718/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 718/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Kmo Building Suite 701 Lt 7, Jl Kyai Maja 01
Also in 5 other cases
MENGADILI : DALAM PROVISI: €’ Menolak Guagan Provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI: €’ Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 806.000,- (delapan ratus enam ribu ruiah);
P U T U S A N
Nomor : 718/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MUHAMMAD YUSUF WAHID. Tempat lahir Jakarta, 18 Oktober 1970. Jenis kelamin Laki-laki. Kebangsaan Indonesia. Tempat tinggal Perumahan Gading Griya Lestari Blok H.3 No.16, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Agama Islam. Pekerjaan Direktur Utama PT. Petroleum Energi Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya CORNELIS NICOLAS EMAN, SH., SJAIFUL WATHAN, SH. MBA. dan M. ISHOMUDDIN, SH., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum CORNELIS NICOLAS & ASSOCIATES, berkedudukan di Ruko Taman Duta Mas B.1, No. 15F-G, RT.013, RW.009, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. : 15/KH.CN/G/lX/2018, tertanggal 17 September 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Melawan:
PT. BAHANA ARTHA VENTURA, beralamat di di Wisma Prima Tendean, Lantai 5, Jl. Kapten Pierre Tendean No. 34, Jakarta Selatan.12790, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BOGOR, beralamat di Jl. Veteran No. 45, Bogor, Jawa Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mempelajari surat-surat dalam perkara ini;
Telah memperhatikan surat-surat bukti;
Telah mendengar katerangan saksi-saksi dimuka persidangan
Telah mendengar kedua belah pihak di persidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan dengan surat gugatannya tertanggal 17 September 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 September 2018 dalam daftar register perkara Nomor: 718/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL. dan adapun yang menjadi alasan dan dasar gugatan perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang bernama PT. PETROLEUM ENERGI INDONESIA, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan PT. PETROLEUM ENERGI INDONESIA, No. 4, tanggal 27 April 2011, yang di buat di hadapan HANDOYO, SH. Notaris di Jakarta, dengan Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan, yaitu Direktur Utama : Tuan MUHAMMAD YUSUF WAHID, Direktur : Tuan MUHANDRI dan Komisaris : Tuan DULAJAT, serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : AHU-25004.AH.01.01, Tahun 2011, tertanggal 19-05-2011, dengan susunan Direksi dan Komisaris serta pemegang saham perseroan, sebagai berikut :
-
Susunan Pengurus :
Direktur Utama :
Direktur :
Komisaris :
Muhammad Yusuf Wahid;
Muhandri;
Dulajat;
Pemegang Saham :
Muhammad Yusuf Wahid :
Muhandri :
Dulajat :
3.850 lembar saham;
3.575 lembar saham;
3.575 lembar saham;
Bahwa PT. PETROLEUM ENERGI INDONESIA telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang Pertama, dengan Akta Nomor : 35, tertanggal 30 September 2013, yang dibuat di hadapan YUNITA ARISTINA, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta, telah dicatat di dalam database Sistem Adminstrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-AH.01.10-44001, tertanggal 24 Oktober 2013, dengan perubahan menjadi, sebagai berikut :
-
Susunan Pengurus :
Direktur Utama :
Direktur :
Direktur :
Komisaris :
Muhammad Yusuf Wahid;
Muhandri;
Cecep Agustiawan;
Dulajat;
Pemegang Saham :
Muhammad Yusuf Wahid :
Muhandri :
Dulajat :
Cecep Agustiawan:
3.850 lembar saham;
2.475 lembar saham;
2.475 lembar saham;
2.200 lembar saham;
Bahwa PT. PETROLEUM ENERGI INDONESIA telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan Akta Nomor : 461, tertanggal 20 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan YUNITA ARISTINA, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta, telah dicatat didalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-37876.40.22.2014, tertanggal 28 Oktober 2014, dengan suara bulat memutuskan :
Menyetujui Penjualan seluruh saham milik MUHANDRI, masing-masing kepada :
MUHAMMAD YUSUF WAHID sebanyak 2.200 lembar saham;
Insinyur ALSANTAMA sebanyak 275 lembar saham;
Menyetujui peningktan modal ditempatkan maupun modal disetor, yang semula sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) menjadi sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
Menyetujui atas perubahan susunan para pemegang saham Perseroan, yaitu dengan menerima masuknya Insinyur ALSANTAMA sebagai pemegang saham Perseroan;
Menyetujui perubahan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan, dengan memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dan segera mengangkat kembali anggota Direksi dan Komisaris Perseroan yang baru, sebagai berikut :
Direktur Utama : MUHAMMAD YUSUF WAHID;
Direktur : CECEP AGUSTIAWAN;
Direktur : Insinyur ALSANTAMA;
Komisaris : DULAJAT;
Bahwa bidang usaha Penggugat (PT. PETROLEUM ENERGI INDONESIA) adalah Oil Trading (Perdagangan Minyak), sedangkan fasilitas pembiayaan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat untuk pembelian 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. SEKAR GADING 2, dengan persyaratan harus mempunyai ijin Shipping (Pengangkutan laut antar pelabuhan di lndonesia yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau pelayaran yang tidak tetapdan tidak teratur/tramper dengan menggunakan semua jeniskapal), maka Penggugat melengkapi ijin tersebut diatas dengan menggunakan ijin Shipping yang dimiliki oleh PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA, dimana Penggugat sebagai Komisaris Perseroan dan sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan, dengan data-data sebagai berikut :
PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA, No. 203, tanggal 16 Februari 2015, yang di buat di hadapan YUNITA ARISTINA, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta, dengan Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan, yaitu Direktur Utama : CECEP AGUSTIAWAN, Direktur : JHONI HAYA dan DAVID BASTIAN SIHOMBING serta Komisaris : MUHAMMAD YUSUF WAHID, serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : AHU-0009214.AH.01.01. Tahun 2015, tertanggal 27 Februari 2015;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2015 PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA membeli 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. SEKAR GADING 2, Tahun Pembuatan 1996 di Jakarta, DWT 566 Ton (KAPAL) dengan merek mesin DEUTZ, Type BF 61 913, berbendera Indonesia, atas nama pemilik PT. Multi Wahana Wijaya, senilai Rp. 8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa karena proses pembelian 1 (satu) unit kapal tersebut di atas dan proses balik nama yang dilakukan Penggugat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah pula dilengkapi oleh dokumen-dokumen yang sah menurut hukum, maka Penggugat harus dinyatakan sebagai pemilik yang sah terhadap Kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. SEKAR GADING 2, tersebut diatas;
Akta Nomor : 06, tertanggal 03 Agustus 2016, dengan perubahan khusus Akta Pendirian PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA, sebagai berikut :
Akta Awal :
Kepemilikan Saham :
CECEP AGUSTIAWAN : 1.500 lembar saham;
JHONI HAYA : 1.050 lembar saham;
DAVID BASTIAN SIHOMBING : 1.125 lembar saham;
MUHAMMAD YUSUF WAHID : 3.825 lembar saham;
Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan :
Direktur Utama : CECEP AGUSTIAWAN;
Direktur : JHONI HAYA;
Direktur : DAVID BASTIAN SIHOMBING;
Komisaris : MUHAMMAD YUSUF WAHID
Kegiatan Usaha :
Pelayaran Dalam Negeri, Pengangkutan laut antar pelabuhan di Indonesia yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau pelayaran yang tidak tetap dan tidak teratur/tramper dengan menggunakan semua jenis kapal;
Akta Perubahan :
Kepemilikan Saham : Tetap, tidak berubah;
Susunan Direksi dan
Komisaris Perseroan : Tetap, tidak berubah;
Kegiatan Usaha : Tetap, tidak berubah;
Dengan perubahan mengalihkan atau menjual Hak atas kepemilikan 1 (satu) unit Kapal Tongkang bernama TK. SEKAR GADING 2, seperti diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal Tanjung Priuk, 31-05-1996, Nomor : 1326/Ba, dengan ukuran-ukuran :
Panjang : 47,00 meter;
Lebar : 15,50 meter;
Dalam : 2,80 meter;
Tonase Kotor (Gross Tonnage : 566;
Tonase Bersih (Nett Registered Tonnage) : 459;
Tanda Selar : GT 566 Nomor : 1326/Ba;
Kapal di buat di Jakarta, terutama dari baja, dengan satu geladak, dipergunakan dalam pelayaran di laut dan telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia di Jakarta dengan Akta Pendaftaran Nomor : 748 tanggal 26-08-1996 atas nama PT . Multi Wahana Wijaya bberkedudukan di Jakarta, sebagai kapal laut, yang telah dibalik nama ke atas nama PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Utara dengan Akta Balik Nama Kapal Nomor : 9026 tanggal 24-11-2015;
Oleh karena itu, maka akta-akta tersebut di atas harus dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat l terjadi dalam pemberian fasilitas pembiayaan, yang berdasarkan :
Surat Konfirmasi Pembiayaan, Nomor : 016/BAV/INV/lV/2015, tertanggal 28 April 2015, bentuk pembiayaan dengan pola bagi hasil, jumlah pembiayaan maksimal Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan dan tujuan penggunaan dana untuk investasi pembelian 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. SEKAR GADING 2, tahun pembuatan 1996 di Jakarta, DWT 566 Ton (KAPAL) dengan merk mesin DEUTZ, Type BF 61 913, atas nama pemilik PT. Multi Wahana Wijaya, dengan harga sebesar Rp. 8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa untuk maksud tersebut diatas, Penggugat mendapat fasilitas Pembiayaan sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dari Tergugat l, berdasarkan Surat Konfirmasi Pembiayaan Nomor : 016/BAV/INV/IV/2015, tertanggal 28 April 2015 tersebut diatas;
Bahwa atas fasilitas Pembiayaan yang diberikan Tergugat l kepada Penggugat, dengan Jaminan yang berupa :
1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. SEKAR GADING 2, tahun pembuatan 1996 di Jakarta, DWT 566 Ton (KAPAL) dengan merk mesin DEUTZ, Type BF 61 913, Bendera Indonesia, atas nama PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA;
Sebagai etikad baik, Penggugat memberikan Jaminan Tambahan berupa Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya, dengan SHM No. 1445/Cikeas Udik, seluas 90 M2, atas nama Muhammad Yusuf Wahid, terletak di Perumahan Cibubur Country Blue River Boulevard BR OB/ No. 3, Kelurahan Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Bogor;
Untuk selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai OBYEK SENGKETA.
Bahwa setelah menerima fasilitas kredit, Penggugat sebagai Debitur telah melaksanakan kewajibannya, membayar angsuran sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap bulannya, selama 6 (enam) bulan. Pada saat memasuki bulan ke 7 (tujuh) Penggugat mengalami gangguan Cashflow, sehingga mempengaruhi pembayaran angsuran kepada Tergugat l, maka angsuran fasilitas pembiayaan dinyatakan macet;
Bahwa Penggugat telah memberikan Surat Kuasa Untuk Menjual terhadap 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. SEKAR GADING 2, seperti data-data tersebut diatas kepada Tergugat l, yang telah disepakati sebagai option apabila angsuran macet;
Pertanyaannya : Kenapa pada saat angsuran Penggugat dinyatakan macet, Tergugat l tidak langsung mengeksekusi Kapal Tongkang tersebut diatas yang merupakan jaminan (obyek sengketa) dengan cara menjual sesuai Surat Kuasa Untuk Menjual...?? Dimana pada saat itu, harga kapal termasuk yang paling baik dan hingga saat ini Penggugat masih mengeluarkan biaya untuk membayar labuh tambat kapal, disamping itu kapal akan terjadi korosi/karat/keropos yang mengakibatkan terjadinya penyusutan nilai kapal, karena kapal ditambat tidak produktif sudah sekian lama, dengan demikian Penggugat sangat dirugikan;
Bahwa atas kondisi yang demikian, Penggugat berupaya sekuat tenaga dengan menempuh langkah-langkah dengan cara menjual saham PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA (Right Issue) kepada pihak lain, dengan menunjuk Sdr. CECEP AGUSTIAWAN yang mewakiili Perseroan, sehingga terbit “Surat Pernyataan Kesanggupan” yang dibuat di bawah tangan, antara Perseroan dengan pihak Pembeli Saham, tertanggal 12 Januari 2018, yang pada intinya pihak yang membeli saham PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA, menyatakan kesanggupan akan meneruskan untuk membayar tunggakan dan membayar angsuran Penggugat hingga lunas;
Bahwa atas perkembangan tersebut Penggugat telah menyampaikan secara lisan kepada Tergugat l (Bpk. Sudomo selaku Direktur Utama dan Bpk. Oetie K. Prasetia selaku Head Remedial) dan pada prinsipnya sangat menyetujui dan mengapresiasi, yang nampak tercermin dari respon Tergugat l;
Bahwa Penggugat meningkatkan upaya penyelesaian dengan serius sepenuh hati untuk menyelesaikan tunggakan dan angsuran atas fasilitas pembiayaan yang diberikan Tergugat l, dengan cara menjual seluruh saham PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA, Nomor : 24, tanggal 28 Maret 2018 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0008443.AH.01.02.Tahun 2018, tertanggal 16 April 2018, dengan perubahan khusus Pasal 3, berbunyi sebagai berikut :
Perubahan Tempat Kedudukan Perseroan :
Semula : Jl. Cilincing Raya No. 36, Ruko Cilincing Plaza Blok D2, No. 5, RT. 001, RW. 005, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Menjadi : Graha Anugrah Lantai 6, Jalan Raya Pasar Minggu, No. 17 A, Pancoran, Jakarta Selatan;
Perubahan Bidang Usaha Perseroan :
Semula : Pelayaran Dalam Negeri, Pengangkutan laut antar pelabuhan di Indonesia yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau pelayaran yang tidak tetap dan tidak teratur/tramper dengan menggunakan semua jenis kapal;
-
-
Menjadi : Pelayaran Dalam Negeri;
Perdagangan;
Jasa;
-
Penjualan Seluruh Saham Milik Perseroan :
Penjualan seluruh saham milik Tuan CECEP AGUSTIAWAN sebanyak 1.500 lembar saham, kepada Tuan KHAIDIR TIAR ARSYAD;
