA 2007 yang terdiri dari:
Surat pengantar No: 045.2/162/Tapem.III/V/2006, tanggal 9 Maret 2006;
Kartu surat keluar kode 045.2, Nomor Urut 162 Tapem tanggal 9 Mei 2006;
Kartu surat keluar kode 045.2, Nomor Urut 162 Tapem III tanggal 9 Mei 2006;
Daftar luas hasil ukur inventarisasi rencana pembebasan tanah untuk koltorit pabrik udang tanggal 1 Desember 2003 (BPN Bulungan)
Peta situasi BPN Bulungan rencana pembebasan untuk koltorit (pabrik udang) 1 Desember 2003;
Surat kuasa Kamaruddin kepada Drs. Rustam Mage tanggal 19 Mei 2004;
Surat pernyataan Kamaruddin ukuran tanah 15.943 m² tanggal 16 Desember 2003 beserta peta situasinya;
Surat pernyataan Kamaruddin ukuran tanah 303 m² tanggal 16 Desember 2003 beserta peta situasinya;
Surat pernyataan penyerahan surat hak atas tanah Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004;
Surat pernyataan Kamaruddin 19 Juli 2004;
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004;
Kwitansi BK.No:263/Kwi.Tanah/VII/04 Rp471.134.000,- penerima Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004;
Surat kuasa Nawe Kepada Drs. Rustam Mage tanggal 19 Mei 2004
Berita acara kesepakatan ganti rugi tanah di lokasi pembangunan cold storage (pabrik udang) Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kab. Bulungan atas nama Nawe dan Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004;
Surat pernyataan Nawe ukuran tanah 10.499 m² tanggal 2 Desember 2003 beserta sket lokasi tanah;
Surat pernyataan Nawe ukuran tanah 17.993 m² tanggal 2 Desember 2003 beserta sket lokasi tanah;
Surat pernyataan penyerahan hak atas tanah Nawe tanggal 19 Juli 2004;
Surat pernyataan Nawe tanggal 19 Juli 2004;
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Nawe tanggal 19 Juli 2004
Kwitansi BK.No:264/Kwi.Tanah/VII/04 Rp592.481.000,- penerima Nawe tanggal 19 Juli 2004;
21. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 98/PS/2004 T.A. 2004 tanggal 18 Mei 2004 sebesar Rp1.787.643.163,- ditandatangani oleh An. Bupati Bulungan Kasubbag. Perbendaharaan Moh. Sidik, BAC;
22. 1 (satu) bundle copy kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran No: 02 Bulan Mei Kode 2P.0.10.2.02.001 (02,05) untuk tanah sebesar Rp1.787.643.163,- tanggal 17 Mei 2004, antara lain:
Lampiran III Surat Pernyataan untuk SPP UUDP Nomor kode proyek 2P.0.10.2.02.001 unit Tapem tanggal 17 Mei 2004
Tabel uraian Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Sementara / UUDP untuk pembayaran selama bulan Mei 2004 tanggal 17 Mei 2004;
23. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 165 Tahun 2004 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004, tanggal 1 April 2004, beserta lampiran nama-nama Pimpro / Bendaharawan Proyek.
24. 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Bulungan ,Nomor 279 tahun 2003, tanggal 5 Juli 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, beserta lampiran nama Panitia;
25. 1 (satu) bundel legalisir Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor: 811.132-1871, tanggal 25 Mei 1998 pengangkatan CPNS an. Nazarsyah, beserta lampiran nama CPNS yang diangkat;
26. 1 (satu) bundel legalisir Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor: 811.211.2-2813 tanggal 30 Juli 1999 pengangkatan PNS an. Nazarsyah, beserta lampiran nama PNS yang diangkat;
27. 1 (satu) lembar copy Disposisi Bupati Bulungan (H. Anang Dachlan Djauhari) tanggal 13 Mei 2004 untuk Kab. Keuangan “Harap dibantu didahulukan penyelesaian dana untuk pembebasan lahan untuk Cold Storage dan dana untuk penyertaan modal pada PT. Bulungan Lestari Mandiri, karena sangat mendesak”
28. 1 (satu) copy Kwitansi BK. No: 307/Kwi.Tanah/XII/03 M.A.: 2P.0.10.2.02.001 tanggal 29 Desember 2003 Sebesar Rp225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk panjar ganti rugi tanah;
29. 1 (satu) bundel copy Lembaran Kerja tahun 2003 Dinas bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Bulungan Nomor Kode Proyek 2P.0.10.2.02.001 biaya Rp7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
30. 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 78 tahun 2003 tanggal 7 Maret 2003 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Bulungan, beserta lampiran nama-nama;
31. 1 (satu) lembar Copy Kwitansi tanggal 24 Mei 2004 sebesar Rp19.329.225,- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) untuk Bayar PPAT 1,5% kepada Camat Tanjung Selor Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan An. H. Rahmadi, SE., MM
32. 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.6404052201080005 nama kepala keluarga Mannawe.
