147/Pdt/ 2017/ PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 147/Pdt/ 2017/ PT DPS
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
Jl. Cokroaminoto No. 13, Kelurahan Ubung
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor : 142/Pdt.G/2016/ PN.Nga tanggal 10 Juli 2017, yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
P
Salinan
U T U S A NNomor147/Pdt/ 2017/ PTDPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bali, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
I GEDE LEO AGUS JAYA ; umur 39 Tahun, Laki– laki, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Banjar Budeng, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Dalam hal ini Kuasa kepada I NENGAH SUWARDANA, SH dan BAMBANG SUARSO, SH, kesemuanya Advokad, yang beralamat Kantor di Jalan Cendrawasih No. 37 Pendem - Jembrana - Bali, berdasarkan surat Kuasa Khusus yang dibuat dan ditandatangani pihak pemberi kuasa tanggal 16 Desember 2016 dan di daftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara dibawah Register Nomor : 92/ SK.Pdt/2016/PN.Nga, tanggal 19 Desember 2016, selanjutnya disebut PENGGUGAT / PEMBANDING ;
Melawan :
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI KANTOR CABANG NEGARA ;
beralamat Kantor di Jalan Gatot Subroto No. 24 Jembrana, Dalam hal ini dipersidangan diwakili oleh Kuasa Hukumnya :
Suryatin Lijaya, SH., Advokat, alamat Jalan Hayam Wuruk Nomor 184, Denpasar ;
A.A.Gede Bagus Purnawan, SH.MH., Kepala Bagian Hukum PT.Bank Pembangunan Daerah Bali, alamat Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Denpasar ;
I Nyoman Widiartha, SH. MH., Professional Staff (PS) Bantuan Hukum PT.Bank Pembangunan Daerah Bali, alamat Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Denpasar ;
yang berdasarkan surat Kuasa Khusus yang dibuat dan ditandatangani pihak pemberi kuasa tanggal 06 Januari 2017 dan di daftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara dibawah Register Nomor : 03/SK.Pdt/2017/ PN.Nga, tanggal 09 Januari 2017, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT / TERBANDING ;
PT. BALAI LELANG BALI ; beralamat Kantor di Jalan Cokroaminoto 13
TURUT TERGUGAT /TERBANDING ;
Ubung - Denpasar Bali, memberi kuasa kepada I PUTU GEDE SUARDARMAJA, S.H., Pekerjaan Staf PT. Balai Lelang Bali, Alamat : Br. Tegal Selat, Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, Kab. Badung, berdasarkan surat tugas No.83/BLBI-KS/II.2017 dan surat kuasa yang dibuat dan ditandatangani pihak pemberi kuasa tanggal 17 Februari 2017 dan di daftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara dibawah Register Nomor : 22/SK.Pdt/2017/ PN.Nga tanggal 27 Februari 2017 , selanjutnya disebut sebagai ;PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bali Nomor 147/Pen.Pdt/2017/PT DPS tanggal 31 Agustus 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bali Nomor 147/Pen.Pdt/2017/PT DPS tanggal 13 Nopember 2017 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 147/Pen.Pdt/2017/PT DPS tanggal 31 Agustus 2017, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 19 Desember 2016, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara Nomor 142/Pdt.G/2016/PN.Nga, tanggal 19 Desember 2016, telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya Penggugat ada melakukan suatu perjanjian dengan Tergugat (PT. Bank Pembagunan Daerah Bali kantor Cabang Negara ), dimana Penggugat selaku peminjam dengan perjanjian kredit RC (Rekening Koran ) dengan Nomor PK : 1450 / BPD / CD /KMK / 07, produk: KUK modal kerja retail untuk jenis guna modal kerja lainnya dalam sektor ekonomi perdagangan eceran berjumlah Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dan tanggal buka rekening tahun 2006 dapat diperpanjang yang sifatnya berlaku selama dibutuhkan oleh pemegang kredit RC dan selama rekeningnya masih ada serta tidak dibekukan atau ditutup oleh pihak yang memegangnya ;
Bahwa untuk pemenuhan itikad baik serta menjamin ketertiban atas surat perjanjian kredit tersebut, Penggugat selaku peminjam telah menjaminkan barang tidak bergerak berupa sertifikat Hak Milik kepada pihak Tergugat ( PT.Bank Pembangunan Daerah Bali kantor Cabang Negara ) masing – masing sebagai berikut :
Sertifikat hak milik no. 270, luas 750 m2, treletak di Jalan Rajawali No. 25,Kelurahan Pendem, kecamatan jembrana, atas nama Pan Tari;
Sertifikat Hak Milik No. 944, luas 560 m2, terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atas nama I Ketut Sama Wijaya ;
Sertifikat Hak Milik No. 641, luas 8010 m2, terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atas nama I Ketut Sama;
Sertifikat Hak Milik No. 488, luas 14500 m2, terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atas nama I Ketut Sama ;
Sertifikat Hak Milik No. 1017, luas 900 m2, terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atas nama I Ketut Sama;
Sertifikat Hak Milik No. 10, luas 3750 m2, yang terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atas nama I Wayan Dana ;
Bahwa kalau dikalkulasikan terhadap jaminan barang tidak bergerak tersebut dengan jumlah kredit yang dikeluarkan pihak Tergugat ( PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara ) sangatlah jauh melebihi ;
Bahwa awal mulanya Penggugat telah mampu melaksanakan kewajiban – kewajiban pada Tergugat ( PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara ) selaku pemberi modal pinjaman ( kreditur ) sesuai dengan prosedur yang diterapkan dalam sistem perjanjian kredit yang berbentuk RC ( rekening Koran ), karena usaha Penggugat belum dapat berjalan maksimal dimana perputaran modal masih tertanam dalam bentuk investasi sehinga dalam hal demikian Penggugat memerlukan tambahan lagi guna menunjang usaha Penggugat ;
Bahwa dari keadaan sebagaimana tersebut diatas Penggugat mengajukan permohonan perpanjangan dan penambahan kredit kepada pihak Tergugat selaku kreditur, mengingat jaminan yang Penggugat serahkan sangat jauh melebihi, dan perpanjangan kredit yang berbentuk RC ( Rekening Koran ) dapat dimungkinkan sebagaimana uraian pada point 1 tersebut diatas, tetapi dari pihak Tergugat tidak pernah merealisasikan atau memberikan kepastian terhadap perpanjangan kontrak kredit penggugat ;
Bahwa dengan tidak memberikan kepastian selaku kreditur dalam hal ini Tergugat kepada pihak Penggugat mengenai perjanjian kredit, dimana hal ini sudah dikatagorikan pembunuhan hak – hak hukum Penggugat yang melekat secara konstitusional yang dijamin oleh undang – undang ;
Bahwa Tergugat ( PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara ) mengeluarkan surat perintah kerja Nomor : B-0371 / NGR / PNK / 2016 yang ditujukan kepada PT. Balai Lelang Bali dalam hal ini Turut Tergugat yang tembusannya disampaikan kepada masing – masing pemegang Hak Milik yang menjadi jaminan dalam perjanjian kredit tersebut untuk melaksanakan lelang atas jaminan kredit barang tidak bergerak dari debitur ( penggugat ), dalam hal ini Penggugat merasa ada suatu keanehan dan kejanggalan serta tidak ada relavansinya, sebab Penggugat sebagai pihak yang paling prinsip secara hukum dan pihak langsung dalam perjanjian kredit tersebut tidak pernah mendapat pemberitahuan ataupun tembusan surat, hal ini sudah merupakan penyelundupan hukum yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang melanggar hak – hak konstitusional dari pada Penggugat ;
Bahwa Penggugat menduga adanya suatu konspirasi antara Tergugat dengan Turut Tergugat yang ingin melelang jaminan kredit barang tidak bergerak Penggugat, kalau mengacu pada arahan serta penerapan dalam aturan Bank Indonesia ( BI ) mengimbau kepada perbankan senantiasa mengedepankan penerapan azas pudential banking dalam operasional bank termasuk kegiatan prekreditan dikedepankan serta menyelesaikan permasalahan dengan sebaik – baiknya dengan membuka ruang pembinaan agar tidak berpotensi menimbulkan resiko reputasi dan hukum bagi bank, bukan hanya semata – mata mencari kuantitas dengan membunuh ataupun membatasi hak – hak Penggugat selaku debitur, dan juga dalam hal ini PT. Balai Lelang Bali ( Turut Tregugat ) bukan merupakan lembaga yang mempunyai kopetensi dalam hal untuk melaksanakan lelang sebagaimana yang diatur oleh undang – undang ,tidak lebih hanya sebatas sebagai biro jasa, sehingga surat perintah yang dikeluarkan Tergugat kepada Turut Tergugat menurut hemat Penggugat cacat hukum oleh karenanya haruslah dikesampingkan secara hukum ;
Bahwa pelanggaran – pelanggaran hukum yang dilakukan Tergugat adalah tidak pernah secara transparan menentukan status kolektibilitas macet yang menjadi kewajiban dari Penggugat, karena sesuai ketentuan Bank Indonesia bahwa dengan penetapan kolektibilitas kredit macet berarti mulai saat diterapkannya status collectibiliy macet, Tergugat selaku kreditur dilarang untuk menambahkanh / mengenai jumlah pokok, bunga, denda dan lain – lain yang menyebabkan penambahan dan atau perubahan terhadap nilai hutang Penggugat ;
Bahwa tindakan pelanggaran Tergugat terhadap Penggugat memberikan gambaran bahwa posisi debitur selalu dalam posisi lemah dan terpinggirkan hak – haknya secara hukum, sehinga tindakan Tergugat dapat diklasifikasikan sebagai sebuah bentuk perbuatan melawan hukum yang melanggar dari pada hak – hak subektif Penggugat yang dijamin oleh hukum, sehingga haruslah mendapat landasan secara hukum ;
Berdasarkan uraian – uraian yuridis di atas Penggugat, mohon : Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan hukum bahwa perjanjian kredit RC ( rekening koran ) Nomor PK : 1450 / BPD / CN / KM / 07 antara Penggugat dengan Tergugat sebagai kreditur belum berakhir dan masih berjalan untuk diperpanjang ;
Menyatakan hukum surat perintah kerja Nomor :B-0371/NGR/PNK/ 2016 yang dikeluarkan dan dibuat oleh pihak Tergugat ditujukan kepada pihak Turut Tergugat mengandung cacat secara hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum dengan segala rentetan serta akibat hukum yang menyertainya ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil – adilnya; Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi sebagai berikut :
(EXCEPTIE VAN LITISPENDENTIE/ NE BIS IN IDEM) ;
Bahwa perkara diantara pihak yang sama dan dengan dasar gugatan serta tuntutan yang sama dengan a quo sudah pernah diajukan dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap c.q. putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 42/Pdt.G/2012/PN.Ngr. tanggal 13 Mei 2013 juncto putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 116/PDT/2013/ PT.DPS. tanggal 7 Oktober 2013 juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 386 K/PDT/2014 tanggal 3 Desember 2014 antara: I Gede Leo Agus Jaya sebagai Penggugat / Pembanding / Pemohon Kasasi melawan: 1. PT.Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara, dan 2. PT.Balai Lelang Bali sebagi Tergugat I, II/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi; Adapun duduk perkaranya, bahwa Penggugat selaku peminjam kredit pada PT.Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 1450/BPD/CD/KMK/07 tanggal 03 Agustus 2007, dengan maksimum kredit sejumlah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) serta dengan jaminan berupa Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) atas nama PT.Bank Pembangunan Daerah Bali atas :
sebidang tanah luas 750 M2 (tujuh ratus lima puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Pendem, Kecamatan Negara, Hak Milik Nomor 270, atas nama Pan Tarik ;
sebidang tanah luas 3750 M2 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) , terletak di Desa Budeng, Kecamatan Negara, Hak Milik Nomor 10 atas nama I Wayan Dana ;
sebidang tanah luas 14500 M2 (empat belas ribu lima ratus meter persegi), terletak di Desa Budeng, Kecamatan Negara, Hak Milik Nomor 488 atas nama I Ketut Sama ;
sebidang tanah luas 8010 M2 (delapan ribu sepuluh meter persegi), terletak di Desa Budeng, Kecamatan Negara Hak Milik Nomor 461 atas nama I Ketut Sama ;
sebidang tanah luas 900 M2 (sembilan ratus meter persegi), terletak di Desa Budeng, Kecamatan Negara, Hak Milik Nomor 1017 atas nama I Ketut Sama;
