685/Pdt.G/2019/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 685/Pdt.G/2019/PN Dps
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya; Dalam pokok perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan akta Perdamaian nomor 56 yang dibuat pada tanggal 28 Nopember 2017 dihadapan Notaris I Gusti Ngurah Wijaya , SH , berkedudukan di Jalan Veteran No. 33 Denpasar , adalah Perbuatan Melawan Hukum dan batal demi hukum ; Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dengan Tergugat 1 sebagaimana yang telah terurai pada posita gugatan ini yaitu; a. Sebidang Tanah dengan sertifikat hak milik nomor 01136/ Desa Gesing , seluas 5.000 M2 ( lima ribu meter persegi ) menurut surat ukur tertanggal 18 Agustus 2014 , nomor 00220 / Gesing / 2014 , Kabupaten Buleleng , Propinsi Bali , tercatat nama MADE SUKARATA , tertanggal 10 September 2014 , dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Hak Milik Sebelah Timur : Hak Milik Sebelah Selatan : Hak Milik Sebelah Barat : Hak Milik b. Sebidang Tanah dengan sertifikat hak milik nomor 01138/ Desa Gesing , seluas 5.000 M2 ( lima ribu meter persegi ) menurut surat ukur tertanggal 18 Agustus 2014 , nomor 00222 / Gesing / 2014 , Kabupaten Buleleng , Propinsi Bali , tercatat nama MADE SUKARATA , tertanggal 10 September 2014 , dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Hak Milik Sebelah Timur : Hak Milik Sebelah Selatan : Hak Milik Sebelah Barat : Hak milik c. Hutang di Koperasi sekolah Tergugat 1 yang telah dilunasi oleh Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,- ( delapan puluh juta Rupiah ) d. Pinjaman di BPD Cabang Klungkung sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) yang disetujui dan ditanda tangani oleh Tergugat 1 pada tanggal 27 Juni 2014 sebagai berikut : a. Bahwa Penggugat dengan sepengetahuan serta disetujui oleh Tergugat 1 pinjaman tersebut ditambah Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) menjadi Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) dan ditanda tangani pada tanggal 27 Juni 2015 b. Bahwa hutang sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) belum dapat diselesaikan oleh Penggugat sepengetahuan Tergugat 1 hingga jatuh tempo pada tanggal 26 Juni 2016 maka Penggugat sepengatahuan serta disetujui oleh Tergugat 1 memperpanjang waktu kredit dari tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017 . c. Bahwa hutang sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah) tersebut belum juga dapat diselesaikan oleh Penggugat sepengetahuan Tergugat 1 hingga jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2017 maka Penggugat sepengatahuan serta disetujui oleh Tergugat 1 memperpanjang waktu kredit dari tanggal 27 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2018, dan Pinjaman tersebut menggunakan jaminan berupa : 1 ( satu ) bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri / melekat diatasnya sesuai dengan SHM ( sertifikat hak milik ) Nomor ; 00342 / Desa Dangin Puri Kaja , dengan surat ukur No. 00970/2015 tanggal 20/08/2015 , luas 520 M2 atas nama I Gusti Ayu Made Sudiati , terletak di Desa Dangin Puri Kaja , Kecamatan Denpasar Utara , Kota Denpasar Propinsi Bali , dengan batas – batas sebagai berikut ; Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Hak Milik Sebelah Selatan : Hak Milik Sebelah Barat : Hak Milik - 1 ( satu ) bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri / melekat diatasnya sesuai dengan SHM ( sertifikat hak milik ) No. 2064 / Kelurahan Dangin Puri tanggal 23 Juni 1999 , Surat Ukur No.1/1999 tanggal 29-3-1999 , Luas 125 M2 atas nama I Gusti Ayu Made Sudiati , I Gusti Made Ense Ismana Juara , SE , terletak di Kelurahan Dangin Puri Kaja , Kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar , Propinsi Daerah Tingka I Bali , dengan batas – batas sebagai berikut ; Sebelah Utara : Hak Milik Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Hak Milik Sebelah Barat : Hak Milik d. Pinjaman di Bank Mandiri Taspen Pos dengan nomor ; 0005 / 1048 / KIGO1 / 2017 pada tanggal 18 April 2017 dengan program Kredit Galang Bulan dengan nilai plafon pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) Penggugat sepengetahuan serta disetujui oleh Tergugat 1 menanda tangani perjanjian kredit tersebut . Sebagai harta bersama ; Menghukum Tergugat 1 atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya tanpa syarat untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari Penggugat atas harta bersama itu sebesar 50% ( lima puluh persen ) dari nilai jual seluruh harta bersama itu dengan nilai harta – harta pada saat putusan ini mempunyai hukum tetap dengan melihat harga pasaran ketika itu dan setidak – tidaknya menghukum Tergugat 1 atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan uang apa yang menjadi hak dari Penggugat atas harta bersama itu sebesar 50% ( lima puluh persen ) / separuh dari nilai / harga seluruh harta bersama saat gugatan ini diajukan bilamana perlu pemenuhannya dapat dilakukan dengan / melalui mekanisme jual lelang pada Kantor Lelang Negara; Menghukum Tergugat 1 atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari Penggugat atas harta bersama itu yaitu sebesar 50% ( lima puluh persen ) dari nilai jual seluruh harta bersama itu pada saat putusan ini mempunyai hukum tetap dengan membagi / membelah secara sama rata ( masing – masing memperoleh 50 % ) tanpa syarat satu persatu atas harta bersama secara fisik dilapangan dengan serta merta menghukum Tergugat 1 untuk menandatangani segala surat – surat / dokumen yang diperlukan untuk kepentingan surat kepemilikan masing pihak selanjutnya apabila pembagian dengan ini tidak memungkinkan untuk dilakukan maka pemenuhannya dapat dijual secara bersama atau dapat juga melalui mekanisme jual lelang pada Kantor Lelang Negara ; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI ; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum terguga I konpensi/penggugat rekonpensi , Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp.1.956.000,00 ( satu juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);