89/PID.B/2014/PN.SIAK
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 89/PID.B/2014/PN.SIAK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO
TOLAK
PENGADILAN NEGERI
SIAK SRI INDRAPURA
P U T U S A N
No :89/ Pid. B / 2014 / PN.Siak
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai berikut:
-
Nama lengkap : ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO Tempat lahir : Asahan Sumut Umur / Tanggal lahir
:
35 tahun / 11 November 1978
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Buatan Baru SP X Kecamatan Kerinci Kanan Kab. Siak Agama / Kepercayaan : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SLTA
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan
Penyidik sejak tanggal 04 Maret 2014 sampai dengan tanggal 23 Maret 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Siak sejak tanggal24 Maret 2014 sampai dengan tanggal 02 Mei 2014;
Penuntut umum sejak tanggal26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 14 April 2014;
Hakim pengadilan negeri siak sri indrapura sejak tanggal01 April 2014 sampai dengan tanggal 30 April 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Siak sejak tanggal01 Mei 2014 sampai dengan tanggal 29 Juni 2014 ;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah membaca pula;
Surat Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, atas nama TerdakwaISKANDAR Bin SAIHUNHADIANTO dengan nomor: B-631/N.4.14.8/Euh.2/04/2014. Pada tanggal 01 April 2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Nomor: 89/Pen.Pid/2014/PN.Siak tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa;
Penetapan Hakim, Nomor: 89 /Pen.Pid/2014/PN.Siak, tentang penentuan hari sidang;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan;
Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan;
Menyatakanterdakwa ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTOdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) batang kayu berupa arang sisa pembakaran;
2 (dua) buah karet ban dalam sepeda motor bekas guntingan) potong kayu yang terbakar.
Dirampas untuk dimusnahkan
4.Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa Telah mendengar permohonanTerdakwa atas tuntutan tersebut yang diajukan secara tertulis pada tanggal 03 Juni 2014 pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat kiranya meringankan hukuman terdakwa dikarenakan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa dipersidangan juga Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwapun tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan ke persidangan dalam perkara ini atas dakwaan Penuntut Umumyang berbunyi sebagai berikut:
Dakwaan
Pertama
Bahwa ia terdakwa ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Area Lokasi PT. Rimba Mandau Lestari (PT. RML) Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, barang siapa dengan sengaja membakar hutan,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengumpulkan rumput-rumput kering di lahan yang sebelumnya terdakwa beli dari TAUFIK seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan luas lebih kurang 2 (dua) hektar. Setelah rumput-rumput tersebut terkumpul menjadi bulatan kemudian terdakwa dengan menggunakan mancis menyulut rumput tersebut di bawah tumpukan kayu yang sebelumnya telah terdakwa tebang pohonnya. Tujuan terdakwa melakukan pembakaran kayu di lahan tersebut adalah untuk membersihkan lahan yang akan terdakwa gunakan untuk menanam sawit namun ternyata api semakin membesar karena tertiup angin sehingga turut membakar sempadan lahan terdakwa yang dimiliki oleh RUSMIN, terdakwa berusaha memadamkan api namun api terus membesar hingga malam harinya dan menimbulkan asap. Bahwa terdakwa membakar lahan tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, padahal letak lokasi lahan sesuai pengukuran dan pengecekan yang dilakukan oleh ahli terletak di areal Konsesi IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) Hutan Tanaman PT. Rimba Mandau Lestari (PT. RML) yang merupakan kelompok Hutan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1996 tanggal 06 Juni 1986 tentang Penunjukan kawasan HPT Minas sehingga tidak dibenarkan orang lain menggarap atau mengolah di lahan tersebut baik dengan cara menebang ataupun dengan cara membakarnya. Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh security PT. RML yang sedang melakukan patroli dan melihat kepulan asap di area tanaman unggulan areal PT. RML dan setelah menemukan titik api di lokasi tersebut selanjutnya melakukan pemadaman api.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Area Lokasi PT. Rimba Mandau Lestari (PT. RML) Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengumpulkan rumput-rumput kering di lahan yang sebelumnya terdakwa beli dari TAUFIK seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan luas lebih kurang 2 (dua) hektar. Setelah rumput-rumput tersebut terkumpul menjadi bulatan kemudian terdakwa dengan menggunakan mancis menyulut rumput tersebut di bawah tumpukan kayu yang sebelumnya telah terdakwa tebang pohonnya. Tujuan terdakwa melakukan pembakaran kayu di lahan tersebut adalah untuk membersihkan lahan yang akan terdakwa gunakan untuk menanam sawit namun ternyata api semakin membesar karena tertiup angin sehingga turut membakar sempadan lahan terdakwa yang dimiliki oleh RUSMIN, terdakwa berusaha memadamkan api namun api terus membesar hingga malam harinya dan menimbulkan asap. Bahwa terdakwa membakar lahan tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang,sehingga pembakaran lahan tersebut menimbulkan asap yang dapat membuat sesak nafas atau gangguan pernafasan (Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA)), dan mata menjadi perih (merah dan berair). Perbuatan terdakwa tersebut akhirnya diketahui oleh security PT. RML yang sedang melakukan patroli dan melihat kepulan asap di area tanaman unggulan areal PT. RML dan setelah menemukan titik api di lokasi tersebut selanjutnya melakukan pemadaman api.