111/Pid.B/2010/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 111/Pid.B/2010/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDILLAH NADJI KUDDAH
Bebas
P U T U S A N
Nomor : 111/Pid.B/2010/PN.Pks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang bersidang di Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ABDILLAH NADJI KUDDAH
Tempat lahir : Pamekasan
Umur / Tgl lahir : 46 tahun / 24 Desember 1963
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Villa Melati Mas Blok H.1/14 Serpong-Tangerang
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : Sekolah Menengah Atas (SMA)
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Penuntut tidak dilakukan penahanan.
Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 14 April 2010 Nomor : 111/Pen.Pid/B/2010/PN.Pks sejak tanggal 14 April 2010 s/d tanggal 13 Mei 2010.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 10 April 2010 Nomor : 111/Pen.Pid.B/2010/PN.Pks sejak tanggal 14 Mei 2010 s/d tanggal 12 Juli 2010.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur I tanggal 08 Juli 2010 Nomor : 285/PN.B/Pen.Pid/2010/PT.Sby sejak tanggal 13 Juli 2010 s/d tanggal 11 Agustus 2010.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur II tanggal 04 Agustus 2010 Nomor : 285/PN.B/Pen.Pid/2010/PT.Sby sejak tanggal 12 Agustus 2010 s/d tanggal 10 September 2010.
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat di dalam berkas perkara ini.
Telah membaca pula;
1. Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan No. 643/APB/03/2010 tanggal 31 Maret 2010.
2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan No.111/Pen.Pid.B/2010/ PN.Pks tanggal 01 April 2010 tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang akan menyidangkan perkara ini.
3. Penetapan Majelis Hakim No.111/Pen.Pid.B/2010/PN.Pks tanggal 09 April 2010 tentang menentukan hari persidangan .
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama H. ACHMAD CHOLILY, SH., MH. Advokat/Konsultan Hukum, berkantor di Jl. Sriwijaya X No.10 (22) berdasarkan kuasa khusus tertanggal 20 April 2010 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pamekasan No. 15/PSK/2010 tanggal 20 April 2010.
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum.
Telah mendengar dan memeriksa saksi-saksi dan terdakwa di muka persidangan.
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2010 yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH dari dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH berupa pidana penjara selama:
dikurangkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar uang penganti sebesar Rp. Rp.1.563.581.000,- ditanggung renteng dengan terdakwa Drs. Dwi Atmo Hadiyanto, MSi, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun kurungan
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1. Uang Tunai sebesar Rp.357.150.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah),
Dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Pamekasan
2. DIPDA dana alokasi Umum APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2003 Nomor : 188/ DIP/441.022/2003, Nama proyek pengadaan / pembelian tanah dan bangunan komplek pertokoan Citra Logam Mulia jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan;
3. Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor : 188 /34.A / 441.1122 /2003, Tanggal 31 Januari 2003 Tentang penunjukan M. Djamaluddin sebagai Pimpinan Proyek dan Wiwik Mudjiwati sebagai bendahara proyek pengadaan / pembelian tanah dan bangunan komplek pertokoan Citra Logam Mulia (CLM);
4. Surat dibawah tangan tentang perjanjian Pengikatan jual beli tanah dan bangunan Citra Logam Mulia antara ABDILAH NADJI. K, kuasa pemilik hak atas tanah selaku penjual dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO. M.si,Bupati Pamekasan selaku pembeli, tertanggal 3 Pebruari 2003;
5 Surat Perjanjian dibawah tangan tentang Kesanggupan memenuhi persyaratan Pembelian tanah dan bangunan Citra Logam Mulia (CLM) antara ABDILAH NADJI. K, kuasa pemilik hak atas selaku penjual dengan Drs. DWIATMO HADIYANTI. M.si, Bupati Pamekasan selaku pembeli, tertanggal 17 April 2003;
6. Berita Acara Nomor : 143 / 149 / 441.011 / 2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang penyerahan uang pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan oleh Drs. ACHMAD SYAFII Bupati Pamekasan selaku pembeli kepada ABDILLAH NADJI. K, kuasa pemegang hak atas tanah selaku penjual;
7. Berita Acara Nomor : 143/ 148 / 441.011 / 2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang penyerahan 54 sertipikat tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan, oleh ABDILLAH NADJI. K, kuasa, pemegang hak atas tanah selaku penjual, kepada Drs. ACHMAD SYAFII Bupati Pamekasan selaku pembeli;
8. Surat hasil laporan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur, nomor : SR-4260/PPMB/5/2005 tanggal 29 Juni 2005;
9. Surat Kwitansi tanda terima uang tertanggal kosong tahun 2003 yang ditanda tangani ABDILAH NADJI,K selaku penerima atas uang sejumlah Rp. 2.250.000.000,- sebagai uang tanda jadi pembelian lokasi Pasar Citra Logam Mulia ( CLM ) dari M. Djamaludin sealaku Pimpinan Proyek dan Wiwik Mudjiwati sebagai bendahara proyek;
10. Surat Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp .4.893.000.000,- ditanda tangani oleh ABDILLAH NADJI.K, selaku penerima, sebagai pelunasan pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Jl, Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan, dari M.Djamaludin selaku Pimpinan Proyek dan Wiwik Mudjiwati sebagai bendahara proyek.
Tetap Terlampir dalam berkas perkara.
6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-;
Telah pula mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa secara tertulis pada tanggal 18 Agustus 2010 yang pada pokoknya :
Menyatakan bahwa terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, Subsidair dan lebih Subsidair;
Membebaskan terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH oleh karena itu dari dakwaan Primair, Subsidair dan lebih Subsidair.
Memulihkan hak terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Menyatakan barang bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara ini dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Telah pula mendengar pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa secara tertulis pada tanggal 18 Agustus 2010 yang pada pokoknya :
Menyatakan bahwa terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, Subsidair dan lebih Subsidair;
Membebaskan terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH oleh karena itu dari dakwaan Primair, Subsidair dan lebih Subsidair dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Menyatakan barang bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara ini dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Telah pula mendengar Replik Penuntut Umum yang diajukan secara lisan pada hari itu juga yang berpendapat tetap pada tuntutannya dan telah pula mendengar Duplik Penasihat Hukum terdakwa maupun terdakwa yang diajukan secara lisan pada hari itu yang berpendapat tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang bersidang di Pamekasan karena telah didakwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk Nomor :PDS - 01/PAMEK/I/02/2010 tertanggal 31 Maret 2010, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Abdillah Nadji Kuddah, baik secara bersama-sama dengan Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan (yang dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2003, bertempat di pendopo Kabupaten Pamekasan jalan Pamong Praja No.1 Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada tahun 2003 Pemerintah Kabupaten Pamekasan berdasarkan PERDA (Peraturan Daerah) Nomor : 1 Tahun 2003 yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek Dana Alokasi Umum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2003 No : 188/DIP/441.022/2003 tanggal 31 Januari 2003 telah menganggarkan untuk membeli tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) seluas 2.081 m2 terdiri dari 13 (tiga belas) rumah toko (ruko) dan 40 (empat puluh) kios yang terletak di jalan Kabupaten No.4, No.6 dan No.8 Pamekasan dengan besar anggaran yang disediakan untuk batas harga tertinggi sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tersebut, Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan telah menunjuk M.Djamaludin sebagai Pimpinan Proyek dan Wiwik Mudjiati sebagai Bendahara Proyek berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor : 188/34.4/441.1122/2003 tanggal 31 Januari 2003.
Bahwa pada tanggal 3 Pebruari 2003, Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan bersama terdakwa selaku penjual tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia tanpa pertimbangan dari Dinas Permukiman Kabupaten Pamekasan yang lebih mengetahui harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia secara wajar pada saat itu, telah menggelembungkan harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia tersebut dengan cara mengadakan kesepakatan harga yang harus dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk pembelian pertokoan Citra Logam Mulia sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 3 Pebruari 2003 antara terdakwa selaku penjual dan Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan selaku pembeli.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Kabupaten Pamekasan tahun 2003 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor : SR-4260/PW13/5/2005 tanggal 29 Juni 2005, harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia pada tahun 2003 hanya sebesar Rp.4.865.119.000,- (empat milyar delapan ratus enam puluh lima juta seratus sembilan belas ribu rupiah) dengan perincian :
Harga tanah sebesar Rp.2.320.315.000,- (dua milyar tiga ratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari nilai pembanding harga tanah disekitar komplek pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang didapatkan dari hasil pemeriksaan dalam Laporan Bulan Juli 2003 PPAT KN yang datanya didapatkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan yaitu pada tanggal 27 Juni 2003 terjadi transaksi jual beli sebagian tanah dengan Nomor Hak : M.1587 di Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan (yaitu Kelurahan tempat lokasi tanah pertokoan CLM) seluas 135 m2 dengan harga sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau harga per meter perseginya ialah sebesar Rp.1.111.111,11,- (satu juta seratus sebelas ribu seratus sebelas rupiah koma sebelas sen) dibulatkan sebesar Rp.1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah) dan dengan menunjuk harga pembanding tersebut maka dapat diperhitungkan bahwa nilai tanah pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) setinggi-tingginya adalah Rp.2.320.315.000,- (dua milyar tiga ratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari perhitungan luas tanah bangunan CLM 2.081 m2 x harga pembanding Rp.1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah);
Harga bangunan sesuai data dari Dinas Permukiman Kabupaten Pamekasan sebesar Rp.2.544.804.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat ribu rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa selaku penjual bersama Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan tersebut diatas adalah melawan hukum karena bertentangan dengan :
1. Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor : 188/34.4/441.1122/2003 tanggal 31 Januari 2003 yang telah menunjuk M.Djamaludin sebagai Pimpinan Proyek dan Wiwik Mudjiati sebagai Bendahara Proyek dalam pelaksanaan pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM), namun terdakwa selaku penjual bersama Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan telah melaksanakan sendiri penentuan harga pembelian tanpa keikutsertaan Pimpinan Proyek maupun Bendahara.
2. KEPPRES No.55 Tahun 1993 pasal 15 yang mengatur bahwa dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditetapkan atas dasar :
a. Harga tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang terakhir untuk tanah yang besangkutan;
b. Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh Instansi Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab di bidang pemukiman;
c. Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh Instansi Pemerintah Daerah yang betanggungjawab di bidang pertanian.
3. KEPPRES No.55 Tahun 1993 jo pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1 Tahun 1994 tanggal 14 Juni 1994 yang mengatur bahwa apabila tanah yang diperlukan luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, setelah menerima perjetujuan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3), instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dapat melaksanakan pengadaan tanah tersebut secara langsung dengan pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan atas dasar kesepakatan, namun dalam proses pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tidak ada persetujuan penetapan lokasi.
4. KEPPRES No.18 Tahun 2000 tentang pengadaan barang/jasa instansi pemerintah yang mengatur :
1. Bahwa penentuan harga pembelian pertokokan CLM harus didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) namun penentuan harga sebesar Rp.7.500.000.000,- tersebut tanpa didasarkan pada HPS yang ternyata tidak dibuat;
2. Pelaksanaan pembelian pertokoan CLM harus didasarkan pada kontrak pengadaan antara Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Pemimpin Proyek) dengan pemilik tanah/pertokoan namun pembelian tersebut hanya didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara terdakwa selaku penjual dan Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan selaku pembeli;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi tersebut diatas, ketika Pemerintah Kabupaten Pamekasan melaksanakan pembayaran untuk pembelian pertokoan Citra Logam Mulia dengan menggunakan dana dari APBD Kab.Pamekasan tahun 2003 sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dengan perhitungan realisasi pembayaran bersih kepada terdakwa sebesar Rp.6.785.850.000,- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan harga sebenarnya pertokoan Citra Logam Mulia berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Kabupaten Pamekasan tahun 2003 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor : SR-4260/PW13/5/2005 tanggal 29 Juni 2005 adalah sebesar Rp.4.865.119.000,- (empat milyar delapan ratus enam puluh lima juta seratus sembilan belas ribu rupiah), Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah dirugikan sebesar Rp.1.920.731.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) sedangkan terdakwa selaku penjual tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia telah diperkaya karena bisa mendapatkan dana sebesar Rp.1.920.731.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) secara tanpa hak.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Abdillah Nadji Kuddah, baik secara bersama-sama dengan Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 181.85-820 tanggal 2 April 1998 tentang pemberhentian dan pengangkatan Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Pamekasan (yang dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2003, bertempat di pendopo Kabupaten Pamekasan jalan Pamong Praja No.1 Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada tahun 2003 Pemerintah Kabupaten Pamekasan berdasarkan PERDA (Peraturan Daerah) Nomor : 1 Tahun 2003 yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek Dana Alokasi Umum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2003 No : 188/DIP/441.022/2003 tanggal 31 Januari 2003 telah menganggarkan untuk membeli tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) seluas 2.081 m2 terdiri dari 13 (tiga belas) rumah toko (ruko) dan 40 (empat puluh) kios yang terletak di jalan Kabupaten No.4, No.6 dan No.8 Pamekasan dengan besar anggaran yang disediakan untuk batas harga tertinggi sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tersebut, Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan telah menunjuk M.Djamaludin sebagai Pimpinan Proyek dan Wiwik Mudjiati sebagai Bendahara Proyek berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor : 188/34.4/441.1122/2003 tanggal 31 Januari 2003.
Bahwa pada tanggal 3 Pebruari 2003, Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan dan selaku pembeli bersama terdakwa selaku penjual tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) telah menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada pada Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi karena jabatan atau kedudukannya sebagai Bupati Pamekasan dengan cara :
1. Melaksanakan proses pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) dengan cara mengadakan kesepakatan harga yang harus dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk pembelian pertokoan Citra Logam Mulia sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yang dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 3 Pebruari 2003 antara terdakwa selaku penjual dan Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan selaku pembeli tanpa keikutsertaan M.Djamaludin dan Wiwik Mudjiati yang telah ditunjuk masing-masing sebagai Pimpinan Proyek dan Bendahara untuk pelaksanaan pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor : 188/34.4/441.1122/2003 tanggal 31 Januari 2003;
2. Menentukan harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 3 Pebruari 2003 antara terdakwa selaku penjual dan Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan selaku pembeli tanpa pertimbangan dari Dinas Permukiman Kabupaten Pamekasan yang lebih mengetahui harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia secara wajar sebagaimana diatur KEPPRES No.55 Tahun 1993 pasal 15;
3. Menggelembungkan harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) menjadi sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 3 Pebruari 2003 antara terdakwa selaku penjual dan Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan selaku pembeli karena berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Kabupaten Pamekasan tahun 2003 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor : SR-4260/PW13/5/2005 tanggal 29 Juni 2005, harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia pada tahun 2003 hanya sebesar Rp.4.865.119.000,- (empat milyar delapan ratus enam puluh lima juta seratus sembilan belas ribu rupiah) dengan perincian :
Harga tanah sebesar Rp.2.320.315.000,- (dua milyar tiga ratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari nilai pembanding harga tanah disekitar komplek pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang didapatkan dari hasil pemeriksaan dalam Laporan Bulan Juli 2003 PPAT KN yang datanya didapatkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan yaitu pada tanggal 27 Juni 2003 terjadi transaksi jual beli sebagian tanah dengan Nomor Hak : M.1587 di Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan (yaitu Kelurahan tempat lokasi tanah pertokoan CLM) seluas 135 m2 dengan harga sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau harga per meter perseginya ialah sebesar Rp.1.111.111,11,- (satu juta seratus sebelas ribu seratus sebelas rupiah koma sebelas sen) dibulatkan sebesar Rp.1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah) dan dengan menunjuk harga pembanding tersebut maka dapat diperhitungkan bahwa nilai tanah pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) setinggi-tingginya adalah Rp.2.320.315.000,- (dua milyar tiga ratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari perhitungan luas tanah bangunan CLM 2.081 m2 x harga pembanding Rp.1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah);
Harga bangunan sesuai data dari Dinas Permukiman Kabupaten Pamekasan sebesar Rp.2.544.804.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat ribu rupiah);
4. Dalam melaksanakan pengadaan tanah secara langsung antara terdakwa selaku pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan dengan Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi (Bupati Pamekasan) selaku Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah tidak ada persetujuan penetapan lokasi sebagaimana diatur KEPPRES No.55 Tahun 1993 jo pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1 Tahun 1994 tanggal 14 Juni 1994;
5. Menentukan harga pembelian tanah dan bangunan pertokoan Cita Logam Mulia (CLM) Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) tanpa didasari pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena HPS ternyata tidak dibuat dan Pelaksanaan pembelian tanah dan bangunan pertokoan CLM tidak didasarkan pada kontrak pengadaan antara Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Pemimpin Proyek) dengan pemilik tanah/pertokoan namun pembelian tersebut hanya didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara terdakwa selaku penjual dan Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan selaku pembeli sebagiaman diatur dalam KEPPRES No.18 Tahun 2000 tentang pengadaan barang/jasa instansi pemerintah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi, ketika Pemerintah Kabupaten Pamekasan melaksanakan pembayaran untuk pembelian pertokoan Citra Logam Mulia dengan menggunakan dana dari APBD Kab.Pamekasan tahun 2003 sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dengan perhitungan realisasi pembayaran bersih kepada terdakwa sebesar Rp.6.785.850.000,- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan harga sebenarnya pertokoan Citra Logam Mulia berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Kabupaten Pamekasan tahun 2003 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor : SR-4260/PW13/5/2005 tanggal 29 Juni 2005 adalah sebesar Rp.4.865.119.000,- (empat milyar delapan ratus enam puluh lima juta seratus sembilan belas ribu rupiah), Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah dirugikan sebesar Rp.1.920.731.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) sedangkan terdakwa selaku penjual tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia telah diuntungkan karena bisa mendapatkan dana sebesar Rp.1.920.731.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) secara tanpa hak.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Abdillah Nadji Kuddah, baik secara bersama-sama dengan Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan yang diangkat berdasarkan Surat keputusan Menterio dalam negeri Republik Indonesia Nomor : 181.85-820 tanggal 2 April 1998 tentang poemberhentuian dan pengangkatan Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Pamekasan (yang dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2003, bertempat di pendopo Kabupaten Pamekasan jalan Pamong Praja No.1 Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan perbuatan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada tahun 2003 Pemerintah Kabupaten Pamekasan berdasarkan PERDA (Peraturan Daerah) Nomor : 1 Tahun 2003 yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek Dana Alokasi Umum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2003 No : 188/DIP/441.022/2003 tanggal 31 Januari 2003 telah menganggarkan untuk membeli tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) seluas 2.081 m2 terdiri dari 13 (tiga belas) rumah toko (ruko) dan 40 (empat puluh) kios yang terletak di jalan Kabupaten No.4, No.6 dan No.8 Pamekasan dengan besar anggaran yang disediakan untuk batas harga tertinggi sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara terdakwa selaku penjual dan Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan selaku pembeli tanggal 3 Pebruari 2003, harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) sesuai dengan anggaran yang disediakan dalam APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2003.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Kabupaten Pamekasan tahun 2003 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor : SR-4260/PW13/5/2005 tanggal 29 Juni 2005, harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia pada tahun 2003 hanya sebesar Rp.4.865.119.000,- (empat milyar delapan ratus enam puluh lima juta seratus sembilan belas ribu rupiah) dengan perincian :
Harga tanah sebesar Rp.2.320.315.000,- (dua milyar tiga ratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari nilai pembanding harga tanah disekitar komplek pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang didapatkan dari hasil pemeriksaan dalam Laporan Bulan Juli 2003 PPAT KN yang datanya didapatkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan yaitu pada tanggal 27 Juni 2003 terjadi transaksi jual beli sebagian tanah dengan Nomor Hak : M.1587 di Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan (yaitu Kelurahan tempat lokasi tanah pertokoan CLM) seluas 135 m2 dengan harga sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau harga per meter perseginya ialah sebesar Rp.1.111.111,11,- (satu juta seratus sebelas ribu seratus sebelas rupiah koma sebelas sen) dibulatkan sebesar Rp.1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah) dan dengan menunjuk harga pembanding tersebut maka dapat diperhitungkan bahwa nilai tanah pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) setinggi-tingginya adalah Rp.2.320.315.000,- (dua milyar tiga ratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari perhitungan luas tanah bangunan CLM 2.081 m2 x harga pembanding Rp.1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah);
Harga bangunan sesuai data dari Dinas Permukiman Kabupaten Pamekasan sebesar Rp.2.544.804.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat ribu rupiah);
Bahwa ketika Pemerintah Kabupaten Pamekasan melaksanakan pembayaran untuk pembelian pertokoan Citra Logam Mulia dengan menggunakan dana dari APBD Kab.Pamekasan tahun 2003 sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dengan perhitungan realisasi pembayaran bersih kepada terdakwa sebesar Rp.6.785.850.000,- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan harga sebenarnya pertokoan Citra Logam Mulia berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Kabupaten Pamekasan tahun 2003 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor : SR-4260/PW13/5/2005 tanggal 29 Juni 2005 adalah sebesar Rp.4.865.119.000,- (empat milyar delapan ratus enam puluh lima juta seratus sembilan belas ribu rupiah), ada kelebihan pembayaran yang seharusnya sebesar Rp.1.920.731.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang kemudian digelapkan oleh Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi selaku Bupati Pamekasan dan terdakwa dengan cara tidak mengembalikan kelebihan itu tetapi digunakan oleh terdakwa dan Drs.Dwiatmo Hadiyanto, Msi untuk kepentingan pribadi seolah-olah kelebihan tersebut adalah milik mereka.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah didengar dan diperiksa saksi-saksi setelah disumpah sesuai dengan agamanya masing-masing menerangkan sebagai berikut :
1. Drs. HERMAN KUSNADI, MM, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi pertama kali bertemu dengan terdakwa bulan Februari 2003 di Kantor Pemkab Pamekasan Bagian Tata Pemerintahan, sehubungan dengan adanya Program Kegiatan Pembelian Komplek Pertokoan CLM yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan sedangkan terdakwa merupakan pemilik lahannya.
