14/PID.TIPIKOR/2013/PT.KT.SMDA
Putusan PT SAMARINDA Nomor 14/PID.TIPIKOR/2013/PT.KT.SMDA
Other Participants (1)
NAZARSYAH,S.STP. BIN MUHAMMAD SEMAN
- Menguatkan
P
NOMOR : 14/PID.TIPIKOR/2013/PT.KT.SMDA.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi
KalimantanTimur di Samarinda, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------
Nama lengkap : NAZARSYAH,S.STP. BIN MUHAMMAD SEMAN;
Tempat lahir : Sembaliung (Berau) ;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/ 12 Februari 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Durian RT.41 Kel. Tanjung Selor Ilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : PNS Sekretariat Daerah Kab. Bulungan;
Pendidikan : D-IV;
Terdakwa ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik di Rutan, sejak tanggal 03 Juli s/d 22 Juli 2012;------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Juli s/d tanggal 31 Agustus 2012;--------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sejak tanggal 01 September s/d 30 September 2012;----------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 September 2012 s/d 13 Oktober 2012;
Perpanjngan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sejak tanggal 14 Oktober s/d 12 Nopember 2012;--------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 17 Oktober s/d 15 Nopember 2012;---------------------------------
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 16 Nopember s/d 14 Januari 2013;--------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejak tanggal 15 Januari s/d 13 Februari 2013;--------------------------------------------
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejak tanggal 14 Februari s/d 15 Maret 2013; ---------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 11 Maret 2013 sampai dengan tanggal 09 April 2013 , berdasarkan penetapan nomor: 36/Pen.Pid.Tipikor/ 2013/PT.KT.SMDA. tertanggal 14 Maret 2013;-----------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 10 April 2013 sampai dengan 08 Juni 2013;-------------
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum: Almaida Galung,SH dan Surasman,SH Advokat/Penasihat Hukum, yang beralamat di Jalan Padat Karya Gg. Pelangi No.27 Kelurahan Sempaja Utara RT.08 Kota Samarinda, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Oktober 2012 .
Pengadilan Tinggi tersebut ;----------------------------------------------------------
Telah membaca :-----------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tertanggal 19 April 2013 Nomor 14/PID.TIPIKOR/2013/PT. KT.SMDA, tentang penunjukan Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Tipikor tanggal 20 April 2012 Nomor : 14/PID.TIPIKOR/2013/PT. KT.SMDA, tentang Penetapan Hari Sidang atas perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------
Surat-surat berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No. 41/Pid.Tipikor/ 2012/PN.Smda tanggal 5 Maret 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa NAZARSYAH,S.STP. BIN MUHAMMAD SEMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berslah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;-----
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan tertdakwa NAZARSYAH,S.STP. BIN MUHAMMAD SEMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI “;--------------------------------------
Menjatuhkan piadna terhadap terdakwa NAZARSYAH,S.STP. BIN MUHAMMAD SEMAN, dengan pidana penjara selama 2 ( daua ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000,000 ( la puluh juta rupiah ) denag nketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 ( dua ) bulan;--------
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------
Menetpkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan RUTAN ;----------------
Menetapkan barang bukti :
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Surat pengantar No: 045.2/162/Tapem.III/V/2006 tanggal 9 Maret 2006
Kartu surat keluar kode 045.2 nomor urut 162 Tapem tanggal 9 Mei 2006
Kartu surat keluar kode 045.2 nomor urut 162 Tapem III tanggal 9 Mei 2006
Daftar luas hasil ukur inventarisasi rencana pembebasan tanah untuk koltorit pabrik udang tanggal 1 Desember 2003 (BPN Bulungan)
Peta situasi BPN Bulungan rencana pembebasan untuk koltorit (pabrik udang) 1 Desember 2003
Surat kuasa Kamaruddin kepada Drs. Rustam Mage tanggal 19 Mei 2004
Surat pernyataan Kamaruddin ukuran tanah 15.943 m² tanggal 16 Desember 2003 beserta peta situasinya
Surat pernyataan Kamaruddin ukuran tanah 303 m² tanggal 16 Desember 2003 beserta peta situasinya
Surat pernyataan penyerahan surat hak atas tanah Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004
Surat pernyataan Kamaruddin 19 Juli 2004
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004
Kwitansi BK.No:263/Kwi.Tanah/VII/04 Rp. 471.134.000,- penerima Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004
Surat kuasa Nawe Kepada Drs. Rustam Mage tanggal 19 Mei 2004
Berita acara kesepakatan ganti rugi tanah di lokasi pembangunan cold storage (pabrik udang) Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kab. Bulungan atas nama Nawe dan Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004
Surat pernyataan Nawe ukuran tanah 10.499 m² tanggal 2 Desember 2003 beserta sket lokasi tanah
Surat pernyataan Nawe ukuran tanah 17.993 m² tanggal 2 Desember 2003 beserta sket lokasi tanah
Surat pernyataan penyerahan hak atas tanah Nawe tanggal 19 Juli 2004
Surat pernyataan Nawe tanggal 19 Juli 2004
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Nawe tanggal 19 Juli 2004
Kwitansi BK.No:264/Kwi.Tanah/VII/04 Rp. 592.481.000,- penerima Nawe tanggal 19 Juli 2004
-
-
Lampiran III Surat Pernyataan untuk SPP UUDP Nomor kode proyek 2P.0.10.2.02.001 unit Tapem tanggal 17 Mei 2004
Tabel uraian Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Sementara / UUDP untuk pembayaran selama bulan Mei 2004 tanggal 17 Mei 2004;
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Surat Perintah Pembayaran (Beban Semantara Anggaran Rutin/Pembangunan) Tahun Anggaran 2003 Nomor 014 tanggal 11 Desember 2003 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan;
Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.2001 tanggal 11 Desember 2003 Kabupaten Bulungan ;
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Desember 2003 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 11 Desember 2003;
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.2002 Proyek Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 11 Desember 2003.
-
-
-
-
-
-
-
Surat Perintah Pembayaran (Beban Semantara Anggaran Rutin/Pembangunan) model: Bend.2 Tahun Anggaran 2003 Nomor: 014 tanggal 11 Desember 2003 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan sebesar Rp. 810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);
Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Model: Bend. 4 Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.001 No. Register: 014 tanggal 11 Desember 2003 belanja perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bagunan dan tanam tumbuh sebesar Rp.810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Desember 2003 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 11 Desember 2003;
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP (Lampiran III) Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.002 Unit Bagian Tata Pemerintahan, Proyek Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 11 Desember 2003;
Surat Permintaan Pembayaran (Beban Semantara Anggaran Rutin/Pembangunan) Nomor: 02 Bulan Mei tanggal 17 Mei 2004 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan sebesar Rp. 1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah);
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP (Lampiran III) Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.001 Unit Bagian Tata Pemerintahan, Proyek Pembebasan Tanah, Bangunan dan TanamTumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 17 Mei 2004;
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Bulan Mei 2004 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 17 Mei 2004;
Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Model: Bend. 4 Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.001 No. Register: 01 tanggal 17 Mei 2004 belanja perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bagunan dan tanam tumbuh sebesar Rp1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah).
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5 .000,- (lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------------
| | 1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Penilaian Aset Milik Pemerintah Kabupaten Bulungan (Revisi); |
| | 1 (satu) lembar copy Kartu Surat Keluar Bupati Bulungan tentang surat pengantar ke UMPK; |
| | 1 (satu) bundle legalisir gambar situasi lokasi Cold Storage dan Berita Acara Pembayaran. |
| | 1 (satu) lembar legalisir Surat Keputusan Bupati Bulungan No: 821.24/04-KEP/BKD/2006 tanggal 03 Maret 2006 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar, MM. menjadi Asisten Bidang Administrasi Kab. Bulungan; |
| | 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Bupati Bulungan No : 821.24/016-KEP/BKD/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar, MM.menjadi Kepala BAPPEDA Kab. bulungan; |
| | 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Bupati Bulungan No: 821.24/775-KEP/BKD-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar menjadi Pj. Ketua Bappeda Kab. Bulungan; |
| | 1 (satu) lembar legalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No: 821.12/10931-SK/Peg-I/1985 tanggal 26 September 1985 tentang Pengangkatan A. Zaini Anwar, Bsc sebagai CPNS. |
| | 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/058/BKD-II/2002 tanggal 27 Mei 2002 kepada Sdr. JUMRING, SH. sebagai Plt. Kabag. Hukum Setda Bulungan; |
| | 1 (satu) bundle copy Keputusan Bupati Nomor: 52 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 tanggal 25 Pebruari 2004; |
| | 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 823/75-KEP/BKD/2005 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil An. Jumring, SH. M.Ap. tanggal 15 Maret 2005. |
| | 1 (satu) bundle copy Lembaran Kerja Tahun 2004 tentang Proyek pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Biaya Rp. 11.420.000.000,- Nomor Kode Proyek : 2P.0.10.2.02.001; |
| | 2 (dua) copy lembar berita acara serah terima berkas Proyek pembebasan tanah bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Kamis 02 Juni 2005. |
| | 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor:821.24/04-KEP.JST/BKD/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang jabatan baru atas nama H. RAHMADI, SE., MM sebagai Camat Tanjung Selor / III.B; |
| | 1 (satu) lembar legalisir Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.12/3041-SK/Peg-II/1984 tanggal 10 Maret 1984 Pengangkatan PNS atas nama RAHMADI; |
| | 1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Desa Nomor: SK. 814.413-145.- tanggal 1 Agustus 1983 tentang pengangkatan sebagai CPNS An. Rahmadi; |
| | 1 (satu) lembar legalisir Surat Pernyataan Pelantikan sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah Kab. Bulungan/eselon III.a Nomor: 824.24/05/BKD-II/2011 tanggal 31 Januari 2011; |
| | 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/775-Kep/BKD-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang pengangkatan untuk menduduki jabatan structural Kasubbag. Uumum Bag. Umum Setkab. Bulungan/ IVa; |
| | 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Nomor:821.24/513/Peg-III/1999 tanggal 26 April 1999 tentang pengangkatan sebagai Pj. Kepala Bagian Umum Setwilda tingkat II Bulungan/eselon IV.a; |
| | 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan, dan Tanam Tumbuh untuk pelaksaan pembangunan di Kab. Bulungan dan lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004. |
| | 1 (satu) bundle copy berita acara serah terima kegiatan pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kab. Bulungan TA 2007 yang terdiri dari: |
| | 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 98/PS/2004 T.A. 2004 tanggal 18 Mei 2004 sebesar Rp. 1.787.643.163,- ditanda tangani oleh An. Bupati Bulungan Kasubbag. Perbendaharaan Moh. Sidik, BAC; |
| | 1 (satu) bundle copy kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran No: 02 Bulan Mei Kode 2P.0.10.2.02.001 (02,05) untuk tanah sebesar Rp. 1.787.643.163,- tanggal 17 Mei 2004, antara lain: |
| | 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 165 Tahun 2004 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004. tanggal 1 April 2004, beserta lampiran nama-nama Pimpro / Bendaharawan Proyek. |
| | 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 tahun 2003 tanggal 5 Juli 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, beserta lampiran nama Panitia; |
| | 1 (satu) bundel legalisir Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor: 811.132-1871 tanggal 25 Mei 1998 pengangkatan CPNS an. Nazarsyah, beserta lampiran nama CPNS yang diangkat; |
| | 1 (satu) bundel legalisir Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor: 811.211.2-2813 tanggal 30 Juli 1999 pengangkatan PNS an. Nazarsyah, beserta lampiran nama PNS yang diangkat; |
| | 1 (satu) lembar copy Disposisi Bupati Bulungan (H. Anang Dachlan Djauhari) tanggal 13 Mei 2004 untuk Kab. Keuangan “Harap dibantu didahulukan penyelesaian dana untuk pembebasan lahan untuk Cold Storage dan dana untuk penyertaan modal pada PT. Bulungan Lestari Mandiri, karena sangat mendesak” |
| | 1 (satu) copy Kwitansi BK. No: 307/Kwi.Tanah/XII/03 M.A. : 2P.0.10.2.02.001 tanggal 29 Desember 2003 Sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk panjar ganti rugi tanah; |
| | 1 (satu) bundel copy Lembaran Kerja tahun 2003 Dinas bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Bulungan Nomor Kode Proyek 2P.0.10.2.02.001 biaya Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah); |
| | 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 78 tahun 2003 tanggal 7 Maret 2003 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Bulungan, beserta lampiran nama-nama; |
| | 1 (satu) lembar Copy Kwitansi tanggal 24 Mei 2004 sebesar Rp. 19.329.225,- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) untuk Bayar PPAT 1,5 % kepada Camat Tanjung Selor Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan An. H. Rahmadi, SE., MM |
| | 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.6404052201080005 nama kepala keluarga Mannawe. |
| | 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.6404050809070009 nama kepala keluarga Amaluddin.K. |
| | 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/141/BKD-II/2002 tanggal 21 Februari 2002 An. Zainal Abidin, ST. Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum; |
| | 1 (satu) lembar copy Petikan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan No: 24/P-I/1975 tanggal 1 Februari 1975 pengangkatan CPNS An. Zainal Abidin,M.D.; |
| | 1 (satu) lembar copy Salinan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 134/P-II/1976 tanggal 7 Juni 1976 Pengangkatan PNS An. Zainal Abidin Mahmud. |
| | 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.2/12021-SK/Peg-II/1986 tanggal 01-09-1986 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY; |
