14/PID.SUS-TPK/2016/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 14/PID.SUS-TPK/2016/PT YYK
Other Participants (1)
TOPAN SATIR, SE.MM Bin SATO ARPAN
Memperbaiki
P U T U S A N
Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2016/PTYYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : TOPAN SATIR, SE.MM Bin SATO ARPAN ;
Tempat lahir : Lampung Utara ;
Umur/tanggal lahir : 51 tahun / 30 Januari 1965 ;
Jenis kelamin : Laki laki ;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Paraksari RT 012, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ( Mantan Direktur Utama PT AMI periode November 2005 s/d Maret 2008 );
Pendidikan : S-2 ;
Dalam perkara ini terhadap Terdakwa :
- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;
- Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan;
- Hakim : Tidak dilakukan penahanan;
Dalam tingkat banding Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukumnya yang masing-masing bernama : H. Deddy Suwardi SR, S.H, Suyanto Siregar, S.H, dan Syarief Guska Laksana, S.H., ketiganya Advokad – Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Studi Kajian & Bantuan Hukum (LSKBH) Yogyakarta, Yang beralamat di Jalan Sawojajar No. 19 Pringgolayan, Condong Catur, Sleman , DIY., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Nopember 2016 Yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada tanggal 25 Nopember 2016 dibawah register No.W.13.UI/517.Pid.S/XI/2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 21 Desember 2016 Nomor 14/PEN.PID.SUS-TPK/2016/PT YYK. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 21 Nopvember 2016, Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk. dalam perkara tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 18 Mei 2016 Nomor Reg. Perk. : PDS – 02 /BANTUL/Ft.1/05/2016, Terdakwa telah diajukan ke persidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa TOPAN SATIR, SE.MM Bin SATO ARPAN berdasarkan Akta Notaris Nomor 11 Tanggal 28 November 2005 dan Keputusan Gubernur D.I Yogyakarta Nomor : 201.A/KEP/2005 tanggal 29 Desember 2005 tentang Pengalihan dan Penempatan Seluruh Aktiva, Kewajiban dan Modal serta Badan Pengawas Direksi dan Seluruh Pegawai Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa ”ANINDYA” pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional (Lampiran III) sebagai Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), pada tanggal 06 Oktober 2006 atau pada hari-hari dan tanggal lain yang sudah tidak dapat diingat lagi sampai dengan tahun 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 bertempat di Kantor PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) di Kompleks JEC. Jalan Janti Km 4,Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi di daerah hukum Propinsi D.I. Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL (PT AMI) adalah Perusahaan Daerah (PD) bernama PD. Aneka Industri dan Jasa Anindya, selanjutnya berdasarkan Perda Propinsi DIY Nomor 8 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa "ANINDYA" Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan Akta Pendirian PT. AMI Nomor 11 Tahun 2005 tanggal 28 Nopember 2005, PD Aneka Industri dan Jasa Anindya berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) bernama ANINDYA MITRA INTERNASIONAL (AMI). Komposisi saham PT AMI adalah99,93 % merupakan milik Pemerintah Propinsi DIY dan 0,07 % adalah milik Koperasi Bhakti Sejahtera Mandiri;
Dengan berubahnya PD. Aneka Industri dan Jasa Anindya menjadi PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL (PT AMI), maka kekayaan PD. Aneka Industri dan Jasa Anindya seluruhnya menjadi kekayaan PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL. Hal ini berdasarkan Perda Nomor : 8 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa Anindya Propinsi DIY menjadi Perseroan Terbatas (PT), pada Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kekayaan Perseroan adalah nilai seluruh kekayaan Perusahaan Daerah pada saat perubahan bentuk badan hukum”.
Sebelum berubah menjadi PT, pada tahun 2005 Terdakwa selaku Direktur PD Aneka Industri dan Jasa Anindya mengajukan permohonan tambahan dana penyertaan modal kepada Pemerintah Propinsi DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah). Permohonan tambahan modal tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Perusahaan yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2005. Adapun rincian penggunaan permohonan tambahan modal sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) adalah sebagai berikut:
Wisma Arga Jasa menjadi “ Guest House “ Rp. 3.000.000.000,-
2. Lahan di Jalan Colombo menjadi Sagan “ Restaurant “ Rp. 960.000.000,-
Revitalisasi Wisma Sri Kahono, Sri Sasono & Van Rezink Rp. 244.000.000,-
4. Aset di Tlogo Nirmolo, menjadi “Water Treatment & Sauna Rp. 398.000.000,-
Pengoperasian Pabrik Rekayasa Industri “ Purosani “ Rp. 200.000.000,-
Program Pensiun Dini Karyawan Rp. 1.500.000.000,-
Jumlah Rp.6.302.000.000,-
Berdasarkan catatan risalah rapat Komisi C DPRD Prop. DIY tanggal 26 Mei 2005 dan risalah Rapat Panitia Anggaran DPRD Propinsi DIY tanggal 01 Juni 2005, pada pokoknya permohonan tambahan modal tersebut disetujui namun pelaksanaan pemberian tambahan penyertaan modal tersebut dapat dilaksanakan setelah disahkannya Akta Pendirian dalam bentuk badan hukum Perseoran Terbatas (PT).
Setelah Anggaran Dasar PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) berikut akta pendiriannya disahkan, maka pada tanggal 20 Desember 2005 melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, Pemerintah Propinsi DIY memberikan tambahan DanaPenyertaan Modal pada PT AMI sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) dengan rincian sebagaimana pernah diajukan oleh Terdakwa dalam permohonannya. Dana penyertaan modal dari Pemerintah DIY tersebut selanjutnya dimasukkan / ditransfer ke dalam rekening PT AMI pada tanggal 28 Desember 2005;
Masuknya dana penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari modal yang disetor pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang tertuang dalam Akta Notaris MUCHAMMAD AGUS HANAFI, SH. Nomor : 9 Tanggal 29 Desember 2005, yakni pada Berita Acara RUPSLB tentang Perubahan Anggaran Dasar PT AMI, di dalam Pasal 4, menyatakan bahwa : “modal dasar yang semula Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) menjadi Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan menyetujui setoran penempatan modalsebesar Rp 14.474.000.000,- (empat belas miliar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
Bahwa penyertaan modal sebesar Rp 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari modal sebesar Rp 14.474.000.000,- (empat belas miliar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) tersebut”;
Bahwa program-program yang perincian biaya penggunaannya telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DIY No Kep-197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 sebesar Rp.6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 29 Desember 2005 sebagaimana dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Anindya Mitra Internasional (PT.AMI) Nomor : 9 Tanggal 29 Desember 2005 yang kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT AMI sehingga program-program tersebut menjadi program yang wajib dan harus dilaksanakan Perusahaan pada Tahun Anggaran 2006;
Bahwa dalam pelaksanaannya, ternyata Terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI menggunakan dana penyertaan modal dari Pemprov DIY sebesar Rp.6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 dengan cara sebagai berikut :
Menggunakan besaran dana kegiatan tidak sebagaimana yang telah ditentukan oleh Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 ;
-
Program Anggaran Sesuai Kep Gub DIY No 197/ KEP/2005
(dlm rupiah)
Realisasi
(dlm rupiah)
Sisa Anggaran Arga Jasa 3.000.000.000,- 452.348.994,- 2.547.651.006 Sagan Resto 960.000.000,- 960.000.000,- - Sri Kahono, Sri Sasono dan Van Rezink 244.000.000,- 4.450.000,- 237.550.000 Tlogo Nirmolo 398.000.000,- Tdk terlaksana 398.000.000 Purosani 200.000.000,- 200.000.000,- - Pensiun dini 1.500.000.000,- 1.446.518.099,- 53.481.901 TOTAL 6.302.000.000,- 3.063.317.093,- 3.238.682.907
Sehingga dari penggunaan anggaran tersebut terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah);
Terdakwa menggunakan sebagian sisa dana penyertaan modal tersebut untuk melaksanakan kegiatan lain diluar ketentuan Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, dengan perincian :
Bahwa dari total sisa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 tersebut yaitu Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah), selanjutnya Terdakwa menggunakan dana sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) untuk kegiatan lain diluar program kegiatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur 197/KEP /2005 yaitu program bufferstock (penyediaan kayu) dan pengembangan industri dinding panel ringan;
Penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Prop DIY untuk kegiatan buffer stock dan pengembangan industri dinding panel ringan tersebut diawali dengan Permohonan Realokasi Anggaran yang diajukan oleh Terdakwa kepada Komisaris Utama PT AMI sesuai dengan surat nomor :105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 perihal Permohonan Realokasi Anggaran;
Didalam surat tersebut Terdakwa pada pokoknya menyampaikan permohonan realokasi anggaran dana untuk pelaksanaan program sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang terdiri dari :
Anggaran untuk penyediaan kayu (buffer stock) sebesar Rp. 1.250.000.000,-( satu miliar dua ratus limapuluh juta rupiah) dan ;
Pelaksanaan pengembangan industri dinding panel ringan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa dana tersebut diusulkan oleh Terdakwa untuk dipenuhi dari Realokasi Anggaran Tambahan Penyertaan Modal Pemda DIY Tahun 2005.
