6/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 6/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Terdakwa/Pembanding/Terbanding: :Sunarko
MENGADILI: -Menerima permintaan banding dari Pemohon Banding Terdakwa Sunarko dan dari Jaksa Penuntut Umum -Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 27 April 2018 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb.,yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya bererbunyi sebagai berikut: -Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut” -Menjatuhkan pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa SUNARKO selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200. 000. 000. 00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan -Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 2. 961. 326. 618. 64,- (dua milyard sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun -Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan
P U T U S A N
Nomor 6/PID.SUS-TPK/2018/ PT AMB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
1. Nama Lengkap : SUNARKO
2. Tempat Lahir : Tanjung Pandan
3. Umur/tanggal lahir : 65 Tahun/5 Oktober 1950
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Walet Indah 5 No.41 RT.014 RW.006 Kelurahan Kapuk Muara Kecamata Penjaringan, Jakarta / Ruko Citraland EG-VI Jl. Lateri Ambon;
7. Agama : Budha;
8. Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. Bina Prima Taruna);
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak tanggal 02 Maret 2017 s/d tanggal 21 Maret 2017;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2017 s/d tanggal 30 April 2017;
Dialihkan Penahanan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 17 April 2017 s/d tanggal 30 April 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 01 Mei 2017 s/d tanggal 30 Mei 2017;
Penuntut Umum dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 23 Mei 2017 s/d tanggal 12 Juni 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Tahap I dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 13 Juni 2017 s/d tanggal 12 Juli 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Tahap II dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 13 Juli 2017 s/d tanggal 11 Agustus 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 07 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 05 September 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 06 September 2017 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon Tahap I dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 05 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 04 Desember 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon Tahap II dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 05 Desember 2017 sampai dengan tanggal 03 Januari 2018;
PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor, tanggal 20 Juli 2018, Nomor 6/PID.SUS-TPK/2018/PT.AMB., serta berkas perkara Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 27 April 2018, Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Amb, serta surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor Register Perkara: PDS-02/TUAL/05/2017, tanggal 23 Mei 2017 sebagai berikut sebagai berikut:
PRI MAI R;
Bahwa ia Terdakwa SUNARKO selaku Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Ir. JOHN TANGKUMAN Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya dan menduduki jabatan tersebut periode Tahun 2010 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2013 dan menjadi Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, NIKOLAS PAULUS,ST. MT selaku Direktur CV. Thorchive Engineering dan PAULUS MIRU, SH selaku Pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Barat Daya No. 900-167 Tahun 2013 tanggal 13 Agustus 2013 selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya, di Kab. Maluku Barat Daya, sekitar bulan Pebruari tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya di Wonrely, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, yang mana perbuatan tersebut dilakukan ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya terdapat Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bandara MOA yang bersumber dari APBD Kab. Maluku Barat Daya TA 2012 dengan pagu dana sebesar Rp. 20.000.000.000,- dan diperuntukkan untuk kegiatan :
Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway (Landas Pacu) Bandara MOA dengan pagu dana sebesar Rp. 19.500.000.000,- (Sembilan belas milyar lima ratus juta rupiah) ;
Pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa (Runway) dengan pagu dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
- Bahwa pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut adalah :
Pengguna Anggaran (PA) :
- Ir. JOHN TANGKUMAN sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya) sejak bulan Januari 2012 s/d 02 Agustus 2013;
- PAULUS MIRU, SH sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisa, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya) sejak Agustus 2013
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) :
c. Pejabat Pembuat Komitmen : tidak ada;
- dilaksanakan oleh Ir. JOHN TANGKUMAN sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya, sejak bulan Januari 2012 s/d 02 Agustus 2013;-
- dilaksanakan oleh PAULUS MIRU, SH sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya, sejak Agustus 2013;
d. Panitia Pengadaan :
- Ketua : SEMUEL SALMON FREDRIK RUPILU.
- Sekretaris : G.S. LAIMEHERIWA.
- Anggota : J. BALTHAZAR, J.M. SOATOMOLE, FJ. TAKARIA, J. LOSWETAR, J.O. PARINUSA.
e. PPTK : REYN KAINAMA, ST ;
f. Bendahara : J. O. RUMIHIN;
g. Pelaksana Konstruksi adalah PT. Polaris Jaya Sakti – PT. Bina Prima Taruna jo;
h. Konsultan Supervisi / Pengawas : NIKOLAS PAULUS, ST. MT.
i. Direksi Teknik : MARTHEN KAKIAY;
- Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan pelelangan pekerjaan tersebut, Ir. JOHN TANGKUMAN secara informal meminta dibuatkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kepada pihak PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan selaku Konsultan Perencanaan dalam pekerjaan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandar Udara Tepa-Moa berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 553.1/279/SPK/Phb-MTB/VII-2008 tanggal 11 Juli 2008 yang ditandatangani Ir. TRI JOKO WINARNO (Direktur PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan sebagai pihak Kedua) dan ditandatangani oleh Ir. M. BATLOLONA, MT, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara Barat/Pengguna Anggaran 2007 (sebagai pihak Pertama);
- Bahwa atas permintaan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) tersebut Ir. TRI JOKO WINARNO (Direktur PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan) meminta kepada stafnya yaitu saksi GUNAWAN untuk membuat RAB, dan selanjutnya saksi GUNAWAN membuat RAB yang disusun berdasarkan standar harga setempat Pemerintah Kaupaten Maluku Barat Daya tahun 2010 dengan ditambah kenaikan sebesar 10% dengan perhitungan sebagai berikut :
| N O | URAIAN PEKERJAAN | SATUA N | PERKIR AAN KUAN TITAS | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1. | Pembuatan Direksi Keet | M2 | 48,00 | 1.800.000,00 | 86.400.000,00 |
| 2. | Papan Nama Proyek | Ls | 1,00 | 750.000,00 | 750.000,00 |
| 3. | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 577.000.000,00 | 577.000.000,00 |
Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 664.150.000,00 | ||||
| II | PEKERJAAN KONSTRUKSI PERKERASAN Runway (715x23M) | ||||
| 1. | Pengukuran awal dan akhir termasuk pembuatan profil desaign | M2 | 16.445, 00 | 721.25 | 11.860.956,25 |
| 2. | Sub Base Course tebal 30cm CBR> 25% | M2 | 16,445. 00 | 107.760,32 | 1.772.118.528, 18 |
| 3. | Cement Teated Base Course (CTBC) Tebal 30% | M2 | 16,445. 00 | 386.796,88 | 6.360.874.685, 56 |
| 4. | Primje Coat 1Kg/M2 | M2 | 16,445. 00 | 61.577,30 | 1.012.638.698, 50 |
| 5. | Asphalt Teated Base (ATB) Tebal 5cm | M2 | 16,445. 00 | 221,638,64 | 3.644.847.494, 18 |
| 6. | Teak Coat 1Kg/M2 | M2 | 16,445. 00 | 44.648,41 | 734.243.092,7 4 |
| 7. | Asphalt Concrete (AC) Tebal 5CM | M2 | 16,445. 00 | 235.271,60 | 3.869.041.423, 00 |
Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 17.405.624.87 8,42 | ||||
| III | PEKERJAAN MARKING | ||||
| 1. | Pengukuran | M2 | 1.166,0 0 | 721,25 | 7840.978,22 |
| 2. | Pengecatan Marking | M2 | 1.166,0 0 | 95.448,25 | 111.292.754,9 5 |
Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 112.133.733,17 | ||||
-
No Uraian pekerjaan Jumlah Harga Pekerjaan
(rupiah)
I. Pekerjaan Persiapan 664.150.000,00 II. Pekerjaan Konstruksi
Perkerasan
17.405.624.878.42 III. Pekerjaan Marking 112.133.733,17 (A) Jumlah Harga Pekerjaan 18.181.908.611,59 (B) Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) = 10 % x (A)
1.818.190.861,16 (C) Jumlah Total Harga Pekerjaan
= (A) + (B)
20.000.099.472,74 (D) DIBULATKAN 20.000.000.000,00 Terbilang : DuaPuluhMilyarRupiah
- Bahwa selanjutnya RAB tersebut diserahkan oleh saksi GUNAWAN kepada Ir.JOHN TANGKUMAN, dan atas dasar RAB yang dibuat oleh saksi GUNAWAN tersebut, selanjutnya oleh Ir. JOHN TANGKUMAN dibuat harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan Pembangunan Kontruksi Runway (Landas Pacu) Bandara MOA dengan pagu dana sebesar Rp. 19.500.000.000,- sebagai berikut :
-
N O URAIAN PEKERJAAN SAT UAN PERKI RAAN KUAN TITAS HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH HARGA (Rp.) 1 2 3 4 5 6 I PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Pembuatan Direksi
Keet
M2 48,00 1.600.000,00 76.800.000,00 2. Papan Nama Proyek Ls 1,00 600.000,00 600.000,00 3. Mobilisasi dan
Demobilisasi
Ls 1,00 538.000.000,00 538.000.000,00 Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada
Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan)
615.400.000,00 II PEKERJAAN KONSTRUKSI PERKERASAN Runway (650x23M) 1. Pengukuran awal dan akhir termasuk pembuatan profil desaign M2 14.950,00 2.067,50 30.909.125,00 2. Sub Base Course tebal 30cm CBR>25% M2 14.950,00 143.742,18 2.148.945.534,00
-
3. Cement Teated Base Course (CTBC)
Tebal 30%
M2 14.950,00 396.592,40 5.929.056.316,25 4. Prime Coat 1Kg/M2 M2 14.950,00 65.200,80 974.751.912,16 5. Asphalt Teated
Base (ATB) Tebal
5cm
M2 14.950,00 233.965.62 3.497.786.044,10 6. Teak Coat 1Kg/M2 M2 14.950,00 46.461,24 694.595.559,53 7. Asphalt Concrete
(AC) Tebal 5CM
M2 14.950,00 246.776,97 3.689.315.695,37 Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada
Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan)
16.965.360.186,40 III PEKERJAAN MARKING 1. Pengukuran M2 1.157,00 6.714,13 7.768.242,87 2. Pengecatan Marking M2 1.157,00 104.450,00 120.848.650,00 Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada
Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan)
128.616.892,87
Jumlah sesuai Kontrak Rp. 19.480.314.000.000,- .
- Bahwa penyusunan dan penetapan HPS oleh Ir. JOHN TANGKUMAN tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
- Dalam hal pengumpulan informasi untuk penyusunan HPS, harus dilakukan dengan benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penyusunannya, PPK dapat melibatkan tim teknis atau ahli atau siapa saja yang ditugaskan dalam bentuk manajerial organisasi, namun PPK yang tetap bertanggungjawab atas penetapan HPS tersebut;
- Bahwa PPK dalam menyusun HPS, harus memperhatikan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, yang mengatur bahwa Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan sumber-sumber informasi yang telah ditetapkan dalam pasal tersebut. Harga pasar setempat merupakan nilai harga atas barang/jasa sampai pada lokasi barang/jasa tersebut dibutuhkan sesuai dengan rencana. Sehingga sudah mengakomodir kebutuhan atas biaya lainnya, seperti biaya pengiriman, keuntungan dan biaya overhead yang wajar, serta kewajiban atas perpajakan.
- Bahwa Satuan Standar Harga (SSH) yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat tidak dipergunakan secara langsung dalam penyusunan HPS. SSH tersebut peruntukannya adalah sebagai acuan untuk menyusun pagu anggaran yang akan dipergunakan dalam membuat dokumen RKA/RKAKL atau DPA/DIPA. Pada saat menyusun HPS, maka PPK kembali mencari informasi pasar seseuai ketentuan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
- Bahwa akibat HPS yang tidak disusun sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tersebut, apabila diperbandingkan nilai RAB dan kontrak pekerjaan lanjutan konstruksi landasan pacu sepanjang 23 m X 650 m sumber dana APBD Kab. Maluku Barat Daya yang dikerjakan oleh PT Polaris Jaya Sakti –PT Bina Prima Taruna (JO/kerjasama operasional) sebesar Rp. 17.709.377.079,27,- dan pekerjaan lanjutan konstruksi landasan pacu 500 x 23 m termasuk marking di bandar udara Moa dengan nilai kontrak Rp. 11.358.496.433,03,- yang dikerjakan oleh PT Cahaya Mas Perkasa (Direktur TAN LENDI TANAYA) tersebut ditemukan terdapat selisih harga kemahalan antara Dana APBD dengan yang dikerjakan dari dana APBN yaitu :
-
Sumber dana Besar dana konstruksi (Rp) Volume pekerjaan Harga satuan /M (Rp) Total selisih kemahalan harga (Rp)
650 M X Rp.
4.528.198,64
APBD
2012
17.709.377.079,
27
650 M X
23 M
27.245.1
95,51
APBN
2013
11.358.496.433,
03
500 M X
23 M
22.716.9
96,87
Selisih harga satuan 4.528.19
8,64
2.943.328.700
- Bahwa proses pelelangan pengadaan kontraktor/penyedia barang/ jasa untuk Pekerjaan Konstruksi Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya dan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya Tahun 2012 tersebut yang masih dilakukan secara manual, sedangkan pengumuman lelang dilakukan melalui LPSE dan surat kabar;
- Bahwa dalam struktur keanggotaan panitia lelang tersebut hanya Ketua Panitia lelang saksi SEMUEL SALMON FREDRIK RUPILU yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa, sedangkan seluruh anggota panitia lelang lainnya termasuk Sekretaris Panitia Lelang saksi G. S. LAIMEHERIWA tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa, dan mereka para anggota panitia lelang tersebut baru pertama kali menjadi anggota panitia lelang;
- Bahwa sebelum dilakukan evaluasi pelelangan, terdapat titipan dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya yaitu Ir.JOHN TANGKUMAN kepada Ketua Panitia Lelang S.F. RUPILU untuk memenangkan peserta tertentu yaitu Terdakwa SUNARKO selaku Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA untuk Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa dan NIKOLAS PAULUS, ST. MT untuk Pekerjaan Konsultan Pengawasan proyek tersebut;
- Bahwa proses lelang pengadaan penyedia barang jasa Pekerjaan Pembangunan Konstruksi runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut masih dilakukan secara manual dengan sistem pasca kualifikasi;
- Bahwa dalam proses lelang pengadaan penyedia barang/jasa proyek Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut terdapat 5 (lima) Perusahaan yang mendaftar, yaitu :
1) PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON,
2) PT. BILIAN RAYA AMBON,
3) PT. WINDU TUNGGAL MANDIRI AMBON,
4) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, dan
5) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON.
- Bahwa pada tanggal 12 Juni 2012 dilakukan kegiatan penjelasan pekerjaan (Aanwisjing) bertempat di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya di Wonrely, dan rekanan yang hadir ada 4 (empat) perusahaan adalah :
1) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON (MARMON NIRWANTORO (mewakili KSO/JO),
2) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON (TEMES / Direktur),
3) PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON (AZIZ L./Direktur),
4) PT. WINDU TUNGGAL MANDIRI AMBON (JAMES NIO / Direktur).
- Bahwa kemudian tanggal 19 Juni 2012 dilaksanakan kegiatan pemasukan dan pembukaan penawaran, dan yang memasukkan penawaran ada 3 (tiga) perusahaan, yaitu :
1) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp. 19.480.314.900,- ,
2) PT. PARAWESI ARTA MEGA AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp. 19.496.981.000,-,
3) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp. 19.485.264.000,-
- Pada tanggal 22 Juni 2012 dilaksanakan Evaluasi Administrasi, Evaluasi teknis, dan Evaluasi Harga, dan berdasarkan Evaluasi Administrasi, terdapat 2 (dua) perusahaan yang lulus yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dan PT. PARAWESI ARTA MEGA AMBON, sedangkan 1 (satu) perusahaan lainnya tidak lulus dalam evaluasi administrasi yaitu PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON karena tidak melampirkan sertifikat badan usaha (SBU);
- Bahwa selanjutnya dilakukan Evaluasi Teknis terhadap 2 (dua) perusahaan yang lulus Evaluasi Administrasi, dan dari hasil Evaluasi Teknis terdapat 1 (satu) perusahaan yang gugur yaitu PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON, karena tidak menyampaikan spesifikasi teknis dalam dokumen lelang, sedangkan 1 (satu) perusahaan lainnya lulus Evaluasi Teknis yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, kemudian dilakukan Evaluasi Harga terhadap perusahaan yang lulus Evaluasi Teknis yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, setelah itu dilakukan Evaluasi Kualifikasi terhadap perusahaan yang lulus Evaluasi Harga yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON;
- Bahwa anggota panitia lelang dalam melakukan pemeriksaan/evaluasi baik evaluasi administrasi maupun teknis kurang menguasai karena yang mempunyai pengalaman adalah ketua Panitia lelang dan anggota panitia lelang hanya mengikuti dan atas dasar perintah dan atas petunjuk dari Ketua Panitia lelang SEMUEL SALMON FREDRICH RUPILU, ST yang sebelumnya sudah mendapat perintah dari Ir. JOHN TANGKUMAN untuk memenangkan peserta tertentu yaitu Terdakwa SUNARKO (Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA) untuk Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa dan NIKOLAS PAULUS, ST. MT untuk Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek tersebut;
- Bahwa dalam rangka memenangkan PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON tersebut Panitia lelang dalam melakukan evaluasi administrasi menyatakan bahwa PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Pasal 20 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Pasal 20, yaitu dengan melihat profil dari perusahaan yang melakukan kerja sama operasi (KSO) / joint operation (JO) dalam hal ini PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON;
- Bahwa ketentuan Pasal 20 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa pemerintah tersebut berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1) : KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h pada Subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk pekerjaan konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir), dan
Ayat (4) dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).
- Bahwa sedangkan ketentuan mengenai kemitraan (KSO/JO) sebagaimana ketentuan Pasal 21 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah :
Ayat (1) dalam hal sifat dan lingkup kegiatan pengadaan barang/jasa terlalu luas atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh 1 penyedia barang/jasa, maka dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa :
a. Diberikan kesempatan yang memungkinkan para penyedia barang/jasa saling bergabung dalam suatu konsorsium atau bentuk kerjasama lain; dan/atau
b. Diberikan kesempatan yang memungkinkan penyedia barang/jasa konsorsium penyedia barang/jasa atau konsorsium penyedia barang/jasa untuk menggunakan tenaga ahli asing.
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah tersebut bahwa kerjasama atau joint operation di antara penyedia barang/jasa dimungkinkan jika sifat dan lingkup kegiatan pengadaan barang/jasa terlalu luas atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh 1 penyedia barang/jasa.
- Bahwa Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut menurut sifat dan lingkup kegiatan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan oleh 1 penyedia barang/jasa dan tidak memerlukan adanya kerjasama /konsorsium di antara beberapa penyedia barang/jasa. Hal tersebut terlihat bahwa peserta lelang lainnya merupakan perusahaan tunggal dan tidak melakukan joint operation, karena perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki kualifikasi sesuai bidang dan memiliki pengalaman pekerjaan dalam konstruksi Runway Bandara, sedangkan PT. BINA PRIMA TARUNA perusahaan milik Terdakwa SUNARKO tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan konstruksi runway bandara.
- Bahwa dalam proses lelang pengadaan penyedia barang/jasa Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut ditemukan adanya indikasi rekayasa atau pengaturan dalam menentukan pemenang lelang, karena ternyata PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON secara resmi tidak pernah mengikuti proses lelang, namun perusahaan tersebut digunakan oleh saksi BANJARNAHOR yang membuat penawaran dan menyiapkan seluruh dokumen untuk proses lelang, sedangkan Direktur Utama PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON saksi YANY TJOWASI, SE hanya menandatangani dan membubuhi stempel perusahaan, dan atas permintaan saksi BANJARNAHOR menyerahkan fotocopy akta pendirian perusahaan, NPWP, TDR, KTA Gapeknas kepada BANJARNAHOR;
- Bahwa sesuai foto copy formulir pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan/lelang tertanggal 09 Juni 2012 atas nama PT. TARAWESI ARTA MEGAH Ambon yang bertanda tangan adalah AZIZ L, namun ternyata Direktur Utama PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON YANY TJOWASI, SE tidak kenal dengan AZIZ L dan AZIZ L bukan pengurus perusahaan atau karyawan PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON, namun merupakan orang suruhan saksi BANJARNAHOR untuk mengikuti proses lelang tersebut;
- Bahwa PT. TARAWESI ARTA MEGAH Ambon mempunyai sertifikat badan usaha untuk pekerjaan konstruksi bandara dan sudah mempunyai pengalaman kerja dalam bidang konstruksi bandara yaitu proyek pekerjaan Overlaypelapisan Asphalt Runway sepanjang 950 meter Bandara Namrole Pulau Buru sekitar tahun 2010, dan sebenarnya perusahaan tersebut memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk ikut tender/lelang Proyek Pembangunan Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Barat Daya TA. 2012, namun gugur dalam tahap evaluasi teknis karena tidak melampirkan spesifikasi teknis dalam dokumen lelang;
- Bahwa dari dokumen penawaran 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu :
1) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON saat buka sampul Rp. 19.480.314.900,-
2) PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON saat buka sampul Rp.19.496.981.000,-
3) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON saat buka sampul Rp.19.485.264.000,-
- Bahwa dari fakta tersebut terlihat bahwa dari harga penawaran ketiga perusahaan tersebut terdapat selisih nilai penawaran tidak terlalu jauh, dan sesuai data koreksi Aritmatik dari nilai penawaran ketiga Perusahaan tersebut, untuk seluruh item Pekerjaan Konstruksi Perkerasan Runway (675 x 23 M) antara penawaran PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI dengan penawaran PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI sama persis yaitu sejumlah Rp.16.965.360.314,50, sedangkan dengan penawaran PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON hanya berbeda pada item tack coat 1 kg/m2 yaitu untuk penawaran PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI dan penawaran PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI senilai Rp. 46.461,24 sedangkan penawaran PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON pada item tack coat 1kg/m2 senilai Rp. 46.752,74;
- Bahwa dari hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga kemudian perusahaan milik Terdakwa SUNARKO yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pemenang lelang, selanjutnya Ketua Panitia lelang SF SEMUEL SALMON FREDRICH RUPILU, ST menelpon Ir. JOHN TANGKUMAN yang berada sedang berada di Ambon, dan menyampaikan bahwa sudah dilakukan Evaluasi dan yang memenuhi syarat adalah PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON;
- Bahwa dalam proses lelang penyedia jasa Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012, terdapat beberapa perusahaan yang mendaftar dan memasukkan penawaran, namun hanya terdapat 2 (dua) orang, yang terlibat dalam proses tersebut, salah satuya adalah NIKOLAS PAULUS, ST. MT (Terdakwa dalam berkas terpisah).
- Bahwa sesuai dokumen lelang pengadaan penyedia jasa konsultan pengawasan Proyek Pembangunan landasan pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya Tahun 2012, NIKOLAS PAULUS, ST. MT bukan merupakan Direktur ataupun Kuasa Direktur dari perusahaan yang mengikuti proses lelang pengadaan penyedia jasa Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya Tahun 2012 tersebut;
- Bahwa NIKOLAS PAULUS, ST. MT terlibat dalam proses lelang tersebut untuk mengurus kepentingannya untuk menjadi pemenang lelang dengan menggunakan perusahaan CV Dwi Putra Pratama, karena perusahaan milik NIKOLAS PAULUS (CV. Thorchive Engineering) tidak lolos dalam proses prakualifikasi untuk lelang pekerjaan Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa, sehingga NIKOLAS PAULUS, ST. MT menggunakan CV. Dwiputra Pratama, sebagai perusahaan bendera dan dibuat perjanjian secara tertulis antara NIKOLAS PAULUS dan KAREL WAIRISAL selaku Direktur CV. Dwiputra Pratama, yang pada pokoknya mengatur :
a) Seluruh proses adminitrasi akan tetap dibuat dan ditandatangani oleh direktur CV Dwi Putra Pratama;
b) Apabila ditunjuk sebagai pemenang, maka seluruh tugas dan kewajiban yang disepakati dalam kontrak kerja adalah menjadi tanggungjawab saya;
c) Bapak Karel akan melakukan pengawasan penuh termasuk hak memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, surat menyurat dll;
- Bahwa tanda tangan pada kolom atas nama K. WAIRISAL (Direktur utama CV Dwi Putra Pratama) pada berita acara klarifikasi dan negosiasi Pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa No. 15/Pan.PBJ/Dishubkominfo/P-S-BM/VII/2012 tanggal 14 Juli 2012, dan daftar hadir klarifikasi dan negosiasi tanggal 14 Juli 2012 tersebut dipalsukan oleh NIKOLAS PAULUS, ST. MT .
- Bahwa setelah ditetapkan pemenang lelang penyedia barang/jasa pekerjaan Pembangunan Kontruksi Runway Bandara MOA Tahun Anggaran 2012 selanjutnya dibuat Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Ir. JOHN TANGKUMAN dan Kuasa KSO PT Polaris Jaya Sakti – PT Bina Prima Taruna (JO/kerjasama operasional) MARMON NIWANTORO, ST. dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.480.314.000,-, dan surat perjanjian pemborongan pekerjaan tersebut yang pada pokoknya mengatur :
- Sesuai pasal 6 jangka waktu pelaksanaan kontrak, seluruh pekerjaan harusdiselesaikan dan diserahkan kepada pihak pertama oleh pihak kedua dalam waktu 150 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan SPMK (sejak tanggal 21 Juli 2012 s/d tanggal 21 Desember 2012).
- Sesuai Pasal 9 tentang prosedur pembayaran ditentukan :
1) Angsuran kesatu dibayarkan 30% dari nilai kontrak sebesar Rp. 5.844.094.200,- dan dikurangi 30% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 30% (Rp. 4.675.275.360,-);
2) Angsuran kedua dibayarkan 40% dari nilai kontrak sebesar Rp. 7.792.125.600,- dan dikurangi 40% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 70% ( Rp. 6.233.700.480,-);
3) Angsuran ketiga dibayarkan 25% dari nilai kontrak sebesar Rp 4.870.078.500,- dan dikurangi 30% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 100% . ( Rp. 3.701.259.660,-);
4) Angsuran keempat dibayarkan 5% dari nilai kontrak sebesar Rp. 974.015.700,- dan dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai;
- Bahwa atas ditetapkannya CV. Dwiputra Pratama sebagai pemenang lelang Pekerjaan Jasa Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa Tahun Anggaran 2012, kemudian dibuat Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi : Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa nomor : 550/689/2012 tanggal 08 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan K. WARAISAL sebagai Direktur CV. Dwi Putra Pratama, yang pada pokoknya menyepakati nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp. 499.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), dengan jangka waktu Kontrak 150 hari kalender berlaku efektif terhitung sejak tanggal 28 Juli 2012 sampai dengan tanggal 28 Desember 2012;
- Bahwa kenyataan di lapangan Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Runway Bandara MOA yang dilaksanakan oleh Kontraktor PT Polaris Jaya Sakti –PT Bina Prima Taruna (JO/ Kerjasama Operasional) dengan Leader Firm PT Polaris Jaya Sakti tersebut dikerjakan sendiri oleh PT Bina Prima Taruna dengan tidak melibatkan sama sekali PT Polaris Jaya Sakti, kecuali untuk hal-hal yang bersifat administratif yaitu dokumen kontrak, permohonan pencairan termyn yang melibatkan MARMON NIWANTORO, ST sebagai kuasa KSO untuk menandatangani dokumen tersebut.
- Bahwa kenyataan di lapangan Pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Pembangunan Kontruksi Runway Bandara MOA dilakukan oleh NIKOLAS PAULUS, ST. MT yang tidak memiliki kaitan legal dengan CV. Dwiputra Pratama, karena NIKOLAS PAULUS, ST. MT bukan merupakan Direktur ataupun Kuasa Direktur CV. Dwiputra Pratama, dan tidak memiliki kemampuan melakukan pekerjaan tersebut;
- Bahwa di lapangan Pekerjaan Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa dilaksanakan oleh YANTJIE NOYA, ST selaku Site Supervisi, yang mana ternyata YANTJIE NOYA, ST tidak memiliki pengalaman dalam Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway Bandar Udara, dan hanya memiliki pengalaman dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan.
- Bahwa pada periode Desember 2012 yang mana jangka waktu kontrak akan berakhir tanggal 21 Desember 2012 pencapaian prestasi pekerjaan oleh kontraktor PT Bina Prima Taruna baru sekitar belasan % berupa pekerjaan penimbunan dan pemadatan sirtu, pembuatan direksi kit, dan penimbunan material batu pecah.
- Bahwa atas progres pekerjaan di lapangan yang terlambat tersebut saksi REYN KAINAMA selaku PPTK telah menyampaikan teguran :
- Batas waktu pelaksanaan pada pertengahan Agustus 2012, bahwa agar segera dilakukan mobilisasi alat dan BBM karena situasi sudah mulai gelombang, dan sebenarnya dalam bulan Agustus ada waktu-waktu teduh untuk berlabuh dan mobilisasi alat dan BBM ;
- Teguran akhir Agustus, PPTK minta agar peralatan diganti dan ditambah, namun baru direspon sekitar September akhir/awal Oktober baru ditambah dump truk 1, excavator 1, grader 1.
- Namun demikian, justru Terdakwa SUNARKO selaku Direktur PT Bina Prima Taruna berencana mengajukan pencairan dana termyn I dengan nilai 30% ;
- Bahwa atas rencana pengajuan pencairan dana termyn I dengan nilai 30% oleh Terdakwa SUNARKO (Direktur PT Bina Prima Taruna) tersebut dilakukan rapat kecil yang diikuti oleh : YANTJE NOYA (Konsultan Pengawas), MARTHEN KAKYAI (Direksi teknik), REYN KAINAMA (PPTK), dan YUDI KAMLAI (Pelaksana Kontraktor di lapangan) sekitar awal Desember 2012 bertempat di Direksi Kit PT Bina Prima Taruna di Moa, dan dalam pembicaraan disepakati bahwa rencana pengajuan pencairan termyn I tidak bisa dilaksanakan, dan akan disarankan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya Ir. JOHN TANGKUMAN untuk dilakukan pemutusan kontrak, karena kenyataan di lapangan armada yang disediakan kontraktor jumlahnya kurang hanya ada 3 truk, dan 2 excavator, grader 1 unit, buldozer kecil/ mini, bomag/ stomwalsh dan alat sering rusak, sehingga senyatanya persediaan peralatan oleh PT Bina Prima Taruna tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam lelang sehingga tidak memadai;
- Bahwa atas usulan yang disampaikan berdasarkan hasil rapat kecil yang diikuti oleh : YANTJE NOYA (Konsultan Pengawas), MARTHEN KAKYAI (Direksi teknik), REYN KAINAMA (PPTK), dan YUDI KAMLAI (pelaksana kontraktor di lapangan) tersebut, ternyata Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran (PA) dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru menunjukkan kepada PPTK saksi REYN KAINAMA adanya surat permohonan addendum perpanjangan waktu kontrak yang diajukan oleh kontraktor sesuai surat No. 005/PT.PJS-PT.BPT JO/XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012 dengan alasan : dokumen BMKG tentang larangan berlayar karena gelombang, surat keterangan Camat tentang Penyelesaian sengketa lahan, dan Ir. JOHN TANGKUMAN memerintahkan PPTK saksi REYN KAINAMA untuk mengkaji permohonan addendum tersebut dan untuk mempersiapkan konsep addendum perpanjangan waktu kontrak dengan PT. BINA PRIMA TARUNA dengan PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON tersebut, lamanya waktu dihitung berdasarkan bukti-bukti data BMKG dan surat keterangan Camat;
- Bahwa walaupun sudah disampaikan bahwa addendum perpanjangan waktu kontrak tidak bisa diberikan, namun Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya Ir. JOHN TANGKUMAN tetap memerintahkan dibuat konsep addendum perpanjangan waktu kontrak dengan PT. BINA PRIMA TARUNA jo PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, dan selanjutnya oleh Ir. JOHN TANGKUMAN diberikan addendum perpanjangan waktu Nomor : 551/709/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari kalender dari 14 Desember 2012 s/d 14 Pebruari 2013;
- Bahwa perbuatan Ir. JOHN TANGKUMAN memberikan addendum perpanjangan waktu I tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur :
a) pertama, mengatur tentang ketentuan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
b) kedua, mengatur tentang tindakan yang dilakukan oleh PPK setelah dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan Penyedia. Berikut kutipan lengkap isi pasal 93 ayat (1) dan (2);
1) Pasal 93 ayat (1), PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak :
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
2) Penjelasan Pasal 93 ayat (1) huruf b: “Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan). Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga Provisional Hand Over”. Berdasarkan Penjelasan tersebut, PPK dan Penyedia diharuskan melakukan addendum bukti perjanjian apabila waktu keterlambatan selama 50 hari kalender akan melewati batas akhir tahun anggaran. Hal yang perlu diadendum hanyalah sumber dana untuk sisa pekerjaan yang belum terbayarkan pada tahun anggaran berkenaan. Pembiayaan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut bersumber dari dokumen anggaran tahun anggaran berikutnya. Prosedur dan mekanisme penganggaran terhadap sisa pekerjaan pada tahun anggaran berkenaan yang dibebankan pada dokumen anggaran tahun anggaran berikutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Tindakan PPK atas Pemutusan kontrak secara sepihak akibat kesalahan Penyedia diatur pada Pasal 93 Ayat (2): “Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, maka PPK melakukan tindakan berupa: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan d. Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam”. Tindakan pada huruf a, b, dan c bersifat situasional, sedangkan huruf d bersifat mengikat;
- Bahwa walaupun sudah diberikan addendum perpanjangan waktu I selama 60 hari kalender dari 14 Desember 2012 s/d 14 Pebruari 2013, namun pihak PT. BINA PRIMA TARUNA selaku Kontraktor Pekerjaan di lapangan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu dalam addendum kontrak, dan mengajukan permohonan addendum II sesuai surat No. 007/PT.PJS-.T.BPT JO/2013 tanggal 07 Pebruari 2013, permohonan addendum tersebut disetujui oleh Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa mempertimbangkan kemampuan PT. BINA PRIMA TARUNA dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dan dibuat surat perjanjian tambahan/addendum II Nomor : 553/10.a/2013 tanggal 11 Pebruari 2013 yang memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari kalender dari tanggal 11 Pebruari 2013 s/d 14 April 2013;
- Bahwa setelah diberikan addendum perpanjangan waktu II selama 60 hari kalender dari tanggal 11 Pebruari 2013 s/d 14 April 2013 tersebut, PT. BINA PRIMA TARUNA selaku kontraktor pekerjaan konstruksi runway bandara Moa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100% sesuai spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak, dan capaian prestasi pekerjaan masih sekitar 30% dari kontrak;
- Bahwa menjelang berakhirnya waktu addendum perpanjangan waktu II tanggal 14 April 2013, sekitar April 2013 Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya Ir. JOHN TANGKUMAN menyampaikan bahwa sudah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku di Ambon dan menjelaskan bahwa denda keterlambatan maksimal yang dapat dikenakan kepada kontraktor sebesar 5% dari nilai kontrak, dan atas kondisi PT. BINA PRIMA TARUNA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100% sesuai spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak, dan capaian prestasi pekerjaan masih sekitar 30% dari kontrak, Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemutusan kontrak, namun tetap memberikan waktu kepada kontraktor PT. BINA PRIMA TARUNA untuk tetap melaksanakan pekerjaan, walaupun ternyata keterlambatan setelah adanya addendum II tersebut jika dihitung denda keterlambatan sebesar 1 permil/hari dari nilai kontrak sebesar Rp. 19.500.000.000,- tersebut untuk 1 hari keterlambatan akan dikenakan denda sekitar Rp. 19.000.000,- dan untuk keterlambatan waktu selama sekitar 5 bulan nilainya sekitar Rp. 2,5 milyar (melebihi batas denda maksimal 5%);
- Bahwa pada saat Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sampai dengan Agustus 2013, telah dilakukan pembayaran dana pekerjaan konstruksi Proyek Pembangunan landasan pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya ke rekening kontraktor pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon : atas nama MARMON NIWANTORO, ST (Kuasa KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI - PT. BINA PRIMA TARUNA) nomor rekening : 0101010928 dengan tahap-tahap sebagai berikut :
1) Pencairan uang muka tanggal 1 Agustus 2012 sebesar 20% dari nilai kontrak senilai Rp. 3.896.062.800,- yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, rincian penggunaan uang muka, surat pernyataan penggunaan uang muka, dan jaminan uang muka, rekening koran ;
2) Pencairan tahap I tanggal 20 Maret 2013 sebesar 30% dari nilai kontrak, dikurangi 30% uang muka dibayarkan sebesar Rp. 4.675.275.360,- , yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan;
3) Pencairan tahap II tanggal 19 Juni 2013 sebesar 70% dari nilai kontrak, dikurangi 40% uang muka dibayarkan sebesar Rp. 6.233.700.480,- , yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan;
- Bahwa pada Agustus 2013 jabatan Ir. JOHN TANGKUMAN selaku kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) digantikan oleh PAULUS MIRU, SH selaku Pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Barat Daya No. 900-167 Tahun 2013 tanggal 13 Agustus 2013 selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya di Kab. Maluku Barat Daya tersebut juga termasuk untuk proyek pekerjaan pembangunan konstruksi bandara Moa /runway yang dibiayai dari APBD Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2012.
- Bahwa Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa telah dinyatakan selesai 100% pada tanggal 26 September 2013 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 553/139.c/2013 tanggal 26 September 2013 yang ditandatangani oleh Staf Teknik MARTHEN W KAKIAY dan Konsultan Pengawas YANTJE NOYA, ST mengetahui Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kab. MBD P. MIRU, SH.
- Bahwa pada tanggal 28 September 2013 dilakukan proses pembayaran termin ke 3 pencairan 25 % untuk kemajuan pekerjaan 100% , berdasarkan dokumen pengajuan pembayaran 100% yang terdiri dari :
a) Adanya permohonan pencairan dari PT Polaris Jaya Sakti dan PT Bina Prima Taruna jo;
b) Permohonan pencairan dari PPTK ;
c) Berita acara pemeriksaan pekerjaan dari staf teknik dan konsultan pengawasan ;
d) Laporan mingguan kemajuan pekerjaan dari staf teknik, konsultan pengawasan dan PT Polaris Jaya saksi serta PT Bina Taruna jo ;
e) Dokumentasi kemajuan pekerjaan ;
f) Berita acara kemajuan pekerjaan yang dibuat staf teknik dan konsultan pengawasan ;
g) Rekomendasi dari Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya tanggal 27 September 2013 ;
h) Berita acara pembayaran tanggal 28 September 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya selaku PA dan kuasa KSO sdr. MARWON NIWANTORO, ST. Bahwa Termyn III : sebesar 25 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 4.870.078.500,00 setelah dikurangi 30 % dari uang muka Rp. 1.168.818.840,- ; PPN sebesar Rp. 336.478.151,- ; PPh sebesar Rp. 100.943.445,- ; pemotongan denda keterlambatan 5 % sebesar Rp. 974.015.700,- ; pajak galian golongan C sebesar Rp. 48.850.000,- sehingga yang dibayarkan sebesar Rp. 2.240.972.364,-.
- Bahwa dilakukan Serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) berdasarkan berita acara nomor 553/146/2013 tanggal 01 Oktober 2013 antara pihak kontraktor kepada Plt. Kadis Perhubungan Kab. MBD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
- Bahwa pada tanggal 19 Desember 2013 diproses pembayaran termin ke 4 (5 %) / pencairan 5 % untuk pemeliharaan pelaksanaan pembangunan Runway Bandara Moa dengan dilampiri dokumen :
a) Adanya permohonan pencairan dari PT Polaris jaya Saksi dan PT Bina Prima Taruna jo ;
b) Permohonan pencairan dari PPTK ;
c) rekomendasi dari Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya tanggal 18 Desember 2013 ;
d) Berita acara pembayaran tanggal 19 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya selaku PA dan kuasa KSO sdr. MARWON NIWANTORO, ST.
e) Ada jaminan pemeliharaandari PT Asuransi Parolamas tanggal 01 Oktober 2013. Termen 4 : sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 974.015.700,00, yang dapat dibayarkan setelah kontraktor menyampaikan jaminan pemeliharaan, dan dikurangi dengan PPN sebesar Rp. 88.546.882,- ; PPh sebesar Rp. 26.564.065,- sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 858.904.753,-;
- Bahwa dilakukan Serah Terima Akhir pekerjaan (FHO) berdasarkan berita acara nomor : 553/44.f/III/2014 tanggal 01 Maret 2014 antara Kontraktor kepada Plt. Kadis Perhubungan Kab. MBD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
- Bahwa walapun sudah dilakukan serah terima pekerjaan dan dilakukan pembayaran 100% sesuai tahapan yang ditentukan dalam kontrak, namun ternyata hasil Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa oleh PT. BINA PRIMA TARUNA selaku Kontraktor Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa di lapangan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sebagaimana Laporan Penyelidikan Visual Runway Bandara Baru Moa (Kab. Maluku Barat Daya) oleh Dr. Ir. HARMEIN RAHMAN, MT Ahli ITB Bandung, yang mana dari hasil investigasi tersebut ditemukan identifikasi visual :
1) Jika dilihat dari arah Runway 10 terlihat pekerjaan yang dilakukan tidak rata sehingga terlihat bergelombang sepanjang runway (terutama pada critical area memanjang) ;
2) Sambungan pekerjaan hamparan dan pemadatan kurang baik sehingga terlihat kurang rata, hal ini akan berdampak tidak nyaman dan berbahanya take off dan landing pesawat ;
3) Distribusi ukuran agregat terlihat kurang baik, terlihat banyaknya pori pada surface perkerasan dan bentuk agregat yang sebagian bulat/tidak bersudut.