Bahwa, Program Kegiatan Pembelian Komplek Pertokoan CLM tersebut bukan usulan dari Bagian Tata Pemerintahan tetapi usulan tersebut disampaikan oleh Panita Anggaran (Panggar) Legislatif di DPRD. Kemudian setelah usulan tersebut disetujui ditetapkan dalam Perda No. 1 tahun 2003 tentang APBD, kemudian dituangkan dalam Keputusan Bupati No. 2 tahun 2003 tentang Penjabaran daripada APBD. Setelah itu Bagian Tata Pemerintahan mengusulkan Pimpinan Proyek dan Bendahara Proyek pada Bupati. Setelah keluar SK Pimpinan Proyek dan Bendahara Proyek. Kemudian kegiatan selanjutnya berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena dalam pembelian tanah CLM tersebut luasnya kurang dari 1 Ha ;
Bahwa, sesuai dengan Perda dan Keputusan Bupati serta Keppres No. 55 tahun 1993 Pasal 23 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum menentukan bahwa pengadaan tanah kurang dari 1 Ha dapat dilakukan langsung oleh instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemegang Hak Atas Tanah dengan cara jual beli atau Tukar-menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
Bahwa, setelah berkonsultasi dengan BPN saksi melapor kepada Bupati yang kemudian ditindak lanjuti dengan perjanjian pengikatan jual-beli tanggal 3 Pebruari 2003 antara Bupati Pamekasan Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.si dengan Terdakwa selaku pemilik tanah. Kemudian atas dasar itulah saksi melaksanakan pembayaran tahap I sebagai uang muka sebesar 30% atas dasar permohonan dari terdakwa.
Bahwa, setelah proses tersebut untuk selanjutnya merupakan kewenangan dari Pimpinan Proyek dan Bendahara Proyek.
Bahwa, saksi tidak tahu tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan terhadap usulan DPR atas rencana Anggaran Program Kegiatan Pembelian Komplek Pertokoan CLM tersebut ;
Bahwa, saat pembahasan antara DPR dengan Pemkab terkait rencana anggaran Program Kegiatan Pembelian Komplek Pertokoan CLM tersebut saksi tidak hadir karena belum menjabat dan mulai menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan terhitung bulan Mei tahun 2002.
Bahwa, APBD Pamekasan disahkan tanggal 31 Januari 2003 sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2003 ;
Bahwa, saksi mengetahui bahwa Proyek CLM ini bermasalah setelah pembayaran tahap II bulan Juni 2003 ;
Bahwa, saksi ditunjuk sebagai Leading sektor berdasarkan Perda No. 1 tahun 2003, yang bertugas menangani secara langsung untuk pelaksanaan program tersebut ;
Bahwa, tugas saksi sebagai Leading sektor yaitu : Mengumpulkan bahan pembinaan berkoordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyusunan petunjuk teknis pembinaan prasarana fisik pemerintahan ; Pengumpulan dan penganalisaan data serta pertimbangan dalam rangka pembinaan perangkat daerah; Pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap laporan-laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan; Pembentukan, penghapusan, perubahan batas, perubahan nama daerah dan wilayah kecamatan serta pemindahan, perubahan nama ibu kota daerah dan wilayah Kecamatan; Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pendapatan dan kekayaan desa ; serta Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya ;
Bahwa, yang berwenang mengusulkan Pimpinan Proyek dan Bendahara Proyek adalah saksi dan Pimpro dijabat oleh M. Jamaluddin dan Bendahara proyek adalah Wiwik Mujiwati, penunjukan tersebut berdasarkan acuan Tupoksi yang bersangkutan, yaitu Sdr. M. Jamaluddin pada saat itu juga menjabat sebagai Kasubag Kekayaan Desa sedangkan Sdri. Wiwik adalah Staf dari Bapak Jamaluddin ;
Bahwa, Panitia Pengadaan Tanah atau Tim 9 untuk melaksanakan program tersebut sudah ada dari awal tetapi mengacu pada Keppres No. 55 tahun 1993 Pasal 23 yang memungkinkan Bupati untuk langsung mengadakan perikatan dengan pemilik Hak Atas Tanah ;
Bahwa, harga Rp. 7.5 Milyar atas Program Kegiatan Pembelian Komplek Pertokoan CLM adalah sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam APBD dan Perda serta kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dituangkan dalam perjanjian jual-beli tanggal 3 Pebruari 2003, dan saksi tidak tahu apakah dilakukan tawar-menawar atas pembelian tanah CLM tersebut ;
Bahwa, dana pembelian atas tanah CLM tersebut berasal dari dana APBD ;
Bahwa, Rencana Anggaran Biaya dibuat oleh saksi sebelum adanya Daftar Isian Proyek setelah mengetahui adanya anggaran tersebut di APBD ;
Bahwa, yang membuat Jadwal Pelaksanaan Operasional Kegiatan dan kerangka acuan proyek pembelian tanah CLM adalah Pimpinan Proyek dan ditanda tangani oleh saksi dalam kapasitas mengetahui sebagai leading sektor ;
Bahwa, dalam forum rapat pada bulan Juni 2003 sebelum pembayaran tahap II saksi pernah meminta penurunan harga dari harga taksiran yang pada saat itu Bupati juga hadir dan mengumukakan hal yang sama yaitu meminta penurunan harga ;
Bahwa, pada pembayaran tahap I tidak ada rapat seperti sebelum pembayaran tahap II ;
Bahwa, saksi mengetahui bahwa nilai tanah CLM pernah diaudit oleh BPKP dengan hasil audit ditaksir hanya senilai Rp. 5 Milyar ;
Bahwa, dalam kegiatan pembelian tersebut tidak dilakukan penetapan lokasi secara riil karena pembelian tersebut dengan tujuan untuk kepentingan umum dan telah tercantum dalam APBD maupun Perda ;
Bahwa, saksi sebagai leading sektor telah melakukan survei ke lokasi pada bulan Juni 2003 bersama Dinas Permukiman, ada dari anggota Dewan, Kabag Hukum, Pimpinan Proyek, Bendahara Proyek, Lurah, Camat dan BPN dengan hasil harga taksiran dari BPN dan Dinas Pemukiman tersebut melampaui dari harga jual yang diajukan dalam proposal yang mencapai Rp. 9.3 M ;
Bahwa, setelah melakukan peninjauan lokasi saksi tidak membuat laporan tertulis atas survey tersebut, hanya menyampaikan secara lisan kepada Bupati ;
Bahwa, saksi lupa apakah Pimpinan Proyek membuat Berita Acara terhadap penafsiran harga dari Dinas Permukiman ;
Bahwa, di bagian Tata Pemerintahan terdapat arsip mengenai perbandingan harga tanah antara tanah CLM dengan tanah disekitarnya dan arsip tentang penilaian harga bangunan oleh Dinas Permukiman ;
Bahwa, diatas tanah tersebut juga ada bangunan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Pasal 4 perjanjian jual-beli ;
Bahwa, luas tanah CLM 2080 M2 dengan bangunan diatas tanah tersebut berupa ruko dan jumlahnya saksi tidak ingat;
Bahwa, saksi dalam pembelian tanah CLM hanya dilibatkan 1 (satu) kali pada pembayaran tahap II yang dihadiri oleh Bupati, terdakwa, Instansi terkait serta saksi beserta Pimpro dan Bendahara juga sekretaris ;
Bahwa, pembayaran tahap II pada bulan Juni 2003 dilakukan dalam bentuk transfer kerekening oleh Bendahara Proyek atas perintah Bupati dan nominal pembayaran saksi lupa ;
Bahwa, pembayaran tahap I prosesnya setelah perjanjian pengikatan jual-beli tanggal 3 Pebruari 2003, terdakwa mengajukan permohonan pembayaran yang pembayarannya dilakukan pada bulan Januari 2003 dengan nominal pembayaran saksi lupa ;
Bahwa, pada saat pembayaran leading sektor dan Pimpro juga membubuhkan tanda tangan ;
Bahwa, taksiran harga atas tanah CLM dari Dinas Permukiman dibuat sebelum dilakukan pembayaran tahap II dengan tujuan sebagai bahan bandingan teknis atas tudingan masyarakat atas pembelian tanah CLM serta untuk menghapus anggapan-anggapan masyarakat bahwa harga tanah tersebut terlalu mahal/ telah di-mark up ;
Bahwa, yang berkepentingan dalam pembelian lokasi CLM adalah Dewan yang mengusulkan pembelian lokasi CLM Karena ada usulan masyarakat untuk menata kesemerawutan di lahan CLM tersebut ;
Bahwa, Pajak terhadap perjanjian tersebut ditanggung oleh terdakwa Abdillah selaku penjual ;
Bahwa, yang berhak melakukan pengikatan perjanjian adalah Bupati yang mewakili Pemda Pamekasan dan pada pelaksanaan pengikatan perjanjian juga oleh Bupati ;
Bahwa, sebelum pembayaran telah dilakukan pengukuran ulang, luas lokasi telah sesuai, sertifikat telah sesuai dengan lokasi yang kemudian ditindak lanjuti dengan pembayaran tahap II dengan Notaris Ahmad Ramali, SH;
Bahwa, pada saat menjadi terdakwa saksi pernah mendengar bahwa harga tanah disebelah lokasi tanah CLM seluas 500 m2, ditawar seharga Rp. 2 Milyar ;
Bahwa, Bupati, Pimpinan Proyek serta Leading sektor tidak pernah mendapatkan fee dalam transaksi pembelian tanah tersebut ;
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
2. M. DJAMALUDDIN, SH., dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi pertama kali bertemu dengan terdakwa pada saat pengusulan pembayaran uang muka sebesar 30 % dari perjanjian ;
Bahwa, saksi bekerja sebagai Kasubag Pendapatan dan Kekayaan Desa di Bagian Tata Pemerintahan pada Kantor Sekretaris Daerah Pemkab. Pamekasan.
Bahwa, tugas saksi sebagai Kasubag Pendapatan dan Kekayaan Desa yaitu : Penerimaan laporan setoran PBB masing-masing Kecamatan; Memproses tukar menukar tanah Kas Desa; Mengajukan proses sertifikasi TKD/ Eks TKD; serta tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.
Bahwa, saksi mengetahui dari APBD tahun 2003 bahwa pada tahun 2003 ada pembelian tanah oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan .
Bahwa, Anggaran pembelian tanah CLM Senilai Rp. 7,5 M yang saksi ketahui berasal dari APBD yang tercantum pada Perda No. 1 tahun 2003 dan Perbub No. 2 tahun 2003 dan tidak dijelaskan rinciannya hanya menyebutkan nilai Rp. 7.5 M dan menyebutkan pembelian tanah dan bangunan Citra Logam Mulia (CLM) yang lokasinya di Jl. Kabupaten No. 4,6 dan 8 Pamekasan dengan luas 2081 M2;
Bahwa, dalam usulan pembelian tanah CLM saksi tidak pernah dilibatkan. hanya Bupati dan Kabag Pemerintahan yang berdiskusi mengenai pembelian tanah CLM tersebut ;
Bahwa, saksi dilibatkan dalam pembelian tanah dan bangunan CLM yang pada saat itu diusulkan oleh Herman Kusnadi sebagai Pimpinan Proyek kepada Bupati kemudian penunjukan Pimpro tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2003 serta SK Bupati tertanggal 31 Januari 2003.
Bahwa, tugas saksi sebagai Pimpro yaitu : Bertanggung jawab baik dari segi keuangan dan fisik untuk proyek yang dipimpinnya sesuai dengan DIPDA dan Petunjuk Operasional; Bertanggung jawab atas kelancaran dan penyelesaian proyek tepat pada waktunya; Berkewajiban atas laporan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya kepada Bupati dengan diketahui oleh Kepala Instansi; Berkewajiban melakukan pengawasan dan pemeriksaan kas terhadap BENDPRO secara periodic dengan membuat Berita Acara yang disampaikan kepada Bupati melalui Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan dengan tembusan Badan Pengawas Kabupaten;.
Bahwa, di Kab. Pamekasan telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur atas usulan dari Dinas Pertanahan suatu Tim Pengadaan tanah atau dikenal dengan nama Tim 9 ;
Bahwa, susunan dan anggota dari Tim 9 yaitu : Bupati (Ketua); Kepala BPN (Wakil Ketua merangkap anggota); Kasi Akad Tanah (BPN); Unsur dari Dinas Pertanian; Camat setempat; Kades/ Lurah Setempat; Kabag Hukum; Kabag Pemerintahan.
