10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk
Hukum
PUTUSAN
NO. 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa : -----------------------------------------------
Nama Lengkap : TOPAN SATIR, SE.MM Bin SATO ARPAN;-------
Tempat Lahir : Lampung Utara;-------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 51 tahun / 30 Januari 1965;----------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;-----------------------------------------------------
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia;---------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Paraksari RT 012, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman;-------------
Agama : Islam;---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ( Mantan Direktur Utama PT AMI periode November 2005 s/d Maret 2008 );---------------------
Pendidikan : S-2;------------------------------------------------------------
Dalam perkara ini terrhadap Terdakwa :--------------------------------------------------
- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;-----------------------------
- Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan;-----------------------------
- Hakim : Tidak dilalakukan penahanan;---------------------------
Dalam Perkara ini Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukumnya yang masing-masing bernama : H. DEDDY SUWARDI SR, S.H, SUYANTO SIREGAR, S.H, dan SYARIEF GUSKA LAKSANA, S.H., ketiganya Advokad – Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Studi Kajian & Bantuan Hukum (LSKBH) Yogyakarta, Yang beralamat di Jalan Sawojajar No. 19 Pringgolayan, Condong Catur, Sleman , DIY., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 01 Juni 2016 Yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada tanggal 02 Juni 2016 dibawah register No.W.3.VI/19/Pid.Sus-TPK/2016;------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut; -----------------------------------Telah membaca : ------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul, tanggal 26 Mei 2016 dan Surat Dakwaan Penuntut Umum NomorReg. Perk. : PDS- 02/BANTUL/Ft.1/05/2016;-------
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta, tanggal 26 Mei 2016, Nomor : 10 /Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; -----------------------------------------------------
Surat Penunjukan Tugas Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal tanggal 26 Mei 2016, Nomor : 10 /Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk;---------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 30 Mei 20 Mei 2016Nomor :10/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN. Yyk tentang penetapan hari sidang;
Surat Keberatan/eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum, tertanggal 15 Juni 2016;-------------------------------------------
Surat Tanggapan dari Penuntut Umum atas Keberatan/eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, tertanggal 22 Juni 2016;------------------------------------------
Putusan Sela Majelis Hakim, tertanggal 29 Juni 2016;----------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa TOPAN SATIR, SE.MM Bin SATO ARPAN beserta seluruh lampirannya; ------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli, saksi ade charge fakta danAhli serta Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;---------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum secara tertulis, tertanggal 18 Oktober 2016, No. Registerr Perkara : PDS-02/BANTUL/Ft.1/05/2016, yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 18 Oktober 2016, yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :---------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa TOPAN SATIR, SE.MM Bin SATO ARPAN bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 ;-----------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOPAN SATIR, SE.MM Bin SATO ARPAN dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan membayar dendasebesarRp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan kurungan ;----------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun ;-------------------
4. Menyatakan Barang bukti sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti pada berkas perkara :-------------------------------------------------------------------------
Nomor 01 s/d Nomor 54, Nomor 60 s/d 64 dan Nomor 76 s/d 98 dikembalikan kepada PT AMI ;-----------------------------------------------------------
Nomor 55 s/d nomor 59 dikembalikan kepada saksi Drs.Abdul Muntalib, Akt,CA,CPA ;--------------------------------------------------------------------------------
Nomor 65 s/d nomor 75 dikembalikan kepada terdakwa TOPAN SATIR ;---
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengan Terdakwa pembacaan pledooi/Nota Pembelaan Terdakwa pribadi yang disampaikan secara tertulis, tertanggal 25 Oktober 2016, yang dibacakan secara panjang lebar dipersidangan pada tanggal 27 Oktober 2016, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk Menolak Semua Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan membebaskan Terdakwa dari Segala Tuntutan Hukum; ----------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian telah pula didengar pembacaan pledooi/nota pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa secara panjang lebar yang disampaikan secara tertulis, bertanggal 25 Oktober 2016 dan dibacakan di persidangan pada tanggal 27 Oktober 2016, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana ini agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa TOPAN SATIR, SE MM, Bin SATO ARPAN, ternyata tidak terbukti sacara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum dan menyalah gunakan kewenangan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Susidair;-----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa TOPAN SATIR, SE,MM Bin SATO ARPAN, tidak terbukti merugikan keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa TOPAN SATIR, SE,MM Bin SATO ARPAN. dari segala Tuntutan Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Primair maupun Subsidair;-----------------------------------------------------------------
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memulihkan harkat dan martabat Terdakwa TOPAN SATIR, SE,MM Bin SATO ARPAN. seperti semula; ------------------------------------------------------------------------------------------
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana.-------------------------------------------------------------------
Menimbang, atas pleidooi/Nota Pepembelaan dari Terdakwa pribadi dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum pada tanggal 01 Nopember 2016 telah pula mengajukan dan membacakan tanggapan/repiliknya secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;-----------------------------
Menimbang, bahwa atas tanggapan/repilik Penuntut Umum tersebut Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah pula membacakan dan mengajukan tanggapan/dupliknya secara tertulis tanggal 04 Nopember 2016, yang pada pokoknya tetap pada Nota pledooi/nota pembelaannya;----------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDS- 02/BANTUL/Ft.1/05/2016, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :------------
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa TOPAN SATIR, SE.MM Bin SATO ARPANberdasarkan Akta Notaris Nomor 11 Tanggal 28 November 2005 dan Keputusan Gubernur D.I Yogyakarta Nomor : 201.A/KEP/2005 tanggal 29 Desember 2005 tentang Pengalihan dan Penempatan Seluruh Aktiva, Kewajiban dan Modal serta Badan Pengawas Direksi dan Seluruh Pegawai Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa ”ANINDYA” pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional (Lampiran III) sebagai Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), pada tanggal 06 Oktober 2006 atau pada hari-hari dan tanggal lain yang sudah tidak dapat diingat lagi sampai dengan tahun 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 bertempat di Kantor PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) di Kompleks JEC. Jalan Janti Km 4,Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi di daerah hukum Propinsi D.I. Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL (PT AMI) adalah Perusahaan Daerah (PD) bernama PD. Aneka Industri dan Jasa Anindya, selanjutnya berdasarkan Perda Propinsi DIY Nomor 8 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa "ANINDYA" Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan Akta Pendirian PT. AMI Nomor 11 Tahun 2005 tanggal 28 Nopember 2005, PD Aneka Industri dan Jasa Anindya berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) bernama ANINDYA MITRA INTERNASIONAL (AMI). Komposisi saham PT AMI adalah99,93 % merupakan milik Pemerintah Propinsi DIY dan 0,07 % adalah milik Koperasi Bhakti Sejahtera Mandiri;------------
Dengan berubahnya PD. Aneka Industri dan Jasa Anindya menjadi PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL (PT AMI), maka kekayaan PD. Aneka Industri dan Jasa Anindya seluruhnya menjadi kekayaan PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL. Hal ini berdasarkan Perda Nomor : 8 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa Anindya Propinsi DIY menjadi Perseroan Terbatas (PT), pada Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kekayaan Perseroan adalah nilai seluruh kekayaan Perusahaan Daerah pada saat perubahan bentuk badan hukum”. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebelum berubah menjadi PT, pada tahun 2005 Terdakwa selaku Direktur PD Aneka Industri dan Jasa Anindya mengajukan permohonan tambahan dana penyertaan modal kepada Pemerintah Propinsi DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah). Permohonan tambahan modal tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Perusahaan yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2005. Adapun rincian penggunaan permohonan tambahan modal sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) adalah sebagai berikut:---------------------------------
Wisma Arga Jasa menjadi “ Guest House “ Rp. 3.000.000.000,-
2. Lahan di Jalan Colombo menjadi Sagan “ Restaurant “ Rp. 960.000.000,-
Revitalisasi Wisma Sri Kahono, Sri Sasono & Van Rezink Rp. 244.000.000,-
4. Aset di Tlogo Nirmolo, menjadi “Water Treatment & Sauna Rp. 398.000.000,-
Pengoperasian Pabrik Rekayasa Industri “ Purosani “ Rp. 200.000.000,-
Program Pensiun Dini Karyawan Rp. 1.500.000.000,-
Jumlah Rp.6.302.000.000,-
Berdasarkan catatan risalah rapat Komisi C DPRD Prop. DIY tanggal 26 Mei 2005 dan risalah Rapat Panitia Anggaran DPRD Propinsi DIY tanggal 01 Juni 2005, pada pokoknya permohonan tambahan modal tersebut disetujui namun pelaksanaan pemberian tambahan penyertaan modal tersebut dapat dilaksanakan setelah disahkannya Akta Pendirian dalam bentuk badan hukum Perseoran Terbatas (PT).----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah Anggaran Dasar PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) berikut akta pendiriannya disahkan, maka pada tanggal 20 Desember 2005 melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, Pemerintah Propinsi DIY memberikan tambahan DanaPenyertaan Modal pada PT AMI sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) dengan rincian sebagaimana pernah diajukan oleh Terdakwa dalam permohonannya. Dana penyertaan modal dari Pemerintah DIY tersebut selanjutnya dimasukkan / ditransfer ke dalam rekening PT AMI pada tanggal 28 Desember 2005;-------------
Masuknya dana penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari modal yang disetor pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang tertuang dalam Akta Notaris MUCHAMMAD AGUS HANAFI, SH. Nomor : 9 Tanggal 29 Desember 2005, yakni pada Berita Acara RUPSLB tentang Perubahan Anggaran Dasar PT AMI, di dalam Pasal 4, menyatakan bahwa : “modal dasar yang semula Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) menjadi Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan menyetujui setoran penempatan modalsebesar Rp 14.474.000.000,- (empat belas miliar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) ; -----------------------------------------
Bahwapenyertaan modal sebesar Rp 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari modal sebesar Rp 14.474.000.000,- (empat belas miliar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) tersebut”;-----------------------------------------------
Bahwa program-program yang perincian biaya penggunaannya telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DIY No Kep-197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 sebesar Rp.6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 29 Desember 2005 sebagaimana dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Anindya Mitra Internasional (PT.AMI) Nomor : 9 Tanggal 29 Desember 2005 yang kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT AMI sehingga program-program tersebut menjadi program yang wajib dan harus dilaksanakan Perusahaan pada Tahun Anggaran 2006;----
Bahwa dalam pelaksanaannya, ternyata Terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI menggunakan dana penyertaan modal dari Pemprov DIY sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005dengan cara sebagai berikut : -----------
Menggunakan besaran dana kegiatan tidak sebagaimana yang telah ditentukan oleh Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 ;----------------------------------------------------------------------------
-
Program Anggaran Sesuai Kep Gub DIY No 197/ KEP/2005
(dlm rupiah)
Realisasi
(dlm rupiah)
Sisa Anggaran Arga Jasa 3.000.000.000,- 452.348.994,- 2.547.651.006 Sagan Resto 960.000.000,- 960.000.000,- - Sri Kahono, Sri Sasono dan Van Rezink 244.000.000,- 4.450.000,- 237.550.000 Tlogo Nirmolo 398.000.000,- Tdk terlaksana 398.000.000 Purosani 200.000.000,- 200.000.000,- - Pensiun dini 1.500.000.000,- 1.446.518.099,- 53.481.901 TOTAL 6.302.000.000,- 3.063.317.093,- 3.238.682.907
Sehingga dari penggunaan anggaran tersebut terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah);-------------
Terdakwa menggunakan sebagian sisa dana penyertaan modal tersebut untuk melaksanakan kegiatan lain diluar ketentuan Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, dengan perincian :
Bahwa dari total sisa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 tersebut yaitu Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah),selanjutnyaTerdakwamenggunakan dana sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) untuk kegiatan lain diluar program kegiatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur 197/KEP /2005 yaitu program bufferstock (penyediaan kayu) dan pengembangan industri dinding panel ringan;-------------------------------------------------------------------------
Penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Prop DIY untuk kegiatan buffer stock dan pengembangan industri dinding panel ringan tersebut diawali dengan Permohonan Realokasi Anggaran yang diajukan oleh Terdakwa kepada Komisaris Utama PT AMI sesuai dengan surat nomor :105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 perihal Permohonan Realokasi Anggaran;-----------------------------------------------------------------------------------------
Didalam surat tersebut Terdakwa pada pokoknya menyampaikan permohonan realokasi anggaran dana untuk pelaksanaan program sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang terdiri dari :---------------------------------------------------------------------------------------
Anggaran untuk penyediaan kayu (buffer stock) sebesar Rp. 1.250.000.000,-( satu miliar dua ratus limapuluh juta rupiah) dan ;-----
Pelaksanaan pengembangan industri dinding panel ringan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).----------------------------
Bahwa dana tersebut diusulkan oleh Terdakwa untuk dipenuhi dari Realokasi Anggaran Tambahan Penyertaan Modal Pemda DIY Tahun 2005.---------------------------------------------------------------------------------------
Menindaklanjuti surat Terdakwa tersebut diatas maka Komisaris Utama yaitu saksi Harnanto dengan surat nomor :006/A/06 tanggal 08 Oktober 2006 mengajukan kepada Gubernur DIY untuk dapat menyetujui realokasi anggaran sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) sebagaimana dimohon oleh Terdakwa;------------------------------------------------
Namun, belum ada keputusan tentang disetujui atau tidaknya permohonan Realokasi anggaran penyertaan modal Pemda DIY untuk program bufferstock dan pengembangan industri dinding ringan oleh Gubernur DIY, terdakwa secara sepihak langsung menggunakan dana penyertaan modal;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Penggunaan dana penyertaan modal Pemda Propinsi DIY untuk bufferstock oleh Terdakwa sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Manajemen Pada RUPSLB PT AMI Tahun 2008 tgl. 14 Maret 2008 pada tabel 6 halaman 7 yang disampaikan oleh Terdakwa oleh adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
-
No Keterangan Jumlah 1. Pembayaran suplier kayu rimba campuran Rp. 470.535.760,- 2 Pembayaran supplier besi beton Rp. 557.445.875,- 3. Pembayaran supplier semen Holcim Rp. 273.005.000,- 4 Biaya servicee truck untuk operasional Rp. 6.644.900,- 5 Biaya pembuatan spanduk dan iklan Rp. 9.396.000,- 6 Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock Rp. 345.060.445,- 7 Biaya pengadaan barang dagangan genteng dan besi beton Rp. 46.550.000,- 8 Biaya pembelian 1 unit mesin faximile Rp. 3.750.000,- 9 Biaya 2 unit komputer & printer Rp. 13.000.000,- Jumlah realisasi TA 2006 Rp.1.725.387.980,- Dikurangi dengan setoran bufferstock ke Holding
Setoran tunai
Rp. 490.662.471,- Total Rp.1.234.725.509,-
Berdasarkan rincian penggunaan dana program bufferstock sebagaimana tersebut diatas, ternyata terdapat penggunaan dana untuk kegiatan lain selain Penyediaan kayu (bufferstock) yaitu untuk belanja Besi dan semen. Hal ini tidak sesuai dengan isi surat permohonan realokasi anggaran Nomor:105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 yang diajukan oleh Terdakwa;-
Bahwa dalam pelaksanaannya, program buffer stock yaitu jual beli kayu, semen dan besi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ternyata merugikan sehingga program tersebut dihentikan pada akhir tahun 2007.
Bahwa dari kerugian program buffer stock yang dilakukan oleh Terdakwa total modal awal sebesar Rp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah)setelah dilakukan perhitungan adalah sebagai berikut :------------------------
Total modal awal buffer stockdikurangi dengan biaya belanja barang berbentuk aset dan operasional, yaitu :--------------------------------------------
Biaya service truck untuk operasional Rp. 6.644.900,-
Biaya pembuatan spanduk dan iklan Rp. 9.396.000,-
Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock Rp. 345.060.445,-
Biaya pembelian 1 unit mesin faximile Rp. 3.750.000,-
Biaya 2 unit komputer & printer Rp. 13.000.000,-
Jumlah Rp. 377.851.345,-
Hasilnya adalah sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) yang merupakan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Propinsi DIY;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengalihan atas dana penyertaan modal pemerintah Propinsi DIY yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) tersebut telah memperkaya pihak lain, sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor independent (AI) Abdul Muthalib tahun 2008 untuk tahun buku 2006 dan akhir tahun 2007 pada PT AMI untuk program buffer stock, diperoleh perhitungan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Pendapatan usaha buffer stock =Rp. 708.311.771,- (lamp.9)
Beban pokok penjualan = Rp. 747.369.810,- (lamp.10)
Beban usaha =Rp. 532.170.230,- (lamp.11)
Penyisihan / cadangan kerugian piutang=Rp. 417.158.660,-
Berdasarkan hasil audit tersebut terlihat bahwa beban pokok penjualan, yaitu modal untuk belanja barang adalah sebesar Rp. 747.369.810,-(tujuh ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enampuluh sembilan ribu delapan ratus sepuluh rupiah), namun hasil pendapatan usaha (hasil penjualan) hanyalah sebesar Rp. 708.311.771,-.(tujuh ratus delapan juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah). Dengan demikianprogram buffer stock tersebut merugikan, sedangkan pihak yang diuntungkan dalam hal ini adalah konsumen karena mereka membeli dengan harga murah;-------------------------------
Terjadinya piutang yang tidak dapat ditagih sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp. 417.158.660,- (empat ratus tujuh belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah) sehingga memperkaya pihak lain antara lain sebagai berikut :------------------------
Andi Wibowocs Rp. 130.703.500,-
Bardi Rp. 6.125.000,-
Budi Raharjo Rp. 1.000.000,-
Catarina Rp. 77.369.815,-
Hary Pranoto Rp. 180.000,-
Heri SMK 1 Rp. 1.000.000,-
Ibrahim Rp. 600.000,-
Muhidin/Kus Rp. 200.000,-
Nanang Rp. 46.514.925,-
Ngadirin Rp. 1.487.500,-
Paidi Rp. 1.830.000,-
Proyek SD Anindya Rp. 39.023.200,-
Rina Rp. 50.554.500,-
Sekdes (CV Elkanawastu) Rp. 2.211.770,-
Wahyu Rp. 9.690.400,-
Watono Rp. 48.543.050,-
Y Apriantoro Rp. 125.000,-
Total Rp. 417.158.660,-
Bahwa ternyata, Gubernur DIY berdasarkan surat nomor : 900/1052 tanggal 22 Maret 2007 perihal Kebijakan Program Kerja ditujukan kepada Direktur PT AMI pada pokoknya menolak realokasi anggaran yang diusulkan oleh Terdakwa dan meminta agar program-program sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 untuk tetap dilaksanakan dan diprogramkan dalam RKAP tahun 2007;------------------------------------------------------
Terhadap keputusan Gubernur DIY tersebut Terdakwa tidak dapat memenuhinya karena anggaran dana penyertaan modal sudah habis digunakan untuk pelaksanaan program bufferstock;------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Propinsi DIY sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;-------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa TOPAN SATIR, SE MMBin SATO ARPANberdasarkan Akta Notaris Nomor 11 Tanggal 28 November 2005 dan Keputusan Gubernur D.I YogyakartaNomor:201.A/KEP/2005 tanggal 29 Desember 2005 tentang Pengalihan dan Penempatan Seluruh Aktiva, Kewajiban dan Modal serta Badan Pengawas Direksi dan Seluruh Pegawai Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa ”ANINDYA” pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional (Lampiran III) sebagai Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), pada tanggal 06 Oktober 2006 atau pada hari-hari dan tanggal lain yang sudah tidak dapat diingat lagi sampai dengan tahun 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 bertempat di Kantor PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) di Kompleks JEC. Jalan Janti Km 4, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi di daerah hukum Propinsi D.I. Yogyakarta, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
Berawal ketika pada tahun 2005, Terdakwa selaku Direktur PD Aneka Industri dan Jasa Anindya mengajukan permohonan tambahan dana penyertaan modal kepada Pemerintah Propinsi DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah). Permohonan tambahan modal tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Perusahaan yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2005. Adapun rincian penggunaan permohonan tambahan modal sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut adalah sebagai berikut:-------------------------------------------
Wisma Arga Jasa menjadi “ Guest House “ Rp. 3.000.000.000,-
Lahan di Jalan Colombo menjadi Sagan “ Restaurant “ Rp. 960.000.000,-
Revitalisasi Wisma Sri Kahono, Sri Sasono
dan Van Rezink Rp. 244.000.000,-
Aset di Tlogo Nirmolo, menjadi “Water
Treatment and SaunaRp. 398.000.000,-
Pengoperasian Pabrik Rekayasa Industri
“ Purosani “ Rp. 200.000.000,-
Program Pensiun Dini Karyawan Rp. 1.500.000.000,-
Jumlah Rp.6.302.000.000,-
Terhadap permohonan Terdakwa tersebut maka berdasarkan catatan risalah rapat Komisi C DPRD Prop. DIY tanggal 26 Mei 2005 dan risalah Rapat Panitia Anggaran DPRD Propinsi DIY tanggal 01 Juni 2005, pada pokoknya permohonan tambahan modal tersebut disetujui namun pelaksanaan pemberian tambahan penyertaan modal tersebut dapat dilaksanakan setelah disahkannya Akta Pendirian dalam bentuk badan hukum Perseoran Terbatas (PT);-----------------------
Berdasarkan Perda Propinsi DIY Nomor 8 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa "ANINDYA" Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan Akta Pendirian PT. AMI Nomor 11 Tahun 2005 tanggal 28 Nopember 2005, maka PD Aneka Industri dan Jasa Anindya berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) bernama ANINDYA MITRA INTERNASIONAL (AMI). Komposisi saham PT AMI adalah99,93 % merupakan milik Pemerintah Propinsi DIY dan 0,07 % adalah milik Koperasi Bhakti Sejahtera Mandiri;------------
Setelah Anggaran Dasar PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) berikut akta pendiriannya disahkan, maka PemerintahPropinsi DIY memberikan tambahan Dana Penyertaan Modal kepada PT AMI sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah). Pemberian dana penyertaan Modal tersebut dituangkan dan diatur penggunaannya dalam ketentuan perundang-undangan dalam bentuk Keputusan Gubernur DIY, yakni Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005;----------------------------------------------------------------------
Menurut Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, penggunaan tambahan dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi D.I.Y sebesar Rp. Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Wisma Arga Jasa menjadi “ Guest House “ Rp. 3.000.000.000,-
2. Lahan di Jalan Colombo menjadi Sagan “ Restaurant “ Rp. 960.000.000,-
Revitalisasi Wisma Sri Kahono, Sri Sasono & Van Rezink Rp. 244.000.000,-
4. Aset di Tlogo Nirmolo, menjadi “Water Treatment & Sauna Rp. 398.000.000,-
Pengoperasian Pabrik Rekayasa Industri “ Purosani “ Rp. 200.000.000,-
Program Pensiun Dini Karyawan Rp. 1.500.000.000,-
Jumlah Rp.6.302.000.000,-
Rincian penggunaan dana penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 tersebut sama dengan permohonan yang diajukan Terdakwa saat masih menjabat sebagai Direktur PD Aneka Industri dan Jasa Anindya. Selanjutnya dana tersebut dimasukkan / ditransfer ke dalam rekening PT AMI pada tanggal 28 Desember 2005;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Masuknya dana penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari modal yang disetor pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang tertuang dalam Akta Notaris MUCHAMMAD AGUS HANAFI, SH. Nomor : 9 Tanggal 29 Desember 2005, yakni pada Berita Acara RUPSLB tentang Perubahan Anggaran Dasar PT AMI, di dalam Pasal 4, menyatakan bahwa : “modal dasar yang semula Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) menjadi Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan menyetujui setoran penempatan modal sebesar Rp. 14.474.000.000,- (empat belas miliar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) ;----------------------------------
Bahwa penyertaan modal sebesar Rp 6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari modal sebesar Rp 14.474.000.000,-(empat belas miliar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) tersebut”;----------------------------------------------
Berdasarkan Keputusan Gubernur D.I Yogyakarta Nomor : 201.A/KEP/2005 tanggal 29 Desember 2005 tentang Pengalihan dan Penempatan Seluruh Aktiva, Kewajiban dan Modal serta Badan Pengawas Direksi dan Seluruh Pegawai Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa ”ANINDYA” pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional (Lampiran III), terdakwa diangkat sebagai Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI).Adapun tugas dan kewenangan terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI, sesuai dengan Akta Pendirian PT. AMI Nomor 11 Tahun 2005 tanggal 28 Nopember 2005adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------
Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.---------------
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------------------------------------
3) Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :------------------------------------------------------
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank) :----------------------------------
Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain, di dalam maupun di luar Negeri.--------------------------------------------------------
Harus dengan persetujuan komisaris.--------------------------------------------------
4) Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian, besar harta kekayaan perseroan dalam satu tahun buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili para Pemegang Saham yang memiliki paling sedikit tiga per empat ( 3/4) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit tiga per empat (3/4) bagian dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan secara sah dalam rapat;-----------
5) Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 wajib pula diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar ditempat kedudukan perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
6) a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan;----------------------------------------------------
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka boleh salah seorang anggota Direksi atau lebih atau variasi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atasnama Direksi serta mewakili Perseroan;----------------------------------------------------------------------
7) Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa;-------------------------------------------
8) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewwenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris.-------
9) Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya, dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Komisaris;------
Sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan terhadap Keputusan Gubernur DIY No Kep-197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 maka dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT AMI pada tanggal 29 Desember 2005 yang diikuti oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI. Berdasarkan RUPSLB tersebut, disepakati bahwa program-program rincian penggunaan dana penyertaan modal sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DIY No Kep-197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 harus dilaksanakan dan selanjutnya dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT AMIsehingga program-program tersebut menjadi program yang wajib dan harus dilaksanakan Perusahaan pada Tahun Anggaran 2006.Hal ini sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Anindya Mitra Internasional (PT.AMI) Nomor : 9 Tanggal 29 Desember 2005;-----------
Bahwa dalam pelaksanaannya, ternyata Terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI telah menyalahgunakan tugas dan kewenangannya dalam menggunakan dana penyertaan modal dari Pemprov DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah), yaitu menggunakan dana penyertaan modal tersebut dengan tidak mengindahkan / tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
Menggunakan besaran dana kegiatan tidak sebagaimana yang telah ditentukan oleh Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 ;--------------------------------------------------------------------
-
Program Anggaran Sesuai Kep Gub DIY No 197/ KEP/2005
(dlm rupiah)
Realisasi
(dlm rupiah)
Sisa Anggaran Arga Jasa 3.000.000.000,- 452.348.994,- 2.547.651.006 Sagan Resto 960.000.000,- 960.000.000,- - Sri Kahono, Sri Sasono dan Van Rezink 244.000.000,- 4.450.000,- 237.550.000 Tlogo Nirmolo 398.000.000,- Tdk terlaksana 398.000.000 Purosani 200.000.000,- 200.000.000,- - Pensiun dini 1.500.000.000,- 1.446.518.099,- 53.481.901 TOTAL 6.302.000.000,- 3.063.317.093,- 3.238.682.907
Sehingga dari penggunaan anggaran tersebut terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah);---------------
Terdakwa menggunakan sebagian sisa dana penyertaan modal tersebut untuk melaksanakan kegiatan lain diluar ketentuan Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, dengan perincian;
Bahwa dari total sisa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 tersebut yaitu Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah), selanjutnya Terdakwamenggunakan dana sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) untuk kegiatan lain diluar program kegiatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur 197/KEP /2005 yaitu program bufferstock (penyediaan kayu) dan pengembangan industri dinding panel ringan;-----------------------------------------------------------------------
Penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Prop DIY untuk kegiatan buffer stock dan pengembangan industri dinding panel ringan tersebut diawali dengan Permohonan Realokasi Anggaran yang diajukan oleh Terdakwa kepada Komisaris Utama PT AMI sesuai dengan surat nomor :105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 perihal Permohonan Realokasi Anggaran-----------------------------------------------------
Didalam surat tersebut Terdakwa pada pokoknya menyampaikan permohonan realokasi anggaran dana untuk pelaksanaan program sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang terdiri dari :-------------------------------------------------------------------------------------
Anggaran untuk penyediaan kayu (buffer stock) sebesar Rp. 1.250.000.000,-( satu miliar dua ratus limapuluh juta rupiah) dan ;
Pelaksanaan pengembangan industri dinding panel ringan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);----------------------
Bahwa dana tersebut diusulkan oleh Terdakwa untuk dipenuhi dari Realokasi Anggaran Tambahan Penyertaan Modal Pemda DIY Tahun 2005;-------------------------------------------------------------------------------------
Menindaklanjuti surat Terdakwa tersebut diatas maka Komisaris Utama yaitu saksi Harnanto dengan surat nomor :006/A/06 tanggal 08 Oktober 2006 mengajukan kepada Gubernur DIY untuk dapat menyetujui realokasi anggaran sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) sebagaimana dimohon oleh Terdakwa. -----------------
Namun, belum ada keputusan tentang disetujui atau tidaknya permohonan Realokasi anggaran penyertaan modal Pemda DIY untuk program bufferstock dan pengembangan industri dinding ringan oleh Gubernur DIY, Terdakwa secara sepihak langsung menggunakan dana penyertaan modal untuk program buffer stock;--------------------------
Penggunaan dana penyertaan modal Pemda Propinsi DIY untuk bufferstock oleh Terdakwa sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Manajemen Pada RUPSLB PT AMI Tahun 2008 tgl. 14 Maret 2008 pada tabel 6 halaman 7 yang disampaikan oleh Terdakwa oleh adalah sebagai berikut :--------------------------------------------
-
No Keterangan Jumlah 1. Pembayaran suplier kayu rimba campuran Rp. 470.535.760,- 2 Pembayaran supplier besi beton Rp. 557.445.875,- 3. Pembayaran supplier semen Holcim Rp. 273.005.000,- 4 Biaya servicee truck untuk operasional Rp. 6.644.900,- 5 Biaya pembuatan spanduk dan iklan Rp. 9.396.000,- 6 Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock Rp. 345.060.445,- 7 Biaya pengadaan barang dagangan genteng dan besi beton Rp. 46.550.000,- 8 Biaya pembelian 1 unit mesin faximile Rp. 3.750.000,- 9 Biaya 2 unit komputer & printer Rp. 13.000.000,- Jumlah realisasi TA 2006 Rp.1.725.387.980,- Dikurangi dengan setoran buffer stock ke Holding Setoran tunai Rp. 490.662.471,- Total Rp.1.234.725.509,-
Berdasarkan rincian penggunaan dana program bufferstock sebagaimana tersebut diatas, ternyata terdapat penggunaan dana untuk kegiatan lain selain Penyediaan kayu (bufferstock) yaitu untuk belanja Besi dan semen. Hal ini tidak sesuai dengan isi surat permohonan realokasi anggaran Nomor:105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 yang diajukan oleh Terdakwa;--------------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaannya, program buffer stock yaitu jual beli kayu, semen dan besi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ternyata merugikan sehingga program tersebut dihentikan pada akhir tahun 2007;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kerugian program buffer stock yang dilakukan oleh Terdakwa total modal awal sebesar Rp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah)setelah dilakukan perhitungan adalah sebagai berikut:
Total modal awal buffer stockdikurangi dengan biaya belanja barang berbentuk aset dan operasional, yaitu :---------------------------------------------
Biaya service truck untuk operasional Rp. 6.644.900,-
Biaya pembuatan spanduk dan iklan Rp. 9.396.000,-
Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock Rp. 345.060.445,-
Biaya pembelian 1 unit mesin faximile Rp. 3.750.000,-
Biaya 2 unit komputer & printer Rp. 13.000.000,-
Jumlah Rp.377.851.345,-
Hasilnya adalah sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) yang merupakan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Propinsi DIY;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengalihan atas dana penyertaan modal pemerintah Propinsi DIY yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) tersebut telah menguntungkan pihak lain, sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor independent (AI) Abdul Muthalib tahun 2008 untuk tahun buku 2006 dan akhir tahun 2007 pada PT AMI untuk program buffer stock, diperoleh perhitungan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Pendapatan usaha buffer stock = Rp. 708.311.771,- (lamp.9)
Beban pokok penjualan = Rp. 747.369.810,- (lamp.10)
Beban usaha = Rp. 532.170.230,- (lamp.11)
Penyisihan / cadangan kerugian piutang = Rp. 417.158.660,-
Berdasarkan hasil audit tersebut terlihat bahwa beban pokok penjualan, yaitu modal untuk belanja barang adalah sebesar Rp. 747.369.810,-(tujuh ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enampuluh sembilan ribu delapan ratus sepuluh rupiah), namun hasil pendapatan usaha (hasil penjualan) hanyalah sebesar Rp. 708.311.771,-.(tujuh ratus delapan juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah). Dengan demikianprogram buffer stock tersebut telah merugikan, sedangkan pihak yang diuntungkan dalam hal ini adalah konsumen karena mereka membeli dengan harga murah;----------------
Terjadinya piutang yang tidak dapat ditagih sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp. 417.158.660,- (empat ratus tujuh belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah) sehingga menguntungkan pihak lain antara lain sebagai berikut :--------------------
Andi Wibowocs Rp. 130.703.500,-
Bardi Rp. 6.125.000,-
Budi Raharjo Rp. 1.000.000,-
Catarina Rp. 77.369.815,-
Hary Pranoto Rp. 180.000,-
Heri SMK 1 Rp. 1.000.000,-
Ibrahim Rp. 600.000,-
Muhidin/Kus Rp. 200.000,-
Nanang Rp. 46.514.925,-
Ngadirin Rp. 1.487.500,-
Paidi Rp. 1.830.000,-
Proyek SD Anindya Rp. 39.023.200,-
Rina Rp. 50.554.500,-
Sekdes (CV Elkanawastu) Rp. 2.211.770,-
Wahyu Rp. 9.690.400,-
Watono Rp. 48.543.050,-
Y Apriantoro Rp. 125.000,-
Total Rp. 417.158.660,-
Bahwa ternyata, Gubernur DIY berdasarkan surat nomor : 900/1052 tanggal 22 Maret 2007 perihal Kebijakan Program Kerja ditujukan kepada Direktur PT AMI pada pokoknya menolak realokasi anggaran yang diusulkan oleh Terdakwa dan meminta agar program-program sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 untuk tetap dilaksanakan dan diprogramkan dalam RKAP tahun 2007;------------------------------------------
Terhadap keputusan Gubernur DIY tersebut Terdakwa tidak dapat memenuhinya karena anggaran dana penyertaan modal sudah habis digunakan untuk pelaksanaan program bufferstock;--------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Propinsi DIY sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Tim Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan Nota keberatan (eksepsi) secara tertulis, pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2016, yang langsung dibacakan dipersidangan, secara panjang lebar yang untuk jelasnya sebagaimana termuat dalam Eksepsi/Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 15 Juni 2016 dan pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, karena perkara ini adalah merupakan perkara perdata sehingga penyelesaiannya sudah seharusnya dilakukan melalui gugatan perdata pada Pengadilan Negeri setempat;------------------------
Surat Dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil suatu dakwaan atau;--------------------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Tidak Jelas, Kabur (obscuur libell); dan---------------------
Surat Dakwaan Error in Persona ;------------------------------------------------
Selanjutnya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan menerima Eksepsi a quo dan selanjutnya memberikan putusan yang amanya, berbunyi sebagai berikut:-----------------------------------------------------
Menerima eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa;-----------------------
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang mengadili dan memutus perkara ini, karena perkara merupakan perkara perdata, sehingga penyelesaiannya sudah seharusnya melalui gugatan perdata pada Pengadilan Negeri;---
Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa penuntut umum Umum Nomor. Reg. Perkara: PDS-02/BANTUL/Ft.1/05/2016,tertanggal 18 Mei 2016 an. Terdakwa Topan Satir,SE,MM batal demi hukum atau setidaknya dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;------------
Memerintahkan supaya Terdakwa segera dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum;--------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada negara.----------
Menimbang, bahwa atas eksepsi/keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, Penuntut Umum pada tanggal 22 Juni 2019 telah menyerahkan pendapatnya secara tertulis, dan dibacacakan dipersidangan pada hari itu juga, untuk jelasnya sebagaimana termuat dalam Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi Nota Keberatan Penasihat Hukum tertanggal 22 Juni 2016, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagai berikut :-----------------------------
Menerima tanggapan Penuntut umum atas eksepsi dari Saudara Penasehat hukum terdakwa;----------------------------------------------------------
Menyatakan MENOLAK Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa TOPAN SATIR BIN SATO ARPAN untuk keseluruhan ;------------------------------------
Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa TOPAN SATIR BIN SATO ARPAN dilanjutkan dengan memeriksa materi perkara ;-----------------
Memerintahkan agar Penuntut Umum memanggil para saksi dan menghadirkan barang bukti pada persidangan berikutnya ;--------------------
Menimbang, bahwa atas ekeberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum dan tanggapan dari Penuntutn Umum atas keberetan /eksepsi tersebut di atas, Majales Hakim telah memberikan Putusan Sela, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------
Menyatakan Keberatan / eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;--------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkanPemeriksaan persidangan perkara No.10/Pid.Sus.TPK/2016/PN Yyk dengan Terdakwa TOPAN SATIR,SE.,MM.,Bin SATO ARPAN ;---------------------------------------
Menangguhkan pembebanan biaya perkara bersama-sama dengan putusan akhir;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum telah menajukan barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa :-----------------------------
Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 tentang Penambahan Dana Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional Propinsi DIY;-----------------------------------------------------------------------------------------
Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 004/A/06. Tanggal 7 Juni 2006.Perihal : Persetujuan Permohonan Pemanfaatan Dana Tambahan Modal Pemda Prop. DIY. ------------------------
Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Dirut PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 003/A/2006. Tanggal 07 Juni 2006 Perihal : Persetujuan Penggunaan Dana Budgeter Untuk Membiayai Proyek Non Budgeter;--------------------------------------------------------------------------------------
Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Dirut PT. Anindya Mitra Internasional No. : 005/A/2006. Tanggal 13 Juli 2006. Perihal : Persetujuan Penggunaan Dana Budgeter Untuk Membiayai Proyek Non Bugeter;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Gubernur DIY kepada Dirut PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 900/1052. Tanggal 22 Maret 2007 tentang Kebijakan Program Kerja.--------
Surat Komisaris dan Direksi PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 002/A/2007. Tanggal 19 Februari 2007. Perihal : Permohonan Kebijakan Pemilik tentang Alternatif Solusi Penggunaan Tambahan Modal yang Belum Dilaksanakan;------------------------------------------
Laporan Neraca Penutup PD. Anindya Propinsi DIY per 30 Nopember 2005;
Buku Kas Holding PT. Anindya Mitra Internasional Tahun 2006;---------------
Buku Bank BCA IDR Holding 037-233-9223;-------------------------------------------
Buku Bank Mandiri Holding, No. Rek. 137.00.123456-47;------------------------
Buku Bank Bumi Putra, No. Rek. 1552000524;----------------------------------------
Buku Bank Niaga 018.01.00337.00.0;-----------------------------------------------------
Foto copy Akta PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 11 Tanggal 28 Nopember 2005;-----------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Akta Berita Acara PT. Anindya Mitra Internasional No : 4 Tanggal 9 Mei 2007;------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Akta Berita Acara RUPSLB PT. Anindya Mitra Internasional No. : 9 Tanggal 29 Desember 2005;-------------------------------------------------------------
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 7 Tanggal 26 Desember 2005;-----------------------------
Foto copy Akta Berita Acara PT. Anindya Mitra Internasional No : 3 Tanggal 9 Mei 2007;------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Akta Berita Acara RUPSLB PT. Anindya Mitra International No. 9 Tanggal 18 Maret 2008;----------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 021/B/06. Tanggal 3 April 2006. Perihal : Permohonan Perubahan Anggaran dan Alokasi Dana Tambahan Modal untuk Pembangunan Sagan Resto;----------
Foto copy Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 004/A/06. Tanggal 04 April 2006 Perihal : Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran dan Tambahan Realokasi Dana;-----------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 040/B/06. Tanggal 5 Juni 2006. Perihal : Permohonan Pemanfaatan Dana Tambahan Modal Pemda Prop. DIY;-----------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional No. : 043/B/2006. Tanggal 6 Juni 2006. Perihal : Permohonan Ijin Penggunaan Dana Budgeter untuk Membiayai Proyek Non Budgeter;-------------------------------------------------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 057/B/2006. Tanggal 12 Juli 2006. Perihal : Permohonan Ijin Penggunaan Dana Budgeter untuk Membiayai Proyek Non Budgeter;------------------------------------
Foto copy Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 006/A/06. Tanggal 8 Oktober 2006 Perihal : Persetujuan Permohonan Realokasi Anggaran;---------------------------------------------------------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 105/B/06. Tanggal 6 Oktober 2006. Perihal : Permohonan Realokasi Anggaran;--------
Foto copy Surat Komisaris dan Direksi PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 01/A/2007. Tanggal 5 Februari 2007. Perihal : Penjelasan tentang Posisi Tambahan Modal bagi PT. Anindya Mitra Internasional;---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Kepala BPKD Propinsi DIY Nomor : 002/Dir/05. Tanggal 23 Desember 2005. Perihal : Permohonan Pencairan Dana Tambahan Modal Pemda Rp. 6,3 miliar;--------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2005 PD. ANINDYA PROPINSI DIY;---------------------------------------------------------------
Foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2006 PT. Anindya Mitra Internasional;-------------------------------------------------------------
Foto copy Lampiran FS RKAP 2005 PD. ANINDYA Propinsi DIY;------------
Foto copy Daftar nama pegawai pensiun dini yang telah menerima pembayaran.-----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Laporan Pertanggungjawaban Manajemen PT. Anindya Mitra Internasional Periode 1 Januari – 31 Desember 2006.-----------------------------
Buku Argajasa Boutique Hotel.--------------------------------------------------------------
Foto copy Dokumen Struktur Proyek Perencanaan Hotel Arga Jasa (Gambar Struktur);--------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Pra Rancangan Proyek Perencanaan Hotel Arga jasa (Gambar Arsitektur);--------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Rencana Anggaran Arsitektur Proyek Perencanaan Hotel Argajasa RAB Arsitektur.-----------------------------------------------------------------------
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 1 – 15.-------------------------------
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 16 – 30.-----------------------------
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 31 – 37. -----------------------------
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 38.------------------------------------
Foto copy Laporan Akhir Pelaksanaan Pembangunan Sagan Resto.--------
Foto copy Lampiran 1B Dokumen Pengadaan Pembangunan Sagan Resto.
Foto copy Lampiran 2 :--------------------------------------------------------------------------
Dokumen Pembangunan Arga Jasa ;-------------------------------------------------------
Dokumen Revitalisasi Sri Kahono, Sri Kirono, dan Van Rezink;-----------------
Dokumen Pengoperasian secara mandiri “ Purosani”;----------------------
Dokumen Pensiun Dini;---------------------------------------------------------------------------
Dokumen Buffer Stock;---------------------------------------------------------------------------
Dokumen Pengembangan “DIY Panel” ;---------------------------------------------------
Foto copy Laporan Pertanggungjawaban Manajemen pada RUPS LB PT. Anindya Mitra Internasional Tahun 2008;------------------------------------------------
Foto copy Rekening koran PT. Anindya Mitra Internasional pada Bank Niaga, Nomor Rekening : 081-01-00337-00-0, periode bulan Desember 2005 s/d Desember 2006;----------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Deposito Berjangka pada Bank Mandiri atas nama PT. Anindya Mitra International No. Seri : AA854926; No. Rek 137.02.0413783.6 sejumlah Rp. 1.000.000.000,-;----------------------------------------------------------------
Foto copy Bilyet Deposito Berjangka Bank Bumi Putra No. 155B217 tanggal 4-01-2006 atas nama PT. Anindya Mitra International sejumlah Rp. 3.000.000.000,-;------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Direksi – Komisaris PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 23 Juni 2006.--------------------------------------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Direksi – Komisaris PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 12 Juli 2006.---------------------------------------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Kerja Komisi C DPRD Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp.6,3 M tanggal 23 Mei 2005.-------------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Kerja Komisi C DPRD Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp.6,3 M tanggal 25 Mei 2005.-------------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Kerja Komisi C DPRD Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp.6,3 M tanggal 26 Mei 2005.-------------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Panitian Anggaran DPRD DIY Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp 6,3 Miliar tanggal 1 Juni 2005.---------
Foto copy Audiensi Direksi PT. AMI dengan DPRD Propinsi DIY, Komisi C DPRD DIY, 11 Juli 2006.------------------------------------------------------------------------
Laporan Auditor Independen terhadap Neraca dan laporan Laba-Rugi yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2006 PT Anindya Mitra Internasional (asli);-------------------------------------------------------------------------------------------
Laporan Auditor Independen Atas Laporan KeuanganUntukTahun Yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 PT Anindya Mitra Internasional. (asli);------------------------------------------------------------------------
Surat No. 049/AMCO-ML/IV/07 Hal : Management Letter Kegiatan Operasional 1 Januari 2006 s/d 31 Desember 2006.(asli);-----------------------
Management Letter untuk Tahun yang berakhirpadatanggal 31 Desember 2007 PT Anindya Mitra Internasional (asli);------------------------------------------
1 (satu) bendel kertas kerja ;------------------------------------------------------------------
Foto Copy Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2007 ;----------
Foto copy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 2 Tanggal 2 Juli 2008.----------------
Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Proyek Pembangunan Hotel Argajasa Nomor : 031/2006 tanggal 21 Desember 2006.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 028 tanggal 2 Oktober 2006;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto Copy Surat Perintah Kerja (kepada Ir. Ahmad Saefudin Mutaqin, MT) Nomor : 050/2006 tanggal 5 Desember 2006;----------------------------------------
1 (satu) bendel Hutang Deviden/setoran bagian laba PT Anindya Mitra Internasional kepada Pemda Prop. DIY Tahun 2006-2014.----------------------
Foto copy surat nomor : 121/B/2007 tanggal 31 Desember 2007 Hal. Laporan Kinerja dan Usulan Kebijakan Perusahaan.--------------------------------
Foto copy surat Nomor : 001/B/08 tanggal 2 Januari 2008 Perihal Permohonan Audensi tentang Penjelasan Evaluasi Kinerja PT AMI.----------
Foto copy surat Nomor : 002/B/2008 tanggal 3 Januari 2008 Perihal : Rekomendasi Penunjukkan Akuntan Publik;--------------------------------------------
Foto copy surat Nomor : 010/B/08 tanggal 28 Januari 2008 perihal : Permohonan Penyelenggaraaan RUPSLB PT Anindya Mitra Internasional.
Foto copy surat Nomor : 003/A/2008 tanggal 29 Februari 2008 perihal : Undangan RUPSLB. ------------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat Nomor : 008/A/08 tanggal 4 Maret 2008 Perihal : Materi RUPSLB;----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Laporan Perkembangan Usaha Perusahaan PT Anindya Mitra Internasional sampai dengan tahun 2007.-----------------------------------------------
Evaluasi Kinerja Tahun 2007, Strategi & Kebijakan Perusahaan Tahun 2008.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Asli Surat Nomor : 011/A/2008 tanggal 24 Maret 2008 Perihal Keputusan RUPSLB.----------------------------------------------------------------------------------------------
Asli Surat Nomor : 043/A/08 tanggal 9 Juli 2008 Perihal : Pemberitahuan Keputusan RUPS LB PT Anindya Mitra Internasional.-----------------------------
Asli Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan 2009 PT Anindya Mitra Internasional Nomor : 14 Tanggal 27 Agustus 2010.-------
Asli Daftar Usulan Piutang yang dihapus per 31/12/2010;------------------------
Asli Daftar Usulan Piutang yang dihapus per 31/12/2011;------------------------
Asli Daftar Usulan Piutang yang dihapus per 31/12/2012;------------------------
Asli Receipt Voucher No. MR-47/000162, 10 Oktober 2011;--------------------
Asli Kwitansi No. 002102 an. Bapak Tohjali, BE;------------------------------------
Asli Receipt Voucher No. MR-47/000166, 18 Oktober 2011;--------------------
Kwitansi No. 002101 an Bapak Tohjali, BE;------------------------------------------
Foto Copy Laporan auditor independent atas laporan keuangan untuk tahun 2009 dan 2008;------------------------------------------------------------------------------
Asli Laporan auditor independent atas laporan keuangan untuk tahun 2009
Asli Laporan auditor independent atas laporan keuangan untuk tahun 2010
Surat Keputusan Chief Executive Officer PT Anindya Mitra Internasional Nomor : 107/2006 tanggal 1 Nopember 2006 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Proyek Buffer Stock Kayu dan Bahan Bangunan yang berlaokasi di Sewon Bantul PT Anindya Mitra Internasional;-----------------------------------
Bukti pemasukan Desember 2006;---------------------------------------------------------
Bukti pemasukan Februari 2007;------------------------------------------------------------
Bukti pemasukan Maret 2007;----------------------------------------------------------------
Bukti Pemasukan Maret, Desember 2007;-----------------------------------------------
Bukti pemasukan April 2007;------------------------------------------------------------------
Bukti pemasukan Juni 2007;------------------------------------------------------------------
Bukti pemasukan dan pengeluaran 2007;------------------------------------------------
Bukti Berita Acara;---------------------------------------------------------------------------------
Bukti Buku Gudang;-------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Buku kas Buffer Stock;------------------------------------------------------------
Fotocopy kwitansi setoran ke holding;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:------------------------------------------
Drs. H MULYANTO,MM.,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bebas tugas pada tahun 2008 dan mulai pensiun pada tahun 2009;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas pokok saksi saat menjabat sebagai Kepala BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) adalah merumuskan kebijakan-kebijakan Kepala Daerah dalam pengelolaan keuangan, yang meliputi aspek penganggaran, pendapatan dan penatausahaan;--------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya PT AMI berbadan usaha BUMD kemudian setelah mengajukan penambahan modal oleh DPR disarankan untuk merubah badan usahanya dari PD menjadi PT agar badan usaha tersebut lebih bisa dikenal di dunia Internasional;--------------
Bahwa pada saat perobahan BUMD menjadi PT. AMI tersebut Direktur PT AMI dijabat oleh Terdakwa;------------------------------------
Bahwa tugas saksi selaku Kepala BPKD kaitannya dengan PT Anindya Mitra Internasional adalah menyiapkan dana sebagai tambahan modal untuk perusahaan daerah.;-----------------------------
Bahwa PT. AMI pernah mengajukan permohonan dana sebesar danasebesarRp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua jutarupiah)kepadaPemerintah Propinsi DIY
pada tahun 2005.--------------------------------------------------------------
Bahwa prosedur/ mekanisme dan syarat-syarat ayang harus dipenuhi untuk pengajuan permohonan danasebesar Rp.6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah), hingga dana tersebut cair adalah pertama-tama PT. AMI membuat Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang ditujukan kepada Gubernur, kemudian RKAP tersebut dicermati oleh Pengawas (perwakilan Pemprov yang ada di PT. AMI yang berasal dari luar, yaitu perguruan tinggi) dan dibawa dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) yang dihadiri oleh Direksi dan para pemegang saham (Gubernur sebagai wakil dari Pemprov) setelah RKAP disahkan maka Gubernur mengusulkan kepada DRPD, setelah dibahas melalui alat kelengkapan Dewan yaitu Komisi C dan disetujui maka usulan tersebut masuk dalam APBD Tahun 2005.Adapun syarat yang direkomendasikan oleh Komisi C agar dana tersebut cair adalah perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Karena syarat yang diminta tersebut telah dipenuhi maka dana bisa dicairkan dengan melalui tahapan : PT AMI mengajukan usulan pencairan kepada Gubernur selanjutnya BPKD membuat telaahan staf sebagai dasar untuk persetujuan Gubernur untuk dilakukan pencairan lalu BPKD mengeluarkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) sebagai dasar untuk mengeluarkan SPM dan dengan SPM ini PT. AMI dapat mencairkan dana ke kas daerah dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY.----------------------------------------------------------------
Bahwa dasar penggunaan dana Rp.6.302.000,00 adalah Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/Kep/2005;------------------------------------------
Bahwa ketentuan peruntukan dana sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah)sesuai dengan SK Gubernur Nomor 197/Kep/2005 antara lain:----------------------------------------------
Investasi meliputi : - Untuk wisma Argajasa menjadi Guest House sebesar Rp.3.000.000.000,;-------------------------------------------------
Pendirian Sagan Resto sebesar Rp.960.000.000,-;-------------------
Revitalisasi Wisma Sri Kahono, Sri Sasono dan Van Rezink sebesarRp.244.000.000,-;---------------------------------------
Aset Tlogonirmolo Kaliurang menjadi Water Treatment dan Sauna sebesarRp.398.000.000,-;-----------------------------------------
Pengoperasian secara mandiri pabrik Rekayasa Industri Purosani sebesarRp.200.000.000,-;------------------------------------
Pembayaran pensiun dini karyawan sebesar Rp.l.500.000.000,;
Bahwa pengajuan penambahan modal oleh PT AMI harus dengan persetujuan DPR, dan DPR memberikan saran agar badan usaha PD diubah menjadi PT, karena badan usaha PT lebih bisa dikenal di dunia Internasional ;-----------------------------------------------------------
Bahwa uang penambahan modal diberikan sekaligus;-------------------
Bahwa setelah mendengar pendapat Dewan peruntukan diatur dalam Keputusan Gubernur No 197 tahun 2005 untuk penggunaan uang harus masuk dalam RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) yang merupakan hasil keputusan dari RUPS; ----------
Bahwa untuk ketugasan kami hanya sampai pada pencairan dana penambahan modal saja, untuk pengelolaan dana penambahan modal merupakan kewenangan dari PT, walaupun pemerintah daerah menempatkan orangnya di dalam PT tersebut sebagai Komisaris;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa RUPS menyetujui ke 6 program kerja tersebut ;-----------------
Bahwa dalam pelaksanaan dari enam program kerja menjadi 8 program kerja, yaitu :-------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan industry panel dinding ringan adalah PT AMI menyediakan bahan bangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat korban gempa, sedangkan yang dimaksud dengan buffer stock adalah PT AMI menyediakan logistic yang berkaitan dengan kayu dan besi untuk menyediakan bahan bangunan tersebut bagi masyarakat korban gempa;----------------------------------------------
Bahwa sumber dana penambahan modal yang diberikan kepada PT AMI berasal dari APBD ; ---------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi dasar dibuatnya RKAP adalah Keputusan Gubernur No 197/Kep/2005; ----------------------------------------------------
| NO | PROGRAM | BUDGET | REALISASI | LEBIH KURANG | LMP |
| 1. | Golden Shakehand | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | - | |
| 2. | Arga Jasa | 3.000.000.000 | 404.634.559 | 2.595.365.441 | |
| 3. | Sagan Resto | 960.000.000 | 2.050.991.502 | 1.090.991502 | |
| 4. | Kahono, sasono & Van Rezink | 244.000.000 | 4.450.000 | 239.550.000 | |
| 5. | Tlogo Nirmolo | 398.000.000 | - | 239.550.000 | |
| Purosari | 200.000.000 | 200.000.000 | - | ||
| 7. | Buffer stock | - | 1.234.725.509 | 1.234.725.509 | |
| 8. | Industri Panel Dinding Ringan | - | 260.335.050 | 260.335.050 | |
| TOTAL | 6.302.000.000 | 5.655.136.620 | 646.863.380 |
Bahwa waktu pengajuan penambahan modal ada proposal yang diajukan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa proposal penambahan modal diajukan oleh direktur utama PD AMI yaitu TOPAN SATIR ditujukan kepada Gubernur, kemudian Gubernur menganggarkan dalam APBD dengan catatan dari Dewan penambahan modal tersebut dapat dicairkan apabila bentuk usaha PD AMI berubah menjdai PT AMI. Setelah berubah menjadi PT AMI dana penambahan modal dikucurkan dengan mekanisme keuangan;
Bahwa Item-item kegiatan yang ada dalam proposal sama dengan poin kegiatan yang ada dalam Keputusan Gubernur No.197/2015 ;--
Bahwa terkait pemakaian dana penambahan modal yang telah digunakan oleh PT AMI saksi tahu dari Laporan pertanggungjawaban;------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa sebagai Dirut PT AMI mengajukan penambahan modal saya menjabat sebagai Kepala Dinas BPKAD ;
Bahwa apa yang telah tertuang dalam RKAP boleh disimpangi asal sudah mendapat ijin dan diperbolehkan oleh Komisaris jika akan ada perubahan alokasi anggaran ;--------------------------------------------------
Bahwa perubahan PD menjadi PT pada PT AMI waktu itu langsung melalui Notaris;---------------------------------------------------------------------
Bahwa hal-hal yang tertuang dalam surat Gubernur No 197 tahun 2005 harus tertuang dalam RKAP sebagai pedoman ;------------------
Bahwa anggaran yang diberikan merupakan penyertaan modal untuk PD Anindya untuk pelaksanaannya menjadi PT AMI mengadopsi dari perintah Gubernur untuk memasukan kegiatan dari RKAP sebagai pedoman pelaksanaan tugas; --------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Komasaris PT AMI pernah bersurat kepada Gubernur; (Penuntut Umum memperlihatkan saksi bukti no 19-27 berupa foto copy surat yang dibuat oleh Direktur Utama PT AMI, atas bukti tersebut saksi menyatakan belum pernah melihat bukti tersebut); -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau badan usaha dalam bentuk PD maka harus ada laporan pada Gubernur, karena sekarang badan usaha berbentuk PT, maka kewenangan ada di RUPS, jadi pernyataan dalam BAP No 16 tidak benar; ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu PD Anindya berubah menjadi PT AMI, maka saat itu asset langsung dipisahkan dan semua menjadi asset PT AMI, kewenangan dan pengawasan ada pada RUPS;--------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;---------------
Drs.BAMBANG WISNU HANDOYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa buffer stock adalah usaha dari PT AMI untuk menyediakan bahan bangunan untuk dijual kepada kelompok Masyarakat korban gempa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan buffer stock maka muncul dalam kegiatan PT AMI karena ada gempa ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa untuk penambahan 2 kegiatan yaitu Baffer stock dan Panel ringan Direktur Utama PT AMI sudah meminta persetujuan Komisaris:
Bahwa nama Komisaris pada waktu itu adalah Drs Hananto, Dr Mudrajat Kuncoro dan Ir Wiryono Raharjo;-----------------------------------
Bahwa dalam proses penganggaran dan pencairan tidak ada masalah;
Bahwa setahu saksi dewan pernah mendesak BPK untuk mengaudit PT AMI namun BPK tidak dapat mengaudit dikarenakan waktu yang tidak cukup;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pergantian Direksi atas putusan dari RUPS ;-------------
Bahwa payung hukum yang digunakan oleh PD Anindya menjadi PT AMI adalah dengan Akta Notaris;-----------------------------------------------
Bahwa yang menjadi pengurus dalam PT AMI adalah jajaran Direksi dan jajaran Komisaris ;-------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme kerja PT AMI adalah Direksi mempunyai rencana kerja kemudian disampaikan ke Komisaris kemudian dalam operasional dibantu Komisaris;--------------------------------------------------
Bahwa ada tanggungjawab dari Direksi PT AMI untuk membuat laporan untuk kegiatannya;-------------------------------------------------------
Bahwa hasil RUPS harus diberitahukan kepada pemilik saham;--------
Bahwa PT AMI pernah melakukan audit independen dan hasilnya pada tahun 2007 PT AMI ada keuntungan;-----------------------------------
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT AMI ada penambahan 2 kegiatan dari RKAP;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada penambahan kegiatan dalam pelaksanaannya dari hasil laporan Direktur Utama (Topan Satir) kepada Komisaris;----
Bahwa PT AMI belum menyerahkan keuntungan kepada PEMDA DIY karena PT AMI masih memerlukan dana ;-----------------------------
Bahwa saksi menjadi Komisaris di PT AMI sejak Mei 2007 ;-----------
Bahwa setahu saksi Buffer stock tidak ada laporan dihentikan, karena berlakunya buffer stock ada jangka waktunya, sehingga ketika gempa sudah selesai maka buffer stock juga selesai ;------------------------------
Bahwa Laporan tentang buffer stock seharusnya dilaporkan tersendiri;
Bahwa sampai saat ini PT AMI memiliki piutang yang belum tertagih atau piutang yang tidak tertagih ;-----------------------------------------------
Bahwa secara pasti untuk piutang yang dimiliki PT AMI saksi tidak tahu ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 ada audit tentang buffer stock dan dilaporkan tentang deviden; ------------------------------------------------------
Bahwa dana penambahan modal yang berasal dari APBD penggunaannya dapat disimpangi apabila ada keadaan darurat misalnya ada bencana alam, maka tanpa ada persetujuan Gubernur dapat melakukan realokasi dana; -----------------------------------------------
Bahwa tidak ada MOU buffer stock jadi PT AMI tidak minta anggaran lagi terkait keadaan darurat; -----------------------------------------------------
Bahwa pertanggung jawaban ada di RUPS dan perubahanya dituangkan di RKAP; ---------------------------------------------------------------
Bahwa kebijakan perubahan kegiatan diajukan di RUPS ditrima atau tidak tergantung RUPS ; ----------------------------------------------------------
Bahwa pernyataan PT AMI sebagai perusahaan yang dinyatakan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian);--------------------------------------------
Bahwa benar ada pengajuan anggaran pada tahun 2008 sebanyak 7.8 M namun yang dikabulkan 1.7M untuk membayar gaji pegawai;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat menyatakan keberatan, bahwa kegiatan buffer stock adalah kegiatan dengan MOU dengan tenggang waktu yaitu selama 2 tahun ;--------------
DEWO ISNU BROTO IMAM SANTOSO,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Saya tidak tahu ada tambahan kegiatan dari yang ada dalam RKAP, karena itu merupakan masalah intern;dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa saksi menegatui ada penggantian Direksi tahun 2007; terjadi pergantian Direksi PT. AMI;----------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pernah ada desakan dari Dewan untuk diakan audit investigasi pada PT. AMI oleh BPK namun BPK tidak sanggup, kemudian audit investigasi diarahkan ke BPKP;---------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang putusan kegiatan buffer stock;
Bahwa setahu saksi ada MOU tentang buffer stock ;-------------------
Bahwa Untuk menentukan kebijakan badan usaha berbentuk PT untuk pengembangannya adalah menurut kehendak PT tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui ada surat dari Gubernur untuk Komisaris PT AMI tentang realokasi anggaran pada tanggal 22 Maret 2007 bahwa Gubernur menjawab surat surat Komisaris, Gubernur sebagai salah satu pemilik saham memahami perubahan kegiatan PT AMI; -
Bahwa setahu saksi secara tidak langsung saksi mengetahui ada pertanggungjawaban di RUPS 2006, saksi tahu dari berita acara yang dibuat oleh Notaris bahwa para pemilik saham menerima pertanggungjawaban tersebut; -------------------------------------------------
Bahwa dalam berita acara RUPS yang isinya memperbolehkan pada BPKP untuk melakukan audit ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi (Penuntut umum memperlihatkan bukti no 19-27), menyatakan pernah melihat bukti tersebut ; ------------------------------
Bahwa setahu saksi ada MOU rekontruksi gempa ;----------------------
Bahwa setahu saksi ada audit independen 0336/W/RAE/2007 untuk angaran tahun 2006 yang bersangkutan membuat opini WTP dalam laporan PT AMI sesuai dengan prinsip akuntansi;-------------------------
Bahwa setahu saksi ketika piutang-piutang tertagih dimintakan untuk penghapusan, kalau sudah dihapus maka tidak ditagih lagi, namun kalau ada yang bayar bias diterima dan dimasukan dalam masukan lain-lain yang sah; ------------------------------------------------------------------
Bahwa penghapusan cukup di RUPS; ---------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat surat Gubernur no 197 /KEP/2005 tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi apabila surat Gubernur tersebut tidak dilaksanakan maka tidak ada sanksi; -----------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
HARNANTO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Komisaris di PT AMI sejak PT AMI didirikan sampai sekarang; ------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Komisaris di PT AMI adalah melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat pada Direksi. Untuk tugas pokok dan fungsi Komisaris tersebut dalam tahun 2006 RUPS yang diselenggarakan pada tanggal 9 Mei 2007 , para pemegang saham menyatakan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Menyetujui dan menerima baik seluruh laporan tahunan Direksi Perseroan untuk tahun 2006; ---------------------------------------------
Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada semua anggota Direksi dan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun 2006 ; -----------------------------------
Bahwa pada saat saksi menjabat Komisaris di PT AMI ada penyertaan modal sebesar Rp.6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) untuk keperluan tambahan modal dengan 6 item kegiatan; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil monitoring Komisaris pada tahun-tahun awal tambahan modal terjadi bencana alam di Yogyakarta, sehingga pembangunan-pembangunan yang 6 item tersebut ada yang tidak berjalan dan ada bisnis yang ada di anggaran tidak bisa berjalan, dan ada yang tidak bias dilaksanakan, kendalanya yang tidak bisa dilaksanakan karena adanya bencana alam, dan hasil monitoring dari laporan anggaran Rp.6.302.000.000, ,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah ), seharusnya ada sisa; -----------------------------
Bahwa setahu ada kegiatan dari 6 item kegiatan.yang melebihi anggaran yang sudah dianggarkan, yaitu pembangunan Sagan Restaurant; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan PT AMI awalnya membuat mesin penghancur, kemudian menyediakan alat-alat pertukangan, kemudian meningkat pengadaan alat-alat tulis sekolah, meningkat menyediakan kayu untuk dijual. Kegiatan tersebut sebelumnya dibicarakan dalam rapat antara Direksi dan Komisaris;-------------
Bahwa kegiatan yang ada di PT AMI sudah mendapat persetujuan dari Komisaris ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa perusahaan/ PT AMI dalam menjalankan kegiatan atau usahanya sampai akhir tahun 2006 memperoleh keuntungan, sehingga dalam hal ini perusahaan tidak mengalami kerugian;--------
Bahwa Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya tidak melakukan pemeriksaan secara langsung namun Komisaris memanggil pihak independen untuk mengaudit ;--------------------------
Bahwa saksi mengetahui hasil audit independen, yaitu tidak ada penyimpangan ; -------------------------------------------------------------------
Komisaris Utama PT AMI adalah : -------------------------------------------
Drs. Harnanto.M.,Soc.,SE.,Akt;------------------------------------------
Dr.Mudrajat Kuncoro;------------------------------------------------------
Ir. Wiryono Raharjo.,M.,Arch;--------------------------------------------
Bahwa penambahan modal sebesar Rp.6.302.000.000,- ,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) masuk anggaran tahun 2005 namun dilaksanakan tahun 2006;---------------------------------------------
Bahwa modal penyertaan yang telah ditentukan kegiatanya boleh digunakan untuk kegiatan lain, pada waktu itu ada bencana alam gempa Yogyakarta sehingga ada dana yang menganggur karena ada kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan akibat gempa tersebut, sehingga dana yang menganggur tersebut boleh digunakan untuk kegiatan lain, tetapi Direktur Utama harus buat proposal terlebih dahulu untuk menyatakan penggunaan dana tersebut untuk apa; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada surat Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional kepada Kepala BPKD Propinsi DIY Nomor: 002/Dir/05, tanggal 23 Desember 2005, perihal :Permohonan Pencairan Dana Tambahan Pemda Rp.6.303.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui surat Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional Nomor: 043/B/2006.Tanggal 6 Juni 2006 perihal :Permohonan Ijin Penggunaan Dana Budgeter untuk membiayai Proyek Non Budgeter saya tahu;----------------------------------------------
Bahwa yang bertanda tangan pada Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional Nomor: 043/B/2006.Tanggal 6 Juni 2006 perihal :Permohonan Ijin Penggunaan Dana Budgeter untuk membiayai Proyek Non Budgeter adalah Direktur Utama ;----------------------------
Bahwa setahu saksi tahu ada surat Komisaris Utama PT Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY Nomor:004/A/06 tanggal 7 Juni 2006 Perihal :Persetujuan Permohonan Pemanfaatan Dana Tambahan Modal Pemda Prop DIY;------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada Surat Komisaris Utama PT Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY Nomor:003/A/06 tanggal 7 Juni 2006 Perihal :Persetujuan Penggunaan Dana Budgeter Untuk Membiayai Proyek Non Budgeter;--------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada Surat Komisaris Utama PT Anindya Mitra Internasional kepada Direktur Utama Nomor:005/A/06 tanggal 13 Juli 2006 Perihal :Persetujuan Penggunaan Dan Budgeter Untuk Membiayai Proyek Non Budgeter;--------------------------------------------
Bahwa yang bertanda tangan pada surat pada bukti nomor 25 yaitu surat Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional Nomor;105/B/06 tanggal 6 Oktober 2006 perihal : Permohonan Realokasi Anggaran adalah Terdakwa (Direktur Utama PT AMI);-----
Bahwa ada peluang untuk anggaran yang tidak terpakai dilaksanakan pada tahun 2006;-------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Tidak ada laporan mengenai pinjaman-pinjaman yang menguntungkan dan merugikan, karena semua sudah diakomodir dalam laporan keuangan;-------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada permohonan pinjaman Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang diperuntukan untuk penyediaan alat tukang ;---------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pertanggungjawaban penggunaan anggaran ada di RUPS;----------------------------------------------------------------------
Bahwa direktur PT. AMI yang menjabat pada tahun anggaran 2007 adalah Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi anggaran pada tahun 2008 tidak utuh karena pada tahun 2008 ada pergantian Direktur Utama, pada waktu itu dijabat oleh Terdakwa kemudian diganti oleh yang berikutnya;--------
Bahwa maksud dari Surat Gubernur tersebut adalah gubernur tidak mendapat persetujuan namun tanggapan dari Gubernur DIY;--------
Bahwa permohonan penambahan modal diajukan untuk kegiatan bufferstock ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pelaksanaan bufferstock tentang penyediaan kayu, besi tetapi pelaksanaannya tidak ada; -------------------------------
Bahwa dalam audit tidak disebutkan tentang bufferstock;---------------
Bahwa saksi pernah menerima laporan hasil audit;----------------------
Bahwa kegiatan bufferstock berakhir di tahun 2008, karena banyak kayu yang sudah rusak dan apabila dijual sudah tidak laku ;----------
Bahwa ssetahu saksi ada pembeli bufferstock yang tidak mau membayar;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi di PT AMI ada piutang sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) yang tidak terbayar;-------
Bahwa setahu saksi upaya yang dilakukan oleh perusahaan/ PT AMI dengan piutang yang tidak terbayar tersebut dengan mengajukan penghapusan piutang pada tahun 2012;--------------------------------------
Bahwa permohonana penambahan modal dari PT AMI kepada Pemerintah Propinsi DIY tidak dikabulkan ; ---------------------------------
Bahwa setahu saksi yang memerintahkan kegiatn bufferstock adalah Pemerintah / Gubernur dalam bentuk perintah tugas ke PT AMI;-----
Bahwa setahu saksi tidak ada surat penugasan khusus mengenai kegiatan bufferstock;-------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi laporan kinerja pada bukti nomor 66 tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa;------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pada tahun 2006 PT AMI tidak menyetorkan keuntungannya pada Pemerintah Daerah;----------------------------------
Bahwa dalam laporan PT AMI kegiatan yang menguntungkan hanya di Sagan Resto;-----------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi dengan banyaknya piutang yang dimiliki PT AMI, maka Gubernur meminta pada BPKP untuk melakukan pemeriksaan di PT AMI;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi tidak ada larangan PT AMI untuk minta tambahan modal untuk bufferstock; ------------------------------------------
Bahwa setahu saksi perbedaan pertanggungjawaban antara Perusahaan Daerah (PD) dan pertanggungjawaban Perseroan Terbatas (PT), yaitu kalau Perusahaan Daerah pertanggungjawaban langsung kepada Pemerintah Daerah laporan langsung ke Gubernur, kalau Perseroan Terbatas (PT) pertanggungjawaban kepada RUPS laporan melalui RUPS;------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Direksi dan Komisaris melaporkan pekerjaan kepada RUPS; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi ada MOU tentang bufferstock, MOU berlaku selama 2 tahun setelah itu dibubarkan karena MOU berakhir;---------
Bahwa Hak dan kewajiban Direktur PT berakhir sejak Direktur itu berhenti; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penghapusan hutang tidak menghilangkan hak tagih;----------
Bahwa PT AMI berbadan usaha Perseroan Terbatas pada tahun 2005 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Direktur dan Komisaris PT AMI mengangkat Direksi lagi atas persetujuan RUPS; ------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa PT AMI bermasalah dari berita, dengan mengatakan bahwa PT AMI dikatakan tidak beres;---
Bahwa setahu saksin yang berinisiatif mengganti Direksi adalah Komisaris; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pergantian Direksi lama terjadi karena Komisais dan Pemegang Saham menilai Direksi lama tidak mampu mengelola dana yang bersumber dari eksternal yaitu dari penyertaan modal Propinsi DIY maupun dari pihak lain;------------------------------------------
Bahwa pergantian Direksi PT AMI dilakukan pada saat RUPS luar biasa; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memilih akuntan public PT AMI adalah Komisaris ;------
Bahwa laporan audit diperuntukan untuk Komisaris;----------------------
Bahwa yang meminta RUPS luar biasa adalah Direksi;------------------
Bahwa surat untuk gaji, surat permintaan untuk diaudit dan surat Direksi meminta dilakukan RUPS luar biasa karena perusahaan dalam keadaan genting memang ada; --------------------------------------
Bahwa RUPS pada tahun 2008 dilakukan sekali, yaitu RUPS luar biasa, dengan dilakukan RUPS dengan 2 sesi, yaitu :1. Rapat antara Direksi, Komisaris dan Anggota; 2. Rapat dilanjut tanpa diikuti Direksi, Direksi tidak ikut dalam rapat karena Direksi dinilai tidak mampu; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sesi pertama tidak dibicarakan tentang kinerja Direksi ;
Bahwa pergantian Direksi diputuskan pada saat RUPS tahunan dan RUPS luar biasa; -------------------------------------------------------------
Bahwa hasil dari RUPS luar biasa tersebut adalah me non-aktifkan Direksi;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menghapus piutang PT AMI Direksi setelah Terdakwa;
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan;------------------------------
WIRYONO RAHARJO,IR.MARCH, dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2004 diangkat sebagai anggota Badan Pengawas pada Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa “Anindya” Propinsi DIY, saya diangkat oleh Gubernur DIY denga SK no.25 tahun 2004 tanggal 20 Februari 2004, pada tanggal 28 November 2004 PD Anindya berubah menjadi PT Anindya Mitra Internasional (AMI) Yogyakarta dan posisi saya sebagai Komisaris PT AMI Yogyakarta berdasarkan Akta Notaris Muhammad Agus Hanafi,SH Nomor 11 tanggal 28 November 2005. Pada bulan Agustus 2006 saya mengajukan non aktif sebagai anggota dewan komisaris karena tugas belajar di University of Melbourne Australia untuk mengikuti program S3;----------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu pernah ada permintaan untuk penambahan modal sebesar Rp.6.302.000.000,-;---------------------------------------------------
Bahwa peruntukan dana penambahan modal untuk PT AMI telah diatur dalam Surat Keputusan Nomor 197/KEP/2005, yang menetapkan adanya dana penyertaan modal sebesar 6.302.000.000,- dengan rincian alokasi sebagai berikut:----------------
Wisma Arga Jasa menjadi Guest House Rp.3.000.000.000;
Lahan di Jalan Colombo menjadi Sagan Restaurant Rp.960.000.000,-;-----------------------------------------------------------
Revitalisasi Wisma Sri Kahono, Sri Sasono dan Van Rezink Rp.244.000.000,-;-----------------------------------------------------------
Aset Tlogo Nirmolo Kaliurang menjadi “Water Threatment dan Sauna “ Rp.398.000.000,-;------------------------------------------------
Pengoperasian secara mandiri pabrik rekayasa industry “Purosani “ Rp.200.000.000,-;--------------------------------------------
Program pensiun dini karyawan Rp.1.500.000.000,-;---------------
Bahwa Peruntukan penambahan modal sebesar Rp.6.302.000.000,- sepengetahuan saya itu sudah digunakan namun saksi tidak tahu pasti peruntukan atau penggunaannya;--------------------------------------
Bahwa setahu saksi saham yang dimiliki oleh pemerintah propinsi DIY sebesar 40%;------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi ada kewajiban dari PT AMI kepada pemerintah propinsi DIY berupa pembuatan laporan, namun saksi tidak ingat laporan diberikan kapan ;--------------------------------------------------------
Bahwa secara fisik pada bulan Agustus 2006 saksi sudah tidak aktif;
Bahwa pada saat peralihan dari PD menjadi PT jajaran Direksi sudah ada, seperti Direktur Utama yaitu Pak Topan Satir, Direktur Keuangan saksi tidak ingat dan Direktur operasional saksi tidak ingat;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat PT AMI beroperasi mendapatkan penambahan modal saksi tidak ingat rincian-rinciannya;---------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang buffer stock;----------------------
Bahwa modal PT AMI berasal dari Pemerintah Propinsi DIY yaitu dari APBD;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat tentang kepemilikan saham PT AMI, yang saksi tahu Pemerintah Propinsi DIY memiliki 40% saham;--------------
Bahwa pada tahun 2006 PT AMI dipimpin oleh Direktur Utama Pak Topan Satir dan waktu itu saksi masih sebagai Komisaris;-------------
Bahwa uang penambahan modal Rp.6.302.000.000,- ada sisa uang, namun saksi tidak bisa pastikan;----------------------------------------------
Bahwa sisa uang penambahan modal digunakan untuk apa oleh Direktur saksi tidak ingat;-------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Buffer stock tidak ada dalam salah satu kegiatan yang tertuang dalam SK Gubernur No.197/KEP/2005;------------------
Bahwa tentang perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris yaitu dengan membuat surat Nomor : 004/A/06 tanggal 7 Juni 2006 tentang Persetujuan Permohonan Pemanfaatan Dana Tambahan Modal Pemda Propinsi DIY yang ditujukan kepada Gubernur DIY, yang intinya meminta persetujuan kepada Gubernur DIY untuk pemanfaatan dana tambahan modal sebesar Rp.3.642.000.000,- yang berasal dari tambahan modal Pemda Propinsi DIY yang akan dipergunakan untuk modal kerja dan pengembangan usaha. Surat tersebut meneruskan surat yang dibuat oleh Direktur Utama PT AMI Nomor: 040/B/2006 tanggal 5 Juni 2006 yang ditandatangani oleh Topan Satir,SE.,Akt.,MM selaku Direktur Utama ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi apabila ada perubahan anggaran memberitahukan kepada Gubernur karena terbawa pada paradigma lama karena dahulu PD dan pemerintah Propinsi DIY adalah salah satu pemegang saham di PT AMI;--------------------------------------------
Bahwa saksi melaksanakan tugas di PT AMI pada kegiatan pembangunan Sagan Resto dan saksi sering disebut sebagai konseling nya; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu biaya yang dibutuhkan untuk membangun Sagan Resto saksi hanya fokus dengan kegiatan kearsitekturan ;----
Bahwa selain Sagan Resto saksi tahu kegiatan pembangunan Guest House;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tentang kegiatan Guest House saksi hanya dimintai pendapat tentang rancangan Guest House ; --------------------------------------------
Bahwa rancangan Guest House tersebut tidak terlaksana karena terbentuk biaya dan mungkin karena ada gempa;-------------------------
Bahwa permintaan penambahan modal Rp.6.302.000.000,- digunakan untuk kegiatan di tahun 2006 ; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak ikut merencanakan untuk kegiatan Sagan Resto, saksi hanya memberikan arahan dan saran, untuk eksekutor perencanaan bukan saksi ;------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi perencanaan yang dibuat tidak melebihi budget anggaran; ------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk Wisma Argajasa untuk pelaksanaan sudah sesuai dengan anggaran atau belum saksi tidak pernah melihat hasil pembangunan ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjadi Komisaris saksi tidak termasuk dalam RUPS ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa permohonan pengajuan bantuan modal diajukan pada tahun 2005; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat dana penambahan modal untuk PT AMI dari pemerintah propinsi DIY masuk dalam APBD tahun berapa ;----------
Bahwa setahu saksi PT AMI resmi berdiri tahun 2005 ;------------------
Bahwa saksi mengetahui penambahan modal dari pemerintah propinsi DIY akan diberikan apabila badan usaha berubah dari PD menjadi PT;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa bentuk badan usaha pada waktu pengajuan penambahan modal Rp.6.302.000.000,- adalah PD (Perusahaan Daerah) ;---------
Bahwa Jabatan saksi pada saat PT AMI badan usahanya masih berbentuk PD adalah sebagai Pengawas;----------------------------------
Bahwa mekanisme untuk pertanggungjawaban anggaran yang digunakan dalam badan usaha yang berbentuk PT forum tertinggi adalah RUPS pertanggungjawaban dilakukan dihadapan pemilik perusahaan;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Komisaris dan Direksi berkantor ditempat yang sama ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai Arsitek saksi tidak akan membangun di daerah yang rawan gempa;----------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi di PT AMI ada penghitungan laba rugi;-----------
Bahwa saksi menjabat Komisaris di PT AMI dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2006;---------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;-------------------------------------------------------
ARI GUNAWAN SUTOYO, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tanggal 7 Januari 2006 ditunjuk sebagai Asisten Ahli Direktur Utama, dan pada tahun 2007 berdasarkan RUPS saksi ditunjuk sebagai Direktur Operasional;---------------------------------------
Bahwa setahu saksi PT AMI pernah mengajukan penambahan modal pada tahun 2005 sebesar Rp.6.302.000.000,- ;-------------------
Bahwa setahu saksi berdasarkan RKAP pengajuan penambahan modal oleh PT AMI diperuntukkan untuk 6 kegiatan :---------------------
Wisma Argajasa menjadi Guest House Rp.3.000.000.000,-;
Lahan di Jl. Colombo menjadi Sagan Resto Rp. 960.000.000,-
Revitalisasi Wisma Sri Kahono, Sri Sasono,
dan Van RezinkRp. 244.000.000,-;
Aset Tlogo Nirmolo Kaliurang menjadi
Water Threatment Rp. 398.000.000,-
Pengoperasian secara mandiri pabrik
Rekayasa industry Purosani Rp. 200.000.000,-
Program pension dini karyawanRp.1.500.000.000,-
Bahwa saksi tahu ada kegiatan yang diatur dalam surat Gubernur nomor 197 tahun 2007 dari membaca dokumen namun saya lupa dokumen apa yang saya baca;-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang anggaran Sagan Restauran membengkak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) lebih;-----------
Bahwa untuk sisa uang penambahan modal tersebut saksi tidak tahu pasti , karena ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana;----
Bahwa pada tahun 2007 ada dana penambahan modal di realokasi;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa alokasi dana penambahan modal diantaranya untuk buffer stock ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa anggaran yang digunakan untuk bufferstock adalah sekitar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) karena untuk beli kayu dan modal kerja ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Proyek bufferstock pada PT AMI dilaksanakan ;
Bahwa setahu saksi bufferstock mempuyai divisi sendiri;---------------
Bahwa yang menjadi kepala divisi bufferstock adalah Pak Totok;-----
Bahwa Bufferstock dilaksanakan pada November 2006;----------------
Bahwa kegiatan bufferstock untuk kegiatan recovery gempa ;---------
Bahwa yang bekerja di bufferstock menggunakan pegawai dalam dan pegawai luar; ------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme di divisi bufferstock adalah pesen barang dulu kemudian dibayar pada waktu barang datang; -----------------------------
Bahwa kayu yang dipesan oleh Divisi bufferstock di PT AMI adalah kayu yang berasal dari Kalimantan;-------------------------------------------
Bahwa kayu yang dibeli oleh PT AMI pada divisi bufferstock jenis kayunya adalah jenis kayu limbah campuran, disebut kayu limbah campuan karena kayunya ada bermacam-macam jenis;----------------
Bahwa laporan divisi secara opersional dilapokan kepada direktur utama, dan untuk direktur lain mendapat tembusan :---------------------
Bahwa kegiatan Bufferstock dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu recovery gempa;----------------------------------------------------
Bahwa kegiatan Bufferstock mengalami perkembangan pada bahan lain, karena kayu limbah ternyata kurang diminati karena masyarakat menginginkan kayu-kayu lokal;------------------------------------------------
Bahwa bahan bangunan lain yang dijual oleh divisi buferstock seperti besi dan semen ;------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan dari divisi bufferstock juga dilaporkan saksi tahu, namun tidak tahu secara spesifik, yang saksi tahu ada ratusan juta;
Bahwa pihak ketiga yang belum bayar tersebut sudah kami upayakan untuk mengejar supaya membayar ;-----------------------------------------
Bahwa yang membeli bufferstock, pada waktu penjualan tidak tahu, sepengetahuan saksi kalau yang besar-besar pada waktu itu ke lokasi gempa;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Bufferstock masih berjalan, masih menagih dan dan menjual stock yang ada. Pada waktu itu holding sendiri mengalami kesulitan penagihan piutang atau terlalu banyak piutang tertagih sehingga perusahaan tidak lancar;---------------------------------------------------------
Bahwa siapa yang bertanggung jawab atas pelaporan tidak ada penunjukan dari Direktur Utama;----------------------------------------------
Bahwa untuk pemilihan supplier ada 4 suplier yang berada dibawah Dinas Kehutanan yang kemudian mengajukan tender ke PT AMI kemudian diputuskan oleh PT AMI pemenang tender atas kesepakatan bersama;-----------------------------------------------------------
Bahwa untuk barang yang dibeli oleh divisi bufferstock sudah dibuat grider dan spesifikasi;------------------------------------------------------------
Bahwa barang yang dibayar hanya barang yang sesuai spect yang ditentukan dan kami melaporkannya;----------------------------------------
Bahwa untuk penjualan bufferstock ada pelaporan;-----------------------
Bahwa pada tahun 2006 ada laporan dari kegiatan bufferstock memperoleh keuntungan namun di tahun 2007 bufferstock mengalami kerugian;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi resign dari PT AMI pada tahun 2008;------------------------
Bahwa Bufferstock mengalami kerugian karena banyak piutang yang tidak tertagih, pada waktu itu Pak Totok selaku kepala divisi bufferstock untuk mempertanggungjawabkan piutang yang belum terbayar;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan yang dibeli kayu limbah campuran dari kesepakatan, namun ternyata kayu tersebut tidak disukai;--------------
Bahwa detailnya saya tidak tahu kemana kayu yang tidak diminati tersebut dijual;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa berhenti menjadi Direktur Utama karena atas dasar putusan RUPS ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2006 ada untung dari hasil laporan keuangan tahun 2006; -------------------------------------------------
Bahwa dana penambahan modal tersebut digunakan dalam kegiatan, namun tidak semua kegiatan dapat berjalan sehingga digunakan untuk kegiatan lain, namun saksi tidak tahu itu dana realokasi atau dana pinjaman ;------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pada tahun 2007 ada pengajuan penambahan modal sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) namun dalam RKAP hal tersebut ada; -----------------------------
Bahwa kegiatan bufferstock masuk dalam RKAP taahun 2007;-------
Bahwa mekanisme bufferstock tidak melalui mekanisme RUPS, namun langsung dari Direktur Utama; ----------------------------------------
Bahwa benar saksi ikut dalam laporan pertanggungjawaban tahun 2008 yang berisi permintaan tambahan modal sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) dan permintaan untuk bufferstock; ------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Pertanggungjawaban tahun 2006 sudah ada laporan tentang keuntungan bufferstock Rp.48.000.000,-;(empat puluh juta juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2006 sudah ada piutang-piutang dan dari hasil audit tahun 2006 bufferstock mempunyai piutang sebesar Rp.1.000.000.000,-atu miliar rupiah); ----------------------------------------
Bahwa setahu saksi ada piutang bufferstock ke beberapa pihak sebesar Rp.664.000.000,- (enam ratus enam puluh empat juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hutang untuk pengadaan bufferstock muncul karena di akhir bulan barang-barang yang belum terjual atau belum dibeli akan terlihat menjadi hutang PT AMI; -----------------------------------------------
Bahwa setahu saksi tugas Direktur Operasional adalah membantu Direktur Utama dalam melakukan perencanaan strategi korporat di bidang operasional dan membantu Direktur Utama dalam merencanakan dan menetapkan sasaran kinerja dan pertanggungjawaban dibidang operasional; --------------------------------
Bahwa ang saksi tahu ada MOU tentang bufferstock ;------------------
Bahwa ada laporan tersendiri dari divisi bufferstock sebagai proyek
Bahwa yang melakukan penjualan bufferstock adalah manager ;----
Bahwa laporan bufferstock ke Direktur Utama dan saksi ;-------------
Bahwa ada upaya untuk penagihan kami panggil untuk rapat kemudian diupayakan penagihan kami melakukan penagihan ke Polisi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bufferstock pada RUPS 2007 diterima sepenuhnya atas RUPS dan dikukuhkan sebagai dirut operasional ; ----------------------
Bahwa tidak ada pernyataan pemilik saham yang menyatakan bufferstock tidak layak, bahkan laporan bufferstock diterima semua;
Bahwa kegiatan di PT AMI orientasinya tidak hanya seputar bisnis, tetapi juga untuk social, diantaranya menyumbang untuk korban gempa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada kebijaksanaan dari PT AMI untuk menjual bufferstock dengan mekanisme kredit; ---------------------------------------
Bahwa yang menjadi pemilik PT AMI adalah Pemerintah Propinsi DIY dan Koperasi Karyawan PT AMI ; --------------------------------------------
Bahwa setahu saksi kepemilikan saham di PT AMI dibagi dengan besaran 99% saham milik PT AMI dan 1% saham milik Koperasi Karyawan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa penggunaan dana sudah sesuai dengan RKAP ;---------------
Bahwa yang menjadi pedoman kerja PT AMI adalah RKAP ;----------
Bahwa setahu saksi pada tahun 2006 ada kegiatan PT AMI yang tidak tertuang dalam RKAP ;----------------------------------------------------
Bahwa kegiatan PT AMI pada tahun 2006 yang tidak tertuang dalam RKAP adalah Bufferstock dan panel dinding ringan ;---------------------
Bahwa Direktur Utama PT AMI pada tahun 2007 adalahTerdakwa;
Bahwa PT AMI melaksanakan kegiatan diluar ketentuan RKAP karena dalam rapat diputuskan kegiatan diluar RKAP kemudian kami jalankan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan bufferstock dan panel dinding ringan adalah hasil rapat Direktur Utama dan semua divisi yang kemudian hasilnya dilaporkan ke Komisaris dan disetujui oleh Komisaris ;------------------
Bahwa persetujuan tentang kegiatan tersebut ada surat persetujuan dari Komisaris ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa permohonan dari Direktur Utama kepada Komisaris tentang kegiatan bufferstock dan panel dinding ringan juga dilakukan menggunakan surat untuk mohon persetujuan dan Komisaris juga membalas dengan surat ; ------------------------------------------------------
Bahwa terkait dua kegiatan tersebut saksi tidak tahu apakah Komisaris menyurati Gubernur ;-----------------------------------------------
Bahwa asisten ahli adalah asisten yang memiliki keahlian ;------------
Bahwa saksi diangkat menjadi asisten ahli di PT AMI , karena keahlian saksi dalam hal operasional bisnis;------------------------------
Bahwa Teknis penjualan bufferstock tergantung dari pelaksana di devisi bufferstock, kami tahu ada piutang-piutang dari laporan sehingga kami minta pertanggungjawaban pelaksana bufferstock ;
Bahwa yang mempunyai kewenangan menjuala bufferstock dijual kepada siapa adalah Kepala Devisi Bufferstock ; -------------------------
Bahwa saksi dapat menyampaikan pada tahun 2006 bufferstock memperoleh keuntungan, karena 1-2 bulan kegiatan bufferstock dapat berjalan dan pada waktu itu ada untung ;---------------------------
Bahwa muncul piutang-piutang yang bermasalah sejak tahun 2007 ;
Bahwa pembelian bufferstock dilakukan dengan cara non tunai sejak kapan saksi tidak tahu; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang membeli bufferstock masyarakat, dalam masyarakat tersebut dibuat kelompok-kelompok untuk melakukan pembelian bufferstock; -----------------------------------------------------------
Atas piutang tersebut tidak dilakukan penagihan ; ------------------------
Bahwa yang bertanggungjawab atas piutang bufferstock adalah Pak Totok dan Pak Ari Saptono; ----------------------------------------------------
Bahwa yang melaksanakan panel industry adalah Pak Tedjo ;------
Bahwa saksi tidak tahu pelaksanaan panel industry PT AMI ada keuntungan atau tidak ; ---------------------------------------------------------
Bahwa uang pemasukan masuk ke Kepala Devisi dahulu baru kemudian masuk ke holding, jika ada keperluan bisa minta lagi;------
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada penjualan kayu dibawah harga pembelian ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT AMI pernah mengadakan kegiatan sosial, yaitu pada waktu gempa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu PT AMI mempunyai piutang sejak tahun 2006;----
Bahwa Holding tidak melakukan operasional bisnis;---------------------
Bahwa untuk setiap kegiatan menjadi tanggungjawab masing-masing Divisi ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada permintaan dari Pak Totok untuk menjual bufferstock secara kredit, namun akhirnya Pak Totok menjual bufferrstock tersebut dengan jalan kredit sehingga menimbulkan piutang yang akhirnya piutang tersebut macet, kemudian Pak Totok di sanksi dan diberhentikan ;-----------------------
Bahwa holding pernah melakukan usaha untuk membantu untuk mengembalikan piutang ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat bukti no 19-27, yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum tersebut; --------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan. --------------------------------------------
TURDIYATNI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah bekerja di PT AMI dari tahun 1989 sampai dengan tahun 2012; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT AMI sebagai staf bagian anggaran ;------
Bahwa tugas pokok saksi sebagai staf bagian anggaran adalah mencatat pengeluaran yang melalui bank, menerima pengajuan anggaran dari divisi-divisi yang sudah disetujui oleh atasan kemudian dibuatkan anggaran; --------------------------------------------------------------
Bahwa di PT AMI ada 5 divisi, diantaranya divisi pariwisata, divisi percetakan, divisi property dan divisi bufferstock;------------------------
Bahwa saksi tahu PT AMI pernah mendapat dana bantuan modal sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah ) dari pemerintah propinsi DIY;-----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu uang Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah ) diperuntukkan untuk apa ;-----------------------
Bahwa setahu saksi pemberian dana penambahan moda sebasar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) diberikan oleh Pemerintah propinsi DIY pada waktu Direktur Utama PT AMI Bapak Topan Satir (Terdakwa).-----------------------
Bahwa teknis pekerjaan yang saksi kerjakan adalah mengetik anggaran-anggaran harian untuk operasional yang diiajukan masing-masing divisi yang telah disetujui oleh Direktur keuangan. Sebelum saksi mengetik anggaran-anggaran yang diajukan oleh divisi saksi terlebih dahulu mengecek Bank apakah ada dana yang cukup untuk membiayai anggaran tersebut, apabila dana cukup maka selanjutnya anggaran yang saksi ketik diajukan oleh Direktur Keuangan kepada Direktur Utama, setelah disetujui oleh Direktur Utama kemudian saksi serahkan ke Bendahara;----------------------------------------------------------
Bahwa bukti persetujuan dari pimpinan adalah dengan adanya tanda tangan dari pimpinan;------------------------------------------------------------
Bahwa Bufferstock masuk dalam divisi rekayasa industri;---------------
Bahwa proses pencairan anggaran baik anggaran rutin maupun anggaran proyek yang bersifat tidak rutin adalah setelah cek ditandatangani oleh Direktur Utama kemudian Bendahara yang melakukan pencairan di Bank;------------------------------------------------------
Bahwa yang menyetujui terhadap pengajuan anggaran di PT AMI adalah Direktur Keuangan, Manager Keuangan dan Direktur Utama;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang dana bantuan dari Pemerintah Propinsi DIY kepada PT AMI sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah)masuk ke rekening Bank PT. AMI;----------------------------------
Bahwa dana PT AMI tersimpan terpecah-pecah dalam beberapa Bank;----------------------------------------------------------------------------------
Saya tidak ingat berapa sisa uang PT AMI pada bulan Desember tahun 2006;------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanda tangan untuk pencairan cek PT AMI adalah Direktur Utama;--------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi dalam cek PT AMIada satu tanda tangan;----
Bahwa pemasukan PT AMI yang melalui Bank saksi yang catat ;--
Bahwa saksi tidak ingat kapan kegiatan bufferstock mulai ada;-----
Bahwa saksi tahu dengan barang bukti nomor 45 berupa rekening Koran PT Anindya Mitra Internasionalsaksi yang catat;-----------------
Bahwa saksi tidak begitu mengetahui tentang bufferstock;-------------
Bahwa pada waktu saksi bekerja di PT AMI terjadi gempa di Yogyakarta;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Rekening PT AMI ada di BCA, Mandiri, Niaga;
Bahwa saksi tidak tahu pengeluaran uang penambahan modal dari Pemerintah Propinsi DIY untuk PT AMI ;------------------------------------
Bahwa yang saksi kerjakan di PT AMI adalah mencatat semua transaksi yang melalui Bank; ---------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi masing-masing divisi memiliki rekening sendiri;
Bahwa maksud keterangan saksi pada BAP no 13 yang menyatakan “Bahwa seharusnya setiap transaksi yang terjadi dalam PT AMI dicatat dalam Buku Bank, yang bertugas untuk melakukan pencatatan buku Bank pada tahun 2005-2008 di PT AMI tidak ada yang ditunjuk secara khusus. Karena saksi sebagai staf Anggaran PT AMI maka atas inisiatif saksi, saksi yang melakukan pencatatan Buku Bank, akan tetapi karena terbatasnya tenaga saksi maka tidak semua transaksi yang terjadi saksi catat” adalah :-----------------------------------
“…tidak semua transaksi yang terjadi saksi catat…” yang saksi catat hanya yang terkait holding yang terkait dengan divisi sksi tidak catat“;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena ada penyalahgunaan dana bantuan sebesar Rp.6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah);------------------------------------
Bahwa setahu saksi uaang dana penambahan modal sebesar Rp.6.302.000.000,- ,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) ada disimpan di Bank Niaga ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah anggaran yang tidak dapat dilaksanakan bisa dikembalikan ;----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu penambahan modal sebesar Rp.6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) PT. AMI tersebut digunakan untuk kegiatan bufferstock ;-------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang pertanggungjawaban PT AMI;------
Bahwa setahu saksi tidak ada t rekapan laporan dari divisi;--------
Bahwa setahu saksi Direktur Utama PT AMI tidak pernah membuat cek secara langsung ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Direktur Utama PT AMI tidak pernah minta cek kepada saksi;
Bahwa pencairan cek di PT AMI sudah sesuai dengan prosedur ;----
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ; ---------------------------------------------------------
VITALIS WULANDARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saya bekerja di PT AMI tahun 2005 dan bekerja sebagai staf anggaran dan pada tahun 2007 saksi dimutasikan dibagian menjadi Bendahara; ---------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi tugas pokok saksi sebagai staf anggaran adalah menyusun anggaran bulanan untuk keseluuruhan divisi pada PD Anindya berdasarkan usulan dari tiap-tiap divisi. Dan tugas pokok saksi sebagai Bendahara adalah mencairkan cek dari staf anggaran dan menyimpan kas tunai sampai diambil oleh masing-masing divisi yang mengajukan anggaran ; --------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi semua proses pengeluaran harus ada tanda tangan Direktur Utama (Topan Satir/Terdakwa) :--------------------------
Bahwa proses pengeluaran PT AMI dicatat di Buku Kas ;--------------
Bahwa saksi tahu dengan barang bukti buku kas holding PT Anindya Mitra Internasional, saksi yang melakukan pencatatan pada buku tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang mencatat semua pengeluaran di PT AMI ;----------
Bahwa catatan yang ada di barang bukti nomor 8 tersebut ada pengeluaran untuk bufferstock ; -----------------------------------------------
Bahwa barang bukti nomor 37, adalah Buku mutasi Sagan resto minggu 1-15 yang saksi buat; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa, apa setoran-setoran diserahkan secara tunai atau tidak; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi sisa uang bufferstock pada bulan Juni tahun 2006 adalah sebesar Rp.156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi siapa saja dapat menarik uang PT AMI asal ada cek dari PT AMI ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Bufferstock merupakan divisi sendiri;--------------
Bahwa setahu saksi pengeluaran bufferstock sampai saldo terakhir adalah sebesar Rp.345.060.445,- (tiga ratus empat puluh lima juta enam puluh ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);------------------
Bahwa uang yang saksi kelola adalah uang tunai dan juga berupa cek; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pencatatan pendapatan dan pengeluaran divisi pada PT AMI tahun 2006 adalah bagian Akuntansi dan Keuangan pada masing-masing divisi ;--------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bufferstock berasal dari mana;------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang menjadi pegawai di divisi bufferstock;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah ikut rapat terkait bufferstock:----------------
Bahwa saksi keluar kerja dari PT AMI tahun 2007 ;----------------------
Bahwa setahu saksi kegiatan bufferstock memiliki buku catatan tersendiri; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama kegiatan bufferstock berlangsung; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada dana penambahan modal dari Pemerintah Propinsi DIY kepada PT AMI sebesar Rp.6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah);------------
Bahwa saksi mengenal Bukti no 8 yaitu berupa buku kas holding PT Anindya Mitra Internasional;------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu uang penambahan modal dari Pemerintah Propinsi DIY kepada PT AMI sebesar Rp.6.302.000.000,- ,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) apakah sudah sesuai dengan peruntukkannya:-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui semua transaksi yang terjadi pada rekening Koran Bank Niaga atas no rekening 018-01-00337-00- karena saksi tidak mencatat semua transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, saksi hanya mengetahui penarikan tunai yang saksi lakukan, tetapi tidak semua penarikan tunai yang saksi lakukan tersebut saksi catat dalam buku kas.Penarikan tunai yang saksi catat dalam buku kas adalah penarikan tunai yang dananya tidak sepenuhnya dipergunakan untuk membiayai satu proyek dan tidak dipergunakan untuk membayar langsung kepada pihak ketiga, sedangkan penarikan tunai yang tidak saksi catat adalah penarikan tunai yang langsung sakswi bayarkan kepada pihak ketiga dan penarikan tunai yang sepenuhnya dari dana yang ditarik tersebut dipergunakan untuk membayar satu proyek/satu item sepenuhnya, karena sudah dicatat oleh petugas Buku Bank ; ---------------------------
Bahwa Pencairan cek berpedoman pada anggaran;----------------------
Bahwa Direktur Utama PT AMI tidak pernah meminta cek dimiliki ;
Bahwa Direktur Utama PT AMI tidak pernah meminta uang untuk kepentingan pribadi ; --------------------------------------------------------------
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------
SURYONO EKOTAMA.,SH.,MHum, dibawah sumpah menrangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah bekerja di PT AMI tahun 2004 sampai tahun 2006 sebagai Coorporate Secretary PT AMI ( mengurus Sekretaris Perusahaan); -----------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Coorporate Secretary PT AMI adalah saksi membawahi Sekretaris Direksi, Public Relation, EDP (Electronic Data Processing), Legal Officer, dan Executive Driver. Tugas saksi lainnya adalah merapikan semua dokumen dan membuat notulen rapat;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada dana penyertaan modal dari Pemerintah Propinsi DIY kepada PT AMI sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) pihak pemerintah Propinsi yang diwakili oleh Gubernur :----------------------------------------------------------
Bahwa peruntukan dana penyertaan modal dari Pemerintah Propinsi DIY kepada PT AMI sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) sudah ada dalam SK Gubernur Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 berupa 6 poin kegiatan; -
Bahwa setahu saksi tidak semua kegiatan berjalan, ada kegiatan yang tidak sesuai dengan SK Gubernur tersebut karena over budget, dikarenakan kegiatan yang sudah jadi dirubah karena permintaan Terdakwa: ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembangunan yang dilakukan sebelumnya telah menggunakan perencanaan terlebih dahulu ; ------------------------------
Bahwa kegiatan PT AMI yang melibihi budget contohnya pembangunan Restoran Sagan yang dianggarkan Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) pada pelaksanaannya menghabiskan lebih dari Rp. Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) lebih dan untuk Kegiatan pembangunan wisma Argajasa sampai saat ini mangkrak; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kegiatan bufferstock ada setelah kejadian gempa, namun saksi tidak ikut terlibat; ---------------------------------------
Bahwa kegiatan bufferstock di PT AMI tidak ada dalam RKAP, karena kegiatan ini semacam kegiatan dadakan; -----------------------------------
Bahwa kegiatan bufferstock pernah dibicarakan dalam rapat Komisaris; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu tentang kegiatan bufferstock dari pelaksana dilapangan yang menyatakan pusing karena proyek bufferstock yang berupa kayu menjadi lapuk, dan semen yang ada menjadi batu; ------
Bahwa setahu saksi Bufferstock muncul murni karena ada gempa, kegiatan bufferstock untuk menyalurkan dana rekonstruksi dari pemerintah namun karena dana rekonstruksi belum turun sehingga bufferstock tidak laku; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui PT AMI setiap tahun ada audit independen;
Bahwa saksi tidak tahu tentang audit investigasi di PT AMI ;----------
Bahwa setahu saksi tentang 6 program di PT AMI dibicarakan dalam rapat dewan, untuk kegiatan yang belum berjalan Terdakwa selalu menjawab dengan menunggu situasi kondusif terlebih dahulu; --------
Bahwa Rapat internal terdiri dari Direktur Utama, Kepala Divisi, Direktur Operasional, Direktur Keuangan, Sekretaris. Rapat eksternal terdiri dari : rapat dengan Komisi C DPRD:---------------------
Bahwa Komisi C DPRD pernah menanyakan kegiatan yang tidak ada tindak lanjut, dan Dewan menyatakan kalau uang penyertaan modal tidak digunakan agar dikembalikan ke Negara ;---------------------------
Bahwa setahu saksi kegiatan bufferstock untuk mencari pendapatan yang instan, sehingga dibuat bufferstock ; ----------------------------------
Bahwa surat realokasi dana bisa saksi yang buat namun juga bisa dibuat oleh sekretaris; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selalu membuat surat-surat untuk kepentingan perusahaan;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak paham dengan teknis kegiatan di PT AMI;---------
Bahwa setahu saksi rapat kerja Komisi C membahas tentang penyertaan modal Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) untuk PT AMI. Dewan meminta kejelasan tentang kegiatan yang terkait dengan penambahan modal tersebut dan dari rapat tersebut disampaikan bahwa untuk kegiatan Sagan Resto sudah berjalan 80%, kegiatan Kahono akan direalisasikan akhir tahun 2006 dan kegiatan Tlogo Nirmolo harus diselesaikan tahun ini;
Bahwa saksi mengenal barang bukti nomor 22-25 yaitu berupa foto copy Surat Direktur Utama PT AMI kepada Komisaris Utama perihal Permohonan ijin penggunaan dana budgeter untuk untuk membiayai proyek non budgeter dan surat perihal persetujuan realokasi anggaran, dimana Untuk Surat Direktur Utama PT AMI kepada Komisaris Utama perihal Permohonan ijin penggunaan dana budgeter untuk untuk membiayai proyek non budgeter saya yang buat, namun untuk Surat Direktur Utama PT AMI kepada Komisaris Utama perihal persetujuan realokasi anggaran yang membuat Pak Halin; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk surat pada barang bukti no 24 tidak melalui saksi, sedangkan surat/barang bukti No.25 melalui saksi;-----------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang surat permohonan sisa anggaran untuk digunakan pada kegiatan lain itu, mungkin surat itu dibuat oleh sekretaris ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu belum ada SOP surat keluar dan surat masuk harus melalui saksi sehingga tidak semua surat yang keluar dan yang masuk melalui saksi ;-----------------------------------------------------
Bahwa tentang persetujuan dari Komisaris untuk Direksi tentang penggunaan uang waktu itu saksi ada di perusahaan, namun saksi tidak tahu tentang hal tersebut;------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang persetujuan dari Komisaris untuk Direksi tentang penggunaan uang karena saksi menghadiri rapat di Pemda ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang proyek bufferstock, yang saksi tahu tentang pembelian kayu;---------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi penambahan modal PT AMI sebesar Rp.6.302.000.000,- cair pada tahun 2005 akhir setelah PD (Perusahaan Daerah) menjadi PT(Perseroan Terbatas):----------------
Bahwa setahu saksi kegiatan PT AMI dimulai dari kegiatan Sagan Resto ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi laporan penggunaan anggaran di laporkan di akhir tahun di laporan tahunan ; -----------------------------------------------
Bahwa tidak dilakukan perubahan terhadap RKAP 2006, waktu itu saksi sudah mengingatkan kepada Terdakwa tentang pelaksanaan program RKAP 2006, namun Terdakwa tetap tidak mau menerima masukan saksi dan tetap melaksanakan program diluar RKAP 2006 sehingga berakibat hubungan saksi dengan Terdakwa buruk dan akhirnya saksi diberhentikan oleh Terdakwa; -----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang realokasi dana 3 lokasi yang masuk dalam RKAP tersebut;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berhenti dari PT AMI karena dipecat, karena saksi pernah bilang ke kepala divisi mengingatkan tentang 6 kegiatan SK Gubernur dan sakswi memberi catatan tentang penyalahgunaan kewenangan yang terkait korupsi;---------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pembicaraan pada tanggal 26 Juli 2006 adalah tentang kegiatan yang belum bisa jalan:------------------------------------
Bahwa setahu saksi belum pernah ada pembahasan bufferstock di Komisi C ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan dari revitalisasi proyek adalah untuk efisiensi dan meningkatkan PAD; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Proyek yang ditentukan dalam SK Gubernur belum berjalan;
Bahwa tujuan dari revitalisasi belum tercapai; ----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu MOU antara Menteri Kehutanan dan Gubernur DIY tentang bufferstock ;-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang rapat antara Direksi dan Komisaris tentang bufferstock, karena saksi tidak pernah ikut rapat;---------------
Bahwa saksi tidak pernah mencatat tentang bufferstock;---------------
Bahwa pada waktu saksi dipecat, saksi tidak tahu kayu sudah ada di PT AMI atau belum;------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyimpan akte pendirian PT AMI adalah sekretaris Direksi; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pengurus PT AMI adalah Direksi dan Komisaris;---------------
Bahwa yang datang dalam RUPS adalah pemegang saham, Direksi, Komisaris (Pemda/BPKD); ------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggungjawab dengan divisi-divisi adalah Kepala divisi, namun di PT AMI faktanya amburadul karena di dalam divisi dibuat Pimpinan Proyek; --------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab dengan proyek adalah Pimpinan Proyek;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pimpinan Proyek bertanggungjawab langsung ke Direktur Utama ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme anggaran diusulkan langsung kepada Direktur Utama;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada protap untuk Direktur Utama atau lainnya, saksi baru akan menyusun;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa pada SK pengangkatan Halin ada uraian tugas;
Bahwa saksi tidak tahu Sagan Resto merupakan kegiatan yang mempunyai segmen pasar untuk mahasiswa ;----------------------------
Bahwa saksi belum pernah melihat masterpiece Tarumartani;--------
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada permintaan dari Gubernur yang menginginkan Wisma Argajasa dibangun menjadi 3 lantai:-------------
Bahwa setahu saksi sejak tahun 2006 PT AMI belum mempunyai jobdis; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa paraf yang tertera dalam SK Jobdis tahun 2006 adalah paraf saksi; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu saudara Fajar menjadi pimpinan proyek bufferstock;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum pernah mengarsipkan MOU antara Gubernur dan Menteri Kehutanan ;---------------------------------------------------------
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan yang diberikan saksi tersebut. Terdakwa keberatan bahwa jobdis pada tahun 2006 sudah ada, dan Saksi sudah menyatakan bahwa Saksi mengetahui SK tentang jobdis tersebut;---------
ZEIN MUSTA’IN Bin (ALM) CHASBULLOH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------
Bahwa saksi pernah bekerja di PT AMI dari tahun 2008 sampai dengan 2 Juli tahun 2013;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT AMI sebagai Direktur Keuangan PT AMI;
Bahwa mengenai tambahan modal sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) pada tahun 2005 dari pemerintah propinsi DIY untuk PT AMI saya tidak tahu karena saya datang pada tahun 2008, tetapi pada akhir tahun 2008 muncul adanya audit investigasi yang pada waktu itu saya dimintai keterangan-keterangan;---------------------------------------------------------------
Bahwa audit investigasi di PT AMI pada tahun 2008 dari BPKP propinsi atas permintaan dari Gubernur;-----------------------------------
Bahwa pada waktu itu tim audit investigasi menanyakan tentang kapan tambahan modal sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) disampaikan dan ditanyakan juga tentang penggunaannya. Waktu itu saksi jawab, saksi tidak tahu, karena saksi tau tentang penambahan modal tersebut dari laporan keuangan dan dari informasi staf;
Bahwa pada saat audit investigasi juga ditanyakan tentang bufferstock dan saksi sampaikan bahwa bufferstock sudah tidak ada dan bufferstock masih memiliki piutang-piutang;-------------------
Bahwa saksi tidak tahu penambahan modal tersebut juga digunakan untuk bufferstock ; -----------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi masuk ada tim 9 yang dibentuk oleh Direktur lama yang mempunyai tugas untuk menangani piutang-piutang di PT AMI; -----------------------------------------------------------------
Bahwa piutang-piutang di PT AMI terjadi karena ada transaksi/kegiatan yang dilakukan di bufferstock;---------------------------
Bahwa piutang yang saksi laporkan kepada Komisaris sebesar Rp.417.000.000,- (empat ratus tujuh belas juta rupiah) dan saksi laporka juga ke Komisaris kalau dalam waktu 3 tahun tidak ada perubahan maka PT AMI bisa di klasifikasikan wajar tidak dengan pengecualian; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa di bufferstock tidak ada data yang bisa digunkan untuk melakukan penagihan; ------------------------------------------------------------
Bahwa yang menganjurkan penghapusan hutang di PT AMI adalah general audit;------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil kerja dari tim 9 belum dapat melakukan penagihan piutang PT AMI, karena tim 9 hanya disodori nama-nama orang tanpa disertai bukti, karena pada waktu itu transaksi dilakukan secara langsung ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyimpan bukti-bukti transaksi di PT AMI adalah bagian keuangan ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi kepala divisi bufferstock adalah saudara Ari Saptomo;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pergantian Direktur Keuangan tidak ada berita acara serah terima, pada waktu itu posisi Direktur Keuangan kosong ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Direktur Utama (Terdakwa) pada waktu itu diberhentikan atau karena mundur keinginan sendiri ;-----------
Bahwa saksi sudah tanyakantentang bukti transaksi bufferstock namun dijawab tidak ada bukti ; ---------------------------------------------
Bahwa mekanisme pembayaran piutang yang sudah dihapuskan tetap diterima dan dimasukkan dalam modal PT AMI ;--------------
Bahwa Hasil audit investigasi pada PT AMI adalah ada ketidak wajaran yang terjadi di PT AMI, ada penyimpangan dalam bentuk piutang-piutang yang tidak tertagih yang menimbulkan kerugian;
Bahwa setahu saksi tidak ada tindak lanjut dari hasil audit investigasi BPKP ; --------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu ada audit investigasi BPKP saksi membantu menyajikan data yang diinginkan tim audit ; --------------------------------
Bahwa setahu saksi ada klarifikasi atas audit investigasi;-------------
Bahwa audit investigasi di PT AMI terjadi selama 6 bulan;------------