Menindaklanjuti surat Terdakwa tersebut diatas maka Komisaris Utama yaitu saksi Harnanto dengan surat nomor :006/A/06 tanggal 08 Oktober 2006 mengajukan kepada Gubernur DIY untuk dapat menyetujui realokasi anggaran sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) sebagaimana dimohon oleh Terdakwa;
Namun, belum ada keputusan tentang disetujui atau tidaknya permohonan Realokasi anggaran penyertaan modal Pemda DIY untuk program bufferstock dan pengembangan industri dinding ringan oleh Gubernur DIY, terdakwa secara sepihak langsung menggunakan dana penyertaan modal;
Penggunaan dana penyertaan modal Pemda Propinsi DIY untuk bufferstock oleh Terdakwa sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Manajemen Pada RUPSLB PT AMI Tahun 2008 tgl. 14 Maret 2008 pada tabel 6 halaman 7 yang disampaikan oleh Terdakwa oleh adalah sebagai berikut :
-
No Keterangan Jumlah 1. Pembayaran suplier kayu rimba campuran Rp. 470.535.760,- 2 Pembayaran supplier besi beton Rp. 557.445.875,- 3. Pembayaran supplier semen Holcim Rp. 273.005.000,- 4 Biaya servicee truck untuk operasional Rp. 6.644.900,- 5 Biaya pembuatan spanduk dan iklan Rp. 9.396.000,- 6 Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock Rp. 345.060.445,- 7 Biaya pengadaan barang dagangan genteng dan besi beton Rp. 46.550.000,- 8 Biaya pembelian 1 unit mesin faximile Rp. 3.750.000,- 9 Biaya 2 unit komputer & printer Rp. 13.000.000,- Jumlah realisasi TA 2006 Rp.1.725.387.980,- Dikurangi dengan setoran bufferstock ke Holding
Setoran tunai
Rp. 490.662.471,- Total Rp.1.234.725.509,-
Berdasarkan rincian penggunaan dana program bufferstock sebagaimana tersebut diatas, ternyata terdapat penggunaan dana untuk kegiatan lain selain Penyediaan kayu (bufferstock) yaitu untuk belanja Besi dan semen. Hal ini tidak sesuai dengan isi surat permohonan realokasi anggaran Nomor : 105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 yang diajukan oleh Terdakwa;-
Bahwa dalam pelaksanaannya, program buffer stock yaitu jual beli kayu, semen dan besi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ternyata merugikan sehingga program tersebut dihentikan pada akhir tahun 2007.
Bahwa dari kerugian program buffer stock yang dilakukan oleh Terdakwa total modal awal sebesar Rp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah)setelah dilakukan perhitungan adalah sebagai berikut :
Total modal awal buffer stockdikurangi dengan biaya belanja barang berbentuk aset dan operasional, yaitu :
Biaya service truck untuk operasional Rp. 6.644.900,-
Biaya pembuatan spanduk dan iklan Rp. 9.396.000,-
Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock Rp. 345.060.445,-
Biaya pembelian 1 unit mesin faximile Rp. 3.750.000,-
Biaya 2 unit komputer & printer Rp. 13.000.000,-
Jumlah Rp. 377.851.345,-
Hasilnya adalah sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) yang merupakan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Propinsi DIY;
Bahwa pengalihan atas dana penyertaan modal pemerintah Propinsi DIY yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) tersebut telah memperkaya pihak lain, sebagai berikut :
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor independent (AI) Abdul Muthalib tahun 2008 untuk tahun buku 2006 dan akhir tahun 2007 pada PT AMI untuk program buffer stock, diperoleh perhitungan sebagai berikut :
Pendapatan usaha buffer stock =Rp. 708.311.771,- (lamp.9)
Beban pokok penjualan = Rp. 747.369.810,- (lamp.10)
Beban usaha =Rp. 532.170.230,- (lamp.11)
Penyisihan / cadangan kerugian piutang=Rp. 417.158.660,-
Berdasarkan hasil audit tersebut terlihat bahwa beban pokok penjualan, yaitu modal untuk belanja barang adalah sebesar Rp. 747.369.810,-(tujuh ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enampuluh sembilan ribu delapan ratus sepuluh rupiah), namun hasil pendapatan usaha (hasil penjualan) hanyalah sebesar Rp. 708.311.771,-.(tujuh ratus delapan juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah). Dengan demikianprogram buffer stock tersebut merugikan, sedangkan pihak yang diuntungkan dalam hal ini adalah konsumen karena mereka membeli dengan harga murah;
Terjadinya piutang yang tidak dapat ditagih sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp. 417.158.660,- (empat ratus tujuh belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah) sehingga memperkaya pihak lain antara lain sebagai berikut :
Andi Wibowocs Rp. 130.703.500,-
Bardi Rp. 6.125.000,-
Budi Raharjo Rp. 1.000.000,-
Catarina Rp. 77.369.815,-
Hary Pranoto Rp. 180.000,-
Heri SMK 1 Rp. 1.000.000,-
Ibrahim Rp. 600.000,-
Muhidin/Kus Rp. 200.000,-
Nanang Rp. 46.514.925,-
Ngadirin Rp. 1.487.500,-
Paidi Rp. 1.830.000,-
Proyek SD Anindya Rp. 39.023.200,-
Rina Rp. 50.554.500,-
Sekdes (CV Elkanawastu) Rp. 2.211.770,-
Wahyu Rp. 9.690.400,-
Watono Rp. 48.543.050,-
Y Apriantoro Rp. 125.000,-
Total Rp. 417.158.660,-
Bahwa ternyata, Gubernur DIY berdasarkan surat nomor : 900/1052 tanggal 22 Maret 2007 perihal Kebijakan Program Kerja ditujukan kepada Direktur PT AMI pada pokoknya menolak realokasi anggaran yang diusulkan oleh Terdakwa dan meminta agar program-program sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 untuk tetap dilaksanakan dan diprogramkan dalam RKAP tahun 2007;
Terhadap keputusan Gubernur DIY tersebut Terdakwa tidak dapat memenuhinya karena anggaran dana penyertaan modal sudah habis digunakan untuk pelaksanaan program bufferstock;
Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Propinsi DIY sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa TOPAN SATIR, SE MMBin SATO ARPAN berdasarkan Akta Notaris Nomor 11 Tanggal 28 November 2005 dan Keputusan Gubernur D.I Yogyakarta Nomor : 201.A/KEP/2005 tanggal 29 Desember 2005 tentang Pengalihan dan Penempatan Seluruh Aktiva, Kewajiban dan Modal serta Badan Pengawas Direksi dan Seluruh Pegawai Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa ”ANINDYA” pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional (Lampiran III) sebagai Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), pada tanggal 06 Oktober 2006 atau pada hari-hari dan tanggal lain yang sudah tidak dapat diingat lagi sampai dengan tahun 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 bertempat di Kantor PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) di Kompleks JEC. Jalan Janti Km 4, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi di daerah hukum Propinsi D.I. Yogyakarta, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal ketika pada tahun 2005, Terdakwa selaku Direktur PD Aneka Industri dan Jasa Anindya mengajukan permohonan tambahan dana penyertaan modal kepada Pemerintah Propinsi DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah). Permohonan tambahan modal tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Perusahaan yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2005. Adapun rincian penggunaan permohonan tambahan modal sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut adalah sebagai berikut:
Wisma Arga Jasa menjadi “ Guest House “ Rp. 3.000.000.000,-
Lahan di Jalan Colombo menjadi Sagan “ Restaurant “ Rp. 960.000.000,-
Revitalisasi Wisma Sri Kahono, Sri Sasono
dan Van Rezink Rp. 244.000.000,-
Aset di Tlogo Nirmolo, menjadi “Water
Treatment and Sauna Rp. 398.000.000,-
Pengoperasian Pabrik Rekayasa Industri “ Purosani “ Rp. 200.000.000,-
Program Pensiun Dini Karyawan Rp. 1.500.000.000,-
Jumlah Rp.6.302.000.000,-
Terhadap permohonan Terdakwa tersebut maka berdasarkan catatan risalah rapat Komisi C DPRD Prop. DIY tanggal 26 Mei 2005 dan risalah Rapat Panitia Anggaran DPRD Propinsi DIY tanggal 01 Juni 2005, pada pokoknya permohonan tambahan modal tersebut disetujui namun pelaksanaan pemberian tambahan penyertaan modal tersebut dapat dilaksanakan setelah disahkannya Akta Pendirian dalam bentuk badan hukum Perseoran Terbatas (PT);
Berdasarkan Perda Propinsi DIY Nomor 8 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa "ANINDYA" Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan Akta Pendirian PT. AMI Nomor 11 Tahun 2005 tanggal 28 Nopember 2005, maka PD Aneka Industri dan Jasa Anindya berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) bernama ANINDYA MITRA INTERNASIONAL (AMI). Komposisi saham PT AMI adalah 99,93 % merupakan milik Pemerintah Propinsi DIY dan 0,07 % adalah milik Koperasi Bhakti Sejahtera Mandiri;