33. 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.6404050809070009 nama kepala keluarga Amaluddin.K.
34. 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/141/BKD-II/2002 tanggal 21 Februari 2002 An. Zainal Abidin, ST. Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
35. 1 (satu) lembar copy Petikan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan No: 24/P-I/1975 tanggal 1 Februari 1975 pengangkatan CPNS An. Zainal Abidin, M.D.;
36. 1 (satu) lembar copy Salinan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 134/P-II/1976 tanggal 7 Juni 1976 Pengangkatan PNS An. Zainal Abidin Mahmud.
37. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.2/12021-SK/Peg-II/1986 tanggal 01-09-1986 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY;
38. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.12/11277-SK/Peg-II/1987 tanggal 31-08-1987 tentang Pengangkatan PNS atas nama Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY;
39. 1 (satu) lembar copy Nota Dinas Bupati Bulungan ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE Kepada Sdr. M. SUHAIMY, S.Sos Nomor: 820/809/BKD-IV/2001, tanggal 20 Juni 2001 tentang Penunjukan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
40. 1 (satu) Bundle copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Pembayaran UUDP Biaya Perjalanan Dinas dan Tanah atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp810.933.828,- dengan lampiran yaitu :
Surat Perintah Pembayaran (Beban Sementara Anggaran Rutin/ Pembangunan) Tahun Anggaran 2003 Nomor 014 tanggal 11 Desember 2003 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan;
Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin/Pembangunan Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.2001 tanggal 11 Desember 2003;
Kabupaten Bulungan Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Desember 2003 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 11 Desember 2003;
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.2002 Proyek Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 11 Desember 2003.
41. 1 (satu) lembar copy Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin/Pembangunan Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.2001 tanggal 17 Mei 2004 atas nama Bendaharawan Proyek Dwiyanti.
42. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: Peg-827/B-2/KDH tentang Pengangkatan menjadi CPNS atas nama M. Saleh Al Amrie tanggal 27 Desember 1980;
43. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: Peg-28/B-2/UP-III-D/1981 tentang Pengangkatan menjadi PNS atas nama M. Saleh Al Amrie tanggal 28 Februari 1981;
44. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/428-SK/Peg-III/2000 tentang pengangkatan jabatan baru Pj. Kabag Keuangan Setda Kab. Bulungan Eselon IV.a tanggal 26 Mei 2000.
45. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.3/6219-SK/Peg-I/1985 tanggal 25 Juni 1985 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. KARSIM AL’AMRIE;
46. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.13/7572-SK/Peg-I/1986 tanggal 31 Mei 1986 tentang Pengangkatan PNS atas nama Drs. KARSIM AL’AMRIE;
47. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 821.24/001-KEP/BKD-IV/2002 tanggal 15 Januari 2002 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. H. KARSIM AL’AMRIE dari jabatan lama Asisten Administrasi Eselon II.b sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Eselon II.A.
48. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.3/10882-SK/Peg-I/1986 tanggal 19 Agustus 1986 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. SUGIONO;
49. 1 (satu) lembar Nota Dinas Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 811.3/3078/Peg-II/1986 tanggal 3 Desember 1986 tentang Penempatan Tugas CPNS atas nama Sdr. Drs. SUGIONO NIP. 550011122 ditempatkan/ditugaskan pada kantor BAPPEDA Kab. Bulungan;
50. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Salinan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor SK: 833.823.3-4246 tanggal 19 Maret 1990 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Penata Muda TK.I. (III/b) pada Bappeda Kab. Bulungan;
51. 1 (satu) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.823.3-15983, tanggal 30 Nopember 1993 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Penata TK.1 III/c Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO;
52. 1 (satu) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.823.3- tanggal 06 Maret 1997 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Penata TK.1 III/d Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO;
53. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.4.KP-001.VII.2001 tanggal 27 Juli 2001 Tentang Kenaikan Pangkat sebagai Kepala Bagian Hukum / III.a Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO;
54. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 821.24/016-KEP/BKD/2003 tanggal 29 Desember 2003 Tentang Kenaikan Pangkat Jabatan Baru sebagai Kabag Pembangunan Setkab Bulungan / III.a atas nama Drs. SUGIONO, M.Si;
55. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 101/K Tahun 2009 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2009 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Pembina Utama Muda (IV/c) atas nama Drs. H. SUGIONO, M.Si;
56. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 824.24/155/KEP-BKD/2011 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Bulungan / Eselon II.b atas nama Drs. SUGIONO, M.Si;
57. 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/44-KEP/BKD/2004 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Kepala Kantor Pariwisata Kabupaten Bulungan / Eselon III.a atas nama Drs. SUGIONO, M.Si;
58. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah pada tanggal 26 Maret 2004 kepada Drs. H. SUGIONO, M.Si, terhitung tanggal 29 Maret 2004 ditempatkan sebagai Staf Ahli Bupati Bulungan sambil menunggu keputusan yang defenitif.
59. 1 (satu) Bundle copy dan lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.44-076 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Bulungan Propinsi Kalimantan Timur masa jabatan tahun 2000-2005 atas nama H. ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE.
60. 1 (satu) bundel copy Daftar Honor Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Untuk Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004 tanggal 23 Nopember 2004;
61. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821/B-2/RDH tanggal 27 Desember 1980 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama HAMIDAN;
62. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821.24/176/BKD-II/2004 atas nama Sdr. Drs. H. HAMIDAN, M.Si, diangkat dalam jabatan sebagai Pj. Kabag Pembangunan Setkan Bulungan pada tanggal 09 Agustus 2004;
63. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.24/04-KEP/BKD/2006 pada tanggal 03 Maret 2006 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kab. Bulungan /III.a dari jabatan lama sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan/III.a atas nama Drs. HAMIDAN MS, M.Si;
64. 1 (satu) lembar copy Lampiran Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 824.24/40/KEP-BKD/2009 tanggal 02 Februari 2009 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Kabag Umum Sekretariat Daerah Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. HAMIDAN MS, M.Si;
65. 1 (satu) Lembar Peta Situasi skala 1:2.000 Bangunan PT. Bulungan Lestari Mandiri (BLM) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan di ukur oleh Mohammad Nazir;
66. 1 (satu) Lembar Berita Acara Pengembalian Batas terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan No. 115 atas nama PT. Bulungan Lestari Mandiri tanggal 25 Juni 2011.
67. 1 (satu) copy bundel Buku Agenda / Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 ;
68. 1 (satu) copy bundel Buku Agenda / Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Agustus 2003 sampai dengan Desember 2003.
69. 1 (satu) bundel copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Sekretariat Daerah Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.04.03;
70. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Kecamatan Tanjung Selor Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
71. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
72. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kecamatan Tanjung Selor/ Kelurahan Tanjung Selor Ulu Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
73. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kelurahan Tanjung Selor Timur Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
74. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa/Jelarai Selor Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
75. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kecamatan Tanjung Selor/Desa Gunung Seriang Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
76. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa/Bumi Rahayu Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
77. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Gunung Sari Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
78. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Apung Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01;
79. 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Tengkarak Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.08.01.
80. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor 209 Tahun 2004 tentang Penunjukan Komisaris Utama PT. Bulungan Lestari Mandiri Kabupaten Bulungan Tanjung Selor Tahun 2004;
81. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (HARINA JUSUF, SH.) Notaris tertanggal 03 Maret 2004, Nomor 04, telah dibuat Akta Perubahan Perseroan Terbatas PT. Bulungan Lestari Mandiri, berkedudukan di Kabupaten Bulungan / Salinan / Grosse Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bulungan Lestari Mandiri berkedudukan di Bulungan, Kalimantan Timur Nomor : 01 Tanggal 03 November 2003 ;
82. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (ACHMAD DAHLAN, S.H.) / Salinan / Grosse Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Bulungan Lestari Mandiri, Nomor: 24 tanggal 05 Mei 2010 ;
83. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (HARINA W JUSUF, SH.) / Salinan / Grosse Akta Perubahan PT. Bulungan Lestari Mandiri berkedudukan di Bulungan Kalimantan Timur, Nomor : 04 tanggal 03 Maret 2004 ;
84. 1 (satu) bundel copy Peraturan Bupati Bulungan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bulungan berupa tanah kepada PT. Bulungan Lestari Mandiri Tanjung Selor ;
85. 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Akta perubahan dari PT. Bulungan Mandiri Lestari menjadi PT. Bulungan Lestari Mandiri.
86. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir (camat Tg. Selor);
87. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ;
88. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Agustus 2004 sampai dengan Desember 2004 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ;
89. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2005 sampai dengan Desember 2007 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ;
90. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2008 sampai dengan Desember 2009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir;
91. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2010 sampai dengan September 2011 Kelurahan Tanjung Selor Hilir;
92. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2004 Kelurahan sampai dengan Desember 2004 Kelurahan Tanjung Selor Hilir;
93. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2005 sampai dengan Desember 2009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir;
94. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2010 sampai dengan September 2011 Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
95. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir (camat Tg. Selor) ;
96. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ;
97. 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 ;
98. 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Agustus 2003 sampai dengan Desember 2003;
99. 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003;
100. 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Juli 2003 sampai dengan Desember 2003;
101. 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Tahun 2004;
102. 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir per Januari 2004 sampai dengan Desember 2004.
103. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Pembayaran UUDP Biaya Perjalanan Dinas dan Tanah atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) dengan lampiran yaitu :
Surat Perintah Pembayaran (Beban Sementara Anggaran Rutin/Pembangunan) model: Bend.2 Tahun Anggaran 2003 Nomor: 014 tanggal 11 Desember 2003 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan sebesar Rp810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);
Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin/Pembangunan Model: Bend. 4 Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.001, No. Register: 014, tanggal 11 Desember 2003, belanja perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh sebesar Rp810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Desember 2003 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan, tanggal 11 Desember 2003;
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP (Lampiran III) Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.002 Unit Bagian Tata Pemerintahan, Proyek Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan, tanggal 11 Desember 2003;
104. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 98/PS/2004 tanggal 18 Mei 2004 tentang Pembayaran Biaya Pembebasan Tanah dan Biaya Perjalanan Dinas atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah) dengan lampiran yaitu :
Surat Permintaan Pembayaran (Beban Sementara Anggaran Rutin/Pembangunan) Nomor: 02 Bulan Mei tanggal 17 Mei 2004 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan sebesar Rp.1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah);
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP (Lampiran III) Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.001 Unit Bagian Tata Pemerintahan, Proyek Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Tanggal 17 Mei 2004;
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Bulan Mei 2004 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan, tanggal 17 Mei 2004;
Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin/Pembangunan Model: Bend. 4 Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.001, No. Register: 01, tanggal 17 Mei 2004, belanja perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh sebesar Rp1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah).
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 20 November 2013, oleh Dr. ARTIDJO ALKOSTAR, S.H. LL.M. Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, M. S. LUMME, S.H., dan LEOPOLD LUHUT HUTAGALUNG, S.H. M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc TIPIKOR pada Mahkamah Agung, sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh TETY SITI ROCHMAT SETYAWATI, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
Ttd. Ttd.
M. S. LUMME, S.H., Dr. ARTIDJO ALKOSTAR, S.H. LL.M.
Ttd.
LEOPOLD LUHUT HUTAGALUNG, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
TETY SITI ROCHMAT SETYAWATI, S.H.
Untuk salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n Panitera
Panitera Muda Perkara Pidana Khusus
SUNARYO, S.H. M.H.
NIP. 040 044 338