Penjualan seluruh saham milik Tuan JHONI HAYA sebanyak 1.050 lembar saham kepada Nyonya MARDIANA;
Penjualan seluruh saham masing-masing milik :
Tuan DAVID BASTIAN SIHOMBING sebanyak 1.125 lembar saham;
Tuan MUHAMMAD YUSUF WAHID sebanyak 3.825 lembar saham kepada Tuan ARSYAD KASMAR;
Perubahan Susunan Para Pemegang Saham Perseroan :
Menyetujui atas perubahan susunan para pemegang saham Perseroan, yaitu dengan menerima masuknya Tuan ARSYAD KASMAR, Tuan KHAIDIR TIAR ARSYAD dan Nyonya MARDIANA sebagai para pemegang saham Perseroan, maka untuk selanjutnya susunan para pemegang saham Perseroan serta komposisi sahamnya berubah menjadi, sebagai berikut :
Dari modal dasar tersebut telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui Kas Perseroan sejumlah 7.500 lembar saham, atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), yaitu oleh para pemegang saham :
Tuan ARSYAD KASMAR sejumlah 4.950 lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 4.950.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
Tuan KHAIDIR TIAR ARSYAD sejumlah 1.500 lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Nyonya MARDIANA sejumlah 1.050 lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah);
Sehingga seluruhnya berjumlah 7.500 lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
Perubahan Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan :
Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dan mengangkat kembali anggota Direksi dan Komisaris Perseroan yang baru, sebagai berikut :
Direktur : Tuan ARSYAD KASMAR;
Komisaris : Tuan KHAIDIR TIAR ARSYAD;
Bahwa atas penjualan seluruh saham Perseroan, Penggugat telah sampaikan kepada Tergugat l (Bpk. Sudomo selaku Direktur Utama dan Bpk. Oetie K. Prasetia selaku Head Remedial) Tergugat l merespon dengan baik;
Bahwa belum sempat Penggugat melaksanakan pembayaran atas tunggakan dan angsuran kepada Tergugat l, karena Penggugat masih menuggu pembayaran terkait dengan penjualan seluruhnya saham perseroan, tanpa diduga ternyata Tergugat l berkirim surat kepada Penggugat, dengan Perihal : Peringatan 1 (Pertama) pada tanggal 11 April 2018, Peringatan 2 (Kedua) pada tanggal 23 April 2018 dan Peringatan 3 (Ketiga) pada tanggal 16 Mei 2018;
Bahwa dalam hal ini Tergugat l tidak konsekwen, karena sebagai etikad baik Penggugat, segala upaya telah disampaikan dalam pertemuan-pertemuan dengan Tergugat l (Direksi) seharusnya dalam kondisi sedang proses penjualan saham Perseroan yang kemudian berkaitan dengan pembayaran tunggakan angsuran, Penggugat sebagai Debitur seharusnya dibina, yang tidak sehat dibina agar menjadi sehat, bukan ditekan sedemikian rupa, bahkan akan memulai proses lelang, maka Penggugat dirugikan;
Bahwa berdasarkan Surat Peringatan Ketiga, tertanggal 18 Mei 2018, jumlah kewajiban Penggugat, sebagai berikut :
Oustanding Pokok sebesar Rp. 3.576.167.407,-
Tunggakan bagi hasil sebesar Rp. 1.017.654.336,-
Denda Tunggakan Pokok dan Bagi Hasil
sebesar Rp. 180.942.055,-
Total kewajiban Rp. 4.774.763.798,-
Bahwa total kewajiban tersebut perlu dikoreksi;
Bahwa atas Peringatan 1 (Pertama) hingga Peringatan 3 (Ketiga), Penggugat merespon dengan berkirim surat kepada Tergugat l, dengan No. : 25/KH.CN/S-T/VI/2018, Hal : Tanggapan Terhadap Surat Peringatan 1, 2 dan 3 dari PT. Bahana Artha Ventura, tertanggal 22 Juni 2018, dengan harapan Tergugat l memberikan kebijakan atas upaya yang Penggugat tempuh;
Bahwa dalam suasana yang sedemikian rupa, Penggugat berpikir keras bagaimana caranya agar mendapatkan Hak, hasil dari penjualan saham, maka terbitlah “SURAT KESEPAKATAN BERSAMA” yang dibuat dibawah tangan antara Penggugat dengan ARSYAD KASMAR, sebagai Direktur dan pemegang saham mayoritas PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA yang baru, tertanggal 3 Mei 2018, dengan inti pokok kesepakatan sebagai berikut :
Bahwa Surat Kesepakatan Bersama merupakan yang tak dapat dipisahkan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan tertanggal 12 Januari 2018;
PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA bersedia melunasi seluruh kewajiban Penggugat kepada Tergugat l;
PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA akan menghubungi Tergugat l untuk memastikan jumlah kewajiban Penggugat;
Bahwa apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak ditandataganinya “Surat Kesepakatan Bersama” ini PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA belum melakukan pelunasan atas kewajiban Penggugat kepada Tergugat l, maka seluruh kesepakatan yang telah di buat dinyatakan batal;
Bahwa dengan batalnya kesepakatan tersebut, Penggugat tetap menunjukkan etikad baik dengan membangun komunikasi kepada Tergugat l, memberikan laporan-laporan perkembangan dan upaya-upaya selanjutnya yang akan Penggugat tempuh, namun tak disangka tak diduga, Tergugat l bersurat kepada Penggugat, dengan No. : 095/BAV /REM/Vlll/2018, Perihal : Pemberitahuan Tanggal Pelaksanaan Lelang Eksekusi, tertanggal 23 Agustus 2018;
Bahwa hal tersebut diatas adalah hal yang sangat tidak Penggugat harapkan, maka dengan sangat menyesal dan terpaksa akhirnya Gugatan ini Penggugat daftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa pelaksanaan Pelelangan Umum menurut hemat Penggugat adalah tidak adil, karena pada pelelangan umum yang pertama melaui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, apabila ternyata tidak ada peminatnnya, lalu dilaksanakan pelelangan umum yang kedua, maka harga limit lelang akan diturunkan, demikian seterusnya, sementara yang berwenang menentukan harga limit lelang adalah Tergugat l sebagai Kreditur, sehingga apabila harga limit lelang turun hingga 50% (lima puluh persen) dari jumlah kewajiban tunggakan Penggugat, lalu ternyata ada peminatnya, maka pada hakekatnya Penggugat masih mempunyai kewajiban tunggakan sebesar 50% (lima puluh persen) kepada Tergugat l, dengan demikian rumah sudah hilang akan tetapi masih punya hutang yang cukup besar, disinilah letak ketidak adilan, hal ini sangat merugikan Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat l sebagaimana terurai pada butir (8), (10), (12), (15) dan (17) dalam Gugatan Penggugat seperti tersebut di atas, dapat dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechmatige daad, karena Penggugat telah dirugikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi :
”Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa Tergugat ll atas permohonan dari Tergugat l, telah menetapkan Jadwal Lelang terhadap Obyek Sengketa, tanpa meneliti secara seksama, bahwa terdapat “Surat Kuasa Untuk Menjual” dari Penggugat kepada Tergugat l atas 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. SEKAR GADING 2, tahun pembuatan 1996 di Jakarta, DWT 566 Ton (KAPAL) dengan merk mesin DEUTZ, Type BF 61 913, Bendera Indonesia, atas nama PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA dan atau kenapa tidak Kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. SEKAR GADING 2 seperti tersebut diatas yang dilelang ????? bahkan terkesan tidak hati-hati untuk melakukan pelelangan menurut ketentuan UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, karena Penggugat masih berusaha keras untuk menyelesaikan tunggakan angsuran kepada Tergugat l;
Bahwa perbuatan Tergugat ll sebagaimana terurai pada butir (16) dan (19) dalam Gugatan Penggugat seperti tersebut diatas, dapat dikwalifikasikan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” (PMH) atau onrechmatige daad, karena Penggugat telah dirugikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa Penggugat mempunyai keyakinan dapat menyelesaikan kewajiban dalam waktu tidak terlalu lama, maka dengan demikian agar Tunggakan Bunga dan Denda dihapuskan, Penggugat hanya menyelesaikan kewajiban Outstanding Pokok saja, hal tersebut dimungkinkan, sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/150/KEP/DIR, tanggal 12 November 1998, tentang Rekstrukturisasi Kredit, dalam Pasal 1 huruf C, yang berbunyi :
“adalah upaya yang dilakukan Bank dalam kegiatan usaha perkreditan , agar debitor dapat memenuhi kewajibannya, Rekstrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Penurunan Suku Bunga Kredit : “…...... dan seteruasnya .…….”;
Pengurangan tunggakan bunga kredit :
Kreditor dapat memberikan kringanan berupa mengurangi jumlah bunga yang tertunggak atau menghapus seluruh tunggakan bunga kredit. Debitor dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan bunga kredit sebagian atau seluruhnya. Langkah ini diambil agar debitor mempunyai kembali kemampuan melanjutkan kegiatan usahanya, sehingga dapat digunakan membayar utang pokok”;
Bahwa untuk mencegah adanya tindakan pelelangan secara melawan hukum dalam perkara ini yang dilakukan oleh Tergugat l dan Tergugat ll, maka Penggugat memohon agar Majelis Hakim dapat memenuhi Tuntutan Provisi Penggugat, sebagai berikut :
“Melarang Tergugat l dan Tergugat ll untuk tidak melakukan pelelangan terhadap obyeksengketa dalam perkara ini, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Meletakan Sita Jaminan atau Conservatoir Beslag terhadap Obyek Sengketa dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasari pada bukti-bukti hukum yang autentik, maka putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad), meskipun terdapat Verset, Banding atau Kasasi;
Menyatakan atas segala biaya yang timbul di dalam perkara ini, menjadi beban Tergugat l dan Tergugat ll secara tanggung renteng;
Berdasarkan uraian-uraian pada posita gugatan ini, maka perkenankanlah Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan menjatuhkan putusan, sebagai berikut;
DALAM PROVISI :
“Melarang Tergugat l dan Tergugat ll untuk tidak melakukan pelelangan terhadap Obyek Sengketa dalam perkara ini, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap”.
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat l dan Tergugat ll telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Akta PT. PETROLEUM ENERGI INDONESIA dan perubahannya, yang telah dilakukan dengan Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai :
Akta Pendirian Perseroan PT. PETROLEUM ENERGI INDONESIA, No. 4, tanggal 27 April 2011;
Akta Perubahan PT. PETROLEUM ENERGI INDONESIA melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan Akta Nomor : 35, tertanggal 30-09-2013;
Adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum;
Menyatakan Akta PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA dan perubahannya, yang telah dilakukan dengan Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai :
Akta pendirian Perseroan PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA, No. 203, tanggal 16 Pebruari 2015,
Akta Perubahan PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan Akta Nomor : 06, tertanggal 03 Agustus 2016;
Akta Perubahan PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan Akta Nomor : 24, tertanggal 28 Maret 2018;
Adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum;
1 (satu) unit Kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. SEKAR GADING 2, tahun pembuatan 1996 di Jakarta, DWT 566 Ton (KAPAL) dengan merk mesin DEUTZ, Type BF 61 913, Bendera Indonesia, atas nama PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA;
Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya, dengan SHM No. 1445/Cikeas Udik, seluas 90 M2, atas nama Muhammad Yusuf Wahid, terletak di Perumahan Cibubur Country Blue River Boulevard BR OB/No. 3, Kelurahan Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Bogor;
Adalah sah milik Penggugat dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
Memerintahkan Tergugat I untuk menghitung secara objektif sisa Outstanding Pokok yang sebenarnya harus dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat I;
Menyatakan, dihapuskan Tunggakan Bagi Hasil dan Denda Tunggakan Pokok dan Bagi Hasil, dalam perkara ini Penggugat hanya membayar Outstanding Pokoknya saja;
Menyatakan, peletakan Sita Jaminan atau Conservatoir Beslag terhadap Obyek Sengketa dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
Bahwa untuk mencegah adanya tindakan pelelangan secara melawan hukum dalam perkara ini yang dilakukan oleh Tergugat l dan Tergugat ll, maka Penggugat memohon agar Majelis Hakim dapat memenuhi Tuntutan Provisi Penggugat, sebagai berikut :
“Melarang Tergugat l dan Tergugat ll untuk tidak melakukan pelelangan terhadap obyeksengketa dalam perkara ini, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Menyatakan bahwa karena gugatan Penggugat ini didasari pada bukti-bukti hukum yang autentik, maka putusan dalam perkara ini dapat dilaksankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet;
Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan pihak Penggugat hadir menghadap kuasa hukumnya CORNELIS NICOLAS EMAN, SH. Dkk., dan pihak Tergugat I hadir menghadap kuasanya: OKTAPIANUS GINTING, SH. Dkk., yang berkantor di Wisma Prima Tendean, Lantai 5, Jl. Kapten Pierre Tendean No. 34, Jakarta Selatan 12790, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 021/SK/BAV/XI/2018, tanggal 6 November 2018 dan Surat Tugas No. 115/BAV/REM/XI/18, tanggal 2 November 2018, Tergugat II tidak hadir dan tidak mengirim wakilnya yang sah ke persidangan, walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, sehingga secara hukum Tergugat II telah tidak memperhatikan akan hak untuk menjawabnya, dan oleh karenannya persidangan tetap dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Tergugat II tersebut;
Menimbang, bahwa majelis hakim telah dengan sungguh-sungguh berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 dengan menunjuk AGUS WIDODO, SH., MHum, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Hakim Mediator, namun usaha perdamaian tersebut tidak berhasil, kemudian dibacakan surat gugatan penggugat, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat I telah memberikan jawabannya, tertanggal 12 Pebruari 2019, sebagai berikut:
Tergugat I dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil dan hal-hal lain yang diajukan Penggugat dalam surat gugatannya, kecuali apa yang secara tegas dan jelas diakui oleh Tergugat I dalam surat jawaban ini.
DALAM PROVISI :
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS ATAU KABUR (OBSCUR LIBEL:
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat didasari oleh adanya perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1) dan dalam gugatan yang diajukan Penggugat sudah terbukti menurut hukum telah terjadi kontradiksi antara Posita dan Petitum dimana hubungan hukurn yang terjadi adalah Perjanjian Pembiayaan modal atau hutang piutang yaitu ingkar janji (wanprestasi) namun tuntutan gugatan yang diajukan Penggugat meminta agar Tergugat I dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad). dengan demikian antara dalil-dalil dengan Petitum atau antara Posita dengan Petitum tidak sinkron sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan yaitu tidak adanya persesuaian antara posita dengan petitum, gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijk en bepoalde) sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur (obscuur libel), konsekuensi yuridis terhadap surat gugatan yang tidak sempurna adalah gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, hal ini sesuai dengan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, tanggal 21 Agustus 1974, Nomor : 565/K/Sip/1973, yang kaedah hukumnya berbunyi sebagai berikut : ”Kalau objek gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima”;
Dengan demikian berdasarkan uraian diatas, bahwa sudah terbukti menurut hukum dan tidak terbantahkan lagi gugatan yang diajukan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima/N.O (niet onvankelijk verklaard);
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK/TIDAKLENGKAP (EXCEPTION PLURIUM LITIS CONSORTIUM), KARENA PT.SHIPPINGENERGI INDONESIA TIDAK IKUT SEBAGAI PIHAK DALAM GUGATAN :
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat terdapat kekurangan mengenai pihak-pihak atau mengandung cacat plurium litis consortium. Adapun ketidaklengkapan mengenai pihak-pihak yang tidak ikut sebagai pihak adalah PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA, sebagaimana dalam dalil dalil gugatan yang diajukan Penggugat menyebutkan antara lain:
Bahwa dalam point 7 (tujuh) surat gugatan yang diajukan Penggugat menyebutkan : ”Bahwa atas fasilitas Pembiayaan yang diberikan Tergugat I kepada Penggugat dengan Jaminan berupa .................... dst;
Bahwa dalam point 4 (empat) Petitum Surat Gugatan yang diajukan Penggugat menyebutkan : ”Menyatakan Akta PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA.......... dst;
Bahwa dalam point 5 (lima) Petitum Surat Gugatan yang diajukan Penggugat m Menyebutkan : ” 1 (satu) unit Kapal Tongkang ......... dst;
Oleh karena itu sudah semestinya Penggugat menarik PT SHIPPING ENERGI INDONESIA, sebagai Pihak dalam in casu, karena PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA adalah Pemilik Jaminan pembayaran Kembali Fasilitas Pembiayaan Penggugat, hal ini sesuai sebagaimana dimaksud dari akta-akta/bukti hukum, yakni:
Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1);
Akta Perjanjian Kesanggupan Pemberian Jaminan No. 35, tertanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-2);
Akta Jual Beli No. 32, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-3);
Akta Kuasa Memasang Hipotik No. 36, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-4);
Akta Hipotik Pertama No. 6/2016, tanggal 21 Januari 2016, atas nama PT. Shipping Energi Indonesia (Bukti TI-5);
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0009214.AH.01.01. Tahun 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Shipping Energi Indonesia (Bukti TI-6);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas sudah seharusnya PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA sebagai pemilik jaminan diikut sertakan sebagai pihak dalam gugatan yang diajukan Penggugat, dengan demikian oleh karena PT. Shipping Energi Indonesia tidak ditarik sebagai pihak dalam in casu maka sudah terbukti menurut hukum gugatan yang diajukan Penggugat adalah kurang pihak (tidak lengkap), dalam bentuk pluriumlitis consortium, dalam arti gugatan yang diajukan kurang pihak sebagaimana dimaksud dalam buku M. Yahya Harahap, SH (Hukum Acara Perdata, cetakan kesembilan Tahun 2009 halaman 117). hal ini sesuai dengan:
Yurisprudensi MARI No.1566 K/Pdt/1983 yang Kaedah Hukumnya berbunyi sebagai berikut:
”gugatan tidak dapat diterima atas alasan gugatan mengandung cacat plurium litis consortium...”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 437K/Sip/ 1937 tanggal 9 Desember 1973, No. 1078K/Sip/1972 tanggal 11 November 1975, No. 1669K/Sip/1971 tanggal 29 November 1983 dan No. 938k/Sip/1971 tanggal 30 September 1972 yang Kaedah Hukumnya berbunyi sebagai berikut:
“Bilamana dalam Gugatan, Pihak-Pihak yang berperkara tidak dicantumkan secara lengkap, maka Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima”;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1125K/Pdt/1984, yang Kaedah Hukumnya berbunyi sebagai berikut:
“Menyatakan Judex Factie tata tertib beracara. Semestinya pihak ketiga yang bernama oji sebagai sumber perolehan hak Tergugat I, yang kemudian dipindahkan Tergugat I kepada Tergugat II, harus ikut sebagai Tergugat. Alasanya, dalam kasus ini Oji mempunyai urgensi untuk membuktikan hak kepemilikannya maupun asal usul tanah sengketa setia dasar hukum oji menghibahkan kepada Tergugat”;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2752K/Pdt/1983, tanggal 14 Desember 1984 yang Kaedah Hukumnya berbunyi sebagai berikut:
“Secara formal harus diikuti juga pihak ketiga dari siapa terperkara diperoleh oleh tergugat“;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 878K/Sip/1977, yang Kaedah Hukumnya berbunyi sebagai berikut:
“Gugatan tidak dapat diterima oleh karena ada pihak yang tidak diikut sertakan sebagai pihak dalam gugatan“;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 621 K/Sip/1975 tanggal 15 Mei 1977 Jo. Nomor : 151 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975, yang Kaedah Hukumnya berbunyi seboga, berikut:
“Semua pihak harus digugat, harus lengkap, jika tidak maka gugatan cacat formil“;
Yurisprudensi tersebut diatas dapat dipahami bahwa jika terdapat pihak yang mempunyai urgensi dengan suatu perkara yang sedang diperiksa maka pihak tersebut haruslah ikut serta sebagai para pihak;
Dengan demikian berdasarkan uraian diatas, bahwa sudah terbukti menurut hukum dan tidak terbantahkan lagi gugatan yang diajukan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima/ N.O (niet anvankelljk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut di atas mohon dianggap dikemukakan pula dalam pokok perkara dibawah ini;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh apa yang dikemukakan oleh Penggugat dalam bagian Pokok Perkara ini, kecuali hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dan diakui kebenarannya oleh Tergugat I;
Bahwa telah ditanda-tangani Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagj Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1) antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH. Notaris di Jakarta, climana Penggugat telah menerima fasilitas pembiayaan dari Tergugat I sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah);
Bahwa untuk menjamin atas seluruh pembayaran kewajiban hutang Penggugat kepada Tergugat I, sebagaimana Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1), maka Penggugat telah setuju dan menyerahkan barang jaminan kepada Tergugat I berupa:
1 (satu) unit Kapal Tongkang Minyak (oil barge) TK. Sekar Gading 2, tahun pembuatan 1996 di Jakarta, DWT 566 Ton (Kapal) dengan merek mesin DEUTZ, Type BF 61 913, Bendera Indonesia atas nama PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA, yang diikat dengan Hipotik Pertama nomor : 6/2016, tertanggal 21 Januari 2016, dengan nilai Hipotik sebesar Rp. 4.285.000.000,- (empat miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah (Bukti TI-3,TI- 4,TI-5);
Sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1445,/C'ikeas Udik seluas 90 M2 (Sembilan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Ukur tanggal, 21-7-2008, Nomor : 141/Cikeas Udik/2008, NIB (Nomor Induk Bidang : 10.10.16.05.00902, yang terletak di Blue River Boulevard, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Tuan Muhammad Yusuf Wahid, yang diikat dengan Sertipikat Hak Tanggungan nomor : 9663/15, Peringkat Pertama dengan nilai pertanggungan sebesar Rp495.000.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) penerbitan sertipikat tertanggal 9 Juli 2015 (Bukti Tl-7,TI-8,TI-9);
1 (satu) unit mobil Merek Toyota, type Rush 1,5- S, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2011, Nomor Rangka : MHFE2CJ3JBK035655, Nomor Mesin : DCD 2822. Atas Nama : DULAJAT, yang diikat dengan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W10.00218301.AH.05.01 Tabun 2015, Tanggal : 03 Juni 2015. dengan nilai penjaminan sebesar Rp220.000.000,-(dua ratu dua puluh juta rupiah) (Bukti 10,TI-11,TI-12,TI-13);
Bahwa dengan demikian tindakan Penggugat dan Tergugat I sebagaimana point 3 (tiga) dan 4 (empat) diatas sesuai dengan peraturan perundangan undangan sebagaimana dimaksud Pasal 1320 Jo. 1338 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata:
Pasal 1320 :
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal”;
Pasal 1338 :
“semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan vang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu suatu Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”;
Bahwa pada tanggal 11 April 2018, Tergugat I mengeluarkan surat peringatan pertama No : 046/BAV/REM/UI/2018, kepada Penggugat (Bukti TI-14). sehubungan dengan Penggugat lalai memenuhi kewajibannya kepada Tergugat I, namun Penggugat tetap tidak melaksanakan kewajibanya kepada Tergugat I, kemudian Tergugat I mengeluarkan lagi surat peringatan kedua No : 047/BAV/REM/IV/ 2018, tertanggal 23 April 2018 kepada Penggugat (Bukti TI-15), kemudian surat peringatan ketiga No : 062/BAV/REM/V/2018. tertanggal 16 Mei 2018, tetap Penggugat tidak, melaksanakan kewajiban hutangnya (Bukti TI-16) dengan demikian tindakan Penggugat tidak memenuhi kewajiban perikatan tentunya merupakan tindakan atau sikap yang bertindak melawan hukum, karena dengan sikap seperti itu Penggugat telah membawa dirinya dalam keadaan Wanprestasi, Penggugat telah melanggar hak Tergugat I , disamping itu Penggugat melanggar kewajiban hukumnya sendiri, sebagaimana Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1);
Bahwa sehubungan Penggugat telah melakukan WANPRESTASI, dimana Penggugat tidak membayar dan/atau lalai atas kewajiban hutangnya kepada Tergugat I, maka sesuai dengan amanat Pasal 19 Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015, antara Tergugat I dan Penggugat;
Pasal 19
Kelalaian :
”Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan aturan aturan yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan, seluruh atau sisa Fasilitas Pembiayaan, Bagi Hasil, biaya-biaya atau denda-denda yang terhutang oleh Penerima Fasilitas Pembiayaan Kepada BAHANA dapat ditagih oleh BAHANA dan karenanya Penerima Fasilitas Pembiayaan Wajib memayar lunas seluruh atau sisanya dengan seketika dan sekaligus tunai seluruhnya, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada eksekusi jaminan yang diberikan Penerima Fasilitas Pembiayaan oleh BAHANA sebagaimana disebutkan pada pasal 1 i ’Perjanjian Pembiayaan walaupun sebagaimana ditetapkan dalam pasal 4 Perjanjian Pembiayaan belum berakhir bila terjadi kejadian kejadian di bawah ini yang merupakan pelanggaran atau kelalaian dari Penerima Fasilitas Pembiayaan, yaitu :
Lalai untuk membayar pokok dan bagi hasil menurut jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian;
Lalai atau tidak memenuhi kewajiban-kewajiban syarat-syarat dan pembatasan-pembatasan yang ditentukan dalam perjanjian;
Suatu kejadian lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian;
Persyaratan mengenai.............dst (Bukti T1-1) dengan demikian menurut hukum dan perundang-undang Tergugat I dapat mengajukan permohonan eksekusi lelang kepada kantor Tergugat II, berdasarkan amanat Pasal 6, Undang Undang Hak Tanggungan Nomor : 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan Tanah;
Pasal 6 :
“Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut “;
Bahwa Penggugat telah memberikan barang jaminan untuk menjamin atas seluruh pembayaran kewajiban hutang Penggugat kepada Tergugat 1, sebagaimana Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1) berupa:
1 (satu) unit Kapal Tongkang Minyak (oil barge) TK. Sekar Gading 2, tahun pembuatan 1996 di Jakarta, DWT 565 Ton (Kapal) dengan merek mesin DEUTZ, Type BF 61 913, Bendera Indonesia atas nama PT. SH1PPING ENERGI INDONESIA, yang diikat dengan Hipotik Pertama nomor : 6/2016, tertanggal 21 Januari 2016 dengan nilai Hipotik sebesar Rp. 4.285.000.000,- (empat miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah (Bukti TI-3,TI-4,TI-5);
Sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1445/Cikeas Udik seluas 90 M2 (Sembilan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Ukur tanggal, 21-7-2008, Nomor : 141/Cikeas Udik/2008, NIB (Nomor Induk Bidang : 10.10.16.05.00902, yang terleta di Blue River Boulevard, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas Tuan Muhammad Yusuf Wahid, yang diikat dengan Sertipikat Hak Tanggungan nomor : 9663/15, Peringkat Pertama dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 495.000.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) penerbitan sertipikat tertanggal 9 Juli 2015 (Bukti Tl-7,TI-8,TI-9);
1 (satu) unit mobil Merek Toyota, type Rush 1,5 S, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2011, Nomor Rangka : MHFE2CJ3JBK035655, Nomor Mesin : DCD 2822, Atas Nama : DULAJAT, yang diikat dengan Sertipikat Jaminan Fidusia nomor ; W10.00218301.AH.05.01 Tahun 2015, Tanggal : 03 Juni 2015, dengan nilai penjaminan sebesar Rp. 220.000.000,-(dua ratu dua puluh juta rupiah) (Bukti 10,TI-11,TI-12,TI-13);
Oleh karena barang jaminan untuk menjamin atas seluruh pembayaran kewajiban hutang Penggugat kepada Tergugat I, maka barang jaminan tersebut bukanlah Obyek Sengketa dengan demikian gugatan yang diajukan Penggugat point 7 harus ditolak dengan tegas;
Bahwa surat kuasa untuk menjual terhadap 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. SEKAR GADING 2 yang diberikan Penggugat kepada Tergugat I, bilamana angsuran Penggugat kepada Tergugat I dinyatakan macet, dimana Tergugat I tidak langsung menjual ke pada pihak ketiga sebagaimana surat kuasa dari Penggugat kepada Tergugat I, untuk menjual terhadap 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. SEKAR GADING 2 dimaksud, karena tidak ada yang bersedia membeli terhadap 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. SEKAR GAE'ING 2 dengan harga wajar serta kepatutan dan/atau kepantasan, dengari demikian seharusnya Penggugat mengapresiasi Tergugat I dalam menjalankan amanat Perjanjian, karena Tergugat I sudah memenuhi amanat Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Pasal 1338 ayat (3);
