549 / PID / 2013 / PT. SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 549 / PID / 2013 / PT. SBY
Other Participants (1)
BUDIANTO Bin WAGIMIN
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan tanggal 02 September 2013 No. 65/Pid.Sus/2013/PN.Pct. yang dimintakan banding tersebut ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 549 / PID / 2013 / PT. SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI SURABAYA, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : BUDIANTO Bin WAGIMIN ;
Tempat lahir : Jember ;
U m u r : 37 Tahun / 16 Mei 1976 ;
Jenis kelamin : Laki - Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : RT.05, RW.02, Lingkungan Temon, Kelurahan Ploso, Kec. Pacitan, Kab. Pacitan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya : SYAHRO EDY WAHYONO,SH Advokat, beralamat di Jl. Jawa No. 16 Pacitan, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 25 Juli 2013 No.13/PenPid/2013/PN.Pct ;
Terdakwa pernah ditahan :
Penyidik , tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Juli 2013 s/d tanggal 28 Juli 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, sejak tanggal 11 Juli 2013 s/d tanggal 09 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pacitan, sejak tanggal 10 Agustus 2013 s/d tanggal 08 Oktober 2013 ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 01 Oktober 2013 No. 549/Pen.Maj/2013/PT.Sby dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan tertanggal 10 Juli 2013 No. Reg. Perkara : PDM-67/PCTAN/07/2013,
yang ……..
yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN
Pertama :
Bahwa, Terdakwa BUDIANTO Bin WAGIMIN, pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013 sekitar pukul 12.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Pebruari 2013 bertempat di rumah Terdakwa R.T. 05, R.W. 02, Lingkungan Temon, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa BUDIANTO Bin WAGIMIN sejak sekitar tahun 2009 sudah menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan herbal tradisional dari berbagai merk di toko miliknya yang berada di rumahnya ;
Bahwa, obat-obatan herbal tradisional yang dijual oleh Terdakwa tersebut antara lain :
Jamu merk black seed habbatus sauda yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 210 kapsul dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Jamu merk black seed habbatus sauda yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 130 kapsul dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Jamu merk black seed habbatus sauda yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 100 kapsul dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Jamu merk black seed habbatus sauda yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 50 kapsul dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Jamu merk penakluk kanker keladi tikus yang dikemas dalam botol
plastik ……..
plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;
Jamu merk Ambeyen yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Jamu merk spirulina yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ;
Jamu merk gamat gold yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ;
Jamu merk jos V yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Jamu merk prostat yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Jamu merk cakar ayam yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
Jamu merk joss X yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa,Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari rekan bisnis Terdakwa yang bernama Sdr. SUJARWO alamat Jl. Magelang – Yogyakarta Km 13 Batikan, Pabelan, Mungkid, Magelang Jawa Tengah, lalu Terdakwa menjual/ mengedarkan obat-obatan tersebut kepada para konsumen ;
Bahwa, obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tersebut belum memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang diterbitkan oleh BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) ;
Bahwa,Terdakwa tidak memiliki keAhlian farmasi dan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan tujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan sehingga pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2013Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Pacitan dengan barang bukti yang berhasil disita berupa:
22 (dua puluh dua) botol plastik jamu merk black seed habbatus sauda, @ 210 kapsul ;
17 (tujuh belas) botol plastik jamu merk black seed habbatus sauda, @ 130 kapsul ;
c.12 (dua belas) …….
12 (dua belas) botol plastik jamu merk black seed habbatus sauda, @ 100 kapsul ;
10 (sepuluh) botol plastik jamu merk black seed habbatus sauda, @ 50 kapsul ;
6 (enam) botol plastik jamu merk penakluk kanker keladi tikus, @ 60 kapsul ;
8 (delapan) botol plastik jamu merk Ambeyen, @ 60 kapsul ;
4 (empat) botol plastik jamu merk spirulina yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul ;
4 (empat) botol plastik jamu merk gamat gold yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul ;
3 (tiga) botol plastik jamu merk jos V yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul ;
3 (tiga) botol plastik jamu merk prostat yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul ;
3 (tiga) botol plastik jamu merk cakar ayam yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul ;
1 (satu) botol plastik jamu merk joss X yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Atau:
Kedua:
Bahwa,Terdakwa BUDIANTO Bin WAGIMIN, pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013 sekitar pukul 12.00 WIB.. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Pebruari 2013 bertempat di rumah TerdakwaR.T. 05 R.W. 02 Lingkungan Temon,Kelurahan Ploso Kecamatan pacitan, Kabupaten Pacitan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak ..........
tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa BUDIANTO Bin WAGIMINsejak sekitar tahun 2009 sudah menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan herbal tradisional dari berbagai merk di toko miliknya yang berada di rumahnya ;
Bahwa, obat-obatan herbal tradisional yang dijual oleh Terdakwa tersebut antara lain :
Jamu merk black seed habbatus sauda yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 210 kapsul dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Jamu merk black seed habbatus sauda yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 130 kapsuldengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Jamu merk black seed habbatus sauda yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 100 kapsuldengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Jamu merk black seed habbatus sauda yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 50 kapsul dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Jamu merk penakluk kanker keladi tikus yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;
Jamu merk Ambeyen yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Jamu merk spirulina yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ;
Jamu merk gamat gold yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ;
Jamu merk jos V yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
k.jamu ……
Jamu merk prostat yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Jamu merk cakar ayam yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
Jamu merk joss X yang dikemas dalam botol plastik, @ botol berisi 60 kapsul dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa,Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari rekan bisnis Terdakwa yang bernama Sdr. SUJARWO alamat Jl. Magelang – Yogyakarta Km 13 Batikan, Pabelan, Mungkid, Magelang Jawa Tengah, lalu Terdakwa menjual/ mengedarkan obat-obatan tersebut kepada para konsumen ;
Bahwa, obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tersebut belum memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang diterbitkan oleh BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) ;
Bahwa,Terdakwa tidak memiliki keAhlian farmasi dan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan tujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan sehingga pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2013 Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Pacitan dengan barang bukti yang berhasil disita berupa:
22 (dua puluh dua) botol plastik jamu merk black seed habbatus sauda, @ 210 kapsul ;
17 (tujuh belas) botol plastik jamu merk black seed habbatus sauda, @ 130 kapsul ;
12 (dua belas) botol plastik jamu merk black seed habbatus sauda, @ 100 kapsul ;
10 (sepuluh) botol plastik jamu merk black seed habbatus sauda, @ 50 kapsul ;
6 (enam) botol plastik jamu merk penakluk kanker keladi tikus, @ 60 kapsul ;
8 (delapan) botol plastik jamu merk Ambeyen, @ 60 kapsul ;
g.4 (empat) ……..
4 (empat) botol plastik jamu merk spirulina yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul ;
4 (empat) botol plastik jamu merk gamat gold yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul ;
3 (tiga) botol plastik jamu merk jos V yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul ;
3 (tiga) botol plastik jamu merk prostat yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul ;
3 (tiga) botol plastik jamu merk cakar ayam yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul ;
1 (satu) botol plastik jamu merk joss X yang dikemas dalam botol plastik, @ 60 kapsul ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli PIPIN ERI AGUSTINA, S Farm, Apt pada Badan Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya No. PY.07.974.03.13.2822.BA tanggal 13 Maret 2013 adalah sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima berupa : Joss V, joss X, Spirulina Al-afiat, Ambeian Al- Afiat, penakluk kanker keladi tikus Al- Afiat, Gamat gold Al-Afiat, Black Seed Habbatus Sauda Al Afiat, herba cakar ayam, herba prostat ;
Pemeriksaan/identifikasi dilakukan secara visual dengan memeriksa penadaan pada kemasan ;
Hasil pemeriksaan : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen makanan dan kosmetik Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki izin edar maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut :
Barang tersebut diatas adalah sediaan farmasi berupa OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197
Undang ……
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan tertanggal 15 Agustus 2013 No.Reg.Perk : PDM-67/PCTAN/07/2013, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BUDIANTO Bin WAGIMIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana”dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izinedar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDIANTO Bin WAGIMIN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
22 ( dua puluh dua ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 210 Kapsul ;
17 ( tujuh belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 130 kapsul ;
12 ( dua belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 100 kapsul ;
10 ( sepuluh ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 50 kapsul ;
6 ( enam ) botol plastik jamu merk Penakluk Kanker Keladi Tikus @ 60 kapsul ;
8 ( delapan ) botol plastik jamu merk Ambeyen @ 60 kapsul ;
4 ( empat ) botol plastik jamu merk Spirulina @ 60 kapsul ;
4 ( empat ) botol plastik jamu merk Gamat Gold @ 60 kapsul ;
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Jos V @ 60 kapsul ;
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Prostat @ 60 kapsul ;
k.3 (tiga) ……..