| | 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.12/11277-SK/Peg-II/1987 tanggal 31-08-1987 tentang Pengangkatan PNS atas nama Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY; |
| | 1 (satu) lembar copy Nota Dinas Bupati Bulungan ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE Kepada Sdr. M. SUHAIMY, S.Sos Nomor: 820/809/BKD-IV/2001 tanggal 20 Juni 2001 tentang Penunjukan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Seketariat Daerah Kabupaten Bulungan. |
| | 1 (satu) Bundle copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Pembayaran UUDP Biaya Pejalanan Dinas dan Tanah atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp. 810.933.828,- dengan lampiran yaitu : |
| | 1 (satu) lembar copy Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.2001 tanggal 17 Mei 2004 atas nama Bendaharawan Proyek Dwiyanti. |
| | 1 (satu) lembar copy dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: Peg-827/B-2/KDH tentang Pengangkatan menjadi CPNS atas nama M. Saleh Al Amrie tanggal 27 Desember 1980; |
| | 1 (satu) lembar copy dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: Peg-28/B-2/UP-III-D/1981 tentang Pengangkatan menjadi PNS atas nama M. Saleh Al Amrie tanggal 28 Februari 1981; |
| | 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/428-SK/Peg-III/2000 tentang pengangkatan jabatan baru Pj. Kabag Keuangan Setda Kab. Bulungan Eselon IV.a tanggal 26 Mei 2000. |
| | 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.3/6219-SK/Peg-I/1985 tanggal 25 Juni 1985 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. KARSIM AL’AMRIE; |
| | 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.13/7572-SK/Peg-I/1986 tanggal 31 Mei 1986 tentang Pengangkatan PNS atas nama Drs. KARSIM AL’AMRIE; |
| | 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 821.24/001-KEP/BKD-IV/2002 tanggal 15 Januari 2002 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. H. KARSIM AL’AMRIE dari jabatan lama Asisten Administrasi Eselon II.b sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Eselon II.A. |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.3/10882-SK/Peg-I/1986 tanggal 19 Agustus 1986 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. SUGIONO; | |
| 1 (satu) lembar Nota Dinas Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 811.3/3078/Peg-II/1986 tanggal 3 Desember 1986 tentang Penempatan Tugas CPNS atas nama Sdr. Drs. SUGIONO NIP. 550011122 ditempatkan/ditugaskan pada kantor BAPPEDA Kab. Bulungan; | |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Salinan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor SK: 833.823.3-4246 tanggal 19 Maret 1990 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Penata Muda TK.I. (III/b) pada Bappeda Kab. Bulungan; | |
| 1 (satu) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.823.3-15983 tanggal 30 Nopember 1993 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Penata TK.1 III/c Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO; | |
| 1 (satu) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.823.3- tanggal 06 Maret 1997 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Penata TK.1 III/d Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO; | |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.4.KP-001.VII.2001 tanggal 27 Juli 2001 Tentang Kenaikan Pangkat sebagai Kepala Bagian Hukum / III.a Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO; | |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 821.24/016-KEP/BKD/2003 tanggal 29 Desember 2003 Tentang Kenaikan Pangkat Jabatan Baru sebagai Kabag Pembangunan Setkab Bulungan / III.a atas nama Drs. SUGIONO, M.Si; | |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 101/K Tahun 2009 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2009 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Pembina Utama Muda (IV/c) atas nama Drs. H. SUGIONO, M.Si; | |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 824.24/155/KEP-BKD/2011 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Bulungan / Eselon II.b atas nama Drs. SUGIONO, M.Si; | |
| 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/44-KEP/BKD/2004 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Kepala Kantor Pariwisata Kabupaten Bulungan / Eselon III.a atas nama Drs. SUGIONO, M.Si; | |
| 1 (satu) lembar copy Surat Perintah pada tanggal 26 Maret 2004 kepada Drs. H. SUGIONO, M.Si terhitung tanggal 29 Maret 2004 ditempatkan sebagai Staf Ahli Bupati Bulungan sambil menunggu Keputusan yang defenitif. | |
| 1 (satu) Bundle copy dan lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.44-076 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Bulungan Propinsi Kalimantan Timur masa jabatan tahun 2000-2005 atas nama H. ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy Daftar Honor Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Untuk Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004 tanggal 23 Nopember 2004; | |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821/B-2/RDH tanggal 27 Desember 1980 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama HAMIDAN; | |
| 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821.24/176/BKD-II/2004 atas nama Sdr. Drs. H. HAMIDAN, M.Si diangkat dalam jabatan sebagai Pj. Kabag Pembangunan Setkan Bulungan pada tanggal 09 Agustus 2004; | |
| 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.24/04-KEP/BKD/2006 pada tanggal 03 Maret 2006 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kab. Bulungan /III.a dari jabatan lama sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan /III.a atas nama Drs. HAMIDAN MS, M.Si ; | |
| 1 (satu) lembar copy Lampiran Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 824.24/40/KEP-BKD/2009 tanggal 02 Februari 2009 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Kabag Umum Sekretariat Daerah Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. HAMIDAN MS, M.Si; | |
| 1 (satu) Lembar Peta Situasi skala 1:2.000 Bangunan PT. Bulungan Lestari Mandiri (BLM) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan di ukur oleh Mohammad Nazir; | |
| 1 (satu) Lembar Berita Acara Pengembalian Batas terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan No. 115 atas nama PT. Bulungan Lestari Mandiri tanggal 25 Juni 2011. | |
| 1 (satu) copy bundel Buku Agenda / Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 ; | |
| 1 (satu) copy bundel Buku Agenda / Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Agustus 2003 sampai dengan Desember 2003. | |
| 1 (satu) bundel copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Sekretariat Daerah Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.04.03; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Kecamatan Tanjung Selor Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kecamatan Tanjung Selor/ Kelurahan Tanjung Selor Ulu Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kelurahan Tanjung Selor Timur Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa / Jelarai Selor Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kecamatan Tanjung Selor/ Desa Gunung Seriang Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa/ Bumi Rahayu Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Gunung Sari Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Apung Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; | |
| 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Tengkarak Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.08.01. | |
| 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor 209 Tahun 2004 tentang Penunjukkan Komisaris Utama PT. Bulungan Lestari Mandiri Kabupaten Bulungan Tanjung Selor Tahun 2004 ; | |
| 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (HARINA JUSUF, SH.) Notaris tertanggal 03 Maret 2004, Nomor 04, telah dibuat Akta Perubahan Perseroan Terbatas PT. Bulungan Lestari Mandiri, berkedudukan di Kabupaten Bulungan / Salinan / Grosse Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bulungan Lestari Mandiri berkedudukan di Bulungan, Kalimantan Timur Nomor : 01 Tanggal 03 November 2003 ; | |
| 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (ACHMAD DAHLAN, S.H.) / Salinan / Grosse Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Bulungan Lestari Mandiri, Nomor: 24 tanggal 05 Mei 2010 ; | |
| 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (HARINA W JUSUF, SH.) / Salinan / Grosse Akta Perubahan PT. Bulungan Lestari Mandiri berkedudukan di Bulungan Kalimantan Timur, Nomor : 04 tanggal 03 Maret 2004 ; | |
| 1 (satu) bundel copy Peraturan Bupati Bulungan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bulungan berupa tanah kepada PT. Bulungan Lestari Mandiri Tanjung Selor ; | |
| 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Akta perubahan dari PT. Bulungan Mandiri Lestari menjadi PT. Bulungan Lestari Mandiri. | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir (camat Tg. Selor) ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Agustus 2004 sampai dengan Desember 2004 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2005 sampai dengan Desember 2007 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2008 sampai dengan Desember 2009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2010 sampai dengan September 2011 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2004 Kelurahan sampai dengan Desember 2004 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2005 sampai dengan Desember 2009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2010 sampai dengan September 2011 Kelurahan Tanjung Selor Hilir. | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir (camat Tg. Selor) ; | |
| 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 ; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Agustus 2003 sampai dengan Desember 2003; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Juli 2003 sampai dengan Desember 2003; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Tahun 2004; | |
| 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir per Januari 2004 sampai dengan Desember 2004. | |
1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Pembayaran UUDP Biaya Pejalanan Dinas dan Tanah atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp. 810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) dengan lampiran yaitu : | |
1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 98/PS/2004 tanggal 18 Mei 2004 tentang Pembayaran Biaya Pembebasan Tanah dan Biaya Perjalanan Dinas atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp.1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah) dengan lampiran yaitu : Karena masih dipergunakan dalam perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain ;------------------------------------------------------------------------- |
Akta permohonan banding Nomor : 41/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda. tanggal 11 Maret 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, yang menerangkan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinda tersebut, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 Maret 2013 ;----------------------------------------
Surat pemberitahuan bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda untuk pemeriksaan ditingkat banding, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda sesuai surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara, tertanggal 08 April 2013 ;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, nomor register perkara: PDS-03/T.Selor Ft.I/09/2012, tertanggal 24 September 2012 yng sebagai berikut ;
PRIMAIR:
Bah Bahwa terdakwa NAZARSYAH, S. STP Bin MUHAMMAD SEMAN dalam kedudukannya selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 78 tahun 2003 tanggal 7 Maret 2003 tentang Penunjukan Atas Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta pelaku selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 165 tahun 2004 tanggal 1 April 2004 tentang Penunjukan Atas Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004 dan selaku koordinator Sekretariat Panitia Pengadaan dan pembebasan tanah, bangunan dan tanaman tumbuhan untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bulungan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 tahun 2003 Tanggal 5 Juli 2003 Tanggal 5 Juli 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serata melakukan pembuatan, bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos., M.Si Bin MUHAMMAD SALIM (yang dilakukan penuntutannya secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dipastikan lagi dalam kurun waktu antara bulan November tahun 2003 sampai dengan bulan Desember tahun 2003 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2003 sampai dengan tahun 2004 bertempat di Kantor Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan pada Bagian Tata Pemerintahan di Jl. Jelarai Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan atau pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana Korupsi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. “telah melakukan beberapa perbuatan yang, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” dalam kegiatan Pengadaan Tanah dan Pembebasan Tanah untuk Keperluan Pembangunan Pabrik Udang (Cold Storage) pada PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT.BLM) yang menggunakan APBD Kabupaten Bulungan tahun 2003 sampai dengan tahun 2004, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal dari pendirian PT. Bulungan Mandiri Lestari sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 3 November 2003 yang dibuat oleh Notaris Harina Wahab Yusuf, S.H. di Jakarta, Perusahaan yang bergerak dalam bidang pabrik pendingin udang (cold storage) yang didalamnya terdapat saham dari pemerintah Kabupaten Bulungan, didalam pembangunan pabrik (cold storage) PT. Bulungan Mandiri Lestari tersebut membutuhkan tanah dan pemerintah daerah Kabupaten Bulungan akan menyediakan tanah tersebut sebagai penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bulungan kepada PT. Bulungan Mandiri Lestari, selanjutnya atas permintaan saksi Ir. Muhammad Arif Kadir selaku direktur PT. Bulungan Mandiri Lestari meminta saksi Drs. Rustam Mage mencari lokasi tanah tersebut, lalu Saksi Drs. Rustam Mage menyampaikan kepada Bupati Bulungan pada saat itu yaitu Saksi H. Anang Dachlan Djauhari tentang adanya lokasi yang cocok untuk pembangunan pabrik cold storage tersebut yaitu tanah negara yang dikuasai oleh saksi Mannawe Bin Gangka seluas kurang lebih 28.189 m2 (dua puluh delapan ribu ratus delapan puluh sembilan meter persegi) dan Saksi Kamaruddin Bin Talla seluas kurang lebih 16.246 m2 (enam belas ribu dua ratus empat puluh enam meter persegi) dengan harga Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per meter persegi, sehingga seluruh berjumlah Rp. 1.288.615.000 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) dan atas penawaran pada bulan November 2003, Saksi Rahmadi selaku Camat Tanjung Selor, Saksi Mohamad Nazir selaku Petugas Ukur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pergi ke lokasi tanah untuk melakukan cek lokasi dan pengukuran dengan disaksikan oleh pemilik tanah yaitu saksi Mannawe Bin Gangka dan Saksi Kamruddin Bin Talla.
Bahwa dalam setiap melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Bulungan pada tahun 2003, pemerintah kabupaten Bulungan menggunakan panitia pengadaan pembebasan tanah, berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 tahun 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan tanggal 5 Juli 2003, dengan susunan sebagai berikut :
Pembina : 1. Bupati Bulungan
2. Wakil Bupati Bulungan
Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan
Ketua I : Asisten Bidang Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan
Ketua II : Kepala Badan Pertanahan Negara (Kantor Pertanahan) Kabupaten Bulungan
Sekretaris : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
Anggota : 1. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten
2. Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
3. Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
4. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan
5. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bulungan
6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan
7. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bulungan
8. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
9. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
10. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
11. Camat setempat
12. Lurah / Kepala Daerah
Sekretariat : 1. Nasarsyah, S.Sos
2. Seluruh Staf Bagian tata Pemerintahan Setda Kab. Bulungan
Tugas pokok dari panitia pengadaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang : Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pasal 8 yaitu :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut.
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menerapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bantuan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah.
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Namun panitia pengadaan tersebut dalam melakukan pembebasan tanah Negara yang dikuasai saksi Mannawe Bin Gangka dan Saksi Kamaruddin Bin Talla yang dipergunakan untuk pembangunan pabrik pembekuan udang (cold storage) pada PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM) tidak melaksanakan fungsinya.
Bahwa untuk melakukan pembebasan tanah pada tahun 2003 sebagai pimpinan proyek adalah terdakwa sebagaimana tertuang dalam keputusan Bupati Bulungan Nomor 78 tahun 2003 Tanggal 7 Maret 2003 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyeksi Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003, antara lain Proyek Pembebasan Tanah dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagai Berikut:
Pemimpin Proyek : Nazarsyah, S.STP
Bendaharawan Proyek : Faridah
Unit Penanggung Jawab : Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
Bahwa terdakwa selaku pimpinan proyek yang bertanggung jawab kepada atasan langsung terdakwa yaitu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bulungan (saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos., M.Si) dalam melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik untuk kepentingan umum kepada Bupati/ Walikota madya melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota madya setempat dan tidak pernah melakukan pembebasan degan Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan dalam melakukan pembebasan tanah negara yang dikuasai oleh saksi Mannawe Bin Gangka seluas kurang lebih 28.189 m2 (dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan meter persegi) dan Saksi Kemaruddin Bin Talla Seluas kurang lebih 16.246 m2 (enam belas ribu dua ratus empat puluh enam meter persegi) dengan harga Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran oleh Tim yang terdiri dari saksi Sudaryanto selaku Lurah Tanjung Selor hilir tahun 2003, Saksi Rahmadi selaku Camat Tanjung Selor, Saksi Mohamad Nazir selaku Petugas Ukur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah negara yang dikuasai oleh Manawe dan Kamarudin, saksi RUSTAM MAGE meminta untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu terhadap tanah tersebut dan karena tanah tersebut tidak dilengkapi degan bukti penguasaan atas tanah, kemudian saksi RUSTAM MAGE menguruskan surat Penguasaan tanah Negara yang dikuasai MANAWE meminta untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu terhadap tanah tersebut dan karena tanah tersebut tidak dilengkapi dengan bukti penguasaan atas tanah, Kemudian saksi RUSTAM MAGE Menguruskan surat Penguasaan tanah Negara yang dikuasai MANAWE yaitu Surat Pernyataan tanggal 2 Desember 2003 yang dibuat oleh Sdr. Nawe, antara lain berisi bahwa Sdr. Nawe menyatakan menggarap/memelihara sebidang tanah negara seluas 10.499 m2 yang Surat pernyataan tersebut telah dicatat di Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593/31/002/Pem-XII/2003 tanggal 16 Desember 2003 dan Buku Register Tanah di Kecamatan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593.11/523/CTS.PEM/V/2004 tanggal 19 Mei 2004 serta Surat Pernyataan tanggal 2 Desember 2003 yang dibuat oleh Sdr. Nawe, antara lain berisi bahwa Sdr. Nawe menyatakan menggarap/memelihara sebidang tanah negara seluas 17.933 m2 yang Surat pernyataan tersebut telah dicatat di buku Register Surat Pernyataan Tanah Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593/25/002/Pem-XII/2003 tanggal 5 Desember 2003 dana Buku Register Tanah di Kecamatan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593.11/181/CTS.PEM/V/2004 tanggal 9 Desember 2003 dan tanah Negara yang dikuasai KAMARUDIN yaitu Surat Pernyataan tanggal 16 Desember 2003 yang dibuat oleh Sdr. Kamarudin, antara lain berisi bahwa Sdr. Kamarudin menyatakan menggarap/memelihara sebidang tanah negara seluas 15.943 m2 sejak tahun 1980, hingga sekarang belum pernah dibuatkan surat-surat tanahnya yang dalam surat pernyataan tersebut tertulis nomor urut register dari Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593/33/002/Pem-XII/2003 tanggal 16 Desember 2003 dan Surat pernyataan tersebut dicatat oleh pihak Kecamatan Tanjung Selor dalam Buku Register dengan Nomor 593.11/523.B/CTS.PEM/V/2004 tanggal 19 Mei 2004 serta Surat Pernyataan tanggal 16 Desember 2003 yang dibuat oleh Sdr. Kamaruddin, antara lain berisi bahwa Sdr. Kamarudin menyatakan menggarap/memelihara sebidang tanah negara seluas 303 m2 sejak tahun 1980, hingga sekarang belum pernah dibuatkan surat-surat tanahnya yang dalam surat pernyataan tersebut tertulis nomor urut register dari Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593/32/002/Pem-XII/2003 tanggal 16 Desember 2003 dan Surat pernyataan tersebut dicatat oleh pihak Kecamatan Tanjung Selor dalam Buku Register dengan Nomor 59311./523.A/CTS.PEM/V/2004 tanggal 19 Mei 2004.
Bahwa atas permintaan saksi RUSTAM MAGE melalui Wakil Bupati HENRY EDOM (almarhum) untuk membayar tanah tersebut dan HENRY EDHOM menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Kab. Bulungan (saksi Anang Dahlan) dan oleh anang dahlan selaku bupati memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Anggaran Pemerintah Daerah dan sebagai Penanggung Jawab Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah Kabupaten Bulungan tahun 2003 dan 2004 (saksi MUHAMMAD SUHAIMY. S.Sos., M,Si), mengingat dana pada tahun 2003 belum dianggarkan dalam APBD, sedangkan pembayaran harus segera dibayar maka solusinya diberikan panjar dari dana tak terduga, kemudian saksi SUHAIMIN selaku atasan langsung meminta terdakwa selaku Pimpro melakukan pembayaran uang muka atau panjar atas tanah negara yang dikuasai oleh saksi Nawe dan saksi Kamaruddin dimana dana tersebut diambilkan dari Anggaran Pemerintah Daerah Tahun 2003 yang tercantum dalam DIPDA Tahun 2003 tanggal 2 April 2003 dengan kode proyek Nomor 2P.0..10.2.02.001. Bendaharawan Proyek yaitu Sdr. Faridah pada tanggal 1 Desember 2001 mengajukan Surat Permintaan Membayar (SPP) dengan nomor register 014 sebesar Rp. 810.933.828,00, diketahui/disetujui oleh Terdakwa selaku Pimpinan Proyek selanjutnya berdasarkan Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU) Nomor 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 yang diterbitkan oleh Kepala Bagian Keuangan atas nama Bupati Bulungan, selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2003 Bendaharawan Proyek mencairkan dana sebesar Rp. 810.933.828,00 untuk pembayaran UUDP biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh selanjutnya dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp. 810.933.828,00 tersebut, pada tanggal 29 Desember 2003 Bendaharawan Proyek atas persetujuan dari terdakwa melakukan pembayaran panjar biaya ganti rugi tanah yang terletak di lokasi cold storage sebesar Rp. 225.000.000,00 melalui Saksi Drs. Rustam Mage dan tidak menyerahkan uang panjar ganti rugi tanah tersebut secara langsung kepada saksi Manawe dan Kemudian yang kemudian oleh bendahara dibuat kwitansi Nomor 107/Kwl.Tanah/XII/03 tanggal 29 Desember 2003.