Bahwa, saksi pernah melakukan survey kelokasi sendirian melihat kondisi tanah dan bangunan serta kesemerawutan yang mengganggu lalu-lintas atas perintah Bupati tanpa dibuatkan Berita Acara
Bahwa, penawaran harga dari terdakwa pernah terjadi pada masa Bupati Dwiatmo sebesar Rp. 5 M dan hal tersebut saksi ketahui dari Herman Kusnadi secara lisan ;
Bahwa, saksi tidak pernah membandingkan harga tanah CLM yang ditawarkan oleh terdakwa dengan perkiraan NJOP tanah tahun 2003 dan saksi tidak mengetahui berapa sebenarnya harga tanah CLM tersebut ;
Bahwa, saksi mengetahui bahwa yang menjadi penjual adalah Terdakwa Abdillah Nadji berdasarkan surat permohonan dari terdakwa yang ditujukan pada Panitia Anggaran DPRD ;
Bahwa, dalam surat permohonan tersebut dilampiri fhotocopy 54 lembar sertifikat karena sertifikat aslinya masih diagunkan di Bank BTPN Bangkalan ;
Bahwa, yang membuat RAB, Lembaran Kerja dan Petunjuk Pelaksanaan adalah Pimpinan Proyek yang dibuat sebelum keluarnya Daftar Isian Proyek;
Bahwa, pengikatan perjanjian jual-beli pembelian tanah CLM dilakukan tertanggal 3 Pebruari 2003 dengan menyebutkan adanya pembayaran uang muka sebesar 30% ;
Bahwa, penaksiran harga dari Dinas Permukiman atas tanah CLM senilai Rp. 9.5 M tersebut dibuat setelah adanya perikatan perjanjian antara Bupati dengan Terdakwa;
Bahwa, dasar saksi sebagai Pimpro melakukan pembayaran uang muka sebesar 30% tersebut yaitu sebelum dilakukan pembayaran uang muka sebesar 30 % saksi dan Kabag Tata Pemerintahan melakukan konsultasi dengan Kepala Pertanahan (BPN) yang hasilnya bahwa uang muka 30% dari nilai harga bisa dibayarkan berdasarkan Pasal 23 Keppres No 55 tahun 1993 ;
Bahwa, berdasarkan konsultasi dengan Kepala BPN (Bapak Supramono Suwito) bahwa pembelian tersebut tidak berdasarkan Keppres No. 18 tahun 2000 tetapi berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1993 ;
Bahwa, pembayaran uang muka sebesar 30% tersebut berdasarkan perintah Pimpinan yaitu Herman Kusnadi (Kabag Tata Pemerintahan) dengan total uang muka Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa, laporan rincian atas pembayaran uang muka sebesaar 30% tersebut dibuat oleh Bendahara Proyek dan laporan tersebut dipegang oleh Bendahara Proyek Wiwik Mudjiwati ;
Bahwa, rincian pembayaran tahap II senilai Rp. 5.250.000.000,- yaitu : BPHTB & PPh Rp. 357.000.000,- ; Tanah + bangunan Rp. 4.893.000.000,-; dengan Jumlah BPHTB adalah 5% dari total pembayaran dan dibebankan pada penjual dan pembayaran tersebut dituangkan dalam bukti Kwitansi Pembayaran;
Bahwa, sebelum pembayaran tahap II pernah dilakukan pertemuan yang dipimpin oleh Bupati Syafi’I yang diadakan sebanyak 3 kali rapat pertemuan termasuk didalamnya membicarakan PPh dan BPHTB dalam tema rapat ;
Bahwa, Terdakwa tidak berkeberatan atas adanya pembebanan PPh dan BPHTB pada penjual;
Bahwa, dalam rapat tersebut Rahman Prakosa dari Dinas permukiman diperintah untuk melakukan penaksiran harga tanah CLM yang dibuat dalam laporan tertulis dan ditandatangani oleh Rahman Prakosa ;
Bahwa, BPHTB sebenarnya tidak harus dibayarkan (0%) apabila pembelian tanah CLM tersebut ditujukan untuk kepentingan umum sedangkan PPh sudah dibayar atau belum saksi lupa;
Bahwa, uang untuk pembayaran BPHTB senilai Rp. 357.000.000,- tidak dikembalikan pada terdakwa tetapi uang tersebut diserahkan ke Kas Daerah dan telah disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan ;
Bahwa, negosiasi pembayaran BPHTB dilakukan setelah ada perikatan Perjanjian Jual-beli dengan pembayaran BPHTB tersebut disyaratkan sebelum pembayaran tahap ke II dilaksanakan ;
Bahwa, Berita Acara Negoisasi atas pembelian tanah CLM tidak ada hanya kesepakatan harga antara Bupati sebagai pembeli dengan terdakwa sebagai penjual ;
Bahwa, yang menentukan penetapan lokasi pembelian tanah CLM saksi tidak tahu hanya mengetahui penetapan lokasi tersebut ada di APBD ;
Bahwa, pembelian tanah CLM tidak dilakukan dengan perikatan kontrak melainkan dilakukan dalam bentuk perikatan Jual-Beli antara penjual terdakwa dengan Bupati sebagai pembeli ;
Bahwa, dalam perjanjian jual-beli tanah CLM tidak mencantumkan harga bangunan serta tidak ada perincian jumlah harga pembelian bangunan yang ada hanya jumlah global pembelian ;
Bahwa, batas akhir pembelian tanah CLM yang disebutkan dalam perjanjian Jual-Beli tersebut sampai 17 Juli 2003 dengan menggunakan pembayaran sistem tahap;
Bahwa, pembayaran tahap I dilaksanakan pada tanggal 23 Pebruari 2003 dan tahap II dilakukan pada tanggal 4 Juli 2003 dengan seluruh sertifikat sejumlah 54 sertifikat yang sudah diserahkan pada Pemkab pada pembayaran tahap II oleh terdakwa yang dituangkan dalam Berita acara ;
Bahwa, permohonan pembayaran yang diajukan oleh terdakwa kepada Pemkab Pamekasan diajukan kepada saksi selaku Pimpro;
Bahwa, dalam pembayaran tahap II saksi tidak menjadi Pihak I dan hanya sebagai saksi dalam perjanjian jual beli tanah CLM tersebut ;
Bahwa, waktu pelepasan Hak Atas Tanah dilakukan sekitar tanggal 4 Juli 2003 dihadapan Bupati, Herman Kusnadi, Sekretaris Daerah, Terdakwa dan Notaris Ahmad Ramali ;
Bahwa, setelah tanah CLM dibeli oleh Pemkab tidak ada perubahan pembangunan fisik atas bangunan yang telah ada ;
Bahwa, sebelum dilakukan pelepasan hak telah dilakukan pengukuran ulang atas lokasi tanah dengan hasil luas tanah CLM adalah 2081 M2, dilakukan pemeriksaan sertifikat tanah CLM dan dicocokkan sesuai dengan lokasinya oleh petugas dari BPN;
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
3.Drs. H. AHMAD SYAFEI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi menjabat sebagai anggota DPRD Pamekasan dari periode tahun 1999 s/d tahun 2004 dan saksi menjabat sebagai Bupati Pamekasan dari tahun 2003 s/d tahun 2008 dan dilantik tanggal 21 April 2003 sehingga belum tuntas menjabat sebagai anggota DPRD telah dilantik sebagai Bupati ;
Bahwa, saksi pernah mendengar adanya pembelian tanah CLM oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang pada saat itu saksi menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Pamekasan.
Bahwa, pembelian tanah CLM tersebut muncul atas inisiatif siapa saksi tidak tahu dan saksi hanya mengetahui usulan yang muncul berasal dari Panitia Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Eksekutif.
Bahwa, latar belakang Panggar DPRD mengusulkan pembelian tanah CLM saksi tidak mengetahuinya serta dalam Draft rancangan APBD tidak ada usulan pembelian tanah CLM.
Bahwa, tujuan pembelian CLM karena daerah sekitar lokasi CLM kumuh dan semerawut sehingga harus ditata dan oleh karena itu perlu dibeli oleh Pemkab ;
Bahwa, anggaran yang disediakan dalam APBD untuk pembelian tanah CLM sebesar Rp. 7,5 Milyar berdasarkan penawaran yang telah diajukan oleh terdakwa sebelumnya ;
Bahwa, yang bertindak sebagai pembeli dalam pembelian tanah CLM adalah Bupati Pamekasan Dwiatmo Hadiyanto dan sebagai penjual adalah Terdakwa;
Bahwa, yang menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan adalah Herman Kusnadi dan Pimpro dalam pembelian tanah CLM tersebut adalah Jamaluddin;
Bahwa, saksi mengetahui pembayaran tahap I termasuk surat perjanjian jual-beli dan menurut penjelasan Bupati sebelumnya pembayaran dalam tahap I sebesar Rp. 2,25 Milyar ;
Bahwa, dalam perjanjian jual - beli tidak ada dokumen tentang perincian harga tanah per M2 dan nilai bangunan dilokasi tanah CLM;
Bahwa, saksi tidak ingat pembelian tanah CLM berdasarkan Keppres nomor dan tahun berapa ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah ada pihak lain yang digunakan oleh Bupati Dwiatmo sebagai bahan pertimbangan;
Bahwa, saat saksi menjabat sebagai anggota DPRD Bupati Dwiatmo tidak pernah meminta pertimbangan dari DPRD atas pembelian tanah CLM ;
Bahwa, saksi tidak pernah menanyakan berapa harga tanah CLM Per M2 dan berapa jumlah bangunan yang ada dilokasi CLM pada Pimpro;
Bahwa, saksi pernah meminta kepada Dinas Kimpraswil untuk membuat perincian harga termasuk nilai bangunan, kelas bangunan dan penyusutan bangunan yang dalam perincian tersebut harga tanah CLM per M2 senilai Rp. 3 juta lebih ;
Bahwa, tujuan saksi meminta rincian penghitungan harga tanah CLM dari Dinas Kimpraswil sebagai pertimbangan saksi dalam melanjutkan pembelian tanah CLM dan setelah membaca pertimbangan dari Dinas Kimpraswil saksi merasa yakin bahwa harga tanah CLM tersebut sudah pantas sesuai dengan harga kesepakatan jual-beli sebelumnya;
Bahwa, saksi pernah mencoba untuk melakukan negosiasi ulang untuk meminta penurunan harga tetapi terdakwa tidak mau dan akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa untuk PPh dan BPHTB ditanggung oleh terdakwa sebagai penjual ;
Bahwa, saksi pernah melakukan survei bersama Muspida dan pihak terkait serta melakukan pengukuran ulang luas tanah CLM ;
Bahwa, sebelum dilakukan pembayaran tahap II pernah diadakan rapat dengan dibuatkan berita acara dan daftar hadir serta Dinas Kimpraswil juga turut diundang dalam rapat tersebut;
Bahwa, saksi pernah meminta pihak Dinas Permukiman pada forum rapat dan tidak secara resmi meminta untuk menghitung nilai bangunan dan tanah dan dari penghitungan tersebut didapat nilai bangunan dan tanah CLM diatas Rp. 9 Milyar ;
Bahwa, saksi tidak ingat siapa yang menanda tangani perincian penghitungan tanah dan bangunan CLM tersebut ;
Bahwa, saksi tidak pernah terlibat dalam negoisasi pembelian tanah CLM, hanya terlibat dalam pembayaran tahap II ;
Bahwa, syarat-syarat pembayaran tahap II yaitu : Akta tanah/ sertifikat sejumlah 54 buah; IMB; syarat lainnya saksi tidak ingat;
Bahwa, pembayaran tahap II mendasarkan surat perjanjian Jual-beli dan sudah diteliti mengenai kesepakatan harga jual beli tersebut;
Bahwa, pembayaran tahap II pembelian tanah CLM dilaksanakan di Pendopo Kabupaten yang pada saat itu Pimpro turut serta tetapi saksi tidak ingat apakah Pimpro tanda tangan atau tidak ;
Bahwa, sebelum dilakukan pelepasan hak terlebih dahulu dilakukan pengukuran ulang atas tanah CLM oleh Pemkab bersama Muspida dan pihak terkait dan hasilnya sesuai dengan luas tanah yang diperjanjikan ;
Bahwa, pelunasan pembelian tanah CLM dilakukan antara tanggal 3 dan 4 Juli 2003 dengan nominal uang yang dibayarkan dalam pelunasan pembelian tanah CLM tersebut saksi tidak ingat;
Bahwa, pada saat serah terima pelepasan hak yang dilakukan oleh saksi selaku Bupati dan terdakwa juga dibuatkan berita acara;
Bahwa, pada saat serah terima pelepasan hak atas tanah CLM saksi dijelaskan oleh BPN (Bapak Ramani) bahwa yang harus bertanda tangan adalah Bupati bukan Pimpro ;
Bahwa, dalam serah terima pelepasan hak atas tanah sertifikat tanah CLM tidak ada yang palsu;
Bahwa, terkait dengan uang BPHTB yang dititipkan ke Kas Daerah menurut saksi uang tersebut adalah hak dari terdakwa ;
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
4. WIWIK MUDJIWATI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Bapemas Pamekasan sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang.
Bahwa, pada tahun 2003 saksi ditugaskan sebagai Bendahara Proyek dalam proyek pembelian tanah dan bangunan Pertokoan Citra Logam Mulia berdasarkan SK No. 188/34A/111/2003 tanggal 21 Januari 2003.
Bahwa, selain Bendahara Proyek juga ditunjuk Pimpinan Proyek yang dijabat oleh M. Djamaluddin.
Bahwa, saksi hanya sebagai Bendahara Proyek Dana Alokasi Umum dan tidak merangkap sebagai Bendahara Bagian Keuangan ;
Bahwa, tugas saksi sebagai Bendahara Proyek pembelian CLM yaitu : membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan melakukan pembayaran terkait proyek CLM ;
Bahwa, anggaran pembelian CLM sebanyak 7.5 M tercantum dalam Perda ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui berapa penawaran yang diajukan oleh terdakwa kepada Pemkab Pamekasan ;
Bahwa, proses dari keluarnya SPP sampai tahap pembayaran yaitu SPP diserahkan ke Bagian Keuangan dengan melampirkan syarat-syarat : SK Bendahara, SK Otorisasi dan Surat pengikatan Jual-beli. Kemudian setelah syarat diatas dipenuhi dilanjutkan dengan terbitnya Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang diterbitkan oleh Bagian Keuangan Pemkab Pamekasan dan ditandatangani Kabag Keuangan dan Bendahara ;
Bahwa, selain dokumen tersebut diatas juga dilampirkan surat dari bank mengenai sertifikat tanah CLM yang dijaminkan di bank ;
Bahwa, yang melakukan pengecekan kelengkapan dokumen saat Pembayaran tahap I dan tahap II adalah Pimpinan Proyek ;
Bahwa, saksi membuat SPP terkait proyek CLM Sebanyak 2 kali, SPP I tanggal 22 Pebruari 2003 sebesar Rp. 2, 25 Milyar dan SPP II tanggal 3 Juni 2003 sebesar Rp. 5, 25 Milyar ;
Bahwa, dalam pembayaran tahap I tidak dilampirkan fotocopy sertifikat tanah sedangkan pembayaran tahap II telah dilampirkan sertifikat tanah dan saksi tidak tahu mengapa dalam pembayaran tahap I fotocopy sertipikat tanah tidak dilampirkan ;
Bahwa, pembayaran tahap I dan tahap II dilaksanakan di Bank Jatim :
Bahwa, saksi melaksanakan pembayaran tahap I dan tahap II tersebut atas perintah dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan lewat Pimpro karena kegiatan tersebut dikelola Bagian Tata Pemerintahan ;
Bahwa, pada saat pembayaran tahap I dan tahap II tidak ada dokumen mengenai Kontrak, Penetapan Lokasi, Harga Perkiraan Sendiri, perhitungan harga tanah CLM oleh BPN, rincian perhitungan nilai bangunan oleh Dinas Permukiman Kab. Pamekasan ;
Bahwa, pembayaran tahap I dilaksanakan tanggal 22 Pebruari 2003 sebesar Rp. 2,25 M dan langsung dicairkan di Bank Jatim dan saksi langsung menyerahkan SPMU ke Kasir Bank Jatim didepan Sdr. Imam dan setelah itu saksi tidak tahu kelanjutannya ;
Bahwa, yang melakukan pencairan dana tersebut di Bank Jatim Sdr. Imam dan hal ini sudah mendapat ijin dari Pimpro ;
Bahwa, Sdr. Imam mewakili Slamet Karyono Kabag Keuangan dalam proses pencairan dana tersebut dan Sdr. Imam sudah mendapat surat kuasa dari Slamet Karyono ;
Bahwa, sebelum dilakukannya pembayaran tahap II diadakan rapat sebanyak 3 kali, yaitu rapat I tanggal 27 Juni 2003 ; rapat II tanggal 3 Juli 2003 dan rapat III tanggal 4 Juli 2003 yang diselenggarakan di Pendopo kabupaten ;
Bahwa, yang hadir dalam rapat tersebut yaitu Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Tim 9, Panggar, Bagian Tata Pemerintahan, Terdakwa dan Notaris Ramali ;
Bahwa, sebelum pembayaran tahap II telah dilakukan pemeriksaan keaslian dari total 54 sertifikat oleh BPN dan dilakukan pengukuran ulang atas tanah CLM hasilnya sesuai dengan sertifikat aslinya ;
Bahwa, rincian pembayaran tahap II selain harga tanah, juga terdapat biaya PPh sebesar 5% dari total harga perjanjian dan BPHTB juga sebesar 5% dari total harga perjanjian yang dibebankan pada terdakwa/ penjual sedangkan untuk rincian pembayaran tahap I saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa, harga riil tanah & bangunan CLM dari perincian tersebut diluar PPh dan BPHTB sebesar Rp. 7.100.000.000,- ;
Bahwa, saat pembayaran tahap II saksi mengetahui bahwa ada sertifikat asli dan telah diserahkan oleh terdakwa kepada Bupati Syafi’I yang dituangkan dalam Berita Acara ;
Bahwa, saksi hadir pada saat dilakukan pelepasan hak atas tanah CLM antara terdakwa dengan Bupati Syafii yang dilakukan dihadapan Notaris Ramali ;
Bahwa, setelah proses pembelian tanah CLM selesai dibuatkan berita acara penyerahan proyek dari Pimpro kepada Bupati ;
Bahwa, atas penyerahan dana pembelian tanah CLM saksi menerima kuitansi pembayaran dari Kabag Tata Pemerintahan melalui Pimpro Bpk. Jamaluddin ;
Bahwa, terkait BPHTB belum dibayarkan karena sebelum dibayar saksi mengirim surat kepada Kantor Pajak dan belum ada balasan sampai sekarang sehingga uang pembayaran BPHTB dikembalikan kepada Kas Daerah ;
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
5. Drs. DIDIK HARIADI, Msi, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi pernah bertemu dengan terdakwa saat akan terjadi pembayaran tanah CLM tahap II.
Bahwa, saksi mengetahui adanya pembelian tanah CLM pada saat saksi mengikuti rapat sebelum pelaksanaan pembayaran tahap II sebagai Plt Kabag Keuangan.
Bahwa, dalam DIPDA tahun 2003 anggaran yang disediakan untuk pembelian tanah CLM sebesar Rp. 7.5 M yang berasal dari APBD tahun 2003 ;
Bahwa, sebagai Leading Sektornya adalah Kabag Tata Pemerintahan yaitu Herman Kusnadi dan Pimpro adalah Bpk. Jamaluddin serta Bendahara Proyek adalah Wiwik Mujiwati ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui proses terjadinya perjanjian jual-beli tanah CLM;
Bahwa, pembayaran tahap I sebesar Rp. 2.250 Milyar dan pembayaran tahap II sebesar Rp. 5.250 Milyar dan saksi hanya terlibat dalam pembayaran tahap II ;
Bahwa, yang mengajukan permohonan pembayaran tahap II adalah Pimpro dengan mengetahui Kabag Tata Pemerintahan ;
Bahwa, saksi mempunyai otoritas untuk mengecek kelengkapan dokumen administrasi dalam permohonan pembayaran tahap II ;
Bahwa, syarat-syarat kelengkapan dokumen permohonan pembayaran tahap II yaitu : Perjanjian Jual-Beli; Akta Pelepasan Hak; Sertifikat sebanyak 54 lembar; Surat Permintaan Pembayaran; SKU; DIPDA; Surat Otorisasi ;
Bahwa, permohonan pembayaran tahap II tidak terlampir HPS mengenai perkiraan harga tanah & bangunan ;
Bahwa, proses pengajuan pembayaran tahap II yaitu dimulai dari Leading Sektor mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dilampiri dokumen antara lain : pengantar dari Bagian Tata Pemerintahan, Perjanjian Jual-Beli, Sertifikat tanah CLM 54 lembar yang setelah dicocokkan dengan DIPDA 2003 dengan didukung dokumen Akta Pelepasan Hak dibuatkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang kemudian diserahkan ke bagian Tata Pemerintahan untuk selanjutnya dilanjutkan pada pihak ketiga.
