224/B/PK/PJK/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 224/B/PK/PJK/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sahid Sudirman Center Lantai 16 Unit H, Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta Pusat
Also in 12 other cases
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut
PUTUSAN
Nomor. 224/B/PK/PJK/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan akhir sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding.
ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
DANIEL H. T. NAIBAHO, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-111/PJ./2008 tanggal 03 Juni 2008.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
melawan:
PT. NYK LINE INDONESIA, beralamat di Plaza BII, Menara 2 Lantai 17, Jalan M. H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Pebruari 2008 No. Put. 13340/PP/M.IV/16/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1453/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 05 September 2006 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00170/207/03/058/05 tanggal 28 Juli 2005.
Bahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan banding atas keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding tersebut di atas.
Bahwa berikut adalah pokok permasalahan dan alasan-alasan permohonan banding Pemohon Banding :
Latar Belakang dan Pokok Permasalahan Banding
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2005 Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00170/207/ 03/058/05 untuk Tahun Pajak 2003 (masa Januari sampai Desember) dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah menurut (Rp.) | Koreksi (Rp) | |
| Pemohon | Terbanding | |||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | |||
| a. Ekspor | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
b. Penyerahan yang PPN nya tidak dipu ngut | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| c. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut | 0,00 | 5.307.823.057,00 | 5.307.823.057,00 | |
| d. Dikurangi: Retur Penjualan | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| Jumlah Dasar Pengenaan Pajak | 0,00 | 5.307.823.057,00 | 5.307.823.057,00 | |
| 2. | Pajak Keluaran | |||
| a. Pajak Keluaran seluruhnya | 0,00 | 530.782.305,00 | 530.782.305,00 | |
| b. Dikurangi : | ||||
| b. 1. PPN atas retur penjualan | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| b. 2. PK yang dipungut Pemungut PPN | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
c. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak sama | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| d. Jumlah PK yang dipungut sendiri | 0,00 | 530.782.305,00 | 530.782.305,00 | |
| 3. | Pajak yang dapat diperhitungkan | |||
| a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| b. PM Dibayar dengan NPWP sendiri | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| c. Kompensasi Bulan Lalu | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| d. Dikurangi : Retur Pembelian | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| e. Jumlah Pajak yang diperhitungkan | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 4. | PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 5. | Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 6 | PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 0,00 | 530.782.305,00 | 530.782.305,00 |
| 7 | Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0,00 | 242.012.966,00 | 242.012.966,00 |
| 8 | Jumlah Yang Masih Harus Dibayar | 0,00 | 772.795.271,00 | 772.795.271,00 |
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pendapatan yang berasal dari komisi dan jasa keagenan kapal asing di Tahun 2003 sebesar Rp.5.307.823.057,00 karena Pemohon Banding dianggap melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa rincian koreksi tersebut terdiri dari sebagai berikut :
Agency Commision Liner ............................................Rp. 1.875.439.345,00
Agency Commision Malox............................................Rp. 10.094.400,00
Agency Commision Tramper........................................Rp. 308.322.000,00
Agency Commision Bulk...............................................Rp. 847.558.524,00
Husbanding Fee............................................................Rp. 505.560.050,00
Revenue Marine.............................................................Rp. 1.760.848.738,00
Total...............................................................................Rp. 5.307.823.057,00
Bahwa pendapatan komisi dan jasa keagenan kapal asing tersebut merupakan pendapatan yang Pemohon Banding terima dari pihak luar negeri atas jasa yang telah Pemohon Banding lakukan di dalam Daerah Pabean.
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp. 772.795.271,00 tersebut di atas telah Pemohon Banding lunasi seluruhnya melalui proses pemindahbukuan dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor : 00125/406/03/058/05 ke Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00170/207/03/058/05 pada tanggal 24 Agustus 2006.
Bahwa lebih lanjut pada tanggal 21 September 2005, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan dengan Surat Nomor: 018/NYK/09/05 tertanggal 19 September 2005 kepada Terbanding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2003 Nomor : 00170/207/03/058/05 tertanggal 28 Juli 2005 tersebut.
Bahwa menanggapi Surat Keberatan tersebut, pihak Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-1453/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 05 September 2006 yang intinya mempertahankan koreksi yang telah dilakukan pihak Terbanding atas pengenaan objek Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri yang berasal dari pendapatan komisi dan jasa keagenan kapal asing sebesar Rp. 5.307.823.057,00.
Bahwa pihak Terbanding tetap menganggap bahwa atas pendapatan tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%.
Alasan Banding Pemohon Banding
Bahwa atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi sebagai berikut :
Koreksi atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai keluaran yang berasal dari pendapatan komisi dan jasa keagenan kapal asing
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Pertambahan Nilai keluaran sebesar Rp. 530.782.305,00 yang dipertahankan Terbanding yang berasal dari pendapatan komisi dan jasa keagenan kapal asing di atas, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Ditinjau dari definisi "penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean"
Bahwa di dalam memori penjelasan Pasal 4 (c) dari Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 ditegaskan bahwa "suatu penyerahan jasa dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang penyerahan jasa tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean".
Bahwa sehingga dari hasil diskusi Pemohon Banding dengan Terbanding, Pemohon Banding mengetahui bahwa terdapat perbedaan pemahaman mengenai definisi "penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean" antara Terbanding dan Pemohon Banding.
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa penyerahan jasa Pemohon Banding dilakukan di dalam daerah Pabean, dengan kata lain, terminologi "penyerahan" dipersamakan dengan "dimana (tempat) jasa tersebut dilakukan (place of performance)".
Bahwa namun menurut pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan pada penjelasan umum Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 dimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor. 11 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean baik atas barang maupun Jasa, sehingga Pajak Pertambahan Nilai memang seharusnya dikenakan berdasarkan azas manfaat bukan azas place of performance.
Bahwa sehubungan dengan penjelasan umum atas konsep "Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak atas konsumsi" tersebut, pihak Terbanding juga telah mengeluarkan beberapa peraturan dan penegasan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tertanggal 29 Maret 1996.
Bahwa dari peraturan-peraturan tersebut di atas, dapat dirangkum dan diambil kesimpulan bahwa dalam hal penyerahan jasa, meskipun jasa tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, namun sepanjang pihak yang memanfaatkan (mengkonsumsi) jasa tersebut berada di luar negeri, maka penyerahan jasa tersebut dianggap diserahkan di luar Daerah Pabean, sehingga penyerahan tersebut bukanlah penyerahan Jasa Kena Pajak.
Bahwa konsep ini sesuai dengan penjelasan umum Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak atas konsumsi bukan dimana jasa tersebut dilakukan.
Ditinjau dari definisi "Penerima Jasa Kena Pajak"
Bahwa Pasal 1 butir 22 Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 mengatur pengertian dari "penerima jasa" yaitu "orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayarnya atau seharusnya membayar penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut".
Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan sebelumnya bahwa pendapatan keagenan (komisi) yang Pemohon Banding terima merupakan pendapatan sebagai agen dari pihak luar negeri, salah satunya adalah Nippon Yusen Kaisha (NYK) Line Japan, yang berkedudukan di Jepang.
Bahwa sehubungan dengan definisi di atas, pada kasus Pemohon Banding, pihak penerima jasa atau pihak yang memanfaatkan jasa Pemohon Banding adalah Nippon Yusen Kaisha Line Japan, dimana pihak tersebut adalah pihak yang melakukan pembayaran komisi atas jasa yang Pemohon Banding lakukan di Indonesia, maka Nippon Yusen Kaisha Line Japan tersebut berada di luar Daerah Pabean.
Bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding juga memiliki referensi lain atas kasus yang sama yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan, yaitu Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Nomor : 275/MVII/BPSP/ 16/1999, dalam Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tersebut diputuskan bahwa penyerahan jasa keagenan kapal asing tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena pihak yang menikmati dan memanfaatkan jasa keagenan tersebut berada di luar Daerah Pabean.
Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa penentuan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas suatu transaksi tidaklah dilihat dari tempat kegiatan penyerahan jasa tersebut (place of performance), melainkan dilihat dimana pemanfaatan jasa tersebut diterima (place of benefit), karena pada hakekatnya Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak atas konsumsi sebagaimana telah Pemohon Banding sebutkan di atas, sehingga dari ketentuan-ketentuan yang ada (Pasal 4 (c) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor. 18 Tahun 2000, SE-08/PJ.52/1996 dan S-2330/PJ.532/2000 dapat disimpulkan bahwa dikarenakan jasa keagenan Pemohon Banding diserahkan (dimanfaatkan) di luar Daerah Pabean, maka oleh karenanya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Pengenaan Sanksi Sehubungan Dengan Koreksi Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran Atas Pendapatan Komisi Dan Jasa Keagenan Kapal Asing
Bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak setuju dengan pokok koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap pendapatan komisi dan jasa keagenan kapal, maka Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp.242.012.966,00 tersebut.
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Pebruari 2008 No. Put. 13340/PP/M.IV/16/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1453/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 05 September 2006 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00170/ 207/03/058/05 tanggal 28 Juli 2005, atas nama PT. NYK Line Indonesia, NPWP : 01.070.944.2-058.000, alamat : Plaza BII, Menara 2 Lantai 17, Jalan M. H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi nihil.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Pebruari 2008 No. Put. 13340/PP/M.IV/16/2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 17 Maret 2008 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Juni 2008.
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 31 Juli 2008, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding tidak mengajukan jawaban Peninjauan Kembali sesuai dengan Surat Keterangan Panitera Pengadilan Pajak tanggal 15 September 2008.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima.
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berbunyi :
Halaman 35 alinea ke-10 :
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa atas jasa keagenan yang diserahkan Pemohon Banding kepada Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line) Japan terbukti adalah merupakan jasa yang dimanfaatkan oleh Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line) Japan di luar Daerah Pabean dan penyerahannya tidak terjadi di dalam Daerah Pabean."
Halaman 36 alinea ke-2 dan alinea ke-3 :
"Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line) Japan adalah bukan merupakan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c dan e Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 dan karenanya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai."
"Bahwa dengan demikian Majelis berketapan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.5.307.823.057,00."
Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 13340/PP/M.IV/16/2008 tanggal 15 Februari 2008 tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyampaikan Permohonan Peninjauan Kembali, dengan dalil-dalil sebagai berikut ini :
2.1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah keliru dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1453/WPJ.07/ BD.05/2006 tanggal 05 September 2006 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00170/207/ 03/058/05 tanggal 28 Juli 2005, atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
2.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1, Angka 5, Angka 6 dan Angka 7 Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000, menyebutkan :
Pasal 1 Angka 1
"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan."
Pasal 1 Anqka 5
"Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan."
Pasal 1 Angka 6
"Jasa Kena Pajakadalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang "
Pasal 1 Angka 7
"Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6."
2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha."
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pada alinea ke-2, menyebutkan :
"Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. :
2.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
b. Jasa di bidang pelayanan sosial.
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hakopsi.
e. Jasa di bidang keagamaan.
f. Jasa di bidang pendidikan.
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak
Tontonan.
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
j. Jasa di bidang tenaga kerja.
k. Jasa di bidang perhotelan, dan
I. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankanpemerintahan secara umum."
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000, menyebutkan :
"Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c."
2.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan :
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
b. Jasa di bidang pelayanan sosial.
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hakopsi.
e. Jasa di bidang keagamaan.
f. Jasa di bidang pendidikan.
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan PajakTontonan.
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
j. Jasa di bidang tenaga kerja.
k. Jasa di bidang perhotelan, dan
I. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankanpemerintahan secara umum."
2.7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor. 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 2002, menyebutkan:
"Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya."
2.8. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-421/ PJ.53/2003 tanggal 09 Mei 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Agency Fee dan Komisi Perusahaan Pelayaran, pada intinya menyebutkan bahwa jasa keagenan kapal tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2.9. Bahwa dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) antara lain SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003, SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003, Statement of Income for Years Ended 31 December 2003 and 2002, Notes to Financial Statement 31 December 2003 and 2002, Agency Agreement tertanggal 01 Maret 1996 antara Nippon Yusen Kaisha (Jepang) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan/dokumen-dokumen terkait lainnya, telah diketahui adanya fakta-fakta yang terungkap secara nyata dan jelas, yang telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam membuat amar pertimbangannya, yaitu :
a. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan agen perusahaan pelayaran di Indonesia yang ditunjuk sebagai agen yang bertindak untuk dan atas nama Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line, Jepang) dan sebagai agen umum istimewa .
b. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengumpulkan atau memungut pembayaran dari customer di Indonesia dalam kapasitasnya sebagai agen umum istimewa untuk dan atas nama Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line, Jepang).
c. Bahwa pada transaksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui mekanisme pembayaran penggantian tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui mekanisme mengumpulkan dan memungut pembayaran dari customer di Indonesia dan kemudian mentransfer pembayaran tersebut kepada Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line, Jepang) setelah dipotong 5 % (lima persen) dari keseluruhan pembayaran sebagai Agency Fee.
d. Bahwa dalam transaksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak ditemukan adanya transaksi pembelian atau penjualan Barang Kena Pajak secara fisik, namun terjadi penyerahan jasa secara murni, artinya penyerahan jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) murni jasa yang berkaitan dengan aktivitas atau kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
e. Bahwa seluruh kegiatan atau aktivitas atas jasa keagenan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seperti kegiatan mengumpulkan atau memungut pembayaran dari customer dan transaksi pembayaran ke Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line, Jepang) serta pemotongan Agency Fee, dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di dalam wilayah Daerah Pabean.
f. Bahwa penyerahan Jasa Keagenan Kapal Asing tersebut dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam rangka menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga telah salah dan keliru dengan menggunakan penafsiran pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak yang dirumuskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan, untuk mengklasifikasikan pengertian Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Karena nyata-nyata disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tersebut adalah perihal Jasa Perdagangan, yakni jasa yang berkaitan dengan Barang Kena Pajak antara pembeli dan penjual dan karena beberapa hal penjual dan pembeli dalam hal ini melakukan transaksi penjualan atau pembelian barang tersebut menggunakan atau melalui suatu perantara baik oleh orang pribadi maupun berupa badan hukum.
Bahwa telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa kegiatan atau transaksi usaha yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah penyerahan jasa secara murni, yang dalam hal ini adalah Jasa Keagenan Kapal Asing, dimana tidak terdapat adanya penyerahan Barang Kena/ Pajak secara fisik.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata hal-hal sebagai berikut :
5.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan penyerahan Jasa Keagenan Kapal Asing kepada kliennya yang berada di luar negeri, yaitu Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line, Jepang), dimana penyerahan tersebut telah nyata-nyata dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia atau berada di dalam wilayah Daerah Pabean.
5.2. Bahwa Jasa Keagenan Kapal Asing tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ditentukan dan ditegaskan dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
5.3. Bahwa dengan demikian, Jasa Keagenan Kapal Asing yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan Jasa Kena Pajak sebagaimana telah ditentukan oleh Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000.
5.4. Bahwa dengan demikian, penyerahan Jasa Keagenan Kapal Asing yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 beserta Penjelasannya.
Bahwa dengan demikian dapat diketahui dengan jelas dan nyata-nyata bahwa dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menggunakan penafsiran pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak yang dirumuskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan adalah penafsiran yang salah dan keliru karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menafsirkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara sepihak demi untuk kepentingannya pribadi semata-mata, sehingga penafsiran tersebut nyata-nyata telah salah dan melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi atas Komisi dan Penyerahan Jasa Keagenan Kapal Asing sebesar Rp. 5.307.823.057,00 yang Pajak Pertambahan Nilainya belum dipungut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum yang menjadi dasar dilakukannya Koreksi atas Dasar
Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari koreksi terhadap Penyerahan Jasa Keagenan Kapal Asing oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang perpajakan.
Bahwa dengan demikian, amar putusan Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru dalam menerapkan dan melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 13340/PP/M.IV/16/2008 tanggal 15 Februari 2008 tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor. : Put.13340/PP/M.IV/16/2008 tanggal 15 Februari 2008 yang menyatakan :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1453/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 05 September 2006 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00170/207/03/058/05 tanggal 28 Juli 2005, atas nama PT. NYK Line Indonesia, NPWP : 01.070.944.2-058.000 .
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1453/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 05 September 2006 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00170/ 207/03/058/05 tanggal 28 Juli 2005, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI:
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin tanggal 24 Mei 2010 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H.,M.H. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Benar Sihombing, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis:
Ttd. Ttd.
Marina Sidabutar, S.H.,M.H. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Benar Sihombing, S.H.,M.Hum.
B
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754
iaya-biaya :M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-