539/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 539/PDT/2017/PT.DKI
DPP PARTAI KEADILAN SEJAHTERA CQ ABDUL MUIZ SAADIH MA SELAKU KETUA BADAN PENEGAK DISIPLIN ORGANISASI (BPDO) PKS CS >< H.FAHRI HAMZAH S.E
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I, II, III - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor : 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding/semula Tergugat I, II, III/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 539/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera c.q. ABDUL MUIZ SAADIH, M.A, selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera, beralamat di MD Building Jalan T.B. Simatupang No.82 Pasar Minggu, Jakarta 12520, Indonesia, yang selanjutnya disebut Pembanding/semula Tergugat I ;
2. Dr. HIDAYAT NUR WAHID, M.A, Dr. SURAHMAN HIDAYAT, M.A, MOHAMAD SOHIBUL IMAN, Ph.D, Drs. ABDI SUMAITHI, ABDUL MUIZ SAADIH, M.A, masing-masing selaku Ketua dan anggota Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera, beralamat di MD Building Jalan T.B.Simatupang No.82 Pasar Minggu, Jakarta 12520, Indonesia., yang selanjutnya disebut Pembanding/semula Tergugat II ;
3. Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera c.q. MOHAMAD SOHIBUL IMAN, Ph.D, selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera, beralamat di MD Building Jalan T.B.Simatupang No.82 Pasar Minggu, Jakarta 12520, Indonesia. yang selanjutnya disebut Pembanding/ semula Tergugat III ;
Pembanding semula Tergugat I, II, III dalam hal ini memberi kuasa kepada M. LUTHFI HAKIM, S.H., M.H, ZAINUDIN PARU, S.H, HERU SUSETYO, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D, EVI RISNA YANTI, S.H., M.Kn, FAUDJAN MUSLIM, S.H, AGUS SURYA P. OTTO, S.H., MH, INDRA, S.H., M.H dan FEIZAL SYAHMENAN, S.H., M.H, Para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum DPP PKS, beralamat di MD Building, Jalan TB. Simatupang No.82 Pasar Minggu, Jakarta 12520, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2017 ;
m e l a w a n
H. FAHRI HAMZAH, S.E., umur : 44 tahun, Agama : Islam, pekerjaan : Anggota DPR RI, alamat : Komplek Puri Sriwedari Cibubur Blok A1-2, Cileungsi Depok 16954, dalam hal ini memberi kuasa kepada : MUJAHID A. LATIEF, S.H., M.H., Dr. GUNTUR . PRISANTO, S.E., S.H., M.Hum.,
M.H., AMIN FAHRUDIN, S.H., M.H., JAMIL B, S.H., dan ARIS BUDI CAHYONO, S.H., Para Advokat, Konsultan Hukum dan/atau Advokat Magang pada Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas, berkedudukan dan beralamat di Jl. Kostrad Raya Nomor 28 Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 April 2016, yang selanjutnya disebut Terbanding/semula Penggugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor 214/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel dalam perkara para pihak tersebut di atas ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA.
Menimbang, bahwa Terbanding/semula Penggugat telah menggugat Pembanding/semula Tergugat I, II, III sebagaimana dalam surat gugatannya tertanggal 4 April 2016, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 5 April 2015 dengan Nomor. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., sebagai berikut :
Penggugat adalah deklarator Partai Keadilan yang di kemudian hari berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera (“PKS”). Penggugat juga merupakan Anggota Ahli PKS yang terdaftar di DPD PKS Kota Bekasi dan telah mengikuti Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR RI”) tahun 2014 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) ;
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 411/kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, KPU telah menetapkan Penggugat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, daerah pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari PKS, dengan Nomor Urut 1 (satu) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dengan perolehan suara sah sebanyak 125.083 suara (Peringkat 1) ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden No. 92/P Tahun 2014, Penggugat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dalam keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014-2019 ;
Bahwa berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Paripurna ke-2 masa sidang 2014-
2015 DPR RI tanggal 1 Oktober 2014, Penggugat terpilih sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 melalui Pemilihan Pimpinan DPR RI dalam sebuah paket yang bersifat tetap ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/DPR RI/I/2014-2015 Tentang Penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2014 - 2019, Penggugat
ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI ;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, sehubungan dengan tindakan atau perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang telah secara tidak sah dan melawan hukum memanggil, menyelidik, memeriksa, mengadili dan/atau memutuskan memberhentikan Penggugat sebagai Anggota PKS ;
Bahwa perbuatan atau tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah menimbulkan kerugian dipecat atau diberhentikannya Penggugat sebagai anggota PKS dan Wakil Ketua DPR RI serta sebagai Anggota DPR RI Masa Jabatan Tahun 2014-2019 sebagaimana surat :
Putusan Tergugat II Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016 ;
Surat Keputusan Tergugat III Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera ;
Bahwa perbuatan atau tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang secara sengaja telah memanggil, menyelidik, memeriksa, mengadili dan/atau memutuskan memberhentikan Penggugat dengan tidak prosedural dan tidak melalui mekanisme yang benar secara hukum serta melanggar hak hak dasar Penggugat sebagaimana dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) ;
Bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang tidak prosedural dan tidak melalui mekanisme yang benar secara hukum serta melanggar hak hak dasar Penggugat sebagaimana dimaksud di atas, antara lain melanggar :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) :
Pasal 1 ayat (3) : “Negara Indonesia adalah negara hukum” ;
Pasal 28D ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum” ;
Pasal 28I ayat (1) : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Dan ayat (2) : “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu” ;
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu :
Pasal 17 : “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar” ;
Pasal 23 ayat (2) : “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa” ;
Pasal 43 ayat (3) : “Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan” ;
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yaitu :
Pasal 26 : “Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul Kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain” ;
Bahwa selain itu tindakan atau perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang berbunyi :
“Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian” ;
Bahwa lebih lanjut tindakan atau perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKS (“AD-ART”), Pedoman Partai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan dan Penjatuhan Sanksi Partai Keadilan Sejahtera dan Pedoman Partai Keadilan Sejahtera Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera, in casu Tergugat I dengan sengaja tidak memberikan hak-hak dasar Penggugat berupa Laporan hasil investigasi atas dugaan pelanggaran disiplin dan berkas dakwaan/tuduhan, dan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dan melakukan upaya banding, hal ini bertentangan dengan Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4) Pedoman Partai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan dan Penjatuhan Sanksi Partai Keadilan Sejahtera dan Pasal 27 ayat (8), Pasal 30 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (4) Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera, yang berbunyi :