sebidang tanah luas 560 M2 (lima ratus enam puluh meter persegi), terletak di Desa Budeng, Kecamatan Negara, Hak Milik No.944 atas nama I Ketut Sama Wijaya;
Bahwa hingga berakhirnya perjanjian kredit Penggugat tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar kembali pinjamannya pokok, maupun bunga dan dendanya sehingga Bank mengambil tindakan mengeksekusi Hak Tanggungan dengan meminta bantuan pengurusan kepada PT.Balai Lelang Bali agar dilelang obyek hak tanggungan tersebut dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar ;
Bahwa menurut Penggugat tindakan Bank seperti tersebut di atas adalah perbuatan yang melawan hukum, karenanya menuntut agar pengadilan memutuskan :
Menyatakan hukum bahwa perjanjian kredit RC (rekening Koran) Nomor: PK 1450/BPD/CN/KM/07 antara Penggugat dengan Tergugat I belum berakhir dan masih berjalan;
Menyatakan hukum pemberitahuan akan pelaksanaan Lelang eksekusi terhadap jaminan Penggugat yang dilakukan Tergugat II adalah tidak syah dan haruslah dinyatakan batal demi hukum dengan segala rentetan serta akibat hukum yang menyertainya ;
Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Negara dalam tingkat pertama dengan putusan Nomor 42/Pdt.G/2012/PN.Ngr. tanggal 13 Mei 2013 memutuskan: MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
Adapun dalam pertimbangan hukumnya pengadilan mempertimbangkan :
“Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I tidaklah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku maupun azas kepatutan dan ajaran penyalahgunaan keadaaan (misbruik van omstandigheden), maka oleh karena itu tidaklah terdapat alasan bagi Penggugat selaku debitur untuk tidak memenuhi kewajibannya membayar seluruh hutangnya kepada Tergugat I”;
“Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang telah dipertimbangkan diatas, ternyata sekalipun Tergugat I selaku kreditur telah memberikan suat peringatan (tegoran) sebanyak 3 (tiga) kali, namun Penggugat tetap tidak memenuhi kewajibannya membayar seluruh hutangnya sampai batas waktu pelunasan terlampaui, maka dalam hal mana dapat dikatakan bahwa Penggugat dalam keadaan wanprestasi (ingkar janji)”;
“Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat selaku debitur ingkar janji, maka dengan mendasarkan pada perjanjian kerjasama jasa lelang/pralelang antara PT.Bank Pembangunan Daerah Bali dengan PT.Balai Lelang Bali (bukti T.I.17 sama dengan bukti T.II.1), Tergugat I selaku pemegang hak tanggungan peringkat pertama telah menyerahkan eksekusi lelang atas obyek hak tanggungan kepada Tergugat II dengan mengeluarkan Surat Perintah Kerja No.0167 A.40.30.2012.2 tanggal 20 Juli 2012 (bukti T.II02) yang disertai dengan Informasi Rekening Pinjaman Kredit Tidak Terjadwal (bukti T.II-3) yang memuat rincian tunggakan hutang Penggugat”;
“Menimbang bahwa dengan melandasakan uraian diatas, dapat dikatakan bahwa penjualan lelang atas barang jaminan kredit Penggugat (obyek hak tanggungan) oleh Tergugat I selaku pemegang hak tanggungan peringkat pertama (I) melalui jasa PT.Balai Lelang Bali (Tergugat II) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka oleh karenanya tidaklah terbukti Tergugat I maupun Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dalam menyelesaikan piutang Tergugat dengan melakukan penjualan lelang atas obyek hak tanggungan tersebut”;
Bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri Negara tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan putusan tertanggal 7 Oktober 2013 Nomor 116/PDT/2013/PT.DPS.; demikian pula permohonan kasasi Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 3 Desember 2014 Nomor 386 K/PDT/2014; sehingga dengan demikian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa maka Tergugat (PT.Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara) kembali memberikan Surat Perintah Kerja kepada PT.Balai Lelang Bali No.B-0371/NGR/PNK/2016 tanggal 30 Nopember 2016 untuk melanjutkan pengurusan pelelangan atas obyek jaminan (obyek hak tanggungan) tersebut;
Namun Penggugat (I Gede Leo Agus Jaya) lagi mengajukan gugatan a quo dengan alasan dan tuntutan yang sama dengan perkara terdahulu :
Menyatakan hukum bahwa perjanjian kredit RC (rekening koran) Nomor: PK 1450/BPD/CN/KM/07 antara Penggugat dengan Tergugat sebagai kreditur belum berakhir dan masih berjalan untuk diperpanjang;
Menyatakan hukum bahwa perjanjian kredit RC (rekening koran) Nomor: PK 1450/BPD/CN/KM/07 antara Penggugat dengan Tergugat sebagai kreditur belum berakhir dan masih berjalan untuk diperpanjang;
Bahwa gugatan a quo merupakan pengulangan atas perkara terdahulu dan merupakan pengingkaran atas kekuatan hukum suatu putusan pengadilan yang bersifat tetap (pasal 1917 KUH.Perdata) – litis finire oportet / ne bis in idem ;
Maka Tergugat mohon agar Yth.Majelis Hakim mempertimbangkan dengan seksama akan eksepsi Tergugat I ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Nebis in Idem, untuk selanjutnya berkenan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Negara telah menjatuhkan putusan Nomor 142/Pdt.G/2016/PN Nga tanggal 15 Juni 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat pada angka 1 (satu) yaitu mengenai Exceptie Van Litispendentie/Nebis in Idem ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.294.000,- (satu juta dua ratus sembilan empat ribu rupiah) ;
Membaca berturut-turut :
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Negara, Penggugat melalui kuasanya, menerangkan bahwa pada tanggal 20 Juli 2017, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Negara, tanggal 10 Juli 2017, Nomor : 142/PDT.G / 2017/PN.Nga tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Negara, menerangkan bahwa pada tanggal 25 Juli 2017 dan 3 Agustus 2017, kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut :
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Negara, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 2 Agustus 2017 dan tanggal 11 Agustus 2017, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa ternyata Penggugat / Pembanding tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan mengajukan permohonan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 142/Pdt.G/2016/PN.Nga tanggal 10 Juli 2017, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 142/Pdt.G/2016/PN.Nga tanggal 10 Juli 2017, dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Penggugat/Pembanding sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang- Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Rechts Reglement Voor De Buitan Gewestent (Rbg), serta Peraturan Perundangan lainnya yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor : 142/Pdt.G/2016/ PN.Nga tanggal 10 Juli 2017, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 oleh kami, Hakim Pengadilan Tinggi Bali I MADE NANDU, SH., MH selaku Hakim Ketua Majelis, HIDAYATUL MANAN, SH., MH dan BUDI SANTOSO, SH., MH para.Hakim Anggota Majelis yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bali Nomor 147/Pdt/2017/PT DPS tanggal 31 Agustus 2017, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu .tanggal 15 Nopember 2017 oleh HIDAYATUL MANAN, SH., MH sebagai Ketua Majelis dengan dihadiri BUDI SANTOSO, SH., MH dan SUHARTANTO, SH., MH. Sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bali Nomor 147/Pdt/2017/PT DPS tanggal 13 Nopember 2017, serta GUSTI AYU NYOMAN SUCIANINGSIH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bali tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS,
ttd. ttd.
BUDI SANTOSO, SH.,MH. HIDAYATUL MANAN, SH.,MH.
ttd.
SUHARTANTO, SH.,MH. PANITERA PENGGANTI,
ttd.
GUSTI AYU NYOMAN SUCIANINGSIH, SH.
Perincian biaya banding :
Meterai .................................................... Rp. 6.000,-
Redaksi .................................................... Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan .................................. Rp. 139.000,-
J u m l a h .......... Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk salinan resmi :
Denpasar, 15 Nopember 2017
Panitera
H. Bambang Hermanto Wahid,SH.,M.Hum.
Nip. 19570827 198603 1 006