Setelah Anggaran Dasar PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) berikut akta pendiriannya disahkan, maka PemerintahPropinsi DIY memberikan tambahan Dana Penyertaan Modal kepada PT AMI sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah). Pemberian dana penyertaan Modal tersebut dituangkan dan diatur penggunaannya dalam ketentuan perundang-undangan dalam bentuk Keputusan Gubernur DIY, yakni Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005;
Menurut Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, penggunaan tambahan dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi D.I.Y sebesar Rp. Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) tersebut adalah sebagai berikut :
Wisma Arga Jasa menjadi “ Guest House “ Rp. 3.000.000.000,-
2. Lahan di Jalan Colombo menjadi Sagan “ Restaurant “ Rp. 960.000.000,-
Revitalisasi Wisma Sri Kahono, Sri Sasono& Van Rezink Rp. 244.000.000,-
5. Aset di Tlogo Nirmolo, menjadi “Water Treatment& SaunaRp. 398.000.000,-
Pengoperasian Pabrik Rekayasa Industri “ Purosani “ Rp. 200.000.000,-
Program Pensiun Dini Karyawan Rp. 1.500.000.000,-
Jumlah Rp.6.302.000.000,-
Rincian penggunaan dana penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 tersebut sama dengan permohonan yang diajukan Terdakwa saat masih menjabat sebagai Direktur PD Aneka Industri dan Jasa Anindya. Selanjutnya dana tersebut dimasukkan / ditransfer ke dalam rekening PT AMI pada tanggal 28 Desember 2005;
Masuknya dana penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari modal yang disetor pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang tertuang dalam Akta Notaris MUCHAMMAD AGUS HANAFI, SH. Nomor : 9 Tanggal 29 Desember 2005, yakni pada Berita Acara RUPSLB tentang Perubahan Anggaran Dasar PT AMI, di dalam Pasal 4, menyatakan bahwa : “modal dasar yang semula Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) menjadi Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan menyetujui setoran penempatan modal sebesar Rp. 14.474.000.000,- (empat belas miliar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
Bahwa penyertaan modal sebesar Rp 6.302.000.000,-(enam miliar tiga ratus dua juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari modal sebesar Rp 14.474.000.000,-(empat belas miliar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) tersebut”;
Berdasarkan Keputusan Gubernur D.I Yogyakarta Nomor : 201.A/KEP/2005 tanggal 29 Desember 2005 tentang Pengalihan dan Penempatan Seluruh Aktiva, Kewajiban dan Modal serta Badan Pengawas Direksi dan Seluruh Pegawai Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa ”ANINDYA” pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional (Lampiran III), terdakwa diangkat sebagai Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI).Adapun tugas dan kewenangan terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI, sesuai dengan Akta Pendirian PT. AMI Nomor 11 Tahun 2005 tanggal 28 Nopember 2005 adalah sebagai berikut :
Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank) :
Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain, di dalam maupun di luar Negeri.
Harus dengan persetujuan komisaris.
4) Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian, besar harta kekayaan perseroan dalam satu tahun buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili para Pemegang Saham yang memiliki paling sedikit tiga per empat ( 3/4) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit tiga per empat (3/4) bagian dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan secara sah dalam rapat;
5) Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 wajib pula diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar ditempat kedudukan perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut;
6) a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan;
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka boleh salah seorang anggota Direksi atau lebih atau variasi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atasnama Direksi serta mewakili Perseroan;
7) Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa;
8) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris.
9) Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya, dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Komisaris;
Sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan terhadap Keputusan Gubernur DIY No Kep-197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 maka dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT AMI pada tanggal 29 Desember 2005 yang diikuti oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI. Berdasarkan RUPSLB tersebut, disepakati bahwa program-program rincian penggunaan dana penyertaan modal sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DIY No Kep-197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 harus dilaksanakan dan selanjutnya dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT AMIsehingga program-program tersebut menjadi program yang wajib dan harus dilaksanakan Perusahaan pada Tahun Anggaran 2006.Hal ini sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Anindya Mitra Internasional (PT.AMI) Nomor : 9 Tanggal 29 Desember 2005;
Bahwa dalam pelaksanaannya, ternyata Terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI telah menyalahgunakan tugas dan kewenangannya dalam menggunakan dana penyertaan modal dari Pemprov DIY sebesar Rp. 6.302.000.000,- (enam miliar tiga ratus dua juta rupiah), yaitu menggunakan dana penyertaan modal tersebut dengan tidak mengindahkan / tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005dengan cara sebagai berikut :
Menggunakan besaran dana kegiatan tidak sebagaimana yang telah ditentukan oleh Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 ;
-
Program Anggaran Sesuai Kep Gub DIY No 197/ KEP/2005
(dlm rupiah)
Realisasi
(dlm rupiah)
Sisa Anggaran Arga Jasa 3.000.000.000,- 452.348.994,- 2.547.651.006 Sagan Resto 960.000.000,- 960.000.000,- - Sri Kahono, Sri Sasono dan Van Rezink 244.000.000,- 4.450.000,- 237.550.000 Tlogo Nirmolo 398.000.000,- Tdk terlaksana 398.000.000 Purosani 200.000.000,- 200.000.000,- - Pensiun dini 1.500.000.000,- 1.446.518.099,- 53.481.901 TOTAL 6.302.000.000,- 3.063.317.093,- 3.238.682.907
Sehingga dari penggunaan anggaran tersebut terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah);
Terdakwa menggunakan sebagian sisa dana penyertaan modal tersebut untuk melaksanakan kegiatan lain diluar ketentuan Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005, dengan perincian;
Bahwa dari total sisa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 tersebut yaitu Rp. 3.238.682.907,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah), selanjutnya Terdakwamenggunakan dana sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) untuk kegiatan lain diluar program kegiatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur 197/KEP /2005 yaitu program bufferstock (penyediaan kayu) dan pengembangan industri dinding panel ringan;
Penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Prop DIY untuk kegiatan buffer stock dan pengembangan industri dinding panel ringan tersebut diawali dengan Permohonan Realokasi Anggaran yang diajukan oleh Terdakwa kepada Komisaris Utama PT AMI sesuai dengan surat nomor :105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 perihal Permohonan Realokasi Anggaran.
Didalam surat tersebut Terdakwa pada pokoknya menyampaikan permohonan realokasi anggaran dana untuk pelaksanaan program sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang terdiri dari :
Anggaran untuk penyediaan kayu (buffer stock) sebesar Rp. 1.250.000.000,-( satu miliar dua ratus limapuluh juta rupiah) dan ;
Pelaksanaan pengembangan industri dinding panel ringan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dana tersebut diusulkan oleh Terdakwa untuk dipenuhi dari Realokasi Anggaran Tambahan Penyertaan Modal Pemda DIY Tahun 2005;
Menindaklanjuti surat Terdakwa tersebut diatas maka Komisaris Utama yaitu saksi Harnanto dengan surat nomor :006/A/06 tanggal 08 Oktober 2006 mengajukan kepada Gubernur DIY untuk dapat menyetujui realokasi anggaran sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) sebagaimana dimohon oleh Terdakwa.