”Perjanjian itu harus dilaksanakan dengan itikad, baik”, yang dalam doktrin ditafsirkan ”harus dilaksanakan dengan mengindahkan tuntutan kepantasan dan kepatutan”;
Dengan demikian gugatan yang diajukan Penggugat point 8 dan 9 harus ditolak dengan tegas;
Bahwa sampai saat ini tidak pernah ada orang yang bernama Bpk. Sudomo menjabat sebagai Direktur Utama pada PT. Bahana Artha Ventura (Tergugat I) dan tidak pernah ada persetujuan dari Tergugat I sebagai korporasi bahwa ”PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA akan menjual sahamnya kepada pihak lain”. Lagi pula, sesuai hukum Tergugat I sama-sekali tidak punya kapasitas menyutujui atau tidak menyetujui bilamana PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA berencana menjual sahamnya kapada pihak lain, karena sesuai Perjanjian Pembiayaan yang wajib meminta persetujuan kepada Tergugat I adalah Penggugat sebagai Debitur Tergugat I bilamana berencana menjual sahamnya kepada pihak lain, dengan demikian gugatan Penggugat point 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 dan 17 harus ditolak dengan tegas;
Bahwa yang menurunkan harga limit pada lelang bukan Tergugat I dan/atau Tergugat II, akan tetapi berdasarkan dari hasil appraisal yang up to date atas nilai obyek jaminan yang akan dilelang dengan cara di umumkan di media massa, kemudian akan diambil harga tertinggi, sehingga proses penjualannya sangat terbuka dan adil bagi semua pihak, dengan demikian Gugatan yang diajukan Penggugat point 18 harus ditolak dengari tegas;
Bahwa sudah terbukti menurut hukum dan tidak terbantahkan lagi Tergugat I tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) kepada Penggugat, berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa kewajiban pembayaran Penggugat lahir dari suatu perikatan antara Penggugat dengan Tergugat I dalam Akta Perjanjian Pembiayaan dengari Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1) sehingga menjadi suatu hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, oleh karena Penggugat tidak memenuhi kewajiban perikatan tentunya merupakan tindakan atau sikap yang bertindak melawan hukum, karena dengan sikap seperti itu Penggugat telah membawa dirinya dalam keadaan Wanprestasi, Penggugat telah melanggar hak Tergugat I, disamping itu Penggugat melanggar kewajiban hukumnya sendiri. ? bagaimana mungkin Tergugat I dikualifikasikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau onrechmatige daad sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, MAKA KITA HERAN ? justru Tergugat i yang sangatlah dirugikan, karena Penggugat tidak membayar kewajiban perikatan dan/atau hutang kepada Tergugat I, dengan demikian gugatan yang diajukan Penggugat poin 19 harus ditolak dengan tegas;
Bahwa Tergugat I, melakukan pelelangan ke kantor Tergugat II atas barang jaminan Penggugat yang ada pada Tergugat I untuk menjamin atas seluruh pembayaran kewajiban hutang Penggugat kepada Tergugat I yang sudah wanprestasi, sebagaimana Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1), dan kemudian tidak ada suatu aturan baku diharuskan melakukan lelang jaminan tertentu terlebih dahulu, atas beberapa jaminan yang sudah dijaminkan di Tergugat I, hal ini sesuai dengan (Bukti TI-3,TI-4,TI-5,TI-6,TI-7,TI-8,TI-9,TI 10,TI 11,TI-12. TI-13) dengan demikian gugatan yang diajukan Penggugat point 20 harus ditolak dengan tegas;
Bahwa sudah terbukti menurut hukum Tergugat I bukan lembaga perbankan, sehingga tidak tunduk terhadap Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia, dimana Tergugat I adalah anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (’’Perseroan'’’) bernama PT. Bahana Artha Ventura (’’Perseroan”) yang bergerak dalam bidang usaha pembiayaan (modal ventura), hal ini sesuai dengan ijin Tergugat I yang dikeluarkan Departemen Keuangan Republik Indonesia (Bukti TI-17), dan sudah‘terbukti menurut hukum tidak terbantahkan lagi Penggugat telah melakukan WANPRESTASI sebagaimana Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 antara Penggugat dengan Tergugat I (Bukti TI-1), dimana Penggugat tidak beritikat baik terhadap Tergugat I dan menuduh Tergugat 1 Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) untuk menghindari kewajiban perikatan dan/atau hutang, yang jelas- jelas menurut hukum Penggugat sudah melanggar hak Tergugat I, dengan demikian gugatan Penggugat point 22, 23,24,25 dan 26 harus ditolak dengan tegas;
Bahwa dari uraian-uraian gugatan yang diajukan oleh Penggugat dari point I s/d 26 tidak jelas (obscuur libel), dimana hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, d .dasari oleh adanya Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1) dan dalam gugatan yang diajukan Penggugat sudah terbukti menurut hukum telah terjadi kontradiksi antara Posita dan Petitum dimana hubungan hukum yang terjadi adalah Perjanjian Pembiayaan modal atau hutang piutang yaitu Ingkar Janji (wanprestasi) namun tuntutan pada gugatan yang diajukan Penggugat meminta agar Tergugat I dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan demikian, antara dalil dengan Peti turn atau antara Posita dengar Petitum tidak sinkron sehingga gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan yaitu tidak adanya persesuaian antara posita dengan petitum, dengan demikian gugatan yang diajukan Penggugat dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijk en bepoalde) sehingga gugatan yang diajukan Penggugat menjadi kabur (obscuur libel), konsekuensi yuridis terhadap surat gugatan yang tidak sempurna adalah gugatan harus dinyatakan tidak dapat .diterima, hal ini sesuai dengan;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, tanggal 21 Agustus 1974, Nomor : 565/K/Sip/1973, yang kaedah hukumnya berbunyi sebagai berikut : ” Kalau objek gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima;
Berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan oleh Tergugat I diatas, maka Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Penggugat;
Menyatakan gugatan dalam provisi Penggugat untuk ditolak dan setidak- tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan setidak- tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Ketua dan Anggota Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bond);
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Repliknya tanggal 26 Pebruari 2019, sedangkan atas Replik Penggugat tersebut, Tergugat I telah mengajukan Dupliknya tanggal 12 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang telah dicocokkan dengan aslinya dan dibubuhi meterai secukupnya sebagai berikut:
Foto kopi Akta Pendirian Perseroan Terbatan PT. Petroleum Energi Indonesia, Nomor 4, tanggal 27 April 2011, yang dibuat di hadapan HANDOYO, SH. Notaris di Jakarta. (Bukti P-1.A)
Foto kopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-25004.AH.01.01,Tahun 2011, Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Tanggal 19 Mei 2011. (Bukti P-1.B)
Foto kopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Petroleum Energi Indonesia, Nomor: 35, Tanggal 30 September 2013, yang dibuat di hadapan Yunita Aristina, SH. M.Kn, Notaris di Jakarta. (Bukti P-2.A);
Foto kopi Surat Direktorat Jenderal AHU, Nomor: AHU-AH.01.10-44001, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Pertroleum Energi Indonesia, tanggal 24 Oktober 2013. (Buktio P-2.B);
Foto kopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Petroleum Energi Indonesia, Nomor : 461, Tanggal 20 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Yunita Aristina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta. (Bukti P-3.A);
Foto kopi Surat Direktorat Jenderal AHU, Nomor : AHU-37876,40.22,2014, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Pertroleum Energi Indonesia, tanggal 28 Oktober 2014. (Bukti P-3.B);
Foto kopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Shipping Energi Indonesia, Nomor; 203, tanggal 16 Februari 2015, yang dibuat di hadapan Yunita Aristtna, SH. M.Kn, Notaris di Jakarta. (Bukti P-4.A);
Foto kopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-0009214.AH.01.01, Tahun 2015, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Shipping Energi Indonesia, Tanggal 27 Februari 2015. (Bukti P-4.B);
Foto kopi Ship Particular Kapal TK. Sekar Gading 2. (Bukti P-5);
Foto kopi Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Nomor: GM.767/KSOP.MA-2015, Perihal : Rekomendasi Posisi Penempatan SPBB-SEKAR GADING 2, tanggal 19 Januari 2015. (Bukti P-6);
Foto kopi Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) Sementara, No. 1847- BP/01.8/2015, yang dikeluarkan oleh BIRO KLARIFIKASI INDONESIA, Kepala Cabang Utama Kias Samarinda, tanggal 25 Juni 2013. (Bukti P-7);
Foto kopi Surat Tergugat I Nomor : 016/BAV/INV/IV/2015, Perihal : Surat Konfirmasi Pembiayaan tanggal 28 April 2025. (Bukti P-8);
Foto kopi Surat Keterangan Penerimaan, Nomor: 925/1.821.1.K.06, yang diterbitkan oleh Balai Metrologi, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tanggal 10 Agustus 2015. (Bukti P-9);
Foto kopi Grosse Akta, Balik Nama Kapal, Nomor: 9026, tangga! : 24 November 2015, Nama Kapal : SEKAR GADING 2, Pemilik : PT. Shipping Energi Indonesia, Berkedudukan di Jakarta Utara, yang diterbitkan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tanggal 24 November 2015. (Bukti P-10);
Foto kopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. Shipping Energi Indonesia, Nomor : 06, tanggal 03 Agustus 2016, yang dibuat di hadapan Yunita Aristina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta. (Bukti P-11);
Foto kopi Surat Pernyataan Kesanggupan dari Arsyad Kasmar kepada Cecep Agustiawan. (Bukti P-12);
Foto kopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. Shipping Energi Indonesia, Nomor : 24, tanggal 28 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Yunita Aristina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta. (Bukti P-13.A);
Foto kopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-0008443.AH.01.02, Tahun 2018, Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseruan Terbatas, PT. Shipping Energi Indonesia, Tanggal 16 April 2018. (Bukti P-13.B);
Foto kopi Surat Tergugat I, Nomor: 046/BAV/REM/III/2018, Perihal : Peringatan Pertama, tertanggal 11 April 2018. (Bukti P-14);
Foto kopi Surat Tergugat I, Nomor : 047/BAV/REM/IV/2018, Perihal : Peringatan Kedua, tertanggal 23 April 2018. (Bukti P-15);
Foto kopi Surat Tergugat I No. 062/BAV/REM/V/2018, Perihal : Peringatan Ketiga, tertanggal 16 Mei 2018. (Bukti P-16);
Foto kopi Surat Penggugat, Nomor: 25/KH.CN/5-T/VI/2018, Hal. : Tanggapan Terhadap Surat Peringatan 1, 2 dan 3 dari PT. Bahana Artha Ventura, Tertanggal 22 Juni 2018. (Bukti P-17);
Foto kopi Surat Kesepakatan Bersama, antara Penggugat dengan Arsyad Kasmar (pembeli saham PT. Shipping Energi Indonesia). (Bukti P-18);
Foto kopi Surat Tergugat I Nomor : 095/BAV/REM/VIII/2018, Perihal : Pemberitahuan tanggal pelaksanaan lelang eksekusi tertanggal 23 Agustus 2018. (Bukti P-19); Foto kopi Akta Kuasa Untuk Menjual Kapal, Nomor : 13, Tanggai 18 Agustus 2016, atas 1 (satu) unit Kapal Tongkang bernama Sekar Gading 2, seperti diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 31 Mei 1996, Nomor : 1326/Ba, dari Penggugat kepada Tergugat I, yang dibuat dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH, Notaris di Jakarta. (Bukti P-20);
Foto kopi Grosse Akta Hipotek Pertama, Nomor: 6/2016, tanggal 21 Januari 2016, nama Kapal SEKAR GADING 2, nama pemilik PT. SHIPPING ENERGI INDONESIA, yang diterbitkan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (Bukti P-21);
Foto kopi Sertifikat Jaminan Fidusia, Nomor: W10.00218301.AH.05.01, Tahun 2015, tanggal 03-06-2015, atas kendaraan roda empat, Toyota Rush 1.5 S yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI Jakarta, Kemntrian Hukum dan HAK Asasi Manusia Republik Indonesia. (Bukti P-22);
Foto kopi Sertifikat Hak Tanggungan, Nomor : 9663/15, tanggal 29 Juni 2015, atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di atasnya, SHM Nomor: 1445/Cikeas Udik, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 Juli 2008, Nomor: 141/Cikeas Udik/2008, seluas 90 M2, terdaftar atas nama MUHAMMAD YUSUF WAHID, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Badan Pertanahan Nasional, Republik Indonesia. (Bukti P-23);
Surat-surat bukti berupa foto kopi tersebut telah dibubuhi meterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai aslinya, kecuali surat bukti bertanda P-5 s/d P-16 dan P-19 s/d P-23 tidak diajukan aslinya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat I telah mengajukan bukti surat yang telah dicocokkan dengan aslinya dan dibubuhi meterai secukupnya sebagai berikut
Foto kopi Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH. Notaris di Jakarta. (Bukti T.I-1);
Foto kopi Akta Perjanjian Kesanggupan Pemberian Jaminan No. 35, tertanggal 29 Mei 2015, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH. Notaris di Jakarta. (Bukti T.I-2)
Foto kopi Akta Jual Beli No. 32, tanggal 29 Mei 2015, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH. Notaris di Jakarta. (Bukti T.I-3);
Foto kopi Hipotik No. 36, tanggal 29 Mei 2015, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH. Notaris di Jakarta. (Bukti T.I-4);
Foto kopi Akta Hipotik Pertama No. 6/2015, tanggal 21 Januari 2016, Nama Kapal Sekar Gading-2, Nama Pemilik PT. Shipping Energi Indonesia. (Bukti T.I-5);
Foto kopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 0009214.AH.01.01.Tahun 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Shipping Energi Indonesia. (Bukti T.I-6);
Foto kopi Sertipikat Hak Milik Nomor : 1445/Cikeas Udik seluas 90 M2 (Sembilan puluh meter persegi) atas nama Tuan Muhammad Yusuf Wahid. (Bukti T.I-7);
Foto kopi Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 573/2015, tertanggal 29 Juni 2015, yang dibuat oleh i dan dihadapan Lismana, SH Pejabat Pembuat Akta Tanah ! di Bogor. (Bukti T.I-8);
Foto kopi Sertipikat Hak Tanggungan No. 966/115 dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor. (Bukti T.I-9);
Foto kopiBuku Pemilik Kendaraan Bermotor 1 (satu) unit mobil Merek Toyota, type Rush 1,5 S, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2011, Nomor Rangka : MHFE2CJ3JBK035655, Nomor Mesin : DCD 2822, Atas Nama : DULAJA. (Bukti T.I-10);
Foto kopi Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00218301. AH. 05.01 Tahun 2015, tanggal : 03 Juni 2015.. dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. (Bukti T.I-11);
Foto kopi faktur kendaraan bermotor 1 (satu) unit mobil Merek Toyota, type Rush 1,5 S, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2011, Nomor Rangka : MHFE2CJ3JBK035655, Nomor Mesin : DCD 2822, Atas Nama : DULAJAT. (Bukti T.I-12);
Foto kopi Tanda Terima BPKB 1 (satu) unit mobil Merek Toyota, type Rush 1,5 S, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2011, Nomor Rangka : MHFE2CJ3JBK035655, Nomur Mesin : DCD 2822, Atas Nama : DULAJAT. (Bukti T.I-13);
Foto kopi surat peringatan pertama No : 046/BAV/REM/III/2018, tertanggal 11 April 2018, dari Tergugat I kepada Penggugat. (Bukti T.I-14);
Foto kopi surat peringatan kedua No : 047/ BAV / REM / III/ 2018, tertanggal 23 April 2018, dari Tergugat I kepada Penrgugat. (Bukti T.I-15);
Foto kopi Surat Peringatan ketiga No : 062/BAV/REM/V/2018. tertanggal 16 Mei 2018, dari Tergugat I kepada Penggugat. (Bukti T.I-16);
Foto kopi surat Keputusan Menteri Keuangan Repubiik Indonesia Nomor : 931/KMK.017/1993, Tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT. Bahana Artha Ventura. (Bukti T.I-17);
Foto kopi Surat Kuasa Untuk Menjual, Nomor 13 tertanggal 18 Agustus 2016, antara Tergugat I dengan PT. Shipping Energy Indonesia, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH. Notaris di Jakarta. (Bukti T.I-18);
Surat-surat bukti berupa foto kopi tersebut telah dibubuhi meterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai aslinya, kecuali surat bukti bertanda T.I-14 s/d T.I-18 tidak diajukan aslinya;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat tersebut di atas, Penggugat telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi yang kesemuanya telah memberikan keterangan dibawah sumpah di muka persidangan, keterangan tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi CECEP AGUSTIAWAN (Direktur PT. Shipping Energy Indonesia), di muka persidangan dibawah sumpah, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu dengan PT. Shipping Energy Indonesia, saksi sebagai Direktur Utama;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama dengan Pak Muhammad Yusuf Wahid datang ke PT. Bahana Artha Ventura karena mendapat panggilan untuk menandatangani Surat Kuasa Jual yang diminta oleh PT. Banana Artha Ventura;
Bahwa benar Surat Kuasa Jual yang saksi maksud adalah Akta Kuasa Untuk Menjual Kapal, Nomor : 13, Tanggal 18 Agustus 2016
Bahwa pada waktu itu Pak Muhammad Yusuf Wahid sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran cicilan, kemudian PT. Bahana Artha Ventura meminta kepada kita untuk menjual tongkang tersebut, kemudian kita serahkan;
Bahwa saksi tidak tahu nilai cicilan yang macet;
Bahwa tongkang tersebut sudah diserahkan kepada PT. Bahana Artha Ventura;
Bahwa kondisi Tongkang saat diserahkan Dalam kondisi baik, artinya bisa dipakai;
Bahwa saksi tidak tahu lagi dengan Tongkang tersebut;
Bahwa saksi mengetahui Akta Kuasa Untuk Menjual Kapal, Nomor: 13, Tanggal 18 Agustus 2016, karena saksi ikut menandatangani surat tersebut;
Bahwa inti dari surat tersebut adalah PT. Shipping Energy Indonesia menyerahkan kepada PT. Bahana Artha Ventura;
Bahwa setelah Tongkang diserahkan kepada PT. Bahana Artha Ventura, Saksi tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh PT. Bahana Artha Ventura terhadap Tongkang tersebut;
Bahwa yang membiayai ketika Tongkang dalam posisi Engker, setahu saksi sampai sekarang yang membiayai adalah Pak Muhammad Yusuf Wahid;
Bahwa Benar saksi penah mendengar kaIau Tongkang tersebut pernah mengalami Iarat, kemudian Pak Muhammad Yusuf Wahid menyewa Takboad untuk menarik ke tengah;
Bahwa Surat Kuasa Menjual tersebut atas permintaan dari kepada PT. Bahana Artha Ventura, karena saksi dipanggil untuk tandatangan surat kuasa jual tersebut;
Bahwa Setelah Tongkang tersebut diserahkan kepada kepada PT. Bahana Artha Ventura, Saksi tidak tahu, karena itu urusan Pak Muhammad Yusuf Wahid dengan kepada PT. Bahana Artha Ventura;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan Akta Perjanjian Kesanggupan Pemberian Jaminan No. 35, tertanggal 29 Mei 2015, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH. Notaris di Jakarta;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH. Notaris di Jakarta;
Bahwa Saksi tahu dengan Surat Kuasa Untuk Menjual, Nomor 13 tertanggal 18 Agustus 2016, antara Tergugat I dengan PT. Shipping Energy Indonesia, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH. Notaris di Jakarta, karena saksi yang tanda tangan;
Bahwa Pak Muhammad Yusuf Wahid ikut tanda tangan Surat Kuasa Untuk Menjual, Nomor 13 tertanggal 18 Agustus 2016;
Bahwa kapasitasnya saksi dan Pak Muhammad Yusuf Wahid tanda tangan dalam Surat Kuasa JuaI tersebut, Saksi sebagai Direktur Utama PT. Shipping Energy Indonesia sedangkan Muhammad Yusuf Wahid sebagai Komisaris. Namun Muhammad Yusuf Wahid juga sebagai Direktur Utama PT. Petroleum Energy Indonesia;
Bahwa benar Saksi sebagai Direktur Utama dari PT. Shipping Energy Indonesia;
Bahwa hubungan antara PT. Shipping Energi Indonesia dengan PT. Petroleum Energy Indonesia, di PT. Petroleum Energy Indonesia Pak Muhammad Yusuf Wahid sebagai Direktur Utama, sedangkan di PT. Shipping Energy Indonesia sebagai Komisaris;
Bahwa nama Tongkang yang di jual Sekar Gading 2;
Bahwa Tongkang tersebut statusnya sebenarnya milik PT. Petroleum Energy Indonesia, tetapi diserahkan kepada PT. Shipping Energy Indonesia untuk di operasikan;
Bahwa menurut saksi Tongkang tersebut sekarang milik PT. Bahana Artha Ventura karena kita sudah menyerahkan kepada PT. Bahana Artha Ventura dengan Surat Kuasa Jual dan tongkangnya juga diserahkan;
Bahwa setahu saksi tongkang tersebut belum terjual;
Bahwa dalam penyerahan Tongkang tersebut tidak ada transaksi;
Bahwa Saksi tidak tahu Tongkang milik PT. Petroleum Energy Indonesia yang dioperasikan oleh PT. Shipping Energy Indonesia, kenapa PT. Shipping Energy Indonesia yang harus memberikan Kuasa menjual kepada PT. Bahana Artha Ventura bukan PT. Petroleum Energy Indonesia sebagai pemiliknya, masalah itu Pak Muhammad Yusuf Wahid yang bisa menjawabnya;
Saksi ANDY LUTFI PATARAY (Direktur PT. Shipping Energy Indonesia), di muka persidangan dibawah sumpah, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
------------------kutif dari BA----------------------------
Menimbang, bahwa dimuka persidangan meskipun telah diberikan kesempatan kepada Tergugat I untuk mengajukan saksi-saksi maupun ahli, namun Tergugat I menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi maupun Ahli dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat, dan Tergugat I, telah mengajukan Kesimpulan masing-masing pada tanggal 30 April 2019;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan termuat secara lengkap dalam berita acara sidang, untuk mempersingkat putusan ini segala yang termaktub dalam berita acara sidang harap dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM;
DALAM PROVISI:
Menimbang, bahwa gugatan provisi Penggugat pada pokoknya adalah sebagaimana dimaksud diatas;
Menimbang, bahwa dalam gugatan provisi, Penggugat pada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan provisi agar melarang Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan pelelangan terhadap obyek sengketa dalam perkara ini, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku, putusan provisi sifatnya adalah sementara berupa perintah bagi para pihak untuk melakukan atau menghentikan sesuatu perbuatan agar para pihak tidak terlalu dirugikan dan tidak boleh menyangkut materi pokok perkaranya, dan berlaku sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mencermati gugatan provisi Penggugat, ternyata gugatan provisi Penggugat sudah menyangkut materi pokok perkara, maka secara hukum gugatan provisi dari Penggugat wajib dinyatakan ditolak;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa maksud eksepsi dari Tergugat I adalah sebagaimana dimaksud di atas;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi diatur dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 136 HIR yaitu eksepsi diajukan pada hal-hal yang menyangkut formalitas gugatan yang mengakibatkan tidak syahnya surat gugatan, dengan demikian keberatan yang diajukan tidak mengenai bantahan terhadap pokok perkara dan sesuai Pasal 136 HIR penyelesaian eksepsi lain diluar eksepsi kompetensi diperiksa dan diputus bersama-sama pokok perkaranya;
Menimbang, bahwa tujuan eksepsi yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih dahulu memeriksa materi pokok perkara, dengan menjatuhkan putusan “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa kuasa hukum Tergugat I atas gugatan Penggugat pada pokoknya mengajukan eksepsi memohon agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dengan disertai alasan:
Gugatan Penggugat Tidak Jelas Atau Kabur (Obscuur Libel);
Gugatan Penggugat Kurang Pihak/Tidak Lengkap (Exception Plurium Litis Consortium);
Menimbang, bahwa mengenai alasan esepsi dari Tergugat I majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Eksepsi Gugatan Penggugat Tidak Jelas Atau Kabur (Obscuur Libel);
Menimbang, bahwa Tergugat I berpendapat bahwa gugatan Penggugat kabur disertai alasan yang pada pokoknya gugatan yang diajukan Penggugat sudah terbukti menurut hukum telah terjadi kontradiksi antara Posita dan Petitum dimana hubungan hukum yang terjadi adalah Perjanjian Pembiayaan modal atau hutang piutang yaitu ingkar janji (wanprestasi) namun tuntutan gugatan yang diajukan Penggugat meminta agar Tergugat I dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad), dengan demikian antara dalil-dalil dengan Petitum atau antara Posita dengan Petitum tidak sinkron, sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan, yaitu tidak adanya persesuaian antara posita dengan petitum, gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijk en bepoalde);
Menimbang, bahwa Penggugat menolak dalil eksepsi Tergugat I dengan disertai alasan yang pada pokoknya:
Menimbang, bahwa atas alasan eksepsi dari Tergugat I tersebut ditanggapi oleh Penggugat dengan alasan pada pokoknya Penggugat berpendapat gugatan Penggugat telah tepat dan benar. Substansi gugatan Penggugat adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 118 ayat (1), Pasal 120, Pasal 121 HIR, tidak terdapat penegasan perumusan gugatan yang jelas dan terang, tapi dalam praktek peradilan gugatan dinyatakan kabur apabila dalam posita tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan, tidak jelas obyek yang disengketakan, petitum gugatan tidak jelas (petitum tidak rinci atau kontradiksi antara posita dengan petitum);
Menimbang, bahwa gugatan obscuur libel apabila gugatan tidak terang atau isinya gelap (Onduidelijk), gugatan harus memenuhi syarat formil yaitu harus terang, jelas dan tegas (duidelijk);
Menimbang, bahwa KUHPerdata mengatur seseorang dapat mengajukan gugatan atas dasar “perbuatan melawan hukum” apabila perselisihan hukum menyangkut diluar perjanjian dan gugatan dapat diajukan atas dasar “wanprestasi” apabila perselisihan tersebut menyangkut tidak dipenuhinya atau lalai dalam memenuhi suatu perjanjian. Dengan demikian oleh karena perselisihan antara Penggugat dengan Para Tergugat menyangkut diluar perjanjian maka sudahlah tepat apabila gugatan didasarkan pada perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mencermati surat gugatan Penggugat, bahwa surat gugatan Penggugat telah memenuhi syarat formil untuk sahnya surat gugatan yaitu gugatan diajukan secara tertulis dengan ditanda tangani oleh kuasanya, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, diberi tanggal, identitas para pihak lengkap dan jelas, dasar gugatan dan dasar tuntutan lengkap dan jelas, maka dengan demikian gugatan Penggugat telah terang, lengkap dan jelas, sehingga gugatan Para Penggugat tidak obscuur libel, dan mengenai apakah benar Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut sudah memasuki materi pokok perkara maka akan dipertimbangkan bersamaan dengan pertimbangan hukum pokok perkara;
Eksepsi Gugatan Penggugat Kurang Pihak/Tidak Lengkap (Exception Plurium Litis Consortium);
Menimbang, bahwa Tergugat I berpendapat bahwa gugatan Penggugat Kurang Pihak/Tidak Lengkap disertai alasan yang pada pokoknya PT. Shipping Energi Indonesia tidak ikut sebagai pihak dalam gugatan disertai alasan ketidaklengkapan mengenai pihak-pihak yang tidak ikut sebagai pihak adalah PT. Shipping Energi Indonesia. Seharusnya PT. Shipping Energi Indonesia sebagai pemilik jaminan diikut sertakan sebagai pihak dalam gugatan yang diajukan Penggugat, dengan demikian oleh karena PT. Shipping Energi Indonesia tidak ditarik sebagai pihak dalam in casu maka sudah terbukti menurut hukum gugatan yang diajukan Penggugat adalah kurang pihak (tidak lengkap), dalam bentuk pluriumlitis consortium, dalam arti gugatan yang diajukan kurang pihak;
Menimbang, bahwa Penggugat menolak dalil eksepsi Tergugat I dengan disertai alasan yang pada pokoknya: bahwa gugatan Penggugat kurang pihak/tidak lengkap (exeption plurium litis consortium), karena PT. Shipping Energi Indonesia tidak ikut sebagai pihak dalam gugatan, bahwa dalil Tergugat I tersebut adalah keliru, karena bidang usaha Penggugat (PT. Petroleum Energi Indonesia) adalah Oil Trading (Perdagangan Minyak), sedangkan fasilitas pembiayaan yang diberikan Tergugat I kepada Penggugat untuk pembelian 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK Sekar Gading 2, dengan persyaratan harus mempunyai ijin Shipping (Pengangkutan laut antar pelabuhan di Indonesia yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau pelayaran yang tidak tetap dan tidak teratur/tramper dengan menggunakan semua jenis kapal), maka Penggugat melengkapi ijin tersebut di atas dengan menggunakan ijin Shipping yang dimiliki oleh PT. Shipping Energi Indonesia, dimana Penggugat sebagai Komisaris Perseroan dan sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan, seperti telah diuraikan dalam posita gukatan Penggugat pada butir 4, huruf b. Sedangkan yang sangat prinsip dan harus diketahui secara mendasar, bahwa sebagai nasabah Tergugat I adalah Penggugat (PT. Petroleum Energi Indonesia) bukan PT. Shipping Energi Indonesia, dengan demikian Penggugat tidak libatkan PT. Petroleum Energi Indonesia sebagai pihak;
Menimbang, bahwa mengenai alasan esepsi dari Tergugat I tersebut majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Hukum Acara Perdata yang berlaku (HIR) di Indonesia mengatur siapa-siapa yang merasa dirugikan haknya oleh pihak lain dapat mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri cq. HIR tidak mengatur materi apa saja yang dapat diajukan untuk dapat dipakai sebagai dasar gugatan, oleh karena suatu proses atau rangkaian perbuatan Para Tergugat sebagaimana diuraikan dalam dalil gugatan Penggugat maka secara hukum Para Tergugat adalah sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dalam surat gugatan sudahlah cukup apabila siapa-siapa yang dianggap bertanggung jawab ditempatkan sebagai pihak, dan untuk siapa-siapa yang akan ditempatkannya sebagai pihak Tergugat sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 36 K/Sip/l973 tanggal 10 Desember l973, Penggugat mempunyai hak untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugat, karena tentunya seseorang ditempatkan sebagai pihak Tergugat karena secara hukum dianggap telah merugikan kepentingan Penggugat, dengan demikian dengan ditempatkannya Para Tergugat sebagai pihak dan Penggugat tidak menempatkan atau menarik PT. Shipping Energi Indonesia tidak menjadikan gugatan Penggugat Kurang Pihak/Tidak Lengkap (Exception Plurium Litis Consortium);
Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan tersebut diatas, eksepsi kuasa hukum Tergugat I tidak beralasan menurut hukum, maka secara hukum dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat pada pokoknya, adalah sebagai berikut:
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I terjadi dalam pemberian fasilitas pembiayaan, yang berdasarkan Surat Konfirmasi Pembiayaan, Nomor: 016/BAV/INV/IV/2015, tertanggal 28 April 2015, bentuk pembiayaan dengan pola bagi hasil, jumlah pembiayaan maksimal Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan dan tujuan penggunaan dana untuk investasi pembelian 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK Sekar Gading 2, tahun pembuatan 1996 di Jakarta, DWT 566 Ton (Kapal) dengan merk mesin DEUTZ type BF 61 913, atas nama pemilik PT. Multi Wahana Wijaya, dengan harga sebesar Rp. 8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa atas fasilitas Pembiayaan yang diberikan Tergugat I kepada Penggugat, dengan Jaminan yang berupa :
1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK Sekar Gading 2, tahun pembuatan 1996 di Jakarta, DWT 566 Ton (KAPAL) dengan merk mesin DEUTZ type BF 61 913, Bendera Indonesia, atas nama PT. Shipping Energi Indonesia;
Sebagai etikad baik, Penggugat memberikan Jaminan tambahan yang berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, dengan SHM No. 1445/Cikeas Udik, seluas 90 M2, atas nama Muhammad Yusuf Wahid, terletak di Perumahan Cibubur Country Blue River Boulevard BR OB/ No. 3, Kelurahan Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Bogor;
Bahwa Penggugat sebagai Debitur telah melaksanakan kewajibannya, membayar angsuran sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap bulannya, selama 6 (enam) bulan. Pada saat memasuki bulan ke 7 (tujuh), angsuran fasilitas pembiayaan dinyatakan macet;
Bahwa Penggugat telah memberikan Surat Kuasa Untuk Menjual terhadap 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK Sekar Gading 2, seperti data-data tersebut diatas, kepada Tergugat I, yang telah disepakati sebagai option bila angsuran macet;
Bahwa belum sempat Penggugat melaksanakan pembayaran atas tunggakan dan angsuran kepada Tergugat I, karena Penggugat masih menunggu pembayaran terkait dengan penjualan seluruhnya saham perseroan, tanpa diduga ternyata Tergugat I berkirim surat kepada Penggugat, dengan Perihal : Peringatan Pertama pada tanggal 11 April 2018, Peringatan Kedua pada tanggal 23 April 2018 dan Peringatan Ketiga pada tanggal 16 Mei 2018;
Bahwa berdasarkan Surat Peringatan Ketiga, tertanggal 18 Mei 2018, jumlah kewajiban Penggugat, sebagai berikut :
Oustanding Pokok sebesar Rp. 3.576.167.407,-
Tunggakan bagi hasil sebesar Rp. 1.017.654.336,-
Denda Tunggakan Pokok dan Bagi Hasil
sebesar Rp. 180.942.055,-
Total kewajiban ……………………………….. Rp. 4.774.763.798,-
Bahwa total kewajiban tersebut perlu dikoreksi;
Bahwa atas Peringatan Pertama hingga Peringatan Ketiga, Penggugat merespon dengan berkirim surat kepada Tergugat I, dengan No. 25/KH.CN/S-T/VI/2018, Hal : Tanggapan Terhadap Surat Peringatan 1, 2 dan 3 dari PT. Bahana Artha Ventura, tertanggal 22 Juni 2018, dengan harapan Tergugat I memberikan kebijakan atas upaya yang Penggugat tempuh;
Bahwa Tergugat I bersurat kepada Penggugat, dengan No. 095/BAV/REM/VIII/2018, Perihal: Pemberitahuan Tanggal Pelaksanaan Lelang Eksekusi, tertanggal 23 Agustus 2018;
Bahwa pelaksanaan Pelelangan Umum menurut hemat Penggugat adalah tidak adil, karena pada pelelangan umum yang pertama melaui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, apabila ternyata tidak ada peminatnnya, lalu dilaksanakan pelelangan umum yang kedua, maka harga limit lelang akan diturunkan, demikian seterusnya, sementara yang berwenang menentukan harga limit lelang adalah Tergugat I sebagai Kreditur, sehingga apabila harga limit lelang turun hingga 50% (lima puluh persen) dari jumlah kewajiban tunggakan Penggugat, lalu ternyata ada peminatnya, maka pada hakekatnya Penggugat masih mempunyai kewajiban tunggakan sebesar 50% (lima puluh persen) kepada Tergugat I, dengan demikian rumah sudah hilang akan tetapi masih punya hutang yang cukup besar, disinilah letak ketidak adilan, hal ini sangat merugikan Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat I sebagaimana terurai pada butir (8), (10), (12), (15) dan (17) dalam Gugatan Penggugat seperti tersebut di atas, dapat dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechmatige daad, karena Penggugat telah dirugikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa Tergugat II atas permohonan dari Tergugat I, telah menetapkan Jadwal Lelang terhadap Obyek Sengketa, tanpa meneliti secara seksama, bahwa terdapat Surat Kuasa Untuk Menjual dari Penggugat kepada Tergugat I atas 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK Sekar GadinG 2, tahun pembuatan 1996 di Jakarta, DWT 566 Ton (KAPAL) dengan merk mesin DEUTZ type BF 61 913, Bendera Indonesia, atas nama PT. Shipping Energi Indonesia dan atau kenapa kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK Sekar Gading 2 seperti tersebut di atas yang dilelang ?????, bahkan terkesan tidak hati-hati untuk melakukan pelelangan menurut ketentuan UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, karena Penggugat masih berusaha keras untuk menyelesaikan tunggakan angsuran kepada Tergugat I;
Bahwa perbuatan Tergugat II sebagaimana terurai pada butir (16) dan (19) dalam Gugatan Penggugat seperti tersebut di atas, dapat dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechmatige daad, karena Penggugat telah dirugikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa Tergugat I telah membantah gugatan Penggugat dengan dalil-dalil bantahan yang pada pokoknya, sebagai berikut:
Bahwa telah ditanda-tangani Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1) antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH, Notaris di Jakarta, dimana Penggugat telah menerima fasilitas pembiayaan dari Tergugat I sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah);
Bahwa untuk menjamin atas seluruh pembayaran kewajiban hutang Penggugat kepada Tergugat I, sebagaimana Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1), maka Penggugat telah setuju dan menyerahkan barang jaminan kepada Tergugat I berupa :
1 (satu) unit Kapal Tongkang Minyak (oil barge) TK. Sekar Gading 2, tahun pembuatan 1996 di Jakarta, DWT 566 Ton (Kapal) dengan merek mesin DEUTZ, Type BF 61 913, Bendera Indonesia atas nama PT. Shipping Energi Indonesia, yang diikat dengan Hipotik Pertama nomor : 6/2016, tertanggal 21 Januari 2016, dengan nilai Hipotik sebesar Rp. 4.285.000.000,- (empat miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah (Bukti TI-3,TI-4, TI-5);
Sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1445/Cikeas Udik seluas 90 M2 (Sembilan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Ukur tanggal,21-7-2008, Nomor: 141/Cikeas Udik/2008, NIB (Nomor Induk Bidang: 10.10.16.05.00902, yang terletak di Blue River Boulevard, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Tuan Muhammad Yusuf Wahid, yang diikat dengan Sertipikat Hak Tanggungan nomor: 9663/5, Peringkat Pertama dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 495.000.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) penerbitan sertipikat tertanggal 9 Juli 2015 (Bukti T1-7,TI-8,TI-9);
1 (satu) unit mobil Merek Toyota, type Rush 1,5 S, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2011, Nomor Rangka : MHFE2CJ3JBKO35655, Nomor Mesin : DCD 2822, Atas Nama : DULAJAT, yang diikat dengan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W10.00218301.AH.05.01 Tahun 2015, Tanggal : 03 Juni 2015, dengan nilai penjaminan sebesarRp. 220.000.000,-(dua ratu dua puluh juta rupiah) (Bukti 10,TI-11,TI-12,TI-13);
Bahwa dengan demikian tindakan Penggugat dan Tergugat I sebagaimana point 3 (tiga) dan 4 (empat) diatas sesuai dengan peraturan perundangan undangan sebagaimana dimaksud Pasal 1320 Jo. 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Bahwa pada tanggal 11 April 2018, Tergugat I mengeluarkan surat peringatan pertama No: 046/BAV/REM/III/2018, kepada Penggugat (Bukti TI-14), sehubungan dengan Penggugat lalai memenuhi kewajibannya kepada Tergugat I, namun Penggugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat I, kemudian Tergugat I mengeluarkan lagi surat peringatan kedua No : 047/BAV/REM/IV/2018, tertanggal 23 April 2018kepada Penggugat (Bukti TI-15), kemudian surat peringatan ketiga No : 062/BAV/REM/V/2018, tertanggal 16 Mei 2018, tetap Penggugat tidak melaksanakan kewajiban hutangnya (Bukti TI-16) dengan demikian tindakan Penggugat tidak memenuhi kewajiban perikatan tentunya merupakan tindakan atau sikap yang bertindak melawan hukum, karena dengan sikap seperti itu Penggugat telah membawa dirinya dalam keadaan Wanprestasi, Penggugat telah melanggar hak Tergugat I, disamping itu Penggugat melanggar kewajiban hukumnya sendiri, sebagaimana Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1);
Bahwa sehubungan Penggugat telah melakukan WANPRESTASI, dimana Penggugat tidak membayar dan/atau lalai atas kewajiban hutangnya kepada Tergugat I, maka sesuai dengan amanat Pasal 19 Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015, antara Tergugat I dan Penggugat. Dengan demikian menurut hukum dan perundang-undang Tergugat I dapat mengajukan permohonan eksekusi lelang kepada kantor Tergugat II, berdasarkan amanat Pasal 6, Undang Undang Hak Tanggungan Nomor: 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan Tanah;
Bahwa Penggugat telah memberikan barang jaminan untuk menjamin atas seluruh pembayaran kewajiban hutang Penggugat kepada Tergugat I, sebagaimana Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1) berupa:
1 (satu) unit Kapal Tongkang Minyak (oil barge) TK. Sekar Gading 2, tahun pembuatan 1996 di Jakarta, DWT 566 Ton (Kapal) dengan merek mesin DEUTZ, Type BF 61 913, Bendera Indonesia atas nama PT. shipping energi indonesia, yang diikat dengan Hipotik Pertama nomor: 6/2016, tertanggal 21 Januari 2016 dengan nilai Hipotik sebesar Rp. 4.285.000.000,- (empat miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah (Bukti TI-3,TI-4, TI-5);
Sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1445/Cikeas Udik seluas 90 M2 (Sembilan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Ukur tanggal,21-7-2008, Nomor: 141/Cikeas Udik/2008, NIB (Nomor Induk Bidang: 10.10.16.05.00902, yang terleta di Blue River Boulevard, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas Tuan Muhammad Yusuf Wahid, yang diikat dengan Sertipikat Hak Tanggungan nomor: 9663//5, Peringkat Pertama dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 495.000.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) penerbitan sertipikat tertanggal 9 Juli 2015 (Bukti T1-7,TI-8,TI-9);
1 (satu) unit mobil Merek Toyota, type Rush 1,5 S, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2011, Nomor Rangka: MHFE2CJ3JBKO35655, Nomor Mesin: DCD 2822, Atas Nama: DULAJAT, yang diikat dengan Sertipikat Jaminan Fidusia nomor: W10.00218301.AH.05.01 Tahun 2015, Tanggal: 03 Juni 2015, dengan nilai penjaminan sebesar Rp. 220.000.000,-(dua ratu dua puluh juta rupiah) (Bukti 10,TI-11,TI-12,TI-13);
Oleh karena barang jaminan untuk menjamin atas seluruh pembayaran kewajiban hutang Penggugat kepada Tergugat I, maka barang jaminan tersebut bukanlah Obyek Sengketa dengan demikian gugatan yang diajukan Penggugat point 7 harus ditolak dengan tegas;
Bahwa surat kuasa untuk menjual terhadap 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. sekar gading 2 yang diberikan Penggugat kepada Tergugat I, bilamana angsuran Penggugat kepada Tergugat I dinyatakan macet, dimana Tergugat I tidak langsung menjual ke pada pihak ketiga sebagaimana surat kuasa dari Penggugat kepada Tergugat I, untuk menjual terhadap 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. sekar gading 2 dimaksud, karena tidak ada yang bersedia membeli terhadap 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. sekar gadiNG 2 dengan harga wajarserta kepatutan dan/ atau kepantasan, dengan demikian seharusnya Penggugat mengapresiasi Tergugat I dalam menjalankan amanat Perjanjian, karena Tergugat I sudah memenuhi amanat Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Dengan demikian gugatan yang diajukan Penggugat point 8 dan 9 harus ditolak dengan tegas;
Bahwa yang menurunkan harga limit pada lelang bukan Tergugat I dan/atau Tergugat II, akan tetapi berdasarkan dari hasil appraisal yang up to date atas nilai obyek jaminan yang akan dilelang dengan cara di umumkan di media massa,kemudian akan diambil harga tertinggi, sehingga proses penjualannya sangat terbuka dan adil bagi semua pihak, dengan demikian Gugatan yang diajukan Penggugat point 18 harus ditolak dengan tegas ;
Bahwa sudah terbukti menurut hukum dan tidak terbantahkan lagi Tergugat I tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) kepada Penggugat, berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa kewajiban pembayaran Penggugat lahir dari suatu perikatan antara Penggugat dengan Tergugat I dalam Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1) sehingga menjadi suatu hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, oleh karena Penggugat tidak memenuhi kewajiban perikatan tentunya merupakan tindakan atau sikap yang bertindak melawan hukum, karena dengan sikap seperti itu Penggugat telah membawa dirinya dalam keadaan Wanprestasi, Penggugat telah melanggar hak Tergugat I, disamping itu Penggugat melanggar kewajiban hukumnya sendiri;
Bahwa Tergugat I, melakukan pelelangan ke kantor Tergugat II atas barang jaminan Penggugat yang ada pada Tergugat I untuk menjamin atas seluruh pembayaran kewajiban hutang Penggugat kepada Tergugat I yang sudah wanprestasi, sebagaimana Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1), dan kemudian tidak ada suatu aturan baku diharuskan melakukan lelang jaminan tertentu terlebih dahulu, atas beberapa jaminan yang sudah dijaminkan di Tergugat I, hal ini sesuai dengan (BuktiTI-3,TI-4,TI-5,TI-6,TI-7,TI-8,TI-9,TI-10,TI-11,TI-12,TI-13) dengan demikian gugatan yang diajukan Penggugat point 20 harus ditolak dengan tegas;
Menimbang, bahwa mengingat dalil-dalil Penggugat dibantah oleh Tergugat I, maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 163 HIR, beban pembuktian utama menurut hukum menjadi kewajiban pihak yang mendalilkan, yaitu Penggugat, sedangkan Tergugat I mengajukan bukti lawan (tegen bewijs);
Menimbang, bahwa dari jawab-jinawab tersebut diatas, maka terdapat permasalahan hukum yang harus diberikan jawaban dalam perkara a quo, yaitu: Apakah benar Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo?
Menimbang, bahwa ketentuan yang mengatur mengenai Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi: Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian dan mengganti kerugian tersebut;
Menimbang, bahwa apabila mencermati ketentuan pasal tersebut, maka unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah:
Adanya perbuatan yang melanggar hukum;
Adanya kerugian;
Adanya kesalahan;
Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian;
Adanya perbuatan yang melanggar hUkum:
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu maupun tidak berbuat sesuatu. Misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum;
Perlu secara cermat memahami terhadap "kewajiban" mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian). Karena itu, terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur "persetujuan atau kata sepakat" dan tidak ada juga unsur "kausa yang diperkenankan" sebagaimana yang terdapat dalam perjanjian;
Perbuatan yang dilakukan tersebut, haruslah melawan hukum. Sejak tahun 1919 unsur melawan hukum ini diartikan dalam arti yang luas, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut:
Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain termasuk salah satu perbuatan yang dilarang oleh Pasal 1365 KUHPerdata.
Hak-hak yang dilanggar tersebut, adalah hak-hak seseorang yang diakui oleh hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak-hak sebagai berikut:
Hak-hak pribadi;
Hak-hak kekayaan;
Hak atas kebebasan;
Hak atas kehormatan dan nama baik;
Perbuatan yang betentangan dengan kewajiban hukum si pelaku istilah "kewajiban hukum" yang dimaksudkan adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan hukum oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Jadi bukan hanya bertentangan dengan hukum tertulis, melainkan juga bertentangan dengan hak orang lain menurut undang-undang. Oleh karena itu istilah yang dipakai untuk perbuatan melawan hukum adalah onrechmatige daad bukan onwetmatige daad;
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
Dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika adanya suatu tindakan yang melanggar kesusilaan dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat menuntut ganti rugi berdasarkan atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Dalam Lindenbaum V. Cohen, Hoge Raad menganggap tindakan Cohen untuk membocorkan rahasia dianggap perusahaan sebagai tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan, sehingga dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum;
Apabila berpijak pada pengertian kesusilaan, jika dikaitkan dengan individu tujuannya adalah nurani individu dan bukan sebagai makhluk sosial, kaedah kesusilaan berkaitan dengan hidup bermasyarakat menyangkut mengenai baik budi bahasanya, beradab, sopan dan tertib. Ketertiban ini merupakan salah satu fungsi hukum agar adanya keseimbangan dalam hidup bermasyarakat;
Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat atau memperhatikan kepentingan orang lain;
Jika seseorang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, tidak secara melanggar pasal-pasal dari hukum tertulis, mungkin masih dapat dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena tindakannya tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat. Oleh karena itu, bila perbuatan itu tidak berhati-hati dapat menimbulkan konflik norma dalam pelaksanaannya.
Adanya kerugian yang diderita merupakan syarat agar gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materiil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian materiil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immateriil, yang juga akan dinilai dengan uang;
Agar memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur kesalahan dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena suatu tanggung jawab tanpa kesalahan tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, tetapi didasarkan kepada undang-undang lain. Unsur "Kesalahan" (schuld) yang disyaratkan oleh Pasal 1365 KUHPerdata adalah adanya kesalahan dalam suatu perbuatan melawan hukum, maka perlu diketahui bagaimanakah cakupan dari unsur kesalahan tersebut. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya unsur kesengajaan;
Ada unsur kelalaian;
Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf, seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain;
Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat secara faktual hanyalah merupakan masalah "fakta" atau apa yang secara hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Adanya unsur kesengajaan;
Ada unsur kelalaian;
Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf, seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain;
Menimbang, bahwa untuk memahami substansi dari perbuatan melawan hukum harus mengacu pada rumusan diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah benar Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, dihubungkan dengan unsur adanya perbuatan yang melanggar hukum dalam perkara a quo ?;
Menimbang, bahwa dalam dalil gugatannya No. 19, Penggugat menyatakan: Bahwa perbuatan Tergugat I sebagaimana terurai pada butir (8), (10), (12), (15) dan (17) dalam Gugatan Penggugat seperti tersebut di atas, dapat dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechmatige daad, karena Penggugat telah dirugikan;
Menimbang, bahwa dalam dalil gugatan No. 8, Penggugat menyatakan: Bahwa setelah menerima fasilitas kredit, Penggugat sebagai Debitur telah melaksanakan kewajibannya, membayar angsuran sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap bulannya, selama 6 (enam) bulan. Pada saat memasuki bulan ke 7 (tujuh), Penggugat mengalami gangguan Cashflow, sehingga mempengaruhi pembayaran angsuran kepada Tergugat I, maka angsuran fasilitas pembiayaan dinyatakan macet;
Menimbang, bahwa dalam dalil gugatan No. 10, Penggugat menyatakan: Bahwa atas kondisi yang demikian, Penggugat berupaya sekuat tenaga dengan menempuh langkah-langkah, dengan cara menjual saham PT. Shipping Energi Indonesia (Right Issue) kepada pihak lain, dengan menunjuk Sdr. CECEP AGUSTIAWAN yang mewakiili Perseroan, sehingga terbit Surat Pernyataan Kesanggupan yang dibuat di bawah tangan, antara Perseroan dengan pihak Pembeli Saham, tertanggal 12 Januari 2018, yang pada intinya pihak yang membeli saham PT. Shipping Energi Indonesia, menyatakan kesanggupan akan meneruskan untuk membayar tunggakan dan membayar angsuran Penggugat hingga lunas. Bahwa atas perkembangan tersebut Penggugat telah sampaikan kepada Tergugat I (Bpk. Sudomo selaku Direktur Utama dan Bpk. Oetie K. Prasetia selaku Head Remedial) dan pada prinsipnya sangat menyetujui dan mengapresiasi, yang nampak tercermin dari respon Tergugat I;
Menimbang, bahwa dalam dalil gugatan No. 12, Penggugat menyatakan: Bahwa atas penjualan seluruh saham Perseroan, Penggugat telah sampaikan kepada Tergugat I (Bpk. Sudomo selaku Direktur Utama dan Bpk. Oetie K. Prasetia selaku Head Remedial), Tergugat I merespon dengan baik;
Menimbang, bahwa dalam dalil gugatan No. 15, Penggugat menyatakan: Bahwa atas Peringatan Pertama hingga Peringatan Ketiga, Penggugat merespon dengan berkirim surat kepada Tergugat I, dengan No. 25/KH.CN/S-T/VI/2018, Hal: Tanggapan Terhadap Surat Peringatan 1, 2 dan 3 dari PT. Bahana Artha Ventura, tertanggal 22 Juni 2018, dengan harapan Tergugat I memberikan kebijakan atas upaya yang Penggugat tempuh;
Menimbang, bahwa dalam dalil gugatan No. 17, Penggugat menyatakan: Bahwa Penggugat tetap menunjukkan etikad baik dengan membangun komunikasi kepada Tergugat I, memberikan laporan-laporan perkembangan dan upaya-upaya selanjutnya yang akan Penggugat tempuh, namun tak disangka tak diduga, Tergugat I bersurat kepada Penggugat, dengan No.: 095/BAV/REM/VIII/2018, Perihal: Pemberitahuan Tanggal Pelaksanaan Lelang Eksekusi, tertanggal 23 Agustus 2018. Bahwa hal tersebut di atas adalah hal yang sangat tidak Penggugat harapkan, maka dengan sangat menyesal dan terpaksa akhirnya Gugatan ini Penggugat daftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena nyata-nyata Penggugat dirugikan, dengan kondisi :
Saham PT. Petroleum Energi Indonesia seluruhnya telah Penggugat jual;
Kapal milik Penggugat ditambat tidak produktif, cenderung nilainya menyusut;
dan rumah Penggugat akan dilelang, yang sebenarnya merupakan jaminan tambahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat I dalam jawabannya, menyatakan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam dalil Jawaban No. 3, Tergugat I menyatakan: Bahwa telah ditanda-tangani Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1) antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH, Notaris di Jakarta, dimana Penggugat telah menerima fasilitas pembiayaan dari Tergugat I sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah);
Menimbang, bahwa dalam dalil Jawaban No. 4, Tergugat I menyatakan: Bahwa untuk menjamin atas seluruh pembayaran kewajiban hutang Penggugat kepada Tergugat I, sebagaimana Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1), maka Penggugat telah setuju dan menyerahkan barang jaminan kepada Tergugat I berupa:
1 (satu) unit Kapal Tongkang Minyak (oil barge) TK. Sekar Gading 2, tahun pembuatan 1996 di Jakarta, DWT 566 Ton (Kapal) dengan merek mesin DEUTZ, Type BF 61 913, Bendera Indonesia atas nama PT. Shipping Energi Indonesia, yang diikat dengan Hipotik Pertama nomor : 6/2016, tertanggal 21 Januari 2016, dengan nilai Hipotik sebesar Rp. 4.285.000.000,- (empat miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah (Bukti TI-3,TI-4,TI-5) ;
Sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1445/Cikeas Udik seluas 90 M2 (Sembilan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Ukur tanggal,21-7-2008, Nomor: 141/Cikeas Udik/2008, NIB (Nomor Induk Bidang: 10.10.16.05.00902, yang terletak di Blue River Boulevard, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Tuan Muhammad Yusuf Wahid, yang diikat dengan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 9663//5, Peringkat Pertama dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 495.000.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) penerbitan sertipikat tertanggal 9 Juli 2015 (Bukti T1-7,TI-8,TI-9) ;
1 (satu) unit mobil Merek Toyota, type Rush 1,5 S, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2011, Nomor Rangka : MHFE2CJ3JBKO35655, Nomor Mesin : DCD 2822, Atas Nama : DULAJAT, yang diikat dengan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W10.00218301.AH.05.01 Tahun 2015, Tanggal : 03 Juni 2015, dengan nilai penjaminan sebesarRp. 220.000.000,-(dua ratu dua puluh juta rupiah) (Bukti 10,TI-11,TI-12,TI-13);
Menimbang, bahwa dalam dalil Jawaban No. 6, Tergugat I menyatakan: Bahwa pada tanggal 11 April 2018, Tergugat I mengeluarkan surat peringatan pertama No: 046/BAV/REM/III/2018, kepada Penggugat (BuktiTI-14), sehubungan dengan Penggugat lalai memenuhi kewajibannya kepada Tergugat I, namun Penggugat tetap tidak melaksanakan kewajibanya kepada Tergugat I, kemudian Tergugat I mengeluarkan lagi surat peringatan kedua No : 047/BAV/REM/IV/2018, tertanggal 23 April 2018 kepada Penggugat (Bukti TI-15), kemudian surat peringatan ketiga No: 062/BAV/REM/V/2018, tertanggal 16 Mei 2018, tetap Penggugat tidak melaksanakan kewajiban hutangnya (Bukti TI-16) dengan demikian tindakan Penggugat tidak memenuhi kewajiban perikatan tentunya merupakan tindakan atau sikap yang bertindak melawan hukum, karena dengan sikap seperti itu Penggugat telah membawa dirinya dalam keadaan Wanprestasi, Penggugat telah melanggar hak Tergugat I, disamping itu Penggugat melanggar kewajiban hukumnya sendiri, sebagaimana Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1);
Menimbang, bahwa dalam dalil Jawaban No. 9, Tergugat I menyatakan: Bahwa surat kuasa untuk menjual terhadap 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. Sekar Gading 2 yang diberikan Penggugat kepada Tergugat I, bilamana angsuran Penggugat kepada Tergugat I dinyatakan macet, dimana Tergugat I tidak langsung menjual ke pada pihak ketiga sebagaimana surat kuasa dari Penggugat kepada Tergugat I, untuk menjual terhadap 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. Sekar Gading 2 dimaksud, karena tidak ada yang bersedia membeli terhadap 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK. Sekar Gading 2 dengan harga wajar serta kepatutan dan/atau kepantasan, dengan demikian seharusnya Penggugat mengapresiasi Tergugat I dalam menjalankan amanat Perjanjian, karena Tergugat I sudah memenuhi amanat Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata;
Menimbang, bahwa dalam dalil Jawaban No. 10, Tergugat I menyatakan: Bahwa sampai saat ini tidak pernah ada orang yang bernama Bpk. Sudomo menjabat sebagai Direktur Utama pada PT. Bahana Artha Ventura (Tergugat I) dan tidak pernah ada persetujuan dari Tergugat I sebagai korporasi bahwa ”PT. Shipping Energi Indonesia akan menjual sahamnya kepada pihak lain”. Lagi pula, sesuai hukum Tergugat I sama-sekali tidak punya kapasitas menyutujui atau tidak menyetujui bilamana PT. Shipping Energi Indonesia berencana menjual sahamnya kapada pihak lain, karena sesuai Perjanjian Pembiayaan yang wajib meminta persetujuan kepada Tergugat I adalah Penggugat sebagai Debitur Tergugat I bilamana berencana menjual sahamnya kepada pihaklain, dengan demikian gugatan Penggugat point 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 dan 17 harus ditolak dengan tegas;
Menimbang, bahwa dalam dalil Jawaban No. 11, Tergugat I menyatakan: Bahwa yang menurunkan harga limit pada lelang bukan Tergugat I dan/atau Tergugat II, akan tetapi berdasarkan dari hasil appraisal yang up to date atas nilai obyek jaminan yang akan dilelang dengan cara di umumkan di media massa, kemudian akan diambil harga tertinggi, sehingga proses penjualannya sangat terbuka dan adil bagi semua pihak, dengan demikian Gugatan yang diajukan Penggugat point 18 harus ditolak dengan tegas;
Menimbang, bahwa dalam dalil Jawaban No. 3, Tergugat I menyatakan: Bahwa sudah terbukti menurut hukum dan tidak terbantahkan lagi Tergugat I tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) kepada Penggugat, berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa kewajiban pembayaran Penggugat lahir dari suatu perikatan antara Penggugat dengan Tergugat I dalam Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1) sehingga menjadi suatu hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, oleh karena Penggugat tidak memenuhi kewajiban perikatan tentunya merupakan tindakan atau sikap yang bertindak melawan hukum, karena dengan sikap seperti itu Penggugat telah membawa dirinya dalam keadaan Wanprestasi, Penggugat telah melanggar hak Tergugat I, disamping itu Penggugat melanggar kewajiban hukumnya sendiri;
Menimbang, bahwa dalam dalil Jawaban No. 13, Tergugat I menyatakan: Bahwa Tergugat I, melakukan pelelangan ke kantor Tergugat II atas barang jaminan Penggugat yang ada pada Tergugat I untuk menjamin atas seluruh pembayaran kewajiban hutang Penggugat kepada Tergugat I yang sudah wanprestasi, sebagaimana Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 (Bukti TI-1), dan kemudian tidak ada suatu aturan bakudiharuskan melakukan lelang jaminan tertentu terlebih dahulu, atas beberapa jaminan yang sudah dijaminkan di Tergugat I, hal ini sesuai dengan (Bukti TI-3,TI-4,TI-5,TI-6,TI-7,TI-8,TI-9,TI-10,TI-11,TI-12,TI-13) dengan demikian gugatan yang diajukan Penggugat point 20 harus ditolak dengan tegas;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan Penggugat telah memberikan keterangan dibawah sumpah di muka persidangan, keterangan tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi CECEP AGUSTIAWAN (Direktur PT. Shipping Energy Indonesia), di muka persidangan dibawah sumpah, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada waktu itu saksi bersama dengan Pak Muhammad Yusuf Wahid datang ke PT. Bahana Artha Ventura karena mendapat panggilan untuk menandatangani Surat Kuasa Jual yang diminta oleh PT. Banana Artha Ventura;