Bahwa, saksi mengetahui sebelum pembayaran tahap II ada penyerahan sertifikat tanah CLM dari Leading Sektor kepada Bupati ;
Bahwa, dalam proses pencairan pembayaran tahap II di Bank Jatim saksi diminta ikut untuk berjaga-jaga adanya pembayaran pajak dan permasalahan pencairan uang yang jumlahnya cukup besar dan dalam prosesnya ternyata tidak ada masalah ;
Bahwa, yang mencairkan uang pembayaran tahap II tersebut adalah Bagian Tata Pemerintahan;
Bahwa, saksi menerima bukti kwitansi telah diterimanya uang oleh terdakwa dari Bendahara Proyek ;
Bahwa, saksi tidak mengatahui dalam perjanjian jual-beli juga tercantum adanya kewajiban membayar pajak dan menurut Bendahara Proyek pembayaran pajak tersebut sudah dibayarkan ;
Bahwa, nominal yang tercantum dalam SPMU yang diserahkan ke Bagian Tata Pemerintahan adalah sebesar Rp. 5,250 Milyar ;
Bahwa, rincian pembayaran tahap II menurut Bendahara Proyek, yaitu PPh sejumlah Rp. 357.000.000,- dan Rp. 600.000,- dikembalikan ke Kas Daerah, dan saksi tidak tahu mengapa dikembalikan ke Kas daerah ; Kemudian ada titipan pembayaran BPHTB sejumlah ± Rp. 356.000.000,- ; sisanya adalah pembayaran kepada terdakwa ;
Bahwa, uang BPHTB tersebut pembayarannya oleh terdakwa dititipkan lewat Bendahara Proyek kemudian menitipkan ke Kas Daerah ;
Bahwa saksi sempat mendengar kesepakatan pembayaran BPHTB terjadi antara terdakwa dan Bupati Syafii dalam rapat sebelum pembayaran tahap II ;
Bahwa, saksi hadir saat pelepasan hak antara terdakwa dengan Bupati Syafii yang dilakukan dihadapan Notaris Ramali ;
Bahwa, saksi tidak ikut dalam pengecekan lokasi dan pengukuran ulang sebelum pembayaran II ;
Bahwa, saksi tidak pernah mendapatkan fee dari terdakwa atas pembelian tanah CLM ;
Bahwa, Dalam perjanjian jual-beli tanah CLM tersebut status terdakwa sebagai Wiraswasta ;
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
6. Drs. SLAMET KARYONO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saat mengetahui adanya pembelian tanah CLM oleh Pemkab Pamekasan, saksi menjabat sebagai Kabag Keuangan Kabupaten Pamekasan dari tahun 1998 sampai dengan bulan April 2003 ;
Bahwa, proses penawaran CLM oleh terdakwa kepada Pemkab Pamekasan saksi ketahui dari penjelasan Bupati yang menyatakan terdakwa datang menemui Bupati bersama Kyai Syaiful Hukama dengan tujuan untuk menawarkan tanah CLM, selebihnya saksi tidak tahu ;
Bahwa, tugas saksi sebagai Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan adalah : sebagai Sekretaris Tim Anggaran ; Menghimpun usulan belanja rutin maupun belanja proyek ; Pencatatan penerimaan APBD dan pengeluaran APBD ; Memproses pencairan dana belanja rutin dan belanja proyek ;
Bahwa, pada bulan Februari 2002 terdakwa mengirim Surat kepada Bupati Dwiatmo yang berisi agar Pemkab Pamekasan membeli Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia seharga Rp. 7.5 M yang kemudian saksi dipanggil oleh Bupati menanyakan apakah ada dana untuk pembelian CLM dan saksi nyatakan tidak ada anggaran. Setelah itu rencana tersebut diusulkan ke Wapres untuk dimasukkan dalam APBN dan ternyata tidak ada tanggapan yang pada akhirnya rencana tersebut diusulkan Panitia Anggaran DPRD senilai Rp. 8 M, yang dalam pembahasan disepakati dengan harga sebesar Rp. 7.5 Milyar untuk selanjutnya dianggarkan dalam APBD tahun 2003 senilai Rp. 7.5 Milyar dan ditetapkan dalam Perda No. 1 tahun 2003 ;
Bahwa, yang mengusulkan untuk mengajukan anggaran pembelian CLM ke Wapres Bupati Dwiatmo atas saran terdakwa ;
Bahwa, surat permohonan ke Wapres tentang pembelian CLM berbentuk surat yang ditembuskan kepada Menkeu yang berisi tentang penawaran terdakwa senilai Rp. 7,5 M dengan permohonan agar pembelian CLM dimasukkan dalam APBN karena APBD Pemkab. Pamekasan tahun 2002 belum mampu ;
Bahwa, pembelian CLM baru dilaksanakan tahun 2003 Karena saat itu APBD tahun 2002 sudah ditetapkan dan RAPBD masih dalam rancangan sehingga pembelian CLM dimasukkan dalam usulan berjalan oleh DPRD ;
Bahwa, usulan pembelian CLM senilai Rp. 8 Milyar diusulkan DPRD pada bulan Januari 2003 sebelum APBD ditetapkan ;
Bahwa, perubahan nilai anggaran pembelian CLM dari Rp. 8 Milyar menjadi Rp. 7,5 M ada didalam rapat paripurna oleh Panggar DPRD ;
Bahwa, yang saksi ketahui dasar pertimbangan pembelian CLM dalam pembahasan Panggar DPRD dari penjelasan Sekretaris Anggaran yaitu Bapak Suwito bahwa usulan pembelian CLM diprioritaskan karena ada aspirasi dari masyarakat khususnya pedagang yang ada dilokasi tersebut meminta Pemkab untuk membeli tanah CLM agar tidak dialihfungsikan oleh terdakwa dan untuk menata kesemerawutan di lokasi tersebut
Bahwa, tugas saksi sebagai Kabag Keuangan terkait pembelian CLM adalah hanya terlibat dalam pencairan sesuai DIPDA, membuat SK Otorisasi dan membuat SPMU (Surat perintah Membayar uang) atas permohonan Pimpinan Proyek ;
Bahwa, berdasarkan DIPDA tahun 2003 dari Bagian Tata Pemerintahan memang dianggarkan senilai Rp. 7,5 Milyar untuk anggaran pembelian CLM ;
Bahwa, saksi hanya mengetahui Penerbitan SPMU pertama tanggal 24 Pebruari 2003 karena saat saksi pindah tugas pembayaran baru memasuki pembayaran tahap I senilai Rp. 2,250 Milyar dan tahap pembayaran II saksi tidak mengetahuinya lagi ;
Bahwa, penerbitan SPMU pertama oleh Bagian Keuangan untuk pembelian CLM ditujukan kepada Bendahara Proyek ;
Bahwa, dalam surat perjanjian jual beli CLM yang menjadi para pihaknya yaitu sebagai Pihak I adalah Bupati Dwiatmo sebagai pembeli dan pihak II adalah terdakwa Abdillah sebagai penjual dan pemilik tanah ;
Bahwa, saksi mengetahui adanya penunjukan Pimpro dan Bendpro pembelian CLM berdasarkan tembusan SK Penunjukan Pimpinan Proyek Jamaluddin dan Bendahara Proyek Wiwik ;
Bahwa, saksi tidak ingat apakah Pimpro dan Bendahara Proyek membubuhkan tanda tangan dalam pembayaran tahap I ;
Bahwa, dalam pembayaran tahap I sertifikat tidak dilampirkan hanya menyebutkan jumlah sertifikat tanah saja ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
7. Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi adalah mantan Bupati Pamekasan dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2003 ;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa karena pernah diperkenalkan oleh seseorang yaitu Alm. KH. Syaiful Hukama ;
Bahwa, pada tahun 2001 terdakwa datang menemui saksi dan terdakwa mengaku tidak mampu mengelola pertokoan CLM dan menawarkan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan ;
Bahwa, saksi menyatakan bahwa Pemkab tidak ada anggaran untuk membeli CLM dan terdakwa menyatakan dapat membantu memperoleh dana melalui pemerintah pusat asalkan ada permohonan resmi dari Bupati dan kemudian saksi membuat surat permintaan dana kepada Wakil Presiden ;
Bahwa, dari surat permohonan tersebut hampir 1 (satu) tahun tidak ada jawaban dan kemudian saksi mendapatkan informasi dari Panitia Anggaran yang menyatakan bahwa komplek Pertokoan CLM akan dibeli dengan dana APBD sebesar Rp. 7, 5 Milyar ;
Bahwa, saksi pernah melakukan tawar-menawar harga yang terjadi pada saat terdakwa datang ke Pamekasan dan bertempat di Pendopo dengan tidak ada Leading Sektor, Pimpro dan tidak dinyatakan dalam Berita Acara ;
Bahwa, dalam pembayaran tahap I sebesar 30 % dibayarkan menjelang akhir masa jabatan saksi sebagai Bupati pada tanggal 3 Pebruari 2003 ;
Bahwa, proses pembayaran tahap I dilakukan oleh Pimpinan Proyek dan Bendahara Proyek ;
Bahwa, dalam pembelian CLM tidak dibentuk suatu Tim Panitia Pengadaan Tanah atau Tim 9 ;
Bahwa, saksi pernah menerbitkan SK penunjukkan Pimpro dan Bendpro ;
Bahwa, dalam transaksi pembelian CLM Pimpro bertanggung jawab secara administrasi sedangkan yang bertanggungjawab secara penuh adalah Bupati ;
Bahwa, tujuan dibentuknya Pimpro dan Bendpro adalah merupakan syarat dikeluarkannya dana APBD Pemda dari Bagian Keuangan ;
Bahwa, diterbitkannya Perda No. 1 Tahun 2003 kira-kira bulan Januari 2003 akhir yang berIsi pengesahan Anggaran Kabupaten Pamekasan ;
Bahwa, saksi pernah konsultasi dengan pihak BPN terkait pembelian CLM tetapi hanya melalui telepon dan hasilnya untuk pembelian tanah yang tidak lebih dari 1 Ha maka tidak perlu dibentuk Panitia Pengadaan tanah dan dapat dilangsungkan oleh para pihak dengan bentuk perikatan jual beli ;
Bahwa, luas tanah CLM sekitar 2000 M2 dengan jumlah bangunan kurang lebih 64 bangunan terdiri dari variasi bangunan 1 tingkat dan 2 tingkat ;
Bahwa, dalam pembayaran tahap I tersebut terdakwa tidak menunjukkan sertifikat asli tanah CLM hanya berupa fotokopi sertifikat saja karena sertifikat tanah CLM sedang dijaminkan di bank ;
Bahwa, tujuan dibuatnya surat penaksiran harga tanah CLM oleh PT. Karmindo Aprakon hanya digunakan sebagai dasar surat permohonan kepada Wakil Presiden dan bukan dalam transaksi CLM antara terdakwa dengan saksi ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
8. YUYU WAHYUDIN, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa, saksi mengetahui diperiksa dipersidangan berkenaan dengan adanya laporan penilaian aset milik terdakwa di Kabupaten Pamekasan oleh perusahaan saksi PT. Karmindo Aprakon ;
Bahwa, perusahaan tempat saksi bekerja yaitu PT. Karmindo Aprakon melakukan penilaian aset dalam bentuk apapun baik bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki swasta atau instansi Pemerintah ;
Bahwa, pada tahun 2003 saksi menjabat sebagai salah satu Direksi Utama PT. Karmindo Aprakon ;
Bahwa, saksi juga pernah diperiksa menjadi saksi di dalam perkara terdakwa Djamaluddin dalam hal transaksi CLM ;
Bahwa, perusahaan saksi PT. Karmindo Aprakon tidak pernah membuat laporan penilaian aset lokasi CLM dan saksi tidak pernah bertanda tangan atas dokumen tersebut serta pernah dilakukan pemeriksaan register kontrak kerja dan pencatatan administrasi tetapi tidak ditemukan berkasnya yang berkaitan dengan penilaian aset terdakwa di Pamekasan ;
Bahwa, yang tercantum dalam laporan penilaian aset CLM dengan nama PT. Karmindo Aprakon adalah tanda tangan saksi tetapi saksi tidak pernah merasa bertanda tangan dalam laporan tersebut ;
Bahwa, format laporan penilaian aset CLM berbeda dari format yang ada di PT. Karmindo Aprakon yaitu dalam hal : Pernyataan Penilaian Surveyor dan nama surveyornya saksi tidak kenal serta tidak ada nama tersebut sebagai surveyor di PT. Karmindo Aprakon ;
Bahwa, permohonan penilaian suatu aset pada PT. Karmindo Aprakon tidak harus pemiliknya langsung, permohonan penilaian aset tersebut dapat diwakilkan kepada orang lain ;
Bahwa, laporan penilaian aset yang telah dibuat mempunyai masa berlaku/ kadaluarsa selama 6 bulan ;
Bahwa, saksi tidak pernah dihubungi baik secara lisan maupun tertulis oleh terdakwa maupun Pemkab Pamekasan saat terjadi jual-beli tanah CLM terkait laporan penilaian aset CLM tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa berkeberatan karena menurut terdakwa saksi tersebut tidak mengetahui proses perjanjian CLM.
9. GEGER TEGUH YUWONO, A.Ptnh, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, ahli tidak kenal dengan terdakwadan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa, ahli bekerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan sejak 4 September 2009 ;
Bahwa, menurut Keppres No. 55 tahun 1993 Jo. Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 1994 Pengadaan Tanah oleh Instansi Pemerintah untuk kepentingan umum jika luas tanah diatas 1 Hektar wajib dibentuk Panitia Pengadaan tanah atau Tim 9 sedangkan untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum jika luas tanah tidak lebih dari 1 Hektar dapat dilakukan secara langsung maupun dengan Panitia Pengadaan tanah karena dalam Pasal 4 Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 1994 jika dikehendaki Instansi terkait dapat membentuk Panitia Pengadaan Tanah ;
Bahwa, dalam Keppres No. 55 tahun 1993 tersebut penentuan harga tanah berdasarkan nilai nyata atau Nilai Jual Objek Pajak tanah tahun sebelumnya, dimana dalam penentuan harga tanah tersebut juga tergantung dari Lokasi tanah, Jenis Hak atas Tanah, Status Penguasaan tanah dan lain-lain terkait yang berpengaruh terhadap penentuan harga tanah tersebut sesuai yang dimaksud dalam Pasal 16 Keppres No.55 tahun 1993 ;
Bahwa, terkait penetapan lokasi, instansi yang membutuhkan tanah tersebut terlebih dahulu mengajukan penetapan lokasi kepada Bupati/Walikomadya tetapi jika sudah tercantum dalam Perda dan memiliki IMB maka penentuan lokasi tersebut tidak diperlukan lagi ;
Bahwa, Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak digolongkan sebagai pembelian barang sebagaimana diatur dalam Keppres No.18 tahun 2000 tetapi diatur dalam Keppres No.55 tahun 1993 ;
Bahwa, Keppres No.55 tahun 1993 masih relevan dan bisa digunakan dalam pembelian tanah oleh instansi Pemerintah pada tahun 2003;
Bahwa, menurut Keppres No.55 tahun 1993 apabila harga tanah telah dibayar dan sudah ada Akta Pelepasan Hak maka tanah tersebut sudah sah menjadi milik Pemerintah dengan Hak Pakai ;
Bahwa, ketentuan dalam Keppres No.55 tahun 1993 lebih mengatur kepada Pembeli atau Instansi Pemerintah ;
Bahwa, atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
10. DESI NAVITRI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa, ahli pernah ikut dalam tim BPKP yang disebutkan dalam surat No. P.28/ O5.5.5 tanggal 10 Januari 2010 tentang penugasan dalam penghitungan kerugian negara dalam pembelian CLM ;
Bahwa, tolak ukur yang digunakan BPKP dalam melakukan perhitungan kerugian pembelian CLM adalah menggunakan Metode Penelitian Dokumen, membandingkan dan mengkonfirmasi pihak terkait tentang pembelian CLM berdasarkan ketentuan pada Keppres 55 tahun 1993 dan Keppres 18 Tahun 2000 serta Permen Agraria No. 1 tahun 1994 ;
Bahwa, hasil riil penghitungan Tim BPKP yaitu : harga CLM sebenarnya Rp. 4.865.119.000,-, sedangkan kerugian negara dalam pembelian CLM sebesar Rp. 1.920.731.000,- termasuk didalamnya menyangkut perhitungan menyeluruh tanah dan bangunan/ ruko ;
Bahwa, nilai riil harga permeter tanah CLM dari perhitungan oleh BPKP yaitu Rp. 1.115.000,- / meter yang didapat dari nilai riil dari tahun 2002 berdasarkan sampel transaksi tanah dari 1 kecamatan yang sama dengan lokasi CLM ;
Bahwa, dasar ahli menggunakan Keppres No.18 tahun 2000 dalam melakukan penghitungan kerugian negara pada pembelian CLM karena terkait dengan bangunan ruko diatas tanah CLM yang menurut Tim BPKP termasuk dalam pengertian barang sebagaimana diatur dalam Keppres No.18 tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah ;
Bahwa, untuk transaksi tanah menurut Tim BPKP diatur berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ;
Bahwa, Tim BPKP pada saat menyusun laporan tidak pernah ke lokasi CLM maupun ke lokasi tanah pembanding maupun melihat peta lokasi di Kantor BPN Kab. Pamekasan karena terbentur ijin pembukaan peta lokasi oleh Kanwil BPN ;
Bahwa, BPKP pernah mengirim surat permohonan sebanyak dua kali kepada Kanwil BPN dan satu kali kepada Kejati. Adapun alasan Kanwil BPN setelah disurati jawabannya adalah tidak dapat membuka peta lokasi karena lokasi CLM sedang dalam sengketa ;
Bahwa, pedoman yang digunakan BPKP dalam melakukan perhitungan nilai bangunan CLM didapat dari Dinas Cipta Karya yaitu standar bangunan tahun 2000, yaitu nilai standar bangunan untuk 1 lantai dan 2 lantai ;
Bahwa, hasil yang didapat dari perhitungan Tim BPKP tersebut artinya adanya kesalahan prosedur dari pembeli/ Instansi Pemerintah dalam melakukan transaksi sehingga terjadi kerugian keuangan negara ;
Bahwa, saksi secara pribadi berpendapat Tim BPKP melakukan kesalahan dalam menyusun kerugian negara dengan menggunakan aturan Keppres No.18 tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah khusus untuk perhitungan bangunan diatas tanah CLM seharusnya menggunakan Keppres No. 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum khususnya Pasal 15 ;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
11. WAHYU AMRULLAH (Saksi Tambahan), dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan ;
Bahwa, yang saksi ketahui tentang CLM adalah saksi mendengar adanya Mark Up dalam pembelian tanah dan bangunan Komplek pertokoan CLM pada waktu saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pertanahan Kabupaten Pamekasan sebelum saksi menjabat sebagai kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan dari tahun 2004-2006 ;
Bahwa, saksi selama menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pamekasan tidak pernah diminta Pemkab maupun instansi lain untuk membuka peta lokasi tanah CLM ;
Bahwa, selama saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pamekasan, BPKP tidak pernah meminta berkas yang berkaitan pembelian CLM maupun meminta izin untuk diperlihatkan peta lokasi tanah CLM ;
Bahwa, selama saksi menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pamekasan dari pihak kejaksaan tidak pernah datang atau mengirim surat kepada saksi berkaitan dengan CLM ;
Bahwa, selama saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan pernah terjadi adanya penolakan permintaan pembukaan izin peta lokasi ;
Bahwa, terhadap pembukaan Peta Lokasi Tanah maka calon pembeli tanah dapat melakukan checking lokasi dengan mendaftar checking lokasi tanah melalui PPAT atau pembeli bersama penjual datang ke BPN dengan membawa Sertifikat asli ;
Bahwa, berkaitan dengan izin melihat Peta Lokasi Tanah berhubungan dengan hak Privat orang yang memiliki tanah sehingga dalam prosedurnya harus diajukan oleh pemohonnya sendiri dalam hal biasanya dilakukan setelah/ akan ada transaksi jual beli tanah, berikut pengecekan sertifikat tanah tersebut ;
Bahwa, satu-satunya pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum hanya Keppres No. 55 tahun 1993 dan peraturan pelaksananya ;
Bahwa, peran BPN apabila Pemkab akan membeli tanah dari swasta/ individu jika melalui Tim Pengadaan tanah maka BPN turut terlibat dengan berdasarkan SK Bupati sebagai sekretaris merangkap anggota, melakukan pengecekan status tanah (sudah bersertifikat atau belum), selebihnya saksi lupa karena saksi belum pernah ikut dalam Tim Pengadaan Tanah ;
Bahwa, status perubahan tanah Hak Milik dari swasta ke Instansi Pemerintah berubah menjadi tanah Hak Pakai ;
Bahwa, saksi pernah sekali mendapat undangan dari Pemkab yaitu undangan untuk menyesuaikan sertifikat CLM dengan berkas di BPN ;
Bahwa, dokumen yang dibawa saksi saat di Pendopo adalah buku tanah/ salinan sertifikat dan isinya saksi tidak tahu karena saksi diperintah oleh atasan ;
Bahwa, yang hadir di Pendopo pada waktu itu ada dari Dewan, Bupati, Kabag Tata Pemerintahan dan juga ada Notaris Ramali ;
Bahwa, sertifikat CLM tersebut sudah diroya dan jumlahnya sekitar 50 buah dan semuanya asli ;
Bahwa, untuk pelepasan Hak atas tanah tidak diperlukan hadirnya perwakilan dari BPN, cukup antara penjual, pembeli dan PPAT ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penasihat Hukum terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
1. EMANUEL SUJATMOKO, SH., MS (Ahli), dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, ahli tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan ;
Bahwa, Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berpedoman pada Keppres No. 55 tahun 1993 dan tidak tunduk pada Keppres No. 18 tahun 2000 karena pengadaan tanah tidak termasuk dalam kategori barang ataupun jasa ;
Bahwa, Keppres No. 55 tahun 1993 tidak ada aturan tentang batas terendah maupun tertinggi berkaitan dengan harga tanah sehingga fleksibel tergantung kesepakatan kedua belah pihak selama harga tersebut masih dalam batas anggaran yang ditentukan ;
Bahwa, penggunaan CLM sebagai pasar termasuk dalam kategori untuk kepentingan umum sesuai Pasal 5 huruf b ayat 1 Keppres No.55 tahun 1993 ;
Bahwa, untuk tanah dibawah 1 Ha tetap harus ada Penetapan Lokasi akan tetapi jika sudah tercantum dalam Perda dan telah mempunyai IMB tidak diperlukan Penetapan Lokasi ;