Namun, belum ada keputusan tentang disetujui atau tidaknya permohonan Realokasi anggaran penyertaan modal Pemda DIY untuk program bufferstock dan pengembangan industri dinding ringan oleh Gubernur DIY, Terdakwa secara sepihak langsung menggunakan dana penyertaan modal untuk program buffer stock;
Penggunaan dana penyertaan modal Pemda Propinsi DIY untuk bufferstock oleh Terdakwa sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Manajemen Pada RUPSLB PT AMI Tahun 2008 tgl. 14 Maret 2008 pada tabel 6 halaman 7 yang disampaikan oleh Terdakwa oleh adalah sebagai berikut :
-
No Keterangan Jumlah 1. Pembayaran suplier kayu rimba campuran Rp. 470.535.760,- 2 Pembayaran supplier besi beton Rp. 557.445.875,- 3. Pembayaran supplier semen Holcim Rp. 273.005.000,- 4 Biaya servicee truck untuk operasional Rp. 6.644.900,- 5 Biaya pembuatan spanduk dan iklan Rp. 9.396.000,- 6 Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock Rp. 345.060.445,- 7 Biaya pengadaan barang dagangan genteng dan besi beton Rp. 46.550.000,- 8 Biaya pembelian 1 unit mesin faximile Rp. 3.750.000,- 9 Biaya 2 unit komputer & printer Rp. 13.000.000,- Jumlah realisasi TA 2006 Rp.1.725.387.980,- Dikurangi dengan setoran buffer stock ke Holding Setoran tunai Rp. 490.662.471,- Total Rp.1.234.725.509,-
Berdasarkan rincian penggunaan dana program bufferstock sebagaimana tersebut diatas, ternyata terdapat penggunaan dana untuk kegiatan lain selain Penyediaan kayu (bufferstock) yaitu untuk belanja Besi dan semen. Hal ini tidak sesuai dengan isi surat permohonan realokasi anggaran Nomor:105/B/06 tanggal 06 Oktober 2006 yang diajukan oleh Terdakwa;
Bahwa dalam pelaksanaannya, program buffer stock yaitu jual beli kayu, semen dan besi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ternyata merugikan sehingga program tersebut dihentikan pada akhir tahun 2007;
Bahwa dari kerugian program buffer stock yang dilakukan oleh Terdakwa total modal awal sebesar Rp.1.234.725.509,- (satu miliar duaratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah)setelah dilakukan perhitungan adalah sebagai berikut:
Total modal awal buffer stockdikurangi dengan biaya belanja barang berbentuk aset dan operasional, yaitu :
Biaya service truck untuk operasional Rp. 6.644.900,-
Biaya pembuatan spanduk dan iklan Rp. 9.396.000,-
Biaya konstruksi Pembangunan buffer stock Rp. 345.060.445,-
Biaya pembelian 1 unit mesin faximile Rp. 3.750.000,-
Biaya 2 unit komputer & printer Rp. 13.000.000,-
Jumlah Rp.377.851.345,-
Hasilnya adalah sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) yang merupakan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Propinsi DIY;
Bahwa pengalihan atas dana penyertaan modal pemerintah Propinsi DIY yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) tersebut telah menguntungkan pihak lain, sebagai berikut :
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor independent (AI) Abdul Muthalib tahun 2008 untuk tahun buku 2006 dan akhir tahun 2007 pada PT AMI untuk program buffer stock, diperoleh perhitungan sebagai berikut :
Pendapatan usaha buffer stock = Rp. 708.311.771,- (lamp.9)
Beban pokok penjualan = Rp. 747.369.810,- (lamp.10)
Beban usaha = Rp. 532.170.230,- (lamp.11)
Penyisihan / cadangan kerugian piutang = Rp. 417.158.660,-
Berdasarkan hasil audit tersebut terlihat bahwa beban pokok penjualan, yaitu modal untuk belanja barang adalah sebesar Rp. 747.369.810,-(tujuh ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enampuluh sembilan ribu delapan ratus sepuluh rupiah), namun hasil pendapatan usaha (hasil penjualan) hanyalah sebesar Rp. 708.311.771,-.(tujuh ratus delapan juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah). Dengan demikianprogram buffer stock tersebut telah merugikan, sedangkan pihak yang diuntungkan dalam hal ini adalah konsumen karena mereka membeli dengan harga murah;
Terjadinya piutang yang tidak dapat ditagih sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp. 417.158.660,- (empat ratus tujuh belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah) sehingga menguntungkan pihak lain antara lain sebagai berikut :
Andi Wibowocs Rp. 130.703.500,-
Bardi Rp. 6.125.000,-
Budi Raharjo Rp. 1.000.000,-
Catarina Rp. 77.369.815,-
Hary Pranoto Rp. 180.000,-
Heri SMK 1 Rp. 1.000.000,-
Ibrahim Rp. 600.000,-
Muhidin/Kus Rp. 200.000,-
Nanang Rp. 46.514.925,-
Ngadirin Rp. 1.487.500,-
Paidi Rp. 1.830.000,-
Proyek SD Anindya Rp. 39.023.200,-
Rina Rp. 50.554.500,-
Sekdes (CV Elkanawastu) Rp. 2.211.770,-
Wahyu Rp. 9.690.400,-
Watono Rp. 48.543.050,-
Y Apriantoro Rp. 125.000,-
Total Rp. 417.158.660,-
Bahwa ternyata, Gubernur DIY berdasarkan surat nomor : 900/1052 tanggal 22 Maret 2007 perihal Kebijakan Program Kerja ditujukan kepada Direktur PT AMI pada pokoknya menolak realokasi anggaran yang diusulkan oleh Terdakwa dan meminta agar program-program sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 untuk tetap dilaksanakan dan diprogramkan dalam RKAP tahun 2007;
Terhadap keputusan Gubernur DIY tersebut Terdakwa tidak dapat memenuhinya karena anggaran dana penyertaan modal sudah habis digunakan untuk pelaksanaan program bufferstock;
Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Propinsi DIY sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membaca surat tuntutan Jaksa penuntut Umum tertanggal 18 Oktober 2016, Nomor Register Perkara : PDS-02/BANTUL/Ft.1/05/2016, Terdakwa telah dituntut pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa TOPAN SATIR, SE.MM Bin SATO ARPAN bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOPAN SATIR, SE.MM Bin SATO ARPAN dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
4. Menyatakan Barang bukti sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti pada berkas perkara :
Nomor 01 s/d Nomor 54, Nomor 60 s/d 64 dan Nomor 76 s/d 98 dikembalikan kepada PT AMI ;
Nomor 55 s/d nomor 59 dikembalikan kepada saksi Drs.Abdul Muntalib, Akt,CA,CPA ;
Nomor 65 s/d nomor 75 dikembalikan kepada terdakwa TOPAN SATIR ;
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Membaca putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 29 Juni 2016, Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN Yyk, yang amarya sebagai berikut :
Menyatakan Keberatan/Eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan persidangan perkara No. 10/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Yyk dengan Terdakwa TOPAN SATIR, SE.MM.,Bin SATO ARPAN;
Menangguhkan pembebanan biaya perkara bersama-sama dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan putusan tanggal 21 November 2016 Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TOPAN SATIR, SE.MM Bin SATO ARPAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa TOPAN SATIR, SE.MM Bin SATO ARPAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 tentang Penambahan Dana Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional Propinsi DIY;
Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 004/A/06. Tanggal 7 Juni 2006.Perihal : Persetujuan Permohonan Pemanfaatan Dana Tambahan Modal Pemda Prop. DIY.
Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Dirut PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 003/A/2006. Tanggal 07 Juni 2006 Perihal : Persetujuan Penggunaan Dana Budgeter Untuk Membiayai Proyek Non Budgeter.
Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Dirut PT. Anindya Mitra Internasional No. : 005/A/2006. Tanggal 13 Juli 2006. Perihal : Persetujuan Penggunaan Dana Budgeter Untuk Membiayai Proyek Non Bugeter.
Surat Gubernur DIY kepada Dirut PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 900/1052. Tanggal 22 Maret 2007 tentang Kebijakan Program Kerja.
Surat Komisaris dan Direksi PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 002/A/2007. Tanggal 19 Februari 2007. Perihal : Permohonan Kebijakan Pemilik tentang Alternatif Solusi Penggunaan Tambahan Modal yang Belum Dilaksanakan.
Laporan Neraca Penutup PD. Anindya Propinsi DIY per 30 Nopember 2005.
Buku Kas Holding PT. Anindya Mitra Internasional Tahun 2006.
Buku Bank BCA IDR Holding 037-233-9223.
Buku Bank Mandiri Holding, No. Rek. 137.00.123456-47.
Buku Bank Bumi Putra, No. Rek. 1552000524.
Buku Bank Niaga 018.01.00337.00.0;
Buku Argajasa Boutique Hotel;
Laporan Auditor Independen Atas Laporan KeuanganUntukTahun Yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 PT Anindya Mitra Internasional. (asli);
Surat No. 049/AMCO-ML/IV/07 Hal : Management Letter Kegiatan Operasional 1 Januari 2006 s/d 31 Desember 2006.(asli);
Management Letter untuk Tahun yang berakhirpadatanggal 31 Desember 2007 PT Anindya Mitra Internasional (asli);
1 (satu) bendel kertas kerja ;
Evaluasi Kinerja Tahun 2007, Strategi & Kebijakan Perusahaan Tahun 2008.
Asli Surat Nomor : 011/A/2008 tanggal 24 Maret 2008 Perihal Keputusan RUPSLB.
Asli Surat Nomor : 043/A/08 tanggal 9 Juli 2008 Perihal : Pemberitahuan Keputusan RUPS LB PT Anindya Mitra Internasional.
