473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Other Participants (1)
Opponent (1)
1. TONNI JONATAN, dalam hal ini bertindak selaku Direktur PD. Sentosa yang berkedudukan di Jl. Kopo Raya No. 10, Bandung, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I ; 2. ANTONIO AREND WINARDI, dalam hal ini bertindak selaku Direktur PT. Arvinda Jaya Abadi yang berkedudukan di Jl. Raya Gedangan 214 A Blok AI, Pergudangan Gedangan Permai, Gedangan – Sidoarjo, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II; 3. ISWARA PUTRA, dalam hal ini bertindak selaku Direktur PD. Payung Mas yang berkedudukan di Jl. Janti Baru No. 2 Yogyakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III; 4. YULIA PURNAMAWATI, dalam hal ini bertindak selaku Direktur CV. Monastri yang berkedudukan di Jl. Suwung Batan Kendal, Perum Suwung Permai No. 1 BR Suwung Batan Kendal Sesetan – Denpasar, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IV; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir) baik secara sendiri–sendiri maupun bersama–sama bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan pemberi kuasa mengajukan Gugatan Melawan Hukum dan membela perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT. M E L A W A N : 1. PT. UNILEVER INDONESIA Tbk, yang berkedudukan dan berkantor di Graha Unilever Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 15, Jakarta 12930, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I. 2. MANAGING DIRECTOR – UFS (UNILEVER FOOD SOLUTIONS) PT. UNILEVER INDONESIA Tbk, yang berkedudukan dan berkantor di Gedung Menara Duta Lt. 4, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B9, Jakarta 12910, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II. Untuk selanjutnya guna mudahnya disebut sebagai PARA TERGUGAT
MENGADILI : 1. Menolak Eksepsi Para Tergugat; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Berwenang Memeriksa dan MENGADILI Perkara A Quo ; 3. Memerintahkan Para Pihak Untuk Melanjutkan Pemeriksaan Perkara A Quo dan Menangguhkan Biaya Perkara Hingga Putusan Akhir;
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan, Pasar Minggu
JAKARTA SELATAN
PUTUSAN SELA
No. 473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut dalam perkara gugatan a n t a r a :
TONNI JONATAN, dalam hal ini bertindak selaku Direktur PD. Sentosa yang berkedudukan di Jl. Kopo Raya No. 10, Bandung, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I ;
ANTONIO AREND WINARDI, dalam hal ini bertindak selaku Direktur PT. Arvinda Jaya Abadi yang berkedudukan di Jl. Raya Gedangan 214 A Blok AI, Pergudangan Gedangan Permai, Gedangan – Sidoarjo, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II;
ISWARA PUTRA, dalam hal ini bertindak selaku Direktur PD. Payung Mas yang berkedudukan di Jl. Janti Baru No. 2 Yogyakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III;
YULIA PURNAMAWATI, dalam hal ini bertindak selaku Direktur CV. Monastri yang berkedudukan di Jl. Suwung Batan Kendal, Perum Suwung Permai No. 1 BR Suwung Batan Kendal Sesetan – Denpasar, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IV;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir) baik secara sendiri–sendiri maupun bersama–sama bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan pemberi kuasa mengajukan Gugatan Melawan Hukum dan membela perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT.
M E L A W A N :
PT. UNILEVER INDONESIA Tbk, yang berkedudukan dan berkantor di Graha Unilever Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 15, Jakarta 12930, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I.
MANAGING DIRECTOR – UFS (UNILEVER FOOD SOLUTIONS) PT. UNILEVER INDONESIA Tbk, yang berkedudukan dan berkantor di Gedung Menara Duta Lt. 4, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B9, Jakarta 12910, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.
Untuk selanjutnya guna mudahnya disebut sebagai PARA TERGUGAT
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
TELAH MEMBACA DAN MEMPELAJARI BERKAS PERKARA TERSEBUT;
TELAH MENDENGAR KETERANGAN KEDUA BELAH PIHAK YANG BERPERKARA;
TELAH MEMPERHATIKAN BUKTI SURAT-SURAT DARI KEDUA BELAH PIHAK DI PERSIDANGAN ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan Surat Gugatannya tanggal 15 Agustus 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah Register Perkara Perdata Nomor : 473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Agustus 2013, telah menggugat Para Tergugat dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat telah diangkat sebagai Distributor produk Unilever BestFoods (UBF) FoodSolutions oleh Tergugat I berdasarkan Perjanjian Pengangkatan Distributor sebagai berikut :
PD. Sentosa diangkat menjadi Distributor PT. Unilever Indonesia Tbk berdasarkan Perjanjian Pengangkatan Distributor pada 13 Maret 1989;
PT. Arvinda Jaya Abadi diangkat menjadi Distributor PT. Unilever Indonesia Tbk berdasarkan Perjanjian Pengangkatan Distributor pada 1 Agustus 2002;
PD. Payung Mas diangkat menjadi Distributor PT. Unilever Indonesia Tbk berdasarkan Perjanjian Pengangkatan Distributor pada 1 Mei 2002;
CV. Monastri diangkat menjadi Distributor PT. Unilever Indonesia Tbk berdasarkan Perjanjian Pengangkatan Distributor pada September 2003;
Bahwa Tergugat I melalui Tergugat II kemudian secara sepihak dan tanpa pemberitahuan mengakhiri Perjanjian Pengangkatan Distributor kepada Para Penggugat secara sepihak, yaitu :
PD. Sentosa diakhiri Perjanjian Pengangkatan Distributor pada tanggal 27 November 2012;
PT. Arvinda Jaya Abadi diakhiri Perjanjian Pengangkatan Distributor pada tanggal 27 November 2012;
PD. Payung Mas diakhiri Perjanjian Pengangkatan Distributor pada tanggal 18 Desember 2012;
CV. Monastri diakhiri Perjanjian Pengangkatan Distributor pada tanggal 27 September 2011.
Bahwa atas pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor tersebut, Para Penggugat mengajukan keberatan kepada Para Tergugat namun tidak pernah ditemui dan ditanggapi dengan baik oleh Para Tergugat;
Bahwa Para Penggugat mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan semena-mena dari Para Tergugat yang mengakhiri Perjanjian Pengangkatan Distributor tanpa ada pembicaraan atau musyawarah terlebih dahulu untuk menjelaskan kesalahan apa yang telah dilakukan oleh Para Penggugat dan hanya dengan 1 (satu) lembar surat Pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor yang bahkan tidak memberikan penjelasan dan alasan diakhirinya Perjanjian Pengangkatan Distributor;
Bahwa Para Penggugat merasa bingung dan bertanya-tanya alasan diakhirinya Perjanjian Pengangkatan Distributor oleh Tergugat I (in cassu melalui Tergugat II) karena Para Penggugat adalah Distributor terpercaya dan sudah bertahun-tahun menjadi partner kerja Tergugat I, dimana selama menjadi partner kerja Tergugat I, Para Penggugat sudah bekerja sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Pengangkatan Distributor dan tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Para Penggugat;
Bahwa Para Penggugat selama bekerja menjadi Distributor bagi produk-produk Tergugat I selalu mencapai target penjualan yang ditentukan oleh Tergugat I bahkan telah memberikan keuntungan besar bagi Tergugat I, sehingga kerja sama antara Para Penggugat dan Tergugat I bisa berjalan dalam jangka waktu yang lama yaitu lebih dari 10 (sepuluh) tahun bahkan ada yang telah menjadi Distributor bagi Tergugat I selama 20 (dua puluh) tahun, oleh karenanya tindakan Tergugat I (in cassu melalui Tergugat II) yang mengakhiri Perjanjian Pengangkatan Distributor secara sepihak dan tanpa alasan tersebut sangatlah tidak berdasar dan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Tergugat I (in cassu melalui Tergugat II) dalam melakukan Pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor secara sepihak menyatakan berpegang pada ketentuan Pasal 2 ayat 4 Perjanjian Pengangkatan Distributor, dan atas dasar Pasal 2 ayat 4 tersebut maka Para Penggugat diputus sebagai Distributor bagi Para Tergugat;
Bahwa Para Tergugat telah menyalahgunakan isi dari Pasal 2 ayat 4 Perjanjian Pengangkatan Distributor dengan mengartikan secara sempit dan sebagai dasar pembenaran tindakan melawan hukumnya;
Bahwa atas tindakan melawan hukum Para Tergugat dengan diputusnya Perjanjian Pengangkatan Distributor secara sepihak dan tanpa alasan telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat yaitu berupa biaya – biaya yang telah dikeluarkan masing-masing Para Penggugat (kerugian material serta immaterial berupa hilangnya nama baik Para Penggugat dilingkungan masyarakat, khususnya dimata para pedagang pada umumnya khususnya Distributor PT. Unilever Indonesia Tbk serta hilangnya mata pencaharian bagi Para Penggugat maka berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPdt cukup adil dan bijaksana jika Para Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat;
Bahwa apa yang dilakukan Tergugat I (in cassu melalui Tergugat II) dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, karena 4 kriteria adanya Perbuatan Melawan Hukum masing-masing :
Melanggar hak subyektif orang lain;
Bertentang dengan kewajiban Si pelaku;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati (PATIHA).
Kesemuanya telah terpenuhi.
Apalagi pemutusan tersebut dilakukan oleh Tergugat II dan bukannya oleh Tergugat I yang secara langsung telah mengangkat Para Penggugat selaku Distributor.
Bahwa karenanya cukup adil dan bijaksana apabila kepada Para Tergugat baik bersama-sama atau sendiri-sendiri dihukum untuk mengangkat kembali Para Penggugat selaku Distributor PT. Unilever Indonesia Tbk (Tergugat I) untuk produk-produk Unilever BestFoods (UBF) FoodSolutions, dan untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng yang diperhitungkan sebagai berikut :
Kerugian yang dialami oleh Penggugat I
Kerugian Materiil berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat I;
Gaji karyawan
Supervisor : Rp 3.500.000,-
Sales (7)
@ Rp. 3.000.000,- : Rp 21.000.000,-
Admin marketing : Rp 2.500.000,-
Kasir : Rp 2.900.000,-
Accounting staff : Rp 2.400.000,-
Accounting supervisor : Rp 3.500.000,-
Driver (5)
@ Rp. 1.900.000,- : Rp 9.500.000,-
Helper (5)
@ Rp. 1.600.000,- : Rp 8.000.000,-
Kepala Gudang : Rp 3.300.000,-
Staff Gudang (4)
@ Rp. 2.125.000,- : Rp 8.500.000,-
Manager Operasional : Rp 6.500.000,-
Total Rp 71.600.000,-
PHK/pesangon yang dikeluarkan
Untuk 17 orang karyawan dengan
Rata-rata masa kerja 10 tahun Rp. 716.000.000,-
Biaya Gudang :
Sewa gudang selama
2 th x Rp.135.000.000,- Rp. 270.000.000,-
Profit Loss Omzet :
Rp.8.000.000.000,-/bln x 2%
X 2 th Rp. 3.840.000.000,-
Armada 5 unit
@ Rp. 180.000.000,0 Rp. 900.000.000,-
Biaya bank garansi
Rp.6.500.000.000,- x 0.2% Rp. 13.000.000,-
Inventaris Kantor Rp. 240.000.000,- +
Total Rp 6.050.600.000,-
Kerugian Immateriil
Berupa kerugian rusaknya nama baik
Penggugat I di dalam dunia usaha serta
Hilangnya mata pencaharian Rp 5.000.000.000,-+
Total Kerugian Rp 11.050.600.000,-
Kerugian yang dialami oleh Penggugat II
Kerugian Materiil berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat II;
Gaji karyawan
Supervisor : Rp 3.500.000,-
Sales (2)
@ Rp.2.500.000,- : Rp 5.000.000,-
Admin mkt : Rp 1.900.000,-
Inkaso : Rp 2.200.000,-
Kasir : Rp 2.500.000,-
Accounting staff : Rp 2.200.000,-
Accounting spv : Rp 3.000.000,-
Driver (2)
@Rp.1.650.000,- : Rp 3.300.000,-
Helper (2)
@ Rp.1.500.000,- : Rp 3.000.000,-
Tata laksana (3)
@ Rp. 1.600.000,- : Rp 4.800.000,-
Kepala Logistik : Rp 3.000.000,-
Manager Op : Rp 6.000.000,- +
Total Rp 40.400.000,-
PHK/pesangon yang dikeluarkan
Untuk 17 orang karyawan dengan
Rata-rata masa kerja 10 tahun Rp. 404.000.000,-
Sewa gudang selama
2 th x Rp. 150.000.000,- Rp. 300.000.000,-
Profit Loss Omzet
Rp.1.400.000.000,-/bln x 2% x 2 th Rp. 672.000.000,-
Armada (3 unit)
@ Rp.125.000.000,- Rp 375.000.000,-
Biaya Bank Garansi
((Rp.2.800.000.000x1%)/12)x8 Rp 18.666.666,-
Inventaris Kantor Rp 150.000.000,- +
Total Rp 1.960.066.666,-
Kerugian Immateriil
Berupa kerugian rusaknya nama baik
Penggugat II di dalam dunia usaha serta
Hilangnya mata pencaharian Rp 5.000.000.000,-+
Total Kerugian Rp 6.960.066.666,-
Kerugian yang Diderita Oleh Penggugat III
Kerugian Materiil berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat III;
Gaji karyawan
Supervisor : Rp 3.200.000,-
Sales (4)
@ Rp.1.700.000,- : Rp 6.800.000,-
Admin Fakturis
Syla : Rp 1.200.000,-
Inkaso : Rp 1.700.000,-
Kasir : Rp 1.500.000,-
Accounting staff (2)
@Rp.1.200.000,- : Rp 2.400.000,-
Accounting spv : Rp 2.500.000,-
Kolektor (2)
@ Rp.1.600.000,- : Rp 3.200.000,-
Driver (3)
@Rp.1.500.000,- : Rp 4.500.000,-
Helper (3)
@ Rp.1.100.000,- : Rp 3.300.000,-
Tata laksana (3)
@ Rp. 1.500.000,- : Rp 4.500.000,-
Logistik (2)
@ Rp.1.800.000,- : Rp 2.900.000,-
Manager Op : Rp 4.500.000,- +
Total Rp 42.200.000,-
PHK/pesangon yang dikeluarkan
Untuk 24 orang karyawan dengan
Rata-rata masa kerja 10 tahun Rp. 422.000.000,-
Sewa gudang selama
2 th x Rp. 125.000.000,- Rp. 250.000.000,-
4. Profit Loss Omzet
Rp.1.300.000.000,-/blnx2%x2th Rp. 624.000.000,-
Armada (3 unit)
@ Rp.120.000.000,- Rp 360.000.000,-
Biaya Bank Garansi
Rp.2.450.000.000,- x 0.2 % Rp 490.000.000,-
Inventaris Kantor Rp 120.000.000,- +
Total Rp 2.308.200.000,-
Kerugian Immateriil
Berupa kerugian rusaknya nama baik
Penggugat III di dalam dunia usaha serta
Hilangnya mata pencaharian Rp 5.000.000.000,-+
Total Kerugian Rp 7.308.200.000,-
Kerugian Yang Diderita Oleh Penggugat IV
Kerugian Materiil berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat IV;
Gaji karyawan
Supervisor : Rp 4.500.000,-
Sales (2)
@ Rp.2.150.000,- : Rp 4.300.000,-
Admin Fakturis
Syla : Rp 1.500.000,-
Inkaso : Rp 2.000.000,-
Kasir (2)
@Rp.1.600.000,- : Rp 3.200.000,-
Accounting staff (2)
@Rp.1.350.000,- : Rp 2.700.000,-
Accounting spv : Rp 3.000.000,-
Kolektor (2)
@ Rp.1.800.000,- : Rp 3.600.000,-
Driver (4)
@Rp.1.600.000,- : Rp 6.400.000,-
Helper (4)
@ Rp.1.350.000,- : Rp 5.600.000,-
Tata laksana (3)
@ Rp. 1.733.333,33: Rp 5.200.000,-
Logistik (2)
@ Rp.1.350.000,- : Rp 2.700.000,-
Manager Op : Rp 6.000.000,-+
Total Rp 50.700.000,-
PHK/pesangon yang dikeluarkan
Untuk 24 orang karyawan dengan
Rata-rata masa kerja 10 tahun Rp. 507.000.000,-
Sewa gudang selama
2 th x Rp. 150.000.000,- Rp. 300.000.000,-
Profit Loss Omzet
Rp.1.200.000.000,-/blnx2%x2th Rp. 576.000.000,-
Armada (4 unit)
@ Rp.92.500.000,- Rp 370.000.000,-
Biaya Bank Garansi
Rp.1.750.000.000,-x0,2% Rp 350.000.000,-
Inventaris Kantor Rp 150.000.000,-+
Total Kerugian Rp 2.303.700.000,-
Kerugian Immateriil
Berupa kerugian rusaknya nama baik
Penggugat V di dalam dunia usaha serta
Hilangnya mata pencaharian Rp 5.000.000.000,-+
Total Kerugian Rp 7.303.700.000,-
Bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung Para Penggugat merasa khawatir apabila Para Tergugat bermaksud mengalihkan harta kekayaannya berupa barang-barang bergerak maupun barang-barang tetap miliknya, maka berdasar Pasal 227 HIR Para Penggugat mohon dapat diletakkan sita jaminan atas barang-barang milik Para Tergugat guna menjamin gugatan Para Penggugat.