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Area Lokasi PT. Rimba Mandau Lestari (PT. RML) Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, dengan sengajamembuka dan/ atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 (Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup),yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengumpulkan rumput-rumput kering di lahan yang sebelumnya terdakwa beli dari TAUFIK seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan luas lebih kurang 2 (dua) hektar. Setelah rumput-rumput tersebut terkumpul menjadi bulatan kemudian terdakwa dengan menggunakan mancis menyulut rumput tersebut di bawah tumpukan kayu yang sebelumnya telah terdakwa tebang pohonnya menggunakan parang dan chain saw. Tujuan terdakwa melakukan pembakaran kayu di lahan tersebut adalah untuk membersihkan lahan yang akan terdakwa gunakan untuk menanam sawit namun ternyata api semakin membesar karena tertiup angin sehingga turut membakar sempadan lahan terdakwa yang dimiliki oleh RUSMIN, terdakwa berusaha memadamkan api namun api terus membesar hingga malam harinya dan menimbulkan asap. Bahwa terdakwa membakar lahan tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang,sehingga pembakaran lahan tersebut menimbulkan asap yang dapat membuat sesak nafas atau gangguan pernafasan (Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA)), dan mata menjadi perih (merah dan berair). Perbuatan terdakwa tersebut akhirnya diketahui oleh security PT. RML yang sedang melakukan patroli dan melihat kepulan asap di area tanaman unggulan areal PT. RML dan setelah menemukan titik api di lokasi tersebut selanjutnya melakukan pemadaman api.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 26 juncto pasal 48 ayat (1) UU RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan;
ATAU
KEEMPAT :
Bahwa ia terdakwa ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Area Lokasi PT. Rimba Mandau Lestari (PT. RML) Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa selama lebih kurang 2 (dua) minggu sebelumnya terdakwa melakukan penebangan pohon di area lokasi PT. RML Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak yang sebelumnya terdakwa beli dari TAUFIK seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan luas lebih kurang 2 (dua) hektar. Terdakwa menebang pohon dengan menggunakan parang dan chain saw, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mengumpulkan rumput-rumput kering di sekitar lokasi tersebut dan setelah rumput-rumput tersebut terkumpul menjadi bulatan kemudian terdakwa dengan menggunakan mancis menyulut rumput tersebut di bawah tumpukan kayu yang sebelumnya telah terdakwa tebang pohonnya. Tujuan terdakwa melakukan penebangan dan pembakaran kayu di lahan tersebut adalah untuk membersihkan lahan yang akan terdakwa gunakan untuk menanam sawit namun ternyata api semakin membesar karena tertiup angin sehingga turut membakar sempadan lahan terdakwa yang dimiliki oleh RUSMIN, terdakwa berusaha memadamkan api namun api terus membesar hingga malam harinya dan menimbulkan asap. Bahwa terdakwa menebang kayu dan membakar lahan tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, padahal letak lokasi lahan sesuai pengukuran dan pengecekan yang dilakukan oleh ahli terletak di areal Konsesi IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) Hutan Tanaman PT. Rimba Mandau Lestari (PT. RML) yang merupakan kelompok Hutan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1996 tanggal 06 Juni 1986 tentang Penunjukan kawasan HPT Minas sehingga tidak dibenarkan orang lain menggarap atau mengolah di lahan tersebut baik dengan cara menebang ataupun dengan cara membakarnya. Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh security PT. RML yang sedang melakukan patroli dan melihat kepulan asap di area tanaman unggulan areal PT. RML dan setelah menemukan titik api di lokasi tersebut selanjutnya melakukan pemadaman api.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengerti isi dari surat dakwaan dari saudara Jaksa Penuntut umum dan terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap isi dari surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
Saksi WAHYUDIONO :
Bahwa saksi sekarang dalam keadaan sehat dan siap diperiksa dipersidangan ini;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga atau hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian
Bahwa saksi adalah security PT. Rimba Mandau Lestari (PT. RML) dan telah bekerja selama lebih kurang 1 (satu) tahun;
Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 08.30 Wib bersama rekan kerja saksi melakukan patroli di areal PT. RML yang berada di desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak dan sekira pukul 10.00 Wib saksi dari Jalan Poros arah ke PT. RML melihat kepulan asap dari tanaman unggulan areal PT. RML;
Bahwa saksi kemudian mencari asal kepulan asap tersebut dan menemukan 2 (dua) titik api pada pukul 16.00 Wib;
Bahwa kemudian saksi menghubungi Humas PT. RML yaitu saksi SOKIRAN untuk memberitahukan bahwa lahan yang berada di tanaman unggulan terbakar dan sekira pukul 17.00 Wib datang team pemadam atau RPK (Regu Pemadam Kebakaran) dari PT. RML;
Bahwa pada esok harinya muncul lagi titik api di 2 (dua) tempat lagi;
