165/PID.SUS/2014/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 165/PID.SUS/2014/PT.PBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO;
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 89/Pid.B/2014/PN.Siak tanggal 10 Juni 2014 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana dan besarnya denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : • 2 (dua) batang kayu berupa arang sisa pembakaran; • 2 (dua) buah karet ban dalam sepeda motor bekas guntingan potong kayu yang terbakar; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 165/PID.SUS/2014/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO;
Tempat lahir : Asahan, Sumatera Utara;
Umur / Tanggal lahir : 35 tahun / 11 Nopember 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Buatan Baru SP X, Kec. Kerinci Kanan, Kab. Siak;
Agama / Kepercayaan : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SLTA
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 Maret 2014 sampai dengan tanggal 23 Maret 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Siak sejak tanggal 24 Maret 2014 sampai dengan tanggal 2 Mei 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 14 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sejak tanggal 1 April 2014 sampai dengan tanggal 30 April 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sejak tanggal 1 Mei 2014 sampai dengan tanggal 11Juni 2014;
Penahanan Hakim Tinggi, sejak tanggal 12 Juni 2014 sampai dengan tanggal 11 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 12 Juli 2014 sampai dengan tanggal 9 September 2014;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 15 Juli 2014 Nomor 165/PID.SUS/2014/PT PBR, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas dalam tingkat banding;
Surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 26 Maret 2014 No.Reg.Perkara: PDM-90/SIAKS/03/2014 atas nama Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Kesatu
Bahwa ia terdakwa ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Area Lokasi PT. Rimba Mandau Lestari (PT. RML) Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, barang siapa dengan sengaja membakar hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengumpulkan rumput-rumput kering di lahan yang sebelumnya terdakwa beli dari TAUFIK seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan luas lebih kurang 2 (dua) hektar. Setelah rumput-rumput tersebut terkumpul menjadi bulatan kemudian terdakwa dengan menggunakan mancis menyulut rumput tersebut di bawah tumpukan kayu yang sebelumnya telah terdakwa tebang pohonnya. Tujuan terdakwa melakukan pembakaran kayu di lahan tersebut adalah untuk membersihkan lahan yang akan terdakwa gunakan untuk menanam sawit namun ternyata api semakin membesar karena tertiup angin sehingga turut membakar sempadan lahan terdakwa yang dimiliki oleh RUSMIN, terdakwa berusaha memadamkan api namun api terus membesar hingga malam harinya dan menimbulkan asap. Bahwa terdakwa membakar lahan tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, padahal letak lokasi lahan sesuai pengukuran dan pengecekan yang dilakukan oleh ahli terletak di areal Konsesi IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) Hutan Tanaman PT. Rimba Mandau Lestari (PT. RML) yang merupakan kelompok Hutan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1996 tanggal 06 Juni 1986 tentang Penunjukan kawasan HPT Minas sehingga tidak dibenarkan orang lain menggarap atau mengolah di lahan tersebut baik dengan cara menebang ataupun dengan cara membakarnya. Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh security PT. RML yang sedang melakukan patroli dan melihat kepulan asap di area tanaman unggulan areal PT. RML dan setelah menemukan titik api di lokasi tersebut selanjutnya melakukan pemadaman api;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Area Lokasi PT. Rimba Mandau Lestari (PT. RML) Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa mengumpulkan rumput-rumput kering di lahan yang sebelumnya terdakwa beli dari TAUFIK seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan luas lebih kurang 2 (dua) hektar. Setelah rumput-rumput tersebut terkumpul menjadi bulatan kemudian terdakwa dengan menggunakan mancis menyulut rumput tersebut di bawah tumpukan kayu yang sebelumnya telah terdakwa tebang pohonnya. Tujuan terdakwa melakukan pembakaran kayu di lahan tersebut adalah untuk membersihkan lahan yang akan terdakwa gunakan untuk menanam sawit namun ternyata api semakin membesar karena tertiup angin sehingga turut membakar sempadan lahan terdakwa yang dimiliki oleh RUSMIN, terdakwa berusaha memadamkan api namun api terus membesar hingga malam harinya dan menimbulkan asap. Bahwa terdakwa membakar lahan tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, sehingga pembakaran lahan tersebut menimbulkan asap yang dapat membuat sesak nafas atau gangguan pernafasan (Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA)), dan mata menjadi perih (merah dan berair). Perbuatan terdakwa tersebut akhirnya diketahui oleh security PT. RML yang sedang melakukan patroli dan melihat kepulan asap di area tanaman unggulan areal PT. RML dan setelah menemukan titik api di lokasi tersebut selanjutnya melakukan pemadaman api.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
ATAU
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Area Lokasi PT. Rimba Mandau Lestari (PT. RML) Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, dengan sengaja membuka dan/ atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 (Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa mengumpulkan rumput-rumput kering di lahan yang sebelumnya terdakwa beli dari TAUFIK seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan luas lebih kurang 2 (dua) hektar. Setelah rumput-rumput tersebut terkumpul menjadi bulatan kemudian terdakwa dengan menggunakan mancis menyulut rumput tersebut di bawah tumpukan kayu yang sebelumnya telah terdakwa tebang pohonnya menggunakan parang dan chain saw. Tujuan terdakwa melakukan pembakaran kayu di lahan tersebut adalah untuk membersihkan lahan yang akan terdakwa gunakan untuk menanam sawit namun ternyata api semakin membesar karena tertiup angin sehingga turut membakar sempadan lahan terdakwa yang dimiliki oleh RUSMIN, terdakwa berusaha memadamkan api namun api terus membesar hingga malam harinya dan menimbulkan asap. Bahwa terdakwa membakar lahan tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, sehingga pembakaran lahan tersebut menimbulkan asap yang dapat membuat sesak nafas atau gangguan pernafasan (Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA)), dan mata menjadi perih (merah dan berair). Perbuatan terdakwa tersebut akhirnya diketahui oleh security PT. RML yang sedang melakukan patroli dan melihat kepulan asap di area tanaman unggulan areal PT. RML dan setelah menemukan titik api di lokasi tersebut selanjutnya melakukan pemadaman api.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 26 juncto pasal 48 ayat (1) UU RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan;
ATAU
Keempat :
Bahwa ia terdakwa ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Area Lokasi PT. Rimba Mandau Lestari (PT. RML) Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
Bahwa selama lebih kurang 2 (dua) minggu sebelumnya terdakwa melakukan penebangan pohon di area lokasi PT. RML Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak yang sebelumnya terdakwa beli dari TAUFIK seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan luas lebih kurang 2 (dua) hektar. Terdakwa menebang pohon dengan menggunakan parang dan chain saw, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mengumpulkan rumput-rumput kering di sekitar lokasi tersebut dan setelah rumput-rumput tersebut terkumpul menjadi bulatan kemudian terdakwa dengan menggunakan mancis menyulut rumput tersebut di bawah tumpukan kayu yang sebelumnya telah terdakwa tebang pohonnya. Tujuan terdakwa melakukan penebangan dan pembakaran kayu di lahan tersebut adalah untuk membersihkan lahan yang akan terdakwa gunakan untuk menanam sawit namun ternyata api semakin membesar karena tertiup angin sehingga turut membakar sempadan lahan terdakwa yang dimiliki oleh RUSMIN, terdakwa berusaha memadamkan api namun api terus membesar hingga malam harinya dan menimbulkan asap. Bahwa terdakwa menebang kayu dan membakar lahan tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, padahal letak lokasi lahan sesuai pengukuran dan pengecekan yang dilakukan oleh ahli terletak di areal Konsesi IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) Hutan Tanaman PT. Rimba Mandau Lestari (PT. RML) yang merupakan kelompok Hutan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1996 tanggal 06 Juni 1986 tentang Penunjukan kawasan HPT Minas sehingga tidak dibenarkan orang lain menggarap atau mengolah di lahan tersebut baik dengan cara menebang ataupun dengan cara membakarnya. Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh security PT. RML yang sedang melakukan patroli dan melihat kepulan asap di area tanaman unggulan areal PT. RML dan setelah menemukan titik api di lokasi tersebut selanjutnya melakukan pemadaman api.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM-90/SIAKS/ 03/2014 yang dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) batang kayu berupa arang sisa pembakaran;
2 (dua) buah karet ban dalam sepeda motor bekas guntingan potong kayu yang terbakar.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah).