Bahwa, terkait bangunan diatas tanah, menurut pengertian dalam Keppres No. 55 tahun 1993, bangunan secara langsung melekat pada tanah itu sendiri sehingga secara pengertian barang untuk pembelian bangunan CLM tidak dapat dikategorikan sebagai pembelian barang dalam Keppres No. 18 tahun 2000 ;
Bahwa, dalam pembelian CLM Pemkab juga dapat membentuk Panitia Pengadaan Tanah karena Pemerintah diberi kewenangan bebas untuk tanah yang tidak lebih dari 1 Ha dan dalam Pasal 23 Keppres No. 55 tahun 1993 tidak diharuskan untuk membentuk Panitia Pengadaan Tanah ;
Bahwa, pembelian CLM berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1993 dan seharusnya tidak dibentuk Pimpro dan Bendpro adapun mengenai dengan adanya Pimpro dan Bendpro hal ini adalah terkait dengan prosedur pertanggung jawaban penggunaan anggaran APBD ;
Bahwa, terjadinya perbedaan harga terhadap harga tanah dalam suatu lokasi wilayah yang sama disebabkan oleh berbagai faktor sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 1 Keppres No. 55 tahun 1993 dan Kepmen Agraria No. 1 tahun 1994 ;
Bahwa, pengenaan pajak atas perolehan hak atas tanah tetap melekat walaupun luas tanah dibawah 1 Ha ;
Bahwa, penyiapan administrasi pembelian hak atas tanah dilakukan oleh Pemerintah dan tidak terletak pada masyarakat yang memiliki tanah tersebut ;
Bahwa, pembayaran uang muka sebesar 30 % dalam pembelian CLM tidak termasuk melanggar hukum sepanjang telah diperjanjikan oleh para pihak ;
Bahwa, BPKP bukan auditor Negara sedangkan auditor Negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ;
Bahwa, terdakwa sebagai wiraswasta tidak mempunyai kewenangan publik dan hanya penyelenggaran Negara yang mempunyai kewenangan publik dan hal ini harus dituangkan dalam undang-undang ;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
2. AHMAD RAMALI, SH, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan ;
Bahwa, saksi menjadi Notaris dari tahun 1999 sampai dengan sekarang ;
Bahwa, saksi sebagai Notaris diundang untuk ikut dalam perundingan kesepakatan terakhir antara Pemkab dengan terdakwa, yang pada waktu itu bertempat di Pendopo bersama dengan Bupati Syafii dengan dihadiri Dadang (Wakil Bupati), Sekda, dll yang membahas mengenai harga CLM yang ditawarkan oleh terdakwa terlalu mahal dan Bupati meminta untuk dilakukan penawaran ulang ;
Bahwa, pada saat pertemuan Bupati Syafi’i mengajukan usul dibentuk Tim untuk menilai ulang harga CLM namun terdakwa tidak setuju kemudian terdakwa dapat menyetujui usulan tersebut dengan syarat bahwa apabila dalam harga CLM dalam penilaian dari Tim tersebut lebih tinggi dari 7,5 M maka harga tersebut yang harus dibayar oleh Pemkab, dan sebaliknya apabila harga tersebut lebih rendah dari 7,5 M maka terdakwa setuju dengan harga yang ditentukan oleh Tim tersebut tetapi kemudian Bupati tidak menyanggupi permintaan terdakwa tersebut ;
Bahwa, penaksiran harga CLM jadi dilaksanakan atas perintah Bupati Syafi’i karena Bupati takut harga CLM terlampau tinggi dari plafond anggaran yang telah ditetapkan ;
Bahwa, pada saat itu CLM digunakan dengan fungsi untuk kepentingan Umum dalam bentuk pasar umum ;
Bahwa, yang mewakili pembelian dalam hal pengikatan jual – beli secara keperdataan adalah Bupati Dwiatmo yang mewakili Pemda Pamekasan ;
Bahwa, saksi menyaksikan sebagai Notaris dalam hal jual-beli tanah CLM dan juga disaksikan dari Pemda yaitu Sekda, Herman Kusnadi dan Dadang Wabup;
Bahwa, yang mewakili Pemkab dalam hal pelepasan hak adalah Bupati Syafi’i ;
Bahwa, dalam pelepasan hak yang terdiri dari 54 sertifikat CLM tersebut adalah asli karena ada stempel keaslian dan tidak ada tanggungan beban atas sertifikat tersebut atau telah di roya ;
Bahwa, sebelum penandatanganan pelepasan hak dilakukan pengukuran ulang dan telah sesuai dengan sertifikat hak milik ;
Bahwa, dalam penandatanganan jual beli tidak ada pihak yang keberatan, begitu pula dalam jangka waktu 3 bulan setelah penyerahan hak ;
Bahwa, perjanjian jual beil CLM tersebut sudah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian dan terhadap perjanjian tersebut secara hukum mengikat para pihak yang menanda tanganinya ;
Bahwa, pembelian tanah untuk kepentingan umum tidak dapat dikenakan BPHTB berdasarkan UU No.20 tahun 2000 Pasal 3 atas perubahannya UU No.21 tahun 1997 ;
Bahwa, saksi tidak terlibat dari awal penawaran sampai dilakukannya pelepasan hak tanah CLM dan hanya terlibat pada pembayaran tahap II tanggal 4 Juli 2003
Bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula di dengar keterangannya terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, alasan terdakwa menawarkan pembelian CLM kepada Pemda Pamekasan karena terdakwa pernah menerima tegoran sebanyak 2 kali dari Pemkab karena kesemerawutan dan apabila pasar di lokasi CLM tersebut ditutup terdakwa merasa kasihan kepada seluruh pedagang dan terdakwa berpikir lebih baik lokasi CLM dibeli oleh Pemda ;
Bahwa, lokasi CLM sejak dari tahun 1995 sudah menjadi pasar dan pedagang didalam lokasi ada yang berjualan di toko, kios dan di kaki lima ;
Bahwa, di lokasi CLM terdapat 20 kios besar dan 30 kios kecil ;
Bahwa, terdakwa mengetahuinya adanya anggaran oleh Pemkab untuk membeli CLM pada akhir tahun 2002 pada saat pengesahan APBD Pemkab Pamekasan kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan Perda sebesar Rp. 7,5 Milyar pada awal Pebruari 2003 ;
Bahwa, yang menentukan penilaian harga 7, 5 milyar adalah terdakwa pada tahun 2002 hanya berdasarkan harga terdakwa dan bukan dari NJOP ;
Bahwa, penawaran pembelian Lokasi CLM kepada Pemkab Pamekasan awalnya dilakukan secara lisan pada tahun 2002 sebesar Rp. 7,5 Milyar kemudian penawaran dituangkan dalam bentuk tertulis ;
Bahwa, penawaran harga CLM dilakukan di Pendopo Kabupaten antara terdakwa bersama Bupati Dwiatmo dan 2 orang yang terdakwa tidak kenal termasuk juga disaksikan oleh pegawai Pemkab ;
Bahwa, tawar-menawar pembelian CLM dilakukan dari bulan Desember 2002 sampai bulan Januari 2003 ;
Bahwa, ditanda tanganinya pembelian CLM pada bulan Pebruari 2003 dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 7,5 Milyar ;
Bahwa, kemudian pada saat pembayaran tahap II Bupati Syafei menawar kembali yang kemudian disepakati BPHTB & PPh ditanggung penjual atau terdakwa sehingga pembayaran riil CLM sebesar Rp. 7,1 Milyar ;
Bahwa, pada akhir rapat tersebut BPHTB dibebankan kepada terdakwa dan dari Kepala Kantor Pajak secara lisan menerangkan BPHTB tidak dikenakan apabila untuk kepentingan umum tetapi secara tertulis belum ada sehingga dana untuk BPHTB milik terdakwa ditahan oleh Pemkab Pamekasan karena jika BPHTB ditanggung Pemkab maka akan melebihi anggaran yang disediakan ;
Bahwa, dalam transaksi CLM tidak disebutkan harga permeter & nilai bangunan karena terdakwa juga menginginkan nilai secara global dan Bupati dalam menawarkan harga juga secara global dan tidak diperinci ;
Bahwa, Bupati Syafi’i pernah meminta penurunan harga CLM pada saat pembayaran tahap II dan Bupati pernah meminta adanya Tim Penaksir tetapi kemudian Bupati membatalkan dibentuknya tersebut ;
Bahwa, pembayaran CLM sebanyak 2 tahap yang pertama melalui transfer sejumlah Rp. 1, 75 Milyar karena uang yang sebesar Rp. 500 jt merupakan utang pribadi terdakwa kepada Slamet Karyono ;
Bahwa, pembayaran kedua sejumlah 4 Milyar lebih dan ditransfer ke rekening terdakwa setelah pertemuan di Pendopo bersama Herman Kusnadi Kabag Tata Pemerintahan dan Wiwik Mudjiwati sebagai Bendahara Proyek ;
Bahwa, sertifikat CLM sebanyak 54 lembar atas nama ayah terdakwa dan diturunkan kepada terdakwa dan ahli waris lainnya tetapi penguasaannya ada pada terdakwa disertai dengan surat kuasa ahli waris lainnya ;
Bahwa, terdakwa pernah dipanggil penyidik polisi sebagai pelapor karena telah melaporkan adanya pemalsuan surat penaksiran tanah & bangunan CLM yang dikeluarkan PT. Karmindo Aprakon ;
Bahwa, terdakwa melaporkan adanya pemalsuan surat kepada Kepolisian Resort Pamekasan karena merasa telah membayar sebesar Rp. 17, 5 Juta atas diterbitkannya laporan penaksiran CLM tersebut ;
Bahwa, terdakwa mengetahui penaksiran CLM adalah palsu dari fotokopi surat dari kejaksaan yang didapat dari pernyataan PT. Karmindo Aprakon yang pada waktu itu terdakwa dapatkan dari Bpk. Sapawi Penyidik Kejaksaan ;
Bahwa, terdakwa tidak pernah mengajukan teguran secara langsung kepada pihak PT. Karmindo Aprakon terkait pernyataan laporan palsu tersebut tetapi disampaikan melalui Agen yaitu Bpk. Marisi Sitompul karena terdakwa sudah kenal dan orang tersebut juga seorang penilai aset yang dimintai bantuan untuk penerbitan penaksiran dari PT. Karmindo Aprakon ;
Bahwa, atas laporan terdakwa pada Kepolisian tersebut terdakwa telah dilakukan pemeriksaan dan di buat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Polisi begitu juga terhadap Yuyu Wahyudin dari PT. Karmindo Aprakon ;
Bahwa, terdakwa terakhir bertanya perkembangan kasus yang dilaporkannya pada awal tahun 2008 dan dijawab oleh petugas polisi bahwa kasusnya masih belum ada perkembangan ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan pula barang bukti sebagai berikut :
Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP ;
DIPDA dan Alokasi Umum APBD, Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2003 Nomor : 188/04111141.022/2003, Nama Proyek Pengadaan / Pembelian Tanah dan Bangunan Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan ;
Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor : 188/34.A/441.1122/2003, tanggal 31 Januari 2003 tentang Penunjukan M. Djamaluddin sebagai Pimpinan Proyek dan Wiwik Mudjiwati sebagai Bendahara Proyek Pengadaan / Pembelian Tanah dan Bangunan Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) ;
Surat dibawah tangan tentang perjanjian Pengikatan Jual – beli tanah dan bangunan Citra Logam Mulia antara ABDILAH NADJI K. kuasa pemilik hak atas tanah selaku penjual dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO, M.si, Bupati Pamekasan selaku pembeli, tertanggal 3 Pebruari 2003 ;
Surat Perjanjian dibawah tangan tentang Kesanggupan memenuhi persyaratan Pembelian Tanah dan bangunan Citra Logam Mulia (CLM) antara antara ABDILAH NADJI K. kuasa pemilik hak atas tanah selaku penjual dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO, M.si, Bupati Pamekasan selaku pembeli, tertanggal 17 April 2003 ;
Berita Acara Nomor : 143/149/441.011/2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang penyerahan uang pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan, oleh Drs. ACHMAD SYAFI’I Bupati Pamekasan selaku pembeli kepada ABDILAH NADJI. K, kuasa pemegang hak atas tanah selaku penjual ;
Surat Kwitansi tanda terima uang tertanggal kosong tahun 2003 yang ditanda tangani ABDILAH NADJI. K, selaku penerima atas uang sejumlah Rp. 2.250.000.000,- sebagai uang tanda jadi pembelian lokasi pasar Citra Logam Mulia (CLM) dan M. Djamaluddin selaku Pimpinan Proyek dan Wiwik Mudjiwati sebagai Bendahara Proyek ;
Surat Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 4.893.000.000,- ditanda tangani ABDILAH NADJI. K, selaku penerima, sebagai pelunasan pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan, dan M. Djamaludin selaku Pimpinan Proyek dan Wiwik Mudjiwati sebagai Bendahara Proyek ;
Uang tunai sebesar Rp. 357.150.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Disposisi Bupati Pamekasan perihal Permohonan pencairan sisa uang penjualan tanah dan komplek pertokoan CLM ;
Surat permohonan pencairan sisa uang penjualan tanah dan komplek pertokoan CLM dan kuasa hokum ABDILAH NADJI. K, tanggal 18 Agustus 2007 ;
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 181.35-320 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pamekasan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur An. Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi ;
Buku APBD Kabupaten Pamekasan Tahun 2003 ;
Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : 190/Pid.B/2006/PN.Pks tanggal 20 Agustus 2006 atas nama terdakwa M. DJAMALUDDIN ;
Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : 113/Pid.B/2006/PN.Pks tanggal 18 September 2006 atas nama terdakwa Drs. HERMAN KUSNADI, MM ;
Kesemuanya telah disita dan diajukan dimuka persidangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka dapat dipertimbangkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan maka semua yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa berprofesi sebagai wiraswasta yang menjual Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia ;
Bahwa benar pada awal tahun 2002 terdakwa Abdillah Nadji Kuddah menawarkan Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) ke Pemkab Pamekasan melalui saksi Bupati Dwiatmo Hadiyanto ;
Bahwa benar pada pertengahan tahun 2002 terdakwa Abdillah Nadji Kuddah menyarankan saksi Bupati Dwiatmo Hadiyanto untuk meminta bantuan dana APBN untuk membeli Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) kepada Wakil Presiden Hamzah Haz dengan melampirkan Surat Penaksiran aset Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) dari PT. Karmindo Aprakon tetapi tidak ada tanggapan dari Wakil Presiden tersebut ;
Bahwa benar waktu Panitia Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Eksekutif melakukan pembahasan RAPBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2003, muncul usulan berjalan dari Panitia Anggaran DPRD untuk membeli tanah dan bangunan Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang selanjutnya di bahas bersama oleh Panitia Anggaran dan Tim Anggaran dan disepakati pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tersebut dimasukkan dalam APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2003 dengan anggaran sebesar Rp. 7.500.000.000.-(tujuh milyard lima ratus juta rupiah) sehingga di cantumkan dalam PERDA Nomor 1 Tahun 2003 tentang APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2003 ;
Bahwa benar Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2003 tersebut telah dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2003 ;
Bahwa benar setelah proyek pembelian tanah dan bangunan Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) masuk dalam Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang APBD, dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2003 ;
Bahwa benar selanjutnya Drs. Dwiatmo Hadiyanto, Msi. selaku Bupati Kabupaten Pamekasan mengeluarkan SK. Nomor 188/34.A/441.112/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang penunjukan M. Djamaluddin sebagai Pimpinan Proyek dan Wiwik Moedjiwati sebagai Bendahara Proyek ;
Bahwa benar kemudian terjadi negosiasi harga Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) antara terdakwa Abdillah Nadji Kuddah dengan Bupati Dwiatmo Hadiyanto setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 7.500.000.000.-(tujuh milyard lima ratus juta rupiah) yang dituangkan dalam pengikatan perjanjian jual beli antara terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebagai penjual dengan Bupati Dwiatmo Hadiyanto yang mewakili Pemda Pamekasan sebagai pembeli pada tanggal 3 Februari 2003 yang selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2003 dibayarkan kepada terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebesar 30 %, yaitu Rp. 2.250.000.000.- (dua milyard dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa benar luas tanah Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) adalah 2081 M2 yang di atasnya berdiri bangunan berupa 20 (dua puluh) kios besar dan 30 (tiga puluh kios kecil ;
Bahwa benar atas perintah Kepala Bagian Tata Pemerintahan Drs. Herman Kusnadi, M.M., pada tanggal 15 Pebruari 2003 Benpro Wiwiek Moedjiwati dengan diketahui oleh Pimpro M. DJamaluddin membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tahap pertama atas proyek pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang surat pengantarnya ditandatangani oleh Drs. Herman Kusnadi, MM. selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan, dengan melampirkan kelengkapan berkas berupa: Pengantar dari Kepala Dinas/Kepala Unit, Surat Perintah Pembayaran Bend 1, Bend 3, Surat Perintah, Bend 4, SKO, DIPDA, Bend 6, dan SK UUDP; dan berdasarkan SPP tersebut, pada tanggal 22 Pebruari 2003 Kepala Bagian Keuangan mengeluarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sebesar Rp. 2.250.000.000.-(dua milyard dua ratus lima puluh juta rupiah), dan menyerahkannya kepada Benpro Wiwiek Moedjiwati ;
Bahwa benar setelah Benpro Wiwiek Moedjiwati menerima SPMU dan saksi Wiwiek Moedjiwati menandatanganinya di Bank Jatim Cabang Pamekasan kemudian menyerahkannya kepada Imam Hambali (staf bagian keuangan) untuk dicairkan sesuai dengan pesan dari Drs. Slamet Karyono yang sebelumnya telah disampaikan kepada Wiwiek Moejiwati bahwa Drs. Slamet Karyono sudah mendapat kuasa dari Abdillah Nadji (kuasa penjual/pemilik) untuk menerima pembayaran tersebut dan menyuruh Imam Hambali untuk menerimanya;
Bahwa benar pada waktu pembayaran tahap pertama tersebut asli sertifikat tanah pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) belum ada karena masih diagunkan oleh terdakwa Abdillah Nadji Kuddah di Bank ;
Bahwa benar pada tanggal 21 April 2003 terjadi pergantian Bupati, yakni dari Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si. Kepada Drs. H. Achmad Syafii, M.Si;
Bahwa benar sebelum pembayaran tahap ke dua, Drs. H. Achmad Syafii, M.Si. selaku Bupati Kabupaten Pamekasan melakukan penawaran harga lagi terhadap terdakwa Abdillah Nadji Kuddah akan tetapi terdakwa Abdillah Nadji Kuddah tetap bertahan dengan harga Rp. 7.500.000.000.-(tujuh milyard lima ratus juta rupiah) tetapi bersedia menanggung Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp.356.400.000.-(tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar setelah asli sertifikat tanah diserahkan oleh terdakwa Abdillah Nadji Kuddah maka pada tanggal 03 Juli 2003, Pimpro dan Benpro mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang pengantarnya ditandatangani oleh Drs. Herman Kusnadi, M.M. sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan atas dasar SPP tersebut, Kepala Bagian Keuangan mengeluarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) untuk pembayaran tahap kedua (pelunasan) proyek pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) sebesar Rp. 5.250.000.000.-(lima milyard dua ratus lima puluh juta rupiah) dan dicairkan di Bank Jatim Cabang Pamekasan;
Bahwa benar pembayaran tahap ke dua (pelunasan) tersebut dilakukan pada tanggal 4 Juli 2003, dengan perincian: sebesar Rp.4.893.000.000.-(empat milyard delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dibayarkan langsung kepada terdakwa Abdillah Nadji Kuddah dan BPHTB sebesar Rp. 356.400.000.-(tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) disetor ke Kas Daerah karena belum ada kejelasan sedangkan sisanya sebesar Rp. 600.000.-(enam ratus ribu rupiah) disetor/dikembalikan ke Kas Daerah;
Bahwa benar penandatanganan pelepasan hak atas tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) dilakukan pada tanggal 4 Juli 2003, dihadapan Notaris R. Achmad Ramali, S.H, dan pada waktu pelepasan hak semua surat-surat tanah termasuk sertifikat sudah lengkap;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa sebagaimana terurai dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut telah sesuai dan memenuhi unsur-unsur yang terkandung di dalam pasal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyusun dakwaannya secara subsideritas karenanya Majelis Hakim terlebih dahulu akan menilai dan mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila tidak terbukti baru akan mempertimbangkan lebih lanjut terhadap dakwaan selanjutnya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya secara Subsideritas yaitu :
Dakwaan Primair: Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan Subsidair : Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan Lebih Subsidair : Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa terdakwa di dakwa oleh Penuntut Umum atas dakwaan Primair melanggar Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara .
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Melakukan.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah maka terlebih dahulu haruslah dibuktikan semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan, untuk itu Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur dari dakwaan tersebut sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, yang dalam hal ini terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH yaitu sebagaimana identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh terdakwa serta dapat menanggapi keterangan saksi dan bukti surat yang jelas-jelas sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang mempunyai kemampuan dan bertanggung jawab sebagai subjek hukum, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2 Unsur Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri
Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Menimbang, bahwa hal yang sangat penting atau esensial dalam suatu tindak pidana adalah perlunya dipertimbangkan tentang ada atau tidaknya “Unsur Perbuatan Secara Melawan Hukum” yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut.
Menimbang, bahwa banyak teori maupun pendapat dari beberapa ahli hukum tentang sifat melawan hukum namun memperhatikan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan sifat melawan hukum dalam arti materil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dengan demikian tidak mengikat Hakim dalam menilai dan membuktikan suatu perkara. Adapun sumber melawan hukum formil, yaitu aturan yang terdapat sanksi pidana (Pasal 63 KUHP) kecuali Pasal 14 UU No.31 tahun 1999 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan yang tidak terdapat sanksi pidana (Keppres No.18 tahun 2000. Keppres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PP No.37 tahun 2006, PP No.21 tahun 2007).
Menimbang, bahwa seseorang dalam menjual asset miliknya sudah sewajarnya mengharapkan suatu keuntungan yang dalam hal perkara a quo terdakwa Abdillah Nadji Kuddah yang menjual Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) miliknya kepada Pemda Kab. Pamekasan sudah sewajarnya mengharapkan suatu keuntungan dengan ketentuan tidak melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang bersesuaian dengan barang bukti terungkap pada awal tahun 2002 terdakwa Abdillah Nadji Kuddah bersama Alm. KH. Syaiful Hukama menawarkan Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) ke Pemkab Pamekasan melalui Bupati Dwiatmo Hadiyanto di Pendopo Kabupaten sebesar Rp. 7,5 M tetapi ditanggapi Bupati Dwiatmo Hadiyanto yang menyatakan untuk sementara ini Pemkab Pamekasan tidak dapat membeli Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) karena keuangan Pemkab tidak mencukupi. Kemudian terdakwa Abdillah Nadji Kuddah mengatakan akan membantu Pemkab Pamekasan untuk mendapatkan dana untuk membeli Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) dengan cara mengajukan surat permohonan bantuan dana APBN kepada Wakil Presiden Hamzah Haz dengan melampirkan surat penaksiran aset dari PT. Karmindo Aprakon terhadap Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) sebesar Rp. 7,3 M tetapi setelah 1 (satu) tahun berselang surat permohonan tersebut tidak ditanggapi Wakil Presiden Hamzah Haz. Adapun alasan terdakwa Abdillah Nadji Kuddah mengajukan penawaran pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) kepada Pemda Pamekasan dikarenakan sudah 2 (dua) kali mendapat teguran dari Pemda Pamekasan terhadap kesemerawutan yang dilakukan para pedagang di depan maupun di dalam areal Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM).
Pada akhir tahun 2002 Tim Anggaran (TimGar) Pemkab. Pamekasan mengajukan draf APBD kepada Panitia Anggaran (PanGar) DPRD Kab. Pamekasan yang di dalamnya tidak tercantum anggaran untuk membeli Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) kemudian pada saat pembahasan draf APBD tersebut Panitia Anggaran (PanGar) DPRD Kab. Pamekasan melalui usulan berjalan mengajukan usul membeli Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang selanjutnya disetujui dalam sidang Paripurna DPRD Kab. Pamekasan yang kemudian dicantumkan dalam APBD Pemkab. Pamekasan anggaran untuk membeli Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) milik terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebesar Rp. 7,5 M sebagaimana dituangkan dalam Perda No.1 tahun 2003 tertanggal 31 Januari 2003 dan diundangkan dalam Berita Daerah tanggal 31 Januari 2003 Jo. Keputusan Bupati Pamekasan No.2 tahun 2003 tentang penjabaran APBD Kab. Pamekasan.
Adapun salah satu tugas Bupati adalah melaksanakan APBD yang di dalamnya tercantum anggaran pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) milik terdakwa Abdillah Nadji Kuddah dan sebagai tindak lanjutnya Bupati Dwiatmo Hadiyanto menerbitkan Keputusan Bupati No.188/041/DIP/441.022/2003 tertanggal 31 Januari 2003 tentang Pengesahan Proyek yang dibiayai dari Belanja Pembangunan APBD tahun Anggaran 2003 Kab. Pamekasan dan Keputusan Bupati No.188/34A/441.112/2003 tertanggal 31 Januari 2003 tentang Pimpinan Proyek dan Bendaharawan Proyek Dana Alokasi Umum APBD serta Keputusan Bupati No.49/P/441.132/2003 tertanggal 3 Februari 2003 tentang Otorisasi Anggaran Pembangunan.
Pelaksanaan transaksi Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) dengan Leading Sektor Bagian Tata Pemerintahan Kab. Pamekasan dengan Kabag Herman Kusnadi yang selanjutnya berkoordinasi dengan Pimpinan Proyek M. Djamaluddin yang kemudian berkonsultasi dengan Kantor BPN Kab. Pamekasan dan mendapat penjelasan aturan pelaksanaan pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) milik terdakwa Abdillah Nadji Kuddah yang luasnya 2.081 M2 dengan Keppres No. 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum khususnya Pasal 23 yang mengatur “pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) Ha, dapat dilakukan langsung oleh instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak”.
Menimbang, bahwa setelah tercapai kesepakatan harga pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) milik terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebagai penjual dengan Bupati Dwiatmo Hadiyanto yang mewakili Pemda Pamekasan sebagai pembeli dengan harga sebesar Rp. 7,5 M tanpa mempedomani atau berdasarkan penaksiran nilai aset yang dikeluarkan PT. Karmindo Aprakon sebesar Rp.7,3 M kemudian ditindak lanjuti oleh Herman Kusnadi sebagai Leading Sektor yang menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan dengan Pimpro M. Djamaluddin untuk proses administrasi dengan mengadakan perjanjian pengikatan jual beli antara terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebagai penjual dengan Bupati Dwiatmo Hadiyanto sebagai pembeli pada tanggal 3 Februari 2003 dan berdasarkan hal tersebut terdakwa Abdillah Nadji Kuddah mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 30% sebagaimana tercantum dalam kesepakatan perjanjian tanggal 3 Februari 2003 dan setelah dilengkapi administrasi berupa Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) maka Wiwik Mudjiwati sebagai Bendahara Proyek mengeluarkan uang sebesar Rp. 2.250.000.000.- untuk dibayarkan kepada terdakwa Abdillah Nadji Kuddah pada tanggal 22 Februari 2003, berdasarkan Surat Kuasa dari penjual terdakwa Abdillah Nadji Kuddah kepada Kepala Bagian Keuangan Drs. Slamet Karyono dari uang tersebut oleh Imam Hambali, S.Sos (yang diperintahkan oleh Drs. Slamet Karyono) ditransfer ke rekening terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebesar Rp. 1.000.000.000.-(satu milyard) dan disetor ke Kas Daerah sebagai pengembalian panjar kerja yang sudah diambil terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebelumnya sebesar Rp. 750.000.000.-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) serta diserahkan kepada Drs. Slamet Karyono sebagai pembayaran hutang pribadi Abdillah Nadji sebesar Rp. 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa setelah beberapa waktu belum juga terlaksana pelunasan terhadap pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) sehingga belum terlaksananya pelepasan hak atau penyerahan tanah berupa sertifikat asli yang masih dijadikan jaminan di Bank Aspac Cab. Surabaya dari terdakwa Abdillah Nadji Kuddah kepada Bupati Dwiatmo Hadiyanto yang mewakili Pemda Pamekasan sedangkan masa jabatan Dwiatmo Hadiyanto telah hampir berakhir sebagai Bupati Pamekasan sehingga diadakan Perjanjian Kesanggupan Memenuhi Persyaratan Pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) antara terdakwa Abdillah Nadji Kuddah dengan Bupati Dwiatmo Hadiyanto pada tanggal 17 April 2003 dengan kesepakatan batas terakhir pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) pada tanggal 17 Juli 2003.
Menimbang, bahwa setelah terdakwa Abdillah Nadji Kuddah memperoleh sertifikat asli Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) dari Bank Aspac Cab. Surabaya maka dilaksanakan pembayaran pelunasan terhadap Pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) dengan pejabat Bupati Pamekasan yang baru, yaitu Drs. Ahmad Syafei. Adapun Bupati Drs. Ahmad Syafei sebelum melaksanakan pembayaran pelunasan pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) berusaha untuk menawar kembali harga kesepakatan sebesar Rp. 7,5 M tetapi tidak tercapai kesepakatan dengan terdakwa Abdillah Nadji Kuddah hanya pembebanan pajak dan BPHTB saja yang bersedia ditanggung oleh terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sehingga pada tanggal 4 Juli 2003 dilaksanakan pembayaran pelunasan pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) dengan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sebesar Rp. 5.250.000.000.-(lima milyard dua ratus lima puluh juta rupiah) dan dari jumlah uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebagai penjual sebesar Rp. 4.535.850.000.-(empat milyard lima ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), biaya Pajak PPh sebesar Rp. 357.150.000.-(tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) disetor ke Kantor Pajak dan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp. 356.400.000.-(tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dititipkan di Kas Daerah serta kelebihan anggaran sebesar Rp. 600.000.-(enam ratus ribu rupiah) dikembalikan ke Kas Daerah. Dengan demikian uang proyek pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) telah didistribusikan sebagaimana mestinya dan sudah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2003.
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 190/Pid.B/2006/PN.Pks tanggal 02 Agustus 2006 halaman 68 atas nama terdakwa M. DJamaluddin yang berkapasitas sebagai Pimpinan Proyek dalam transaksi pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2238 k/Pid/2006 tanggal 07 Pebruari 2007 dan Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 113/Pid.B/2006/PN.Pks tanggal 18 September 2006 halaman 93 atas nama Drs. Herman Kusnadi, M.M., yang berkapasitas sebagai Leading Sektor yang menjabat Kabag Tata Pemerintahan Pemda Kab. Pamekasan dalam transaksi pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2852k/Pid/2006 tanggal 28 Maret 2007, dengan duduk perkara yang sama dengan perkara a quo dengan putusan membebaskan para terdakwa tersebut, quad non (andaikata) ada penggelembungan harga pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) atau proses pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang salah, maka yang bertanggungjawab adalah Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si. sebagai Bupati Pamekasan dengan kapasitas sebagai pembeli dan terdakwa Abdillah Nadji Kuddah dengan kapasitas sebagai penjual.
Menimbang, bahwa maksud kata “quad non (andaikata)” dalam Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan tersebut adalah bahwa penggelembungan harga atau proses pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang salah itu belum tentu terjadi sehingga mengenai ada atau tidaknya penggelembungan harga dan benar atau tidaknya proses pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) perlu dibuktikan ;
Menimbang, bahwa dari hal tersebut di atas maka yang menjadi pertanyaan dan perlu dipertimbangkan adalah apakah perbuatan terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebagai penjual yang menawarkan Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) dengan Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si. sebagai Bupati Pamekasan dan dilanjutkan dengan proses transaksi harga pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) sedangkan sebelumnya Pimpinan Proyek M. Djamaluddin dan Bendaharawan Proyek Wiwik Mudjiwati telah ditunjuk oleh Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si. sebagai Bupati Pamekasan berdasarkan SK. Nomor 188/34.A/441.112/2003 tanggal 31 Januari 2003 tidak benar atau ada penggelembungan harga dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil ?
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 23 Keputusan Presiden R.I. Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993, apabila tanah yang diperlukan luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dapat melaksanakan pengadaan tanah tersebut secara langsung dengan pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan atas dasar kesepakatan. Dimana berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 tersebut, Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten Pamekasan) adalah termasuk Instansi Pemerintah, oleh karenanya untuk pengadaan tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, Pemerintah Kabupaten Pamekasan dapat melaksanakannya secara langsung dengan pemegang hak atas tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Herman Kusnadi, M. Djamaluddin, Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si, Drs. H. Achmad Syafii, M.Si, yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa serta barang bukti berupa Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 3 Pebruari 2003, luas tanah Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang menjadi objek pengikatan jual beli adalah 2.081 M2 (kurang dari 1 hektar), oleh karenanya berpedoman pada Pasal 23 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Jo Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 tersebut Pemerintah Kabupaten Pamekasan dapat melaksanakan pengadaan tanah tersebut secara langsung dengan pemegang hak atas tanah;
Menimbang, bahwa Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan : Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya dengan demikian yang berwenang mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan adalah Kepala Daerah kecuali Kepala Daerah tersebut secara tegas menunjuk/menugaskan kuasa untuk mewakilinya.
Menimbang, bahwa berpedoman pada Pasal 23 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Jo Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa yang berwenang mewakili Pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) adalah terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebagai penjual dengan Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si. Bupati Pamekasan sebagai pembeli, kecuali para pihak tersebut secara tegas menunjuk kuasa untuk mewakilinya melakukan penawaran harga dan perjanjian pengikatan jual beli, hal ini artinya M. Djamaluddin sebagai Pimpinan Proyek yang ditunjuk oleh Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si. Bupati Pamekasan tidak berwenang dalam melakukan melakukan penawaran harga dan transaksi pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) sebagaimana dalil Penuntut Umum kecuali secara tegas diberi kuasa atau ditugaskan untuk melakukan hal itu;
Menimbang, bahwa di dalam Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor 188/34.A/441.112/2003 tanggal 31 Januari 2003, tugas dan tanggungjawab M. Djamaluddin sebagai Pimpinan Proyek adalah:
a. Bertanggungjawab baik dari segi keuangan dan fisik untuk proyek yang dipimpinnya sesuai dengan Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA) dan Petunjuk Operasional (PO);
b. Bertanggungjawab atas kelancaran dan penyelesaian proyek tepat pada waktunya;
c. Berkewajiban atas penyampaian laporan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya kepada Bupati dengan diketahui oleh Kepala Instansinya;
d. Berkewajiban melakukan pengawasan dan pemeriksaan kas terhadap Bendaharawan Proyek secara periodik dengan membuat berita acara yang disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah dengan tembusan Badan Pengawas Kabupaten;
Menimbang, bahwa dari tugas dan tanggungjawab M. Djamaluddin sebagai Pimpinan Proyek tersebut di atas ternyata Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si. selaku Bupati Pamekasan tidak memberikan kuasa atau kewenangan kepada M. Djamaluddin untuk melakukan penawaran harga dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) karena di dalam Surat Keputusan Bupati tersebut tidak ada yang menyebutkan secara tegas bahwa M. Djamaluddin ditugaskan atau bertanggungjawab melakukan penawaran harga dan perjanjian pengikatan jual beli. Di dalam Surat Keputusan Bupati pada huruf a tersebut secara tegas menyebutkan bahwa M. Djamaluddin hanya bertanggungjawab dalam segi keuangan dan fisik dengan demikian kewenangan untuk melakukan penawaran harga dan perjanjian pengikatan jual beli tetap ada pada Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si. selaku Bupati Pamekasan.
