20/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
Putusan PN AMBON Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
Nama Lengkap : SUNARKO; 2. Tempat Lahir : Tanjung Pandan; 3. Umur/tanggal lahir : 65 Tahun/5 Oktober 1950; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jl. Walet Indah 5 No.41 RT.014 RW.006 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta / Ruko Citraland EG-VI Jl. Lateri Ambon; 7. Agama : Budha; 8. Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. Bina Prima Taruna);
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUNARKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ” sebagaimana dalam dakwaan Primair 2. Menjatuhkan pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa SUNARKO selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200. 0000. 000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan 4. Menetapkan barang bukti tetap dalam berkas perkara untuk dipakai dalam perkara lain 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah)