29/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 29/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Other Participants (1)
Ir. SINTONG SIANIPAR, MT
MENGADILI I. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut; II. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 52/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2017 sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Ir. SINTONG SIANIPAR, MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT MELAKUKAN KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Ir. SINTONG SIANIPAR, MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT MELAKUKAN KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun. dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.731.000.000.00 (lima milyard tujuh ratus tiga puluh satu juta rupiah), dikurangkan uang yang telah dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp. Rp. 5.681.000.000.00,- (lima milyard enam ratus delapan puluh satu juta rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 ( tiga ) Tahun penjara ;. 6. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) bundel dokumen pekerjaan pengerjaan pengadaan langsung swakelola di Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Jakarta Timur TA 2012 atas nama PT. RAMA ABDI PRATAMA. 2) 1 (satu) bundel dokumen pekerjaan pengerjaan pengadaan langsung swakelola di Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Jakarta Timur TA 2013 atas nama PT. RAMA ABDI PRATAMA. 3) 105 (seratus lima) buku dokumen data kegiatan kegiatan penanggulangan segera kerusakan jalan dan jembatan serta kelengkapannya / tidak terprediksi (swakelola) TA 2012. 4) 100 (seratus) buku dokumen data kegiatan kegiatan penanggulangan segera kerusakan jalan dan jembatan serta kelengkapannya / tidak terprediksi (swakelola) TA 2013. 5) 3 (tiga) lembar Surat Keputusan kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum jalan kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 02 Tahun 2012 tanggal 12 Januari 2012. 6) 3 (tiga) lembar Surat Keputusan kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum jalan kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 21 Januari 2012. 7) 1 (satu) Bundel Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) TA 2012. 8) 1 (satu) Bundel Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) TA 2013. 9) 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2012 nomor : 093/DPA/ 2012 tanggal 02 Januari 2012. 10) 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2012 nomor : 093/DPA/ 2012 tanggal 17 September 2012 11) 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2012 nomor : 667/DPA/ 2013 tanggal 26 Februari 2013. 12) 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2013 nomor : 667/DPA/ 2013 tanggal 25 Oktober 2013 13) SPJ PT. PYRAMIDA T.A. 2012 dan SPJ PT. PYRAMIDA T.A. 2013; 14) SPJ PT. ROADMIXINDO T.A. 2012 dan SPJ PT. ROADMIXINDO T.A.2013; 15) SPJ PT. WANITA MANDIRI PERKASA T.A.2012 dan SPJ PT. WANITA MANDIRI PERKASA T.A. 2013; 16) 50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. PYRAMIDA T.A. 2012 dan 50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. PYRAMIDA T.A. 2013; 17) 50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. ROADMIXINDO T.A. 2012 dan 50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. ROADMIXINDO T.A. 2013; 18) 50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. WANITA MANDIRI PERKASA T.A. 2012 dan 50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. WANITA MANDIRI PERKASA T.A. 2013; 19) 1 (satu) buktu catatran penerimaan dan pengeluaran operasional bendahara Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2013; 20) 1 (satu) buktu catatran penerimaan dan pengeluaran operasional bendahara Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur; 21) 2 (dua) lembar fotocopy surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Kep 002/C/W/05/89-s tanggal 26 Juli 1989 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkugan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta An. Ir. SUHARTONO yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 29 Juli 2016; 22) 1 (satu) lembar fotocopy surat Dinas Pekerjaan Umum Jalan Propinsi DKI Jakarta tentang Surat Perintah Tugas Nomor : 1835/082.74 tanggal tanggal 01 Nopember 2011 tentang Pelaksanaan Tugas sebagai Pelaksana Tugas Keala SDPU Jalan kota Administrasi Jakarta Timur terhitung tanggal 01 Nopember 2011 sampai dengan Pejabat Definitif ditetapkan An. Ir. SUHARTONO yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 29 Juli 2016; 23) 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 25143 /1970 tanggal 10 Januari 1979 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. Ir. SINTONG SIANIPAR yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 29 Juli 2016. 24) 2 (dua) lembar foto copy Surat keputusan Gubernur Provinsi DKI nomor 747/ 2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengankatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI an. SINTONG SIANIPAR, M.T yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisi kantor POS tanggal 2 Agustus 2016. 25) 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 88441 /1985 tanggal 2 Nopember 1985 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. AHMAD YAZID BUSTOMI yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 02 Agustus 2016. 26) 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 1468 /2012 tanggal 01 Oktober 2012 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. AHMAD YAZID BUSTOMI yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 04 Agustus 2016. 27) 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 71178/1985 tanggal 30 Juli 1985 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. EDDY SUDRAJAT yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 27 Juli 2016; 28) 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 472/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. EDDY SUDRAJAT yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 27 Juli 2016 29) 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 2647/1992 tanggal 09 JUni 1992 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. CARSIDI SETIADI, SH yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 29 Juli 2016 30) 4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 04 Tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang pengangkatan/penunjukan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa konsultasi SDPU Jalan Kota Adminstrasi Jakarta Timur tahun Anggaran 2012 an H. CARSIDI SETIADI, SH. MSi yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 01 Agustus 2016; 31) 4 (empat) lembar foto copy Surat keputusan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013 Pengangkatan /Penunjukan Pebabat Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2013 an H. CARSIDI SETIADI, SH yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 01 Agustus 2016. 32) 1 (satu) lebar foto copy Surat Keputusan nomor 1828/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta An. RIFQI AR, ST yang telah bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor POS tanggal 29 Juli 2016. 33) 4 (empat) lembar foto copy Surat keputusan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Nomor 16 Tahun 2013 tanggal 20 September 2013 Pengangkatan /Penunjukan Pebabat Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2013 an RIFQI AR, ST yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 01 Agustus 2016. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkaraTerdakwa Ir. H. AHMAD YAZIED BUSTOMI, Dkk. 9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 29/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : Ir.SINTONG SIANIPAR, MT. Tempat lahir : Tarutung Umur / Tgl. lahir : 59 Tahun/ 05 Mei 1957 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : JL. Rancho Indah No. 70A Rt.004/002 Kel. Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan, Alamat Tempat Tinggal Jl. Mananti Sitompul No. 7 Tarutung Sumatera Utara. Agama : Kristen Pekerjaan : PNS (PUR) Kasudin PU Jakarta Timur
PENAHANAN :
Terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negarara (RUTAN) kelas I Cipinang oleh :
Penyidik Tidak ditahan.
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Januari 2017.
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Pertama sejak tanggal 01 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 02 Maret 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Pertama sejak tanggal 03 Maret 2017 sampai dengan tanggal 01 April 2017;
Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk perpanjangan penahanan sejak tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan tanggal 20 April 2017;
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 21 April 2017 sampai dengan 19 Juni 2017 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI-Jakarta sejak tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan 19 Juli 2017 ;
Perintah Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Juli 2017 No. 206/Pen.Pid/TPK/2017, sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 07 Agustus 2017 No. 218/Pen.Pid/TPK/2017/PT.DKI, sejak tanggal 17 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, sejak tanggal 16 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2017;
Terdakwa dalam tingkat banding didampingi oleh Tim PenasIhat Hukum yang ditunjuk oleh terdakwa sendiri, terdiri dari : ROTUA MONICA P. SINAGA, SH. dan SELAMAT LUMBAN GAUL,SH.M.Kn., Advocat dari Penasihat Hukum yang tergabung dalam Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ ROTUA MONICA P. SINAGA, SH.& REKAN “ berkantor di ERAMAS 2000, Blok B.9 No.10 Jakarta Timur, Telp 081311187619 – 081546146363, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Agustus 2017 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/Pid.Sus.TPK/2017/PT.DKI., tanggal 7 September 2017, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut
Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timurt Nomor. RER..PERK.:PDS-02/KOR-JKT.TIM/01/2017, tanggal 20 Maret 2017 terhadap Terdakwa yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut
DAKWAAN
Primair:
Bahwa Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Suku Dinas Pekerjaan Umum (SDPU) Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur, bersama-sama dengan H. Ahmad Yazied Bustomi, ST., MM selaku Kasi Pemeliharaan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur, Ir. Arif Faizal Ritonga, MT selaku Kasi Perencanaan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur, H. Carsidi Setiadi, SH selaku Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur, Nanang Rohendi, S.Sos selaku Kasubag. TU SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur, Sudirman selaku Bendahara SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2012, Parsiyati selaku Bendahara SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2013 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), sejak bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Sudin PU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Jl. Dr Sumarno No. 1 Blok D Lt.9 Pulogebang Jakarta Timur atau termasuk dalam
wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut sertamelakukanbeberapa perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang antara beberapa perbuatan itu masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada tahun 2012, Suku Dinas Pekerjaan Umum (SDPU) Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur mendapatkan anggaran untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 26.367.251.000,- (dua puluh enam miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah), sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) nomor: 093/DPA/2012 tanggal 02 Januari 2012, kemudian berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) nomor: 093/DPPA/2012 tanggal 17 September 2012 terdapat perubahan anggaran untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola), sehingga anggarannya menjadi sebesar Rp. 44.367.251.000,- (empat puluh empat miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah). Adapun Rencana penarikan dana per triwulan sebagai berikut:
-
-
Triwulan I Rp 6.591.813.000,- Triwulan II Rp 19.775.438.000,- Triwulan III Rp 18. 000.000.000,- Triwulan IV Rp 0,- Jumlah Rp 44.367.251.000,-
-
Bahwa selanjutnya pada tahun 2013, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) nomor: 667/DPA/2013 tanggal 26 Februari 2013, Sudin PU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur mendapatkan anggaran untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta
Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 30.000.000.000,- ( tiga puluh miliar rupiah ), kemudian
berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) nomor: 667/DPPA/2013 tanggal 25 Oktober 2013 anggaran untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar rupiah).
Sehingga nilai anggaran kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) pada SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur adalah senilai:
-
-
Tahun anggaran 2012 Rp 44.367.251.000,00 Tahun anggaran 2013 Rp 55.000.000.000,00 Jumlah Rp 99.367.251.000,00
-
Bahwa Struktur Organisasi Sudin PU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2012 dan tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Tahun anggaran 2012:
-
1. Kepala SDPU : Januari - Mei : Ir. H. Suhartono, MT
Juni – Desember : Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT
2. Kasi Pemeliharaan : Januari – Mei : Eddy Sudrajat
Juni – Desember : H. Ahmad Yazied Bustomi, ST, MM
3. Kasubbag Tata Usaha : H. Nanang Rohendi, S.Sos 4. Kasi Jalan dan Jembatan : Ir. Rudi Gunawan, M.Si 5. Kasi Prasarana Jalan dan Sarana Jalan dan Utilitas : H. Carsidi Setiadi, SH, M.Si 6. Kasi Perencanaan : Januari – Mei : Eddy Sudrajat
Juni – Desember : H. Ahmad Yazied Bustomi, ST, MM
TahunAnggaran 2013
-
1. Kepala SDPU : Januari - Mei : Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT
Juni – Desember : Ir. Budi Apul Sinaga
2. Kasi Pemeliharaan : H. Ahmad Yazied Bustomi, ST, MM 3. Kasubbag Tata Usaha : H. Nanang Rohendi, S.Sos 4. Kasi Jalan dan Jembatan : Ir. Rudi Gunawan, M.Si 5. Kasi Prasarana Jalan dan Sarana Jalan dan Utilitas : H. Carsidi Setiadi, SH, M.Si 6. Kasi Perencanaan : Ir. Arif Faizal Ritonga, MT
Bahwa dasar pengangkatan Terdakwa Ir. Sintong Sianipar selaku Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur adalah Keputusan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor: 747/2012 tanggal 14 Mei 2012
Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta atas nama Ir. Sintong Sianipar, MT,
Bahwa Pekerjaan pengadaan barang/bahan hotmix dan aspal emulsi kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya/ Tidak Terprediksi (Swakelola) adalah pekerjaan yang terdapat dalam program kegiatan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur dimana perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur. Seksi yang melaksanakan pekerjaan swakelola membentuk tim namun untuk pembelian bahan hotmix dan aspal emulsi dilakukan kepada rekanan/pihak ketiga yang ditunjuk Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur dengan cara Penunjukan Langsung.
Kepala SDPU membuat Surat Perintah Tugas kepada Kepala Seksi Perencanaan atas dasar permintaan warga perihal jalan rusak, berita di koran dan Instruksi Kepala Dinas, Walikota atau Gubernur. Kemudian Seksi Perencanaan melakukan survey ke lokasi dan mendapatkan data foto kondisi jalan-jalan yang rusak. Kepala SDPU melakukan pengecekan atas laporan hasil survey. Selanjutnya Kasi Perencanaan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) bahan dan upah, dan berdasarkan RAB bahan dan upah tersebut Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Kasi Pemeliharaan dan Kasi PU Kecamatan untuk melaksanakan pekerjaan.
Bahwa selama tahun anggaran 2012 dan 2013, pada SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur terdapat pekerjaan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) yang dilakukan dengan mekanisme Pengadaan Langsung dimana penetapan rekanan/pihak ketiga dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung.