4) Pada pekerjaan coldmilling yang telah dilakukan terdapat permukaan yang tidak rata, sehingga terjadi genangan air/waterponding dan retak pada sambungan ;
5) Pada pekerjaan penghamparan dan pemadatan di as runway terlihat menghasilkan permukaan yang kurang baik, sehingga terjadi gelombang dan terdapat alur seperti roda pada pneumatic roller ;
6) Terdapat sambungan permukaan runway APBD dan APBN yang tidak baik/kurang rapi. Hal ini terlihat dari beda tinggi dari kedua pekerjaan tersebut, ditambah lagi slope/kemiringan sambungan lebih dari 1% ;
7) Terdapat pekerjaan pemadatan yang kurang baik dari sisi kiri dan kanan runway . Hal ini terlihat terdapatnya alur roda pneumatic roller pada surface runway ;
8) Jumlah tanda titik core drill yang ada di lapangan hanya 21 titik, sedangkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan quality control pekerjaan pembangunan lapangan terbang baru Moa berjumlah 57 titik, hal ini terjadi perbedaan antara jumlah titik di laporan quality control dan kondisi bekas core drill di lapangan ;
9) Pada waktu pengambilan sample core drill, terdapat lapisan base berupa batu karang/ agregat yang berbentuk bulat dan tidak bersudut, serta tidak mengandung semen, sedangkan dalam pekerjaan mengandung CTBC;
- Bahwa dari hasil pengujian kepadatan dan ekstraksi AASHTO T.164-74 oleh Laboratorium Rekayasa Jalan dan Lalu lintas Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung diperoleh hasil sebagai berikut :
-
No. Pen guji an No. Bend a Uji Notasi
STA
Rerata Ketinggi an Benda Uji
(mm)
Berat Isi Benda Uji (gr/cc) Perse ntase denga n JMF (2,508 gg/cc) Persen tase denga n JMF (2,190 gg/cc) Persent ase dengan JMF (2,551 gg/cc) 1 1 0+324 KI
2,5
105,16 2.26 90,2% 103 % 88,6% 2 2 0+450 KI (1) 40,91 2.24 89,5% 102% 88,0% 0+450 KI (2) 62,41 3 3 0+450
CE(1)
50,58 2.33 92,8% 106% 91,2% 0+450
CE(2)
87,59 4 4 0+550
CE(1)
53,19 2,33 92,9% 106% 91,3% 0+550
CE(2)
89,69 5 5 0+645
CE(1)
30,49 2,23 98,5% 99% 98,5% 0+645CE(
2)
65,34 6 6 0+450 KI
2,5
106,69 2.22 88,5% 101% 87,1% 7 7 0+550 KI (1) 34,62 2,21 88,0% 101% 86,5% 0+550 KI (2) 51,51 Rata-rata 64,85 2.26 91,5% 102,7
%
90,2% Maks 106,69 2,23 98,5% 106,4
%
98,5% Min 30,49 2.21 88,0% 98,5% 86,5% SD 26,46 0,05 0,04 0,03 0,04
- Bahwa kualitas pekerjaan konstruksi runway Bandara Baru Moa (Kab. Maluku Barat Daya) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Ir. JOHN TANGKUMAN dan Kuasa KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI - PT. BINA PRIMA TARUNA MARMON NIWANTORO, ST sebagaimana hasil pengujian kepadatan dan ekstraksi AASHTO T.164-74 oleh Laboratorium Rekayasa Jalan dan Lalu lintas Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung tersebut di atas.
- Bahwa hal tersebut terjadi karena Terdakwa SUNARKO bersama-sama Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan NIKOLAS PAULUS, ST. MT telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu :
1. Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan campur tangan/intervensi dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Kontruksi runway (landas pacu) Bandara MOA untuk memenangkan Terdakwa SUNARKO (Direktur CV Bina Prima Taruna) dan lelang Pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa (Runway) untuk memenangkan NIKOLAS PAULUS, ST dan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah:
a. Pasal 5 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah:
Huruf e :
Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi, yang mengganggu mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf f :
Adil/ tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah memberi keuntungan pada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
b. Pasal 6 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tentang Etika Pengadaan, Bahwa para pihak yang terkait dalam pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf b :
Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menuruf sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf c :
Tidak saling mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung, yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
Huruf e :
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses pengadaan barang/jasa.
Huruf f :
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf g :
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara .
c. Pasal 115 ayat 1 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tentang Pengendalian, sebagai berikut :
K/L/D/I dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
d. Pasal 116 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tentang Pengawasan, sebagai berikut :
K/L/D/I wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan ULP/Pejabat pengadaan di lingkungan K/L/D/I masing-masing dan menugaskan aparat pengawasan intern yang bersangkutan untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan.
2. Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah tidak memutuskan kontrak surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran / PPK Ir. JOHN TANGKUMAN dan Kuasa KSO Marmon Niwantoro, ST, walaupun nyata- nyata telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak tersebut, dan memberikan addendum perpanjangan waktu I dan II, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan :
1. Pasal 93 Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur :
a) Pertama, mengatur tentang ketentuan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
b) Kedua, mengatur tentang tindakan yang dilakukan oleh PPK setelah dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan Penyedia. Berikut kutipan lengkap isi pasal 93 ayat (1) dan (2) :
2. Pasal 93 ayat (1), PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak :
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang .
3. Terdakwa SUNARKO (Direktur CV Bina Prima Taruna) Selaku kontraktor telah mengajukan pencairan dana kepada Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ir. JOHN TANGKUMAN Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memproses pembayaran sebagai berikut :
1) Pencairan uang muka tanggal 1 Agustus 2012 sebesar 20% dari nilai kontrak senilai Rp. 3.896.062.800,- yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, rincian penggunaan uang muka, surat pernyataan penggunaan uang muka, dan jaminan uang muka, rekening koran;
2) Pencairan tahap I tanggal 20 Maret 2013 sebesar 30% dari nilai kontrak, dikurangi 30% uang muka dibayarkan sebesar Rp. 4.675.275.360,- , yang pengajuannya dilampiri: surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan;
3) Pencairan tahap II tanggal 19 Juni 2013 sebesar 70% dari nilai kontrak, dikurangi 40% uang muka dibayarkan sebesar Rp. 6.233.700.480,- , yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan; Bahwa dalam memproses pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa SUNARKO mengakibatkan saksi Ir. JOHN TANGKUMAN telah melakukan perbuatan melawan hokum yang melanggar :
a. Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur : Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pengguna anggaran pada SKPD yang dipimpinnya berwenang;
a) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b) Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
b. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur :
- Ayat (1) pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD;
- Ayat (2) untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat 1 Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
a) Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b) Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa;
- Ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
c. Pasal 8 PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yaitu : (1) Pengguna Anggaran / Pengguna Barang memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut : point g mengawasi pelaksanaan anggaran;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61 ayat (1) bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 132 ayat (1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
4) Terdakwa SUNARKO (Direktur CV Bina Prima Taruna) Selaku kontraktor telah mengajukan pencairan dana kepada PAULUS MIRU, SH selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PAULUS MIRU, SH selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memproses pembayaran sebagai berikut ;
1) Bahwa Termen 3 : sebesar 25% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 4.870.078.500,00 setelah dikurangi 30% dari uang muka Rp. 1.168.818.840,- ; PPN sebesar Rp. 336.478.151,- ; PPh sebesar Rp. 100.943.445,- ; pemotongan denda keterlambatan 5% sebesar Rp. 974.015.700,- ; pajak galian golongan C sebesar Rp. 48.850.000,- sehingga yang dibayarkan sebesar Rp. 2.240.972.364,-.
2) Termen 4 : sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 974.015.700,00, yang dapat dibayarkan setelah kontraktor menyampaikan jaminan pemeliharaan, dan dikurangi dengan PPN sebesar Rp. 88.546.882,- ; PPh sebesar Rp. 26.564.065,- sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 858.904.753,-.
Bahwa dalam memproses pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa SUNARKO mengakibatkan saksi PAULUS MIRU,SH telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar :
a. Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur : Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pengguna anggaran pada SKPD yang dipimpinnya berwenang;
a) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b) Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
b. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur :
- Ayat (1) pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD;
- Ayat (2) untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat 1Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
a) Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b) Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa;
- Ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
c. Pasal 8 PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yaitu : (1) Pengguna Anggaran / Pengguna Barang memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut : point g mengawasi pelaksanaan anggaran;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61 ayat (1) bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 132 ayat (1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SUNARKO (Direktur CV Bina Prima Taruna) yang dilakukan dengan melawan hukum tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal ini diri Terdakwa SUNARKO sendiri selaku Direktur CV Bina Prima Taruna dan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq Keuangan Pemda Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp. 5.720.679.708,64 (lima milyar tujuh ratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan rupiah enam puluh empat sen) dengan rincian sebagai berikut :
a. Sesuai perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI sebesar Rp. 2.961.326.618,64 (dua milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) dengan perhiungan sebagai berikut :
PERHITUNGAN NILAI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
| No | APBD Tahun 2012 | APBD Tahun 2012 | warga satuan kontrak APBN 2013 | Selisih | |||
| satua n | volume | warga satuan | warga satuan | Jumlah | |||
| 1 | 2 | =5-6 | 8=4x7 | ||||
| Pekerjaan konstruksi Landas Pacu | |||||||
| Pengukuran awal dan akhir termasuk pembuatan profil design | 2 | ||||||
Sub base course tebal 30 cm CBR >25% | 2 | ||||||
Cement Teated course (CTBC) tebal 20 cm | 2 | 4.950 ,- | 96.592,- | 90.916,- | 05.676 ,40 | 1.5 79.862.180,- | |
Prime coat 2 Kg/M2 | 2 | 14.95 | 5.200,8 0 | 5.460,4 1 | 9.740, 39 | 295 .118.830,50 | |
| Asphalt Teated base (ATB) tebal 5 cm | 2 | 14.95 | 33.965, 62 | 09.191, 06 | 4.774, 56 | 370 .379.672,00 | |
Teak Coat 1 Kg/M2 | 2 | 14.95 | 6.461,2 4 | 2.157,7 7 | 4.303, 47 | 363 .336.876,50 | |
Asphalt concrete (AC) tebal 5 cm | 2 | 14.95 | 46.776, 97 | 25.837, 30 | 0.939, 67 | 313 .048.066,50 | |
| jumlah 1 | 2.9 21.745.625,5 0 | ||||||
Pekerjaan Marking | |||||||
| pengukuran | 2 | 1.157 | .714,13 | .582,68 | .131,4 5 | 4.7 80.087,65 | |
| Pengecatan marking | 2 | 1.157 | 04.450, 00 | 4.371,4 3 | 0.078, 57 | 34. 800.905,49 | |
| Jumlah 2 | 39. 580.993,14 | ||||||
Jumlah (1 + 2) | 2.9 61.326.618,6 4 | ||||||
| jumlah netto | 2.9 61.326.618,6 4 | ||||||
b. Kerugian negara yang timbul akibat keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan :
- Bahwa sesuai pendapat Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA, keterlambatan yang ditoleransi untuk sebuah kontrak, seharusnya, dihitung atas dasar durasi kontrak. Bukan selalu lima puluh hari tanpa memperhatikan durasi kontrak.
- Dengan memperhatikan hal tersebut di satu sisi, dan besaran denda yang dikenakan oleh Pemerintah, yaitu 1/000 per hari, kemudian diperoleh angka yang kemudian dijadikan acuan bahwa denda keterlambatan maksimal 5 % dari nilai kontrak.
- Dalam kaitan ini, yang perlu diperhatikan dari penjelasan di atas, bahwa pada intinya keterlambatan yang diijinkan adalah tidak melebih masa lima puluh hari. Seharusnya, untuk kontrak dimaksud, kecuali kondisi force majeur, sudah selayaknya diputuskan dan tidak boleh dilanjutkan oleh penyedia jasa yang bersangkutan, Karena telah melewati batas toleransi. Sementara itu, dalam kenyataan kontrak tersebut tidak diputuskan. Dengan mengacu pada penjelasan di atas, pengenaan denda melebihi ketentuan (5%) harus tetap dilakukan oleh Pemerintah.
- Bahwa setelah diberikan addendum perpanjangan waktu II s/d tanggal 14 April 2013 tersebut, kontraktor pekerjaan konstruksi runway bandara Moa PT. BINA PRIMA TARUNA baru dapat menyelesaikan pekerjaan berdasarkan berita acara Serah terima pertama (PHO) Pekerjaan konstruksi Runway Bandara Moa nomor 553/146/2013 tanggal 01 Oktober 2013, sehingga keterlambatan setelah adanya addendum II tersebut jika dihitung denda keterlambatan sebesar 1 permil/hari dari nilai kontrak sebesar Rp. 19.480.314.000,- (termasuk PPN 10%) tersebut untuk 1 hari keterlambatan akan dikenakan denda sekitar Rp. 19.480.314,- dan untuk keterlambatan waktu selama 118 (152 - 50) hari nilainya sebesar Rp. 2.298.640.000,- (melebihi batas denda maksimal 5%).
c. Kerugian keuangan negara yang timbul akibat konsultan pengawasan tidak melaksanakan pekerjaan supervisi pengawasan sesuai kontrak.
Bahwa sesuai pendapat Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA, bilamana ternyata rekanan yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya secara layak sesuai dengan hal-hal yang telah disepakati sebagaimana tertuang dalam kesepakatan akan menghilangkan kewajiban pemerintah untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan yang dilakukan, bila demikian halnya, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dibenarkan, artinya bahwa pengeluaran untuk pembayaran tagihan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah, sehingga dengan mengacu pada jawaban sebelumnya terkait definisi kerugian negara, pengeluaran dimaksud akan mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Bahwa adanya pembayaran kepada NIKOLAS PAULUS, ST. MT ke rekening Konsultan pengawas pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon : atas nama K. WAIRISAL (Direktur CV Dwi Putra Pratama) nomor rekening : 0101116518 tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 460.713.090,- (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga belas ribu sembilan puluh rupiah); Atau setidak-tidaknya sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI sebesar Rp. 2.961.326.618,64 (dua milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) sebagaimana tersebut di atas;
Perbuatan ia Terdakwa SUNARKO (Direktur CV Bina Prima Taruna) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa SUNARKO selaku Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu bersama- sama dengan Ir. JOHN TANGKUMAN Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya dan menduduki jabatan tersebut periode Tahun 2010 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2013 dan menjadi Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, NIKOLAS PAULUS,ST.MT selaku Direktur CV. Thorchive Engineering) dan PAULUS MIRU, SH selaku Pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Barat Daya No. 900-167 Tahun 2013 tanggal 13 Agustus 2013 selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya, di Kab. Maluku Barat Daya, sekitar bulan Pebruari tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya di Wonrely, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, yaitu yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara, yang mana perbuatan tersebut dilakukan ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya terdapat Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bandara MOA yang bersumber dari APBD Kab. Maluku Barat Daya TA 2012 dengan pagu dana sebesar Rp. 20.000.000.000,- dan diperuntukkan untuk kegiatan :
a. Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway (Landas Pacu) Bandara MOA dengan pagu dana sebesar Rp. 19.500.000.000,- (Sembilan belas milyar lima ratus juta rupiah) ;
b. Pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa (Runway) dengan pagu dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
- Bahwa pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut adalah :
a. Pengguna Anggaran (PA) : Ir. JOHN TANGKUMAN (Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya).
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : -
c. Pejabat Pembuat Komitmen : tidak ada / dilaksanakan oleh Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN (Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya).
d. Panitia Pengadaan :
Ketua : SEMUEL SALMON FREDRIK RUPILU.
Sekretaris : G.S. LAIMEHERIWA.
Anggota : J. BALTHAZAR, J.M. SOATOMOLE, FJ. TAKARIA, J. LOSWETAR, J.O. PARINUSA.
e. PPTK : REYN KAINAMA, ST ;
f. Bendahara : J. O. RUMIHIN ;
g. Pelaksana Konstruksi adalah PT. Polaris Jaya Sakti – PT. Bina Prima Taruna jo;
h. Konsultan Supervisi/ Pengawas : NIKOLAS PAULUS, ST. MT. i. Direksi Teknik : MARTHEN KAKIAY;
- Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan pelelangan pekerjaan tersebut, Ir. JOHN TANGKUMAN secara informal meminta dibuatkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kepada pihak PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan selaku Konsultan Perencanaan dalam pekerjaan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandar Udara Tepa-Moa berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 553.1/279/SPK/Phb-MTB/VII-2008 tanggal 11Juli 2008 yang ditandatangani Ir. TRI JOKO WINARNO (Direktur PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan sebagai pihak Kedua) dan ditandatangani oleh Ir. M. BATLOLONA, MT, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara Barat/Pengguna Anggaran 2007 (sebagai pihak Pertama).
- Bahwa atas permintaan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) tersebut Ir. TRI JOKO WINARNO (Direktur PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan) meminta kepada stafnya yaitu saksi GUNAWAN untuk membuat RAB, dan selanjutnya saksi GUNAWAN membuat RAB yang disusun berdasarkan standar harga setempat Pemerintah Kaupaten Maluku Barat Daya tahun 2010 dengan ditambah kenaikan sebesar 10% dengan perhitungan sebagai berikut :
-
N O URAIAN PEKERJAAN SAT UAN PERKIR AAN KUAN TITAS HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH HARGA (Rp.) 1 2 3 4 5 6 I PEKERJAAN
PERSIAPAN
1
.
Pembuatan Direksi
Keet
M2 48,00 1.800.000,00 86.400.000,00 2
.
Papan Nama Proyek Ls 1,00 750.000,00 750.000,00 3
.
Mobilisasi dan
Demobilisasi
Ls 1,00 577.000.000,00 577.000.000,00 Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada
Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan)
664.150.000,00 II PEKERJAAN
KONSTRUKSI PERKERASAN Runway (715x23M)
1
.
Pengukuran awal dan
akhir termasuk pembuatan profil desaign
M2 16.445,0
0
721.25 11.860.956,25 2
.
Sub Base Course
tebal 30cm CBR>
25%
M2 16,445.0
0
107.760,32 1.772.118.528,1
8
3
.
Cement Teated Base
Course (CTBC) Tebal 30%
M2 16,445.0
0
386.796,88 6.360.874.685,5
6
4
.
Primje Coat 1Kg/M2 M2 16,445.0
0
61.577,30 1.012.638.698,5
0
5
.
Asphalt Teated Base
(ATB) Tebal 5cm
M2 16,445.0
0
221,638,64 3.644.847.494,1
8
6
.
Teak Coat 1Kg/M2 M2 16,445.0
0
44.648,41 734.243.092,74 7
.
Asphalt Concrete (AC)
Tebal 5CM
M2 16,445.0
0
235.271,60 3.869.041.423,0
0
Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada
Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan)
17.405.624.878,
42
II
I
PEKERJAAN
MARKING
1
.
Pengukuran M2 1.166,00 721,25 7840.978,22 2
.
Pengecatan Marking M2 1.166,00 95.448,25 111.292.754,95 Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada
Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan)
112.133.733,17
-
No Uraian pekerjaan Jumlah Harga Pekerjaan
(rupiah)
I. Pekerjaan Persiapan 664.150.000,00 II. Pekerjaan Konstruksi
Perkerasan
17.405.624.878.42 III. Pekerjaan Marking 112.133.733,17 (A) Jumlah Harga Pekerjaan 18.181.908.611,59 (B) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) =
10 % x (A)
1.818.190.861,16 (C) Jumlah Total Harga Pekerjaan =
(A) + (B)
20.000.099.472,74 (D) DIBULATKAN 20.000.000.000,00 Terbilang : #DuaPuluhMilyarRupiah#
- Bahwa selanjutnya RAB tersebut diserahkan oleh saksi GUNAWAN kepada Ir. JOHN TANGKUMAN, dan atas dasar RAB yang dibuat oleh saksi GUNAWAN tersebut, selanjutnya oleh Ir. JOHN TANGKUMAN dibuat harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan Pembangunan Kontruksi Runway (Landas Pacu) Bandara MOA dengan pagu dana sebesar Rp. 19.500.000.000,- sebagai berikut :
-
N
O
URAIAN
PEKERJAAN
SA
TU AN
PERKIR
AAN KUAN TITAS
HARGA
SATUAN (Rp)
JUMLAH
HARGA (Rp.)
1 2 3 4 5 6 I PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Pembuatan Direksi
Keet
M2 48,00 1.600.000
,00
76.800.000,00 2. Papan Nama
Proyek
Ls 1,00 600.000,0
0
600.000,00 3. Mobilisasi dan
Demobilisasi
Ls 1,00 538.000.0
00,00
538.000.000,00 Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada
Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan)
615.400.000,00 II PEKERJAAN
KONSTRUKSI PERKERASAN Runway (650x23M)
1. Pengukuran awal
dan akhir termasuk pembuatan profil desaign
M2 14.950,0
0
2.067,50 30.909.125,00 2. Sub Base Course
tebal 30cm CBR>
25%
M2 14.950,0
0
143.742,1
8
2.148.945.534,
00
3. Cement Teated
Base Course
(CTBC) Tebal 30%
M2 14.950,0
0
396.592,4
0
5.929.056.316,
25
4. Prime Coat 1Kg/M2 M2 14.950,0
0
65.200,80 974.751.912,16 5. Asphalt Teated
Base (ATB) Tebal
5cm
M2 14.950,0
0
233.965.6
2
3.497.786.044,
10
6. Teak Coat 1Kg/M2 M2 14.950,0
0
46.461,24 694.595.559,53 7. Asphalt Concrete
(AC) Tebal 5CM
M2 14.950,0
0
246.776,9
7
3.689.315.695,
37
Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada
Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan)
16.965.360.186
,40
III PEKERJAAN
MARKING
1. Pengukuran M2 1.157,00 6.714,13 7.768.242,87 2. Pengecatan
Marking
M2 1.157,00 104.450,0
0
120.848.650,00 Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada
Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan)
128.616.892,87
Jumlah sesuai Kontrak Rp. 19.480.314.000.000,- .
- Bahwa penyusunan dan penetapan HPS oleh Ir. JOHN TANGKUMAN tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
- Dalam hal pengumpulan informasi untuk penyusunan HPS, harus dilakukan dengan benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penyusunannya, PPK dapat melibatkan tim teknis atau ahli atau siapa saja yang ditugaskan dalam bentuk manajerial organisasi, namun PPK yang tetap bertanggungjawab atas penetapan HPS tersebut.
- Bahwa PPK Dalam menyusun HPS, harus memperhatikan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, yang mengatur bahwa Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan sumber-sumber informasi yang telah ditetapkan dalam pasal tersebut. Harga pasar setempat merupakan nilai harga atas barang/jasa sampai pada lokasi barang/jasa tersebut dibutuhkan sesuai dengan rencana. Sehingga sudah mengakomodir kebutuhan atas biaya lainnya, seperti biaya pengiriman, keuntungan dan biaya overhead yang wajar, serta kewajiban atas perpajakan.