Bahwa dalam penunjukkan selaku Distributor oleh Tergugat I telah dipilih domisili penyelesaian perkara yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Para Penggugat mengajukan in cassu perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti–bukti otentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Para Tergugat, sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dari Para Tergugat (uitvoorbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon pada Pengadilan untuk berkenan memberikan keputusan sebagai berikut :
PRIMER :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhannya.
Menyatakan Sita (Beslag) yang telah dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara ini sah dan berharga.
Menyatakan Para Penggugat adalah Distributor dari Para Tergugat atas produk-produk Unilever BestFood (UBF) FoodSolution
Menyatakan bahwa pemutusan Para Penggugat selaku Distributor produk-produk Unilever BestFoods (UBF) FoodSolutions yang dilakukan Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat;
Menghukum kepada Para Tergugat untuk mengangkat kembali Para Penggugat selaku Distributor produk-produk Unilever BestFoods (UBF) FoodSolutions di :
Penggugat I diangkat kembali menjadi Distributor produk-produk Unilever BestFoods (UBF) FoodSolutions di Bandung;
Penggugat II diangkat kembali menjadi Distributor produk-produk Unilever BestFoods (UBF) FoodSolutions di Surabaya;
Penggugat IV diangkat kembali menjadi Distributor produk-produk Unilever BestFoods (UBF) FoodSolutions di Yogyakarta;
Penggugat V diangkat kembali menjadi Distributor produk-produk Unilever BestFoods (UBF) FoodSolutions di Bali
Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar ganti rugi pada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 12.622.566.666 (dua belas milyar enam ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian yang wajib dibayarkan pada Penggugat I berupa :
Kerugian Materiil berupa
biaya-biaya yang telah
dikeluarkan Penggugat I
sebesar Rp. 6.050.600.000,-
Kerugian yang dialami oleh Penggugat II
Kerugian Materiil berupa
biaya-biaya yang telah
dikeluarkan Penggugat II
sebesar Rp 1.960.066.666,-
Kerugian yang Diderita Oleh Penggugat III
Kerugian Materiil berupa
biaya-biaya yang telah
dikeluarkan Penggugat III
sebesar Rp 2.308.200.000,-
Kerugian Yang Diderita Oleh Penggugat IV
Kerugian Materiil berupa
biaya-biaya yang telah
dikeluarkan Penggugat IV
sebesar Rp 2.303.700.000,-
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dari Tergugat (uitvoorbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDER :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhannya.
Menyatakan Sita (Beslag) yang telah dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara ini sah dan berharga.
Menyatakan Para Penggugat adalah Distributor dari Para Tergugat atas produk-produk Unilever BestFood (UBF) FoodSolution
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat;
Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi pada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 32.622.566.666 (tiga puluh dua milyar enam ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) rincian sebagai berikut :
Kerugian yang wajib dibayarkan pada Penggugat I berupa :
Kerugian Materiil berupa
biaya-biaya yang telah
dikeluarkan Penggugat I
sebesar Rp. 6.050.600.000,-
Kerugian immateriil berupa rusaknya
Nama baik Penggugat I di dalam
dunia usaha serta hilangnya
mata pencaharian Rp. 5.000.000.000,-
Kerugian yang wajib dibayarkan pada Penggugat II berupa :
Kerugian Materiil berupa
biaya-biaya yang telah
dikeluarkan Penggugat II
sebesar Rp 1.960.066.666,-
Kerugian immateriil berupa rusaknya
Nama baik Penggugat II di dalam
dunia usaha serta hilangnya
mata pencaharian Rp. 5.000.000.000,-
Kerugian yang wajib dibayarkan pada Penggugat III berupa :
Kerugian Materiil berupa
biaya-biaya yang telah
dikeluarkan Penggugat III
sebesar Rp 2.308.200.000,-
Kerugian immateriil berupa rusaknya
Nama baik Penggugat III di dalam
dunia usaha serta hilangnya
mata pencaharian Rp. 5.000.000.000,-
Kerugian yang wajib dibayarkan pada Penggugat IV berupa :
Kerugian Materiil berupa
biaya-biaya yang telah
dikeluarkan Penggugat IV
sebesar Rp 2.303.700.000,-
Kerugian immateriil berupa rusaknya
Nama baik Penggugat IV di dalam
dunia usaha serta hilangnya
mata pencaharian Rp. 5.000.000.000,-
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dari Para Tergugat (uitvoorbaar bij voorraad);
Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
LEBIH SUBSIDER
Mohon Putusan yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat IV) telah hadir Kuasa Hukumnya Maria Ulfa, SH.,MH dan Linda Yuni Rustanti., SH.,MH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 18 Juli 2013, sedangkan untuk Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) hadir Kuasa Hukumnya Harry F. Simanjuntak. S.H. dan Evalina, S.H., Para Advokat dari ADAMS & CO, Counsellors-at-Law, yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 2 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR jo PERMA No. 1 Tahun 2008 dalam perkara ini telah diupayakan perdamaian/ mediasi diantara para pihak yang berperkara dengan menunjuk Saudara Dr.Hj. NUR ASLAM, SH.,MH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku Mediator, akan tetapi upaya perdamaian tersebut tidak berhasil sesuai laporan Hakim Mediator tanggal 18 Nopember 2013, sehingga karenanya Para Penggugat dipersilahkan untuk membacakan Surat Gugatannya, dan Para Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya atau tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan jawabannya tanggal 12 Desember 2013, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
I. KOMPETENSI ABSOLUT
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO
Bahwa Para Penggugat dalam dalil gugatannya menuntut ganti rugi materiil yang diderita oleh Para Penggugat salah satunya berupa pembayaran gaji dan pesangon bagi karyawan-karyawan yang dipekerjakan oleh Para Penggugat.