Bahwa sumber titik api berasal dari penyimasan/ pembersihan lahan di lokasi PT. RML, saksi tidak tahu siapa yang memiliki lahan tersebut namun lahan tersebut masuk ke lokasi PT. RML;
Bahwa tanaman yang ditanam dalam area tanaman unggulan tersebut diantaranya adalah kayu kempas, kayu meranti, kayu bintangor dan kelapa sawit yang ditanami oleh masyarakat;
Bahwa kawasan yang terbakar masuk kawasan hutan lindung tanaman unggulan.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan-keterangan saksi diatas dibenarkan oleh terdakwa;
Saksi MARSUDIN :
Bahwa saksi adalah salah seorang petani yang mengolah lahan di Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak;
Bahwa saksi pada hari dan tanggal yang tidak dapat saksi ingat dengan pasti sekira bulan Januari 2014 saat sedang berada di rumah saksi RUSMIN terdakwa menghubungi saksi RUSMIN melalui handphone lalu saksi menerima telepon tersebut, saat itu terdakwa mengatakan bahwa lahan sawit milik saksi JOKO yang berada di Desa Buantan Besar terbakar;
Bahwa esok harinya saksi menuju ke kebun karena takut terjadi kebakaran namun saat itu yang nampak terbakar adalah kebun saksi JOKO dengan kondisi api telah padam;
Bahwa jarak kebun saksi dengan kebun saksi JOKO adalah sekitar 300 (tiga ratus) meter sedangkan kebun saksi dengan kebun terdakwa berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter;
Bahwa saksi berladang di lahan tersebut dengan jenis tanaman kelapa sawit tepatnya di Blok B;
Bahwa luas lahan saksi JOKO yang terbakar sekitar 2 (dua) hektar dengan usia tanaman sawit sekitar 1 (satu) minggu, sedangkan lahan milik terdakwa yang telah ditanami luasnya sekitar 2 (dua) hektar dan 4 (empat) hektar lagi belum ditanami dengan lokasi yang berbeda-beda;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pembakaran di lahan sawit saksi JOKO
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan-keterangan saksi diatas dibenarkan oleh terdakwa;
Saksi WAGIRIN Als JOKO:
Bahwa saksi adalah salah seorang petani yang memiliki lahan di Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak tepatnya di Paket C;
Bahwa saksi tinggal di Bukit Harapan Kecamatan Kerinci Kanan sehingga saksi menyuruh orang untuk mengerjakan lahan saksi di Buantan Besar tersebut;
Bahwa saksi mendapatkan lahan dengan cara membeli sejak tahun 2011 hingga sekarang memiliki lebih kurang 18 (delapan belas) hektar lahan;
Bahwa saksi dulu membersihkan lahan dengan cara mengupah orang untuk menumbang pohon menggunakan parang;
Bahwa lahan saksi kemudian ditanami sawit;
Bahwa saksi sekira akhir bulan Januari tahun 2014 usai bermain voli didatangi mobil SOS beserta polisi;
Bahwa menurut polisi lahan saksi di paket C terbakar;
Bahwa saksi pada tanggal 20 Februari 2014 baru sempat menengok lahan saksi di Paket C tersebut dan melihat bekas kebakaran yang terjadi di lahan saksi;
Bahwa terdapat sekitar 50 (lima puluh) batang pohon sawit milik saksi yang terbakar;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pembakaran lahan tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan-keterangan saksi diatas dibenarkan oleh terdakwa;
Saksi RUSMINTO Bin SONANG:
Bahwa saksi adalah salah seorang pemilik lahan sawit di Desa Buantan Besar tepatnya di Paket C;
Bahwa saksi pada tanggal 04 Februari 2014 sekira pukul 12.30 Wib datang ke lahan sawit tersebut dan setiba di lokasi saksi melihat tanaman sawit milik saksi seluas lebih kurang satu setengah hektar telah terbakar dan saksi lihat apinya berasal dai lahan milik terdakwa;
Bahwa saksi dapat mengetahui api tersebut berasal dari lahan terdakwa karena sempadan saksi yang belum ditanami sawit hanya milik terdakwa dan sebelum saksi datang untuk melihat lahan saksi, saksi melihat lahan terdakwa baru saja dihimas tumbang, banyak tumpukan kayu dan belum ditanami sawit;
Bahwa menurut saksi lahan tersebut dibakar dengan tujuan untuk membuka lahan;
Bahwa selain lahan saksi, lahan saksi JOKO juga terbakar;
Bahwa lahan terdakwa yang terbakar luasnya sekitar 2 (dua) hektar;
Bahwa pada saat melihat lahan saksi terbakar saksi melihat ada 2 (dua) orang sedang duduk di pondok saksi, saat saksi menceritakan tentang kebakaran tersebut, dua orang tersebut menyarankan saksi agar menghubungi terdakwa lalu saksi menelpon terdakwa dan mengatakan “Kandar, ini lahanmu terbakar sampai ke lahan aku” dan terdakwa menjawab “iya pak, saya lagi didalam mencari burung” ;
Bahwa karena terdakwa tidak juga datang, saksi berusaha memadamkan api namun api terus membesar sehingga saksi pulang ke rumah karena takut kebakaran tersebut menjalar ke pondok saksi;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi mendatangi lahan saksi kembali, saat itu api telah padam namun masih berasap karena kondisi lahan di bawah tanaman sawit tersebut berupa gambut sehingga api menjalar;
Bahwa saksi mendapatkan lahan tersebut dengan cara membeli dari orang Polsek Bunga Raya sejak bulan Maret tahun 2011 hingga saksi sekarang memiliki 8 (delapan) hektar lahan dan telah saksi tanami sawit namun saat ini sebagian lahan tersebut terbakar;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan foto lahan yang terbakar dan saksi membenarkan lahan tersebut sebagai lahan milik saksi dan terdakwa yang terbakar;
Bahwa kepada saksi juga diperlihatkan barang bukti kayu yang terbakar dan saksi membenarkan barang bukti tersebut sebagai sebagian kayu yang terbakar, bahkan menurut saksi kayu yang terbakar lainnya berukuran lebih besar.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan-keterangan saksi diatas dibenarkan oleh terdakwa;
Saksi SOKIRAN :