Asli Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan 2009 PT Anindya Mitra Internasional Nomor : 14 Tanggal 27 Agustus 2010;
Asli Daftar Usulan Piutang yang dihapus per 31/12/2010;
Asli Daftar Usulan Piutang yang dihapus per 31/12/2011;
Asli Daftar Usulan Piutang yang dihapus per 31/12/2012;
Asli Receipt Voucher No. MR-47/000162, 10 Oktober 2011;
Asli Kwitansi No. 002102 an. Bapak Tohjali, BE;
Asli Receipt Voucher No. MR-47/000166, 18 Oktober 2011;
Kwitansi No. 002101 an Bapak Tohjali, BE;
1 (satu) bendel Hutang Deviden/setoran bagian laba PT Anindya Mitra Internasional kepada Pemda Prop. DIY Tahun 2006-2014.
Asli Laporan auditor independent atas laporan keuangan untuk tahun 2009;
Asli Laporan auditor independent atas laporan keuangan untuk tahun 2010;
Surat Keputusan Chief Executive Officer PT Anindya Mitra Internasional Nomor : 107/2006 tanggal 1 Nopember 2006 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Proyek Buffer Stock Kayu dan Bahan Bangunan yang berlaokasi di Sewon Bantul PT Anindya Mitra Internasional;
Bukti pemasukan Desember 2006;
Bukti pemasukan Februari 2007;
Bukti pemasukan Maret 2007;
Bukti Pemasukan Maret, Desember 2007;
Bukti pemasukan April 2007;
Bukti pemasukan Juni 2007;
Bukti pemasukan dan pengeluaran 2007;
Bukti Berita Acara;
Bukti Buku Gudang;
Dikembalikan kepada PT. AMI melalui Saksi Dra Dyah Puspitasari, sedangkan barang bukti berupa :
Foto copy Akta PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 11 Tanggal 28 Nopember 2005 ;
Foto copy Akta Berita Acara PT. Anindya Mitra Internasional No : 4 Tanggal 9 Mei 2007;
Foto copy Akta Berita Acara RUPSLB PT. Anindya Mitra Internasional No. : 9 Tanggal 29 Desember 2005;
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 7 Tanggal 26 Desember 2005;
Foto copy Akta Berita Acara PT. Anindya Mitra Internasional No : 3 Tanggal 9 Mei 2007;
Foto copy Akta Berita Acara RUPSLB PT. Anindya Mitra International No. 9 Tanggal 18 Maret 2008;
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 021/B/06. Tanggal 3 April 2006. Perihal : Permohonan Perubahan Anggaran dan Alokasi Dana Tambahan Modal untuk Pembangunan Sagan Resto.
Foto copy Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 004/A/06. Tanggal 04 April 2006 Perihal : Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran dan Tambahan Realokasi Dana;
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 040/B/06. Tanggal 5 Juni 2006. Perihal : Permohonan Pemanfaatan Dana Tambahan Modal Pemda Prop. DIY.
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional No. : 043/B/2006. Tanggal 6 Juni 2006. Perihal : Permohonan Ijin Penggunaan Dana Budgeter untuk Membiayai Proyek Non Budgeter.
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 057/B/2006. Tanggal 12 Juli 2006. Perihal : Permohonan Ijin Penggunaan Dana Budgeter untuk Membiayai Proyek Non Budgeter.
Foto copy Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 006/A/06. Tanggal 8 Oktober 2006 Perihal : Persetujuan Permohonan Realokasi Anggaran.
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 105/B/06. Tanggal 6 Oktober 2006. Perihal : Permohonan Realokasi Anggaran.
Foto copy Surat Komisaris dan Direksi PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 01/A/2007. Tanggal 5 Februari 2007. Perihal: Penjelasan tentang Posisi Tambahan Modal bagi PT. Anindya Mitra Internasional.
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Kepala BPKD Propinsi DIY Nomor : 002/Dir/05. Tanggal 23 Desember 2005. Perihal : Permohonan Pencairan Dana Tambahan Modal Pemda Rp. 6,3 miliar.
Foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2005 PD. ANINDYA PROPINSI DIY.
Foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2006 PT. Anindya Mitra Internasional.
Foto copy Lampiran FS RKAP 2005 PD. ANINDYA Propinsi DIY.
Foto copy Daftar nama pegawai pensiun dini yang telah menerima pembayaran.
Foto copy Laporan Pertanggungjawaban Manajemen PT. Anindya Mitra Internasional Periode 1 Januari – 31 Desember 2006.
Foto copy Dokumen Struktur Proyek Perencanaan Hotel Arga Jasa (Gambar Struktur).
Foto copy Pra Rancangan Proyek Perencanaan Hotel Arga jasa (Gambar Arsitektur);
Foto copy Rencana Anggaran Arsitektur Proyek Perencanaan Hotel Argajasa RAB Arsitektur.
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 1 – 15.
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 16 – 30.
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 31 – 37.
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 38.
Foto copy Laporan Akhir Pelaksanaan Pembangunan Sagan Resto.
Foto copy Lampiran 1B Dokumen Pengadaan Pembangunan Sagan Resto.
Foto copy Lampiran 2 :
Dokumen Pembangunan Arga Jasa ;
Dokumen Revitalisasi Sri Kahono, Sri Kirono, dan Van Rezink;
Dokumen Pengoperasian secara mandiri “ Purosani” ;
Dokumen Pensiun Dini;
Dokumen Buffer Stock;
Dokumen Pengembangan “DIY Panel” ;
Foto copy Laporan Pertanggungjawaban Manajemen pada RUPS LB PT. Anindya Mitra Internasional Tahun 2008.
Foto copy Rekening koran PT. Anindya Mitra Internasional pada Bank Niaga, Nomor Rekening : 081-01-00337-00-0, periode bulan Desember 2005 s/d Desember 2006.
Foto copy Surat Deposito Berjangka pada Bank Mandiri atas nama PT. Anindya Mitra International No. Seri : AA854926; No. Rek 137.02.0413783.6 sejumlah Rp. 1.000.000.000,-;
Foto copy Bilyet Deposito Berjangka Bank Bumi Putra No. 155B217 tanggal 4-01-2006 atas nama PT. Anindya Mitra International sejumlah Rp. 3.000.000.000,-;
Foto copy Notulensi Rapat Direksi–Komisaris PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 23 Juni 2006;
Foto copy Notulensi Rapat Direksi – Komisaris PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 12 Juli 2006;
Foto copy Notulensi Rapat Kerja Komisi C DPRD Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp.6,3 M tanggal 23 Mei 2005.
Foto copy Notulensi Rapat Kerja Komisi C DPRD Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp.6,3 M tanggal 25 Mei 2005.
Foto copy Notulensi Rapat Kerja Komisi C DPRD Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp.6,3 M tanggal 26 Mei 2005.
Foto copy Notulensi Rapat Panitian Anggaran DPRD DIY Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp 6,3 Miliar tanggal 1 Juni 2005.
Foto copy Audiensi Direksi PT. AMI dengan DPRD Propinsi DIY, Komisi C DPRD DIY, 11 Juli 2006.
Foto Copy Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2007;
Foto copy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 2 Tanggal 2 Juli 2008.
Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Proyek Pembangunan Hotel Argajasa Nomor : 031/2006 tanggal 21 Desember 2006.
Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 028 tanggal 2 Oktober 2006;
Foto Copy Surat Perintah Kerja (kepada Ir. Ahmad Saefudin Mutaqin, MT) Nomor : 050/2006 tanggal 5 Desember 2006;
Foto copy surat nomor : 121/B/2007 tanggal 31 Desember 2007 Hal. Laporan Kinerja dan Usulan Kebijakan Perusahaan;
Foto copy surat Nomor : 001/B/08 tanggal 2 Januari 2008 Perihal Permohonan Audensi tentang Penjelasan Evaluasi Kinerja PT AMI;
Foto copy surat Nomor : 002/B/2008 tanggal 3 Januari 2008 Perihal : Rekomendasi Penunjukkan Akuntan Publik;
Foto copy surat Nomor : 010/B/08 tanggal 28 Januari 2008 perihal : Permohonan Penyelenggaraaan RUPSLB PT Anindya Mitra Internasional.