Bahwa gaji dan pesangon karyawan yang dituntut oleh Para Penggugat dalam gugatan a quo sepatutnya diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Hubungan Industrial dengan acara khusus. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU No. 2/2004”), sebagai berikut:
“Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.”
(cetak tebal dan garis bawah ditambahkan oleh Para Tergugat agar menjadi perhatian)
Bahwa lebih lanjut yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 2/2004, yang menyatakan:
“Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.”
(cetak tebal dan garis bawah ditambahkan oleh Para Tergugat agar menjadi perhatian)
Bahwa oleh karena gugatan a quo telah salah alamat atau telah salah kompetensi absolutnya, maka Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
II. GUGATAN A QUO MERUPAKAN BENTUK PENGGABUNGAN BEBERAPA TUNTUTAN KE DALAM SATU GUGATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ACARA PERDATA (KUMULASI OBJEKTIF)
Bahwa gugatan a quo merupakan suatu gugatan yang menggabungkan beberapa tuntutan ke dalam satu gugatan yang bertentangan dengan hukum acara perdata karena telah menggabungkan tuntutan kerugian materiil berupa gaji dan pesangon karyawan-karyawannya dimana seharusnya tuntutan atas gaji dan pesangon tersebut diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Hubungan Industrial (pengadilan khusus) dan di sisi lain menuntut untuk menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana kewenangan untuk memeriksa dan mengadili gugatan perbuatan melawan hukum adalah Pengadilan Negeri (pengadilan umum).
Bahwa terdapatnya beberapa tuntutan didalam satu gugatan yang seharusnya diperiksa dan diadili oleh dua pengadilan yang berbeda merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum acara perdata. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Buku II Mahkamah Agung RI Edisi 2007 tentang “Pedoman Teknik Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus” (penerbit Mahkamah Agung RI, 2008), halaman 60 pada Sub-Bab M tentang Penggabungan dan Kumulasi Gugatan angka 4 dan 5, yang masing-masing menyatakan:
“Dalam suatu tuntutan tertentu diperlukan suatu acara khusus (misalnya gugatan cerai) sedangkan tuntutan yang lain harus diperiksa menurut acara biasa (gugatan untuk memenuhi perjanjian), maka kedua tuntutan itu tidak dapat dikumulasikan dalam satu gugatan.”
“Apabila dalam salah satu tuntutan hakim tidak berwenang memeriksa sedangkan tuntutan lainnya hakim berwenang, maka kedua tuntutan itu tidak boleh diajukan bersama-sama dalam satu gugatan.”
(cetak tebal dan garis bawah ditambahkan oleh Para Tergugat agar menjadi perhatian)
Bahwa dengan demikian, Para Penggugat telah menggabungkan beberapa tuntutan dalam satu gugatan dimana antara satu tuntutan (petitum) dengan tuntutan (petitum) yang lain memiliki kompetensi yang berbeda secara absolute dan hal tersebut bertentangan dengan hukum acara perdata sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak (Niet Ontvankelijke verklaard).
III. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa di dalam surat Gugatannya, Para Penggugat mengakui diangkat sebagai Distributor produk Unilever Best Foods (UBF) Food Solutions oleh Tergugat I berdasarkan Perjanjian Pengangkatan Distributor. Selanjutnya Para Penggugat mempersoalkan penghentian perjanjian tersebut secara sepihak dan mendalilkan jika Para Tergugat telah menyalahgunakan isi dari Pasal 2 ayat (4) Perjanjian Pengangkatan Distributor.
Bahwa apabila gugatan aquo mendasarkan pada suatu perjanjian dan menggunakan pasal-pasal dalam perjanjian tersebut sebagai dasar mengajukan gugatan maka gugatan yang diajukan Para Penggugat seharusnya adalah Gugatan Wanprestasi, bukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, inkonsistensi dalil Penggugat tersebut membuat gugatan Penggugat menjadi tidak berdasar dan tidak jelas.
Bahwa karena ketidak jelasan/kaburnya dasar gugatan Penggugat, maka sudah sepatutnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6.K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1973 yang menyatakan:
“Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna”
dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565/K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1974, yang menyatakan:
“Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna”.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, terbukti bahwa gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel) sehingga sepatutnya gugatan Para Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
IV. OBYEK PERJANJIAN PENGANGKATAN DISTRIBUTOR DAN WAKTU PENGAKHIRAN PERJANJIAN YANG DIDALILKAN PARA PENGGUGAT TIDAK JELAS
Bahwa di dalam butir 1 halaman 2 gugatan, Para Penggugat mengakui telah diangkat menjadi distributor produk Unilever BestFoods (UBF) FoodSolutions oleh Tergugat I berdasarkan Perjanjian Pengangkatan Distributor, namun tertulis pada dalil gugatan Penggugat dimana terdapat adanya perbedaan tanggal yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebagai berikut:
PD. Sentosa diangkat menjadi Distributor Tergugat I berdasarkan Perjanjian Pengangkatan Distributor pada tanggal 01 Mei 2002, bukan pada 13 Maret 1989.
CV Monastri diangkat menjadi Distributor Tergugat I berdasarkan Perjanjian Pengangkatan Distributor pada tanggal 31 Oktober 2004, bukan pada September 2003.
(cetak tebal dan garis bawah ditambahkan oleh Para Tergugat agar menjadi perhatian)
Bahwa gugatan Para Penggugat juga tidak jelas menyangkut saat pengakhiran perjanjian sebagaimana diuraikan dalam butir 2 gugatan a quo yang berbeda dengan fakta yang sebenarnya, sebagai berikut:
PD Sentosa (Penggugat I) mendalilkan perjanjian diakhiri tanggal 27 November 2012, padahal faktanya baru diakhiri pada tanggal 30 Desember 2012 berdasarkan surat Tergugat II tertanggal 27 November 2012 perihal Pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor;
PT Arvinda Jaya Abadi (Penggugat II) mendalilkan perjanjian diakhiri pada 27 November 2012, padahal faktanya baru diakhiri pada tanggal 30 Desember 2012 berdasarkan surat Tergugat II tertanggal 27 November 2012 perihal Pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor;
PD Payung Mas (Penggugat III) mendalilkan perjanjian diakhiri pada tanggal 18 Desember 2012, padahal faktanya baru diakhiri pada tanggal 30 Januari 2013 berdasarkan surat Tergugat II tertanggal 28 Desember 2012 perihal Pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor;
CV Monastri (Penggugat IV) mendalilkan perjanjian diakhiri pada tanggal 27 September 2011, padahal faktanya baru diakhiri pada tanggal 30 Oktober 2011 berdasarkan surat Tergugat II tertanggal 27 September 2011 perihal Pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor.
Bahwa dengan demikian dalil-dalil gugatan Para Penggugat tidak berdasarkan fakta-fakta sehingga mengakibatkan gugatan a quo menjadi kabur (obscuur libel). Oleh karena itu sudah sepatutnya gugatan a quo dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
V. GUGATAN A QUO MERUPAKAN BENTUK PENGGABUNGAN BEBERAPA PENGGUGAT KE DALAM SATU GUGATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ACARA PERDATA (KUMULASI SUBJEKTIF)
Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa masing masing Penggugat telah menderita kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan jumlah kerugian yang berbeda-beda (quad non).
