161/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sahid Sudirman Center Lantai 16 Unit H, Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta Pusat
Also in 12 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut ;
P U T U S A N
NOMOR 161/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pajak telah memutuskan putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Bambang Heru Ismiarso : Direktur Keberatan dan Banding,
Erma Sulistyarini : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Yurnalis Ry : Kepala Seksi Peninjauan Kembali,
Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Daniel H.T Naibaho : Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-450/PJ./2009 tanggal 11 Desember 2009;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan :
PT. NYK LINE INDONESIA, beralamat di Plaza B.III Menara II Lt. 17 Jalan M.H. Thamrin No. 51, Gondangdia, Jakarta 10350;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali dahulu sebagai terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 07 September 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-671/WPJ.07/BD.05/2007 sebesar Rp. 7.111.290.958,00 (termasuk sanksi bunga) tanggal 21 Mei 2007 tentang keberatan atas surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00076/207/04/058/06 tanggal 29 Maret 2006, Pemohon Banding menyampaikan banding atas keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding tersebut di atas;
Bahwa berikut adalah pokok permasalahan dan alasan-alasan permohonan banding Pemohon Banding :
LATAR BELAKANG DAN POKOK PERMASALAHAN BANDING
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2006 Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Lima telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00076/207/04/058/06 sebesar
Rp. 7.111.290.958,00 (termasuk sanksi bunga) untuk Tahun Pajak 2004
(Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004) dengan perincian
sebagai berikut :
| Uraian | Menurut | Koreksi | |
Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | ||
| Dasar Pengenaan Pajak | |||
Penyerahan yang PPN harus dipunggut : | |||
| 0,00 | 51.126.592.317,00 | 51.126.592.317,00 |
| Jumlah | 0,00 | 51.126.592.317,00 | 51.126.592.317,00 |
| Pajak Keluaran seluruhnya : | |||
Tarif Umum/Jumlah Pajak Keluaran yang dipunggut sendiri | 0,00 | 5.112.659.232,00 | 5.112.659.232,00 |
| Pajak yang dapat diperhitungkan : | |||
| Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| PPN yang kurang dibayar | 0,00 | 5.112.659.232,00 | 5.112.659.232,00 |
| Sanksi Administrasi | 0,00 | ||
| Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0,00 | 1.998.631.726,00 | 1.998.631.726,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 0,00 | 7.111.290.958,00 | 7.111.290.958,00 |
Bahwa pendapatan komisi atas jasa keagenan kapal asing tersebut merupakan pendapatan yang Pemohon Banding terima dari pihak luar negeri atas jasa yang telah Pemohon Banding lakukan;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pendapatan yang berasal dari komisi atas jasa keagenan kapal asing di tahun 2004 sebesar Rp. 51.126.592.317,00 sebagai penghasilan yang kena Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam pabean sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp. 7.111.290.958,00 tersebut di atas telah Pemohon Banding lunasi sebesar lima puluh persen sesuai dengan persyaratan pengajuan banding yaitu Rp. 3.555.645.479,00 dan telah Pemohon Banding laporkan pembayarannya ke Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Lima dengan perincian sebagai berikut :
-
No Tanggal
Pembayaran
Jumlah
(Rp)
1 5 Juni 2006 50.000.000,00 2 7 Juli 2006 50.000.000,00 3 4 Agustus 2006 100.000.000,00 4 7 September 2006 150.000.000.,00 5 9 Oktober 2006 200.000.000,00 6 3 Nopember 2006 250.000.000,00 7 6 Desember 2006 1.333.387.287,00 8 2 Maret 2007 240.000.000,00 9 27 Maret 2007 250.000.000,00 10 19 April 2007 250.000.000,00 11 9 Mei 2007 300.000.000,00 12 7 Juni 2007 382.258.192,00 Total 3.555.645.479,00
Bahwa lebih lanjut pada tanggal 21 Juni 2006 Pemohon Banding
mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor : 033/NYK/06/06
tertanggal 19 Juni 2006 kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Lima atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2004 Nomor : 00076/207/04/058/06
tanggal 29 Maret 2006 tersebut;
Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Lima atas nama Terbanding menerbitkan Surat
Keputusan Nomor : KEP-671/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 21 Mei 2007
yang intinya mempertahankan koreksi yang telah dilakukan pihak