Menimbang, bahwa hal tersebut di atas sesuai dengan keterangan ahli Geger Teguh Yuwono, A.Ptnh yang bersesuaian dengan keterangan ahli yang diajukan terdakwa, yaitu Emanuel Sujatmoko, SH., MS yang mengatakan bahwa yang berwenang melakukan jual beli secara langsung atas tanah dan bangunan Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) adalah terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebagai penjual dengan Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si. Bupati Pamekasan sebagai pembeli. Hal itu bersesuaian pula dengan keterangan M. Djamaluddin sebagai Pimpinan Proyek dan Herman Kusnadi sebagai Leading Sektor yang mengatakan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pamekasan, terhadap jual beli tanah oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan dapat dilakukan oleh terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebagai penjual dengan Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si. Bupati Pamekasan sebagai pembeli yang menandatangani perjanjian pengikatan jual beli.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa walaupun Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si. selaku Bupati Pamekasan telah menunjuk M. Djamaluddin sebagai Pimpinan Proyek akan tetapi karena di dalam Surat Keputusan penunjukannya Nomor 188/34.A/441.112/2003 tanggal 31 Januari 2003 tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penawaran harga dan perjanjian pengikatan jual beli dan sesuai pula dengan keterangan ahli Geger Teguh Yuwono, A.Ptnh yang bersesuaian dengan keterangan ahli yang diajukan terdakwa, yaitu Emanuel Sujatmoko, SH., MS serta bersesuaian pula dengan keterangan M. Djamaluddin sebagai Pimpinan Proyek dan Herman Kusnadi sebagai Leading Sektor yang mengatakan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pamekasan yang mengatakan bahwa terhadap jual beli tanah dapat dilakukan oleh Bupati dan terdakwa Abdillah Nadji Kuddah yang menandatangani perjanjiannya. Dengan kata lain Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si. selaku Bupati Pamekasan tetap berwenang melakukan penawaran harga dan perjanjian pengikatan jual beli dengan terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebagai penjual. Dengan demikian perbuatan Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si. selaku Bupati Pamekasan melakukan penawaran harga dan pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia dengan terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebagai penjual sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Menimbang, bahwa hal di atas bersesuaian pula dengan keterangan saksi Drs. Herman Kusnadi, M.M., M. Djamaluddin, Wiwiek Moedjiwati, Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si., dan Drs. H. Achmad Syafii, M.Si, serta terdakwa Abdillah Nadji Kuddah yang pada pokoknya mengatakan bahwa harga pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) telah dibayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam PERDA dan DIPDA serta perjanjian pengikatan jual beli dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak ada menerima uang fee atau komisi atau pemberian dari pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tersebut. Demikian pula halnya terhadap terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebagai kuasa penjual tidak merasa diuntungkan secara melawan hukum dalam transaksi jual beli tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Abdillah Nadji Kuddah melakukan penawaran harga dan pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan Pertokoan Citra Logam Mulia dengan Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si selaku Bupati Pamekasan sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 demikian juga harga pembelian tanah dan bangunan Pertokoan Citra Logam Mulia tidak terbukti adanya penggelembungan harga karena telah sesuai dengan yang tercantum dalam PERDA, DIPDA, dan kesepakatan dalam perjanjian pengikatan jual beli serta telah didistribusikan sebagaimana mestinya dan tidak ada yang mengalir kepada pejabat lainnya di Pemerintah Kabupaten Pamekasan, oleh karenanya apa yang dilakukan terdakwa Abdillah Nadji Kuddah tersebut tidaklah merupakan perbuatan melawan hukum dalam arti formil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni keterangan saksi Drs. Herman Kusnadi, M.M., M. Djamaluddin, Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si., Drs. H. Achmad Syafii, M.Si., yang saling bersesuaian ternyata sebelum harga disepakati sebesar Rp. 7.500.000.000.-(tujuh milyard lima ratus juta rupiah) yang dituangkan dalam perjanjian pengikatan jual beli tanggal 3 Pebruari 2003, saksi Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si selaku Bupati tidak pernah melakukan dan atau memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan, Asisten Bidang Tata Pemerintahan dan/atau Instansi terkait lainnya untuk melakukan survey dilapangan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, guna diperoleh patokan harga pasaran sebagai pembanding nilai harga tanah dan tidak pula meminta nilai taksir harga bangunan kepada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah untuk menetapkan harga bangunan Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (luas tanah lebih dari 1 hektar) maupun Pasal 42 Jo Pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 (luas tanah tidak lebih dari 1 hektar) tetapi sebelum dilaksanakannya pembayaran tahap II saksi Drs. H. Achmad Syafii, M.Si pernah memerintahkan Dinas Pemukiman Kab. Pamekasan untuk melakukan penaksiran terhadap Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang besarnya Rp. 9,3 M.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas membuktikan tidak tepatnya uraian dari Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam dakwaan yang berkelanjutan diuraikan kembali dalam tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa Abdillah Nadji Kuddah quad non (andaikata) adanya keharusan nilai taksiran untuk bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Jo Pasal 16 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 (luas tanah tidak lebih dari 1 hektar) dari Dinas Pemukiman, hal tersebut merupakan wewenang dan tanggung jawab daripada Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si selaku Bupati yang berkedudukan sebagai pembeli sedangkan terdakwa Abdillah Nadji Kuddah yang berkedudukan sebagai penjual hanya merupakan seorang wiraswasta dan tidak mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk menugaskan Dinas Pemukiman dalam melakukan penaksiran serta terdakwa Abdillah Nadji Kuddah tidak diharuskan dalam mempertanggungjawabkan dana APBD Kab. Pamekasan. Adapun berdasarkan Pasal 42 Jo Pasal 16 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 (luas tanah tidak lebih dari 1 hektar) tidak diharuskan adanya nilai taksiran tetapi berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Herman Kusnadi, M.M., M. Djamaluddin dan Wiwiek Moedjiwati, yang bersesuaian satu sama lainnya dengan keterangan saksi Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si., Drs. H. Achmad Syafii, M.Si., serta keterangan terdakwa Abdillah Nadji Kuddah dihubungkan dengan bukti surat perjanjian pengikatan jual beli tanggal 3 Pebruari 2003, ternyata luas tanah Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) hanya 2.081 M2 dan bangunannya sudah ada pada saat Perda No.1 tahun 2003 tersebut disahkan ataupun pada saat dilaksanakan jual beli yang berupa Rumah Toko dan setelah dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tersebut tetap berupa Rumah Toko dengan demikian berarti fungsi dan peruntukannya tetap sama yakni sebagai Rumah Toko sehingga pembelian tanah dan bangunan Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tersebut bukanlah untuk membangun bangunan baru akan tetapi yang lebih penting adalah untuk mengurangi kesemerawutan dan kemacetan jalan raya dikarenakan ketika pertokoan tersebut masih dikelola oleh terdakwa Abdillah Nadji Kuddah dimana jalan disekitar Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tersebut macet dan tidak teratur. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat dasar hukum pembelian tanah dan bangunan Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) bukanlah Pasal 15 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 sebagaimana dikemukakan Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan surat tuntutannya akan tetapi adalah menurut Majelis Hakim berdasarkan Pasal 23 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Jo Pasal 16 ayat 1 Jo Pasal 41 Jo Pasal 42 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 tersebut, pengadaan tanah oleh Instansi Pemerintah yang bukan untuk kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993, dilaksanakan secara langsung oleh Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah atas dasar musyawarah dengan pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993, pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Keputusan Presiden ini dibatasi untuk kegiatan pembangunan dalam bidang-bidang antara lain sebagai berikut:
Jalan umum, saluran pembangunan air;
Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi;
Rumah Sakit Umum dan Pusat-Pusat Kesehatan Masyarakat;
Pelabuhan atau Bandar udara atau terminal;
Peribadatan;
Pendidikan atau sekolahan;
Pasar umum atau Pasar INPRES;
Fasilitas pemakaman umum;
Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana;
Pos dan telekomunikasi;
Sarana olah raga;
Stasiun penyiaran radio, televise beserta sarana pendukungnya;
Kantor Pemerintah;
Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa karena pembelian tanah dan bangunan Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) bukan untuk pembangunan bidang-bidang tersebut di atas, akan tetapi berupa Rumah Toko, maka semakin jelas bahwa dasar hukum pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) adalah Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan dan tuntutannya Penuntut Umum mengutip Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor : SR-4260/PW13/5/2005 tanggal 29 Juni 2005 berkaitan dengan transaksi pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) dengan harga tanah dan bangunan sebesar Rp.4.865.119.000,- (empat milyar delapan ratus enam puluh lima juta seratus sembilan belas ribu rupiah) dengan perincian :
a. Harga tanah sebesar Rp.2.320.315.000,- (dua milyar tiga ratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari nilai pembanding harga tanah disekitar komplek pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang didapatkan dari hasil pemeriksaan dalam Laporan Bulan Juli 2003 PPAT KN yang datanya didapatkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan yaitu pada tanggal 27 Juni 2003 terjadi transaksi jual beli sebagian tanah dengan Nomor Hak : M.1587 di Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan (yaitu Kelurahan tempat lokasi tanah pertokoan CLM) seluas 135 m2 dengan harga sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau harga per meter perseginya ialah sebesar Rp.1.111.111,11,- (satu juta seratus sebelas ribu seratus sebelas rupiah koma sebelas sen) dibulatkan menjadi sebesar Rp.1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah) dan dengan menunjuk harga pembanding tersebut maka dapat diperhitungkan bahwa nilai tanah Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) setinggi-tingginya adalah Rp.2.320.315.000,- (dua milyar tiga ratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari perhitungan luas tanah bangunan CLM 2.081 m2 x harga pembanding Rp.1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah).
b. Harga bangunan sesuai data dari Dinas Permukiman Kabupaten Pamekasan sebesar Rp.2.544.804.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap dalil Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mengetahui secara pasti dimana letak tanah pembanding tersebut baik secara riil maupun berdasarkan peta lokasi tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Pamekasan sedangkan suatu kelurahan itu merupakan wilayah yang cukup luas apalagi berkaitan dengan harga tanah. Adapun harga sebidang tanah dipengaruhi faktor-faktor lokasi tanah, jenis hak atas tanah, status penguasaan tanah, peruntukan tanah, kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wikayah, prasarana yang tersedia, fasilitas dan utilitas, lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keppres Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan demikian harga pembanding yang dicantumkan BPKP tersebut kurang tepat. Adapun terhadap harga bangunan sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim tersebut di atas negosiasi harga tanah maupun bangunan dilaksanakan langsung antara terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebagai penjual dengan Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si selaku Bupati yang mewakili Pemda Pamekasan sebagai pembeli dilakukan secara keseluruhan atau global quad non (andaikata) adanya keharusan nilai taksiran untuk bangunan maka hal tersebut merupakan wewenang dan tanggung jawab daripada Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si selaku Bupati yang berkedudukan sebagai pembeli sedangkan terdakwa Abdillah Nadji Kuddah yang berkedudukan sebagai penjual hanya merupakan seorang wiraswasta dan tidak mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk menugaskan Dinas Pemukiman dalam melakukan penaksiran. Pertimbangan Majelis Hakim ini diperkuat dengan keterangan saksi Desi Navitri yang merupakan salah satu anggota Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang membuat Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang menyatakan laporan BPKP tersebut dititikberatkan kepada kesalahan prosedur Pemda Pamekasan dalam hal ini Bupati Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si.
Menimbang, bahwa dalam hal pengadaan tanah tidak lebih dari 1 (satu) hektar diperlukan persetujuan penetapan lokasi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994. Adapun proses pengajuan permohonan penetapan lokasi maupun penerbitan persetujuan penetapan lokasi diatur dalam Pasal 6 - 7 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994.
Menimbang, bahwa dari Pasal 6 - 7 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 dapat ditarik suatu kesimpulan tanah yang diajukan untuk penerbitan persetujuan penetapan lokasi tersebut dalam kondisi belum dibangun sehingga belum ada peruntukannya dimana hal ini bersesuaian dengan Pasal 6 ayat 3 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 yang mengatur permohonan penetapan lokasi tersebut harus dilengkapi dengan keterangan mengenai :
Lokasi tanah yang diperlukan.
Luas dan gambar kasar tanah yang diperlukan .
Penggunaan tanah pada saat permohonan diajukan.
Uraian rencana proyek yang akan dibangun, disertai keterangan mengenai aspek pembiayaan, lamanya pelaksanaan pembangunan.
Penetapan Lokasi dalam hal peruntukan tanah harus bersesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ada di wilayah atau kota tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas yang dihubungkan dengan fakta persidangan dalam perkara a quo bahwa lokasi tanah dan bangunan Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Jl. Kabupaten No.4, 6, 8 Kab. Pamekasan telah disebut dengan tegas dalam Perda No.1 tahun 2003 tentang APBD Rutin dan Pembangunan tahun anggaran 2003 tanggal 31 Januari 2003 yang diundangkan dalam Berita Daerah tanggal 31 Januari 2003 Jo. Keputusan Bupati Pamekasan No.2 tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan/Pasal dan Proyek APBD tahun anggaran 2003 serta tanah dimaksud telah memiliki sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan demikian menurut pertimbangan Majelis Hakim tidak diperlukan lagi suatu persetujuan penetapan lokasi dikarenakan tujuan untuk adanya persetujuan penetapan lokasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 - 7 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 telah tercapai atau terwujud, hal ini bersesuaian pula dengan pendapat ahli yang diajukan Penuntut Umum, yaitu Geger Teguh Yuwono, A.Ptnh maupun dengan dengan keterangan ahli yang diajukan terdakwa, yaitu Emanuel Sujatmoko, SH., MS.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan dan tuntutannya Penuntut Umum mempedomani Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor : SR-4260/PW13/5/2005 tanggal 29 Juni 2005 yang menyatakan dalam transaksi pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tanpa adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan pelaksanaan pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tidak didasarkan pada kontrak pengadaan antara Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang diwakili Pemimpin Proyek dengan pemilik tanah/pertokoan, yaitu terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebagaimana diatur dalam Keppres No. 18 tahun 2000 tentang pengadaan barang/jasa instansi Pemerintah.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan dan tuntutannya Penuntut Umum mendalilkan dalam transaksi pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) diharuskan adanya penentuan harga yang didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kontrak pengadaan antara Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Pemimpin Proyek) dengan pemilik tanah/pertokoan.
Menimbang, bahwa dalam Keppres No.18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah khususnya Bab I Ketentuan Umum Bagian Pertama Pengertian Istilah angka 1 yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah usaha atau kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperlukan oleh Instansi Pemerintah yang meliputi: pengadaan barang, Jasa Pemborong, Jasa Konsultansi dan jasa lainnya, angka 5 Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi, peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa, angka 10
Kontrak adalah perikatan antara kepala kantor/Satuan kerja/Pemimpin proyek/bagian proyek sebagai pengguna barang/jasa dengan pemasok atau kontraktor atau konsultan sebagai penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan Pasal 7 ayat 3 huruf d Tugas pokok Kepala Kantor/Satuan kerja/Pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya dalam pengadaan barang/jasa adalah Menetapkan dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menimbang, bahwa dari uraian pasal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tidak dapat dikategorikan dengan pengertian barang dan lagi bangunan dalam Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) sudah dibangun dan bukan akan membangunan rumah toko yang baru serta setelah selesainya transaksipun tidak terdapat pembangunan rumah toko yang baru dan dari Pasal 7 ayat 3 huruf d menetapkan dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan tugas dari Kepala Kantor/Satuan kerja/Pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya dengan demikian bukan merupakan wewenang dan tugas daripada terdakwa Abdillah Nadji Kuddah yang merupakan seorang wiraswasta.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan transaksi pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tidak diatur oleh Keppres No.18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah tetapi diatur dalam Keppres Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keppres Nomor 55 tahun 1993 dan hal ini bersesuaian dengan pendapat ahli yang diajukan Penuntut Umum, yaitu Geger Teguh Yuwono, A.Ptnh dan keterangan ahli yang diajukan terdakwa, yaitu Emanuel Sujatmoko, SH., MS serta di muka persidangan saksi Desi Navitri yang merupakan salah satu anggota Tim dari BPKP mengakui kekeliruan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mencantumkan dasar hukum Keppres No.18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dalam transaksi pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) dengan alasan adanya bangunan berupa rumah toko yang diasumsikan oleh Tim dari BPKP sebagai barang serta adanya jabatan Pimpinan Proyek dan Bendaharawan Proyek. Adapun jabatan Pimpinan Proyek dan Bendaharawan Proyek dalam transaksi pembelian Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) ditujukan untuk persyaratan dikeluarkannya dana APBD Pemda Pamekasan dari Bagian Keuangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa dalam hal transaksi jual beli Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tersebut tidak terdapat sifat melawan hukum.
Menimbang, bahwa bagian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut bersifat alternatif, artinya apabila salah satu komponen terbukti maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur ini secara keseluruhan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan berarti mendapat faedah ataupun mandapat manfaat dari sesuatu sedangkan menguntungkan berbeda halnya dengan memperkaya, kalau pengertian memperkaya bertumpu pada harta, sedangkan menguntungkan lebih luas dari itu, selain harta apabila berfaedah dan berdaya guna maka dapat dikatagorikan sebagai menguntungkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan seluruh saksi dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa terdakwa dalam transaksi penjualan Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) memperoleh hasil penjualan yang bersifat tidak melawan hukum.
Menimbang, bahwa dengan argumentasi hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur “Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur pokok dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 maka unsur selanjutnya tidak akan dinilai dan dipertimbangkan lagi dan Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair tersebut dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 yang dalam rumusannya mengandung unsur-unsur delik yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang.
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan.
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Yang Dapat Merugikan Negara atau Perekonomian Negara.
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Melakukan.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah maka terlebih dahulu haruslah dibuktikan semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan, untuk itu Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan tersebut sebagai berikut :
Ad. 1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Setiap Orang” telah dipertimbangkan dan diuraikan dalam dakwaan Primair maka Majelis Hakim mengambil alih menjadi di dalam uraian dakwaan Subsidair yang secara implisit telah terbukti.