Bahwa dengan demikian sepatutnya gugatan Penggugat diajukan secara terpisah karena masing-masing Penggugat memiliki jenis kerugian yang berbeda-beda dan masing-masing Penggugat merupakan distributor dalam wilayah domisili distribusi yang berbeda-beda yaitu Bandung, Sidoarjo, Yogyakarta dan Denpasar.
Bahwa penggabungan beberapa Penggugat ke dalam satu gugatan tidak dibenarkan sebagaimana diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 201 K/Sip/1974 tanggal 28 Agustus 1976, yang menyatakan:
“…..Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
karena sawah-sawah tersebut pemiliknya berlainan, seharusnya masing-masing pemilik itu secara sendiri - sendirimenggugat masing-masing orang yang merugikan hak mereka dan kini memegang sawah-sawah itu; cumulatie gugatan-gugatan yang tidak ada hubungannya satu sama lain seperti yang dilakukan sekarang ini, tidak dapat dibenarkan.”
(cetak tebal dan garis bawah ditambahkan oleh Para Tergugat agar menjadi perhatian)
Bahwa dengan demikian, gugatan a quo yang menggabungkan beberapa Penggugat dengan kerugian yang berbeda-beda ke dalam satu gugatan merupakan suatu kumulasi subjektif yang tidak dibenarkan oleh hukum acara perdata sebagaimana diatur juga dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 201 K/Sip/1974 sehingga Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar seluruh gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat haruslah ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
VI. PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT IV TIDAK MEMILIKI KAPASITAS DALAM MENGAJUKAN GUGATAN A QUO (DISKUALIFIKASI IN PERSON)
Bahwa sebagaimana dalil dalam surat Gugatan, hubungan hukum antara Para Penggugat dan Para Tergugat adalah Perjanjian Pengangkatan Distributor yang dibuat dan disepakati dalam masing-masing perjanjian.
Bahwa setelah Para Tergugat pelajari ternyata dalam Perjanjian Pengangkatan Distributor dengan Penggugat I maupun dengan Penggugat IV terdapat perbedaan pada alamat (domisili Penggugat I dan Penggugat IV) yang tertulis pada surat gugatan dengan yang tertulis di dalam perjanjian, sehingga Penggugat I dan Penggugat IV tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo sebagai berikut:
Alamat Penggugat I
Di dalam Perjanjian tertulis: Jl. Kopo Jaya No. 10, Bandung; sedangkan
Di dalam surat gugatan tertulis: Jl. Kopo Raya No. 10, Bandung.
Alamat Penggugat IV
Di dalam Perjanjian tertulis: Jl. Raya Sesetan No. 10 B BR Suwung Batan Kendal Sesetan – Denpasar; sedangkan
Di dalam surat gugatan tertulis: Jl. Suwung Batan Kendal, Perum Suwung Permai No. 1 BR Suwung Batan Kendal Sesetan – Denpasar.
Bahwa oleh karena terdapat perbedaan alamat/domisili Penggugat I dan Penggugat IV di dalam surat gugatan padahal dasar dari gugatan adalah Perjanjian Pengangkatan Distributor, maka sudah sepatutnya Penggugat I dan Penggugat IV tidak mempunyai kapasitas dalam mengajukan gugatan a quo.
VII. GUGATAN KABUR KARENA TIDAK JELASNYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM APA YANG TELAH DILAKUKAN PARA TERGUGAT
Bahwa Para Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak Para Penggugat.
Bahwa Penggugat dalam gugatan tidak dapat menjelaskan unsur perbuatan melawan hukum tersebut apalagi hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian sehingga tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan demikian gugatan aquo tidak mempunyai dasar hukum untuk diajukan.
Bahwa dengan demikian, oleh karena gugatan a quotidak mengandung satupun unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sehingga Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
I. BAHWA PENGHENTIAN PERJANJIAN PENGANGKATAN DISTRIBUTOR ADALAH SAH DAN MENGIKAT KARENA TELAH SESUAI DENGAN TATA CARA DAN PROSEDUR SESUAI KESEPAKATAN
Bahwa hal-hal yang telah Para Tergugat uraikan di dalam bagian Eksepsi mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan bagian pada pokok perkara ini.
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil yang disampaikan Para Penggugat pada butir 2 sampai 8 pada halaman 3 dan 4 surat Gugatan yang pada intinya menyatakan Para Tergugat telah melakukan tindakan yang sepihak, tidak adil dan semena-mena oleh karena melakukan penghentian Perjanjian Pengangkatan Distributor tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Bahwa dalil Para Tergugat tersebut sama sekali tidak berdasar dan menyesatkan oleh karena Para Tergugat telah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan penghentian perjanjian secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya yaitu berdasarkan:
Surat Tergugat I melalui Tergugat II perihal Pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor kepada Penggugat I tertanggal 27 November 2012 yang berisi Pengakhiran Perjanjian akan berlaku efektif pada tanggal 30 Desember 2012.
Surat Tergugat I melalui Tergugat II perihal Pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor kepada Penggugat II tertanggal 27 November 2012 yang berisi Pengakhiran Perjanjian akan berlaku efektif pada tanggal 30 Desember 2012.
Surat Tergugat I melalui Tergugat II perihal Pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor kepada Penggugat III tertanggal 28 Desember 2012 yang berisi Pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor akan berlaku efektif pada tanggal 30 Januari 2013.
Surat Tergugat I melalui Tergugat II perihal Pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor kepada Penggugat IV tertanggal 27 September 2011 berisi Pengakhiran Perjanjian Pengangkatan Distributor akan berlaku efektif pada tanggal 30 Oktober 2011.
Bahwa baik Tergugat I maupun Para Penggugat masing-masing berhak untuk mengakhiri perjanjian, dengan syarat adanya pemberitahuan tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya, sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat (4) Perjanjian Pengangkatan Distributor yang menyatakan sebagai berikut:
“Perjanjian ini mulai berlaku mulai Tanggal Berlakunya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, kecuali diakhiri sebelumnya sesuai dengan ketentuan menurut Perjanjian ini. Pada waktu berakhirnya jangka waktu tersebut diatas, para pihak setuju untuk memperpanjang perjanjian ini setiap kali dengan Jangka Waktu tambahan.
Namun Demikian, apabila salah satu pihak menghendaki diakhirinya Perjanjian ini, maka pihak yang ingin menghendaki pengakhiran ini harus memberitahukan maksudnya kepada pihak yang lain dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya”
Pasal ini tidak mensyaratkan adanya penjelasan ataupun alasan apa yang menjadi dasar Pengakhiran Perjanjian. Pihak yang menghendaki pengakhiran Perjanjian syaratnya hanya menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai keinginannya tersebut 1 (satu) bulan sebelumnya.
Bahwa telah disepakati pula dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian, Para Penggugat tidak dapat menuntut ganti rugi berupa apapun kepada Para Tergugat, hal ini berdasarkan Pasal 12 ayat (5) Perjanjian Pengangkatan Distributor sebagai berikut:
“Distributor dengan ini menyetujui bahwa pengakhiran Perjanjian ini, tidak memberi hak kepada Distributor untuk mengadakan tuntutan pemberian ganti rugi berupa apapun.”
Bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipatuhi dan dijalankan karena dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya, sesuai Pasal 1338 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”
“Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.”
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) tersebut Para Penggugat memiliki hak yang sama jika ingin mengakhiri Perjanjian. Para Tergugat adalah pihak yang beritikad baik untuk menjalankan isi perjanjian, tidak ada kesalahan apalagi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat karena segala hal yang dilakukan semata-mata berdasarkan dan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Pengangkatan Distributor.
Bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan Para Penggugat selama menjadi Distributor bagi produk-produk Tergugat I selalu mencapai target penjualan yang ditentukan (quad non) merupakan dalil yang tidak relevan. Target penjualan bukanlah hal yang diperjanjikan dan dipersyaratkan untuk menjamin pelaksanaan dari Perjanjian Pengangkatan Distribusi karena syarat itu tidak diatur di dalamnya. Yang diatur adalah menyangkut pengakhiran perjanjian yaitu pada Pasal 2 ayat (4).
Bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan Para Tergugat telah menyalahgunakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Perjanjian Pengangkatan Distributor juga tidak berdasar, justru Para Tergugat telah menjalankan ketentuan Pasal 2 ayat (4) yang telah disepakati tersebut.
Bahwa adanya syarat-syarat perbuatan melawan hukum tersebut diperlukan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 283 K/Pdt/1996 tanggal 7 Juli 1996 yang menetapkan bahwa seorang penggugat atau beberapa penggugat harus menguraikan dan membuktikan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut:
Adanya suatu perbuatan yang melawan hukum, yaitu adanya perbuatan tergugat yang bersifat bertentangan dengan hukum;
Adanya kesalahan, yaitu adanya kesalahan dan kelalaian yang dilakukan pihak tergugat;
Adanya kerugian, yaitu adanya kerugian yang diderita penggugat; dan
Adanya hubungan kausal, yaitu adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian yang diderita penggugat dengan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan oleh tergugat.
Bahwa selanjutnya, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata (tahun 2000, CV Mandar Maju, Bandung, halaman 103) pada pokoknya menyatakan bahwa:
”Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat harus selalu mengutarakan tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari Tergugat.”
Bahwa menurut J. Satrio dalam bukunya tahun 1993 Hukum Perikatan: Perikatan yang lahir dari Undang-undang; Bagian Pertama, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, Edisi Pertama, halaman 239 berpendapat bahwa:
”Kesalahan/schuld di sini adalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku si pelaku yaitu kerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilaku yang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku.”
Lebih jauh, bahwa untuk menuntut ganti rugi berdasarkan unsur kesalahan yang terdapat dalam Pasal 1365 KUH haruslah dapat dibuktikan adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dengan kerugian sebagaimana dimaksud Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., dalam buku “Perbuatan melawan hukum”: cetakan ke-1 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2003, halaman 66, sebagai berikut :
“Ajaran kausalitas tidak hanya penting dalam hukum Pidana Saja, melainkan juga dalam bidang perdata. Pentingnya ajaran kausalitas dalam bidang hukum pidana adalah untuk menentukan siapakah yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap timbulnya suatu akibat (strafrechttelijke aanspraakelijkheid) dan dalam bidang hukum perdata adalah untuk meneliti apakah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan, sehingga si pelaku dapat dipertanggungjawabkan.’”
Bahwa adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan melawan hukum tersebut wajib dibuktikan sebagaimana pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung R.I No. 1954/Pdt/1987, tanggal 31 Agustus 1992, sebagai berikut :
“Mahkamah Agung mengatakan, karena kerugian diakibatkan oleh perbuatan Tergugat yang melawan hukum tidak dibuktikan, maka gugatan Penggugat harus ditolak… “
Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, maka terbukti tidak terdapat hubungan causal/sebab akibat antara kerugian dan kesalahan yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat.
Dengan demikian oleh karena tidak ada unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan Para Penggugat, maka mohon agar gugatan Para Penggugat untuk Ditolak.
II. TIDAK ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PARA TERGUGAT KEPADA PARA PENGGUGAT
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil Penggugat dalam butir 9 s/d 11 pada halaman 5 s/d 11 surat Gugatan yang intinya menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian bagi Para Penggugat baik secara materil maupun immateril.
Bahwa Para Penggugat sama sekali tidak menjelaskan unsur Perbuatan Melawan Hukum apa yang menurut dalilnya telah dilakukan oleh Para Tergugat. Para Penggugat hanya mendalilkan jika 4 (empat) unsur dari Perbuatan Melawan Hukum kesemuanya telah terpenuhi, tapi tanpa menjelaskan perbuatan atau sikap apa yang tersebut terpenuhi dari masing-masing unsur tersebut.
Bahwa seluruh tindakan Para Tergugat berkaitan dengan penghentian Perjanjian Pengangkatan Distributor telah sesuai dengan perjanjian Pengangkatan Distributor itu sendiri, dimana para pihak berhak dan berwenang untuk mengakhiri perjanjian dengan didahului pemberitahuan tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (4).
Bahwa Para Tergugat telah melakukan kewajiban hukumnya dan tidak ada hak subyektif Para Penggugat yang dilanggar. Selaku pihak yang akan melakukan pengakhiran perjanjian, Tergugat II berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Tergugat I, telah melakukan pemberitahuan secara tertulis terlebih dulu sehingga telah sesuai Pasal 2 ayat (4) tersebut. Bahwa tindakan penghentian perjanjian secara sepihak diperbolehkan sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
Bahwa perihal pengakhiran perjanjian Pengangkatan Distributor telah terjadi beberapa kali yang melibatkan Tergugat I dengan distributor yang lain, namun tidak ada yang sampai mengajukan gugatan oleh karena distributor lain telah menyadari dan memahami jika masing-masing pihak baik PT Unilever Indonesia Tbk atau distributor mempunyai hak dan kewenangan yang sama untuk mengakhiri perjanjian.
Bahwa dalam prakteknya beberapa perjanjian Pengangkatan Distributor justru diakhiri oleh distributor, yang pengajuannya dilakukan dengan cara yang sama dan sesuai perjanjian yaitu dengan didahului pemberitahuan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya.
Bahwa penghentian perjanjian Pengangkatan Distributor yang disengketakan dalam perkara aquo tidak ada hubungannya dengan kesusilaan, sehingga makin membingungkan apabila Para Penggugat mendalilkan perbuatan Para Tergugat telah bertentangan dengan kesusilaan.
Bahwa perbuatan Para Tergugat tidak bertentangan dengan unsur kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati (PATIHA), oleh karena hak dan kewajiban para pihak setara berdasarkan perjanjian. Apalagi kewenangan penghentian perjanjian jelas telah diatur dan disepakati sebelumnya sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Bahwa Para Penggugat mempersoalkan mengapa pemutusan dilakukan oleh Tergugat II dan bukannya oleh Tergugat I yang secara langsung telah mengangat Para Penggugat selaku Distributor. Hal ini dapat dijelaskan karena Tergugat II memiliki kewenangan untuk mengakhiri Perjanjian Pengangkatan Distributor tersebut berdasarkan surat kuasa yang berikan oleh Direksi Tergugat I sebagaimana akan disampaikan pada saat pembuktian.
Bahwa proses pengangkatan kembali sebagai Distributor PT Unilever Indonesia Tbk (Tergugat I) harus dilakukan melalui mekanisme perundingan kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian yang disepakati para pihak, bukan dengan cara mengajukan gugatan, dengan demikian tuntutan Para Penggugat agar diangkat kembali sebagai Distributor melalui perkara ini adalah sama sekali tidak berdasar.
III. TUNTUTAN GANTI RUGI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT TIDAK RELEVAN DAN MENGADA-ADA
Bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan Para Penggugat sangatlah tidak relevan. Sebagaimana dalil Para Penggugat hubungan hukum antara Tergugat I dan Para Penggugat adalah berdasarkan Perjanjian Pengangkatan Distributor, sama sekali tidak melibatkan karyawan Para Penggugat atau berapa karyawan yang harus disediakan, sehingga tuntutan untuk membayar gaji karyawan dan pesangon untuk karyawan adalah tidak relevan dan mengada-ada dan tidak pantas untuk dibebankan kepada Para Tergugat.
Bahwa tuntutan ganti rugi atas biaya gudang, profit loss omzet, armada kendaraan, bank garansi, inventaris kantor juga tidak berdasar oleh karena selain hak dan kewajiban masing-masing pihak sudah diatur dalam perjanjian, Para Penggugat tidak hanya mendistribusikan produk-produk Unilever milik Tergugat I, tetapi juga ikut memasarkan dan mendistribusikan produk-produk dari produsen dan pelaku usaha lain.
Bahwa tuntutan ganti rugi atas gaji karyawan Para Penggugat, serta biaya gudang, loss profit, armada kendaraan dan seluruh biaya operasional lainnya bukan merupakan kewajiban Para Tergugat sebagaimana diperjanjikan di dalam perjanjian Pengangkatan Distributor sebagaimana kami kutip sebagai berikut :
Pasal 13 ayat 2 Perjanjian Pengangkatan Distributor :
“Telah disetujui bersama bahwa perjanjian ini tidak membuat distributor sebagai perwakilan yang sah dari Perusahaan untuk kepentingan apapun, karenanya distributor tidak diberi wewenang untuk menganggap dirinya atau membuat suatu kewajiban atas nama Perusahaan.
Pasal 13 ayat 5 Perjanjian Pengangkatan Distributor :
“Pelaksanaan kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjian ini harus dijalankan oleh distributor atas tanggung jawab dan biayanya sendiri“
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas tuntutan ganti rugi yang diajukan Para Penggugat yang tidak berdasardan tidak dirinci sehingga menunjukkan bahwa tuntutan ganti rugi tersebut hanya mengada-ada dan asal-asalan saja, dengan demikian hal tersebut tidak sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Juni 1971 No. 117 K/Sip/1971:
“Gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Penggugat, tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan”
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1971 No. 598/Sip/1971:
“Apabila besarnya kerugian yang diderita Penggugat tidak dibuktikan secara terperinci, maka gugatan untuk ganti kerugian yang telah diajukan oleh Penggugat, harus ditolak oleh Pengadilan”
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8 Mei 1980 No. 550K/Sip/1979:
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut”
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Agustus 1988 No. 1720 K/Pdt/1996:
“Telah dinyatakan bahwa setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna”
Putusan Mahkamah Agung RI nomor 19K/SIP/1983 tanggal 3 September 1983 yang menyatakan sebagai berikut:
“Karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Bahwa sekalipun Para Penggugat menderita kerugian akibat penghentian perjanjian (quad non), berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (5) perjanjian telah disepakati bahwa dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian, Para Penggugat tidak dapat menuntut ganti rugi berupa apapun atas pengakhiran tersebut sebagai berikut:
“Distributor dengan ini menyetujui bahwa pengakhiran Perjanjian ini, tidak memberi hak kepada Distributor untuk mengadakan tuntutan pemberian ganti rugi berupa apapun”
Bahwa dengan melihat jumlah dan komponen tuntutan ganti rugi yang diajukan Para Penggugat tersebut makin membuktikan bahwa Para Penggugat sendiri kesulitan dalam menentukan kerugian apa yang telah dideritanya akibat pemutusan perjanjian ini.
IV. SITA JAMINAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT MENGADA-ADA DAN TIDAK RELEVAN SEHINGGA SEPATUTNYA UNTUK DITOLAK
Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat mengada-ada maka permohonan sita jaminan atas aset milik Para Tergugat sepatutnya pula untuk ditolak. Fakta menunjukkan tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat. Untuk itu Para Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil yang Para Penggugat pada butir 12-15 pada surat Gugatan.
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat dan beralasan tentang kekhawatiran bahwa Para Tergugat selama belum dijatuhkannya putusan atau selama putusan belum dijalankan akan menjual atau mengalihkan harta bergerak atau tidak bergerak miliknya. Dengan demikian oleh karena permohonan sita jaminan tidak beralasan maka mohon untuk ditolak.
Bahwa, Penggugat tidak dapat menjelaskan dasar-dasar yang valid atas permohonan sita jaminan terhadap harta bergerak atau tidak bergerak milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam prosedur sita jaminan (conservatoir beslaag)/ yang mengacu kepada pasal 227 HIR ayat (1), yang menyatakan:
“Syarat –syarat sebagai dasar alasan permohonan sita jaminan :
Ada persangkaan yang beralasan
Tergugat akan menggelapkan barang-barangnya;
Dengan maksud menjauhkan barang-barang itu dari kepentingan Penggugat sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.”
Bahwa permintaan Penggugat mengenai sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Para Tergugat haruslah ditolak karena Penggugat tidak dengan jelas dan tegas menyebutkan secara rinci terhadap objek yang akan dilakukan sita jaminan. Permintaan sita yang tidak jelas diajukan oleh Penggugat tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 226 ayat (2) HIR yang menyatakan: “Barang akan disita itu, harus diterangkan dengan nyata dalam permintaan itu“.
Bahwa untuk memutuskan mengenai masalah sita jaminan, Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat kiranya dapat memperhatikan alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan sita jaminan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung R.I no. 05 tahun 1975 tentang Sita jaminan (conservatoir beslaag), dimana dalam butir 1 (a) SEMA no 05 tahun 1975 tersebut Mahkamah Agung R.I menyatakan agar para hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga sita jaminan (conservatoir beslaag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh undang-undang (pasal 227 H.I.R/261R.Bg)”.
V. PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAR BIJ VORRAAD) PENGUGAT TIDAK DAPAT DIKABULKAN
Bahwa untuk dikabulkannya suatu putusan serta merta haruslah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 yang pada intinya adalah sebagai berikut :
Gugatan didasarkan pada bukti surat otentik atau tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya, yang menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, rumah gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik.
Pokok gugatan mengenai tuntuan pembagian harta perkawinan (gono gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dikabulkannya gugatan Provisionil , dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 RV
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan :
Dalam sengketa mengenai bezitsrecht
Bahwa setelah diperhatikan ternyata gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara Aquo tidak memenuhi ketentuan SEMA No. 3 tahun 2000 sehingga secara tegas Para Tergugat keberatan dan menolak permohonan Penggugat agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan serta merta atau uitvoerbar bij voorraad dalam perkara a quo, karena bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.03 tahun 1978, yang menyatakan:
“Agar Para Hakim tidak menjatuhkan keputusan uitvoerbaar bij voorraad walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 ayat 1 HIR/191 ayat 1 Rbg. telah dipenuhi ”.
(cetak tebal dan garis bawah ditambahkan oleh Para Tergugat agar menjadi perhatian)
Bahwa permohonan putusan serta merta atau (uitvoerbaar bij vorrad) yang diajukan oleh Penggugat tidak satu pun memenuhi syarat-syarat untuk dikabulkan, maka jelas permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voraad) yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak beralasan dan bertentangan dengan hukum.
Oleh karena itu, berdasarkan alasan tersebut diatas, sudah sepatutnya agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak permohonan putusan serta merta Penggugat dalam perkara perdata A quo.