Foto copy surat Nomor : 003/A/2008 tanggal 29 Februari 2008 perihal : Undangan RUPSLB. ;
Foto copy surat Nomor : 008/A/08 tanggal 4 Maret 2008 Perihal : Materi RUPSLB;
Foto copy Laporan Perkembangan Usaha Perusahaan PT Anindya Mitra Internasional sampai dengan tahun 2007.;
Foto Copy Laporan auditor independent atas laporan keuangan untuk tahun 2009 dan 2008;
Fotocopy Buku kas Buffer Stock;
Fotocopy kwitansi setoran ke holding;
Tetap terlampir dalam berkas;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 28 November 2016 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 November 2016, begitu juga Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 28 November 2016 dan telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 30 November 2016 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding tertanggal 5 Desember 2016 dan telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 13 Desember 2016 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan memori banding tanggal 30 Desember 2016 dan kontra memori banding tanggal 9 Januari 2017 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sebagaimana relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing tertanggal 9 Desember 2016 dan tanggal 13 Desember 2016 ;
Menimbang, bahwa perkara Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk., telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 21 Nopember 2016, yang kemudian pada tanggal 28 Nopember 2016, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan Terdakwa mengajukan banding, oleh karena itu permintaan banding tersebut dilakukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang, maka secara formil banding tersebut dapat diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta;
Menimbang, bahwa dalam Memori Banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul menyampaikan alasan-alasan keberatan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No.10/Pid.Sus-TPK/2016/PN-Yyk tanggal 21 Nopember 2016, sebagai berikut :
Hukuman pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, dikarenakan :
Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menuntut agar Terdakwa TOPAN SATIR, S.E.,M.M. Bin SATO ARPAN dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan kurungan dan oleh Majelis Hakim perkara aquo Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana “KORUPSI” dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 (empat) bulan tetapi Terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) sebagai pengganti kerugian keuangan Negara oleh Majelis Hakim;
Bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa TOPAN SATIR, S.E., M.M. Bin SATO ARPAN tersebut belum mencerminkan adanya rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, apalagi pada saat ini Pemerintah sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi baik secara preventif maupun represif dengan maksud dan tujuan untuk menyelamatkan keuangan Negara;
Bahwa seharusnya Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menjatuhkan putusan agar Terdakwa dibebani untuk mengganti kerugian Negara sebagai akibat perbuatannya dalam melakukan tindak pidana korupsi meskipun Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukannya tersebut sebagaimana maksud dan tujuan dalam penyelamatan keuangan Negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa dan mengadili sendiri serta memutuskan sebagaimana yang tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No.10/Pid.Sus-TPK/2016/PN-Yyk tanggal 21 Nopember 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tentang keberatan Jaksa Penuntut Umum atas Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terhadap Uang Pengganti Pasal 18 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 perkara a quo:
Bahwa Terbanding/Terdakwa menolak alasan Pemohon Banding / Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya, dan sebaliknya Terbanding / Terdakwa sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta khususnya mengenai pertimbangan hukum tentang penerapan ketentuan Pasal 18 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 terhadap Terdakwa / Terbanding berkaitan dengan uang pengganti terhadap kerugian Negara dalam perkara a quo karena telah tepat dan benar. Sebab Terbanding / Terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga tidak menikmati keuntungan atau memperkaya diri sendiri;
Tentang Pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa tidak adil dan tidak berdasarkan hukum :
Bahwa sebagaimana diketahui sejak diterbitkannya UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pemerintah mulai giat melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga tidak relevan apabila alasan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya yang menyatakan bahwa Pemerintah saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan program pemberantasan tindak pidana korupsi, dan alasan selain itu pada pokoknya bahwa hukuman pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa belum memenuhi rasa kedilan masyarakat adalah bukan alasan yang dibenarkan secara hukum;
Tentang adanya alasan pemaaf atau pembenar pada diri Terdakwa:
Bahwa mengingat kedudukan Terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI adalah ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, yang dihadiri Komisaris selaku pihak yang mewakili pemegang saham (Gubernur DIY), sehingga mengenai PT AMI dalam pelaksanaan proyek Buffer Stock yang ditetapkan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan MOU dengan Kementerian Kehutanan RI dan penggunaan dana penyertaan modal PT AMI pada proyek Buffer Stock telah melalui persetujuan oleh komisaris. Mengenai perbuatan Terdakwa dalam menggunakan sisa dana penyertaan modal PT AMI yang dinilai tidak sesuai peruntukkan, bukan menyimpang dari tugas dan kewenangan Terdakwa, sebab secara administrasi perbuatan Terdakwa dalam penggunaan sisa dana penyertaan modal yang akan dipakai untuk kepentingan proyek Buffer Stock tersebut, sebelumnya telah didasarkan pada koordinasi dan persetujuan komisaris, dalam pelaksanaannya didasarkan pada MOU antara Gubernur dan Kementrian Kehutanan;
Tentang alasan banding bahwa agar Terdakwa dibebani untuk mengganti kerugian keuangan Negara sebagai akibat perbuatannya dalam melakukan tindak pidana korupsi meskipun Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukannya tersebut sebagaimana maksud dan tujuan dalam penyelamatan keuangan Negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi:
Bahwa sesuai fakta persidangan dalam pelaksanaan dan penggunaan sisa dana penyertaan modal PT AMI yang tertuang dalam RKAP telah direalokasikan pada proyek Buffer Stock telah sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan perintah atasan, yaitu sesuai petunjuk Gubernur selaku pemilik modal PT AMI sehubungan penggunaan sisa dana penyertaan modal PT AMI sesuai penunjukkan dari Gubernur dalam MOU tersebut, jadi tindakan Terdakwa telah bersesuaian dengan kewenangan dan kedudukannya selaku Direktur Utama PT AMI yang telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, antara lain dengan Dinas Kehutanan Propinsi DIY dan Kepolisian serta Komisaris Utama, dan mengenai penggunaan sisa dana penyertaan modal PT AMI selama dalam pelaksanaan kegiatan Buffer Stock sampai dengan dipertanggungjawabkannya proyek Buffer Stock dalam RUPS tidak ada larangan baik dari Gubernur ataupun Komisaris Utama PT AMI. Oleh karenanya sangat tidak adil apabila kemudian Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dengan menyalahgunakna kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengajukan memori banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No.10/Pid.Sus-TPK/2016/PN-Yyk tanggal 21 Nopember 2016,yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa secara hukum Pembanding/Terdakwa dalam melakukan kepengurusan PT AMI bertindak secara kelembagaan (kolektif kolegial) bukan bersifat pribadi sebagaimana mekanisme yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
Bahwa dalam melaksanakan atau menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Direktur Utama PT AMI Pembanding/Terdakwa telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme Undang Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT AMI serta tindakan atau perbuatan Pembanding/Terdakwa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan perusahaan yang berlaku. Oleh karenanya, dalam hal ini Pembanding/Terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan oleh JPU atau sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengambil alih pendapat dari Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa dalam realokasi anggaran dan pelaksanaan Proyek Buffer Stock telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya selaku Direktur Utama PT AMI Pembanding/Terdakwa berdasarkan ketentuan UU Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT AMI Pembanding/Terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangan terhadap kedudukan atau jabatannya sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim yang mengambil alih pendapat dari Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa berkaitan pelaksanaan Proyek Buffer Stock yang dananya bersumber dari realokasi anggaran tidak pernah dilakukan audit tertentu atau audit mengenai kerugian keuangan Negara baik oleh BPK, BPKP maupun Auditor Independen/Akuntan Publik. Berkaitan kerugian yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada dasarnya hanya bersifat asumsi dan persepsi dari Jaksa Penuntut Umum semata;
Bahwa berdasarkan fakta hukum Pembanding/Terdakwa tidak memperkaya diri sendiri ataupun orang alin dengan niat untuk merugikan keuangan Negara;
Bahwa kebijakan pengurus PT AMI dalam Realokasi Anggaran dan pelaksanaan Proyek Buffer Stock dalam rangka melaksanakan MOU antara Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Gubernur Propinsi DIY dalam Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Yogyakarta dan sekitarnya untuk membantu masyarakat korban gempa bumi dalam membangun kembali rumahnya merupakan kebijakan yang bersifat diskresi dalam situasi Fore Majeur gempa bumi di DIY;
