65/PID.SUS/2013/PN. PCT
Putusan PN PACITAN Nomor 65/PID.SUS/2013/PN. PCT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDIANTO Bin WAGIMIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Budianto Bin Wagimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki surat izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut di atas di atas tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari dalam waktu 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan telah habis ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan apabila Terdakwa terbukti melakukan suatu tindak pidana lain sebelum masa percobaan yang ditentukan telah habis ; 5. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan ini diucapkan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : a. 22 ( dua puluh dua ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 210 kapsul ; b. 17 ( tujuh belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 130 kapsul ; c. 12 ( dua belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 100 kapsul ; d. 10 ( sepuluh ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 50 kapsul ; e. 6 ( enam ) botol plastik jamu merk Penakluk Kanker Keladi Tikus @ 60 kapsul; f. 8 ( delapan ) botol plastik jamu merk Ambeyen @ 60 kapsul ; g. 4 ( empat ) botol plastik jamu merk Spirulina @ 60 kapsul ; h. 4 ( empat ) botol plastik jamu merk Gamat Gold @ 60 kapsul ; i. 3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Jos V @ 60 kapsul ; j. 3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Prostat @ 60 kapsul ; k. 3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Cakar Ayam @ 60 kapsul ; l. 1 ( satu ) botol plastik jamu merk Joss-X @ 60 kapsul ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 65/PID.SUS/2013/PN. PCT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: -------------------------------------------------------------------------------
-
Nama lengkap : BUDIANTO Bin WAGIMIN; ----------------------- Tempat lahir : Jember; --------------------------------------------------- Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 16 Mei 1976; -------------------------------- Jenis kelamin : Laki-laki; ------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia; ------------------------------------------------ Tempat Tinggal : R.T. 05. R.W. 02, Lingkungan Temon, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan; ---- A g a m a : I s l a m; -------------------------------------------------- Pekerjaan : Swasta; --------------------------------------------------- Pendidikan : Sarjana (S-1); ---------------------------------------------
Terdakwa dikenakan penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara oleh: ------------
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;----------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Juli 2013 sampai dengan tanggal 28 Juli 2013; -----
Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, sejak tanggal 11 Juli 2013 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2013; ---------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pacitan, sejak tanggal 10 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2013; --------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama SYAHRO EDY WAHYONO, SH. Advokat & Konsultan Hukum, yang beralamat di Jalan Jawa No. 16 Pacitan, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 25 Juli 2013 No. 13/Pen.Pid/2013/PN.Pct ; ------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------------
Telah membaca: --------------------------------------------------------------------------------
Surat pelimpahan perkara dengan acara biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: B-936/O.5.38/Ep.2/07/2013, tertanggal 10 Juli 2013 beserta segenap berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut di atas; ------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-67/PCTAN/ 07/2013, tertanggal 10 Juli 2013; ---------------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor: 65/Pid.Sus/2013/P.N. Pct., tertanggal 11 Juli 2013, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara; -
Surat Penunjukan Tugas Panitera Pengganti Nomor: 65/Pen.Pid/2013/PN. Pct., tertanggal 11 Juli 2013; --------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 65/Pen.Pid/2013/P.N. Pct., tertanggal 11 Juli 2013, tentang Penetapan hari sidang; -------------------------------------------------
Telah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum; ---------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa; --------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut: ------
Menyatakan Terdakwa BUDIANTO Bin WAGIMIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana”dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izinedar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam dakwaan kedua; ---------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaBUDIANTO Bin WAGIMINberupa pidana penjara selama 1 (satu) tahundikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; ----------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------------
22 ( dua puluh dua ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 210 Kapsul; --------------------------------------------------------------------------------
17 ( tujuh belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 130 kapsul; --------------------------------------------------------------------------------------
12 ( dua belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 100 kapsul; --------------------------------------------------------------------------------------
10 ( sepuluh ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 50 kapsul; --------------------------------------------------------------------------------------
6 ( enam ) botol plastik jamu merk Penakluk Kanker Keladi Tikus @ 60 kapsul; --------------------------------------------------------------------------------------
8 ( delapan ) botol plastik jamu merk Ambeyen @ 60 kapsul; ---------------------
4 ( empat ) botol plastik jamu merk Spirulina @ 60 kapsul; ------------------------
4 ( empat ) botol plastik jamu merk Gamat Gold @ 60 kapsul;---------------------
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Jos V @ 60 kapsul; -------------------------------
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Prostat @ 60 kapsul; -----------------------------
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Cakar Ayam @ 60 kapsul;-----------------------
1 ( satu ) botol plastik jamu merk Joss-X @ 60 kapsul; -----------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar uraian nota pembelaan (pleidooi) dari Terdakwa yang dibacakan di persidangan sebagaimana yang termaktub dalam nota pembelaan Terdakwa tertanggal 22 Agustus 2013 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan (Replik) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan telah mendengar pula tanggapan (Duplik) dari Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Registrasi Perkara: PDM-67/ PCTAN/ 07/ 2013, tertanggal 10 Juli 2013, yang disusun dalam dakwaan alternatif sebagai berikut: -
Pertama : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, TerdakwaBUDIANTO Bin WAGIMIN, pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013 sekitar pukul 12.00 WIB.. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Pebruari 2013 bertempat di rumah TerdakwaR.T. 05,R.W. 02,Lingkungan Temon, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwadengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa,TerdakwaBUDIANTO Bin WAGIMINsejak sekitar tahun 2009 sudah menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan herbal tradisional dari berbagai merk di toko miliknya yang berada di rumahnya; -------------------------------------------------------------
Bahwa, obat-obatan herbal tradisional yang dijual oleh Terdakwa tersebut antara lain: -
Jamu merk black seed habbatus sauda yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 210 kapsul dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------
Jamu merk black seed habbatus sauda yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 130 kapsuldengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah); -------
Jamu merk black seed habbatus sauda yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 100 kapsuldengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); -
Jamu merk black seed habbatus sauda yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 50 kapsul dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah); -------
Jamu merk penakluk kanker keladi tikus yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah); -----
Jamu merk Ambeyen yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); -------------------------
Jamu merk spirulina yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah); --------------------------------
Jamu merk gamat gold yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah); ------------------------
Jamu merk jos V yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------
Jamu merk prostat yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah); -------------------------
Jamu merk cakar ayam yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah); -----------------------
Jamu merk joss X yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah); -------------------------------
Bahwa,Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari rekan bisnis Terdakwa yang bernama Sdr. SUJARWO alamat Jl. Magelang – Yogyakarta Km 13 Batikan, Pabelan, Mungkid, Magelang Jawa Tengah, lalu Terdakwa menjual/ mengedarkan obat-obatan tersebut kepada para konsumen; -----------------------------------------------------------------
Bahwa, obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tersebut belum memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang diterbitkan oleh BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan); ------------------------------------------------------------------
Bahwa,Terdakwa tidak memiliki keAhlian farmasi dan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan tujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan sehingga pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2013Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Pacitan dengan barang bukti yang berhasil disita berupa: ---------------------------------------------
22 (dua puluh dua) botol plastik jamu merk black seed habbatus sauda, @ 210 kapsul;----------------------------------------------------------------------------------------
17 (tujuh belas) botol plastik jamu merk black seed habbatus sauda, @ 130 kapsul; ---------------------------------------------------------------------------------------
12 (dua belas) botol plastik jamu merk black seed habbatus sauda, @ 100 kapsul; ---------------------------------------------------------------------------------------
10 (sepuluh) botol plastik jamu merk black seed habbatus sauda, @ 50 kapsul; -
6 (enam) botol plastik jamu merk penakluk kanker keladi tikus, @ 60 kapsul; ---
8 (delapan) botol plastik jamu merk Ambeyen, @ 60 kapsul; -----------------------
4 (empat) botol plastik jamu merk spirulina yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul; --------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) botol plastik jamu merk gamat gold yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul; ----------------------------------------------------------------------
3 (tiga) botol plastik jamu merk jos V yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul; ---------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) botol plastik jamu merk prostat yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul; ---------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) botol plastik jamu merk cakar ayam yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) botol plastik jamu merk joss X yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul; ---------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ----------------------------------------------------
----------------------------------------------------- Atau: ------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Kedua:------------------------------------------------
Bahwa,TerdakwaBUDIANTO Bin WAGIMIN, pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013 sekitar pukul 12.00 WIB.. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Pebruari 2013 bertempat di rumah TerdakwaR.T. 05 R.W. 02 Lingkungan Temon,Kelurahan Ploso Kecamatan pacitan, Kabupaten Pacitan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, TerdakwaBUDIANTO Bin WAGIMINsejak sekitar tahun 2009 sudah menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan herbal tradisional dari berbagai merk di toko miliknya yang berada di rumahnya; -------------------------------------------------------------
Bahwa, obat-obatan herbal tradisional yang dijual oleh Terdakwa tersebut antara lain: -
Jamu merk black seed habbatus sauda yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 210 kapsul dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------
Jamu merk black seed habbatus sauda yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 130 kapsuldengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah); -------
Jamu merk black seed habbatus sauda yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 100 kapsuldengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); -
Jamu merk black seed habbatus sauda yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 50 kapsul dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah); -------
Jamu merk penakluk kanker keladi tikus yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah); -----
Jamu merk Ambeyen yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); -------------------------
Jamu merk spirulina yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah); --------------------------------
Jamu merk gamat gold yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah); ------------------------
Jamu merk jos V yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------
Jamu merk prostat yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah); -------------------------
Jamu merk cakar ayam yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah); -----------------------
Jamu merk joss X yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah); -------------------------------
Bahwa,Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari rekan bisnis Terdakwa yang bernama Sdr. SUJARWO alamat Jl. Magelang – Yogyakarta Km 13 Batikan, Pabelan, Mungkid, Magelang Jawa Tengah, lalu Terdakwa menjual/ mengedarkan obat-obatan tersebut kepada para konsumen; -----------------------------------------------------------------
Bahwa, obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tersebut belum memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang diterbitkan oleh BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan); ------------------------------------------------------------------
Bahwa,Terdakwa tidak memiliki keAhlian farmasi dan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan tujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan sehingga pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2013 Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Pacitan dengan barang bukti yang berhasil disita berupa: ---------------------------------------------
22 (dua puluh dua) botol plastik jamu merk black seed habbatus sauda, @ 210 kapsul;----------------------------------------------------------------------------------------
17 (tujuh belas) botol plastik jamu merk black seed habbatus sauda, @ 130 kapsul; ---------------------------------------------------------------------------------------
12 (dua belas) botol plastik jamu merk black seed habbatus sauda, @ 100 kapsul; ---------------------------------------------------------------------------------------
10 (sepuluh) botol plastik jamu merk black seed habbatus sauda, @ 50 kapsul; -
6 (enam) botol plastik jamu merk penakluk kanker keladi tikus, @ 60 kapsul; ---
8 (delapan) botol plastik jamu merk Ambeyen, @ 60 kapsul; -----------------------
4 (empat) botol plastik jamu merk spirulina yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul; --------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) botol plastik jamu merk gamat gold yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul; ----------------------------------------------------------------------
3 (tiga) botol plastik jamu merk jos V yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul; ---------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) botol plastik jamu merk prostat yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul; ---------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) botol plastik jamu merk cakar ayam yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) botol plastik jamu merk joss X yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli PIPIN ERI AGUSTINA, S Farm, Apt pada Badan Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya No. PY.07.974.03.13.2822.BA tanggal 13 Maret 2013 adalah sebagai berikut: ---------------
Barang bukti yang diterima berupa : Joss V, joss X, Spirulina Al-afiat, Ambeian Al- Afiat, penakluk kanker keladi tikus Al- Afiat, Gamat gold Al-Afiat, Black Seed Habbatus Sauda Al Afiat, herba cakar ayam, herba prostat; ------------------
Pemeriksaan/identifikasi dilakukan secara visual dengan memeriksa penadaan pada kemasan; ------------------------------------------------------------------------------
Hasil pemeriksaan: setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen makanan dan kosmetik Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki izin edar maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut: ------------------------------------
Barang tersebut diatas adalah sediaan farmasi berupa OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR; -----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti dan memahami isi dan maksud dakwaan, namun demikian Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orangSaksi, masing-masing bernama YEYEN KURNIAWAN dan FENDY YUD PRIYAMBODOserta seorang Ahli bernamaNUNUK IRAWATI, S.Si., Apt., dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------
