22/ PDT/2015/ PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 22/ PDT/2015/ PT PTK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Lautze No. 22K
Also in 6 other cases
MENGADILI • Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Tergugat ; • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.PTK tanggal 20 Oktober 2014 sehingga amar selengkapnya menjadi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah berikut bangunan milik Tergugat sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 16 / Kelurahan Mariana Surat Ukur No. 6 tahun 1961 terletak di Jalan Merdeka Gang Aman No. 9 Kota Pontianak, sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan No. 43 / Pdt.G / CB / 2014 / PN. PTK yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 24 September 2014 ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 393.504.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat ribu rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.018.000,- (dua juta delapan belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 22/ PDT/2015/ PT PTK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
DJONI HARTONO ; Pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Merdeka Gang Aman No. 09 RT. 003/RW. 003, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, sebagai PEMBANDING, semula TERGUGAT ;
Melawan :
PT. JUMBO POWER INTERNATIONAL ; Berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor Cabang di Kota Pontianak. Jalan Ya’m Sabran, Kelurahan Tanjunghulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya : ANGGIAT SUGIARTO (berdasarkan Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Jumbo Power International), telah memberi kuasa kepada SUTADI, S.H, dan FATKHURRAHMAN, S.H, pekerjaan Advokat / Pengacara, berkantor di Kantor “ADVOKAT / PENGACARA” SUTADI, SH & REKAN Jalan Pahlawan Blok D No. 2-3 Lt. 2, Kota Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Februari 2014, sebagai TERBANDING, semula PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi Pontianak ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 26 Maret Nomor 22/PDT/2015/PT PTK tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 22/PDT/2015/PT PTK dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 43/PDT.G/2014/PN.PTK tanggal 20 Oktober 2014
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 29 Oktober 2014 yang menerangkan Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 43/PDT.G/2014/PN.PTK tanggal 20 Oktober 2014 tersebut ;
Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak, menerangkan bahwa pada tanggal 12 Nopember 2014, kepada pihak Terbanding telah diberitahukan permohonan banding tersebut ;
Memori banding bertanggal 15 Desember 2014, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 15 Desember 2014, dan telah diserahkan salinan resminya kepada pihak Terbanding (Kuasanya Hukumnya) pada tanggal 6 Januari 2015 ;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pontianak, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 10 Pebruari 2015 dan tanggal 17 Pebruari 2015 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 28 April 2014, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 28 April 2014 di bawah Nomor 43/PDT.G/2014/PN.PTK telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat telah bekerja sebagai sales (bagian penjualan) di perusahaan cabang Penggugat yang berkedudukan di Jalan Ya’M Sabran Kota Pontianak sejak bulan Juli 2011 dengan gaji atau upah setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah). Sebagai seorang sales, Tergugat bertugas menjual atau menawarkan barang berupa ole kepada para konsumen/pelanggan.
Bahwa selain bertuguas sebagai sales atau penjualan olie kepada para konsumen atau pelanggan, Tergugat juga bertugas melakukan penagihan kepada konsumen/pelanggan yang tagihannya telah jatuh tempo. Namun ternyata banyak tagihan yang telah diterima oleh Tergugat dari para konsumen / pelanggan tidak disetorkan / tidak diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat. Dan jumlah secara keseluruhan tagihan yang tidak disetorkan / tidak diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah Rp. 428.799.000, 00,-(empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ).
Bahwa adapun tagihan-tagihan dari para konsumen / para pelanggan yang tidak disetorkan / tidak diserahkan Tergugat kepada Penggugat adalah dengan rincian sebagai berikut:
- Alin Motor sebesar Rp. 10.690.000,- ( sepuluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah );
- Hosana Motor sebesar Rp. 15.090.000,- ( lima belas juta sembilan puluh ribu rupiah );
- Wahana Mandiri sebesar Rp. 33.850.000,- ( tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rico Motor sebesar Rp. 26.826.000,- ( dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah );
- Sdr.Dedi H sebesar Rp. 12.764.000,- ( dua belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah );
- Berkah Jaya Motor sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah );
- Sinar Bahari sebesar Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah );
- Atong Motor sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah );
- ACI Motor sebesar Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah );
- Velta Jaya Motor sebesar Rp. 2.400.000,- ( dua juta empat ratus ribu rupiah );
- Bina Motor sebesar Rp. 1.970.000,- ( satu juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah);
- Dinasti Motor sebesar Rp. 6.360.000,- ( enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah );
- Ratu Perkasa Motor sebesar Rp. 13.500.000,- ( tiga belas juta lima ratus ribu rupiah );
- Sinar Jaya sebesar Rp. 53.775.000,- ( lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah );
- Sinar Mandiri sebesar Rp. 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah );
- Rajawali Motor sebesar Rp. 980.000,- ( sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Surya Motor sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah );
- WD Motor sebesar Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah );
- PD Sehati Lestari/VIAR sebesar Rp. 3.245.000,- ( tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah );
- Sdr.Bong Sauw Khim sebesar Rp. 780.000,- ( tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah );
- CV.Harapan Motor sebesar Rp. 2.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah );
- Handal Motor sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Sinar Motor / Amung sebesar Rp. 8.280.000,- ( delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah );
- Setori Motor sebesar Rp. 918.000,- ( sembilan ratus delapan belas ribu rupah );
- Suara Motor sebesar Rp. 2.440.000,- ( dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah );
- Mega Jaya Motor sebesar Rp. 1.432.000,- ( satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah );
- Wibowo motor sebesar Rp. 7.360.000,- ( tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah );
- CV.Mitra Makmur sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah );
- Louis Motor sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah );
- Alie Motor sebesar Rp. 10.700.000,- ( sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah );
- CK Jaya Motor sebesar Rp. 5.202.000,- ( lima juta dua ratus dua ribu rupiah );
- AKA Motor sebesar Rp. 3.264.000,- ( tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah );
- Timur Motor sebesar Rp. 3.105.000,- (tiga juta seratus lima ribu rupiah);
- Vera Motor sebesar Rp. 8.270.000,- ( delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah );
- Mutiara Motor / AHASS sebesar Rp. 16.470.000,- ( enam belas juta empat ratus tujuh ribu rupiah );
- Rahayu Motor sebesar Rp. 3.264.000,- ( tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah );
- Makmur Motor sebesar Rp. 4.420.000,- ( empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah );
- Mega Motor sebesar Rp. 721.000,- ( tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah );
- Surya Agung Motor sebesar Rp. 95.000,- ( sembilan puluh lima ribu rupiah );
- Serikat Motor sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah );
- Tunas Abadi sebesar Rp. 3.100.000,- ( tiga juta seratus ribu rupiah );
- Serba Motor sebesar Rp. 930.000,- ( sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah );
- Prima Jaya Motor sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah );
- Nagoya Motor sebesar Rp. 865.000,- ( delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah );
- Rejeki Pawan sebesar Rp. 6.875.000,- ( enam juta delapan ratus tujuh lima ribu rupiah );
- Kubu Raya Motor sebesar Rp. 2.730.000,- ( dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah );
- Kharimas Motor sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah );
- Fajar Lestari / Apong sebesar Rp. 4.201.000,- ( empat juta dua ratus satu ribu rupiah );
- Delta Motor sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Bintang sebesar Rp. 5.270.000,- (lima juta dua ratus tujuh ribu rupiah);
- Batara Motor Khatulistiwa sebesar Rp. 13.620.000,- ( tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah );
- Aphin Motor sebesar Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- ALI Motor sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
- ACIU Motor sebesar Rp. 4.660.000,- ( empat juta enam ratus enam puluh ribu rupiah );
- Johan Motor sebear Rp. 154.000,- ( seratus lima puluh empat ribu rupiah );
- MUSI Jaya Motor sebesar Rp. 2.561.000,- ( dua juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah );
- Sei Raya Dalam Motor sebesar Rp. 3.240.000,- ( tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah );
- Dinasty Motor sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah );
- Legenda Motor sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah );
- Cahaya Indah Motor sebesar Rp. 9.496.000,- ( sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah );
- Apheng Motor sebesar Rp. 9.520.000,- ( sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah );
Bahwa untuk mempertanggungjawaban Tergugat terhadap uang tagihan yang belum disetorkan oleh Tergugat kepada Penggugat, Penggugat pernah memberikan kesempatan kepada untuk segera menyetorkan uang tagihan tersebut kepada Penggugat. Sebagai bukti bahwa Penggugat telah memberikan kesempatan kepada Tergugat yakni dengan dibuatnya “Surat Pernyataan dan Serah Terima SHM No.16, Surat Ukur No. 6 Tahun 1961 tertanggal 21 Februari 2013”. Namun kesempatan yang diberikan oleh Penggugat tidak dihiraukan oleh Tergugat, sehingga Tergugat telah diproses hukum sebagai telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 18 Juli 2013 Tergugat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja”, dan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena Tergugat tidak mengajukan Banding atau Keberatan.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp. 428.799.000,00 ( empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah ).
Bahwa agar gugatan Penggugat terhadap Tergugat dalam perkara ini tidak sia-sia, maka Penggugat memohon dengan hormat agar sudilah kiranya Pengadilan Negeri Pontianak dengan melalui juru sitanya untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya sebagaimana tercantum dalam seripikat Hak Milik No.16/Kel. Mariana, dengan Surat Ukur No. 6 Tahun 1961, terletak di Jalan Merdeka Gg. Aman No. 9, Kota Pontianak;
Maka, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Penggugat mohon dengan hormat agar sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah berikut bangunan milik Tergugat yang dengan bukti Sertipikat Hak Milik No.16/Kel. Mariana, Surat Ukur No.6 Tahun 1961, terletak di Jalan Merdeka Gg. Aman No. 9, Kota Pontianak;
Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melakukan “perbuatan melawan hukum.”
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 428.799.000,00 (empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika.
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya timbul dalam perkara ini;
ATAU: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam peradilan yang baik dan jujur Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya tertanggal 25 Juni 2014 telah pula mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar adanya saya (Tergugat) telah bekerja sebagai sales di perusahaan Penggugat, namun tidak dengan digaji Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Tetapi hanya dengan gaji pokok sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar ada saya (Tergugat) telah melakukan penagihan kepada konsumen/pelanggan dan tidak menyetorkannya kepada Penggugat. Tetapi saya (Tergugat) tidak mengetahui secara pasti nominal yang tidak disetorkan kepada Penggugat;
Bahwa saya (Tergugat) ada mengembalikan nota yang masih bisa ditagih senilai Rp. 22.026.000,- (dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah). Giro yang bisa dicairkan ke Bank senilai Rp. 11.225.000,- (sebelas juta dua ratus dua puluh lima riubu rupiah), barang senilai Rp. 710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), gaji terakhir senilai Rp. 1.334.000,- (satu juta tigab ratus tiga puluh emppat ribu rupiah), serta uang tunai senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang disita dari Tergugat dan dikembalikan kepada Penggugat, sehingga jumlah yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 40.629.000,- (empat puluh juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah).
Bahwa tidak benar kalau saya (Tergugat) telah diberi kesempatan untuk mengembalikan uang tagihan tersebut. Karena pihak Penggugat telah memproses saya (Tergugat) secara hokum. Sebelum batas waktu yang diberikan kepada saya (Tergugat) habis. Dan dalam usaha damai yang dimediasi oleh pihak Kepolisian, pihak Penggugat menyatakan tidak menginginkan saya (Tergugat) untuk mengembalikan uang tagihan lagi dan ingin saya (Tergugat) diproses hokum, serta akan mengembalikan jaminan berupa SHM No. 26, Surat Ukur No. 6 Tahun 1961 kepada Penggugat.
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya (Tergugat), saya (Tergugat) telah menjalankan hukuman pidana sesuai Putusan Pengadilan Negeri Pontianak.
Maka, berdasarkan uraian diatas, Tergugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, agar dapat mengadili seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan Nomor 43/PDT.G/2014/PN.PTK tanggal 20 Oktober 2014, yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah berikut bangunan milik Tergugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 16 / Kelurahan Mariana Surat Ukur No. 6 tahun 1961 terletak di jalan Merdeka Gang Aman No. 9 Kota Pontianak, sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan No. 43 / Pdt.G / CB / 2014 / PN. PTK yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 24 September 2014;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 389.504.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus empat ribu rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 2.018.000,- (dua juta delapan belas ribu rupiah);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa Pembanding semula Tergugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh undang - undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa, sehubungan dengan permohonan bandingnya Pembanding/Tergugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Memori Banding, tanggal 15 Desember 2014 yang mengemukakan keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.PTK tanggal 20 Oktober 2014, dengan alasan pada pokoknya bahwa :
- Terbanding/Penggugat tidak mengajukan bukti surat bahwa Anggiat Sugiarto adalah Penggugat yang sah tanpa adanya bukti Akta Pendirian perusahaan sebagai Badan Hukum yang sah ;
- Pengugat tidak mengajukan bukti saksi ;
- Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwa Tergugat telah menjalani pidana;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Pembanding tersebut Terbanding tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti berkas perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.PTK tanggal 20 Oktober 2014, dan Memori Banding Pembanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, mempertimbangkan sebagai berikut :
- Bahwa tentang alasan keberatan Pembanding mengenai kapasitas Anggiat Sugiarto sebagai orang yang berhak mewakili perusahaan P.T Jumbo Power International, dipertimbangkan bahwa dalam Jawaban Pertama Tergugat, Tergugat/Pembanding tidak mempermasalahkan Anggiat Sugiarto sebagai Direktur P.T Jumbo Power International, begitu pula dalam Dupliknya, sehingga karena tidak ada sangkalan dari pihak Tergugat, maka Tergugat dianggap membenarkan dan mengakui kapasitas Anggiat Sugiarto sebagai Direktur yang berhak mewakili P.T Jumbo Power International sebagai Penggugat dalam perkara ini ;
- Bahwa, mengenai alasan keberatan Pembanding bahwa Penggugat tidak mengajukan saksi, dipertimbangkan bahwa, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, yang didasarkan pada dalil Penggugat dan dalil Jawaban Tergugat yang pada pokoknya satu sama lain bersesuaian (tidak disangkal) yang telah pula dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, bahwa Tergugat sebagai sales pada perusahaan Cabang Penggugat, yang merangkap melakukan penagihan kepada konsumen, tetapi Tergugat tidak menyetorkan hasil tagihannya kepada Penggugat sehingga Penggugat mengalami kerugian ± Rp. 428.799.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), Tergugat mengakui bahwa Tergugat telah menggunakan uang penagihan yang seharusnya disetorkan kepada Penggugat, pengakuan Tergugat ini sesuai dengan bukti P-4 berupa Surat Pernyataan Djoni Hartono (Pembanding) ;
Dan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan sebagaimana pernyataan Tergugat tertanggal 21 Februari 2013 ( bukti P-1 dan P-2), bahwa Tergugat telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 16 dengan Surat Ukur Nomor 6 Tahun 1961 (P-2) kepada Herimeng (Kepala Cabang PT.Jumbo Power International Cabang Pontianak) sebagai jaminan bahwa Tergugat akan menyelesaikan urusan administrasi dengan Penggugat) ;
Dengan demikian walaupun Penggugat tidak mengajukan saksi , tetapi dengan dalil gugatan Penggugat yang pada pokoknya tidak disangkal oleh Tergugat, dan dengan diajukannya bukti-bukti yang diajukan Penggugat (P-1, P-2, P-3 dan P-4) telah cukup menguatkan dalil gugatan Penggugat tersebut ;
