2515 K/Pid.Sus/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2515 K/Pid.Sus/2010
Other Participants (1)
ABDILLAH NADJI KUDDAH
Kabul
P U T U S A N
No. 2515 K/Pid.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : ABDILLAH NADJI KUDDAH;
tempat lahir : Pamekasan;
umur / tanggal lahir: 46 tahun / 24 Desember 1963;
jenis kelamin : Laki-laki;
kebangsaan : Indonesia;
tempat tinggal : Villa Melati Mas Blok H.1/14
Serpong-Tangerang;
agama : Islam;
pekerjaan : Swasta;
Terdakwa berada di luar tahanan;
Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Pamekasan karena didakwa:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH, baik secara bersama-sama dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan (yang dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2003, bertempat di pendopo Kabupaten Pamekasan, Jalan Pamong Praja No. 1 Pamekasan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada tahun 2003, Pemerintah Kabupaten Pamekasan berdasarkan PERDA (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2003 yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek Dana Alokasi Umum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2003 No. 188/DIP/441.022/2003 tanggal 31 Januari 2003 telah menganggarkan untuk membeli tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) seluas 2.081 M2 terdiri dari 13 (tiga belas) rumah toko (ruko) dan 40 (empat puluh) kios yang terletak di Jalan Kabupaten No. 4, No. 6 dan No. 8 Pamekasan dengan besar anggaran yang disediakan untuk batas harga tertinggi sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa untuk pelaksanaan pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tersebut, Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan telah menunjuk M. DJAMALUDIN sebagai Pimpinan Proyek dan WIWIK MUDJIATI sebagai Bendahara Proyek berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor: 188/34.4/441.1122/2003 tanggal 31 Januari 2003;
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2003, Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan bersama Terdakwa selaku penjual tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia tanpa pertimbangan dari Dinas Pemukiman Kabupaten Pamekasan yang lebih mengetahui harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia secara wajar pada saat itu, telah menggelembungkan harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia tersebut dengan cara mengadakan kesepakatan harga yang harus dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk pembelian pertokoan Citra Logam Mulia sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 3 Februari 2003 antara Terdakwa selaku penjual dan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan selaku pembeli;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Kabupaten Pamekasan tahun 2003 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor: SR-4260/PW13/5/2005 tanggal 29 Juni 2005, harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia pada tahun 2003 hanya sebesar Rp. 4.865.119.000,- (empat milyar delapan ratus enam puluh lima juta seratus sembilan belas ribu rupiah) dengan perincian:
Harga tanah sebesar Rp. 2.320.315.000,- (dua milyar tiga ratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari nilai pembanding harga tanah di sekitar komplek pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang didapatkan dari hasil pemeriksaan dalam Laporan Bulan Juli 2003 PPAT KN yang datanya didapatkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan yaitu pada tanggal 27 Juni 2003 terjadi transaksi jual beli sebagian tanah dengan Nomor Hak: M.1587 di Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan (yaitu kelurahan tempat lokasi tanah pertokoan CLM) seluas 135 M2 dengan harga sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau harga per meter perseginya ialah sebesar Rp. 1.111.111,11,- (satu juta seratus sebelas ribu seratus sebelas rupiah koma sebelas sen) dibulatkan sebesar Rp.1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah) dan dengan menunjuk harga pembanding tersebut maka dapat diperhitungkan bahwa nilai tanah pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) setinggi-tingginya adalah Rp. 2.320.315.000,- (dua milyar tiga ratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari perhitungan luas tanah bangunan CLM 2.081 M2 x harga pembanding Rp. 1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah);
Harga bangunan sesuai data dari Dinas Permukiman Kabupaten Pamekasan sebesar Rp. 2.544.804.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat ribu rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku penjual bersama Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan tersebut di atas adalah melawan hukum karena bertentangan dengan:
1. Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor: 188/34.4/441.1122/2003 tanggal 31 Januari 2003 yang telah menunjuk M. DJAMALUDIN sebagai Pimpinan Proyek dan WIWIK MUDJIATI sebagai Bendahara Proyek dalam pelaksanaan pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM), namun Terdakwa selaku penjual bersama Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan telah melaksanakan sendiri penentuan harga pembelian tanpa keikutsertaan Pimpinan Proyek maupun Bendahara.
2. KEPPRES No. 55 Tahun 1993 Pasal 15 yang mengatur bahwa dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditetapkan atas dasar:
a. Harga tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang terakhir untuk tanah yang bersangkutan;
b. Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh instansi pemerintah daerah yang bertanggungjawab di bidang pemukiman;
c. Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian;
3. KEPPRES No. 55 Tahun 1993 Jo Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1 Tahun 1994 tanggal 14 Juni 1994 yang mengatur bahwa apabila tanah yang diperlukan luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, setelah menerima persetujuan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), instansi pemerintah yang memerlukan tanah dapat melaksanakan pengadaan tanah tersebut secara langsung dengan pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan atas dasar kesepakatan, namun dalam proses pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tidak ada persetujuan penetapan lokasi.
4. KEPPRES No. 18 Tahun 2000 tentang pengadaan barang/jasa instansi pemerintah yang mengatur:
1. Bahwa penentuan harga pembelian pertokokan CLM harus didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) namun penentuan harga sebesar Rp. 7.500.000.000,- tersebut tanpa didasarkan pada HPS yang ternyata tidak dibuat;
2. Pelaksanaan pembelian pertokoan CLM harus didasarkan pada kontrak pengadaan antara Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Pemimpin Proyek) dengan pemilik tanah/pertokoan namun pembelian tersebut hanya didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Terdakwa selaku penjual dan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan selaku pembeli;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., tersebut di atas, ketika Pemerintah Kabupaten Pamekasan melaksanakan pembayaran untuk pembelian pertokoan Citra Logam Mulia dengan menggunakan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2003 sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dengan perhitungan realisasi pembayaran bersih kepada Terdakwa sebesar Rp. 6.785.850.000,- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan harga sebenarnya pertokoan Citra Logam Mulia berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Kabupaten Pamekasan tahun 2003 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor: SR-4260/PW13/5/2005 tanggal 29 Juni 2005 adalah sebesar Rp. 4.865.119.000,- (empat milyar delapan ratus enam puluh lima juta seratus sembilan belas ribu rupiah), Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah dirugikan sebesar Rp. 1.920.731.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) sedangkan Terdakwa selaku penjual tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia telah diperkaya karena bisa mendapatkan dana sebesar Rp.1.920.731.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) secara tanpa hak;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH, baik secara bersama-sama dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 181.85-820 tanggal 2 April 1998 tentang pemberhentian dan pengangkatan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Pamekasan (yang dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2003, bertempat di pendopo Kabupaten Pamekasan Jalan Pamong Praja No. 1 Pamekasan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada tahun 2003 Pemerintah Kabupaten Pamekasan berdasarkan PERDA (Peraturan Daerah) Nomor: 1 Tahun 2003 yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek Dana Alokasi Umum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2003 No. 188/DIP/441.022/2003 tanggal 31 Januari 2003 telah menganggarkan untuk membeli tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) seluas 2.081 M2 terdiri dari 13 (tiga belas) rumah toko (ruko) dan 40 (empat puluh) kios yang terletak di Jalan Kabupaten No. 4, No. 6 dan No. 8 Pamekasan dengan besar anggaran yang disediakan untuk batas harga tertinggi sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa untuk pelaksanaan pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tersebut, Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan telah menunjuk M. DJAMALUDIN sebagai Pimpinan Proyek dan WIWIK MUDJIATI sebagai Bendahara Proyek berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor: 188/34.4/441.1122/2003 tanggal 31 Januari 2003;
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2003, Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan dan selaku pembeli bersama Terdakwa selaku penjual tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) telah menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada pada Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., karena jabatan atau kedudukannya sebagai Bupati Pamekasan dengan cara:
1. Melaksanakan proses pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) dengan cara mengadakan kesepakatan harga yang harus dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk pembelian pertokoan Citra Logam Mulia sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yang dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 3 Februari 2003 antara Terdakwa selaku penjual dan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan selaku pembeli tanpa keikutsertaan M. DJAMALUDIN dan WIWIK MUDJIATI yang telah ditunjuk masing-masing sebagai Pimpinan Proyek dan Bendahara untuk pelaksanaan pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor: 188/34.4/441.1122/2003 tanggal 31 Januari 2003;
2. Menentukan harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 3 Februari 2003 antara Terdakwa selaku penjual dan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan selaku pembeli tanpa pertimbangan dari Dinas Permukiman Kabupaten Pamekasan yang lebih mengetahui harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia secara wajar sebagaimana diatur KEPPRES No. 55 Tahun 1993 Pasal 15;
3. Menggelembungkan harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) menjadi sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 3 Februari 2003 antara Terdakwa selaku penjual dan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan selaku pembeli karena berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Kabupaten Pamekasan tahun 2003 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor: SR-4260/PW13/5/2005 tanggal 29 Juni 2005, harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia pada tahun 2003 hanya sebesar Rp. 4.865.119.000,- (empat milyar delapan ratus enam puluh lima juta seratus sembilan belas ribu rupiah) dengan perincian:
Harga tanah sebesar Rp. 2.320.315.000,- (dua milyar tiga ratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari nilai pembanding harga tanah di sekitar komplek pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang didapatkan dari hasil pemeriksaan dalam Laporan Bulan Juli 2003 PPAT KN yang datanya didapatkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan yaitu pada tanggal 27 Juni 2003 terjadi transaksi jual beli sebagian tanah dengan Nomor Hak: M.1587 di Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan (yaitu kelurahan tempat lokasi tanah pertokoan CLM) seluas 135 M2 dengan harga sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau harga per meter perseginya ialah sebesar Rp. 1.111.111,11,- (satu juta seratus sebelas ribu seratus sebelas rupiah koma sebelas sen) dibulatkan sebesar Rp. 1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah) dan dengan menunjuk harga pembanding tersebut maka dapat diperhitungkan bahwa nilai tanah pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) setinggi-tingginya adalah Rp. 2.320.315.000,- (dua milyar tiga ratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari perhitungan luas tanah bangunan CLM 2.081 M2 x harga pembanding Rp. 1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah);
Harga bangunan sesuai data dari Dinas Permukiman Kabupaten Pamekasan sebesar Rp. 2.544.804.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat ribu rupiah);
4. Dalam melaksanakan pengadaan tanah secara langsung antara Terdakwa selaku pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., (Bupati Pamekasan) selaku instansi pemerintah yang memerlukan tanah tidak ada persetujuan penetapan lokasi sebagaimana diatur KEPPRES No. 55 Tahun 1993 Jo Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1 Tahun 1994 tanggal 14 Juni 1994;
5. Menentukan harga pembelian tanah dan bangunan pertokoan Cita Logam Mulia (CLM) Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) tanpa didasari pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena HPS ternyata tidak dibuat dan pelaksanaan pembelian tanah dan bangunan pertokoan CLM tidak didasarkan pada kontrak pengadaan antara Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Pemimpin Proyek) dengan pemilik tanah/pertokoan namun pembelian tersebut hanya didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Terdakwa selaku penjual dan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan selaku pembeli sebagiamana diatur dalam KEPPRES No. 18 Tahun 2000 tentang pengadaan barang/jasa instansi pemerintah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., ketika Pemerintah Kabupaten Pamekasan melaksanakan pembayaran untuk pembelian pertokoan Citra Logam Mulia dengan menggunakan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2003 sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dengan perhitungan realisasi pembayaran bersih kepada Terdakwa sebesar Rp. 6.785.850.000,- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan harga sebenarnya pertokoan Citra Logam Mulia berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Kabupaten Pamekasan tahun 2003 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor: SR-4260/PW13/5/2005 tanggal 29 Juni 2005 adalah sebesar Rp. 4.865.119.000,- (empat milyar delapan ratus enam puluh lima juta seratus sembilan belas ribu rupiah), Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah dirugikan sebesar Rp. 1.920.731.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) sedangkan Terdakwa selaku penjual tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia telah diuntungkan karena bisa mendapatkan dana sebesar Rp. 1.920.731.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) secara tanpa hak;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH, baik secara bersama-sama dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 181.85-820 tanggal 2 April 1998 tentang pemberhentian dan pengangkatan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Pamekasan (yang dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2003, bertempat di pendopo Kabupaten Pamekasan Jalan Pamong Praja No. 1 Pamekasan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan perbuatan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada tahun 2003, Pemerintah Kabupaten Pamekasan berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor: 1 Tahun 2003 yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek Dana Alokasi Umum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2003 No: 188/DIP/441.022/2003 tanggal 31 Januari 2003 telah menganggarkan untuk membeli tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) seluas 2.081 M2 terdiri dari 13 (tiga belas) rumah toko (ruko) dan 40 (empat puluh) kios yang terletak di Jalan Kabupaten No. 4, No. 6 dan No. 8 Pamekasan dengan besar anggaran yang disediakan untuk batas harga tertinggi sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Terdakwa selaku penjual dan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan selaku pembeli tanggal 3 Februari 2003, harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) sesuai dengan anggaran yang disediakan dalam APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2003;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Kabupaten Pamekasan tahun 2003 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor: SR-4260/PW13/5/2005 tanggal 29 Juni 2005, harga tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia pada tahun 2003 hanya sebesar Rp. 4.865.119.000,- (empat milyar delapan ratus enam puluh lima juta seratus sembilan belas ribu rupiah) dengan perincian:
Harga tanah sebesar Rp. 2.320.315.000,- (dua milyar tiga ratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari nilai pembanding harga tanah di sekitar komplek pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) yang didapatkan dari hasil pemeriksaan dalam Laporan Bulan Juli 2003 PPAT KN yang datanya didapatkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan yaitu pada tanggal 27 Juni 2003 terjadi transaksi jual beli sebagian tanah dengan Nomor Hak: M.1587 di Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan (yaitu kelurahan tempat lokasi tanah pertokoan CLM) seluas 135 M2 dengan harga sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau harga per meter perseginya ialah sebesar Rp. 1.111.111,11,- (satu juta seratus sebelas ribu seratus sebelas rupiah koma sebelas sen) dibulatkan sebesar Rp. 1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah) dan dengan menunjuk harga pembanding tersebut maka dapat diperhitungkan bahwa nilai tanah pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) setinggi-tingginya adalah Rp. 2.320.315.000,- (dua milyar tiga ratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari perhitungan luas tanah bangunan CLM 2.081 M2 x harga pembanding Rp. 1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah);
Harga bangunan sesuai data dari Dinas Permukiman Kabupaten Pamekasan sebesar Rp. 2.544.804.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat ribu rupiah);
Bahwa ketika Pemerintah Kabupaten Pamekasan melaksanakan pembayaran untuk pembelian pertokoan Citra Logam Mulia dengan menggunakan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2003 sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dengan perhitungan realisasi pembayaran bersih kepada Terdakwa sebesar Rp. 6.785.850.000,- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan harga sebenarnya pertokoan Citra Logam Mulia berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Kabupaten Pamekasan tahun 2003 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor: SR-4260/PW13/5/2005 tanggal 29 Juni 2005 adalah sebesar Rp. 4.865.119.000,- (empat milyar delapan ratus enam puluh lima juta seratus sembilan belas ribu rupiah), ada kelebihan pembayaran yang seharusnya sebesar Rp. 1.920.731.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang kemudian digelapkan oleh Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati Pamekasan dan Terdakwa dengan cara tidak mengembalikan kelebihan itu tetapi digunakan oleh Terdakwa dan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., untuk kepentingan pribadi seolah-olah kelebihan tersebut adalah milik mereka;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan tanggal 18 Agustus 2010 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.563.581.000,- ditanggung renteng dengan Terdakwa Drs. DWI ATMO HADIYANTO, Msi., dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa ;
Uang tunai sebesar Rp. 357.150.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dikembalikan ke kas Daerah Kabupaten Pamekasan;
DIPDA dan Alokasi Umum APBD, Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2003 Nomor: 188/04111141.022/2003, Nama Proyek Pengadaan/Pembelian Tanah dan Bangunan Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan;
Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor: 188/34.A/441.1122/2003, tanggal 31 Januari 2003 tentang Penunjukan M. DJAMALUDDIN sebagai Pimpinan Proyek dan WIWIK MUDJIWATI sebagai Bendahara Proyek Pengadaan/Pembelian Tanah dan Bangunan Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM);
Surat di bawah tangan tentang perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah dan bangunan Citra Logam Mulia antara ABDILLAH NADJI KUDDAH kuasa pemilik hak atas tanah selaku penjual dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., Bupati Pamekasan selaku pembeli, tertanggal 3 Februari 2003;
Surat Perjanjian di bawah tangan tentang kesanggupan memenuhi persyaratan Pembelian Tanah dan Bangunan Citra Logam Mulia (CLM) antara ABDILLAH NADJI KUDDAH kuasa pemilik hak atas tanah selaku penjual dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., Bupati Pamekasan selaku pembeli, tertanggal 17 April 2003;
Berita Acara Nomor: 143/149/441.011/2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang penyerahan uang pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan, oleh Drs. ACHMAD SYAFI’I Bupati Pamekasan selaku pembeli kepada ABDILLAH NADJI KUDDAH, kuasa pemegang hak atas tanah selaku penjual;
Berita Acara Nomor: 143/149/441.011/2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang penyerahan 54 sertifikat tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan, oleh ABDILLAH NADJI KUDDAH kuasa pemegang hak atas tanah selaku Penjual, kepada Drs. ACHMAD SYAFI’I Bupati Pemekasan selaku pembeli;
Surat hasil laporan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur, Nomor: SR-4260/PPMB/5/2005 tanggal 29 Juni 2005;
Surat kuitansi tanda terima uang tertanggal kosong tahun 2003 yang ditandatangani ABDILLAH NADJI KUDDAH, selaku penerima atas uang sejumlah Rp. 2.250.000.000,- sebagai uang tanda jadi pembelian lokasi pasar Citra Logam Mulia (CLM) dan M. DJAMALUDDIN selaku Pimpinan Proyek dan WIWIK MUDJIWATI sebagai Bendahara Proyek;
Surat kuitansi tanda terima uang sebesar Rp. 4.893.000.000,- ditandatangani ABDILLAH NADJI KUDDAH selaku penerima, sebagai pelunasan pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan, dan M. DJAMALUDIN selaku Pimpinan Proyek dan WIWIK MUDJIWATI sebagai Bendahara Proyek;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Pamekasan No. 111/Pid.B/2010/PN.Pks tanggal 25 Agustus 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair, Subsidair ataupun Lebih Subsidair;
Membebaskan oleh karena itu Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair, Subsidair, ataupun Lebih Subsidair;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti keadaan semula;
Memerintahkan supaya Terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan;
Menyatakan barang bukti berupa:
DIPDA dan Alokasi Umum APBD, Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2003 Nomor: 188/04111141.022/2003, nama Proyek Pengadaan/Pembelian Tanah dan Bangunan Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan;
Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor: 188/34.A/4411.1122/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Penunjukan M. DJAMALUDIN sebagai Pimpinan Proyek dan WIWIK MUDJIWATI sebagai Bendahara Proyek Pengadaan/Pembelian Tanah dan Bangunan Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM);
Surat di bawah tangan tentang perjanjian Pengikatan Jual-Beli tanah dan bangunan Citra Logam Mulia antara ABDILLAH NADJI KUDDAH, kuasa pemilik hak atas tanah selaku sebagai penjual dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., Bupati Pamekasan selaku pembeli, tertanggal 3 Februari 2003;
Surat perjanjian di bawah tangan tentang kesanggupan memenuhi tentang kesanggupan memenuhi Persyaratan Pembelian Tanah dan Bangunan Citra Logam Mulia (CLM) antara ABDILLAH NADJI KUDDAH, kuasa pemilik hak atas tanah selaku penjual dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., Bupati Pamekasan selaku pembeli, tertanggal 17 April 2003;
Berita acara Nomor: 143/149/441.011/2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang penyerahan uang pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan oleh Drs. ACHMAD SYAFI’I Bupati Pamekasan selaku pembeli kepada ABDILLAH NADJI KUDDAH, kuasa pemegang hak atas tanah selaku penjual;
Surat kuitansi tanda terima uang tertanggal kosong 2003 yang ditandatangani ABDILLAH NADJI KUDDAH selaku penerima atas uang sejumlah Rp. 2.250.000.000,- sebagai uang tanda jadi pembelian lokasi pasar Citra Logam Mulia (CLM) dan M. DJAMALUDIN selaku Pemimpin Proyek dan WIWIK MUDJIWATI sebagai Bendahara Proyek;
Surat kuitansi tanda terima uang sebesar Rp. 4.893.000.000,- ditandatangani ABDILLAH NADJI KUDDAH, selaku penerima, sebagai pelunasan pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan, dan M. DJAMALUDIN selaku Pemimpin Proyek dan WIWIK MUDJIWTI sebagai Bendahara Proyek;
Disposisi Bupati Pamekasan perihal permohonan pencairan sisa uang penjualan tanah dan komplek CLM;
Surat permohonan pencairan sisa uang penjualan tanah dan komplek pertokoan CLM dan kuasa hukum ABDILLAH NADJI KUDDAH tanggal 18 Agustus 2007;
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 181.35.320 tentang Pemberian dan Pengangkatan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pamekasan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur An. Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi.;
Buku APBD Kabupaten Pamekasan Tahun 2003;
Dinyatakan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan;
Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor: 190/Pid.B/2006/PN.Pks tanggal 20 Agustus 2006 atas nama Terdakwa M. DJAMALUDDIN;
Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor: 113/Pid.B/2006/PN.Pks tanggal 18 September 2006 atas nama Terdakwa Drs. HERMAN KUSNADI, MM.;
Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP;
Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Uang tunai sebesar Rp. 357.150.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 111/Akta.Pid/2010/PN.Pks yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Pamekasan yang menerangkan, bahwa pada tanggal 07 September 2010 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut;
Memperhatikan memori kasasi tanggal 16 September 2010 dari Jaksa Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pamekasan pada tanggal 20 September 2010;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Agustus 2010 dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 7 September 2010 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pamekasan pada tanggal 20 September 2010 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang;
Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas ;
Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa selaku badan peradilan tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, Mahkamah Agung wajib memeriksa apabila ada pihak yang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan bawahannya yang membebaskan Terdakwa, yaitu guna menentukan sudah tepat dan adilkah putusan pengadilan bawahannya itu ;
Menimbang, bahwa namun demikian sesuai yurisprudensi yang sudah ada apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan Terdakwa itu merupakan pembebasan murni sifatnya, maka sesuai ketentuan Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tersebut, permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sebaliknya apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktimya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas kewenangannya (meskipun hal ini tidak diajukan sebagai alasan kasasi), Mahkamah Agung atas dasar pendapatnya bahwa pembebasan itu bukan merupakan pembebasan yang murni harus menerima permohonan kasasi tersebut;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
1. Majelis Hakim salah menerapkan hukum pembuktian;
Bahwa pada saat Majelis Hakim berkeyakinan untuk pengadaan tanah tidak lebih 1 (satu) hektar tidak diharuskan menggunakan Panitia Sembilan dan tidak diharuskan adanya nilai taksiran harga sebagaimana diatur Pasal 15 Keppres No. 55 Tahun 1993 hanya cukup berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya sebagaimana dalam pertimbangannya pada halaman 54 baris ke-4 dan seterusnya, untuk pembuktian hal tersebut Majelis Hakim tidak menerapkan hukum pembuktian karena darimana Majelis Hakim berkeyakinan bahwa harga Rp. 7,5 milyar yang disetujui oleh Bupati saat itu yakni Drs. DWI ATMO HADIYANTO, Msi., adalah harga nyata atau sebenarnya padahal fakta di persidangan dari pengakuan Drs. DWI ATMO HADIYANTO, Msi., sendiri bahwa dirinya tidak pernah meminta pertimbangan taksiran harga dari Dinas Pemukiman ataupun pihak manapun sehingga dapat disimpulkan bahwa Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., hanya menyetujui saja harga Rp. 7,5 milyar sebagaimana harga yang ditawarkan oleh Terdakwa selaku penjual bukan berdasarkan harga nyata atau sebenarnya.
Apalagi sejak awal harga Rp. 7,5 milyar tersebut muncul dari Terdakwa dengan berdasarkan Laporan Penilaian Aset terhadap pertokoan Citra Logam Mulia oleh PT. KARMINDO APRAKON yang diduga palsu karena tidak diakui oleh saksi YUYU WAHYUDIN selaku Direktur PT. KARMINDO APRAKON yang menyatakan bahwa PT. KARMINDO APRAKON tidak pernah melakukan taksiran harga terhadap pertokoan Citra Logam Mulia.
Bahwa sebenarnya sudah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Bupati Pamekasan saat itu yakni Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., sehingga saat itulah terjadi perbuatan melawan hukum oleh Bupati Pamekasan yang dilakukan bersama Terdakwa yang menawarkan pertokoan Citra Logam Mulia dengan harga Rp. 7,5 milyar yang merupakan harga yang jauh dari harga pasar atau sebenarnya, terbukti Bupati sama sekali tidak meminta pertimbangan untuk taksiran pertokoan Citra Logam Mulia kepada Dinas Pemukiman.
Hal tersebut bersesuaian karena dalam fakta hukumnya Majelis Hakim tidak mencantumkan bahwa saat Terdakwa menawarkan pertokoan Citra Logam Mulia kepada Bupati sudah ada harga yang ditawarkan yakni Rp. 7,5 milyar dan pada saat disetujui untuk meminta bantuan dana ke pusat dengan melampirkan Laporan Hasil Penilaian Harga Pertokoan Citra Logam Mulia seharga Rp. 7,3 milyar oleh PT. KARMINDO APRAKON sebagaimana dijelaskan sendiri oleh Majelis Hakim pada halaman 45 baris ke-28 dan seterusnya bahwa pada saat Terdakwa bersama alm KH. SYAIFUL HUKAMAN menawarkan pertokoan Citra Logam Mulia kepada Bupati Pamekasan sudah menyebut angka Rp. 7,5 milyar yang tidak beda jauh dengan harga oleh PT. KARMINDO APRAKON yang diduga palsu karena tidak diakui oleh saksi YUYU WAHYUDIN selaku Direktur PT. KARMINDO APRAKON bahwa PT. KARMINDO APRAKON tidak pernah membuat laporan hasil penilaian tersebut.
Oleh karena itu mengapa kemudian panitia anggaran DPRD Kabupaten Pamekasan bisa menganggarkan dalam APBD tahun 2003 untuk pembelian pertokoan Citra Logam Mulia dengan harga yang sama dengan penawaran Terdakwa yakni sebesar Rp. 7,5 milyar dan dalam persidangan tidak diperoleh bukti bahwa panitia anggaran meminta pertimbangan dari instansi yang berwenang menaksir harga pertokoan Citra Logam Mulia.
Demikian pula pada saat sudah terjadi kesepakatan, seharusnya harga Rp. 7,5 milyar yang sudah disepakati dalam perjanjian antara Terdakwa selaku penjual dan Bupati Pamekasan selaku pembeli adalah mutlak milik Terdakwa namun dengan mudahnya Terdakwa merelakan miliknya tersebut sebesar Rp. 357.150.000,- untuk pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga kemudian pembayaran tahap kedua dapat dilaksanakan.
Bahwa kenapa Bupati Pamekasan yang baru kemudian melakukan penawaran sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim dalam halaman 42 baris ke-42 dan seterusnya, hal tersebut adalah karena Bupati Pamekasan saat itu merasa harga tersebut terlalu mahal.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam halaman 45 baris ke-23 dan seterusnya, kami meyakini bahwa setiap penjualan akan selalu berupaya mengharapkan suatu keuntungan dengan ketentuan tidak melawan hukum sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Tersebut, namun apakah Majelis Hakim tidak melihat adanya suatu “rencana” yang melawan hukum yakni pada saat Terdakwa yang kemudian membantu Bupati Pamekasan untuk mengajukan bantuan dana ke pusat, kesediaan Bupati yang begitu saja mau kemudian mengajukan permintaan bantuan dana tersebut ke Pusat.
Bahwa benar kemudian permohonan bantuan dana tersebut tidak dikabulkan oleh Pusat, namun demikian tiba-tiba saja muncul penganggaran oleh panitia anggaran DPRD untuk pembelian Pertokoan Citra Logam Mulia, benar dalam persidangan tidak ditemukan keterangan saksi yang menunjukkan bahwa ada hubungan antara penganggaran tersebut dengan Terdakwa dan Bupati, namun dari keterangan saksi-saksi diperoleh petunjuk bahwa sudah ada rekayasa untuk pembelian pertokoan Citra Logam Mulia tersebut dengan harga yang sama persis dengan yang ditawarkan oleh Terdakwa dan kemudian diamini dengan mudah oleh DPRD karena KH. SYAIFUL HUKAMA notabene adalah anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dan selanjutnya disetujui juga oleh Bupati sebagaimana tertuang dalam perjanjian jual-beli antara Bupati selaku pembeli dan Terdakwa selaku penjual sama sekali tanpa adanya usaha untuk mengetahui berapa sebenarnya harga pertokoan Citra Logam Mulia tersebut dengan meminta pertimbangan harga dari Dinas Pemukiman.
Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP.
Sudah kami uraikan di atas bahwa Majelis Hakim membenarkan perbuatan Bupati menyetujui begitu saja tawaran Terdakwa untuk harga pertokoan Citra Logam Mulia sebesar Rp. 7,5 milyar padahal Bupati sama sekali tidak mengetahui berapa sebenarnya harga nyata atau harga sebenarnya pertokoan Citra Logam Mulia tersebut karena Bupati sama sekali tidak berusaha meminta taksiran harga dari Dinas Pemukiman atau pihak lain yang berkompeten, seharusnya Majelis Hakim lebih mempertimbangkan keterangan ahli dari BPKP yang menerangkan bahwa perhitungan berdasarkan pengalaman yang dilakukan oleh BPKP ternyata harga pertokoan Citra Logam Mulia hanya Rp. 4.865.119.000,- bukan sebesar Rp. 7,5 milyar sehingga BPKP kemudian berani menyimpulkan dengan menyatakan bahwa dalam pembelian pertokoan Citra Logam Mulia ada kerugian Negara sebesar Rp. 1.920.771.000,-
2. Majelis Hakim mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
Pertimbangan Majelis Hakim menilai Terdakwa hanyalah seorang wiraswasta tidak mempunyai jabatan atau kedudukan sebagai pejabat publik sehingga Terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH tidak mungkin menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya secara melawan hukum sebagaimana pertimbangannya pada halaman 63 baris 13 bahwa unsur secara melawan hukum diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam unsur kedua yakni “Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” bahwa Majelis Hakim pada halaman 53 baris ke-24 membenarkan bahwa untuk luas tanah tidak lebih dari 1 hektar untuk meminta pertimbangan dari Dinas Pemukiman merupakan wewenang dan tanggung jawab daripada Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., selaku Bupati yang berkedudukan sebagai pembeli.
Benar Terdakwa adalah seorang wiraswasta namun Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., pada saat melakukan kesepakatan dengan Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati karena tidak meminta pertimbangan mengenai harga pertokoan CLM kepada pihak yang berwenang antara lain Dinas Pemukiman untuk menentukan berapa harga pasar pertokoan CLM saat itu.
Bahwa Bupati telah bekerja sama dengan Terdakwa dalam penentuan harga pertokoan CLM yakni seharga Rp. 7.500.000.000,- harga tersebut tidak jauh berbeda dengan harga yang ditawarkan oleh Terdakwa pada saat penawaran dengan menyodorkan hasil taksiran harga pertokoan CLM oleh PT. KARMINDO APPRAKON APPRAISAL & MANAGEMENT CONSULTANT yang diduga palsu yakni seharga Rp. 7.358.000.000,- karena tidak diakui oleh saksi YUYU WAHYUDIN selaku Direktur PT. KARMINDO APRAKON yang menyatakan bahwa PT. KARMINDO APRAKON tidak pernah melakukan taksiran harga terhadap pertokoan Citra Logam Mulia.
Disamping itu yang dianggarkan oleh Pemda Kabupaten Pamekasan sebesar Rp. 7.500.000.000,- harga tersebut tidak berbeda jauh dengan harga yang ditawarkan oleh Terdakwa pada saat penawaran dengan menyodorkan hasil taksiran harga pertokoan CLM oleh PT. KARMINDO APRAKON APPRAISAL & MANAGEMENT CONSULTANT yakni seharga Rp. 7.358.000.000,-.
Dengan demikian Terdakwa bersama Bupati telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Bupati karena tidak menaati Pasal 15 Keppres No. 55 Tahun 1993.
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum dapat dibenarkan, oleh karena :
Judex Facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, yaitu Terdakwa pada tahun 2001 menawarkan pertokoan CLM agar dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Bupati DWI ATMO HADIYANTO;
Bahwa Pemkab tidak ada anggaran untuk membeli pertokoan CLM, tetapi Terdakwa menyatakan dapat membantu memperoleh dana melalui pemerintah pusat asalkan ada permohonan resmi dari Bupati dan Bupati membuat surat permintaan kepada Wakil Presiden tetapi tidak ada jawaban;
Bahwa kemudian Panitia Anggaran Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuat anggaran untuk membeli komplek pertokoan CLM dengan dana APBD sebesar Rp.7.500.000.000,- ;
Bahwa, dalam perjanjian jual beli tidak ada dokumen tentang perincian harga tanah per M² dan nilai bangunan di lokasi tanah CLM;
Bahwa saksi Drs. DWI ATMO HADIYANTO, M.Si pernah melakukan tawar menawar harga dengan Terdakwa dan saksi Drs. H. AHMAD SYAFEI pernah mencoba melakukan negosiasi ulang untuk penurunan harga tetapi Terdakwa tidak mau;
Bahwa dalam pembayaran tahap I. Terdakwa tidak menunjukkan sertifikat asli tanah CLM, tetapi hanya foto copy sertifikat karena sertifikat tanah CLM sedang dijaminkan di Bank;
bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan dengan benar hasil perhitungan BPKP yang menyatakan harga CLM sebenarnya Rp.4.865.119.000,- sehingga ada kerugian negara dalam pembelian CLM sebesar Rp.1.920.731.000,- ;
Bahwa tolak ukur yang digunakan BPKP adalah Keppres No.55 Tahun 1993 dan Keppres No.18 Tahun 2000, serta Permen Agraria No.1 Tahun 1994;
bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena secara subyektif mempertimbangkan keterangan Desi Navitri secara pribadi yang tidak sesuai dengan keterangan resmi instansi BPKP dan keterangan Desi Navitri secara pribadi tidak memiliki nilai pembuktian;
Bahwa, perbuatan Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.920.731.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Primair dan harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Pamekasan No. 111/Pid.B/2010/PN.Pks tanggal 25 Agustus 2010 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera di bawah ini:
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya;
Kerugian Negara sebesar R.1.920.731.000,- belum dikembalikan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan sehingga memudahkan jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka biaya perkara pada semua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pamekasan No. 111/Pid.B/2010/PN.Pks tanggal 25 Agustus 2010;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Terdakwa ABDILLAH NADJI KUDDAH terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum pula Terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.563.581.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 357.150.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dikembalikan ke kas Daerah Kabupaten Pamekasan;
DIPDA dan Alokasi Umum APBD, Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2003 Nomor: 188/04111141.022/2003, Nama Proyek Pengadaan/Pembelian Tanah dan Bangunan Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan;
Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor: 188/34.A/441.1122/2003, tanggal 31 Januari 2003 tentang Penunjukan M. DJAMALUDDIN sebagai Pimpinan Proyek dan WIWIK MUDJIWATI sebagai Bendahara Proyek Pengadaan/Pembelian Tanah dan Bangunan Komplek Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM);
Surat di bawah tangan tentang perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah dan bangunan Citra Logam Mulia antara ABDILLAH NADJI KUDDAH kuasa pemilik hak atas tanah selaku penjual dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., Bupati Pamekasan selaku pembeli, tertanggal 3 Februari 2003;
Surat Perjanjian di bawah tangan tentang kesanggupan memenuhi persyaratan Pembelian Tanah dan Bangunan Citra Logam Mulia (CLM) antara ABDILLAH NADJI KUDDAH kuasa pemilik hak atas tanah selaku penjual dengan Drs. DWIATMO HADIYANTO, Msi., Bupati Pamekasan selaku pembeli, tertanggal 17 April 2003;
Berita Acara Nomor: 143/149/441.011/2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang penyerahan uang pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan, oleh Drs. ACHMAD SYAFI’I Bupati Pamekasan selaku pembeli kepada ABDILLAH NADJI KUDDAH, kuasa pemegang hak atas tanah selaku penjual;
Berita Acara Nomor: 143/149/441.011/2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang penyerahan 54 sertifikat tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan, oleh ABDILLAH NADJI KUDDAH kuasa pemegang hak atas tanah selaku Penjual, kepada Drs. ACHMAD SYAFI’I Bupati Pemekasan selaku pembeli;
Surat hasil laporan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur, Nomor: SR-4260/PPMB/5/2005 tanggal 29 Juni 2005;
Surat kuitansi tanda terima uang tertanggal kosong tahun 2003 yang ditandatangani ABDILLAH NADJI KUDDAH, selaku penerima atas uang sejumlah Rp. 2.250.000.000,- sebagai uang tanda jadi pembelian lokasi pasar Citra Logam Mulia (CLM) dan M. DJAMALUDDIN selaku Pimpinan Proyek dan WIWIK MUDJIWATI sebagai Bendahara Proyek;
Surat kuitansi tanda terima uang sebesar Rp. 4.893.000.000,- ditandatangani ABDILLAH NADJI KUDDAH selaku penerima, sebagai pelunasan pembelian tanah dan bangunan pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Jl. Kabupaten No. 4, 6 dan 8 Pamekasan, dan M. DJAMALUDIN selaku Pimpinan Proyek dan WIWIK MUDJIWATI sebagai Bendahara Proyek;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan Termohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2011 oleh DR. ARTIDJO ALKOSTAR, SH., LL.M., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, SRI MURWAHYUNI, SH., MH., dan H. M. ZAHARUDDIN UTAMA, SH., MM., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh TUTY HARYATI, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
SRI MURWAHYUNI, SH., MH. DR. ARTIDJO ALKOSTAR, SH., LL.M.
ttd.
H. M. ZAHARUDDIN UTAMA, SH., MM.
Panitera Pengganti :
ttd.
TUTY HARYATI, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
SUNARYO, SH.MH.
NIP. 040 044 338