Bahwa saksi tidak menyajikan data tentang bufferstock, karena saksi datang bufferstock sudah tidak ada, saksi hanya menyajikan data laporan keuangan ;---------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggungjawab atas utang piutang adalah kepala divisi masing-masing ;----------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang berhutang menyertakan jaminan hanya ada 1 orang ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi audit di PT AMI dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu: pada bulan Desember 2008 sampai dengan Juni 2009, Audit tahun 2012, dan yang terakhir saksi lupa karena ada perubahan pimpinan ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendatangi para pembeli bufferstock yang belum membayar namun banyak yang tidak mengakui dan ada yang menyatakan tidak sanggup bayar karena bangkrut ada juga yang sudah meninggal;---------------------------------------------------------
Bahwa terhadap piutang tersebut tidak dapat dikenakan bunga;
Bahwa yang diaudit oleh BPKP tentangan transaksi keuangan PT. AMI dari tahun 2005 sampai dengan Juni 2008;-------------------------
Bahwa hasil audit investigasi sesuai dengan surat LHP :LHAI-333/PW 12/5/2008 tanggal 13 Desember 2008 untuk Divisi Sagan Resto/Pariwisata penanggung jawab adalah Safwan Lesmana, LHAI-343/PW 12/5/2008 tanggal 31 Desember 2008 Divisi Holding penanggung jawab Direksi Lama, LHAI-337/PW 12/5/2008 tanggal 31 Desember 2008 Divisi perdagangan penanggung jawab Dedy Dwi Yulianto, Wahyu Sakti Aji dan Sukur Abd Rochim;LHAI-342/PW 12/5/2008 tanggal 31 Desember 2008 Divisi Pertambangan penanggungjawab Ragathan Jaka Sutapa;LHAI-338/PW 12/5/2008 tanggal 31 Desember 2008 Divisi Realty Penanggungjawab Direksi Lama;LHAI-332/PW 12/5/2008 tanggal 31 Desember 2008 Divisi Percetakan Penanggungjawab saudara Bambang Sahid, Fadzan Vyaktatomo, Ngadino; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mekanisme keuangan divisi dan keuangan holding;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masing-masing divisi mempunyai akuntasi kantor;--------------
Bahwa pengeluaran uang PT AMI diatas Rp.5.000.000,- harus dengan persetujuan Direktur Utama, namun pengeluaran dibawah Rp.5.000.000,- Direktur Utama bisa tidak tahu;---------------------------
Bahwa pedoman melaksanakan program atau kegiatan berdasarkan RKAP; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada dasarnya tidak bisa kegiatan dilakukan diluar apa yang telah ditentukan dalam RKAP; -------------------------------------------------
Bahwa piutang yang dihapus oleh PT AMI adalah sebesar Rp.417.000.000,- (empat ratus tujuh belas juta rupiah);-----------------
Bahwa status piutang sebesar Rp.417.000.000,- (empat ratus tujuh belas juta rupiah) di PT AMI jadi biaya atau kerugian piutang;--------
Bahwa saksi tidak diberi laporan LHP, LHP langsung diberikan pada Gubernur kemudian Gubernur memberi rekomendasi, saksi baru diberi foto copy;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Jumlah piutang yang belum terbayar adalah sebesar Rp.417.000.000,- (empat ratus tujuh belas juta rupiah);-----------------
Bahwa Bufferstock dalam LHP tidak masuk dalam divisi sendiri, karena bufferstock masuk dalam divisi perdagangan;--------------------
Bahwa di PT AMI yang terjadi 2 (dua) audit yaitu general audit ruti dan audit investigasi, dilakukan karena permintaan Kepala Daerah (Gubernur);--------------------------------------------------------------------------
Bahwa udit investigasi dilakukan untuk mengaudit semua divisi ;-----
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan bufferstock ada ;--------------------
Bahwa piutang bufferstock dapat dilihat dalam laporan neraca ;------
Bahwa audit independen dilakukan setiap tahun;-------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang keuangan bufferstock;-----------------
Bahwa tidak ada laporan umum yang dibuat oleh holding;-------------
Bahwa saksi tidak tahun ada MOU antara Pemerintah Propinsi Daerah DIY dan Kementrian yang terkait dengan bufferstock;---------
Bahwa pengurus bufferstock PT AMI yang masih ada adalah saudara Ari Saptomo; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 PT AMI mengalami kerugian Rp.3.547.000.000,-;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu PT AMI mengalami kerugian seesar Rp.3.547.000.000,- dari laporan keuangan ;-------------------------------
Bahwa hasil audit publik terhadap PT AMI adalah wajar tanpa pengecualian;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil RUPS PT AMI tahun 2008 diterima;--------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pasti tentang surat Gubernur DIY kepada Dirut PT Anindya Mitra Internasional Nomor:900/1052 tanggal 22 Maret 2007 tentang Kebijakan Program Kerja;----------------------------
Bahwa tidak ada penghapusan asset, dan catatan asset masih ada di PT AMI;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu alasan tidak ada serah terima antara Direktur lama dan Direktur Utama baru, Terdakwa di non aktifkan kemudian Direksi lama menanyakan tentang serah terima namun tidak ada respon dari Komisaris; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pergantian Direksi belum ada audit investigasi ;
Bahwa yang dimaksud wajar tanpa syarat adalah termasuk asset terjaga dan aturan dipatuhi ;---------------------------------------------------
Bahwa dari hasil audit bufferstock di PT AMI masih memiliki banyak asset bufferstock dengan total Rp.1.068.000.000,- (satu miliar enam puluh delapan juta rupiah);------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu audit pernah dilakukan pengecekan lapangan secara teliti ; -----------------------------------------
Bahwa saya tidak ikut membuka dokumen pada waktu dilakukan audit ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tim 9 dibuat secara tidak tertulis hanya tahu dari katanya ;---
Bahwa setelah ada penghapusan piutang masih ada yang membayar ke PT AMI; ------------------------------------------------------------
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------
Dra Dyah Puspitasari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT AMI, diangkat pada tanggal 20 Agustus 2013 dan bertugas sampai sekarang, menggantikan Drs Murcahyo Nugroho ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Direktur Utama adalah mengarahkan jalannya perusahaan, bertanggungjawaban tas pengelolaan perusahaan dan bertanggungjawab kepada RUPS;
Bahwa saksi tahu ada dana penyertaan modal dari Pemerintah Propinsi DIY kepada PT AMI sebesar Rp.6.302.000.000,-,(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) pihak pemerintah Propinsi yang diwakili oleh Gubernur :----------------------------------------------------------
Bahwa dana penyertaan modal Pemerintah Propinsi DIY kepada PT AMI sebesar Rp.6.302.000.000,- ,-,(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) diperuntukan untuk kegiatan yang diatur dalam SK Gubernur;
Bahwa satu sisi piutang-piutang tersebut sudah dihapuskan, namun disisi lain kami tetap berusaha untuk menagih piutang-piutang tersebut ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Direktur Utama di PT AMI tidak ada serah terima jabatan;-------------------------------------------
Bahwa kegiatan Wisma Argajasa sedang dikerjakan oleh pihak ketiga, kalau Sagan Resto, Wisma Kahono sudah jalan;-----------------
Bahwa saksi tahu tentang bufferstock, namun pada waktu saksi masuk bufferstock sudah tidak ada ; -----------------------------------------
Bahwa saksi tahu piutang yang dimiliki PT AMI adalah sebanyak Rp.417.000.000,- (empat ratus tujuh belas juta rupiah);-----------------
Bahwa setelah mengetahui PT AMI memiliki piutang sebanyak Rp.417.000.000,- (empat ratus tujuh belas juta rupiah), saksi membuat tim untuk melacak dan menagih ;------------------------------
Bahwa untuk piutang yang tertagih saksi tidak ingat karena ada yang meninggal dan ada yang minta keringanan;--------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat arsip penghapusan piutang PT AMI;
Bahwa acuan tugas saksi sebagai Direktur Utama PT AMI adalah peraturan perusahaan dan RKAP ;-------------------------------------------
Bahwa yang menyusun RKAP adalah Direksi dan disahkan oleh RUPS ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada bufferstock di PT AMI dari arsip PT AMI ;
Bahwa saksi tidak tahu bufferstock ada dalam RKAP atau tidak ;
Bahwa dalam kegiatan bufferstock ada masalah yaitu tentang piutang ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab munculnya piutang tentang bufferstock; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum saksi membuat tim untuk penelusuran dan penagihan piutang saksi tidak tahu kalau ada tim 9 di PT AMI;--------
Bahwa kondisi keuangan PT AMI pada waktu saksi akan menjadi Direktur Utama dalam keadaan merugi;------------------------------------
Bahwa direktur Utama sebelum saksi berhenti menjabat sebagai Direktur Utama dikarenakan habis masa jabatan;------------------------
Bahwa yang menjadi anggota tim 3 adalah saudara Nurhasan, saudara Wahyu dan saudara Ari Saptomo; --------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan tim 3 mulai bertugas;--------------
Bahwa bukti pendukung tentang piutang bufferstock yang saksi tahu tentang piutang bufferstock dari bukti buku keuangan ;-----------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengusulkan penhapusan piutang;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proses penghapusan piutang di PT AMI adalah data disiapkan untuk diajukan ke Komisaris dan pemilik saham kemudian dibawa ke RUPS dan disahkan di RUPS;-----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu proses penghapusan ;---------------------------
Bahwa piutang bufferstock merupakan salah satu yang diusulkan untuk dihapuskan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa PT AMI melakukan penghapusan piutang sebanyak sekali namun saksi lupa tahun terjadinya penghapusan tersebut;-------------
Bahwa yang saksi ketahui tentang Wisma Argajasa bahwa bangunan Wisma sudah berdiri namun pembangunan Wisma Argajasa sempat berhenti, namun sekarang sudah dikerjakan oleh pihak ketiga ;------
Bahwa untuk Srikahono tidak ada tambahan apapun, namun masih beroperasi, tetapi karena rugi kemudian saksi tutup;---------------------
Bahwa untuk program di Tologo Nirmolo hanya ada kegiatan kantin;
Bahwa untuk program bufferstock pada saat saksi masuk sudah tidak ada;------------------------------------------------------------------------------------
Saya tidak tahu persis tentang penambahan modal dari pemerintah propinsi DIY sebesar Rp 6.302.000.000 ,-,(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) untuk PT AMI;-------------------------------------------------------
Bahwa obyek bangunan yang menjadi program di PT AMI masih ada;
Bahwa semua asset PT AMI tercatat dan masuk dalam audit akuntan publik ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi Direktur Utama PT AMI saat itu bufferstock sudah tidak ada, dan saksi mendengar dari karyawan PT AMI bahwa proyek tersebut merugi, lahan untuk bufferstock sudah tidak ada karena sudah dijual pada saat Direktur Utama nya saudara Murcahyo dengan harga jual lahan bufferstock Rp.11.000.000.000,- (sebelas miliar rupiah) atas ijin Gubernur DIY, namun uang hasil penjualan tidak boleh digunakan jika belum ada gantinya sehingga saat itu uang disimpan di BPD DIY dikurangi biaya-biaya penjualan lahan sehingga uang tersisa Rp.9.000.000.000,- (sembilan miliar), kemudian saksi sebagai Direktur Utama mohon ijin ke Gubernur utk menggunakan uang tersebut utk membeli lahan di Pajangan Rp.6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta rupiah) sisanya saksi gunakan membayar karyawan yang mengundurkan diri dari PT AMI serta untuk merenovasi Sagan Resto dan pembelian equipmentnya dan sisanya masih disimpan sebagai dana cadangan;-------------------
Bahwa dari tim 3 belum ada laporan secara tertulis, karena kerja tim masih dalam masa pelacakan/penelusuran;--------------------------------
Bahwa penelusuran yang dilakukan oleh tim 3 dilakukan sampai di luar wilayah Yogyakarta, contohnya sampai di Klaten dan di Surabaya;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum pernah membaca aturan tentang bufferstock;
Bahwa saksi tidak tahu tentang kegunaan dari bufferstock;-----------
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan yang diberikan saksi tersebut;--------------
LUDFI NURYONO.,SE.,AK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT AMI sejak tahun 2013 dan bertugas sampai sekarang, menggantikan Zein Musta’in sebagai Direktur Keuangan PT AMI;----------------------------------------------------------------
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Direktur Keuangan dan Umum adalah melakukan penatakelolaan keuangan, SDM dan Umum;
Bahwa saksi tahu ada bantuan modal dari Pemerintah DIY untuk PT AMI dari data-data yang ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada bantuan modal dari Pemerintah DIY untuk PT AMI dari data-data yang ada di PT AMI;------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada piutang yang tertagih ; -----------------------------
Bahwa yang menjadi anggota tim 3 adalah Direktur Utama, bagian legal, ex bufferstock dan keuangan ; -----------------------------------------
Bahwa PT AMI tidak memprioritaskan untuk menagih piutang-piutangnya, karena lebih mementingkan untuk menjalankan program baru ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan saudara Zein Musta’ain berhenti menjadi Direktur Keuangan karena masa jabatan beliau sudah habis ;-------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui keuangan bufferstock secara keseluruhan ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Bufferstock memiliki piutang karena para pembeli tidak mampu membayar pembelian bufferstock;---------------------------------
Bahwa tindak lanjut saksi terhadap piutang-piutang PT AMI adalah dengan mengidentifikasi dan menindak lanjuti piutang-piutang di PT AMI. Setelah data telah ditentukan kemudian kami melakukan penagihan;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain mempunyai piutang PT AMI juga mempunyai hutang ;
Bahwa penghapusan yang terjadi di PT AMI tidak hanya tentang bufferstock;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa penghapusan piutang harus ada persetujuan dari RUPS;----
Bahwa pemegang saham di PT AMI adalah Pemerintah Propinsi DIY dan Koperasi PT AMI ;-----------------------------------------------------
Bahwa direksi dapat mengajukan perubahan RKAP;---------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang dana bantuan sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah), hanya tahu ada dana bantuan dari informasi ; --------------------------------------
Bahwa hasil dari akunting publik tentang PT AMI adalah wajar tanpa pengecualian ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa kemungkinan hasil dari akunting publik adalah wajar tanpa syarat, wajar dengan syarat dan tidak berpendapat;----------------------
Bahwa hasil audit di PT AMI tidak ada perubahan, hasil audit PT AMI adalah wajar tanpa pengecualian ; --------------------------------------
Bahwa PT AMI pernah mengalami keuntungan ; -------------------------
Bahwa PT AMI pernah mengalami penjualan asset pada waktu Direktur utamanya saudara Murcahyo tahun 2012 ;-----------------------
Bahwa sesuai dengan dokumen Laporan Independen terhadap Neraca dan Laporan Laba Rugi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006 PT AMI halaman 10 disebutkan bahwa realisasi bufferstock di PT AMI adalah sebesar Rp.1.234.725.509,-;(satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah); ----------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi pada BAP saksi No 8 adalah bukan penjelasan saksi, waktu itu dibuat oleh penyidik kalau dibolehkan dicabut keterangan tersebut ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui PT AMI mengalami kerugian dari neraca penghapusan masih ada kerugian ; -------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan pelacakan piutang PT AMI sebanyak 2-4 kali; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pembeli bufferstock ada yang dari luar Yogyakarta:--------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui tentang bufferstock adalah bufferstock digunakan untuk korban gempa:-----------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penelusuran tentang bufferstock di Wonosari, Tulung Klaten, dan di Sukoharjo: --------------------------------
Bahwa yang saksi tahu Andi Wibowo adalah Ketua kelompok untuk pengambilan bufferstock PT AMI:---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu surat perjanjian antara saudara Andi Wibowo dan saudara Fajar: ----------------------------------------------------------------
Bahwa dari saudara Andi Wibowo belum bisa dilakukan penagihan:
Bahwa tidak ada serah terima jabatan antara direktur yang lama dengan direktur yang baru; ----------------------------------------------------
Bahwa secara faktual PT AMI tidak ada kerugian karena masih tetap bisa ditagih ;------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;----------------------------------------------------------
WAHYU SAKTI AJI,SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum PD Anindya berubah menjadi PT Anindya Mitra Internasional, saksi telah bekerja di PD Anindya pada tahun 1995 – 2001 di unit Arga Jasa, Tahun 2001 – 2006 saksi di Divisi Perdagangan, Tahun 2006 – 2010 di unit percetakan, Tahun 2010 – 2111 di bagian keuangan sebagai staf kredit bagian penagihan Tahun 2011 – 2013 di bagian akuntansi, Bulan Oktober tahun 2013 sampai dengan sekarang sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT AMI Yogyakarta berdasarkan Surat keputusan Direksi PT AMI tahun 2013.; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi selaku Manager Keuangan dan Akuntansi PT AMI Yogyakarta adalah : ---------------------------------------------------------------
- Memantau keluar masuknya uang ;---------------------------------------
Membuat laporan keuangan setiap bulannya kepada Direktur Keuangan dan Akuntasi atau setiap saat diminta oleh Direktur Keuangan dan Akuntansi ;-------------------------------------------------
Dalam melaksanakan tugas tersebut saya bertanggungjawab kepada Direktur Keuangan, Umum dan SDM ( Lutfi Nuryono, SE);
Bahwa saksi tahu ada uang tambahan modala untuk PT AMI sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah); ----------
Bahwa saksi tidak tahu pelaksanaan peruntukan tambahan modala untuk PT AMI sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah ) secara detailnya ; ------------------------------------------------
Bahwa saski Saya melakukan penagihan sebanyak 2 kali ;------------
Bahwa dokumen yang saksi gunakan untuk penagihan saksi ambil dari hasil audit investigasi BPKP ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang bufferstock; ---------------------
Bahwa BAP saksi No 20 keterangannya benar, dan sksi hanya mengetahui tentang bufferstock, saksi hanya ikut menagih piutang bufferstock ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama tahun 2009-2012 ada pembayaran piutang bffferstock sebesar Rp. 37.000.000,-; ------------------------------------------------------
Bahwa Untuk keterlambatan pembayaran bufferstock dikenakan denda karena dalam klausulnya ada klausul Bank, dengan maksimal denda 2% ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu melakukan penagihan saksi hanya mendampingi saudara Ari Saptomo selaku pelaksana harian bufferstock untuk menagih ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait bufferstock saksi menagih ke saudara Andi Wibowo, saudara Nanang, saudara Rojali, itu saksi yang intens kami datangi;
Bahwa hasil dari penagihan bufferstock tersebut adalah ada yang membayar namun ada yang belum membayar, untuk saudara Ando Wibowo belum bisa membayar karena belum mempunyai dana, untuk Rojali memberikan jaminan sertipikat dan kemudian melkukan pembayaran, untuk Watono belum membayar karena kondisi tidak memungkinkan menagih karena anaknya patah leher akibat gempa;
Bahwa pembeli bufferstock ada yang berasal dari Kota Jakarta;-------
Bahwa pembeli bufferstock atas nama saudara Rojali adalah pembeli perorangan;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bufferstock ada untuk membantu korban gempa, karena barang yang ada di bufferstock lebih murah;---------------------------------
Bahwa saksi tidak melakukan penagihan ke CV, saksi hanya menagih ke perorangan ;----------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi dalam BAP No 28 adalah menunjukkan bahwa PT AMI mengalami kerugian;-------------------------------------------
Bahwa tentang kerugian PT AMI saksi tidak tahu tetapi saksi hanya disodori data dan disuruh baca;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu persis tentang tambahan biaya Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah ) saksi hanya tahu dari informasi saja ;--------------------------------------------------
Bahwa PT AMI memiliki akuntan tahun 2011 sejak Direktur Utama bukan saudara Topan Satir;------------------------------------------------------
Bahwa tugas Akuntan di PT AMI adalah mencatat keluar masuknya uang di PT AMI;----------------------------------------------------------------------
Bahwa sumber data yang dicatat oleh seorang akuntan di PT AMI adalah dari dokumen setiap unit ;-----------------------------------------------
Bahwa pada saat saudara Topan Satir sebagai Direktur Utama, saksi posisi di divisi perdagangan ;-----------------------------------------------------
Bahwa di Divisi Perdagangan PT AMI ada rapat kecil yang kemudian dibawa ke rapat Komisaris;-------------------------------------------------------
Bahwa di PT AMI ada dilakukan rapat kerja;-------------------------------
Bahwa pegawai di bufferstock adalah pegawai PT AMI, yang dahulu di Divisi Perdagangan terpecah di bufferstock dan di percetakan;--------
Bahwa benar bufferstock adalah kegiatan yang insidentil;----------------
Bahwa di divisi Perdagangan ada laporan laba dan rugi, dan saksi lupa PT AMI pernah merugi tau pernah laba;--------------------------------------
Bahwa menurut sepengetahuan saksi penghapusan piutang PT AMI adalah sebesar Rp.417.000.000,- (empat ratus tujuh belas juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penghapusan piutang di PT AMI akan menimbulkan kerugian;
Bahwa dalam BAP No 13 saksi diminta untuk merinci dana yang digunakan dalam kegiatan PT AMI, namun saksi tidak tahu perincian dananya;-------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan yang diberikan saksi tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------
Ir ARI SAPTOMO.,MM,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT AMI dari tahun 2002 sampai dengan sekarang; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT AMI sebagai PLH Proyek bufferstock PT AMI, PLH dibawah Pimpro saudara Fajar ;---------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu alasan munculnya SK PLH Bufferstock, sedangkan Pimpro Bufferstock juga ada; --------------------------------------
Bahwa pimpro bufferstock juga menjabat sebagai Kepala Divisi Percetakan, sehingga saya sering menggantikan beliau;--------------
Bahwa setiap saksi melaksanakan tugas selalu saksi tanyakan ke Pimpro;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa latar belakang munculnya bufferstock setelah ada gempa di Yogyakarta, pada waktu itu PT AMI ditunjuk oleh Pemerintah Propinsi DIY untuk menyediakan bahan bangunan;---------------------
Bahwa sepengetahuan saksi proyek bufferstock sumber dana dari perusahaan PT AMI, pada waktu itu Direktur Utama nya adalah saudara Topan Satir ;-------------------------------------------------
Bahwa waktu kami masuk barang bufferstock sudah ada dan uang harus dianggarkan;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pembelian kayu yang pertama sudah ada kayu, untuk yang kedua ajukan anggaran dan belanja ke supplier yang ditunjuk; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa supplier bufferstock ditentukan oleh Pimpinan Proyek;---------
Bahwa penjualan bufferstock terutama untuk pokmas-pokmas korban gempa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan bufferstock untuk membantu korban gempa tidak untuk mencari untung dengan memberi harga dibawah pasar diatas harga beli; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masyarakat membeli barang-barang bufferstock melalui Lurah dan pokmas mengambil dulu menunggu dana bantuan untuk korban gempa namun ada yang bayar tunai ;---------------------------
Bahwa Model pembelian bufferstock untuk bisnis dengan cara konsinyasi ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembelian konsinyasi adalah boleh barang dahulu dan pembayaran dilakukan kalau barang sudah laku;------------------------
Bahwa penjualan bufferstock efektif berjalan bahkan sampai habis pada bulan November 2006 sampai Mei 2007 ;---------------
Bahwa saksi pernah akan melakukan pengadaan barang-barang bufferstock namun pada waktu pengajuan anggaran tidak disetujui dengan alasan perusahaan tidak ada uang ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu ketidak adaan uang perusahaan karena uang macet di bufferstock ; ----------------------------------------------------
Bahwa yang menerima uang pembayaran bufferstock melalui saksi, dan ada piutang sebesar Rp.300.000.000,- lebih ;-----------
Bahwa saksi pernah melakukan penagihan namun ada kendala karena orang yang hutang meninggal dunia atau orang nya bangkrut; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah melakukan penagihan ke saudara Watono, tetapi ia belum membayar karena belum punya uang ;--------------
Bahwa Catarina Candra merupakan supplier proyek, yang melakukan pembayaran ke PT AMI dengan menggunakan BG (Bilyet Giro), namun kemudian pada waktu ditagih untuk bayar, Catarina Candra meminta tempo untuk membayar, setelah diberi waktu atau tempo ternyata Catarina Candra susah dicari dan kami dengar ada masalah pidana penggelapan di Jakarta, karena hal tersebut maka kami melaporkan Catarina Candra ke Polisi; -------
Bahwa saudara Andi Wibowo belum membayar bufferstock namun menjaminkan sertifikatnya; ------------------------------------------
Bahwa untuk pembeli bufferstock bernama Nanang sudah meninggal dunia ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi proyek bufferstock kalau dihitung secara proyek, maka proyek bufferstock mengalami kerugian;--------------
Bahwa Proyek bufferstock pernah mengalami keuntungan pada pembelian dan penjulan sebanyak 20%-30% kecuali semen;------
Bahwa saksi tahu lokasi proyek bufferstock PT AMI, namun sekarang sudah dijual ; --------------------------------------------------------
Bahwa penjualan asset berupa penjualan lokasi proyek bufferstock digunakan untuk menambah modal;----------------------
Bahwa pada waktu penjualan asset lokasi bufferstock bukan pada waktu kepemimpinan saudara Topan Satir ;--------------------
Bahwa saksi menjadi PLH di bufferstock berdasarkan SK ;-------------
Bahwa yang mengadakan kayu di bufferstock adalah Direksi;-------
Bahwa proses pengadaan Glugu Sulawesi di PT AMI anggaran untuk pengadaan Glugu Sulawesi adalah dengan mengajukan anggaran ke holding, kemudian holding yang pesan, kemudian kami yang menjual;---------------------------------------------------------------
Bahwa jenis kayu yang dijual oleh bufferstock PT AMI adalah kayu rimba campuran ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu rimba campuran di bufferstock PT AMI tidak laku, karena kwalitas kayu rimba campuran tidak bagus ;-----------------
Bahwa uang hasil penjualan bufferstock saksi yang terima, kemudian staf keuangan holding ambil uang tersebut ;-------------
Bahwa Staf keuangan PT AMI yang menerima uang hasil penjualan bufferstock adalah saudara Vitalis ;-------------------------
Bahwa yang berhak menerima uang hasil penjualan bufferstock di Divisi bufferstock adalah kasir yang bernama Bu Supri kemudian baru diserahkan ke holding, kalau divisi sudah tutup uang saksi bawa dan saksi serahkan ke kasir kemudian hari;
Bahwa terhadap penyerahan kayu kepada pembeli bufferstock tidak ada perjanjian, sehingga tidak dapat menagih. Pada waktu itu kami menyerahkan kayu kepada masyarakat pembeli korban gempa dengan jaminan dari Lurah;-----------------------------------------
Bahwa yang menggunakan bufferstock dalam pembelian bufferstock adalah saudara Rojali, saudara Andi Wibowo, saudara Watono;------------------------------------------------------------------
Bahwa bufferstock yang belum dibayar oleh saudara Watono sebanyak Rp.48.000.000,-( empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa bufferstock berhenti beroperasi tahun 2008 dan mengalami kerugian;------------------------------------------------------------
Bahwa semen di bufferstock habis namun ada yang rusak karena terkena air; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa modal awal bufferstock di PT AMI; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pertanggungjawaban Terdakwa saksi juga diundang;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sempat mengalami audit BPKP; --------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang panel dinding ringan;--------------------
Bahwa modal bufferstock Rp.1.234.725.509,- (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah), saksi tahu dari Direktur Utama ;------------------------
Bahwa yang saksi tahu di bufferstock adanya kayu dan semen ;---
Bahwa pada saat ada audit BPKP saksi sudah ada ;---------------------
Bahwa saksi memberi laporan kepada Direktur Operasional;----------
Bahwa barang yang dijual di bufferstock adalah kayu dan semen ;---
Bahwa yang mengadakan kayu di bufferstock adalah Direksi;-------
Bahwa selain masyarakat korban gempa, bufferstock juga dibeli oleh masyarakat bukan korban gempa seperti Catarina Candra dan pembayaran dilakukan dengan menggunakan BG (Bilyet Giro) namun kemudian bermasalah;----------------------------------------
Bahwa kayu rimba campuran tidak laku dijual, karena kayunya tidak bagus; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar , pengadaan kayu rimba campuran merupakan hasil MOU Direktur Utama dan pihak ketiga;---------------------------------------
Bahwa Teknis pembelian kayu rimba campuran oleh masyarakat dengan mengambil barang lebih dahulu dan pembayaran menggunakan BG (Bilyet Giro);-----------------------------------------------
Bahwa teknis penjualan semen adalah dengan membayar setelah semen laku terjual ;----------------------------------------------------------------
Bahwa barang yang paling laku terjual di bufferstock adalah besi dan semen;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar PT AMI pernah merugi ;--------------------------------------
Bahwa Indikasi PT AMI mengalami kerugian adalah dengan tidak adanya pemasukan di PT AMI ;------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah tidak dibayar selama bekerja di PT AMI selama 8 bulan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pegawai PT AMI yang tidak digaji selama 8 bulan tidak hanya saya, namun semua pegawai PT AMI tidak di gaji ;--------------
Bahwa saksi tidak tahu alasan Holding memilih kayu rimba campuran sebagai kayu yang dijual di bufferstock ;-----------------------
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan penagihan adalah saudara Zein Mustain ; -------------------------------------------------
Bahwa yang memiliki piutang yang harus ditagih tidak hanya bufferstock, semua divisi membuat data untuk penagihan, dan kami diminta membantu untuk melakukan penagihan ; -------------------------
Bahwa PT Ami melakukan penagihan piutang sejak kepemimpinan saudara Topan Satir dan masih dilakukan sampai sekarang;----------
Bahwa PT AMI membentuk tim khusus untuk penagihan piutangnya sejak Januari 2007; ---------------------------------------------------------------
Bahwa yang tercatat belum membayar di PT AMI ada 17 orang, namun yang pinjamannya besar ada 4 orang ;-----------------------------
Bahwa usaha PT AMI selain melakukan penagihan terhadap piutang yang belum terbayar adalah dengan melaporkan orang-orang yang tidak membayar tersebut ke pihak Kepolisian ;---------------------------
Bahwa hasil kerja tim penagihan melaporkan hasil kerjanya ke Direktur Utama ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa yang kami laporkan ke Direktur Utama terkait penagihan piutang PT AMI adalah, laporan ke Polisi, ada jaminan berupa sertipikat, dan juga ada yang membayar, namun saya lupa jumlahnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa tidak menjabat sebagai Direktur Utama tim tersebut tidak jalan lagi ;---------------------------------------------------------
Bahwa setelah tim 9 ada dibentuk tim penagihan lagi yaitu tim 3 ;
Bahwa jumlah piutang PT AMI yang belum terbayar menurut hasil audit ada sebesar Rp.400.000.000 ; -----------------------------------------
Bahwa saya tidak tahu tentang piutang yang dihapuskan oleh PT AMI;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada SD korban gempa yang ikut mengambil barang di bufferstock PT AMI dan SD tersebut belum membayar;-----------------
Bahwa Bufferstock dijual kepada badan usaha karena barang bufferstock masih sisa ;----------------------------------------------------------
Bahwa Asset mobil yang dimiliki oleh bufferstock ada 4 mobil ;--------
Bahwa Asset mobil yang dibeli oleh bufferstock hanya satu, yaitu Chevrolet seharga Rp.20.000.000,-, (dua puluh juta rupiah) lainnya adalah mobil PT AMI ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang laporan pertanggungjawaban tahun 2008 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang penggunaan modal sebanyak Rp.1.234.725.509,- (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah) ;------------------
Bahwa mekanisme pengajuan permintaan mobil untuk bufferstock pada waktu itu Pimpro mengajukan anggaran ke Holding kemudian disetujui untuk membeli mobil ;------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada dana sebesar Rp.129.000.000,- untuk pembelian mobil ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi pimpinan proyek bufferstock adalah saudara Fajar ( Pak Totok) ;----------------------------------------------------------------
Bahwa pak Totok sudah tidak bertugas sebagai pimpinan proyek bufferstock lagi karena sudah diberhentikan terkait masalah piutang macet;---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menggantikan posisi Pak Totok tidak ada, kemudian saksi ditunjuk langsung sebagai PLH untuk bufferstock;---------------
Bahwa Tim penagihan piutang yang macet langsung ditunjuk oleh Direktur Utama ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa data yang berpiutang benar-benar ada dan sudah saksi cek kebenarannya ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum pernah mendengar Terdakwa memberikan ijin penjualan bufferstock dengan cara kredit;----------------------------
Bahwa Proyek bufferstock setelah MOU bekerja selama 2 tahun dan barang bufferstock masih ada sisa yang menurut Direktur Utama barang tersebut kemudian dimasukkan di umum masuk sebagai stok kayu;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu RUPS tahun 2007 saksi datang, namun saya diluar karena tidak boleh masuk;----------------------------------------------
Bahwa setelah RUPS tahun 2007 proyek bufferstock tetap jalan;-----
Bahwa setelah RUPS tahun 2007 proyek bufferstock tetap jalan, karena tidak ada perintah untuk menghentikan bufferstock setalh RUPS tahun 2007 berarti proyek bufferstock diterima oleh semua;
Bahwa upaya penagihan piutang tetap dilakukan dan ada yang berhasil; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu saudara Andi Wibowo, Andi Wibowo adalah pimpinan pokmas untuk mengkoordinir pembelian barang di bufferstock, tetapi dari pelacakan kami masyarakat melaporkan bahwa masyarakat telah menyetor uang ke saudara Andi Wibowo tetapi belum dibayarkan di PT AMI, kemudian saudara Andi Wibowo menyerahkan sertipikat sebagai jaminan ke PT AMI; --------------------
Bahwa yang bertanggungjawab atas Divisi adalah Pimpinan Divisi;
Bahwa piutang yang dimiliki oleh bufferstock adalah sebesar Rp. 370.000.000,-;----------------------------------------------------------------------
Bahwa belum ada kebijakan dari Direktur Utama yang baru tentang penyelesaian piutang-piutang PT AMI ;--------------------------------------
Bahwa jaminan setipikat yang diberikan oleh saudara Andi Wibowo tersebut cukup untuk menutup hutangnya ;---------------------------------
Bahwa pada masa kepemimpinan Terdakwa, di PT AMI tidak pernah dilakukan penjualan asset dan penghapusan piutang, bahkan Terdakwa membentuk tim untuk melakukan penagihan piutang ; -----
Bahwa benar di bufferstock ada mobil Mitsubishi L 300, namun sudah dijual pada waktu kepemimpinan Bu Diah ;---------------------------------
Bahwa yang dimaksud PT AMI punya proyek SD Anindya adalah bahwa PT AMI punya proyek merenovasi SD, SD ajukan anggaran ke Holding dan akan membayar kalau anggaran SD sudah turun ;
Bahwa pada waktu gempa sangat sulit untuk mencari bahan bangunan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT AMI memperoleh semen dan besi dari Madiun, dan mendapatkannya karena adanya kedekatan PT AMI dengan saudara Ari Gunawan;----------------------------------------------------------
Bahwa karyawan bufferstock adalah karyawan Holding ;---------------
Bahwa yang membuat kebijakan dalam suatu proyek adalah pimpinan proyek, holding hanya sebagai administrasi saja;----------
Bahwa yang mempunyai kewajiban melakukan penagihan bisnis adalah tanggungjawab proyek, Holding hanya membantu melakukan penagihan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama pemeriksaan kasus ini Pak Totok tidak pernah hadir, menurut informasi Pak Totok sudah pindah dan mengalami stroke 2x;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya melihat secara kasat mata bahkan secara akuntansi, namun sksi tidak dapat mengatakan bufferstock merugi;
Bahwa kegiatan proyek bufferstock di tahun 2006 mengalami keuntungan;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Untuk penentuan rugi tidak berdasarkan total kegiatan atau total laporan di PT AMI;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum pernah menghitung total proyek PT AMI;-----
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan tentang keterangan saksi yang mengatakan tidak tahu tentang kebijaksanaan dan saksi belum pernah menghitung total proyek, dan atas keberatan Terdakwa tersebut saksi tetap dengan keterangannya; ;
MULYADI.SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dengan PT AMI adalah saksi sebagai pemasok kayu glugu di PT AMI; -----------------------------------------------
Bahwa yang mengajak kerjasama pengadaan kayu glugu di PT AMI adalah saudara Midoyo kepala Divisi property dan orang yang bernama saudara Rusdi; --------------------------------------------------------
Bahwa jenis kayu yang di pesan oleh PT AMI adalah kayu glugu usuk dan balok;--------------------------------------------------------------------
Bahwa pemesanan kayu ditempat saksi oleh PT AMI dilakukan secara berkala disesuaikan dengan kebutuhan :---------------------------
Bahwa kayu yang sksi bawa ke PT AMI masih disortir di kantor PT AMI kemudian setelah disortir baru dibayar; --------------------------------
Bahwa pembayaran kayu kadang lancer kadang tidak, tergantung uang dikantor; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pembelian kayu oleh PT AMI sudah dibayar lunas;-------------
Bahwa glugu tersebut didatangkan dari Surabaya dan Tasikmalaya;
Bahwa saksi tidak ada masalah dengan PT AMI;-----------------------
Bahwa harga kayu perkubik Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu PT AMI menjual glugu tersebut dengan harga berapa; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada fee untuk pemesanan kayu;-------------------------------
Bahwa saudara Rusdi dan saudara Mindoyo pesan glugu atas nama PT AMI ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Barang dikirim dahulu baru dibayar di kantor PT AMI;--------
Bahwa saksi belum pernah kenal dengan Direktur Utama PT AMI hanya baru mendengar nama nya ; -----------------------------------------
Bahwa saksi pernah datang ke kantor PT AMI ;--------------------------
Bahwa saksi lupa berapa total pembelian glugu dari PT AMI ;-------
Bahwa pembeli datang survey dahulu, datang ke toko berkali-kali, setelah membandingkan harga ke bebrapa tempat ;---------------------
Bahwa pada waktu tahun 2006 pada saat gempa mencari bahan bangunan sangat sulit; ----------------------------------------------------------
Bahwa harga penagihan yang saya lakukan sudah sesuai dengan harga yang disepakati; ----------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada uang yang saksi berikan ke pimpinan PT AMI ;
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------------------------
DESTIANA PRASETYA NINGSIH,SH.Hum., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah bekerja di PT AMI sampai tahun 2009 pada waktu Direktur Utama saudara Murcahyo;----------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT AMI sebagai sekretaris Direksi ;-------------
Bahwa saksi tahu tentang audit independen dan audit investigasi;---
Bahwa audit investigasi dilakukan tahun berapa saksi lupa;-----------
Bahwa yang saksi lakukan waktu dilakukan audit investigasi adalah menyiapkan dokumen yang diminta oleh tim audit;-----------------------
Bahwa yang diminta surat-surat, laporan tahunan yang terkait RUPS dan laporan audit independen;----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu hasil audit investigasi dan saksi juga tidak diberi tahu hasilnya ;--------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dengan saudara Suryono Ekotama adalah beliau pada waktu itu sebagai atasan saksi ;--------------------------------
Bahwa pekerjaan saksi sebagai staf Suryono Ekotama adalah menyimpan arsip, kalau ada rapat saya siapkan dokumen rapat dan membuat undangan untuk rapat ;----------------------------------------------
Bahwa apabila saudara Suryono Ekotama tidak ditempat saksi tidak melakukan pembuatan surat;--------------------------------------------
Bahwa setelah saudara Suryono Ekotama resign saksi pernah disuruh ketik surat;-----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saudara Suryono Ekotama resign terjadi kekosongan corporate secretary;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada sisa uang sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dari uang penyertaan modal, saksi tahu ada sisa uang dari surat menyurat dan laporan pertanggungjawaban;--------------------
Bahwa surat BB no 21 berupa foto copy Surat Direktur Utama PT AMI kepada Komisaris Utama PT AMI No:040/B/06 tanggal 5 Juni 2006 perihal permohonan pemanfaatan dana tambahan modal Pemda Prop.DIY tersebut saksi yang mengetik dengan di paraf oleh saudara Ahmad Halin yang waktu itu sebagai Direktur Keuangan;-----
Bahwa saksi tidak membuat surat dengan kode Nomor :040/A/06;---
Bahwa saksi menyimpan surat persetujuan penggunaan dana yang dimohonkan;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa apakah ada surat persetujuan dari Gubernur tentang penggunaan dana ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat perubahan kegiatan sudah masuk dalam RKAP 2008;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mengarsip surat Surat Guberur DIY kepada Direktur Utama PT AMI No:900/1052 tanggal 22 Maret 2007 tentang Kebijakan Program Kerja dan surat Komisaris dan Direksi PT AMI kepada Gubernur DIY Nomor:002/A/2007 tanggal 19 Februari 2007 perihal:Permohonan Kebijakan Pemilik tentang alternative solusi penggunaan tambahan yang belum dilaksanakan;------------------------
Bahwa surat yang dari Gubernur di arsip dalam holder surat Gubernur;
Bahwa setelah surat didisposisi surat saksi foto copy, kemudian foto copy saksi serahkan ke yang bersangkutan sesuai dengan isi disposisi dan surat asli saksi arsip;----------------------------------------------------------
Bahwa surat keluar dibuat oleh saudara Dedy kemudian dibuat review ke Direktur Utama atau Komisaris kalau sudah acc di paraf oleh saudara Dedy dan ditanda tangani oleh Direktur Utama ;----------------
Bahwa surat dari Gubernur untuk PT AMI ada surat Nomor 900/1052 tanggal 22 Maret 2007;------------------------------------------------------------
Bahwa tentang bufferstock saksi hanya membuat SPK (Surat Perintah Kerja) untuk pengadaan kayu, yaitu untuk saudara Ken Supplier kayu;
Bahwa saksi tidak tahu tentang divisi bufferstock;-------------------------
Bahwa saksi tahu tentang berita acara serah terima pekerjaan perencanaan proyek pembangunan hotel argajasa Nomor 031/2006 tanggal 21 Desember 2006;------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu tentang surat perintah kerja (SPK) Nomor: 028 tanggal 2 Oktober 2006;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu tentang surat perintah kerja kepada IR Ahmad Saefudin Mutaqin,MT Nomor : 050/2006 tanggal 5 Desember 2006;
Bahwa saksi tahu PT AMI pernah tidak bisa menggaji pegawainya selama 6 (enam);--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT AMI sebagai sekretaris dari tahun awal Januari 2006 sampai dengan tahun 2009 ;-----------------------------------
Bahwa saksi masuk kerja di PT AMI sudah dalam bentuk PT ;--------
Bahwa prosentase kepemilikan PT AMI adalah 99% milik Pemda.Prop.DIY dan yang 1% milik koperasi karyawan;----------------
Bahwa pada waktu dibuat proposal permohonan modal sebesar Rp.6.302.000.000,- saya belum masuk;--------------------------------------
Bahwa dalam SK Gubernur menentukan kegiatan penggunaan dana penambahan modal sebesar Rp.6.302.000.000,-,;-------------------------
Bahwa ada 6 kegiatan yang ada dalam SK 197KEP/2005, kegiatan-kegiatanya adalah : revitalisasi argajasa, pension dini, sagan resto, purosani, revitalisasi Sri Kahano dll, dan satu lagi saya lupa;------------
Bahwa peruntukan dalam SK Gubernur 197 juga ada dalam RKAP PT AMI;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari dana penambahan modal sebesar Rp. 6.302.000.000,- ada sebagaian yang belum digunakan;----------------------------------------
Bahwa Bufferstock tidak masuk dalam RKAP ;-----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana kalau ada sisa dana dari dana penambahan modal;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mbuat notulen rapat Komisaris dan Direksi tentang realokasi penyertaan modal ;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi membuat notulen kalau ada permintaan dari Direksi, kalau tidak ada permintaan Direksi mencatat sendiri ;--------------------
Bahwa pada tahun 2007 Direktur Utama pernah mengajukan tambahan modal;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saat perusahaan sedang mengalami kesulitan Direktur Utama (Terdakwa) dan saudara Ahmad Halin mendekati beberapa bank untuk mendapat pinjaman, yang disetujui adalah Bank Niaga berupa pinjaman, pernah ada orang Jakarta yang hendak memberikan pinjaman , namun akhirnya tidak jadi;-----------------------
Bahwa yang menyuruh membuat SPK untuk saudara Ken adalah Direktur Utama ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi hubungan saudara Ken dengan Direktur Utama PT AMI adalah saudara Ken sebagai Supplier untuk PT AMI ;
Bahwa saudara Ken pernah datang ke kantor PT AMI pada saat penandatanganan SPK ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada divisi bufferstock ;------------------------------------
Bahwa Bufferstock ada karena dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan pasca gempa, disamping itu di bufferstock ada MOU dari Pemerintah dan Menteri Kehutanan yang kemudian ditindak lanjuti dengan dibuat SPK;---------------------------------------------
Bahwa saksi tahu MOU antara Pemerintah Propinsi DIY dengan Menteri Kehutanan, karena saya dipanggil oleh Direktur Utama untuk mengarsipkan MOU tersebut ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang pertanggungjawaban tahun 2006, hanya mengarsipkan saja ;--------------------------------------------------------
Bahwa waktu berubah dari PD menjadi PT belum ada Direktur Operasional tetapi sudah ada personil-personil namun belum diangkat;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu isi dari RUPS LB namun saya mengarsipkan hasil RUPS LB tahun 2008 tersebut ;-----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu divisi perdagangan mengalami kerugian namun pada tahun 2007 divisi perdagangan tidak ada kegiatan;
Bahwa RUPS LB tahun 2008 dilakukan pada malam hari, ada 2x rapat dengan 2 hasil RUPSLB, yaitu RUPSLB 2008 pertanggungjawaban dan RUPSLB 2008 pergantian Direktur Utama;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa akan diganti dengan Direktur Utama baru;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada serah terima jabatan antara Direktur Utama lama ke Direktur Utama yang baru, setelah Terdakwa tidak mejabat Direktur Utama PT AMI ada kekosongan jabatan selama 3 bulan;
Bahwa Gempa di Yogyakarta pada tahun 2006 ;----------------------------
Bahwa ada beberapa kegiatan PT AI yang tidak jalan, seperti kegiatan Argajasa dan kegiatan di Kaliurang ;-----------------------------
Bahwa saksi pernah mengarsipkan SK penunjukkan personil bufferstock;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mempunyai inisiatif untuk RUPS LB tahun 2008 adalah saudara Topan Satir;---------------------------------------------------------------
Bahwa masih ada pemasukan untuk PT AMI karena PT AMI mempunyai kegiatan lain seperti Jogja Tronik dan Mirota Batik;------
Bahwa ada surat keputusan Chief Executive Officer PT AMI Nomor 107/2006 tanggal 1 November 2006 tentang pembentukan Tim pelaksana proyek bufferstock kayu dan bahan bangunan yang berlokasi di Sewon Bantul PT AMI; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu darimana uang proyek bufferstock ;-----------
Bahwa RUPS tahun 2007 dihadiri oleh Gubernur ;-----------------------
Bahwa tidak ada penolakan dari Gubernur mengenai bufferstock;---
Bahwa laporan pertanggungjawaban diterima oleh Gubernur ;--------
Bahwa tentang kebijakan dari Direksi dan Komisaris terkait bufferstock yang tidak termuat dalam RKAP 2006 kalau mengenai isi RKAP saksi tidak tahu ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, bufferstock selalu dibicarakan dalam rapat oleh Direksi dan Komisaris ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu darimana uang proyek bufferstock ;------------
Bahwa admnstrasi di PT AMI cukup baik, ada surat masuk dan ada surat keluar, ada bukti peminjaman dan kalau membutuhkan data bisa dilayani lebih cepat dan file yang tidak ada dapat dilacak dalam buku pinjaman ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap divisi adalah kepala masing-masing divisi ;-------------------------------------------------------------
Bahwa yang menggaji pegawai divisi-divisi adalah PT AMI, untuk pertanggungjawaban penggajian oleh PT AMI bukan divisi ;-----------
Bahwa saksi tidak tahu bufferstock dibubarkan ;--------------------------
Bahwa pegawai PT AMI tidak digaji pada saat Direktur Utama nya saudara Topan Satir ;--------------------------------------------------------------
Bahwa ada permohonan dari PT AMI untuk penambahan modal Rp.1.100.000.000,- untuk penggajian dan THR pegawai;----------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah gaji seluruh pegawai PT AMI;
Bahwa sesuai mekanisme pelaporan di divisi, maka divisi harus melaporkan ke Kepala Divisi kemudian baru ke Direktur Operasional/Keuangan baru kemudian dilaporkan ke Direktur Utama;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada masa Direktur Utama PT AMI di pegang oleh Terdakwa, sebelum kegiatan masuk dalam RKAP kegiatan tersebut digodog dahulu, apabila sudah disetujui kemudian dipresentasikan ke hadapan Komisaris dan Direksi;-----------------------------------------------
Bahwa Ruang Komisaris dan Direksi dekat, Komisaris bersebelahan dengan Direktur Utama, dan ruangan saya ada didepan ruang Direktur Utama ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap divisi sudah memiliki SOP lengkap dan sudah di SK kan sejak awal tahun 2006 ;-----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi untuk sesuatu yang terkait KKN;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang pegang cek adalah bagian keuangan PT AMI ;-----------
Bahwa yang bertanggungjawab atas kegiatan yang ada di RKAP adalah kepala Divisi ;--------------------------------------------------------------
Bahwa Proyek bufferstock merupakan keputusan dari Direksi dan Komisaris;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui ada pembengkakan piutang Direksi mengganti Pimpinan Proyek;----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada tim 9 yang berfungsi untuk melakukan penagihan piutang, karena saya cuti melahirkan;--------------------------
Bahwa tidak ada kebijakan dari Direktur Utama untuk melakukan pembayaran secara kredit;-------------------------------------------------------
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------
WATONO ARIF RAHMAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dengan PT AMI adalah saksi pernah melakukan kerjasama dengan PT AMI dalam menyalurkan bahan bangunan;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk meyakinkan kerjasama saksi dengan PT AMI, saksi meninggalkan sertifikat saksi di PT AMI, sehingga saksi bisa mengambil bahan bangunan di PT AMI; --------------------------------------
Bahwa tidak ada perjanjian kerjasama antara saksi dengan PT AMI, kerjasama hanya dibawah tangan; ---------------------------------------------
Bahwa tidak ada jangka waktu yang menyebutkan kerjasama antara saksi dengan PT AMI; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan kerjasama dengan PT AMI sehari-hari dengan orang yang bernama Pak Bambang; --------------------------------
Bahwa kerjasama antara saksi dengan PT AMI dilakukan setelah gempa; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kerjasama saksi dengan PT AMI termasuk merugi karena pemerintah mencanangkan pemakaian kayu bengkirai, sehingga glugu yang saksi beli dari PT AMI tidak laku dan menjadi busuk;-------
Bahwa saksi sudah tidak ada masalah dengan PT AMI, karena barang-barang dan truk saksi diambil oleh PT AMI kemudian saksi juga sudah mengambil sertifikat saksi di PT AMI dan sudah saksi anggap sah dan tidak ada masalah lagi dengan PT AMI;---------------------------------------
Bahwa Truk diambil oleh orang yang mengaku suruhan PT AMI dan bernama Rozi, truk diambil jam 24.00 wib; ------------------------------------
Bahwa yang mengambil sertifikat saksi adalah saksi sendiri, saksi ambil di bufferstock; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tahu berapa hitungangan pembelian barang di PT AMI; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu nilai kerjasama saya dengan PT AMI ;----------
Bahwa setiap pengambilan barang saksi melakukan pembayaran walaupun kadang ada kekurangan;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah hutang saksi ke PT AMI ;--------
Bahwa apabila dinilai rupiah truk dinilai sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) ;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli truk dari kredit ;----------------------------------------
Bahwa Truk tersebut bukan atas nama saksi ;------------------------------
Bahwa setelah saksi ambil sertifikat saksi belum pernah ke kantr PT AMI untuk melakukan penghitungn hutang ;----------------------------------
Bahwa setelah sertifikat saksi ambil dari PT AMI tidak ada penagihan hutang dari pihak PT AMI;---------------------------------------------------------
Bahwa bukti kerjasama antara saksi dengan PT AMI hilang pada waktu gempa ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa truk tersebut masih dalam angsuran, waktu itu saksi angsur melalui makelar yang menawarkan truk tersebut ke saksi ;--------------
Bahwa awalnya saksi ditawari truk itu karena yang punya tidak dapat mengangsur utangnya kemudian saksi ditawari untuk oper ke saksi ;
Bahwa menurut saya saat ini ada di PT AMI ;-------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu truk diambil oleh Pak Sugeng;--------------------
Bahwa saksi mendapat truk itu dengan tukar mobil Peugeot saksi , namun mobil Peugeot saksi dikembalikan oleh Pak Sugeng dan Pak Sugeng minta diganti dengan kayu saksi ;-----------------------------------
Bahwa saksi lupa pernah dikasih uang sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang dari bufferstock ada yang laku, namun secara keseluruhan saksi merugi, karena kayu – kayu menjadi busuk karena tidak laku dan semen mengeras;------------------------------------------------
Bahwa barang bufferstock ada yang disimpan digudang saksi, karena di buferstock gudangnya tidak cukup menampung, bahkan gudang saksi dikatakan sebagai bufferstock kedua;----------------------------------
Bahwa berawal waktu saksi lewat di depan gudang bufferstock, karena rame saksi mendekat, kemudian saksi menawarkan kerjasama untuk menyalurkan barang ;--------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum truk ditarik saksi punya hutang dengan PT AMI ;-----
Bahwa Truk yang ditarik oleh PT AMI masih kredit di leasing yang diteruskan oleh bufferstock ;------------------------------------------------------
Bahwa Sertipikat dikembalikan setelah truk saksi ditarik oleh PT AMI;
Bahwa mobil Peugeot yang sudah dibeli oleh Pak Sugeng dikembalikan ke saksi, karena Pak Sugeng tidak bisa menjual mobil tersebut, kemudian meminta kayu dan gawang ditempat saksi sebagai gantinya;-------------------------------------------------------------------------------
Keterangan saksi Watono dikonfrontasi dengan keterangan dari saksi Ari Saptomo, dengan keterangan konfrontasi sebagai berikut :------------------------------------------
Keterangan saksi Watono :-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah diundang di kepolisian terkait dengan truk, dan saya tahu truk tersebut ada di kepolisian; ----------------------------
Keterangan saksi Ari Saptomo :-----------------------------------------------------------------
Bahwa Truk ditarik oleh pihak kepolisian karena tidak ada surat, sebenarnya truk tersebut saya sewakan kemudian ternyata anak Pak Sugeng melakukan sesuatu sehingga berurusan dengan kepolisian, sebelum ada kejadian Tindak Pidana Korupsi Saksi Watono memberi uang Rp.3.000.000,- sebagai uang angsuran dan untuk mengurangi hutang saksi Watono saya mengambil langkah mengambil barang di toko Saksi Watono;----------------------------------------------------------------
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------
Prof.MUDRAJAD KUNCORO,Ph.D,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kapan PT AMI berdiri, karena saksi diangkat Gubernur untuk menjadi Komisaris tanggal 20 Februari 2004, pada waktu itu masih berbentuk PD;------------------------------------------------
Bahwa saksi di PT AMI berkedudukan sebagai anggota badan pengawas PT AMI ;---------------------------------------------------------------
Bahwa tugas pokok Komisaris dalam penyelenggaraan PT menurut UU RI No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 108 ayat 1 adalah mlkkkn pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha perseroan, dan berikan nasehat pada Direksi : ------
Bahwa Fungsi Dewan Komisaris berdasarkan UU RI No 40 tahun 2007 Pasal 116 adalah :---------------------------------------------------------
Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya :-----------------------------------------------------------------
Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan /atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain: -------------------------------------------------------
Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sisa dana penambahan modal dalam proyek bufferstock sebesar Rp. 996.601.945,-(sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah);--
Bahwa perubahan bentuk usaha PT AMI dari PD menjadi PT prosesnya dari tahun 2005-2006;--------------------------------------------------
Bahwa pembagian pemegang saham di PT AMI adalah 99% milik Pemda Prop DIY dan 1% pemegang sahamnya milik Koperasi Batik Mandiri;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi Direktur Utama ketika bentuk usaha menjadi PT adalah Terdakwa;------------------------------------------------------------
Bahwa yang mempunyai inisiatif untuk mengajukan penambahan modal ke Pemda Prop DIY adalah Komisaris utama;------------------
Bahwa nilai penambahan modal untuk PT AMI sebsar Rp.6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) peruntukannya sesuai SK Nomor :197/KIP/2005, dituliskan peruntukannya sebagai berikut:----------------------------------------------
Wimsa Argajasa------------Rp.3.000.000.000,-;
Sagan Resto-----------------Rp. 96.000.000,-;
Sri Kahono--------------------Rp244.000.000,-;
Tlogo Nirmolo----------------Rp.390.000.000,-;
Rekayasa Industri-----------Rp. 30.000.000,-;
Pensiun dini ------------------Rp.1.500.000,000,-;
Bahwa pencairan yang dilakukan sesuai dengan permohonan;----
Bahwa PT AMI mengajukan permohonan penambahan modal Rp.6.302.000.000,-(enam milar tiga ratus dua juta rupiah) kemudian Gubernur mengajak DPR untuk membicarakan tentang permohonan penambahan modal dan akhirnya disetujui ;-------------
Bahwa dari yang diperuntukan sebanyak Rp.6.302.000.000,-( enam milar tiga ratus dua juta rupiah) baru terealisasikan Rp.3.000.000.000,-(tiga miliar rupiah) dan sisa penambahan modal sebesar Rp.3.200.000.000,- (.tiga miliar dua ratus juta rupiah); ----
Bahwa peruntukan uang penambahan modal Rp.3.000.000.000,-(tiga miliar rupiah) untuk kegiatan di Wisma Argajasa dan Sagan Resto dana sudah terealisasi semua, untuk Sri Kahono terealisasi 2 %, Tlogo Nirmolo belum ada realisasi, untuk rekayasa industry dan pensiun dini terealisasi semua ;-----------------------------------------
Bahwa sisa uang penambahan modal sebesar Rp.3.200.000.000,-(tiga miliar dua ratus juta rupiah) pada awalnya kami rapatkan dengan Komisaris untuk mengembalikan sisa uang penambahan modal ke Pemda Prop DIY tetapi pasti niat kami mengembalikan tersebut ditolak, disamping itu pendapatan perusahaan baru merosot sehingga harus cari solusi dan disertai ada gempa di Yogyakarta, dengan terjadinya gempa muncul MOU antara Gubernur dengan Menteri Kehutanan dengan Nomor 6/KES.BER/Gubernur/2006 tanggal 27 September 2006 di Jakarta, MOU tersebut di follow up oleh sekda dengan menunjuk pelaksana bantuan korban gempa di DIY ditunjuk PT AMI, namun penunjukan tersebut tidak disertai dengan penyertaan modal, kemudian Komisaris mohon ijin pada Gubernur untuk menggunakan sisa uang penambahan modal yang belum terpakai;---------------------------------
Bahwa Bufferstock mulai dilaksanakan sejak dibuatnya SK untuk saudara Ari Saptomo sebagai pelaksana bufferstock tertanggal 1 November 2006 yang ditanda tangani oleh Terdakwa ;----------------
Bahwa SK Nomor:6/KES.BER/GUB/2006 merupakan SK tentang MOU Gubernur dengan Menteri Kehutanan tertanggal 27 September 2006;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada MOU antara Gubernur dengan Menteri Kehutanan beberapa minggu setelah tanda tangan dan saya tahu dari saudara Terdakwa ;---------------------------------------------------------
Bahwa Pada awalnya anggaran yang diperlukan untuk bufferstock sebesar Rp.996.000.000,-,namun untuk detilnya ada di Direktur Keuangan;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu tentang surat bukti no 6 berupa Surat Komisaris dan Direksi PT AMI kepada Gubernur DIY Nomor:022/A/2007 tanggal 19 Februari 2007 , surat tersebut tentang solusi kedepan tentang realisasi anggaran yang dialokasikan dengan persetujuan Gubernur ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat tersebut pernah dibahas oleh Komisaris dan pernah disampaikan oleh Gubernur bahwa surat tersebut sifatnya umum;
Bahwa surat Gubernur DIY kepada Direktur Utama PT AMI Nomor :900/1052 tanggal 22 Maret 2007 tentang Kebijakan Program Kerja (bukti nomor 5) Surat ini memberikan saran agar PT AMI melaksanakan programnya sesuai dalam SK 197/KEP/2005 , surat Komisaris dan Direksi kepada Gubernur dan Surat Gubernur DIY kepada Direktur Utama PT AMI memang ada ; ---------------------------
Bahwa surat Gubernur yang menyarankan untuk melaksanakan SK No 197/KEP2005 sudah membicarakan dengan Gubernur tentang permohonan realokasi dana penambahan modal yang tidak terserap tersebut dan disetujui, kebijakan Gubernur tersebut tidak dibuat secara tertulis karena kebijakan Gubernur selain dalam bentuk tertulis juga dalam bentuk lisan, dan saya ikut langsung dalam pembicaraan tersebut ;-----------------------------------------------
Bahwa setelah ada persetujuan dari Gubernur untuk dapat menggunakan sisa uang penambahan modal, maka kami tidak jadi menyimpan uang tersebut di Bank;-----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang laporan keuangan tentang bufferstock;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada kewajiban bagi PT AMI untuk memberikan deviden pada Pemda Prop DIY, namun karena PT AMI cash flow nya rendah, maka kami mohon pada Gubernur untuk memakai uang deviden yang akan disetor tersebut untuk PT AMI, dan tercatat sebagai hutang PT AMI sebagai utang pembayaran deviden sebesar RP 459.000.000,-, dan hal tersebut disetujui oleh Gubernur;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT AMI pernah mengalami kerugian pada tahun 2007 sebesar Rp 3.568.000.000,- ;--------------------------------------------------
Bahwa PT AMI pernah mengalami keuntungan di tahun 2006 ;------
Bahwa yang dilakukan Komisaris tidak dapat membayar deviden adalah:--------------------------------------------------------------------------------
Melaporkan pada Gubernur tentang kondisi PT AMI kritis:------
Gubernur menyampaikan PT AMI untuk diselamatkan:-----------
Penggantian Direksi; --------------------------------------------------------
Bahwa RUPS LB dilakukan pada bulan Mei 2007 ;----------------------
Bahwa Direktur Utama PT AMI diganti karena :-------------------------
Cash flow negatif ;----------------------------------------------------------
Direktur Utama dinilai tidak mampu :-----------------------------------
Bahwa Keuntungan PT AMI dilihat dari keseluruhan kegiatan yang ada di PT AMI;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Komisaris di PT AMI ada 3, yaitu : Drs. Bambang Wisnu Handoyo sebagai Komisaris Murni, saya dan Drs Harnato.,MSoc.Sc sebagai Komisaris independen ;---------------------
Bahwa setiap kebijakan Komisaris selalu dikonsultasikan ke Gubernur ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa kebijakan yang disampaikan GUbernur tidak selalu dalam bentuk tulisan, ada kebijakan Gubernur secar lisan yang kemudian kami laksanakan ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa perbedaan badan usaha dalam bentuk PT dan PD adalah kalau badan usaha dalam bentuk PT asset Negara sudah terpisahkan ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Gubernur telah mendelegasikan dan mensetujui, kalau Gubernur tidak setuju maka PT AMI tidak akan melaksanakan ;----
Bahwa Kebijakan Gubernur tentang proyek bufferstock dibuat secara lisan ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hasil audit tidak ada laporan penyalahgunaan kewenangan, kalau ada penyalahgunaan kewenangan pasti hasilnya wajar dengan tidak dengan pengecualian dan disertai dengan catatan;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi pemanfaatan sudah dilaksanakan sejak 1 November;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai kebijakan Direksi undang kami untuk rapat terkait pelaksanaan anggaran dan kegiatan tetapi kalau ada yang krusial kami lapor ke Gubernur;---------------------------------------------------------
Bahwa RUPS tahun 2007 merupakan pertanggungjawaban tahun 2006 ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertanggungjawaban tahun 2006 dalam RUPS tahun 2007 diterima ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam RUPS tidak ada catatan bufferstock tidak disetujui;
Bahwa dalam RUPS LB tidak ada yang menyatakan keberatan dengan bufferstock yang menggunakan anggaran sisa dari dana penambahan modal Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupia), semua pertanggungjawaban diterima ;-----------------------
Bahwa pertanggungjawaban tahun 2006 dalam RUPS tahun 2007 diterima ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme kebijakan diluar RKAP adalah Direksi minta persetujuan kepada Komisaris kemudian Komisaris memberitahu ke Gubernur;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau terkait dengan anggaran harus ada ijin dari Gubernur, sehingga untuk bufferstock saksi benar-benar mohon ijin ke Gubernur ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sendiri tidak setuju dengan penunjukan dari Gubernur untuk penugasan bufferstock tanpa dana, maka kami mohon ijin untuk menggunakan sisa dana bisa digunakan dan di RUPS disetujui;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam RUPS disampaikan tentang kegiatan yang belum ada di RKAP;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2007 ada pengajuan penambahan modal sebesar Rp.14.000.000.000,-(empat belas juta rupiah) tetapi tidak dikabulkan oleh Dewan karena dana penambahan modal yang dulu belum habis terserap;------------------------------------------------------------
Bahwa audit independen rutin dilakukan setiap tahun ;-----------------
Bahwa seingat saksi hasil audit independen PT AMI pada tahun 2006 dengan hasil WTP, dan tahun 2007 hasil audit wajar;--------------------
Bahwa saksi pernah datang ke lokasi bufferstock;------------------------
Bahwa asset bufferstock masih ada;----------------------------------------
Bahwa penyebab kerugian yang dialami oleh PT AMI karena dampak dari erupsi merapi dan gempa, karena tempat wisata Kaliurang adalah sumber pendapatan yang besar untuk bisnis PT AMI ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kerugian yang dialami PT AMI pasca gempa tidak memiliki stok modal lagi karena cash flow negatif;-----------------------------------
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT AMI tidak menjadi tanggungjawab pribadi, harus dibedakan antara kerugian bisnis dan kerugian Negara ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa kebijakan Gubernur dapat berupa tulisan maupun lisan;-------
Bahwa pedoman yang digunakan untuk melaksanakan kerja di PT AMI adalah RKAP;----------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan diluar RKAP boleh dilaksanakan kalau ada peluang bisnis;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua dana yang bersumber pada APBD penggunaannya harus ada persetujuan Gubernur;---------------------------------------------
Bahwa tujuan adanya proyek bufferstock adalah untuk membantu korban gempa; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan yang ada di proyek bufferstock adalah pengadaan kayu; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam proyek bufferstock disampaikan laporan tentang poin-poin termasuk tentang laba rugi proyek bufferstock ;--------------
Bahwa yang mengelola proyek bufferstock adalah Manager Operasional;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bufferstock merupakan proyek bukan suatu divisi tersendiri;
Bahwa saksi tidak tahu darimana sumber modal bufferstock, karena itu domain Direksi;-----------------------------------------------------------------
Bahwa masa berlakunya proyek bufferstock adalah 2 tahun ;----------
Bahwa dana yang dianggarkan untuk bufferstock sebesar Rp.1.600.000.000,- ( satu miliar enam ratus juta rupiah);---------------
Bahwa yang menyebabkan kerugian terkait bufferstock adalah piutang yang belum kembali , penerima bufferstock yang tidak pas, ada stok barang yang belum laku, karena kayu yang dijual dan yang diminta tidak sesuai ;--------------------------------------------------------------
Bahwa yang berkonsulatsi dengan Gubernur adalah Komisaris dan Direktur Utama :--------------------------------------------------------------------
Bahwa konsultasi di bulan November tentang penugasan oleh Gubernur untuk bufferstock; -----------------------------------------------------
Bahwa Bufferstock tidak masuk dalam divisi karena merupakan proyek khusus dari Gubernur ; -------------------------------------------------
Bahwa Bufferstock dipertanggungjawabkan oleh PT AMI dalam RUPS LB tahun 2007;------------------------------------------------------------
Bahwa perubahan dari PD menjadi PT dengan dasar hukumnya Perda No:8 Tahun 2006 Pasal 17 Ayat 1 intinya seluruh saham dimiliki oleh daerah tetapi karena UU PT;-----------------------------------
Bahwa pengadaan penyertaan modal tidak diatur dalam Perda tetapi diatur dalam SK 197/KEP/2005; -----------------------------------------------
Bahwa dana penyertaan modal memang tidak diatur dengan Perda, kalau perubahan bentuk usaha dari PD menjadi PT perlu diatur dengan Perda;----------------------------------------------------------------------
Bahwa PT AMI boleh menolak penunjukkan tugas proyek bufferstock, karena penugasan dari Gubernur tidak disertai PSO (Public Service Obligation);-----------------------------------------------------
Bahwa secara teknis pelaksanaan proyek merupakan tanggungjawab Direksi;----------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran-pembayaran di PT AMI semua masuk holding;
Bahwa surat Gubernur DIY kepada Direktur Utama PT AMI No:900/1052 tanggal 22 Maret 2007 tentang kebijakan program, surat tersebut menunjukkan arah kedepan untuk PT AMI untuk tahun 2007;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bufferstock tidak ada dalam SK 197/KEP/2005, namun sudah dikonsultasikan ke Gubernur dan disetujui oleh Gubernur secara lisan, dalam surat disebutkan untuk melaksanakan 6 kegiatan yang dimaksud dalam SK 197/KEP/2005, disamping itu tidak ada kata larangan dari Gubernur tentang bufferstock;--------------------------------
Bahwa kerugian PT AMI pada tahun 2007 merupakan kerugian PT AMI secara keseluruhan;---------------------------------------------------------
Bahwa kebijakan tentang bufferstok sudah ada persetujuan dari Komisaris dan Gubernur sebelumnya ;--------------------------------------
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, jumlah yang terserap sampai Februari 2007 sebesar Rp.996.601.945,- (sembilan ratus sembilam puluh enam juta enam ratus satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) dan sebagian ada yang kredit, dan saksi tetap dengan keterangannya;----------------------------------------------------------------------------
MURCAHYO NUGROHO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Apakah saksi pernah bekerja di PT AMI?