Pasal 46 ayat (3) Pedoman Partai Nomor 1 Tahun 2015 : “Dalam hal yang bersangkutan tidak hadir atau berhalangan, penyampaian amar dapat ditangguhkan satu kali” ;
Pasal 46 ayat (4) Pedoman Partai Nomor 1 Tahun 2015 : “Dalam hal yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan atau diindikasikan mangkir maka qadhi dapat memutuskan secara in absentia” ;
Pasal 27 ayat (8) Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 : “Pemeriksaan dimulai dengan pembacaan laporan dugaan pelanggaran disiplin dan pembacaan tuntutan pemberian sanksi oleh BPDO” ;
Pasal 30 ayat (4) Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 : “Teradu berhak menyampaikan pembelaan disertai alat bukti” ;
Pasal 34 ayat (4) Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 : “Putusan Majelis Qadha dapat dilakukan banding kepada Majelis Tahkim dalam jangka waktu paling lama 7 hari setelah tanggal putusan” ;
Bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tersebut di atas dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi : “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” ;
Bahwa lebih terperinci perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III antara lain sebagai berikut :
Perbuatan Melawan Hukum Pertama :
Bahwa tanggal 10 Oktober 2015 Dr. Salim Segaf Al-Jufri, MA, Ketua Majelis Syura PKS memanggil Penggugat sebagai pimpinan DPR RI dan Hidayat Nur Wahid sebagai pimpinan MPR RI, pada pertemuan ini Dr. Salim Segaf Al-Jufri, MA, pada pokoknya meminta Penggugat untuk terus bekerja dan menegaskan tidak ada penggantian pimpinan DPR RI dan MPR RI yang berasal dari PKS ;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2015 Dr. Salim Segaf Al-Jufri, MA, mengundang secara pribadi Penggugat untuk berbicara dari hati ke hati dan menyampaikan pertimbangan kepada Penggugat serta menyarankan agar Penggugat sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI ;
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2015 Penggugat kembali diundang oleh Dr. Salim Segaf Al-Jufri, MA, dalam pertemuan ini Dr. Salim Segaf Al-Jufri, MA, menanyakan kembali hal ihwal permintaan pribadinya agar Penggugat mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI ;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2015 Penggugat kembali diundang oleh Dr. Salim Segaf Al-Jufri, MA, dalam pertemuan ini Dr. Salim Segaf Al-Jufri, MA, didampingi oleh Tb. Soenmandjaja anggota DPR RI (mantan anggota Pansus RUU MD3), dalam pertemuan ini membahas berbagai kemungkinan politik dan hukum jika pimpinan DPR diganti, termasuk kemungkinan kocok ulang pimpinan DPR RI ;
Bahwa dalam pertemuan sebagaimana diuraikan pada huruf d di atas, Tb. Soenmandjaja menjelaskan terkait pasal-pasal pemberhentian pimpinan DPR, dan menekankan tentang pentingnya soliditas Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menjaga formasi pimpinan DPR RI ;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2015 Tb. Soenmandjaja menyampaikan pesan dari Dr. Salim Segaf Al-Jufri, MA, berupa draft surat pengunduran diri untuk ditandatangani oleh Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2015, Dr. Salim Segaf Al-Jufri, MA, mengirimkan pesan Whatsapp kepada penggugat yang berbunyi tidak akan memaksa penggugat untuk mundur karena hal tersebut
merupakan pilihan Penggugat. Bunyi pesan Whatsapp tersebut adalah: “ana tidak akan memaksa Antum untuk mundur, itu pilihan antum, yang penting besok kita ngobrol-ngobrol disini”. Pesan Whatsapp tersebut dianggap oleh Penggugat mengakhiri polemik permintaan mundur ;
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015 Penggugat kembali diundang oleh Dr. Salim Segaf Al-Jufri, MA, dalam pertemuan ini Dr. Salim Segaf Al-Jufri, MA, menanyakan kembali hal ihwal permintaan pribadinya agar Penggugat mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI dan menegaskan jika tidak mengundurkan diri maka akan diproses sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga PKS ;
Bahwa Penggugat sejak awal menegaskan untuk mempertimbangkan terlebih dahulu permintaan pribadi Dr. Salim Segaf Al-Jufri, MA, untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Penggugat menyampaikan karena pengunduran diri adalah wewenang pribadi Penggugat sebagai individu, maka butuh ketenangan dalam mengambil keputusan dengan melakukan sholat istikhoroh agar keputusan dapat diambil tanpa keterpaksaan ;
Bahwa setelah memberikan jawaban atas permintaan Dr. Salim Segaf Al-Jufri, MA, a quo, Penggugat kemudian dilaporkan Tergugat III kepada Tergugat I dengan tuduhan melakukan “pembangkangan terhadap pimpinan partai” ;
Bahwa menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya Pasal 84 ayat (1) dan (2), jabatan pimpinan DPR RI merupakan jabatan publik yang bukan mandatori langsung dari Partai. Karena Pimpinan DPR RI dipilih melalui mekanisme pemilihan dalam sebuah paket yang bersifat tetap oleh Anggota Sidang Paripurna DPR RI. Selain itu menurut Pasal 30 ayat (1) Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera yang menegaskan bahwa penempatan dan pemberhentian Penggugat sebagai pimpinan DPR RI harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 ayat (1) Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera berbunyi : “Partai menyelenggarakan penempatan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Anggota pada lembaga perwakilan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”. Oleh sebab itu, pemberhentian Penggugat harus merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
Bahwa oleh karena dianggap sebagai pembangkangan terhadap pimpinan partai, maka pada tanggal 30 Desember 2015 Tergugat I menyampaikan Surat Panggilan Nomor : B-108/D/PDO-PKS/1437 Perihal Permintaan Keterangan, yang pada intinya memanggil Penggugat untuk menghadiri panggilan Tergugat I untuk dimintai keterangan. Surat Panggilan a quo tidak patut dan layak, sehingga secara yuridis formal tidak sah dan/atau cacat hukum karena Tergugat I tidak menyertakan penjelasan mengenai pokok permasalahan, lampiran bukti laporan/pengaduan dan/atau surat tugas, serta bukti awal ;
Bahwa terhadap Surat Panggilan a quo, Penggugat telah melayangkan surat keberatan tertanggal 2 Januari 2016 yang ditujukan kepada Tergugat I, yang pada pokoknya meminta penjadwalan ulang karena pada tanggal tersebut Penggugat sedang berada di luar negeri. Selain itu Penggugat dalam surat keberatan a quo juga memohon agar Tergugat I melampirkan dan menyertakan : kertas posisi perkara, identitas pelapor dan alat bukti, legal standing pelapor, dan hukum acara dalam pemeriksaan Tergugat I ;
Bahwa Tergugat I melalui Surat Panggilan Kedua Nomor B-115/D/PDO-PKS/1437 tanggal 5 Januari 2016 Perihal Permintaan Keterangan terhadap Penggugat Terkait dengan Perkara Dugaan Pelanggaran Disiplin Organisasi, yang pada pokoknya meminta kepada Penggugat agar menghadiri panggilan Tergugat I untuk dimintai keterangan pada tanggal 11 Januari 2016. Pada Surat Panggilan Kedua a quo, Penggugat hadir dan dimintai keterangan, namun tidak diberikan penjelasan mengenai tuduhan atau pelanggaran yang dilakukan Penggugat ;
Bahwa Tergugat I melalui Surat Panggilan Persidangan Nomor : B-125/D/PDO-PKS/1437 tanggal 13 Januari 2016 Perihal Persidangan Perkara Dugaan Pelanggaran Disiplin Organisasi atas nama saudara, yang pada pokoknya meminta agar Penggugat menghadiri Panggilan Persidangan Majelis Qadha yang diselenggarakan Pada tanggal 19 Januari 2016. Surat Panggilan Persidangan a quo tidak patut dan
layak, sehingga secara yuridis formal tidak sah dan/atau cacat hukum karena Penggugat tidak pernah diberikan berkas laporan, hasil penelitian kelengkapan administrasi laporan dan naskah hasil pemeriksaan atau temuan investigasi dan pengawasan oleh Tergugat I ;
Bahwa pembentukan Majelis Qadha oleh Tergugat I tanpa didahului dengan pembacaan hasil pemeriksaan Tim Kerja, hal tersebut nyata-nyata melanggar Pasal 7 huruf g Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera yang berbunyi “Hak Anggota : Membela diri, mendapat pendampingan serta pembelaan, dan/atau rehabilitasi” dan juga Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera, yaitu :