Bahwa saksi adalah karyawan PT. Rimba Mandau Lestari (PT. RML);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 15.00 Wib saksi ditelpon oleh security yaitu saksi WAHYU DIONO yang mengatakan bahwa ia menemukan titik api di areal peruntukan tanaman unggulan PT. RML yang berada di Desa Buantan Besar , kemudian saksi sesuai Standar Operasional Prosedur berkoordinasi menghubungi tim dan mengatakan ada titik api di wilayah perusahaan yang berbatasan dengan TKWL, saksi meminta agar tim mempersiapkan regu pemadam dan peralatan untuk melakukan pemadaman api;
Bahwa sekira pukul 20.00 Wib saksi menuju ke lokasi kebakaran untuk mengantar logistic dan saat itu saksi lihat api sudah mulai padam meskipun tidak padam total;
Bahwa terkait kebakaran tersebut ada keharusan melapor kepada pihak yang berwajib dan saksi baru melapor pada tanggal 03 Februari 2014;
Bahwa yang dimaksud dengan peruntukan tanaman unggulan adalah tanaman hutan alam atau kayu alam sejenis tumbuhan tempatan untuk dilestarikan;
Bahwa kayu alam di sekitar hutan tersebut diantaranya kayu bintangor, kayu meranti, kayu kempas namun saat ini sebagian lahan di area tanaman unggulan PT. RML telah beralih fungsi dengan ditanami pohon sawit oleh masyarakat;
Bahwa tanggungjawab perusahaan dalam mengelola tanaman unggulan adalah menjaga agar areal tersebut tetap dalam posisi tanaman unggulan atau tidak dibenarkan melakukan aktifitas penebangan dan penanaman di areal tersebut;
Bahwa ijin Hak Penguasaan Hutan PT. RML diperoleh sejak tahun 2006 dan luasnya adalah 5630 (lima ribu enam ratus tiga puluh) hektar, sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) hektar diperuntukkan untuk tanaman unggulan, sisanya untuk tanaman pokok seperti akasia, tanaman kehidupan dan kawasan lindung;
Bahwa saat ini terdapat sekitar 30 (tiga puluh) hektar lahan yang ditanami sawit oleh masyarakat;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang telah melakukan penanaman sawit di area tanaman unggulan PT. RML tersebut;
Bahwa setahu saksi masyarakat mendapatkan lahan dengan cara membeli baik dari perorangan maupun kelompok namun saksi tidak tahu dasar jual belinya;
Bahwa antara tanah perusahaan dengan lahan masyarakat dibatasi oleh kanal besar yang dibuat oleh perusahaan, terdapat plang dan mengenai areal tanaman unggulan tersebut telah dilakukan sosialisasi dari perusahaan kepada masyarakat desa;
Bahwa saksi tidak tahu pasti apa penyebab kebakaran di lahan yang ditanami sawit oleh masyarakat namun saksi menduga pembukaan lahan untuk menanam sawit yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara dibakar;
Bahwa tanggungjawab perusahaan terkait kebakaran tersebut adalah memadamkan api sampai tuntas;
Bahwa PT. RML juga telah menempatkan security dan memberikan larangan bagi masyarakat untuk masuk ke area tanaman unggulan perusahaan;
Bahwa komitmen perusahaan apabila ditemukan titik api adalah merespon dengan cara melakukan pemadaman;
Bahwa setelah terjadi kebakaran di areal tanaman unggulan PT. RML, perusahaan akan mengembalikan lahan ke fungsi awalnya dan merehab dengan jenis tanaman yang sama;
Bahwa perusahaan tidak dapat menghitung nilai kerugian, yang pasti adalah timbul asap yang mempengaruhi penilaian public terhadap perusahaan;
Bahwa saksi tidak bertemu dengan terdakwa di lapangan, laporan security dilakukan berdasar pengembangan penyidikan dari polisi;
Bahwa luas lahan yang terbakar lebih kurang 2 (dua) hektar, lahan tersebut diakui terdakwa sebagai miliknya, terdakwa menunjukkan area lahan beserta barang bukti sejumlah kayu yang terbakar, selain lahan terdakwa, lahan sempadannya juga terbakar;
Bahwa lahan di area tersebut dibawahnya berupa tanah gambut;
Bahwa fotokopi buku tamu yang dilampirkan dalam berkas diantaranya berisi daftar orang yang masuk ke area lahan beserta keperluannya masing-masing termasuk didalamnya nama terdakwa merupakan buku tamu milik PT. TKWL (Teguh Karsa Wahana Lestari).
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan-keterangan saksi diatas dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan ahli IMANSYAH Bin SUKIMAN dan telah diambil sumpah menurut keyakinan serta keahliannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan Propinsi Riau dengan jabatan Staf Seksi Perpetaan dan Inventarisasi Hutan Bidang Planologi Kehutanan Dinas Kehutanan Propinsi Riau;
Bahwa terkait kebakaran yang terjadi di area tanaman unggulan PT. RML ahli diminta untuk menunjukkan posisi kebakaran tersebut;
Bahwa berdasarkan pengukuran yang ahli lakukan sesuai lokasi yang ditunjukkan terdakwa seluruhnya masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Unggulan PT. RML;
Bahwa berdasarkan pemetaan semua areal yang ditangkap di lapangan secara visual seluas lebih kurang 2 (dua) hektar masuk area PT. RML;
Bahwa Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam perijinan Propinsi Riau semuanya dibuat peta, demikian juga dengan kebakaran yang terjadi di area tanaman unggulan PT. RML, setelah titik di lapangan diambil lalu dipetakan;
Bahwa kepada ahli diperlihatkan peta dan ahli menjelaskan area warna hijau dalam peta sebagai wilayah Hutan Produksi Terbatas(HPT) Minas termasuk didalamnya area PT. RML, sedangkan warna putih menunjukkan kawasan pengembangan non kehutanan;
Bahwa sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas tanaman yang ada di area PT. RML diantaranya tanaman alam seperti akasia serta hutan alam berupa kayu meranti;
Bahwa kaitannya dengan penunjukan fungsi kawasan hutan di Propinsi Riau maka hanya yang diberi ijin saja yang boleh mengelola kawasan tersebut;
Bahwa kewenangan pengelolaan hutan tersebut ada pada PT. RML;
Bahwa kebakaran yang terjadi di area tanaman unggulan PT. RML selain jenis anakan sawit juga semak belukar.