- Bahwa Satuan Standar Harga (SSH) yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat tidak dipergunakan secara langsung dalam penyusunan HPS. SSH tersebut peruntukannya adalah sebagai acuan untuk menyusun pagu anggaran yang akan dipergunakan dalam membuat dokumen RKA/RKAKL atau DPA/DIPA. Pada saat menyusun HPS, maka PPK kembali mencari informasi pasar seseuai ketentuan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
- Bahwa akibat HPS yang tidak disusun sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tersebut, apabila diperbandingkan nilai RAB dan kontrak pekerjaan lanjutan konstruksi landasan pacu sepanjang 23 m X 650 m sumber dana APBD Kab. Maluku Barat Daya yang dikerjakan oleh PT Polaris Jaya Sakti –PT Bina Prima Taruna (JO/kerjasama operasional) sebesar Rp. 17.709.377.079,27,- dan pekerjaan lanjutan konstruksi landasan pacu 500 x 23 m termasuk marking di bandar udara Moa dengan nilai kontrak Rp. 11.358.496.433,03,- yang dikerjakan oleh PT Cahaya Mas Perkasa (Direktur TAN LENDI TANAYA) tersebut ditemukan terdapat selisih harga kemahalan antara Dana APBD dengan yang dikerjakan dari dana APBN yaitu :
-
Sumbe r dana Besar dana konstruksi (Rp) Volume pekerjaa n Harga satuan /M (Rp) Total selisih kemahalan harga (Rp)
650 M X Rp.
4.528.198,64
APBD
2012
17.709.377.
079,27
650 M X
23 M
27.245.195,5
1
APBN
2013
11.358.496.
433,03
500 M X 23 M 22.716.996,8
7
Selisih harga satuan 4.528.198,64 2.943.328.700
- Bahwa proses pelelangan pengadaan kontraktor/penyedia barang/ jasa untuk Pekerjaan Konstruksi Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya dan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya Tahun 2012 tersebut yang masih dilakukan secara manual, sedangkan pengumuman lelang dilakukan melalui LPSE dan surat kabar.
- Bahwa dalam struktur keanggotaan panitia lelang tersebut hanya Ketua Panitia lelang saksi SEMUEL SALMON FREDRIK RUPILU yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa, sedangkan seluruh anggota panitia lelang lainnya termasuk Sekretaris Panitia Lelang saksi G. S. LAIMEHERIWA tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa, dan mereka para anggota panitia lelang tersebut baru pertama kali menjadi anggota panitia lelang.
- Bahwa sebelum dilakukan evaluasi pelelangan, terdapat titipan dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya yaitu Ir.JOHN TANGKUMAN kepada Ketua Panitia Lelang S.F. RUPILU untuk memenangkan peserta tertentu yaitu Terdakwa SUNARKO selaku Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA untuk Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa dan NIKOLAS PAULUS, ST. MT untuk Pekerjaan Konsultan Pengawasan proyek tersebut .
- Bahwa proses lelang pengadaan penyedia barang jasa Pekerjaan Pembangunan Konstruksi runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut masih dilakukan secara manual dengan sistem pasca kualifikasi.
- Bahwa dalam proses lelang pengadaan penyedia barang/jasa proyek Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut terdapat 5 (lima) Perusahaan yang mendaftar, yaitu :
1) PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON,
2) PT. BILIAN RAYA AMBON,
3) PT. WINDU TUNGGAL MANDIRI AMBON,
4) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, dan
5) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON.
- Bahwa pada tanggal 12 Juni 2012 dilakukan kegiatan penjelasan pekerjaan (Aanwisjing) bertempat di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya di Wonrely, dan rekanan yang hadir ada 4 (empat) perusahaan adalah :
1) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON (MARMON NIRWANTORO (mewakili KSO/JO),
2) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON (TEMES / Direktur),
3) PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON (AZIZ L./Direktur),
4) PT. WINDU TUNGGAL MANDIRI AMBON (JAMES NIO / Direktur).
- Bahwa kemudian tanggal 19 Juni 2012 dilaksanakan kegiatan pemasukan dan pembukaan penawaran, dan yang memasukkan penawaran ada 3 (tiga) perusahaan, yaitu :
1) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp. 19.480.314.900,- ,
2) PT. PARAWESI ARTA MEGA AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp.19.496.981.000,-,
3) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp. 19.485.264.000,-
- Pada tanggal 22 Juni 2012 dilaksanakan Evaluasi Administrasi, Evaluasi teknis, dan Evaluasi Harga, dan berdasarkan Evaluasi Administrasi, terdapat 2 (dua) perusahaan yang lulus yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dan PT. PARAWESI ARTA MEGA AMBON, sedangkan 1 (satu) perusahaan lainnya tidak lulus dalam evaluasi administrasi yaitu PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON karena tidak melampirkan sertifikat badan usaha (SBU).
- Bahwa selanjutnya dilakukan Evaluasi Teknis terhadap 2 (dua) perusahaan yang lulus Evaluasi Administrasi, dan dari hasil Evaluasi Teknis terdapat 1 (satu) perusahaan yang gugur yaitu PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON, karena tidak menyampaikan spesifikasi teknis dalam dokumen lelang, sedangkan 1 (satu) perusahaan lainnya lulus Evaluasi Teknis yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, kemudian dilakukan Evaluasi Harga terhadap perusahaan yang lulus Evaluasi Teknis yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, setelah itu dilakukan Evaluasi Kualifikasi terhadap perusahaan yang lulus Evaluasi Harga yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON;
- Bahwa anggota panitia lelang dalam melakukan pemeriksaan/evaluasi baik evaluasi administrasi maupun teknis kurang menguasai karena yang mempunyai pengalaman adalah ketua Panitia lelang dan anggota panitia lelang hanya mengikuti dan atas dasar perintah dan atas petunjuk dari Ketua Panitia lelang SEMUEL SALMON FREDRICH RUPILU, ST yang sebelumnya sudah mendapat perintah dari Ir. JOHN TANGKUMAN untuk memenangkan peserta tertentu yaitu Terdakwa SUNARKO (Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA) untuk Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa dan NIKOLAS PAULUS, ST. MT untuk Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek tersebut.
- Bahwa dalam rangka memenangkan PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON tersebut Panitia lelang dalam melakukan evaluasi administrasi menyatakan bahwa PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Pasal 20 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Pasal 20, yaitu dengan melihat profil dari perusahaan yang melakukan kerja sama operasi (KSO) / joint operation (JO) dalam hal ini PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON .
- Bahwa ketentuan Pasal 20 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah tersebut berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1) : KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h pada Subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk pekerjaan konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir), dan Ayat (4) dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).
- Bahwa sedangkan ketentuan mengenai kemitraan (KSO/JO) sebagaimana ketentuan Pasal 21 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah :
Ayat (1) dalam hal sifat dan lingkup kegiatan pengadaan barang/jasa terlalu luas atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh 1 penyedia barang/jasa, maka dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa :
a. Diberikan kesempatan yang memungkinkan para penyedia barang/jasa saling bergabung dalam suatu konsorsium atau bentuk kerjasama lain dan /atau
b. Diberikan kesempatan yang memungkinkan penyedia barang/jasa konsorsium penyedia barang/jasa atau konsorsium penyedia barang/jasa untuk menggunakan tenaga ahli asing.
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah tersebut bahwa kerjasama atau joint operation di antara penyedia barang/jasa dimungkinkan jika sifat dan lingkup kegiatan pengadaan barang/jasa terlalu luas atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh 1 penyedia barang/jasa.
- Bahwa Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut menurut sifat dan lingkup kegiatan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan oleh 1 penyedia barang/jasa dan tidak memerlukan adanya kerjasama /konsorsium di antara beberapa penyedia barang/jasa. Hal tersebut terlihat bahwa peserta lelang lainnya merupakan perusahaan tunggal dan tidak melakukan joint operation, karena perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki kualifikasi sesuai bidang dan memiliki pengalaman pekerjaan dalam konstruksi Runway Bandara, sedangkan PT. BINA PRIMA TARUNA perusahaan milik Terdakwa SUNARKO tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan konstruksi runway bandara.
- Bahwa dalam proses lelang pengadaan penyedia barang/jasa Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut ditemukan adanya indikasi rekayasa atau pengaturan dalam menentukan pemenang lelang, karena ternyata PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON secara resmi tidak pernah mengikuti proses lelang, namun perusahaan tersebut digunakan oleh saksi BANJARNAHOR yang membuat penawaran dan menyiapkan seluruh dokumen untuk proses lelang, sedangkan Direktur Utama PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON saksi YANY TJOWASI, SE hanya menandatangani dan membubuhi stempel perusahaan, dan atas permintaan saksi BANJARNAHOR menyerahkan fotocopy akta pendirian perusahaan, NPWP, TDR, KTA Gapeknas kepada BANJARNAHOR.
- Bahwa sesuai foto copy formulir pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan/lelang tertanggal 09 Juni 2012 atas nama PT. TARAWESI ARTA MEGAH Ambon yang bertanda tangan adalah AZIZ L, namun ternyata Direktur Utama PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON YANY TJOWASI, SE tidak kenal dengan AZIZ L dan AZIZ L bukan pengurus perusahaan atau karyawan PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON, namun merupakan orang suruhan saksi BANJARNAHOR untuk mengikuti proses lelang tersebut .
- Bahwa PT. TARAWESI ARTA MEGAH Ambon mempunyai sertifikat badan usaha untuk pekerjaan konstruksi bandara dan sudah mempunyai pengalaman kerja dalam bidang konstruksi bandara yaitu proyek pekerjaan Overlaypelapisan Asphalt Runway sepanjang 950 meter Bandara Namrole Pulau Buru sekitar tahun 2010, dan sebenarnya perusahaan tersebut memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk ikut tender/lelang Proyek Pembangunan Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Barat Daya TA. 2012, namun gugur dalam tahap evaluasi teknis karena tidak melampirkan spesifikasi teknis dalam dokumen lelang.
- Bahwa dari dokumen penawaran 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu :
1) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON saat buka sampul Rp. 19.480.314.900,-
2) PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON saat buka sampul Rp. 19.496.981.000,-
3) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON saat buka sampul Rp. 19.485.264.000,-
- Bahwa dari fakta tersebut terlihat bahwa dari harga penawaran ketiga perusahaan tersebut terdapat selisih nilai penawaran tidak terlalu jauh, dan sesuai data koreksi Aritmatik dari nilai penawaran ketiga Perusahaan tersebut, untuk seluruh item Pekerjaan Konstruksi Perkerasan Runway (675 x 23 M) antara penawaran PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI dengan penawaran PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI sama persis yaitu sejumlah Rp. 16.965.360.314,50, sedangkan dengan penawaran PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON hanya berbeda pada item tack coat 1 kg/m2 yaitu untuk penawaran PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI dan penawaran PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI senilai Rp. 46.461,24 sedangkan penawaran PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON pada item tack coat 1kg/m2 senilai Rp. 46.752,74.
- Bahwa dari hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga kemudian perusahaan milik Terdakwa SUNARKO yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pemenang lelang, selanjutnya Ketua Panitia lelang SF SEMUEL SALMON FREDRICH RUPILU, ST menelpon Ir. JOHN TANGKUMAN yang berada sedang berada di Ambon, dan menyampaikan bahwa sudah dilakukan Evaluasi dan yang memenuhi syarat adalah PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON.-
- Bahwa dalam proses lelang penyedia jasa Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012, terdapat beberapa perusahaan yang mendaftar dan memasukkan penawaran, namun hanya terdapat 2 (dua) orang, yang terlibat dalam proses tersebut, salah satuya adalah NIKOLAS PAULUS, ST. MT (Terdakwa dalam berkas terpisah).
- Bahwa sesuai dokumen lelang pengadaan penyedia jasa konsultan pengawasan Proyek Pembangunan landasan pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya Tahun 2012, NIKOLAS PAULUS, ST. MT bukan merupakan Direktur ataupun Kuasa Direktur dari perusahaan yang mengikuti proses lelang pengadaan penyedia jasa Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya Tahun 2012 tersebut.
- Bahwa NIKOLAS PAULUS, ST. MT terlibat dalam proses lelang tersebut untuk mengurus kepentingannya untuk menjadi pemenang lelang dengan menggunakan perusahaan CV Dwi Putra Pratama, karena perusahaan milik NIKOLAS PAULUS (CV. Thorchive Engineering) tidak lolos dalam proses prakualifikasi untuk lelang pekerjaan Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa, sehingga NIKOLAS PAULUS, ST. MT menggunakan CV. Dwiputra Pratama, sebagai perusahaan bendera dan dibuat perjanjian secara tertulis antara NIKOLAS PAULUS dan KAREL WAIRISAL selaku Direktur CV. Dwiputra Pratama, yang pada pokoknya mengatur :
a) Seluruh proses adminitrasi akan tetap dibuat dan ditandatangani oleh direktur CV Dwi Putra Pratama;
b) Apabila ditunjuk sebagai pemenang, maka seluruh tugas dan kewajiban yang disepakati dalam kontrak kerja adalah menjadi tanggungjawab saya;
c) Bapak Karel akan melakukan pengawasan penuh termasuk hak memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, surat menyurat dll.
- Bahwa tanda tangan pada kolom atas nama K. WAIRISAL (Direktur utama CV Dwi Putra Pratama) pada berita acara klarifikasi dan negosiasi Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa No. 15/Pan.PBJ/Dishubkominfo/P-S-BM/VII/2012 tanggal 14 Juli 2012, dan daftar hadir klarifikasi dan negosiasi tanggal 14 Juli 2012 tersebut dipalsukan oleh NIKOLAS PAULUS, ST. MT .
- Bahwa setelah ditetapkan pemenang lelang penyedia barang/jasa pekerjaan Pembangunan Kontruksi Runway Bandara MOA Tahun Anggaran 2012 selanjutnya dibuat Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Ir. JOHN TANGKUMAN dan Kuasa KSO PT Polaris Jaya Sakti – PT Bina Prima Taruna (JO/kerjasama operasional) MARMON NIWANTORO, ST. dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.480.314.000,-, dan surat perjanjian pemborongan pekerjaan tersebut yang pada pokoknya mengatur :
- sesuai pasal 6 jangka waktu pelaksanaan kontrak, seluruh pekerjaan harus diselesaikan dan diserahkan kepada pihak pertama oleh pihak kedua dalam waktu 150 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan SPMK (sejak tanggal 21 Juli 2012 s/d tanggal 21 Desember 2012) .
- sesuai pasal 9 tentang prosedur pembayaran ditentukan : 1) Angsuran kesatu dibayarkan 30% dari nilai kontrak sebesar Rp. 5.844.094.200,- dan dikurangi 30% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 30%. (Rp. 4.675.275.360,-).
2) Angsuran kedua dibayarkan 40% dari nilai kontrak sebesar Rp. 7.792.125.600,- dan dikurangi 40% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 70%. (Rp. 6.233.700.480,-).
3) Angsuran ketiga dibayarkan 25% dari nilai kontrak sebesar Rp. 4.870.078.500,- dan dikurangi 30% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 100%. (Rp. 3.701.259.660,-).
4) Angsuran keempat dibayarkan 5% dari nilai kontrak sebesar Rp. 974.015.700,- dan dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai.
- Bahwa atas ditetapkannya CV. Dwiputra Pratama sebagai pemenang lelang Pekerjaan Jasa Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa Tahun Anggaran 2012, kemudian dibuat Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi : Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa nomor : 550/689/2012 tanggal 08 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan K. WARAISAL sebagai Direktur CV. Dwi Putra Pratama, yang pada pokoknya menyepakati nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp. 499.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), dengan jangka waktu Kontrak 150 hari kalender berlaku efektif terhitung sejak tanggal 28 Juli 2012 sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 .
- Bahwa kenyataan di lapangan Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Runway Bandara MOA yang dilaksanakan oleh Kontraktor PT Polaris Jaya Sakti –PT Bina Prima Taruna (JO/ Kerjasama Operasional) dengan Leader Firm PT Polaris Jaya Sakti tersebut dikerjakan sendiri oleh PT Bina Prima Taruna dengan tidak melibatkan sama sekali PT Polaris Jaya Sakti, kecuali untuk hal-hal yang bersifat administratif yaitu dokumen kontrak, permohonan pencairan termyn yang melibatkan MARMON NIWANTORO, ST sebagai kuasa KSO untuk menandatangani dokumen tersebut.
- Bahwa kenyataan di lapangan Pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Pembangunan Kontruksi Runway Bandara MOA dilakukan oleh NIKOLAS PAULUS, ST. MT yang tidak memiliki kaitan legal dengan CV. Dwiputra Pratama, karena NIKOLAS PAULUS, ST. MT bukan merupakan Direktur ataupun Kuasa Direktur CV. Dwiputra Pratama, dan tidak memiliki kemampuan melakukan pekerjaan tersebut.
- Bahwa di lapangan Pekerjaan Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa dilaksanakan oleh YANTJIE NOYA, ST selaku Site Supervisi, yang mana ternyata YANTJIE NOYA, ST tidak memiliki pengalaman dalam Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway Bandar Udara, dan hanya memiliki pengalaman dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan.
- Bahwa pada periode Desember 2012 yang mana jangka waktu kontrak akan berakhir tanggal 21 Desember 2012 pencapaian prestasi pekerjaan oleh kontraktor PT Bina Prima Taruna baru sekitar belasan % berupa pekerjaan penimbunan dan pemadatan sirtu, pembuatan direksi kit, dan penimbunan material batu pecah.
- Bahwa atas progres pekerjaan di lapangan yang terlambat tersebut saksi REYN KAINAMA selaku PPTK telah menyampaikan teguran :
- Batas waktu pelaksanaan pada pertengahan Agustus 2012, bahwa agar segera dilakukan mobilisasi alat dan BBM karena situasi sudah mulai gelombang, dan sebenarnya dalam bulan Agustus ada waktu-waktu teduh untuk berlabuh dan mobilisasi alat dan BBM ;
- Teguran akhir Agustus, PPTK minta agar peralatan diganti dan ditambah, namun baru direspon sekitar September akhir/awal Oktober baru ditambah dump truk 1, excavator 1, grader 1.
- Namun demikian, justru Terdakwa SUNARKO selaku Direktur PT Bina Prima Taruna berencana mengajukan pencairan dana termyn I dengan nilai 30% .
- Bahwa atas rencana pengajuan pencairan dana termyn I dengan nilai 30% oleh Terdakwa SUNARKO (Direktur PT Bina Prima Taruna) tersebut dilakukan rapat kecil yang diikuti oleh : YANTJE NOYA (Konsultan Pengawas), MARTHEN KAKYAI (Direksi teknik), REYN KAINAMA (PPTK), dan YUDI KAMLAI (Pelaksana Kontraktor di lapangan) sekitar awal Desember 2012 bertempat di Direksi Kit PT Bina Prima Taruna di Moa, dan dalam pembicaraan disepakati bahwa rencana pengajuan pencairan termyn I tidak bisa dilaksanakan, dan akan disarankan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya Ir. JOHN TANGKUMAN untuk dilakukan pemutusan kontrak, karena kenyataan di lapangan armada yang disediakan kontraktor jumlahnya kurang hanya ada 3 truk, dan 2 excavator, grader 1 unit, buldozer kecil/ mini, bomag/ stomwalsh dan alat sering rusak, sehingga senyatanya persediaan peralatan oleh PT Bina Prima Taruna tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam lelang sehingga tidak memadai.
- Bahwa atas usulan yang disampaikan berdasarkan hasil rapat kecil yang diikuti oleh : YANTJE NOYA (Konsultan Pengawas), MARTHEN KAKYAI (Direksi teknik), REYN KAINAMA (PPTK), dan YUDI KAMLAI (pelaksana kontraktor di lapangan) tersebut, ternyata Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran (PA) dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru menunjukkan kepada PPTK saksi REYN KAINAMA adanya surat permohonan addendum perpanjangan waktu kontrak yang diajukan oleh kontraktor sesuai surat No. 005/PT.PJS-PT.BPT JO/XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012 dengan alasan : dokumen BMKG tentang larangan berlayar karena gelombang, surat keterangan Camat tentang Penyelesaian sengketa lahan, dan Ir. JOHN TANGKUMAN memerintahkan PPTK saksi REYN KAINAMA untuk mengkaji permohonan addendum tersebut dan untuk mempersiapkan konsep addendum perpanjangan waktu kontrak dengan PT. BINA PRIMA TARUNA dengan PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON tersebut, lamanya waktu dihitung berdasarkan bukti-bukti data BMKG dan surat keterangan Camat.
- Bahwa walaupun sudah disampaikan bahwa addendum perpanjangan waktu kontrak tidak bisa diberikan, namun Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya Ir. JOHN TANGKUMAN tetap memerintahkan dibuat konsep addendum perpanjangan waktu kontrak dengan PT. BINA PRIMA TARUNA jo PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, dan selanjutnya oleh Ir. JOHN TANGKUMAN diberikan addendum perpanjangan waktu Nomor : 551/709/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari kalender dari 14 Desember 2012 s/d 14 Pebruari 2013.