Bahwa Proyek Buffer Stock yang dananya bersumber dari realokasi anggaran telah disetujui oleh komisaris dan walaupun realokasi anggaran dan pelaksanaan Proyek Buffer Stock tersebut merupakan kewenangan Komisaris namun demikian Komisaris telah melaporkan kepada Gubernur dan Gubernur telah menyetujui sebagaimana disampaikan oleh saksi Mudrajad Koencoro. Laporan realokasi anggaran dan Proyek Buffer Stock telah dilaporkan Direksi dlam Laporan Keuangan PT AMI tahun 2006 yang diaudit KAP Abdul Mutholib Co. dengan pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”. Realokasi anggaran serta pelaksanaan Proyek Buffer Stock sudah dipertanggungjawabkan oleh Pengurus Perusahaan dalam RUPS Tahun 2007 untuk pelaksanaan kepengurusan PT AMI Tahun 2006 yang dihadiri oleh Gubernur DIY selaku pemilik. Atas pertanggungjawaban pengurus PT AMI tersebut Gubernur DIY selaku pemilik memutuskan Menyetujui dan Menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus serta Memberikan Pelunasan dan Pembebasan sepenuhnya (aquit et de charge) Atas Pengelolaan Dan Pengawasan PT AMI oleh Direksi dan Komisaris pada tahun 2006.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun kontra memori banding serta memori banding dari Terdakwa, Putusan Tingkat Banding ini harus dianggap sebagai tanggapannya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta setelah memperhatikan dengan seksama berkas perkara, turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 21 Nopember 2016 Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk., memori banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul, kontra memori banding dan memori banding dari Terdakwa, berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena Terdakwa terbukti telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Direktur Utama PT AMI (Anindya Mitra Internasional) yaitu menggunakan sisa anggaran atas penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi DIY pada PT AMI sebesar Rp. 1.234.725.509,- (satu milyar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah) tidak sesuai dengan peruntukkannya yaitu untuk pelaksanaan Proyek Buffer Stock yang bukan merupakan program kegiatan yang ada dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi DIY dan kegiatan Buffer Stock juga tidak ada dalam RKAP Tahun 2005 yang untuk dilaksanakan Tahun 2006. Akibat dari perbuatan Terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) dikarenakan Proyek Buffer Stock ini gagal, kayu rimba campuran yang disediakan tidak diminati masyarakat korban gempa dan ada sejumlah pihak yang utangnya tidak tertagih:
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tidak sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Terdakwa dalam memori bandingnya bahwa dalam melaksanakan atau menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Direktur Utama PT AMI Pembanding/Terdakwa telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme Undang Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT AMI serta tindakan atau perbuatan Pembanding/Terdakwa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan perusahaan yang berlaku, karena berdasarkan fakta hukum yang ada Terdakwa melaksanakan kegiatan proyek Buffer Stock tersebut sebelum adanya surat persetujuan dari Gubernur DIY, namun kemudian turun surat Gubernur DIY nomor : 900/1052 tanggal 22 Maret 2007 perihal Kebijakan Program Kerja ditujukan kepada Direktur PT AMI yang pada pokoknya dapat memahami realokasi anggaran yang diusulkan oleh Terdakwa dan meminta agar program-program sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 untuk tetap dilaksanakan dan diprogramkan dalam RKAP tahun 2007, dengan kata lain yang tidak tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 197/KEP/2005 tidak diperkenankan dilakukan, dalam hal ini termasuk Proyek Buffer Stock karena tidak tercantum di dalam Keputusan Gubernur tersebut . Demikian juga MOU antara Kementerian Kehutanan RI dengan Gubernur DIY tanggal 27 September 2006 yang sangat esensial adalah PT. AMI ditunjuk untuk membantu pelaksanaan penyediaan bahan baku kayu dalam rangka mencukupi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Propinsi DIY dan bukannya bisnis bahan bangunan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mendirikan proyek Buffer Stock, sehingga menurut Majelis Hakim MOU antara Kementerian Kehutanan RI dengan Gubernur DIY tidak dapat dijadikan dasar oleh Terdakwa dalam penggunaan sisa anggaran pernyertaan modal Pemerintah Propinsi DIY pada PT. AMI;
Menimbang, bahwa mengenai hukuman penjara 2 (dua) tahun 8 (delapan bulan) dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan yang dijatuhkan kepada Terdakwa TOPAN SATIR, S.E., M.M. Bin SATO ARPAN oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk., pada tanggal 21 Nopember 2016 , yang mana hal ini juga merupakan salah satu keberatan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya, dalam hal ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sependapat dengan pidana penjara dan denda beserta subsidair hukuman kurungan dari pidana denda sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk karena dipandang telah memenuhi rasa keadilan dan telah pula sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk., pada tanggal 21 Nopember 2016 yang tidak menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara, yang mana ini juga merupakan hal yang dibenarkan oleh Terdakwa dalam kontra memori bandingnya, sementara menurut Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya Terdakwa seharusnya dibebani untuk membayar uang pengganti sebagai pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) dengan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun , dalam hal ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta mempunyai pendapat yang berbeda yaitu terhadap Terdakwa dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.439.715.504,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus empat rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, karena menurut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta meskipun Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukannya tersebut, akan tetapi sebagai akibat perbuatan Terdakwa keuangan Negara/keuangan daerah dirugikan sebesar Rp. 856.874.164,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh empat rupiah) , namun karena sebesar Rp. 417.158.660,- (empat ratus tujuh belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah) yang merupakan utang yang tidak tertagih dari pihak-pihak yang melakukan pembelian pada Buffer Stock sudah dihapuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT AMI, maka tinggal Rp.439.715.504,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus empat rupiah) yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai tidak dijatuhkannya hukuman tambahan berupa uang pengganti beserta subsidair pidana penjara dari hukuman tambahan yang berupa uang pengganti sebagaimana pertimbangan tersebut di atas, sedangkan untuk putusan selebihnya dapat dikuatkan karena ternyata pertimbangan-pertimbangan yang mendasarinya telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar semua peristiwa, keadaan, hal-hal serta alasan-alasan hukumnya, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi seperti tersebut di bawah ini:
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan -ketentuan hukum
lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan dari Terdakwa ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai tidak dijatuhkannya pidana tambahan berupa uang pengganti beserta subsidair pidana penjara dari hukuman tambahan yang berupa uang pengganti tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TOPAN SATIR, SE.MM Bin SATO ARPAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa TOPAN SATIR, SE.MM Bin SATO ARPAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.439.715.504,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus empat rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
1. Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 197/KEP/2005 tanggal 20 Desember 2005 tentang Penambahan Dana Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional Propinsi DIY;
Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 004/A/06. Tanggal 7 Juni 2006.Perihal : Persetujuan Permohonan Pemanfaatan Dana Tambahan Modal Pemda Prop. DIY.
Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Dirut PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 003/A/2006. Tanggal 07 Juni 2006 Perihal : Persetujuan Penggunaan Dana Budgeter Untuk Membiayai Proyek Non Budgeter.
Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Dirut PT. Anindya Mitra Internasional No. : 005/A/2006. Tanggal 13 Juli 2006. Perihal : Persetujuan Penggunaan Dana Budgeter Untuk Membiayai Proyek Non Bugeter.
Surat Gubernur DIY kepada Dirut PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 900/1052. Tanggal 22 Maret 2007 tentang Kebijakan Program Kerja.
Surat Komisaris dan Direksi PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 002/A/2007. Tanggal 19 Februari 2007. Perihal : Permohonan Kebijakan Pemilik tentang Alternatif Solusi Penggunaan Tambahan Modal yang Belum Dilaksanakan.
Laporan Neraca Penutup PD. Anindya Propinsi DIY per 30 Nopember 2005.
Buku Kas Holding PT. Anindya Mitra Internasional Tahun 2006.
Buku Bank BCA IDR Holding 037-233-9223.
Buku Bank Mandiri Holding, No. Rek. 137.00.123456-47.
Buku Bank Bumi Putra, No. Rek. 1552000524.
Bank Niaga 018.01.00337.00.0;
Buku Argajasa Boutique Hotel;
Laporan Auditor Independen Atas Laporan KeuanganUntukTahun Yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 PT Anindya Mitra Internasional. (asli);
Surat No. 049/AMCO-ML/IV/07 Hal : Management Letter Kegiatan Operasional 1 Januari 2006 s/d 31 Desember 2006.(asli);
Management Letter untuk Tahun yang berakhirpadatanggal 31 Desember 2007 PT Anindya Mitra Internasional (asli);
1 (satu) bendel kertas kerja ;
Evaluasi Kinerja Tahun 2007, Strategi & Kebijakan Perusahaan Tahun 2008 ;
Asli Surat Nomor : 011/A/2008 tanggal 24 Maret 2008 Perihal Keputusan RUPSLB ;
Asli Surat Nomor : 043/A/08 tanggal 9 Juli 2008 Perihal : Pemberitahuan Keputusan RUPS LB PT Anindya Mitra Internasional ;
Asli Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan 2009 PT Anindya Mitra Internasional Nomor : 14 Tanggal 27 Agustus 2010;
Asli Daftar Usulan Piutang yang dihapus per 31/12/2010;
Asli Daftar Usulan Piutang yang dihapus per 31/12/2011;
Asli Daftar Usulan Piutang yang dihapus per 31/12/2012;
Asli Receipt Voucher No. MR-47/000162, 10 Oktober 2011;
Asli Kwitansi No. 002102 an. Bapak Tohjali, BE;
Asli Receipt Voucher No. MR-47/000166, 18 Oktober 2011;
Kwitansi No. 002101 an Bapak Tohjali, BE;
1 (satu) bendel Hutang Deviden/setoran bagian laba PT Anindya Mitra Internasional kepada Pemda Prop. DIY Tahun 2006-2014.