Bahwa yang telah ditunjuk langsung menjadi rekanan pengadaan bahan hotmix dan aspal emulsi tahun anggaran 2012 dan tahun anggaran 2013 adalah:
PT Rama Abdi Pratama
PT Pyramida Raya Persada
PT Wanita Mandiri Perkasa
PT Roadmix Indo Jaya
Selama tahun anggaran 2012 dan 2013 telah dicairkan dana pekerjaan
Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) melalui rekening Bendahara Pengeluaran SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur senilai:
-
-
Tahun anggaran 2012 Rp 44.466.638.965,00 Tahun anggaran 2013 Rp 54.998.916.578,00 Jumlah Rp 99.465.555.543,00
-
Dalam jumlah tersebut, termasuk di dalamnya pembayaran untuk pembelian bahan/material hotmix dan aspal emulsi periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013yang dipertanggungjawabkan atas nama PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Roadmix Indo Jaya dengan perincian masing-masing sebagai berikut : :
PT. Rama Abdi Pratama, rincian Pertanggungjawabannya sebagai berikut:
-
-
No. Tanggal SPK Nilai SPK termasuk PPN (Rp) Jumlah SPK 3 1 Juni 2012 691,650,603.00 17 4 16 Juli 2012 785,396,482.00 18 5 8 Oktober 2012 1,429,843,171.00 33 6 9 November 2012 979,832,888.00 24 Sub Jumlah 5,932,635,757.00 142 7 16 Januari 2013 1,064,280,883.00 21 8 15 Maret 2013 1,228,085,120.00 27 9 19 April 2013 1,708,041,697.00 29
-
PT Pyramida Raya Persada, PT Roadmixindo Raya dan PT Wanita Mandiri Perkasa, rincian pertanggungjawabannya masing-masing sebagai berikut :
| Tgl SPK | PT PYRAMIDA RAYA PERSADA | PT ROADMIXINDO RAYA | PT WANITA MANDIRI PERKASA | TOTAL | ||||
NILAI SPK (Rp) | JMLH SPK | NILAI SPK Rp) | JMLH SPK | NILAI SPK (Rp) | SPK | NILAI SPK (Rp) | JMLH SPK | |
| 1-6-2012 | 663,490,176.00 | 16 | 584,755,742.00 | 15 | - | 1,248,245,918.00 | 31 | |
| 17-7-2012 | 586,504,234.00 | 15 | 630,693,270.00 | 15 | - | 1,217,197,504.00 | 30 | |
| 8-10-2012 | 1,233,403,838.00 | 30 | 899,999,632.00 | 23 | 1,102,872,542.00 | 26 | 3,236,276,012.00 | 79 |
| 9-11-2012 | 1,072,756,923.00 | 27 | 1,027,705,376.00 | 24 | - | 2,100,462,299.00 | 51 | |
| 16-1-2013 | 890,719,410.00 | 21 | - | - | 890,719,410.00 | 21 | ||
| 15-3-2013 | 1,101,228,524.00 | 23 | 1,053,945,729.00 | 21 | 935,063,714.00 | 19 | 3,090,237,967.00 | 63 |
| 19-4-2013 | 1,629,878,822.00 | 27 | 1,348,305,145.00 | 23 | - | 2,978,183,967.00 | 50 | |
Bahwa meskipun telah dibuatkan pertanggungjawaban dana pekerjaan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta
Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) Sudin Jakarta Timur periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 yang menggunakan 4 (empat) perusahaan tersebut, yaitu PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Roadmix Indo Jaya, tetapi sebenarnyake-4 (empat) perusahaan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut oleh karena ke-4 perusahaan tersebut tidak pernah mengajukan permohonan kerjasama, tidak pernah melakukan negosiasi dan tidak pernah menandatangani kontrak kerjasama pengadaan barang/Bahan Hotmix dan aspal Emulsi dengan Sudin PU Jalan Jakarta Timur periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013.
Bahwa baik PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa maupun PT Roadmix Indo Jaya, dipergunakan namanya hanya untuk tujuan kelengkapan pertanggungjawaban atas pencairan anggaran yang telah dicairkan, sehingga seolah-olah Sudin PU Jalan Jakarta Timur telah membeli dan telah membayarkan pembelian bahan hotmix dan aspal emulsi kepada ke-4 perusahaan tersebut pada hal ke-4 perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kontrak dengan Sudin PU Jalan Jakarta Timur, yang pelaksanaannya dilakukan secara pengadaan langsung.
Adapun kelengkapan pertanggungjawaban yang tidak benar atas pembelian barang/bahan hotmix dan aspal emulsi atas nama PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Roadmix Indo, yang dibuat untuk sekedar kelengkapan administrasi saja terdiri atas dokumen-dokumen yang diantaranya sebagai berikut ;
Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh Ir. Arif Faizal Ritonga, MT selaku Kasi Perencanaan dan Yanmas.
Undangan Pemasukan Penawaran yang ditandatangani oleh H. Carsidi Setiadi, SH selaku PPBJ
Penawaran Harga dari perusahaan-perusahaan yang sebenarnya dibuat sendiri oleh H. Carsidi Setiadi, SH selaku PPBJ
Berita Acara Pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran
yang ditandatangani oleh H. Carsidi Setiadi, SH selaku PPBJ
Berita Acara Hasil Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi yang ditandatagani oleh H. Carsidi Setiadi, SH selaku PPBJ
Penetapan Harga Bahan dan Pelaksana Kegiatan yang ditandatangani oleh H. Carsidi Setiadi, SH selaku PPBJ
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang ditandatangani oleh H. Carsidi Setiadi, SH selaku PPBJ
Surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh Terdakwa Sintong Sianipar selaku Kasudin PU Jalan Jakarta Timur
Surat Permintaan Pencairan (SPP) yang diterbitkan oleh Bendahara dan Terdakwa Sintong Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Kuitansi pembayaran kepada penyedia barang/jasa
Bahwa dokumen-dokumen terkait kelengkapan administrasi pengadaan langsung atas pembelian barang/bahan hotmix dan aspal emulsi atas nama PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Roadmix Indo tersebut, yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT yang menjabat Kasudin PU Jalan Jakarta Timur sejak bulan Juni 2012 – Mei 2013, adalah dokumen-dokumen sebagai berikut :
Tanggal 2 Oktober 2012, Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada H. Ahmad Yazied Bustomi, ST, MM, Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku PPTK, untuk melaksanakan pekerjaan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) yang meliputi 33 (tiga puluh tiga) lokasi. SPT disusun berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bahan dan Upah yang dibuat oleh Ir. Arif Faizal Ritonga, MT selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Yanmas. Jumlah SPT yang ditandatangani oleh terdakwa Sintong Sinaipar selaku Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 33 (tiga puluh tiga) dengan nilai totalsebesar Rp1.806.728.603,00 (satu miliar delapan ratus enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu enam ratus tiga rupiah) terdiri dari biaya bahan termasuk PPN senilai Rp.1.431.679.829,20 dan upah senilai Rp375.048.789,13.Atas SPT dan RAB tersebut tanggal tanggal 5 Oktober 2012 Terdakwa
Sintong Sinaipar, MT selaku Kasudin juga menandatangani Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja tanggal 8 Oktober 2012 tentang Pengadaan Barang/Bahan Hotmix dan Aspal Emulsi untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) kepada PT Rama Abdi Pratama untuk 33 (tiga puluh tiga) lokasi kegiatan dengan nilai total SPK sebesar Rp1.429.843.171,00 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus tujuh puluh satu rupiah).
Tanggal 5 November 2012, Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran, mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada H. Ahmad Yazied Bustomi, ST, MM, Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku PPTK, untuk melaksanakan pekerjaan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) yang meliputi 24 (dua puluh empat) lokasi. SPT disusun berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bahan dan Upah yang dibuat oleh Ir. Arif Faisal Ritonga Kepala Seksi Perencanaan dan Yanmas. Jumlah SPT yang ditandatangani Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 24 (dua puluh empat) dengan nilai total sebesar Rp 1.238.102.510,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta seratus dua ribu lima ratus sepuluh rupiah) terdiri dari biaya bahan termasuk PPN senilai Rp 981.095.373,01 dan upah senilai Rp 257.007.148,23.
Atas SPT dan RAB tersebut, tanggal 8 November 2012 Terdakwa Ir. Sintong Sinaipar, MT juga menandatangani Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja tanggal 9 November 2012 tentang Pengadaan Barang/Bahan Hotmix dan Aspal Emulsi untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) kepada PT Rama Abdi Pratama untuk 24 (dua puluh empat) lokasi kegiatan dengan nilai total SPK sebesar Rp 979.832.888,00 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Tanggal 11 Januari 2013, Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran, telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas
(SPT) kepada H. Ahmad Yazied Bustomi, ST, MM Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku PPTK, untuk melaksanakan pekerjaan
Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) yang meliputi 21 (dua puluh satu) lokasi. SPT disusun berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bahan dan Upah yang dibuat oleh Ir. Arif Faisal Ritonga selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Yanmas. Jumlah SPT yang ditandatangani Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 21 (dua puluh satu) dengan nilai total sebesar Rp1.351.687.900,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) terdiri dari biaya bahan termasuk PPN senilai Rp1.065.212.749,79 dan upah senilai Rp 286.475.160,07.
Berdasarkan 21 (dua puluh satu) SPT dan RAB tersebut, tanggal 16 Januari 2013 Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT selaku Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur menandatangani Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja tentang Pengadaan Barang/Bahan Hotmix dan Aspal Emulsi untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) kepada PT Rama Abdi Pratama untuk 21 (dua puluh satu) lokasi kegiatan dengan nilai total SPK sebesar Rp1.064.280.883,00 (satu miliar enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah)
Tanggal 11 Maret 2013, Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran, mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada H. Ahmad Yazied Bustomi, ST, MM Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku PPTK, untuk melaksanakan pekerjaan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) yang meliputi 27 (dua puluh tujuh) lokasi. SPT disusun berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bahan dan Upah yang dibuat oleh Ir. Arif Faizal Ritonga selaku
Kepala Seksi Perencanaan dan Yanmas. Jumlah SPT yang ditandatangani Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 27 ( dua puluh tujuh ) dengan nilai total sebesar Rp 1.552.060.911,00 (satu miliar lima ratus lima puluh dua juta enam puluh ribu sembilan ratus sebelas rupiah) terdiri dari biaya bahan termasuk PPN senilai Rp 1.229.637.315,06 dan upah senilai Rp 322.423.610,45.
Berdasarkan 27 (dua puluh tujuh) SPT dan RAB tersebut tanggal 15 Maret 2013 Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT juga menandatangani Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja tentang Pengadaan Barang/Bahan Hotmix dan Aspal Emulsi untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) kepada PT Rama Abdi Pratama untuk 27 (dua puluh tujuh) lokasi kegiatan dengan nilai total SPK sebesar Rp 1.228.085.120,00 (satu miliar dua ratus dua puluh delapan juta delapan puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah)
Tanggal 15 April 2013, Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran, mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada H. Ahmad Yazied Bustomi, ST, MM Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku PPTK, untuk melaksanakan pekerjaan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) yang meliputi 29 (dua puluh sembilan) lokasi. SPT disusun berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bahan dan Upah yang dibuat oleh Ir. Arif Faizal Ritonga selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Yanmas. Jumlah SPT yang ditandatangani Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 29 (dua puluh sembilan) dengan nilai total sebesar Rp 2.065.446.185,00 (dua miliar enam puluh lima juta empat ratus empat puluh enam ribu seratus delapan puluh lima rupiah) terdiri dari biaya bahan termasuk PPN senilai Rp1.704.966.034,65 dan upah senilai Rp 360.480.164,78.
Berdasarkan 29 (dua puluh sembilan) SPT dan RAB tersebut, tanggal 18 April 2013 Terdakwa Ir. Sintong Sianipar menandatangani Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan tanggal 19 April 2013 menandatangani Surat Perintah Kerja tentang
Pengadaan Barang/Bahan Hotmix dan Aspal Emulsi untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) kepada PT Rama Abdi Pratama untuk 29 (dua puluh sembilan) lokasi kegiatan dengan nilai total SPK sebesar Rp 1.708.041.697,00 (satu miliar tujuh ratus delapan juta empat puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
Tanggal 17 Juli 2012 ditandatangani 30 (tiga puluh) SPK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 1.217.197.504,00 (satu miliar dua ratus tujuh belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus empat rupiah) oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku KPA/PPK, dengan Ir. Tadjus Tamsil selaku Direktur Utama PT Pyramida Raya Persada sebanyak 15 SPK dan Gouw Tama David Priatna selaku Direktur Utama PT Roadmixindo Raya sebanyak 15 SPK.
Tanggal 8 Oktober 2012 ditandatangani 79 (tujuh puluh sembilan) SPK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 3.236.276.012,00 (tiga miliar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh enam ribu dua belas rupiah) oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku KPA/PPK, dengan Ir. Tadjus Tamsil selaku Direktur Utama PT Pyramida Raya Persada sebanyak 30 SPK, Gouw Tama David Priatna selaku Direktur Utama PT Roadmixindo Raya sebanyak 23 SPK dan Bertha Tarigan selaku Direktur Utama PT Wanita Mandiri Perkasa sebanyak 26 SPK.
Tanggal 9 Nopember 2012 ditandatangani 51 (lima puluh satu) SPK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 2.100.462.299,00 (dua miliar seratus juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku KPA/PPK, dengan Ir. Tadjus Tamsil selaku Direktur Utama PT Pyramida Raya Persada sebanyak 27 SPK dan Gouw Tama David Priatna selaku Direktur Utama PT Roadmixindo Raya sebanyak 24 SPK.