- Bahwa perbuatan Ir. JOHN TANGKUMAN memberikan addendum perpanjangan waktu I tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur :
a) pertama, mengatur tentang ketentuan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
b) kedua, mengatur tentang tindakan yang dilakukan oleh PPK setelah dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan Penyedia. Berikut kutipan lengkap isi pasal 93 ayat (1) dan (2). 1) Pasal 93 ayat (1), PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak :
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
2) Penjelasan Pasal 93 ayat (1) huruf b: “Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan). Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga Provisional Hand Over”. Berdasarkan Penjelasan tersebut, PPK dan Penyedia diharuskan melakukan addendum bukti perjanjian apabila waktu keterlambatan selama 50 hari kalender akan melewati batas akhir tahun anggaran. Hal yang perlu diadendum hanyalah sumber dana untuk sisa pekerjaan yang belum terbayarkan pada tahun anggaran berkenaan. Pembiayaan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut bersumber dari dokumen anggaran tahun anggaran berikutnya. Prosedur dan mekanisme penganggaran terhadap sisa pekerjaan pada tahun anggaran berkenaan yang dibebankan pada dokumen anggaran tahun anggaran berikutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa tindakan PPK atas Pemutusan kontrak secara sepihak akibat kesalahan Penyedia diatur pada Pasal 93 Ayat (2): “Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, maka PPK melakukan tindakan berupa: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan d. Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam”. Tindakan pada huruf a, b, dan c bersifat situasional, sedangkan huruf d bersifat mengikat.
- Bahwa walaupun sudah diberikan addendum perpanjangan waktu I selama 60 hari kalender dari 14 Desember 2012 s/d 14 Pebruari 2013, namun pihak PT. BINA PRIMA TARUNA selaku Kontraktor Pekerjaan di lapangan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu dalam addendum kontrak, dan mengajukan permohonan addendum II sesuai surat No. 007/PT.PJS-.T.BPT JO/2013 tanggal 07 Pebruari 2013, permohonan addendum tersebut disetujui oleh Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa mempertimbangkan kemampuan PT. BINA PRIMA TARUNA dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dan dibuat surat perjanjian tambahan/addendum II Nomor : 553/10.a/2013 tanggal 11 Pebruari 2013 yang memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari kalender dari tanggal 11 Pebruari 2013 s/d 14 April 2013.
- Bahwa setelah diberikan addendum perpanjangan waktu II selama 60 hari kalender dari tanggal 11 Pebruari 2013 s/d 14 April 2013 tersebut, PT. BINA PRIMA TARUNA selaku kontraktor pekerjaan konstruksi runway bandara Moa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100% sesuai spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak, dan capaian prestasi pekerjaan masih sekitar 30% dari kontrak.
- Bahwa menjelang berakhirnya waktu addendum perpanjangan waktu II tanggal 14 April 2013, sekitar April 2013 Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya Ir. JOHN TANGKUMAN menyampaikan bahwa sudah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku di Ambon dan menjelaskan bahwa denda keterlambatan maksimal yang dapat dikenakan kepada kontraktor sebesar 5% dari nilai kontrak, dan atas kondisi PT. BINA PRIMA TARUNA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100% sesuai spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak, dan capaian prestasi pekerjaan masih sekitar 30% dari kontrak, Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemutusan kontrak, namun tetap memberikan waktu kepada kontraktor PT. BINA PRIMA TARUNA untuk tetap melaksanakan pekerjaan, walaupun ternyata keterlambatan setelah adanya addendum II tersebut jika dihitung denda keterlambatan sebesar 1 permil/hari dari nilai kontrak sebesar Rp. 19.500.000.000,- tersebut untuk 1 hari keterlambatan akan dikenakan denda sekitar Rp. 19.000.000,- dan untuk keterlambatan waktu selama sekitar 5 bulan nilainya sekitar Rp. 2,5 milyar (melebihi batas denda maksimal 5%).
- Bahwa pada saat Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sampai dengan Agustus 2013, telah dilakukan pembayaran dana pekerjaan konstruksi Proyek Pembangunan landasan pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya ke rekening kontraktor pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon : atas nama MARMON NIWANTORO, ST (Kuasa KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI - PT. BINA PRIMA TARUNA) nomor rekening : 0101010928 dengan tahap-tahap sebagai berikut :
1) Pencairan uang muka tanggal 1 Agustus 2012 sebesar 20% dari nilai kontrak senilai Rp. 3.896.062.800,- yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, rincian penggunaan uang muka, surat pernyataan penggunaan uang muka, dan jaminan uang muka, rekening koran;
2) Pencairan tahap I tanggal 20 Maret 2013 sebesar 30% dari nilai kontrak, dikurangi 30% uang muka dibayarkan sebesar Rp. 4.675.275.360,- , yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan.
3) Pencairan tahap II tanggal 19 Juni 2013 sebesar 70% dari nilai kontrak, dikurangi 40% uang muka dibayarkan sebesar Rp. 6.233.700.480,- , yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan.
- Bahwa pada Agustus 2013 jabatan Ir. JOHN TANGKUMAN selaku kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) digantikan oleh PAULUS MIRU, SH selaku Pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Barat Daya No. 900-167 Tahun 2013 tanggal 13 Agustus 2013 selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya di Kab. Maluku Barat Daya tersebut juga termasuk untuk proyek pekerjaan pembangunan konstruksi bandara Moa /runway yang dibiayai dari APBD Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2012.
- Bahwa Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa telah dinyatakan selesai 100% pada tanggal 26 September 2013 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 553/139.c/2013 tanggal 26 September 2013 yang ditandatangani oleh Staf Teknik MARTHEN W KAKIAY dan Konsultan Pengawas YANTJE NOYA, ST mengetahui Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kab. MBD P. MIRU, SH.
- Bahwa pada tanggal 28 September 2013 dilakukan proses pembayaran termin ke 3 pencairan 25 % untuk kemajuan pekerjaan 100% , berdasarkan dokumen pengajuan pembayaran 100% yang terdiri dari :
a) Adanya permohonan pencairan dari PT Polaris Jaya Sakti dan PT Bina Prima Taruna jo;
b) Permohonan pencairan dari PPTK ;
c) Berita acara pemeriksaan pekerjaan dari staf teknik dan konsultan pengawasan ;
d) Laporan mingguan kemajuan pekerjaan dari staf teknik, konsultan pengawasan dan PT Polaris Jaya saksi serta PT Bina Taruna jo ;
e) Dokumentasi kemajuan pekerjaan ;
f) Berita acara kemajuan pekerjaan yang dibuat staf teknik dan konsultan pengawasan ;
g) Rekomendasi dari Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya tanggal 27 September 2013 ;
h) Berita acara pembayaran tanggal 28 September 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya selaku PA dan kuasa KSO sdr. MARWON NIWANTORO, ST. Bahwa Termyn III : sebesar 25 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 4.870.078.500,00 setelah dikurangi 30 % dari uang muka Rp. 1.168.818.840,- ; PPN sebesar Rp. 336.478.151,- ; PPh sebesar Rp. 100.943.445,- ; pemotongan denda keterlambatan 5 % sebesar Rp. 974.015.700,- ; pajak galian golongan C sebesar Rp. 48.850.000,- sehingga yang dibayarkan sebesar Rp. 2.240.972.364,-.
- Bahwa dilakukan Serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) berdasarkan berita acara nomor 553/146/2013 tanggal 01 Oktober 2013 antara pihak kontraktor kepada Plt. Kadis Perhubungan Kab. MBD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
- Bahwa pada tanggal 19 Desember 2013 diproses pembayaran termin ke 4 (5%) / pencairan 5 % untuk pemeliharaan pelaksanaan pembangunan Runway Bandara Moa dengan dilampiri dokumen :
a) Adanya permohonan pencairan dari PT Polaris jaya Saksi dan PT Bina Prima Taruna jo ;
b) Permohonan pencairan dari PPTK ;
c) rekomendasi dari Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya tanggal 18 Desember 2013 ;
d) Berita acara pembayaran tanggal 19 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya selaku PA dan kuasa KSO sdr. MARWON NIWANTORO, ST.
e) Ada jaminan pemeliharaandari PT Asuransi Parolamas tanggal 01 Oktober 2013. Termen 4 : sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 974.015.700,00, yang dapat dibayarkan setelah kontraktor menyampaikan jaminan pemeliharaan, dan dikurangi dengan PPN sebesar Rp. 88.546.882,- ; PPh sebesar Rp. 26.564.065,- sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 858.904.753,-.
- Bahwa dilakukan Serah Terima Akhir pekerjaan (FHO) berdasarkan berita acara nomor : 553/44.f/III/2014 tanggal 01 Maret 2014 antara Kontraktor kepada Plt. Kadis Perhubungan Kab. MBD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
- Bahwa walapun sudah dilakukan serah terima pekerjaan dan dilakukan pembayaran 100% sesuai tahapan yang ditentukan dalam kontrak, namun ternyata hasil Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa oleh PT. BINA PRIMA TARUNA selaku Kontraktor Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa di lapangan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sebagaimana Laporan Penyelidikan Visual Runway Bandara Baru Moa (Kab. Maluku Barat Daya) oleh Dr. Ir. HARMEIN RAHMAN, MT Ahli ITB Bandung, yang mana dari hasil investigasi tersebut ditemukan identifikasi visual :
1) Jika dilihat dari arah Runway 10 terlihat pekerjaan yang dilakukan tidak rata sehingga terlihat bergelombang sepanjang runway (terutama pada critical area memanjang) ;
2) Sambungan pekerjaan hamparan dan pemadatan kurang baik sehingga terlihat kurang rata, hal ini akan berdampak tidak nyaman dan berbahanya take off dan landing pesawat ;
3) Distribusi ukuran agregat terlihat kurang baik, terlihat banyaknya pori pada surface perkerasan dan bentuk agregat yang sebagian bulat/tidak bersudut.
4) Pada pekerjaan coldmilling yang telah dilakukan terdapat permukaan yang tidak rata, sehingga terjadi genangan air/waterponding dan retak pada sambungan ;
5) Pada pekerjaan penghamparan dan pemadatan di as runway terlihat menghasilkan permukaan yang kurang baik, sehingga terjadi gelombang dan terdapat alur seperti roda pada pneumatic roller ;
6) Terdapat sambungan permukaan runway APBD dan APBN yang tidak baik/kurang rapi. Hal ini terlihat dari beda tinggi dari kedua pekerjaan tersebut, ditambah lagi slope/kemiringan sambungan lebih dari 1% ;
7) Terdapat pekerjaan pemadatan yang kurang baik dari sisi kiri dan kanan runway . Hal ini terlihat terdapatnya alur roda pneumatic roller pada surface runway ;
8) Jumlah tanda titik core drill yang ada di lapangan hanya 21 titik, sedangkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan quality control pekerjaan pembangunan lapangan terbang baru Moa berjumlah 57 titik, hal ini terjadi perbedaan antara jumlah titik di laporan quality control dan kondisi bekas core drill di lapangan ;
9) Pada waktu pengambilan sample core drill, terdapat lapisan base berupa batu karang/ agregat yang berbentuk bulat dan tidak bersudut, serta tidak mengandung semen, sedangkan dalam pekerjaan mengandung CTBC.
- Bahwa dari hasil pengujian kepadatan dan ekstraksi AASHTO T.164-74 oleh Laboratorium Rekayasa Jalan dan Lalu lintas Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung diperoleh hasil sebagai berikut :
| No. Penguji an | No. Benda Uji | Notasi STA | Rerata Ketinggia n Benda Uji (mm) | Berat Isi Benda Uji (gr/cc) | Persenta se dengan JMF (2,508 gg/cc) | Perse ntase denga n JMF (2,190 gg/cc) | Pers entas e deng an JMF (2,55 1 gg/cc |
| 1 | 1 | 0+324 KI 2,5 | 105,16 | 2.26 | 90,2% | 103 % | 88,6 % |
| 2 | 2 | 0+450 KI (1) | 40,91 | 2.24 | 89,5% | 102% | 88,0 % |
| 0+450 KI (2) | 62,41 | ||||||
| 3 | 3 | 0+450 CE(1) | 50,58 | 2.33 | 92,8% | 106% | 91,2 % |
0+450 CE(2) | 87,59 | ||||||
| 4 | 4 | 0+550 CE(1) | 53,19 | 2,33 | 92,9% | 106% | 91,3 % |
0+550 CE(2) | 89,69 | ||||||
| 5 | 5 | 0+645 CE(1) | 30,49 | 2,23 | 98,5% | 99% | 98,5 % |
0+645CE( 2) | 65,34 | ||||||
| 6 | 6 | 0+450 KI 2,5 | 106,69 | 2.22 | 88,5% | 101% | 87,1 % |
| 7 | 7 | 0+550 KI (1) | 34,62 | 2,21 | 88,0% | 101% | 86,5 % |
| 0+550 KI (2) | 51,51 | ||||||
| Rata-rata | 64,85 | 2.26 | 91,5% | 102,7 % | 90,2 % | ||
| Maks | 106,69 | 2,23 | 98,5% | 106,4 % | 98,5 % | ||
| Min | 30,49 | 2.21 | 88,0% | 98,5% | 86,5 % | ||
| SD | 26,46 | 0,05 | 0,04 | 0,03 | 0,04 |
- Bahwa kualitas pekerjaan konstruksi runway Bandara Baru Moa (Kab. Maluku Barat Daya) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Ir. JOHN TANGKUMAN dan Kuasa KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI - PT. BINA PRIMA TARUNA MARMON NIWANTORO, ST sebagaimana hasil pengujian kepadatan dan ekstraksi AASHTO T.164-74 oleh Laboratorium Rekayasa Jalan dan Lalu lintas Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung tersebut di atas.
- Bahwa hal tersebut terjadi karena Terdakwa SUNARKO bersama-sama Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan NIKOLAS PAULUS, ST. MT telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu :
1. Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan campur tangan/intervensi dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Kontruksi runway (landas pacu) Bandara MOA untuk memenangkan Terdakwa SUNARKO (Direktur CV Bina Prima Taruna) dan lelang Pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa (Runway) untuk memenangkan NIKOLAS PAULUS, ST dan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah :
a. Pasal 5 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah :
Huruf e :
Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi, yang mengganggu mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf f :
Adil / tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah memberi keuntungan pada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional .
b. Pasal 6 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tentang Etika Pengadaan, Bahwa para pihak yang terkait dalam pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf b :
Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menuruf sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf c :
Tidak saling mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung, yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
Huruf e :
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses pengadaan barang/jasa.
Huruf f :
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf g :
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara .
c. Pasal 115 ayat 1 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tentang Pengendalian, sebagai berikut :
K/L/D/I dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
d. Pasal 116 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tentang Pengawasan, sebagai berikut :
K/L/D/I wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan ULP/Pejabat pengadaan di lingkungan K/L/D/I masing-masing dan menugaskan aparat pengawasan intern yang bersangkutan untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan.
2. Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah tidak memutuskan kontrak surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran / PPK Ir. JOHN TANGKUMAN dan Kuasa KSO Marmon Niwantoro, ST, walaupun nyata- nyata telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak tersebut, dan memberikan addendum perpanjangan waktu I dan II, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan:
1. Pasal 93 Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur :
a) Pertama, mengatur tentang ketentuan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
b) Kedua, mengatur tentang tindakan yang dilakukan oleh PPK setelah dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan Penyedia. Berikut kutipan lengkap isi pasal 93 ayat (1) dan (2) :
2. Pasal 93 ayat (1), PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak :
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang .
3. Terdakwa SUNARKO (Direktur CV Bina Prima Taruna) Selaku kontraktor telah mengajukan pencairan dana kepada Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ir. JOHN TANGKUMAN Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memproses pembayaran sebagai berikut :
1) Pencairan uang muka tanggal 1 Agustus 2012 sebesar 20% dari nilai kontrak senilai Rp. 3.896.062.800,- yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, rincian penggunaan uang muka, surat pernyataan penggunaan uang muka, dan jaminan uang muka, rekening koran ;
2) Pencairan tahap I tanggal 20 Maret 2013 sebesar 30% dari nilai kontrak, dikurangi 30% uang muka dibayarkan sebesar Rp. 4.675.275.360,- , yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan;
3) Pencairan tahap II tanggal 19 Juni 2013 sebesar 70% dari nilai kontrak, dikurangi 40% uang muka dibayarkan sebesar Rp. 6.233.700.480,- , yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan.
4). Terdakwa SUNARKO (Direktur CV Bina Prima Taruna) selaku kontraktor telah mengajukan pencairan dana kepada PAULUS MIRU, SH selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PAULUS MIRU, SH selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memproses pembayaran sebagai berikut ;
1) Bahwa Termin 3 : sebesar 25% dari nilai kontrak atau sebesar Rp.4.870.078.500,00 setelah dikurangi 30% dari uang muka Rp. 1.168.818.840,- ; PPN sebesar Rp. 336.478.151,- ; PPh sebesar Rp.100.943.445,- ; pemotongan denda keterlambatan 5% sebesar Rp. 974.015.700,- ; pajak galian golongan C sebesar Rp. 8.850.000,- sehingga yang dibayarkan sebesar Rp. 2.240.972.364,-.
2) Termin 4 : sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 974.015.700,00, yang dapat dibayarkan setelah kontraktor menyampaikan jaminan pemeliharaan, dan dikurangi dengan PPN sebesar Rp. 88.546.882,- ; PPh sebesar Rp. 26.564.065,- sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 858.904.753,-.
- Bahwa dalam memproses pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa SUNARKO mengakibatkan saksi PAULUS MIRU,SH telah melakukan perbuatan melawan hokum yang melanggar :
a. Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur : Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pengguna anggaran pada SKPD yang dipimpinnya berwenang;
a) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b) Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
b. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur :
- Ayat (1) pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD;
- Ayat (2) untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat 1 Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
a) Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b) Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa;
- Ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
c. Pasal 8 PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yaitu : (1) Pengguna Anggaran / Pengguna Barang memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut : point g mengawasi pelaksanaan anggaran;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61 ayat (1) bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 132 ayat (1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SUNARKO (Direktur CV Bina Prima Taruna) yang dilakukan bersama-sama dengan Ir. JOHN TANGKUMAN, NIKOLAS PAULUS,ST.MT (Direktur CV. Thorchive Engineering) dan PAULUS MIRU, SH, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini diri Terdakwa SUNARKO sendiri selaku Direktur CV Bina Prima Taruna dan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq Keuangan Pemda Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp. 5.720.679.708,64 (lima milyar tujuh ratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan rupiah enam puluh empat sen) dengan rincian sebagai berikut :
a. sesuai perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI sebesar 2.961.326.618,64 (dua milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) dengan perhiungan sebagai berikut :
PERHITUNGAN NILAI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/ DAERAH
| No | APBD Tahun 2012 | APBD Tahun 2012 | Harga satuan kontrak APBN 2013 | Selisih | |||
| satu an | volum e | harga satuan | harga satuan | Jumlah | |||
| 1 | 2 | =5-6 | 8 =4x7 | ||||
| Pekerj aan konstruksi Landas Pacu | |||||||
Pengukuran awal dan akhir termasuk pembuatan profil design | 2 | ||||||
| Sub base course tebal 30 cm CBR >25% | 2 | ||||||
| Cement Teated course (CTBC) tebal 20 cm | 2 | 4.950 ,- | 96.592 ,- | 2 90.916,- | 05.676, 40 | 1. 579.862.18 0,- | |
Prime coat 2 Kg/M2 | 2 | 14.95 | 5.200, 80 | 4 5.460,41 | 9.740,3 9 | 2 95.118.830, 50 | |
Asphalt Teated base (ATB) tebal 5 cm | 2 | 14.95 | 33.965 ,62 | 2 09.191,06 | 4.774,5 6 | 3 70.379.672, 00 | |
Teak Coat 1 Kg/M2 | 2 | 14.95 | 6.461, 24 | 2 2.157,77 | 4.303,4 7 | 3 63.336.876, 50 | |
Asphalt concrete (AC) tebal 5 cm | 2 | 14.95 | 46.776 ,97 | 2 25.837,30 | 0.939,6 7 | 3 13.048.066, 50 | |
| Jumlah 1 | 2. 921.745.62 5,50 | ||||||
Pekerjaan Marking | |||||||
| Pengukuran | 2 | 1.157 | .714,1 3 | 2 .582,68 | .131,45 | 4. 780.087,65 | |
| Pengecatan marking | 2 | 1.157 | 04.450 ,00 | 7 4.371,43 | 0.078,5 7 | 3 4.800.905,4 9 | |
| Jumlah 2 | 3 9.580.993,1 4 | ||||||
| Jumlah (1 + 2) | 2. 961.326.61 8,64 | ||||||
| Jumlah netto | 2. 961.326.61 8,64 | ||||||
b. Kerugian negara yang timbul akibat keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan :
- Bahwa sesuai pendapat Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA, keterlambatan yang ditoleransi untuk sebuah kontrak, seharusnya, dihitung atas dasar durasi kontrak. Bukan selalu lima puluh hari tanpa memperhatikan durasi kontrak.
- Dengan memperhatikan hal tersebut di satu sisi, dan besaran denda yang dikenakan oleh Pemerintah, yaitu 1/000 per hari, kemudian diperoleh angka yang kemudian dijadikan acuan bahwa denda keterlambatan maksimal 5 % dari nilai kontrak.
- Dalam kaitan ini, yang perlu diperhatikan dari penjelasan di atas, bahwa pada intinya keterlambatan yang diijinkan adalah tidak melebih masa lima puluh hari. Seharusnya, untuk kontrak dimaksud, kecuali kondisi force majeur, sudah selayaknya diputuskan dan tidak boleh dilanjutkan oleh penyedia jasa yang bersangkutan, Karena telah melewati batas toleransi. Sementara itu, dalam kenyataan kontrak tersebut tidak diputuskan. Dengan mengacu pada penjelasan di atas, pengenaan denda melebihi ketentuan (5%) harus tetap dilakukan oleh Pemerintah.