Bahwa, mengenai alasan keberatan Pembanding bahwa Tergugat telah menjalani pidana karena perbuatan Pembanding terhadap Terbanding, tidaklah dapat dipakai sebagai alasan untuk menghapuskan/menghilangkan tanggung jawab / kewajiban perdata Pembanding terhadap Terbanding, kecuali atas ijin Terbanding ;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, alasan keberatan Pembanding dalam Memori Banding Pembanding ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, yang telah pula dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak tersebut, yang pada pokoknya terbukti bahwa Pembanding telah menggunakan uang Terbanding sebesar 428.799.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), karenanya Pembanding/Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Tergugat/Pembanding diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp. 389.504.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus empat ribu rupiah), tentang hal tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak sependapat, tetapi mengenai jumlah uang ganti rugi yang harus dibayar oleh Pembanding kepada Terbanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa:
Dalam Jawabannya Tergugat yang tidak disangkal oleh Penggugat, Tergugat menyatakan telah mengembalikan :
- Nota piutang yang dapat ditagih ± Rp. 22.026.000,- (dua puluh dua juta dua puluh enam ribu rupiah) ;
- Giro yang dapat dicairkan ± Rp. 11.225.000,- (sebelas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
- Barang senilai ± Rp.710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) ;
- Gaji terakhir ± Rp. 1.334.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
- Uang tunai ± Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang telah disita dari Pembanding dalam perkara pidana yang telah diputuskan dikembalikan kepada saksi Herimeng ;
sehingga jumlahnya Rp.39.295.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dalil Tergugat dalam surat jawabannya tersebut, tidak dibantah oleh Penggugat dalam Repliknya, sehingga dengan demikian jumlah kerugian Penggugat adalah ± Rp. 428.799.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dikurangi Rp. 39.295.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) = Rp. 389.504.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus empat ribu rupiah) ;
Dengan demikian seharusnya ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat/Pembanding kepada Penggugat/Terbanding dikabulkan tidak sebesar gugatan Penggugat/Terbanding ataupun sebagaimana yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.PTK tanggal 20 Oktober 2014 diperbaiki, sehingga menjadi sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Tergugat tetap sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang jumlahnya disebutkan dalam amar putusan ;
Memerhatikan pasal-pasal dari undang-undang serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
• Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Tergugat ;
• Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.PTK tanggal 20 Oktober 2014 sehingga amar selengkapnya menjadi :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah berikut bangunan milik Tergugat sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 16 / Kelurahan Mariana Surat Ukur No. 6 tahun 1961 terletak di Jalan Merdeka Gang Aman No. 9 Kota Pontianak, sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan No. 43 / Pdt.G / CB / 2014 / PN. PTK yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 24 September 2014 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 393.504.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat ribu rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.018.000,- (dua juta delapan belas ribu rupiah) ;
• Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara di tingkat banding Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 oleh kami RETNO PUDYANINGTYAS, S.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, selaku Hakim Ketua Majelis, SUPRAPTO, S.H dan AHMAD GAFFAR, S.H..M.H para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 26 Maret 2015 Nomor 22/PDT/2015/PT.PTK, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 19 Mei 2015, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta KEITEL von EMSTER, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pontianak tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Ttd. Ttd.
SUPRAPTO, S.H. RETNO PUDYANINGTYAS, S.H.
Ttd.
AHMAD GAFFAR, S.H..M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
KEITEL von EMSTER, S.H.
Perincian biaya banding
Jumlah | Rp 5.000. Rp 6.000.. Rp139.000. Rp150.000. (Seratus lima puluh ribu rupiah); |