17/Pdt.G.S/2026/PN Idm
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 17/Pdt.G.S/2026/PN Idm
Penggugat: PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Tergugat: DWI SETIONO
(1.2) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan: (1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah; Selanjutnya berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan: (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; (2) Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana; (3) Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama; (3a) Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; (4) Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat; (1.3) Menimbang bahwa Penggugat adalah badan hukum berbentuk perseroan yang tunduk dan patuh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, direksi perseroan (yang disamakan dengan direksi perseroan) yang berhak dan berwenang untuk mewakili Penggugat sebagai perseroan dalam mengajukan gugatan sederhana ini di Pengadilan Negeri Indramayu; (1.4) Menimbang bahwa tempat tinggal Tergugat di Blok Pilang RT. 003 RW. 005 Sudimampir, Balongan, Kabupaten Indramayu dan Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal Tergugat, sehingga Penggugat mengajukan gugatan sederhana ini dengan menunjuk kuasa atau wakil yang berada di wilayah hukum tempat tinggal Tergugat yaitu PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk. Kantor Cabang Jatibarang dengan surat kuasa khusus/surat tugas dari Penggugat sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; (1.5) Menimbang bahwa Penggugat dan Tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 6A Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sehingga Penggugat mendaftarkan dan mengajukan gugatan sederhana ini secara elektronik di Pengadilan Negeri Indramayu; (1.6) Menimbang bahwa Penggugat sebagai perseroan diwakili oleh Hendrik Progo dan Cincin Lisa Hadi sebagai Direktur untuk mewakili Direksi dari dan untuk serta atas nama PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk. dalam gugatan sederhana ini, padahal direksi yang berhak dan berwenang untuk mewakili perseroan di dalam pengadilan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan dalam pendaftaran dan pengajuan gugatan sederhana ini secara elektronik di Pengadilan Negeri Indramayu, Penggugat hanya melampirkan bukti surat kuasa, surat tugas, dan surat yang telah dilegalisasi tetapi tidak melampirkan bukti anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) dan perubahan akta pendirian perseroan yang dapat digunakan oleh Hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan tentang pihak yang berhak dan berwenang untuk mewakili Penggugat sebagai perseroan di dalam pengadilan dan untuk mengetahui kebenaran tentang Hendrik Progo dan Cincin Lisa Hadi sebagai Direktur PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk. yang diberi kewenangan untuk mewakili Penggugat sebagai perseroan serta apakah susunan dan kedudukan Direktur dan Direksi dari PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk. sama atau berbeda (jika berbeda mana yang lebih tinggi dan diberi kewenangan untuk itu). Maka dari itu, Penggugat tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut sebagai syarat formil suatu surat kuasa yang sah sehingga Penggugat tidak memenuhi persyaratan legal standing untuk mewakili Penggugat sebagai perseroan dalam gugatan sederhana ini; (1.7) Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; (1.8) Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan tersebut, Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; (1.9) Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; (1.10) Memperhatikan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6A, Pasal 11 ayat (1) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; 2. M E N E T A P K A N: 1 Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2 Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Indramayu untuk mencoret perkara gugatan sederhana Nomor 17/Pdt.G.S/2026/PN Idm tersebut dalam daftar register perkara; 3 Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;