Tanggal 16 Januari 2013 ditandatangani 21 (dua puluh satu) SPK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 890.719.410,00 ( delapan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus sepuluh rupiah ) oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT
Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku KPA/PPK, dengan Ir. Tadjus Tamsil selaku Direktur Utama PT Pyramida Raya Persada.
Tanggal 15 Maret 2013 ditandatangani 63 (enam puluh tiga) SPK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 3.090.237.967,00 (tiga miliar sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT
Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku KPA/PPK, dengan Ir. Tadjus Tamsil selaku Direktur Utama PT Pyramida Raya Persada sebanyak 23 SPK, Gouw Tama David Priatna selaku Direktur Utama PT Roadmixindo Raya sebanyak 21 SPK dan Bertha Tarigan selaku Direktur Utama PT Wanita Mandiri Perkasa sebanyak 19 SPK.
Tanggal 19 April 2013 ditandatangani 50 (lima puluh) SPK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 2.978.183.967,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku KPA/PPK, dengan Ir. Tadjus Tamsil selaku Direktur Utama PT Pyramida Raya Persada sebanyak 27 SPK dan Gouw Tama David Priatna selaku Direktur Utama PT Roadmixindo Raya sebanyak 23 SPK.
Bahwa selain Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT, selaku KPA, H. Carsidi Setiadi, SH., M.Si., yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada bulan Januari 2012 – Oktober 2013, juga telah menandatangani dokumen-dokumen kelengkapan administrasi pengadaan langsung atas nama PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Roadmix Indo Jaya untuk pembelian bahan/material hotmix dan aspal emulsi periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 diantaranya berupa Undangan pemasukan penawaran, penawaran harga, Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Harga, Berita Acara Negosiasi, Evaluasi dan Klarifikasi terhadap penyedia barang, surat penetapan harga bahan dan pelaksana kegiatan.
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama dengan H. Carsidi selaku PPBJ yang telah menandatangani administrasi Pengadaan Langsung pekerjaan Pengadaan Barang/bahan Hotmix dan Aspal Emulsi kegiatan
Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya/Tidak Terprediksi (Swakelola) pada SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selama periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 atas nama PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Roadmixindo Raya dan PT Wanita Mandiri Perkasa dimana pengadaan langsung dibuat untuk kelengkapan administrasi saja, Bertentangan denganPerpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu :
Pasal 5, yaitu “Pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel”,
Pasal 6 huruf (a), (d) dan (g), yaitu “para pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah harus mematuhi etika :
a) Melaksanakan tugas secara tertib, disertai tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa:
d) Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak,
g) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”
Bahwa selain kelengkapan administrasi pengadaan langsung yang telah dibuat fiktif, terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT pada periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 juga telah membuat dan ditandatangani dokumen data kegiatan diantaranya berupa :
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Laporan Kemajuan Pekerjaan
Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
Surat Tugas Seksi Kecamatan.
Surat Perintah Tugas (SPT).
Bahwa anggaran untuk pembelian bahan/material hotmix dan aspal emulsi periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 yang dipertanggungjawabkan atas nama PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Roadmix Indo Jaya, seluruhnya telah dicairkan.
Bahwa pembayaran terhadap pekerjaan dilakukan dengan cara pembayaran diserahkan oleh bendahara kepada Kepala Seksi
Pemeliharaan (selaku PPTK) yaitu H. AHMAD YAZIED BUSTOMI, ST,MM berupa cek tunai bank DKI, akan tetapi dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut sebelum diserahkan kepada PPTK telah dipotong
sebanyak 35 % dari harga dasar yang tertuang dalam RAB setiap SPT. Pemotongan 35 % dilakukan setelah dipotong PPN 10 %, PPh (23) 1,5 % dimana pemotongan tersebut merupakan kebijakan yang telah berjalan sejak lama dan terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT selaku kasudin memerintahkan kepada Bendahara agar mengikuti kebijakan tersebut, yaitu kepada bendahara Sudirman yang menjabat pada tahun 2012 dan kepada bendahara Parsiyati yang menjabat pada tahun tahun 2013 untuk mengikuti kebijakan pemotongan 35 %.
Bahwa bendahara Sudin PU Jalan Jakarta Timur yang pada tahun 2012 dijabat oleh Sudirman dan tahun 2013 dijabat oleh Parsiyati yang melakukan pemotongan 35 % dari anggaran pembelian bahan hotmix dan aspal emulsi kegiatan penanggulangan segera kerusakan jalan serta kelengkapannya/tidak terprediksi (swakelola) periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 atas perintah Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT selaku Kasudin, yang kemudian dibagi-bagikan masing-masing kepada :
Untuk Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT selaku Kasudin sebesar 22 %
Untuk H. Ahmad Yazied Bustomi, ST., MM selaku Kasi Perencanaan sebesar Rp 2 %
Untuk H. Ahmad Yazied Bustomi, ST., MM selaku merangkap Kasi Pemeliharaan sebesar 2 %
Untuk Nanag Rohendi S.Sos selaku Kasubag TU sebesar 2,5 %
Untuk Biaya Taktis Operasional Kasudin sebesar 1 %
Untuk Operasional Bendahara sebesar 1 %
Untuk Biaya kegiatan KORPRI sebesar 0,5 %
Untuk Biaya kegiatan Dharma Wanita sebesar 0,5 %
Untuk Biaya kegiatan olahraga sebesar 0,5 %
Untuk H. Carsidi Setiadi selaku Kasi Prasarana yang juga menjabat selaku PPBJ sebesar 0,5 %
Untuk Rudi Gunawan selaku Kasi Jalan sebesar 0,5 %
Adapun rincian pemotongan anggaran 35 % dan pembagiannya pada periode Terdakwa Ir. Sintong Sianipar menjabat sebagai Kasudin yaitu sejak Juni 2012 s/d. Mei 2013 sebagai berikut :
Tahun 2012 (terhitung sejak Juni 2012 s/d. Desember 2012)
Terdapat pemotongan anggaran sebesar Rp.15.930.000.000,- termasuk diantaranya pemotongan anggaran kegiatan pembelian bahan hotmix dan aspal emulsi kegiatan penanggulangan segera kerusakan jalan serta kelengkapannya/tidak terprediksi, yang selanjutnya dibagi-bagikan kepada :
Kasudin 22 % diserahkan kepada Ir. Sintong Sianipar sebesar Rp. 3.504.600.000,-
Kasi Perencanaan 2 % diserahkan kepada A. Yazied sebesar Rp. 318.600.000,-
Kasi Pemeliharaan 2 % diserahkan kepada A. Yazied sebesar Rp. 318.600.000,-
Kasubag TU 2,5 % diserahkan kepada Nanang Rohendi sebesar Rp. 398.250.000,-
Biaya Taktis kasudin 2% dipegang oleh Bendahara (Sudirman) sebesar Rp. 318.600.000,-
Biaya jika ada pemeriksaan 1 % dipegang oleh Bendahara (Sudirman) sebesar Rp. 159.300.000,-
Operasional Bendahara 1 % kepada Sudirman sebesar Rp. 159.300.000,-
Biaya Kegiatan Korpri 0,5 % dipegang oleh bendahara (Sudriman) sebesar Rp. 79.650.000,-
Biaya kegiatan Dharma Wanita 0,5 % dipegang oleh bendahara (Sudriman) sebesar Rp. 79.650.000,-
Biaya kegiatan Olah Raga 0,5 % dipegang oleh bendahara (Sudriman) sebesar Rp. 79.650.000,-
Kasi Prasarana 0,5 % diserahkan kepada Carsidi sebesar Rp. 79.650.000,-
Kasi Jalan 0,5 % diserahkan kepada Rudi Gunawan sebesar Rp. 79.650.000,-.
Tahun 2013 (terhitung sejak Januari s/d. Mei 2013)
Terdapat pemotongan anggaran 35 % setelah dipotong pajak seluruhnya sebesar 9.117.500.000,- termasuk diantaranya pemotongan anggaran kegiatan pembelian bahan hotmix dan aspal emulsi kegiatan penanggulangan segera kerusakan jalan serta kelengkapannya/tidak terprediksi, yang selanjutnya dibagi-bagikan kepada : yang kemudian dibagikan kepada :
Kasudin 22 % diserahkan kepada Ir. Sintong Sianipar, MT selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 sebesar Rp. 5.731.000.000,-
Kasi Perencanaan 2 % diserahkan kepada Arif Faizal Ritonga selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 sebesar Rp. 521.000.000,-
Kasi Pemeliharaan 2 % diserahkan kepada Ahmad Yazied Bustomi selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 sebesar Rp. 521.000.000,-
Biaya kegiatan Olah Raga 0,5 % selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 yang diterima oleh bendahara (Parsiyati) sebesar Rp. 130.250.000,-
Biaya kegiatan Dharma Wanita 0,5 % selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 yang diterima oleh bendahara (Parsiyati) sebesar Rp. 130.250.000,-
Biaya Kegiatan Korpri 0,5 % selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 yang diterima oleh bendahara (Parsiyati) sebesar Rp. 130.250.000,-
Untuk Seksi Bina Prasarana 0,5 % selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 yang diterima oleh H. Carsidi Setiadi, SH., M.Si sebesar Rp. 130.250.000,-
Kasi Jalan 0,5 % selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 diserahkan kepada Rudi Gunawan sebesar Rp. 130.250.000,-
Untuk Kegiatan (Taktis) kasudin 2% selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 yang diterima oleh Bendahara (Parsiyati) sebesar Rp. 521.000.000,-
Untuk kegiatan pemeriksaan 1 % selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 yang diterima oleh Bendahara (Parsiyati) sebesar Rp. 260.500.000,-
Untuk kegiatan Operasional Bendahara 1 % selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 yang diterima oleh bendahara (Parsiyati) sebesar Rp. 260.500.000-
Untuk kegiatan Operasional Tata Usaha (TU) 2,5 % selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 diserahkan kepada Nanang Rohendi selaku Kasubag TU sebesar Rp. 651.250.000,-
Bahwa meskipun anggaran untuk pembelian bahan/material hotmix dan aspal emulsi periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 yang
dipertanggungjawabkan atas nama PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Roadmix Indo Jaya, seluruhnya telah dicairkan akan tetapi H. Ahmad Yazied selaku PPTK TIDAK melakukan pembelian kepada para perusahaan tersebut sebagaimana dalam SPK yang dibuatkan pertanggung jawabannya,
melainkan pembelian tersebut dilakukan secara ecer kepada PT Pyramida Raya Persada dan PT Hakaaston yang nilainya tidak sebesar yang dipertanggungjawabkan dalam SPK. Pembelian tersebut dilakukan secara ecer oleh Ahmad Yazied Bustomi selama periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013.
Bahwa PT Hakaaston merupakan anak perusahaan BUMN PT Hutama Karya yang bergerak di bidang produksi aspal beton tidak pernah melakukan kerjasama atau kontrak pembelian bahan/material hotmix dan aspal emulsi periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013, meskipun demikian, PT Hakaaston menyatakan bahwa pada periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 terdapat penjualan aspal hotmix kepada SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur. Tidak ada dokumen bukti pembelian seperti faktur atau kuitansi, hanya terdapat dokumen surat jalan.
Bahwa PT Pyramida Raya Persada adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang produksi dan pelaksanaan proyek pengaspalan, dan tidak benar PT Pyramida Raya Persada sebagai pelaksana pengadaan barang/bahan hotmix dan aspal emulsi kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) pada SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013. Namun demikian SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur pernah membeli bahan hotmix aspal dari PT Pyramida Raya Persada periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013, namun setiap pembelian tidak berdasarkan berkas dokumen SPK. Yang memesan pembelian bahan hotmix aspal adalah H. Ahmad Yazied Bustomi. Terdapat dokumen pembelian berupa kuitansi dan surat jalan, namun kuitansi dibuat sekaligus setiap bulan.
Bahwa Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT telah menandatangani dokumen surat pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan diantaranya :
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh H. Ahmad Yazied Bustomi selaku Kasi Pemeliharaan dan diketahui oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar selaku Kepala SDPU Jalan Kota
Administrasi Jakarta Timur.
Laporan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh H. Ahmad Yazied Bustomi selaku Kasi Pemeliharaan dan diketahui oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar selaku Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Sintong Sianipar bersama-sama dengan H. Ahmad Yazied Bustomi yang telah menandatangani dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Barang/bahan Hotmix dan Aspal Emulsi kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya/Tidak Terprediksi (Swakelola) pada SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selama periode Januari 2012 s/d. Mei 2012 atas nama PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Roadmixindo Raya dan PT Wanita Mandiri Perkasa dimana perusahaan-
perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kontrak pembelian bahan hotmix dan aspal emulsi dengan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selama periode Januari 2012 s/d. Mei 2012 serta kuitansi pembelian dan faktur dalam dokumen pembayaran adalah fiktif dan dibuat untuk kelengkapan administrasi saja telah bertentangan dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1) bahwa “setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Bahwa berdasarkan laporan Hasil Audit BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor : SR-803/PW09/5/2015 tanggal 8 Desember 2015 perihal laporan hasil audit atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/bahan Hotmix dan aspal emulsi atas nama PT. Rama Abdi Pratama Kegiatan Penanggulangan segera Kerusakan Jalan dan Jembatan serta kelengkapannya/Tidak terprediksi (Swakelola) pada Sudin PU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012 dan 2013, negara telah dirugikan sebesar Rp 12.621.697.756,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
| ||||
| Nilai SPK tahun 2012 | Rp | 5.932.635.757,00 | ||
| Nilai SPK tahun 2013 | Rp | 9.747.131.283,00 | ||
| Rp | 15.679.767.040,00 | |||
| PPN tahun 2012 | Rp | 546.998.661,00 | ||
| PPN tahun 2013 | Rp | 862.386.677,00 | ||
| Rp | 1.409.385.338,00 | |||
| Rp | 14.270.381.702,00 | |||
| PPh 22 tahun 2012 | Rp | 82.139.705,00 | ||
| PPh 22 tahun 2013 | Rp | 126.243.041,00 | ||
| Rp | 208.382.746,00 | |||
| Nilai SPK setelah dikurangi PPN dan PPh 22 | Rp | 14.061.998.956,00 | ||
| ||||
| Realisasi pembelian aspal tahun 2012 | Rp | 840.032.900,00 | ||
| Realisasi pembelian aspal tahun 2013 | Rp | 600.268.300,00 | ||
| Rp | 1.440.301.200,00 | |||
| Rp | 12.621.697.756,00 | ||
Bahwa berdasarkan laporan Hasil Audit BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor : SR-146/PW09/5/2015 tanggal 8 April 2016 perihal laporan hasil audit atas
dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/bahan Hotmix dan aspal emulsi atas nama PT Pyramida Raya Persada, PT Roadmixindo Raya dan PT Wanita Mandiri Perkasa Kegiatan Penanggulangan segera Kerusakan Jalan dan Jembatan serta kelengkapannya /Tidak terprediksi (Swakelola) pada Sudin PU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012 dan 2013, negara telah dirugikan sebesar
Rp 22.455.562.805,00 (dua puluh dua miliar empat ratus lima puluh lima juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus lima rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
| 1) Pembayaran nilai SPK Pengadaan barang/bahan hotmix dan aspal emulsi atas nama PT Pyramida Raya Persada, PT Roadmixindo Raya dan PT Wanita Mandiri Perkasa: | ||||||||
| Nilai SPK tahun 2012 | Rp | 12.299.315.532,00 | ||||||
| Nilai SPK tahun 2013 | Rp | 19.227.842.124,00 | ||||||
| Rp | 31.527.157.656,00 | |||||||
| PPN tahun 2012 | Rp | 1.047.547.796,00 | ||||||
| PPN tahun 2013 | Rp | 1.669.519.060,00 | ||||||
| Rp | 2.717.066.856,00 | |||||||
| Rp | 28.810.090.800,00 | |||||||
| PPh 22 tahun 2012 | Rp | 157.132.044,00 | ||||||
| PPh 22 tahun 2013 | Rp | 249.386.351,00 | ||||||
| Rp | 406.518.395,00 | |||||||
| Nilai SPK setelah dikurangi PPN dan PPh 22 | Rp | 28.403.572.405,00 | ||||||
| ||||||||
| Realisasi pembelian aspal tahun 2012 | Rp | 2.651.602.850,00 | ||||||
| Realisasi pembelian aspal tahun 2013 | Rp | 3.296.406.750,00 | ||||||
| Rp | 5.948.009.600,00 | |||||||
| Rp | 22.455.562.805,00 | ||||||
Kerugian Negara yang terjadi dalam pekerjaan Kegiatan Penanggulangan segera kerusakan Jalan dan Jembatan serta kelengkapannya/Tidak Terprediksi (Swakelola) Pada Sudin PU Jalan Kota Administrasi Jakarta
Timur Tahun Anggaran periode Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT menjabat sebagai Kasudin PU Jalan Jakarta Timur sejak bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 seluruhnya sebesar Rp. 14.700.118.164,- (empat belas milyar tujuh ratus juta seratus delapan belas ribu seratus enam puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Tgl SPK Net Nilai SPK
Rp)
Nilai Riil Pembelian Hotmix
(Rp)
Kerugian Keuangan Negara
(Rp)
KPA/PPK PPTK PPBJ 1. 16-7-2012 1.793.141.749 465.608.400 1.327.533.349 Sintong Sianipar Yazied Bustomi Carsidi 2. 8-10-2012 4.174.281.179 611.598.000 3.562.683.179 Sintong Sianipar Yazied Bustomi Carsidi 3. 9-11-2012 2.752.253.424 943.753.150 1.808.500.274 Sintong Sianipar Yazied Bustomi Carsidi 4. 16-1-2013 1.750.613.920 563.748.250 1.186.865.670 Sintong Sianipar Yazied Bustomi Carsidi 5. 15-3-2013 3.961.691.725 536.951.350 3.424.740.375 Sintong Sianipar Yazied Bustomi Carsidi 6. 19-4-2013 4.196.302.217 806.506.900 3.389.795.317 Sintong Sianipar Yazied Bustomi Carsidi Total Kerugian Negara 14.700.118.164
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair:
Bahwa Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Suku Dinas Pekerjaan Umum (SDPU) Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur, bersama-sama dengan H. Ahmad Yazied Bustomi, ST., MM selaku Kasi Pemeliharaan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur, Ir. Arif Faizal Ritonga, MT selaku Kasi Perencanaan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur, H. Carsidi Setiadi, SH selaku Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur, Nanang Rohendi, S.Sos selaku Kasubag. TU SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur, Sudirman selaku Bendahara SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2012, Parsiyati selaku Bendahara SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2013 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), sejak bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Sudin PU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Jl. Dr Sumarno No. 1 Blok D Lt.9 Pulogebang Jakarta Timur atau termasuk dalam wilayah hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang antara beberapa perbuatan itu masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada tahun 2012, Suku Dinas Pekerjaan Umum (SDPU) Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur mendapatkan anggaran untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 26.367.251.000,- (dua puluh enam miliar tiga ratus enam puluh
tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah), sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) nomor: 093/DPA/2012 tanggal 02 Januari 2012, kemudian berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) nomor: 093/DPPA/2012 tanggal 17 September 2012 terdapat perubahan anggaran untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola), sehingga anggarannya menjadi sebesar Rp. 44.367.251.000,- (empat puluh empat miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah). Adapun Rencana penarikan dana per triwulan sebagai berikut:
-
-
Triwulan I Rp 6.591.813.000,- Triwulan II Rp 19.775.438.000,- Triwulan III Rp 18. 000.000.000,- Triwulan IV Rp 0,- Jumlah Rp 44.367.251.000,-
-
Bahwa selanjutnya pada tahun 2013, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) nomor: 667/DPA/2013 tanggal 26 Februari 2013, Sudin PU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur mendapatkan anggaran untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah). kemudian berdasarkan Dokumen
Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) nomor: 667/DPPA/2013 tanggal 25 Oktober 2013 anggaran untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar rupiah).
Sehingga nilai anggaran kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) pada SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur adalah senilai:
-
-
Tahun anggaran 2012 Rp 44.367.251.000,00 Tahun anggaran 2013 Rp 55.000.000.000,00 Jumlah Rp 99.367.251.000,00
-
Bahwa Struktur Organisasi Sudin PU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2012 dan tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Tahun anggaran 2012:
-
1. Kepala SDPU : Januari - Mei : Ir. H. Suhartono, MT
Juni – Desember : Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT
2. Kasi Pemeliharaan : Januari – Mei : Eddy Sudrajat
Juni – Desember : H. Ahmad Yazied Bustomi, ST, MM
3. Kasubbag Tata Usaha : H. Nanang Rohendi, S.Sos 4. Kasi Jalan dan Jembatan : Ir. Rudi Gunawan, M.Si 5. Kasi Prasarana Jalan dan Sarana Jalan dan Utilitas : H. Carsidi Setiadi, SH, M.Si 6. Kasi Perencanaan : Januari – Mei : Eddy Sudrajat
Juni – Desember : H. Ahmad Yazied Bustomi, ST, MM
TahunAnggaran 2013
-
1. Kepala SDPU : Januari - Mei : Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT
Juni – Desember : Ir. Budi Apul Sinaga
2. Kasi Pemeliharaan : H. Ahmad Yazied Bustomi, ST, MM 3. Kasubbag Tata Usaha : H. Nanang Rohendi, S.Sos 4. Kasi Jalan dan Jembatan : Ir. Rudi Gunawan, M.Si 5. Kasi Prasarana Jalan dan Sarana Jalan dan Utilitas : H. Carsidi Setiadi, SH, M.Si 6. Kasi Perencanaan : Ir. Arif Faizal Ritonga, MT
Bahwa Pekerjaan pengadaan barang/bahan hotmix dan aspal emulsi kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya/ Tidak Terprediksi (Swakelola) adalah pekerjaan yang terdapat dalam program kegiatan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur dimana perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Seksi yang melaksanakan pekerjaan swakelola membentuk tim namun
untuk pembelian bahan hotmix dan aspal emulsi dilakukan kepada rekanan/pihak ketiga yang ditunjuk Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur dengan cara Penunjukan Langsung.
Kepala SDPU membuat Surat Perintah Tugas kepada Kepala Seksi Perencanaan atas dasar permintaan warga perihal jalan rusak, berita di koran dan Instruksi Kepala Dinas, Walikota atau Gubernur. Kemudian Seksi Perencanaan melakukan survey ke lokasi dan mendapatkan data foto kondisi jalan-jalan yang rusak. Kepala SDPU melakukan pengecekan atas laporan hasil survey. Selanjutnya Kasi Perencanaan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) bahan dan upah, dan berdasarkan RAB bahan dan upah tersebut Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Kasi Pemeliharaan dan Kasi PU Kecamatan untuk melaksanakan pekerjaan.
Bahwa Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT diangkat sebagai Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur berdasarkan Keputusan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta nomor: 747/2012 tanggal 14 Mei 2012 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta atas nama Ir. Sintong Sianipar, MT,
Bahwa selama periode Juni 2012 s/d. Mei 2013, Terdakwa Ir. Sintong Sinanipar, MT telah melakukan menyalahgunakan wewenang yang
dimilikinya sebagai Kepala SDPU Jalan Jakarta Timur dalam pelaksanaan pekerjaan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) Sudin Jakarta Timur yaitu
Terdakwa telah menandatangani penunjukan langsung dan dokumen administrasi pengadaan langsung kepada PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Roadmix Indo Jaya, padahal ke-4 (empat) perusahaan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) oleh karena ke-4 perusahaan tersebut tidak pernah mengajukan permohonan kerjasama, tidak pernah melakukan negosiasi dan tidak pernah menandatangani kontrak kerjasama pengadaan barang/Bahan Hotmix dan aspal Emulsi dengan Sudin PU Jalan Jakarta Timur periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013
Terdakwa telah melakukan pemotongan 35 % dari anggaran pembelian bahan hotmix dan aspal emulsi kegiatan penanggulangan segera
kerusakan jalan serta kelengkapannya/tidak terprediksi (swakelola) periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 yang selanjutnya pemotongan 35 % tersebut dibagi-bagikan kepada pejabat pada SDPU Jalan Jakarta Timur periode Juni 2012 s/d. Mei 2012 termasuk Terdakwa juga menerima anggaran dari pemotongan 35 % tersebut.
Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT telah menandatangani dokumen surat pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan meskipun 4 (empat) perusahaan yang ditunjuk langsung yaitu PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Roadmix Indo Jaya, Tidak Pernah melaksanakan pekerjaan pembelian bahan hotmix dan aspal emulsi kegiatan penanggulangan segera kerusakan
jalan serta kelengkapannya/tidak terprediksi (swakelola) selama periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013.
Bahwa selama tahun anggaran 2012 dan 2013, pada SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur terdapat pekerjaan Penanggulangan Segera
Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) yang dilakukan dengan mekanisme Pengadaan Langsung dimana penetapan rekanan/pihak ketiga dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung.
Bahwa Bahwa yang telah ditunjuk langsung menjadi rekanan pengadaan bahan hotmix dan aspal emulsi tahun anggaran 2012 dan tahun anggaran 2013 adalah:
PT Rama Abdi Pratama
PT Pyramida Raya Persada
PT Wanita Mandiri Perkasa
PT Roadmix Indo Jaya
Selama tahun anggaran 2012 dan 2013 telah dicairkan dana pekerjaan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) melalui rekening Bendahara Pengeluaran SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur senilai:
-
-
Tahun anggaran 2012 Rp 44.466.638.965,00 Tahun anggaran 2013 Rp 54.998.916.578,00 Jumlah Rp 99.465.555.543,00
-
Dalam jumlah tersebut, termasuk di dalamnya pembayaran untuk pembelian bahan/material hotmix dan aspal emulsi periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013yang dipertanggungjawabkan atas nama PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa dan
PT Roadmix Indo Jaya dengan perincian masing-masing sebagai berikut : :
PT. Rama Abdi Pratama, rincian Pertanggungjawabannya sebagai berikut:
-
-
No. Tanggal SPK Nilai SPK termasuk PPN (Rp) Jumlah SPK 1. 1 Juni 2012 691,650,603.00 17 2. 16 Juli 2012 785,396,482.00 18 3. 8 Oktober 2012 1,429,843,171.00 33 4. 9 November 2012 979,832,888.00 24 5. 16 Januari 2013 1,064,280,883.00 21 6. 15 Maret 2013 1,228,085,120.00 27 7. 19 April 2013 1,708,041,697.00 29
-
PT Pyramida Raya Persada, PT Roadmixindo Raya dan PT Wanita Mandiri Perkasa, rincian pertanggungjawabannya masing-masing sebagai berikut :
| Tgl SPK | PT PYRAMIDA RAYA PERSADA | PT ROADMIXINDO RAYA | PT WANITA MANDIRI PERKASA | TOTAL | ||||
NILAI SPK (Rp) | JMLH SPK | NILAI SPK Rp) | JMLH SPK | NILAI SPK (Rp) | SPK | NILAI SPK (Rp) | JMLH SPK | |
| 1-6-2012 | 663,490,176.00 | 16 | 584,755,742.00 | 15 | - | 1,248,245,918.00 | 31 | |
| 17-7-2012 | 586,504,234.00 | 15 | 630,693,270.00 | 15 | - | 1,217,197,504.00 | 30 | |
| 8-10-2012 | 1,233,403,838.00 | 30 | 899,999,632.00 | 23 | 1,102,872,542.00 | 26 | 3,236,276,012.00 | 79 |
| 9-11-2012 | 1,072,756,923.00 | 27 | 1,027,705,376.00 | 24 | - | 2,100,462,299.00 | 51 | |
| 16-1-2013 | 890,719,410.00 | 21 | - | - | 890,719,410.00 | 21 | ||
| 15-3-2013 | 1,101,228,524.00 | 23 | 1,053,945,729.00 | 21 | 935,063,714.00 | 19 | 3,090,237,967.00 | 63 |
| 19-4-2013 | 1,629,878,822.00 | 27 | 1,348,305,145.00 | 23 | - | 2,978,183,967.00 | 50 | |
Bahwa meskipun telah dibuatkan pertanggungjawaban dana pekerjaan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) Sudin Jakarta Timur periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 yang menggunakan 4 (empat) perusahaan tersebut, yaitu PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Roadmix Indo Jaya, tetapi sebenarnyake-4 (empat) perusahaan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebutoleh karena ke-4 perusahaan tersebut tidak pernah mengajukan permohonan kerjasama, tidak pernah melakukan negosiasi dan tidak pernah menandatangani kontrak kerjasama pengadaan barang/Bahan Hotmix dan aspal Emulsi dengan Sudin PU Jalan Jakarta Timur periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013.
Bahwa baik PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa maupun PT Roadmix Indo Jaya, dipergunakan namanya hanya untuk tujuan kelengkapan pertanggungjawaban atas pencairan anggaran yang telah dicairkan, sehingga seolah-olah Sudin PU Jalan Jakarta Timur telah membeli dan telah membayarkan pembelian bahan hotmix dan aspal emulsi kepada ke-4 perusahaan tersebut pada hal ke-4 perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kontrak dengan Sudin PU Jalan Jakarta Timur, yang pelaksanaannya dilakukan secara pengadaan langsung.
Adapun kelengkapan pertanggungjawaban yang tidak benar atas pembelian barang/bahan hotmix dan aspal emulsi atas nama PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Roadmix Indo, yang dibuat untuk sekedar kelengkapan administrasi saja terdiri atas dokumen-dokumen yang diantaranya sebagai berikut ;
Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh Ir. Arif Faizal Ritonga, MT selaku Kasi Perencanaan dan Yanmas.
Undangan Pemasukan Penawaran yang ditandatangani oleh H. Carsidi Setiadi, SH selaku PPBJ
Penawaran Harga dari perusahaan-perusahaan yang sebenarnya dibuat sendiri oleh H. Carsidi Setiadi, SH selaku PPBJ
Berita Acara Pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran yang ditandatangani oleh H. Carsidi Setiadi, SH selaku PPBJ
Berita Acara Hasil Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi yang ditandatagani oleh H. Carsidi Setiadi, SH selaku PPBJ
Penetapan Harga Bahan dan Pelaksana Kegiatan yang ditandatangani oleh H. Carsidi Setiadi, SH selaku PPBJ
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang ditandatangani oleh H. Carsidi Setiadi, SH selaku PPBJ
Surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh Terdakwa Sintong Sianipar selaku Kasudin PU Jalan Jakarta Timur
Surat Permintaan Pencairan (SPP) yang diterbitkan oleh Bendahara dan Terdakwa Sintong Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Kuitansi pembayaran kepada penyedia barang/jasa
Bahwa dokumen-dokumen terkait kelengkapan administrasi pengadaan langsung atas pembelian barang/bahan hotmix dan aspal emulsi atas nama PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri
Perkasa dan PT Roadmix Indo tersebut, yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT yang menjabat Kasudin PU Jalan Jakarta Timur sejak bulan Juni 2012 – Mei 2013, adalah dokumen-dokumen sebagai berikut :
Tanggal 2 Oktober 2012, Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada H. Ahmad Yazied Bustomi, ST, MM, Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku PPTK, untuk melaksanakan pekerjaan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi ( Swakelola ) yang meliputi 33 ( tiga puluh tiga ) lokasi. SPT disusun
berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bahan dan Upah yang dibuat oleh Ir. Arif Faizal Ritonga, MT selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Yanmas. Jumlah SPT yang ditandatangani oleh terdakwa Sintong Sinaipar selaku Kepala SDPU Jalan Kota
Administrasi Jakarta Timur sebanyak 33 (tiga puluh tiga) dengan nilai total sebesar Rp1.806.728.603,00 (satu miliar delapan ratus enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu enam ratus tiga rupiah) terdiri dari biaya bahan termasuk PPN senilai Rp1.431.679.829,20 dan upah senilai Rp375.048.789,13.
Atas SPT dan RAB tersebut tanggal tanggal 5 Oktober 2012 Terdakwa Ir. Sintong Sinaipar, MT selaku Kasudin juga menandatangani Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja tanggal 8 Oktober 2012 tentang Pengadaan Barang/Bahan Hotmix dan Aspal Emulsi untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) kepada PT Rama Abdi Pratama untuk 33 (tiga puluh tiga) lokasi kegiatan dengan nilai total SPK sebesar Rp1.429.843.171,00 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus tujuh puluh satu rupiah).
Tanggal 5 November 2012, Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran, mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada H. Ahmad Yazied Bustomi, ST, MM, Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku PPTK, untuk melaksanakan pekerjaan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi
(Swakelola) yang meliputi 24 (dua puluh empat) lokasi. SPT disusun berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bahan dan Upah yang dibuat oleh Ir. Arif Faisal Ritonga Kepala Seksi Perencanaan dan Yanmas. Jumlah SPT yang ditandatangani Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 24 (dua puluh empat) dengan nilai total sebesar Rp1.238.102.510,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta seratus dua ribu lima ratus sepuluh rupiah) terdiri dari biaya bahan termasuk PPN senilai Rp981.095.373,01 dan upah senilai Rp257.007.148,23.
Atas SPT dan RAB tersebut, tanggal 8 November 2012 Terdakwa Ir. Sintong Sinaipar, MT juga menandatangani Penunjukan Penyedia Barang / Jasa dan Surat Perintah Kerja tanggal 9 November 2012 tentang Pengadaan Barang/Bahan Hotmix dan Aspal Emulsi untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) kepada PT Rama Abdi Pratama untuk 24 (dua puluh empat) lokasi kegiatan dengan nilai total SPK sebesar Rp979.832.888,00 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Tanggal 11 Januari 2013, Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran, telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada H. Ahmad Yazied Bustomi, ST, MM Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku PPTK, untuk melaksanakan pekerjaan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) yang meliputi 21 (dua puluh satu) lokasi. SPT disusun berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bahan dan Upah yang dibuat oleh Ir. Arif Faisal Ritonga selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Yanmas. Jumlah SPT yang ditandatangani Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 21 (dua puluh satu) dengan nilai total sebesar Rp.1.351.687.900,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) terdiri dari biaya bahan termasuk PPN senilai Rp.1.065.212.749,79 dan upah senilai Rp. 286.475.160,07.
Berdasarkan 21 (dua puluh satu) SPT dan RAB tersebut, tanggal 16 Januari 2013 Terdakwa Ir. Sintong Sianipar selaku Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur menandatangani Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja tentang Pengadaan Barang/Bahan Hotmix dan Aspal Emulsi untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) kepada PT Rama Abdi Pratama untuk 21 (dua puluh satu) lokasi kegiatan dengan nilai total SPK sebesar Rp.1.064.280.883,00 (satu miliar enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah)
Tanggal 11 Maret 2013, Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran, mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada H. Ahmad Yazied Bustomi, ST, MM Kasie Pemeliharaan Jalan dan
Jembatan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku PPTK, untuk melaksanakan pekerjaan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) yang meliputi 27 (dua puluh tujuh) lokasi. SPT disusun berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bahan dan Upah yang dibuat oleh Ir. Arif Faizal Ritonga selaku Kepala Seksi Perencanaan
dan Yanmas. Jumlah SPT yang ditandatangani Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 27 (dua puluh tujuh) dengan nilai total sebesar Rp.1.552.060.911,00 (satu miliar lima ratus lima puluh dua juta enam puluh ribu sembilan ratus sebelas rupiah) terdiri dari biaya bahan termasuk PPN senilai Rp.1.229.637.315,06 dan upah senilai Rp. 322.423.610,45.
Berdasarkan 27 (dua puluh tujuh) SPT dan RAB tersebut tanggal 15 Maret 2013 Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT juga menandatangani Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja tentang Pengadaan Barang/Bahan Hotmix dan Aspal Emulsi untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) kepada PT Rama Abdi Pratama untuk 27 (dua puluh tujuh) lokasi kegiatan dengan nilai total SPK sebesar Rp.1.228.085.120,00 (satu miliar dua ratus dua puluh delapan juta delapan puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah)
Tanggal 15 April 2013, Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran, mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada H. Ahmad Yazied Bustomi, ST, MM Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku PPTK,
untuk melaksanakan pekerjaan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) yang meliputi 29 (dua puluh sembilan) lokasi. SPT disusun berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bahan dan Upah yang dibuat oleh Ir. Arif Faizal Ritonga selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Yanmas. Jumlah SPT yang ditandatangani Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 29 (dua puluh sembilan) dengan nilai total sebesar Rp. 2.065.446.185,00 (dua miliar enam puluh lima juta empat ratus empat puluh enam ribu seratus delapan puluh lima rupiah) terdiri dari biaya bahan termasuk PPN senilai Rp.1.704.966.034,65 dan upah senilai Rp. 360.480.164,78.
Berdasarkan 29 (dua puluh sembilan) SPT dan RAB tersebut, tanggal 18 April 2013 Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT menandatangani Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan tanggal 19 April 2013 menandatangani Surat Perintah Kerja tentang Pengadaan Barang/Bahan Hotmix dan Aspal Emulsi untuk kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) kepada PT Rama Abdi Pratama untuk 29 (dua puluh sembilan) lokasi kegiatan dengan
nilai total SPK sebesar Rp. 1.708.041.697,00 (satu miliar tujuh ratus delapan juta empat puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
Tanggal 17 Juli 2012 ditandatangani 30 (tiga puluh) SPK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 1.217.197.504,00 (satu miliar dua ratus tujuh belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus empat rupiah) oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku KPA/PPK, dengan Ir. Tadjus Tamsil selaku Direktur Utama PT Pyramida Raya Persada sebanyak 15 SPK dan Gouw Tama David Priatna selaku Direktur Utama PT Roadmixindo Raya sebanyak 15 SPK.
Tanggal 8 Oktober 2012 ditandatangani 79 (tujuh puluh sembilan) SPK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 3.236.276.012,00 (tiga miliar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh enam ribu dua belas rupiah) oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku KPA/PPK, dengan Ir. Tadjus Tamsil selaku Direktur Utama PT Pyramida Raya Persada sebanyak 30 SPK, Gouw Tama David Priatna selaku Direktur Utama PT Roadmixindo Raya sebanyak 23 SPK dan Bertha Tarigan
selaku Direktur Utama PT Wanita Mandiri Perkasa sebanyak 26 SPK.
Tanggal 9 Nopember 2012 ditandatangani 51 (lima puluh satu) SPK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 2.100.462.299,00 (dua miliar seratus juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku KPA/PPK, dengan Ir. Tadjus Tamsil selaku Direktur Utama PT Pyramida Raya Persada sebanyak 27 SPK dan Gouw Tama David Priatna selaku Direktur Utama PT Roadmixindo Raya sebanyak 24 SPK.
Tanggal 16 Januari 2013 ditandatangani 21 (dua puluh satu) SPK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 890.719.410,00 (delapan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus sepuluh rupiah) oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku KPA/PPK, dengan Ir. Tadjus Tamsil selaku Direktur Utama PT Pyramida Raya Persada.
Tanggal 15 Maret 2013 ditandatangani 63 (enam puluh tiga) SPK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 3.090.237.967,00 (tiga miliar sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku KPA/PPK,
dengan Ir. Tadjus Tamsil selaku Direktur Utama PT Pyramida Raya Persada sebanyak 23 SPK, Gouw Tama David Priatna selaku Direktur Utama PT Roadmixindo Raya sebanyak 21 SPK dan Bertha Tarigan selaku Direktur Utama PT Wanita Mandiri Perkasa sebanyak 19 SPK.
Tanggal 19 April 2013 ditandatangani 50 (lima puluh) SPK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 2.978.183.967,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku KPA/PPK, dengan Ir. Tadjus Tamsil selaku Direktur Utama PT Pyramida Raya Persada sebanyak 27 SPK dan Gouw Tama David Priatna selaku Direktur Utama PT Roadmixindo Raya sebanyak 23 SPK.
Bahwa selain Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT, H. Carsidi Setiadi, SH., M.Si., yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada bulan Januari 2012 – Oktober 2013, juga telah menandatangani dokumen-dokumen kelengkapan administrasi pengadaan langsung atas nama PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa dan P.T. Roadmix Indo Jaya untuk pembelian
bahan/material hotmix dan aspal emulsi periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 diantaranya berupa Undangan pemasukan penawaran, penawaran harga, Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Harga, Berita Acara Negosiasi, Evaluasi dan Klarifikasi terhadap penyedia barang, surat penetapan harga bahan dan pelaksana kegiatan.
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama dengan H. Carsidi selaku PPBJ yang telah menandatangani administrasi Pengadaan Langsung pekerjaan Pengadaan Barang/bahan Hotmix dan Aspal Emulsi kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya/Tidak Terprediksi (Swakelola) pada SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selama periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 atas nama PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT
Roadmixindo Raya dan PT Wanita Mandiri Perkasa dimana pengadaan langsung dibuat untuk kelengkapan administrasi saja, Bertentangan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu :
Pasal 5, yaitu “Pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel”,
Pasal 6 huruf (a), (d) dan (g), yaitu “para pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah harus mematuhi etika :
a) Melaksanakan tugas secara tertib, disertai tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa:
d) Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak,
g) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”
Bahwa selain administrasi pengadaan langsung yang telah dibuat fiktif, terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT pada periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 juga telah membuat dan ditandatangani dokumen data kegiatan diantaranya berupa :
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani
Laporan Kemajuan Pekerjaan
Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
Surat Tugas Seksi Kecamatan.
Dokumen Surat Perintah Tugas (SPT).
Bahwa anggaran untuk pembelian bahan/material hotmix dan aspal emulsi periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 yang dipertanggungjawabkan atas nama PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Roadmix Indo Jaya, seluruhnya telah dicairkan.
Bahwa pembayaran terhadap pekerjaan dilakukan dengan cara pembayaran diserahkan oleh bendahara kepada Kepala Seksi Pemeliharaan (selaku PPTK) yaitu H. AHMAD YAZIED BUSTOMI, ST,MM berupa cek tunai bank DKI, akan tetapi dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut sebelum diserahkan kepada PPTK telah dipotong sebanyak 35 % dari harga dasar yang tertuang dalam RAB setiap SPT. Pemotongan 35 % dilakukan setelah dipotong PPN 10 %, PPh (23) 1,5 % dimana pemotongan tersebut merupakan kebijakan yang telah berjalan sejak lama dan terdakwa
Ir. Sintong Sianipar, MT selaku kasudin memerintahkan kepada Bendahara agar mengikuti kebijakan tersebut, yaitu kepada bendahara Sudirman yang menjabat pada tahun 2012 dan kepada bendahara Parsiyati yang menjabat pada tahun tahun 2013) untuk mengikuti kebijakan pemotongan 35 %.
Bahwa bendahara Sudin PU Jalan Jakarta Timur yang pada tahun 2012 dijabat oleh Sudirman dan tahun 2013 dijabat oleh Parsiyati yang melakukan pemotongan 35 % dari anggaran pembelian bahan hotmix dan
aspal emulsi kegiatan penanggulangan segera kerusakan jalan serta kelengkapannya/tidak terprediksi (swakelola) periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 atas perintah Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT selaku Kasudin, yang kemudian dibagi-bagikan masing-masing kepada :
Untuk Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT selaku Kasudin sebesar 22 %
Untuk H. Ahmad Yazied Bustomi, ST., MM selaku Kasi Perencanaan sebesar Rp 2 %
Untuk H. Ahmad Yazied Bustomi, ST., MM selaku merangkap Kasi Pemeliharaan sebesar 2 %
Untuk Nanag Rohendi S.Sos selaku Kasubag TU sebesar 2,5 %
Untuk Biaya Taktis Operasional Kasudin sebesar 1 %
Untuk Operasional Bendahara sebesar 1 %
Untuk Biaya kegiatan KORPRI sebesar 0,5 %
Untuk Biaya kegiatan Dharma Wanita sebesar 0,5 %
Untuk Biaya kegiatan olahraga sebesar 0,5 %
Untuk H. Carsidi Setiadi selaku Kasi Prasarana yang juga menjabat selaku PPBJ sebesar 0,5 %
Untuk Rudi Gunawan selaku Kasi Jalan sebesar 0,5 %
Adapun rincian pemotongan anggaran 35 % dan pembagiannya pada periode Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT menjabat sebagai Kasudin yaitu sejak Juni 2012 s/d. Mei 2013 sebagai berikut :
Tahun 2012 (terhitung sejak Juni 2012 s/d. Desember 2012)
Terdapat pemotongan sebesar Rp. 15.930.000.000,- termasuk diantaranya pemotongan anggaran dari kegiatan pembelian bahan hotmix dan aspal emulsi kegiatan penanggulangan segera kerusakan jalan serta kelengkapannya/tidak terprediksi (swakelola), yang selanjutnya dibagi-bagikan kepada :
Rincian pembagian :
Kasudin 22 % diserahkan kepada Ir. Sintong Sianipar, MT sebesar Rp. 3.504.600.000,-
Kasi Perencanaan 2 % diserahkan kepada A. Yazied sebesar Rp. 318.600.000,-
Kasi Pemeliharaan 2 % diserahkan kepada A. Yazied sebesar Rp. 318.600.000,-
Kasubag TU 2,5 % diserahkan kepada Nanang Rohendi sebesar Rp. 398.250.000,-
Biaya Taktis kasudin 2% dipegang oleh Bendahara (Sudirman) sebesar Rp. 318.600.000,-
Biaya jika ada pemeriksaan 1 % dipegang oleh Bendahara (Sudirman) sebesar Rp. 159.300.000,-
Operasional Bendahara 1 % kepada Sudirman sebesar Rp. 159.300.000,-
Biaya Kegiatan Korpri 0,5 % dipegang oleh bendahara (Sudriman) sebesar Rp. 79.650.000,-
Biaya kegiatan Dharma Wanita 0,5 % dipegang oleh bendahara (Sudriman) sebesar Rp. 79.650.000,-
Biaya kegiatan Olah Raga 0,5 % dipegang oleh bendahara (Sudriman) sebesar Rp. 79.650.000,-
Kasi Prasarana 0,5 % diserahkan kepada Carsidi sebesar Rp. 79.650.000,-
Kasi Jalan 0,5 % diserahkan kepada Rudi Gunawan sebesar Rp. 79.650.000,-
Tahun 2013 (terhitung sejak Januari s/d. Mei 2013)
Terdapat pemotongan anggaran 35 % setelah dipotong pajak seluruhnya sebesar 9.117.500.000,- termasuk didalamnya pemotongan anggaran dari kegiatan pembelian bahan hotmix dan aspal emulsi kegiatan penanggulangan segera kerusakan jalan serta kelengkapannya/tidak terprediksi (swakelola) yang kemudian dibagikan kepada :
Kasudin 22 % diserahkan kepada Ir. Sintong Sianipar, MT selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 sebesar Rp. 5.731.000.000,-
Kasi Perencanaan 2 % diserahkan kepada Arif Faizal Ritonga selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 sebesar Rp. 521.000.000,-
Kasi Pemeliharaan 2 % diserahkan kepada Ahmad Yazied Bustomi selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 sebesar Rp. 521.000.000,-
Biaya kegiatan Olah Raga 0,5 % selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 yang diterima oleh bendahara (Parsiyati) sebesar Rp. 130.250.000,-
Biaya kegiatan Dharma Wanita 0,5 % selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 yang diterima oleh bendahara (Parsiyati) sebesar Rp. 130.250.000,-
Biaya Kegiatan Korpri 0,5 % selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 yang diterima oleh bendahara (Parsiyati) sebesar Rp. 130.250.000,-
Untuk Seksi Bina Prasarana 0,5 % selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 yang diterima oleh H. Carsidi Setiadi, SH., M.Si sebesar Rp. 130.250.000,-
Kasi Jalan 0,5 % selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 diserahkan kepada Rudi Gunawan sebesar Rp. 130.250.000,-
Untuk Kegiatan (Taktis) kasudin 2% selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 yang diterima oleh Bendahara (Parsiyati) sebesar Rp. 521.000.000,-
Untuk kegiatan pemeriksaan 1 % selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 yang diterima oleh Bendahara (Parsiyati) sebesar Rp. 260.500.000,-
Untuk kegiatan Operasional Bendahara 1 % selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 yang diterima oleh bendahara (Parsiyati) sebesar Rp. 260.500.000-
Untuk kegiatan Operasional Tata Usaha (TU) 2,5 % selama 5 (lima) bulan terhitung Januari s/d. Mei 2013 diserahkan kepada Nanang Rohendi selaku Kasubag TU sebesar Rp. 651.250.000,-
Bahwa meskipun anggaran untuk pembelian bahan/material hotmix dan aspal emulsi periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 yang dipertanggungjawabkan atas nama PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Roadmix Indo Jaya, seluruhnya telah dicairkan akan tetapi H. Ahmad Yazied selaku PPTK TIDAK melakukan pembelian kepada para perusahaan tersebut sebagaimana dalam SPK yang dibuatkan pertanggungjawabannya, melainkan pembelian tersebut dilakukan secara ecer kepada PT Pyramida Raya Persada dan PT Hakaaston yang nilainya tidak sebesar yang dipertanggungjawabkan dalam SPK. Pembelian tersebut dilakukan secara ecer oleh Ahmad Yazied Bustomi selama periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013.
Bahwa PT Hakaaston merupakan anak perusahaan BUMN PT Hutama Karya yang bergerak di bidang produksi aspal beton tidak pernah melakukan kerjasama atau kontrak pembelian bahan/material hotmix dan aspal emulsi periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013, meskipun demikian, PT Hakaaston menyatakan bahwa pada periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 terdapat penjualan aspal hotmix kepada SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur. Tidak ada dokumen bukti pembelian seperti faktur atau kuitansi, hanya terdapat dokumen surat jalan.
Bahwa PT Pyramida Raya Persada adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang produksi dan pelaksanaan proyek pengaspalan, dan tidak benar PT Pyramida Raya Persada sebagai pelaksana pengadaan barang/bahan hotmix dan aspal emulsi kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya / Tidak Terprediksi (Swakelola) pada SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013. Namun demikian SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur pernah membeli bahan hotmix aspal dari PT Pyramida Raya Persada periode bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013, namun setiap pembelian tidak berdasarkan berkas dokumen SPK. Yang memesan pembelian bahan hotmix aspal adalah H. Ahmad Yazied Bustomi. Terdapat dokumen pembelian berupa kuitansi dan surat jalan, namun kuitansi dibuat sekaligus setiap bulan.
Bahwa Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT telah menandatangani dokumen surat pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan diantaranya :
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh H. Ahmad Yazied Bustomi selaku Kasi Pemeliharaan dan diketahui oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar selaku Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Laporan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh H. Ahmad Yazied Bustomi selaku Kasi Pemeliharaan dan diketahui oleh Terdakwa Ir. Sintong Sianipar selaku Kepala SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Sintong Sianipar bersama-sama dengan H. Ahmad Yazied Bustomi yang telah menandatangani dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Barang/bahan Hotmix dan Aspal Emulsi kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya/Tidak Terprediksi (Swakelola) pada SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selama periode Januari 2012 s/d. Mei 2012 atas nama PT Rama Abdi Pratama, PT Pyramida Raya Persada, PT Roadmixindo Raya dan PT Wanita Mandiri Perkasa dimana perusahaan-
perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kontrak pembelian bahan hotmix dan aspal emulsi dengan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur selama periode Januari 2012 s/d. Mei 2012 serta kuitansi pembelian dan faktur dalam dokumen pembayaran adalah fiktif dan dibuat untuk kelengkapan administrasi saja. Bertentangan dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1) bahwa “setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Bahwa berdasarkan laporan Hasil Audit BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor : SR-803/PW09/5/2015 tanggal 8 Desember 2015 perihal laporan hasil audit atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/bahan Hotmix dan aspal emulsi atas nama PT. Rama Abdi Pratama Kegiatan Penanggulangan segera Kerusakan Jalan dan Jembatan serta kelengkapannya/Tidak terprediksi (Swakelola) pada Sudin PU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012 dan 2013, negara telah dirugikan sebesar Rp 12.621.697.756,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
| 1) Pembayaran nilai SPK Pengadaan barang/bahan hotmix dan aspal emulsi atas nama PT Rama Abdi Pratama: | ||||||||
| Nilai SPK tahun 2012 | Rp | 5.932.635.757,00 | ||||||
| Nilai SPK tahun 2013 | Rp | 9.747.131.283,00 | ||||||
| Rp | 15.679.767.040,00 | |||||||
| PPN tahun 2012 | Rp | 546.998.661,00 | ||||||
| PPN tahun 2013 | Rp | 862.386.677,00 | ||||||
| Rp | 1.409.385.338,00 | |||||||
| Rp | 14.270.381.702,00 | |||||||
| PPh 22 tahun 2012 | Rp | 82.139.705,00 | ||||||
| PPh 22 tahun 2013 | Rp | 126.243.041,00 | ||||||
| Rp | 208.382.746,00 | |||||||
| Nilai SPK setelah dikurangi PPN dan PPh 22 | Rp | 14.061.998.956,00 | ||||||
| ||||||||
| Realisasi pembelian aspal tahun 2012 | Rp | 840.032.900,00 | ||||||
| Realisasi pembelian aspal tahun 2013 | Rp | 600.268.300,00 | ||||||
| Rp | 1.440.301.200,00 | |||||||
| Rp | 12.621.697.756,00 | ||||||
Bahwa berdasarkan laporan Hasil Audit BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor : SR-146/PW09/5/2015 tanggal 8 April 2016 perihal laporan hasil audit atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/bahan Hotmix dan aspal emulsi atas nama PT Pyramida Raya Persada, PT Roadmixindo
| Raya dan PT Wanita Mandiri Perkasa Kegiatan Penanggulangan segera Kerusakan Jalan dan Jembatan serta kelengkapannya /Tidak terprediksi (Swakelola) pada Sudin PU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012 dan 2013, negara telah dirugikan sebesarRp 22.455.562.805,00 (dua puluh dua miliar empat ratus lima puluh lima juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus lima rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :1) Pembayaran nilai SPK Pengadaan barang/bahan hotmix dan aspal emulsi atas nama PT Pyramida Raya Persada, PT Roadmixindo Raya dan PT Wanita Mandiri Perkasa: | ||||
| Nilai SPK tahun 2012 | Rp | 12.299.315.532,00 | ||
| Nilai SPK tahun 2013 | Rp | 19.227.842.124,00 | ||
| Rp | 31.527.157.656,00 | |||
| PPN tahun 2012 | Rp | 1.047.547.796,00 | ||
| PPN tahun 2013 | Rp | 1.669.519.060,00 | ||
| Rp | 2.717.066.856,00 | |||
| Rp | 28.810.090.800,00 | |||
| PPh 22 tahun 2012 | Rp | 157.132.044,00 | ||
| PPh 22 tahun 2013 | Rp | 249.386.351,00 | ||
| Rp | 406.518.395,00 | |||
| Nilai SPK setelah dikurangi PPN dan PPh 22 | Rp | 28.403.572.405,00 | ||
| ||||
| Realisasi pembelian aspal tahun 2012 | Rp | 2.651.602.850,00 | ||
| Realisasi pembelian aspal tahun 2013 | Rp | 3.296.406.750,00 | ||
| Rp | 5.948.009.600,00 | |||
| Rp | 22.455.562.805,00 | ||
Kerugian Negara yang terjadi dalam pekerjaan Kegiatan Penanggulangan segera kerusakan Jalan dan Jembatan serta kelengkapannya/Tidak Terprediksi (Swakelola) Pada Sudin PU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran periode Terdakwa Ir. Sintong Sianipar, MT menjabat sebagai Kasudin PU Jalan Jakarta Timur sejak bulan Juni 2012 s/d. Mei 2013 seluruhnya sebesar Rp. 14.700.118.164,- (empat belas milyar tujuh ratus juta seratus delapan belas ribu seratus enam puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Tgl SPK Net Nilai SPK
(Rp)
Nilai Riil Pembelian Hotmix
(Rp)
Kerugian Keuangan Negara
(Rp)
KPA/PPK PPTK PPBJ 1. 16-7-2012 1.793.141.749 465.608.400 1.327.533.349 Sintong Sianipar Yazied Bustomi Carsidi 2. 8-10-2012 4.174.281.179 611.598.000 3.562.683.179 Sintong Sianipar Yazied Bustomi Carsidi 3. 9-11-2012 2.752.253.424 943.753.150 1.808.500.274 Sintong Sianipar Yazied Bustomi Carsidi 4. 16-1-2013 1.750.613.920 563.748.250 1.186.865.670 Sintong Sianipar Yazied Bustomi Carsidi 5. 15-3-2013 3.961.691.725 536.951.350 3.424.740.375 Sintong Sianipar Yazied Bustomi Carsidi 6. 19-4-2013 4.196.302.217 806.506.900 3.389.795.317 Sintong Sianipar Yazied Bustomi Carsidi Total Kerugian Negara 14.700.118.164
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tuntutan Jaksa Penuntut umum terhadap Terdakwa yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Ir.SINTONG SIANIPAR, MT telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KORUPSI yaitu “melakukan beberapa perbuatan dengan tujuan menguntungkan dri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang antara beberapa perbuatan itu masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir.SINTONG SIANIPAR, MT dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menghukum Terdakwa membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti seluruhnya sebesar Rp. 4.098.222.527; (empat milyar sembilan puluh delapan puluh juta dua ratus dua puluh dua lima ratus dua puluh tujuh rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana
penjara selama 3 (tiga ) tahun dan 6 (enam) bulan, apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;
Menyatakan uang yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 50.000.000; (lima puluh juta rupiah) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) bundel dokumen pekerjaan pengerjaan pengadaan langsung swakelola di Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Jakarta Timur TA 2012 atas nama PT. RAMA ABDI PRATAMA.
1 (satu) bundel dokumen pekerjaan pengerjaan pengadaan langsung swakelola di Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Jakarta Timur TA 2013 atas nama PT. RAMA ABDI PRATAMA.
105 (seratus lima) buku dokumen data kegiatan kegiatan penanggulangan segera kerusakan jalan dan jembatan serta kelengkapannya / tidak terprediksi (swakelola) TA 2012 ;
100 (seratus) buku dokumen data kegiatan kegiatan penanggulangan segera kerusakan jalan dan jembatan serta kelengkapannya / tidak terprediksi (swakelola) TA 2013.
3 (tiga) lembar Surat Keputusan kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum jalan kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 02 Tahun 2012 tanggal 12 Januari 2012.
3 (tiga) lembar Surat Keputusan kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum jalan kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 21 Januari 2012.
1 (satu) Bundel Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) TA 2012.
1 (satu) Bundel Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) TA 2013
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2012 nomor : 093/DPA/ 2012 tanggal 02 Januari 2012.
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2012 nomor : 093/DPA/ 2012 tanggal 17 September 2012
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2012 nomor : 667/DPA/ 2013 tanggal 26 Februari 2013.
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2013 nomor : 667/DPA/ 2013 tanggal 25 Oktober 2013
SPJ PT. PYRAMIDA T.A. 2012 dan SPJ PT. PYRAMIDA T.A. 2013;
SPJ PT. ROADMIXINDO T.A. 2012 dan SPJ PT. ROADMIXINDO T.A.2013;
SPJ PT. WANITA MANDIRI PERKASA T.A.2012 dan SPJ PT. WANITA MANDIRI PERKASA T.A. 2013;
50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. PYRAMIDA T.A. 2012 dan 50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. PYRAMIDA T.A. 2013;
50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. ROADMIXINDO T.A. 2012 dan 50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. ROADMIXINDO T.A. 2013;
50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. WANITA MANDIRI PERKASA T.A. 2012 dan 50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. WANITA MANDIRI PERKASA T.A. 2013;
1 (satu) buktu catatran penerimaan dan pengeluaran operasional bendahara Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi
Jakarta Timur Tahun 2013;
1 (satu) buktu catatran penerimaan dan pengeluaran operasional bendahara Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur;
2 (dua) lembar fotocopy surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Kep002/C/W/05/89-s tanggal 26 Juli 1989 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkugan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta An. Ir. SUHARTONO yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 29 Juli 2016;
1 (satu) lembar fotocopy surat Dinas Pekerjaan Umum Jalan Propinsi DKI Jakarta tentang Surat Perintah Tugas Nomor : 1835/082.74 tanggal tanggal 01 Nopember 2011 tentang Pelaksanaan Tugas sebagai Pelaksana Tugas Keala SDPU Jalan kota Administrasi Jakarta Timur terhitung tanggal 01 Nopember 2011 sampai dengan Pejabat Definitif ditetapkan An. Ir. SUHARTONO yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 29 Juli 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 25143 / 1970 tanggal 10 Januari 1979 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. Ir. SINTONG SIANIPAR yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 29 Juli 2016.
2 (dua) lembar foto copy Surat keputusan Gubernur Provinsi DKI nomor 747/ 2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengankatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI an. SINTONG SIANIPAR, M.T yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisi kantor POS tanggal 2 Agustus 2016.
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 88441 /1985 tanggal 2 Nopember 1985 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. AHMAD YAZID BUSTOMI yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 02 Agustus 2016.
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 1468 / 2012 tanggal 01 Oktober 2012, tentang
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. AHMAD YAZID BUSTOMI yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 04 Agustus 2016.
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 71178/1985 tanggal 30 Juli 1985 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. EDDY SUDRAJAT yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 27 Juli 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 472/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. EDDY SUDRAJAT yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 27 Juli 2016
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 2647/1992 tanggal 09 JUni 1992 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. CARSIDI SETIADI, SH yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 29 Juli 2016
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 04 Tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang pengangkatan/penunjukan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa konsultasi SDPU Jalan Kota Adminstrasi Jakarta Timur tahun Anggaran 2012 an H. CARSIDI SETIADI, SH. MSi yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 01 Agustus 2016;
4 (empat) lembar foto copy Surat keputusan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013 Pengangkatan /Penunjukan Pebabat Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2013 an H. CARSIDI SETIADI, SH yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 01 Agustus 2016.
1 (satu) lebar foto copy Surat Keputusan nomor 1828/2012 tanggal 29 Nopember 2012, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian dalam Jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta An. RIFQI AR, ST yang telah bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor POS tanggal 29 Juli 2016.
4 (empat) lembar foto copy Surat keputusan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Nomor 16 Tahun 2013 tanggal 20 September 2013 Pengangkatan /Penunjukan Pebabat Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2013 an RIFQI AR, ST yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 01 Agustus 2016.
Seluruhnya dipergunakan untuk perkara lain atas nama Terdakwa Ir. H. AHMAD YAZIED BUSTOMI, Dkk.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000; (sepuluh ribu rupiah);
Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 52/Pid.Sus/TPK/ 2017/PN. Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2017, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir. SINTONG SIANIPAR, MTtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “ SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT MELAKUKAN KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Ir. SINTONG SIANIPAR, MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “ SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT MELAKUKAN KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah), dikurangkan uang yang telah dititikan kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 50.000.000; (lima puluh juta rupiah), sehingga menjadi sebesar Rp. 450.000.000; (empat ratus lima puluh juta rupiah), jika
terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusanmemperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel dokumen pekerjaan pengerjaan pengadaan langsung swakelola di Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Jakarta Timur TA 2012 atas nama PT. RAMA ABDI PRATAMA.
1 (satu) bundel dokumen pekerjaan pengerjaan pengadaan langsung swakelola di Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Jakarta Timur TA 2013 atas nama PT. RAMA ABDI PRATAMA.
105 (seratus lima) buku dokumen data kegiatan kegiatan penanggulangan segera kerusakan jalan dan jembatan serta kelengkapannya / tidak terprediksi (swakelola) TA 2012.
100 (seratus) buku dokumen data kegiatan kegiatan penanggulangan segera kerusakan jalan dan jembatan serta kelengkapannya / tidak terprediksi (swakelola) TA 2013.
3 (tiga) lembar Surat Keputusan kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum jalan kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 02 Tahun 2012 tanggal 12 Januari 2012.
3 (tiga) lembar Surat Keputusan kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum jalan kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 21 Januari 2012.
1 (satu) Bundel Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) TA 2012.
1 (satu) Bundel Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) TA 2013.
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2012 nomor : 093/DPA/ 2012 tanggal 02 Januari 2012.
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2012 nomor :
093/DPA/ 2012 tanggal 17 September 2012
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2012 nomor : 667/DPA/ 2013 tanggal 26 Februari 2013.
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2013 nomor : 667/DPA/ 2013 tanggal 25 Oktober 2013
SPJ PT. PYRAMIDA T.A. 2012 dan SPJ PT. PYRAMIDA T.A. 2013;
SPJ PT. ROADMIXINDO T.A. 2012 dan SPJ PT. ROADMIXINDO T.A.2013;
SPJ PT. WANITA MANDIRI PERKASA T.A.2012 dan SPJ PT. WANITA MANDIRI PERKASA T.A. 2013;
50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. PYRAMIDA T.A. 2012 dan 50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. PYRAMIDA T.A. 2013;
50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. ROADMIXINDO T.A. 2012 dan 50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. ROADMIXINDO T.A. 2013;
50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. WANITA MANDIRI PERKASA T.A. 2012 dan 50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. WANITA MANDIRI PERKASA T.A. 2013;
1 (satu) buktu catatran penerimaan dan pengeluaran operasional bendahara Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2013;
1 (satu) buktu catatran penerimaan dan pengeluaran operasional bendahara Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur;
2 (dua) lembar fotocopy surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Kep002/C/W/05/89-s tanggal 26 Juli 1989 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkugan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta An. Ir. SUHARTONO yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 29 Juli 2016;
1 (satu) lembar fotocopy surat Dinas Pekerjaan Umum Jalan Propinsi DKI Jakarta tentang Surat Perintah Tugas Nomor : 1835/082.74 tanggal tanggal 01 Nopember 2011 tentang Pelaksanaan Tugas sebagai Pelaksana Tugas Keala SDPU Jalan kota Administrasi Jakarta Timur terhitung tanggal 01 Nopember
2011 sampai dengan Pejabat Definitif ditetapkan An. Ir. SUHARTONO yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 29 Juli 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 25143 /1970 tanggal 10 Januari 1979 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. Ir. SINTONG SIANIPAR yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 29 Juli 2016.