Bahwa pada waktu itu Pak Muhammad Yusuf Wahid sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran cicilan, kemudian PT. Bahana Artha Ventura meminta kepada kita untuk menjual tongkang tersebut, kemudian kita serahkan;
Bahwa tongkang tersebut sudah diserahkan kepada PT. Bahana Artha Ventura;
Bahwa inti dari surat tersebut adalah PT. Shipping Energy Indonesia menyerahkan kepada PT. Bahana Artha Ventura;
Bahwa setelah Tongkang diserahkan kepada PT. Bahana Artha Ventura, Saksi tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh PT. Bahana Artha Ventura terhadap Tongkang tersebut;
Bahwa Saksi tahu dengan Surat Kuasa Untuk Menjual, Nomor 13 tertanggal 18 Agustus 2016, antara Tergugat I dengan PT. Shipping Energy Indonesia, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH. Notaris di Jakarta, karena saksi yang tanda tangan;
Bahwa Pak Muhammad Yusuf Wahid ikut tanda tangan Surat Kuasa Untuk Menjual, Nomor: 13 tertanggal 18 Agustus 2016;
Bahwa kapasitasnya saksi dan Pak Muhammad Yusuf Wahid tanda tangan dalam Surat Kuasa JuaI tersebut, Saksi sebagai Direktur Utama PT. Shipping Energy Indonesia sedangkan Muhammad Yusuf Wahid sebagai Komisaris. Namun Muhammad Yusuf Wahid juga sebagai Direktur Utama PT. Petroleum Energy Indonesia;
Bahwa menurut saksi Tongkang tersebut sekarang milik PT. Bahana Artha Ventura karena kita sudah menyerahkan kepada PT. Bahana Artha Ventura dengan Surat Kuasa Jual dan tongkangnya juga diserahkan;
Saksi ANDY LUTFI PATARAY (..........................), di muka persidangan dibawah sumpah, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan atau dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dan Tergugat, serta keterangan saksi-saksi yang diajukan Penggugat tersebut di atas, Majelis berpendapat, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti TI-1 hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I adalah berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH, Notaris di Jakarta, dimana Penggugat telah menerima fasilitas pembiayaan dari Tergugat I sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah);
Menimbang, bahwa untuk menjamin pembayaran kembali Fasilitas Pembiayaan serta bagian dari keuntungan yang terhutang yang harus dibayar oleh Penggugat (Penerima Fasilitas Pembiayaan) berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015, Penggugat (Penerima Fasilitas Pembiayaan) memberikan jaminan kepada Tergugat I, berikut pembebanan atas hak jaminan, berupa:
1 (satu) unit Kapal Tongkang Minyak (oil barge) TK. Sekar Gading 2, tahun pembuatan 1996 di Jakarta, DWT 566 Ton (Kapal) dengan merek mesin DEUTZ, Type BF 61 913, Bendera Indonesia atas nama PT. Shipping Energi Indonesia, yang diikat dengan Hipotik Pertama Nomor: 6/2016, tertanggal 21 Januari 2016, dengan nilai Hipotik sebesar Rp. 4.285.000.000,- (empat miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah, dan Akta Kuasa Untuk Menjual Kapal Nomor: 13, tanggal 18 Agustus 2016 sebagaimana Bukti T.I-1,TI-3,TI-4,TI-5=P-21,TI-18=P-20;
Sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1445/Cikeas Udik seluas 90 M2 (Sembilan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Ukur tanggal,21-7-2008, Nomor: 141/Cikeas Udik/2008, NIB (Nomor Induk Bidang: 10.10.16.05.00902, yang terletak di Blue River Boulevard, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Tuan Muhammad Yusuf Wahid, yang diikat dengan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 9663//5, Peringkat Pertama dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 495.000.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) penerbitan sertipikat tertanggal 9 Juli 2015 sebagaimana Bukti T.I-1,T1-7,TI-8=P-23,TI-9;
1 (satu) unit mobil Merek Toyota, type Rush 1,5 S, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2011, Nomor Rangka: MHFE2CJ3JBKO35655, Nomor Mesin: DCD 2822, Atas Nama: DULAJAT, yang diikat dengan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor: W10.00218301.AH.05.01 Tahun 2015, Tanggal: 03 Juni 2015, dengan nilai penjaminan sebesarRp. 220.000.000,- dua ratu dua puluh juta rupiah) sebagaimana Bukti T.I-1, T.I-10,TI-11=P-22,TI-12,TI-13;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan terbitnya Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015, antara Penggugat, Tergugat I, dan PT. Shipping Energi Indonesia membuat Akta Perjanjian Kesanggupan Pemberian Jaminan No. 35, tertanggal 29 Mei 2015, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH. Notaris di Jakarta sebagaimana Bukti TI-2, tentang penyerahan kepada Tergugat I hak-hak yang dimiliki PT. Shipping Energi Indonesia sebagai Pemberi Jaminan/Pemilik Jaminan atas jaminan Kapal {Kapal Tongkang Minyak (oil barge) TK. Sekar Gading 2, tahun pembuatan 1996};
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak mampu lagi membayar angsuran kepada Tergugat I atas Fasilitas Pembiayaan yang diterimanya berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015, maka Tergugat I memberikan Surat Peringatan kepada Penggugat, yaitu Surat Peringatan Pertama No: 046/BAV/REM/III/2018 sebagaimana Bukti P-14 dan Surat Peringatan Kedua No: 047/BAV/REM/IV/2018, tertanggal 23 April 2018 sebagaimana Bukti P-15 dan Bukti TI-15, kemudian Surat Peringatan Ketiga No: 062/BAV/REM/V/2018, tertanggal 16 Mei 2018 sebagaimana Bukti P-16 dan Bukti TI-16, akan tetapi Penggugat tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayaran hutangnya;
Menimbang, bahwa di dalam Surat Peringatan Ketiga No: 062/BAV/REM/V/2018, tertanggal 16 Mei 2018 sebagaimana Bukti P-16 dan Bukti TI-16, dinyatakan: setelah tanggal 8 Juni 2018 (batas waktu yang diberikan untuk penyelesaian tunggakan Penggugat atas Fasilitas Pembiayaan yang diterimanya dari Tergugat I), maka Tergugat I (PT. Bahana Artha Ventura) akan memulai proses lelang sebagai upaya terakhir penyelesaian;
Menimbang, bahwa Tergugat II dalam menetapkan Jadwal Lelang maupun pelaksanaan lelang terhadap barang Jaminan yang diserahkan Penggugat kepada Tergugat I atas Fasilitas Pembiayaan yang diterimanya Penggugat dari Tergugat I, karena adanya permohonan dari Tergugat I, sehingga terhadap tindakan Tergugat II sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berkau, maka perbuatan Tergugat tersebut tidak dapat dikwalifikasi sebagai perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi CECEP AGUSTIAWAN (Direktur PT. Shipping Energy Indonesia) menyatakan:
Bahwa pada waktu itu Pak Muhammad Yusuf Wahid sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran cicilan, kemudian PT. Bahana Artha Ventura meminta kepada kita untuk menjual tongkang tersebut, kemudian kita serahkan;
Bahwa Saksi tahu dengan Surat Kuasa Untuk Menjual, Nomor 13 tertanggal 18 Agustus 2016, antara Tergugat I dengan PT. Shipping Energy Indonesia, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH. Notaris di Jakarta, karena saksi yang tanda tangan;
Bahwa Pak Muhammad Yusuf Wahid ikut tanda tangan Surat Kuasa Untuk Menjual, Nomor: 13 tertanggal 18 Agustus 2016;
Bahwa menurut saksi Tongkang tersebut sekarang milik PT. Bahana Artha Ventura karena kita sudah menyerahkan kepada PT. Bahana Artha Ventura dengan Surat Kuasa Jual dan tongkangnya juga diserahkan;
INI UNTUK SAKSI 2
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, oleh karena pelelangan barang jaminan yang diajukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II berdasarkan bukti-bukti yang sah menurut hukum, maka tidak terbukti Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga unsur adanya perbuatan yang melanggar hukum tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur adanya perbuatan yang melanggar hukum tidak terpenuhi, maka unsur-unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata tidak terpenuhi, maka terhadap petitum Penggugat No. 2 yang memohon agar Majelis Hakim agar menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat No. 3 agar Majelis Hakim agar menyatakan Akta PT. Petroleum Energi Indonesia dan perubahannya, yang telah dilakukan dengan Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai Akta Pendirian Perseroan PT. Petroleum Energi Indonesia, No. 4, tanggal 27 April 2011, Akta Perubahan PT. Petroleum Energi Indonesia melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan Akta Nomor : 35, tertanggal 30 September 2013, Akta Perubahan PT. Petroleum Energi Indonesia melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan Akta Nomor : 461, tertanggal 20 Oktober 2014 adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum, Majelis Hakim berpendapat haruslah ditolak, karena tidak berhubungan dengan materi perkara;
Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat No. 4 agar Majelis Hakim agar menyatakan Akta PT. Shipping Energi Indonesia dan perubahannya, yang telah dilakukan dengan Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai Akta pendirian Perseroan PT. Shipping Energi Indonesia, No. 203, tanggal 16 Februari 2015, Akta Perubahan PT. Shipping Energi Indonesia melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan Akta Nomor: 06, tertanggal 03 Agustus 2016, dan Akta Perubahan PT. Shipping Energi Indonesia melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan Akta Nomor: 24, tertanggal 28 Maret 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum, Majelis Hakim berpendapat haruslah ditolak, karena tidak berhubungan dengan materi perkara;
Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat No. 5 agar Majelis Hakim agar 1 (satu) unit kapal Tongkang Minyak (Oil Barge) TK Sekar Gading 2, tahun pembuatan 1996 di Jakarta, DWT 566 Ton (KAPAL) dengan merk mesin DEUTZ type BF 61 913, Bendera Indonesia, atas nama PT. Shipping Energi Indonesia, adalah sah milik Penggugat dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum, Majelis Hakim berpendapat haruslah ditolak, karena telah diserahkan kepada Tergugat I sebagai jaminan pelunasan pinjaman sebagaimana Bukti TI-1 (Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015), Bukti T.I-3 (Akta Jual BeIi No. 32, tanggal 29 Mei 2015, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH. Notaris di Jakarta), Bukti T.I-4 (Hipotik No. 36, tanggal 29 Mei 2015, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Anne Meyanne Alwie, SH. Notaris di Jakarta), dan Bukti T.I-5 (Akta Hipotik Pertama No. 6/2015, tanggal 21 Januari 2016, Nama Kapal Sekar Gading-2, Nama Pemilik PT. Shipping Energi Indonesia);
Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat No. 6 agar Majelis Hakim agar Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, dengan SHM No. 1445/Cikeas Udik, seluas 90 M2, atas nama Muhammad Yusuf Wahid, terletak di Perumahan Cibubur Country Blue River Boulevard BR OB/ No. 3, Kelurahan Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, adalah sah milik Penggugat dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum, Majelis Hakim berpendapat haruslah ditolak, karena telah diserahkan kepada Tergugat I sebagai jaminan pelunasan pinjaman sebagaimana Bukti TI-1 (Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil No. 33, tanggal 29 Mei 2015), Bukti T.I-7 (Sertipikat Hak Milik Nomor: 1445/Cikeas Udik seluas 90 M2 atas nama Tuan Muhammad Yusuf V\/ahid), Bukti T.I-8 (Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 573/2015, tertanggal 29 Juni 2015, yang dibuat oleh dan dihadapan Lismana, SH Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bogor), dan Bukti T.I-9 (Sertipikat Hak Tanggungan No. 966/115 dari Badan Pertanahan Nasionai Kabupaten Bogor);
Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat No. 7 agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat I untuk menghitung secara objektif sisa Outstanding Pokok yang sebenarnya harus dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat I, Majelis Hakim berpendapat haruslah ditolak, karena bukan kewenangan Majelis Hakim untuk memutuskan dan tidak berhubungan dengan materi perkara;
Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat No. 8 agar Majelis Hakim menyatakan dihapuskan Tunggakan Bagi Hasil dan Denda Tunggakan Pokok dan Bagi Hasil, dalam perkara ini Penggugat hanya membayar Outstanding Pokoknya saja, Majelis Hakim berpendapat haruslah ditolak, karena bukan kewenangan Majelis Hakim untuk memutuskan dan tidak berhubungan dengan materi perkaranya;
Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat No. 9 agar Majelis Hakim menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga, Majelis Hakim berpendapat haruslah ditolak, karena Petitum Gugatan Penggugat No. 2 ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat No. 10 yang memohon agar Majelis Hakim dapat memenuhi Tuntutan Provisi Penggugat, Majelis Hakim berpendapat oleh karena tidak belasan hukum haruslah ditolak,
Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat No. 11 agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan serta merta dalam perkara aquo, menurut hemat Majelis Hakim haruslah ditolak, karena gugatan dalam perkara aquo tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan Pasal 180 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 3 Tahun 2000 jo. SEMA No. 4 Tahun 2001, dan Petitum Gugatan Penggugat No. 2 ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti lain yang diajukan oleh para pihak dalam perkara ini yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, dan tidak memiliki relevansi terhadap perkara ini, haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas, Penggugat secara hukum tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dan Tergugat I mampu membuktikan dalil bantahannya, maka gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat adalah sebagai pihak yang dikalahkan, maka kepada pihak Penggugat, wajib dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikanpasal 1365 KUHPerdata dan pasal-pasal dari ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI:
Menolak Guagan Provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 806.000,- (delapan ratus enam ribu ruiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Selasa, tanggal : 30 April 2019 oleh kami: H. Kartim Haeruddin, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, R. Iim Nurohim, S.H, dan Sujarwanto, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : Selasa, tanggal : 7 Mei 2019 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh majelis hakim tersebut diatas, dengan dibantu Muratno, S.H.,M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dihadapan kuasa hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat I, tanpa dihadiri Tergugat II.-
Hakim-Hakim Anggota; Hakim Ketua Majelis;
(R.Iim Nurohim SH.) (H. Kartim Haeruddin, SH., MH.)
(Sujarwanto, SH., MH.)
Panitera Pengganti;
(Muratno, SH., MH.)
Perincian Biaya :
Biaya Pendaftaran/PNBP. Rp. 30.000,-
Biaya Proses. Rp. 75.000,-
Panggilan. Rp. 670.000,-
PNBP Panggilan. Rp. 15.000,-
Meterai. Rp. 6.000,-
Redaksi. Rp. 10.000,-
Jumlah Rp. 806.000,-