Bahwa saksi pernah bekerja di PT AMI sebagai Direktur Utama PT AMI untuk tahun 2008-2013;----------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi menjadi Direktur Utama di PT AMI keadaan perusahaan kesulitan cash flow, pada waktu saksi menjadi Direktur Utama PT AMI memiliki uang cash sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah);--------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang uang penambahan modal dari Pemda Prop. DIY untuk PT AMI sebesar Rp.6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah);-----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melaksanakan kegiatan yang ditentukan dalam SK 197 /KEP/2005;----------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan yang saksi lakukan adalah konsolidasi asset, keuangan dan bisnis;-------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi menjadi Direktur Utama di PT AMI ada divisi bufferstock namun kegiatannya tidak ada; --------------------------
Bahwa pada waktu saksi menjadi Direktur Utama masih ada asset, bangunan, kayu dan kendaraan masih ada;--------------------------------
Bahwa bangunan bufferstock yang dimaksud adalah gudang yang ada di Bantul;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa stok kayu masih bagus;-----------------------------------------------
Bahwa asset bufferstock dilelang setelah ada hasil audit;--------------
Bahwa kendaraan yang menjadi asset bufferstock ada 2, yaitu truck dan pick up;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil lelang asset bufferstock saksi lupa;--------------------------
Bahwa di bufferstock ada piutang yang belum tertagih dan kami berusaha menagih piutang-piutang tersebut dengan membuat tim yang bertugas untuk melacak piutang-piutang tersebut ;----------------
Bahwa sebagian permasalahan ada yang terselesaikan, misalnya : LHAI-333/PW12/5/2008 tanggal 31 Desember 2008, penerimaan cash back Bank BRI sebesar Rp.28.591.006 yang tidak disetor ke kas Sagan Resto tetapi dikuasai oleh saudara Safwan Lesmana;
Bahwa pada tahun 2009 PT AMI membukukan laba Rp.344.000.000,-(tiga ratus empat puluh empat juta rupiah) deviden ke Pemda Prop DIY Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) telah dibayarkan;---------------------------------------------------
Bahwa piutang yang belum tertagih adalah sebesar Rp.417.000.000,- (empat ratus tujuh belas juta rupiah);-----------------
Bahwa menurut hasil audit dari Abdul Mutholib menyarankan untuk menghapus piutang-piutang karena piutang-piutang tersebut selalu muncul dalam neraca;------------------------------------------------------------
Bahwa penghapusan dilakukan secara bertahap pada tahun 2010, 2011, 2012;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa piutang-piutang dihapuskan karena sudah mencari alamat yang berhutang dengan hasil yang berhutang ada yang sudah meninggal dunia dan ada yang sudah pindah. Piutang tersebut dihapuskan karena piutang tersebut mengganggu pembukuan perusahaan dan membebani pembukuan dan akan mengambil pada audit dan penghapusan atas usul auditor;---------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bufferstock merupakan divisi atau proyek;
Bahwa yang saksi maksud dengan tidak lazim dalam BAP No 26 adalah tidak ada aktifitas dalam bufferstock namun divisinya masih ada;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa personil bufferstock masih ada;--------------------------------------
Bahwa penggajian Pegawai bufferstock digaji sebagai pegawai PT AMI ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi masuk di PT AMI saksi lupa apakah sudah ada tim pelacak piutang atau belum ;----------------------------------------
Bahwa setelah penghapusan piutang ada yang melakukan pembayaran hutangnya ke PT AMI ; -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang meminta untuk dilakukan audit investigasi;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah audit investigasi Gubernur menyampaikan supaya diselesaikan tentang hutang piutang PT AMI;-----------------------------
Bahwa saksi lupa hasil audit investigasi yang terkait proyek bufferstock;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah membaca hasil audit investigasi;-------------------
Bahwa PT AMI pernah di audit akuntan publik Abdul Mutholib;--------
Bahwa hasil audit akuntan publik Abdul Mutholib adalah wajar dengan pengecualian dengan catatan tentang piutang-piutang;-------
Bahwa perdasarkan lapaoran Direktur Keuangan piutang yang dimiliki oleh PT AMI adalah sebesar Rp.417.000.000,- (empat ratus tujuh belas juta rupiah);----------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya dikatakan untuk penagihan tidak ada dokumen, kemudian saya tanyakan ke Direktur Keuangan dan ditemukan bahwa yang terkait dengan bufferstock ada dokumen ;---
Bahwa setelah ada penghapusan piutang bukan berarti menghapus hak tagih terhadap piutang tersebut, yang dihapus hanya dalam pembukuan ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa besarnya piutang yang ada pada PT AMI dari program/divisi bufferstock pada saat itu dan siapa saja pihaknya perinciannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
-
-
- Andi Wibowo Rp 130.703.500,- Bardi
Rp 6.125.000,- Budi Raharjo
Rp 1.000.000,- Catarina
Rp 77.369.815,- Hary Pranoto
Rp 180.000,- Hery SMK 1
Rp 1.000.000,- Ibrahim
Rp 600.000,- Muhidin
Rp 200.000,- Nanang
Rp 46.524.925,- Ngadirin
Rp 1.487.500,- Paidi
Rp 1.830.000,- Proyek SD Anindya
Rp 39.023.200,- Rina
Rp 50.554.500,- Sekdes (CV Elkanawastu)
Rp 2.211.770,- Wahyu
Rp 9.690.400,- Watono
Rp 48.543.050,- Y Apriantoro
Rp 125.000,- Total Rp 417.158.660,-
-
Bahwa setelah saksi tanyakan ke Direktur Keuangan diperoleh dokumen tentang piutang dan ditemukan dokumen pendukungnya, sehingga apa yang saya sampaikan dalam BAP No 27 saya cabut ;
Bahwa belum pernah ada audit khusus tentang bufferstock ;----------
Bahwa proses lelang tentang asset bufferstock sudah dengan persetujuan Komisaris;----------------------------------------------------------
Bahwa hasil penjualan lelang masuk ke PT AMI ;-------------------------
Apakah semua kebijakan selalu dilaporkan ke Komisaris ;------------
Bahwa Pertanggungjawaban dilakukan di RUPS ;-----------------------
Bahwa saksi belum pernah mendengar bahwa proyek bufferstock merupakan proyek illegal;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum pernah membaca RUPS tahun 2008 ;-------------
Bahwa RUPS tahun 2009 menerima semua kegiatan yang dikerjakan di tahun 2008 ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa PT AMI pernah di audit oleh BPKP yang dimulai dari Desember 2008 sampai dengan Juli 2009;---------------------------------
Bahwa hasil audit dari BPKP sebagaimana tertuang dalam Lampiran LHP BPKP ,ditemukan adanya penyimpangan;-----------------------------
Bahwa saksi tahu ada asset-asset bufferstock dari informasi pegawai yang berada di gudang bufferstock;-------------------------------------------
Bahwa tanggungjawab Direktur Utama atas masalah keuangan di PT AMI dengan cara saksi harus control keuangan seluruh transaksi keuangan PT AMI;-----------------------------------------------------------------
Bahwa tiga kegiatan yang ada dalam SK no 197/KEP/2005 tidak dilaksanakan karena dana tidak ada;----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang sisa dana penambahan modal sebesar Rp.3.202.000.000,-(tiga miliar dua ratus dua juta rupiah.);
Bahwa kriteria penghapusan hutang dilihat berdasarkan hasil pelacakan, seperti orangnya sudah meninggal dunia atau alamat tidak jelas;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggungjawab atas carut marutnya administrasi di PT AMI adalah kepala Divisi;---------------------------------------------------
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;----------------------------------------------------------
ANDI WIBOWO,ST, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dengan PT AMI adalah saksi sebagai fasilitator teknis korban gempa tahun 2006-2008, yang mengambil bahan bangunan di PT AMI untuk disalurkan ke korban gempa;------
Bahwa saksi selaku Fasilitator Teknik membawahi Pokmas-Pokmas yang ada di Kelurahan Kanggotan, kemudian Pokmas-Pokmas tersebut mengkoordinir kebutuhan bahan bangunan dari warga korban gempa. Berdasarkan kebutuhan bahan bangunan yang diperlukan yang telah direkap oleh Pokmas tersebut saksi melakukan pembelian bahan bangunan kepada Proyek Buffer Stock. Demikian pula dengan Fasilitator Teknik lainnya juga melakukan hal tersebut. Dalam hal ini pembelian yang saksi lakukan terpisah dengan Fasilitator teknik lainnya demikian pula pembayarannya menjadi tanggung jawab masing-masing Fasilitator Teknik.Dalam melakukan pembelian saya berhubungan dengan pegawai Buffer Stock yang bernama saudara Thomas sedangkan kalau pembayarannya saksi berhubungan dengan kasir Buffer Stock dua orang wanita yang saksi tidak ingat namanya. ;------------------------------------------------------------
Bahwa awal mula saksi bekerjasama dengan bufferstock PT AMI saat bertemu dengan marketing bufferstock PT AMI yang masuk ke Kecamatan dan menawarkan bahan bangunan yang dijual oleh bufferstock, setelah disepakati bufferstock menyuplai bahan bangunan dan kami bayar setelah dana bantuan gempa dari pemerintah turun;------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi tujuan proyek bufferstock adalah korban gempa; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan fee dari kerjasama tersebut sebesar 1-2 % tergantung barangnya;--------------------------------------------------------
Bahwa yang dijual buffrstock tidak hanya kayu saja, namun bufferstock juga menjual genting, semen, paku dll;------------------------
Bahwa pemesanan bahan bangunan di befferstock atas nama korban gempa;---------------------------------------------------------------------
Bahwa cara membayar bahan bangunan di bufferstock setelah dana bantuan gempa dari pemerintah turun, pembayaran sering mundur karena menunggu dana bantuan gempa yang mundur;
Bahwa total pembelian bahan bangunan di bufferstock tidak dapat dihitung karena pengerjaan sebagai fasilitator teknis dikerjakan bersama, yaitu dengan Mashudi, Lulu, Robby Nurcahyo, Tojali dan saksi ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah pembelian bahan bangunan di bufferstock yang saksi koordinir Rp.200.000.000.-( dua ratus juta rupiah);------------------------
Bahwa pembelian bahan bangunan yang saksi koordinir sudah saksi bayar semua;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut informasi yang belum menyelesaikan pembayaran di bufferstock adalah Tojali, Luluk,dan Roby Nurcahyo;---------------------
Bahwa saksi dijadikan koordinator fasilitator teknis dengan saran dari saudara Totok karena saksi yang mempunyai KTP Bantul maka saksi yang dijadikan Koordinator, dan setelah pembangunan gempa selesai teman-teman fasilitator yang dari luar kota kembali ke kotanya masing-masing ; --------------------------------------------------------
Bahwa hutang saksi dengan bufferstock tidak sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah), karena saksi sudah membayar sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke saudara Totok diberikan bukti pembayaran berupa kwitansi, namun bukan bukti dari bufferstock;----------------------------------------------------
Bahwa ada yang pernah datang menagih pada tahun 2008, yang menagih seperti debt collector bernama Fahrurozi;-----------------------
Bahwa saksi pernah dilaporkan di Polres Bantul ;-------------------------
Bahwa sebelum mengambil barang bufferstock saksi tidak diminta jaminan tetapi kemudian Pak Totok meminta saksi untuk memberikan jaminan, kemudian saksi berikan jaminan sertipikat mertua saksi;--
Bahwa sertipikat saksi serahkan ke Pak Fajar ;---------------------------
Bahwa saksi tidak pernah membeli kayu di bufferstock, karena korban gempa menggunakan kayu bekas rumah yang roboh ;--------
Bahwa Jenis kayu yang dijual di bufferstock adalah kayu bengkrai ;
Bahwa kayu yang dijual oleh bufferstock kalau diukur untuk proyek dinilai kurang bagus ;-------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengangkat saksi menjadi fasilitator teknis adalah dari Propinsi ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saski adalah fasilitator teknis yang bertugas di Wonokromo, Pleret ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara bufferstock dan saksi sebagai fasilitator teknis lebih dulu saksi sebagai fasilitator teknis ;------------------------------------------
Bahwa yang mendatangi saksi untuk kerjasama untuk menyalurkan barang bufferstock adalah saudara Thomas yang mengaku sebagai orang bufferstock ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa doktrin yang dilakukan saudara Fajar adalah karena saksi mempunyai KTP Bantul untuk laporan PT AMI bisa lebih mudah daripada teman-teman saya yang berasal dari luar kota, walaupun menggunakan KTP saksi teman-teman fasek lain bisa mengambil barang di bufferstock ;------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah anggota setiap pokmas (kelompok masyarakat) ada 10-12 kepala keluarga ;----------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran model door to door ditagih sesuai permintaan ;
Bahwa tugas saksi sebgai fasilitator teknis adalah membantu dari gambar sampai pembangunan rumah ;--------------------------------------
Bahwa selain saksi membayar ke Pak Fajar saksi pernah melakukan pembayaran di kasir ;----------------------------------------------
Bahwa kwitansi yang dberikan oleh Pak Fajar berbedar dengan kwitansi kasir, kwitansi yang diberikan oleh Pak Fajar kwitansi biasa bermatrei tanpa ada kop bufferstock seperti kwitansi dari kasir;-------
Bahwa saksi pernah datang ke gudang bufferstock ;---------------------
Bahwa bangunan gudang bufferstock semi permanen, bangunan bagian bawah cor dan bagian atas berupa seng ;-------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan saudara Bardi;---------------------------
Bahwa ada fasilitator lain yang juga bekerjasama dengan bufferstock;
Bahwa setahu saksi saudara Fajar diberhentikan dan digantikan oleh saudara Ari Saptomo sebagai pimpro bufferstoc PT. AMI;
Bahwa saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa ;----------------
Bahwa bentuk pertanggunjawaban saksi atas kekurangan pembayaran atas fasek kelompok saksi adalah saksi ikut menagih;
Bahwa saksi kenal dengan saudara Tojali ;-------------------------------
Bahwa menurut informasi terakhir yang saksi dengar, bahwa Tojali sudah membayar lunas kekurangan pembayarannya dan sertipikat jaminan milik Tojali juga sudah diambil;-------------------------------------
Bahwa yang melaporkan saksi ke Polisi adalah PT AMI;---------------
Bahwa saya tahu berapa uang yang diterima oleh masyarakat yang terkena gempa, turunnya dana bantuan gempa sering mundur, sehingga pembayaran ke bufferstock juga mundur;-----------------------
Bahwa saksi tidak tahu hubungan antara bufferstock dan PT AMI;
Bahwa saksi melakukan pembelian di bufferstock dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2007;----------------------------------------------------
Bahwa ada fasilitator lain yang juga bekerjasama dengan bufferstock;
Bahwa kekurangan pembayaran sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) adalah Luluk Hendayana dan saudara Robby;-----
Bahwa saksi melakukan pembayaran sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) pada tahun 2007;------------------------------------
Bahwa saksi memesan bufferstock dengan cara menulis pesanan ke Pak Thomas, kemudian barang datang ; --------------------------------
Bahwa yang pernah saksi pesan di bufferstock adalah besi dan semen;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga penjualan bahan bangunan di bufferstock tergolong wajar ;---------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan yang diberikan saksi tersebut. -------------
ABDUL MUNTALIB,Ak.Drs.dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan general audit di PT AMI pada tahun 2006;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang meminta saksi untuk mengaudit PT AMI adalah Komisaris PT AMI;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan audit di PT AMI sebanyak 2kali audit, yaitu audit pada tahun 2006 dan audit di tahun 2007 :------------------
Bahwa yang saksi audit di PT AMI adalah laporan keuangan yang disajikan oleh pihak management;--------------------------------------------
Bahwa hasil audit saksi terhadap PT AMI adalah wajar dengan catatan khusus tentang penggunaan dana diluar RKAP (audit tahun 2006):---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa komisaris PT AMI yang meminta saksi mengaudit adalah saudara HARNANTO ;-----------------------------------------------------------
Bahwa hasil audit tahun 2007 tidak baik karena PT AMI mengalami kerugian yang diakibatkan tidak ada proyek di PT AMI:
Bahwa dalam audit tahun 2006 dan tahun 2007 diketahui PT AMI memiliki piutang;-------------------------------------------------------------------
Bahwa piutang yang dimiliki oleh PT AMI adalah pada tahun 2006 piutang PT AMI sebesar Rp.4.800.000.000, (empat milar delapan ratus juta rupiah) dan pada tahun 2007 piutang PT AMI sebesar Rp.2.400.000.000,-(dua miliar empat ratus juta uta rupiah);----------
Bahwa piutang bufferstock PT AMI pada tahun 2006 sebesar Rp 664.000.000,- (enam ratus enam puluh empat juta rupiah) pada tahun 2007 piutang bufferstock menjadi Rp 460.000.000,-(empat raus enam puluh juta rupiah);--------------------------------------------------
Bahwa ada uang penambahan dana dari Pemda Propinsi DIY sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupia);
Bahwa tidak ada audit khusus mengenai bufferstock, karena penugasan kami hanya untuk melakukan audit general:---------------
Bahwa saksi hanya melakukan audit keuangan tidak melakukan audit administrasi; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa penggunaan dana penambahan modal dari Pemda Propinsi DIY harus sesuai dengan SK 197/KEP/2005;------------------------------
Bahwa penggunaan dana penambahan modal diluar SK 197/KEP/2005 harus mendapat ijin dari Gubernur;-----------------------
Bahwa Ijin dari Gubernur harus dalam bentuk tulisan;-------------------
Bahwa pada tahun 2007 PT AMI mengalami kerugian karena tidak ada proyek sedangkan operasional tetap harus berjalan;---------------
Bahwa piutang yang tercantum dalam laporan PT AMI berpengaruh akan menambah kerugian; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mengusulkan adanya penghapusan karena kalau piutang muncul dalam waktu 1 tahun, maka bisa dikatakan macet; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa syarat-syarat piutang dihapus adalah dalam akuntansi dikenal prinsip kehati-hatian, harus teliti tentang piutang-piutang tersebut kalau ternyata macet, maka harus dihapus;---------------------
Bahwa saksi tidak pernah membaca laporan yang khusus tentang bufferstock, dalam bufferstock kami hanya stop opnam tetapi tidak sampai pada penggunaannya ;------------------------------------------------
Bahwa dengan audit bukan menghitung kerugian yang dialami oleh setiap divisi di PT AMI, tetapi untuk menghitung keuntungan dan kerugian secara keseluruhan;--------------------------------------------------
Bahwa sisa anggaran berjumlah Rp.3.238.682.907,-(tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan jua enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah) digunakan untuk :-----------------------------
Kegiatan yang melebihi anggaran pada Divisi Pariwisata (Sagan Resto) berjumlah Rp 1.090.991.502,- ;---------------------------------
Kegiatan diluar RAKP 2006;-----------------------------------------------
Pada Divisi Perdagangan ( bufferstock) Rp.1.234.725.509,-(satu miliar .dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah);------------------------------------
Pada Divisi Rekayasa Industri (panel dinding) Rp.260.335.050,-.(dua ratus enam puluh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima puluh rupiah);-----------------------------------
Dari semuanya masih ada sisa anggaran Rp.652.630.846,-(enam ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah);------------------------------
Bahwa potensi kerugian yang terjadi pada program bufferstock yang terjadi dapat dilihat dari hasil pendapatan yang dikurangi :--------------
Beban pokok penjualan ;-----------------------------------------------------
Beban usaha divisi bufferstock;---------------------------------------------
Penyisihan/ cadangan kerugian piutang;---------------------------------
Penurunan nilai persediaan ( jika persediaan tersebut pada akhirnya dihapuskan)----------------------------------------------------------
Berdasarkan audit tahun 2008 untuk tahun buku 2006 dan akhir tahun 2007 pada PT AMI untuk program bufferstock penghitungan potensi kerugian adalah sebagai berikut :----------------------------------------------
Pendapatan usaha bufferstock :Rp.708.311.771,-;
Beban pokok penjualan :Rp.747.369.810,-;
Beban usaha :Rp.532.170.230,-;
Penyisihan / cadangan kerugian piutang:Rp.417.158.660,-;
Bahwa saksi mulai aktif melakukan audit di PT AMI Januari 2007-April 2007 untuk mengaudit kegiatan di tahun 2006 ;---------------------
Bahwa pada waktu audit dilakukan proyek bufferstock sudah berjalan;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada kegiatan di PT AMI yang dilakukan diluar RKAP, sehingga kami memberi warning pada PT AMI;------------------
Bahwa management letter ada catatan tentang penggunaan dana sesuai dengan RKAP;------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan beban pokok adalah pada waktu melakukan pembelian (kulakan), sedangkan yang dimaksud dengan pendapatan berarti penjualan ;-------------------------------------------------
Bahwa piutang yang dimiliki oleh bufferstock sebesar Rp 417.000.000,-;(empat ratus tujuh belas juta rupiah);----------------------
Bahwa Kas riil keuangan PT AMI tahun 2006 sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah);------------------
Bahwa saksi tidak tahu pegawai PT AMI pernah tidak digaji selama 6 bulan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua BUMN diminta untuk dilakukan audit semua;-----------
Bahwa di RKAP PT AMI tahun 2007 bufferstock belum masuk dalam RKAP; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa management letter tahun 2006 belum ada tindak lanjut oleh manajemen sehingga tahun 2007 diperlukan evaluasi ;------------------
Bahwa temuan hasil audit atas system pengendalian intern dan kepatuhan tahun 2007 dalam rangka kepentingan analisis, evaluasi dan pembenahan yang mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan, Nampak sebagai berikut ;--------------------------------------
Laba (rugi) pada laporan audit tahun 2007 :Rp.3.567.784.646,- ;
Usulan pembebanan :------------------------------------------------------
Piutang kategori macet :Rp.707.414.803,-
Piutang bermasalah :Rp.416.997.448,-;
Biaya pra operasional usaha baru :Rp.595.760.212,-;
Persediaan yang rusak dan tidak memiliki
Nilai jual :Rp.173.954.648,-;
Jumlah usulan pembebanan :Rp.1.894.127.111,-
Laba (rugi) tahun 2007 setelah usulan
Pembebanan :Rp.5.461.911.757,-
Bahwa piutang harusnya dicadangkan dahulu dan dimasukkan dalam cadangan kerugian, sehingga dalam akuntansi disebut kerugian yang nanti dapat ditagih lagi;--------------------------------------
Bahwa pengembalian piutang yang dibayarkan setelah ada penghapusan piutang dimasukkan dalam pendapatan lain-lain;-------
Bahwa modal dasar PT AMI sebesar Rp 50.000.000.000,-;------------
Bahwa modal yang sudah disetor Pemda Propinsi DIY kepada PT AMI sebesar Rp.14.848.000.000,-,jadi odal yang belum disetor adalah berkisar Rp.35.000.000.000,-;----------------------------------------
Bahwa dari awal sampai akhir saksi tidak pernah audit khusus tentang bufferstock;---------------------------------------------------------------
Bahwa managemen letter muncul sebelum RUPS; ---------------------
Bahwa management letter adalah rekomendasi pada management;
Bahwa hasil audit yang dilakukan adalah wajar tanpa pengecualian, karena penyajian yang dilakukan management sudah sesuai;---------
Bahwa pada waktu pendirian PT ada kewajban Pemda Propinsi DIY untuk mencukupi saham PT AMI;--------------------------------------------
Bahwa yang disebut dengan pengurus dalam suatu PT adalah Direktur dan Komisaris;----------------------------------------------------------
Bahwa yang mengajukan RKAP adalah pengurus ;-----------------------
Bahwa tidak ada penolakan atas pertanggungjawaban Direksi pada laporan pertanggungjawabannya tahun 2008 untuk kegiatan yang dilakukan tahun 2007;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa isi tentang laporan pertanggungjawaban ;-----------
Bahwa untung dan rugi wajar dialami oleh suatu perusahaan ;--------
Bahwa saksi pernah baca tetapi saya lupa; --------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu saham di PT AMI merupakan saham biasa atau saham bersyarat;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengatakan PT AMI terjadi penyimpangan karenakegiatan sudah ditentukan dalam RKAP dan ada SK tetapi PT AMI melakukan kegiatan diluar RKAP dan SK;-----------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendapat informasi tentang surat Nomor 900/1052 tanggal 22 Maret 2007 dari Gubernur kepada PT AMI tentang Kebijakan Kebiijakan Program Kerja ;--------------------------
Bahwa Komisaris tidak memberi informasi tentang surat Nomor 900/1052 tanggal 22 Maret 2007 dari Gubernur kepada PT AMI tentang Kebijakan Kebiijakan Program Kerja :-----------------------------
Bahwa pada tahun 2006 pada waktu audit saksi tidak membaca tentang sejarah berdirinya bufferstock;--------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi format bufferstock sebagai divisi bukan proyek;-----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------
Menimbanag, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan 2 (dua) orang ahli untuk didengan pendapatnya, yang masing-masingnya bernama :--------------------------------------------------------------------------
MOKHAMAD HASAN RIYADI.DRS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Bahwa BPKP perwakilan propinsi DIY pernah melakukan audit di PT AMI;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemohon audit di PT AMI adalah Gubernur ;---------------------
Bahwa sumber modal di PT AMI adalah dari APBD Propinsi;----------
Bahwa BPKP melakukan audit pada tahun 2008 ;-------------------------
Bahwa Ruang lingkup audit adalah seluruh divisi PT AMI;--------------
Bahwa ahli melakukan audit berdasarka surat penugasan no 700/3184 tanggal 7 Agustus 2008 ;-------------------------------------------
Bahwa yang memberikan penugasan adalah dari Kepala Perwakilan BPKP propinsi DIY;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertugas sebagai pengendali teknis;-------------------------
Bahwa yang saksi audit di PT AMI adlh divisi perdagangan dan bufferstock;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil audit terkait bufferstock adalah :------------------------------
Pengadaan semen :---------------------------------------------------------
Potensi kerugian atas piutang tidak terbayar:-------------------------
Indikasi penggelembungan harga pada pengadaan glugu ;--------
Bahwa nilai pengadaan semen sebesar Rp.193.000.000, (.seratus sembilan puluh tiga juta rupiah);----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan semen yang diterima dan yang dibayar dan pengadaan semen yang belum diterima yang ditemukan masih ditemukan masih banyak bukti pemesanan ; -------------------------------
Bahwa akibat dari penjualan dengan cara kredit yang tidak terkendali dan berisiko akan mengakibatkan potensi timbul hutang yang tidak tertagih ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Pokok-pokok hasil audit investagativ sebagai berikut :---------
Pengadaan semen Holcim untuk proyek bufferstock merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp. 193.978.000,00;------------------
Penjualan barang dagangan bufferstock kepada pihak III sebesar Rp.413.053.350,00;-----------------------------------------------------------------
Indikasi penggelembungan harga sebesar Rp.56.579.947,00 atas pengadaan kayu glugu untuk pembangunan gudang bufferstock ;
Bahwa terjadi penggelembungan karena ketika kami melakukan pengecekan ke penjual glugu yang tertera pada nota yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban, ternyata toko tersebut tidak menjual glugu ke PT AMI; -----------------------------------------------------
Bahwa yang memiliki piutang dengan PT AMI untuk bufferstcok adalah Andi Wibowo, Watono, Rina, Nanang ; -------------------------------
Bahwa pada waktu melakukan audit kami tidak melihat modal PT AMI, kami hanya melihat biaya yang dikeluarkan bufferstock ;---------
Bahwa saksi lupa berapa realisasi penggunaan anggaran ;------------
Bahwa hitungan RAB dalam penggunaan glugu untuk pembangunan gudang bufferstock sebesar Rp.345.000.000, ( tiga ratus empat puluh lima juta rupiah)-;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada yang membayar setelah audit, kalau ada yang membayar yang tahu hanya PT AMI ;-------------------
Bahwa hasil audit disusun dalam LHI ( Laporan Hasil Audit Investigatif ) no 64/PW.12/5/2009 ;------------------------------------------------
Bahwa setelah disusun LHI kemudian LHI maka laporan diserahkan ke pengendali teknis;-------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membuat kesimpulan LHI adalah Tim Holding yang berjumlah 7 orang;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa selama melakukan audit investigasi ahli mendapat dokumen terkait bufferstock akan tetapi tidak lengkap, contohnya; pada saat pengadaan semen ada 4 tempat survey tetapi setelah di cek tidak ada, disamping itu pengeluaran semen sebanyak 190 sak dan ternyata untuk pengeluaran 190 sak tidak ada pertanggunjawaban dan dari informasi didapat bahwa 190 sak tersebut diperuntukkan untuk pembangunan SD;-------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ada audit ada waktu 60 hari untuk review dan ada tanggapan dari PT AMI ada tanggapan terhadap laporan;--------------
Bahwa BPKP juga melakukan pengecekkan di supplier dan ketika kami cek glugu kami cek ternyata supplier yang dimaksud tidak menjual glugu;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi meninjau langsung ke gudang bufferstock;----------------
Bahwa seingat saksi pada waktu audit bufferstock masih ada barang dagangan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penghapusan piutang secara akuntansi memang bisa dilakukan tetapi tetap ada penagihan; --------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 pernah ada penghapusan piutang atas nama Rina;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa prosedur penghapusan piutang tergantung pada kebijakan administrasi perusahaan;-------------------------------------------------------------
Bahwa untuk yang diserahkan pada penegak hukum hasil BPKP adalah yang sesuai dengan permohonan audit;-----------------------------
Bahwa saksi melakukan audit terhadap bufferstock mulai Desember 2005-Juli 2008;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa bufferstock memang memiliki MOU antara Gubernur dan Menteri Kehutanan ;---------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada audit yang dilakukan terhadap bufferstock dari awal ada bufferstock sampai akhir sehingga terlihat keuntungan dan kerugian serta sirkulasi di bufferstock ;------------------------------------------
Bahwa BPKP tidak pernah diminta untuk melakukan audit khusus bufferstock; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa hasil audit yang saksi lakukan menunjukkan untung rugi dari bufferstock, namun yang kami tahu hasil audit menyatakan adanya indikasi penyimpangan ; ---------------------------------------------------
Bahwa tidak tahu bahwa penjual glugu pernah menyatakan ada seseorang yang pernah datang ke toko nya tetapi tidak bertemu dengan pemilik, kami tidak menemukan survey harga yang digunakan untuk pembangunan gudang glugu dan ketika kami cek yang tertera dalam nota yang digunakan untuk pertanggungjawaban tidak benar ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa PT AMI pernah melakukan klarifikasi ke BPKP terkait penggelembungan glugu sebesar Rp.56.579.947,- (lima puluh enam juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa ada pertanggungjawaban untuk pembangunan gudang bufferstock ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa bentuk badan usaha yang dimiliki oleh PT AMI adalah BUMD karena modal berasal dari pemerintah daerah;----------------------------
Bahwa audit atas permintaan dari Gubernur sebagai salah satu pemilik ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bentuk tanggapan atas hasil audit BPKP dapat berupa klarifikasi, penambahan modal atau pengembelian; ----------------------
Bahwa audit yang dilakukan BPKP kalau ada keliru atau dokumen maka akan meminta untuk dilengkapi;---------------------------------------
Bahwa data tentang piutang PT AMI kami hanya diberi daftar namun data pendukungnya belum ada;-----------------------------------------------
Bahwa BPKP tidak pernah menghitung kerugian Negara PT AMI;----
Bahwa permohonan audit harus disebutkan secara jelas;---------------
Bahwa yang berhak melakukan audit antara lain BPK, BPKP dan akuntan publik;----------------------------------------------------------------------
Bahwa kami melakukan klarifikasi atas piutang PT AMI ke lapangan, namun hal tersebut dilakukan oleh tim tersendiri;-------------------------
Bahwa tujuan audit investigasi adalah sebagai proses untuk mencari, menemukan bukti secara sistematis yang digunakan dengan tujuan untuk bisa menemukan; ----------------------------------------------------------
Bahwa penyimpangan dalam pengadaan semen Holcim adalah antara jumlah tagihan dan factor pajak terjadi selisih ;--------------------
Bahwa dari pimpinan bufferstock yaitu saudara Fajar Vyaktatama, kalau dilihat keatas maka harus dicari apakah kebijakan Fajar Vyaktatama sudah disetujui oleh Direksi agar penjualan bufferstock dijual dengan cara kredit, namun setelah ditelusuri ternyata kebijakan untuk menjual secara kredit bufferstock tidak ada persetujuan dari Direksi ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan bufferstock ada Sk dari Direksi;---------------------
Bahwa penghitungan kerugian bufferstock mengindikasikan kerugian dan potensi kerugian tetapi tidak bisa dihitung kerugian Negara ;-----
ahwa pada tanggal 3 Juni 2009 ada surat permohonan untuk evaluasi atas LHP;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa notice tanggapan dirangkum dalam laporan;----------------------
Bahwa dalam notice disebutkan ada penggelembungan dan ditindaklanjuti kemudian dihitung kembali sehingga menjadi Rp.56.000.000,-‘; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait semen Holcim ada bukti dan sudah ditindak lanjuti oleh BPKP; ----------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan yang diberikan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;----------------------------------------------------------------------------------
DR.W.RIAWAN TJANDRA,SH.,MHum,dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------
Bahwa menurut pendapat Ahli, bahwa yang dimaksud dengan Keuagan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Pendapat saya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dan pendapat saya telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013. Yang pada prinsipnya memperkuat status hukum keuangan negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk juga dan BHMN.; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ruang lingkup Keuangan Negara di atur pada pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Keuangan Negara meliputi : ----------------------------------------------------
a) Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman. ------------------------
b) Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ke tiga
c) Penerimaan Negara ----------------------------------------------------------
d) Pengeluaran Negara . --------------------------------------------------------
e) Penerimaan Daerah . ---------------------------------------------------------
f) Pengeluaran Daerah . ---------------------------------------------------------
g) Kekayaan negara / kekayaan daerah yang di kelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah .
h) Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan /atau kepentingan umum. -----------------------------------------------------------------------------
i) Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah .; ----------------------------------------------
Bahwa alasan Daerah membentuk BUMD adalah :-----------------------
Desentralisasi politik;--------------------------------------------------------
Desentralisasi administrasi ;-----------------------------------------------
Desentralisasi fungsional menghasilkan corporasi yang dibentuk oleh daerah untuk kelola keuangan daerah; --------------------------
Bahwa belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang BUMD;
Bahwa state budget keuangan Negara adalah seluruh uang yang bersumber dari APBN maupun APBD; -------------------------------------------
Bahwa jika ada perbedaan pengaturan antara UU dengan Peraturan Daerah jika ranahnya berbeda tidak dapat dibandingkan kalau ranahnya sama maka perlu aturan baru ; --------------------------------------
Bahwa menurut ahli pengaturan dalam UU PT dan Perda beda pengaturan sehingga tidak dapat dibandingkan; -----------------------------
Bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi BUMD yang berebentuk PT keuangan masuk dalam keuangan negara;-------------
Bahwa BUMD yang merubah Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) menurut UU No 23 tahun 2015 merupakan keuangan daerah dan akan diatur dalam PP dalam pengelolaannya;
Bahwa domain pengaturan tentang BUMD masih dalam pengaruh peraturan daerah; ------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila ada pengembangan kegiatan menurut Perda No 5 tahun 1962 mengatur adanya peran kuat Gubernur, Camat, Walikota dan kepala daerah lain; ----------------------------------------------------------
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 48/PUU-XI/2013 mengatakan bahwa uang Negara yang masuk dalam PT termasuk sebagai uang negara ; ---------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah bagian dari uang negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di serahkan dalam prosentase tertentu kepada Badan Hukum yang di tunjuk untuk selalu dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan karakter dari uang negara yang di ambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ); ----------
Bahwa menurut pendapat saksi bahwa apabila sebuah Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan Badan Usaha tersebut berbentuk Perusahaan Perseroan ( Persero ), maka status kekayaan yang ada pada Badan Usaha tersebut masih dalam ruang lingkup Keuangan Negara, hal ini sesuai dengan Karakter Keuangan Negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai uang rakyat karena inti Keuangan Negara adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) yang harus mendapatkan persetujuan dari rakyat melalui DPR sejak dari penyusunannya sampai pada pertanggungjawabannya. Selain itu, hal ini juga didasarkan pada pasal 2 ayat 1 UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara yang mengatakan bahwa Pemeriksaaan Keuangan Negara meliputi Pemeriksaan atas pengelolaan Keuangan Negara dan Pemeriksaan atas tanggungjawab Keuangan negara, juga pasal 3 ayat 1 UU yang sama mengatakan bahwa Pemeriksaan, pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan negara yang dilakukan oleh BPK (Badan pemeriksa keuangan) meliputi seluruh unsur Keuangan Negarasebagaimana di maksud dalam pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; ------------------------------------------------------
Bahwa apabila seorang Direksi tidak melaksanakan ketentuan yang dibuat oleh Gubernur dalam hukum Administrasi Negara dapat digolongkan dalam perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 48/PUU-XI/2013 menghendaki mekanisme pengambilan keputusan dengan perda No 5 tahun 1962 dengan harus menyesuaikan dengan tuntutan Gubernur jika tidak melaksanakan sesuai yang ditentukan Gubernur maka harus dapat dikatakan melakukan penyimpangan prosedur; --
Bahwa dalam teori keuangan Negara pengaturannya restriktif limitatif; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara teori dalam Perda diberi kewenangan untuk mengatur tentang BUMD, dalam Perda yang atur pendirian PT tertentu yang disertai dengan mekanisme dalam melaksanakan perusahaan, sepanjang Perda mengatur, maka Perda itu yang jadi pedoman; -----
Bahwa yang menjadi wakli pemerintah di PT AMI adalah Komisaris;
Bahwa ada 3 aspek untuk mengukur kewenangan :---------------------
Kewenangan: sejauhmana batas kewenangan pimpinan untuk ambil keputusan; ---------------------------------------------------------------
Prosedure: sesuai dengan aturan Perda;---------------------------
Substansi: masuk pada item-item tentang kewenangan;-------
Bahwa modal yang sudah di konversi menjadi saham merupakan keuangan negara; ------------------------------------------------------------------
Bahwa modal yang di setor masih kurang menurut UU No 17 tahun 2003 tentang performance budgeting anggaran berbasis kinerja;----
Bahwa dalam keadaan force majour obyektif dikenal diskresi kebijakan dan hal tersebut dikenal dalam administrasi negara;--------
Bahwa agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas seorang pejabat harus memberikan perintah secara jelas sehingga pelaksanaan menjadi jelas; ------------------------------------------------------
Bahwa parameter keabsahan suatu penyimpangan adalah pada azas-azas yaitu kecermatan, kehati-hatian, dan larangan penyalahgunaan kewenangan sepanjang tidak menyimpang dari azas-azas tersebut maka aman ; ---------------------------------------------
Bahwa sumber diskresi adalah : -----------------------------------------------
Ada peraturan yang kurang jelas; ----------------------------------------
Peraturan tidak lengkap; ----------------------------------------------------
Sama sekali belum ada peraturan; ---------------------------------------
Dengan catatan diskresi tidak boleh bertentangan dengan UU;----------
Bahwa apabila terjadi kekosongan pengaturan tentang PT yang modalnya ada pernayataan modal dari pemerintah daerah maka UU PT secara spesifik tidak mengatur untuk PT yang modalanya ada penyertaan modal maka digunakan Perda No 5 tahun 1962, maka menurut ahli diperlukan peraturan yang baru tentang itu ;---------------
Bahwa doktrinya dalam Hukum administrasi Negara hanya mengatur hubungan hukum khusus kalau salah satu pihaknya adalah penyelenggara negara; -------------------------------------------------
Bahwa pertanggungjawaban yang diatur dalam hukum admnistrasi Negara apabila terjadi penyimpangan adalah dengan pertanggungjawaban secara administrasi; --------------------------------
Bahwa kalau dalam MOU ditentukan kebijakan dan dalam pelaksanaan terjadi kerugian maka mengikuti mekaisme prinsip-prinsip pelaksanaan dan pelaporan; ----------------------------------------------
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi a de charge ke persidangan, yang masing-masingnya bernama: ------------------------------------------------------------------------------
MD AGUS HANAFI,SH.Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hadir pada saat RUPS PT. AMI tahun 2007 ;-------------
Bahwa saksi hadir dalam RUPS 2007 PT. AMI untuk mencatat hasil RUPS tahun 2007; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Komisaris PT. AMI pada tahun 2007 adalah Komisaris Harnanto: ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Hasil RUPS juga membicarakan tentang audit Independen yang dilakukan oleh auditor Abdul Mutholib;-------------------------------
Bahwa hasil RUPS tersebut benar:-----------------------------------------
Bahwa ada laporan pertanggungjawaban dalam RUPS ;---------------
Bahwa tidak ada pernyataan laporan tentang bufferstock:------------
Bahwa hasil dari laporan pertanggungjawaban adalah aqu de charge yaitu laporan Direksi dan Komisaris diterima dan kepadanya diberi kewenangan yng seluas-luasnya atas tahun yang berjalan;-------------
Bahwa hasil RUPS, yang ikut RUPS dan laporan pertanggungjawaban masuk dalam akta:----------------------------------
Bahwa tidak ada pernyataan laporan tentang bufferstock:------------
Bahwa tidak ada keberatan tentang realokasi dana untuk bufferstock:--------------------------------------------------------------------------
Bahwa putusan rapat tidak harus dicatat dalam suatu akta tergantung keinginan pemegang saham perusahaan:------------------
Bahwa putusan RUPS mengikat perusahaan:----------------------------
Bahwa kerugian tentang bufferstock tidak pernah dibicarakan:------
Bahwa saksi pernah kuti RUPS selain di PT AMI:-----------------------
Bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa untuk hadir dalam RUPS:-----------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada forum selain RUPS yang digunakan untuk melaporkan pertanggungjawaban:--------------------------------------------
Bahwa dalam RUPS tidak ada pernyataan yang melarang suatu kegiatan dilaksanakan:----------------------------------------------------------
Bahwa dalam RKAP 2007disampaikan dalam RUPS 2007 ada rencana pengajuan anggaran sebesar RP 15.000.000.000, (lima belas miliar rupiah.):---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah memerintahkan untuk mencopot pimpinan proyek bufferstock yaitu Fajar Vyaktatama, karena telah melakukan perbuatan yang melebihi kewenangan kemudian kedudukan diganti oleh Ari Saptomo:-----------------------------------------------------------------
Bahwa ada kewajiban untuk melaporkan kegiatan sampai saat dicopot tetapi hal ini tidak dilakukan, kemudian dibuat PLH yaitu saudara Ari Saptomo dan karena masalah ini muncul dengan adanya dana macet maka kemudian dibentuk tim untuk penagihan:
Bahwa dengan adanya dana yang macet kemudian Terdakwa membentuk tim untuk melakukan penagihan dan ada hasilnya karena ada beberapa yang melakukan pembayaran dan ada yang menjaminkan sertipikat yaitu saudara Andi Wibowo:--------------------
Bahwa dokumen yang digunakan untuk penagihan semuanya ada:
Bahwa ada penghapusan piutang:------------------------------------------
Bahwa yang mempunyai piutang di PT AMI tidak hanya bufferstock contohnya di divisi percetakan:-----------------------------------------------
Bahwa penghapusan piutang tidak menghapus hak tagih:------------
Bahwa penghapusan piutang secara abadi dapat terjadi kalau kolega yang sudah meninggal:-----------------------------------------------
Bahwa penghapusan piutang di PT AMI pada waktu Direktur Utama Nurcahyo:----------------------------------------------------------------------------
Bahwa suatu utang piutang melekat pada lembaga:--------------------
Bahwa yang meminta audit BPKP adalah Gubernur ;-------------------
Bahwa alasan Gubernur meminta BPKP mengaudit PT AMI karena ada laporan;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa putusan RUPS LB tidak selalu dibuat secara terpisah, pada waktu itu RUPS LB terjadi 2 kali, yang pertama tentang pertanggunjawaban Direktur Utama, kemudian yang kedua tentang penggantian Direktur Utama ;-------------------------------------------------
Bahwa dalam RUPS tidak dibicarakan akan nada pergantian Direktur Utama ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam RUPS juga dilaporkan tentang tambahan modal dari Gubernur DIY sebasar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa pada waktu RUPS LB ada skors atau tidak ;-------
Bahwa dalam RUPS LB tidak disampaikan alasan pemberhentian / penggantian Direktur Utama :------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu alasan pemberhentian Direktur Utama dalam RUPS LB karena pada waktu membicarakan hal tersebut ahli disuruh keluar dari ruangan karena terjadi perdebatan dalam rapat setelah ada putusan saksi baru dipanggil dan saksi buat Berita Acara dan membuat notulen : ------------------------------------------------
Bahwa semua kinerja di PT AMI di pertanggungjawabkan di RUPS ;
Bahwa saksi tidak tahu bufferstock masuk dalam RKAP tahun 2006 atau tidak, karena saksi br masuk di PT AMI di tahun 2006;------------
Bahwa yang bertanggungjawab atas laporan di RUPS adalah Direksi:-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanda tangan dalam laporan pertanggungjawaban adalah Direksi dan Komisaris:-------------------------------------------------
Bahwa Gubernur datang ke RUPS sebagai pemegang saham mewakili Pemerintah daerah:--------------------------------------------------
Bahwa BPK mengaudit PT AMI karena ada laporan dari BPK, kemudian Gubernur mengajak Komisaris tentang laporan dari BPK yang berkeinginan untuk mengaudit PT AMI, kemudian diputuskan, selanjutnya dibuatkan surat membalas surat dari BPK untuk memberikan peluang pada BPK untuk mengaudit di PT AMI:
Bahwa hasil RUPS 2007 disetjui oleh komisaris;------------------------
Bahwa RUPS dilakukan apabila ada perubahan atau pergantian pengurus, pemisahan modal ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa alasan terjadinya RUPS LB, saksii hanya bertugas mencatat Berita Acara RUPS LB:----------------------
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------------------------
NUR HASAN,saksi tidak disumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Penasihat Hukum, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan saksi dihadirkan karena saksi sering hadir dan mengikuti jalannya persidangan ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keberatan tersebut Majelis Hakim menyatakan saksi tetap diperiksa namun tanpa disumpah;--------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pernyataan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum menyatakan tidak keberatan ; --------------------------------
Bahwa ada laporan pertanggungjawaban di PT AMI;---------------------
Bahwa Terdakwa pernah memerintahkan untuk mencopot pimpinan proyek bufferstock yang bernama Fajar Vyaktatama, karena telah melakukan perbuatan yang melebihi kewenangannya dan digantikan oleh saudara Ari Saptomo : ----------------------------------------------------
Bahwa yang dapat mengikuti RUPS LB hanya Komisaris dan Notaris, untuk pegawai tidak boleh ikut;----------------------------------------------------
Bahwa kalau tentang kepegawaian ada kesalahan pegawai maka tanggungjawab pimpinan terkait, contohnya ada pimpinan proyek yang diangkat marketing tanpa sepengetahuan Direksi, pada waktu itu saudara Fajar Vyaktatama mengangkat Andi Wibowo sebagai marketing bufferstock;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Direktur Utama PT AMI dijabat oleh Terdakwa dibentuk tim 9 yang bertugas untuk melacak piutang;-------------------
Bahwa hasil dari kerja tim 9 dapat memperkecil kerugian yang dialami oleh PT AMI;-------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ada masalah piutang management di proyek bufferstock tetap berjalan;------------------------------------------------------------
Bahwa marketing dibuatkan SK dan dianggap holding yang membuat padahal SK dibuat oleh saudara Fajar Vyaktatama, karena ada kesalahan tersebut maka diputuskan mata rantai dengan saudara Fajar Vyaktatama dan marketing tadi dipanggil;---------------------------
Bahwa saudara Fajar Vyaktatama tidak dapat bertanggungjawab karena sakit stroke tidak dapat beraktifitas dan tidak dapat berbicara;
Bahwa pimpinan proyek bertanggungjawab pada Direktur operasional dan Direktur Keuangan;---------------------------------------------
Bahwa hutang yang belum terbayar oleh PT AMI masih ada, namun sudah ada progress yang baik untuk jumlahnya yang tahu bagian keuangan ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bufferstock masuk dalam laporan tahun 2006 ;------------------
Bahwa Bufferstock merupakan proyek bukan divisi ;---------------------
Bahwa yang meng SK kan untuk bufferstock adalah Direktur Utama;
Bahwa untuk bufferstock ada MOU tentang pengadaan kayu rimba campuran ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan yang disamaikan dalam RUPS tahunan mengenai kinerja di PT AMI ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa catatan hutang saudara Watono sebesar Rp.48.000.000,- ;
Bahwa kesaksian saudara Watono yang mengatakan karena sertipikat sudah dikembalikan oleh PT AMI dan tidak pernah ditagih sehingga Watono berpikir hutangnya sudah selesai, hal tersebut tidak benar karena kami masih menagih ;--------------------------------------------
Bahwa perusahaan mempunyai AD ART ;--------------------------------
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan. --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan mengajukan 3 (tiga) orang ahli a de charge untutuk didengar pendapatnya, yang masinh-masingnya bernama :------------------------------------------
Y SUSMADIYANTO,SE.dibawahsumpah menerangkansebagai berikut :
Keahlian ahli khusus di BPK , yaitu keahlian tentang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan daerah ;--------------------------------------------------------
Bahwa Keuangan Negara menurut UU No 17 tahun 2003 adalah hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang;-----------------------------------------------
Bahwa kerugian Keuangan Negara menurut UU No 1 tahun 2004 adalah berkurangnya uang, surat berharga dan barang yang jumlahnya pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupun tidak sengaja :------------------------------------
Bahwa ruang lingkup audit menurut UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan adalah :-----------------------------------------------
Pemeriksaan keuangan:----------------------------------------------------
Pemeriksaan kinerja:--------------------------------------------------------
Pemreriksaan investigasi ( pemeriksaan khusus karena ada indikasi terjadinya perbuatan pidana );--------------------------------
Bahwa auditor memeriksa sesuai dengan dasar dan dilihat sumber dana dan lihat dasar terbentuknya suatu PT:-----------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan modal penyertaan adalah untuk penyertaan modal dari Pemerintah Daerah ke PT yang terpisah pemerintah dibberi bukti berupa saham sebagai bukti untuk dikemudian hari untuk meminta haknya kalau perusahaan itu dilikuidasi;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan dengan uang yang disetor oleh pemerintah dengan PT adalah apa yang sudah disetor dari APBD ke PT, setelah pemerintah menerima tanda bukti saham maka terputus dengan pemerintah daerah, dan pemerintah daerah hanya memiliki hak suara di RUPS:--------------------------------------------------------------
Bahwa di PT ada mekanisme tersendiri untuk kewenangan tertinggi adalah RUPS, pelaksana tertinggi adalah Komisaris dan Direksi, sebagai pelaksana tidak boleh ada pengaruh dari luar PT;-------------
Bahwa jika ada sisa anggaran yang tidak terpakai pada suatu PT begitu ada sisa uang dari kegiatan yang tidak terlaksana, maka dapat digunakan untuk kegiatan lain karena kalau dikembalikan maka usaha akan beratakan, dan suatu PT tujuannya adalah untuk mencari profit, beda dengan kegiatan yang kegiatannya murni dari APBN atau APBD;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang sudah dimasukkan di PT yang bersumber dari pemerintah dalam pengelolaannya tidak perlu ada campur tangan dari pemerintah dan uang yang diputar tersebut karena untuk mendapatkan keuntungan, kalau ada uang nganggur malah Direksi tersebut harus diberhentikan;--------------------------------------------------
Bahwa apabila pemerintah akan memberikan modal sebesar Rp.50.000.000.000,-(lima puluh miliar rupiah) dan baru diberikan Rp.15.000.000.000,-, (lima belas miliar rupiah) maka modal dasar yang disetor tidak dipenuhi sekaligus dan diberikan secara bertahap seharusnya dituangkan juga dalam Perda pembayarannya;-----------
Bahwa apabila ada force majour maka kegiatan dilaksanakan dahulu kemudian baru dilaporkan;------------------------------------------------------
Bahwa pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi secara langsung, apa yang akan disampaikan oleh pemegang saham harus disampaikan dalam RUPS ;-----------------------------------------------------
Bahwa cara mengaudit pada suatu proyek harus dilakukan dari awal sampai akhir dan tidak bisa diaudit sepotong-sepotong karena harus muncul neraca laba rugi;---------------------------------------------------------
Bahwa pelaporan dalam suatu PT tidak dapat dilakukan secara unit tetapi harus dilakukan pelaporan secara keseluruhan PT ;--------------
Bahwa kerugian Negara harus dinyatakan secara pasti ;---------------
Bahwa tolak ukur keberhasilan suatu usaha harus ada dalam MOU, jika tidak ada MOU tentang tolak ukur maka suatu keberhasilan tidak bisa dilihat tingkat keberhasilannya, untuk tolak ukur keberhasilan tidak harus diukur 100% namun bisa dibuat dengan menggunakan ukuran antara 80%-100% ;------------------------------------------------------
Bahwa pelaporan untuk usaha dalam suatu perusahaan dilakukan secara keseluruhan tidak dapat dilakukan hanya unit per unit, karena dalam pelaporan akan muncul neraca laba rugi perusahaan ;
Bahwa kalau ada jangka waktunya 2 tahun maka selama 2 tahun tersebut dilihat proyek berjalan kalau tolak ukur 80% berhasil maka proyek tersebut berhasil ;------------------------------------------------------
Bahwa aset suatu proyek harus di audit khusus untuk mengetahui proyek berhasil atau tidak ;-----------------------------------------------------
Bahwa sebelum menentukan kerugian Negara harus dilakukan audit investigasi terlebih dahulu ;------------------------------------------------------
Bahwa yang dapat mengatakan adanya kerugian Negara menuruUU No 15 tahun 2006 Pasal 10 tentang Pemeriksaan keuangan Negara yang berhak untuk menilai kerugian Negara adalah BPK;
Bahwa tidak setiap orang dapat melakukan penghitungan kerugian Negara, karena untuk menghitung kerugian Negara ada cara penghitungannya ;----------------------------------------------------------------
Bahwa ahli pernah melakukan audit di PT AMI sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa dalam suatu audit juga memperhatikan peraturan lain tetapi tetap focus pada landasan utama ;-------------------------------------------
Bahwa dalam suatu audit juga diperhatikan tentang kewenangan ;
Bahwa dalam mengaudit ada standar operasional pemeriksaan keuangan negara ;----------------------------------------------------------------
Bahwa spesifikasi yang saya miliki adalah tentang audit keuangan negara; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli pernah melakukan audit di PT AMI sebanyak 3 kali ;------
Ada keterbatasan dalam mekanisme APBD yang disertakan dalam saham maka perkara sudah selesai :-----------------------------------------
Bahwa jika suatu PD mengajukan modal untuk program tertentu kemudian pemerintah daerah minta persetujuan pada DPR dan disetujui oleh DPR dengan syarat PD tersebut berubah menjadi PT dan ada rambu-rambuya, cara untuk menentukan kerugian Negara pada suatu perusahaan yang modalnya berasal dari pemerintah daerah adalah terhitung sejak PD tersebut berubah menjadi PT maka uang pemerintah yang masuk dalam PT menjadi saham yang disetor;
Bahwa penyertaan modal kalau sudah terbukti menjadi saham maka selesai, tidak ada masalah lagi, untuk memeriksa opersional PT harus diperiksa sendiri untuk secara keseluruhan neraca laporan laba rugi tidak bisa dari luar masuk melihat laporan-laporan, kalau seperti itu sudah ada intervensi yang melebihi kewenangan;-----------
Bahwa apabila terjadi kerugian dalam perusahaan yang modalnya juga ada dari pemerintahmaka harus melakukan analisis terhadap neraca;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau mekanisme untuk single step apa yang sudah ditentukan dan dianggarkan maka harus dilaksanakan tetapi kalau bentuknya PT berbeda, Organ PT (RUPS, Komisaris, Direksi) mekanisme ini harus dilalui, apakah direksi lapor kepada Komisaris atau tidak, Komisaris bertanggungjawab untuk mengatakan ya atau tidak, kalau tidak maka harus adakan RUPS, dan di RUPS ini pemegang saham menyampaikan keinginan apa yang mau ditekankan atau dilonggarkan jadi tidak terjadi nylonong ;---------------
Bahwa ahli tidak tahu UU NO 19 tahun 2003 tentang BUMN ;--------
Bahwa audit investigasi tidak harus berdasarkan pada permintaan perusahaan, karena audit investigasi itu untuk menentukan indikasi dan kerugian Negara secara umum ;-----------------------------------------
Bahwa walau sudah dihapus tetapi usaha penagihan masih ada dan masih bisa ditagih, diputihkannya suati piutang di mekanisme PT sesuai aturan PT bisa diputihkan dalam RUPS ;---------------------------
Bahwa apabila ada uang masuk setelah ada pemutihan maka uang masuk dalam pendapatan lain-lain ;-----------------------------------------
Bahwa dalam konteks perusahaan apabila suatu unit mengalami kerugian belum dapat dikatakan perusaan merugi, karena kerugian suatu unit akan ditutup oleh unit lain yang mengalami untung ;-------
Bahwa dalam konteks perusahaan apabila suatu unit mengalami kerugian belum dapat dikatakan perusaan merugi, karena kerugian suatu unit akan ditutup oleh unit lain yang mengalami untung ;-------
Bahwa dalam suatu PT ada kewajiban untuk setor deviden ke pemerintah ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa suatu PT apabila tidak dapat setor deviden dapat dimasukkan dalam kolom piutang, dan dapat dibayarkan pada tahun berikutnya;-
Bahwa ahli pernah melakukan audit di PD Anindya ;--------------------
Bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam perusahaan daerah adalah Gubernur;------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perusahaan yang menggunakan penyertaan modal dari pemerintah mengalami kerugian apabila saham dalam perusahaan tidak berkurang maka tidak ada kerugian;------------------
Bahwa kalau ada kerugian dalam penyertaan modal itu ada kesalahan pada pengelolaannya;----------------------------------------------
Bahwa PT yang sahamnya milik pemda tidak dapat digolongkan sebagai BUMD;---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang pasti dapat melakukan audit di PT adalah BPK ;----------
Atas keterangan yang diberikan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------------------------
ERY ARIFUDIN.,SH.,MH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebegarai berikut :------------------------------------------------------
Bahwa BUMN memiliki dua bentuk badan usaha, yaitu badan usaha berbentuk Perum dan Persero, untuk Perum tunduk pada ;-----------
Aturan BUMN dan untuk Persero tunduk pada UU PT, seluruh system pengelolaan dalam perum dikendalikan oleh Gubernur dan untuk PT system pengelolaan dikendalikan RUPS ;----------------------
Bahwa dalam suatu Perusahaan Daerah kebijakan kepala daerah mempengaruhi jalannya perusahaan, kalau dalam PT yang mempengaruhi jalannya perusahaan adalah RUPS;---------------------
Bahwa modal dalam perusahaan terdiri atas saham-saham (tidak berupa uang),Dalam perusahaan ada dua macam modal, yaitu modal yang ditempatkan, yaitu modal yang dipesan oleh para pemegang saham, dan yang kedua adalah modal yang disetor, yaitu modal yang berwujud uang asli :----------------------------------------------
Bahwa Formulasi uang di PT sesuai dengan UU No 40 tahun 2007 modal yang ditempatkan sama dengan modal yang disetor, menteri tidak akan menyetujui berdirinya suatu PT jika modal dasar tidak terpenuhi;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara meminta kekurangan modal dasar yang belum disetor adalah dengan cara meminta persetujuan dalam RUPS. Modal dasar Rp.50.000.000.000,- dicetak dalam bentuk saham-saham kalau sudah terjual Rp.14.000.000.000,- (empat belas miliar rupiah) maka apabila perusahaan butuh uang maka bisa menjual sisa saham, dan biasanya dijual ke pemegang saham setelah mendapat uang baru dimasukkan dalam modal yang disetor;-------------------------------------
Bahwa organ dalam suatu PT terdiri dari RUPS, Komisaris dan Direksi, yang masing-masing mempunyai tugas RUPS bertugas untuk memutuskan kebijakan dalam PT, Komisaris bertugas mengawasi jalannya perusahaan, dan Direksi bertanggungjawab atas jalannya perusahaan:------------------------------------------------------
Bahwa Prosedur untuk seorang Direksi untuk mengambil kebijakan strategis dalam PT dengan jalan Direksi meminta persetujuan atas suatu kebijakan kepada Komisaris bahkan bisa melalui RUPS dan formula pertanggungjawaban ditandatangani oleh Dewan Komisaris dan Direksi ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila pertanggungjawaban Direksi diterima oleh RUPS maka semua utang tugas Direktur dan Komisaris sudah berakhir:
Bahwa Acuit et de charge adalah penerimaan laporan dan diakui laporan tersebut dengan baik kecuali ada catatan, kalau tidak ada catatan berarti sudah diterima dan diakui dengan baik, kalau ada catatan dan fatal maka harus bertanggungjawab secara pribadi, namun kalau hanya kesalahan kecil maka harus dibenahi dengan diberi tenggang waktu;-----------------------------------------------------------
Bahwa Perintah diluar RUPS bukan menjadi perintah, kalau perintah sudah di setujui dalam RUPS maka hukumnya wajib untuk dijalankan:---------------------------------------------------------------------------
Bahwa penentuan saham pada suatu perusahaan ditentukan dalam AD ART perusahaan masing-masing:---------------------------------------
Bahwa laba rugi pada suatu unit di suatu perusahaan menjadi tanggungjawab seluruh perusahaan dan penghitungan laba rugi tidak dapat dihitung untuk beberapa bulan tetapi harus dihitung per tahun:---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertanggungjawaban unit yang membuat kerugian adalah ada di Direksi, namun apabila Direksi sudah mengingatkan maka menjadi tanggungjawab pribadi orang yang melakukan kebijakan melebihi kewenangannya:------------------------------------------------------
Bahwa pada suatu proyek khusus perlu diadakan audit dari awal sampai akhir:-----------------------------------------------------------------------
Bahwa modal yang disetor oleh pemerintah kepada BUMD atau BUMN merupakan keuangan Negara apabila ada perbuatan melawan hukum maka disebut sebagai keungan negara;---------------
Bahwa perbuatan melawan hukum secara internal atau dengan pihak ketiga harus ada pembuktian perbuatan melawan hukum tersebut ;-
Bahwa dalam suatu PT seorang Direktur Utama dalam bekerja dikontrak dalam waktu 5 tahun, kalau memang akan diberhentikan Direktur Utama tersebut harus dihadirkan dalam RUPS untuk diberitahukan tentang alasan diberhentikan, kalau tiba-tiba diberhentikan maka Komisaris yang harus dipertanyakan kalau proses pemberhentian tidak sesuai dengan formula :------------------
Bahwa tanggungjawab pribadi adalah pelanggaran terhadap UU, RUPS atau AD ART jadi patokan kalau ada kesalahan ;--------------
Bahwa misi dan visi pada waktu mendirikan BUMN atau BUMD mempunyai amanat bisnis dan kesejahteraan harus ada dalam AD ART, tetapi harus disadari bahwa suatu PT tetap mempunyai orientasi bisnis;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, dalam pembuatan RKAP seorang Direksi harus ada ;
Bahwa RKAP yang ahli ketahui ada dua macam, yaitu RKAP jangka panjang dan RKAP tahunan;---------------------------------------------------
Bahwa suatu PT yang terdapat modal penyertaan dari pemerintah yang akan setor deviden ke pemerintah biasanya akan dikembalikan oleh pemerintah untuk dijadikan modal yang disetor ;--------------------
Bahwa untuk menghitung deviden yang akan disetor harus berdasarkan putusan RUPS ;--------------------------------------------------
Bahwa untuk menyerahkan deviden harus dengan surat ;-------------
Bahwa kalau deviden yang harus disetor tetapi tidak disetorkan biasanya kalau tidak diambil maka disimpan dan kemudian ditambahkan dan dimasukkan sebagai penyertaan modal berikutnya;
Bahwa rambu-rambu tertinggi yang digunakan untuk tugas Direktur adalah UU ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa perubahan kegiatan yang harus dimasukkan dalam RUPS kemudian ditunggu dilaksanakan kalau belum dilaksanakan ditegur kalau sengaja maka dirubah dengan RUPS namun kalau Komisaris tidak menegur kegiatan tersebut maka Komisaris harus bertanggungjawab secara pribadi kalau kegiatan disetujui oleh Komisaris maka tidak masalah lagi ;----------------------------------------
Bahwa kalau RUPS menerima pertanggungjawaban Komisaris dan Direksi namun pemegang saham meminta untuk dilakukan audit investigasi berarti RUPS hasilnya digantung, tetapi kalau RUPS sudah menerima berarti sudah fix;--------------------------------------------
