61/PDT/2015/PT. DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 61/PDT/2015/PT. DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT.UNILEVER INDONESIA TBK.CS. >< TONNI JONATAN CS
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 3 Juli 2014, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding kecuali mengenai eksepsi yang dikuatkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Para Terbanding semula Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.37.500,- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Nomor : 61/PDT/2015/PT. DKI.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. UNILEVER INDONESIA Tbk;
Berkedudukan dan berkantor di Graha Unilever Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 15, Jakarta 12930,
MANAGING DIRECTOR-UFS (UNILEVER FOOD SOLUTIONS) PT. UNILEVER INDONESIA Tbk;
Keduanya dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : 1. David M.L. Tobing, S.H.,M.Kn., 2. Agus Soetopo, S.H.,M.H., 3. Evalia, S.H., 4. Harry F Simanjuntak, S.H., 5. Jenny Martha Wuri, S.H., 6. Uli Simanungkalit, S.H., dan 7 Chandra Hutabarat, S.H., Para Advokat dan Calon Advokat dari Kantor ADAMS & CO., Counsellors-at-Law, beralamat di Wisma Bumiputera, Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan 12910, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Oktober 2013, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II;
M E L A W A N
TONNI JONATAN;
Dalam hal ini bertindak selaku Direktur PD. Sentosa yang berkedudukan di Jalan Kopo Raya No. 10, Bandung, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Penggugat I;
ANTONIO AREND WINARDI;
Dalam hal ini bertindak selaku Direktur PT. Arvinda Jaya Abadi yang berkedudukan di Jalan Raya Gedangan 214 A Blok AI, Pergudangan Gedangan Permai, Gedangan-Sidoarjo, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Penggugat II ;
ISWARA PUTRA;
Dalam hal ini bertindak selaku Direktur PD. Payung Mas yang berkedudukan di Jalan Janti Baru No. 2 Yogyakarta, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Penggugat III ;
YULIA PURNAMAWATI;
Dalam hal ini bertindak selaku Direktur CV. Monastri, yang berkedudukan di Jalan Suwung Batan Kendal, Perum Suwung Permai No. 1 BP Suwung Batan Kendal Sesetan-Denpasar, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Penggugat IV;
Dalam hal ini keempatnya diwakili oleh kuasa hukumnya : 1. Ignatius Ridwan Widyadharma, S.H.,M.H.,PhD., 2. Michael Soekarno, S.H., 3. Maria Ulfa, S.H.,M.H., dan 4. Linda Yuni Rustianti, S.H.,M.H., Para Advokat dari law Office IGNATIUS RIDWAN WIDYADHARMA & ASSOCIATES, berkantor di Jalan Sepotan No. 16 Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Juli 2013, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Memperhatikan dan mengutip hal – hal yang tercantum dalam Salinan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 473/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel, tanggal 6 Maret 2014, dalam perkara antara kedua belah pihak yang diktumnya sebagai berikut :
Menolak Eksepsi Para Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Memerintahkan Para Pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara aquo dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Memperhatikan dan mengutip hal – hal yang tercantum dalam Salinan Putusan Akhir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 473/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel, tanggal 3 Juli 2014, dalam perkara antara kedua belah pihak yang diktumnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I. PT. Unilever Indonesia Tbk, Tergugat II Managing Director-UFS (Unilever Food Solution) PT. Unilever Indonesia Tbk), telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat (Penggugat I (PD. Sentosa), Penggugat II (PT. Arvinda Jaya Abadi), Penggugat III (PD Payung Mas) dan Penggugat IV (CV. Monastri);
Menghukum Para Tergugat baik sendiri sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 15.622.566.666 (lima belas milyar enam ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian yang wajib dibayarkan kepada Penggugat I berupa :
-
a Kerugian Materiil berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat I sebesar Rp. 6.050.600.000,- b Kerugian immaterial berupa rusaknya nama baik Penggugat I di dalam usaha serta hilangnya mata pencaharian sebesar Rp. 1.500.000.000,- Total kerugian Rp. 7.550.600.000,-
Kerugian yang wajib dibayarkan kepada Penggugat II berupa :
-
a Kerugian Materiil berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat II sebesar Rp. 1.960.006.666,- b Kerugian immaterial berupa rusaknya nama baik Penggugat II di dalam usaha serta hilangnya mata pencaharian sebesar Rp. 500.000.000,- Total kerugian Rp. 2.460.066.666,-
Kerugian yang wajib dibayarkan kepada Penggugat III berupa :
-
a Kerugian Materiil berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat III sebesar Rp. 2.308.200.000,- b Kerugian immaterial berupa rusaknya nama baik Penggugat III di dalam usaha serta hilangnya mata pencaharian sebesar Rp. 500.000.000,- Total kerugian Rp. 2.808.200.000,-
Kerugian yang wajib dibayarkan kepada Penggugat IV berupa :
-
a Kerugian Materiil berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat IV sebesar Rp. 2.303.700.000,- b Kerugian immaterial berupa rusaknya nama baik Penggugat IV di dalam usaha serta hilangnya mata pencaharian sebesar Rp. 500.000.000,- Total kerugian Rp. 2.803.700.000,-
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah)
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 04 Juli 2014 yang dibuat oleh : BUKAERI, S.H.,M.M., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II melalui kuasa hukumnya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 473/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel, tanggal 3 Juli 2014 dan telah diberitahukan kepada kuasa hukum Para Terbanding semula Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV pada tanggal 8 September 2014;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan memori banding tanggal 3 September 2014 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 September 2014, selanjutnya salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum Para Terbanding semula Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV pada tanggal 22 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Para Terbanding semula Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV telah mengajukan kontra memori banding tanggal 6 Nopember 2014 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Nopember 2014, selanjutnya salinan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 3 Desember 2014;
Menimbang, bahwa kepada kuasa hukum Para Terbanding semula Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 8 September 2014 Nomor : 473/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan aquo merupakan kumulasi objektif dan kumulasi subjektif, yang bertentangan dengan hukum acara perdata;
Tuntutan mengenai gaji dan pesangon karyawan merupakan kewenangan dari Pengadilan Hubungan Industrial, sedangkan tuntutan perbuatan melawan hukum harus diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri, sehingga kedua tuntutan tersebut tidak dapat digabungkan kedalam satu gugatan;
Bahwa masing-masing Terbanding memiliki tuntutan-tuntutan kerugian yang berbeda-beda dan masing-masing Terbanding merupakan distributor dalam wilayah domisili distributor yang berbeda-beda pula yaitu : Bandung, Sidoarjo, Yogyakarta dan Denpasar, sehingga secara terpisah oleh masing-masing Terbanding;
Gugatan Kabur, karena tidak jelasnya perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan Para Pembanding;
Bahwa perjanjian pengangkatan distributor hanya 3 (tiga) tahun dan telah habis jangka waktunya pada tahun 2005 dan 2007 dan tidak ada perpanjangan perjanjian dan hubungan yang terjalin antara Para Terbanding dengan Pembanding I, sebatas hubungan menguntungkan sesama rekan bisnis yang tidak terikat dengan perjanjian dan sepatutnya bila pengakhiran hubungan tersebut, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan, apabila sudah didahului dengan pemberitahuan;
Bahwa dengan demikian gugatan aquo tidak mengandung satupun unsur-unsur perbuatan melawan hukum;
Dan mohon agar gugatan para Terbanding semula Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Pengadilan tingkat pertama telah keliru dalam memahami bahwa setiap perjanjian dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan cara yang sesuai dengan asas kepatutan dan etika bisnis Para Pembanding saat mengakhiri hubungan kerja dengan Para Terbanding telah dilakukan dengan itikad baik yaitu dengan cara-cara yang sesuai kepatutan dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, Para Pembanding telah memberikan surat pemberitahuan dengan jangka waktu yang rasional dan patut, namun Pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan telah adanya pemberitahuan sebelum hubungan kerja efektif berakhir;
Bahwa adanya pencantuman perjanjian Distributor yang telah berakhir didalam surat pengakhiran hubungan kerja tidak dapat serta merta dijadikan alasan bahwa Para Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga pengakhiran hubungan kerja menjadi batal, Pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan substansi dari diterbitkannya surat tersebut;
Bahwa Para Terbanding selama persidangan tidak pernah mendalilkan bahwa pencantuman perjanjian Distributor yang telah berakhir didalam surat pengakhiran perjanjian merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Pengadilan tingkat pertama membuat pertimbangan yang sama sekali tidak didalilkan oleh Para Terbanding selama persidangan;
Bahwa pada saat Para Pembanding memutuskan mengakhiri hubungan, hal itu sudah dilakukan secara patut dengan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum berlaku efektif. Dengan demikian sudah terpenuhi asas kepatutan dan etika bisnis. Jangka waktu 1 (satu) bulan merupakan waktu yang cukup dan patut untuk mengakhiri suatu hubungan yang tanpa dilandasi ikatan apapun;
Bahwa Pengadilan tingkat pertama telah mengabulkan ganti rugi yang didasarkan bukti yang tidak meyakinkan, tidak terperinci dan dibuat secara sepihak oleh Para Terbanding;
Bahwa perjanjian pengangkatan Distributor antara Para Pembanding dan Para Terbanding hanya berlaku 3 (tiga) tahun, oleh karena tidak ada perpanjangan atau addendum, perjanjian, sebagai juga pertimbangan Pengadilan tingkat pertama, masing-masing telah berakhir pada :
Untuk Terbanding I : Tanggal 1 Mei 2005;
Untuk Terbanding II : Tanggal 1 Agustus 2005;