- Bahwa setelah diberikan addendum perpanjangan waktu II s/d tanggal 14 April 2013 tersebut, kontraktor pekerjaan konstruksi runway bandara Moa PT. BINA PRIMA TARUNA baru dapat menyelesaikan pekerjaan berdasarkan berita acara Serah terima pertama (PHO) Pekerjaan konstruksi Runway Bandara Moa nomor 553/146/2013 tanggal 01 Oktober 2013, sehingga keterlambatan setelah adanya addendum II tersebut jika dihitung denda keterlambatan sebesar 1 permil/hari dari nilai kontrak sebesar Rp. 19.480.314.000,- (termasuk PPN 10%) tersebut untuk 1 hari keterlambatan akan dikenakan denda sekitar Rp. 19.480.314,- dan untuk keterlambatan waktu selama 118 (152 - 50) hari nilainya sebesar Rp. 2.298.640.000,- (melebihi batas denda maksimal 5%).
c. Kerugian keuangan negara yang timbul akibat konsultan pengawasan tidak melaksanakan pekerjaan supervisi pengawasan sesuai kontrak.
Bahwa sesuai pendapat Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA, bilamana ternyata rekanan yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya secara layak sesuai dengan hal-hal yang telah disepakati sebagaimana tertuang dalam kesepakatan akan menghilangkan kewajiban pemerintah untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan yang dilakukan, bila demikian halnya, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dibenarkan, artinya bahwa pengeluaran untuk pembayaran tagihan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah, sehingga dengan mengacu pada jawaban sebelumnya terkait definisi kerugian negara, pengeluaran dimaksud akan mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Bahwa adanya pembayaran kepada NIKOLAS PAULUS, ST. MT ke rekening Konsultan pengawas pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon : atas nama K. WAIRISAL (Direktur CV Dwi Putra Pratama) nomor rekening : 0101116518 tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 460.713.090,- (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga belas ribu sembilan puluh rupiah). Atau setidak- tidaknya sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI sebesar Rp. 2.961.326.618,64 (dua milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) sebagaimana tersebut di atas. Perbuatan ia Terdakwa SUNARKO (Direktur CV Bina Prima Taruna) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Setelah membaca tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 07 Pebruari 2018 Nomor Register Perkara : PDS- 02/TUAL/05/2017, yang pada pokoknya menuntut :
1. Menyatakan Terdakwa SUNARKO terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Menghukum Terdakwa SUNARKO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa ditahan di RUTAN dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Menghukum Terdakwa SUNARKO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.259.966.618,64 (lima milyar dua ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terpidana dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan.
4. Menyatakan barang bukti :
1) Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012;
2) Asli Dokumen Pelaksanaan, Peru bahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012;
3) Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2013;
4) Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2013;
5) Foto copy Surat Perjanjian Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Bandar Udara MOA antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bandar Udara Bandaneira Kabupaten Maluku Tengah dengan PT. Anewu Citra Kencana Nomor: KU.003/202NII/PPK/BDN-2012) tanggal 9 Juli 2012;
6) Dokumen tanpa tanda tangan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandara Tepa- MOA, (Rencana Kerja dan Syarat ISpek Teknis Volume I) Tahun 2008, oleh PT.Tridaya Pamurtya ;
7) Dokumen tanpa tanda tangan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandara Tepa- MOA, (Rencana Kerja dan Syarat /Spek Teknis Volume II) Tahun 2008, oleh PT.Tridaya Pamurtya ;
8) Dokumen tanpa tanda tangan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandara Tepa- MOA (Laporan Akhirl Final Report) Tahun 2008, oleh PT.Tridaya Pamurtya ;
9) Dokumen tanpa tanda tangan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandara Tepa- MOA, Rencana Anggaran Biaya (Engineering Estimate) oleh PT.Tridaya Pamurtya ;
10) Foto copy dokumen tanpa tanda tangan Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Bandar Udara Tepa- MOA, oleh PT.Tridaya Pamurtya;
11) Foto copy dokumen tanpa tanda tangan Gambar Kerja : Pekerjaan Pembangunan Bandar Udara Baru di Pulau MOA Maluku Barat Daya Tahun Anggara 2012;
12) Foto copy dokumen Shop Drawing Lapisan CTBC Paket: Pembangunan Bandara Udara Baru di Pulau MOA Maluku Barat Daya;
13) Foto copy dokumen As Built Drawing Lapisan CTBC Paket: Pembangunan Bandara Udara Baru di Pulau MOA Maluku Barat Daya;
14) Foto copy dokumen Surat Perjanjian Tambahan Addendum I Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA;
15) Foto copy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin I Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (Run Way);
16) Foto copy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin II Pengawasan Kontruksi Pembangunan Bandara MOA (Run May);
17) Foto copy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin III Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (Run ay);
18) Foto copy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin IV Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (Run Way);
19) Foto copy dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) PengadaanKonstruksi Bandara MOA Tahun Anggaran 2012;
20) Foto copy dokumen Berita Acara Pembayaran Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (Run Way);
21) Foto copy dokumen Perjanjian kontrak Nomor: 550168912012, tanggal 28 Juli 2012 Tentang : Kegiatan Pembangunan Sisi Udara Bandara MOA Runway) , Pekerjaan : SupervisilPengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (Runway) ;
22) Foto copy dokumen Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 552/530/PKBMNI112012, tanggal 21 Juli 2012 Tentang : Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bandara MOA;
23) Dokumen foto copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bandara MOA nilai Rp. 3.896.062.800,00-';
24) Dokumen foto copy Berita Acara Pembayaran Termin I nilai Rp.5.844.094.200,-;
25) Dokumen foto copy Berita Acara Pembayaran Termin II nilai Rp.7.792.125.600,-;
26) Dokumen foto copy Berita Acara Pembayaran Termin III nilai Rp,3.701.259,660,-;
27) Dokumen foto copy Berita Acara Pembayaran Termin IV nilai Rp.3.701.259.660,-;
28) Dokumen foto copy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Quality Control pekerjaan Pembangunan Lapangan Terbang Baru MOA dari Dinas Pekerjaan.Umum Prov.Maluku;
29) Dokumen foto copy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Kepadatan Lapangan dengan alat CBR pekerjaan Lapangan Terbang MOA dari Dinas Pekerjaan Umum Prov.Maluku, Maret 2012;
30) Dokumen foto copy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Kepadatan Lapangan dengan alat CBR pekerjaan Lapangan Terbang MOA dari Dinas Pekerjaan Umum Prov.Maluku Oktober 2012;
31) Dokumen foto copy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Kepadatan Lapangan dengan alat CBR pekerjaan Lapangan Terbang MOA dari Dinas Pekerjaan Umum Prov.Maluku, Nopember 2012;
32) Dokumen foto copy tanpa tanda tangan: Laporan Pengujian CBR Lapangan Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bandara MOA dari politeknik Negeri Ambon, Ambon 2013;
33) Dokumen foto copy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Material dan Perencanaan CampuranIJOB MIX FORMULA (JMF) AC Paket : Pekerjaan Overlay pekerjaan Lapangan Terbang MOA dad Dinas Pekerjaan Umum Prov,Maluku, Oktober 2012;
34) Dokumen foto copy Surat Perjanjian Tambahan Addendum I Kegiatan Pembangunan Konstruksi Bandara MOA Nomor: 551170912012 tanggal 14 Desember 2012;
35) Dokumen foto copy Lampiran Surat Permohonan Penambahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Konstruksi Bandara MOA Nomor: 0051PT.PJS-PT.BPT JO/XII/2012 tanggal 26 November 2012;
36) Foto copy Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 23 Tahun 2008 Tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di MOA Lakor Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku tanggal 13 Juni 2008;
37) Dokumen foto copy tanpa tanda tangan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 553.1/2791SPK/Phb-MTBNII-2008 tanggal 11 Juli 2008;
38) Dokumen foto copy berisi:
- Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 1 Jan.2012 sld 31 Des. 2012 nilai Rp.4.045.762.800,00,
- Register Surat Perintah Me(SPM) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika nilai 1 Jan.2012 sld 31 Des.2012Rp. 4.045.762.800,00,
- Register SP2D Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatik,- periode:1 Jan.2012 sld 31 Des.2012, nilai Rp.3.531.910.096,73
39) Dokumen foto copy berisi:
- Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika periode: 1 Jan-2013 sld 31 Des.2013, nilai Rp.15.933.551.200,00,
- Register Surat Perintah Me(SPM) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika periode : 1 Jan.2013 sld 31 Des.2013, nilai Rp.15.933.551.200,00,
- Register SP2D Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika periode : 1 Jan.2013 sld 31 Des.2013, nilai Rp.12.999.503.994,13
40) Dokumen asli yang Berisi :
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 311SP2DIDISHUBKOMINI2012 tanggal 16 Agustus 2012 nilai Rp. 3.401.262.824,00
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 59/SP2DIDISHUBKOMINI2012 tanggal 18 Desember 2012 nilai Rp. 130.647.272,73
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 125/SP2D/BUD/I11/2013 tanggal 25 Maret 2013 nilai Rp. 91.453.090,924.122.742.817,47
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 5201SP2DlBUDN1112013 tanggal 2 Juli 2013 nilai Rp. 121.937.454,55
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 5211SP2DIBUD/VI112013 tanggal 2 Juli 2013 nilai Rp.5.496.990.423,27
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 11901SP2D/BUDIX/2013 tanggal 17 Oktober 2013 nilai Rp.2.240.972.364,00
41) Foto copy yang dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 821.2-10- Tahun 2011 tanggal 09 Agustus 2011 Tentang Pengangkatan Sdr.Ir.John A.Tangkuman sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya;
42) Foto copy yang dilegalisir Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor:910-03.a Tahun 2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna AnggaranlKuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012;
43) Dokumen foto copy Surat Perjanjian pekerjaan Lanjutan Konstruksi Landas Pacu (500 x 23 M) termasuk Marking di Bandar Udara MOA Tahun Anggaran 2013;
44) Foto copy yang dilegalisir Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 835-13-Tahun 2013 tanggal 03 Agustus 2013 Tentang Penunjukan pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya an. Sdr.PAULUS MIRU,SH ;
45) Foto copy yang dilegalisir Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 900-167 Tahun 2013 tanggal 3 Agustus 2013 Tentang Perubahan Kempat Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 900-03 Tahun 2013 Tentang Penetapan Pengguna Anggaranl Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2013;
46) Foto copy yang dilegalisir Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 900-07 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna AnggaranlKuasa Pengguna Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2014;
47) Foto copy dokumen Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi Runway Bandara MOA sepanjang 650 M x 23 M T.A.2012-2013;
48) Foto copy dokumen Perjanjian Hibah Bantuan Keuangan bersifat Khusus antara Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun 2013;
49) Foto copy yang dilegalisir Surat Bupati Maluku Barat Daya kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor: 553/246/2014 tanggal 21 Oktober 2014;
50) Foto copy dokumen Kesepakatan bersama antara Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kab.Maluku Barat Data Tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Baru di MOA Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Nomor: HK.20111117/DRJU.KUM.2014 dan Nomor; 553.2I5012014 tanggal 28 Februari 2014;
51) Hasil Kualitas Pekerjaan Konstruksi Bandar Udara MOA APBD Tahun Anggaran 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum UPTD Peralatan dan Perbekalan Provinsi Maluku;
52) Foto copy dokumen Gambar Kerja Pekerjaan Pembangunan Bandar Udara Baru di Pulau Moa Maluku Barat Daya;
53) Foto copy dokumen Rencana Anggaran Biaya Lanjutan Pembangunan Banda Udara Baru Moa 1 Paket Tahun Anggaran 2012;
54) Foto copy dokumen Harga Perkiraan Sendiri Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya, Mei 2012;
55) Foto copy dokumen Keputusan Buapti Maluku Barat Daya Nomor: 900-04 Tahun 2013 Tentang Penetapan dan Pengesahan Anggaran Belanja Lanjutan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 dilanjutkan ke tahun Anggaran 2013, Tiakur 3 Januari 2013;
No. urut 1 s/d 55 dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
56) 1 (satu) bundel dokumen foto copy dari Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI yang terdiri dari :
- Surat Usulan Revisi Gambar Sisi Udara (Runway) Bandara MOA dad Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab.Maluku Barat Daya Nomor : 552~372I2012 tanggal 01 Juli 2012 kepada Direktur Teknik Bandara Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI;
- Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pefiubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Baru di MOA Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Nomor : HK.20111117IDRJU.KUM.2014 dan Nomor : 553.2/ 5012014;
- Surat Permohonan Evaluasi dan Verifikasi Bandar Udara Moa Nomor : 553,1110212014 tanggal 03 Mei 2014 dad Bupati Maluku Barat Daya kepada Direktur Bandar Udara Direktorat Pefiubungan Udara Kementerian Perhubungan RI;
- Surat dad Ditjen Perhubungan Udara Nomor : AU.10813I71DJPUDBU-2014 tanggal 13 Mei 2014 kepada Bupati Mafuku Barat Daya perihal Penelitian Teknis dan Verifikasi Bandara Moa;
- Berita Acara Verifikasi Pekerjaan Konstruksi landas pacu APBD 2012 di Bandar Udara Jos Omo-Imsula Kab.Maluku Barat Daya, tanggal 17 Mei 2014;
- Laporan Perjalanan Dinas Bandar Udara Jos Omo-Imsula Pulai MOA Kab.Maluku Barat Daya, tanggal28 Mei 2014;
- Hasil Verifikasi di Bandar Udara Jos Omo-Imsula Pulai MOA Kab.Maluku Barat Daya dad Direktur Bandar Udara Kementerian Perhubungan Nomor : 2299/DBUIIXI2014 tanggal 9 September 2014;
- Surat Bupati Kab.Maluku Barat Daya Nomor: 553124612014 tanggal 21Oktober 2014 perihal Penyampaian Berita Acara Serah Terima Operasi Sementara (BASTO) Bandar Jos Omo-Imsula Pulai MOA Kab.Maluku Barat Daya;
- Berita Acara Serah Terima Operasi Sementara (BASTO) Bandar Jos Omo-Imsula Pulai MOA Kab.Maluku Barat Daya dad Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Bupati Kab.Maluku Barat Daya Nomor: AU.108I3121.DJRU.DBU-2014 tanggal 2 Desember 2014;
- Berita Acara Verifikasi Pekerjaan Lanjutan Konstruksi Landas pacu (500 x 23) APBN 2013 di Bandar Udara Jos Omo-Imsula Kab.Maluku Barat Daya, tgl 15 Oktober 2014;
- Hasil penelitian Teknis dan Verifikasi di Bandar Udara Moa dan Bandar Udara Kufar dad Direktur Bandar Udara Nomor: 27761DBU/XI2014 tanggal 27 Oktober 2014;
- Surat Perintah sebagai Pelaksana Tugas kepada Ir.IGN BAMBANG TJAHJONO.CES Nomor : SP 1905 Tahun 2014 tanggal 4 Nopember 2014;
- Berita Acara Verifikasi Fasilitas Prasarana sisi udara Bandar Udara JosOmo-Imsula Kab.Maluku Barat Daya tanggal 19 Februari 2015
- Registrasi Bandar Udara JOS ORNO IMSULA No : 001/RBUDBUN/2015 tanggal 29 Mei 2015 dari Kementerian Pefiubungan;
- Surat Nomor: 553.2/1I5/2015 tanggal 2 April 2015 dad Kepa Dinas Pefiubungan Provinsi Maluku kepada Menteri Pefiubungan RI Perihal Verifikasi dan Registrasi Bandar Udara Moa;
- Surat Nomor : KU.0011227/IVIBDN-2015 tanggal 8 April 2015 perihal Penyampaian Hasil Tindaklanjut Pekerjaan di Bandar Udara Jos Omo Imsufa MOA;
- Penilaian terhadap Laporan Tindak Lanjut Verifikasi Prasarana Bandar Udara Jos Omo Imsula- Pulau Moa tanggal ---- April 2015;
- Hasil Penilaian terhadap Laporan Tindak Lanjut Verifikasi Prasarana Bandar Udara Jos Omo Imsula- Pulau Moa Nomor : 1279/DBU/IV/2015 tanggal 21 April 2015;
- Persetujuan (Acceptance) Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara (Aerodrome Manual) Bandar Udara Jos Omo Imsula Nomor: RBUIAM-001N/2015, Mei 2015;
- Nota Dinas Penerbitan Register Bandar Udara Jos Omo Imsula;
- Tindak Lanjut Temuan (TLT) Hasil Pelaksanaan Audit Penerbitan - Register Banda Udara Jos Omo Imsula;
No. urut 56 dikembalikan kepada Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.
57) Foto copy dokumen Benta Acara Pembayaran Terrnin I Pembangunan Konstruksi Bandara MOA (Runway);
58) Foto copy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin 11 Pembangunan Konstruksi Bandara MOA (Runway);
59) Foto copy dokumen Berita Acara Pembayaran Terrnin III Pembangunan Konstruksi Bandara MOA (Runway);
60) Foto copy dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor. 05 Tahun 2013, Tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, Tiakur, 21 Februari 2013 ;
No. urut 57 s/d 60 dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
61) 1 (satu) bundel dokumen foto copy SPESIFIKASI TEKNIS PRASARANA BANDAR UDARA;
62) Fotocopy Daftar Harga Bahan, Upah dan Alat (Nasional) standar Kemenhub tahun 2013;
63) Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Udara Bandar Udara MOA Tahun Anggaran 2013;
No. urut 61 s/d 63 dikembalikan kepada Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.
64) Uang tunai sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
65) Uang tunai sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah)
66) Uang tunai sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) No. urut 64 s/d 66 Dirampas untuk Negara sekaligus diperhitungkan untuk membayar kerugian keuangan Negara/daerah.
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah membaca, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 27 April 2018, Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa SUNARKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa SUNARKO selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.0000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti tetap dalam berkas perkara untuk dipakai dalam perkara lain;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Membaca berturut-turut :
Akte permohonan banding yang dibuat oleh La Jamal,SH.,Panitera Pengadilan Negeri Ambon, bahwa pada tanggal 3 Mei 2018 Terdakwa SUNARKO, sebagaimana Akta Permohonan Banding Nomor 6/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb., telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 27 April 2018 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb;
Akte permohonan banding yang dibuat oleh La Jamal,SH.,Panitera Pengadilan Negeri Ambon bahwa pada tanggal 3 Mei 2018 ROLLY MANAMPIRING,SH., Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Akta Permohonan Banding Nomor 6.a/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb., telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 27 April 2018 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jonas Mustamu Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Mei 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada ROLLY MANAMPIRING,SH., Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 6/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jonas Mustamu Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, bahwa pada hari Kamis, tanggal 9 Mei 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada LOIS HENDRO WAAS,SH., Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 6.a/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb;
Memori banding tanggal 03 Juli 2018, diserahkan oleh Penasihat Hukum Pembanding/Terdakwa, diterima pada tanggal 03 Juli 2018 oleh TELINCE T. RESILOY,S.H.,M.H., Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dan oleh Jonas Mustamu Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon telah diserahkan salinan resminya kepada CHRISMAN SAHETAPY,S.H.,M.H., Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 6/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb.,tanggal 3 Juli 2018;
Memori banding tanggal 10 Juli 2018, diserahkan oleh CHRISMAN SAHETAPY,S.H.,M.H., Jaksa Penuntut Umum, diterima pada tanggal 11 Juli 2018 oleh TELINCE T. RESILOY,S.H.,M.H., Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dan oleh Jonas Mustamu Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon telah diserahkan salinan resminya kepada LOIS HENDRO WAAS,SH., Penasihat Hukum Terdakwa, sebagaimana Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 6.a/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb.,tanggal 11 Juli 201;
Surat Pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Telince T. Resiloy,SH,MH.,Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, pada tanggal 2 Juli 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Penasihat Hukum/Terdakwa. telah memberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, masing masing dengan Surat Nomor : W27-U1/096/HT.07/V/2018, tanggal 2 Juli 2018 dan Surat Nomor : W27-U1/097/HT.07/V/2018, tanggal 2 Juli 2018;
Kontra memori banding tanggal 27 April 2018, diserahkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, diterima pada tanggal 23 Juli 2018 oleh TELINCE T. RESILOY,S.H.,M.H., Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dan oleh Jonas Mustamu Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon telah diserahkan salinan resminya kepada ROLLY MANAMPIRING,S.H., Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 6/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb.,tanggal 24 JULIi 2018, ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Terdakwa SUNARKO dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam undang undang, maka Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat bahwa permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding Penasihat Hukum Terdakwa dengan keberatan keberatannya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, Pemohon banding Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permohonan agar :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak PIdana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon No. 20/PID.SUS-TPK/2017/PN.AMB tertanggal 27 April 2018;
Menyatakan Pemohon Banding/Terdakwa SUNARKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang yang didakwaan oleh Jaksa / Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama atau Dakwaan Kedua.
Membebaskan Terdakwa SUNARKO dari seluruh dakwaan dan tuntutan Sdr. Jaksa/Penuntut Umum tersebut (VRIJSPRAAK) atau setidak-tidaknya terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ONSLAG VAN RECHT VERVOLGING).
Memulihkan hak Terdakwa SUNARKO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Mengembalikan kepada Pemohon Banding (Terkadwa SUNARKO) sejumlah uang, sebesar Rp.3.142.000.000.000,- yang disetor kepada Penyidik pada Tahap Penyidikan.
Menetapkan Barang Bukti Berupa : Penyebutan barang bukti satu persatu ada dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa memori banding Jaksa Penuntut Umum dengan keberatan keberatannya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, dan Pemohon banding Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan agar :
Menerima Permohonan Banding ini .
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb tanggal 27 April 2017 yang dimohon banding tersebut .
Mengadili sendiri :
Menghukum terdakwa SUNARKO untuk membayar UANG PENGGANTI sebesar Rp. 2.117.966.618,64 (dua milyar seratus tujuh belas juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terpidana dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;
Menetapkan agar barang bukti yang telah disita dalam perkara ini tetap dalam berkas perkara untuk dipakai dalam perkara lain .
