214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel.
H. FAHRI HAMZAH,S.E., umur : 44 tahun, Agama : Islam, pekerjaan : Anggota DPR RI, alamat : Komplek Puri Sriwedari Cibubur Blok A1-2,Cileungsi Depok 16954, dalam perkara ini telah memberi kuasa kepada : MUJAHID A. LATIEF, S.H., M.H., Dr. GUNTUR F. PRISANTO, S.E., S.H., M.Hum., M.H., AMIN FAHRUDIN, S.H., M.H., JAMIL B, S.H., dan ARIS BUDI CAHYONO, S.H., Para Advokat, Konsultan Hukum dan/atau Advokat Magang pada Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas, berkedudukan dan beralamat di Jl. Kostrad Raya Nomor 28 Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 April 2016, yang selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ;
MENGADILI I. DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : • Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya DALAM EKSEPSI : • Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) 3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat 4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016 5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera 6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS 7. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016 8. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Nomor : 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS 9. Menguatkan Putusan Provisi No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 16 Mei 2016 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 30. 000. 000. 000,- (tiga ratus milyar rupiah) 11. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugatseperti semula 13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya II. DALAM REKONPENSI : • Menolak seluruh gugatan Para Penggugat Rekonpensi III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : • Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 536. 000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah)