52/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Ir. SINTONG SIANIPAR,MT
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Ir. SINTONG SIANIPAR, MTtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “ SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT MELAKUKAN KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair 3. Menyatakan Terdakwa Ir. SINTONG SIANIPAR, MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “ SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT MELAKUKAN KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 500. 000. 000 (lima ratus juta rupiah), dikurangkan uang yang telah dititikan kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 50. 000. 000 (lima puluh juta rupiah), sehingga menjadi sebesar Rp. 450. 000. 000 (empat ratus lima puluh juta rupiah),jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusanmemperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan 6. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 8. Menetapkan barang bukti berupa :