Untuk Terbanding III : Tanggal 1 Mei 2005;
Untuk Terbanding IV : Tanggal 31 Oktober 2007;
Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pembanding memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 3 Juli 2014;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi yang diajukan Para Pembanding/Para Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Tinggi Jakarta berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II, dimana Para Terbanding telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Terbanding mendukung sepenuhnya atas putusan Pengadilan tingkat pertama, karena sudah tepat dan benar;
Bahwa keberatan Para Pembanding dalam memorinya hanya mengulang-ulang yang sudah pernah disampaikannya di Pengadilan tingkat pertama dan tidak ada hal-hal baru yang dikemukakannya;
Berdasarkan alasan diatas maka Para Terbanding mohon agar Pengadilan Tinggi berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Menolak atau tidak menerima permohonan banding dari Para Terbanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 3 Juli 2014
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dan kontra memori banding dari para pihak yang berperkara telah dianggap termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca, meneliti dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 3 Juli 2014, juga memori banding dan kontra memori banding dari para pihak yang berperkara, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa setelah mempelajari pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama mengenai eksepsi yang diajukan oleh Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II, dimana Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan mengenai eksepsi tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini, maka dengan demikian putusan dalam eksepsi tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa segala pertimbangan dalam eksepsi dianggap termuat seluruhnya dalam putusan ini;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa didalam gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat menyatakan bahwa Para Tergugat (PT. Unilever Indonesia Tbk dan Managing Director-UFS (Unilever Food Solution) PT. Unilever Indonesia Tbk, telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat karena tindakan Tergugat I (Incasu melalui Tergugat II) yang mengakhiri perjanjian pengangkatan sebagai distributor secara sepihak tanpa alasan serta tidak berdasar;
Menimbang, bahwa atas tuduhan tersebut Para Tergugat menyangkal dengan alasan :
Bahwa penghentian perjanjian pengangkatan distributor adalah sah dan mengikat, karena telah sesuai dengan tatacara dan prosedur sesuai kesepakatan;
Bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat kepada Para Penggugat;
Bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat tidak relevan dan mengada-ada;
Menimbang, bahwa apakah benar Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat?
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa tindakan pengakhiran/pemberhentian terhadap Para Penggugat I (PD. Sentosa), Penggugat II ( PT. Arvinda Jaya Abadi), Penggugat III (PD. Payung Mas dan Penggugat IV (CV. Monastri) sebagai Distributor dari PT. Unilever Indonesia Tbk, yang dilakukan oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum oleh karena Para Tergugat telah melanggar etika bisnis yang didasari saling percaya;
Menimbang, bahwa apakah benar Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II telah melanggar etika bisnis yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?
Menimbang, bahwa mengenai perbuatan melanggar hukum sudah diuraikan didalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa dasar hukum dari pengangkatan Para Penggugat sebagai Distributor dari PT. Unilever Indonesia Tbk adalah :
Untuk Penggugat I, (PD. Sentosa) perjanjian pengangkatan distributor No. UID/STS/010/13.3/89, mulai berlaku tanggal 13 Maret 1989, berlaku untuk jangka waktu 3 tahun kemudian diperpanjang perjanjian Distributor berkedudukan di Bandung mulai tanggal 1 Mei 2002 dan berakhir pada tanggal 1 Mei 2005 dan tidak ada perpanjangan kontrak lagi (bukti PI-4);
Untuk Penggugat II, (PT. Arvinda Jaya Abadi) perjanjian pengangkatan distributor berkedudukan di Surabaya mulai tanggal 1 Agustus 2002 dan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2005 dan tidak ada perpanjangan kontraknya lagi (bukti P II-5);
Untuk Penggugat III, (PD. Payung Mas) perjanjian pengangkatan sebagai distributor tanggal 1 Mei 2002 dan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2005, berkudukan di Yogyakarta dan tidak ada perpanjangan lagi (bukti P III-6);
Untuk Penggugat IV, (CV. Monastri) perjanjian pengangkatan sebagai distributor tanggal 22 September 2003 dan berakhir pada tanggal September 2004, berkudukan di Bali dan tidak ada perpanjangan lagi (bukti P IV-7);
Menimbang, bahwa didalam perjanjian pengangkatan Para Penggugat sebagai distributor, didalam pasal 2 ayat (4) menyebutkan perjanjian ini berlaku mulai tanggal berlakunya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, kecuali diakhiri sebelumnya sesuai dengan ketentuan menurut perjanjian ini. Pada waktu berakhirnya jangka waktu tersebut diatas, para pihak setuju untuk memperpanjang perjanjian ini setiap kali dengan jangka waktu tambahan.
Namun demikian, apabila salah satu pihak menghendaki pengakhiran ini harus memberitahukan maksudnya kepada pihak lain dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II sebelum mengakhiri perjanjian sebagai distributor terhadap Para Terbanding semula Para Penggugat telah mengirimkan surat 1 (satu) bulan sebelumnya yaitu :
Surat dari Tergugat I melalui Tergugat II perihal pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor kepada Penggugat I (PD. Sentosa) tanggal 27 Nopember 2012, yang berakhir pada tanggal 30 Januari 2013 (bukti PI-5);
Surat dari Tergugat I melalui Tergugat II perihal pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor kepada Penggugat II (PT. Arvinda Jaya Abadi) tanggal 27 Nopember 2012, yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2012 (bukti PII-7)
Surat dari Tergugat I melalui Tergugat II perihal pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor kepada Penggugat III (PD. Payung Mas) tanggal 28 Desember 2012, yang berakhir pada tanggal 30 Januari 2013 (bukti PIII-7);
Surat dari Tergugat I melalui Tergugat II perihal pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor kepada Penggugat IV (PD. Monastri) tanggal 27 September 2011, yang berakhir pada tanggal 30 Oktober 2011 (bukti PIV-8)
Menimbang, bahwa sebelum surat pengakhiran perjanjian pengangkatan distributor dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Terbanding semula Para Penggugat yang mana hubungan kerja antara Para Terbanding semula Para Penggugat dengan Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tetap berjalan, tanpa adanya perpanjangan perjanjian (Kontrak) dan hubungan kerja yang tanpa adanya perjanjian tersebut hanyalah berdasarkan itikad baik dan saling menguntungkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa walaupun hubungan kerja tersebut berjalan tanpa adanya perpanjangan perjanjian (kontrak) akan tetapi kedua belah pihak berpedoman pada perjanjian pengangkatan distributor yang sudah habis waktunya tersebut;
Menimbang, bahwa berpedoman pada perjanjian pengangkatan distributor, maka Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II telah mengeluarkan surat pengakhiran perjanjian sebagai distributor terhadap Para Terbanding semula Para Penggugat (bukti PI-5, PII-7, PIII-7, PIV-8) dengan diberi tenggang waktu 1 (satu) bulan, setelah surat diberikan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat baru berakhir hubungan kerjasama yang berjalan tersebut. Dan surat tersebut adalah berpedoman pada ketentuan pasal 2 ayat (4) tentang perjanjian pengangkatan distributor (bukti PI-4, PII-5, PIII-6, PIV-7);
Menimbang, bahwa apakah perbuatan dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut tidak berdasarkan hukum dan melanggar etika bisnis?
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim tingkat banding, bahwa tindakan dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II yang mengakhiri perjanjian pengangkatan sebagai distributor dari Para Terbanding semula Para Penggugat adalah berpedoman ketentuan surat perjanjian Para Terbanding semula Para Penggugat sebagai distributor sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (4) dari perjanjian tersebut (bukti PI-4, PII-5, PIII-6 dan PIV-7);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka tindakan Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II yang mengakhiri perjanjian tersebut dengan Para Terbanding semula Para Penggugat adalah tidak melanggar etika bisnis, sebagaimana yang dituduhkan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II dalam usaha bersama tersebut tidak ada melanggar etika bisnis, maka perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tidak terbukti, maka tuntutan-tuntutan dari Para Terbanding semula Para Penggugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Juli 2014, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dibatalkan, kecuali mengenai eksepsi yang harus dikuatkan dan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II dapat dikabulkan, maka Para Terbanding semula Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan;
Mengingat Undang-undang RI No. 20 Tahun 1947 dan pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 48 tahun 2009, tentang kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 3 Juli 2014, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding kecuali mengenai eksepsi yang dikuatkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DENGAN MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Terbanding semula Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.37.500,- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Senin tanggal 06 April 2015 oleh Kami : MARIHOT LUMBAN BATU, SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.MH dan PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 61/Pen/Pdt/2015/PT.DKI tanggal 21 Januari 2015, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : EFFENDI P. TAMPUBOLON, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
H. ARIANSYAH B. DALI P, S.H.,M.H., MARIHOT LUMBAN BATU, S.H.,M.H.,
PRAMODANA K.K. ATMADJA, S.H.,M.Hum.,
PANITERA PENGGANTI,
EFFENDI P. TAMPUBOLON, S.H.,
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)