817/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 817/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Ok.M Jamil No. 01
Also in 44 other cases
N.O
PUTUSAN
Nomor 817/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Ahmad Yani, Jakarta 13230, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Sugeng Apriyanto, S.Sos.,M.Si., Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Agus Amiwijaya, S.H.,M.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Lulus Hadi P., S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
M.Z. Firmansyah, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Rusdianto K. Mardani, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Riksi A. Sompie, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Kesemuanya berdomisili di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Ahmad Yani By-Pass, Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-26/BC/2013 tanggal 12 Februari 2013 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
melawan:
PT. KENCANA AMAL TANI, berkedudukan di Jalan Perkebunan Siberida, Belimbing Batang Gangsal Indragiri Hulu 29371 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40424/PP/M.VII/19/2012 tanggal 28 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Latar belakang
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 223/PMK.011/2008 atas ekspor CPO dikenakan Bea Keluar, dimana besarnya tarif Bea Keluar yang dikenakan tergantung dari Harga Ekspor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setiap bulannya. Dan Harga Ekspor serta Tarif Bea Keluar yang digunakan untuk menghitung Bea Keluar adalah yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean;
Bahwa Pemohon Banding akan melakukan ekspor CPO pada tanggal 30 Oktober 2010 dan mengajukan PEB Nomor : 000960 kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Tembilahan dengan mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor tanggal 2 November 2010. Pemohon Banding telah membayar Bea Keluar atas ekspor CPO tersebut sebesar Rp.560.149.260,00;
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2011, Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-167/WBC.03/2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
| PEB No. 000122 | KEP-179/WBC.03/2011 | |
Tarif Bea Keluar Harga Ekspor Kurs Pajak Bea Keluar Kurang Dibayar | 7,50% USD 836,00/MT Rp 8.933,80 Rp560.149.260,00 | 10,00% USD 883,00/MT Rp 8.925,00 Rp 788.077.500,00 Rp 227.929.000,00 |
Pokok Sengketa
Bahwa merujuk pada Keputusan Terbanding Nomor : KEP-167/WBC.03/2011, atas ekspor CPO yang Pemohon Banding lakukan sesuai dokumen PEB Nomor : 000960 tanggal 30 Oktober 2010 terdapat kurang bayar Bea Keluar sebesar Rp227.929.000,00;
Ketentuan Formal Banding
Bahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding informasikan sebagai berikut:
Bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor : 000960 atas ekspor CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah disampaikan kepada Terbanding pada tanggal 30 Oktober 2010 dan atas Bea Keluar yang terhutang telah dilunasi pada tanggal 29 Oktober 2010 melalui Bank Mandiri dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak;
Bahwa Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-167/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang penetapan kembali perhitungan Bea Keluar atas ekspor Pemohon Banding sesuai PEB Nomor : 000960;
Bahwa Terbanding baru mengirimkan keputusan ini pada tanggal 14 September 2011 melalui Pos. Sesuai Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak, jangka waktu Surat Banding harus diterima oleh Pengadilan Pajak adalah dihitung dari tanggal diterimanya Keputusan yang dibanding. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 12 tanggal diterima antara lain adalah tanggal stempel pos pengiriman. Dengan demikian, jatuh tempo pemasukan Surat Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-167/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 adalah 11 November 2011;
Bahwa begitu pula dengan tanggal jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 11 November 2011. Dan atas Keputusan Nomor : KEP-167/WBC.03/2011 tersebut, Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp227.929.000,00 pada tanggal 26 Oktober 2011;
Ketentuan Material Banding
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, berikut ini adalah uraian dasar penetapan kembali perhitungan Bea Keluar yang dilakukan oleh Terbanding dan alasan beserta penjelasan banding Pemohon Banding atas penetapan tersebut:
Bahwa dalam Keputusan Nomor : KEP-167/WBC.03/2011 tersebut, Terbanding telah melakukan penelitian ulang atas PEB Pemohon Banding Nomor : 000960 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan PEB Nomor : 000960 tanggal 30 Oktober 2010 dengan mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor 2 November 2010, berupa Crude Palm Oil (CPO) dengan pos Tarif 1511.10.00.00 dan ditetapkan Harga Ekspor USD 836,00/MT (dan/atau), Tarif Bea Keluar 7,50% (dan/atau), Kurs Rp8.933,80;
Bahwa realisasi ekspor dilaksanakan pada tanggal 3 Nopember 2010;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang ditimbun atau dimuat di tempat lain selain Kawasan Pabean, hanya dapat dilakukan dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Eksportir wajib mengajukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 67/PMK.011/2011 yang berlaku pada tanggal 22 Maret 2008 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 2056/KM.4/2010 pada tanggal 29 Oktober 2010, Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor terhadap barang ekspor berupa CPO telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan beserta lampirannya tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang, diketahui tanggal realisasi melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang ekspor yang dibertahukan dengan PEB Nomor: 000960 tanggal 30 Oktober 2010 dan telah diekspor pada tanggal 3 November 2010, ditetapkan Tarif Bea Keluar 10,00% (dan/atau), Harga Ekspor USD 883,00/MT (dan/atau), Kurs Rp.8.925,00;