Menimbang, bahwa terhadapnya memori banding Jaksa Penunut Umum, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan kontra memori banding dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan pada pokoknya menolak alasan alasan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa keberatan keberatan yang diajukan dalam memori banding Penasihat Hukum Terdakwa ditujukan terhadap :
1. Pergantian Majelis Hakim dan konsekuensinya terhadap pemeriksaan perkara;
2. Pertimbangan unsur unsur tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa keberatan yang diajukan dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum ditujukan terhadap :
Besarnya uang pengganti atas kerugian Negara dan pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas yakni :
Primair : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana .
Subsidair : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa membaca dan mempelajari secara seksama memori banding Penasihat Hukum Terdakwa, memori banding, Jaksa Penuntut Umum, kontra memori Penasihat Hukum Terdakwa serta Berita Acara Persidangan, Tuntutan Pidana, Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 27 April 2018, Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon memberi pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pergantian Majelis Hakim dan konsekuensinya terhadap pemeriksaan perkara;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 198 (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menentukan, “Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut”;
Menimbang,bahwa penjelasan ketentuan Pasal 198 (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan cukup jelas, sehingga secara radeksional pemahaman terhadap ketentuan pasal tersebut memberikan sebuah ketetapan, jika seorang hakim berhalangan maka hakim yang berhalangan tersebut diganti dengan hakim lain melalui penunjukan ketua pengadilan;
Menimbang, bahwa menghadapi kejadian sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 198 (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor 2 Tahun 1961, membenarkan Hakim lain yang melanjutkan pemeriksaan tidak harus memulai lagi pemeriksaan dari permulaan, akan tetapi cukup dengan membacakan berita acara dari pemeriksaan terdahulu, namun terlepas dari hal itu, perlu dipertanyakan, apakah yang dimaksudkan penggantian dengan hakim lain dimaksudkan, hakim yang dari awal pemeriksaan bukan sebagai majelis hakim, atau termasuk hakim yang dari awal pemeriksaan adalah salah seorang dari majelis hakim;
Menimbang, bahwa proses persidangan terdata akurat dan jelas dalam berita acara persidangan tentang apa yang dilakukan dan terjadi dipersidangan, dan bagi majelis hakim berita acara persidangan berfungsi sebagai dokumen untuk mengetahui secara lebih jelas bagaimana keadaan perkara yang ditanganinya dan sebagai bahan untuk membuat putusan, dan selain itu berita acara persidangan menjadi bahan untuk mengetahui sudah sampai ditahap apa persidangan yang sudah dilakukan, sehingga dengan membaca berita acara persidangan, bagi hakim yang ditunjuk untuk melanjutkan pemeriksaan sebuah perkara dapat mengetahui bagaimana kejadian dan kronologis dari perkara yang akan diperiksanya;
Menimbang, bahwa ketentuan jika Pasal 198 (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, tidak memberikan secara jelas cakupan hakim yang ditunjuk mengganti melanjutkan pemeriksaan, apakah hakim yang sebelumnya merupakan hakim yang duduk dalam majelis hakim, atau tidak, dan ternyata Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor 2 Tahun 1961 juga tidak menjelaskan tentang hal itu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini pada pemeriksaan ditingkat pertama, hakim yang menggantikan ketua majelis, dan ditunjuk sebagai ketua majelis bukanlah hakim yang sama sekali tidak duduk sebagai salah seorang anggota majelis hakim atau hakim dari luar majelis hakim, akan tetapi hakim yang ditunjuk adalah salah seorang dari hakim anggota, yang dari awal persidangan duduk dan ikut bersama hakim lainnya sebagai majelis hakim melakukan pemeriksaan, sehingga mengetahui dari awal proses persidangan perkara yang akan dilanjutkannya sebagai ketua majelis, untuk itu jika pemeriksaan dari awal harus diulangi atau berita acara persidangan dari pemeriksaan awal harus dibacakan, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon merupakan hal yang berlebihan dan tidak efesien;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan pertimbangan unsur unsur tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pengadilan tingkat pertama
Menimbang, bahwa dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana unsur unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara melawan hukum ;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut ;
6. Perbuatan dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang, adalah merupakan unsur subjektif yang selalu melekat pada setiap tindak pidana, dan merupakan syarat mutlak untuk dapat menetapkan suatu kejadian sebagai tindak pidana, namun tidak merupakan unsur delik inti, akan tetapi merupakan unsur inti dari sebuah tindak pidana atau delik, dan dalam teori hukum tidak ada sebuah ketentuan dalam membuktikan sebuah tindak pidana, harus terlebih dahulu mempertimbangkan delik intinya atau unsur tindak pidananya, dan dalam membuktikan adanya suatu tindak pidana, metode yang benar menurut Majelis Hakim Yindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sebaiknya harus mempertimbangkan secara sistematis dengan cara berurutan unsur unsur tindak pidana yang didakwakan, sehingga metode pembuktian yang dilakukan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sudah tepat dan benar, akan tetapi perlu ditambahkan sehingga pertimbangannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa unsur pertama ”Setiap Orang”, dimaksudkan subyek pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, dan dalam Pasal angka 1 dan angka 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, setiap orang diartikan orang perseorangan atau termasuk korporasi, dan korporasi dimaksudkan adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yg berorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, dan dalam perkara ini telah diajukan seorang laki laki, bernama Sunarko, berumur 65 tahun, untuk itu apakah Terdakwa bernama Sunarko tersebut yang dimaksudkan pelaku tindak pidana dalam perkara ini, tentang hal itu, sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi saksi, serta identitas yang Terdakwa berikan dipersidangan ternyata sama dengan identitas yang terdapat dalam surat dakwaan, maka tidak diragukan dan diyakini pelaku tindak pidana dimaksudkan dalam perkara ini adalah Terdakwa, yakni Sunarko dan dari jalannya prosses persidangan sebagaimana tertuang dalam berita acara persidangan, Terdakwa Sunarko adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani, karena mampu dengan baik mengikuti seluruh tahapan persidangan, sejak dari awal pemeriksaan sampai pemeriksaan selesai serta pula Terdakwa Sunarko mampu dengan baik, menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, dengan demikian atas uraian di atas apa yang dikehendaki unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian unsur melawan hukum dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 diputuskan, rumusan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal ini memberikan makna bahwa Tindak Pidana Korupsi menganut ajaran Perbuatan Melawan Hukum formil yang memiliki arti suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum hanya jika perbuatan tersebut telah diatur dalam undang-undang, namun sikap Lembaga Peradilan pasca dijatuhkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyangkut sifat melawan hukum, menganut ajaran sifat melawan hukum formil, akan tetapi juga mengakui berlakunya sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif, sehingga dari fakta fakta hukum yang ditemukan dipersidangan, perbuatan Terdakwa Sunarko yang dilakukan bersama dengan Terdakwa Terdakwa lainnya sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, merupakan tindakan yang melanggar peraturan dari undang undang yang berhubungan dengan jabatan dan tugas Terdakwa Sunarko yang tidak dibenarkan untuk dilakukan, sehingga pertimbangan hukum Judex facti Tingkat Pertama yang dituangkan pada halaman 290-291 Paragraf Pertama dan kedua adalah tepat dan benar melanggar atau menyimpang dari yang telah ditentukan dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Bandara MOA Nomor: 552/530/PKBM/VII/2012 Tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Ir. JOHN TANGKUMAN sebagai pihak pertama dan Kuasa KSO PT Polaris Jaya Sakti – PT Bina Prima Taruna (JO/kerjasama operasional) MARMON NIWANTORO, ST., sebagai pihak kedua dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.480.314.000,-, yang dalam pasal 6 nya dengan tegas dinyatakan, bahwa jangka waktu pelaksanaan kontrak, seluruh pekerjaan harus selesai dan diserahkan pihak kedua, yakni Tedakwa Sunarko kepada pihak pertama dalam waktu 150 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan SPMK (sejak tanggal 21Juli 2012 s/d tanggal 21 Desember 2012), akan tetapi dalam kenyataannya tidak demikian, dan ternyata sesuai Berita Acara Pemeriksaan tersebut dibawah ini pekerjaan baru selesai yakni :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 553/139.c/2013 tanggal 26 September 2013 yang ditandatangani oleh Staf Teknik MARTHEN W KAKIAY dan Konsultan Pengawas YANTJE NOYA, ST mengetahui Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kab. MBD P. MIRU, SH. Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa dinyatakan selesai 100% pada tanggal 26 September 2013.
Berita Acara nomor 553/146/2013 tanggal 01 Oktober 2013 antara pihak kontraktor kepada Plt. Kadis Perhubungan Kab. MBD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) antara pihak kontraktor kepada Plt. Kadis Perhubungan Kab. MBD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang serah terima dilakukan tanggal 01 Oktober 2013.
Berita Acara Nomor: 553/44.f/III/2014, serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) antara Kontraktor dengan Sdr. Paulus Miru, SH, Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten MBD selaku PA/PB dilakukan tanggal 1 Maret 2014;
Menimbang, bahwa tidak dapatnya pekerjaan dikerjakan diselesaikan Terdakwa dalam waktu 150 hari kalender yakni tanggal 21 Desember 2012, sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan, selain ternyata di lapangan armada yang disediakan kontraktor, jumlahnya kurang hanya ada 3 truk, dan 2 excavator, grader 1 unit, buldozer kecil/ mini, bomag/ stomwalsh dan alat alat tersebut sering rusak, tegasnya keadaan persediaan peralatan PT Bina Prima Taruna yang ada tersebut, tidak memadai dan tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam penawaran lelang, dan pula sesuai kontrak, bahwa pekerjaan Pembangunan Kontruksi Runway Bandara MOA yang seharusnya dilaksanakan oleh Kontraktor PT Polaris Jaya Sakti bersama PT Bina Prima Taruna, ternyata dilapangan dikerjakan sendiri oleh PT Bina Prima Taruna, dengan tidak melibatkan sama sekali PT Polaris Jaya Sakti, kecuali untuk hal-hal yang bersifat administratif yaitu dokumen kontrak, permohonan pencairan termyn untuk menandatangani dokumen tersebut;
Menimbang, bahwa dalam kondisi pekerjaan tidak selesai seperti diuraikan di atas, Terdakwa Sunarko tanpa alasan yang dibenarkan undang undang justru mengajukan addendum perpanjangan waktu kontrak sebanyak 2 (dua) kali, sejogyanya perjanjian kerja/kontrak dalam konsidi yang demikian masuk dalam kategori kontrak kritis dan harusnya diputus, akan tetapi kenyataanya permohonan addendum dikabulkan dan masing masing addendum perpanjangan waktu kontrak tersebut yakni :
Addendum yang pertama Nomor : 551/709/2012 tanggal 14 Desember 2012 memberi perpanjangan waktu selama 60 hari kalender, dari 14 Desember 2012 s/d 14 Pebruari 2013.
Addendum perpanjangan waktu kontrak yang kedua Nomor : 553/10.a/2013 tanggal 11 Pebruari 2013 memberi perpanjangan waktu selama 60 hari kalender dari tanggal 11 Pebruari 2013 s/d 14 April 2013.
Bahwa walaupun sudah diberikan addendum perpanjangan waktu sebanyak 2 (du) kali selama 120 hari kalender dari 14 Desember 2012 s/d 14 April 2013, akan tetapi Terdakwa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan 100% sesuai spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak, dan capaian prestasi pekerjaan masih sekitar 30% dari kontrak;
Menimbang, bahwa kondisi yang ada ternyata Terdakwa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun telah memperoleh addendum perpanjangan waktu 120 (seratus dua puluh) hari kelender, dan diteskan disini, bahwa addendum yang diperoleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, adalah penyimpangan terhadap ketentuan Pasal 93 Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur :
a) pertama, tentang ketentuan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
b) kedua, tentang tindakan yang dilakukan oleh PPK setelah dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan Penyedia;
Menimbang, bahwa DR. H. FAHRURAZI (Ahli LKPP) mengemukakan:
bahwa addendum waktu pelaksanaan kontrak dapat diberikan jika memang terjadi kondisi kahar di luar kemampuan masing-masing pihak jika keterlambatan terjadi disebabkan oleh kelalaian penyedia dalam melaksanakan kontrak, maka tidak boleh diberikan perpanjangan waktu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 91 Perpres 54 tahun 2010;
bahwa setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak dan dilakukan setelah peristiwa kahar tersebut terjadi, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 91 ayat (3) Perpres 54 Tahun 2010;
bahwa dalam hal terjadi keadaan Kahar, Penyedia Barang/Jasa memberitahukan tentang terjadinya keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa jika terjadi Kahar dalam masa pelaksanaan kontrak, perubahan kontrak tidak dibenarkan dan perubahan kontrak dibenarkan setelah menjelang akhir tahun anggaran;
bahwa jika terjadi Kahar dan mekanisme yang ditempuh sesuai dengan ketentuan Pasal 91, maka dapat dimungkinkan sampai melewati tahun anggaran, namun terlebih dahulu harus disepakati dengan mekanisme keuangan yang diberlakukan di daerah tersebut, mengingat adanya batasan waktu untuk pembayaran pekerjaan berdasarkan tahun anggaran. Jika memang terjadi kahar maka dapat menggunakan DPA Luncuran pada tahun berikutnya, namun mekanisme harus ditempuh dengan sebenarnya;
Menimbang, bahwa ternyata dari semua penyimpangan penyimpangan yang dilakukan Terdakwa Sunarko di atas, bahwa dilihat dari kualitas pekerjaan proyek runway MOA tahun 2012, sesuai hasil uji dari Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan mengambil sample pada 7 (tujuh) hasil temuan dibandingkan dengan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja ( Kontrak) Nomor : 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 ada selisih (deviasi), dimana terdapat beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berdasarkan survey visual yang dilakukan, hasil pekerjaan dari sisi permukaan memang kondisinya kurang baik dan beresiko terhadap keselamatan penerbangan dan kondisi dimaksud adalah tekstur yang beragam dan profil yang cenderung tidak rata (rough), dengan kesimpulan hasil pekerjaan bandara adalah kurang baik;
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka apa yang dikehendaki unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, diartikan adanya pertambahan harta kekayaan atau harta benda Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dari harta yang ada sebelumnya, yang didapat dengan perbuatan melawan hukum, dan pengertian memperkaya atau harta benda bertambah, menurut pendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, tidak harus diartikan, “menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya”, akan tetapi harus dimaknai adanya pertambahan harta dari harta yang sudah ada sebelumnya, dan dipersidangan ditemukan fakta hukum yakni Terdakwa Sunarko (Direktur CV Bina Prima Taruna) selaku kontraktor telah menerima pembayaran yang dicairkan dari dana proyek secara bertahap sebagai berikut :
Pencairan uang muka tanggal 1 Agustus 2012 sebesar 20% dari nilai kontrak senilai Rp. 3.896.062.800;
Pencairan tahap I tanggal 20 Maret 2013 sebesar 30% dari nilai kontrak, dikurangi 30% uang muka dibayarkan sebesar Rp. 4.675.275.360,- ;
Pencairan tahap II tanggal 19 Juni 2013 sebesar 70% dari nilai kontrak, dikurangi 40% uang muka dibayarkan sebesar Rp. 6.233.700.480,- ,
Pencairan tahap 3 : sebesar 25% dari nilai kontrak atau sebesar Rp.4.870.078.500,00 setelah dikurangi 30% dari uang muka Rp.1.168.818.840,- ; PPN sebesar Rp. 336.478.151,- ;PPh sebesar Rp.100.943.445,- ; pemotongan denda keterlambatan 5% sebesar Rp. 974.015.700,- ; pajak galian golongan C sebesar Rp. 48.850.000,- sehingga yang dibayarkan sebesar Rp. 2.240.972.364,-.
Pencairan tahap 4 : sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 974.015.700,00, yang dapat dibayarkan setelah kontraktor menyampaikan jaminan pemeliharaan, dan dikurangi dengan PPN sebesar Rp. 88.546.882,- ; PPh sebesar Rp. 26.564.065,- sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 858.904.753,-.
Menimbang, bahwa dari dana proyek pembagunan runway bandara MOA Tahun 2012 yang Terdakwa Sunarko terima tidak sepadan dengan kualitas proyek yang dikerjakan, karena ternyata :
Kualitas pekerjaan proyek runway MOA tahun 2012, sesuai hasil uji dari Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan mengambil sample pada 7 (tujuh) hasil temuan dibandingkan dengan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja ( Kontrak) Nomor : 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 ada selisih (deviasi), dimana terdapat beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berdasarkan survey visual yang dilakukan, hasil pekerjaan dari sisi permukaan memang kondisinya kurang baik dan beresiko terhadap keselamatan penerbangan dan kondisi dimaksud adalah tekstur yang beragam dan profil yang cenderung tidak rata (rough), dengan kesimpulan hasil pekerjaan bandara adalah kurang baik;
Adanya selisih kemahalan yang merupakan hasil markup pada proyek tahun 2012 yang menurut perhitungan dari Saksi Ahli BPKP RI SETIYAWAN,Ak,CA,C.Fr.A,M.Acc, merupakan kerugian Negara yang jumlahnya sebesar Rp. 2.961.326.618,64 (dua milyard sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen), dan adanya selisih tersebut sebagai nilai kelebihan maka dapat disimpulkan adanya dana yang mengalir yang tidak seharusnya kepada pihak-pihak selama proyek pembangunan runway bandara MOA Tahun 2012, atau setidak-tidaknya adanya adalah aliran dana mengalir kepada Kontraktor yang mengerjakan proyek, yaitu Sunarko sebagai pelaksana nyata di lapangan melalui rekening PT. POLARIS JAYA SAKTI, fakta hukum ini telah cukup menunjukkan bahwa harta kekayaan Sunarko menjadi bertambah, dengan demikian pertimbangana Judex Facti Tingkat Pertama halaman 280 paragraf ke-enam yang menyimpulkan “harga-harga tahun 2012 seharusnya mempunyai harga lebih murah ketimbang harga-harga item 2013”, adalah tepat dan benar demikian pula pertimbangan Judex facti Tingkat Pertama yang menyimpulkan adanya aliran dana yang mengalir yang tidak semestinya kepada pihak pihak yang terlibat”, merupakan dana kelebihan dari kualitas proyek yang dikerjakan adalah merupakan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dana pekerjaan yang dibayarkan kepada perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut dengan kualitas tidak sesuai dengan kontrak kerja yang perhitungan HPS dilakukan dengan tidak merujuk kepada ketentuan ketentuan yang berlaku;
Menimbang,bahwa ternyata Terdakwa Sunarko ada mengembalikan dari dana yang diterimanya kepada Negara sejumlah Rp.3.142.000.000.000,- melalui penyidik pada tahap penyidikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka apa yang dikehendaki unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang,bahwa unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Penasihat Hukum Terdakwa mengemukakan argumentasi hukum :
- Bahwa pertimbangan hukum yang mengacu pada keterangan ahli BPKP RI yang melakukan perbandingan antara nilai RAB dan kontrak tahun 2012 dengan nilai RAB dan kontrak tahun 2013 proyek pembangunan Runway kabupaten Maluku Barat Daya, dan pertimbangan hakim yang demikian adalah merupakan suatu kesesatan pikir yang sangat jauh dari kebenaran dan kepastian hukum, dan pertimbangan hukum Judex Factie yang bersumber pada fakta yang demikian dan menjadikan fakta tersebut sebagai dasar penilaian perbuatan Pemohon Banding (Terkadwa SUNARKO) merupakan perbuatan melawan hukum adalah suatu kesimpulan yang sangat keliru dan tidak benar;
- Bahwa Judex facti Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya tidak memasukan fakta hukum bahwa Telah ada Pengembalian Dugaan Kerugian Keuangan Negara Rp.3.142.000.000.000,- kepada Penyidik pada Tahap Penyidikan Yang dilakukan oleh sunarko (berkas terpisah) Sehingga sesungguhnya Negara tidak lagi mengalami kerugian keuangan.
- Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 menjelaskan bahwa ada bagian A (6) SEMA Nomor 4 Tahun 2016 disebutkan bahwa “Instansi yang Berwenang Menyatakan Ada Tidaknya Kerugian Keuangan Negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusioanl sedangka instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namu tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon membenarkan ketentuan ketentuan di atas merupakan rujukan untuk menentukan adanya kerugian Negara, akan tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 dengan tegas menyatakan, tidak hanya mengakui BPK yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit, akan tetapi MK telah menguatkan kewenangan BPKP dalam melakukan audit investigasi berdasarkan Keppres 103 Tahun 2001 dan PP No 60 Tahun 2008;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi halaman 52-53 menyatakan bahwa BPKP mempunyai wewenang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 52 Keppres 103/2001). Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyatakan, “Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden”. Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tersebut kemudian menyatakan, “Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP”. Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tersebut menyebutkan BPKP sebagai salah satu aparat pengawasan intern pemerintah, dan salah satu dari pengawasan intern itu termasuk audit investigatif.