Terbanding atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri yang
berasal dari pendapatan komisi jasa atas jasa keagenan kapal asing sebesar
Rp. 51.126.592.317,00, pihak Terbanding tetap menganggap bahwa atas
pendapatan tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak di
daerah pabean, sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10 %;
ALASAN BANDING PEMOHON BANDING
Bahwa atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding,
Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi sebagai
berikut :
Koreksi atas Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran yang
Berasal dari Pendapatan Komisi atas Jasa Keagenan Kapal Asing
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Pertambahan
Nilai Keluaran sebesar Rp. 5.112.659.232,00 yang dipertahankan Terbanding
yang berasal dari pendapatan komisi atas jasa keagenan kapal
asing di atas, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
bahwa ditinjau dari definisi "Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean";
Bahwa di dalam memori penjelasan Pasal 4 (c) dari Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000, ditegaskan bahwa suatu penyerahan jasa dapat
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang penyerahan jasa tersebut
dilakukan di dalam daerah pabean;
bahwa sehubungan dengan definisi di atas, pada kasus Pemohon Banding,
pihak penerima jasa atau pihak yang memanfaatkan jasa Pemohon
Banding adalah NYK Line Jepang, dimana pihak tersebut adalah pihak
yang melakukan pembayaran komisi atas jasa yang Pemohon Banding
lakukan di Indonesia;
Bahwa sebagai tambahan Pemohon Banding juga memiliki referensi lain
atas kasus yang sama yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan,
yaitu Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) Nomor :
275/M.VII/BPSP/l6/999, dalam Putusan Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak tersebut diputuskan bahwa penyerahan jasa keagenan kapal asing
tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena pihak yang
menikmati dan memanfaatkan jasa keagenan tersebut berada di luar
daerah pabean;
bahwa SE-08/PJ.5211996 tanggal 29 Maret 1996 angka 1 berbunyi sebagai
berikut : "yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang
diberikanoleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan
pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu, jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual";
Bahwa Surat Edaran tersebut Juga : mengatur jasa perdagangan yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana pada angka 2.2 huruf a
sebagai berikut : "pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang
berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima
jasa perdagangan berada di luar daerah pabean sepanjang penjual
barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaranjasa
tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada
pengusaha jasa perdagangan;
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2330/PJ.532/2000
tanggal 30 Nopember 2000 pada angka 6 huruf b berbunyi sebagai berikut : "dalam hal suatu perusahaan pelayaran asing tidak memiliki BUT di Indonesia dan pembayaran penggantian dilakukan langsung oleh perusahaan asing tersebut kepada agen perusahaan pelayaran di Indonesia, maka atas jasa keagenan yang dilakukan kepada perusahaan pelayaran asing tersebut dikecualikan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”;
Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-875/PJ.53/1996 tanggal 8
April 1996 menurut pengertian Pemohon Banding bahwa jasa yang
dilakukan di Indonesia oleh Pemohon Banding tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi 2 syarat sebagai berikut :
bahwa ada perjanjian tertulis antara Pemohon Banding dan perusahaan
luar negeri (dalam arti tidak melalui BUT-nya di Indonesia);bahwa pembayaran fee dibayar langsung oleh perusahaan luar negeri
(dalam arti tidak melalui BUT atau pembeli atau importir jasa atau jasa
di Indonesia);
Bahwa berdasarkan surat tersebut juga dapat Pemohon Banding tambahkan
bahwa penyerahan jasa yang Pemohon Banding lakukan dapat dikategorikan sebagai penyerahan jasa di luar derah pabean Indonesia yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena Pemohon Banding memenuhi persyaratan sebagai berikut :
bahwa jasa dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa terdapat perjanjian (agreement) antara NYK Line Jepang;
dengan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding bukan BUT dari NYK Line Jepang;
Bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang tidak hanya