YEYEN KURNIAWAN: ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksipernah diperiksa oleh Penyidik Polri dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan atas dirinya yang dibuat oleh Penyidik pada tanggal 22 Pebruari 2013; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013 sekitar pukul 12.00 WIB.,Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDIANTO Bin WAGIMIN karena telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar; ----------------------------
Bahwa, Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut di rumah Terdakwa yang berada di R.T. 05, R.W. 02, Lingkungn Temon, Kelurahan Ploso Kecamatan/Kabupaten Pacitan; ------------------------------------------------------------
Bahwa,Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama Saksi BRIPTU FENDY YUD PRIYAMBODO dan AIPDA HADI SIWOYO; ------------
Bahwa, awalnya peristiwa tersebut bermula dengan adanya telegram dari Polda Jatim yang isi dari berita itu agar jajaran Polres dalam rangka Ops kewilayahan dengan sandi SAKAW SEMERU 2013 yang di selenggarakan selama 12 hari, untuk menyikapi hal tersebut kami mendapat perintah dari Kapolres Pacitan melalui Kasat Resnarkoba untuk melakukan razia dan penyelidikan tentang peredaran obat maupun bahan obat yang beredar di wilayah Polres Pacitan yang tidak memenuhi standart dari farmakope Indonesia serta yang tidak memiliki izin edar atau kelengkapan dokumen yang sah; -----------------------------------------------
Bahwa, selanjutnya Saksi mendapat informasi jika Terdakwa telah menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/ jamu herbal tradisional berbagai macam merk, kemudian Saksi bersama rekan Saksi melakukan penyelidikan dengan cara membeli salah satu jamu herbal yang dijual oleh Terdakwa tersebut yaitu jamu dengan merk Joss X; ------------------------------------
Bahwa, yang membeli obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut adalah Saksi FENDI YUD yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 20 Pebruari 2013; -----------
Bahwa, selanjutnya jamu joss X tersebut Saksi bawa ke kantor Polres Pacitan dan dicek di website BPOM dan ternyata jamu tersebut tidak terdaftar (belum masuk registrasi) sehingga tidak memiliki izin edar; --------------------------------------------
Bahwa, selanjutnya Saksi bersama rekan-rekan Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwadan mengamankan barang buktinya; -------------------------------
Bahwa,Saksi melakukanpengecekan terhadap obat/ jamu yang dijual oleh Terdakwa tersebut satu persatu, dan yang tidak terdaftar di BPOM disisihkan dan disita, sedangkan yang terdaftar tidak dilakukan penyitaan; ---------------------------
Bahwa, yang dijual oleh Terdakwa khusus obat saja, tapi sebagian obatnya sudah terdaftar/teregistrasi; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat/ jamu yang sudah masuk registrasi berarti sudah boleh diedarkan dan nomor registrasi BPOM tertulis dalam kemasan obat/jamu; ---------------------------
Bahwa, obat yang belum terdaftar berarti obat tersebut belum teruji oleh BPOM dan belum teruji kandungan serta manfaatnya; ------------------------------------------
Bahwa,Terdakwamenjual obat/ jamu tersebut di toko di rumahnya; ------------------
Bahwa, menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa memperolah obat/ jamu tersebut dari Sdr. Sujarwo yang beralamat di Magelang; -------------------------------
Bahwa,Saksi tidak pernah mendatangi tempat Sdr. Sujarwo yang sudah mengirim obat/ jamu kepada Terdakwa tersebut, yang mendatangi adalah petugas polisi yang lain; dan Saksi tidak pernah mengetahui hasilnya; -------------------------------
Bahwa, obat/ jamu yang dijual oleh Terdakwa dan belum terdaftar di BPOM yang berhasil Saksi amankan antara lain 22 ( dua puluh dua ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 210 Kapsul, 17 ( tujuh belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 130 kapsul, 12 ( dua belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 100 kapsul, 10 ( sepuluh ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 50 kapsul, 6 ( enam ) botol plastik jamu merk Penakluk Kanker Keladi Tikus @ 60 kapsul, 8 ( delapan ) botol plastik jamu merk Ambeyen @ 60 kapsul, 4 ( empat ) botol plastik jamu merk Spirulina @ 60 kapsul, 4 ( empat ) botol plastik jamu merk Gamat Gold @ 60 kapsul, 3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Jos V @ 60 kapsul, 3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Prostat @ 60 kapsul, 3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Cakar Ayam @ 60 kapsul, 1 ( satu ) botol plastik jamu merk Joss-X @ 60 kapsul; -----------------------
Bahwa, dari masing-masing jamu tersebut, Saksi sisihkan masing-maisng 1 (satu) botol dan dikirim ke BPOM Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan; ----------------
Bahwa, barang bukti dibenarkan oleh Saksi; ---------------------------------------------
Bahwa,Terdakwa tidak mempunyai keAhlian sama sekali dalam bidang farmasi dan tidak memiliki sertifikat bidang pengobatan; ----------------------------------------
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa ada 4 anggota Polisi yang datang ke Sujarwo, selebihnya Terdakwa membenarkan keterangan Saksi; ----------------------------
FENDY YUD PRIYAMBODO: ---------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksipernah diperiksa oleh Penyidik Polri dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan atas dirinya yang dibuat oleh Penyidik pada tanggal 21 Pebruari 2013; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa,Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang dilakukan oleh Terdakwa BUDIANTO Bin WAGIMIN; -----
Bahwa, awalnya Saksi menerima laporan dari masyarakat bahwa telah membeli obat/jamu herbal yang meragukan untuk dikonsumsi dengan kata lain aman atau tidak untuk dikonsumsi, selanjutnya sesuai dengan surat perintah tugas dari satresnarkoba Saksi melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy dengan cara membeli salah satu produk dari jamu/obat herbal yang dijual oleh Terdakwa BUDIANTO; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada waktu itu Saksi membeli obat/jamu herbal merk Joss X yang berisikan 60 kapsul dan kegunaannya sesuai keterangan label digunakan untuk menambah kekuatan/ stamina; --------------------------------------------------------------
Bahwa,Saksi membeli obat/ jamu joss X tersebut dengan harga Rp. 40.000,-; -----
Bahwa, pada saat membeli jamu joss X kepada Terdakwa tersebut Saksi tidak sendiri tetapi bersama teman Saksi, dan Saksi menyuruh teman Saksi untuk membelinya sedangkan Saksi mengawasi dari dekat; -----------------------------------
Bahwa,Saksi membeli jamu joss X kepada Terdakwa tersebut pada hari Rabu, tanggal 20 Pebruari 2013; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada waktu Saksi membeli obat/jamu herbal tersebut yang melayani adalah Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah mendapatkan obat/jamu tersebut kemudian Saksi melaporkan kepada atasan Saksi dan melakukan koordinasi untuk mengecek obat tersebut apakah memiliki izin edar atau tidak; -----------------------------------------------------
Bahwa, setelah Saksi cek melalui website BPOM ditemukan bahwa obat/jamu tersebut tidak terdaftar dalam BPOM jadi tidak layak untuk dijual karena tidak memiliki izin edar, dan kemudian anggota sat Narkoba melakukan tindakan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan pengeledahan di toko milik Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa,Terdakwa menjual obat/ jamu herbal tersebut di toko yang berada di depan rumahnya di Kelurahan Ploso, Kecamatan/ Kabupaten Pacitan; ----------------------
Bahwa,Terdakwa hanya menjual obat herbal dengan nama tokonya toko obat herbal;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, di toko Terdakwa banyak obat tradisional/ herbal, namun yang dilakukan penyitaan hanya yang tidak mempunyai izin edar saja; ---------------------------------
Bahwa, menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa memperolah obat / jamu tersebut dari Sdr. Sujarwo yang beralamat di Magelang; -------------------------------
Bahwa,Terdakwa hanya mengedarkan saja, karena Terdakwa menerima obat/jamu tersebut dari Sdr. SUJARWO sudah dalam bentuk botol/ kemasan; ------------------
Bahwa, obat/ jamu yang dijual oleh Terdakwa dan belum terdaftar di BPOM yang berhasil Saksi amankan antara lain 22 ( dua puluh dua ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 210 Kapsul, 17 ( tujuh belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 130 kapsul, 12 ( dua belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 100 kapsul, 10 ( sepuluh ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 50 kapsul, 6 ( enam ) botol plastik jamu merk Penakluk Kanker Keladi Tikus @ 60 kapsul, 8 ( delapan ) botol plastik jamu merk Ambeyen @ 60 kapsul, 4 ( empat ) botol plastik jamu merk Spirulina @ 60 kapsul, 4 ( empat ) botol plastik jamu merk Gamat Gold @ 60 kapsul, 3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Jos V @ 60 kapsul, 3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Prostat @ 60 kapsul, 3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Cakar Ayam @ 60 kapsul, 1 ( satu ) botol plastik jamu merk Joss-X @ 60 kapsul; -----------------------