Ad. 2 Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, ed. 2, cet.9, tahun 1997 hal. 1128).
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara (HAN), pengertian menyalahgunakan kewenangan atau detournement de pouvoir mengandung pengertian, “perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan” atau menyalahgunakan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986 sebagimana diubah dengan UU No.9 tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu telah menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut (detournement de pouvoir).
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur “menyalahgunakan kewenangan ….. dst” pada Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jelas hanya dapat digunakan ukuran / pedoman / parameter aturan tertulis dan tidak dapat digunakan parameter hukum tidak tertulis, baik berupa asas-asas kepatutan pada umumnya ataupun asas-asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan negara.
Menimbang, bahwa menurut Dr. Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudul “menyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling”, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Menyalahgunakan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau peraturan-peraturan lain.
Menyalahgunakan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Menimbang, bahwa melawan hukum adalah ‘’genus’’nya sedangkan menyalahgunakan kewenangan adalah ‘’species’’. Wewenang sebatas yang diberikan oleh suatu produk hukum yang melekat pada seseorang yang mempunyai kualitas pribadi tertentu atau jabatan/kedudukan.
Menimbang, bahwa banyak teori maupun pendapat dari beberapa ahli hukum tentang sifat melawan hukum namun memperhatikan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan sifat melawan hukum dalam arti materil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dengan demikian tidak mengikat Hakim dalam menilai dan membuktikan suatu perkara. Adapun sumber melawan hukum formil, yaitu aturan yang terdapat sanksi pidana (Pasal 63 KUHP) kecuali Pasal 14 UU No.31 tahun 1999 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan yang tidak terdapat sanksi pidana (Keppres No.18 tahun 2000. Keppres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PP No.37 tahun 2006, PP No.21 tahun 2007).
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur dakwaan Subsidair ini sudah tercakup dalam dakwaan Primair yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari dakwaan Subsidair hanya saja dalam dakwaan Subsidair terdapat unsur menyalahgunakan kewenangan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, hal ini merupakan bagian dari unsur melawan hukum, hanya saja mempunyai cakupan yang lebih sempit karena hanya berkaitan dengan kewenangan, jabatan atapun kedudukan dengan demikian yang dimaksud dengan unsur Subsidair ini adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya secara melawan hukum dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara ekonomis.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Herman Kusnadi, M.M., M. Djamaluddin, Wiwiek Moedjiwati dan Ahmad Ramali, SH, yang bersesuaian satu sama lainnya dengan keterangan saksi Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si., Drs. H. Achmad Syafii, M.Si., serta keterangan terdakwa Abdillah Nadji Kuddah dihubungkan dengan bukti surat perjanjian pengikatan jual beli tanggal 3 Pebruari 2003 bahwa terdakwa Abdillah Nadji Kuddah dalam transaksi jual beli Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) merupakan seorang wiraswasta dan hal tersebut diakui pula oleh Penuntut Umum baik dalam dakwaan maupun tuntutannya yang menyatakan pekerjaan terdakwa Abdillah Nadji Kuddah adalah swasta dengan demikian terdakwa Abdillah Nadji Kuddah tidak mempunyai jabatan atau kedudukan sebagai pejabat publik sehingga terdakwa Abdillah Nadji Kuddah tidak mungkin menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya secara melawan hukum dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara ekonomis.
Menimbang, bahwa hal yang sangat penting atau esensial dalam suatu tindak pidana adalah perlunya dipertimbangkan tentang ada atau tidaknya “Perbuatan Melawan Hukum” yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut dan sebagaimana telah dinyatakan diatas menyalahgunakan kewenangan merupakan bagian dari melawan hukum.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, “perbuatan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” merupakan salah satu bentuk atau wujud dari “perbuatan melawan hukum” atau lebih tegas lagi, merupakan bagian dari “perbuatan melawan hukum” (baca pertimbangan putusan Mahkamah Agung R.I. No. 574 K/PID/2003 tanggal 12 Pebruari 2004), oleh karenanya apa yang telah dipertimbangkan pada dakwaan primair tentang unsur “secara melawan hukum” diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam unsur kedua yakni “menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” pada dakwaan subsidair ini, sehingga dengan tidak terpenuhinya unsur “secara melawan hukum”, maka unsur “menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair ini menjadi tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur pokok dalam dakwaan Subsidair yaitu “menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP maka unsur selanjutnya tidak akan dinilai dan dipertimbangkan lagi dan Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair tersebut dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair, yaitu melanggar Pasal 8 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa dakwaan Lebih Subsidair tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang.
Yang Ditugaskan Menjalankan suatu Jabatan Umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu Dengan Sengaja Menggelapkan Uang atau Surat Berharga yang Disimpan karena Jabatannya atau Membiarkan Uang atau Surat Berharga tersebut Diambil atau Digelapkan oleh Orang Lain atau Membantu dalam Melakukan Perbuatan tersebut.
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Melakukan.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah maka terlebih dahulu haruslah dibuktikan semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan, untuk itu Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan tersebut sebagai berikut :
Ad. 1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Setiap Orang” telah dipertimbangkan dan diuraikan dalam dakwaan Primair maka Majelis Hakim mengambil alih menjadi di dalam uraian dakwaan Lebih Subsidair yang secara implisit telah terbukti.
Ad. 2 Yang Ditugaskan Menjalankan suatu Jabatan Umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu Dengan Sengaja Menggelapkan Uang atau Surat Berharga yang Disimpan karena Jabatannya atau Membiarkan Uang atau Surat Berharga tersebut Diambil atau Digelapkan oleh Orang Lain atau Membantu dalam Melakukan Perbuatan tersebut
Menimbang, bahwa unsur pasal a quo berpedoman dengan Pasal 415 KUH Pidana sehingga Majelis Hakim mengacu kepada Memori Van Toelichting KUHP, bahwa yang dimaksud dengan “Seseorang yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu” yaitu orang bukan pegawai negeri akan tetapi diserahi untuk menjalankan pekerjaan sebagai pegawai negeri misalnya Pemerintah menyerahkan uang negara kepada administrasi dari suatu bank swasta untuk suatu keperluan atau menyerahkan uang negara kepada perkumpulan atau perseorangan swasta untuk pekerjaan negara yang harus dilaksanakannya. Adapun yang dimaksud dengan penggelapan yaitu suatu kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP hanya bedanya pada pencurian “barang” yang dimiliki itu masih belum berada ditangan pencuri dan masih harus “diambilnya” sedangkan pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada ditangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan. Apabila penggelapan dilakukan orang-orang biasa maka akan dikenakan Pasal 372 KUHP sedangkan apabila dilakukan pegawai negeri maka akan dikenakan Pasal 415 KUHP dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Barang yang digelapkan itu harus berupa uang atau surat yang berharga.
b. Yang disimpannya karena jabatannya (misalnya Bendaharawan negara menggelapkan uang negara yang wajib disimpannya karena ia menjabat Bendaharawan atau seorang lurah desa yang diserahi memungut uang pajak tanah, menggelapkan uang pajak tersebut).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Herman Kusnadi, M.M., M. Djamaluddin, Wiwiek Moedjiwati dan Ahmad Ramali, SH, yang bersesuaian satu sama lainnya dengan keterangan saksi Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si., Drs. H. Achmad Syafii, M.Si., serta keterangan terdakwa Abdillah Nadji Kuddah dihubungkan dengan bukti surat perjanjian pengikatan jual beli tanggal 3 Pebruari 2003 bahwa terdakwa Abdillah Nadji Kuddah dalam transaksi jual beli Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) merupakan seorang wiraswasta dan hal tersebut diakui pula oleh Penuntut Umum baik dalam dakwaan maupun tuntutannya yang menyatakan pekerjaan terdakwa Abdillah Nadji Kuddah adalah swasta dengan demikian terdakwa Abdillah Nadji Kuddah tidak mempunyai jabatan atau kedudukan sebagai pejabat publik atau jabatan umum apalagi pegawai negeri.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana terurai dalam pertimbangan dakwaan Primair maupun Subsidair yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam Lebih Subsidair bahwa tidak adanya suatu fakta terdakwa Abdillah Nadji Kuddah telah melakukan penggelapan berupa uang atau surat berharga dan lagi dalam dakwaannya Penuntut Umum tidak menguraikan suatu fakta bahwa terdakwa Abdillah Nadji Kuddah telah menggelapkan uang atau surat berharga malahan Penuntut Umum menguraikan fakta transaksi jual beli Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) antara terdakwa Abdillah Nadji Kuddah sebagai penjual dengan Drs. Dwiatmo Hadiyanto, M.Si yang mewakili Pemda Kab. Pamekasan sebagai pembeli sebesar Rp. 7,5 M.
Menimbang, bahwa dengan argumentasi hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa tersebut tidak memenuhi “Yang Ditugaskan Menjalankan suatu Jabatan Umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu Dengan Sengaja Menggelapkan Uang atau Surat Berharga yang Disimpan karena Jabatannya atau Membiarkan Uang atau Surat Berharga tersebut Diambil atau Digelapkan oleh Orang Lain atau Membantu dalam Melakukan Perbuatan tersebut”.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari dakwaan Lebih Subsidair tidak terbukti maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Lebih Subsidair tersebut dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Lebih Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, dakwaan Subsidair dan dakwaan Lebih Subsidair, oleh karenanya berdasarkan Pasal 191 ayat (1) dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP, terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair, dakwaan Subsidair dan dakwaan Lebih Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pledooi) yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa maupun terdakwa yang pada dasarnya menyatakan tidak terbuktinya dakwaan Penuntut Umum dan meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan menurut pendapat Majelis Hakim sepanjang bersesuaian dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara a quo dianggap termuat dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara maka berdasarkan Pasal 191 ayat (3) dan Pasal 199 ayat (1) huruf c KUHAP, diperintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari dakwaan Primair, dakwaan Subsidair, dan dakwaan Lebih Subsidair, maka berdasarkan Pasal 97 ayat (1) dan (2) KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya haruslah dipulihkan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
DIPDA dan Alokasi Umum APBD, Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2003 Nomor : 188/04111141.022/2003, Nama Proyek Pengadaan / Pembelian Tanah dan Bangunan Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan ;
Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor : 188/34.A/441.1122/2003, tanggal 31 Januari 2003 tentang Penunjukan M. Djamaluddin sebagai Pimpinan Proyek dan Wiwik Mudjiwati sebagai Bendahara Proyek Pengadaan / Pembelian Tanah dan Bangunan Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) ;
Surat dibawah tangan tentang perjanjian Pengikatan Jual – beli tanah dan bangunan Citra Logam Mulia antara ABDILAH NADJI K. kuasa pemilik hak atas tanah selaku penjual dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO, M.si, Bupati Pamekasan selaku pembeli, tertanggal 3 Pebruari 2003 ;
Surat Perjanjian dibawah tangan tentang Kesanggupan memenuhi persyaratan Pembelian Tanah dan bangunan Citra Logam Mulia (CLM) antara antara ABDILAH NADJI K. kuasa pemilik hak atas tanah selaku penjual dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO, M.si, Bupati Pamekasan selaku pembeli, tertanggal 17 April 2003 ;
Berita Acara Nomor : 143/149/441.011/2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang penyerahan uang pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan, oleh Drs. ACHMAD SYAFI’I Bupati Pamekasan selaku pembeli kepada ABDILAH NADJI. K, kuasa pemegang hak atas tanah selaku penjual ;
Surat Kwitansi tanda terima uang tertanggal kosong tahun 2003 yang ditanda tangani ABDILAH NADJI. K, selaku penerima atas uang sejumlah Rp. 2.250.000.000,- sebagai uang tanda jadi pembelian lokasi pasar Citra Logam Mulia (CLM) dan M. Djamaluddin selaku Pimpinan Proyek dan Wiwik Mudjiwati sebagai Bendahara Proyek ;
Surat Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 4.893.000.000,- ditanda tangani ABDILAH NADJI. K, selaku penerima, sebagai pelunasan pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan, dan M. Djamaludin selaku Pimpinan Proyek dan Wiwik Mudjiwati sebagai Bendahara Proyek ;
Disposisi Bupati Pamekasan perihal Permohonan pencairan sisa uang penjualan tanah dan komplek pertokoan CLM ;
Surat permohonan pencairan sisa uang penjualan tanah dan komplek pertokoan CLM dan kuasa hokum ABDILAH NADJI. K, tanggal 18 Agustus 2007 ;
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 181.35-320 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pamekasan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur An. Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi ;
Buku APBD Kabupaten Pamekasan Tahun 2003 ;
Barang bukti yang merupakan arsip dan/atau disimpan di Pemerintah Kabupaten Pamekasan serta bukan merupakan alat atau hasil kejahatan maka dinyatakan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : 190/Pid.B/2006/PN.Pks tanggal 20 Agustus 2006 atas nama terdakwa M. DJAMALUDDIN ;
Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : 113/Pid.B/2006/PN.Pks tanggal 18 September 2006 atas nama terdakwa Drs. HERMAN KUSNADI, MM ;
Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP ;
Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang tunai sebesar Rp. 357.150.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa objek pajak dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum tidak dapat dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan UU No.20 tahun 2000 Pasal 3 huruf b atas perubahannya UU No.21 tahun 1997 dan oleh karena itu berdasarkan fakta persidangan uang sebesar Rp. 357.150.000.-(tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan milik terdakwa sehingga seharusnya dikembalikan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa karena terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan pula bahwa dalam perkara ini patokan harga pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) telah ditetapkan/dimuat dalam Perda No. 1 tahun 2003 tertanggal 31 Januari 2003, sekalipun terlepas asal muasal lahirnya/ide/gagasan membeli lokasi pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) dari eksekutif ataupun dari legislatif, namun oleh karena sudah diatur dalam Perda dan dengan sendirinya telah memperoleh persetujuan DPRD Kab. Pamekasan sebagai representatif rakyat Kab. Pamekasan. Oleh karenanya secara formal tidak diperoleh keyakinan bagi Majelis Hakim atas kesalahan terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa secara filosofis bagaimana mungkin untuk menyatakan suatu kesalahan seorang pemilik tanah/keluarga pemilik tanah yang menjual tanah harus masuk penjara tanpa diperoleh keyakinan yang sah menurut hukum atas bukti-bukti yang diajukan, demikian pula sesuai keterangan ahli dari BPKP Desi Navitri yang menyatakan bahwa perhitungan yang dibuat oleh BPKP atas pembelian pertokoan Citra Logam Mulia (CLM), lebih dikhususkan kepada pihak pembeli dan bukan penjual artinya adanya kesalahan prosedur dari pembeli dalam melakukan transaksi sehingga terjadi kerugian keuangan negara dengan kata lain terdakwa tersebut tidak terbukti dan tidak tepat untuk seluruh dakwaan baik dakwaan Primair, Subsidair maupun Lebih Subsidair.
Mengingat, pasal 191 ayat 1 KUHAP UU Nomor : 8 tahun 1981 Jo PP Nomor : 27 tahun 1983 serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair, Subsidair ataupun Lebih Subsidair.
Membebaskan oleh karena itu terdakwa tersebut dari dakwaan Primair, Subsidair ataupun Lebih Subsidair.
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti keadaan semula.
Memerintahkan supaya terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan.
Menyatakan barang bukti berupa :
DIPDA dan Alokasi Umum APBD, Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2003 Nomor : 188/04111141.022/2003, Nama Proyek Pengadaan / Pembelian Tanah dan Bangunan Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan ;
Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor : 188/34.A/441.1122/2003, tanggal 31 Januari 2003 tentang Penunjukan M. Djamaluddin sebagai Pimpinan Proyek dan Wiwik Mudjiwati sebagai Bendahara Proyek Pengadaan / Pembelian Tanah dan Bangunan Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) ;
Surat dibawah tangan tentang perjanjian Pengikatan Jual – beli tanah dan bangunan Citra Logam Mulia antara ABDILAH NADJI K. kuasa pemilik hak atas tanah selaku penjual dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO, M.si, Bupati Pamekasan selaku pembeli, tertanggal 3 Pebruari 2003 ;
Surat Perjanjian dibawah tangan tentang Kesanggupan memenuhi persyaratan Pembelian Tanah dan bangunan Citra Logam Mulia (CLM) antara antara ABDILAH NADJI K. kuasa pemilik hak atas tanah selaku penjual dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO, M.si, Bupati Pamekasan selaku pembeli, tertanggal 17 April 2003 ;
Berita Acara Nomor : 143/149/441.011/2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang penyerahan uang pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan, oleh Drs. ACHMAD SYAFI’I Bupati Pamekasan selaku pembeli kepada ABDILAH NADJI. K, kuasa pemegang hak atas tanah selaku penjual ;
Surat Kwitansi tanda terima uang tertanggal kosong tahun 2003 yang ditanda tangani ABDILAH NADJI. K, selaku penerima atas uang sejumlah Rp. 2.250.000.000,- sebagai uang tanda jadi pembelian lokasi pasar Citra Logam Mulia (CLM) dan M. Djamaluddin selaku Pimpinan Proyek dan Wiwik Mudjiwati sebagai Bendahara Proyek ;
Surat Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 4.893.000.000,- ditanda tangani ABDILAH NADJI. K, selaku penerima, sebagai pelunasan pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan, dan M. Djamaludin selaku Pimpinan Proyek dan Wiwik Mudjiwati sebagai Bendahara Proyek ;
Disposisi Bupati Pamekasan perihal Permohonan pencairan sisa uang penjualan tanah dan komplek pertokoan CLM ;
Surat permohonan pencairan sisa uang penjualan tanah dan komplek pertokoan CLM dan kuasa hokum ABDILAH NADJI. K, tanggal 18 Agustus 2007 ;
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 181.35-320 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pamekasan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur An. Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi ;
Buku APBD Kabupaten Pamekasan Tahun 2003 ;
Dinyatakan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : 190/Pid.B/2006/PN.Pks tanggal 20 Agustus 2006 atas nama terdakwa M. DJAMALUDDIN ;
Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : 113/Pid.B/2006/PN.Pks tanggal 18 September 2006 atas nama terdakwa Drs. HERMAN KUSNADI, MM ;
Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP ;
Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang tunai sebesar Rp. 357.150.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010, oleh kami ASWAN NURCAHYO, SH selaku Hakim Ketua Majelis, RENDRA YOZAR DP, SH MH dan FITRIZAL YANTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan berdasarkan Penetapan Nomor : 111/Pen.Pid/2010/PN.Pks tertanggal 01 April 2010, putusan tersebut diucapkkan pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh SAIMAN Panitera pada Pengadilan Negeri Pamekasan dengan dihadiri oleh NUR HALIFAH, SH dan SAFI HADARI, SH., MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan serta dihadapan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
t t d
t t d
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS1.RENDRA YOZAR DP, SH MHASWAN NURCAHYO, SH
t t d
2. FITRIZALYANTO, SH
Panitera Pengganti
t t d
SAIMAN