315/Pid.Sus/2011/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 315/Pid.Sus/2011/PT.Smg
Other Participants (1)
ALRIADY Bin Alm KATIM
MENGADILI : -Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; -Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 20 Juli 2011 No.55/ Pid. Sus/2011/PN.Clp yang dimintakan banding tersebut ;
P U T U S A N
No.315/ PID/ 2011/ PT.SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | ALRIADY BIN ALM.KATIM ; -------------- Aceh ; ------------------------------------------- 55 tahun /11 Juli 1955; --------------------- Laki-laki ; --------------------------------------- Indonesia ; ------------------------------------- Kompeeta Katilayu Blok C.23 RT.02/12, Kelurahan Tegalkamulyan, Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap ; ------------- Islam; -------------------------------------------- Pertamina ; ------------------------------------- |
------------------------------Terdakwa Tidak Ditahan -------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 20 Juli 2011 No.55/Pid.Sus/2011/PN.Clp diatas ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 26 Juni 2011 NO.Reg.Perk : PDM-75/CILAC/EPP.2/04/2011 Terdakwa didakwa yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :--------------------------------
Bahwa ia terdakwa ALRIADY BIN ALM KATIM pada hari Senin tanggal 08 Nopember 2010 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2010, bertempat perempatan Jl. Raya Lingkar Timur Selatan Kel Tegalkamulyan Kec. Cilacap, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu
lintas dengan korban yaitu saksi IIN MUJIONO BIN SARWIN mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat ( 3 ), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Astrea No.Pol R-4900-DB sesampainya di perempatan Jl.Lingkar Selatan akan menyeberang memasuki komplek perumahan PT. Pertamina sedangkan saksi korban IIN MUJIONO mengendarai sepeda motor Honda Supra X No.Pol R-5981-LT dari arah selatan menuju arah utara melalui jalan utama jalan lingkar selatan ; ------
Bahwa selanjutnya terdakwa karena kekurang hati-hatinya dengan tidak memberikan lampu isyarat dan membunyikan klakson sedangkan di atas jalan terpancang rambu lalu lintas peringatan hati-hati di simpang 4 RSPC kemudian terdakwa yang tidak hati-hati langsung menyeberang masuk dari arah barat kearah timur tanpa mengutamakan terlebih dahulu perkiraan jarak aman dan laju kendaraan dari jalur utama yang pada waktu bersamaan saksi korban IIN MUJIONO BIN SARWIN yang mengendarai sepeda motor Honda Supra x No.Pol R-5981-LT sedang dalam keadaan melaju di jalur utama sehingga saksi korban berupaya menghindari kearah kiri namun karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga terjadi benturan antara bagian samping kanan shocbeaker sepeda motor terdakwa dengan bagian ban depan sepeda motor saksi korban yang mengakibatkan kedua sepeda motor beserta pengendaranya terjatuh ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban IIN MUJIONO BIN SARWIN mengalami luka sesuai hasil visum et repertum No.430.3/11694/07.13/45 tanggal 09 Nopember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.H.DARMAWAN JAUHARI yaitu dokter pemeriksa pada RSUD Cilacap, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki pada pemeriksaan ditemukan lecet pada bahu tangan kanan, luka lecet pada lutut dan samping lutut kanan, bengkak pada jari telunjuk tangan kanan yang diduga akibat benturan keras dengan benda tumpul; --------
Bahwa perbuatan terdakwa juga mengakibatkan sepeda motor milik saksi korban sepeda motor Honda Supra X No.Pol. R-5981- LT mengalami kerusakan shockbeaker depan bengkok, kaca lampu depan pecah, knalpot dempot, spion kanan patah dan tebeng depan sebelah kanan tergores sedangkan sepeda motor Honda Astrea No.Pol R-4900-DB milik terdakwa
mengalami kerusakan pada bagian shockbeaker belakang patah dan knalpot dempot ; ---------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat ( 2 ) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk PDM-75/CILAC/EEP.2/04/2011 .yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ---------------------------------------------------------
1.Menyatakan terdakwa ALRIADY Bin Alm KATIM bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat ( 2 ) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti tersebut dalam surat dakwaan ; ---------
2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALRIADY Bin Alm KATIM berupa :-----
2.1 Pidana selama 6 ( enam ) bulan penjara
2.2 Denda sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) subsidair 2 ( dua ) bulan kurungan
3.Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Astrea No.Pol R-4900-DB beserta STNK atas nama ALRIADY dan SIM C atas nama ALRIADY dikembalikan pada yang berhak yaitu terdakwa ALRIADY Bin Alm KATIM ; ------------------
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra X No.Pol R-5981-LT beserta STNK atas nama SARWIN dikembalikan pada yang berhak yaitu saksi IIN MUJIONO ; -----------------------------------------------------------------------------------
4.Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ALRIADY Bin Alm KATIM, yang identitasnya seperti tersebut dimuka, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan “; ---------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 ( dua ) bulan kurungan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Astrea No.Pol.R-4900-DB beserta STNK atas nama ALRIADY dikembalikan kepada terdakwa ALRIADY Bin.Alm KATIM ; ---------------------
1 ( satu ) unit sepeda Motor Honda Supra X No.Pol.R-5981-LT beserta STNK atas nama SARWIN dikembalikan pada yang berhak yaitu saksi IIN MUJIONO ; -----------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; ---------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 26 Juli 2011, sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor 19/Bd/Akta.Pid/2011/PN.Clp dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa tanggal 4 Agustus 2011 ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 29 Juli 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 29 Juli 2011 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tertanggal 4 Agustus 2011 ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 9 Agustus 2011 ; -------
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan ditingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ---------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Cilacap yang menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2( dua ) bulan kurungan menurut kami Jaksa Penuntut Umum masih terlalu ringan dan
belum memenuhi rasa keadilan di mata masyarakat yakni dikhawatirkan belum memuat efek jera terhadap pelaku yaitu terdakwa dan tidak dapat dijadikan sebagai penangkal bagi orang-orang yang akan melakukan suatu perbuatan pidana, sebagaimana fakta hukum yang telah diuraikan dalam surat tuntutan JPU ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 20 Juli 2011 Nomor. 55/Pid.Sus/2011/PN.Clp ternyata tidak ada hal – hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi karena keberatan- keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada prinsipnya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar atas pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 20 Juli 2011 Nomor. 55/Pid.Sus/2011/PN.Clp dapat dikuatkan ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 310 ayat (2) UU.RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal-pasal dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; -------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ----------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 20 Juli 2011 No.55/ Pid. Sus/2011/PN.Clp yang dimintakan banding tersebut ; --------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------------------------
.
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari JUMAT tanggal 30 September 2011oleh Majelis Hakim yang terdiri dari NY.HJ SOESILOWATI,SH.CN.Mkn Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang selaku Ketua Majelis,. I MADE TENGAH WIDARTA, SH. dan DR. H. SOEDARMADJI,SH.Mhum selaku Hakim Anggota. Berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 8 September 2011No.315/Pen.Pid/2011/PT.Smg dan pada hari dan tanggal itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, serta dibantu HJ.RUSBESARI KP, SH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;--------------------------------------------------------------
Para Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
I MADE TENGAH WIDARTA,SH. HJ.SOESILOWATI, SH.CN.Mkn
ttd
DR.H. SOEDARMADJI SH.Mhum
Panitera Pengganti,
ttd
RUSBESARI.KP , SH.