55/Pid.Sus/2011/PN.Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 55/Pid.Sus/2011/PN.Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALRIADY Bin Alm KATIM
MENGADILI : 1. Menyatakan, terdakwa ALRIADY BIN.ALM. KATIM, yang identitasnya seperti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U SA N.
N0. 55/Pid.Sus/2011/PN.CLP.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Cilacap yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana Biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan pidana, dalam perkaranya terdakwa :----------------------------------------------------------------------------------
ALRIADY BIN.ALM. KATIM,
Dilahirkan di Aceh, umur 55 tahun, tanggal lahir, 11 Juli 1955 , jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, bertempat tinggal Kompeeta Katilayu Blok C 23 Rt.02/12 Kelurahan Tegalkamulyan, Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, pekerjaan Karyawan Pertamina, agama Islam.
Terdakwa tidak ditahan.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca surat-surat yang ada hubungannya dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan para saksi-saksi, serta mendengar keterangan terdakwa dan meneliti bukti-bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa, ALRIADY BIN.ALM. KATIM, bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ALRIADY BIN.ALM. KATIM, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa ;-------------------------------------------------------------
- 1(satu) sepeda motor Honda Astrea No.Pol. R-4900-DB beserta STNK atas nama ALRIADY dan SIM C atas nama ALRIADY dikembalikan kepada yang berhal yaitu terdakwa ALRIADY Bin.Alm.KATIM.
- 1(satu) Unit sepeda motor Honda Supra X No.Pol. R-5981-LT beserta STNK atas nama SARWIN dikembalikan pada yang berhak yaitu saksi IIN MUJIONO.
4. Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis pada tanggal 4 Juli 2011, yang pada pokoknya sebagai berikut ; ------------------------
- Terdakwa mohon keringan hukuman dan terdakwa menyesal atas perbutannya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN ;
Bahwa terdakwa, ALRIADY BIN.ALM. KATIM, pada hari Senin tanggal 8 Nopember 2010 sekitar jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2010 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2010 bertempat di Jl.Raya Lingkar Timur Selatan Kelurahan Tegalkamulyan Kec.Cilacap Selatan Kab.Cilacap, yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cilacap, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban bernama saksi IIN MUJIONO Bin. SARWIN mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3) perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa mengendarai sepada motor Honda motor Astrea No.Pol; R-4900-DB, sesampainya diperempatan jalan lingkar Selatan akan menyebrang memasuki komplek perumahan PT.Pertamina sedangkan saksi korban IIN MUJIONO mengendarai sepeda motor Honda Supra X No.Pol R-5981-LT dari arah Selatan menuju arah Utara melalui jalan utama jalan lingkar Selatan.
Bahwa selanjutnya terdakwa karena kekurang hati-hatinya dengan tidak memberikan lampu isyarat dan membunyikan klakson sedangkan diatas jalan terpancang rambu lalu lintas peringatan hati-hati di simpang 4 RSPC kemudian terdakwa yang tidak hati-hati langsung menyeberang masuk dari arah Barat ke Timur tanpa mengutamakan terlebih dahulu perkiraan jarak aman dan laju kendaraan dari jalur utama yang pada waktu bersamaan saksi korban IIN MUJIONO Bin.SARWIN yang mengendarai honda Supra X No.Pol.R-5981-LT sedang dalam keadaan melaju di jalur Utama sehingga saksi korban berupaya menghindari kearah kiri namun karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga terjadi benturan antara bagian samping kanan shock beker sepeda motor terdakwa dengan bagian ban depan sepeda motor saksi korban yang mengakibatkan kedua sepeda motor beserta pengendaranya terjatuh.
Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban IIN MUJIONO Bin. SARWIN mengalami luka sesuai hasil Visum Et Repertum No.440.3/ 11694/ 07.13/45 tanggal 9 Nopember 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. H.Darmawan Jauhari yaitu Dr.Pemeriksa pada RSUD Cilacap, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan korban laki-laki pada pemeriksaan ditemukan lecet pada bahu tangan kanan, luka lecet pada lutut dan samping lutut kanan, bengkak pada jari telunjuk tangan kanan yang diduga akibat benturan keras dengan benda tumpul.
Bahwa perbuatan terdakwa juga mengakibatkan sepeda motor milik saksi korban sepeda motor Honda Supra X No.Pol. R-5981-LT mengalami kerusakan Sock beker depan bengkok, kaca lampu depan pecah, knalpot dempot, spion kanan patah dan tebeng depan sebelah kanan tergores sedangkan sepeda motor Honda Astrea No.Pol.R-4900-DB milik terdakwa mengalami kerusakan pada bagian shock beaker belakang patah dan knalpot dempot.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesi Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang,bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing bernama : 1. IIN MUJIONO Bin. SARWIN , 2. MISRAN BIN. MULIAREJA .3. ANIS SAROYO BIN. GULAM KHADAR, yang memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI-I ; IIN MUJIONO Bin. SARWIN ,
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan yang benar.
- Bahwa waktu itu hari Senin tanggal 8 Nopember 2010 jam 16.00 WIB, saksi mengendara motor Honda Supra X No.Pol.R-5981-LT dari arah Selatan menuju ke arah Utara melalui jalan Utama.Kira-kira jarak 5 meter saksi melihat sepeda motor terdakwa nyelonong masuk ditengah jalan sehingga saksi tidak sempat menghindari dan berusaha mengerem namun tidak kuat sehingga menabrak bagian samping kanan shocbeker sepeda motor terdakwa dengan bagian ban depan sepeda motor saksi korban yang mengakibatkan kedua sepeda motor beserta pengendaranya terjatuh.
- Bahwa saksi mengalami luka lecet pada bahu tangan kanan, luka lecet pada lutut dan samping lutut kanan,bengkak pada jari telunjuk tangan.
- Bahwa sepeda motor saksi rusak dibagian Sockbeker depan bengkok, kaca lampu depan pecah, knalpot depan dempot, spion kanan patah dan tebeng depan sebelah kanan tergores sedangkan sepeda motor terdakwa Honda Astrea No.Pol. R-4900-DB milik terdakwa kerusakan pada shockbeker belakang patah dan knalpot dempot.
- Bahwa saksi tidak sampai opname hanya berobat jalan habis Rp.300.000,- saksi dan keluarga mengajak terdakwa berdamai, kerusakan sepeda motor ditanggung sendiri-sendiri tetapi terdakwa tidak mau damai.
- Bahwa saksi tidak punya SIM.
- Bahwa saksi waktu itu mau kemana pulang kerumah dari Cilacap.
- Bahwa benar disitu sering terjadi kecelakaan.
- Bahwa betul itu barang buktinya.
SAKSI-II ; MISRAN BIN. MULIAREJA .
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan yang benar.
- Bahwa waktu itu hari Senin tanggal 8 Nopember 2010 jam 16.00 WIB,saksi lagi berada di bengkel dengar suara benturan lalu saksi lari ke jalan dan memberikan pertolongan.
- Bahwa saksi sebelumnya tidak mendengar suara klakson maupun rem.
- Bahwa kejadiannya waktu itu terdakwa naik sepeda motor Astrea No.Pol. R-4900-DB di perempatan Jl.Lingkar Selatan yang akan menyeberang memasuki komplek Perumahan PT Pertamina dengan sepeda motor Honda Supra X No.Pol. R-5981-LT dari arah Selatan menuju utara melalui jalan utama jalan lingkar Selatan.
- Bahwa saksi lihat saksi korban mengalami luka lecet pada bahu tangan kanan, luka lecet pada lutut dan samping lutut kanan, bengkak pada jari telunjuk tangan.
- Bahwa Sepeda motor saksi korban rusak dibagian Sockbeker depan bengkok, kaca lampu depan pecah, knalpot depan dempot, spion kanan patah dan tebeng depan sebelah kanan tergores sedangkan sepeda motor terdakwa Honda Astrea No.Pol. R-4900-DB milik terdakwa kerusakan pada shockbeker belakang patah dan knalpot dempot.
- Bahwa betul itu barang buktinya.
SAKSI-III : ANIS SAROYO BIN. GULAM KHADAR .
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan yang benar.
- Bahwa waktu itu hari Senin tanggal 2 Nopember 2010 di jalan lingkar Timur saksi lagi di Pos Jaga Skurity dengar ada benturan lalu saksi lihat ada motor dan saling bertabrakan diperempatan jalan dan saksi ikut menolong korban dan terdakwa.
- Bahwa setahu saksi korban dan terdakwa tidak luka berat waktu itu masih sadar semua,
dan di TKP tidak ada darah.
- Bahwa mengenai posisinya saksi tidak tahu, waktu itu saksi dengar saksi korban minta damai tetapi terdakwa tidak mau, dan Polisi minta no. HP terdakwa tapi terdakwa tidak mau kasih.
- Bahwa betul itu barang buktinya.
- Bahwa setahu saksi sepeda motor No.Pol.R-5981-LT dan sepeda motor No.Pol.R-4900-DB terkena bagian sokbeker sedangkan sepeda motor No.Pol.R-5981-LT terkena bagian depan,tetapi saksi tidak tahu luka pada diri terdakwa dan saksi korban.
- Bahwa menurut saksi diperempatan jalan itu sudah sering terjadi kecelakaan.
- Bahwa betul itu barang buktinya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan yang benar.
- Bahwa waktu itu hari Senin tgl.8 Nopember 2010 terdakwa pulang kerja di Pertamina, naik sepeda motor Astra hitam langsung pulang kerumah kecepatan motor kira-kira dibawah 50 terdakwa bawa SIM, STNK, dan pakai helm.Mendekati perempatan jalan Tegalkatilayu, yang mau masuk perumahan Pertamina,disebelah kiri ada truk pasir disebelah kanan ada mobil kijang berhenti memberi aba-aba kanan lalu terdakwa masuk,sampai dipertengahan jalan dari arah berlawanan terdakwa dengar ada bunyi rem terdakwa tetap jalan lurus.
- Bahwa waktu itu saksi korban yang nabrak terdakwa dari samping kanan belakang kena sokbeker sepeda motor terdakwa, lalu terdakwa terjatuh dan tangannya luka.Saksi korban juga terjatuh,dan saksi korban terseret kira-kira 5 meter.
- Bahwa waktu itu terdakwa tidak mengerem.
- Bahwa kondisi motor terdakwa kerusakannya pada shockbeker belakang patah dan knalpot dempot. Sedangkan kondisi motor saksi korban terdakwa tidak memperhatikan.
- Bahwa benar terdakwa opnam dan waktu lagi di Rumah Sakit Pertamina wakil dari saksi korban datang minta damai motor diperbaiki sendiri-sendiri tetapi terdakwa tidak mau karena terdakwa merasa yang ditabrak jadi terdakwa minta ganti rugi dan diproses secara hukum.
- Bahwa terdakwa tidak mau damai terdakwa merasa tidak bersalah karena terdakwa yang ditabrak.
- Bahwa terdakwa tidak tahu Apakah ada faktor kesengajaan atau tidak.
- Bahwa terdakwa tidak kenal dengan saksi korban tetapi terdakwa sering lihat saksi korban sering lewat perempatan situ dengan kecepatan tinggi.
- Bahwa waktu tabrakan terdakwa tidak pingsan dan masih sadar, saksi korban juga tidak pingsan.
- Bahwa terdakwa merasa menyesal.
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
- Bahwa betul itu barang buktinya.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa 1(satu) sepeda motor Honda Astrea No.Pol. R-4900-DB beserta STNK atas nama ALRIADY dan SIM C atas nama ALRIADY . 1(satu) Unit sepeda motor Honda Supra X No.Pol. R-5981-LT beserta STNK atas nama SARWIN, yang dikenal dan diakui terdakwa dan dibenarkan oleh saksi-saksi sebagai barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini. Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkutan pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan VISUM ET REPERTUM No.440.3/11694/07.13/43 tertanggal 9 November 2010 atas nama IIN MUJIONO yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. DARMAWAN JAUHARI, dokter pada RSUD Cilacap yang pada kesimpulannya menyebutkan : pemeriksaan terhadap korban laki-laki,ditemukanluka lecet pada bahu tangan kanan, luka lecet pada lutut, dan samping lutut kanan, bengkok pada jari telunjuk tangan kanan, yang diduga akibat benturan keras dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa atas Visum Et Repertum tersebut,saksi-saksi meupun terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, serta keterangan terdakwa maka Majelis Hakim mendapatkan suatu fakta sebagai berikut ;-------
- Bahwa terdakwa waktu itu hari Senin tgl.8 Nopember 2010 terdakwa pulang kerja di Pertamina, naik sepeda motor Astrea hitam No.Pol. R-4900-DB langsung pulang kerumah kecepatan motor kira-kira dibawah 50 km/jam terdakwa membawa SIM, STNK, dan pakai helm.Mendekati perempatan jalan Tegalkatilayu, yang mau masuk perumahan Pertamina,disebelah kiri ada truk pasir disebelah kanan ada mobil kijang berhenti memberi aba-aba kanan lalu terdakwa masuk, sampai dipertengahan jalan dari arah berlawanan terdakwa dengar ada bunyi rem terdakwa tetap jalan lurus.
- Bahwa waktu itu saksi korban yang nabrak terdakwa dari samping kanan belakang kena sokbeker sepeda motor terdakwa, lalu terdakwa terjatuh dan tangannya luka.Saksi korban juga terjatuh,dan saksi korban terseret kira-kira 5 meter.
- Bahwa waktu itu terdakwa tidak mengerem.
- Bahwa kondisi motor terdakwa kerusakannya pada shockbeker belakang patah dan knalpot dempot. Sedangkan kondisi motor saksi korban terdakwa tidak memperhatikan.
- Bahwa benar terdakwa opnam dan waktu lagi di Rumah Sakit Pertamina wakil dari saksi korban datang minta damai motor diperbaiki sendiri-sendiri tetapi terdakwa tidak mau karena terdakwa merasa yang ditabrak jadi terdakwa minta ganti rugi dan diproses secara hukum.
- Bahwa terdakwa tidak mau damai terdakwa merasa tidak bersalah karena terdakwa yang ditabrak.
- Bahwa terdakwa tidak tahu Apakah ada faktor kesengajaan atau tidak.
- Bahwa terdakwa tidak kenal dengan saksi korban tetapi terdakwa sering lihat saksi korban sering lewat perempatan situ dengan kecepatan tinggi.
- Bahwa waktu tabrakan terdakwa tidak pingsan dan masih sadar, saksi korban juga tidak pingsan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Apakah fakta-fakta yuridis tersebut telah memenuhi unsur pasal 310 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesi Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa pasal 310 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesi Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas memuat unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.
2. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
3. Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang.
Ad. 1. Unsur Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor .
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur tersebut adalah menunjuk pada subyek hukum,yaitu setiap orang yang telah melakukan perbuatan pidana dan mampu mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya dan akibatnya. Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu menurut keterangan para saksi yang kesemuanya dibenarkan oleh terdakwa ALRIADY BIN.ALM. KATIM, yang kesemuanya dikaitkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dalam persidangan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar bagi terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana. Untuk itu unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kealpaan adalah kekurang hati-hatian atau lalai ;
Menimbang, bahwa salah satu tujuan dibentuknya Undang Undang ini adalah untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas yang dirasakan tinggi, upaya kedepannya diarahkan pada penanggulangan secara konprehensif yang salah satunya adalah mencakup upaya pengarahan hukum, sehingga masyarakat lebih tertib berlalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta Hukum yang terungkap dipersidangan ALRIADY BIN.ALM. KATIM pada hari Senin tanggal 8 Nopember 2010 sekitar jam 16.00 WIB, 2010 bertempat di Jl.Raya Lingkar Timur Selatan Kelurahan Tegalkamulyan Kec.Cilacap Selatan Kab.Cilacap. Bahwa awalnya terdakwa mengendarai sepada motor Honda motor Astrea No.Pol; R-4900-DB, sesampainya diperempatan jalan lingkar Selatan akan menyebrang memasuki komplek perumahan PT.Pertamina sedangkan saksi korban IIN MUJIONO mengendarai sepeda motor Honda Supra X No.Pol R-5981-LT dari arah Selatan menuju arah utara melalui jalan utama jalan lingkar Selatan.