Pasal 27 ayat (8) : “Pemeriksaan dimulai dengan pembacaan laporan dugaan pelanggaran disiplin dan pembacaan tuntutan pemberian sanksi oleh BPDO” ;
Pasal 30 ayat (4) : “Teradu berhak menyampaikan pembelaan disertai alat bukti” ;
Bahwa untuk melindungi hak hukum Penggugat atas perbuatan melawan hukum Tergugat I, terhadap Surat Panggilan Persidangan Nomor : B-125/D/PDO-PKS/1437 tanggal 13 Januari 2016 a quo, Penggugat telah mengirimkan dan melayangkan surat keberatan tertanggal 14 Januari 2016 yang pada pokoknya Penggugat meminta agar diberikan berkas pelaporan dan izin menghadirkan saksi serta keterangan ahli ;
Bahwa sebelum surat keberatan a quo (tertanggal 14 Januari 2016) dilaksanakan dan dipenuhi oleh Tergugat I, Tergugat I justru kembali melayangkan Surat Panggilan Persidangan Kedua Nomor : B-129/D/PDO-PKS/1437 tanggal 20 Januari 2016 Perihal Persidangan Perkara Dugaan Pelanggaran Disiplin Organisasi Atas Nama Saudara, yang pada pokoknya Tergugat I memanggil Penggugat untuk memenuhi Panggilan Persidangan Kedua Majelis Qadha pada tanggal 28 Januari 2016 ;
Bahwa Surat Panggilan Persidangan Kedua Nomor : B-129/D/PDO-PKS/1437 tanggal 20 Januari 2016 a quo tidak patut dan layak, sehingga secara yuridis formal tidak sah dan/atau cacat hukum, karena :
Tergugat I belum juga memberikan informasi tuduhan pelanggaran yang didakwakan atau disangkakan kepada
Penggugat, sehingga surat panggilan persidangan kedua a quo haruslah gugur/batal demi hukum karena tidak memuat dasar hukum atas suatu perbuatan yang didakwakan/dituduhkan ;
Tergugat I dengan sengaja tidak memberitahukan kepada Penggugat perihal adanya sosialisasi tentang Pedoman Partai
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan dan Penjatuhan Sanksi Partai Keadilan Sejahtera dan Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan pedoman baru yang disahkan disaat Tergugat I sudah memulai proses pemeriksaan yaitu pada tanggal 16 Desember 2015 ;
Bahwa meskipun Surat Panggilan Persidangan Kedua a quo tidak sah dan/atau cacat hukum, Penggugat tetap beritikad baik untuk memenuhi Surat Panggilan Persidangan Kedua a quo, dengan menghadiri persidangan a quo pada tanggal 28 Januari 2016 sekaligus pada saat yang bersamaan Penggugat juga menyampaikan keberatan atas surat panggilan yang tidak memenuhi syarat formal ;
Bahwa pada tanggal 29 Januari 2016 Penggugat kembali mengajukan surat permohonan dokumen meliputi peraturan-peraturan PKS terkait dengan hukum materiil dan hukum formil dalam menjalankan persidangan, Surat Pengaduan yang memuat identitas pengadu, kronologi dan bukti-bukti permulaan, hasil investigasi Tergugat I, Surat Dakwaan secara tertulis, dan rekaman proses persidangan, akan tetapi tidak mendapat tanggapan apapun dari Tergugat I ;
Bahwa atas keseluruhan rangkaian pemeriksaan dan persidangan yang telah dijalankan, Terggugat I berkesimpulan bahwa Penggugat terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai dan Pedoman Partai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan dan Penjatuhan Sanksi Partai Keadilan Sejahtera ;
Bahwa Tergugat I telah dengan sengaja tidak menyampaikan surat panggilan pada sidang pembacaan putusan dan tidak menyampaikan Salinan Putusan Majelis Qadha kepada Penggugat, akibatnya Penggugat tidak mengetahui amar putusan dan alasan hukum yang menjadi dasar putusan. Ketiadaan surat panggilan dan salinan putusan tersebut membuat Penggugat tidak bisa melakukan banding, meskipun hal tersebut telah diatur :
Pasal 46 ayat (3) Pedoman Partai Nomor 1 Tahun 2015 : “Dalam
hal yang bersangkutan tidak hadir atau berhalangan, penyampaian amar dapat ditangguhkan satu kali” ;
Pasal 46 ayat (4) Pedoman Partai Nomor 1 Tahun 2015 : “Dalam hal yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan atau diindikasikan mangkir maka qadhi dapat memutuskan secara in
absentia” ;
Pasal 34 ayat (4) Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 yang berbunyi : “Putusan Majelis Qadha dapat dilakukan banding kepada Majelis Tahkim dalam jangka waktu paling lama 7 hari setelah tanggal putusan”;
Bahwa meskipun tidak ada salinan putusan Majelis Qadha, namun Penggugat dapat menyimpulkan Majelis Qadha telah menguatkan kesimpulan Tergugat I dengan merekomendasikan agar proses penanganan perkara dilanjutkan untuk diperiksa dan diadili dalam sidang Tergugat II karena perbuatan Penggugat dianggap masuk dalam kualifikasi pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi berupa Keputusan pemberhentian dari keanggotan partai sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (5) Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 yang berbunyi : “Dalam hal Putusan Majelis Qadha berdampak pada pembubaran struktur dan/atau pemberhentian keanggotaan Partai, maka BPDO menyampaikan rekomendasi kepada Majelis Tahkim” ;
Bahwa dalam menjalankan tugas konstitusional partai, Tergugat I telah mengabaikan Pasal 7 huruf g Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera, Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4) Pedoman Partai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan dan Penjatuhan Sanksi Partai Keadilan Sejahtera dan Pasal 27 ayat (8), Pasal 30 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (4) Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera ;
Bahwa oleh karena itu, tindakan dan/atau perbuatan Tergugat I melakukan investigasi, panggilan, pemeriksaan, serta persidangan adalah tindakan melawan hukum yang melanggar Pasal 7 huruf g Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera, Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4) Pedoman Partai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan dan Penjatuhan Sanksi PKS dan Pasal 27 ayat (8), Pasal 30 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (4) Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera. Atas tindakan atau perbuatan
Tergugat I a quo, Penggugat telah diberhentikan sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPPPKS Nomor 463/ SKEP/DPP-PKS/1437 tentang Pemberhentian Sdr.Fahri Hamzah, SE, sebagai Anggota PKS. Dan telah diusulkan Tergugat III untuk diberhentikan sebagai Wakil Ketua
DPR RI sekaligus sebagai Anggota DPR RI Masa Jabatan 2014 – 2019 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPP PKS Nomor467/SKEP/DPP-PKS/1437 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS ;
Bahwa terhadap seluruh rangkaian tindakan atau perbuatan Tergugat I sebagaimana telah diuraikan di atas adalah perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan : “Tiap perbuatan melanggar hukum/melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” ;
Perbuatan Melawan Hukum Kedua :
Bahwa atas kesimpulan dan keputusan Tergugat I yang menilai Penggugat terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai dan Pedoman Partai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan dan Penjatuhan Sanksi PKS, Tergugat II sebagai Majelis Tahkim dan/atau Mahkamah Partai PKS menyelenggarakan persidangan terhadap Penggugat ;
Bahwa Tergugat II melalui Surat Panggilan Nomor : 04/D/MT-PKS/V/1437 tanggal 18 Februari 2016 memanggil Penggugat untuk menghadiri sidang Majelis Tahkim PKS yang diselenggarakan pada 22 Februari 2016 ;
Bahwa atas surat panggilan Tergugat II a quo, Penggugat berhalangan hadir karena Penggugat sedang berada di luar negeri (di Negara Azerbaijan), terhadap hal tersebut Penggugat telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan penjadwalan ulang, sekaligus permintaan penjelasan tertanggal 22 Februari 2016 ;
Bahwa Tergugat II melalui Surat Panggilan Kedua Nomor : 05/D/MT-PKS/V/1437 tanggal 23 Februari 2016 kembali memanggil Penggugat untuk hadir dalam sidang kedua tanggal 25 Februari 2016. Terhadap Surat Panggilan Kedua a quo, Penggugat telah mengirimkan atau melayangkan surat keberatan tertanggal 25 Februari 2016, yang pada pokoknya meminta hak dasar Penggugat berupa salinan