Menimbang bahwa terhadap keterangan ahli diatas terdakwa menjawab tidak mengetahui
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa tidak akan mengajukan saksi Adecharge ( saksi yang meringankan terdakwa )
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 tepatnya pada siang hari melakukan pembakaran di lahan yang berada di Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak;
Bahwa terdakwa awalnya pada bulan November tahun 2013 membeli lahan seluas 2 (dua) hektar dari TAUFIK seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)
Bahwa kondisi pada saat itu sebagian berupa tanaman kayu dan sebagian merupakan semak belukar;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2013 terdakwa menebang tanaman kayu yang berada di lahan tersebut dan membiarkan tumbangan kayu tersebut berserakan begitu saja, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa mengumpulkan kayu-kayu dan semak belukar menjadi tumpukan seluas 8 x 9 meter lalu terdakwa membakar tumpukan kayu beserta daun kering dan belukar tersebut bersama sarang lebah hingga menimbulkan api dan asap;
Bahwa sampah-sampah yang terdakwa bakar diareal perkebunan milik terdakwa tidak menimbulkan asap yang begitu tebal dan tidak juga menimbulkan kobaran api yang begitu besar;
Bahwa api dari kayu dan semak yang terdakwa bakar ternyata semakin membesar dan terdakwa diserang oleh kawanan lebah sehingga terdakwa lalu meninggalkan api tersebut namun dalam jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter terdakwa mendengar suara api dan melihat asap dari arah lahan terdakwa sehingga kembali ke pondok;
Bahwa terdakwa lalu mengambil timba bekas cat untuk mengambil air dari parit yang terdakwa gunakan untuk menyiram api tersebut namun hingga hamper waktu dhuhur api tersebut tidak juga padam;
Bahwa 2 (dua) hari kemudian api baru padam karena tanah dibawahnya berupa gambut;
Bahwa terdakwa sebenarnya tahu mengenai larangan untuk melakukan pembakaran lahan terkait adanya kabut asap yang telah melanda sebagian besar lahan di Propinsi Riau khususnya di Kabupaten Siak namun terdakwa tetap melakukan pembakaran karena menurut terdakwa ia ingin memusnahkan sarang lebah, padahal terdakwa tahu bahwa pada saat itu musim kemarau panjang dan sebagian lahan kering sehingga rawan terbakar.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti di muka persidangan, telah di perlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, masing-masing membenarkan bahwa barang-barang bukti tersebut mempunyai kaitannya dengan perkara ini, barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
2 (dua) batang kayu berupa arang sisa pembakaran;
2 (dua) buah karet ban dalam sepeda motor bekas guntingan) potong kayu yang terbakar.
Menimbang bahwa Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.Ketua sidang/Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau saksi, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya. Dan terhadap seluruh barang butki tersebut diatas akan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang berkesesuaian dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada bulan Desember tahun 2013 terdakwa menebang tanaman kayu yang berada di lahan tersebut dan membiarkan tumbangan kayu tersebut berserakan begitu saja, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa mengumpulkan kayu-kayu dan semak belukar menjadi tumpukan seluas 8 x 9 meter lalu terdakwa membakar tumpukan kayu beserta daun kering dan belukar tersebut bersama sarang lebah hingga menimbulkan api dan asap;
Bahwa benar sampah-sampah yang terdakwa bakar diareal perkebunan milik terdakwa tidak menimbulkan asap yang tidak begitu tebal dan tidak juga menimbulkan kobaran api yang begitu besar;
Bahwa benar api dari kayu dan semak yang terdakwa bakar ternyata semakin membesar dan terdakwa diserang oleh kawanan lebah sehingga terdakwa lalu meninggalkan api tersebut namun dalam jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter terdakwa mendengar suara api dan melihat asap dari arah lahan terdakwa sehingga kembali ke pondok;
Bahwa benar terdakwa lalu mengambil timba bekas cat untuk mengambil air dari parit yang terdakwa gunakan untuk menyiram api tersebut namun hingga hamper waktu dhuhur api tersebut tidak juga padam;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui lahan kebun yang ditanami oleh terdakwa merupakan kawasan dari PT. RML karena terdakwa secara nyata membeli dari Masyarakat disana dengan harga Rp 17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah ) dengan luas kurang lebih dua hektar ;
Bahwa benar Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 15.00 Wib saksi SOKIRANditelpon oleh security yaitu saksi WAHYU DIONO yang mengatakan bahwa ia menemukan titik api di areal peruntukan tanaman unggulan PT. RML yang berada di Desa Buantan Besar, kemudian saksi SOKIRAN sesuai Standar Operasional Prosedur berkoordinasi menghubungi tim dan mengatakan ada titik api di wilayah perusahaan yang berbatasan dengan TKWL, saya meminta agar tim mempersiapkan regu pemadam dan peralatan untuk melakukan pemadaman api;
Bahwa benar Sekira pukul 20.00 Wib saksi menuju ke lokasi kebakaran untuk mengantar logistik dan saat itu saya lihat api sudah mulai padam meskipun tidak padam total
Bahwa benar menurut keterangan ahli dipersidangan mengatakan bahwa berdasarkan hasil survey ahli dilapangan yang diambil melalui alat GPS lalu setelah ahli lihat dipeta dengan menggunakan satelit tersebut ternyata lokasi yang ditempati oleh terdakwa dalam melakukan aktivitas perkebunan tersebut masuk kedalam wilayah areal kawasan Hutan Unggulan dari PT. Rimba Mandau Lestari sesuai dengan izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu ( IUPHHK ) yang dikeluarkan dari dinas Kehutanan Provinsi Riau pada tahun 2006 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta Hukum sebagaimana terurai di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTOdapat dipersalahkan telah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa tentang terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum sebagaimana maksud dariPermohonan Terdakwa sendiri sebagaimana yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam pertimbangan hukum dibawah ini;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yang disusun secaraalternatif yaitu :