Bahwa harga yang disepakati antara Saksi Manawe dan Saksi Kamarudin (selaku pemikiran pemilik tanah) dengan Saksi Rustam Mage adalah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa pada tahun 2004 pemerintah daerah Kabupaten Bulungan menganggarkan dalam DIPDA Kabupaten Bulungan Tahun 2004 anggaran untuk pelunasan pembayaran pembahasan untuk pembangunan cold storage (PT. Bulungan Lestari Mandiri) sebesar Rp, 1.063.615.000,- , dimana dana tersebut sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Proyek Daerah(DIPDA) Tahun Anggaran 2004 tanggal 31 Maret 2004 dengan kode proyek Nomor 2P.0.10.2.02.001 berisi uraian antara lain Tujuan Pembangunan Proyek adalah:
Untuk pembebasan tanah masyarakat terkena pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan
Pembayaran ganti rugi tanah, tanam tumbuh, dan bangunan yang dimiliki masyarakat.
Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2004, Saksi Dwiyanti selaku Bendaharawan Proyek mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor register 01 sebesar Rp. l.787.643.163,00 diketahui/disetujui oleh Terdakwa selaku Pemimpin Proyek, dan dilampiri dengan Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP pers Pasal tanggal 17 Mei 2004 yang dibuat oleh Bendahara Proyek, salah satu pasal yang direncanakan adalah Pembebasan Tanah untuk Lokasi Cold Storage sebesar Rp. 1.063.615.000,00.
Selanjutnya SPP tersebut disetujui hingga jumlah sebesar Rp. 1.787.643.163,00 dan diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Keuangan pada tanggal 18 Mei 2004 dengan Nomor 37/PS/SPP/Keu.2003, selanjutnya berdasarkan SPMU Nomor 98/PS/2004 tanggal 18 Mei 2004 yang diterbitkan oleh Kepala Sub Bagian Perbendaharaan atas nama Bupati Bulungan. selanjutnya pada tanga1 19 Mei 2004 Bendaharawan Proyek mencairkan dana sebesar Rp. 1.787.643.1631,00 untuk pembayaran UUDP biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, tanam tumbuh, dan bangunan untuk pembangunan Kabupaten Bulungan, Kemudian dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp. l.787.643.163,00 tersebut, selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2004 Bendaharawan Proyek melakukan pembayaran pelunasan biaya ganti rugi tanah sebesar Rp.1.063.615.000,00 kepada Saksi Nawe dan Saksi Kamarudin melalui RUSTAM MAGE dengan perincian sebagai berikut:
Bukti kuitansi Nomor 264/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004, pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage a.n. Saksi Nawe sebesar Rp.592.481.000,00 yang diterima dan ditandatangani oleh Saksi Rustam Mage.
Bukti kuitansi Nomor 263/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004, pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage a.n Sdr. Kamarudin senilai Rp.471.134.000,00 yang diterima dan ditandatangani oleh Saksi Rustam Mage.
Bahwa setelah dilakukan pembayaran terdakwa mempersiapkan administrasi pembebasan tanah berupa:
Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah aksi Kamaruddin selaku Pihak Kesatu kepada Saksi Drs. H. Karsim Al’Amrie, M.Si. (Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan) selaku Pihak Kedua, dan diketahui dua orang saksi, antara lain berisi sebagai berikut:
Pihak Kesatu telah menyerahkan surat hak milik atas tanah yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan Surat Pernyataan tanggal 19 Juli 2004 (semula tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggai 19 Juli 2004).
Pihak Kedua telah menerima surat hak milik atas tanah tersebut sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek kepada Bupati Bulungan.
Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah dari Saksi Nawe selaku Pihak Kesatu kepada Saksi Drs. H. Karsim Al’Amrie, M.Si. (Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan) selaku Pihak Kedua, dan diketahui dua orang saksi, antara lain berisi sebagai berikut:
Pihak Kesatu telah menyerahkan surat hak milik atas tanah yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan Surat Pernyataan tanggal 19 Juli 2004 (semua melalui RUSTAM MAGE tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004).
Pihak Kedua telah menerima surat hak milik atas tanah tersebut sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek kepada Bupati Bulungan.
Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi Tanah di Lokasi Pembangunan Cold Storage (Pabrik Udang) tanggal 19 Juli 2004 (semula tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggai 19 Juli 2004) antara Sdr. Drs. Henry Edom (Wakil Bupati Bulungan saat itu) selaku Ketua Panitia Pengadaan tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Bulungan dengan Saksi Rustam Mage selaku pihak yang mewakili Saksi Nawe dan Saksi Kamaruddin (pihak yang menerima ganti rugi). Harga yang disepakati sebagai berikut:
Atas nama Nawe Luas tanah 28.189 m2 x Rp. 29.000,00/m2 = Rp. 817.481.000,00
Atas nama Kamaruddin Luas tanah 16.246 m2 x Rp. 20.000.00/m2 Rp. 471 .134.000,00
Berita Acara Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Saksi Drs. Henry Edom. Saksi Rustam Mage, dan diketahui/disetujui Bupati Bulungan Saksi Anan Dachlan Djauhari, S.E.
Bahwa perbuatan terdakwa dengan melakukan pembebasan tanah serta memberikan ganti rugi atas tanah Negara yang dikuasai oleh saksi Manawe dan saksi Kamaruddin melalui saksi Rustam Mage, telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari Peraturan perundang-undangan yaitu :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Bab I. Ketentuan Umum; Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundung-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah:
Pasal 4. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Pasal 10 ayat (3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 17 ayat 1 “ganti rugi diserahkan langsung kepada pemegang hak atas tanah atau ahli warisnya yang sah”.
Peraturan menteri negara agraria/kepala badan pertahanan nasional Nomor : 1 tahun 1994 Tentang Ketentuan pelaksanaan Keputusan presiden republik Indonesia nomor 55 tahun 1993 Tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan Untuk kepentingan umum
Pasal 6 ayat (1) “Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum kepada Bupati/Walikotamadya melalui Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten/Kotamudya setempat.”
Pasal 20 ayat (1) huruf a: “Kepada yang memakui tanah tanpa sesuatu hak tersebut di bawah ini diberikan uang santunan: Mereka yang memekai tanah sebelum tanggal 16 Desember 1960 dimaksud Undang-undang Nomor 51 Prp Tahun 1960”.
Pasal 20 ayat (2) : “Besarnya uang santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Panitia menurut pedoman yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya”.
Pasal 21 ayat (1) : “Bagi yang memakai tanah selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, diselesaikan menurut ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960”.
Pasal 21 ayat (2) : “Dalam menyelesaikan pemakaian tanah sebagaimana di maksud dalam ayat (1). Panitia dapat menetapkan pemberian uang santunan menurut pedoman yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya supaya memerintahkan yang memakai tanah, mengosongkan tanah yang bersangkutan”.
Pasal 28 Ayat (2) : “Pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dibayarkan secara langsung kepada yang berhak di lokasi yang ditentukan oleh Panitia, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Panitia”.
Bahwa dengan dilakukan pembayaran ganti rugi atas tanah negara yang dikuasai Manawe dan Kamarudin oleh terdakwa bersama dengan saksi M. Suhaimy, S.Sos., M.Si. melalui RUSTAM MAGE tersebut telah menguntungkan Saksi Rustam Mage dan Saksi Manawe serta saksi Kamarudin sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah Cq. Pemerintah Kabupaten Bulungan sebesar Rp. 1.288.615.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah)atau setidaknya sekitar jumlah itu dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur dengan surat Nomor : R-394/PW.17/5/2012 Tanggal, 1 Agustus 201 2 perihal : Laporan Hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian Negara/Daerah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri yang menggunakan dana APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003 dan 2004 pada bagian Tata Pemerintahan Sekertarian Daerah Kabupaten Bulungan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana...
SUSUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa NAZARSYAH, S.STP Bin MUHAMMAD SEMAN dalam kedudukannya selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 78 tahun 2003 tanggal 7 Maret 2003 tentang Penunjukan Atas Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003 Serta selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 165 tahun 2004 tanggal 1 April 2004 tentang Penunjukan Atas Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004 dan selaku koordinator Sekretariat Panitia Pengadaan dan pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bulungan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 tahun 2003 Tanggal 5 Juli 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, serta selaku koordinator Sekretariat Panitia Pengadaan dan pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bulungan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 tahun 2003 Tanggal 5 Juli 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serata melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos., M.Si Bin MUHAMMAD SALIM (yang dilakukan penuntutannya secara terpisah) dan Drs. H. RUSTAM MAGE Bin ALI MAGE (yang dilakukan penuntutannya secara terpisah ), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu antara bulan November tahun 2003 sampai dengan bulan Desember tahun 2003 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2003 sampai dengan tahun 2004 bertempat di Kantor Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan pada Bagian tata Pemerintahan di Jl. Jelarai Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan atau pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana Korupsi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. “telah melakukan beberapa perbuatan yang, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara“, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari pendirian PT. Bulungan Mandiri Lestari sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 3 November 2003 yang dibuat oleh Notaris Harina Wahab Yusuf, S.H. di Jakarta, Perusahaan yang bergerak dalam bidang pabrik pendingin udang (cold storage) yang didalamnya terdapat saham dari pemerintah Kabupaten Bulungan, didalam pembangunan pabrik (cold storage) PT. Bulungan Mandiri Lestari, selanjutnya atas permintaan saksi Ir. Muhammad Arif Kadir selaku Direktur PT. Bulungan Mandiri Lestari meminta saksi Drs. Rustam Mage mencari lokasi tanah tersebut, lalu Saksi Drs. Rustam Mage menyampaikan kepada Bupati Bulungan pada saat itu yaitu Saksi H. Anang Dachlan Djauhari tentang adanya lokasi yang cocok untuk pembangunan pabrik cold storage tersebut yaitu tanah negara yang dikuasai oleh saksi Mannawe Bin Gangka seluas kurang lebih 28.189 m2 (dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan meter persegi) dan Saksi Kamaruddin Bin Talla seluas kurang lebih 16.246 m2 (enam belas ribu dua ratus empat puluh enam meter persegi) dan Saksi Kamaruddin Bin Talla seluas kurang lebih 16.246 m2 (enam belas ribu dua ratus empat puluh enam meter persegi) dengan harga Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per meter persegi, sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.288.615.000 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) dan atas penawaran pada bulan November 2003. Tim yang terdiri dari saksi Sudaryanto selaku Lurah Tanjung Selor Hilir tahun 2003, Saksi Rahmadi selaku Camat Tanjung Selor, Saksi Mohamad Nazir selaku Petugas Ukur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pergi ke lokasi tanah untuk melakukan cek lokasi dan pengukuran dengan disaksikan oleh pemilik tanah yaitu saksi Mannawe Bin Gangka dan Saksi Kamaruddin Bin Talla.