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Cakar Ayam @ 60 kapsul ;
1 ( satu ) botol plastik jamu merk Joss-X @ 60 kapsul ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Pacitan tanggal 02 September 2013 No. 65/Pid.Sus/2013/PN.Pct, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Budianto Bin Wagimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki surat izin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut di atas di atas tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari dalam waktu 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan telah habis ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan apabila Terdakwa terbukti melakukan suatu tindak pidana lain sebelum masa percobaan yang ditentukan telah habis ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan ini diucapkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
22 ( dua puluh dua ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 210 kapsul ;
17 ( tujuh belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 130 kapsul ;
c.12 (dua belas) …….
12 ( dua belas ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 100 kapsul ;
10 ( sepuluh ) botol plastik jamu merk Black Seed Habbatus Sauda @ 50 kapsul ;
6 ( enam ) botol plastik jamu merk Penakluk Kanker Keladi Tikus @ 60 kapsul ;
8 ( delapan ) botol plastik jamu merk Ambeyen @ 60 kapsul ;
4 ( empat ) botol plastik jamu merk Spirulina @ 60 kapsul ;
4 ( empat ) botol plastik jamu merk Gamat Gold @ 60 kapsul ;
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Jos V @ 60 kapsul ;
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Prostat @ 60 kapsul ;
3 ( tiga ) botol plastik jamu merk Cakar Ayam @ 60 kapsul ;
1 ( satu ) botol plastik jamu merk Joss-X @ 60 kapsul ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca berturut – turut :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pacitan bahwa pada tanggal 02 September 2013 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pacitan tanggal 02 September 2013 Nomor. 65/Pid.Sus/2013/PN.Pct ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri tersebut bahwa pada tanggal 04 September 2013 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa dan kepada Terdakwa ;
Memori banding tertanggal 05 September 2013, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pacitan 09 September 2013, telah diserahkan salinan resminya kepada Penasehat hukum Terdakwa dan kepada Terdakwa pada tanggal 10 September 2013 ;
Kontra memori banding tertanggal 13 September 2013, yang diajukan oleh
Terdakwa ……..
Terdakwa, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pacitan tanggal 16 September 2013, telah diserahkan salinan resminya kepada Jaksa Penuntut umum pada tanggal 17 September 2013 ;
Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pacitan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 12 September 2013 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat – syarat yang ditentukan dalam Undang – Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pacitan tanggal 02 September 2013 No. 65/Pid.Sus/2013/PN.Pct, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ditemukan adanya hal-hal baru yang dapat dijadikan alasan untuk merobah Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sedang kontra memori banding dari Terdakwa pada dasarnya sependapat dengan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pacitan tanggal 02 September 2013 No. 65/Pid.Sus/2013/PN.Pct, dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat ………
Mengingat pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo pasal 14 huruf a KUHP dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan tanggal 02 September 2013 No. 65/Pid.Sus/2013/PN.Pct. yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari KAMIS, tanggal 24 OKTOBER 2013, oleh kami Ny. Hj. NURTINI,SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya selaku Ketua Majelis, TUMPAK SIHOMBING, SH. dan ROOSDARMANI, SH. masing – masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota, serta dibantu Hj. SUNARTI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Surabaya tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS
1.TUMPAK SIHOMBING, SH. Ny.Hj. NURTINI,SH.MH
2.ROOSDARMANI, SH.
PANITERA PENGGANTI
Hj. SUNARTI, SH.