Berdasarkan fakta-fakta yang terurai diatas, jelas terlihat bahwa Para Penggugat tidak mampu membuktikan terpenuhinya satupun unsur Pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan oleh Para Tergugat. Dengan demikian sepatutnya apabila Majelis Hakim yang Terhormat menolak seluruh Gugatan Penggugat.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Para Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa atas Jawaban dari Para Tergugat tersebut, Para Penggugat telah mengajukan Repliknya tanggal 6 Januari 2014, dan atas Replik dari Para Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan Dupliknya tanggal 16 Januari 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Jawabannya tanggal 12 Desember 2013, Para Tergugat dalam Eksepsi telah mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara A quo, maka berdasarkan ketentuan Pasal 134 HIR, Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan dan memutus terlebih dahulu terhadap Eksepsi Kompetensi Absolut tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil Eksepsi Kompetensi Absolut tersebut, Para Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Gugatan Melawan Hukum tertanggal 15 Agustus 2013 yang telah didaftarkan Para Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 473/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Agustus 2013, (Copy dari copy);
Bukti T-2 : Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (dikutip dari Buku “Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan”, penerbit CV. Karya Puri Utomo, Jakarta, 2004, halaman 529) (sesuai dengan asli);
Bukti T-3 : Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (dikutip dari Buku “Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan”, penerbit CV. Karya Puri Utomo, Jakarta, 2004, halaman 532) (sesuai dengan asli);
Bukti T-4 : Pasal 134 HIR/RIB (dikutip dari Buku “RIB/HIRDengan Penjelasan”, karangan R. Soesilo, penerbit Politeia, Bogor, 1995, halaman 94) (sesuai dengan asli);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya terhadap Eksepsi Kompetensi Absolut tersebut, Para Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda bukti PI-1, PII-1, PIII-1 dan PIV-1 sebagai berikut:
1. Bukti PI-1 : Perjanjian Pengangkatan Sebagai Distributor No.NID/STS/010/ 13.03/89 tanggal 13 Maret 1989 antara PT. Unilever Indonesia (disebut Perusahaan) dan Toni Jonathan/PD. Sentosa (disebut Distributor) (sesuai dengan asli);
2. Bukti PII-1 : Perjanjian Pengangkatan Distributor tanggal 1 Agustus antara PT. Univeler Indonesia Tbk (disebut Perusahaan) dan PT. Arvinda Jaya Abadi (disebut Distributor) (copy dari copy);
3. Bukti PIII-1 : Perjanjian Pengangkatan Distributor tanggal 1 Mei 2002 antara PT. Univeler Indonesia Tbk (disebut Perusahaan) dan PD. Payung Mas (disebut Distributor) (sesuai dengan asli);
4. Bukti PIV-1 : Perjanjian Pengangkatan Sebagai Distributor No. 011/Bali/2003 antara PT. Unilever Indonesia Tbk (disebut Perusahaan) dan CV. Monastri (disebut Distributor) (sesuai dengan asli);
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian Putusan Sela, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Putusan Sela ini;
Menimbang, bahwa akhirnya Para Pihak menyatakan tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan selanjutnya mohon Putusan Sela;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana yang telah terurai diatas;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Para Penggugat tersebut, Para Tergugat dalam jawabannya tanggal 12 Desember 2013 telah mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara A quo, dengan alasan:
Bahwa Para Penggugat dalam dalil gugatannya menuntut ganti rugi materiil yang diderita oleh Para Penggugat salah satunya berupa pembayaran gaji dan pesangon bagi karyawan-karyawan yang dipekerjakan oleh Para Penggugat.
Bahwa gaji dan pesangon karyawan yang dituntut oleh Para Penggugat dalam gugatan a quo sepatutnya diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Hubungan Industrial dengan acara khusus. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU No. 2/2004”), sebagai berikut:
“Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.”
Bahwa lebih lanjut yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 2/2004, yang menyatakan:
“Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.”
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Para Tergugat tersebut, Para Penggugat dalam Repliknya tanggal 6 Januari 2014 telah menyangkal dan mengajukan tanggapan terhadap Eksepsi dari Para Tergugat dengan menyatakan :
Bahwa eksepsi Para Tergugat perihal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili dan memeriksa in cassu perkara, karena menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial patut Para Penggugat tolak, bahwa dalam in cassu perkara, para pihak (Para Penggugat dan Tergugat I) telah memilih domisili pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (periksa Pasal 14 Perjanjian Pengangkatan Distributor) yang berbunyi sebagai berikut :
”Perselisihan-perselisihan yang timbul karena Surat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan apabilantidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak setuju untuk memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”
Bahwa selaras dengan hal tersebut diatas maka eksepsi Para Tergugat perihal tersebut no. 1 diatas sebagai hal yang berlebihan dan tanpa alasan sedikit pun, maka layak untuk ditolak Pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi dari Para Tergugat tentang Kompetensi Absolut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, Majelis Hakim mempertimbangkan, sebagai berikut :
Bahwa, setelah membaca Gugatan Para Penggugat terhadap Para Tergugat, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Agustus 2013 dengan Register No.473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., bahwa Gugatan Para Penggugat tersebut adalah Perihal Gugatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan bukan Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan bukti PI-1, PII-1, PIII-1 dan PIV-1, bahwa hubungan antara Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah hubungan antara Para Distributor dengan Perusahaan yang didasarkan adanya Perjanjian Pengangkatan Para Penggugat Sebagai Distributor oleh Perusahaan (Para Tergugat)
Bahwa dalam Pasal 14 Perjanjian Pengangkatan Distributor antara Para Penggugat dan Para Tergugat, berbunyi sebagai berikut:
“Perselisihan-perselisihan yang timbul karena Surat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan apabilatidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak setuju untuk memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”
Bahwa menurut Ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR, berbunyi : “Jika dengan suatu akte telah dipilih akan tempat tinggal, maka jika dikehendaki, Penggugat dapat mengajukan gugatannya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang mempunyai wilayah hukum yang meliputi tempat tinggal pilihan itu”.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat oleh karena gugatan Para Penggugat terhadap Para Tergugat adalah tentangPerbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan bukan Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 2/2004, karena hubungan antara Para Penggugat dengan Para Tergugat tersebut, didasarkan adanya Perjanjian Pengangkatan Sebagai Distributor dan dalam Pasal 14 Perjanjian Pengangkatan Distributor, apabila terjadi Perselisihan-perselisihan yang timbul karena Surat Perjanjian ini memilih domisili hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, maka menurut Ketentuan Pasal 118 Ayat (4) HIR Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili Perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka terhadap Eksepsi dari Para Tergugat tentang Kompetensi Absolut, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah tidak cukup beralasan menurut hukum, dan oleh karena itu eksepsi tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi dari Para Tergugat tersebut ditolak, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Memperhatikan, Pasal 134 HIR dan Pasal 1 angka 1 UU No. 2/2004 serta Peraturan-Peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menolak Eksepsi Para Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara A Quo ;
Memerintahkan Para Pihak Untuk Melanjutkan Pemeriksaan Perkara A Quo dan Menangguhkan Biaya Perkara Hingga Putusan Akhir;
Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari KAMIS tanggal 6 MARET 2014, oleh kami : Dr. H.SUPRAPTO, SH.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua Majelis, HARI MARYANTO, SH., dan MADE SUTRISNA., SH.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu Hj.WIDIJARTI, SH., serta dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Para Tergugat;
HAKIM ANGGOTA, HARI MARYANTO, SH. MADE SUTRISNA., SH.,M.Hum. | HAKIM KETUA MAJELIS, Dr. H. SUPRAPTO, SH.,M.Hum. |
| PANITERA PENGGANTI Hj. WIDIJARTI SH. | |