Bahwa dalam setiap melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan Pemerintah kabupaten Bulungan pada tahun 2003, pemerintah kabupaten Bulungan menggunakan panitia pengadaan pembebasan tanah, berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 tahun 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan tanggai 5 Juli 2003, dengan susunan sebagai berikut:
Pembina : 1. Bupati Bulungan
2. Wakil Bupati Bulungan
Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan
Ketua I : Asisten Bidang Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan
Ketua II : Kepala Badan Pertanahan Negara (Kantor Pertanahan) Kabupaten Bulungan
Sekretaris : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
Anggota : 1. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten
2. Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
3. Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
4. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan
5. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bulungan
6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan
7. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bulungan
8. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
9. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
10. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
11. Camat setempat
12. Lurah / Kepala Daerah
Sekretariat : 1. Nasarsyah, S.Sos
2. Seluruh Staf Bagian tata Pemerintahan Setda Kab. Bulungan
Tugas pokok dan panitia pengadaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993.
Tentang : Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pasal 8 yaitu:
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bantuan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Namun panitia pengadaan tersebut dalam melakukan pembebasan tanah Negara yang dikuasai saksi Mannawe Bin Gangka dan Saksi Kamaruddin Bin Talla yang dipergunakan untuk pembangunan pabrik pembekuan udang (cold storage) pada PT. Bulungan Lestari Mandiri (PT. BLM) tidak melaksanakan fungsinya.
Bahwa untuk melakukan pembebasan tanah pada tahun 2003 sebagai pimpinan proyek adalah terdakwa sebagaimana tertuang dalam keputusan Bupati Bulungan Nomor 78 tahun 2003 Tanggal 7 Maret 2003 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Pembebasan Tanah dan Tanaman Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagai berikut:
Pemimpin Proyek : Nazarsyah, S.STP
Bendaharawan Proyek : Faridah
Unit Penanggung Jawab : Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
Dan yang menjadi tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Pemimpin proyek adalah :
Pimpinan proyek bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan proyek anggaran pembangunan Kab. Bulungan. baik dari segi keuangan maupun tisik untuk proyek yang dipimpinnya sesuai dengan DIPA dan PO proyek tersebut, serta menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan proyek kepada atasan langsung;
Pimpinan Proyek dilarang mengadakan ikatan yang akan membawa akibat dilampaui batas anggaran yang tersedia dalam DIPDA yang bersangkutan.
Pimpinan proyek bertanggungjawab atas penyelesaian proyek tepat pada waktunya.
Bahwa terdakwa selaku pimpinan proyek yang bertanggung jawab kepada atasan langsung terdakwa yaitu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bulungan (saksi MUHAMMAD SUIIAIMY, S.Sos., M.Si) dalam melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik pembekuan udang (cold storage) tidak pernah mengajukan permohonan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum kepada Bupati/ Walikotamadya melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya setempat dan tidak pernah melakukan pembahasan dengan Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan dalam melakukan pembebasan tanah negara yang dikuasai oleh saksi Mannawe Bin Gangka seluas kurang lebih 28.189 m2 (dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan meter persegi) dan Saksi Kamaruddin Bin Talla seluas kurang lebih 16.246 m2 (enam belas ribu dua ratus empat puluh enam meter persegi) dengan harga Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran oleh Tim yang terdiri dari saksi Sudaryanto selaku Lurah Tanjung Selor Hilir tahun 2003, Saksi Rahmadi selaku Camat Tanjung Selor, Saksi Mohamad Nazir selaku Petugas Ukur dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah negara yang dikuasai oleh Manawe dan Kamarudin, saksi RUSTAM MAGE meminta untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu terhadap tanah tersebut dan karena tanah tersebut tidak dilengkapi dengan bukti penguasaan atas tanah, kemudian saksi RUSTAM MACE menguruskan surat Penguasaan tanah Negara yang dikuasai MANAWI, yaitu Surat Pernyataan tanggal 2 Desember 2003 yang dibuat oleh Sdr. Nawe, antara lain berisi bahwa Sdr. Nawe menyatakan menggarap/memelihara sebidang tanah negara seluas 10.499 m2 yang Surat pernyataan tersebut telah dicatat di Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kantor Kelurahan lanjung Selor Hilir dengan Nomor 593/3 l/002/Pem-XII/2003 Tanggal 16 Desember 2003 dan Buku Register Tanah di Kecamatan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593.11/523/CTS.PEM/V/2004 tanggal 19 Mei 2004 serta Surat Pernyataan tanggal 2 Desember 2003 yang dibuat oleh Sdr. Nawe, antara lain berisi bahwa Sdr. Nawe menyatakan menggarap/memelihara sebidang tanah negara seluas 17.933 m2 yang Surat pernyataan tersebut telah dicatat di Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593/25/002/Pem-XII/2003 tanggal 5 Desember 2003 dan Buku Register Tanah di Kecamatan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593.11/181/CTS.PEM/V/2004 tanggal 9 Desember 2003 dan tanah Negara yang dikuasai KAMARUDIN yaitu Surat Pernyataan tanggal 16 Desember 2003 yang dibuat oleh Sdr. Kamarudin, antara lain berisi bahwa Sdr. Kamarudin menyatakan menggarap/memelihara sebidang tanah negara seluas 15.943 m2 sejak tahun 1980, hingga sekarang belum pernah dibuatkan surat-surat tanahnya yang dalam surat penyataan tersebut tertulis nomor urut register dan Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593 /33/002/Pem-XII/2003 tanggal 16 Desember 2003 dan Surat pernyataan tersebut dicatat oleh pihak Kecamatan Tanjung Selor dalam Buku Register dengan Nomor 593.1 1/523.B/CTS.PEM/V/2004 tanggal 19 Mei 2004 serta Surat Pernyataan tanggal 16 Desember 2003 yang dibuat oleh Sdr. Kamaruddin. antara lain berisi bahwa Sdr. Kamaruddin menyatakan menggarap/memelihara sebidang tanah negara seluas 303 m2 sejak tahun 1980, hingga sekarang belum pernah dibuatkan surat-surat tanahnya yang dalam surat pernyataan tersebut tertulis nomor unit register dari Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan Nomor 593/32/002/Pem-XII/2003 tanggal 16 Desember 2003 dan Surat pernyataan tersebut dicatat oleh pihak Kecamatan Tanjung Selor dalam Buku Register dengan Nomor 593.11/523.A/CTS.PEM/V/2004 tanggal 19 Mei 2004.
Bahwa atas permintaan saksi RUSTAM MAGE melalui Wakil Bupati HENRY EDOM (almarhum) untuk membayar tanah tersebut dan HENRY EDHOM menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Kab. Bulungan (saksi Anang Dahlan) dan oleh anang dahlan selaku bupati pemerintah Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Anggaran Pemerintah Daerah dan berbagai Penanggung Jawab Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah Kabupaten Bulungan tahun 2003 dan 2004 (saksi MUHAMMAD SUHAIMY, S.Sos., M.Si), mengingat dana pada tahun 2003 belum dianggarkan dalam APBD, sedangkan pembayaran harus segera dibayar maka solusinya diberikan panjar dari dana tak terduga, kemudian saksi SUHAIMI selaku atasan langsung meminta terdakwa selaku Pimpro melakukan pembayaran uang muka atau panjar atas tanah negara yang dikuasai oleh saksi Nawe dan saksi Kamaruddin dimana dana tersebut diambilkan dari Anggaran Pemerintah Daerah Tahun 2003 yang tercantum dalam DIPDA Tahun 2003 tanggal 2 April 2003 kode proyek Nomor 2P.0.10.2.02.001, melalui Bendaharawan Proyek yaitu Sdr. Faridah pada tanggal 11 Desember 2003 mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor register 014 sebesar Rp. 810.933.828,00, diketahui/disetujui oleh Terdakwa selaku Pemimpin Proyek selanjutnya berdasarkan Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU) Nomor 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 yang diterbitkan oleh Kepala Bagian Keuangan atas nama Bupati Bulungan, selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2003 Bendaharawan Proyek mencairkan dana sebesar Rp.810.933.828,00 untuk pembayaran UUDP biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah. bangunan dan tanam tumbuh selanjutnya dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp. 810.933.828,00 tersebut, pada tanggal 29 Desember 2003 Bendaharawan Proyek atas persetujuan dari terdakwa melakukan pembayaran panjar biaya ganti rugi tanah yang terletak di lokasi cold storage sebesar Rp. 225.000.000,00 melalui Saksi Drs. Rustam Mage dan tidak menyerahkan uang panjar ganti rugi tanah tersebut secara langsung kepada saksi Manawe dan Kamarudin yang kemudian oleh bendahara dibuat kwitansi Nomor 107/Kwl.Tanah/XII/03 tanggal 29 Desember 2003.
Bahwa pada tahun 2004 terdakwa ditunjuk sebagai koordinator sekretariat panitia pengadaan dan pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bulungan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan nomor 44 tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004. selain itu juga terdakwa ditunjuk sebagai pimpinan proyek berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan nomor 165 tahun 2004 tanggal 1 April 2004 tentang penunjukan atasan langsung pimpinan proyek dan pemimpin proyek serta bendaharawan proyek anggaran pembangunan Kab. Bulungan tahun Anggaran 2004.
Bahwa pada tahun 2004 pemerintah daerah Kabupaten Bulungan menganggarkan dalam DIPDA Kabupaten Bulungan Tahun 2004 anggaran untuk pelunasan pembayaran pembebasan untuk pembangunan cold storage (PT. Bulungan Lestari Mandiri) sebesar Rp.1.063.615.000,- , dimana dana tersebut sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA) Tahun Anggaran 2004 tanggal 31 Maret 2004 dengan kode proyek Nomor 2P.0.10.2.02.001 antara lain Tujuan Pembangunan Proyek adalah :
Untuk pembebasan tanah masyarakat terkena pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Pembayaran ganti rugi tanah, tanam tumbuh, dan bangunan yang dimiliki masyarakat.
Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2004, Saksi Dwiyanti selaku Bendaharawan Proyek mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nomor register 01 sebesar Rp.1.787.643.163.00 diketahui/disetujui oleh Terdakwa selaku Pemimpin Proyek berdasarkan Surat. Keputusan Bupati Bulungan nomor 165 tahun 2004 tanggal 1 April 2004 tentang penunjukan atasan langsung pimpinan proyek dan pemimpin proyek serta bendaharawan proyek anggaran pembangunan Kab. Bulungan tahun Anggaran 2004, dan dilampiri dengan Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP per Pasal tanggal 17 Mei 2004 yang dibuat oleh bendahara Proyek, salah satu pasal yang direncanakan adalah Pembebasan Tanah untuk Lokasi Cold Storage sebesar Rp. 1.063.615.000,00. Selanjutnya SPP tersebut disetujui hingga jumlah besar Rp. 1.787.643.163,00 dan diketahui/diserahkan oleh Kepala Bagian Keuangan pada tanggal 18 Mei 2004 dengan Nomor 37/PS/SPP/Keu.2003, selanjutnya berdasarkan SPMU Nomor 98/PS/2004 tanggal 18 Mei 2004 yang diterbitkan oleh Kepala Sub Bagian Perbendaharaan atas nama Bupati Bulungan, selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2004 Bendaharawan Proyek mencairkan dana sebesar Rp.1.787.643.163,00 untuk pembayaran UUDP biaya perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, tanam tumbuh, dan bangunan untuk pembangunan Kabupaten Bulungan, Kemudian dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp. 1.787.643.163,00 tersebut, selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2004 Bendaharawan Proyek melakukan pembayaran perlunasan biaya ganti rugi tanah sebesar Rp. 1.063.615.000,00 kepada Saksi Nawe dan Saksi Kamaruddin melalui RUSTAM MAGE dengan perincian sebagai berikut:
Bukti kuitansi Nomor 264/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004, pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage a.n. Saksi Nawe sebesar Rp. 592.481 .000,00 yang diterima dan ditandatangani oleh Saksi Rustam Mage.
Bukti kuitansi Nomor 263/KWT.Tanah/VII/04 tanggal 19 Juli 2004, pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh untuk pembangunan cold storage a.n. Sdr. Kamarudin senilai Rp. 471.134.000,00 yang diterima dan ditandatangani oleh Saksi Rustam Mage.
Bahwa setelah dilakukan pembayaran terdakwa mempersiapkan administrasi pembebasan tanah berupa:
Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah dari Saksi Kamaruddin selaku Pihak Kesatuan Kepada Saksi Drs. H. Karsim Al’Amrie, M.Si (Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan) selaku Pihak Kedua, dan diketahui dua orang saksi. antara lain berisi sebagai berikut:
Pihak Kesatu telah menyerahkan surat hak milik alas tanah yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan Surat Pernyataan tanggal 19 Juli 2004 (semula tertulis tanggal 1-9 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004).
Pihak Kedua telah menerima surat hak milik atas tanah tersebut sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek kepada Bupati Bulungan.
Surat Pernyataan Penyerahan Surat Hak Atas Tanah dari Saksi Nawe selaku Pihak Kesatu kepada Saksi Drs. H. Karsim Al’Amrie, M.Si. (Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan) selaku Pihak Kedua, dan diketahui dua orang saksi, antara lain berisi dengan berikut:
Pihak Kesatu telah menyerahkan surat hak milik atas tanah yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan Surat Pernyataan tanggal 19 Juli 2004 (semua melalui RUSTAM MAGE tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004).
Pihak Kedua telah menerima surat hak milik atas tanah tersebut sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek kepada Bupati Bulungan.
Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi Tanah di Lokasi Pembangunan Cold Storage (Pabrik Udang) tanggal 19 Juli 2004 (semula tertulis tanggal 19 Mei 2004, kemudian dicoret tanpa paraf dan diubah menjadi tanggal 19 Juli 2004) antara Sdr, Drs. Henry Edom (Wakil Bupati Bulungan saat itu) selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Bulungan dengan Saksi Rustam Mage selaku pihak yang mewakili Saksi Nawe dan Saksi Kamaruddin (pihak yang menerima ganti rugi). Harga yang disepakati sebagai berikut:
Atas nama Nawe Luas tanah 28.189 m2 x Rp29.000.00/m2 = Rp817.481.000,00
Atas nama Kamaruddin Luas tanah 16.246 m2 x Rp. 29.000,00/m2 = Rp. 471.134.000,00
Berita Acara Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Saksi Drs. Henry Edom, Saksi Rustam Mage, dan diketahui/disetujui Bupati Bulungan Saksi Anang Dachlan Djauhari, S.E.
Bahwa perbuatan terdakwa telah menyalah gunakan kewenangan selaku pimpinan proyek yang bertanggung jawab atas kegiatan dengan membayar ganti rugi atas tanah Negara yang dikuasai oleh Manawe dan Kamarudin yang seharusnya tidak dapat dilakukan pembayaran ganti rugi berdasarkan ketentuan sebagai mana diatur dalam Peraturan menteri negara agraria/kepala badan pertahanan nasional Nomor : 1 tahun 1994 Tentang Ketentuan pelaksanaan Keputusan presiden republik Indonesia nomor 55 tahun 1993 Tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan Untuk kepentingan umum
Pasal 6 ayat (1) “Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum kepada Bupati/Walikotamadya melalui Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten/Kotamadya setempat”.
Pasal 20 ayat (1) huruf a : “Kepada yang memakai tanah tanpa sesuatu hak, tersebut di bawah ini diberikan uang santunan : Mereka yang memakai tanah sebelum tanggal 16 Desember i960 dimaksud Undang- undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960”
Pasal 20 ayat (2) : “Besarnya uang santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Panitia menurut pedoman yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya”.
Pasal 21 ayat (1) : “Bagi yang memekai tanah selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, diselesaikan menurut ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960.”
Pasal 21 ayat (2) : “Dalam menyelesaikan pemakaian tanah sebagaimana di maksud dalam ayat (1), Panitia dapat menetapkan pemberian uang santunan menurut pedoman yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya supaya memerintahkan yang memakai tanah ,mengosongkan tanah yang bersangkutan.”
Pasal 28 Ayat (2) : “Pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dibayarkan secara langsung kepada yang berhak di lokasi yang ditentukan oleh Panitia, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 3(tiga) orang anggota Panitia.”
Bahwa dengan dilakukan pembayaran ganti rugi atas tanah negara yang dikuasai Manawe dan Kamaruddin oleh terdakwa bersama dengan saksi M. Suhaimy. S.Sos.. M.Si. melalui RUSTAM MAGE tersebut telah menguntungkan Saksi Rustarn Mage dan Sasksi Manawe serta saksi Kamaruddin sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah Cq. Pemerintah Kabupaten Bulungan sebesar Rp.1.288.615.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah itu dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur dengan surat Nomor : R-394/PW.17/5/2012 tanggal 1 Agustus 2012 perihal : Laporan Hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik udang (cold storage) PT. Bulungan Lestari Mandiri yang menggunakan dana APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2003 dan 2004 pada bagian Tata Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Bulungan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidanan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana dibacakan didalam persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda tertanggal 26 Pebruari 2013, Nomor : PDS-03/
T.Selor/Ft.I/09/2012, pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: -------------------------------------
Menyatakan terdakwa NAZARSYAH,S.STP. BIN MUHAMMAD SEMAN; bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAZARSYAH,S.STP. BIN MUHAMMAD SEMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tanahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Penilaian Aset Milik Pemerintah Kabupaten Bulungan (Revisi);
-
-
1 (satu) lembar copy Kartu Surat Keluar Bupati Bulungan tentang surat pengantar ke UMPK; -
1 (satu) bundle legalisir gambar situasi lokasi Cold Storage dan Berita Acara Pembayaran. -
1 (satu) lembar legalisir Surat Keputusan Bupati Bulungan No: 821.24/04-KEP/BKD/2006 tanggal 03 Maret 2006 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar, MM. menjadi Asisten Bidang Administrasi Kab. Bulungan; -
1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Bupati Bulungan No : 821.24/016-KEP/BKD/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar, MM.menjadi Kepala BAPPEDA Kab. bulungan; -
1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Bupati Bulungan No: 821.24/775-KEP/BKD-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang Jabatan baru Ir. H. Zaini Anwar menjadi Pj. Ketua Bappeda Kab. Bulungan; -
1 (satu) lembar legalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No: 821.12/10931-SK/Peg-I/1985 tanggal 26 September 1985 tentang Pengangkatan A. Zaini Anwar, Bsc sebagai CPNS. -
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/058/BKD-II/2002 tanggal 27 Mei 2002 kepada Sdr. JUMRING, SH. sebagai Plt. Kabag. Hukum Setda Bulungan; -
1 (satu) bundle copy Keputusan Bupati Nomor: 52 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 tanggal 25 Pebruari 2004; -
1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 823/75-KEP/BKD/2005 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil An. Jumring, SH. M.Ap. tanggal 15 Maret 2005. -
1 (satu) bundle copy Lembaran Kerja Tahun 2004 tentang Proyek pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Biaya Rp. 11.420.000.000,- Nomor Kode Proyek : 2P.0.10.2.02.001; -
2 (dua) copy lembar berita acara serah terima berkas Proyek pembebasan tanah bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Kamis 02 Juni 2005. -
1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor:821.24/04-KEP.JST/BKD/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang jabatan baru atas nama H. RAHMADI, SE., MM sebagai Camat Tanjung Selor / III.B; -
1 (satu) lembar legalisir Lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.12/3041-SK/Peg-II/1984 tanggal 10 Maret 1984 Pengangkatan PNS atas nama RAHMADI; -
1 (satu) lembar legalisir Petikan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Desa Nomor: SK. 814.413-145.- tanggal 1 Agustus 1983 tentang pengangkatan sebagai CPNS An. Rahmadi; -
1 (satu) lembar legalisir Surat Pernyataan Pelantikan sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah Kab. Bulungan/eselon III.a Nomor: 824.24/05/BKD-II/2011 tanggal 31 Januari 2011; -
1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/775-Kep/BKD-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang pengangkatan untuk menduduki jabatan structural Kasubbag. Uumum Bag. Umum Setkab. Bulungan/ IVa; -
1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Nomor:821.24/513/Peg-III/1999 tanggal 26 April 1999 tentang pengangkatan sebagai Pj. Kepala Bagian Umum Setwilda tingkat II Bulungan/eselon IV.a; -
1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan, dan Tanam Tumbuh untuk pelaksaan pembangunan di Kab. Bulungan dan lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 441 tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004. -
1 (satu) bundle copy berita acara serah terima kegiatan pembebasan tanah, bangunan dan tanam tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kab. Bulungan TA 2007 yang terdiri dari:
Surat pengantar No: 045.2/162/Tapem.III/V/2006 tanggal 9 Maret 2006
Kartu surat keluar kode 045.2 nomor urut 162 Tapem tanggal 9 Mei 2006
Kartu surat keluar kode 045.2 nomor urut 162 Tapem III tanggal 9 Mei 2006
Daftar luas hasil ukur inventarisasi rencana pembebasan tanah untuk koltorit pabrik udang tanggal 1 Desember 2003 (BPN Bulungan)
Peta situasi BPN Bulungan rencana pembebasan untuk koltorit (pabrik udang) 1 Desember 2003
Surat kuasa Kamaruddin kepada Drs. Rustam Mage tanggal 19 Mei 2004
Surat pernyataan Kamaruddin ukuran tanah 15.943 m² tanggal 16 Desember 2003 beserta peta situasinya
Surat pernyataan Kamaruddin ukuran tanah 303 m² tanggal 16 Desember 2003 beserta peta situasinya
Surat pernyataan penyerahan surat hak atas tanah Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004
Surat pernyataan Kamaruddin 19 Juli 2004
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004
Kwitansi BK.No:263/Kwi.Tanah/VII/04 Rp. 471.134.000,- penerima Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004
Surat kuasa Nawe Kepada Drs. Rustam Mage tanggal 19 Mei 2004
Berita acara kesepakatan ganti rugi tanah di lokasi pembangunan cold storage (pabrik udang) Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kab. Bulungan atas nama Nawe dan Kamaruddin tanggal 19 Juli 2004
Surat pernyataan Nawe ukuran tanah 10.499 m² tanggal 2 Desember 2003 beserta sket lokasi tanah
Surat pernyataan Nawe ukuran tanah 17.993 m² tanggal 2 Desember 2003 beserta sket lokasi tanah
Surat pernyataan penyerahan hak atas tanah Nawe tanggal 19 Juli 2004
Surat pernyataan Nawe tanggal 19 Juli 2004
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Nawe tanggal 19 Juli 2004
Kwitansi BK.No:264/Kwi.Tanah/VII/04 Rp. 592.481.000,- penerima Nawe tanggal 19 Juli 2004
-
1 (satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 98/PS/2004 T.A. 2004 tanggal 18 Mei 2004 sebesar Rp. 1.787.643.163,- ditanda tangani oleh An. Bupati Bulungan Kasubbag. Perbendaharaan Moh. Sidik, BAC; -
1 (satu) bundle copy kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran No: 02 Bulan Mei Kode 2P.0.10.2.02.001 (02,05) untuk tanah sebesar Rp. 1.787.643.163,- tanggal 17 Mei 2004, antara lain:
Lampiran III Surat Pernyataan untuk SPP UUDP Nomor kode proyek 2P.0.10.2.02.001 unit Tapem tanggal 17 Mei 2004
Tabel uraian Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Sementara / UUDP untuk pembayaran selama bulan Mei 2004 tanggal 17 Mei 2004;
-
1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 165 Tahun 2004 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004. tanggal 1 April 2004, beserta lampiran nama-nama Pimpro / Bendaharawan Proyek. -
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279 tahun 2003 tanggal 5 Juli 2003 tentang Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, beserta lampiran nama Panitia; -
1 (satu) bundel legalisir Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor: 811.132-1871 tanggal 25 Mei 1998 pengangkatan CPNS an. Nazarsyah, beserta lampiran nama CPNS yang diangkat; -
1 (satu) bundel legalisir Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor: 811.211.2-2813 tanggal 30 Juli 1999 pengangkatan PNS an. Nazarsyah, beserta lampiran nama PNS yang diangkat; -
1 (satu) lembar copy Disposisi Bupati Bulungan (H. Anang Dachlan Djauhari) tanggal 13 Mei 2004 untuk Kab. Keuangan “Harap dibantu didahulukan penyelesaian dana untuk pembebasan lahan untuk Cold Storage dan dana untuk penyertaan modal pada PT. Bulungan Lestari Mandiri, karena sangat mendesak” -
1 (satu) copy Kwitansi BK. No: 307/Kwi.Tanah/XII/03 M.A. : 2P.0.10.2.02.001 tanggal 29 Desember 2003 Sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk panjar ganti rugi tanah; -
1 (satu) bundel copy Lembaran Kerja tahun 2003 Dinas bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Bulungan Nomor Kode Proyek 2P.0.10.2.02.001 biaya Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah); -
1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 78 tahun 2003 tanggal 7 Maret 2003 tentang Penunjukan Atasan Langsung Pemimpin Proyek dan Pemimpin Proyek Serta Bendaharawan Proyek Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Bulungan, beserta lampiran nama-nama; -
1 (satu) lembar Copy Kwitansi tanggal 24 Mei 2004 sebesar Rp. 19.329.225,- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) untuk Bayar PPAT 1,5 % kepada Camat Tanjung Selor Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan An. H. Rahmadi, SE., MM -
1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.6404052201080005 nama kepala keluarga Mannawe. -
1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No.6404050809070009 nama kepala keluarga Amaluddin.K. -
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/141/BKD-II/2002 tanggal 21 Februari 2002 An. Zainal Abidin, ST. Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum; -
1 (satu) lembar copy Petikan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan No: 24/P-I/1975 tanggal 1 Februari 1975 pengangkatan CPNS An. Zainal Abidin,M.D.; -
1 (satu) lembar copy Salinan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 134/P-II/1976 tanggal 7 Juni 1976 Pengangkatan PNS An. Zainal Abidin Mahmud. -
1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.2/12021-SK/Peg-II/1986 tanggal 01-09-1986 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY; -
1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.12/11277-SK/Peg-II/1987 tanggal 31-08-1987 tentang Pengangkatan PNS atas nama Sdr. MUHAMMAD SUHAIMY; -
1 (satu) lembar copy Nota Dinas Bupati Bulungan ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE Kepada Sdr. M. SUHAIMY, S.Sos Nomor: 820/809/BKD-IV/2001 tanggal 20 Juni 2001 tentang Penunjukan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Seketariat Daerah Kabupaten Bulungan. -
1 (satu) Bundle copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Pembayaran UUDP Biaya Pejalanan Dinas dan Tanah atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp. 810.933.828,- dengan lampiran yaitu :
Surat Perintah Pembayaran (Beban Semantara Anggaran Rutin/Pembangunan) Tahun Anggaran 2003 Nomor 014 tanggal 11 Desember 2003 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan;
Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.2001 tanggal 11 Desember 2003 Kabupaten Bulungan ;
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Desember 2003 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 11 Desember 2003;
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.2002 Proyek Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 11 Desember 2003.
-
1 (satu) lembar copy Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.2001 tanggal 17 Mei 2004 atas nama Bendaharawan Proyek Dwiyanti. -
1 (satu) lembar copy dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: Peg-827/B-2/KDH tentang Pengangkatan menjadi CPNS atas nama M. Saleh Al Amrie tanggal 27 Desember 1980; -
1 (satu) lembar copy dan lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: Peg-28/B-2/UP-III-D/1981 tentang Pengangkatan menjadi PNS atas nama M. Saleh Al Amrie tanggal 28 Februari 1981; -
1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/428-SK/Peg-III/2000 tentang pengangkatan jabatan baru Pj. Kabag Keuangan Setda Kab. Bulungan Eselon IV.a tanggal 26 Mei 2000. -
1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.3/6219-SK/Peg-I/1985 tanggal 25 Juni 1985 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. KARSIM AL’AMRIE; -
1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.13/7572-SK/Peg-I/1986 tanggal 31 Mei 1986 tentang Pengangkatan PNS atas nama Drs. KARSIM AL’AMRIE; -
1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 821.24/001-KEP/BKD-IV/2002 tanggal 15 Januari 2002 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. H. KARSIM AL’AMRIE dari jabatan lama Asisten Administrasi Eselon II.b sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Eselon II.A. 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 813.3/10882-SK/Peg-I/1986 tanggal 19 Agustus 1986 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. SUGIONO; 1 (satu) lembar Nota Dinas Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan Nomor: 811.3/3078/Peg-II/1986 tanggal 3 Desember 1986 tentang Penempatan Tugas CPNS atas nama Sdr. Drs. SUGIONO NIP. 550011122 ditempatkan/ditugaskan pada kantor BAPPEDA Kab. Bulungan; 1 (satu) lembar copy dan lampiran Salinan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor SK: 833.823.3-4246 tanggal 19 Maret 1990 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Penata Muda TK.I. (III/b) pada Bappeda Kab. Bulungan; 1 (satu) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.823.3-15983 tanggal 30 Nopember 1993 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Penata TK.1 III/c Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO; 1 (satu) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.823.3- tanggal 06 Maret 1997 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Penata TK.1 III/d Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO; 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : SK.823.4.KP-001.VII.2001 tanggal 27 Juli 2001 Tentang Kenaikan Pangkat sebagai Kepala Bagian Hukum / III.a Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. SUGIONO; 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 821.24/016-KEP/BKD/2003 tanggal 29 Desember 2003 Tentang Kenaikan Pangkat Jabatan Baru sebagai Kabag Pembangunan Setkab Bulungan / III.a atas nama Drs. SUGIONO, M.Si; 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 101/K Tahun 2009 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2009 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Pembina Utama Muda (IV/c) atas nama Drs. H. SUGIONO, M.Si; 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 824.24/155/KEP-BKD/2011 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Bulungan / Eselon II.b atas nama Drs. SUGIONO, M.Si; 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 821.24/44-KEP/BKD/2004 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Kepala Kantor Pariwisata Kabupaten Bulungan / Eselon III.a atas nama Drs. SUGIONO, M.Si; 1 (satu) lembar copy Surat Perintah pada tanggal 26 Maret 2004 kepada Drs. H. SUGIONO, M.Si terhitung tanggal 29 Maret 2004 ditempatkan sebagai Staf Ahli Bupati Bulungan sambil menunggu Keputusan yang defenitif. 1 (satu) Bundle copy dan lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.44-076 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Bulungan Propinsi Kalimantan Timur masa jabatan tahun 2000-2005 atas nama H. ANANG DACHLAN DJAUHARI, SE. 1 (satu) bundel copy Daftar Honor Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Untuk Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2004 tanggal 23 Nopember 2004; 1 (satu) lembar copy dan lampiran Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821/B-2/RDH tanggal 27 Desember 1980 Tentang Pengangkatan CPNS atas nama HAMIDAN; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821.24/176/BKD-II/2004 atas nama Sdr. Drs. H. HAMIDAN, M.Si diangkat dalam jabatan sebagai Pj. Kabag Pembangunan Setkan Bulungan pada tanggal 09 Agustus 2004; 1 (satu) lembar copy dan lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 821.24/04-KEP/BKD/2006 pada tanggal 03 Maret 2006 tentang Pengangkatan Jabatan Baru sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kab. Bulungan /III.a dari jabatan lama sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan /III.a atas nama Drs. HAMIDAN MS, M.Si ; 1 (satu) lembar copy Lampiran Petikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 824.24/40/KEP-BKD/2009 tanggal 02 Februari 2009 Tentang Pengangkatan Jabatan Baru Kabag Umum Sekretariat Daerah Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan atas nama Drs. HAMIDAN MS, M.Si; 1 (satu) Lembar Peta Situasi skala 1:2.000 Bangunan PT. Bulungan Lestari Mandiri (BLM) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan di ukur oleh Mohammad Nazir; 1 (satu) Lembar Berita Acara Pengembalian Batas terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan No. 115 atas nama PT. Bulungan Lestari Mandiri tanggal 25 Juni 2011. 1 (satu) copy bundel Buku Agenda / Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 ; 1 (satu) copy bundel Buku Agenda / Buku Register Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Agustus 2003 sampai dengan Desember 2003. 1 (satu) bundel copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Sekretariat Daerah Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.04.03; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Kecamatan Tanjung Selor Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kelurahan Tanjung Selor Ilir Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kecamatan Tanjung Selor/ Kelurahan Tanjung Selor Ulu Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kelurahan Tanjung Selor Timur Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa / Jelarai Selor Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kecamatan Tanjung Selor/ Desa Gunung Seriang Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa/ Bumi Rahayu Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Gunung Sari Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Apung Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.50.01; 1 (satu) lembar copy Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah, SKPD Kantor Desa Tengkarak Kab. Bulungan Nomor Kode Lokasi: 12.23.04.08.01. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Bulungan Nomor 209 Tahun 2004 tentang Penunjukkan Komisaris Utama PT. Bulungan Lestari Mandiri Kabupaten Bulungan Tanjung Selor Tahun 2004 ; 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (HARINA JUSUF, SH.) Notaris tertanggal 03 Maret 2004, Nomor 04, telah dibuat Akta Perubahan Perseroan Terbatas PT. Bulungan Lestari Mandiri, berkedudukan di Kabupaten Bulungan / Salinan / Grosse Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bulungan Lestari Mandiri berkedudukan di Bulungan, Kalimantan Timur Nomor : 01 Tanggal 03 November 2003 ; 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (ACHMAD DAHLAN, S.H.) / Salinan / Grosse Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Bulungan Lestari Mandiri, Nomor: 24 tanggal 05 Mei 2010 ; 1 (satu) bundel copy Akta Notaris (HARINA W JUSUF, SH.) / Salinan / Grosse Akta Perubahan PT. Bulungan Lestari Mandiri berkedudukan di Bulungan Kalimantan Timur, Nomor : 04 tanggal 03 Maret 2004 ; 1 (satu) bundel copy Peraturan Bupati Bulungan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bulungan berupa tanah kepada PT. Bulungan Lestari Mandiri Tanjung Selor ; 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Akta perubahan dari PT. Bulungan Mandiri Lestari menjadi PT. Bulungan Lestari Mandiri. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir (camat Tg. Selor) ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Agustus 2004 sampai dengan Desember 2004 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2005 sampai dengan Desember 2007 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2008 sampai dengan Desember 2009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2010 sampai dengan September 2011 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2004 Kelurahan sampai dengan Desember 2004 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2005 sampai dengan Desember 2009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pernyataan Tanah Per Januari 2010 sampai dengan September 2011 Kelurahan Tanjung Selor Hilir. 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir (camat Tg. Selor) ; 1 (satu) bundel copy Buku Register Surat Pelepasan Tanah Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 Kelurahan Tanjung Selor Hilir ; 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003 ; 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Agustus 2003 sampai dengan Desember 2003; 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Januari 2003 sampai dengan Mei 2003; 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Per Juli 2003 sampai dengan Desember 2003; 1 (satu) Buku Agenda / Register Pelepasan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Tahun 2004; 1 (satu) Buku Agenda / Buku Register Surat Pernyataan Tanah Kelurahan Tanjung Selor Hilir per Januari 2004 sampai dengan Desember 2004. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 933/PS/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Pembayaran UUDP Biaya Pejalanan Dinas dan Tanah atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp. 810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) dengan lampiran yaitu :
Surat Perintah Pembayaran (Beban Semantara Anggaran Rutin/Pembangunan) model: Bend.2 Tahun Anggaran 2003 Nomor: 014 tanggal 11 Desember 2003 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan sebesar Rp. 810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);
Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Model: Bend. 4 Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.001 No. Register: 014 tanggal 11 Desember 2003 belanja perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bagunan dan tanam tumbuh sebesar Rp.810.933.828,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Desember 2003 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 11 Desember 2003;
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP (Lampiran III) Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.002 Unit Bagian Tata Pemerintahan, Proyek Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 11 Desember 2003;
1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Bupati Bulungan Nomor: 98/PS/2004 tanggal 18 Mei 2004 tentang Pembayaran Biaya Pembebasan Tanah dan Biaya Perjalanan Dinas atas pelaksanaan Proyek Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemkab Bulungan sebesar Rp.1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah) dengan lampiran yaitu :
Surat Permintaan Pembayaran (Beban Semantara Anggaran Rutin/Pembangunan) Nomor: 02 Bulan Mei tanggal 17 Mei 2004 tentang Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan sebesar Rp. 1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah);
Surat Pernyataan Untuk SPP UUDP (Lampiran III) Nomor Kode Proyek: 2P.0.10.2.02.001 Unit Bagian Tata Pemerintahan, Proyek Pembebasan Tanah, Bangunan dan TanamTumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tanggal 17 Mei 2004;
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Beban Tetap/UUDP Untuk Pembayaran selama Bulan Mei 2004 dengan Uraian Proyek Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Pemerintah Kab. Bulungan tanggal 17 Mei 2004;
Daftar Perincian Rencana Pengunaan UUDP Rutin/Pembangunan Model: Bend. 4 Kode Anggaran: 2P.0.10.2.02.001 No. Register: 01 tanggal 17 Mei 2004 belanja perjalanan dinas dan pembayaran pembebasan tanah, bagunan dan tanam tumbuh sebesar Rp1.787.643.163,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah).
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang selanjutnya pernyataan banding baik dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya dan dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada masing-masing pihak Penasihat Hukum/Terdakwa,
Tanggal 11Maret 2013 sementara bagi Jaksa/Penuntut Umum pada Tanggal 19 Maret 2013 serta mengingat pula keduanya baik penasihat hukum / terdakwa maupun Jaksa/Penuntut Umum, telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara terkait, masing-masing pada hari dan tanggal yang sama yakni; Tanggal 08 April 2013, seperti tertera padaSurat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No : WI8-U1/116/PID.TIPIKOR 01.6/IV/2013 ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena permohonan pengajuan pernyataan banding tersebut telah diajukan sesuai dengan syarat-syarat dan tenggang waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP),maka permohonan banding oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa dalam perkara ini formal telah memenuhi syarat untuk diterima ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa senyatanya (feittelyk) baik pihak Jaksa/Penuntut Umum dan/atau pun Terdakwa / Penasehat hukumnya mengajukan memori banding masing-masing tanggal 03 April 2013 dan tanggal 26 April 2013 untuk kepentingan perkara in litis;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan memori banding Jaksa/Penuntut Umum point.1, yang mendalilkan bahwasanya Majelis Hakim PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, mengenai hal tersebut Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi tidak sependapat, oleh karena secara faktual berdasarkan fakta persidangan dan status Terdakwa selaku pejabat yang menduduki kewenangan publik dalam struktur birokrasi Pemkab Bulungan, maka kualifikasi perbuatan terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama/Pengadilan Tipikor Samarinda, sudah tepat karenanya keberatan sepanjang hal tersebut harus dikesampingkan; sedangkan keberatan pada point.2 mengenai strafmaat yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, menurut hemat Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi, sudah tepat dan benar karenanya keberatan tentang hal strafmaat dari Jaksa/Penuntut Umum termaksud, patut dikesampingkan pula;----------------------
Menimbang, bahwa terhadap keberatan memori banding Penasihat hukum/Terdakwa yang pada pokoknya mengenai causa prima terjadinya pembangunan Cold Storage dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati Bulungan,tidaklah menjadikan alasan pembenar dari perbuatan Terdakwa (Nazarsyah,S.STP Bin Muhammad Seman)), apalagi tidak ternyata dalam penetapan jumlah uang santunan atas tanah segel incassu tidak terdapat acuan harga yang harus ditetapkan oleh Bupati Bulungan terlebih dahulu,sehingga faktual rangkaian perbuatan Terdakwa yang berperan aktif menindak lanjuti pembayaran tanah segel untuk kepentingan pihak Mannawe Bin Gangka dan Kamaruddin Bin Talla adalah bersifat melawan hukum,karenanya keberatan sehubungan hal tersebut patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terlepas daripada dikesampingkannya keberatan-keberatan memori banding dari para pihak, Majelis hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi selaku YUDEX FACTIE akan mengkaji penerapan kualifikasi delik yang dianggap terbukti dilakukan Terdakwa dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama/Pengadilan Negeri Samarinda atas diri Terdakwa aquo, khususnya dikaitkan dengan Bentuk Dakwaan Subsidairitas.
Menimbang bahwa, Dakwaan Subsdidairitas TIDAK ditafsirkan / TIDAK dibaca dan TIDAK dianggap sebagai Dakwaan Alternatif semata, akan tetapi TELAH mempertimbangkan secara tertib seperti adanya (is-as) Dakwaan Subsidairitas, ( Vide,Rumusan Kamar Pidana Khusus Mahkamah Agung R.I, Halaman 22 Tahun 2012) maka dalam hal ini metode pertimbangan dan analisis sebagai demikian, formil dapat diterima/disetujui Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan dan konstruksi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda in cassu,menurut pendapat Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi sudah tepat,benar dan berkeadilan dalam menerapkan hukum atas diri terdakwa, maka putusan tersebut patut menurut hukum untuk dikuatkan seluruhnya, akan tetapi dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut:--------------------------------
“bahwa tidak terbuktinya perbuatan Terdakwa in cassu dalam dakwaan primair,bukan karena pada unsur memperkaya diri sendiri,orang lain,atau korporasi ; melainkan unsur inti delik (bestandeel delicten) berupa perbuatan melawan hukum formiel yang tidak terbukti dilakukan Terdakwa, oleh karena legal standing terdakwa dalam melakukan perbuatan selaku Pimpro atau pun Koordinator Sekretariat Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah, Bangunan,dan Tanaman-Tumbuh untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bulungan secara adminstratif adalah absah menurut hukum; hanya dalam melaksanakan pembayaran telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik dengan tidak mengindahkan jabatannya yang mengharuskan kecermatan dan tertib penggunaan anggaran APBD 2003/DIPDA 2003-2004.”;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tidak terdapat alasan pemaaf dan atau alasan pembenar baik atas diri maupun perbuatan Terdakwa ;---------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tetap diinyatakan bersalah dan dijatuhi pemidanaan dalam tingkat banding ini maka kepada terdakwa akan dibebani membayar biaya perkara yang akan ditetapkan pada amar putusan; ---------------
Menimbang bahwa karena terdakwa dijatuhi pemidanaan berupa hukuman penjara,maka hukuman penjara tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa; -----
Menimbang bahwa Terdakwa sementara berada dalam RUTAN (Rumah Tahanan Negara) serta menurut hemat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tidak terdapat hal-hal yang sifatnya urgen dan mendesak menurut hukum agar status Terdakwa untuk ditempatkan di luar RUTAN, maka karenanya Terdakwa haruslah diperintahkan tetap berada di dalam RUTAN;
Mengingat, Pasal.3 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal.55 Ayat 1 ke 1 KUHP yo Pasal. 64 KUHP dan UU No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tipikor,serta UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang terkait dengan perkara ini ;----------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa / Penasihat Hukum dan Jaksa/ Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No.41/Pid.Tipikor/2012 PN.Smda tanggal 05 Maret 2013 an.Terdakwa NAZARSYAH S.STP. Bin Muhammad Seman tersebut yang dimintakan banding tersebut ;----------------------------------------------------
Menetapkan Pidana Penjara yang dijatuhkan akan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;--------
Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap ditahan dalam RUTAN;------
Menghukum terdakwa tersebut membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- ( Lima ribu rupiah );---------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana K orupsi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari.Kamis,tanggal .02 .Mei 2013 oleh kami LAURENCIUS SIBARANISH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tipikor Kalimantan Timur sebagai Ketua Majelis, RANGKILEMBA LAKUKUA,SH.MH, danMOCHAMAD ILYAS,SH.MH (Hakim Ad Hoc Tipikor) , masing-masing selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Tanggal.19 April 2013, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 16 Mei 2013 oleh Ketua Majelis, dengan didampingi oleh
Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh H.SAKRANI,SH.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA,
LAURENSIUS SIBARANI, SH
HAKIM ANGGOTA , HAKIM ANGGOTA,
RANGKILEMBA KAKUKUA, SH.MH. MOCHAMAD ILYAS, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI
H.SAKRANI , SH.