putusan Majelis Qadha diberikan terlebih dahulu kepada Penggugat ;
Bahwa Tergugat II melalui Surat Panggilan Ketiga Nomor : 06/D/MT-PKS/VI/1437 tanggal 8 Maret 2016 kembali memanggil Penggugat untuk hadir dalam sidang ketiga tanggal 11 Maret 2016. Terhadap Surat Panggilan Ketiga a quo, Penggugat telah mengirimkan atau
melayangkan surat keberatan tertanggal 10 Maret 2016, yang pada pokoknya Penggugat tidak akan menghadiri sidang apabila hak-hak Penggugat atas kejelasan perkara dugaan pelanggaran disiplin tidak dipenuhi ;
Bahwa Tergugat II tidak pernah sekalipun menanggapi dan memenuhi keberatan Penggugat, sikap Tergugat II tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip peradilan yang universal antara lain prinsip imparsial, jujur, dan adil (“due process of law”) dan asas Audi Alteram Partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada Para Pihak untuk melakukan pembelaan. Dengan demikian Tergugat II dalam menjalankan tugas-tugasnya telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam :
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik : “Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART”.
Penjelasan : “Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain : (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik ; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas ; (4) penyalahgunaan kewenangan ; (5) pertanggungjawaban keuangan ; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik” ;
Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik : “Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik” ;
Pasal 38 huruf a Pedoman Partai PKS Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi PKS, yang berbunyi : “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Majelis Tahkim wajib :
a. memelihara integritas dan bersikap adil” ;
Bahwa selain itu, secara yuridis formal Tergugat II belum disahkan atau disetujui Menteri Hukum dan HAM RI, sehingga surat panggilan persidangan atau pemeriksaan oleh Tergugat II kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yaitu :
Pasal 32 Ayat (2) Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 : “Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik” ;
Ayat (3) : “Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian” ;
Bahwa pengesahan dan/atau persetujuan susunan Tergugat II sebagai Mahkamah Partai oleh Kementerian Hukum dan HAM RI wajib dipenuhi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ;
Bahwa oleh karena belum mendapat persetujuan dan/atau pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, maka secara yuridis formal Tergugat II tidak dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Majelis Tahkim dan/atau Mahkamah Partai Keadilan Sejahtera. Dengan demikian, Tergugat II tidak dapat menjalankan kekuasaan sebagaimana diatur Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera ;
Bahwa belum terbentuk dan disahkannya Tergugat II oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dapat dilihat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS No. 06/D/SKEP/DPTP-PKS/V/1437 tentang Pembentukan Tegugat II tanggal 29 Februari 2016 dan Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera No. B-36/K/DPP-PKS/1437 tanggal 2 Maret 2016 tentang perbaikan susunan anggota Tergugat II yang diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 10 Maret 2016 ;
Bahwa meskipun belum terbentuk dan belum disahkan oleh
Kementerian Hukum dan HAM RI, Tergugat II telah menyelenggarakan sidang pertama pada tanggal 22 Februari 2016 terhadap Penggugat dan memberhentikan Penggugat pada tanggal 11 Maret 2016 melalui Putusan Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang Pemberhentian Penggugat Dari Semua Jenjang
Keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera ;
Bahwa persidangan yang dilakukan oleh Tergugat II secara yuridis formal tidak sah dan/atau batal demi hukum karena keberadaan Tergugat II belum terbentuk dan belum mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka tindakan atau perbuatan Tergugat II adalah tindakan melawan hukum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera ;
Bahwa terhadap seluruh rangkaian tindakan Tergugat II sebagaimana telah diuraikan di atas adalah perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan : “Tiap perbuatan melanggar hukum/melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” ;
Perbuatan Melawan Hukum Ketiga :
Bahwa Penggugat dituduh atau didakwa oleh Tergugat I telah melakukan pelanggaran sebagai berikut :
Karakter, kultur dan jati diri Penggugat dalam berpolitik dan berstatemen di media terlihat kasar dan tidak sesuai dengan jati diri partai dakwah ;
Penggugat dituduh tidak mengindahkan instruksi partai terkait penandatanganan revisi UU KPK, pernyataan Penggugat dimedia tentang revisi UU KPK dianggap bertentangan dengan keputusan dan instruksi partai ;
Penggugat dituduh sebagai pejabat publik yang merusak nama partai, melakukan pembangkangan terhadap keputusan pimpinan, mempermainkan pimpinan karena awalnya bersedia mengundurkan diri lalu belakangan menolak, serta menolak mundur dari Wakil Ketua DPR RI dengan melakukan tindakan
perlawanan dan makar secara massif, terstruktur, dan sistematis serta memobilisasi pihak lain baik internal kader maupun pihak luar untuk ikut melakukan perlawanan terhadap pimpinan Partai ;
Penggugat dituduh melakukan ancaman kepada pimpinan Partai dengan menyebut akan berkonsultasi kepada lawyer dan ahli
Tata Negara ;
Bahwa tuduhan tersebut di atas (huruf a) tidak berdasar atau mengada-ada bahkan cenderung dibuat-buat karena :
Tuduhan pada poin (1) huruf a : Bahwa Penggugat merupakan salah satu dari 7 (tujuh) orang deklarator Partai Keadilan Pada Tahun 1999 dan sekaligus sebagai pembaca naskah deklarasi. Karakter dan kepribadian Penggugat dalam berpolitik tidak pernah berubah dan tidak pernah dipermasalahkan dalam masa 20 tahun Penggugat menjadi Anggota jamaah dan partai serta 12 Tahun lebih menjadi Pejabat Publik. Negara menjamin identitas, kultur dan karakter yang berbeda pada diri setiap manusia yang perbedaan atas sifat azali tersebut tidak bisa membuat seseorang dituntut. Pengabaian atas keberagaman yang didasarkan atas karakter merupakan ancaman besar bagi demokrasi ;
Tuduhan pada poin (2) huruf a : Bahwa sesuai Pasal 29 ayat (2) Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera disebutkan bahwa Fraksi merupakan pelaksana kebijakan Partai di lembaga perwakilan. Maka tugas evaluasi terhadap Anggota DPR RI dilakukan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI. Dalam setiap rapat evaluasi Fraksi, Penggugat tidak pernah mendengar adanya evaluasi terhadap sikap Penggugat terkait isu revisi UU KPK. Dalam hal ini, selain sebagai anggota Fraksi, Penggugat juga terikat sebagai pimpinan lembaga yang juga memiliki mekanisme dalam pengambilan keputusan. Maka tuduhan bahwa Penggugat melanggar keputusan Partai terkait isu Revisi UU KPK merupakan tuduhan yang mengada ada karena tidak ada surat keputusan Partai terkait hal tersebut dan tidak disertai dengan bukti bukti terkait pernyataan dan peristiwa apa yang dimaksud melawan keputusan Partai ;
Tuduhan pada poin (3) huruf a : Tuduhan pembangkangan dan melawan Pimpinan Partai adalah tuduhan yang tidak berdasar. Jika penolakan mundur sebagai wakil pimpinan DPR RI disebut
sebagai pembangkangan, hal itu karena Jabatan Pimpinan DPR RI bukanlah jabatan milik partai, akan tetapi jabatan milik publik yang diikat dengan hukum publik, karena pimpinan DPR RI diajukan oleh Partai dan dipilih oleh Rapat Paripurna DPR RI. UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan mekanisme dalam hal jika Partai Politik menarik anggotanya dari pimpinan DPR RI namun harus dikuatkan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan. Draft surat pengunduran diri yang disodorkan oleh Tb. Soenmandjaja untuk ditandatangani oleh Penggugat merupakan bentuk penekanan dan pemaksaan terhadap Penggugat sebagai individu, padahal persoalan pengunduran diri merupakan wewenang pribadi Penggugat sebagai individu yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa dan/atau ditekan. Wewenang Partai untuk menarik anggotanya dari pimpinan DPR RI diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 87 ayat (2) huruf (d), (e) dan (g). Ketiga point tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI Pasal 40, Pasal 41 huruf (c) dan Pasal 42 di mana penarikan pimpinan DPR RI oleh partai politik harus disetujui dengan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR RI. Sementara pengunduran diri sebagai hak individu tidak boleh diintervensi oleh lembaga lain, hal ini diatur dalam Pasal 87 ayat (1) huruf (b) UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang Undang Dasar 1945 ;
Tuduhan pada poin (4) huruf a : Tentang tuduhan melakukan ancaman kepada pimpinan Partai karena akan berkonsultasi dengan Lawyer dan Ahli Tata Negara merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan mengada ada. Ide untuk berkonsultasi dengan ahli tata negara dan pihak lain merupakan ide bersama dari Penggugat dan Dr. Salim Segaf Al-Jufri, MA, untuk melakukan pendalaman terkait posisi Jabatan Pimpinan DPR RI ;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah sekalipun memberitahukan pasal-pasal yang dilanggar dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera dan Pedoman Partai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan dan Penjatuhan Sanksi PKS ;
Bahwa Penggugat tidak pernah sekalipun melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan dalam huruf a, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera dan Pedoman Partai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan dan Penjatuhan Sanksi Partai Keadilan Sejahtera ;
Bahwa tuduhan mengada-ada yang disampaikan oleh Tergugat I tersebut di atas serta merta telah dijadikan pertimbangan hukum oleh Tergugat II untuk memberhentikan Penggugat sebagai Anggota PKS tanpa proses pemeriksaan dan peradilan yang sesuai dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil (“due process of law”) dan asas Audi Alteram Partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada Para Pihak untuk melakukan pembelaan ;
Bahwa terhadap seluruh tuduhan atau keputusan Tergugat I dan putusan Tergugat II sebagaimana telah diuraikan di atas adalah perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan : “Tiap perbuatan melanggar hukum/melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikerugian tersebut” ;
Perbuatan Melawan Hukum Keempat :
Bahwa Penggugat telah diberhentikan oleh Tergugat III sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Sdr. Fahri Hamzah, SE, sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera ;
Bahwa Surat Keputusan Tergugat III a quo mengacu pada Putusan Tergugat II Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tanggal 11 Maret 2016 ;
Bahwa Surat Keputusan Tergugat III a quo secara yuridis formal tidak sah dan/atau batal demi hukum (formil dan materiil) karena Putusan Tergugat II Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tanggal 11 Maret 2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera dilakukan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka tindakan atau perbuatan Tergugat III adalah tindakan atau perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera serta Pedoman Partai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan dan Penjatuhan Sanksi Partai Keadilan Sejahtera ;
Bahwa terhadap seluruh rangkaian tindakan atau perbuatan Tergugat III sebagaimana telah diuraikan di atas adalah perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan : “Tiap perbuatan melanggar hukum/melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikerugian tersebut” ;
Bahwa terpenuhinya “unsur kerugian” terbukti dari adanya kerugian materiil maupun immateriil yang diderita Penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum berupa tuduhan dan/atau putusan dan/atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, dan/atau Tergugat III terhadap Penggugat telah menimbulkan kerugian dan akibat hukum berupa pemberhentian Penggugat sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera serta pemberhentian Penggugat sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai Anggota DPR RI periode 2014 - 2019 ;
Bahwa pada prinsipnya, kerugian sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum dapat bersifat materiil maupun immateril. Kerugian materiil dapat berupa kerugian nyata yang diderita dan kehilangan keuntungan yang diharapkan termasuk dalam pengertian kerugian adalah peniadaan kenikmatan yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan melawan hukum ;
Bahwa akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III berupa pemberhentian Penggugat sebagaimana di uraikan sebelumnya, maka Penggugat mengalami kerugian berupa :
Diberhentikan sebagai Anggota PKS ;
Pemberhentian Penggugat sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 ;
Secara umum kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah tidak dapat melaksanakan mandat yang diberikan oleh para pemilih Penggugat pada Pemilu Tahun 2014 untuk mewakili para pemilih di DPR RI ;
Bahwa kerugian immateriil dapat berupa tercemarnya nama baik Penggugat dan hilangnya harkat, martabat serta kedudukan Penggugat ;
Bahwa rincian kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiil terdiri dari :
Biaya Pendaftaran Panjar Perkara sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Biaya Administrasi terkait lainya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) ;
Total keseluruhan berjumlah Rp.501.101.650.000,- (lima ratus satu milyar seratus satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa mengingat perbuatan atau tindakan Tergugat II dan Tergugat III menimbulkan kerugian berupa dipecat atau diberhentikannya Penggugat sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai Anggota DPR RI periode 2014 - 2019, maka demi melindungi hak-hak hukum Penggugat, termasuk untuk menghindari kerugian-kerugian yang lebih besar bagi pihak Penggugat, maka merujuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 180 HIR dan Pasal 191 RBG cukup beralasan hukum bagi majeIis hakim yang mengadili dan memutus perkara a quo untuk mengabulkan permohonan provisi dari Penggugat agar semua perbuatan atau tindakan, dan keputusan yang telah diambil oleh Tergugat II dan Tergugat III haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum atas Penggugat sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 dan untuk mencegah adanya tindakan di luar hukum yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III, maka Penggugat berpendapat adalah perlu dan beralasan hukum untuk majelis hakim mengabulkan permohonan putusan provisi yang memerintahkan kepada Tergugat III untuk menghentikan segala perbuatan atau tindakan dan keputusan terhadap Penggugat sampai adanya putusan pengadilan atas perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, Penggugat berpendapat cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat II dan
Tergugat III untuk tidak mengambil atau membuat keputusan baru yang terkait Penguggat sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 180 HIR dan Pasal 191 RBG serta Pasal 54 Rv dan mengingat gugatan ini disertai bukti-bukti
yang kuat dan otentik serta demi menghindari kerugian yang lebih besar, maka Penggugat mohon agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan menyatakan dan/atau memerintahkan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya ;
Bahwa apabila gugatan Penggugat dikabulkan dalam perkara ini dan sampai berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu lebih dari 3 (tiga) tahun, sedangkan masa jabatan Penggugat sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai anggota DPR RI hanya sampai 2019, jadi sangat mubazir nantinya apabila Penggugat menang di atas kertas, dan tidak dapat dieksekusi, maka untuk menjamin, agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ;