menangani NYK Line Jepang saja, dengan kata lain Pemohon Banding
adalah agen yang independent, dengan demikian perusahaan Pemohon
Banding tidak dapat dikategorikan sebagai BUT dari NYK Line Jepang;
Bahwa pemungutan oleh perusahaan Pemohon Banding kepada pelanggan
atau customers adalah telah sesuai dengan perjanjian antara pihak
perusahaan pelayaran asing (NYK Line Jepang) dengan perusahaan
Pemohon Banding, bahwa perusahaan Pemohon Banding mengirimkan
kepada perusahaan pelayaran asing tersebut dalam jumlah net atau bersih
(setelah dikurangi dengan agency fees atau komisi keagenan) adalah
dalam rangka effisiensi dari faktor-faktor teknis untuk menghindari biaya
transfer (bank charges) dan administrasi lainnya;
Bahwa mekanisme pembayaran penggantian dilakukan langsung oleh
perusahaan asing (NYK Line Jepang) tersebut kepada agen perusahaan
pelayaran di Indonesia (perusahaan Pemohon Banding), menurut Pemohon
Banding tidak bertentangan dengan Surat-Surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 dan S-2330/PJ.532/2000 tanggal 30 Nopember 2000;
Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan
bahwa penentuan terutangnya" Pajak Pertambahan Nilai atas suatu transaksi tidaklah dilihat dari tempat kegiatan penyerahan jasa tersebut (place of performance) melainkan dilihat dimana pemanfaatan jasa
tersebut diterima (place of benefit), karena pada hakekatnya Pajak
Pertambahan Nilai merupakan pajak atas konsumsi sebagaimana telah
Pemohon Banding sebutkan di atas, sehingga dari ketentuan-ketentuan
yang ada (Pasal 4 (c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, SE-
08/PJ.52/1996, 2330/PJ.532/2000 dan S-875/PJ.53/1996) dapat
disimpulkan bahwa dikarenakan jasa keagenan Pemohon Banding
diserahkan (dimanfaatkan) di luar daerah pabean, maka oleh karenanya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa disamping itu Pemohon Banding juga tidak setuju atas pengenaan jasa keagenan atas seluruh nilai penggantian (105 %) dari pendapatan linier Pemohon Banding, pendapatan Pemohon Banding atas jasa keagenan tersebut adalah hanya sebesar 5 % dari nilai penggantian, hal tersebut seperti yang Terbanding lakukan pada tahun 2003 dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa keagenan hanya sebesar 5 % dari pendapatan linier dimana hal tersebut sudah Pemohon Banding kemukakan dalam surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan tahun 2004 melalui surat Pemohon Banding tertanggal 23 Maret 2006 dengan Nomor : 11/NYK/03/06;
Pengenaan Sanksi sehubungan dengan Koreksi Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran atas Pendapatan Komisi dan Jasa Keagenan Kapal Asing
Bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap pendapatan komisi dan jasa keagenan kapal, maka Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp. 1.998.631.726 tersebut;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 07 September 2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-671/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 21 Mei 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00076/207/04/058/06 tanggal 29 Maret 2006, atas nama NYK Line Indonesia, NPWP : 01.070.944.2-058.000, alamat : Plaza B II Menara 2 Lantai 17, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Gondangdia, Jakarta Pusat 10350 sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put. 19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 07 September 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan pada tanggal 06 Oktober 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan Perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Desember 2009 diajukan Permohonan Peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 05 Januari 2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 Januari 2010;
Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 13 Januari 2010 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Februari 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali qasus quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Pihak·pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung ";
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
3. Bahwa di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 07 September 2009, telah terdapat keikhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-671/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 21 Mei 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00076/207/04/058/06 tanggal 29Maret 2006, atas nama PT. NYK Line Indonesia, NPWP : 01.070.944.
2-058.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar
pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Objek Pajak/DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan yang dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar Rp 7.111.290.958,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut :
-
PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Yang Masih Harus Dibayar Cfm. KEP-671/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 21 Mei 2007
7.111.290.958,00 PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Yang Masih Harus Dibayar Cfm. Put.19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 07 September 2009
N i h i l Total Kerugian yang akan diderita Negara akibat dikabulkannya seluruh permohonan banding Termohon PK atas Surat Keputusan Pemohon PK Nomor : KEP-671/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 21 Mei 2007
7.111.290.958,00
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
“tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atauputusan diterima secrara langsung”;
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009, atas nama : PT. NYK Line Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 06 Oktober 2009 melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor : P-1465/SP.23/2009 tanggal 6 Oktober 2009 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan yang diterima secara
langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 08 Oktober 2009 berdasarkan Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor : 2009100804210006 tanggal 08 Oktober 2009;Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatut-lah Memori Pengajuan Kembali ini diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19740/PP/M.lV/16/2009 tanggal 7 September 2009 telah cacat hukum karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
tentang Koreksi atas Objek Pajak PPN yang berasal dari Komisi dan Jasa Keagenan Kapal Asing sebesar Rp 51.126.592.317,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
TentangPutusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009 Telah Cacat Hukum Karena Diputus Dengan Telah Melewati Jangka Waktu Yang Ditentukan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009 nyata-nyata telah cacat hukum karena putusan tersebut diambil dengan telah melewati jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-671/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 21 Mei 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001
Nomor : 00076/207/04/058/06 tanggal 29 Maret 2006, atas nama PT. NYK Line Indonesia, NPWP : 01.070.944.2-058.000, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) : "Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas
Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima”;
Ayat (3) : “Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan “;
Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) : "Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003”;
Ayat (3) : “Yang dimaksud dengan “ dalam hal-hal khusus”
antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama”;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009, telah diketahui hal-hal sebagai berikut :
Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 060/NYK/08/07 tanggal 14 Agustus 2007, oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2007, (diantar) dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor : 16-030731-2004 (Vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009, halaman 1 dan halaman 26);
Berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut atas pengajuan permohonan banding yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-671/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 21 Mei 2007 (objek sengketa banding), formal pengajuan keberatan dan formal penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor : 00076/207/04/058/06 tanggal 29 Maret 2006, atas nama PT. NYK Line Indonesia, NPWP : 01.070.944.2-058.000, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. ( Vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009, halaman 26-28);
Oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Banding-nya tersebut ;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 2 September 2008 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009 dan putusannya tersebut kemudian telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 7 September 2009;
Bahwa Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
Nomor : 060/NYK/08/07 tanggal 14 Agustus 2007 telah diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2007. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 15 Agustus 2007 atau pada tanggal 14 Agustus 2008, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 2 September 2008 atau telah lewat 2 (dua) minggu 5 (lima) hari dari jangka waktu yang seharusnya sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana ada hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang di maksud Pasal 81 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Namun, setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satu-pun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud;
Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus pada tanggal 14 Agustus 2008;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009 tersebut adalah merupakan putusan Pengadilan Pajak yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Tentang Koreksi atas Objek Pajak PPN yang berasal dari Komisi dan Jasa Keagenan Kapal Asing sebesar Rp 51.126.592.317,00
2.1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka Romawi V, Angka 1 tersebut di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;
2.2. Bahwa jika seandainya-pun (quad non), Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) berkaitan dengan telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009 telah cacat hukum serta tidak sah karena telah diputus dengan melewati jangka waktu pengambilan putusan yang seharusnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kernbali (semula Terbanding) tetap pada pendapatnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009 tersebut secara nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah membatalkan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Objek Pajak PPN yang berasal dari Komisi dan Jasa Keagenan Kapal Asing sebesar Rp 51.126.592.317,00;
2.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain ber-bunyi sebagai berikut :
Halaman 33 Alinea ke-3, ke-5, ke dan ke-8
"bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line) Japan telah terbukti benar tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia ;"
"bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa atas jasa keagenan yang diserahkan Pemohon Banding kepada Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line) Japan terbukti adalah merupakan jasa yang dimanfaatkan oleh Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line) Japan di luar Daerah Pabean dan penyerahannya tidak terjadi di dalam Daerah Pabean ;"
"bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Nippon Yusen Kaisha (NYK Line) Japan adalah bukan merupakan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c dan e Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan karenanya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ;"
"bahwa dengan demikian Majelis berketapan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 51.126.592.317,00 ;"
2.4. Bahwa, amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009 tersebut, telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan (eror facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam penerapan atau pelaksanaan pemotongan/pemungutan PPN atas Komisi dan Jasa Keagenan Kapal Asing, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar dan mencederai asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dalam bidang perpajakan di Indonesia”;
2.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
k. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;"
2.6. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
a. Berdasarkan Notes to Financial Statement 31 December 2001 dan 2000, khususnya Nomor 12 tentang Share Capital diperoleh bukti bahwa Nippon Yusen Kaisha (NYK Line) Japan merupakan pemegang saham PT. NYK Line Indonesia
yaitu sebesar 85%. Sisanya 15% oleh PT. Pelayaran Pusaka Ajibayu ;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, terbukti bahwa Nippon Yusen Kaisha (NYK Line) mempunyai hubungan istimewa dengan PT. NYK Indonesia ;
c. Berdasarkan Notes to Financial Statement 31 December 2001 dan 2000 tentang Revenue dan Agency Agreement tanggal 1 Maret 1996 antara Nippon Yusen Kaisha, perusahaan Jepang, yang disebut "Company" dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang disebut "Agents"
dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
Article 1 (Appointment)
The company hereby appoints theagents to be its exlusive general agents for line and tramp services in Indonesia ports including Batam island (. .. referred to as "area' .and the agents accept such appointment on the term and conditions as set out this agreemnet and Addenda threto ;
Article 2 (Duties and Responsibilities of Agents)
In acting hereby and performing the services herein specified the agents shall at all times use their best efforts to promote as well as to protect the interest 0f the company and avoid loss or unnecessary expense, and the agents shall be liable for and full indemnify the company against any kind of loss or damaged
incurred to the company for any act, omission, default, mistake, error and/or negligence done or committed by the agents or their employees or sub-agents or any such contractor appointed be the agents as stevedoring and/or terminal
operators and the like;
Article 3 (Scope of Agents' Bushes's)
The agents shallprovide necessary agency services..............(a) husbanding.........
(b) Cargo Booking and Operation)........(c) Vessel Operation....... (d) Claims ..........(e) Collection and Remittance of Freight ......(f) Investigation and Information............ .
(g) general ;
Article 7 (Monies and Funds received by Agents)
The agents hereby acknowladge that any monies and/or funds collected by the agents on behalf of the company................. The agents hereby further acknowledge that such monies and/or funds are collected by the agents solely in the capacity as mandataris on behalf of the company ................
Article 12 (Commission)
The company shall compensate the agents on a commission .... Payment of commission on cargo or vessels handled by the agents within the purview of this agreement shall be made on a per vessel basis upon presentation of suppoting documents evidencing the agents activities in such connection;
2.7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
PT. NYK Line Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding) merupakan kantor perwakilan Nippon Yusen Kaisha (NYK Line) Jepang untuk pelayanan kontainer di Indonesia (Sub-regional ofiice for Container
services in Indonesia) ;PT. NYK Line Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding) ditunjuk sebagai agen yang bertindak untuk dan atas nama Nippon Yusen Kaisha (NYK Line) Jepang (on behalf of NYK Line) ;
PT. NYK Line Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding) ditunjuk sebagai agen umum istimewa (exlusive general agents) untuk Nippon Yusen Kaisha (NYK Line) Jepang ;
PT. NYK Line Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding) mengumpulkan atau memungut (collect) pembayaran dari customer di Indonesia dalam kapasitasnya sebagai wakil untuk dan atas nama Nippon Yusen Kaisha (NYK Line) Jepang sebagai (in the capacity asmandataris on behalf of the company);