Bahwa selanjutnya terdakwa karena kekurang hati-hatinya dengan tidak memberikan lampu isyarat dan membunyikan klakson sedangkan diatas jalan terpancang rambu lalu lintas peringatan hati-hati di simpang 4 RSPC kemudian terdakwa yang tidak hati-hati langsung menyeberang masuk dari arah Barat ke Timur tanpa mengutamakan terlebih dahulu perkiraan jarak aman dan laju kendaraan dari jalur utama yang pada waktu bersamaan saksi korban IIN MUJIONO Bin.SARWIN yang mengendarai Honda Supra X No.Pol.R-5981-LT sedang dalam keadaan melaju di jalur Utama sehingga saksi korban berupaya menghindari kearah kiri namun karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga terjadi benturan antara bagian samping kanan shockbeker sepeda motor terdakwa dengan bagian ban depan sepeda motor saksi korban yang mengakibatkan kedua sepeda motor beserta pengendaranya terjatuh.
Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban IIN MUJIONO Bin.SARWIN mengalami luka sesuai hasil Visum Et Repertum No.440.3/ 11694/ 07.13/45 tanggal 9 Nopember 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. H. Darmawan Jauhari yaitu Dr.Pemeriksa pada RSUD Cilacap, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan korban laki-laki pada pemeriksaan ditemukan lecet pada bahu tangan kanan, lukalecet pada lutut dan samping lutut kanan, bengkak pada jari telunjuk tangan kanan yang diduga akibat benturan keras dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Ad.3. Unsur Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta ALRIADY BIN.ALM. KATIM pada hari Senin tanggal 8 Nopember 2010 sekitar jam 16.00 WIB, Bahwa awalnya terdakwa mengendarai sepada motor Honda motor Astrea No.Pol; R-4900-DB, sesampainya diperempatan jalan lingkar Selatan akan menyebrang memasuki komplek perumahan PT.Pertamina sedangkan saksi korban IIN MUJIONO mengendarai sepeda motor Honda Supra X No.Pol R-5981-LT dari arah Selatan menuju arah utara melalui jalan utama jalanl ingkar Selatan.
Bahwa selanjutnya terdakwa karena kekurang hati-hatinya dengan tidak memberikan lampu isyarat dan membunyikan klakson sedangkan diatas jalan terpancang rambu lalu lintas peringatan hati-hati di simpang 4 RSPC kemudian terdakwa yang tidak hati-hati langsung menyeberang masuk dari arah Barat ke Timur tanpa mengutamakan terlebih dahulu perkiraan jarak aman dan laju kendaraan dari jalur utama yang pada waktu bersamaan saksi korban IIN MUJIONO Bin.SARWIN yang mengendarai honda Supra X No.Pol.R-5981-LT sedang dalam keadaan melaju di jalur Utama sehingga saksi korban berupaya menghindari kearah kiri namun karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga terjadi benturan antara bagian samping kanan shock beker sepeda motor terdakwa dengan bagian ban depan sepeda motor saksi korban yang mengakibatkan kedua sepeda motor beserta pengendaranya terjatuh.
Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban IIN MUJIONO Bin.SARWIN mengalami luka sesuai hasil Visum Et Repertum No.440.3/ 11694/ 07.13/45 tangga 9 Nopember 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. H. Darmawan Jauhari yaitu Dr. Pemeriksa pada RSUD Cilacap, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan korban laki-laki pada pemeriksaan ditemukan lecet pada bahu tangan kanan, luka lecet pada lutut dan samping lutut kanan, bengkak pada jari telunjuk tangan kanan yang diduga akibat benturan keras dengan benda tumpul.
Bahwa peprbuatan terdakwa juga mengakibatkan sepeda motor milik saksi korban sepeda motor Honda Supra X No.Pol. R-5981-LT mengalami kerusakan Sockbeker depan bengkok, kaca lampu depan pecah, knalpot dempot, spion kanan patah dan tebeng depan sebelah kanan tergores sedangkan sepeda motor Honda Astrea No.Pol.R-4900-DB milik terdakwa mengalami kerusakan pada bagian shock beaker belakang patah dan knalpot dempot.
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk itu unsur ini telah terbukti terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa.
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan yang tersebut dan terurai diatas ternyata semua unsur dari pasal 310 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, telah terbukti terpenuhi dalam wujud perbuatan Terdakwa, oleh karenanya dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana bagi Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi terdakwa yaitu :----------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :.
Terdakwa belum beritikad baik untuk berupaya menyelesaikan bersama atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaiannya.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
- Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya dan merasa menyesal.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
- Tabrakan yang terjadi bukan sepenuhnya kesalahan terdakwa akan tetapi akan saksi IIN pun kurang berhati-hati dalam mengemudikan sepeda motor .
- Luka yang dialami saksi IIN adalah hanya luka lecet, sebagaimana VISUM ET REPERTUM No.440.3/11694/07,13/45.
Menimbang, bahwa oleh karena kecelakaan yang terjadi antara Terdakwa dengan saksi IIN bukan sepenuhnya kesalahan Terdakwa,namun saksi IIN juga kurang berhati-hati dan luka yang dialami saksi IIN hanya luka lecet sebagaimana VISUM ET REPERTUM No.440.3/11694/07,13/45. serta ketentuan pidana dari Pasal 310 ayat (2) UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum, dapat dijtuhi pidana penjara dan atau pidana denda, maka berdasarkan pertimbangan diatas, Mejelis Hakim, hanya menjatuhkan pidana denda saja, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar makadapat diganti pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan sesuai dengan ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa dibebani mambayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP.
Mengingat ketentuan pasal 310 ayat (2) UU.R.I. No.22 Tahun 2009, Tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan ,Pasal-pasal dalamUndang Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan, terdakwa ALRIADY BIN.ALM. KATIM, yang identitasnya seperti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana ” Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ”.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
3. Menetapkankan barang bukti berupa :
-1(satu) sepeda motor Honda Astrea No.Pol. R-4900-DB beserta STNK atas nama ALRIADY dan SIM C atas nama ALRIADY dikembalikan kepada yang berhal yaitu terdakwa ALRIADY Bin.Alm.KATIM.
-1(satu) Unit sepeda motor Honda Supra X No.Pol. R-5981-LT beserta STNK atas nama SARWIN dikembalikan pada yang berhak yaitu saksi IIN MUJIONO.
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah ).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap,pada hari ini Rabu, tanggal 20 Juli 2011, oleh NENDEN RIKA PUSPITASARI, SH, sebagai Hakim Ketua Sidang 1. PARMATONI, SH.dan 2. BAMBANG TRIKORO, SH.MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh AMBARWATI Panitera Pengganti, M.NURACHMAN,A.SH.MH. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota ; Hakim Ketua ,
Ttd. Ttd.
1. PARMATONI, SH. NENDEN RIKA PUSPITASARI, SPanitera – Pengganti.
Ttd.
2. BAMBANG TRIKORO, SH.MHum, Ttd.
AMBARWATI.
Untuk turunan sesuai dengan aslinya ; PANITERA PENGADILAN NEGERI CILACAP ;
S U R O S O, SH.
NIP.195401231975031001.