Bahwa dengan demikian, atas PEB Nomor : 000960 terdapat kurang bayar Bea Keluar sebesar Rp.227.929.000,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa atas PEB Nomor : 000960, Tanggal Perkiraan Ekspor tercantum adalah tanggal 2 November 2010 dan ternyata realisasi ekspor terjadi pada tanggal 3 Nopember 2010. Keterlambatan realisasi ekspor ini bukan karena kesengajaan Pemohon Banding, akan tetapi karena kapal yang akan mengangkut CPO milik Pemohon Banding baru tiba di Pelabuhan Bayas pada tanggal 27 Oktober 2010 dan baru dapat sandar di dermaga pada tanggal 3 November 2010;
Bahwa Dokumen Pabean berupa PEB Nomor : 000960, Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 30 Oktober 2010 dan sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : P-40/BC/2008 tanggal 23 Desember 2008, Eksportir menyampaikan PEB ke Kantor Pabean pemuatan paling lambat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor. Tanggal Perkiraan Ekspor adalah tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut yang akan menuju keluar Daerah Pabean;
Bahwa PEB Nomor : 000960, Pemohon Banding cantumkan tanggal perkiraan ekspor tanggal 2 November 2010 dari maksimal yang dimungkinkan oleh peraturan yaitu 6 November 2010. Pencantuman Tanggal Perkiraan Ekspor yang tidak maksimal 7 hari dari tanggal pendaftaran PEB karena barang yang akan diekspor telah siap di pelabuhan dan kapal yang akan mengangkut diperkirakan telah berada di sekitar Pelabuhan Bayas;
Bahwa ternyata kapal tiba di Pelabuhan Bayas terlambat dari tanggal yang diperkirakan. Kedatangan kapal yang terlambat sampai di Pelabuhan Bayas adalah hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding;
Bahwa sesuai Pasal 7 ayat (5) PMK 214, pembetulan Tanggal Perkiraan Ekspor untuk ekspor di luar Kawasan Pabean hanya dapat dilakukan jika tanggal yang baru tidak melampaui tanggal yang dibetulkan. Dalam kasus Pemohon Banding, kapal meninggalkan Pelabuhan Bayas tanggal
3 Nopember 2010, melewati tanggal 2 November 2010, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan atas PEB Nomor : 000960 tersebut. Ketentuan yang menyatakan pembetulan Tanggal Perkiraan Ekspor tidak boleh melampaui tanggal yang dibetulkan menurut Pemohon Banding tidak tepat, sepanjang jangka waktu 7 hari belum terlampaui seharusnya pembetulan yang melampaui tanggal yang dibetulkan dapat diperkenankan;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menyatakan bahwa: “Barang yang dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor”. CPO telah dimuat ke kapal pada tanggal 3 November 2010 dan selesai pada tanggal 4 November 2010, tepat 7 hari dari tanggal PEB didaftarkan (sesuai peraturan dalam PER-40) maka Pemohon Banding tidak melakukan pembatalan atas PEB tersebut karena secara peraturan CPO dianggap telah diekspor dan Terbanding yang wilayah kerjanya meliputi Pelabuhan Bayas tidak melakukan pencegahan atas keberangkatan kapal tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (7) Peraturan PER-40 Pasal 8 ayat (2) PMK 214, atas kasus Pemohon Banding jika tidak dilakukan pembatalan atas PEB maka atas Pemohon Banding tidak diberikan pelayanan ekspor. Dengan berangkatnya kapal dan tidak ada tindakan dari Terbanding maka menurut Pemohon Banding PEB yang menjadi dasar dari ekspor tersebut tidak bermasalah;
Bahwa karena Terbanding tetap memberikan pelayanan ekspor, kapal dapat berangkat meninggalkan Pelabuhan Bayas, dan tanggal keberangkatan masih dalam rentang waktu 7 hari dari tanggal pendaftaran PEB, maka menurut Pemohon Banding PEB Nomor : 000960 tidak bermasalah dan Bea Keluar yang Pemohon Banding bayar adalah benar;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya penetapan tersebut dapat dibatalkan;
Kesimpulan, Permohonan dan Perhitungan menurut Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa seharusnya atas PEB Nomor : 000960 tidak dikeluarkan Penetapan Kembali Bea Keluar;
Bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-167/WBC.03/2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40424/PP/M.VII/19/2012 tanggal 28 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT. Kencana Amal Tani, NPWP : 01.062.203.3-218.000, Jenis Usaha : Perdagangan, Pembangunan, Perindustrian, Pengangkutan, Jasa, dan Pertanian, Alamat : Jalan Perkebunan Siberida, Belimbing Batang Gansal, Indragiri Hulu 29371 (Alamat Korespondensi : Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 6, Jakarta Selatan 12950) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-167/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor oleh PT. Kencana Amal Tani dan menetapkan atas ekspor 1.000,00 MT Crude Palm Oil dengan PEB Nomor 000960 tanggal 30 Oktober 2010, klasifikasi Pos Tarif 1511.10.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 7,5%, Harga Ekspor USD 836,00/MT, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) Rp 8.933,80/USD sehingga Bea Keluar yang seharusnya dibayar adalah :
| URAIAN | TONASE | HPE (USD) | TARIF BK (%) | NTMU (KURS) (RP/USD) | BEA KELUAR (RP) |
| Diberitahukan | 1.000,00 | 836,00 | 7,5% | 8.933,80 | 560.150.000,00 |
| Seharusnya | 1.000,00 | 836,00 | 7,5% | 8.933,80 | 560.150.000,00 |
| Kurang bayar | 0,00 | ||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40424/PP/M.VII/19/2012 tanggal 28 September 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-26/BC/2013 tanggal 12 Februari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 13 Februari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Februari 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 3 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2014;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 13 Februari 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40424/PP/M.VII/19/2012 tanggal 28 September 2012, telah dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 22 Desember 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. ttd./ Dr.H. Imam Soebechi, S.H.,MH.
ttd./ Dr.H.M.Hary Djatmiko, S.H.,M.S.
Panitera Pengganti
ttd./ Elly Tri Pangestuti, SH., MH
B
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754
iaya – biaya :1. M e t e r a i…………… Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi ………..…..Rp2.489.000,00
Jumlah ………. Rp2.500.000,00