Bahwa, dari masing-masing jamu tersebut, Saksi sisihkan masing-masing 1 (satu) botol dan dikirim ke BPOM Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan; ----------------
Bahwa, barang bukti dibenarkan oleh Saksi; ---------------------------------------------
Bahwa,Terdakwa tidak mempunyai keAhlian sama sekali dalam bidang farmasi dan tidak memiliki sertifikat bidang pengobatan; ----------------------------------------
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya; ----------------------------------------------
KETERANGAN AHLI NUNUK IRAWATI, S.Si, Apt.:--------------------------------
Bahwa,Ahli tidak kenal dengan Terdakwa; -----------------------------------------------
Bahwa,Ahli bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan selaku Kepala UPT Bidang Farmasi sejak tahun 2008; ------------------------------------------
Bahwa, tugas Ahli selaku Kepala UPT Bidang Farmasi adalah menyediakan logistik obat dan alat kesehatan untuk seluruh Puskesmas di Kabupaten Pacitan; ---
Bahwa, Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Polri dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan atas dirinya yang dibuat oleh Penyidik pada tanggal 26 Pebruari 2013; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terhadap obat-obatan antara lain Joss V, joss X, Spirulina Al-afiat, Ambeian Al- Afiat, penakluk kanker keladi tikus Al- Afiat, Gamat gold Al-Afiat, Black Seed Habbatus Sauda Al Afiat, herba cakar ayam, herba prostat yang disita oleh Penyidik dari Terdakwa Budianto bin Wagimin adalah tergolong sediaan farmasi jenis obat tradisional; ---------------------------------------------------------------
Bahwa, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah bahan baku obat, sediaan setengah jadi, obat tradisional dan kosmetika; --------------------------------------------
Bahwa, untuk manfaat dan kegunaan dari obat-obatan tersebut Ahli tidak bisa menjelaskan secara rinci karena harus dilakukan uji Laboratorium untuk mengetahui isi kandungan secara pasti; ----------------------------------------------------
Bahwa, obat tradisional dapat disediakan di apotik atau di toko obat; ----------------
Bahwa, obat tradisioanl untuk bisa diedarkan harus ada izin produksi dan harus ada izin edar; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang harus mempunyai Izin produksi antara lain: ------------------------------
Industri Obat tradisional, yang mempunyai wewenang untuk memproduksi obat tradisional; ----------------------------------------------------------------------
Usaha Kecil Obat tradisional, mempunyai wewenang untuk memproduksi obat tradisinal kecuali tablet dan efervesen (seperti Redoxon); ---------------
Usaha Mikro Obat Tradisional, mempunyai wewenang untuk memproduksi obat tradisinal khusus obat luar; ----------------------------------
Bahwa, setiap produk obat yang dihasilkan harus ada izin edar dari BPOM; --------
Bahwa, yang mempunyai kewajiban untuk memiliki izin edar adalah yang memproduksi; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa,izin edar dari BPOM ada registrasinya dan bisa dicek melalui website BPOM.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa,izin edar fungsinya untuk melindungi konsumen dan untuk memastikan obat itu aman untuk dikonsumsi; -----------------------------------------------------------
Bahwa, apabila tidak memiliki izin edar, maka obat/produk herbal tradisonal belum bisa untuk diedarkan karena belum memenuhi standart keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang diterbitkan oleh BPOM.; ----------------------------
Bahwa, obat tradisional Joss V, joss X, Spirulina Al-afiat, Ambeian Al- Afiat, penakluk kanker keladi tikus Al- Afiat, Gamat gold Al-Afiat, Black Seed Habbatus Sauda Al Afiat, herba cakar ayam, herba prostat yang dijual oleh Terdakwa Budianto bin Wagimin tersebut belum memiliki izin edar, hal tersebut dapat dilakukan pengecekan melalui website BPOM.; ----------------------------------
Bahwa, tulisan BP POM MUI dalam botol obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut adalah salah dalam penulisanya, yang benar adalah LP POM MUI ( Lembaga dibawah naungan MUI yang mengurus masalah obat, makanan dan kosmetik dilihat dari segi halalnya), dan yang dimaksud dalam bentuk halal adalah cangkang kapsul ( lapisan luar kapsul obat ) dan bukan isi ( kandungan ) dari obat tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, halal yang dimaksud dalam cangkang kapsul tersebut biasanya terbuat dari agar- agar tetapi ada juga terbuat dari gelatin yang merupakan olahan tulang babi maka diperlukan sertifikat halal untuk cangkang kapsul tersebut, sedangkan untuk masa kadarluarsa cangkang tersebut adalah selama 2 tahun; ---------------------------
Bahwa, didalam label salah satu obat herbal tradisional merk Black Seed Habbatus Sauda dituliskan IKOT/503/2446/2011/2, IKOT (Industri Kecil Obat Tradisinal) merupakan izin produksi; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, untuk semua jenis obat maupun sediaan farmasi yang sudah memiliki izin edar, nomor registrasi dari BPOM. pasti ditulis dalam kemasan obat; ----------------
Bahwa, tempat sediaan farmasi baik apotik maupun toko obat harus mempunyai izin usaha; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, penjual sediaan farmasi harus mempunyai keahlian di bidang farmasi atau ada penanggungjawabnya yang mempunyai keAhlian farmasi setidak-tidaknya setingkat dengan SMF.; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa, untuk depot jamu, diperkenankan meracik dari sediaan jadi dan tidak perlu izin;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, jamu gendong, harus dibuat dari bahan segar dan tidak perlu izin; ----------
Atas keterangan Ahlitersebut Terdakwa membenarkannya; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Pacitan pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013 sekira pukul 12.00 WIB. di rumah saya sendiri R.T. 05, R.W. 02, Lingkungan Temon, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan; ------
Bahwa, Terdakwa ditangkap karena telah mengedarkan obat herbal tradisional yang tidak memiliki izin edar; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa,pekerjaan Terdakwa pada waktu malam sebagai juru sembelih di Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) dan siang hari Terdakwa menjual obat obatan herbal di toko yang berada di teras rumah Terdakwa; ---------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa menjual obat-obatan herbal tradisional dari berbagai merk, dan yang dilakukan penyitaan oleh pihak Kepolisian antara lain: ----------------------------
22 ( dua puluh dua ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 210 Kapsul; -----------------------------------------------------------------------------
17 ( tujuh belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 130 kapsul; -----------------------------------------------------------------------------
12 ( dua belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 100 kapsul. 10 ( sepuluh ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 50 kapsul; ---------------------------------------------------------------------------
6 ( enam ) botol plastik jamu merk Penakluk Kanker Keladi Tikus @ 60 kapsul;-----------------------------------------------------------------------------------
8 ( delapan ) botol plastik jamu merk Ambeyen @ 60 kapsul; ------------------
4 ( empat ) botol plastik jamu merk Spirulina @ 60 kapsul; --------------------
4 ( empat ) botol plastik jamu merk Gamat Gold @ 60 kapsul; -----------------
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Jos V @ 60 kapsul; ---------------------------
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Prostat @ 60 kapsul; --------------------------
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Cakar Ayam @ 60 kapsul; -------------------
1 ( satu ) botol plastik jamu merk Joss-X @ 60 kapsul; --------------------------
Bahwa, obat-obatan tersebut diperoleh Terdakwa dari Sdr. SUJARWO alamat Jl. Magelang – Yogjakarta Km 13 Batikan, Pabelan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa kenal dengan Sdr. SUJARWO sejak sekitar tahun 2009, dan pada awalnya menawarkan obat-obatan tersebut melalui sms HP, dan Terdakwa menjual obat-obatan seperti tersebut di atas sudah lebih dari satu tahun; -------------------------
Bahwa, setahu Terdakwa, Sdr. Sujarwo adalah selaku distributor obat dan juga mempunyai toko obat; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, obat – obatan yang Terdakwa edarkan tersebut berupa obat herbal tradisional berbentuk kapsul dalam botol kemasan dan bermerk; -----------------------
Bahwa, tidak semua obat yang Terdakwa jual di toko milik Terdakwa dilakukan penyitaan, karena menurut keteragan pihak kepolisian sebagian obat tersebut sudah ada izin edarnya; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, konsumen yang membeli obat kepada Terdakwa langsung datang ke toko milik Terdakwa dan memilih obat yang akan dibeli setelah itu membayar harganya;
Bahwa harga obat–obatan herbal tradisonal yang Terdakwa jual antara lain: ---------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 210 Kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 45.000, - (empat puluh lima ribu rupiah); ---------------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 130 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 30.000, - (tiga puluh ribu rupiah); ------------------------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 100 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); -------------------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 50 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah); -------------------------------------------
Jamu merk Penakluk Kanker Keladi Tikus @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 60.000, - (enam puluh ribu rupiah); ----------------------------------------
Jamu merk Ambeyen @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 50.000, - (enam puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------
Jamu merk Spirulina @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 70.000, - (tujuh puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------
Jamu merk Gamat Gold @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 70.000, - (tujuh puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------
Jamu merk Jos V @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
Jamu merk Prostat @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 45.000, - (empat puluh lima ribu rupiah); -----------------------------------------------------
Jamu merk Cakar Ayam @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------
Jamu merk Joss-X @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 40.000, - (empat puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa menjual obat – obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan, dan keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjual obat-obatan tersebut sebesar 50%; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai keAhlian dalam bidang farmasi dan Terdakwa juga tidak mempunyai penanggungjawab yang mempunyai keAhlian bidang farmasi; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa juga tidak mempunyai izin usaha; -------------------------------------
Bahwa,Terdakwa mengetahui khasiat, efek yang didapat serta cara penggunaanya hanya melihat brosur yang tertera di dalam kemasan obat herbal tradisional tersebut;
Bahwa, sebenarnya Terdakwa tidak tahu jika obat-obatan yang dijualnya tersebut tidak mempunyai izin edar; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tidak pernah meracik atau meramu sendiri sediaan farmasi karena tidak mempunyai latar belakang pendidikan tentang farmasi; ----------------------------
Bahwa, barang bukti dibenarkan oleh Terdakwa; ------------------------------------------
Bahwa, konsumen Terdakwa tidak terlalu banyak; ----------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai karyawan; --------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyadari jika perbuatannya yang telah menjual obat-obatan tanpa izin edar tersebut adalah salah; --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan keluarganya juga pernah mengkonsumsi obatan-obatan (sediaan farmasi) tersebut ;
Bahwa, Terdakwa mengaku belum pernah dihukum; -------------------------------------
Bahwa, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga 1 istri dan 3 orang anak yang masih kecil-kecil; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------------------------------------------
22 ( dua puluh dua ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 210 Kapsul; ---------------------------------------------------------------------------------------------
17 ( tujuh belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 130 kapsul;
12 ( dua belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 100 kapsul;
10 ( sepuluh ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 50 kapsul; ---
6 ( enam ) botol plastik jamu merk Penakluk Kanker Keladi Tikus @ 60 kapsul; ----
8 ( delapan ) botol plastik jamu merk Ambeyen @ 60 kapsul; ---------------------------
4 ( empat ) botol plastik jamu merk Spirulina @ 60 kapsul; ------------------------------
4 ( empat ) botol plastik jamu merk Gamat Gold @ 60 kapsul; --------------------------
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Jos V @ 60 kapsul; -------------------------------------
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Prostat @ 60 kapsul; -----------------------------------
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Cakar Ayam @ 60 kapsul; ----------------------------
1 ( satu ) botol plastik jamu merk Joss-X @ 60 kapsul; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut baik Saksi-Saksi maupun Terdakwa mengaku mengenalinya; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat, keterangan Ahli, Terdakwa dan dengan dihubungkan dengan barang bukti yang dimajukan dalam persidangan, telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut: --------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Pacitan pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013 sekira pukul 12.00 WIB. di rumahnya yang terletak di R.T. 05, R.W. 02, Lingkungan Temon, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa ditangkap karena telah mengedarkan obat herbal tradisional yang tidak memiliki izin edar; ------------------------------------------------------------------
Bahwa,benar pekerjaan Terdakwa pada waktu malam sebagai juru sembelih di Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) dan siang hari Terdakwa menjual obat obatan herbal di toko yang berada di teras rumah Terdakwa; ---------------------------------------
Bahwa,benar Terdakwa menjual obat-obatan herbal tradisional dari berbagai merk, dan yang dilakukan penyitaan oleh pihak Kepolisian antara lain: -------------------------
22 ( dua puluh dua ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 210 Kapsul; -----------------------------------------------------------------------------
17 ( tujuh belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 130 kapsul; -----------------------------------------------------------------------------
12 ( dua belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 100 kapsul; -----------------------------------------------------------------------------------
10 ( sepuluh ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 50 kapsul; -----------------------------------------------------------------------------------
6 ( enam ) botol plastik jamu merk Penakluk Kanker Keladi Tikus @ 60 kapsul; -----------------------------------------------------------------------------------
8 ( delapan ) botol plastik jamu merk Ambeyen @ 60 kapsul; ------------------
4 ( empat ) botol plastik jamu merk Spirulina @ 60 kapsul; --------------------
4 ( empat ) botol plastik jamu merk Gamat Gold @ 60 kapsul; -----------------
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Jos V @ 60 kapsul; ---------------------------
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Prostat @ 60 kapsul; --------------------------
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Cakar Ayam @ 60 kapsul; -------------------
1 ( satu ) botol plastik jamu merk Joss-X @ 60 kapsul; --------------------------
Bahwa,benar obat-obatan tersebut diperoleh Terdakwa dari Sdr. SUJARWO alamat Jl. Magelang – Yogjakarta Km 13 Batikan, Pabelan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa,benar Terdakwa kenal dengan Sdr. SUJARWO sejak sekitar tahun 2009, dan pada awalnya menawarkan obat-obatan tersebut melalui sms HP, dan Terdakwa menjual obat-obatan seperti tersebut di atas sudah lebih dari satu tahun; ----------------
Bahwa,benar setahu Terdakwa, Sdr. Sujarwo adalah selaku distributor obat dan juga mempunyai toko obat; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa,benar obat – obatan yang Terdakwa edarkan tersebut berupa obat herbal tradisional berbentuk kapsul dalam botol kemasan dan bermerk; -------------------------
Bahwa,benar tidak semua obat yang Terdakwa jual di toko milik Terdakwa dilakukan penyitaan, karena menurut keteragan pihak kepolisian sebagian obat tersebut sudah ada izin edarnya; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa,benar konsumen yang membeli obat kepada Terdakwa langsung datang ke toko milik Terdakwa dan memilih obat yang akan dibeli setelah itu membayar harganya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar harga obat–obatan herbal tradisonal yang Terdakwa jual antara lain: --
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 210 Kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 45.000, - (empat puluh lima ribu rupiah); -----------------------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 130 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 30.000, - (tiga puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 100 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); --------------------------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 50 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah); --------------------------------------------------
Jamu merk Penakluk Kanker Keladi Tikus @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 60.000, - (enam puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------
Jamu merk Ambeyen @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 50.000, - (enam puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Jamu merk Spirulina @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 70.000, - (tujuh puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Jamu merk Gamat Gold @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 70.000, - (tujuh puluh ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------
Jamu merk Jos V @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
Jamu merk Prostat @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 45.000, - (empat puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------
Jamu merk Cakar Ayam @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
Jamu merk Joss-X @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 40.000, - (empat puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa menjual obat – obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan, dan keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjual obat-obatan tersebut sebesar 50%; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa,benar Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi dan Terdakwa juga tidak mempunyai penanggungjawab yang mempunyai keAhlian bidang farmasi; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa,benar Terdakwa juga tidak mempunyai izin usaha; --------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa mengetahui khasiat, efek yang didapat serta cara penggunaannya hanya melihat brosur yang tertera di dalam kemasan obat herbal tradisional tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa,benar Terdakwa tidak tahu jika obat-obatan yang dijualnya tersebut tidak mempunyai izin edar; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa tidak pernah meracik atau meramu sediaan farmasi karena tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi; ------------------------------
Bahwa,benar barang bukti yang dihadirkan adalah obat-obatan herbal tradisional yang disita dari rumah Terdakwa; --------------------------------------------------------------
Bahwa,benar konsumen Terdakwa tidak terlalu banyak; -----------------------------------
Bahwa,benar Terdakwa tidak mempunyai karyawan; ---------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa menyadari jika perbuatannya yang telah menjual obat-obatan tanpa izin edar tersebut adalah salah; ----------------------------------------------------------
Bahwa,benar Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------
Bahwa,benar Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga 1 istri dan 3 orang anak yang masih kecil-kecil; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan kesalahan Terdakwa dalam perkara ini, terlebih dahulu Majelis harus mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur delik dalam dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara alternatif, yaitu kesatu melanggar Pasal 196 atau kedua melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka secara hukum Majelis Hakim diberi kebebasan untuk menentukan dakwaan yang paling tepat yang dipertimbangkan berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana terurai dalam fakta hukum tersebut di atas; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur delik dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum yaitu melanggar ketentuan dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja; --------------------------------------------------------------------------------
Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; ---------------------------
Ad. 1. Unsur dengan sengaja; ------------------------------------------------------------------------
Pengertian unsur dengan sengaja adalah pernyataan adanya sikap batin pelaku yang menunjukkan persesuaian antara niat/ kehendak dengan perbuatan yang dilakukannya; Perbuatan Terdakwa bukanlah merupakan peristiwa kebetulan, akan tetapi memang dengan penuh kesadaran dan keinsyafan dalam melakukan perbuatannya tersebut; --------------------
Bahwa dalam hukum positif Indonesia tidak satu pun memberikan definisi tentang kesengajaan, begitu pula dalam KUHP ataupun dalam Undang-Undang tentang Kesehatan, tidak dijelaskan apa maksud dan pengertian dari unsur “dengan sengaja” tersebut, namun demikian dalam Wetboek van Strafrecht 1809 dapat dijumpai definisi yang tepat dari “Kesengajaan adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang”, begitu pula dalam Memorie van Toelichting (M.v.T) telah mengartikan “kesengajaan melakukan suatu kejahatan” sebagai “melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui (willens en wetens)”. ------------------------------------------------------------------------------------
Dalam praktek peradilan sebagaimana tercermin dalam arrest-arrest HOGE RAAD, perkataan willens atau menghendaki diartikan sebagai “kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu” dan wetens atau mengetahui diartikan sebagai “mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki”. Hal ini selaras dengan pendapat Prof Moelyatno, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, yang menyatakan bahwa maksud dengan sengaja adalah cukup dengan apabila seseorang telah menghendaki, mengetahui dan menginsyafi akibat dari perbuatannya tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan perkara Terdakwa ini unsur dengan sengaja ini ditujukan kepada perbuatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dimana tujuan yang dikehendaki dari perbuatannya Terdakwa tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan, berawal dari perkenalannya Terdakwa dengan Sdr. Sujarwo sekitar tahun 2009 yang beralamat Jl. Magelang – Yogjakarta Km 13 Batikan, Pabelan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, yang menawarkan obat-obatan (sediaan farmasi) berupa obat herbal tradisional berbentuk kapsul dalam botol kemasan dan bermerk dimana Sdr. Sujarwo adalah selaku distributor obat dan juga mempunyai toko obat, maka Terdakwa tertarik dan pada akhirnya Terdakwa memesan sediaan farmasi (obat-obatan) tersebut kepada Sdr. Sujarwo melalui sms HP, diantaranya merk :----------------------------------------------------------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 210 Kapsul;----------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 130 kapsul;-----------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 100 kapsul;-----------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 50 kapsul;-------------------------------
Jamu merk Penakluk Kanker Keladi Tikus @ 60 kapsul;----------------------------
Jamu merk Ambeyen @ 60 kapsul;-----------------------------------------------------
Jamu merk Spirulina @ 60 kapsul;-----------------------------------------------------
Jamu merk Gamat Gold @ 60 kapsul;-------------------------------------------------
Jamu merk Jos V @ 60 kapsul;---------------------------------------------------------
Jamu merk Prostat @ 60 kapsul;--------------------------------------------------------
Jamu merk Cakar Ayam @ 60 kapsul;--------------------------------------------------
Jamu merk Joss-X @ 60 kapsul;---------------------------------------------------------
dan selanjutnya obat-obatan yang dipesannya dikirim dan oleh Terdakwa dijualnya kepada masyarakat;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah menjual obat-obatan seperti tersebut di atas sudah lebih dari satu tahun, dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa rata-rata 50% dari modal pembelian;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta diatas telah nampak sikap batin Terdakwa dimana Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut benar-benar dikehendakinya dan diinsyafi hal mana nampak dari tujuan yang ingin dicapai yakni untuk mendapatkan keuntungan dan terbukti dari perbuatan Terdakwa mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut mendapatkan keuntungan 50 %;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim menilai dan berpendapat bahwa unsur dengan sengaja diatas telah terpenuhi ; ----------------
Ad. 2. Unsur mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar: --------------
Mengedarkan adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan untuk menyebarkan, memindahtangankan atau memperkenalkan sesuatu barang atau hal kepada pihak lain; ------
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika (Pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan); -------------------------------
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar. Izin edar ini yang bertaggung jawab adalah produsen dari sediaan farmasi tersebut selain izin produksi yang harus dipenuhi oleh setiap produsen sediaan farmasi di Indonesia; ------------------------------------------------
Unsur ini mempunyai pengertian bahwa setiap peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan tersebut dalam unsur delik dimuka haruslah didasari dengan adanya izin produksi dan izin edar atas sediaan farmasi tersebut, dalam hal ini oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM.) dan Departemen Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan obat-obatan yang diperjual-belikan kepada masyarakat benar-benar obat-obatan yang diproduksi untuk kesembuhan pemakainya dan tidak untuk disalahgunakan kegunaannya ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang terakumulasi dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan telah ternyata :-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013 sekira pukul 12.00 WIB telah ditangkap oleh Petugas Polisi dari Polres Pacitan di rumahnya yang terletak di R.T. 05, R.W. 02, Lingkungan Temon, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, karena Terdakwa kedapatan telah mengedarkan atau menjual obat-obatan tradisional diantaranya :--------------------------------------------------------------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 210 Kapsul;-----------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 130 kapsul;------------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 100 kapsul;------------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 50 kapsul;-------------------------------
Jamu merk Penakluk Kanker Keladi Tikus @ 60 kapsul;----------------------------
Jamu merk Ambeyen @ 60 kapsul;-----------------------------------------------------
Jamu merk Spirulina @ 60 kapsul;------------------------------------------------------
Jamu merk Gamat Gold @ 60 kapsul;--------------------------------------------------
Jamu merk Jos V @ 60 kapsul;----------------------------------------------------------
Jamu merk Prostat @ 60 kapsul;---------------------------------------------------------
Jamu merk Cakar Ayam @ 60 kapsul;--------------------------------------------------
Jamu merk Joss-X @ 60 kapsul;---------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas Polisi di Toko/ Kios milik Terdakwa telah diketemukan sediaan farmasi (obat-obatan herbal tradisional) berbentuk kapsul dalam botol kemasan dan bermerk, diataranya :--------------------------------------------
22 ( dua puluh dua ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 210 Kapsul; ---------------------------------------------------------------------------------------------
17 ( tujuh belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 130 kapsul;
12 ( dua belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 100 kapsul;
10 ( sepuluh ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 50 kapsul; ---
6 ( enam ) botol plastik jamu merk Penakluk Kanker Keladi Tikus @ 60 kapsul; ----
8 ( delapan ) botol plastik jamu merk Ambeyen @ 60 kapsul; ---------------------------
4 ( empat ) botol plastik jamu merk Spirulina @ 60 kapsul; ------------------------------
4 ( empat ) botol plastik jamu merk Gamat Gold @ 60 kapsul; --------------------------
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Jos V @ 60 kapsul; -------------------------------------
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Prostat @ 60 kapsul; -----------------------------------
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Cakar Ayam @ 60 kapsul; ----------------------------
1 ( satu ) botol plastik jamu merk Joss-X @ 60 kapsul; -----------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah obat-obatan tersebut dicek oleh petugas Polisi melalui website BPOM RI, telah ternyata obat-obatan tersebut tidak terdaftar dan tidak ada izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM RI, sehingga obat-obatan tersebut oleh Polisi diamankan dan disita sebagai barang bukti dalam perkara ini;------------------------------------
Bahwa telah ternyata pula Terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut sudah berlangsung satu tahun lebih, dimana dalam mengedarkan dan menjual obat-obatan tersebut Terdakwa mengaku memperoleh keuntungan 50 % dari modal pembelian, dengan perincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 210 Kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 45.000, - (empat puluh lima ribu rupiah); -----------------------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 130 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 30.000, - (tiga puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 100 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); --------------------------------------------
Jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 50 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah); --------------------------------------------------
Jamu merk Penakluk Kanker Keladi Tikus @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 60.000, - (enam puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------
Jamu merk Ambeyen @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 50.000, - (enam puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Jamu merk Spirulina @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 70.000, - (tujuh puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Jamu merk Gamat Gold @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 70.000, - (tujuh puluh ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------
Jamu merk Jos V @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
Jamu merk Prostat @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 45.000, - (empat puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------
Jamu merk Cakar Ayam @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
Jamu merk Joss-X @ 60 kapsul, dijual dengan harga @ Rp. 40.000, - (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa obat-obatan yang Terdakwa edarkan tersebut diperoleh dari Sdr. SUJARWO alamat Jl. Magelang – Yogjakarta Km 13 Batikan, Pabelan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah selaku distributor obat, yang dipesannya melalui sms HP;----------
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta dan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim menilai bahwa dalam perkara ini Terdakwa berperan sebagai orang yang menjual obat-obat tradisional dalam kemasan yang bermerk, namun obat-obatan yang diedarkan tersebut tidak memiliki izin edar, oleh karenanya sampai pada kesimpulannya Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yakni melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki surat izin edar”;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum tersebut, maka secara hukum dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena telah dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana maupun sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa tersebut, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan kesalahannya tersebut; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun Majelis Hakim sependapat tentang kesalahan Terdakwa tersebut, akan tetapi mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara ini Majelis Hakim mempunyai pendapat yang tidak sama dengan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya tersebut; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa tuntutan pidana Penuntut Umum dalam hal ini, menurut hemat Majelis Hakim adalah kurang tepat karena masih terdapat jenis pemidanaan yang lebih baik dan tepat dalam perkara ini. Pemidanaan yang baik adalah pemidanaan yang tidak semata-mata sebagai bentuk balas dendam ataupun alat penjera bagi Terdakwa, namun ada hal yang lebih penting untuk diterapkan dalam pelaksanaan pemidanaan sebagaimana dikenal dalam teori pemidanaan di Indonesia, yaitu pemidanaan sedapat mungkin diterapkan sebagai alat untuk memperbaiki sikap dan mendidik Terdakwa agar menginsyafi kesalahannya dan tidak akan lagi mengulangi kesalahnnya di masa yang akan datang; ------
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim tersebut didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut; -------------------------------------------------------