Bahwa penyetoran deviden tergantung hasil pada setahun, penyetoran ke pemegang saham bisa dua kali lipat jika ditahun yang lalu belum dibayarkan devidennya, namun harus dilihat juga kondisi keuangan perusahaan;-----------------------------------------------------------
Bahwa pemutihan piutang pada suatu perusahaan hanya merupakan administrasi bukan berarti menghapus hutang, bahwa piutang yang diputihkan bisa dimunculkan pada administrasi tahun berikut dan piutang bukan merupakan kerugian tetapi merupakan salah satu aset;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan yang ditentukan dalam SK Gubernur dan masuk dalam RKAP tetapi tidak dilaksanakan dalam suatu PT maka Putusan Gubernur sebaiknya dimasukan dalam AD ART atau RUPS, sepanjang pertanggungjawaban Komisaris dan Direksi diterima dalam RUPS maka kegiatan yang dikerjakan tersebut diterima;------
Bahwa saham kosong adalah saham yang tidak punya hak suara;
Bahwa pemegang saham kosong mendapat deviden atau tidak tergantung pengaturan dalam AD ART perusahaan;---------------------
Bahwa yang dimaksud PT harus patuh pada UU adalah patuh pada UU yang resmi;---------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan yang terkait kepemilikan harus ada persetujuan RUPS, untuk perbuatan rutin tidak harus ada persetujuan RUPS;
Bahwa manager itu istilah ekonomi yang kadang muncul dibawah Direksi, sedangkan kalau Direksi merupakan istilah hukum;-----------
Bahwa menurut ahli dalam system PT direktur dapat menggiring Komisaris tetapi kemudian ada perbuatan penyimpangan secara perusahaan, seharusnya bisa dicegah kalau fungsinya berjalan;------
Bahwa seorang Direktur dapat menolak untuk diperiksa oleh pemegang saham, namun pemegang saham dapat memaksa memeriksa Direktur dengan mengajukan permohonan penetapan Pengadilan untuk diadakan pemeriksaan;-----------------------------------
Atas keterangan yang diberikan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------------
DR. MUDZAKKIR,SH.,MH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------
Bahwa dalam Pasal 2 UU No, 31 Tahun 1999 Pemberantasan Korupsi mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian Negara;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 pemberantasan Korupsi mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian Negara ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada prinsipnya uang yang sudah masuk di PT akan masuk menjadi saham PT pemerintah ada dalam PT sebagai pemilik saham:
Bahwa Jika terjadi perbuatan melawan hukum pada PT yang modalnya ada penyertaan modal dari pemerintah, maka dilakukan audit yang auditnya ditentukan oleh RUPS;-----------------------------------
Bahwa keuangan dalam suatu PT yang modalnya berasal dari penyertaan modal dari pemerintah maka menggunakan hukum PT kalau ada kerugian atau keuntungan dalam PT yang menanggung seluruh pemegang saham;-----------------------------------------------------------
Bahwa pertanggungjawaban jika seorang Direktur menunjuk seorang Pimpro tetapi pimpro tersebut membuat kebijakan yang menyimpang dari kebijakan Direktur, jika perbuatan yang dilakukan merupakan suatu perbuatan pidana misalnya penggelapan maka perbuatan tersebut dapat dilaporkan polisi;----------------------------------------------------
Bahwa Konsekwensi terhadap uang penyertaan modal harus disadari untuk menyertakan modal pada suatu PT maka 100% tunduk pada hukum PT tidak dapat diseret-seret ke Hukum pemberatasan kosrupsi atau hukum administrasi negara;-----------------------------------
Bahwa pada pasal 11 UU No 17 tahun 2003 merupakan konsekwensi bagi pemerintah untuk menyetorkan dana ke PT karena telah disetor jd merupakan asset perusahaan walaupun tidak ada UU No 17 Tahun 2003;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila terjadi perbuatan pidana dalam suatu PT maka tidak boleh ditarik dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, namun sesuai dengan tindak pidana lain;-------------------------------------------------
Bahwa kedudukan saham yang disetor dalam suatu PT adalah sama walaupun penyetornya adalah pemerintah;------------------------------------
Bahwa terkait Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999/ pemberantasan korupsi dikaitkan dengan pemanfaatan keuangan negara adalah hubungan antara PT dan pemerintah dilihat dari perjanjian awal yang dibuat kalau pemanfaatan uang seperti pinjam uang maka sah-sah saja uang tersebut diputar untuk mencari keuntungan dan proyek didisetujui maka tidak ada masalah; ----------------------------------------------
Bahwa dalam penerapan UU Tindak Pidana Korupsi, kalau soal proyek, maka basisnya perjanjian, dan terkait dengan PT maka menggunakan hukum PT;--------------------------------------------------------------
Bahwa kalau ada anggota PT yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, jika penyalahgunaan kewenangan internal siapa yang berbuat maka dia yang harus tanggungjawab, pada prinsipnya Direktur tidak bisa bertanggungjawab kalau sudah melakukan tugas mengingatkan maka yang bertanggungjawab adalah yang bersangkutan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa unsur-unsur niat jahat yang ada pada pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi unsurnya kesengajaan untuk melawan hukum untuk menimbulkan kerugian keuangan negara;-------------------------------
Bahwa kalau ada pemilik saham dari kepala daerah maka seperti owner dan terjadi kerugian merupakan sebuah konsekwensi / risiko tergantung dari PT;------------------------------------------------------------------------
Bahwa situasi untung rugi pada saat force majour ditentukan oleh auditor;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuannya memang harus riil dan pasti jadi kerugian Negara harus benar-benar kerugiannya, auditor pada prinsipnya menghitung semua keuangan tetapi tidak menentukan kerugian keuangan Negara, jenis audit yang harus dilakukan adalah audit investigasi;------------------
Bahwa untuk menghitung kerugian Negara harus ada audit dari awal sampai akhir;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jangan sampai menghukum seseorang kalau hanya sebuah potensi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyertaan modal dari pemerintah pada suatu PT merupakan modal yang terpisah dan untuk pengaturan PT tunduk pada aturan PT;
Bahwa apabila pemanfaatan penyertaan modal dari pemerintah kepada suatu PT terjadi penyimpangan tidak dapat di kategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi karena ini tentang swasta berupa PT sehingga pertanggungjawabannya sesuai dengan aturan PT dan PT adalah swasta yang tidak bisa dihubungkan dengan tindak pidana korupsi;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menjadi ahli dalam persidangan tipikor sudah lebih dari 10 kali;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli hadir dalam sidang tipikor selain hadir atas permintaan Penasihat Hukum atau Terdakwa juga hadir atas permintaan Jaksa Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dapat mengikuti RUPS LB hanya Komisaris dan Notaris, untuk pegawai tidak boleh ikut; -------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundangan lainnya dalam pasal 4 UU No 40 tahun 2007 adalah UU diluar UU No. 40 tahun 2007 seperti peraturan tentang UU Pajak;----------------------
Bahwa apabila ada penyelewengan di PT sehingga menibulkan kerugian Negara maka masuk dalam pidana umum walaupun uang dari Negara : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau menurut hukum pidana yang bertanggungjawab atas kerugian atas suatu proyek adalah siapa yang melakukan , kalau sudah disub bidangkan maka sub bidang tersebut yang bertanggungjawab: -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pemerintah tidak dapat menunjuk suatu PT untuk mengerjakan tugas tanpa melalui lelang;------------------------------------------------------------
Bahwa karena ini adalah ranah bisnis maka Pt yang ditunjuk oleh pemerintah tersebut dapat menolak perintah kalau memang merasa tidak mampu dan tergantung pada management perusahaan;-----------
Bahwa untuk menolak proyek sangat sulit karena yang meminta adalah owner PT walaupun penunjukkan atau permintaan tanpa disertai pemberian dana ;---------------------------------------------------------------
Atas keterangan yang diberikan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah pula didengar keterangan Terdakwa TOPAN SATIR,SE.,MM Bin SATO ARPAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja di PT AMI sejak masih menjadi PD saksi bekerja di PD Anindya sejak tahun 2000 ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu Terdakwa di PD Anindya bekerja sebagai Anggota Badan Pengawas;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ruang lingkup usaha PT AMI adalah bergerak dibidang industry dan jasa ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana niatan awal mereformasi PD Anindya sebagai salah satu BUMD Propinsi DIY yang dapat menjadi akselerator pembangunan daerah, amanah Gubernur DIY serta tuntutan bisnis yang membutuhkan kecepatan dalam merespon peluang usaha dan perubahan lingkungan, mk pada tanggal 3 September 2003, Direktur Utama PD Anindya mengirimkan surat kepada Gubernur Propinsi DIY dengan Nomor 480/UM/AIJ/XI/2003 perihal usulan perubahan badan Hukum PD Anindya Propinsi DIY menjadi perseroan terbatas. Isi surat yakni pengajuan permohonan kepada pemerintah Daerah Propinsi DIY melalui Bappekoinda Propinsi DIY untuk memproses tahapan-tahapan perubahan badan hukum PD Anindya Propinsi DIY menjadi Perseroan Terbatas dengan proses yang panjang dan melelahkan, akhirnya kerjasama PD Anindya dengan Pemda Propinsi DIY untuk merubah bentuk badan hukum PD Anindya dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas membuahkan hasil. Pada tanggal 25 Agustus 2004 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka industri dan jasa “ANINDYA”propinsi DIY menjadi Perseroan Terbatas (PT);----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PD Aneka Industri dan Jasa Anindya penah mengajukan permohonan penambahan modal kepada Pemerintah Propinsi DIY sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah), yang perincian kegunaannya adalah :----------------------------------------------------------------
Wisma Arga Jasa menjadi “ Guest House “ Rp. 3.000.000.000,-
2. Lahan di Jalan Colombo menjadi Sagan “ Restaurant “ Rp. 960.000.000,-
Revitalisasi Wisma Sri Kahono, Sri Sasono & Van Rezink Rp. 244.000.000,-
4. Aset di Tlogo Nirmolo, menjadi “Water Treatment & Sauna Rp. 398.000.000,-
Pengoperasian Pabrik Rekayasa Industri “ Purosani “ Rp. 200.000.000,-
Program Pensiun Dini Karyawan Rp. 1.500.000.000,-
Jumlah Rp.6.302.000.000,-
Bahwa berdasarkan catatan risalah rapat Komisi C DPRD Prop. DIY tanggal 26 Mei 2005 dan risalah Rapat Panitia Anggaran DPRD Propinsi DIY tanggal 01 Juni 2005, pada pokoknya permohonan tambahan modal tersebut disetujui namun pelaksanaan pemberian tambahan penyertaan modal tersebut dapat dilaksanakan setelah disahkannya Akta Pendirian dalam bentuk badan hukum Perseoran Terbatas (PT). --------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Anggaran Dasar PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) berikut akta pendiriannya disahkan, maka pada tanggal 20 Desember 2005 melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, Pemerintah Propinsi DIY memberikan tambahan DanaPenyertaan Modal pada PT AMI sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) dengan rincian sebagaimana pernah diajukan oleh Terdakwa dalam permohonannya. Dana penyertaan modal dari Pemerintah DIY tersebut selanjutnya dimasukkan / ditransfer ke dalam rekening PT AMI pada tanggal 28 Desember 2005;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada 3 (tiga) kegiatan yang telah ditentukan dalam SK Gubernur yaitu: Purosani, Sagan Resto, dan pensiun dini :--------------------------------------------------
Bahwa penggunaan anggaran untuk ketiga kegiatan dalam pelaksanaannya melebihi anggaran yang sudah ditentukan, karena ada perubahan segmentasi pasar, dan terjadi kenaikan harga listrik, BBM naik sehingga posting harga berbeda, dan karena berbatasan dengan UGM yang menghendaki batas rumah sagan resto dibuat tembok sehingga butuh dana ;---------------------------
Bahwa pemakaian anggaran yang melebihi yang sudah dianggarkan sudah persetujuan Komisaris ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awal bufferstock ada MOU antara pemerintah dan kementrian kehutanan dan menunjuk PT AMI untuk melaksanakan bufferstock, kami tidak menolak ataupun setuju karena Gubernur adalah pemilik saham PT AMI;------
Bahwa melaksanakan bufferstock karena PT AMI belum pernah usaha kayu dan selain itu PT AMI mempunyai divisi yang jual bahan bangunan ;-------------
Bahwa perkiraan Terdaqkwa karena ada divisi yang berhubungan dengan jual bahan bangunan maka bufferstock bisa kami laksanakan ;-------------------------
Bahwa holding memonitor jalannya bufferstock;-------------------------------------------
Bahwa bufferstock mulai ada Oktober 2006 sampai dengan Oktober 2008, namun pada waktu berhenti bufferstock masih belum selesai ;---------------------
Bahwa sejarah Buffer Stok pada pasca gempa bulan Mei Tahun 2006, dikarenakan banyak bangunan yang hancur baik rumah penduduk dan sekolah, PMPROV D.I.Yogyakarta ingin menyelenggarakan pengadaan bahan baku kayu untuk membantu korban gempa untuk membangun rumah dengan dipastikan bahan bangunan ada, kemudian untuk kepentingan tersebut Gubernur Provinsi D.I.Yogyakarta menandatangani Kesepakatan Bersama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia Dengan Provinsi D.I.Yogyakarta dalam MOU tersebut pasal 4 ayat 2 (Pemda Provinsi D.I.Yogyakarta menunjuk PT.AMI untuk memebantu penyediaan bahan kayu dalam rangka mencukupi kebutuhan rehabilitasi dan rekomstruksi pasca bencana gempa bumi di D.I.Yogyakarta, sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama tersebut secara teknis akan diatur dalam kerja sama tersendiri antara PT.AMI dengan Industri Pengolahan Kayu anggota badan revitalisasi industri kehutanan.Untuk menindaklanjuti MOU tersebut dikarenakan proyek tersebut tidak masuk dalam RKAP PT.AMI akhirnya Terdakwa selaku Direktur Utama mengajukan permohonan realokasi anggaran sejumlah Rp 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) dimana sejumlah Rp 1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta digunakan untuk bufferstok.Pada waktu itu untuk proyek Buffer Stok direksi mengajukan proporsal apa saja yang termasuk dalam kategori Bufferstok (Terdakwa sampaikan pada pemeriksaan berikut).Adapun realisasi modal kerja Buffer Stock adalah :---------------------------
Pembayaran Supplier Kayu
Rimba Campuran Rp 470.535.760,-
Pembayaran Supplier Besi Beton Rp 557.445.875,
Pembayaran Supplier Semen Holcim Rp 273.005.000,-
Biaya service truck untuk operesional Rp 6.644.900,-
Biaya Pembuatan Spanduk dan iklan Rp 9.396.000,-
Biaya Konstruksi Pembangunan
Buffer Stok Rp 345.060.445,-
Biaya Pengadaan Barang Dagangan
Genteng dan besi beton Rp 46.550.000,-
Biaya pembelian 1 unit mesin Faximile Rp 3.750.000,-
Biaya 2 Unit Komputer dan Printer Rp 13.000.000,-
Jumlah Realisasi tahun 2006 Rp 1.725.387.980,-
Dikurangi setoran Buffer Stok ke Holding Rp490.662.471,-
TOTAL Rp 1,234.725.590
Bahwa pada tahun 2007 Proyek Buffer Stok masih berjalan, dengan kondisi khusus untuk kayu dana rekonstruksi kepada masyarakat terlambat pencairan dan masyarakat sudah membangun dengan seadanya sehingga pada waktu dana cair masyarakat tidak membutuhkan kayu dan kayu limbah campuran kurang diminati masyarakat sehingga kayu tidak laku dijual secara umum dan berakibat proyek Buffer Stok mengalami kerugian sebesar Rp 492.710.869,- (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah), secara laporan divisi bufferstock merugi namun secara proyek belum dikatakan merugi karena proyek belum selesai.------------------------------------------------------------
Bahwa Direktur Utama memantau proyek di PT AMI dengan melihat dari laporan dari pimpro melalui Direktur keuangan ;------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama tahu maju mundur perusahaan dari laporan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernah dilakukan audit di PT AMI, namun pada waktu audit Terdakwa sudah tidak menjabat;------------------------------------------------------------
Bahwa Tim 9 dibentuk tanggal 1-11-2006 ;----------------------------------------------
Bahwa MOU ada pada tanggal 29 September 2006 ;------------------------------
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2006, diselenggarakan RUPS Tahunan dan RUPSLB PT AMI bertempat di Sagan Resto. Dalam RUPS tersebut, Pengurus Perusahaan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawabannya kepada pemilik Perusahaan baik dari aspek keuangan, operasional, administrasi maupun dari aspek kebijakan. Dalam laporan tersebut, Penggurus Perusahaan melaporkan secara khusus realisasi program kerja yang dananya bersumber dari dana tambahan modal Pemda Prop. DIY Tahun 2005 sebesar Rp 6,302 miliar. Dalam RUPS tersebut, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Perusahaan telah disetujui dan diterima oleh Pemilik Perusahaan dan Pemilik Perusahaan memberikan pelunasan dan pembebasan pertanggungjawaban sepenuhnya (acuit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2006. Keptusan RUPS tersebut diaktakan oleh Notaris Mohch. Agus Hanafi, SH., dengan Akta No. 3, tentang Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahun 2006 PT Anindya Mitra Internasional. Penyataan Pemilik tersebut terdapat dalam halaman ke 6 dari akta tersebut dengan bunyi sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
“Setelah selesai Direksi membacakan Laporan Pertanggungjawaban Perusahaan Tahun 2006, dilakukan tanggapan atas Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2006 tersebut, dan selanjutnya rapat memutuskan :-------------------------------------------------------------------------------------
Menyetujui dan menerima baik seluruh Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2006.--------------------------------------------------
Memberikan pelunasaan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acuit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2006;-----------------------------
Bahwa Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2006 dimana didalamnya telah dilaporkan tentang penggunaan dana tambahan modal Pemda Propinsi DIY Tahun 2005, dimana laporan keuangan tersebut telah diperiksa oleh Akuntan Independence yang ditunjuk oleh Komisaris dengan predikat “Wajar Tanpa Pengecualian”. Dan laporan keuangan hasil auditor tersebut tanpa adanya Management Letter seperti yang ditunjukkan oleh Penyidik kepada kami ketika diperiksa pada tanggal 23 Juli 2015.;------------
Bahwa tentang realokasi anggaran kalau secara tertulis Terdakwa tidak tahu yang jelas secara lisan Terdakwa tahu;---------------------
Bahwa untuk realokasi anggaran PT AMI Terdakwa meminta persetujuan kepada Komisaris tidak ke Gubernur ;--------------------
Bahwa kegiatan RKAP tahun 2007 tidak berjalan karena tidak ada modal;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui bukti Nomor 5 berupa surat Gubernur DIY kepada Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional Nomor :900/1052 tanggal 22 Maret 2007 tentang kebijakan program; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui bukti Nomor 6 berupa surat Komisaris dan Direksi PT Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur Nomor :002/A/2007 tanggal 19 Februari 2007 perihal permohonan kebijakan tentang alternative solusi penggunaan tambahan modal yang belum dilaksanakan; -------------------------------
Bahwa Gubernur memberikan saran agar keuntungan dari Sagan Resto dan bufferstock dimasukkan ke RKAP 2007 sebagai modal;
Bahwa tugas PT AMI sesuai MOU adalah melaksanakan penyediaan bahan kayu ;---------------------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaannya PT AMI yang membeli dan menjual kayu-kayu tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa system pembayaran atau jual beli di bufferstock tidak secara konsinyasi; -------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk bufferstock ada SPK Nomor 29 tahun 2006 untuk pemesanan kayu; --------------------------------------------------------------------
Bahwa SPK pemesanan kayu untuk bufferstock tertanggal 3 Oktober 2006; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang dipesan sesuai SPK Nomor 29 tahun 2006 sebanyak 1000 m3; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 10 November 2006 kayu datang kemudian kayu dipilih pada waktu itu yang Terdakwa beli ada 52% dari yang dibawa, kemudian dilakukan serah terima tanggal 21 November 2006 dibuat BA serah terima; -------------------------------------------------
Bahwa pembayaran kayu yang dilakukan oleh PT AMI untuk pembelian kayu pada tanggal 21 November 2006 sebesar Rp.370.000.000,- (.tiga ratus tujuh puluh juta rupiah);----------------
Bahwa Terdakwa tahu ada pembayaran kayu yang dilakukan oleh PT AMI untuk pembelian kayu pada tanggal 21 November 2006 sebesar Rp.370.000.000,-(.tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dari laporan Direktur Keuangan; ------------------------------------------------------
Bahwa setelah pembelian tanggal 21 November 2006 ada pembelian kayu lagi karena proyek belum selesai dan melihat perkembangan lapangan; ---------------------------------------------------------
Bahwa pembelian kayu lagi berdasarkan SPK 1 November 2006 dan barang diterima 4 Desember 2006; ---------------------------------
Bahwa pada tahun 2007 PT AMI tidak membeli kayu rimba campuran lagi, namun Terdakwa membeli kayu glugu, dan kayu Kalimantan namun pembelian kami beli dengan sistem konsinyasi;
Bahwa Mitra pembelian semen holcim adalah dengan PO di daerah Malang; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada surat tanggal 29 Mei 2009 PT AMI memiliki hutang dengan pihak ketiga; ----------------------------------------------------------------
Bahwa PT AMI tidak dapat membayar pegawainya pada bulan Agustus 2007; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT AMI tidak dapat membayar gaji para pegawainya karena pada waktu itu perusahaan sedang dalam masa restrukturisasi dan ketika akan berusaha ada gempa maka terjadi kemacetan pemasukan dan terjadi banyak kerugian; ----------------
Bahwa modal awal yang dimiliki oleh PT AMI adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 29 Desember 2005 modal dibesarkan menjadi Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah); -----------------------
Bahwa yang meminta untuk diadakan RUPS LB adal Direktur Utama (Terdakwa); ----------------------------------------------------------------
Bahwa Bufferstock tidak dimasukkan dalam RKAP PT AMI karena bufferstock bukan merupakan kegiatan yang direncanakan; --------
Bahwa bufferstock juga dilaporkan dalam RUPS; --------------------
Bahwa untuk bufferstock belum pernah dilakukan penghitungan;
Bahwa timbulnya piutang sebesar Rp.417.000.000,- (empat ratus tujuh belas juta rupiah) dikarenaan pada Desember 2006 pimpro bufferstock menghadap ke Terdakwa dan meminta agar bufferstock dijual secara kredit, dan pada waktu itu Terdakwa tidak setuju dengan pimpro tersebut, namun ternyata secara pelaksanaan pimpro menjual barang bufferstock dengan cara kredit sehingga muncul pembengkakan piutang, kemudian Terdakwa panggil pimpro dan Terdakwa ambil tindakan dengan memberhentikannya dan yang bersangkutan kami laporkan ke yang berwajib; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengawasan operasional proyek Bufferstock tahun 2006 sampai dengan RUPSLB tanggal 9 Mei 2007dilakukan oleh Chief Operation Offifer saudara Ari Gunawan Sutoyo, SE., sesuai Surat Keputusan Direktur Utama No. 020/2006 pada MEMUTUSKAN poin Kedua, dan setelah tanggal 9 Mei 2007 sampai dengan 18 Maret 2008 dilakukan oleh saudara Ari Gunawan Sutoyo, SE., selaku Direktur Operasi sesuai dengan Keputusan RUPSLB PT AMI yang diaktakan oleh Notaris Mohch. Agus Hanafi, SH., dengan Akta No. 4, tentang Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Anindya Mitra Internasional besrta segala hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Perseroan dan AD ART PT AMI.-----------------------------------------
Bahwa pengawasan Administrasi dan Keuangan proyek Bufferstock tahun 2006 sampai dengan RUPSLB tanggal 9 Mei 2007 dilakukan oleh Chief Administratiion Offifer saudara Drs. Ahmad Haling sesuai Surat Keputusan Direktur Utama No. 022/2006, dan setelah tanggal 9 Mei 2007 sampai dengan 18 Maret 2008 dilakukan oleh saudara Drs. Ahmad Halin selaku Direktur Keuangan sesuai dengan Keputusan RUPSLB PT AMI yang diaktakan oleh Notaris Mohch. Agus Hanafi, SH., dengan Akta No. 4, tentang Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Anindya Mitra Internasional dengan segala hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Perseroan dan ADART PT AMI; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pimpinan Proyek dan Pelaksana Harian proyek Buffer Stock bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan proyek Buffer Stock yang berada dalam kewenangannya sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Utama No. 107/2006 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Proyek Buffer Stock Kayu dan Bahan Bangunan tanggal 1 November 2006, No. 119/2006 tentang Penunjukan Saudara Ir. Fadzar Viyaktatama, MM., sebagai Pimpinan Proyek Buffer Stock Kayu dan Bahan Bangunan tanggal 13 November 2006 dan No. 116/2006 tentang Penunjukan Saudara Ari Saptomo, ST., MM., sebagai Pelaksana Harian Proyek Buffer Stock Kayu dan Bahan Bangunan tanggal 13 November 2006; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa atas piutang-piutang yang muncul di PT AMI Terdakwa mengambil langkah untuk membuat tim untuk melacak dan menagih piutang-piutang tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa Tim yang bertugas melacak dan menagih piutang PT AMI oleh Direktur Keuangan disebut sebagai Tim 9; ------------------------
Bahwa tim 9 sudah melaporkan hasil kerjanya, yang dilaporkan pada awalnya piutang bufferstock sebesar Rp.600.000.000,-, kemudian pada tanggal 31 Desember 2006 Direktur Keuangan melaporkan piutang bufferstock menjadi Rp.417.000.000,-; --------
Bahwa dilakukan RUPS LB karena keadaan ekonomi perusahaan, sehingga pada tanggal 8 Februari 2008 meminta pada Gubernur untuk dilakukan RUPS LB; -------------------------------------------------
Bahwa PT AMI tidak dapat menggaji pegawainya selama 3-4 bulan, Dirutnya tidak menerima gaji selama 1 tahun ; ----------------
Bahwa SPK terkait bufferstock dibuat 2 kali, yaitu : 1. 3 Oktober 2006 dan 2. 1 November 2006 ;---------------------------------------------
Bahwa SK berdiri bufferstock pada tanggal 1 November 2006 dan tanggal 3 Oktober 2006 sudah membeli kayu karena waktu itu proyek selalu dimonitoring oleh Pemda dan Kementrian;------------
Bahwa proyek Bufferstock tidak ada dalam RKAP;--------------------
Bahwa Direktur Utama tidak diangkat dengan SK, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS;--------------------------------------------------
Bahwa Bufferstock kegiatan yang ada dalam MOU dan kegiatannya dilaporkan dalam RUPS;----------------------------------------
Bahwa dana penyertaan modal dari pemerintah daerah propinsi DIY digunakan untuk sebagian program yang telah ditentukan, untuk sebagian yang belum dikerjakan karena adanya segmen yang berubah dan adanya gempa ;-------------------------------------------
Bahwa Komisaris menyetujui kegiatan bufferstock ;-------------------
Bahwa Terkait surat bukti No. 25 dan 26 yang berupa Foto copy surat Direktur Utama PT AMI kepada Komisaris Utama PT AMI Nomor : 105/B/06 tanggal 6 Oktober 2006 perihal permohonan realokasi anggaran danFoto copy surat Komisaris dan Dieksi PT AMI kepada Gubernur DIY Nomor :01/A/2007 tanggal 5 Februari 2007 perihal : penjelasan tentang posisi tambahan modal bagi PT AMI, tidak balasan surat Nomor:01/A/2007 secara tertulis dari Gubernur kepada PT AMI, namun secara lisan Gubernur mengijinkan untuk realokasi dana tersebut ;----------------------------
Bahwa untuk realokasi anggaran Terdakwa tidak meminta persetujuan Gubernur namun Terdakwa meminta persetujuan ke Komisaris;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan meminta tambahan modal karena untuk melaksanakan kegiatan yang ada di RKAP tidak ada modal ;------
Bahwa ada surat surat Komisaris dan Direksi PT AMI kepada Gubernur DIY Nomor: 002/A/2007 tanggal 19 Februari 2007 ( bukti No. 6 ) perihal permohonan kebijakan pemilik tentang alternative solusi penggunaan tambahan modal yang belum dilaksanakan yang menanyakan tentang 3 (tiga) kegiatan yang belum terlaksana;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Pada tanggal 27 September 2006, ditandatangani Kesepakatan Bersana antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kerjasama Penyediaan Bahan Baku Kayu Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dimana dalam Pasal 4 berbunyi :-------------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama (H.M.S. Kaban, SE., M.Si dalam kedudukan selaku Mentri Kehutanan) menunjuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) untuk membantu kelancaran koordinasi dan memberi rekomendasi kepada industri kayu olahan sesuai denagn peraturan perundangan yang berlaku.
Ayat 2, berbunyi “PIHAK KEDUA (Hamengku Buwono X, dalam kedudukan selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta) menunjuk PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL untuk membantu pelaksanaan penyediaan bahan baku kayu dalam rangka mencukupi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;-------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaannya PT AMI selain sebagai penyedia kayu juga menjual kayu;-----------------------------------------------------------
Bahwa system penjualan di bufferstock PT AMI tidak secara konsinyasi;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kami memesan kayu berdasarkan SPK 29/2006 tertanggal 3 Oktober 2006 ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Pada tanggal 3 Oktober 2006 dengan SPK No 29/2006 kami pesan 1000m3;----------------------------------------------------------------
Bahwa pesanan kayu datang tanggal 10 November 2006, kayu dating kemudian kami pilih sebanyak 52 %, pada tanggal 21 November 2006 kami buat BA serah terima barang ;------------------
Bahwa pembayaran kayu waktu itu sebesar Rp.370.000.000,-(tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) ;---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tahu ada pembayaran kayu sebesar Rp.370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dari laporan Direktur keuangan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Setelah pembelian kayu tanggal 3 Oktober 2006 ada pembelian kayu lagi karena melihat perkembangan di lapangan ;
Bahwa SPK untuk pembelian kayu berikutnya dengan SPK tanggal 1 November 2006 dan kayu diterima tanggal 4 Desember 2006, namun pada tahun 2007 kami beli kayu glugu dan kalau kayu Kalimantan dibeli dengan cara konsinyasi ;------------------------------
Bahwa mitra PT AMI terkait kerjasama dengan semen Holcim adalah dengan PO di daerah Malang;----------------------------------------
Bahwa untuk pengadaan semen Holcim mungkin ada hutang dengan pihak ketiga;----------------------------------------------------------------
Bahwa PT AMI tidak dapat membayar karyawan sejak bulan Agustus 2007;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyebabkan PT AMI tidak dapat membayar Karyawan karena perusahaan belum stabil dan baru ada restrukturisasi, ketika akan bangkit ada gempa, sehingga menimbulkan kerugian;------------------------------------------------------------
Bahwa modal awal PT AMI sebesar Rp.20.000.000,- kemudian tanggal 29 Desember 2005 dibesarkan modalnya menjadi Rp.50.000.000.000,- pada saat yang sama muncul RUPS LB tentang pemberian modal ;-------------------------------------------------------
Bahwa yang meminta RUPS LB adalah Direksi ;-----------------------
Bahwa RKAP tahun 2006 dibuat pada bulan Maret 2006 ;-----------
Bahwa Bufferstock pada RUPS tahun 2006 belum disampaikan, dan baru disampaikan pada RUPS tahun 2007;------------------------
Bahwa Bufferstock tidak masuk dalam RKAP karena bufferstock bukan merupakan kegiatan yang tidak direncanakan ;----------------
Bahwa pada tahun 2008 ada laporan tentang bufferstock, namun pada waktu itu dilaporkan secara divisi bukan secara proyek ;-----
Bahwa secara riil bufferstock belum pernah dilakukan penghitungan;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa piutang bufferstock sebesar Rp.417.000.000,- (empat ratus tujuh belas juta rupiah) ;-----------------------------------------------------------
Bahwa munculnya piutang bufferstock karena dijualnya barang bufferstock secara kredit ;---------------------------------------------------------
Bahwa untuk mengatasi piutang-piutang tersebut Terdakwa membentuk tim 9 yang bertugas untuk melacak dan menagih piutang ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tim 9 dibentuk dengan SK ;-------------------------------------------
Bahwa Tim 9 membuahkan hasil, hasilnya adalah yang awalnya piutang bufferstock sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) menjadi Rp.417.000.000t,-,(.empat ratus tujuha belas juta rupiah) berdasarkan laporan keuangan tanggal 31 Desember 2006 ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa permintaan RUPS LB karena keadaan ekonomi, sehingga pada tanggal 8 Februari 2008 meminta pada Gubernur untuk melakukan RUPS LB ;--------------------------------------------------------------
Bahwa karyawan PT AMI tidak dibayar selama 3-4 bulan, dan untuk Direktur Utama tidak dibayar selama 1 tahun ;-----------------
Bahwa laporan pertanggungjawaban berpegang pada AD ART pasal 21 ayat b ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melaksanakan tugas perusahaan Direktur Utama harus melaporkan pada Komisaris;-------------------------------------------
Bahwa PT AMI dalam melaksanakan kegiatan tunduk pada aturan UU PT;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa permohonan Rp.2.300.000.000,- (.dua miliar tiga ratus juta rupiah) merupakan penyertaan modal yang dikonversi menjadi saham ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Untuk penyelenggaraan program Buffer Stock tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2006, Departemen Kehutanan Republik Indonesia, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY, Dewan Pengurus Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) berkonsultasi dengan Gubernur Propinsi DIY dilanjutkan dengan pertemuan di ruang Wakil Gubernur Propinsi DIY.---------------------
Hasil pertemuan dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya pada tanggal 31 Agustus 2006 di ruang Opsroom, Departemen Kehutanan RI di Jakarta yang dihadiri Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY, Dinas Perindagkoptamben Propinsi DIY, lembaga dilingkungan Departemen Kehutanan RI beserta organisasi terkait. Dalam Resume Hasil Rapar tersebut diantaranya berbunyi : --------------------------------------------------------
Semula Pemda Prov DIY mengusulkan pengadaan bantuan kayu digunakan system buffer stock yang dilakukan oleh Pemda dan BRIK/ISWA. Namun sebagai akibat adanya tekanan dari masyarakat agar bantuan tidak diberikan dalam bentuk barang, melainkan dalam bentuk uang, dan diminta agar BRIK/ISWA membuka depo-depo kecil yang melayani kebutuhan kayu masyarakat. Namun usulan tersebut tidak disetujui BRIK/ISWA, karena dikhawatirkan stock kayu tidak terjual seluruhnya.-------
Guna mengatasi hal tersebut pada poin 1, rapat menyepakati system penunjukan BUMD oleh Pemda Prov DIY selaku pihak yang akan melakukan MoU dengan BRIK/ISWA. BUMD dijamin oleh Bank PBD-DIY, dan selanjutnya masyarakat dapat membeli bahan bangunan berupa semen, besi dan kayu pada Depo yang disediakan oleh BUMD tersebut. Langkah teknis ini akan segera dilakukan oleh BRIK/Komda ISWA Jateng (Sdr. Wirahadi Suprayoga) dengan Pemda DIY pada hari minggu 6 Agustus 2006.----------------------------------------------------------------
Pada tanggal 6 September 2006 PT AMI menerima surat dari Kepala Dinas Perindagkoptamben Propinsi DIY perihal Mohon Telaah dan Mengkaji. Surat tersebut menyampaikan tentang rencana Pemda DIY bekerjasama dengan Depantemen Kehutanan Republik Indonesia untuk menyelenggarakan Buffer Stock dengan melibatkan BUMD Propinsi DIY.-------------------------
Pada tanggal 27 September 2006, ditandatangani Kesepakatan Bersana antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kerjasama Penyediaan Bahan Baku Kayu Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dimana dalam Pasal 4 berbunyi :---------------
Pihak Pertama (H.M.S. Kaban, SE., M.Si dalam kedudukan selaku Mentri Kehutanan) menunjuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) untuk membantu kelancaran koordinasi dan memberi rekomendasi kepada industri kayu olahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Ayat 2, berbunyi “PIHAK KEDUA (Hamengku Buwono X, dalam kedudukan selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta) menunjuk PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL untuk membantu pelaksanaan penyediaan bahan baku kayu dalam rangka mencukupi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. --------------------------------
Bahwa Pada tanggal 29 September 2006 PD Anindya menerima surat dari BRIK perihal : Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Antara departemen Kehutanan Dengan Pemerintah Propinsi D.I. Yogyakarta. Dalam surat tersebut, BRIK merekomendasikan 4 perusahaan (calon supplier) yang akan menindaklanjuti MOU antara Mentri Kehutanan republik Indonesia dengan Gubernur Propinsi DIY. Pada tanggal 10 Oktober 2006, BRIK dan PT AMI menandatangani Kesepakatan Term Of Reference for Supplier sebagai tindak lanjut dari MOU antara Mentri Kehutanan republik Indonesia dengan Gubernur Propinsi DIY. TOR tersebut menyebutkan tentang spesifikasi teknis dan ukuran kayu, dan tidak menyebut secara spesifik jenis kayu tertentu, tetapi hanya menyebutkan Kayu Gergajian Rimba, dengan kata lain, jenis kayu adalah Kayu Rimba yang terdiri dari berbagai jenis (Campuran) ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pimpro Bufferstock saudara Fajar Vyaktatama pernah meminta persetujuan kepada Terdakwa untuk menjual barang bufferstock dengan cara kredit, namun Terdakwa tidak setuju dengan usulannya, dan dalam pelaksanaannya ternyata saudara Fajar Vyaktatama menjual barang bufferstock dengan kredit hal ini merupakan tindakan yang diluar kewenangan saudara Fajar Vyaktatama, sehingga apabila terjadi sesuatu maka saudara Fajar Vyaktatama harus bertanggungjawab secara pribadi;
Bahwa Terdakwa telah mempergunaan dana penyertaan modal Pemda Propinsi DIY untuk bufferstock adalah sebesar Rp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut sebagai berikut :
Bahwa atas masalah yang muncul akibat penjualan barang bufferstock secara kredit adalah muncul piutang-piutang, untuk menyelamatkan asset perusahaan maka Terdakwa membuat tim 9 yang bertugas untuk melacak dan mengatasi piutang-piutang tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk bufferstock belum pernah dilakukan audit khusus;------
Bahwa yang menyangkut perubahan RKAP dilaporkan dalam RUPS;
Bahwa Dalam RUPS sama sekali tidak ada penolakan atas laporan pertanggungjawaban dari Direksi dan Komisaris;--------------------------
Bahwa laporang pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris dalam RUPS diterima ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT AMI pernah dilakukan audit dari akuntan publik;------------
Bahwa hasil akuntan publik adalah wajar tanpa pengecualian;--------
Bahwa Terdakwa pernah memohon untuk penambahan modal sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) namun tidak disetujui oleh Dewan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan penghapusan piutang di PT AMI;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari tim 9 yang bertugas untuk melacak dan menagih sudah ada hasil, pada awal nya piutang PT AMI ada Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) berubah menjadi Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa berhenti menjadi Direktur Utama PT AMI hasil dari RUPS LB tahun 2008;----------------------------------------------------------------
Bahwa Direktur Utama PT AMI yang menggantikan Terdakwa adalah saudara Gatot Murcahyo;------------------------------------------------------------
Bahwa PT AMI tidak pernah meminta pertanggungjawaban pada Terdakwa, dan untuk proyek yang bertanggungjawab adalah pimpro;
Bahwa dalam AD ART PT AMI merupakan perusahaan yang memiliki berbagai usaha;------------------------------------------------------------------------
| No | Dengan Keterangan | Jumlah |
| 1. | Pembayaran suplier kayu rimba campuran | Rp. 470.535.760,- |
| 2 | Pembayaran supplier besi beton | Rp. 557.445.875,- |
| 3. | Pembayaran supplier semen Holcim | Rp. 273.005.000,- |
| 4 | Biaya servicee truck untuk operasional | Rp. 6.644.900,- |
| 5 | Biaya pembuatan spanduk dan iklan | Rp. 9.396.000,- |
| 6 | Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock | Rp. 345.060.445,- |
| 7 | Biaya pengadaan barang dagangan genteng dan besi beton | Rp. 46.550.000,- |
| 8 | Biaya pembelian 1 unit mesin faximile | Rp. 3.750.000,- |
| 9 | Biaya 2 unit komputer & printer | Rp. 13.000.000,- |
| Jumlah realisasi TA 2006 | Rp.1.725.387.980,- | |
Dikurangi dengan setoran bufferstock ke Holding Setoran tunai | Rp. 490.662.471,- | |
| Total | Rp.1.234.725.509,- |
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan ini namun telah termuat dalam berita acara persidangan, maka dianggap pula telah termuat dan menjadisatu kesatuan dengan putusan ini;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;--
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum pembuktian, Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang undang, yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------------
keterangan saksi;---------------------------------------------------------------------------
keterangan ahli; -----------------------------------------------------------------------------
surat;------------------------------------------------------------------------------------------
petunjuk, dan --------------------------------------------------------------------------------
keterangan terdakwa; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah di dakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksuddalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :-------------------------------------------------------------------------------
a. Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan ,--------------------------------------------------------------------------------------
b. Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi, ade charge, Ahli dan Terdakwa yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan seluruhnya telah diajukan di persidangan, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagaimana fakta persidangan dimana Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi-saksi, dimana yang bersangkutan telah membenarkannya dan terhadap seluruh barang bukti tersebut telah terdapat fakta dan petunjuk adanya persesuaian antara keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa keterangan saksi, , keterangan ahli, surat dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata semuanya sah, satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya Fakta Persidangansebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL (PT AMI) adalah berasal daril Perusahaan Daerah (PD) yang bernama PD. Aneka Industri dan Jasa Anindya;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Perda Propinsi DIY Nomor 8 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa "ANINDYA" Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan Akta Pendirian PT. AMI Nomor 11 Tahun 2005 tanggal 28 Nopember 2005, PD Aneka Industri dan Jasa Anindya berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) bernama ANINDYA MITRA INTERNASIONAL (AMI). Komposisi saham PT AMI adalah99,93 % merupakan milik Pemerintah Propinsi DIY dan 0,07 % adalah milik Koperasi Bhakti Sejahtera Mandiri;-------------------------------------
Bahwa dengan berubah bentuknya PD. Aneka Industri dan Jasa Anindya menjadi PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL (PT AMI), maka kekayaan PD. Aneka Industri dan Jasa Anindya seluruhnya menjadi kekayaan PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL. Hal ini berdasarkan Perda Nomor : 8 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa Anindya Propinsi DIY menjadi Perseroan Terbatas (PT), pada Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kekayaan Perseroan adalah nilai seluruh kekayaan Perusahaan Daerah pada saat perubahan bentuk badan hukum;-------------
Bahwa komposisi saham PT AMI adalah99,93 % merupakan milik Pemerintah Propinsi DIY dan 0,07 % adalah milik Koperasi Bhakti Sejahtera Mandiri ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2008 ;------------
Bahwa dasar penunjukkan Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. adalah berdasarkan Perda Propinsi DIY Nomor 8 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa " Anindya " Propinsi DIY menjadi PerseroanTerbatas (PT) Pasal 44 ayat (1) yang menyebutkan bahwa "Direksi Perseroan untuk pertama kali adalah Direksi Perusahaan Daerah sampai dilaksanakannya RUPS yang pertama ". RUPS Luar Biasa pertama dilaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. AMI Nomor 9 Tahun 2005 tanggal 29 Desember 2005.------------------------------------------------------------
Bahwa Tugas dan kewenangan terdakwa sebagai Direktur Utama PT. AMI sesuai Akta Pendirian PT. AMI Nomor 11 Tahun 2005 tanggal 28 Nopember 2005 adalah sebagai berikut :-------------------------------------------
Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.---------
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad balk dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.----------------------------------------------
Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :--------------
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank) :----------------------------
Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain, di dalam maupun di luar Negeri.----------------------------------------------
Harus dengan persetujuan komisaris.----------------------------------------------
Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian, besar harta kekayaan perseroan dalam satu tahun buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili para Pemegang Saham yang memiliki paling sedikit tiga per empat ( 3/4) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit tiga per empat (3/4) bagian dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.------------------------------------------------------------
Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 wajib pula diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar ditempat kedudukan perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.-------------------------------------------
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.---------------------------------
b. Dalam hal Diretur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka boleh salah seorang anggota Direksi atau lebih atau variasi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atasnama Direksi serta mewakili Perseroan.------------------------------
Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.---------------------
Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris.------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya, dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Komisaris;--------------------------------------------------------------
Bahwa struktur organisasi PT. AMI pada saat terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama PT.AMI adalah sebagai berikut:-----------------------
Dewan Komisaris :----------------------------------------------------------------
Komisaris Utama : HARNANTO ;-----------------------------------------------
Anggota Komisaris : ----------------------------------------------------------------
MUDRAJAT KUNCORO ;-----------------------------------------------------
WIRYONO RAHARJO (pada RUPS Bulan Mei 2007 diganti oleh Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO;---------------------------------
Dewan Direksi :------------------------------------------------------------------------
Direktur Utama : terdakwa sendiri ;--------------------------------------------
Direktur Keuangan dan Umum : AHMAD HALIM ;-------------------------
Direktur Operasional dan Komersil : ARI GUNAWAN SUTOYO ;------
Bahwa sebelum berubah menjadi PT,ANINDYA MITRA INTERNASIONAL (PT AMI), PD. Aneka Industri dan Jasa Anindya pada tahun 2005 Terdakwa selaku Direktur PD Aneka Industri dan Jasa Anindya mengajukan permohonan tambahan dana penyertaan modal kepada Pemerintah Propinsi DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa permohonan tambahan modal tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Perusahaan yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2005.;---------------------------------------
Bahwa rincian penggunaan permohonan tambahan modal sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Wisma Arga Jasa menjadi “ Guest House “ Rp. 3.000.000.000,-
Lahan di Jalan Colombo menjadi Sagan “ Restaurant “ Rp. 960.000.000,-
Revitalisasi Wisma Sri Kahono, Sri Sasono & Van Rezink Rp. 244.000.000,-
Aset di Tlogo Nirmolo, menjadi “Water Treatment & Sauna Rp. 398.000.000,-
Pengoperasian Pabrik Rekayasa Industri “ Purosani “ Rp. 200.000.000,-
Program Pensiun Dini Karyawan Rp. 1.500.000.000,-
Jumlah Rp.6.302.000.000,-
Bahwa berdasarkan catatan risalah rapat Komisi C DPRD Prop. DIY tanggal 26 Mei 2005 dan risalah Rapat Panitia Anggaran DPRD Propinsi DIY tanggal 01 Juni 2005, sehubungan permohonan tambahan modal dari PD. Aneka Industri dan Jasa Anindyadisetujui, namun pelaksanaan pemberian tambahan penyertaan modal tersebut dapat dilaksanakan setelah disahkannya Akta Pendirian PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL dalam bentuk badan hukum Perseoran Terbatas (PT);-------------------------------------
Bahwa pada 6 Desember 2005, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Nomor C-32283 HT.01.01.TH.2005 Tentang Pendirian Perseroroan Terbatas PT. Anindya Mitra Internasional, PD.PD. Aneka Industri dan Jasa Anindya resmi menjadi PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL dalam bentuk badan hukum Perseoran Terbatas (PT);
Bahwa setelah Anggaran Dasar PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) berikut akta pendiriannya disahkan, maka pada tanggal 20 Desember 2005 melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, Pemerintah Propinsi DIY memberikan tambahan DanaPenyertaan Modal pada PT AMI sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) yang peruntukannya sesuai dengan rincian sebagaimana pernah diajukan oleh Terdakwa dalam permohonannya;
Bahwa dana penyertaan modal dari Pemerintah DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah)tersebut selanjutnya dimasukkan / ditransfer ke dalam rekening PT AMI pada tanggal 28 Desember 2005.;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyertaan modalsebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut merupakan bagian dari modal yang disetor pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang tertuang dalam Akta Notaris MUCHAMMAD AGUS HANAFI, SH. Nomor : 9 Tanggal 29 Desember 2005, yakni pada Berita Acara RUPSLB tentang Perubahan Anggaran Dasar PT AMI, di dalam Pasal 4, menyatakan bahwa : “modal dasar yang semula Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) menjadi Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan menyetujui setoran penempatan modalsebesar Rp 14.474.000.000,- (empat belas miliar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwapenyertaan modal sebesar Rp 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari modal sebesar Rp 14.474.000.000,- (empat belas miliar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) tersebut”.--------------------
Bahwa program-program yang perincian biaya penggunaannya telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DIY No Kep-197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 sebesar Rp.6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 29 Desember 2005 sebagaimana dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Anindya Mitra Internasional (PT.AMI) Nomor : 9 Tanggal 29 Desember 2005 yang kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT AMI sehingga program-program tersebut menjadi program yang wajib dan harus dilaksanakan Perusahaan pada Tahun Anggaran 2006.;-------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaannya Terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI menggunakan dana penyertaan modal dari Pemprov DIY sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut realisasinyatidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, yang perinciannya sebagai berikut : -------------------------------------------------
Tidak teralisasi semuanya disebabkan dari keenam item pekerjaan tersebut, ada yang kelebihan volume pekerjaannya, ada yang tidak dikerjakan sama sekali dan ada yang kurang volume pekerjaannya, dengan rincian : ------------------------------------------------------------------------
-
Program Anggaran Sesuai Kep Gub DIY No 197/ KEP/2005
(dlm rupiah)
Realisasi
(dlm rupiah)
Sisa Anggaran Arga Jasa 3.000.000.000,- 452.348.994,- 2.547.651.006 Sagan Resto 960.000.000,- 960.000.000,- - Sri Kahono, Sri Sasono dan Van Rezink 244.000.000,- 4.450.000,- 237.550.000 Tlogo Nirmolo 398.000.000,- Tdk terlaksana 398.000.000 Purosani 200.000.000,- 200.000.000,- - Pensiun dini 1.500.000.000,- 1.446.518.099,- 53.481.901 TOTAL 6.302.000.000,- 3.063.317.093,- 3.238.682.907
Sehingga dari penggunaan anggaran tersebut terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah).--------------
Bahwa dari sisa anggaran pernyetaan modalsebesar Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah) tersebut oleh Terdakwa dipergunakan sebagian untuk melaksanakan kegiatan lain diluar ketentuan Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, dengan perincian :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari total sisa penggunaan anggaran yang terkait dengan Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 tersebut yaitu Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah),selanjutnyadana sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan lain diluar program kegiatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur 197/KEP /2005 yaitu program bufferstock (penyediaan kayu) dan pengembangan industri dinding panel ringan.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Prop DIY untuk kegiatan buffer stock dan pengembangan industri dinding panel ringan tersebut diawali dengan Permohonan Realokasi Anggaran yang diajukan oleh Terdakwa kepada Komisaris Utama PT AMI sesuai dengan surat nomor :105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 perihal Permohonan Realokasi Anggaran.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam surat tersebut Terdakwa pada pokoknya menyampaikan permohonan realokasi anggaran dana untuk pelaksanaan program sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang terdiri dari :---------------------------------------------------------------------------------------
Anggaran untuk penyediaan kayu (buffer stock) sebesar Rp. 1.250.000.000,-( satu miliar dua ratus limapuluh juta rupiah) dan ;
Pelaksanaan pengembangan industri dinding panel ringan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).----------------------------
Bahwa dana tersebut diusulkan oleh Terdakwa untuk dipenuhi dari Realokasi Anggaran Tambahan Penyertaan Modal Pemda DIY Tahun 2005.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menindaklanjuti surat Terdakwa tersebut diatas maka Komisaris Utama yaitu saksi Harnanto dengan surat nomor :006/A/06 tanggal 08 Oktober 2006 mengajukan kepada Gubernur DIY untuk dapat menyetujui realokasi anggaran sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) sebagaimana dimohon oleh Terdakwa;-------------
Bahwa belum ada keputusan tentang disetujui atau tidaknya permohonan Realokasi anggaran penyertaan modal Pemda DIY untuk program bufferstock dan pengembangan industri dinding ringan oleh Gubernur DIY, terdakwa telah langsung menggunakan dana penyertaan modal;------------
Bahwa uang pernyataan modal yang tidak digunakan seharusnya dikembalikan kepada Negara (salah satu hasil rapat internal Dirut, Kepala Divisi, Dirut Operasional, Dirut Keuangan, Sekretaris dan Komisaris);
Bahwa penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Prop DIY untuk kegiatan buffer stock dan pengembangan industri dinding panel ringan tersebut diawali pada tanggal 27 September 2006, ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kerjasama Penyediaan Bahan Baku Kayu Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Pasal 4 berbunyi :--------------------------------------------------------
Pihak Pertama (H.M.S. Kaban, SE., M.Si dalam kedudukan selaku Menteri Kehutanan) menunjuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) untuk membantu kelancaran koordinasi dan memberi rekomendasi kepada industri kayu olahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.-----------------------------------------
Pihak Kedua (Hamengku Buwono X, dalam kedudukan selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta) menunjuk PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL untuk membantu pelaksanaan penyediaan bahan baku kayu dalam rangka mencukupi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. -----------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2006, BRIK dan PT AMI menandatangani Kesepakatan Term Of Reference for Supplier sebagai tindak lanjut dari MOU antara Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Gubernur Propinsi DIY ;------------------------------------------------------------------------------
Sesuai dengan nama 4 perusahaan calon supplier yang direkomendasikan oleh BRIK, maka :------------------------------------------
Tanggal 9 september 2006, PT Ami menerima surat penawaran pengadaan Kayu RC dari PT. Azmi Putra Mandiri--------------------------
Tanggal 30 September 2006 PT AMI menerima surat penawaran pengadaan Kayu RC dari PT. Mutiara Indo Sejati------------------------
Tanggal 7 Oktober 2006 PT AMI menerima surat penawaran pengadaan Kayu RC dari PT. Anja Safara;--------------------------------
Tanggal 11 oktober 2006 PT AMI menerima surat penawaran pengadaan Kayu RC dari CV Mutu Anggun;-------------------------------
Bahwa hasil negosiasi akhir terhadap 2 perusahaan unggulan, dipilih PT Azmi Putra Mandiri untuk menjadi supllier pengaadaan Kayu dengan jenis Kayu Gergajian Rimba Campuran (Kayu RC) ;------------------------------------
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2006, terdakwa telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (pertama) kepada PT Azmi Putra Mandiri Nomor : 029/2006 untuk mengadakan Kayu RC sejumlah 1.000 m3.--------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (kedua) kepada PT Azmi Putra Mandiri Nomor : 033/2006 tanggal 1 November 2006 untuk mengadakan Kayu RC sejumlah 1.500 m3.----------
Bahwa untuk proyek buffer stock ini terdakwa telah mengajukan permohonan pendanaan dengan realokasi anggaran kepada Komisaris Utama PT AMI untuk program penyelenggaraan Proyek Buffer Stock Kayu dimana produknya juga meliputi pengadaan bahan bangunan lainnyasesuai dengan surat nomor :105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 perihal Permohonan Realokasi Anggaran.---------------------------------------------------
Bahwa didalam surat tersebut Terdakwa pada pokoknya menyampaikan permohonan realokasi anggaran dana untuk pelaksanaan program sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang terdiri dari :----------------------------------------------------------------------------------
Anggaran untuk penyediaan kayu (buffer stock) sebesar Rp. 1.250.000.000,-;( satu miliar dua ratus limapuluh juta rupiah) dan ;
Pelaksanaan pengembangan industri dinding panel ringan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).-----------------------------
Bahwa dana tersebut diusulkan oleh Terdakwa untuk dipenuhi dari Realokasi Anggaran Tambahan Penyertaan Modal Pemda DIY Tahun 2005.-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menindaklanjuti surat Terdakwa tersebut diatas maka Komisaris Utama yaitu saksi Harnanto tidak serta merta menyetujui permohonan realokasi anggaran yang diajukan oleh terdakwa tersebut, tetapi saksi HARNANTO memohon persetujuan kepada Gubernur dengan surat nomor :006/A/06 tanggal 08 Oktober 2006 perihal Persetujuan Permohonan Realokasi Anggaran ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa belum ada keputusan tentang disetujui atau tidaknya permohonan Realokasi anggaran penyertaan modal Pemda DIY untuk program bufferstock dan pengembangan industri dinding ringan oleh Gubernur DIY, terdakwa telah langsung menggunakan dana penyertaan modal untuk membiayai kegiatan tersebut ;----------------------------------------------------------
Bahwa dalam SK Gubernur Nomor 197/KEP/2005 Tahun 2005 tidak menyebutkan program buffer stock didalamnya;-----------------------------------
Bahwa yang bertanda tangan pada cek PT. AMI untu pengeluaran uang pada PT. AMI adalah Direktur Utama;-----------------------------------------------
Bahwa bahan kayu yang dijual oleh Buffer stock berupa kayu rimba campuran tidak disukai oleh masyarakar pasca gempa, sehingga persedian kayu menumpuk dan menjadi rusak, sedangkan persediaan semen ada yang membatu kena air;-----------------------------------------------------------------
Bahwa karyawawan PT. AMI pernah tidak gajian selama 8 (delapan) bulan)
Bahwa untuk kebijakan bufferstock maka harus seijin dan mendapat persetujuan dari Gubernur terlebih dahulu, tanpa persetujuan Gubernur maka program tidak akan bisa dilaksanakan ;--------------------------------------
Bahwa realokasi anggaran untuk proyek bufferstock ini dilakukan terdakwa tanpa mengubah RKAP ataupun dilakukan tanpa melalui mekanisme RUPS;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk keputusan yang menyangkut hal-hal strategis termasuk menyangkut kepemilikan perusahaan maka harus dilakukan melalui mekanisme RUPS.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan bukti Nomor 15 berupa Berita Acara RUPS - LB PT AMI Nomor 9 Tanggal 29 Desember 2005 pada lembar ke-6 nomor 2 menyebutkan :------------------------------------------------------------------------------
“ Penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi DIY pada Perseroan ini sebesar Rp.6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah )sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Propinsi DIY Nomor 197/KEP/2005 tertanggal 20 Desember 2005 .“ Dengan demikian Keputusan Gubernur tersebut di atas merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. AMI ;---------
Bahwa apabila pemerintah menyetorkan modal yang merupakan keuangan negara ke PT dan ternyata modal tersebut disalahkan gunakan sehingga terjadi kerugian negara maka harus dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kerugian negara tersebut ;
Bahwa Direksi wajib untuk menaati dan melaksanakan program-program yang sudah tertuang dalam RKAP ;---------------------------------------------------
Bahwa penggunaan dana penyertaan modal Pemda Propinsi DIY untuk bufferstock oleh Terdakwa sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Manajemen Pada RUPSLB PT AMI Tahun 2008 tgl. 14 Maret 2008 pada tabel 6 halaman 7 yang disampaikan oleh Terdakwa oleh adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
-
No Keterangan Jumlah 1. Pembayaran suplier kayu rimba campuran Rp. 470.535.760,- 2 Pembayaran supplier besi beton Rp. 557.445.875,- 3. Pembayaran supplier semen Holcim Rp. 273.005.000,- 4 Biaya servicee truck untuk operasional Rp. 6.644.900,- 5 Biaya pembuatan spanduk dan iklan Rp. 9.396.000,- 6 Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock Rp. 345.060.445,- 7 Biaya pengadaan barang dagangan genteng dan besi beton Rp. 46.550.000,- 8 Biaya pembelian 1 unit mesin faximile Rp. 3.750.000,- 9 Biaya 2 unit komputer & printer Rp. 13.000.000,- Jumlah realisasi TA 2006 Rp.1.725.387.980,- Dikurangi dengan setoran bufferstock ke Holding
Setoran tunai
Rp. 490.662.471,- Total Rp.1.234.725.509,-
Bahwa berdasarkan rincian penggunaan dana program bufferstock sebagaimana tersebut diatas, terdapat penggunaan dana untuk kegiatan lain selain Penyediaan kayu (bufferstock) yaitu untuk belanja Besi dan semen. Hal ini tidak sesuai dengan isi surat permohonan realokasi anggaran Nomor:105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 yang diajukan oleh Terdakwa;---
Bahwa Gubernur DIY berdasarkan surat nomor : 900/1052 tanggal 22 Maret 2007 perihal Kebijakan Program Kerja ditujukan kepada Direktur PT AMI pada pokoknya dapat memahami.realokasi anggaran yang diusulkan oleh Terdakwa dan meminta agar program-program sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 97/KEP/2005 untuk tetap dilaksanakan dan diprogramkan dalam RKAP tahun 2007;-------------------------------------------
BahwaTerdakwa tidak dapat lagi merealisasikan maksud isi surat Gubernur DIY. Nomor : 900/1052 tanggal 22 Maret 2007, karena sisa anggaran yang diperuntukan untuk itu telah dipergunakan oleh Terdakwa antara lain untuk kegiatan proyek buffer stock yang gagal atau merugi;-----------------------------
Bahwa dalam pelaksanaannya, program buffer stock yaitu jual beli kayu, semen dan besi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ternyata merugikan sehingga program tersebut dihentikan pada akhir tahun 2007;------------------
Bahwa dari kerugian program buffer stock yang dilakukan oleh Terdakwa total modal awal sebesar Rp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah)setelah dilakukan perhitungan adalah sebagai berikut :---------------------------
Total modal awal buffer stockdikurangi dengan biaya belanja barang berbentuk aset dan operasional, yaitu :--------------------------------------------
Biaya service truck untuk operasional Rp. 6.644.900,-
Biaya pembuatan spanduk dan iklan Rp. 9.396.000,-
Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock Rp. 345.060.445,-
Biaya pembelian 1 unit mesin faximile Rp. 3.750.000,-
Biaya 2 unit komputer & printer Rp. 13.000.000,-
Jumlah Rp. 377.851.345,-
Hasilnya adalah sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) yang merupakan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Propinsi DIY.------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengalihan atas dana penyertaan modal pemerintah Propinsi DIY yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) tersebut telah memperkaya pihak lain, sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor independent (AI) Abdul Muthalib tahun 2008 untuk tahun buku 2006 dan akhir tahun 2007 pada PT AMI untuk program buffer stock, diperoleh perhitungan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
Pendapatan usaha buffer stock =Rp. 708.311.771,- (lamp.9)
Beban pokok penjualan = Rp. 747.369.810,- (lamp.10)
Beban usaha = Rp. 532.170.230,- (lamp.11)
Penyisihan / cadangan kerugian piutang= Rp. 417.158.660,-
Berdasarkan hasil audit tersebut terlihat bahwa beban pokok penjualan, yaitu modal untuk belanja barang adalah sebesar Rp. 747.369.810,-(tujuh ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enampuluh sembilan ribu delapan ratus sepuluh rupiah), namun hasil pendapatan usaha (hasil penjualan) hanyalah sebesar Rp. 708.311.771,-.(tujuh ratus delapan juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah). Dengan demikianprogram buffer stock tersebut merugikan, sedangkan pihak yang diuntungkan dalam hal ini adalah rekanan pemasok kayu rimba campuran yang bermutu kurang baik;-------------
Terjadinya piutang yang tidak dapat ditagih sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp. 417.158.660,- (empat ratus tujuh belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah) sehingga memperkaya pihak lain antara lain sebagai berikut :-----------
Andi Wibowocs Rp. 130.703.500,-
Bardi Rp. 6.125.000,-
Budi Raharjo Rp. 1.000.000,-
Catarina Rp. 77.369.815,-
Hary Pranoto Rp. 180.000,-
Heri SMK 1 Rp. 1.000.000,-
Ibrahim Rp. 600.000,-
Muhidin/Kus Rp. 200.000,-
Nanang Rp. 46.514.925,-
Ngadirin Rp. 1.487.500,-
Paidi Rp. 1.830.000,-
Proyek SD Anindya Rp. 39.023.200,-
Rina Rp. 50.554.500,-
Sekdes (CV Elkanawastu) Rp. 2.211.770,-
Wahyu Rp. 9.690.400,-
Watono Rp. 48.543.050,-
Y Apriantoro Rp. 125.000,-
Total Rp. 417.158.660,-
Bahwa pada tahun 2007 piutang sebesar sebesar Rp. 417.158.660,- (empat ratus tujuh belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah) dari proyek Bufferstock pada PT. AMI telah dihapuskan seluruhnya oleh Dirut PT. AMI tahun 2007;-------------------------------------------
Bahwa Gubernur DIY berdasarkan surat nomor : 900/1052 tanggal 22 Maret 2007 perihal Kebijakan Program Kerja ditujukan kepada Direktur PT AMI pada pokoknya memahami realokasi anggaran yang diusulkan oleh Terdakwa dan meminta agar program-program sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 untuk tetap dilaksanakan dan diprogramkan dalam RKAP tahun 2007;----------------------
Bahwa Terhadap keputusan Gubernur DIY tersebut Terdakwa tidak dapat memenuhinya karena anggaran dana penyertaan modal sudah habis digunakan untuk pelaksanaan program bufferstock;------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Propinsi DIY sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah); ----------------------------------------------------
Bahwa kerugian kerugian keuangan negara cq Pemerintah Propinsi DIY sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah);---------------
Bahwa kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah), belum kembali;------------------------------------------
Menimbang, bahwa seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya manakala keseluruhan unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya di persidangan. Oleh karena itulah kini dipertimbangkan, Apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan secara subsidaritas, yaitu sebagai berikut:------------------------
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;---------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :Pasal 3jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pleidooi Penasihat Hukum Terdakwa, Replik dan Duplik, maka hal tersebut akan terjawab dengan dapat atau tidaknya pembuktian unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair, sekiranya dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu lagi dibuktikan, sebaliknya sekiranyan dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair
Menimbang, bahwa di dalam dakwaan Primair Terdakwa di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang”;---------------------------------------------------------------------------
Unsur “Secara melawan Hukum”;------------------------------------------------------------
Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi”;-----------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;---------
Unsur ke-1 : Setiap orang;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;------------------------------------
Menimbang, bahwa Istilah rumusan “setiap orang“ mengisyaratkan bahwa Subyek / Pelaku dan sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja, sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan yang mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam suatu tindak pidana korupsi berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 892K/Pid/1983 bukan hanya mereka yang berpredikat sebagai pegawai negeri tetapi juga termasuk pegawai swasta, pengusaha dan badan;--------------------------
Menimbang, bahwa terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KUHP yang diawali dengan kata “barang siapa” yang merupakan terjemahan dari kata Belanda “hij” dimana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual (H.A. Zainal Abidin Farid, 2007:395-396). Sedangkan mengenai korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar pemahaman tersebut, setiap orang dalam arti orang perseorangan adalah natuurlijke person (manusia), siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pidana, dalam kasus ini ditujukan kepada terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa TOPAN SATIR, SE.Akt.MM. pada saat menjabat sebagai Direktur PT. AMI (Anindya Mitra Internasional, sesuai dengan Keterangan Terdakwa dan Perda Propinsi DIY Nomor 8 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa " Anindya " Propinsi DIY menjadi PerseroanTerbatas (PT) Pasal 44 ayat (1) yang menyebutkan bahwa "Direksi Perseroan untuk pertama kali adalah Direksi Perusahaan Daerah sampai dilaksanakannya RUPS yang pertama ". RUPS Luar Biasa pertama dilaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. AMI Nomor 9 Tahun 2005 tanggal 29 Desember 2005., yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar Terdakwa .pernah menjabat selaku Diretur PT. AMI periode masa jabatan dari tahun 2005 sampai pertenganhan tahun 2008, dimana selama pemeriksaan di persidangan di temukan fakta-fakta Terdakwa adalah orang yang sehat jiwannya, dapat memahami dan memberikan jawaban yang baik atas pertanyaan yang diajukan oleh Hakim, Penuntut umum dan Penasihat Hukum serta merespon keterangan saksi-saksi baik dalam mengajukan pertanyaan maupun dalam membantah keterangan saksi, maka menurut Majelis Hakim, Terdakwa secara yuridis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta pada dirinya tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar, dimana terdakwa juga telah membenarkan identitasnya tersebut di muka persidangan, sehingga tidak terjadi Error in Persona; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan Primair, menurut Tim Penasihat Hukum Terdakwa, tidak dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan alasan Pembuktian unsur “ setiap orang “, yaitu subyek hukum yang diduga atau didakwa melakukan tindak pidana adalah bergantung pada pembuktian delik intinya sebab unsur, “ setiap orang “ merupakan suatu elemen delik yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat ditempatkan sebagai unsur pertama atas perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primair;--------------------
Menimbang, bahwa atas pendapat Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan dasar menurut Majelis Hakim Unsur Setiap orang dalam dakwaan primair sudah tersbukti, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa,dengan mencocokan indentitas Terdakwa TOPAN SATIR, SE,MM Bin SATO ARPAN, yang ada dalam surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa, dan Terdakwa sehat secara jasmani dan rohani dan dan dapat bertanggungjawab secara hukum atas perbuataanya, namun demikian untuk dapatnya Terdakwa dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan dan dituntutkan kepada Terdakwa, harus terbukti pula unsur-unsur lainnya dalam dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa sesungguhnya dakwaan yang dialamatkan kepada Terdakwa, dibangun dari perbuatan terdakwa dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT. ANINDYA MITRA INDONESIA terkait pelaksanaan kegiatan pembentukan PROGRAM BUFFER STOCK. sebagai Latar belakang pokok permasalahan, yang kemudian dIsusun oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dan ditampilkan sebagai argumentasi dasar alasan dari telah terbuktinya unsur setiap orang a quo adalah tidak tepat dan tidak benar, sebab Proyek Buffer Stock mempunyai Pimpinan Proyek selaku penanggung jawab Proyek Buffer Stock tersebut;-----------------------
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Terdakwa dan Penasihat Hukum tersebut Majelis Hakim tidak sepndapat , dengan dasar hukum walaupun terkait dengan pelaksanaan kegiatan Proyek Buffer Stock telah ada Pimpinan Proyek selaku penanggung jawab Proyek Buffer Stock yang dibentukan dengan Surat Keputusan oleh Terdakwa, namun dalam pelaksanaannya yang memesan kayu, semen dan besi adalah Terdakwa, begitu juga daril usaha buffer stock uangnya masuk pada kas Holding PT. AMI dan bukan pada Kasnya Buffer Stock, sehingga yang ditunjuk sebagai pelaksana bufferstock tersebut hanya sebagai pekerja biasa yang tidak punya wewenang kebijakan dalam pengelolaan keuangan buffer stock;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan Terdakwa dalam melakukan penunjukkan Proyek Buffer Stock, dan semuanya dalam kapasitas selaku Direktur, sebagai subyek hukum (natuurlijke persoon) yang patut dimintai pertanggung jawaban pidana, karena sebagai direktur utama bertindak untuk dan atas nama PT. AMI;----------------------
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut di atas, Majelis Hakim tidak sependapat, dengan alasan hukum yang terkait dengan kedudukan dengan perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi Pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Pelaku tindak pidana korupsi perseorang swasta (yang bukan pegawai negeri) yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang tersebut diatas menurut Majelis Hakim keberatan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa pada Unsur Setiap Orang, menurut Majelis Hakim karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, maka dinyatakan ditolak;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum bagi Terdakwa, namun demikian apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dan dapat dijatuhi hukuman tergantung dengan pembuktian unsur- yang lainnya;-----------------------
Unsur ke-2 : Secara Melawan Hukum;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang sedangkan melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, kepentingan hukum yang dilidungi ;---------------------
Menimbang, bahwa didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;---------------------------------
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 tersebut Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya ( Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alasan-alasan Mahkamah Agung RI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, sedangkan berdasarkan doktrin, Hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, yang menentukan Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 48 tahun 2009 bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, bahwa Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus yang kongkrit, sedangkan apabila kita memperhatikan UU ternyata bagi kita UU tersebut banyak menunjukkan kekurangannya, bahkan juga tidak jelas;-------------------------
Menimbang, bahwa Tujuan diperluasnya unsur perbuatan “ melawan Hukum “ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini tetap akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan juga akan memperhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi ;-----------
Menimbang, bahwa terhadap unsur secara malawan hukum ini Majelis Hakim akan meneliti, mempertimbangkan dan menetapkan pendirian sebagaimana pertimbangan berikut ini ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Drs, H. MULYANTO, HARNANTO , WIRYONO RAHARJO,IR.MARCH, TURDIYATNI, VITALIS WULANDARI, ZEIN MUSTAKIN, LUDFI NURYONO, SE.AK.,. dan keterangan ahli MOKHHAMMAD HASAN RIYADI,SE., RIAWAN TJANDRA..terungkap fakta persidangan sebagai berikut :--------------------------------
Bahwa Terdakwa TOPAN SATIR, SE.Akt.MM. adalah Direktur PT. AMI (Anindya Mitra Internasional) berdasarkan Perda Propinsi DIY Nomor 8 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa " Anindya " Propinsi DIY menjadi PerseroanTerbatas (PT) Pasal 44 ayat (1) yang menyebutkan bahwa "Direksi Perseroan untuk pertama kali adalah Direksi Perusahaan Daerah sampai dilaksanakannya RUPS yang pertama ". RUPS Luar Biasa pertama dilaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. AMI Nomor 9 Tahun 2005 tanggal 29 Desember 2005.- ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI telah mendapatkan tambahan dana penyertaan modal dari Pemprov DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, dengan rincian :---------------------------------------------
Wisma Arga Jasa menjadi “ Guest House “ Rp. 3.000.000.000,-
2. Lahan di Jalan Colombo menjadi Sagan “ Restaurant “ Rp. 960.000.000,-
Revitalisasi Wisma Sri Kahono, Sri Sasono &
Van Rezink Rp. 244.000.000,-
Aset di Tlogo Nirmolo, menjadi “Water
Treatment & Sauna Rp. 398.000.000,-
Pengoperasian Pabrik Rekayasa Industri “ Purosani “ Rp. 200.000.000,-
Program Pensiun Dini Karyawan Rp.1.500.000.000,-
Jumlah Rp.6.302.000.000,-
Bahwa dalam pelaksanaannya oleh Terdakwa dalam menggunakan dana penyertaan modal sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah)tersebut tidak terlaksana sebagaimana ketentuan Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 yang mengatur mengenai besaran anggaran untuk masing-masing kegiatan, dimana Terdakwa merealisasikannya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
| Program | Anggaran Sesuai Kep Gub DIY No 197/ KEP/2005 (dlm rupiah) | Realisasi (rupiah) |
| Arga Jasa | 3.000.000.000,- | 452.348.994,- |
| Sagan Resto | 960.000.000,- | 960.000.000,- |
| Sri Kahono, Sri Sasono dan Van Rezink | 244.000.000,- | 4.450.000,- |
| Tlogo Nirmolo | 398.000.000,- | Tdk terlaksana |
| Purosani | 200.000.000,- | 200.000.000,- |
| Pensiun dini | 1.500.000.000,- | 1.446.518.099,- |
| TOTAL | 6.302.000.000,- | 3.063.317.093,- |
Sehingga dari penggunaan anggaran tersebut terdapat sisa anggaran yang belum terpakai sebesar Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah)
Bahwa pada tanggal 1 Nopember 2006 Terdakwa selaku Direktur PT. AMI membuat proyek buffer stock berdasarkan surat keputusan No. 107/2006, tanggal 1 Nopember 2006;------------------------------------------------------------------
Bahwa proyek Buffer stock yang dilaksanakan oleh Terdakwa tersbut tidak ada dalam RKAP PT. AMI tahun 2005 dan 2006;-------------------------------------
Bahwa dari total sisa penggunaan anggaran yang penggunaannya sudah ditentukandalam Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 tersebut yaitu yang belum terpakai sebesarRp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah), Terdakwa mengajukan permohonan kepada komisaris utama PT AMI untuk dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk kegiatan buffer stock dan pengembangan industri dinding panel ringan. Permohonan tersebut dituangkan dalam surat Permohonan Realokasi Anggaran yang diajukan oleh Terdakwa ditujukan kepada Komisaris Utama PT AMI sesuai dengan surat nomor :105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 perihal Permohonan Realokasi Anggaran.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam surat tersebut, Terdakwa pada pokoknya menyampaikan permohonan realokasi anggaran dana untuk pelaksanaan program sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) untuk :-------------------
.Anggaran untuk penyediaan kayu (buffer stock) sebesar Rp. 1.250.000.000,- ;------------------------------------------------------------------------
Pelaksanaan pengembangan industri dinding panel ringan sebesar Rp. 350.000.000,-;----------------------------------------------------------------------
Bahwa menindaklanjuti surat Terdakwa tersebut diatas maka Komisaris Utama PT. AMI yaitu saksi Harnanto dengan surat nomor :006/A/06 tanggal 08 Oktober 2006 mengajukan kepada Gubernur untuk dapat menyetujui realokasi anggaran sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus ribu rupia) sebagaimana dimohonkan oleh Terdakwa.;----------------------------------------
Bahwa sebelum adanya keputusan dari Gubernur DIY tentang disetujui atau tidaknya permohonan Realokasi anggaran penyertaan modal Pemda DIY yang belum terpakai tersebut sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupia) untuk digunakan padaproyek bufferstock dan pengembangan industri dinding ringan, Terdakwa telah langsung menggunakan sisa dana penyertaan modal yang belum terpakai tersebut, tanpa terlebih dahulu menunggu petunjuk atau persetujuan dari Gubernur DIY.;-----------------------------
Bahwa penggunaan dana penyertaan modal Pemda Prop. DIY yang belum terpakai untuk proyek bufferstock oleh Terdakwa dalam realisasinya yang diterangkan oleh Terdakwa dipersidangan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Manajemen Pada RUPSLB PT AMI Tahun 2008 tgl. 14 Maret 2008 pada tabel 6 halaman 7 yang disampaikan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
| No | Keterangan | Jumlah |
| 1. | Pembayaran suplier kayu rimba campuran | Rp. 470.535.760,- |
| 2 | Pembayaran supplier besi beton | Rp. 557.445.875,- |
| 3. | Pembayaran supplier semen Holcim | Rp. 273.005.000,- |
| 4 | Biaya service truck untuk operasional | Rp. 6.644.900,- |
| 5 | Biaya pembuatan spanduk dan iklan | Rp. 9.396.000,- |
| 6 | Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock | Rp. 345.060.445,- |
| 7 | Biaya pengadaan barang dagangan genteng dan besi beton | Rp. 46.550.000,- |
| 8 | Biaya pembelian 1 unit mesin faximile | Rp. 3.750.000,- |
| 9 | Biaya 2 unit komputer & printer | Rp. 13.000.000,- |
| Jumlah realisasi TA 2006 | Rp.1.725.387.980,- | |
| Dikurangi dengan setoran buffer stock ke Holding | ||
| Setoran tunai | Rp. 490.662.471,- | |
| Total | Rp.1.234.725.509,- |
Berdasarkan rincian penggunaan dana program bufferstock sebagaimana tersebut diatas, ternyata terdapat penggunaan dana untuk kegiatan lain selain Penyediaan kayu (bufferstock) yaitu untuk belanja Besi dan semen. Hal ini juga tidak sesuai dengan isi surat permohonan realokasi anggaran Nomor:105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 yang diajukan oleh Terdakwa.-------------------------------
Bahwa pelaksanaan program buffer stock yaitu jual beli kayu, semen dan besi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ternyata gagal dan mengakibatkan modal yang digunakan yaitu sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) habis / hilang. Adapun perhitungan modal yang habis/hilang digunakan untuk kegiatan jual beli kayu, semen dan besi adalah sebagai berikut :------------
Total modal awal buffer stock, yaitu Rp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah) kemudian digunakan untuk biaya belanja barang berbentuk aset PT AMI dan operasional, yaitu :------------------------------------------------------------------------------
Biaya service truck untuk operasional Rp. 6.644.900,-
Biaya pembuatan spanduk dan iklan Rp. 9.396.000,-
Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock Rp. 345.060.445,-
Biaya pembelian 1 unit mesin faximile Rp. 3.750.000,-
Biaya 2 unit komputer & printer Rp. 13.000.000,-
Jumlah Rp.377.851.345,-
Dana sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) kemudian digunakan untuk belanja semen, kayu dan besi.----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dalam menggunakan dana sisa anggaran yang belum terpakai sebesar Rp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah) tersebut bertentangan dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 dan RKAP PT AMI tahun 2005, Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan program kerja PT AMI sebagaimana dimaksud RKAP dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 tidak terlaksana;----------
Bahwa ternyata Gubernur DIY berdasarkan surat nomor : 900/1052 tanggal 22 Maret 2007 perihal Kebijakan Program Kerja ditujukan kepada Direktur PT AMI pada pokoknya dapat memahami realokasi anggaran yang diusulkan oleh Terdakwa dan meminta agar program-program sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 97/KEP/2005 untuk tetap dilaksanakan dan diprogramkan dalam RKAP tahun 2007;-------------------------------------------------------
Terhadap keputusan Gubernur DIY No. 900/1052 tanggal 22 Maret 2007 tersebut Terdakwa tidak dapat memenuhinya karena sebehagian sisa anggaran penyertaan modal sudah habis digunakan untuk pelaksanaan program bufferstock; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakata-fakta persidangan tersebut diatas, perbuatan Terdakwa dengan jabatan Direktur PT. AMI yang telah mempergunakan sisa aggaran dana pernyetaan Modal (yang belum terpakai) yang berasal dari Gubenrnur DIY, sebesar Rp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah) yang digunakan untuk proyek bufferstock, dimana proyek bufferstock tersebut tidak ada termuat dalam RKAP PT. AMI tahun tahun 2005 , sedangkan dana yang dipakai sebesar Rp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah) adalah bahagian sisa anggaran yang belum terpakaisebesar Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah). Yang semuanya berasal dari dana pernyataan Modal sebesar Rp.6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) dari Gubenrnur DIY untuk PT. AMI yang kegunaannya telah ditentukan sebagaimana termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 97/KEP/2005 ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim penyertaan modal Pemrov DIY pada PT.AMI sebesar Rp.6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) dari Gubenrnur DIY untuk PT. AMI yang kegunaannya telah ditentukan sebagaimana termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 97/KEP/2005, yang dalam penggunaannyanya tersisa sebesar Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah), karena diberikan secara phisik untuk pembangunan phisik sebagaimana ditentukan dalam S.K Gubernur DIY tersebut, dan bukan berbentuk/berupa saham, seharusnya dana yang tidak terpakai tersebut dikembalikan ke Pemrov. DIY, akan tetapi Terdakwa mempergunakan sebahagiannya untuk kegiatan proyek Buffer stock yang tidak ada dalam RKAP PT. AMI Tahun 2005;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemakaian dana untuk kegiatan proyek bufferstock kayu tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan realokasi anggaran kepada Komisaris Utama PT AMI untuk program penyelenggaraan Proyek Buffer Stock Kayu dimana produknya juga meliputi pengadaan bahan bangunan lainnyasesuai dengan surat nomor :105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 perihal Permohonan Realokasi Anggaran, dan menindaklanjuti surat Terdakwa tersebut diatas maka Komisaris Utama yaitu saksi Harnanto tidak serta merta menyetujui permohonan realokasi anggaran yang diajukan oleh terdakwa tersebut, dengan buktinya saksi HARNANTO memohon persetujuan kepada Gubernur dengan surat nomor :006/A/06 tanggal08 Oktober 2006 perihal Persetujuan Permohonan Realokasi Anggara, akan tetapi walaupun belum ada keputusan tentang disetujui atau tidaknya permohonan Realokasi anggaran penyertaan modal Pemda DIY untuk program bufferstock dan pengembangan industri dinding ringan oleh Gubernur DIY, terdakwa telah langsung menggunakan dana penyertaan modal untuk membiayai kegiatan tersebut;-----------------------------------
Menimbang, bahwa didalam surat tersebut Terdakwa pada pokoknya menyampaikan permohonan realokasi anggaran dana untuk pelaksanaan program sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang terdiri dari :-----------------------------------------------------------------------------------------
Anggaran untuk penyediaan kayu (buffer stock) sebesar Rp. 1.250.000.000,- ( satu miliar dua ratus limapuluh juta rupiah) dan ;--------
Pelaksanaan pengembangan industri dinding panel ringan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);--------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Majelis Hakim Terdakwa selaku Direktur PT. AMI yang merupakan BUMD walaupun merrupakan Persero (PT), harus mematuhi Keputusan Gubernur Nomor 97/KEP/2005 tentang penggunaan dana pernyataan modal sebesar sebesar Rp.6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) oleh karena Gubernur DIY atau Pemerintahan DIY adalah pemegang saham 99,93% yang dapat juga dimaknai sebagai Komisaris, hal ini sebenarnya juga telah disadari oleh Terdakwa selaku Dirut PT. Ami dalam mengajukan permohonan pemakaian dana sisa penyertaan modal tersebut dengan cara mengajukan surat permohonan 105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 perihal Permohonan Realokasi Anggaran, dan oleh Komisaris permohonan surat Terdakwa tersebut dimemohonkan persetujuan kepada Gubernur dengan surat nomor :006/A/06 tanggal08 Oktober 2006 perihal dengan perihal yang sama akan tetapi sebelum adanya persetujuan dari Gubernur DIY selaku Pemiik saham sebesar 99,93 % terdakwa telah mempergunakan uang tersebsut dengan melaksanakan kegiatan proyek bufferstock yang tidak termasuk dalam RKAP PT. AMI Tahun 2005;----------------
Menimbang, bahwa walaupun PT. AMI adalah merupakam BUMD yang merupakan Perseroaan Terbatas (PT), namun dalam pasal 4 Undang Undang R.I. No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan “ Terhadap Perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya”., dengan demikian menurut Majelis Hakim, Terdakwa selaku Dirut PT. AMI dalam melaksakanan pekerjaan dan mengelola keuangan PT. AMI disamping berpedoman pada UU. No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas juga harus perpedoman kepada Anggaran Dasar Perseroan salah satu memuat RKAP, juga pada ketentuan perundang-undangan lainnya dalam hal ini pasal 1 ayat (1) Undang-Undan R.I. No. 1 Tahun 2004, Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan, Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD dan status keuangan negara/daerah yang dikelola oleh BUMD tersebut menurut Pasal 2 huruf g UU no. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, merupakan salah satu unsur keuangan Negara/daerah. Demikian juga dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang menegaskan karakter keuangan negara yang dikelola oleh BUMN tetap merupakan unsur keuangan negara dapat diterapkan secara mutatis mutandis terhadap status keuangan negara pada BUMD., akan tetapi Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan proyek bufferstack tersebut, tidak berpedoman pada semua ketentuan tersebut, disamping Terdakwa tidak mematuhi isi Surat Keputusan Gubernur DIY. Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, yang telah dimasukan dalam RKAP PT. AMI tahun 2005; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ahli Riawan Tjandra, menyatakan seorang Direktur Utama sebuah BUMD wajib untuk tunduk dan melaksanakan ketentuan dari pemerintah daerah apabila Pemerintah Daerah tersebut menyertakan modalnya untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Terhadap modal yang disertakan tersebut, pemerintah daerah yang bersangkutan dapat memberikan ketentuan tentang apa saja peruntukannya berikut perincian besarnya modal. Hal ini disebabkan karena BUMD secara fungsional tetap harus melaksanakan asas kepastian hukum dalam melaksanakan aktivitasnya dan BUMD tetap harus mematuhi rules of procedure yang ditentukan oleh Pemda;----------------------------------------------------------------------
Apabila BUMD/PT dalam hal ini Direktur, tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah tersebut, maka perbuatan direktur tersebut dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini disebabkan BUMD yang didalamnya terdapat penyertaan modal pemerintah daerah berimplikasi sebagai berikut : --------------
(1) tetap terikat pada tujuan sosial/pembangunan tertentu yang digariskan oleh pemerintah/pemda melalui rules of procedure yang dibuat oleh Pemerintah daerah;----------------------------------------------------------------------------------------
(2)hal itu merupakan konsekuensi dari kedudukan BUMD/PT dengan penyertaan modal pemerintah daerah dengan segala kewajiban berdasarkan norma hukum public yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; dan ---------------------------------------------------------------
(3) BUMD/PT dalam teori hukum administrasi negara dapat diklasifikasikan sebagai salah satu cara pemerintah darerah untuk melakukan tindakan hukum administrasi Negara. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas BUMD/PT tetap terikat pada norma-norma hukum publik sebagaimana ditentukan oleh pemerintah/pemda sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan aktivitas hukum privatnya.---------------------------------------------------------------
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur pada BUMD karena tidak melaksanakan ketentuan mengenai peruntukan penyertaan modal dan ternyata telah mengakibatkan modal yang disertakan oleh pemerintah daerah tersebut habis/hilang baik seluruhnya ataupun sebagian telah mengakibatkan suatu kerugian bagi Pemerintah Daerah. Hal ini disebabkan status keuangan negara/daerah yang dikelola oleh BUMD tersebut menurut Pasal 2 huruf g UU no. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, merupakan salah satu unsur keuangan Negara/daerah. Demikian juga, esensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang menegaskan karakter keuangan negara yang dikelola oleh BUMN tetap merupakan unsur keuangan negara dapat diterapkan secara mutatis mutandis terhadap status keuangan negara pada BUMD.;---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tentang unsur “ Secara Melawan Hukum” yang pada pokoknya menyatakan dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 yang pada pokoknya menyatakan bahwa sifat melawan hukum yang materiil tidak mempunyai kekuatan mengikat. Dengan adanya keputusan ini maka, unsur melawan hukum yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) adalah hanya sifat melawan hukum dalam arti formil. Dan sifat melawan hukum dalam arti materiil tidak berlaku lagi, dan selanjutnya TIM Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan unsur melawan tidak terbukti. Berikut akan kami sampaikan fakta-fakta hukum yang menjadi pokok argumentasi tidak terbuktinya unsur melawan hukum dimaksud;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap nota pledooi/ pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, dimana Penasehat Hukm Terdakwa tidak/belum menyampaikan fakta–fakta hukum yang menjadi pokok argumentasi tidak terbuktinya unsur melawan hukum dimaksud pada unsur melawan hukum, maka dengan demikian Majelis Hakim tidak dapat mempertimbangkan nota pledooi/pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, oleh karena itu nota pledooi/Penasihat Hukum tersebut dinyatakan ditolak;------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa yang selaku Direktur PT. AMI dalam melaksanakan kegiatan proyek bufferstock pada tahun 2006 yang tidak mematuhi isi Surat Keputusan Gubernur DIY. Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, yang telah dimasukan dalam RKAP PT. AMI tahun 2005;, disamping proyek buffer itu sendiri tidak ada dalam RKAP PT. AMI tahun 2005,, sedangkan permohonan Realokasi Anggaran yang diajukan/dimohonkan oleh Terdakwa kepada Komiasir PT. AMI, dan Komisaris meneruskan kepada Gubernur DIY, belum ada persetujuan dari Gubenrnur DIY, adalah dapat dikulifikasi sebagai perbuatan secara melawan hukum;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 “ Secara Melawan Hukum “ dalam dakwaan Primair telah terpenuhi sah menurut Hukum oleh perbuatan Terdakwa; ------------------------
Unsur ke-3 : Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian memperkaya adalah menambah kekayaan, sedangkan yang dimaksud dengan kekayaan adalah harta atau benda yang menjadi milik seseorang. Dengan demikian istilah memperkaya adalah menambah harta dan benda yang menjadi milik sendiri atau milik orang lain atau suatu korporasi;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi elemennya adalah:-------
Memperkaya diri sendiri artinya dengan memperkaya diri sendiri itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri;------
Memperkaya orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta bendanya, jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung tetapi orang lain;----------------------------------------------------------------
Memperkaya korporasi atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah koorporasi yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; ------------------------
Menimbang, bahwa dengan dasar penegertian tersebut di atas, apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini dapat dikatakan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, untuk itu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi Nurcahyo Nugroho, Andi Wibowo, S.T., keterangan ahli Abdul Mutalib, Ak.Drs., Mohkamad Hasan Riyadi Drs , dan bukti surat berupa Surat Keputusan Gubernur DIY. Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, dan keteranganterdakwa TOPAN SATIR, SE, MM., Bin SATO ARPAN, sendiri, yang menyatakan Terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI telah menggunakan dana penyertaan modal dari Pemprov DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut yang penggunaannya telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005.;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada nota Pledooi Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa “ unsur “Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain atau Suatu Korporasi.” yang mengatakan tidak terbukti;---------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim sependapat atas hal tersebut, dengan dasar hukum selama persidangan tidak ada satu alat buktipun yang dapat membuktikan adanya adanya kenaikan atau bertambahnya kekayaan Terdakwa, orang lain atau korporasi secara sinicfikan;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan atas keterangan saksi Nurcahyo Nugroho, Andi Wibowo, S.T., keterangan ahli Abdul Mutalib, Ak.Drs. Mohkamad Hasan Riyadi dalam menggunakan dana penyertaan modal dari Pemprov DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut tidak dapat direalisasikan seluruhnya oleh Terdakwa selaku Dirut PT. AMI sesuai dengan ketentuandalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005., dan sebahagian dari sisa anggaran yang tidak terpakai tersebut khususnya sebesar Rp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah), dipergunakan oleh Terdakwa pada kegiatan proyek bufferstock yang akhirnya menyebabkan menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah); -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah), atas pelaksanaan kegiatan proyek bufferstaock yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Dirut PT. AMI. Tersebut, berdasarkan fakta persidangan tidak ada satu alat buktipun yang membuktikan Terdakwa tidak bertambah kekayaannya, begitu juga tidak menyebabkan orang lain atau korporasi menjadi kaya;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada nota Pledooi Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa “ unsur “Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain atau Suatu Korporasi.” yang mengatakan tidak terbukti;----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim sependapat atas hal tersebut, dengan dasar hukum selama persidangan tidak ada satu alat buktipun yang dapat membuktikan adanya adanya kenaikan atau bertambahnya kekayaan Terdakw, orang lain atau korporasi secara sinicfikan; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ke-3 dakwaanPrimar“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhimenurut hukum oleh perbuatan Terdakwa;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terbukti maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan selanjutnyaMajelis Hakim akan membuktikan dakwaanSubsidair yaitu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang”;----------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi”;------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”;----------------------------------------------
Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.--------
Unsur ke- 1. “Setiap Orang” :----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang, Majelis Hakim telah mempertimbangkan dalam dakwaanprimair yang telah dinyatakan terbukti, maka untuk tidak membuat pengulangan dalam putusan ini, pertimbangan dakwaanprimair tersebut diambil sepenuhnya untuk dipergunakan dalam mempertimbangkan unsur setiap orang dalam dakwaansubsidair ini, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ke-1 dalam dakwaan subsedair ini telah terbukti adanya, namun demkian apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana dan dapat dijatuhui hukuman, tetap tergantung dengan pembuktian unsur dakwaan subsidair yang lainnya;---------------------------------------
Unsur ke-2. “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini didahului kata“dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 maupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2001; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk memaknai kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” (opzet als oogmer) hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dariTerdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat ataulevel tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa atau korporasi, sehingga pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi tidaklah selalu berarti pelaku atau orang lain atau suatu koorporasi tersebut menjadi kaya karena perbuatan dimaksud, tetapi bermakna bahwa pelaku atau orang lain atau koorporasi menikmati, mengambil, mengalihkan atau menguasai harta kekayaan Negara yang mengakibatkan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif yang bestanddeel, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ; -------
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada pengertian dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur tersebut dengan berdasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan dengan, yang pertimbangannya sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangkan dari hasil keterangan saksi-saksi,Dra. Diah Puspita Sari, Ludfi Nuryono, SE., dan Nurcahyo Nugroho, keterangan Ahli. Abdul Muthalib, Ak.Drs.Mokhammad Hasan Riyadi, SE., bukti surat berupa BB. No.44 Tabel 6, BB No, 56 lampiran 9), 10) dan 11), BB. No.77 dan keterangan Terdakwa, Majelis Hakim pertimbangan sebagai berikut :-
Menimbang, bahwa Terdakwayang menjabat Direktur Utama PT AMI didalam menggunakan dana penyertaan modal dari Pemprov DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) khususnya dalam penggunaan dana kegiatan proyek bufferstok sebesar Rp.1.234.725.509,-satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah)yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, yang tidak ada memuat tentang kegiatan proyek bufferstock didalamnya;-----------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan isi permohonan Terdakwa, Gubernur DIY dengan Surat Keputusannya Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, telah menetapkan kegunaan penyertaan modal dari Pemprov DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah), dengan perincian penggunaannyasebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
Wisma Arga Jasa menjadi
“ Guest House “ Rp. 3.000.000.000,-
2. Lahan di Jalan Colombo menjadi
Sagan “ Restaurant “ Rp. 960.000.000,-
3. Revitalisasi Wisma Sri Kahono,
Sri Sasono dan Van Rezink Rp. 244.000.000,-
4. Aset di Tlogo Nirmolo, menjadi
“ Water Treatment and Sauna“ Rp. 398.000.000,-
Pengoperasian Pabrik
Rekayasa Industri “ Purosani “ Rp. 200.000.000,-
6. Program Pensiun Dini Karyawan Rp. 1.500.000.000,-
Jumlah Rp.6.302.000.000,-
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menggunakan dana penyertaan moda tersebutl tidak mengikuti ketentuan Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 yang mengatur mengenai besaran anggaran untuk masing-masing kegiatan, sehingga dalam rrealisasinya terlaksana sebagai berikut :
| Program | Anggaran Sesuai Kep Gub DIY No 197/ KEP/2005 (dlm rupiah) | Realisasi (rupiah) |
| Arga Jasa | 3.000.000.000,- | 452.348.994,- |
| Sagan Resto | 960.000.000,- | 960.000.000,- |
| Sri Kahono, Sri Sasono dan Van Rezink | 244.000.000,- | 4.450.000,- |
| Tlogo Nirmolo | 398.000.000,- | Tdk terlaksana |
| Purosani | 200.000.000,- | 200.000.000,- |
| Pensiun dini | 1.500.000.000,- | 1.446.518.099,- |
| TOTAL | 6.302.000.000,- | 3.063.317.093,- |
Terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat sisa anggaran yang belum terpakaisebesar Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah), dari anggaran penyertaan modal dari Pemprov DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari sisa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 tersebut yang Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah), selanjutnya Terdakwa mengajukan permohonan kepada komisaris utama PT AMI untuk dapat menggunakan sisa dana tersebut sebesar sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah)untuk kegiatan buffer stock dan pengembangan industri dinding panel ringan. Permohonan tersebut dituangkan dalam surat Permohonan Realokasi Anggaran yang diajukan oleh Terdakwa ditujukan kepada Komisaris Utama PT AMI dengan surat nomor :105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 perihal Permohonan Realokasi Anggaran, yang kegunaannya :--------------------------------------------------------
Untuk penyediaan kayu (buffer stock) sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);-------------------------------------------------
Untuk Pelaksanaan pengembangan industri dinding panel ringan sebesar Rp. 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah);-----------------------------
Menimbang, bahwa dalam menindaklanjuti surat Terdakwa tersebut diatas maka Komisaris Utama yaitu saksi Harnanto dengan surat nomor :006/A/06 tanggal 08 Oktober 2006 mengajukan kepada Gubernur untuk dapat menyetujui realokasi anggaran sebesar Rp. 1.600.000.000,- sebagaimana dimohon oleh Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa belum ada keputusan dari Gubernur DIY tentang disetujui atau tidaknya permohonan Realokasi anggaran penyertaan modal Pemda DIY yang belum terpakai tersebut untuk digunakan pada program bufferstock dan pengembangan industri dinding ringan, Terdakwa telah langsung menggunakan sisa dana penyertaan modal yang belum terpakai tanpa terlebih dahulu menunggu petunjuk atau persetujuan dari Gubernur DIY., dengan menerbitkan Surat Keputusan Chief Executive Officer PT. AMI No.107/2006, tertanggal 1 Nopember 2006 Tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Proyek Buffer Stock Kayu dan Bangunan yang berlokasi di Sewon Bantul;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penggunaan dana penyertaan modal Pemda Prop. DIY untuk bufferstock oleh Terdakwa dalam realisasinya sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Manajemen Pada RUPSLB PT AMI Tahun 2008 tgl. 14 Maret 2008 pada tabel 6 halaman 7 yang disampaikan oleh Terdakwa adalah rinciannya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
| No | Keterangan | Jumlah |
| 1. | Pembayaran suplier kayu rimba campuran | Rp. 470.535.760,- |
| 2 | Pembayaran supplier besi beton | Rp. 557.445.875,- |
| 3. | Pembayaran supplier semen Holcim | Rp. 273.005.000,- |
| 4 | Biaya service truck untuk operasional | Rp. 6.644.900,- |
| 5 | Biaya pembuatan spanduk dan iklan | Rp. 9.396.000,- |
| 6 | Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock | Rp. 345.060.445,- |
| 7 | Biaya pengadaan barang dagangan genteng dan besi beton | Rp. 46.550.000,- |
| 8 | Biaya pembelian 1 unit mesin faximile | Rp. 3.750.000,- |
| 9 | Biaya 2 unit komputer & printer | Rp. 13.000.000,- |
| Jumlah realisasi TA 2006 | Rp.1.725.387.980,- | |
| Dikurangi dengan setoran buffer stock ke Holding | ||
| Setoran tunai | Rp. 490.662.471,- | |
| Total | Rp.1.234.725.509,- |
Menimbang, berdasarkan rincian penggunaan dana program bufferstock sebagaimana tersebut diatas,terdapat penggunaan dana untuk kegiatan lain selain Penyediaan kayu (bufferstock) yaitu untuk belanja Besi dan semen. Yang tidak sesuai dengan isi surat permohonan realokasi anggaran Nomor:105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 yang diajukan oleh Terdakwa.---------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan program buffer stock yaitu jual beli kayu, semen dan besi yang dilakukan oleh Terdakwamengalami kegagalan oleh karena adanya piutang yang tidak tertagih dan juga disebabkan bahan kayu yang dibeli oleh Terdakwa kepada penyedia kayu adalah berupa kayu rimba campuran yang tidak disukai oleh masyarakat korban gempa, sehingga kayu tersebut menumpuk dan rusak yang mengakibatkan modal yang digunakanRp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah), sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) habis / hilang. Atau tidak kembali, dengan perhitungan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Total modal awal buffer stock, yaitu Rp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah) kemudian digunakan untuk biaya belanja barang berbentuk aset PT AMI dan operasional, yaitu :--------------------------------------------------------------------------------------
Biaya service truck untuk operasionalRp. 6.644.900,-
Biaya pembuatan spanduk dan iklan Rp. 9.396.000,-
Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock Rp.345.060.445,-
Biaya pembelian 1 unit mesin faximile Rp. 3.750.000,-
Biaya 2 unit komputer & printer Rp. 13.000.000,-
Jumlah Rp.377.851.345,-
Maka sisanya sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) kemudian digunakan untuk belanja semen, kayu dan besi ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dana sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) tersebut telah menguntungkan pihal lain, dengan perincian :----------
Andi Wibowocs Rp. 130.703.500,-
Bardi Rp. 6.125.000,-
Budi Raharjo Rp. 1.000.000,-
Catarina Rp. 77.369.815,-
Hary Pranoto Rp. 180.000,-
Heri SMK 1 Rp. 1.000.000,-
Ibrahim Rp. 600.000,-
Muhidin/Kus Rp. 200.000,-
Nanang Rp. 46.514.925,-
Ngadirin Rp. 1.487.500,-
Paidi Rp. 1.830.000,-
Proyek SD Anindya Rp. 39.023.200,-
Rina Rp. 50.554.500,-
Sekdes (CV Elkanawastu)Rp. 2.211.770,-
Wahyu Rp. 9.690.400,-
Watono Rp. 48.543.050,-
Y Apriantoro Rp. 125.000,-
Total Rp. 417.158.660,-
Sedangkan sisanya sebesar Rp.439.715.504,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa makanya Terdakwa dalam menggunakan dana sebesar Rp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah) untuk kegiatan proyek bufferstock disamping tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 dan RKAP PT AMI tahun 2005., dan tidak menunggu adanya persetujuan dari Gubernur DIY sebagaimana yang dimohonkan oleh Terdakwa kepada Komisaris PT. AMI dengan surat nomor :105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 perihal Permohonan Realokasi Anggaran, kemudian diteruskan oleh Komisaris Utama kepada Gubernur DIY, dengan surat No. :006/A/06 tanggal 08 Oktober 2006 , juga pelaksanaannya tidak sesusai dengan rincian kegunaan dalam surat permohonan Terdakwa nomor :105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006, disamping itu walalupun Terdakwa telah membentuk pelaksana proyek buffer stock pada PT. AMI namun sebelumnya Terdakwa telah memesan pembelian kayu dari pihak ketiga, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa adalah bertujuan untuk menguntungkan diri, sendiri orang lain atau suatu koperasi, dalam hal ini adalah pihak yang utangnya tidak tertagih yaitu kelompokAndi WibowoCs. dan Baedi dkk. yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 417.158.660,-(empat ratus tujuh belas juta seratus lima puluh delam ribu enam ratus enam puluh rupiah) dalam pembelian bahan-bahan bufferstock yang dibentuk oleh Terdakwa, dan pihak yang diuntungkan dengan uang sebesar Rp.439.715.504,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu ribu lima ratus empat rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan prtimbangan hukum di atas menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa adalah merupakan perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendir atau orang lain;---------------------------------
Menimbang, bahwa pada nota pleddoi/pembelaan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa pada angka 5 mengatakan perbuatan terdakwa yang merealokasi anggaran penyerahan modal sebagaimana dimaksud SK Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 dan RKAP 2005 tidak terbukti telah menguntungkan pihak lain sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) dengan perincian dst.....“., sedangkan sisanya sebar Rp. 439.715.504,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus empat rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa “., dengan alasan penggunaan dana sebesar Rp. 1.234.725.509,- tersebut adalah sebagai modal perusahaan PT AMI yang telah digunakan untuk pelaksanaan proyek Buffer Stock, berdasarkan atas usulan, persetujuan dan seijin Gubernur DIY melalui pembuatan adanya MOU dengan Kementerian Kehutanan RI dengan nama program Buffer Stock, dimana program program RKAP pada tahun 2006 kenyataannya tidak dapat dilaksanakan saat itu juga karena adanya peristiwa Force majeur terjadi gempa bumi di Yogyakarta, sehingga peralihan penggunaan dana modal penyertaan sebesar Rp. 1.234.725.509,- tersebut bukan karena disengaja atau adanya kelalaian terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI, sehingga wajar program RKAP dalam SK Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, tidak terlaksana dengan demikian tidak ada perbuatan hukum “;----------
Menimbang, bahwa terhadap nota pledooi/pembelaan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, kurang kuat dasar hukumnya oleh karena menurut Majelis Hakim terdakwa yang mepergunakan anggaran sebesar sebesar Rp. 1.234.725.509,- (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah) yang berasal dari sisa anggaran penyertaan modal Pemrov. DIY. , sedangkan penyertaan modal Pemrov DIY tersebut penggunaannya telah ditentukan sebagaimana dalam SK Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 dan telah dituangkandalam RKAP PT. AMI Tahun 2005, namun Terdakwa sebelum adanya persetujuan dari Gubernur DIY. yang dimintakan oleh Terdakwa kepada Komisaris dan Komisaris meneruskan kepada Gubernur DIY.,telah mempergunakan sisa anggaran tersebut untuk proyek buffer stock, dimana faktanya sebesar Rp. 417.158.660,- (empat ratus tujuh belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah), menjadi piutang yang tidak dikembalikan oleh Andi Wibowo Cs dan Bardi dkk.,sedangkan sebar Rp. 439.715.504,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus empat rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, seharusnya Terdakwa mengembalikan sisa anggaran penyertaan modal dari Pemrov DIY. Pada PT.AMI yang semula sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah), yang teralisasikan sebesar Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah) dan rsisanya sebesar Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah), itulah yang harus dikembalikan kepada Pemrov. DIY., tetapi Terdakwa dengan tanpa persetujuan Gubernur DIY. mempergunakan sebahagian sisa anggaran tersebut proyek buffer stock sebagai tersebut diatas;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dalam nota penggunaan dana sebesar Rp. 1.234.725.509,-(satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah) tersebut adalah sebagai modal perusahaan PT AMI yang telah digunakan untuk pelaksanaan proyek Buffer Stock, berdasarkan atas usulan, persetujuan dan seijin Gubernur DIY melalui pembuatan adanya MOU dengan Kementerian Kehutanan RI dengan nama program Buffer Stock, dimana program program RKAP pada tahun 2006 kenyataannya tidak dapat dilaksanakan saat itu juga karena adanya peristiwa Force majeur terjadi gempa bumi di Yogyakarta, sehingga peralihan penggunaan dana modal penyertaan sebesar Rp. 1.234.725.509,- tersebut bukan karena disengaja atau adanya kelalaian terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI, sehingga wajar program RKAP dalam SK Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, tidak terlaksana dengan demikian tidak ada perbuatan hukum “ DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI “ yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa atas pelaksanaan proyek Buffer Stock yang dilaksanakan oleh PT AMI;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pendapat Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas juga tidak kuat dasar hukumnya, oleh karena menurut Majelis Hakim penggunaan anggaran untuk buffer stock yang bersumber dari pernyataan modal Pemrov DIY yang kegunannya telah ditentukan dengan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, adalah dengan sengaja dilakukan oleh Terdakwa hal tersebut dapat dibuktikan dengan sebelum Terdakwa membentuk/mendirikan proyek buffer, tepatnya tanggal 1 Nopember 2006, ternyata sebelum tanggal tersebut Terdakwa telah melakukan pemesanan kayu, disamping itu MOU tanggal 27 September 206 antara Kementerian Kehutanan RI dengan Gubernur DIY tidak ada menyebutkan mengenai jumlah anggarannya yang dialokasikan, dan lagi yang sangat ensensial dalam MOU tersebut adalah PT. AMI ditunjuk untuk membantu pelaksanaan penyediaan bahan baku kayu dalam rangka mencukupi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Propinsi DIY.dan bukannya bisnis bahan bangunan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mendirikan proyek Buffer Stock, sehingga menurut Majelis Hakim MOU antara Kementerian Kehutanan RI dengan Gubernur DIY tidak dapat dijadikan dasar oleh Terdakwa dalam penggunaan sisa anggaran pernyataan modal Pemrov. DIY pada PT. AMI, telah diizinkan oleh Gubernur DIY. Disamping itu kalau benar MOU tersebut merupakan izin/persetujuan dari Gubernur, maka tidak perlu lagi Terdakwa selaku Dirut PT. AMI mengajukan surat permohonan persetujuan realokasi dana sisa anggaran penyertaan modal Pemrov. DIY kepada Komisaris PT. AMI, dan juga Komisaris PT. AMI tidak perlu pula untuk membuat surat dalam meneruskan permohonan Terdakwa tersebut kepada Gubernur DIY.; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut di atas, mka menurut Majelis Hakim nota pledooi/pembelaan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumtentang unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dinyatakan ditolak;------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut diatas menurut Majelis unsur ke-2 dakwaan Subsidair “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi secara sah menurut huk oleh perbuatan Terdakwa;-------------------------------------
Unsur ke- 3. “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” : ------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan pengertian yang jelas tentang maksud dari unsur di atas;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pengertian unsur ke-3 ini, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut:--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam memahami unsur ini, Majelis Hakim sependapat dengan R. Wiyono (Vide: R. Wiyono, hal. 51-52) yang mengutip pendapat bebarapa ahli bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” dalam Pasal 3 (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999) hanya dipergunakan untuk pengawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan “kedudukan” diartikan sebagai “fungsi” pada umumnya, oleh karenanya “kedudukan” ini di samping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta. Dengan demikian, kata “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi Pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
Pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;-
Pelaku tindak pidana korupsi perseorang swasta (yang bukan pegawai negeri) yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi; -------------------------
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung No. 892 K/Pid/1983 tanggal 18 Desember 1984, Terdakwa I dan Terdakwa II dalam kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan Pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971;---------------
Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, berarti bahwa:-------------------
Yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah pegawai negeri;-----------------------------------
Sedang pelaku tindak pidana korupsi perseorangan swasta (yang bukan pegawai negeri) hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam kamus besar bahasa Indonesia revisi ke tiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebutkan bahwa Pengertian :------------------------------------------------
“Menyalah gunakan” adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan (hal 983);-------------------------------------------------------------
“Kewenangan” adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (hal 1272);--------------------------------------------------------------
“Kesempatan” adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal 1030);-------------------
“Sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media (hal 999);-------------------------------------
“Kedudukan” adalah tempat pegawai/pengurus/perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan (hal 278);---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan maksud dari beberapa pendapat tersbut di atas, menurt Majelis Hakim pada hakekatnya yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang ada pada pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada rumusan dan pengertian Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur tersebut di atas apakah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dalam perkara ini, yang dipertimbangkan sebagai berikut;-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Drs, H. MULYANTO, HARNANTO , WIRYONO RAHARJO,IR.MARCH, TURDIYATNI, VITALIS WULANDARI, ZEIN MUSTAKIN, LUDFI NURYONO, SE.AK.,. dan keterangan ahli MOKHHAMMAD HASAN RIYADI,SE.,..terungkap fakta persidangan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah Direktur Utama PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2008, berdasarkan Perda Propinsi DIY Nomor 8 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa " Anindya " Propinsi DIY menjadi PerseroanTerbatas (PT) Pasal 44 ayat (1) yang menyebutkan bahwa "Direksi Perseroan untuk pertama kali adalah Direksi Perusahaan Daerah sampai dilaksanakannya RUPS yang pertama ". RUPS Luar Biasa pertama dilaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. AMI Nomor 9 Tahun 2005 tanggal 29 Desember 2005.;------------------------------------------------------------
Bahwa Tugas dan kewenangan terdakwa sebagai Direktur Utama PT. AMI sesuai Akta Pendirian PT. AMI Nomor 11 Tahun 2005 tanggal 28 Nopember 2005 adalah :----------------------------------------------------------------
Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.----------
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.----------------------------------------------
Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :--------------
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank) :-----------------------------
Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain, di dalam maupun di luar Negeri.------------------------------------------------
Harus dengan persetujuan komisaris.----------------------------------------------
Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian, besar harta kekayaan perseroan dalam satu tahun buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili para Pemegang Saham yang memiliki paling sedikit tiga per empat ( 3/4) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit tiga per empat (3/4) bagian dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.-------------------------------------------------------------
Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 wajib pula diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar ditempat kedudukan perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.------------------------
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.-----------------------------------
b. Dalam hal Diretur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka boleh salah seorang anggota Direksi atau lebih atau variasi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atasnama Direksi serta mewakili Perseroan.------------------------------
Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.-------------------------------------
Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris.-------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya, dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Komisaris;--------------------------------------------------------------
Bahwa struktur organisasi PT. AMI pada saat terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama PT.AMI adalah sebagai berikut:-----------------------
Dewan Komisaris :------------------------------------------------------------------
Komisaris Utama : HARNANTO ;-----------------------------------------------
Anggota Komisaris : ---------------------------------------------------------------
MUDRAJAT KUNCORO ;-----------------------------------------------------
WIRYONO RAHARJO (pada RUPS Bulan Mei 2007 diganti oleh Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO;----------------------------------
Dewan Direksi :--------------------------------------------------------------------------
Direktur Utama : terdakwa sendiri ;---------------------------------------------
Direktur Keuangan dan Umum : AHMAD HALIM ;--------------------------
Direktur Operasional dan Komersil : ARI GUNAWAN SUTOYO ;------
Bahwa PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL (PT AMI) adalah Perusahaan Daerah (PD) yang awal mulanya bernama PD. Aneka Industri dan Jasa Anindya, selanjutnya berdasarkan Perda Propinsi DIY Nomor 8 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa "ANINDYA" Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan berdasarkan Akta Pendirian PT. AMI Nomor 11 Tahun 2005 tanggal 28 Nopember 2005, PD Aneka Industri dan Jasa Anindya berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) bernama ANINDYA MITRA INTERNASIONAL (AMI). --
Bahwa komposisi saham PT AMI adalah99,93 % merupakan milik Pemerintah Propinsi DIY dan 0,07 % adalah milik Koperasi Bhakti Sejahtera Mandiri ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan berubahnya PD. Aneka Industri dan Jasa Anindya menjadi PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL (PT AMI), maka kekayaan PD. Aneka Industri dan Jasa Anindya seluruhnya menjadi kekayaan PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL. Hal ini berdasarkan Perda Nomor : 8 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa Anindya Propinsi DIY menjadi Perseroan Terbatas (PT), pada Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kekayaan Perseroan adalah nilai seluruh kekayaan Perusahaan Daerah pada saat perubahan bentuk badan hukum”. ------------
Bahwa sebelum berubah menjadi PT, pada tahun 2005 Terdakwa selaku Direktur PD Aneka Industri dan Jasa Anindya mengajukan permohonan tambahan dana penyertaan modal kepada Pemerintah Propinsi DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah). Permohonan tambahan modal tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Perusahaan yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2005. -----------------------------------------------------
Bahwa rincian penggunaan permohonan tambahan modal sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Wisma Arga Jasa menjadi “ Guest House “ Rp. 3.000.000.000,-
Lahan di Jalan Colombo menjadi
Sagan “ Restaurant “ Rp. 960.000.000,-
Revitalisasi Wisma Sri Kahono,
Sri Sasono & Van Rezink Rp. 244.000.000,-
Aset di Tlogo Nirmolo, menjadi
“Water Treatment & Sauna Rp. 398.000.000,-
Pengoperasian Pabrik Rekayasa
Industri “ Purosani “ Rp. 200.000.000,-
Program Pensiun Dini Karyawan Rp. 1.500.000.000,-
Jumlah Rp.6.302.000.000,-
Bahwa berdasarkan catatan risalah rapat Komisi C DPRD Prop. DIY tanggal 26 Mei 2005 dan risalah Rapat Panitia Anggaran DPRD Propinsi DIY tanggal 01 Juni 2005, pada pokoknya permohonan tambahan modal tersebut disetujui namun pelaksanaan pemberian tambahan penyertaan modal tersebut dapat dilaksanakan setelah disahkannya Akta Pendirian dalam bentuk badan hukum Perseoran Terbatas (PT);---------------------------
Bahwa setelah Anggaran Dasar PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) berikut akta pendiriannya disahkan, maka pada tanggal 20 Desember 2005 melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, Pemerintah Propinsi DIY memberikan tambahan DanaPenyertaan Modal pada PT AMI sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) dengan rincian sebagaimana pernah diajukan oleh Terdakwa dalam permohonannya;----------------------------------------------
Bahwa dana penyertaan modal dari Pemerintah DIY tersebut selanjutnya dimasukkan / ditransfer ke dalam rekening PT AMI pada tanggal 28 Desember 2005;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa masuknya dana penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari modal yang disetor pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang tertuang dalam Akta Notaris MUCHAMMAD AGUS HANAFI, SH. Nomor : 9 Tanggal 29 Desember 2005, yakni pada Berita Acara RUPSLB tentang Perubahan Anggaran Dasar PT AMI, di dalam Pasal 4, menyatakan bahwa : “modal dasar yang semula Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) menjadi Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan menyetujui setoran penempatan modalsebesar Rp 14.474.000.000,- (empat belas miliar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) ; ------------------------------------------------
Bahwapenyertaan modal sebesar Rp 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari modal sebesar Rp 14.474.000.000,- (empat belas miliar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) tersebut”.---------------------
Bahwa program-program yang perincian biaya penggunaannya telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DIY No Kep-197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 sebesar Rp.6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 29 Desember 2005 sebagaimana dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Anindya Mitra Internasional (PT.AMI) Nomor : 9 Tanggal 29 Desember 2005 yang kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT AMI sehingga program-program tersebut menjadi program yang wajib dan harus dilaksanakan Perusahaan pada Tahun Anggaran 2006;--------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaannya, ternyata Terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI menggunakan dana penyertaan modal dari Pemprov DIY sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Menggunakan besaran dana kegiatan tidak sebagaimana yang telah ditentukan oleh Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005;--------------------------------------------------------------------
-
Program Anggaran Sesuai Kep Gub DIY No 197/ KEP/2005
(dlm rupiah)
Realisasi
(dlm rupiah)
Sisa Anggaran Arga Jasa 3.000.000.000,- 452.348.994,- 2.547.651.006 Sagan Resto 960.000.000,- 960.000.000,- - Sri Kahono, Sri Sasono dan Van Rezink 244.000.000,- 4.450.000,- 237.550.000 Tlogo Nirmolo 398.000.000,- Tdk terlaksana 398.000.000 Purosani 200.000.000,- 200.000.000,- - Pensiun dini 1.500.000.000,- 1.446.518.099,- 53.481.901 TOTAL 6.302.000.000,- 3.063.317.093,- 3.238.682.907
Sehingga dari penggunaan anggaran tersebut terdapat sisa anggaran yang belum/tidak terpakai sebesar Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah);--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menggunakan sebagian sisa dari dana penyertaan modal tersebut untuk melaksanakan kegiatan lain diluar ketentuan Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, dengan perincian kegunaan sebagaimana tersebut di atas;------------------------------
Bahwa dari total sisa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 tersebut yaitu sebesar Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah),Terdakwa mohonkan untuk digunakan sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) untuk kegiatan lain diluar program kegiatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur 197/KEP /2005 yaitu program bufferstock (penyediaan kayu) dan pengembangan industri dinding panel ringan;-------
Bahwa program buffer stock tersebut bukan merupakan kegiatan yang termasuk dalam program RKAP 2005 yang dilaksanakan di tahun 2006 tetapi merupakan proyek dari terdakwa dengan alasan untuk menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kerjasama Penyediaan Bahan Baku Kayu Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 27 September 2006 Pasal 4 berbunyi:
Pihak Pertama (H.M.S. Kaban, SE., M.Si dalam kedudukan selaku Menteri Kehutanan) menunjuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) untuk membantu kelancaran koordinasi dan memberi rekomendasi kepada industri kayu olahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------
Pihak Kedua (Hamengku Buwono X, dalam kedudukan selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta) menunjuk PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL untuk membantu pelaksanaan penyediaan bahan baku kayu dalam rangka mencukupi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kesepakatan bersama antara Menteri Kehutanan dan Gubernur DIY kemudian ditindak lanjuti oleh BRIK dan PT AMI dengan menandatangani Kesepakatan Term Of Reference for Supplier pada tanggal 10 Oktober 2006 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerbitkan Surat Perintah Kerja (pertama) kepada PT Azmi Putra Mandiri Nomor : 029/2006 pada tanggal 3 Oktober 2006 untuk mengadakan Kayu RC sejumlah 1.000 m3 dan Surat Perintah Kerja (kedua) kepada PT Azmi Putra Mandiri Nomor : 033/2006 tanggal 1 November 2006 untuk mengadakan Kayu RC sejumlah 1.500 m3.
Bahwa terdakwa mengajukan surat permohonan realokasi anggaran kepada Komisaris dengan surat Nomor:105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 yang diantaranya digunakan untuk proyek buffer stock sebesar Rp. 1.250.000.000,- ( satu miliar dua ratus limapuluh juta rupiah) (BB-25);
Bahwa dalam pelaksanaanya Terdakwa telah menggunakan dana penyertaan modal Pemda Propinsi DIY untuk bufferstock yang diterangkan Terdakwa dipersidangan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Manajemen Pada RUPSLB PT AMI Tahun 2008 tgl. 14 Maret 2008 pada tabel 6 halaman 7 yang disampaikan oleh Terdakwa oleh adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
No Keterangan Jumlah 1. Pembayaran suplier kayu rimba campuran Rp. 470.535.760,- 2 Pembayaran supplier besi beton Rp. 557.445.875,- 3. Pembayaran supplier semen Holcim Rp. 273.005.000,- 4 Biaya servicee truck untuk operasional Rp. 6.644.900,- 5 Biaya pembuatan spanduk dan iklan Rp. 9.396.000,- 6 Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock Rp. 345.060.445,- 7 Biaya pengadaan barang dagangan genteng dan besi beton Rp. 46.550.000,- 8 Biaya pembelian 1 unit mesin faximile Rp. 3.750.000,- 9 Biaya 2 unit komputer & printer Rp. 13.000.000,- Jumlah realisasi TA 2006 Rp.1.725.387.980,- Dikurangi dengan setoran bufferstock ke Holding
Setoran tunai
Rp. 490.662.471,- Total Rp.1.234.725.509,-
-
bahwa sebelum kegiatan proyek bufferstock dilakasanakan, Terdakwa mengajukan SuratPermohonan Realokasi Anggaran kepada Komisaris Utama PT AMI sesuai dengan surat nomor :105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 perihal Permohonan Realokasi Anggaran, untuk pelaksanaan program sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah), dalam menindadaklanjuti surat tersebut, Komisaris Utama PT. AMI yaitu saksi Harnanto meneruskan permohonan realokasi anggaran Terdakwa tersebut kepada Gubernur DIY. dengan surat nomor :006/A/06 tanggal 08 Oktober 2006 untuk dapat menyetujui realokasi anggaran sebesar Rp. 1.600.000.000,-(satu miliar enam ratus juta rupiah),yang dimohonkan oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa telah melaksanakan kegiatan proyek bufferstock tersebut sebelum adanya surat persetujuan dari Gubernur DIY, namun kemudian turun surat Gubernur DIY nomor : 900/1052 tanggal 22 Maret 2007 perihal Kebijakan Program Kerja ditujukan kepada Direktur PT AMI yang pada pokoknya dapatmemahami realokasi anggaran yang diusulkan oleh Terdakwa dan meminta agar program-program sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 untuk tetap dilaksanakan dan diprogramkan dalam RKAP tahun 2007, dengan demikian Gubernur DIY secara tidak langsung menolak permohonan realokasi anggaran yang diajukan oleh Terdakwa ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta persidangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan proyek bufferstock padda PT. AMI tersebut disamping belum adanya izin atau persetujuan dari Gubernur, yang dimohonkan oleh Terdakwa melalui Komisaris PT.AMI, dan kemudian yang diteruskan kepada Gubernur DY., juga telah menyalahi isi surat Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005, tanggal 20 Desember 2005, serta kegiatan proyek buffer stock adalah kegiatan diluar RKAP PT.AMI tahun 2005;----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama mempunyai tugas dan wewenang anatara lain :---------------------------------------------------------
Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.-----
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad balk dan penuh ;tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta-fakta tersebut di atas terdakwa Selaku Direktur Utama PT. AMIdalam melaksanakan kegiatan proyek bufferstock Menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam kedudukan sebagai Direktur Utama PT AMI, karena tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku terhadap penggunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Propinsi DIY sebagaimana Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang dituangkan dalam RKAP 2005 untuk dilaksanakan di tahun 2006,walaupun PT. AMI tersebut telah berbentuk Persero (PT), namun tetap merupakan Badan usaha Milik Daerah (BUMD), oleh karena sahamnya 99,97%, maka dengan tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku terhadap penggunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Propinsi DIY sebagaimana Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang dituangkan dalam RKAP 2005 untuk dilaksanakan di tahun 2006 ;-------
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan proyek bufferstock pada PT. AMI dilakukan dengan sengaja oleh terdakwa yang terbukti dengan dibentuknya Tim Pelaksana Proyek buffer stock kayu dan bahan bangunan yang berlokasi di Sewon Bantul PT AMI untuk realisasi penyediaan buffer stock, kayu dan bahan bangunan bagi proyek pemerintah, kelompok masyarakat dan masyarakat umum yang terkena gempa 27 Mei 2006 berdasarkan Keputusan Chief Executive Officer PT AMI Nomor : 107/2006 tanggal 1 November 2006, namumsebelumnya terdakwa telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (pertama) kepada PT Azmi Putra Mandiri Nomor : 029/2006 pada tanggal 3 Oktober 2006untuk mengadakan Kayu RC sejumlah 1.000 m3 dan Kesepakatan Term Of Reference for Supplier antara BRIK dan PT AMI baru ditandatanganipada tanggal 10 Oktober 2006, hal sekaligus membuktikan bahwa walaupun Terdakwa telah membetuk Tim Pelaksana Proyek buffer stock namun dalam pelaksnanannya tetap dikerjakan oleh Terdakwa dengan cara menerbitkan Surat-surat Perintah Kerja sebagaimana tersebut diatas; ---------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT AMI tidak tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan perusahaan khususnya dalam penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Propinsi DIY yang telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 29 Desember 2005 tetapi oleh terdakwa tidak dilaksanakan sesuai dengan SK Gubernur Nomor 197/KEP/2005 sebagaimana dibenarkan oleh terdakwa dalam persidangan yang menerangkan tidak pernah mengusulkan perubahan RKAP terkait realokasi anggaran dalam RUPS tahun 2006 ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi PROF. MUDRAJAD KUNCORO, Ph.D selaku Komisaris PT AMI menjelaskan bahwa dalam SK Gubernur Nomor 197/KEP/2005 Tahun 2005 tidak menyebutkan adanya program buffer stock dan selanjutnya saksi juga menjelaskan terkait dengan kebijakan strategis perusahaan antara lain perubahan anggaran dalam RKAP PT. AMI termasuk untuk proyek bufferstock diperlukan ada ijin dan persetujuan dari Gubernur DIY terlebih dahulu, tanpa persetujuan Gubernur maka program tidak dapat dilaksanakan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli RIAWAN TJANDRA, seorang Direktur Utama sebuah BUMD wajib untuk tunduk dan melaksanakan ketentuan dari pemerintah daerah apabila Pemerintah Daerah tersebut menyertakan modalnya untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Terhadap modal yang disertakan tersebut, pemerintah daerah yang bersangkutan dapat memberikan ketentuan tentang apa saja peruntukannya berikut perincian besarnya modal. Hal ini disebabkan karena BUMD secara fungsional tetap harus melaksanakan asas kepastian hukum dalam melaksanakan aktivitasnya dan BUMD tetap harus mematuhi rules of procedure yang ditentukan oleh Pemda. Pendapat ahli RIAWAN TJANDRA tersebut telah bersesuaian dengan pendapat AHLI Ade Charge HERY ARIFUDIN,SH,MH yang menyatakan Direksi wajib untuk mentaati dan melaksanakan program-program yang sudah tertuang dalam RKAP;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa realokasi anggaran untuk proyek bufferstock ini dilakukan terdakwa tanpa mengubah RKAP ataupun dilakukan tanpa melalui mekanisme RUPS sehingga bersesuaian dengan pendapat AHLI Ade Charge HERY ARIFUDIN,SH,MH yang menyatakan untuk keputusan yang menyangkut hal-hal strategis termasuk menyangkut kepemilikan perusahaan maka harus dilakukan melalui mekanisme RUPS. Bahwa berdasarkan bukti Nomor 15 berupa Berita Acara RUPS - LB PT AMI Nomor 9 Tanggal 29 Desember 2005 pada lembar ke-6 nomor 2 menyebutkan : ----------------------------------------------------------------------
“ Penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi DIY pada Perseroan ini sebesar Rp.6.302.000.000,- sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Propinsi DIY Nomor 197/KEP/2005 tertanggal 20 Desember 2005 .“ Dengan demikian Keputusan Gubernur tersebut di atas merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. AMI ;--------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan proyek buffer stock pada PT. AMI tahun 2006 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,adalah dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penyalahan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga dana anggaran yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk pelaksanaan proyek buffer stock pada PT. AMI sebesar Rp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah), dimana dana tersebut adalah merupakan bahagian dari sisa anggaran (yang belum terpakai) atas penyertaan modal dari Pemrov DIY pada PT. AMI yang berjumlah sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah)tidak lagi sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Menurut Majelis makanya Terdakwa dapat melaksanakan kegiatan proyek bufferstock pada PT. AMI yang disamping belum adanya/turunnya izin atau persetujuan dari Gubernur DIY,dan kegiatan proyek buffer stock tersebut bukanlah program kegiatan yang ada dalam surat Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005, tanggal 20 Desember 2005 tentang pernyataan modal Pemprov DIY sebesar Rp.6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) pada PT. AMI , juga kegiatan bauffer stock tersebut tidak ada dalam RKAP. Tahun 2005 yang untuk dilaksanakan pada tahun 2006, semua itu adalah dikarenakan Terdakwa mempunyai jabatan atau kedukan sebagai Direktur Utama P.T. Anindya Mitra Internasional (PT. AMI), dan sekiranya Terdakwa tidak menjabat atau berkedudukan sebagai Direktur Utama PT. AMI. sudah barang tentu Terdakwa tidak dapat melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut, oleh karena Terdakwa tidak mempunya wewenang, kesempatan atau sarana untuk itu; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada nota pledooi/pembelaan terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya selaku Direktur PT. AMI, dengan pertimbangan sebagai berikut :-------------------------------------------------------
1. Penggunaan dana penyertaan modal pada PT AMI masuk dalam Program kegiatan yang termaktub dalam RKAP (Rencana Kegiatan dan Anggaran Program) tahun 2006. Bahwa dana penyertaan Modal sebesar Rp. 6,3 miliar tersebut pada tahun 2006 telah digunakan untuk menjalankan program yang direncanakan dalam RAKP, namun dalam perjalanan waktu pada bulan April 2006 terjadi Erupsi Gunung Merapi di Yogyakarta dan tidak lama kemudian pada tanggal 27 Mei 2006 disusul Bencana Gempa Bumi di Yogyakarta, dimana saat itu di seluruh wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam status Tanggap Darurat Bencana Alam Nasional. Sehingga benar-benar dalam situasi dan kondisi darurat akibat bencana alam tersebut, mengakibatkan PT. AMI tidak memungkinkan untuk melaksanakan program kegiatan sebagaimana yang telah direncanakan dalam RKAP tahun 2006;-
2. Bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, karena terjadinya Gempa Bumi pada tanggal 27 Mei 2006 yang terjadi di wilayah DIY, maka Pemda DIY menyelenggarakan Program Recovery dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi, serta mendapatkan fasilitas bantuan dari Pemerintah Pusat, antara lain bantuan Fasilitas pengadaan Bahan Bangunan Kayu dari Departemen Kehutanan RI. Berdasarkan MOU tanggal 27 September 2006, antara Gubernur DIY dengan Menteri Kehutanan RI. Yang mana MOU tersebut Gubernur DIY menuntuk PT AMI sebagai Pelaksana. Pasal 4 berbunyi:----------------------------------------------------------------------------
1). Pihak Pertama (HMS. Kaban, M.Si) dalam kedudukan selaku Menteri Kehutanan menunjuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) untuk membantu kelancaran koordinasi dan memberi rekomendasi kepada industri kayu olahan sesuai dengan peraturan perudangan yang berlaku;-----------------------------------------------------------------------------------
2). Ayat 2 berbunyi “ Pihak Kedua” (Hamengkubuwono X, dalam kedudukan selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta) menunjuk PT Anindya Mitra Internasional untuk membantu pelaksanaan penyediaan bahan bakar kayu dalam rangka mencukupi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Propinsi DIY;--------------------
3. Bahwa selanjutnya dibentuk Proyek Buffer Stock penyediaan Bahan Baku Kayu, Program ini dimaksudkan untuk membantu penyediaan bahan baku kayu untuk pembangunan kembali rumah-rumah masyarakat korban gempaa bumi tersebut dengan:---------------------------------------------------------
1). Jumlah persediaan yang cukup;------------------------------------------------
2). Harga yang terjangkau;-----------------------------------------------------------
3). Kualitas kayu yang baik;----------------------------------------------------------
4. Bahwa berdasarkan MOU tersebut, pada tanggal 29 September 2006 PT AMI melaksanakan maksud dan tujuan MOU tersebut. Selanjutnya BRIK merekomendasikan 3 (tiga) perusahaan penyediaan kayu sebagai calon supplier. Sehingga sebagai tindak lanjut MOU pada tanggal 29 September 2006 PT AMI menerima surat dari BRIK, Perihal: Pelaksanaan Kesepakatan Bersama antara Departemen Kehutanan RI dengan Pemda DIY. sehingga atas hal tersebut PT AMI membuat kesepakatan Term Of Reference (TOR) for Supplier. Dimana di dalam TOR tersebut disebutkan tentang spesifikasi teknis dan ukuran kayu, akan tetapi tidak menyebutkan secara spesifik jenis kayu hanya menyebutkan kayu gergajian rimba, yang artinya jenis kayu yang dimaksud dalam TOR tersebut yang terdiri dari berbagai jenis kayu rimba (campuran);--------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah SPK diterbitkan oleh PT.AMI kepada salah satu Supplier pengadaan kayu rimba campuran, dalam pelaksanaannya kayu rimba campuran tidak diminati oleh masyarakat korban gempa di Yogyakarta. Bahwa hal ini telah dilaporkan oleh Kepala Dinas Dishutbun Propinsi DIY kepada Gubernur pada tanggal 15 Januari 2007. Hal ini juga telah dilaporkan oleh terdakwa dalam meeting dengan Komisaris.------------------
5. Bahwa karena pertimbangan pasca gempa bumi dan darurat bencana pengadaan bahan bangunan menjadi sangat sulit dan harga tidak terkendali, maka PT AMI melalui Divisi Perdagangan bahan bangunan sebelumnya telah dilakukan oleh Divisi Perdagangan berkaiatan dengan penyediaan bahan bangunan Semen dan Besi. Mengingat Pemda DIY tidak memberikan dana untuk pelaksanaan Program Buffer Stock, Direksi mengajukan permohonan pendanaan dengan realokasi anggaran kepada Komisaris untuk program penyelenggaraan Proyek Buffer Stock Kayu dan Bahan Bangunan antara lain Semen dan Besi ;------------------------------------
6. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2006 Direksi PT AMI mengirim surat kepada Komisaris, Perihal: Permohonan Realokasi Anggaran sejumlah Rp. 1.600.000.000,- dimana sejumlah Rp. 1.234.725.509,- untuk membayar Proyek Buffer Stock dan sejumlah Rp. 350.000.000,- untuk membiayai Pelaksanaan Pengembangan industri Panel Dinding Ringan. Sehingga pada tanggal 8 Oktober 2006 Direksi menerima tembusan surat Komisaris kepada Gubernur, yang pokok suratnya Komisaris menyetujui permohonan Direksi, dan memohon persetujuan Gubernur.--------------------------------------
Bahwa sesuai fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan didukung keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa persetujuan dari Gubernur pada dasarnya tidak diperlukan karena PT. AMI telah berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas, bukan BUMD / Perusahaan Daerah. Dalam hal ini realokasi penggunaan dana anggaran diluar RKAP untuk Proyek Buffer Stock Direksi cukup meminta persetujuan Komisaris, kemudian dipertanggungjawabkan di hadapan RUPS sesuai dengan Fakta Hukum Anggaran Dasar PT.Anindya Mitra International;------------------------
7. Bahwa pada tanggal 1 Nopember 2006 terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI menerbitkan Surat Keputusan No. 107/2006 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Proyek Buffer Stoock Kayu dan Bangunan, yang mengatur tentang Tugas, Pembuatan laporan Susunan Tim Pelaksana dan Struktur Organisasinya, yang diketuai oleh: Saksi Fadzar Viyaktama, MM selaku Pimpinan Proyek, berdasarkan Surat Keputusan No. 119/2006 tanggal 13 Nopember 2006. ----------------------------------------------------------------------------
Kemudian dikarenakan Sdr. Fadzar Viyaktama melakukan kebijakan penjulan kredit yang tidak dapat dibenarkan oleh Direksi dan menimbulkan adanya piutang dagang yang cukup besar, maka melalui Surat Keputusan No. 115/2006 tentang Penunjukkan Sdr. Ari Saptomo, ST, MM sebagai Pelaksana Harian Proyek Buffer Stock Kayu dan Bangunan. Sedangkan untuk Pengawasan operasional proyek Buffer Stock Kayu dan Bangunan tahun 2006. sampai dengan RUPSLB tanggal 9 Mei 2007, dilakukan oleh Sdr. Ari Gunawan Sutoyo, SE selaku Chief operation Officer. Serta Sdr. Ahmad Halim, selaku Pengawasan Administrasi dan Keuangan. Sehingga untuk keperluan pelaksanaan kegiatan proyek tersebut, kemudian didirikan bangunan gudang yang berlokasi di Sewon. Bantul, yang dananya berasal dari modal perusahaan PT AMI. ----------------------------------------------
8. Bahwa tanggal 19 Februari 2007 Pengurus Perusahaan (Direktur Utama bersama-sama Komisaris) mengirim surat kepada Gubernur DIY dengan surat No. 002/A/2007 perihal: Permohonan Kebijakan Pemilik tentang Alternatif Solusi Penggunaan Tambahan modal yang belum dilaksanakan, dimana dalam laporan tersebut terdapat laporan tentang penggunaan dana tambahan modal yang digunakan untuk penggunaan proyek Buffer Stock;
9. Bahwa tanggal 22 Maret Gubernur DIY menjawab Surat Pengurus PT AMI dengan surat No. 900/1052 perihal: Kebijakan Program Kerja. Dalam Surat tersebut Gubernur menyampaikan:----------------------------------------------------
“ dapat memahami pengembangan usaha yang selama ini dilakukan dan telah mampu memberikan keuntungan pada Perusahaan. Namun mengingat Tambahan Modal sebesar Rp. 6.302.000.000,- telah terinci kegunaannya, maka program-program tersebut harus dilaksanakan dan diprogramkan dalam RKAP Tahun 2007”.-------------------------------------------
Namun dalam RKAP tahun 2007 selain anggaran untuk melaksanakan program kerja sesuai yang diamahkan Gubernur, terdapat usulan program kerja lainnya yang berdampak terhadap kebutuhan investasi dan modal kerja, dan secara total RKAP tahun 2007 terdapat kebutuhan dana tambahan modal dari Pemerintah DIY sebesar Rp. 15.000.000.000,- yang terdiri dari Rp. 10.000.000.000,- untuk kebutuhan investasi dan Rp. 5.000.000.000,- sebagai Modal Kerja, termasuk dalam anggaran tersebut adalah dana untuk pengganti dana tambahan modal yang digunakan untuk Buffer Stock sebesar Rp. 1.234.725.509,- dan sebesar Rp. 490.051.961,- untuk modal kerja Buffer Stock tahun 2007.-----------------------------------------
Menimbang, terhadap pendapat terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, menurut Majelis Hakim tidak didukung oleh fakta persidangan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa dana yang dipergunakan oleh terdakwa untuk proyek buffer stok sebesar Rp.1.234.725.509,- (satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah) tersebut adalah berasal dari sisa anggaran penyertaan modal Pemrov DIY pada PT AMI sebesar Rp.6.302.000.000. (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) yang kegunaanya telah ditentukan dalam surat Gubernur DIY No. Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, dan dituangkan dalam RKAP PT. AMI Tahun 2005;--------------------------
Bahwa untuk penggunaan anggaran pada kegiatan buffer stock tersebut oleh Terdakwa, telah diajukan perhohonan persetujuan kepada Komisaris PT. AMI dan untuk menindak lanjuti permohon Terdakwa tersebut, Komisaris PT. AMI telah meneruskan permohon yang diajukan Terdakwa selaku Direktur PT. AMI kepada Gubernur DIY., namun sebelum adanya persetujuan dari Gubernur Terdakwa telah melaksanakan kegiatan proyek buffer stock; ---------------------------
Bahwa Proyek buffer stock tersebut tidak ada dalam RKAP PT. AMI tahun 2005 untuk program kerja Tahun 2006;---------------------------------
Bahwa Berdasarkan MOU tanggal 27 September 2006, antara Gubernur DIY dengan Menteri Kehutanan RI. Yang mana MOU tersebut Gubernur DIY menunjuk PT AMI sebagai membantu pelaksanaan penyediaan bahan baku kayu dalam rangka mencukupi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Propinsi DIY., akan tetapi Terdakwa membentuk/mendirikan Buffer Stoock Kayu dan Bangunan, berdasarkan Surat Keputusan No. 107/2006 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Proyek Buffer Stoock Kayu dan Bangunan, dimana pada MOU PT. AMI ditunjuk hanya membantu penyediaan bahan baku kayu, tepai buffer stock bergerak pada bisnis bahan baku kayu dan bahan banguna dalam hal ini antara lain besi dan semen, jadi pelaksanaannya tidak sesuai dengan MOU;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Permohonan Terdakwa tanggal 6 Oktober 2006 selaku Direksi PT AMI mengirim surat kepada Komisaris, Perihal: Permohonan Realokasi Anggaran sejumlah Rp. 1.600.000.000,- dimana sejumlah Rp. 1.234.725.509,- untuk membayar Proyek Buffer Stock dan sejumlah Rp. 350.000.000,- untuk membiayai Pelaksanaan Pengembangan industri Panel Dinding Ringan., adalah untuk pembelian kayu tetapi faktanya juga digunakan untuk membeli semen dan besi; --------------------------------------
Bahwa keterangan ahli ade charge Dr. Mudzakir, SH, MH menjelaskan bahwa kerugian perusahaan PT AMI bukan merupakan kerugian negara, karena kalau perusahaan untung tidak pernah dipersoalkan namun jika perusahaan mengalami kerugian kenapa menjadi dipersoalkan. Sedang dalam tindak pidana korupsi sudah seharusnya ditelusuri sebab akibat, bukan hanya akibatnya saja yang dijadikan dasar, tentang hal tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan ahli oleh karena kerugian PT. AMI adalah kerugian negara karena PT. AMI adalah merupakan BUMD berupa Persero (PT), dimana modalnya 99,93 % milik Pemvrov DIY., dan kerugian yang dipersoalkan adalah timbulnya kerugian disebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Direktur PT.AMI yaitu tidak mematuhi S.K. Gubernur DIY. No. Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, dan RKAP PT. AMI Tahun 2005, serta melaksanakan proyek bufferstock yang persetujuan realokasi dana anggarannya belum turun dari Gubernur DIY, sedangkan Penjelasan Umum Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dapat dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena antara lain :---------------------------------------------------
“Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian”---------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan keterangan saksi Mudrajad Koencoro yang menyatakan Komisaris telah melaporkan pelaksanaan serta realokasi anggaran dana yang bersumber dari tambahan modal Pemda DIY untuk mendanai Proyek Buffer Stock kepada Gubernur Propinsi DIY dan Gubernur Propinsi DIY telah menyetujui secara lisan, menurut Majelis adalah tidak kuat dasar hukumnya, oleh kerena Persetujuan atau Perintah Gubernur harus tertulis supaya dapat diketahui dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan perintah lisan atau persetujuan lisan susah dipertanggungjawabkan apa lagi menyangkut anggaran;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas nota pledooi/pembelaan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum tentang unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dinyatakan ditolak;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa menurut hukum sah sebagai perbuatan Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya , dengan demikian unsur ke-3 dakwaan subsidair dalam perkara ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Unsur ke-4. “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;---------------------------------------
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menandakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan (pidana) yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Penjelasan Pasal 2 b UU No. 31/1999) dan pengertian lain menurut pendapat Mahkamah Konsitusi dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006, pada pertimbangan hukumnya menyatakan kata “Dapat” sebelum “kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara: “hal demikian ditafsirkan bahwa unsur kerugiann Negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi, kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli dibidangnya;” (Pertimbangan Keputusan Mahkamaha Konsitusi Tahun 2006 atas Yudicial Review Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Perkara Nomor 003//PUU-IV/2006;--------
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dapat dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:------------------------------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Negara, baik di tingkat Pusat maupun Daerah;------------------------------------
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;-----------------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan yang dimaksud dengan “perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada rumusan dan pengertian Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur ke-4 dakwaan subsidair tersebut apakah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dalam perkara ini, dengan berdasarkan fakta-fakta yang diketemukan selama proses persidangan dengan pertimbangan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh sub unsur yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, cukup bila salah satu sub unsur tersebut terpenuhi;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangkan dari hasil keterangan saksi-saksi,Dra. Diah Puspita Sari, Ludfi Nuryono, SE., dan Nurcahyo Nugroho, keterangan Ahli. Abdul Muthalib, Ak.Drs.Mokhammad Hasan Riyadi, SE., bukti surat berupa BB. No.44, Tabel 6 halaman 7, BB No, 56 lampiran 9), 10) dan 11), BB. No.77 dan keterangan Terdakwa, Majelis Hakim pertimbangan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada tahun 2005, Terdakwa selaku Direktur PD Aneka Industri dan Jasa Anindya mengajukan permohonan tambahan dana penyertaan modal kepada Pemerintah Propinsi DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah). --------------------------------------------------------------------
Bahwa Permohonan tambahan modal tersebut adalah merupakan bagian dari Program Kerja Perusahaan yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2005;-----------------------------------------------------------
Bahwaadapun rincian penggunaan permohonan tambahan modal sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut adalah sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
Wisma Arga Jasa menjadi “ Guest House “ Rp. 3.000.000.000,-
Lahan di Jalan Colombo menjadi
Sagan “ Restaurant “ Rp. 960.000.000,-
Revitalisasi Wisma Sri Kahono,
Sri Sasono dan Van Rezink Rp. 244.000.000,-
Aset di Tlogo Nirmolo, menjadi
“Water Treatment and Sauna Rp. 398.000.000,-
Pengoperasian Pabrik Rekayasa
Industri “ Purosani “ Rp. 200.000.000,-
Program Pensiun Dini Karyawan Rp. 1.500.000.000,-
Jumlah Rp.6.302.000.000,-
Bahwa dalam pelaksanaannya Terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI telah menggunakan dana penyertaan modal dari Pemprov DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah), tidak teralisasikan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, dimana relaslisasinya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
-
-
Program Anggaran Sesuai Kep Gub DIY No 197/ KEP/2005
(dlm rupiah)
Realisasi
(dlm rupiah)
Sisa Anggaran Arga Jasa 3.000.000.000,- 452.348.994,- 2.547.651.006 Sagan Resto 960.000.000,- 960.000.000,- - Sri Kahono, Sri Sasono dan Van Rezink 244.000.000,- 4.450.000,- 237.550.000 Tlogo Nirmolo 398.000.000,- Tdk terlaksana 398.000.000 Purosani 200.000.000,- 200.000.000,- - Pensiun dini 1.500.000.000,- 1.446.518.099,- 53.481.901 TOTAL 6.302.000.000,- 3.063.317.093,- 3.238.682.907
-
Sehingga dari penggunaan anggaran tersebut terdapat sisa anggaran yang belum terpakaisebesar Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah).
Bahwa dari sisa penggunaan anggaran yang realisasinya tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 tersebut yaitu sebesarRp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah), selanjutnya Terdakwamenggunakan dana sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) untuk kegiatan lain diluar program kegiatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur 197/KEP /2005 yaitu program bufferstock (penyediaan kayu) dan pengembangan industri dinding panel ringan dengan perincian sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Anggaran untuk penyediaan kayu (buffer stock) sebesar Rp. 1.250.000.000,- ( satu miliar dua ratus limapuluh juta rupiah) dan ;-----------
Pelaksanaan pengembangan industri dinding panel ringan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).-------------------------------------
Bahwa terkait dengan realokasi penggunaan sisa dana anggaran yang belum terpakai tersebut, dalam Laporan Pertanggungjawaban Manajemen Pada RUPS LB PT AMI tahun 2008 halaman 7, terdakwatelah menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Propinsi DIY sebesar Rp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah), dengan perincian sebagai berikut :--------------------------
| No | Keterangan | Jumlah |
| 1. | Pembayaran suplier kayu rimba campuran | Rp. 470.535.760,- |
| 2 | Pembayaran supplier besi beton | Rp. 557.445.875,- |
| 3. | Pembayaran supplier semen Holcim | Rp. 273.005.000,- |
| 4 | Biaya service truck untuk operasional | Rp. 6.644.900,- |
| 5 | Biaya pembuatan spanduk dan iklan | Rp. 9.396.000,- |
| 6 | Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock | Rp. 345.060.445,- |
| 7 | Biaya pengadaan barang dagangan genteng dan besi beton | Rp. 46.550.000,- |
| 8 | Biaya pembelian 1 unit mesin faximile | Rp. 3.750.000,- |
| 9 | Biaya 2 unit komputer & printer | Rp. 13.000.000,- |
| Jumlah realisasi TA 2006 | Rp.1.725.387.980,- | |
| Dikurangi dengan setoran buffer stock ke Holding | ||
| Setoran tunai | Rp. 490.662.471,- | |
| Total | Rp.1.234.725.509,- |
Bahwa pelaksanaan program buffer stock yaitu jual beli kayu, semen dan besi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ternyata gagal dan mengakibatkan dari jumlah modal yang digunakan, sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) habis / hilang. merupakan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Propinsi DIY.----------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi Ahli MOKHAMAD HASAN RIYADI,SE setelah dilakukan Audit Investigatif Periode Desember 2005 – Juli 2008 oleh BPKP Prop DIY terhadap penggunaan dana penyertaan modal sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur D.I. Yogyakarta Nomor : 700/3184 tanggal 7 Agustus 2008 tentang Permohonan Audit Investgatif PT Anindya Mitra Internasional didapatkan simpulan pokok-pokok Hasil Audit Investigatif sebagai berikut :----
Pengadaan semen holcim untuk proyek buffer stock diindikasikan merugikan keuangan perusahaan/daerah sebesar Rp.193.978.000,00.
Penjualan barang dagangan buffer stock kepada pihak III sebesar Rp.413.053.350,00 belum diterima pembayarannya.------------------------------
Indikasi penggelembungan harga sebesar Rp.56.579.947,00 atas pengadaan kayu glugu untuk pembangunan gudang buffer stock.-------------
Bahwa hasil audit yang dilakukan Drs.ABDUL MUNTHOLIB tahun 2008 untuk tahun buku 2006 dan akhir tahun 2007 pada PT AMI untuk program buffer stock, diperoleh perhitungan sebagai berikut :------------------------------------------
Pendapatan usaha buffer stock =Rp.708.311.771,- (lamp.9)
Beban pokok penjualan =Rp.747.369.810,-(lamp.10)
Beban usaha =Rp.532.170.230,-(lamp.11)
Penyisihan / cadangan kerugian piutang = Rp. 417.158.660,-
Bahwa piutang yang tidak bisa ditagih dan telah dihapus atas kegiatan buffer stokc pada PT.AMI adalah atas nama-nama dengan perincian berikut :--------
Andi Wibowocs Rp. 130.703.500,-
Bardi Rp. 6.125.000,-
Budi Raharjo Rp. 1.000.000,-
Catarina Rp. 77.369.815,-
Hary Pranoto Rp. 180.000,-
Heri SMK 1 Rp. 1.000.000,-
Ibrahim Rp. 600.000,-
Muhidin/Kus Rp. 200.000,-
Nanang Rp. 46.514.925,-
Ngadirin Rp. 1.487.500,-
Paidi Rp. 1.830.000,-
Proyek SD Anindya Rp. 39.023.200,-
Rina Rp. 50.554.500,-
Sekdes (CV Elkanawastu) Rp. 2.211.770,-
Wahyu Rp. 9.690.400,-
Watono Rp. 48.543.050,-
Y Apriantoro Rp. 125.000,-
Total Rp. 417.158.660,-
Berdasarkan hasil audit tersebut terlihat bahwa beban pokok penjualan, yaitu modal untuk belanja barang adalah sebesar Rp. 747.369.810,-(tujuh ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enampuluh sembilan ribu delapan ratus sepuluh rupiah), namun hasil pendapatan usaha (hasil penjualan) hanyalah sebesar Rp. 708.311.771,-.(tujuh ratus delapan juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah). Dengan demikianprogram buffer stock tersebut telah merugikan, sedangkan pihak yang diuntungkan dalam hal ini adalah pihak rekanan yang memassok kayu rimba campuran yng kualitasnya kurang baik dan kurang laku dijual;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa piutang yang tidak dapat ditagih sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp. 417.158.660,- (empat ratus tujuh belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah) dan piutang tersebut telah dihapuskan semuanya dan merugikan bagi perusahaan PT. AMI tetapi menguntungkan pihak lain yaitu Andi Wibowo cs dan Bardi dkk sebagaimana tersebut di atas;--
Bahwa total modal awal proyek buffer stock adalah sebesar Rp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa biaya belanja barang buffer stock yang berbentuk aset dan operasional, yaitu :------------------------------------------------------------------------------------------------
Biaya service truck untuk operasional Rp. 6.644.900,-
Biaya pembuatan spanduk dan iklan Rp. 9.396.000,-
Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock Rp. 345.060.445,-
Biaya pembelian 1 unit mesin faximile Rp. 3.750.000,-
Biaya 2 unit komputer & printer Rp. 13.000.000,-
Jumlah Rp.377.851.345,-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakat –fakta persidangan dan dihubungan dengan penjesalan Penjelasan Umum Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 sepanjang menyangkut Keuangan Negara sebagimana tersebut di atas, Menurut Majelis Hakim, oleh karena PT. Anindya Mitra Internasional ( AMI ) adalah merupakan BUMD yang berbentuk Persero (PT), yang sahamnya sebesar 99.93% merupakan milik Pemerintah Propinsi DIY dan 0,07% milik Koperasi Bhakti Saejahtera Mandiri, maka pernyetaan modal Pemrov DIY. Pada PT. AMIadalah termasuk pada kategori keuangan Negara/Daerah dalam hal ini adalah Pemrov DIY;--------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dimana, menurut Majelis Hakim, terjadinya kerugian keuangan negara/Daerah pada kegiatan buffer stock pada PT. AMI adalah dengan perhitungan sebagai berikut : Dari total modal awal buffer stock sebesar Rp.1.234.725.509,00 ( satu miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah) seuai keterangan Terdakwa dipersidangan, dikurangi dengan biaya belanja operasional buffer stock sebesar Rp.377.851.345,00 ( tiga ratus tujuh-puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) =Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) , yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk pelaksanaan program buffer stock yaitu jual beli kayu, semen dan besi tersebut ternyata gagal dan mengakibatkan modal yang digunakan yaitu sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) tidak kembali, sehingga merupakan menjadi kerugian keuangan negara cq Pemerintah Propinsi DIY;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Hakim Perbutalan Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan proyek buffer stock pada PT. Anindya Mitra Internasional (PT.AMI) yang merupakan BUMD berbentuk Persero (PT) telah merugikan keuangan Negara/daerah cq Pemerintah Propinsi DIY. sebesar ternyata gagal dan mengakibatkan modal yang digunakan yaitu sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah);---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap nota pledooi/pembelaan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tentang unsur Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara pada pokoknya mengatakan tidak terbukti dengan alasan perhitungan kerugiaan negara oleh Penuntut Umum adalah berdasarkan asumsi dan perhitungan sendiri , yang bersifat melanggar ketentuan perundang-undangan, maka atas dasar fakta hukum dipersidangan telah menunjukkan adanya kelemahan yang menjadikan dasar perhitungan kerugian negara yang dipergunakan oleh Jaksa PU, untuk dipertanyakan lagi akurasi,validitas dan keabsahannya berdasarkan kaidah hukum acara pidana;-------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dengan dasar hukum, mengenai perhitungan kerugian negara baik pusat maupun daerah dalam perkara Tindak pidana Korupsi adalah didasarkan fakta persidangan yang berasal dari keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli , maupun keterangan Terdakwa, dan untuk menghitung kerugian negara tersebut tidak selamanya harus dengan BPK atau BPKP, karena tidak ada satu ketentuan perundang-undanganyang mengatur tentang pembatasan dalam menghitung kerugian negara. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 hal. 53 yang menyebutkan :-------------------------------------------------------------------------
Antara lain menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping hal tersebut di atas fakta persidangan yang digunakan dalam menghitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara adalah berdasarkan dari keterangan saksi-saksi Zein Mustain Bin (alm) Chasbullah, Dra. Dyah Puspitasari , keterangan ahli Abdul Mutalib, Ak.Drs. dari Mohamad Hasan Riyadi, Drs. dan bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP, Laporan Audit Indenpenden, Laporan Pertanggungan Jawaban Terdakwa pada RUPUS tahun 2008-LB serta Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim keberatan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tentang unsur Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak kuat dasar hukumnya oleh karena itu keberatan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum tersebut dinyatakan ditolak;---------------------------------------------
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur ke-4 dakwaan Subsidair “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi secara sah menurut hukum oleh perbuatanTerdakwa; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair menjontokan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Majelis Hakim dipertimbangkan sebagai berikut ;------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 adalah merupakan hukuman tambahan bagi terdakwa dan sebagai upaya untuk mendapatkan hasil secara maksimum dari kerugian keuangan negara, termasuk adanya pembayaran uang pengganti. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 huruf b mengatakan bahwa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001yang mengatur tentang pidana tambahan yaitu :----------------------------------------------------------------
Pasal 18 ayat (1) sub (a) (b);---------------------------------------------------------------------
a). Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut ;---------------------------------------------------------------
b) Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak bayaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana ;------------------------
Pasal 18 ayat (2) mengatur tentang :-------------------------------------------------------
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah mem-peroleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti Tersebut;-------------------------------
Pasal 18 ayat (3) mengatur tentang :-------------------------------------------------------
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya dipidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan Pengadilan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan atas perbuatan Terdakwa telah menimulkan kerugian keuangan negara/daerah adalah sebesar sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah), namun dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu alat buktipun yang mebuktikan adanya aliran uang baik sebahagian maupun seluruhnya dari besaran kerugian keuangan negara tersebut kepada Terdakwa,, maka menurut Majelis Hakim tidak tepat dan adil kerugian keuangan negara tersebut harus diganti oleh Terdakwa, sehingga pasal 18 huruf bUndang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak dapat diterapkan kepada Terdakwa;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa bersamaan dengan dengan penyerahaan Nota Pledooi/pembelaannya telah pula menyerahkan 73 Bukti Surat/barang bukti yang diberi tanda T-1 s/d T.No.20 sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
-
No Kode
Bukti
Nama Alat Bukti Kegunaan Bukti 1 T.1.a Copy Keputusan Gubernur DIY No. 83 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Industri Dan Jasa “Anindya” Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Periode Tahun 2000-2003, tanggal 9 Oktober Tahun 2000 Bahwa, Sdr. Tersangka bergabung menjadi Anggota Badan Pengawas PD Anindya tahun 2000 bukan didasarkan motivasi keuangan melainkan ditunjuk Pemda DIY untuk ikut berpartisipasi dalam membangun DIY dengan honorarium sebesar Rp 200.000,- per bulan 2 T.1.b Copy Keputusan Gubernur DIY No. 18/TIM/2002 tentang Pembentukan Tim Manajemen Perusahaan Daerah Aneka Industri Dan Jasa “Anindya” Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 24 Juni 2002 Bahwa, perintah Gubernur DIY untuk merubah bentuk badan hukum Anindya dari PD menjadi PT telah ada sejak Tersangkan menjadi Ketua Tim Manajemen yang dibentuk Gubernur DIY tahun 2002. 3 T.1.c Copy Keputusan Gubernur DIY N0. 192 Tahun 2002 tentang Perpanjangan Masa Tugas Tim Manajemen Perusahaan Daerah Aneka Industri Dan Jasa “Anindya” Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 24 Desember 2002 Bahwa, perintah untuk merubah bentuk badan hukum Anindya dari PD menjadi PT kembali ditegaskan Gubernur DIY pada Surat Keputusan Perpanjangan Tim Manajemen tahun 2002. 4 T.2.a Copy Peraturan Pemerintah DIY No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Industri Dan Jasa “Anindya” Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas (PT), tanggal 25 Agustus 2004 Bahwa, Perda No. 8 Tahun 2004 mengamanatkan agar PD Aneka Industri Dan Jasa “Anindya” Propinsi DIy berubah bentuk badan hukumnya menjadi PT Anindya Mitra Internasional yang tunduk pada Undang Undang Perseroan Terbatas 5 T.2.b
BB
No. 53
Copy Notulensi Rapat Panitia Anggaran DPRD DIY Membahas Penyertaan Modal Untuk Anindya Rp. 6,3 M Gedung DPRD Prop. DIY Jl. Malioboro, tanggal 1 Juni 2005 Bahwa, dalam rapat antara PD Anidya, Pemda DIY dan Komisi C, DPRD DIY diputuskan bahwa, dana tambahan modal PT AMI dapat direalisasikan setelah PT Anindya Mitra Internasional terbentuk dan terbitnya Surat Keputusan Menkumham 6 T.2.c Copy Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-32283 HT.01.01.TH.2005 tentang Pengesahan Akta No.11 tanggal 28 Nopember Tahun 2005 dari Notaris Moch. Agus Hanafi,SH, Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Anindya Mitra International, oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 6 Desember 2005 Bahwa, pada tanggal 6 Desember 2006, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional No.11 tanggal 28 Nopember 2015, Notaris Moch Agus Hanafie,SH, yang berarti persyaratan Komisi C DPRD Propinsi DIY untuk merealisasikan dana tambahan modal Pemda DIY telah terpenuhi 7 T.2.d Copy Dokumen Depertemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Keputusan No. C-32283 HT.01.01.TH.2005 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bahwa, Akta Pendirian PT memuat Anggaran Dasar PT AMI dimana didalamnya tidak terdapat ketetapan dari Pemilik tentang batasan penggunaan modal PT yang berdumber dari tambahan modal Pemda DIY 8 T.3.a
BB
No. 1
Copy Keputusan Gubernur DIY No.197/KEP/2005 tentang Penambahan Dana Peyertaan Modal Pada Perseroa Terbatas Anindya Mitra Internasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 20 Desember 2005 Bahwa, dalam Keputusan Gubernur No.197/KEP/2005 menyatakan, dana sebesar Rp 6,302 miliar dari Pemda DIY kepada PT AMI merupakan Dana Penyertaan Modal. Hal ini juga ditunjukkan oleh dokumen dasar Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) adalah SK Bubernur No. 476/SKO/2005 tanggal 23 Desember 2005 dimana pembebanan dana tersebut dalam APBD DIY adalah Penyertaan Modal 9 T.3.b Copy Keputusan Gubernur DIY No. 476/SKO/2005 tentang Surat Perintah Membayar Uang (SPMU), tanggal 25 Desember 2005 Bahwa, Nama Pasal dalam SPMU yang merupakan penjelasan peruntukan dana dari APBD Tahun 2005 sebesar Rp 6,302 miliar kepada PT AMI merupakan Penyertaan Modal. Hal ini merupakan bagian dari SPJ Gubernur DIY kepada DPRD DIY untuk Tahun Anggaran 2005 10 T.3.c
BB
No. 15
Copy Akta No. 9 tentang Berita Acara RUPSLB
PT. Anindya Mitra Internasional oleh Notaris Muhammad Agus Hanafi, SH, tanggal 29 Desember 2005
Bahwa, setelah persyaratan pencairan dana tambahan modal terpenuhi, pada tanggal 29 Desember 2005 dilakukan RUPSLB PT AMI dengan agenda Pembesaran Modal dan Penambaham Modal Pemda DIY kepada PT Anindya Mitra Internasional. Dalam RUPSLB ini, dana tambahan modal Pemda DIY pada PT AMI dikonversikan menjadi lembar saham biasa, dimana tidak terdapat persyaratan secara detail dari Pemilik terhadap penggunaan dana tambahan modal tersebut. Dengan demikian, sesuai UU Perseroan, maka kewenangan pengelolaan dana yang merupakan kekayaan PT AMI tersebut merupakan kewenangan Pengurus Perusahaan. 11 T.3.d Copi Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 201.A/KEP/2005 tanggal 29 Desember 2005, tentang Pengalihan Dan Penempatan Seluruh Aktiva, Kewajiban Dan Modal Serta Badan Pengawas, Direksi Dan Seluruh Pegawai Perusahaan Daerah Aneka Industri Dan Jasa “ANINDYA” Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional, Bahwa, Dalam Keputusan ini dalam hal MEMUTUSKAN disebutkan :
KESATU : Mengalihkan dan menempatkan seluruh aktiva Perusahaan Daerah Aneka Industri Dan Jasa “Anindya” per tanggal 30 Nopember 2005 sebesar Rp 19.095.777.654,14 pada PT. Anindya Mitra Internasional sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Keputusan ini.
KEDUA : Menempatkan seluruh Kewajiban Perusahaan Daerah Aneka Industri Dan Jasa “Anindya” per tanggal 30 Nopember 2005 sebesar Rp 10.943.777.654,14 pada Perseroan terbatas Anindya Mitra Internasional sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan ini.
KETIGA : Menempatkan modal Perusahaan Daerah Aneka Industri Dan Jasa “Anindya” per tanggal 30 Nopember 2005 sebesar Rp 8.152.000.000,- pada Perseroan terbatas Anindya Mitra Internasional sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Keputusan ini.
12 T.4
BB
No. 29
Copy Buku Rancangan Kerja Dan Anggara Perusahaan (RKAP) Tahun 2006 PT. Anindya Mitra Internasional, Yogyakarta, Maret 2006 Bahwa, berdasar Anggaran Dasar PT AMI, setelah berdirinya PT AMI harus diselenggarakan RUPSLB untuk menetapkan Kebijakan Pemilik dan RKAP Tahun berjalan. Akan tetapi, karena sejak awal tahun 2006 di DIY terjadi bencana erupsi gunung Merapi dan pada tanggal 27 Mei 2006 terjadi bencana gempa bumi, maka pada bulan Maret 2006, Pengurus Perusahaan menyusun RKAP Tahun 2006 sebelum RUPSLB dilaksanakan. 13 T.5.a Copy Keputusan Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional No.001/2006 tentang Struktur Organisasi Holding Dan Deskripsi Pekerjaan Karyawan Holding PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 7 Januari 2006 Bahwa, setelah berdirinya PT AMI, Direktur Utama menerbitkan SK tentang Struktur Organisasi Holding Dan Deskripsi Pekerjaan Karyawan Holding PT. Anindya Mitra Internasional. SK ini merupakan pedoman tentang struktur organisasi dan deskripsi tentang nama jabatan, posisi dalam organisasi, Fungsi utama, tanggung jawab dan wewenang karyawan PT AMI 14 T.5.b Copi Keputusan Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional No. 020/2006 perihal Penunjukan Saudara Ari Gunawan Sutoyo, SE., sebagai Asisten Ahli Direktur Utama Bidang Operasi Bahwa, dalam surat keputusan ini, Saudara Ari Gunawan Sutoyo, SE., dalam Surat Keputusan ini, selaku Aisten Ahli Direktur Utama Bidang Operasi, memiliki tugas sesuai dengan Job Deskripsi COO (Chief Operation Officer/Direktur Operasional) yang ditetapkan Perusahaan. 15 T.5.c Copy Keputusan Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional No. 022/2006 perihal Penunjukan Tugas Khusus bagi Saudara Drs. Ahmad Haling dalam bidang Administrasi dan Keuangan Bahwa, dalam surat keputusan ini, Saudara Drs. Ahmad Haling dalam Surat Keputusan ini, selaku Pelaksana Tugas Khusus dalam bidang Administrasi dan Keuangan, memiliki tugas sesuai dengan Job Deskripsi CAO (Chief Administration Officer/Direktur Administrasi dan Keuangan) yang ditetapkan Perusahaan. 16 T.5.d Copy Berita Acara Pembongkaran Bangunan Rumah Diesel Dan Tower Air Luas Bangunan 138 M2, tanggal 06 Februari 2006 Bahwa, dokumen ini menunjukkan, saudara Ary Gunawan Sutoryo, SE., bertindak selaku Direktur Operasional dan saudara Drs. Ahmad Halim bertindak selaku Direktur Administrasi dan Keuangan 17 T.5.e Copy Surat Tugas No. 015/G/06 Kepada Ir. Kuswandi Dan Yan Kurnia, SE, tanggal 07 Desember 2006 Bahwa, dokumen ini menunjukkan, saudara Ary Gunawan Sutoryo, SE., bertindak selaku Direktur Operasional 18 T.5.f Copy Surat Edaran No. 006/F/2006 Direktorat Administrasi & Keuangan PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 17 April 2006 Bahwa, dokumen ini menunjukkan, saudara Drs. Ahmad Halim bertindak selaku Chief Administration Officer/Direktur Administrasi dan Keuangan 19 T.6.a Copy Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi, Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, No.530/2006, perihal : Permohonan Telaah Dan Mangkaji Kepada PD. Anindya, tanggal 6 September 2006 Bahwa, dalam surat ini Kepala Dinas Perindag Propinsi DIY menyampaikan hasil pertemuan Pemda DIY dengan Kementrian Kehutanan dan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang merencanakan pembentukan Buffer Stock Kayu dan Bahan Bangunan 20 T.6.b Copy Kesepakatan Bersama Antara Depertemen Kehutanan Republik Indonesia Dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor : NK.01/MenHut-01/2006 & No. 6/KES.BER/GUB/2006 tentang Kerja Sama Penyediaan Bahan Baku Kayu Untuk Rehabilitas Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Di Provinsi daerah Istimewa Yogyakarta Bahwa, dalam MOU ini Pasal 4 Ayat 2 berbunyi : Pihak Kedua (Gubernur Propinsi DIY) menunjuk PT Anindya Mitra Internasional untuk membantu pelaksanaan penyediaan bahan baku kayu dalam rangka mencukupi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Propinsi DIY.
Bahwa, pada Pasal 5 berbunyi : Kesepakatan Bersama ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak untuk jangka waktu 2 tahun.
21 T.6.c Copy Surat Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Bapak Kapolda DIY Dan Kapolda Jawa Tengah, No : 522/4657, perihal : Keamanan Distribusi Kayu Untuk Rehabilitas Dan Rekontruksi, tanggal 27 November 2006 Bahwa, Sekda atasnama Pemda Pripinsi DIY menyampaikan Surat Permohonan Keamanan Distribusi Kayu untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang dilakasanakan oleh PT AMI 22 T.6.d Copy Surat Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan kepada Gubernur Propinsi DIY, No. 522.21/99, perihal : Laporan Realisasi Penyediaan Stok Kayu, tanggal 15 Januari 2007 Bahwa, dalam surat laporan Ka. Dishutbun ini disampaikan bahwa, kayu Rimba Campuran tidak diminati oleh masyarakat dan menyarankan agar PT AMI juga mengadakan kayu Glubu 23 T.7.a
BB
No. 25
Copy Surat Direksi No.105/B/06 Kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional, perihal : Permohonan Realokasi Anggaran, tanggal 6 Oktober 2006 Bahwa, berdasarkan MOU Menhutbun RI dengan Gubernur DIY dan mempertimbangkan PT AMI telah memiliki Divisi Perdagangan yang sebelumnya telah menjual bahan bangunan, maka Direksi mengajukan permohonan realokasi dana tambahan modal yang belum digunakan kepada Komisaris sejumlah Rp 1,6 miliar. Dana tersebut sebesar Rp 1,25 miliar akan digunakan sebagai modal penyelenggaraan Proyek Buffer Stock. 24 T.7.b
BB
No. 24
Copy Surat komisaris No.006/A/06 Kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, perihal : Persetujuan Permohonan Realokasi Anggaran, tanggal 08 Oktober 2006 Bahwa, dengan surat Direksi No. 105/B/06, Pengurus Perusahaan melakukan rapat, dimana salah satu materinya adalah pembahasan permohonan dana untuk proyek Buffer Stock. Dalam rapat tersebut, Komisaris menyetujui permohonan Direksi. Secara tertulis, Komisaris menjawab Surat Direksi tersebut melalui surat Komisaris No. 006/A/06 yang pada pokok suratnya, Komisaris menyetujui permohonan dari Direksi. 25 T.8.a
BB
No. 87
Copy Surat Keputusan Chief Executive Officer PT. Anindya Mitra Internasional No. 107/2006 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Proyek Buffer Stock Kayu Dan Bahan Bangunan yang Berlokasi Di Sewon Bantul PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 1 November 2006 Bahwa, untuk menindaklanjuti MOU Menhutbun RI dengan Gubernur DIY dan Persetujuan dari Komisaris, maka Direksi membentuk Tim Pelaksana Proyek Buffer Stock Kayu dan Bahan Bangunan yang meliputi tugas, tanggungjawab, struktur organisasi serta susunan personilnya 26 T.8.b Copy Surat Keputusan Chief Executive Officer PT. Anindya Mitra Internasional No.119/2006 tentang Penunjukan Saudara Ir. Fadzar Viyaktatama, MM Sebagai Pimpinan Proyek Buffer Stock Kayu Dan Bahan Bangunan PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 13 November 2006 Bahwa, menindaklanjuti SK Direksi No. 107/2006, Direktur Utama menerbitkan SK No. 119/2006 tentang Penunjukan Saudara Ir. Fadzar Viyaktatama, MM., sebagai Pimpinan Proyek Buffer Stock Kayu Dan Bahan Bangunan dengan fungsi, tugas pokok, wewenang dan tanggungjawabnya. 27 T.8.c Copy Surat Keputusan Chief Executive Officer PT. Anindya Mitra Internasional No. 116/2006 tentang Penunjukan saudara Ari Saptomo, ST., MM Sebagai Pelaksanan Harian Proyek Bffer Stock Kayu Dan Bahan Bangunan PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 13 November 2006 Bahwa, menindaklanjuti SK Direksi No. 107/2006, Direktur Utama menerbitkan SK No. 116/2006 tentang Penunjukan Saudara Ari Saptomo, ST., MM., sebagai Pelaksana Harian Proyek Buffer Stock Kayu Dan Bahan Bangunan dengan fungsi, tugas pokok, wewenang dan tanggungjawabnya. 28 T.8.d Copy Surat Keputusan Chief Executive Officer PT. Anindya Mitra Internasional No.011/2007 tentang Penarikan Saudara Ir. Fadzar Viyaktatama, MM Dari Pimpinan Proyek Buffer Stock Kayu Dan Bahan Bangunan PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 31 Januari 2007 Bahwa, setelah Direksi menolak permohonan dari Pimpro Buffer Stock tentang penjualan kredit kepada Pokmas, pada bulan Januari 2007 diketahui terdapat Piutang yang cukup besar atas kebijakan dari Pimpro Buffer Stock. Dengan kondisi tersebut, Direksi memanggil Pimpro Buffer Stock dan segera mengambil tindakan dengan mencabut Pimpro Buffer Stock dari jabatannya dengan menerbitkan SK Direksi No.011/2007. Dalam SK tersebut, Keputusan Poin Keempat a) disebutkan “Sebagala operasional bisnis selama pengelolaan Proyek Buffer Stock Kayu dan Bahan Bangunan oleh Saudara Ir. Fazar Viyaktatama, MM., merupakan tanggung jawab melekat yang harus diselesaikan”. 29 T.9.a Copy Surat Kuasa Direktur Utama PT AMI kepada Sdr. Dedy Dwi Yulianto, SE., MM., Nur Hasan, SH., Miftachul Ichwan Al-Annur, SH. Sebagai bagian dari Tim Penagihan Piutang Proyek Buffer Stock, tanggal 13 Maret 2007 Bahwa, Direksi telah mengambil langkah cepat dan prefentif dalam mengamankan aset perusahaan berupa piutang yang timbul dari kebijakan Pimpro Buffer Stock dengan membentuk Tim Penangihan. 30 T.9.b Copy Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polres Bantul, No. Pol : STPL/72/III/2007/Res Bantul, tentang Laporan Penipuan Dan Atau Penggelapan, tanggal 20 Maret 2007 Bahwa, Sdr. Dedy Dwi Yulianto, SE., MM., sebagai Tim Penagihan melaporkan Sdr. Andi Wibowo yang memiliki kewajiban kepada Buffer Stock dalam tindakan Penipuan dan atau Penggelapan 31 T.9.c Copy Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polres Bantul No.Pol : STPL/75/III/2007/ Res Bantul, tentang Penipuan Dan Atau Penggelapan, tanggal 22 Maret 2007 Bahwa, Sdr. Dedy Dwi Yulianto, SE., MM., sebagai Tim Penagihan melaporkan Sdi. Chatarina Sri Hardjanti yang memiliki kewajiban kepada Buffer Stock dalam tindakan Penipuan dan atau Penggelapan 32 T.9.d Copy Surat Pernyataan dari Sdi. Chatarina tentang Kesediaan Pengembalian Besi Beton kepada Buffer Stock, tanggal 2 Maret 2007 Bahwa, Sdi. Chatarina menyatakan akan mengembalikan Besi Beton yang dibelinya dari Buffer stock yang berakibat terjadinya tagihan dari Buffer Stock pada yang bersangkutan 33 T.9.e Copy Tanda Terima Penyerahan Sertifikat Tanah dari Sdr. Tohdjali, BE., sebagai jaminan atas hutangnya kepada Buffer Stock, tanggal 12 Maret 2007 Bahwa, Sdr. Tohdjali menyerahkan sertifikat tanah sebagai bentuk tanggungjawabnya terhadap kewajibannya pada Buffer Stock 34 T.9.f Copy Surat Perjanjian Antara Djunaidi Dengan Nur Hasan, SH sebagai Tim Penagihan, tanggal 23 Mei 2007 Bahwa, Sdr. Djunaidi selaku orang tua Sdr. Much. Mashudi mejaminkan SK Pensiun kepada BRI dimana dana hasil pinjaman tersebut akan diserahkan untuk membayar angsuran hutang Sdr. Mashudi. Dalam surat perjanjian tersebut juga Sdr. Djunaidi berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah milik keluarga sebagai jaminan dari hutang Sdr. Mashudi 35 T.9.g Copy Surat Perjanjian antara Ari Saptono sebagai Pelaksana Harian Proyek Buffer Stock Dengan Andi Wibowo sebagai pihak yang memiliki hutang kepada Proyek Buffer Stock, 26 Juni 2007 Bahwa, Sdr. Andi Wibowo menyatakan mengakui memiliki hutang dan bersedia untuk melunasi secara bertahap 36 T.9.h Copi Surat Pernyataan Bersama dari Sdr. Andi Wibowo, Lulu Hendaya, Much, Masyhudi dan Tohdjali pada bulan Febuari 2007 Bahwa, Sdr. Andi Wibowo Cs menyatakan mengakui hutang mereka kepada Proyek Buffer Stock dan sebagai iktikat baik, mereka berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. 37 T.9.i Copi Bukti Pembayaran Angsuran Piutang kepada Sdr. Tohdjali sebesar Rp 5.200.550 pada tanggal 10 Oktober 2011 Bahwa, Sdr. Tohdjali yang merupakan bagian dari piutang kepada Sdr, Andi Wibowo Cs telah melakukan angsuran pembayaran hutangnya sejumlah Rp 5.200.550 kepada PT AMI 38 T.9.j Copi Bukti Pembayaran Angsuran Piutang kepada Sdr. Tohdjali sebesar Rp 32.378.550 pada tanggal 18 Oktober 2011 Bahwa, Sdr. Tohdjali yang merupakan bagian dari piutang kepada Sdr, Andi Wibowo Cs telah melakukan angsuran pembayaran hutangnya sejumlah Rp 32.378.550 kepada PT AMI 39 T.10.a Copy Surat Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) kepada Direktur Utama PT AMI No: 462/BRIK/IX/2006, Perihal Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Antara Depertemen Kehutanan Dengan Pemerintah Provinsi DIY, tanggal 29 September 2006 Bahwa, dalam surat ini, BRIK menunjuk 4 perusahaan anggotanya sebagai pilihan supplier pengadaan kayu 40 T.10.b Copy Term Of Reference For Supplier Antara BRIK Dengan PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 10 Oktober 2006 Bahwa, dalam TOR ini, BRIK menyampaikan spesifikasi teknis kayu dengan jenis / kategori kayu berupa Kayu Rimba Campuran 41 T.11.a Copy Surat Penawaran dari PT. Azmi Putra Mandiri No.021/PH-KG/IX/06 Kepada Presiden Direktur PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 09 September 2006 Bahwa, PT Azmi Putra Mandiri sebagai salah satu dari 4 calon supplier kayu yang ditunjuk oleh BRIK menawarkan spesiifikasi kayu dengan jenis Rimba Campuran serta persyaratan administrasi dan keuangannya 42 T.11.b Copy Surat Penawaran dari PT. Mutiara Indo Sejati Kepada PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 30 September 2006 Bahwa, PT Mutiara Indo Sejati sebagai salah satu dari 4 calon supplier kayu yang ditunjuk oleh BRIK menawarkan spesiifikasi kayu dengan jenis Rimba Campuran serta persyaratan administrasi dan keuangannya 43 T.11.c Copy Berita Acara Komparasi & Negosiasi Suplier Pengadaan Kayu Rimba Campuran (RC) Buffer Stock, tanggal 2 Oktober 2006 Bahwa, dari 4 calon supplier kayu, dilakukan komparasi dan dipilih 2 perusahaan calon supplier yang terbaik. Dari 2 calon supplier tersebut dilakukan negosiasi, dan akhirnya dipilih supplier yang paling menguntungkan yakni PT Azmi Putra Mandiri 44 T.11.d Copy Surat Perintah Kerja No. 029/2006 Dari Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional Kepada Wakil Direktur PT. Azmi Putra Mandiri, tanggal 3 Oktober 2006 Bahwa, setelah ditetapkan supplier yang terpilih, maka diterbitkan Surat Perintah Kerja 45 T.11.e Copy Surat Penerimaan Kayu Rimba Campur Dari PT. Azmi Putra Mandiri, tanggal 19 November 2006 Bahwa, pada waktu kayu sampai di lokasi Buffer Stock, dilakukan proses sortasi / grader. Kayu yang lolos grader adalah kayu yang diterima oleh PT AMI, sedangkan yang tidak lolos grader, maka kayu tersebut ditolak. 46 T.11.f Copy Berita Acara Serah Terima Kayu Antara Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional dengan Direktur PT. Azmi Putra Mandiri No. 027/2006, tanggal 21 November 2006 Bahwa, kayu yang lolos grader dilakukan serah terima antara PT Azmi Putra Mandiri dengan PT AMI 47 T.11.g Copy Berita Acara Penitipan Kayu Antara Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional dengan Direktur PT. Azmi Putra Mandiri, No.028/2006, tanggal 21 November 2006 Bahwa, kayu yang tidak lolos grader dijadikan sebagai kayu titipan dari PT Azmi Putra Mandiri kepada PT AMI (Pimpro Buffer Stock) 48 T.11.h Copi Bukti Pembayaran Kayu Rimba campuran kepada PT Azmi Putra Mandiri tanggal 21 Nopember 2006 Bahwa, kayu Rimba Campuran yang diterima dan lolos grader dari PT Azmi Putra Mandiri telah dilakukan pembayaran. 49 T.12.a
BB
No. 26
Copy Surat Penjelasan Tentang Posisi Tambahan Modal Bagi PT. Anindya Mitra Internasional No. 01/A/2007 Kepada Kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 5 Februari 2007 Bahwa, pada awal tahun 2007, Komisaris dan Direksi melaporkan pelaksanaan program kerja yang dananya bersumber dari tambahan modal kepada Gubernur DIY 50 T.12.b
BB
No. 6
Copy Surat Permohonan Kebijakan Pemilik Tentang Alternatif Solusi Penggunaan Tambahan Modal Yang Belum Dilaksanakan No.002/A/2007 Kepada Gubernur DIY Melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah Propinsi Istimewa Yogyakarta, tanggal19 Februari 2007 Bahwa, pada tanggal 17 Febuari 2007 terdapat pertemuan antara Komisaris dan Dirksi dengan Gubernur DIY. Dalam pertemuan tersebut, pengurus perusahaan melaporkan realisasi program kerja termasuk program kerja yang dananya bersumber dari tambahan modal serta pelaksanaan proyek Buffer Stock sebagai tindak lanjut MOU. Dalam pertemuan tersebut Gubernur DIY menyampaikan arahan agar program kerja yang belum terlaksana diprogramkan lagi dalam RKAP tahun 2007 termasuk dana penggantian proyek Buffer Stock, kelebihan anggaran Sagan Resto, tambahan modal investasi Arga Jasa Boutique Hotel, rencana investasi lainnya serta modal kerja. Atas kebutuhan modal tersebut agar dimasukkan kedalam RKAP Tahun 2007 sebagai permohonan tambahan modal kepada Pemilik. Dan untuk mendapatkan arahan kebijakan Pemilik secara tertulis tentang program kerja yang dananya bersumber dari tambahan modal, Komisaris dan Direksi menyampaikan dalam surat No.002/A/2007 kepada Gubernur DIY 51 T.12.c
BB
No. 5
Copy Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No.900/1052 Perihal Kebijakan Program Kerja Kepada Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 22 Maret 2007 Bahwa, atas surat Pengurus Perusahaan No.002/A/2007, Gubernur DIY memberikan arahan kebijakan terhadap program kerja yang dananya bersumber dari tambahan modal yang belum terlaksana di tahun 2006, Gubernur DIY menyampaikan melalui Surat Gubernur DIY No. 900/1052 52 T.13.a
BB
No. 55
Copy Dokumen Laporan Auditor Independen Terhadap Neraca Dan Laporan Laba-Rugi Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2006, PT. Anindya Mitra Internasional Bahwa, atas pelaksanaan operasional perusahaan di tahun 2006, Komisaris menunjuk Akuntan Publik Abdul Muntalib & CO untk melaksanakan audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen PT AMI. Hasil audit tersebut Akuntan Publik berpendapat, laporan keuangan yang disajikan oleh Manajemen PT AMI ditahun 2006 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dokumen ini merupakan bagian dari dokumen yang menjadi materi RUPS 53 T.13.b
BB
No. 32
Copy Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Periode 1 Januari – 31 Desember 2006, PT. Anindya Mitra Internasional Bahwa, atas pelaksanaan operasional PT AMI ditahun 2006, Direksi dan Komisaris menyusun Laporan Pertanggungjawaban kepada RUPS. 54 T.13.c
BB
No. 60
Copy Dokumen Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Tahun 2007 PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 09 Mei 2007 Bahwa, berdasarkan situasi perusahaan, arahan Pemilik dalam pertemuan tanggal 17 Febuari 2007 dan Surat Gubernur No.900/1052, Pengurus Perusahaan melaksanakan Rapar Kerja penyusunan RKAP 2007. RKAP ini diajukan oleh Pengurus Perusahaan dalam RUPS Tahunan, tanggal 9 Mei 2007 di Sagan Resto. Dalam RKAP Tahun 2007, Pengurus Perusahaan mengajukan dana tambahan modal kepada Pemilik sebesar Rp 15 miliar. Atas pengajuan tersebut Pemilik (Gubernur DIY) menyampaikan, “setuju untuk diajukan kepada DRPD DIY” 55 T.13.d
BB
No. 17
Copy Akta No. 3 Tahun 2007 tentang Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahun 2006 PT Anindya Mitra Internasional yang diaktakan oleh Kantor Notaris Muhammad Agus Hanafi, SH, tanggal 9 Mei 2007 Bahwa, dalam RUPS Tahun 2006 yang diselenggarakan tanggal 9 Mei 2007, Pengurus Perusahaan menyajikan materi : Laporan Auditor Independen Terhadap Neraca Dan Laporan Laba-Rugi Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2006, Laporan Pertanggungjawaban Periode 1 Januari – 31 Desember 2006 serta Kerja Dan Anggaran Perusahaan Tahun 2007. Atas pertanggung-jawab Pengurus Perusahaan di tahun 2006 Pemilik memberikan Keputusan :
Menyetujui dan menerima baik seluruh Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2006.
Memberikan pelunasaan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acuit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2006.
Atas pengajuan tambahan modal dalam RKAP Tahun 2007, Pemilik (Gubernur DIY) menyampaikan, “setuju untuk diajukan kepada DRPD DIY”
56 T.13.e
BB
No. 14
Copy Akta No. 4 Tahun 2007 tentang Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Anindya Mitra Internasional.yang diaktakan oleh Kantor Notaris Muhammad Agus Hanafi, SH., tanggal 9 Mei 2007 Bahwa, pada hari yang sama dilaksanakan RUPSLB PT Anindya Mitra Internasional Tahun 2007, tentang pemberhentian dan pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris serta membahas beberapa Kebijakan Pemilik yang diajukan oleh Pengurus Perusahaan. Keputusan RUPSLB dimurat dalam akta Notaris No.4 tahun 2007, yang dibuat oleh Kantor Notaris Mohch. Agus Hanafi, SH, tentang Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Anindya Mitra Internasional. 57 T.14.a
BB
No. 66
Copy Surat Direksi kepada Komisaris No.121/B/2007 tentang Laporan Kinerja Tahun 2007 Dan Usulan Kebijakan Perusahaan Tahun 2008, tanggal 31 Desember 2007 Bahwa, untuk mendapatkan kebijakan komprehensif dan penyelamatan Perusahaan dari kondisi yang sulit ditahun 2007, pada tanggal 31 Desember 2007 Direksi mengirim surat kepada Komisaris yang menyampaikan tentang situasi perusahaan, analisa masalah serta usulan alternatif kebijakan perusahaan ditahun 2008. Surat ini dilampiri 1 Dokument “Laporan Kinerja Tahun 2007, Strategi Perusahaan Tahun 2008 Dan Usulan Kebijakan” PT. Anindya Mitra Internasional. 58 T.14.b
BB
No. 67
Copy Surat Direksi kepada Gubernur Propinsi DIY dengan No. 001/B/08 perihal Permohonan Audiensi Tentang Penjelasan Evaluasi Kinerja PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 02 Januari 2008 Bahwa, untuk mendapatkan solusi kesulitan perusahaan, selain mengirim surat dengan Komisaris, pada tanggal 2 Januari 2008, Direksi mengirimkan surat permohonan Audiensi kepada Pemilik (Gubernur DIY) guna menyampaikan situasi perusahaan, analisa masalahnya serta usulan alternatip solusinya 59 T.14.c
BB
No. 68
Copy Surat Surat Direksi kepada Komisaris No. 002/B/2008 perihal Rekomendasi Penunjukkan Akuntan Publik, tanggal 03 Januari 2008 Bahwa, guna melihat kinerja perusahaan di tahun 2007, Direksi mengirim surat Kepada Komisaris untuk secepatnya menunjuk akuntan publik untuk melakukan Audit Keuangan perusahaan di tahun 2007 60 T.14.d
BB
No. 69
Copy Surat Direksi kepada Gubernur DIY dengan No. 010/B/08, perihal Permohonan Penyelenggarakan RUPSLB PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 28 Januari 2008 Bahwa, karena belum mendapatkan respon yang memadai dari pihak-pihak yang kompeten, sedang situasi perusahaan dalam kondisi sulit, maka Direksi mengirim surat kepada Pemilik (Gubernur DIY) tentang permohonan penyelenggaraan RUPSLB yang dimaksudkan untuk mencari solusi atas situasi perusahaan yang dalam kesulitan. 61 T.14.e
BB
No. 70
Copy Surat Komisaris kepada Direksi No. 003/A/2008, perihal Undangan RUPSLB PT.Anindya Mitra Internasional, tanggal 29 Februari 2008 Bahwa, surat Direksi No. 010/B/08 mendapatkan respon dari Pemilik melalui surat Komisaris No. 003/A/2008 perihal Undangan RUPSLB, PT Anindya Mitra Internasional, tanggal 14 Maret 2008 62 T.15.a
BB
No. 73
Copy Dokumen Evaluasi Kinerja Tahun 2007, Strategi & Kebijakan Perusahaan Tahun 2008, PT. Anindya Mitra Internasional, Yogyakarta, tanggal 31 Desember 2007 Bahwa, sebagai materi RUPSLB, Direksi menyiapkan dokumen Evaluasi Kinerja Tahun 2007, Strategi & Kebijakan Perusahaan Tahun 2008, PT. Anindya Mitra Internasional yang sebelumnya sudah disampaikan kepada Komisaris dan Pemilik. 63 T.15.b Copy Dokumen Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2007 PT. Anindya Mitra Internasional, Yogyakarta, tanggal 13 Februari 2008 Bahwa, Direksi juga menyiapkan Laporan Keuangan Perusahaan yang belum diaudit, sebagai bagian dari materi RUPSLB PT AMI tanggal 14 Maret 2008 64 T.15.c
BB
No. 44
Copy Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Manajemen Tahun 2007, pada RUPSLB PT. Anindya Mitra Internasional Tahun 2008, tanggal 14 Maret 2008 Bahwa, Direksi juga menyiapkan dokumen Laporan Pertanggung-jawaban Manajemen Tahun 2007 pada RUPSLB PT. Anindya Mitra Internasional Tahun 2008 65 T.16.a
BB
No. 18
Copy Akta No. 9 Tahun 2008 tentang Berita Acara RUPSLB PT. Anindya Mitra Internasional yang diaktakan oleh Kantor Notaris Muhammad Agus Hanafi, SH., tanggal 18 Maret 2008 Bahwa, RUPSLB diselenggarakan pada hari Jum’at 14 Maret 2008 di ruang Gadri, Kepatihan, Yogyakarta. Dalam RUPSLB ini hadir seluruh Pemilik, Komisaris, Direksi serta para undangan. Dalam RUPSLB ini, Direksi melaporkan tentang beberapa hal sebagaimana materi RUPSLB, memberikan analisa situasi dan masalah perusahaan serta mengajukan beberapa alternatif solusi untuk mengatasinya. Akan tetapi, karena hari itu adalah hari Jum’at, maka sebelum waktu solat Ju’at, Pemilik (Gubernur DIY) menskors RUPS yang akan dilanjutkan pada waktu berikutnya. RUPSLB lanjutan dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2008 tanpa mengundang Dirkesi, dengan keputusan diantaranya “akan dilakukan penggantian Direksi” sebagaimana tertuang dalam Akta No. 9 Tahun 2008 PT Anindya Mitra Internasional oleh Notaris Muhammad Agus Hanafi, SH. 66 T.16.b
BB
No. 74
Copy Surat Dewan Komisaris PT. Anindya Mitra Internasional Propinsi DIY No. 011/A/2008 Perihal Keputusan RUPSLB, tanggal 24 Maret 2008 Bahwa, hasil RUPSLB tersebut diatas disampaikan oleh Komisaris kepada Direksi yang pada pokok suratnya mengatakan :
“Pemilik memutuskan untuk dalam waktu dekat akan melakukan pergantian Direksi PT. Anindya Mitra Internasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami perintahkan kepada Saudara untuk tidak melakukan tindakan dan atau perikatan yang berdampak hukum jangka panjang dengan pihak lain dan keputusan manajerial yang bersifat strategis. Dan untuk sementara waktu kedua hal tersebut diambil alih oleh Dewan Komisaris sambil menunggu penetapan Direksi difinitif”.
Dengan keputusan RUPSLB dan Perintah Komisaris dalam surat tersebut, maka Direksi sudah terlepas dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan perusahaan ditahun 2007. Hal ini terjadi karena Direksi tidak diberitau tentang kesalahannya, dan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri sebagaimana diatur dalam UU Perseroan dan Anggaran dasar PT AMI, dan secara tegas didalam surat Komisaris disampaikan, Keputusan Manajerial yang bersifat strategis tidak boleh dilakukan oleh Direksi, dimana hal tersebut diambil alih oleh Komisaris sampai penetapan Direksi Difinitif. Didalam sebuah perseroan, Pertanggung-jawaban Manajemen merupakan salah satu Keputusan Manajerial yang bersifat strategis.
67 T.17.a
BB
No. 61
Copy Akta No. 2 Tahun 2008 tentang Berita Acara RUPSLB PT.Anindya Mitra Internasional yang diaktakan oleh Kantor Notaris Muhammad Agus Hanafi, SH., tanggal 2 Juli 2008 Bahwa, pada tanggal 2 Juli 2008 diselenggarakan RUPSLB yang salah satu agendanya melakukan pemberhentian dengan hormat Direksi PT AMI yang lama dan pengangkatan Direksi yang baru 68 T.17.b
BB
No. 75
Copy Surat Dewan Komisaris PT. AMI kepada Direksi Lama No. 043/A/08 perihal Pemberitahuan Keputusan RUPSLB PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 9 Juli 2008 Bahwa, keputusan RUPSLB PT AMI tanggal 2 Juli 2008 disampaikan oleh Komisaris kepada Direksi Lama melalui surat No. 043/A/08 yang pada pokok suratnya mengatakan “Memberhentikan dengan hormat para anggota Direksi yang lama dengan ucapan terima kasih atas segala jasa-jasanya dalam menjalankan perusahaan. 69 T.17.c Copy Surat Direksi Lama kepada Komisaris PT AMI perihal Jawaban Direksi Lama atas keputusan RUPSLB PT AMI, tanggal 14 Juli 2008 Bahwa, Direksi Lama menjawab surat Komisaris perihal Pemberitahuan Keputusan RUPSLB PT AMI dimana Direksi Lama memahami dan menerima dengan baik keputusan RUPSLB tersebut dan menanyakan tentang penyelesaian hak dan kewajiban 70 T.17.d Copy Surat Direksi Lama kepada Komisaris PT AMI, tanggal 7 Agustus 2008 Bahwa, Direksi Lama merasa baik secara prosedural maupun secara ethik, perlu dilakukan serah terima jabatan sekaligus serah terima tanggungjawab antara Direksi PT AMI yang lama dengan Direksi PT AMI yang baru, dan oleh karenaya Direksi Lama mengirim surat kepada Komisaris PT AMI yang pada pokok surat menyampaikan :
Apakah akan diadakan serah terima jabatan yang juga meliputi berita acara serah terima pengelolaan perusahaan
Kapan dan bagaimana pelaksanaan penyelessaian hak dan kewajiban antara Perusahaan dengan Dewan Direksi Lama
Surat tersebut tidak mendapatkan jawaban dari Komisaris
71
72
73
T.18
BB
No. 56
T.19
T.20
Copy Dokumen Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2007 Dan 2006, PT. Anindya Mitra Internasional;
Copy Surat Gubernur Propinsi DIY No.750/1735 perihal Perintah untuk Menindaklanjuti Hasil Audit Invenstigasi BPKP,tanggal 5 Mei 2009.
Copy Surat Direktur Utama PT.AMI No.11.03.001/AMI/D.1/SUM/2016 tentang Baffuerstock tanggal 3 Nopember 2016
Bahwa, setelah terjadi pergantian Direksi PT AMI, Komisaris menunjuk Akuntan Publik “Abdul Muntalib & CO” untuk melakukan audit keuangan untuk tahun 2007. Atas hasil audit tersebut akuntan publik memberikan pendapatnya “Wajar” terhadap laporan keuangan PT Ami tahun 2007.
Bahwa, dalam surat ini Gubernur memerintahkan Direktur Utama PT. AMI Tahun 2009 untuk menindaklanjuti LHP BPKP Perwakilan DIY terhadap PT.AMI.
Bahwa, surat ini merupakan jawaban Direktur Utama PT. AMI atas surat Pengacara H.Deddy Suwardi SR, SH, tentang tindak lanjut piutang bufferstock.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dan mempelajari dengan seksama bukti surat/barang bukti yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa, menurut Majelis Hakim dari barang bukti tersebut tidak ada yang dapat membuktikan Terdakwa tidak bersalah, sebagaimana pada pertimbangan setiap unsur dakwaan subsidair oleh Majelis Hakim yang telah menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pada dakwaan Subsidair, maka dengan demikian bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum dikesampingkan dalam perkara ini; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaansubsider yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, maka menurut Majelis Hakim Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaansubsider tersebut;-------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang dapat menghapuskan pemidanaanbaik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka Majelis Hakim menilai Terdakwa mempunyai kamampuan bertanggungjawab atas perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 28 ayat 1 dinyatakan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Selanjutnya dalam penjelasan dari pasal tersebut dijelaskan : ketentuan ini dimaksudkan agar putusan Hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam hukum pidana untuk menjatuhkan pidana dikenal adanya teori absolut dan teori relatif sebagai dasar untuk menjatuhkan berat ringannya pidana atau strafmaat ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut teori absolut hukuman dimaksudkan untuk tercapainya rasa kepuasan yang akan memulihkan ketentraman serta kestabilan dalam masyarakat, sehingga hukuman yang berat yang bernada pembalasan;---
Menimbang, bahwa menurut teori relatif hukuman dimaksudkan disamping untuk memperbaiki keseimbangan dalam masyarakat sendiri juga untuk memperbaiki si pelaku dengan jalan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, memberikan kesempatan kepada bakat-bakat yang diperoleh agar dapat berkembang, memberikan pendidikan khusus, latihan dan sebagainya ;--------------
Menimbang, bahwa di negara kita adalah menganut perpaduan dari dua teori tersebut yang dikenal dengan teori gabungan, oleh sebab itu hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan kepada Terdakwa dibawah ini tidak menganut salah satu teori dari teori absolut maupun teori relatif melainkan sebagaimana praktek-praktek yang hidup dewasa ini akan berusaha menggabungkan kedua teori tersebut dengan menitikberatkan kepada tujuan pemidanaan dan dengan memahami nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat ;---------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat pidana penjara yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini sudah memenuhi rasa keadilan yang berintikan pada kebenaran, keadilan moral dan kepastian hukum;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa (Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman); -------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut : ---------
Keadaan-keadaan yang memberatkan : ---------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;------------------------------------------
Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Anindya Mintra Internasional (PT. AMI) tidak memberikan teladan yang baik bagi staf direksi dan karyawan PT. AMI, untuk tidak melakukan korupsi;---------------------------------------------
Terdakwa tidak merasa bersalah;------------------------------------------------------
Keadaaan-keadaan yang meringankan : ---------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan, menerangkan secara terus terang perbuatannya;------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-----------------------------------------------------
Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan Terdakwa;-----------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, variabel-variabel pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut : --------
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan Negara dan atau kekayaan Negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat ; ---------------------------------
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah) ; ---------------------------------------------
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri.Pula pemidanaanharus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;----------------------------------------
Bahwa hakikatnya pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa selain akan dijatuhkan pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar Putusan ini ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan penyidikan, penuntut dan persidangan berlangsung Terdakwa tidak ditahan dan Terdakwa bersikap koperatif, maka menurut Majelis Hakim tidak ada alasan hukum untuk memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai status barang buktiyang diajukan dalam persidangan berupa dokumen dan sura-surat sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti, yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini, maka terhadap status hukum barang bukti tersebut Majelis Hakim memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 tentang Penambahan Dana Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional Propinsi DIY.--------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 004/A/06. Tanggal 7 Juni 2006.Perihal : Persetujuan Permohonan Pemanfaatan Dana Tambahan Modal Pemda Prop. DIY. ---------------------------
Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Dirut PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 003/A/2006. Tanggal 07 Juni 2006 Perihal : Persetujuan Penggunaan Dana Budgeter Untuk Membiayai Proyek Non Budgeter.------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Dirut PT. Anindya Mitra Internasional No. : 005/A/2006. Tanggal 13 Juli 2006. Perihal : Persetujuan Penggunaan Dana Budgeter Untuk Membiayai Proyek Non Bugeter. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Gubernur DIY kepada Dirut PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 900/1052. Tanggal 22 Maret 2007 tentang Kebijakan Program Kerja.-----------
Surat Komisaris dan Direksi PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 002/A/2007. Tanggal 19 Februari 2007. Perihal : Permohonan Kebijakan Pemilik tentang Alternatif Solusi Penggunaan Tambahan Modal yang Belum Dilaksanakan.------------------------------------------------------------------------
Laporan Neraca Penutup PD. Anindya Propinsi DIY per 30 Nopember 2005.
Buku Kas Holding PT. Anindya Mitra Internasional Tahun 2006.-------------------
Buku Bank BCA IDR Holding 037-233-9223.-----------------------------------------------
Buku Bank Mandiri Holding, No. Rek. 137.00.123456-47.-----------------------------
Buku Bank Bumi Putra, No. Rek. 1552000524.--------------------------------------------
Buku Bank Niaga 018.01.00337.00.0;---------------------------------------------------------
Buku Argajasa Boutique Hotel;-------------------------------------------------------------------
Laporan Auditor Independen Atas Laporan KeuanganUntukTahun Yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 PT Anindya Mitra Internasional. (asli);-----------------------------------------------------------------------------------
Surat No. 049/AMCO-ML/IV/07 Hal : Management Letter Kegiatan Operasional 1 Januari 2006 s/d 31 Desember 2006.(asli);---------------------------
Management Letter untuk Tahun yang berakhirpadatanggal 31 Desember 2007 PT Anindya Mitra Internasional (asli);--------------------------------------------------
1 (satu) bendel kertas kerja ;----------------------------------------------------------------------
Evaluasi Kinerja Tahun 2007, Strategi & Kebijakan Perusahaan Tahun 2008.
Asli Surat Nomor : 011/A/2008 tanggal 24 Maret 2008 Perihal Keputusan RUPSLB.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Asli Surat Nomor : 043/A/08 tanggal 9 Juli 2008 Perihal : Pemberitahuan Keputusan RUPS LB PT Anindya Mitra Internasional.;-------------------------------
Asli Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan 2009 PT Anindya Mitra Internasional Nomor : 14 Tanggal 27 Agustus 2010.----------
Asli Daftar Usulan Piutang yang dihapus per 31/12/2010;---------------------------
Asli Daftar Usulan Piutang yang dihapus per 31/12/2011;---------------------------
Asli Daftar Usulan Piutang yang dihapus per 31/12/2012;---------------------------
Asli Receipt Voucher No. MR-47/000162, 10 Oktober 2011;------------------------
Asli Kwitansi No. 002102 an. Bapak Tohjali, BE;---------------------------------------
Asli Receipt Voucher No. MR-47/000166, 18 Oktober 2011;------------------------
Kwitansi No. 002101 an Bapak Tohjali, BE;-------------------------------------------------
1 (satu) bendel Hutang Deviden/setoran bagian laba PT Anindya Mitra Internasional kepada Pemda Prop. DIY Tahun 2006-2014.-------------------------
Asli Laporan auditor independent atas laporan keuangan untuk tahun 2009
Asli Laporan auditor independent atas laporan keuangan untuk tahun 2010
Surat Keputusan Chief Executive Officer PT Anindya Mitra Internasional Nomor : 107/2006 tanggal 1 Nopember 2006 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Proyek Buffer Stock Kayu dan Bahan Bangunan yang berlaokasi di Sewon Bantul PT Anindya Mitra Internasional;-----------------------------------------
Bukti pemasukan Desember 2006;-------------------------------------------------------------
Bukti pemasukan Februari 2007;----------------------------------------------------------------
Bukti pemasukan Maret 2007;--------------------------------------------------------------------
Bukti Pemasukan Maret, Desember 2007;---------------------------------------------------
Bukti pemasukan April 2007;----------------------------------------------------------------------
Bukti pemasukan Juni 2007;----------------------------------------------------------------------
Bukti pemasukan dan pengeluaran 2007;----------------------------------------------------
Bukti Berita Acara ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bukti Buku Gudang;----------------------------------------------------------------------------------
Karena terbukti milik PT. AMI dan bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, serta masih diperlukan oleh PT. AMI, maka dikembalikan kepada PT. AMI melalui Saksi Dra Dyah Puspitasari sedangkan barang bukti berupa :-----------------
Foto copy Akta PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 11 Tanggal 28 Nopember 2005;---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Akta Berita Acara PT. Anindya Mitra Internasional No : 4 Tanggal 9 Mei 2007;----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Akta Berita Acara RUPSLB PT. Anindya Mitra Internasional No. : 9 Tanggal 29 Desember 2005;----------------------------------------------------------------------
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 7 Tanggal 26 Desember 2005;-----------------------------------
Foto copy Akta Berita Acara PT. Anindya Mitra Internasional No : 3 Tanggal 9 Mei 2007;----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Akta Berita Acara RUPSLB PT. Anindya Mitra International No. 9 Tanggal 18 Maret 2008;-----------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 021/B/06. Tanggal 3 April 2006. Perihal : Permohonan Perubahan Anggaran dan Alokasi Dana Tambahan Modal untuk Pembangunan Sagan Resto.---------------------------------
Foto copy Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 004/A/06. Tanggal 04 April 2006 Perihal : Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran dan Tambahan Realokasi Dana.--------------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 040/B/06. Tanggal 5 Juni 2006. Perihal : Permohonan Pemanfaatan Dana Tambahan Modal Pemda Prop. DIY.-------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional No. : 043/B/2006. Tanggal 6 Juni 2006. Perihal : Permohonan Ijin Penggunaan Dana Budgeter untuk Membiayai Proyek Non Budgeter.---------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 057/B/2006. Tanggal 12 Juli 2006. Perihal : Permohonan Ijin Penggunaan Dana Budgeter untuk Membiayai Proyek Non Budgeter.-----------------------------------------------------
Foto copy Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 006/A/06. Tanggal 8 Oktober 2006 Perihal : Persetujuan Permohonan Realokasi Anggaran.-------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 105/B/06. Tanggal 6 Oktober 2006. Perihal : Permohonan Realokasi Anggaran.----------------------
Foto copy Surat Komisaris dan Direksi PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 01/A/2007. Tanggal 5 Februari 2007. Perihal : Penjelasan tentang Posisi Tambahan Modal bagi PT. Anindya Mitra Internasional.----------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Kepala BPKD Propinsi DIY Nomor : 002/Dir/05. Tanggal 23 Desember 2005. Perihal : Permohonan Pencairan Dana Tambahan Modal Pemda Rp. 6,3 miliar.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2005 PD. ANINDYA PROPINSI DIY.------------------------------------------------------------------
Foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2006 PT. Anindya Mitra Internasional.-----------------------------------------------------------------
Foto copy Lampiran FS RKAP 2005 PD. ANINDYA Propinsi DIY.----------------
Foto copy Daftar nama pegawai pensiun dini yang telah menerima pembayaran.--------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Laporan Pertanggungjawaban Manajemen PT. Anindya Mitra Internasional Periode 1 Januari – 31 Desember 2006.----------------------------------
Foto copy Dokumen Struktur Proyek Perencanaan Hotel Arga Jasa (Gambar Struktur)---------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Pra Rancangan Proyek Perencanaan Hotel Arga jasa (Gambar Arsitektur)-------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Rencana Anggaran Arsitektur Proyek Perencanaan Hotel Argajasa RAB Arsitektur.-----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 1 – 15.-----------------------------------
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 16 – 30.---------------------------------
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 31 – 37. ---------------------------------
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 38.----------------------------------------
Foto copy Laporan Akhir Pelaksanaan Pembangunan Sagan Resto.------------
Foto copy Lampiran 1B Dokumen Pengadaan Pembangunan Sagan Resto.--
Foto copy Lampiran 2 :------------------------------------------------------------------------------
Dokumen Pembangunan Arga Jasa -------------------------------------------------------
Dokumen Revitalisasi Sri Kahono, Sri Kirono, dan Van Rezink;---------------
Dokumen Pengoperasian secara mandiri “ Purosani” ;--------------------
Dokumen Pensiun Dini;-------------------------------------------------------------------------
Dokumen Buffer Stock;-------------------------------------------------------------------------
Dokumen Pengembangan “DIY Panel” ;-------------------------------------------------
Foto copy Laporan Pertanggungjawaban Manajemen pada RUPS LB PT. Anindya Mitra Internasional Tahun 2008.-----------------------------------------------------
Foto copy Rekening koran PT. Anindya Mitra Internasional pada Bank Niaga, Nomor Rekening : 081-01-00337-00-0, periode bulan Desember 2005 s/d Desember 2006.---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Deposito Berjangka pada Bank Mandiri atas nama PT. Anindya Mitra International No. Seri : AA854926; No. Rek 137.02.0413783.6 sejumlah Rp. 1.000.000.000,-;------------------------------------------------------------------
Foto copy Bilyet Deposito Berjangka Bank Bumi Putra No. 155B217 tanggal 4-01-2006 atas nama PT. Anindya Mitra International sejumlah Rp. 3.000.000.000,-;----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Direksi–Komisaris PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 23 Juni 2006.-----------------------------------------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Direksi – Komisaris PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 12 Juli 2006;-------------------------------------------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Kerja Komisi C DPRD Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp.6,3 M tanggal 23 Mei 2005;-----------------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Kerja Komisi C DPRD Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp.6,3 M tanggal 25 Mei 2005.-----------------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Kerja Komisi C DPRD Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp.6,3 M tanggal 26 Mei 2005.---------------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Panitian Anggaran DPRD DIY Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp 6,3 Miliar tanggal 1 Juni 2005.-------------
Foto copy Audiensi Direksi PT. AMI dengan DPRD Propinsi DIY, Komisi C DPRD DIY, 11 Juli 2006.----------------------------------------------------------------------------
Foto Copy Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2007 ;-------------
Foto copy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 2 Tanggal 2 Juli 2008.------------------------
Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Proyek Pembangunan Hotel Argajasa Nomor : 031/2006 tanggal 21 Desember 2006.
Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 028 tanggal 2 Oktober 2006
Foto Copy Surat Perintah Kerja (kepada Ir. Ahmad Saefudin Mutaqin, MT) Nomor : 050/2006 tanggal 5 Desember 2006.---------------------------------------------
Foto copy surat nomor : 121/B/2007 tanggal 31 Desember 2007 Hal. Laporan Kinerja dan Usulan Kebijakan Perusahaan.-------------------------------------------------
Foto copy surat Nomor : 001/B/08 tanggal 2 Januari 2008 Perihal Permohonan Audensi tentang Penjelasan Evaluasi Kinerja PT AMI.--------------------------------
Foto copy surat Nomor : 002/B/2008 tanggal 3 Januari 2008 Perihal : Rekomendasi Penunjukkan Akuntan Publik;-----------------------------------------------
Foto copy surat Nomor : 010/B/08 tanggal 28 Januari 2008 perihal : Permohonan Penyelenggaraaan RUPSLB PT Anindya Mitra Internasional.
Foto copy surat Nomor : 003/A/2008 tanggal 29 Februari 2008 perihal : Undangan RUPSLB. ---------------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat Nomor : 008/A/08 tanggal 4 Maret 2008 Perihal : Materi RUPSLB;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Laporan Perkembangan Usaha Perusahaan PT Anindya Mitra Internasional sampai dengan tahun 2007;---------------------------------------------------
Foto Copy Laporan auditor independent atas laporan keuangan untuk tahun 2009 dan 2008;-----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Buku kas Buffer Stock;----------------------------------------------------------------
Fotocopy kwitansi setoran ke holding;---------------------------------------------------------
Terbukti berupa foto-copy, maka ditetapkan tetap terlampir dalam berkas;-----------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusam;------------------------------------------
Mengingat, Pasal 3 jo pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, jo Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;--------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TOPAN SATIR, SE.MM Bin SATO ARPAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan primair;----------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;---------------------------
Menyatakan Terdakwa TOPAN SATIR, SE.MM Bin SATO ARPAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;-------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 tentang Penambahan Dana Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional Propinsi DIY;---------------------------------------------------------------------------------------
Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 004/A/06. Tanggal 7 Juni 2006.Perihal : Persetujuan Permohonan Pemanfaatan Dana Tambahan Modal Pemda Prop. DIY.
Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Dirut PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 003/A/2006. Tanggal 07 Juni 2006 Perihal : Persetujuan Penggunaan Dana Budgeter Untuk Membiayai Proyek Non Budgeter.--------------------------------------------------------------------------
Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Dirut PT. Anindya Mitra Internasional No. : 005/A/2006. Tanggal 13 Juli 2006. Perihal : Persetujuan Penggunaan Dana Budgeter Untuk Membiayai Proyek Non Bugeter. ---------------------------------------------------------------------------
Surat Gubernur DIY kepada Dirut PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 900/1052. Tanggal 22 Maret 2007 tentang Kebijakan Program Kerja.
Surat Komisaris dan Direksi PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 002/A/2007. Tanggal 19 Februari 2007. Perihal : Permohonan Kebijakan Pemilik tentang Alternatif Solusi Penggunaan Tambahan Modal yang Belum Dilaksanakan.-----------------------------------------
Laporan Neraca Penutup PD. Anindya Propinsi DIY per 30 Nopember 2005.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Buku Kas Holding PT. Anindya Mitra Internasional Tahun 2006.--------------
Buku Bank BCA IDR Holding 037-233-9223.------------------------------------------
Buku Bank Mandiri Holding, No. Rek. 137.00.123456-47.----------------------
Buku Bank Bumi Putra, No. Rek. 1552000524.--------------------------------------
Buku Bank Niaga 018.01.00337.00.0;--------------------------------------------------
Buku Argajasa Boutique Hotel;-------------------------------------------------------------
Laporan Auditor Independen Atas Laporan KeuanganUntukTahun Yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 PT Anindya Mitra Internasional. (asli);----------------------------------------------------------------------------
Surat No. 049/AMCO-ML/IV/07 Hal : Management Letter Kegiatan Operasional 1 Januari 2006 s/d 31 Desember 2006.(asli);-----------------------
Management Letter untuk Tahun yang berakhirpadatanggal 31 Desember 2007 PT Anindya Mitra Internasional (asli);--------------------------------------------
1 (satu) bendel kertas kerja ;----------------------------------------------------------------
Evaluasi Kinerja Tahun 2007, Strategi & Kebijakan Perusahaan Tahun 2008.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Asli Surat Nomor : 011/A/2008 tanggal 24 Maret 2008 Perihal Keputusan RUPSLB.--------------------------------------------------------------------------------------------
Asli Surat Nomor : 043/A/08 tanggal 9 Juli 2008 Perihal : Pemberitahuan Keputusan RUPS LB PT Anindya Mitra Internasional.-----------------------------
Asli Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan 2009 PT Anindya Mitra Internasional Nomor : 14 Tanggal 27 Agustus 2010;
Asli Daftar Usulan Piutang yang dihapus per 31/12/2010;----------------------
Asli Daftar Usulan Piutang yang dihapus per 31/12/2011;----------------------
Asli Daftar Usulan Piutang yang dihapus per 31/12/2012;----------------------
Asli Receipt Voucher No. MR-47/000162, 10 Oktober 2011;-------------------
Asli Kwitansi No. 002102 an. Bapak Tohjali, BE;----------------------------------
Asli Receipt Voucher No. MR-47/000166, 18 Oktober 2011;-------------------
Kwitansi No. 002101 an Bapak Tohjali, BE;----------------------------------------
1 (satu) bendel Hutang Deviden/setoran bagian laba PT Anindya Mitra Internasional kepada Pemda Prop. DIY Tahun 2006-2014.--------------------
Asli Laporan auditor independent atas laporan keuangan untuk tahun 2009;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Asli Laporan auditor independent atas laporan keuangan untuk tahun 2010;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Chief Executive Officer PT Anindya Mitra Internasional Nomor : 107/2006 tanggal 1 Nopember 2006 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Proyek Buffer Stock Kayu dan Bahan Bangunan yang berlaokasi di Sewon Bantul PT Anindya Mitra Internasional;------------------
Bukti pemasukan Desember 2006;-------------------------------------------------------
Bukti pemasukan Februari 2007;----------------------------------------------------------
Bukti pemasukan Maret 2007;--------------------------------------------------------------
Bukti Pemasukan Maret, Desember 2007;---------------------------------------------
Bukti pemasukan April 2007;----------------------------------------------------------------
Bukti pemasukan Juni 2007;----------------------------------------------------------------
Bukti pemasukan dan pengeluaran 2007;---------------------------------------------
Bukti Berita Acara;------------------------------------------------------------------------------
Bukti Buku Gudang;----------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada PT. AMI melalui Saksi Dra Dyah Puspitasari, sedangkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Akta PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 11 Tanggal 28 Nopember 2005 ;--------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Akta Berita Acara PT. Anindya Mitra Internasional No : 4 Tanggal 9 Mei 2007;----------------------------------------------------------------------------
Foto copy Akta Berita Acara RUPSLB PT. Anindya Mitra Internasional No. : 9 Tanggal 29 Desember 2005;------------------------------------------------------
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 7 Tanggal 26 Desember 2005;---------------------------
Foto copy Akta Berita Acara PT. Anindya Mitra Internasional No : 3 Tanggal 9 Mei 2007;----------------------------------------------------------------------------
Foto copy Akta Berita Acara RUPSLB PT. Anindya Mitra International No. 9 Tanggal 18 Maret 2008;--------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 021/B/06. Tanggal 3 April 2006. Perihal : Permohonan Perubahan Anggaran dan Alokasi Dana Tambahan Modal untuk Pembangunan Sagan Resto.--------
Foto copy Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 004/A/06. Tanggal 04 April 2006 Perihal : Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran dan Tambahan Realokasi Dana;---------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 040/B/06. Tanggal 5 Juni 2006. Perihal : Permohonan Pemanfaatan Dana Tambahan Modal Pemda Prop. DIY.----------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional No. : 043/B/2006. Tanggal 6 Juni 2006. Perihal : Permohonan Ijin Penggunaan Dana Budgeter untuk Membiayai Proyek Non Budgeter.---------------------------------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 057/B/2006. Tanggal 12 Juli 2006. Perihal : Permohonan Ijin Penggunaan Dana Budgeter untuk Membiayai Proyek Non Budgeter.---------------------------------
Foto copy Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 006/A/06. Tanggal 8 Oktober 2006 Perihal : Persetujuan Permohonan Realokasi Anggaran.-------------------------------------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 105/B/06. Tanggal 6 Oktober 2006. Perihal : Permohonan Realokasi Anggaran.------
Foto copy Surat Komisaris dan Direksi PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 01/A/2007. Tanggal 5 Februari 2007. Perihal: Penjelasan tentang Posisi Tambahan Modal bagi PT. Anindya Mitra Internasional.-------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Kepala BPKD Propinsi DIY Nomor : 002/Dir/05. Tanggal 23 Desember 2005. Perihal : Permohonan Pencairan Dana Tambahan Modal Pemda Rp. 6,3 miliar.--------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2005 PD. ANINDYA PROPINSI DIY.-----------------------------------------------------
Foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2006 PT. Anindya Mitra Internasional.-----------------------------------------------------------
Foto copy Lampiran FS RKAP 2005 PD. ANINDYA Propinsi DIY.-----------
Foto copy Daftar nama pegawai pensiun dini yang telah menerima pembayaran.---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Laporan Pertanggungjawaban Manajemen PT. Anindya Mitra Internasional Periode 1 Januari – 31 Desember 2006.--------------------------
Foto copy Dokumen Struktur Proyek Perencanaan Hotel Arga Jasa (Gambar Struktur)-------------------------------------------------------------------------
Foto copy Pra Rancangan Proyek Perencanaan Hotel Arga jasa (Gambar Arsitektur);------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Rencana Anggaran Arsitektur Proyek Perencanaan Hotel Argajasa RAB Arsitektur.---------------------------------------------------------------------
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 1 – 15.-----------------------------
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 16 – 30.--------------------------
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 31 – 37. ---------------------------
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 38.---------------------------------
Foto copy Laporan Akhir Pelaksanaan Pembangunan Sagan Resto.-----
Foto copy Lampiran 1B Dokumen Pengadaan Pembangunan Sagan Resto.------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Lampiran 2 :------------------------------------------------------------------------
Dokumen Pembangunan Arga Jasa ;-----------------------------------------------
Dokumen Revitalisasi Sri Kahono, Sri Kirono, dan Van Rezink;---------
Dokumen Pengoperasian secara mandiri “ Purosani” ;--------------
Dokumen Pensiun Dini;-------------------------------------------------------------------
Dokumen Buffer Stock;------------------------------------------------------------------
Dokumen Pengembangan “DIY Panel” ;-------------------------------------------
Foto copy Laporan Pertanggungjawaban Manajemen pada RUPS LB PT. Anindya Mitra Internasional Tahun 2008.
Foto copy Rekening koran PT. Anindya Mitra Internasional pada Bank Niaga, Nomor Rekening : 081-01-00337-00-0, periode bulan Desember 2005 s/d Desember 2006.------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Deposito Berjangka pada Bank Mandiri atas nama PT. Anindya Mitra International No. Seri : AA854926; No. Rek 137.02.0413783.6 sejumlah Rp. 1.000.000.000,-;---------------------------------
Foto copy Bilyet Deposito Berjangka Bank Bumi Putra No. 155B217 tanggal 4-01-2006 atas nama PT. Anindya Mitra International sejumlah Rp. 3.000.000.000,-;----------------------------------------------------------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Direksi–Komisaris PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 23 Juni 2006;------------------------------------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Direksi – Komisaris PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 12 Juli 2006;-------------------------------------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Kerja Komisi C DPRD Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp.6,3 M tanggal 23 Mei 2005.---------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Kerja Komisi C DPRD Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp.6,3 M tanggal 25 Mei 2005.---------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Kerja Komisi C DPRD Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp.6,3 M tanggal 26 Mei 2005.----------------------------
Foto copy Notulensi Rapat Panitian Anggaran DPRD DIY Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp 6,3 Miliar tanggal 1 Juni 2005.--------
Foto copy Audiensi Direksi PT. AMI dengan DPRD Propinsi DIY, Komisi C DPRD DIY, 11 Juli 2006.------------------------------------------------------------------
Foto Copy Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2007;---------
Foto copy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 2 Tanggal 2 Juli 2008.--------------
Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Proyek Pembangunan Hotel Argajasa Nomor : 031/2006 tanggal 21 Desember 2006.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 028 tanggal 2 Oktober 2006;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto Copy Surat Perintah Kerja (kepada Ir. Ahmad Saefudin Mutaqin, MT) Nomor : 050/2006 tanggal 5 Desember 2006;---------------------------------
Foto copy surat nomor : 121/B/2007 tanggal 31 Desember 2007 Hal. Laporan Kinerja dan Usulan Kebijakan Perusahaan;------------------------------
Foto copy surat Nomor : 001/B/08 tanggal 2 Januari 2008 Perihal Permohonan Audensi tentang Penjelasan Evaluasi Kinerja PT AMI;--------
Foto copy surat Nomor : 002/B/2008 tanggal 3 Januari 2008 Perihal : Rekomendasi Penunjukkan Akuntan Publik;------------------------------------------
Foto copy surat Nomor : 010/B/08 tanggal 28 Januari 2008 perihal : Permohonan Penyelenggaraaan RUPSLB PT Anindya Mitra Internasional.
Foto copy surat Nomor : 003/A/2008 tanggal 29 Februari 2008 perihal : Undangan RUPSLB. ;--------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat Nomor : 008/A/08 tanggal 4 Maret 2008 Perihal : Materi RUPSLB;-------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Laporan Perkembangan Usaha Perusahaan PT Anindya Mitra Internasional sampai dengan tahun 2007.;--------------------------------------------
Foto Copy Laporan auditor independent atas laporan keuangan untuk tahun 2009 dan 2008;--------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Buku kas Buffer Stock;----------------------------------------------------------
Fotocopy kwitansi setoran ke holding;--------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas;------------------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada hari :JUMAT, tanggal 18 November 2016 oleh kami SUGENG WARNANTO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RINA LISTYOWATI, S.H. dan SYAMSUL BAHRI, S.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SENIN, tanggal 21 November 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh kami SUGENG WARNANTO,S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut di atas, dibantu oleh DIAN UMAWATI, SH.,MH. selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh SUNARWAN, S.H., M.Hum. Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya; ----------------
Hakim-hakim anggota Hakim Ketua Majelis :
-. RINA LISTYOWATI, S.H. SUGENG WARNANTO, SH.
SYAMSUL BAHRI, S.H.
Panitera Pengganti
DIAN UMAWATI, S.H., M.H.