2 (dua) lembar foto copy Surat keputusan Gubernur Provinsi DKI nomor 747/ 2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengankatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI an. SINTONG SIANIPAR, M.T yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisi kantor POS tanggal 2 Agustus 2016.
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 88441 /1985 tanggal 2 Nopember 1985 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan
Provinsi DKI Jakarta an. AHMAD YAZID BUSTOMI yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 02 Agustus 2016.
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 1468 /2012 tanggal 01 Oktober 2012 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. AHMAD YAZID BUSTOMI yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 04 Agustus 2016.
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 71178/1985 tanggal 30 Juli 1985 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. EDDY SUDRAJAT yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 27 Juli 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 472/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan
Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. EDDY SUDRAJAT yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 27 Juli 2016
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 2647/1992 tanggal 09 JUni 1992 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. CARSIDI SETIADI, SH yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 29 Juli 2016
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 04 Tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang pengangkatan/penunjukan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa konsultasi SDPU Jalan Kota Adminstrasi Jakarta Timur tahun Anggaran 2012 an H. CARSIDI SETIADI, SH. MSi yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 01 Agustus 2016;
4 (empat) lembar foto copy Surat keputusan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013 Pengangkatan /Penunjukan Pebabat Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi SDPU Jalan Kota
Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2013 an H. CARSIDI SETIADI, SH yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 01 Agustus 2016.
1 (satu) lebar foto copy Surat Keputusan nomor 1828/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta An. RIFQI AR, ST yang telah bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor POS
tanggal 29 Juli 2016.
4 (empat) lembar foto copy Surat keputusan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Nomor 16 Tahun 2013 tanggal 20 September 2013 Pengangkatan /Penunjukan Pebabat Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2013 an RIFQI AR, ST yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 01 Agustus 2016.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkaraTerdakwa Ir. H. AHMAD YAZIED BUSTOMI, Dkk.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------
Setelah membaca pula :
Akte Permintaan Banding Nomor. 24/Akta/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juli 2017 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Tanggal 18 Juli 2017 mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 52/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2017.
Akte Pemberitahuan Banding Nomor. 24 / Akta / Pid.Sus/TPK/2017 /PN.Jkt.Pst tanggal 03 Agustus 2017 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Terdakwa pada Tanggal 03 Agustus 2017 telah diberitahukan adanya permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 52/Pid.Sus/TPK/2017/PN. Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2017.
Memori Banding tanggal 31 Juli 2017 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Agustus 2017 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 21 Agustus 2017.
Kontra Memori Banding tanggal 06 September 2017 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 06 September 2017 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 07 September 2017.
Surat Mempelajari Berkas Perkara Nomor. W.10-U / 14127 / HN . 05 . VIII.2017.03 tanggal 23 Agustus 2017 yang ditujukan kepadad Jaksa Penuntut Umum yang menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017 selama 7 (tujuh) hari kerja.
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut, diputus pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017, kemudian Jaksa Penuntut
Umum pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017, telah menyatakan permintaan banding, maka pernyataan permintaan banding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan undang-undang, dengan demikian permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
Pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum keberatan atas penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa yang dianggap sangat ringan ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam menjatuhan hukuman membayar uang pengganti hanya mempertimbangkan keterangan Terdakwa semata ;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan tidak lengkap, karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengutip pertimbangan Hukum Pengadilan tingkat pertama ;
Bahwa apabila dicermati alasan yang menjadi keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya hanya ada 2 (dua) yaitu tentang ringannya hukuman pidana penjara dan tentang hukuman tambahan pembayaran uang pengganti, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan masayarakat ;
Bahwa pada dasarnya Terdakwa juga merasa tidak adil, karena diantara vonis, maka terhadap Terdakwalah yang paling tinggi / paling lama / paling berat diantara para Terdakwa lainnya ;
Bahwa disparitas ( perbedaan/kesenjangan ) vonis diantara para Terdakwa dengan dakwaan pokok yang terbukti menurut Majelis Hakim adalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/Pid.Sus/Tpk/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2017, Berita Acara persidangan dan alat-alat bukti serta barang bukti yang diajukan di persidangan, memori banding dan contra memori banding, Majelis Hakim Tingkat Banding
berpendapat sebagaimana terurai tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU.RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI. Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU.RI. Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP., Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU.RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI. Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU.RI. Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP., ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut melakukan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair. Menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut melakukan Korupsi ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang terbukti dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU.RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI. Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU.RI. Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP., dikarenakan
Putusan dimaksud telah didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan Hukum yang tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan-pertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara aquo dalam pemeriksaan Tingkat Banding, terkecuali mengenai lamanya pidana penjara dan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Terdakwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa saksi Sudirman Bendahara Suku Dinas Pekerjaan
Umum Jakarta Timur Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2012, selaku Bendahara telah diperintahkan oleh Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas pekerjaan umum Jakarta Timur untuk memotong 35 % dari Anggaran Pekerjaan Pengadaan Barang / Hotmix da Aspal Emulsi ;
Menimbang, bahwa saksi mengetahui sesungguhkan pemotongan 35 % dimaksud sebenarnya tidak diperbolehkan dan dalam hal ini saksi hanya menjalankan perintah Terdakwa dan selaku bawahan tidak dapat menolak ;
Menimbang, bahwa dari 35 % pemotongan dimaksud kemudian saksi membagi kembali dengan rincian antara lain 22 % untuk Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Timut ;
Menimbang, bahwa saksi Parsiati selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Suku Dinas Bina Marga / Pekerjaan Jakarta Timur juga dimuka sidang menjelaskan untuk DPA TA 2013 mengeluarkan biaya operasional antara untuk Terdakwa selama 5 (lima) bulan terhitung Januari sampai dengan Mei 2013 sebesar 22 % senilai Rp.5.731.000.000,00 ( lima milyard tujuh ratus tiga puluh satu juta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp.50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, maka uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp.5.731.000.000,00 ( lima milyard tujuh ratus tiga puluh satu juta rupiah ) di kurangi Rp.50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) senilai Rp.5.681.000.000,00 ( lima milyard enam ratus delapan puluh satu juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa demikian juga tentang pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah merugikan Negara begitu besar dan karena perintah Terdakwa kepada Bendahara dan bukan hanya itu saja tetapi telah menyebabkan bendahara dan staf lainnya menjadi korban dan juga program pemerintah terkait pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta menjadi tidak terlaksana sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 52/Pid.Sus/Tpk/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2017 haruslah diubah sepanjanga mengenai lamanya Pidana penjara dan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tidak diketemukan adanya hal-hal baru yang dapat mengubah putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam perkara ini dan sesuai dengan ketentuan Pasal 242 KUHAP, maka Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada dua Tingkat Peradilan yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;.
Mengingat, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU.RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI. Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU.RI. Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta ketentuan-ketentuan dari Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 52/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2017 sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir. SINTONG SIANIPAR, MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT MELAKUKAN KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Ir. SINTONG SIANIPAR, MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT MELAKUKAN KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun. dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan ;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.731.000.000.00 (lima milyard tujuh ratus tiga puluh satu juta rupiah), dikurangkan uang yang telah dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp. Rp. 5.681.000.000.00,- (lima milyard enam ratus delapan puluh satu juta rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 ( tiga ) Tahun penjara ;.
Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel dokumen pekerjaan pengerjaan pengadaan langsung swakelola di Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Jakarta Timur TA 2012 atas nama PT. RAMA ABDI PRATAMA.
1 (satu) bundel dokumen pekerjaan pengerjaan pengadaan langsung swakelola di Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Jakarta Timur TA 2013 atas nama PT. RAMA ABDI PRATAMA.
105 (seratus lima) buku dokumen data kegiatan kegiatan penanggulangan segera kerusakan jalan dan jembatan serta kelengkapannya / tidak terprediksi (swakelola) TA 2012.
100 (seratus) buku dokumen data kegiatan kegiatan penanggulangan segera kerusakan jalan dan jembatan serta kelengkapannya / tidak terprediksi (swakelola) TA 2013.
3 (tiga) lembar Surat Keputusan kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum jalan kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 02 Tahun 2012 tanggal 12 Januari 2012.
3 (tiga) lembar Surat Keputusan kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum jalan kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 21 Januari 2012.
1 (satu) Bundel Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) TA 2012.
1 (satu) Bundel Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) TA 2013.
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2012 nomor : 093/DPA/ 2012 tanggal 02 Januari 2012.
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2012 nomor : 093/DPA/ 2012 tanggal 17 September 2012
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2012 nomor : 667/DPA/ 2013 tanggal 26 Februari 2013.
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2013 nomor : 667/DPA/ 2013 tanggal 25 Oktober 2013
SPJ PT. PYRAMIDA T.A. 2012 dan SPJ PT. PYRAMIDA T.A. 2013;
SPJ PT. ROADMIXINDO T.A. 2012 dan SPJ PT. ROADMIXINDO T.A.2013;
SPJ PT. WANITA MANDIRI PERKASA T.A.2012 dan SPJ PT. WANITA MANDIRI PERKASA T.A. 2013;
50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. PYRAMIDA T.A. 2012 dan 50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. PYRAMIDA T.A. 2013;
50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. ROADMIXINDO T.A. 2012 dan 50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. ROADMIXINDO T.A. 2013;
50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. WANITA MANDIRI PERKASA T.A. 2012 dan 50 Laporan Hasil Pekerjaan PT. WANITA MANDIRI PERKASA T.A. 2013;
1 (satu) buktu catatran penerimaan dan pengeluaran operasional bendahara Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi
Jakarta Timur Tahun 2013;
1 (satu) buktu catatran penerimaan dan pengeluaran operasional bendahara Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur;
2 (dua) lembar fotocopy surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Kep 002/C/W/05/89-s tanggal 26 Juli 1989 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkugan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta An. Ir. SUHARTONO yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 29 Juli 2016;
1 (satu) lembar fotocopy surat Dinas Pekerjaan Umum Jalan Propinsi DKI Jakarta tentang Surat Perintah Tugas Nomor : 1835/082.74 tanggal tanggal 01 Nopember 2011 tentang Pelaksanaan Tugas sebagai Pelaksana Tugas Keala SDPU Jalan kota Administrasi Jakarta Timur terhitung tanggal 01 Nopember 2011 sampai dengan Pejabat Definitif ditetapkan An. Ir. SUHARTONO yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 29 Juli 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 25143 /1970 tanggal 10 Januari 1979 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. Ir. SINTONG SIANIPAR yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 29 Juli 2016.
2 (dua) lembar foto copy Surat keputusan Gubernur Provinsi DKI
nomor 747/ 2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengankatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI an. SINTONG SIANIPAR, M.T yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisi kantor POS tanggal 2 Agustus 2016.
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 88441 /1985 tanggal 2 Nopember 1985 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. AHMAD YAZID BUSTOMI yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 02 Agustus 2016.
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 1468 /2012 tanggal 01 Oktober 2012 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. AHMAD YAZID BUSTOMI yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 04 Agustus 2016.
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 71178/1985 tanggal 30 Juli 1985 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. EDDY SUDRAJAT yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 27 Juli 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 472/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. EDDY SUDRAJAT yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 27 Juli 2016
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 2647/1992 tanggal 09 JUni 1992 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta an. CARSIDI SETIADI, SH yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 29 Juli 2016
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 04
Tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang pengangkatan/penunjukan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa konsultasi SDPU Jalan Kota Adminstrasi Jakarta Timur tahun Anggaran 2012 an H. CARSIDI SETIADI, SH. MSi yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 01 Agustus 2016;
4 (empat) lembar foto copy Surat keputusan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Nomor 01 Tahun
2013 tanggal 21 Januari 2013 Pengangkatan /Penunjukan Pebabat Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2013 an H. CARSIDI SETIADI, SH yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 01 Agustus 2016.
1 (satu) lebar foto copy Surat Keputusan nomor 1828/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Jalan Provinsi DKI Jakarta An. RIFQI AR, ST yang telah bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor POS tanggal 29 Juli 2016.
4 (empat) lembar foto copy Surat keputusan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Kota Administrasi Jakarta Nomor 16 Tahun 2013 tanggal 20 September 2013 Pengangkatan /Penunjukan Pebabat Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2013 an RIFQI AR, ST yang bermaterai 6000 dan telah dilegalisir kantor Pos tanggal 01 Agustus 2016.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkaraTerdakwa Ir. H. AHMAD YAZIED BUSTOMI, Dkk.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari SENIN, TANGGAL 25 September 2017, oleh Kami DANIEL DALLE PAIRUNAN, S.H.,MH.. sebagai Hakim Ketua Majelis, HUMUNTAL PANE, SH.,MH. dan SRI ANGGARWATI, SH.M.Hum., Hakim-Hakim Tinggi pada Pengadiln Tinggi DKI Jakarta, serta JELDI RAMADHAN, SH.,MH. dan ANTHON R. SARAGIH, SH.,MH. Hakim-Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 07 September 2017 No.29/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKI ditunjuk menjadi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, TANGGAL 17 OKTOBER 2017, oleh Ketua Majelis tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota tersebut, dan M A N S U R, SH. sebagai Panitera Pengganti, berdasarkan Surat Penunjukan oleh Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PID.Sus/TPK/2017/PT.DKI tanggal 07
September 2017, diluar hadirnya Penuntut Umum maupun Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. HUMUNTAL PANE, SH.,MH DANIEL DALLE PAIRUNAN, S.H.,MH
2. SRI ANGGARWATI, SH.,M.Hum.
3. JELDI RAMADHAN, SH.,MH.
4. ANTHON R. SARAGIH, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
M A N S U R, S.H.