Asli Laporan auditor independent atas laporan keuangan untuk tahun 2009;
Asli Laporan auditor independent atas laporan keuangan untuk tahun 2010;
Surat Keputusan Chief Executive Officer PT Anindya Mitra Internasional Nomor : 107/2006 tanggal 1 Nopember 2006 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Proyek Buffer Stock Kayu dan Bahan Bangunan yang berlokasi di Sewon Bantul PT Anindya Mitra Internasional;
Bukti pemasukan Desember 2006;
Bukti pemasukan Februari 2007;
Bukti pemasukan Maret 2007;
Bukti Pemasukan Maret, Desember 2007;
Bukti pemasukan April 2007;
Bukti pemasukan Juni 2007;
Bukti pemasukan dan pengeluaran 2007;
Bukti Berita Acara;
Bukti Buku Gudang;
Dikembalikan kepada PT. AMI melalui Saksi Dra Dyah Puspitasari, sedangkan barang bukti berupa :
Foto copy Akta PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 11 Tanggal 28 Nopember 2005 ;
Foto copy Akta Berita Acara PT. Anindya Mitra Internasional No : 4 Tanggal 9 Mei 2007;
Foto copy Akta Berita Acara RUPSLB PT. Anindya Mitra Internasional No. : 9 Tanggal 29 Desember 2005;
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 7 Tanggal 26 Desember 2005;
Foto copy Akta Berita Acara PT. Anindya Mitra Internasional No : 3 Tanggal 9 Mei 2007;
Foto copy Akta Berita Acara RUPSLB PT. Anindya Mitra International No. 9 Tanggal 18 Maret 2008;
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 021/B/06. Tanggal 3 April 2006. Perihal : Permohonan Perubahan Anggaran dan Alokasi Dana Tambahan Modal untuk Pembangunan Sagan Resto.
Foto copy Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 004/A/06. Tanggal 04 April 2006 Perihal : Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran dan Tambahan Realokasi Dana;
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 040/B/06. Tanggal 5 Juni 2006. Perihal : Permohonan Pemanfaatan Dana Tambahan Modal Pemda Prop. DIY.
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional No. : 043/B/2006. Tanggal 6 Juni 2006. Perihal : Permohonan Ijin Penggunaan Dana Budgeter untuk Membiayai Proyek Non Budgeter.
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 057/B/2006. Tanggal 12 Juli 2006. Perihal : Permohonan Ijin Penggunaan Dana Budgeter untuk Membiayai Proyek Non Budgeter.
Foto copy Surat Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 006/A/06. Tanggal 8 Oktober 2006 Perihal : Persetujuan Permohonan Realokasi Anggaran.
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Komisaris Utama PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 105/B/06. Tanggal 6 Oktober 2006. Perihal : Permohonan Realokasi Anggaran.
Foto copy Surat Komisaris dan Direksi PT. Anindya Mitra Internasional kepada Gubernur DIY No. : 01/A/2007. Tanggal 5 Februari 2007. Perihal: Penjelasan tentang Posisi Tambahan Modal bagi PT. Anindya Mitra Internasional ;
Foto copy Surat Direktur Utama PT. Anindya Mitra Internasional kepada Kepala BPKD Propinsi DIY Nomor : 002/Dir/05. Tanggal 23 Desember 2005. Perihal : Permohonan Pencairan Dana Tambahan Modal Pemda Rp. 6,3 miliar.-
Foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2005 PD. ANINDYA PROPINSI DIY.
Foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2006 PT. Anindya Mitra Internasional.
Foto copy Lampiran FS RKAP 2005 PD. ANINDYA Propinsi DIY.
Foto copy Daftar nama pegawai pensiun dini yang telah menerima pembayaran.
Foto copy Laporan Pertanggungjawaban Manajemen PT. Anindya Mitra Internasional Periode 1 Januari – 31 Desember 2006.
Foto copy Dokumen Struktur Proyek Perencanaan Hotel Arga Jasa (Gambar Struktur)
Foto copy Pra Rancangan Proyek Perencanaan Hotel Arga jasa (Gambar Arsitektur);
Foto copy Rencana Anggaran Arsitektur Proyek Perencanaan Hotel Argajasa RAB Arsitektur.
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 1 – 15.
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 16 – 30.
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 31 – 37.
Foto copy Buku Mutasi Sagan Resto Minggu 38.
Foto copy Laporan Akhir Pelaksanaan Pembangunan Sagan Resto.
Foto copy Lampiran 1B Dokumen Pengadaan Pembangunan Sagan Resto.
Foto copy Lampiran 2 :
Dokumen Pembangunan Arga Jasa ;
Dokumen Revitalisasi Sri Kahono, Sri Kirono, dan Van Rezink;
Dokumen Pengoperasian secara mandiri “ Purosani” ;
Dokumen Pensiun Dini;
Dokumen Buffer Stock;
Dokumen Pengembangan “DIY Panel” ;
Foto copy Laporan Pertanggungjawaban Manajemen pada RUPS LB PT. Anindya Mitra Internasional Tahun 2008.
Foto copy Rekening koran PT. Anindya Mitra Internasional pada Bank Niaga, Nomor Rekening : 081-01-00337-00-0, periode bulan Desember 2005 s/d Desember 2006.
Foto copy Surat Deposito Berjangka pada Bank Mandiri atas nama PT. Anindya Mitra International No. Seri : AA854926; No. Rek 137.02.0413783.6 sejumlah Rp. 1.000.000.000,-;
Foto copy Bilyet Deposito Berjangka Bank Bumi Putra No. 155B217 tanggal 4-01-2006 atas nama PT. Anindya Mitra International sejumlah Rp. 3.000.000.000,-;
Foto copy Notulensi Rapat Direksi–Komisaris PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 23 Juni 2006;
Foto copy Notulensi Rapat Direksi – Komisaris PT. Anindya Mitra Internasional, tanggal 12 Juli 2006;
Foto copy Notulensi Rapat Kerja Komisi C DPRD Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp.6,3 M tanggal 23 Mei 2005.
Foto copy Notulensi Rapat Kerja Komisi C DPRD Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp.6,3 M tanggal 25 Mei 2005.
Foto copy Notulensi Rapat Kerja Komisi C DPRD Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp.6,3 M tanggal 26 Mei 2005.
Foto copy Notulensi Rapat Panitian Anggaran DPRD DIY Membahas Penyertaan Modal untuk Anindya Rp 6,3 Miliar tanggal 1 Juni 2005.
Foto copy Audiensi Direksi PT. AMI dengan DPRD Propinsi DIY, Komisi C DPRD DIY, 11 Juli 2006.
Foto Copy Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2007;
Foto copy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Anindya Mitra Internasional Nomor : 2 Tanggal 2 Juli 2008.
Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Proyek Pembangunan Hotel Argajasa Nomor : 031/2006 tanggal 21 Desember 2006.
Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 028 tanggal 2 Oktober 2006;
Foto Copy Surat Perintah Kerja (kepada Ir. Ahmad Saefudin Mutaqin, MT) Nomor : 050/2006 tanggal 5 Desember 2006;
Foto copy surat nomor : 121/B/2007 tanggal 31 Desember 2007 Hal. Laporan Kinerja dan Usulan Kebijakan Perusahaan;
Foto copy surat Nomor : 001/B/08 tanggal 2 Januari 2008 Perihal Permohonan Audensi tentang Penjelasan Evaluasi Kinerja PT AMI;
Foto copy surat Nomor : 002/B/2008 tanggal 3 Januari 2008 Perihal : Rekomendasi Penunjukkan Akuntan Publik;
Foto copy surat Nomor : 010/B/08 tanggal 28 Januari 2008 perihal : Permohonan Penyelenggaraaan RUPSLB PT Anindya Mitra Internasional.
Foto copy surat Nomor : 003/A/2008 tanggal 29 Februari 2008 perihal : Undangan RUPSLB. ;
Foto copy surat Nomor : 008/A/08 tanggal 4 Maret 2008 Perihal : Materi RUPSLB;
Foto copy Laporan Perkembangan Usaha Perusahaan PT Anindya Mitra Internasional sampai dengan tahun 2007.;
Foto Copy Laporan auditor independent atas laporan keuangan untuk tahun 2009 dan 2008;
Fotocopy Buku kas Buffer Stock;
Fotocopy kwitansi setoran ke holding;
Tetap terlampir dalam berkas;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,-- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 oleh Djoko Sediono, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua didampingi oleh H. Joko Siswanto, S.H.,M.H., dan Hakim Ad Hoc Nurwigati, SH., M.Hum., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana dibacakan pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Siswadi, S.H.,M.H.Li sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota Ketua Majelis
H. Joko Siswanto, S.H., M.H. Djoko Sediono, S.H., M.H.
Nurwigati, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti
Siswadi, S.H., M.H.Li.