Berdasarkan seluruh uraian-uraian dan dalil-dalil di atas, maka Penggugat dengan ini memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan ;
Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II dan Tergugat III yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum ;
Memerintahkan Tergugat III untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Dalam Pokok Perkara :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) ;
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat ;
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016 ;
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera ;
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor : 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS ;
Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016 ;
Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Nomor : 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS ;
Menguatkan Putusan Provisi ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Biaya Pendaftaran Panjar Perkara sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Biaya Administrasi terkait lainya Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) ;
Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) ;
Total keseluruhan berjumlah Rp.501.101.650.000,- (lima ratus satu milyar seratus satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ;
Memerintahkan Tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula ;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini ;
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya (“ex aequo et bono”) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah berlangsung jawab jinawab dan pembuktian dari para pihak yang untuk itu Pengadilan Tinggi mengutip dan memperhatikan uraian-uraian yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) ;
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat ;
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016 ;
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera ;
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS ;
Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016 ;
Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Nomor : 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS ;
Menguatkan Putusan Provisi No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 16 Mei 2016 ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) ;
Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ;
Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugatseperti semula;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak seluruh gugatan Para Penggugat Rekonpensi ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 14 Desember 2016 Nomor. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tersebut, Pembanding/semula Tergugat I, II, III mengajukan permohonan banding pada
tanggal 20 Desember 2016, sebagaimana ternyata dalam Akta Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tentang adanya permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding/semula Penggugat pada tanggal 13 Maret 2017 ;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Tergugat I, II, III mengajukan memori banding tertanggal 10 Februari 2017 yang diterima di bagian banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 Februari 2017. Turunan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding/semula Penggugat pada tanggal 13 Maret 2017 ;
Menimbang, bahwa Terbanding/semula Penggugat mengajukan kontra memori banding tertanggal 10 Februari 2017 dengan lampiran bukti Nomor 107 yang diterima dibagian banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 Februari 2017. Turunan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding/semula Tergugat I, II, III pada tanggal 26 April 2017 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa pada tingkat banding, kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara (inzage) di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan untuk itu yang telah dijalankan oleh Jurusita Pengganti kepada Pembanding/semula Tergugat I, II, III pada tanggal 17 April 2017 dan kepada Terbanding/semula Penggugat pada tanggal 20 April 2017 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I, II, III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Tergugat I, II, III di dalam memori bandingnya menyatakan keberatan terhadap pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan perkara a quo dengan mengemukakan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Latar Belakang Permasalahan :
Bahwa Terbanding/semula Penggugat telah membangkang, tidak mematuhi
arahan partai yang telah disampaikan oleh Ketua Majelis Syuro dan sudah mengatakan siap mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPR RI namun diingkarinya ;
Bahwa atas laporan adanya tindakan yang mengganggu solidaritas anggota dan nama baik partai yang dilakukan oleh Terbanding/semula Penggugat, pihak Pembanding/semula Tergugat I, II, III telah melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada Terbanding/semula Penggugat, penyelidikan dan investigasi dalam rangka pengumpulan informasi dan bukti. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar yang diatur dalam Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera ;
Bahwa dalam Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera tidak ada kewajiban untuk menjelaskan permasalahan yang dilaporkan dengan melampirkan surat laporan dan identitas pelapor serta perbuatan yang dituduhkan sebagaimana yang diinginkan oleh Terbanding/semula Penggugat ;
Dalam Eksepsi :
Bahwa gugatan Terbanding/semula Penggugat telah mencampuradukan subyek hukum secara pribadi dengan subyek hukum secara kelembagaan dan tidak menarik Majelis Qadha sebagai pihak sehingga gugatan menjadi kabur (Obscuur libel) dan kekurangan pihak (Plurium litis consortium) oleh karenanya harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara a quo bersikap unprofesional karena dalam pertimbangannya tidak dapat membedakan mana yang seharusnya menjadi dalil dan mana yang merupakan bukti. Dalam menjalankan profesinya hanya mengutip dalil-dalil Terbanding/semula Penggugat tanpa mempertimbangkan hal-hal yang dikemukakan Pembanding/semula Tergugat I, II, III ;
Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak didasari ketentuan hukum dan hanya berdasar kepada penafsiran liar dimana telah memperhatikan keinginan Terbanding/semula Penggugat supaya dipenuhi permintaannya antara lain menjelaskan alasan pemanggilan dan perbuatan yang dituduhkan kepada Terbanding/semula Penggugat padahal hal tersebut tidak terdapat dan tidak diatur dalam Pedoman Partai ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan
Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) baru ada sejak tanggal 10 Maret 2016
sehingga segala tindakan / perbuatannya yang dilakukan sebelum tanggal tersebut tidak sah adalah keliru dan salah karena eksistensi Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) sudah ada sejak tanggal 1 Februari 2017 ;
Bahwa alasan-alasan selengkapnya terurai dalam memori banding yang diajukan Pembanding/semula Tergugat I, II, III tertanggal 10 Februari 2017 yang diterima dibagian banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 Februari 2017 (terlampir dalam berkas perkara) ;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan Pembanding/ semula Tergugat I, II, III tersebut Terbanding/semula Penggugat memberi tanggapan dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya sebagai berikut :
Kronologi Permasalahan :
Bahwa Pembanding/semula Tergugat I, II, III telah meminta Terbanding/ semula Penggugat agar mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI namun Terbanding/semula Penggugat tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena menurut Terbanding/semula Penggugat masalah pengunduran diri dari suatu jabatan merupakan kewenangan pribadi yang tidak bisa dipaksa oleh siapapun dan dalam memutuskannya perlu ketenangan dan tuntunan Allah SWT (dengan melakukan shalat istikhoroh) ;