Berkas perkara atas nama Terdakwa berikut surat-surat lainnya yang terkait serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 89/PID.B/2014/PN.Siak tanggal 10 Juni 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISKANDAR Bin SAIHUN HADIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan jika tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
2 (dua) batang kayu berupa arang sisa pembakaran;
2 (dua) buah karet ban dalam sepeda motor bekas guntingan potong kayu yang terbakar; Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
6.Akta permintaan banding Nomor 10/Akta.Pid/2014/PN.Siak yang ditanda-tangani oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Siak, yang menerangkan bahwa pada tanggal 12 Juni 2014 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 89/PID.B/2014/PN.Siak tanggal 10 Juni 2014, yang mana pengajuan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Terdakwa pada tanggal 13 Juni 2014 ;
Surat Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 18 Juni 2014 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan turunannya dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 19 Juni 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding Kepada Terdakwa yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Siak;
Surat Panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Siak kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tanggal 19 Juni 2014 Nomor: W4.U13/629/HN.01.11/VI/2014 tentang pemberian kesempatan untuk memeriksa/mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum perkara yang bersangkutan dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk diperiksa dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang undang, maka permintan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya telah mengajukan keberatan yang pada pokoknya berisi 2 (dua) hal yaitu, pertama : Penuntut Umum berpendapat bahwa terhadap perbuatan Terdakwa lebih tepat diterapkan pasal 60 ayat (1) huruf h jo pasal 108 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dakwaan yang terbukti dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum, sedangkan kedua : Penuntut Umum keberatan mengenai penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang mencerminkan hukuman yang sifatnya tidak mendidik dan tidak memenuhi rasa keadilan serta kurang dari 2/3 Tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari berkas perkara, Berita Acara Persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 89/Pid.B/2014/PN Siak, tanggal 10 Juni 2014 serta memori banding dari Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan pertama dalam memori banding Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tinggi melihat fakta hukum bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pembakaran tersebut dilakukan di lahan yang menurut pengakuan Terdakwa dibelinya dari Taupik seluas 2 (dua) hektar, dimana kayu-kayu yang dibakar oleh Terdakwa merupakan hasil tumbangan sebelumnya dengan maksud untuk membersihkan lahan dan selanjutnya untuk ditanami kelapa sawit, sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa adalah merupakan persiapan untuk membakar lahan dan kemudian mengolah lahan tersebut untuk tanaman perkebunan yaitu kelapa sawit;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, karena dalam perkara ini dakwaan oleh Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka terhadap pemilihan dakwaan ketiga yaitu pasal 20 jo pasal 48 ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2004 Tentang Perkebunan dan pembuktiannya adalah sudah tepat dan benar, sehingga oleh karenanya keberatan pertama dari memori banding Penuntut Umum tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan kedua dalam memori banding Penuintut Umum terhadap penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang mencerminkan hukuman yang sifatnya tidak mendidik dan tidak memenuhi rasa keadilan serta kurang dari 2/3 dari Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagaimana uraian dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum akibat perbuatan Terdakwa membakar tumpukan kayu beserta daun kering dan belukar sebagai persiapan melakukan aktifitas perkebunan tersebut, ternyata telah menimbulkan api dan asap yang pekat bahkan hingga waktu siang hari bolong keadaan masih tetap ditutupi kabut asap tebal;
Menimbang, bahwa sebagai akibat seringnya terjadi kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap, maka setidaknya perbuatan Terdakwa ikut memicu terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, bahkan di Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu adanya bencana kabut asap yang sangat mengkawatirkan bagi kehidupan masyarakat, khususnya Pekanbaru sampai beberapa minggu penerbangan dari dan ke Pekanbaru dibatalkan dan telah pula ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi tidak sependapat baik dengan pidana dan jumlah denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, oleh Hakim Tingkat Pertama maupun dengan memori banding dari Penuntut Umum yang menghendaki agar terhadap Terdakwa dijatuhi pidana seharusnya lebih dari 2/3 dari Tuntutan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa pada dasarnya tidaklah hanya sekedar membuat Terdakwa menjadi jera, akan tetapi juga mendidik agar masyarakat tidak berbuat yang serupa dengan perbuatan Terdakwa, sehingga dengan demikian bencana asap yang terjadi di Provinsi Riau dapat dicegah dan tidak terulang kembali;
Menimbang, bahwa agar pidana yang dijatuhkan dirasakan cukup adil, maka Pengadilan Tinggi akan menjatuhkan pidana dan denda sebagai mana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 89/Pid.B/2014/PN.Siak tanggal 10 Juni 2014, haruslah diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana dan besarnya denda yang dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, karenanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, maka Terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya dicantumkan dalam amar putusan;
Mengingat, Pasal 29 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
--- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
--- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 89/Pid.B/2014/PN.Siak tanggal 10 Juni 2014 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana dan besarnya denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
2 (dua) batang kayu berupa arang sisa pembakaran;
2 (dua) buah karet ban dalam sepeda motor bekas guntingan potong kayu yang terbakar;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari : Selasa, tanggal 26 Agustus 2014 oleh kami N. Betty Aritonang, SH.,MH Hakim Ketua, H. Imam Su’udi SH.,MH dan Djumadi, SH.,MH masing-masing Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh Diyah Fajar Sari, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua
H. Imam Su’udi, SH..MH N. Betty Aritonang, SH.,MH
Djumadi, SH..MH
Panitera Pengganti
Diyah Fajar Sari,SH