Pertama, bahwa kesalahan utama Terdakwa adalah mengedarkan/ memperjual-belikan sediaan farmasi tanpa dilengkapi dengan izin edar. Telah terungkap dalam fakta hukum, bahwa kewajiban mendapatkan izin produksi dan izin edar atas sediaan farmasi ataupun alat kesehatan adalah berada pada pihak produsen, dalam hal ini adalah produsen yang berada di daerah Magelang, Jawa Tengah, tidak berada pada Terdakwa yang hanya menjualkan sediaan farmasi tersebut dengan harga yang sudah ditentukan oleh pihak produsen. Terdakwa hanya mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dengan harga jual di masyarakat. Adalah adil apabila pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini adalah pihak produsen yang harus mendapatkan sanksi secara hukum, karena kewajiban untuk memperoleh izin produksi dan izin edar ada pada pihak tersebut, sehingga tidak adil apabila hanya Terdakwa sendiri yang harus dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan kesalahannya tersebut ; -----------------------------------------------
Kedua, bahwa Terdakwa tidak pernah meracik dan meramu sendiri sediaan farmasi tersebut, akan tetapi Terdakwa hanya menjualkan sediaan farmasi buatan produsen yang telah dikemas secara bagus dan secara umum sama seperti kemasan-kemasan sediaan farmasi yang dijual legal di apotik ataupun toko-toko obat di masyarakat. Terdakwa tidak pernah melakukan hal tersebut karena Terdakwa menyadari dirinya tidak ada kecakapan sama sekali dalam bidang obat-obatan, sehingga hanya sebatas menjual obat-obatan tersebut dengan tujuan mengambil keuntungan selisih harga; Sehingga telah nampak disini sikap dari diri Terdakwa yang tidak ada niatan sama sekali dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut untuk mencelakai atau merugikan konsumen (masyarakat), oleh karena Terdakwa maupun keluarganya sendiripun juga mengkonsumsi sediaan farmasi tersebut; Kesalahan Terdakwa dalam hal ini semata-mata hanyalah disebabkan karena ketidaktahuannya atas sediaan farmasi illegal yang Ia jual, karena pada saat dilakukan penggeledahan oleh pihak berwajib, didapati pula bermacam-macam sediaan farmasi lainnya yang Terdakwa jual yang tidak melanggar hukum, yang tidak dihadapkan sebagai barang barang bukti dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------
Ketiga, bahwa kandungan di dalam sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut, tidak pernah dilakukan uji laboratorium oleh BPOM., sehingga tidak diketahui apakah kandungan sediaan farmasi tersebut berbahaya bagi masyarakat atau justru sebaliknya bermanfaat apabila dikonsumsi masyarakat. Sebaiknya BPOM. ataupun Dinas Kesehatan melakukan uji laboratorium ketika ada perkara sejenis meskipun tidak ada permintaan uji tersebut. Hal ini akan efektif dan efisien dari pada pihak yang berwenang menunggu permintaan untuk menguji suatu sediaan farmasi tertentu, sehingga segera dapat diambil langkah yang tepat apabila mengetahui sediaan farmasi tersebut bersifat berbahaya atau tidak apabila dikonsumsi oleh masyarakat. Dalam hal ini, Ahli yang juga menjabat sebagai apoteker sekaligus Kepala UPT sediaan farmasi Kabupaten Pacitan seyogyanya lebih aktif dalam menyikapi perkara-perkara seperti ini demi kepentingan masyarakat banyak. Kekurangan ini juga diakui oleh Ahli dan akan dijadikan masukan untuk kegiatan Dinas Kesehatan di masa-masa mendatang; ---------------------------------------------------------
Keempat, bahwa Majelis Hakim dengan mengamati sikap dan lingkungan Terdakwa sehari-hari, mempunyai keyakinan bahwa Terdakwa masih dapat dibina dan diperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani pidana penjara sebagaimana dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya. Hal ini didasarkan pada pengamatan Majelis Hakim yang berkeyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang taat beragama dan tidak pernah mempunyai permasalahan hukum, sehingga relatif mudah bagi Terdakwa untuk menginsyafi kesalahannya untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertingkah laku pada masa-masa mendatang; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas, maka pemidanaan bersyarat ataupun pemidanaan percobaan telah dipertimbangkan sebagai jenis pemidanaan yang adil dan lebih bermartabat bagi Terdakwa dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa melalui masa penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwatersebut akan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan jika di kemudian hari Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum masa pidana percobaan yang dijalani telah habis;------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana penjara terdapat pula pidana denda dalam perkara ini, maka selain menjalani pidana penjara, Terdakwa harus pula membayar denda yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan di bawah ini; --------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam penjatuhan pidana denda dikenal pula dengan pidana pengganti (subsidiairitas), maka apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan, dapat diganti dengan pidana kurungan yang jumlahnya akan sekaligus dicantumkan dalam amar putusan ini; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 huruf a KUHP., dinyatatakan bahwa “Apabila Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau kurungan, tidak termasuk kurungan pengganti, maka dalam putusannya dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena Terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu”; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena Majelis Hakim menjatuhkan pidana percobaan dalam perkara ini, maka baik pidana penjara dan denda yang akan dijatuhkan dalam amar putusan di bawah ini baru akan berlaku apabila Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum masa pidana percobaan yang dijatuhkan habis dilaksanakan; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang dimajukan dalam perkara ini sebagaimana tersebut diatas telah ternyata bahwa barang berupa obat-obatan tradisional yang diedarkan Terdakwa tersebut tidak ada izin edarnya, maka cukup beralasan jika terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan atas penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa; ------
Hal-hal yang memberatkan: ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat; ------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana; -------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan; ------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi; ------------------------
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi; ---------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa telah cukup dipertimbangkan dan telah dianggap adil baik ditinjau dari susut legal justice, moral justice maupun social justice dan harus pula dipandang bahwa pemidanaan ini adalah sebagai suatu pembinaan bagi Terdakwa agar menginsyafi kesalahannya dan tidak mengulangi lagi kesalahannya; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala hal yang termaktub dalam berita acara putusan ini secara mutatis-mutandis dianggap termuat sekaligus telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan; -----------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 14 huruf a. KUHP., Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;-------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Budianto Bin Wagimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memilikisurat izin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulandan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut di atas di atas tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari dalam waktu 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan telah habis ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan apabila Terdakwa terbukti melakukan suatu tindak pidana lain sebelum masa percobaan yang ditentukan telah habis ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan ini diucapkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
22 ( dua puluh dua ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 210 kapsul ;
17 ( tujuh belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 130 kapsul ;
12 ( dua belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 100 kapsul ;
10 ( sepuluh ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 50 kapsul ;
6 ( enam ) botol plastik jamu merk Penakluk Kanker Keladi Tikus @ 60 kapsul;
8 ( delapan ) botol plastik jamu merk Ambeyen @ 60 kapsul ;
4 ( empat ) botol plastik jamu merk Spirulina @ 60 kapsul ;
4 ( empat ) botol plastik jamu merk Gamat Gold @ 60 kapsul ;
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Jos V @ 60 kapsul ;
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Prostat @ 60 kapsul ;
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Cakar Ayam @ 60 kapsul ;
1 ( satu ) botol plastik jamu merk Joss-X @ 60 kapsul ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013, oleh kami: MOCHAMMAD DJOENAIDIE, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, R. HENDY NURCAHYO SAPUTRO, S.H., M.Hum., dan INA RACHMAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 02 September 2013, dibantu oleh SITI SUNDARI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan dan dengan dihadiri oleh ENDANG SUPRAPTI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan dan dihadapan Terdakwa sendiri tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA
ttd
MOCHAMMAD DJOENAIDIE, SH.,MH.
HAKIM ANGGOTA I ttd R. HENDY N. SAPUTRO, S.H., M.Hum. | HAKIM ANGGOTA II ttd INA RACHMAN, S.H. |
PANITERA PENGGANTI,
ttd
SITI SUNDARI