Bahwa setelah Terbanding/semula Penggugat tidak mau dipaksa untuk mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI kemudian oleh Pembanding/semula Tergugat I, II, III dibuat adanya laporan pembangkangan terhadap pimpinan partai yang seolah-olah telah dilakukan oleh Terbanding/semula Penggugat sehingga terjadi pemanggilan-pemanggilan dan investigasi terhadap Terbanding/ semula Penggugat ;
Bahwa dalam hal melakukan pemanggilan-pemanggilan dan investigasi tersebut Pembanding/semula Tergugat I, II, III tidak menjelaskan alasan pemanggilan, tidak menjelaskan pelanggaran yang dituduhkan dan tidak melampirkan surat laporan dengan menyebut identitas pelapor serta legal standingnya sehingga Terbanding/semula Penggugat akan sulit melakukan pembelaan diri ;
Bahwa pada akhirnya Terbanding/semula Penggugat oleh Pembanding/ semula Tergugat I, II, III diberhentikan dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera dan sebagai anggota DPR RI sekaligus diberhentikan pula sebagai Wakil Ketua DPR RI ;
Dalam Eksepsi :
Bahwa putusan Eksepsi dalam perkara a quo oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Jakarta Selatan sudah tepat dan benar, oleh
karenanya mohon dikuatkan ;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memutus perkara a quo secara obyektif dan adil. Tindakan Pembanding/semula Tergugat I, II, III semata-mata menunjukkan sikap arogansi kekuasaan tanpa batas yang nampak jauh dari wajah Islam dan prinsip negara demokrasi ;
Bahwa Terbanding/semula Penggugat menilai Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memutus secara tepat dan benar sesuai prinsip-prinsip profesionalisme, obyektifitas dan independensi ;
Bahwa Terbanding/semula Penggugat menilai putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak ada yang keliru karena secara keseluruhan telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan berdasar pada hukumnya ;
Bahwa tanggapan dari Terbanding/semula Penggugat atas memori banding Pembanding/semula tergugat I, II, III selengkapnya terurai dalam kontra memori banding tertanggal 20 April 2-17 (terlampir dalam berkas perkara) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dengan seksama dan mempelajari berkas perkara berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jalarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel dalam perkara para pihak tersebut di atas, maka dari segala apa yang telah dikemukakan para pihak baik yang didalilkan dalam gugatan maupun dalam jawab jinawab dan dari alat bukti yang telah diajukan masing-masing serta dengan memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diuraikan di atas, dapat dikonstatir tentang adanya peristiwa dan merupakan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terbanding/semula Penggugat adalah anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Setelah diselenggarakan Pemilihan Umum tahun 2014 Terbanding/semula Penggugat terpilih menjadi anggota DPR RI sekaligus dalam keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan telah ditetapkan dalam jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI tahun 2014 – 2019 ;
Bahwa dalam tahun 2015 telah terjadi pertemun antara Terbanding/semula Penggugat dengan Ketua Majelis Syuro Parta Keadilan Sejahtera. Dalam pertemuan tersebut Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera meminta supaya Terbanding/semula Penggugat mengundurkan diri dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI dan telah disodori draft surat pengunduran diri untuk ditandatangani oleh Terbanding/semula Penggugat ;
Bahwa Terbanding/semula Penggugat tidak bersedia secara suka rela mengundurkan diri dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI dan tidak mau
menandatangani draft surat pengunduran diri, kemudian Pembanding/semula Tergugat I, II, III memformulasikan kebijakan dengan memunculkan laporan adanya pembangkangan terhadap pimpinan partai yang dianggap telah dilakukan oleh Terbanding/semula Penggugat ;
Bahwa atas dasar laporan adanya pembangkangan terhadap pimpinan partai yang dianggap telah dilakukan oleh Terbanding/semula Penggugat tersebut, maka telah dilakukan pemanggilan-pemanggilan, investigasi dan penjatuhan sanksi kepada Terbanding/semula Penggugat sebagai berikut :
Dengan surat tertanggal 30 Desember 2015, Nomor : B-108/D/PDO-PKS/1437 perihal Permintaan Keterangan. Pembanding/semula Tergugat I telah memanggil Terbanding/semula Penggugat. Terhadap pemanggilan tersebut Terbanding/semula Penggugat melalui suratnya tertanggal 2 Januari 2016 yang ditujukan kepada Pembanding/semula Tergugat I menyatakan keberatan dan Terbanding/semula Penggugat meminta Pembanding/semula Tergugat melampirkan identitas pelapor, legal standing pelapor dan menjelaskan permasalahan yang dilaporkan serta perbuatan yang dituduhkan ;
Dengan surat tertanggal 5 Januari 2016 Nomor : B-115/D/PDO-PKS/1437 perihal Permintaan Keterangan Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin. Pembanding/semula Tergugat I telah memanggil Terbanding/semula Penggugat untuk kedua kalinya. Atas panggilan tersebut Terbanding/semula Penggugat telah hadir dan telah dimintai keterangan, namun Terbanding/semula Penggugat tidak diberitahu tentang pelanggaran apa yang dilakukan ;
Dengan surat tertanggal 13 Januari 2016 Nomor : B-125/D/PDO-PKS/1437 dan surat tertanggal 20 Januari 2016 Nomor. B-129/D/PDO-PKS/1439 kedua surat itu sama perihal Persidangan Dugaan Pelanggaran Disiplin Organisasi atas nama Terbanding/semula Penggugat, pada pokoknya meminta agar Terbanding/semula Penggugat menghadiri persidangan Majelis Qadha. Terhadap panggilan tersebut Terbanding/semula Penggugat telah memenuhi dan menghadiri sidang, namun tetap menyatakan keberatan dan meminta penjelasan tentang surat laporan, identitas pelapor, legal standing pelapor dan pelanggaran apa yang dituduhkan kepada Terbanding/semula Penggugat ;
Dengan surat tertanggal 11 Maret 2016 Nomor : 02/PUT/MT-PKS/2016, Terbanding/semula Penggugat diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera ;
Dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
(SK.DPP-PKS) tanggal 1 April 2016 Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437, Terbanding/semula Penggugat (sdr. FAHRI HAMZAH, S.E) diberhentikan sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera dan dengan surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (SK. DPP-PKS) tanggal 6 April 2016 Nomor : 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tentang Pemberhentian dan Penggantin Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera, maka Terbanding/semula Penggugat diusulkan oleh Pembanding/semula Tergugat I untuk diberhentikan sebagai anggota DPR RI sekaligus sebagai Wakil Ketua DPR RI masa jabatan 2014 – 2019 ;
Bahwa namun demikian hingga kini Terbanding/semula Penggugat masih tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI dan memangku jabatan Wakil Ketua DPR RI ;
Menimbang, bahwa dari peristiwa dan fakta hukum tersebut di atas, Pengadilan Tinggi memberi pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan perkara a quo telah menolak eksepsi Pembanding/semula Tergugat I, II, III dengan alasan-alasan yang dipertimbangkannya dengan tepat dan benar, maka oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujui sehingga putusan dalam eksepsi tersebut dapat dikuatkan ;
Dalam Provisi :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan tuntutan provisi Terbanding/semula Penggugat dalam putusan sela yang dijatuhkan tanggal 16 Mei 2016, yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat/Pemohon Provisi untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II (Majelis Tahkim PKS) dan Tergugat III (DPP PKS) yang berkaitan dengan Penggugat sebagai Anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 berada dalam status quo dan tidak membawa
akibat hukum ;
3. Memerintahkan Tergugat III (DPP PKS) untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait
dengan Penggugat sebagai Anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap ;
4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan putusan tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama memberi alasan-alasan yang dipertimbangkan dengan tepat dan benar, maka oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujui sehingga putusan dalam provisi tersebut dapat dikuatkan ;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa gugatan Terbanding/semula Penggugat sebagaimana tersebut di atas pada pokoknya berdasarkan atas dalil adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pembanding/semula Tergugat I, II, III dalam hal pemberhentian Terbanding/semula Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan putusan Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) tanggal 11 Maret 2016 Nomor : 02/PUT/MT-PKS/2016 yang diikuti dengan terbitnya Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera tanggal 1 April 2016 Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tentang Pemberhentian Terbanding/semula Penggugat (Sdr. FAHRI HAMZAH, S.E) sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera tanggal 6 April 2016 Nomor : 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera ;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Tergugat I, II, III menyangkal atas dalil dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal tersebut, dengan mengemukakan alasan pada pokoknya bahwa menurut Pembanding/semula Tergugat I, II, III proses pemanggilan-pemanggilan, investigasi sampai persidangan yang telah digelar oleh Majelis Qadha maupun Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) hingga terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian untuk Terbanding/semula Penggugat dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pedoman Partai dan Anggaran
Dasar Partai Keadilan Sejahtera ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di dalam putusannya menyatakan Pembanding/semula Tergugat I, II, III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah mengabulkan gugatan tersebut sebagian dengan dasar pertimbangan antara lain sebagai berikut :
Bahwa Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) yang dibentuk oleh
Pembanding/semula Tergugat I, II, III yang telah menjatuhkan putusan tanggal 11 Maret 2016 Nomor : 02/PUT/MT-PKS/2016 yang memberhentikan Terbanding/semula Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera dan yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera tentang pemberhentian Terbanding/semula Penggugat sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera dan sebagai anggota DPR RI sekaligus sebagai Wakil Ketua DPR RI, walaupun eksistensinya sudah diakui sejak tanggal 1 Februari 2016 namun karena menyimpang dari azas peradilan dimana mahkamah tersebut adalah quasi peradilan yang harus mengikuti azas peradilan, yakni harus beranggotakan dengan jumlah ganjil, sedangkan yang dibentuk oleh Pembanding/semula Tergugat I, II, III berjumlah genap yaitu 4 (empat) orang, harus diadakan perubahan atas saran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan perubahannya menjadi beranggotakan 7 (tujuh) orang baru disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 10 Maret 2016. Dengan demikian pemanggilan-pemanggilan, investigasi termasuk persidangan-persidangan yang diadakan oleh mahkamah tersebut sebelum tanggal 10 Maret 2016 harus dinyatakan tidak sah ;
Bahwa dalam proses pemanggilan, investigasi sampai persidangan oleh Majelis Qadha maupun Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) kepada Terbanding semula Penggugat tidak diberitahu alasan pemanggilan dan tidak jelas permasalahan yang dituduhkan dan dalam putusan Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) tanggal 11 Maret 2016 Nomor : 02/PUT/MT-PKS/2016 pun sama sekali tidak menguraikan apa yang menjadi masalah atau tuduhan atas diri Terbanding/semula Penggugat sehingga Terbanding/semula Penggugat terancam pemecatan tanpa alasan yang jelas atau tidak dapat menyampaikan alasan atau argumen pembenaran untuk membela diri ;
Bahwa ketentuan Pedoman Partai Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera, pasal 18
yang menyatakan badan Penegak Disiplin Organisasi Wajib merahasiakan materi aduan dan proses investigasi sampai diterbitkannya putusan yang dalam implementasinya ditafsirkan bahwa pihak terlapor/terperiksa tidak boleh diberitahukan tentang permasalahan dan perbuatan yang dituduhkan serta menutup kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri, telah menyalahi mekanisme berdemokrasi dan melanggar hak azasi manusia ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi menilai dasar-dasar pertimbangan
Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut di atas sudah tepat dan benar sehingga dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi dan menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan bukti Nomor 107 yang dilampirkan oleh Pembanding/semula Tergugat I, II, III dalam memori bandingnya, berupa kesaksian tertulis yang dibuat dan ditandatangani Dr. SALIM SEGAP AL-JUFRI, M.A, selaku Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, yang dilegalisasi (disahkan) oleh AULIA TAUFANI, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang pada pokoknya menerangkan bahwa Terbanding/semula Penggugat sudah menyatakan secara sadar dan menyebut nama Allah : Wallahi, Demi Allah, Sami’nawaatho’na, bersedia mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Tetapi ternyata Terbanding /semula Penggugat mengingkarinya, dalam hal ini Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang dihargai sebagai alat bukti adalah yang diberikan di persidangan/yang menghadap ke persidangan (pasal 1895-1912 KUH Perdata), bukan keterangan tertulis seperti bukti Nomor : 107 yang dilampirkan Pembanding/semula Tergugat I, II, III dalam memori bandingnya tersebut ;
Bahwa pengingkaran atas ucapan kata-kata sendiri yang dilakukan oleh Terbanding/semula Penggugat merupakan masalah moral yang tidak dapat diuji secara hukum oleh Hakim di pengadilan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Dalam Pokok Perkara dapat dikuatkan ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruh gugatan Rekonpensi dengan pertimbangan yang tepat dan benar, maka putusan tersebut dapat dikuatkan pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor : 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/semula Tergugat I, II, III/Penggugat Rekonpensi sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan terutama
Undang Undang No.20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, ketentuan-ketentuan lain dalam HIR dan Rv ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I, II, III ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor : 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/semula Tergugat I, II, III/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 oleh kami Dr. MUH. DAMING SUNUSI, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD YUSUF, S.H., M.Hum., dan HIDAYAT, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 539/PEN/PDT/2017/PT.DKI. tanggal 27 September 2017 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 dengan dihadiri Hakim-Hakim
Anggota tersebut dibantu oleh YULMAN, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara tersebut di atas ;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
MUHAMMAD YUSUF, S.H., M.Hum Dr. MUH. DAMING SUNUSI, S.H., M.Hum
HIDAYAT, S.H
Panitera Pengganti
YULMAN, S.H., M.H
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai : Rp. 6000,00
2. Biaya Redaksi : Rp. 5000,00
3. Biaya Pemberkasan : Rp.139.000,00
----------------------------
Jumlah Rp.150.000,00