Dakwaan Pertama :Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 ayat 3 huruf d Jo Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan;
Dakwaan Kedua : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 69 Ayat 1 huruf h Jo Pasal 108 Undang-Undang R.I Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dakwaan Ketiga ; perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 26 Jo Pasal 48 ayat 1 UU. RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan
Dakwaan Keempat : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan;
Menimbang bahwa terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum berbentuk Alternatif dan didalam tuntutan penuntut umum bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai didalam dakwaan kedua namun disini majelis hakim tidak sependapat terhadap apa yang dibuktikan oleh penuntut umum didalam surat tuntutannya yang menurut Majelis Hakim bahwa apa yang dibuktikan oleh penuntut umum didalam dakwaan kedua tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan jadi disini Majelis Hakim akan membukti dakwaan mana yang lebih tepat sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu dakwaan yang Pertama yaitu Pasal 50 ayat 3 huruf d Jo Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang mana Unsur-Unsur sebagai berikut;
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dilarang ;
Unsur Membakar Hutan ;
A.D.1.Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang Siapa” akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah orang sebagai subjek hukum atau seseorang yang dapat mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dihadapan hukum sesuai dengan Pasal 2 KUHP yang mengatakan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu delik di Indonesia;
Menimbang, bahwa unsur ini juga dimaksudkan untuk mengetahui tentang siapakah yang dijadikan sebagai “Terdakwa” dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Hal ini untuk menghindari “error in persona” dalam menentukan pelaku;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum nomor : Reg.Perk: PDM-90/SIAKS/03/2014 , menunjukkan, bahwa orang yang dimaksud adalah bernama ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO ;
Menimbang, bahwa dari jawaban Terdakwa ketika ditanya oleh Majelis Hakim diawal sidang ternyata identitasnya sama dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dari keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan membenarkan bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dalam keterangannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka menurut Majelis Hakim terhadap unsur “ Barang Siapa “ telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan;
A.D 2. Unsur Dilarang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur dilarang adalah suatuperbuatan yang tidak dibenarkan baik dari sini norma hukum maupun norma-norma yang lainnya didalam kehidupan, namun disini pandangan terhadap batasan pengertian dari unsur ini lebih dapat dilihat dari sudut perbuatan seseorang ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 11.00 wib terdakwa datang kelokasi kebun dengan bermaksud untuk membersihkan areal perkebunannya yang didapatkannya dengan cara membeli dari saudara Taufik seharga Rp 17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah ) lalu setelah terdakwa sampai lokasi kebun sawit tersebut terdakwa menumpukkan sampah-sampah bekas imasan yang kering dilokasi perkebunan tersebut, lalu sewaktu terdakwa mengumpulkan sampah-sampah yang ada diloksi lahan kebun tersebut terdakwa melihat sebongkah sarang lebah didekat tumpukan sampah tersebut, lalu terdakwa berusaha mengambil sekalian bongkahan sarang lebah tersebut lalu lebah-lebah tersebut menyerang terdakwa dan tanpa berpikir panjang terdakwa langsung meletakkan bongkahan sarang lebah tersebut ditumpukan sampah lalu secara spontan juga terdakwa membakar sampah tersebut sehingga menimbulkan api lalu membakar sampah-sampah tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Sogiran dipersidangan bahwa benar lahan perkebunan yang diolah oleh terdakwa yang didapatkan terdakwa dengan cara membeli dari salah satu masyarakat adalah lahan yang masuk kedalam loksai hutan tanaman unggulan dari PT. Rimba Mandau Lestari yang saat ini izinnya diberikan dari dinas kehutanan provinsi Riau dengan bentuk izin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan kayu (IUPHHK) dalam hal ini juga dikuatkan dengan keterangan ahli dari dinas kehutanan Kabupaten siak yaitu saudara IMANSYAH Bin SUKIMAN juga menjelaskan didalam persidangan bahwa berdasarkan hasil penglihatan visual dengan menggunakan alat GPS yang diambil dilapangan maka ditemukan bahwa areal kebun yang diolah oleh terdakwa adalah masuk kedalam kawasan Hutan Tanaman Unggulan dari PT. Rimba Mandau Lestari, maka dari penjelasan pertimbangan diatas Majelis Hakim menilai bahwa sikap dan perbuatan terdakwa yang mengolah dan membakar sampah-sampah yang ada dilokasi kawasan Hutan tanaman Unggulan dari PT. Rimba Mandau Lestari yang tidak memiliki izin dari dinas kehutanan merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, namun disini sikap batin terdakwa yang mendorong untuk melakukan pembakaran tersebut dikarena ancaman dari adanya bongkahan sarang lebah yang berada dilokasi kebun milik dari terdakwa itu sendiri;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka menurut hemat Majelis Hakim untuk unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur Membakar Hutan