2.8. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan agen dari Nippon Yusen Kaisha (NYK Line) Jepang yang kedudukannya tidak bebas. Sehingga oleh karenanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah termasuk kedalam pengertian Bentuk Usaha Tetap sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
2.9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1, Angka 5, Angka 6 dan Angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan :
Pasal1 Angka 1
"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan”;
Pasal1 Angka 5
“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”;
Pasal1 Angka 6
“Jasa Kena Pajak adalah sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang”;
Pasal1 Angka 7
“Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6”;
2.10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. "
Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000, pada alinea ke-2, menyebutkan :
"Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2.11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial ;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha
dengan hak opsi ;
e. Jasa di bidang keagamaan ;
f. Jasa di bidang pendidikan ;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan
Pajak Tontonan ;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja ;
k. Jasa di bidang perhotelan ; dan
I. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahansecara umum”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c, Pasal 12 ayat (1) serta Pasal13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan :
Pasal 11 Ayat (1) Huruf c :
“Terutangnya pajak terjadi pada saat :
Penyerahan Jasa Kena Pajak
Pasal 12 Ayat (1) :
“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Pasal 13 Ayat (1) :
“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan :
“Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial ;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha
dengan hak opsi ;
e. Jasa di bidang keagamaan ;
f. Jasa di bidang pendidikan ;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan
Pajak Tontonan ;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja ;
k. Jasa di bidang perhotelan ; dan
I. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahansecara umum”;
2.14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyebutkan :
“Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya;
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2330/PJ.532/2000 tanggal 30 Nopember 2000 tentang PPN atas Upah Keagenan (Agency Fees), pada intinya menyatakan :
a. Dalam hal suatu perusahaan asing memiliki BUT di Indonesia,
maka pembayaran atau penggantian jasa keagenan, baik
dilakukan melalui BUT maupun secara langsung oleh perusahaan pelayaran di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
b. Dalam hal suatu perusahaan asing tidak memiliki BUT di Indonesia, dan pembayaran atau penggantian dilakukan oleh perusahaan asing kepada agen perusahaan pelayaran di Indonesia maka atas jasa keagenan yang di lakukan kepada perusahaan pelayaran asing tersebut dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
2.17. Bahwa dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) antara lain SPT PPh Badan Tahun Pajak 2004, SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, Statement of Income for Years Ended 31 December 2001 and 2000, Notes to Financial Statement 31 Desember 2001 and 2000, Agency Agreement antara Nippon Yusen Kaisha (Jepang) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan dokumen-dokumen terkait lainnya, telah diketahui adanya fakta-fakta yang terungkap secara nyata dan jelas, yang telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam membuat amar pertimbangannya, yaitu :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan agen perusahaan pelayaran di Indonesia yang ditunjuk sebagai agen yang bertindak untuk dan atas nama Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line,
Jepang) dan sebagai agen umum istimewa ;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengumpulkan atau memungut pembayaran dari customer di Indonesia dalam kapasitasnya sebagai agen umum istimewa untuk dan atas nama Nippon Yusen
Kabushiki Kaisha (NYK Line, Jepang) ;Bahwa pada transaksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui mekanisme pembayaran penggantian tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui mekanisme mengumpulkan dan memungut pembayaran dari customer di Indonesia dan kemudian mentransfer pembayaran tersebut kepada Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line, Jepang) setelah dipotong 5 % (lima persen) dari keseluruhan pembayaran sebagai Agency Fee;
Bahwa dalam transaksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak ditemukan adanya transaksi pembelian atau penjualan Barang Kena Pajak secara fisik, namun terjadi penyerahan jasa secara murni, artinya penyerahan jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) murni jasa yang berkaitan dengan aktifitas atau
kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;Bahwa seluruh kegiatan atau aktivitas atas jasa keagenan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seperti kegiatan mengumpulkan atau memungut pembayaran dari customer dan transaksi
pembayaran ke Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line, Jepang) serta pemotongan Agency Fee, dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di dalam wilayah Daerah Pabean;
Bahwa penyerahan Jasa Keagenan Kapal Asing tersebut dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam rangka menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaannya;