Menimbang, bahwa adanya Pengembalian Dugaan Kerugian Keuangan Negara Rp.3.142.000.000.000,- melalui penyidik pada tahap penyidikan yang dilakukan oleh Terdakwa Sunarko, merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan, bahwa ada kerugian Negara pada proyek pembagunan Runway Bandara MOA Tahun 2012 dikarenakan kualitas proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan dalam kontrak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka apa yang dikehendaki unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang,bahwa unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut,bahwa setelah membaca dan mempelajari pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, bahwa pertimbangan yang diberikan tersebut menurut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sudah benar dan tepat yakni adanya Terdakwa Terdakwa lain selain Terdakwa Sunarko dengan cara bekerja sama melakukan tindakan melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan pertimbangan tersebut, diambil alih menjadi pertimbangan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka apa yang dikehendaki unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang,bahwa demikian pula unsur perbuatan dilakukan secara berlanjut, pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, sudah benar dan tepat dan perbuatan yang dialkukan secara berlanjut tersebut untuk menwujudkan, perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan pertimbangan tersebut, diambil alih menjadi pertimbangan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka apa yang dikehendaki unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, untuk itu atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut, Terdakwa harus diminta pertanggunganjawab secara pidana menurut ketentuan hukum, terhadap dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi
Menimbang, bahwa system pemidanaan yang dianut Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang No. 20 Tahun 2001 bersifat kumulasi pidana penjara dan denda, oleh karena itu selain Terdakwa dihukum dengan pidana penjara, juga Terdakwa dihukum untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah;
Menimbang, bahwa sistem pemidanaan yang dianut Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang No. 20 Tahun 2001 bersifat kumulasi pidana penjara dan denda, oleh karena itu selain Terdakwa dihukum dengan pidana penjara, juga Terdakwa dihukum untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah;
Menimbang, bahwa keberatan terhadap besarnya uang pengganti atas kerugian Negara dan pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang menyatakan:
Dana anggaran APBD proyek pembagunan runway bandara MOA melalui rekening PT POLARIS JAYA SAKTI mengalir kepada Terdakwa Sunarko sebagai Direktur PT BINA PRIMA TARUNA selaku pelaksanaan seluruh pekerjaan;
Besarnya Kerugian Negara merujuk kepada perhitungan BPKP sebesar Rp. 2.961.326.618,64 (dua milyard sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) dan menolak perhitungan sendiri oleh Penuntut Umum yang memasukkan denda keterlambatan di atas denda maksimal 5%;
Menimbang, bahwa akan tetapi Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang tidak menghukum Terdakwa Sunarko membayar uang pengganti atas kerugian Negara sebesar harta benda yang diperoleh atau yang dinikmati dari tindak pidana korupsi tersebut, sedang fakta hukumnya tindakan Terdakwa Sunarko telah merugikan Negara dan merujuk kepada perhitungan BPKP sejumlah Rp 2.961.326.618.64,- (dua milyard sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) dan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang undang RI No. 20 Tahun 2001, Terdakwa Sunarko harus dibebani membayar uang penggati atas kerugian Negara dan jika uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa (Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Sunarko sesuai barang bukti Nomor urut 64 s/d 66, menyerahkan uang Rp2.500.000.000.00,- + Rp192.000.000.00,- + Rp450.000.000.00,-, bertotal sejumlah Rp 3.142.000.000.00,- (tiga milyard seratus empat puluh dua juta rupiah) kepada penyidik pada tahap penyidikan, dan dimaksudkan untuk mengganti kerugian Negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya, sehingga untuk itu, dari uang sejumlah Rp3.142.000.000.00,- (tiga milyard seratus empat puluh dua juta rupiah) tersebut untuk sejumlah Rp2.961.326.618.64,- (dua milyard sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) ditetapkan dirampas untuk Negara sebagai uang pengganti kerugian Negara;
Menimbang, bahwa dalam persidangan di tingkat banding Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga Terdakwa harus dihukum sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 27 April 2018 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb., dapat dipertahankan dengan memperbaiki ;
Menimbang, bahwa ketika dan selama berlangsungnya proses persidangan di tingkat pertama Terdakwa berada dalam tahanan, dan untuk putusan yang berkeadilan, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, ditetapkan terhadap masa penangkapan dan lamanya tahanan yang telah terdakwa jalani, ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagiTerdakwa menurut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Ambon, pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama sudah tepat dan benar, dan diambil alih menjadi pertimbangan putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini masing masing masing dipertimbangkan dan ditetapkan sebagai berikut :
Nomor urut 1 sampai dengan 55 disita dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya;
No. urut 56 disita dari Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
RI. Nomor. 05 Tahun 2013, Tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, Tiakur, 21 Februari 2013 dikembalikan kepada Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI. Nomor. 05 Tahun 2013, Tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, Tiakur, 21 Februari 2013 ;
Nomor urut 57 sampai dengan 60 disita dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya; Nomor urut 61 sampai dengan 63 disita dari Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, dikembalikan kepada Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.
Nomor urut 64 sampai dengan 66, yakni uang yang diserahkan Terdakwa sejumlah Rp3.142.000.000.00,- (tiga milyard seratus empat puluh dua juta rupiah) yang diserahkan Terdakwa kepada penyidik pada tahap penyidikan, ditetapkan untuk sejumlah Rp2.961.326.618.64 (dua milyard Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas ripiah enam puluh empat sen) dirampas untuk Negara sebagai uang pengganti kerugian Negara dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan di tingkat banding sejumlah sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) jonto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana jonto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Pemohon Banding Terdakwa Sunarko dan dari Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 27 April 2018 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb.,yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya bererbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi Secara Bersama-samadan Berlanjut”;
Menjatuhkan pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa SUNARKO selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp2.961.326.618.64,- (dua milyard sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti Nomor urut :
1) Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012;
2) Asli Dokumen Pelaksanaan, Peru bahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012;
3) Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2013;
4) Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2013;
5) Foto copy Surat Perjanjian Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Bandar Udara MOA antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bandar Udara Bandaneira Kabupaten Maluku Tengah dengan PT. Anewu Citra Kencana Nomor: KU.003/202NII/PPK/BDN-2012) tanggal 9 Juli 2012;
6) Dokumen tanpa tanda tangan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandara Tepa- MOA, (Rencana Kerja dan Syarat ISpek Teknis Volume I) Tahun 2008, oleh PT.Tridaya Pamurtya ;
7) Dokumen tanpa tanda tangan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandara Tepa- MOA, (Rencana Kerja dan Syarat /Spek Teknis Volume II) Tahun 2008, oleh PT.Tridaya Pamurtya ;
8) Dokumen tanpa tanda tangan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandara Tepa- MOA (Laporan Akhirl Final Report) Tahun 2008, oleh PT.Tridaya Pamurtya ;
9) Dokumen tanpa tanda tangan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandara Tepa- MOA, Rencana Anggaran Biaya (Engineering Estimate) oleh PT.Tridaya Pamurtya ;
10) Foto copy dokumen tanpa tanda tangan Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara Bandar Udara Tepa- MOA, oleh PT.Tridaya Pamurtya;
11) Foto copy dokumen tanpa tanda tangan Gambar Kerja : Pekerjaan Pembangunan Bandar Udara Baru di Pulau MOA Maluku Barat Daya Tahun Anggara 2012;
12) Foto copy dokumen Shop Drawing Lapisan CTBC Paket: Pembangunan Bandara Udara Baru di Pulau MOA Maluku Barat Daya;
13) Foto copy dokumen As Built Drawing Lapisan CTBC Paket: Pembangunan Bandara Udara Baru di Pulau MOA Maluku Barat Daya;
14) Foto copy dokumen Surat Perjanjian Tambahan Addendum I Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA;
15) Foto copy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin I Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (Run Way);
16) Foto copy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin II Pengawasan Kontruksi Pembangunan Bandara MOA (Run May);
17) Foto copy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin III Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (Run ay);
18) Foto copy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin IV Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (Run Way);
19) Foto copy dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Pengadaan Konstruksi Bandara MOA Tahun Anggaran 2012;
20) Foto copy dokumen Berita Acara Pembayaran Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (Run Way);
21) Foto copy dokumen Perjanjian kontrak Nomor: 550168912012, tanggal 28 Juli 2012 Tentang : Kegiatan Pembangunan Sisi Udara Bandara MOA (Runway) , Pekerjaan : SupervisilPengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara MOA (Runway) ;
22) Foto copy dokumen Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 552/530/PKBMNI112012, tanggal 21 Juli 2012 Tentang : Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bandara MOA;
23) Dokumen foto copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bandara MOA nilai Rp3.896.062.800.00,-';
24) Dokumen foto copy Berita Acara Pembayaran Termin I nilai Rp5.844.094.200.00,-;
25) Dokumen foto copy Berita Acara Pembayaran Termin II nilai Rp7.792.125.600.00,-;
26) Dokumen foto copy Berita Acara Pembayaran Termin III nilai Rp3.701.259.660.00,-;
27) Dokumen foto copy Berita Acara Pembayaran Termin IV nilai Rp3.701.259.660.00,-;
28) Dokumen foto copy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Quality Control pekerjaan Pembangunan Lapangan Terbang Baru MOA dari Dinas Pekerjaan.Umum Prov.Maluku;
29) Dokumen foto copy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Kepadatan Lapangan dengan alat CBR pekerjaan Lapangan Terbang MOA dari Dinas Pekerjaan Umum Prov.Maluku, Maret 2012;
30) Dokumen foto copy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Kepadatan Lapangan dengan alat CBR pekerjaan Lapangan Terbang MOA dari Dinas Pekerjaan Umum Prov.Maluku Oktober 2012;
31) Dokumen foto copy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Kepadatan Lapangan dengan alat CBR pekerjaan Lapangan Terbang MOA dari Dinas Pekerjaan Umum Prov.Maluku, Nopember 2012;
32) Dokumen foto copy tanpa tanda tangan: Laporan Pengujian CBR Lapangan Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bandara MOA dari politeknik Negeri Ambon, Ambon 2013;
33) Dokumen foto copy tanpa tanda tangan: Laporan Hasil Pemeriksaan Material dan Perencanaan CampuranIJOB MIX FORMULA (JMF) AC Paket : Pekerjaan Overlay pekerjaan Lapangan Terbang MOA dad Dinas Pekerjaan Umum Prov,Maluku, Oktober 2012;
34) Dokumen foto copy Surat Perjanjian Tambahan Addendum I Kegiatan Pembangunan Konstruksi Bandara MOA Nomor: 551170912012 tanggal 14 Desember 2012;
35) Dokumen foto copy Lampiran Surat Permohonan Penambahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Konstruksi Bandara MOA Nomor: 0051PT.PJS-PT.BPT JO/XII/2012 tanggal 26 November 2012;
36) Foto copy Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 23 Tahun 2008 Tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di MOA Lakor Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku tanggal 13 Juni 2008;
37) Dokumen foto copy tanpa tanda tangan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor:553.1/2791SPK/Phb-MTBNII-2008 tanggal 11 Juli 2008;
38) Dokumen foto copy berisi:
- Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 1 Jan.2012 sld 31 Des.2012nilai Rp 4.045.762.800,00,-
- Register Surat Perintah Me(SPM) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika nilai 1 Jan.2012 sld 31 Des.2012 Rp4.045.762.800.00,-
- Register SP2D Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatik,- periode:1 Jan.2012 sld 31 Des.2012, nilai Rp3.531.910.096.73,-
39) Dokumen foto copy berisi:
- Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika periode: 1 Jan-2013 sld 31 Des.2013, nilai Rp.15.933.551.200,00,
- Register Surat Perintah Me(SPM) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika periode : 1 Jan.2013 sld 31 Des.2013, nilai Rp.15.933.551.200,00,
- Register SP2D Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika periode : 1 Jan.2013 sld 31 Des.2013, nilai Rp.12.999.503.994,13
40) Dokumen asli yang Berisi :
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 311SP2DIDISHUBKOMINI2012 tanggal 16 Agustus 2012 nilai Rp. 3.401.262.824,00
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 59/SP2DIDISHUBKOMINI2012 tanggal 18 Desember 2012 nilai Rp. 130.647.272,73
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 125/SP2D/BUD/I11/2013 tanggal 25 Maret 2013 nilai Rp91.453.090.924.122.742.817.47,-
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 5201SP2DlBUDN1112013 tanggal 2 Juli 2013 nilai Rp. 121.937.454,55
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 5211SP2DIBUD/VI112013 tanggal 2 Juli 2013 nilai Rp.5.496.990.423,27
- Surat Perintah Pencairan Dana SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 11901SP2D/BUDIX/2013 tanggal 17 Oktober 2013 nilai Rp.2.240.972.364,00
41) Foto copy yang dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 821.2-10- Tahun 2011 tanggal 09 Agustus 2011 Tentang Pengangkatan Sdr.Ir.John A.Tangkuman sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya;
42) Foto copy yang dilegalisir Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 910-03.a Tahun 2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna AnggaranlKuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012;
43) Dokumen foto copy Surat Perjanjian pekerjaan Lanjutan Konstruksi Landas Pacu (500 x 23 M) termasuk Marking di Bandar Udara MOA Tahun Anggaran 2013;
44) Foto copy yang dilegalisir Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 835-13-Tahun 2013 tanggal 03 Agustus 2013 Tentang Penunjukan pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya an. Sdr.PAULUS MIRU,SH ;
45) Foto copy yang dilegalisir Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 900-167 Tahun 2013 tanggal 3 Agustus 2013 Tentang Perubahan Kempat Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 900-03 Tahun 2013 Tentang Penetapan Pengguna Anggaranl Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2013;
46) Foto copy yang dilegalisir Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor: 900-07 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna AnggaranlKuasa Pengguna Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2014;
47) Foto copy dokumen Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi Runway Bandara MOA sepanjang 650 M x 23 M T.A.2012-2013;
48) Foto copy dokumen Perjanjian Hibah Bantuan Keuangan bersifat Khusus antara Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun 2013;
49) Foto copy yang dilegalisir Surat Bupati Maluku Barat Daya kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor: 553/246/2014 tanggal 21 Oktober 2014;
50) Foto copy dokumen Kesepakatan bersama antara Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kab.Maluku Barat Data Tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Baru di MOA Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Nomor: HK.20111117/DRJU.KUM.2014 dan Nomor; 553.2I5012014 tanggal 28 Februari 2014;
51) Hasil Kualitas Pekerjaan Konstruksi Bandar Udara MOA APBD Tahun Anggaran 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum UPTD Peralatan dan Perbekalan Provinsi Maluku;
52) Foto copy dokumen Gambar Kerja Pekerjaan Pembangunan Bandar Udara Baru di Pulau Moa Maluku Barat Daya;
53) Foto copy dokumen Rencana Anggaran Biaya Lanjutan Pembanguna Banda Udara Baru Moa 1 Paket Tahun Anggaran 2012;
54) Foto copy dokumen Harga Perkiraan Sendiri Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya, Mei 2012;
55) Foto copy dokumen Keputusan Buapti Maluku Barat Daya Nomor: 900-04 Tahun 2013 Tentang Penetapan dan Pengesahan Anggaran Belanja Lanjutan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 dilanjutkan ke tahun Anggaran 2013, Tiakur 3 Januari 2013;
No. urut 1 s/d 55 dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
56) 1 (satu) bundel dokumen foto copy dari Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI yang terdiri dari :
- Surat Usulan Revisi Gambar Sisi Udara (Runway) Bandara MOA dad Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab.Maluku Barat Daya Nomor : 552~372I2012 tanggal 01 Juli 2012 kepada Direktur Teknik Bandara Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI;
- Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pefiubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Baru di MOA Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Nomor : HK.20111117IDRJU.KUM.2014 dan Nomor : 553.2/5012014;
- Surat Permohonan Evaluasi dan Verifikasi Bandar Udara Moa Nomor : 553,1110212014 tanggal 03 Mei 2014 dad Bupati Maluku Barat Daya kepada Direktur Bandar Udara Direktorat Pefiubungan Udara Kementerian Perhubungan RI;
- Surat dad Ditjen Perhubungan Udara Nomor : AU.10813I71DJPUDBU-2014 tanggal 13 Mei 2014 kepada Bupati Mafuku Barat Daya perihal Penelitian Teknis dan Verifikasi Bandara Moa;
- Berita Acara Verifikasi Pekerjaan Konstruksi landas pacu APBD 2012 di Bandar Udara Jos Omo-Imsula Kab.Maluku Barat Daya, tanggal 17 Mei 2014;
- Laporan Perjalanan Dinas Bandar Udara Jos Omo-Imsula Pulai MOA Kab.Maluku Barat Daya, tanggal 28 Mei 2014;
- Hasil Verifikasi di Bandar Udara Jos Omo-Imsula Pulai MOA Kab.Maluku Barat Daya dad Direktur Bandar Udara Kementerian Perhubungan Nomor : 2299/DBUIIXI2014 tanggal 9 September 2014;
- Surat Bupati Kab.Maluku Barat Daya Nomor: 553124612014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal Penyampaian Berita Acara Serah Terima Operasi Sementara (BASTO) Bandar Jos Omo-Imsula Pulai MOA Kab.Maluku Barat Daya;
- Berita Acara Serah Terima Operasi Sementara (BASTO) Bandar Jos Omo-Imsula Pulai MOA Kab.Maluku Barat Daya dad Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Bupati Kab.Maluku Barat Daya Nomor: AU.108I3121.DJRU.DBU-2014 tanggal 2 Desember 2014;
- Berita Acara Verifikasi Pekerjaan Lanjutan Konstruksi Landas pacu (500 x 23) APBN 2013 di Bandar Udara Jos Omo-Imsula Kab.Maluku Barat Daya, tgl 15 Oktober 2014;
- Hasil penelitian Teknis dan Verifikasi di Bandar Udara Moa dan Bandar Udara Kufar dad Direktur Bandar Udara Nomor: 27761DBU/XI2014 tanggal 27 Oktober 2014;
- Surat Perintah sebagai Pelaksana Tugas kepada Ir.IGN BAMBANG TJAHJONO.CES Nomor : SP 1905 Tahun 2014 tanggal 4 Nopember 2014;
- Berita Acara Verifikasi Fasilitas Prasarana sisi udara Bandar Udara Jos Omo-Imsula Kab.Maluku Barat Daya tanggal 19 Februari 2015
- Registrasi Bandar Udara JOS ORNO IMSULA No : 001/RBUDBUN/2015 tanggal 29 Mei 2015 dari Kementerian Pefiubungan;
- Surat Nomor: 553.2/1I5/2015 tanggal 2 April 2015 dad Kepa Dinas Pefiubungan Provinsi Maluku kepada Menteri Pefiubungan RI Perihal Verifikasi dan Registrasi Bandar Udara Moa;
- Surat Nomor : KU.0011227/IVIBDN-2015 tanggal 8 April 2015 perihal Penyampaian Hasil Tindaklanjut Pekerjaan di Bandar Udara Jos Omo Imsufa MOA;
- Penilaian terhadap Laporan Tindak Lanjut Verifikasi Prasarana Bandar Udara Jos Omo Imsula- Pulau Moa tanggal ---- April 2015;
- Hasil Penilaian terhadap Laporan Tindak Lanjut Verifikasi Prasarana Bandar Udara Jos Omo Imsula- Pulau Moa Nomor : 1279/DBU/IV/2015 tanggal 21 April 2015;
- Persetujuan (Acceptance) Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara (Aerodrome Manual) Bandar Udara Jos Omo Imsula Nomor: RBUIAM- 001N/2015, Mei 2015;
- Nota Dinas Penerbitan Register Bandar Udara Jos Omo Imsula;
- Tindak Lanjut Temuan (TLT) Hasil Pelaksanaan Audit Penerbitan - Register Banda Udara Jos Omo Imsula;
Nomor urut 56 dikembalikan kepada Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.
57) Foto copy dokumen Benta Acara Pembayaran Terrnin I Pembangunan Konstruksi Bandara MOA (Runway);
58) Foto copy dokumen Berita Acara Pembayaran Termin 11 Pembangunan Konstruksi Bandara MOA (Runway);
59) Foto copy dokumen Berita Acara Pembayaran Terrnin III Pembangunan Konstruksi Bandara MOA (Runway);
60) Foto copy dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor. 05 Tahun 2013, Tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, Tiakur, 21 Februari 2013 ;
Nomor urut 57 sampai dengan 60 dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
61) 1 (satu) bundel dokumen foto copy SPESIFIKASI TEKNIS PRASARANA BANDAR UDARA;
62) Fotocopy Daftar Harga Bahan, Upah dan Alat (Nasional) standar Kemenhub tahun 2013;
63) Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Udara Bandar Udara MOA Tahun Anggaran 2013;
Nomor urut 61 sampai dengan 63 dikembalikan kepada Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.;
64) Uang tunai sebesar Rp2.500.000.000.00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
65) Uang tunai sebesar Rp192.000.000.00,- (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah)
66) Uang tunai sebesar Rp450.000.000.00,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Nomor urut 64 sampai dengan 66, yakni uang yang diserahkan Terdakwa kepada penyidik pada tahap penyidikan sejumlah Rp3.142.000.000.00,- (tiga milyard seratus empat puluh dua juta rupiah) dan dari uang sejumlah Rp3.142.000.000.00,- (tiga milyard seratus empat puluh dua juta rupiah) untuk sejumlah Rp2.961.326.618.64,- (dua milyard sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) dirampas untuk Negara sebagai uang pengganti kerugian Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp7.500.00,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Senin, tanggal 24 September 2018 oleh kami Dr. BERLIAN NAPITUPULU, S.H.,M.Hum selaku Ketua Majelis, ABDUL HUTAPEA,S.H.,M.H., dan DWIJONO FENSANARTO, S.H., M.Hum. masing-masing Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, tanggal 20 Juli 2018, Nomor 6/PID.SUS-TPK/2018/PT.AMB.,dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 1 Oktober 2018, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta KEITEL von
EMSTER, SH., Panitera pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/ Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Ttd. Ttd.
ABDUL. HUTAPEA,S.H.,M.H Dr.BERLIAN NAPITUPULU, S.H, M.Hum.
Ttd.
DWIJONO FENSANARTO, S.H., M.Hum.
PANITERA ,
Ttd.
KEITEL von EMSTER, SH.
Salinan sesuai aslinya,
PANITERA PENGADILAN TINGGI AMBON,
KEITEL von EMSTER, SH.
NIP 196202021986031006