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur ini menurut Undang-Undang No 41 Tahun 1999 adalah pada prinsipnya pembakaran hutan adalah perbuatan yang dilarang, namun pembakaran hutan secara terbatas hanya diperkenankan untuk tujuan khus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan antara lain pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan penyakit serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa namun pelaksanaan pembakaran secara terbatas tersebut harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Wahyudiono, saksi Marsudin, saksi Wagirin, saksi Rusminto dan saksi Sogiran dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wib bertempat diareal lokasi kawasan hutan tanaman unggulan milik dari PT. Rimba Mandau Lestari, terdakwa masuk kedalam lokasi tersebut bermaksud ingin membersihkan kebun yang dibeli terdakwa dari salah seorang masyarakat lalu terdakwa melihat ada bongkahan sarang lebah disekitar lokasi kebun tersebut kemudian tanpa berpikir panjang terdakwa langsung spontan membakar sampah-sampah tersebut bersamaan dengan bongkahan sarang lebah tersebut dengan tujuan supaya musnah;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Wahyudiono mengatakan bahwa pada pukul 16.00 Wib pada hari Rabu Tanggal 29 Januari 20214 tersebut saksi melihat ada 2 (dua) titik api yang berada dilokasi hutan tanaman unggulan milik dari PT. Rimba Mandau Lestari tersebut salah satunya dilokasi kebun milik dari terdakwa, kemudian menurut saksi Wagiran dan saksi Marsudin bahwa setelah saksi melihat ada kobaran api didekat lokasi kebun milik saksi lalu saksi mengambil tindakan untuk membakar api tersebut sehingga api tersebut padam dan hanya menimbulkan asap saja, disini Majelis Hakim menilai bahwa sikap didalam bathin terdakwa membakar sampah yang ada diareal lokasi kebun milik terdakwa tersebut didasari karena terdakwa semata-mata hendak membersihkan kebunnya sehingga dapat ditanami bibit kelapa sawit, namun dampak dari perbuatan terdakwa yang membakar sampah yang berada dikebun milik terdakwa tersebut menimbulkan kerugian terhadap PT. Rimba Mandau Lestari selaku pemilik izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang diberikan oleh dinas kehutanan Profinsi Riau sejak tahun 2006 sehingga perbuatan terdakwa yang melakukan pembakaran hutan tersebut sangatlah dilarang oleh Undang-Undang;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan ahli dari dinas kehutanan kabupaten Siak yaitu saudara IMANSYAH bahwa lokasi kebun yang diolah oleh terdakwa tersebut adalah kawasan Hutan Tanaman Unggulan Milik dari PT. Rimba Mandau Lestari berdasarkan hasil survey dilapangan dengan menggunakan alat GPS lalu hasil dari alat GPS tersebut dilihat didalam peta dan ditemukanlah bahwa kawasan tersebut adalah kawasan Hutan Tanaman Unggulan milik dari PT. Rimba Mandau Lestari ( RML) sehingga disini Majelis Hakim memiliki penilaian khusus bahwa terdakwa telah melakukan pembakaran hutan;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka menurut hemat majelis hakim untuk unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa didalam proses persidangan majelis hakim menilai bahwa meskipun terdakwa mengakui perbuatannya namun majelis hakim memiliki kayakinan sesuai dengan pasal 183 kuhap yang berbunyi sebagai berikut: “ hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya“;
Menimbang bahwa didalam pertimbangan putusan ini majelis hakim telah menilai seluruh dari unsur yuridis didalam dakwaan pertama dari penuntut umum telah terpenuhi namun disini majelis hakim juga perlu mempertimbangan dari sisi sosiologinya terhadap perkara ini yaitu didalam persidangan menurut keterangan saksi Marsudin yang mengatakan bahwa saksi melihat pada hari Rabu tanggal 29 januari 2014 sekira pukul 12.00 Wib kebun milik terdakwa bekas terbakar dengan kondisi api sudah padam, kemudian menurut keterangan saksi Wahyudiono selaku petugas pemadam kebakaran diareal lokasi izin kawasan PT. RML mengatakan bahwa pada tanggal 29 Januari 2014 tersebut sekira pukul 16.00 Wib terlihat ada 2 ( dua) titik api yang berada dikawasan areal PT. RML tersebut dan saksi tidak mengetahui siapa yang memiliki lahan yang terbakar tersebut, namun disini majelis hakim menilai bahwa terhadap terjadinya kebakaran dilokasi perkebunan milik dari terdakwa yang dibeli terdakwa dari salah seorang masyarakat tersebut mamang benar diakrenakan terdakwa hendak mebersihkan sampah-sampah dan hama yang ada dilokasi kebun tersebut, sedangkan pada saat terjadinya kebakaran pada tanggal 29 Januari 2014 tersebut pemerintah bersama dengan aparat kepolisian sedang giat-giatnya memadamkan api diseluruh profinsi riau ini, dikarenakan banyaknya kebakaran-kebakaran dimana-mana sehingga menyebabkan kumpulan asap yang begitu tebal serta merusak sirkulasi udara pada saat itu, namun meskipun hal itu terjadi pada saat dimana terdakwa melakukan pembakaran terhadap sampah-sampah dikebun tersebut tetap pasti menimbulkan api dan asap namun disini kita perlu melihat dengan cermat bahwa apakah sampah yang dibakar oleh terdakwa diatas kebun tersebut dapat kita samakan dengan kobaran asap yang meluas diseluruh penjuru profinsi riau ini sampai merusak sirkulasi udara dalam lingkungan hidup ini, disini majelis hakim menilai bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap bahwa pada saat itu menurut saksi Marsudin yang melihat langsung kelokasi tempat kejadian kondisi api yang ada dilokasi lahan terdakwa pun sudah mati, disini dapat dinilai bahwa dampak dari kebakaran yang terjadi atas lahan milik terdakwa tersebut bukanlah suatu hal yang dapat dijadikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan kondisi rusaknya lingkungan hidup secara global sebagaimana yang dimaksudkan dalam pertimbangan penuntut umum didalam surat tuntutannya dan didalam persidangan saudara Jaksa penuntut umum juga tidak dapat membuktikan bahwa sampai dimana kerusakan lingkungan hidup akibat dari perbuatan terdakwa dan saudara jaksa penuntut umum juga tidak dapat membuktikan bentuk-bentuk kerugian yang timbul akibat dari perbuatan terdakwa tersebut , namun disini majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa yang membersihkan sampah-sampah dan hama diatas kawasan hutan tanaman unggulan milik dari PT. Riau Mandau Lestari tersebut memang benar adalah perbuatan yang salah;
Menimbang bahwa disini juga Majelis Hakim juga melihat berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa berdasarkan keterangan ahli dari dinas Kehutanan Kabupaten Siak yaitu saudara IMANSYAH juga mengatakan bahwa dari hasil survey dilapangan dengan menggunakan alat GPS dapat dilihat bahwa kebun milik terdakwa yang terdakwa beli dari salah seorang Masyarakat adalah benar kawasan Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang diberikan oleh dinas Profinsi Riau sejak tahun 2006, namun dilihat dari sisi pengetahuan terdakwa sendiri adalah seseorang yang memiliki batasan pendidikan yang tidak mengetahui apa itu kawasan hutan, dan terdakwa adalah seorang bagian masyarakat yang hendak menyambung hidup dengan memiliki kemampuan diperkebunan, jadi yang diketahui oleh terdakwa adalah membuka lahan untuk berkebun dengan tujuan untuk mendapatkan kehidupan dari hasil kebun tersebut, namun dari sisi pemerintah juga tidak mau secara optimal memberikan pengetahuan terhadap masyarakat mengenai dampak dan bahaya dari tindakan-tindakan yang dapat melanggar ketentuan hukum, maka dari itu kita hendaknya secara bersama-sama dapat menerima kekurangan masyarakat didalam bidang ini ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim disini tidak sependapat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang pada prinsipnya tidak melihat dengan seksama terhadap aspek yuridis dan aspek sosiologis, kalau dalam aspek yuridis dapat dijelaskan bahwa penuntut umum dalam penerapan pasal didalam tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta karena sudah jelas bahwa kawasan yang dijadikan kebun oleh terdakwa tersebut adalah kawasan hutan tanaman unggulan dengan izin yang dimiliki oleh PT. Rimba Mandau Lestari sehingga didalam penerapan unsur-unsur pasal tersebut yang lebih tepat adalah dakwaan pertama yaitu pembakaran hutan, kemudian kalau dilihat dari sisi aspek sosiologis bahwa yang dibakar oleh terdakwa tersebut adalah sampah-sampah yang ada didalam kebun milik terdakwa dengan cara membeli dari salah seorang masyarakat dengan harga Rp. 17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah ) dengan tujuan demi penghidupan;
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim bahwa tujuan dari pidana itu sendiri adalah untuk mencari Kepastian, kemanfaatan dan keadilan jadi disini dapat dilihat bahwa terhadap perbuatan terdakwa yang membakar sampah-sampah serta hama yang berada dilokasi kebun milik dari terdakwa tersebut sehingga menyebabkan timbulnya api dan asap, namun disini harus secara cermat melihat bahwa yang dibakar terdakwa tersebut tidak dapat disamakan atau sebagai penyebab dari rusaknya sirkulasi udara dalam lingkungan hidup karena disini tujuan pemidanaan harus dilihat secara adil, sehingga menimbulkan kemanfaatan lalu majelis hakim menilai bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut tetap dapat dijatuhkan pidana sebagai efek jera sehingga nantinya terdakwa sadar dan mengerti bahwa perbuatan tersebut adalah salah.
Menimbang bahwa dipersidangan saudara penuntut umum telah mengajukan bebarapa alat bukti dan bebarapa barang bukti yaitu;
2 (dua) batang kayu berupa arang sisa pembakaran;
2 (dua) buah karet ban dalam sepeda motor bekas guntingan) potong kayu yang terbakar.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti ini majelis hakim menilai bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari sisa-sisa pembakaran dan karet ban sepeda motor yang mengikat kayu bakar yang terjadi lokasi kebun milik terdakwa maka sudah seyogyanya barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang bahwa didalam asas pemidanaan dijelaskan bahwa penjatuhan hukuman terhadap diri terdakwa bukan merupakan suatu pembalasan namun bagaimana supaya diri terdakwa tersebut dapat merubah prilaku untuk menjadi bahagian masyarakat yang lebih baik dikemudian hari.
Menimbang bahwa dipersidangan juga terdakwa telah mengajukan surat permohonan secara tertulis pada tanggal 03 Juni 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat meringatkan hukuman terdakwa dengan alasan terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang memiliki isteri dan 2 (dua) orang anak yang masih kecil yang masih memiliki biaya hidup dan terdakwa juga orang yang tidak mampu dari sisi perekonomian disini majelis Hakim menerima dan mengabulkan permohonan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam Pasal 50 ayat 3 huruf d Jo Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, maka Terdakwa telah terbukti melakukan “ PEMBAKARAN HUTAN ” dan sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak di temukan alasan-alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya, oleh karena perbuatannya terdakwa harus di persalahkan maka harus pula di pidana;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka terhadap diri terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan didalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa yaitu mengenai pasal50 ayat 3 huruf d Jo Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, maka selain dari pidana penjara yang akan dijatuhi terhadap diri terdakwa dan ada juga pidana denda namun apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan diamar putusan ini;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, keterangan saksi-saksi, bukti-bukti surat dan bukti-bukti lainnya yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, maupun Berita Acara Persidangan telah dianggap seluruhnya tercakup dalam putusan ini dan telah dipertimbangkan serta mennjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka akan terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan PT. Rimba Mandau Lestari;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan.;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Terdakwa berterusterang dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangantersebutdiatas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang telah memenuhi rasa kemanusian dan keadilan di dalam masyarakat;
Mengingat, Pasal 50 ayat 3 huruf d Jo Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTOtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “ PEMBAKARAN HUTAN ”;
Menghukum Terdakwa ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1( satu) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah)jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
Memerintahkan barang bukti berupa:
2 (dua) batang kayu berupa arang sisa pembakaran;
2 (dua) buah karet ban dalam sepeda motor bekas guntingan potong kayu yang terbakar;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada hari selasa, tanggal 03 Juni 2014, oleh kami SORTA RIA NEVA ,SH.M.Hum Sebagai Hakim Ketua Majelis ALFONSUS NAHAK , SH. dan RUDY WIBOWO,S.H.MHMasing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa Tanggal 10 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam persidangan terbuka untuk umum, dihadiri Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NOVITA SARI ISMAIL, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Siak Sri Indrapura, ENDAH PURWANINGSIH, S.H.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ALFONSUS NAHAK, S.H SORTA RIA NEVA, S.H.M.Hum
RUDY WIBOWO,S.H. MH
Panitera Pengganti
NOVITA SARI ISMAIL, SH