2.18. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga telah salah dan keliru dengan menggunakan penafsiran pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak yang dirumuskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan, untuk mengklasifikasikan pengertian Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Karena nyata-nyata disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tersebut adalah perihal Jasa Perdagangan, yakni jasa yang berkaitan dengan Barang Kena Pajak antara pembeli dan penjual dan karena beberapa hal penjual dan pembeli dalam hal ini melakukan transaksi penjualan atau pembelian barang tersebut menggunakan atau melalui suatu perantara baik oleh orang pribadi maupun berupa badan hukum;
2.19. Bahwa yang telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa kegiatan atau transaksi usaha yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah penyerahan jasa secara murni, yang dalam hal ini adalah Jasa Keagenan Kapal Asing, dimana tidak terdapat adanya penyerahan Barang Kena Pajak cara fisik;
2.20. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa Termohon Peninjauan Kernbali (semula Pemohon Banding) telah melakukan penyerahan Jasa Keagenan Kapal Asing kepada kliennya yang berada luar negeri, yaitu Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line, Jepang), dimana penyerahan tersebut telah nyata-nyata dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia atau berada di dalam wilayah Daerah Pabean;
b. Bahwa Jasa Keagenan Kapal Asing tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ditentukan dan ditegaskan dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
c. Bahwa dengan demikian, Jasa Keagenan Kapal Asing yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan Jasa Kena Pajak sebagaimana telah ditentukan oleh Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
d. Bahwa dengan demikian, penyerahan Jasa Keagenan Kapal Asing yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 beserta Penjelasannya;
2.21. Bahwa dengan demikian dapat diketahui dengan jelas dan nyata-nyata bahwa dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menggunakan penafsiran pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak yang dirumuskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan adalah penafsiran yang salah dan keliru karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menafsirkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara sepihak demi untuk kepentingannya pribadi semata-mata, sehingga penafsiran tersebut nyata-nyata telah salah dan melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
2.22. Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi atas Objek Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 berupa Komisi dan Penyerahan Jasa Keagenan Kapal Asing sebesar
Rp 51.126.592.317,00 yang PPN-nya belum dipungut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
2.23. Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan
dasar-dasar hukum yang menjadi dasar dilakukannya Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN yang berasal dari koreksi terhadap Penyerahan Jasa Keagenan Kapal Asing oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan per-
aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang perpajakan;
2.24. Bahwa oleh karena itu, maka sudah sepatutnya-Iah amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, yang telah menyatakan untuk membatalkan koreksi atas Objek Pajak PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 berupa Komisi dan Penyerahan Jasa Keagenan Kapal Asing sebesar Rp 51.126.592.317,00 harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum serta berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas secara keseluruhan, maka telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak
Nomor : Put.19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009 tersebut telah salah dan keliru serta telah diputus dengan tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.19740/PP/M.IV/16/2009 tanggal 7 September 2009 yang menyatakan :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-671/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 21 Mei 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00076/207/04/058/06 tanggal 29 Maret 2006, atas
nama NYK Line Indonesia, NPWP : 01.070.944.2-058.000 ;
adalah telah cacat hukum dan tidak benar serta nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan butir 1 :
Bahwa alasan tersebut tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
Mengenai alasan butir 2 :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-671/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 21 Mei 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00076/207/04/058/06 tanggal 29 Maret 2006, atas nama NYK Line Indonesia, NPWP : 01.070.944.2-058.000 sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, dengan pertimbangan bahwa NYK Line Indonesia ( Pemohon Banding ) tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap sehingga kegiatannya berupa usaha jasa dibidang jasa yang diserahkan diluar daerah pabean tidak terutang PPN, oleh karena itu koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Peninjauan Kembali ditolak,
maka, sebagai pihak yang dikalahkan Pemohon Peninjauan Kembali dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 28 September 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.,M.Sc., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH.,MH., dan Dr.H.Imam Soebechi, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Marina Sidabutar, SH.,MH., ttd./ Widayatno Sastrohardjono, SH.,M.Sc.,
ttd./Dr.H.Imam Soebechi, SH., MH.,
Panitera Pengganti :
ttd./Hari Sugiharto, SH., MH
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i Rp. 5.000,-
3. Administrasi PK Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,