78/Pid.B/2026/PN Gto
Putusan PN GORONTALO Nomor 78/Pid.B/2026/PN Gto
Penuntut Umum: 1.Samba Sadikin, SH 2.Fatmawaty S. Khali, SH., MH. 3.Adzhanil Prima Septy, S.H. 4.Monica Rosari Ayu, S.H. 5.Fattah Ambiya Fajrianto, S.H. 6.M. Gabriel Aryo Giarto. W., S.H. Terdakwa: 1.NURFADHILLAH ARDIYANI NASARU alias DELA 2.YUSMALIANA OLII, S.Sos alias NANA
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I YUSMALIANA OLII Alias NANA dan Terdakwa II NURFADHILLAH ARDIYANI NASARU Alias DELA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YUSMALIANA OLII Alias NANA dan Terdakwa II NURFADHILLAH ARDIYANI NASARU Alias DELA oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) lembar bukti transaksi untuk pembelian minyak goreng sejumlah Rp. 27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari sdri. LINDAWATI RAUF kepada toko CIPTA LANGGENG MITRA tertanggal 06 Desember 2023 pukul 14.31 WIB. 2) 1 (satu) lembar bukti transaksi untuk pembelian minyak goreng sejumlah Rp. 78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah) dari sdri. LINDAWATI RAUF kepada toko CIPTA LANGGENG MITRA tertanggal 07 Desember 2023 pukul 13.47 WIB. 3) 1 (satu) lembar surat jalan dari perusahaan PT. CIPTA LANGGENG MITRA SUKSES kepada penjualan tunai grosir dengan nomor surat jalan SJH02312/231211082, tertanggal 07 Desember 2023, dengan nama barang Minyak Goreng SOVIA BIB 18L, Qty 300 KRT, harga 275.000, dengan total Rp. 82.500.000 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). 4) 1 (satu) lembar bukti transaksi untuk pembelian minyak goreng sejumlah Rp. 29.500.000 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dari sdri. LINDAWATI RAUF kepada toko CIPTA LANGGENG MITRA tertanggal 08 Desember 2023 pukul 09.10 WIB. 5) 1 (satu) lembar surat jalan dari perusahaan PT. CIPTA LANGGENG MITRA SUKSES kepada penjualan tunai grosir dengan nomor surat jalan SJH02312/231211185, tertanggal 08 Desember 2023, dengan nama barang Minyak Goreng SOVIA BIB 18L, Qty 400 KRT, harga 275.000, dengan total Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta ribu rupiah). 6) 1 (satu) lembar bukti transaksi untuk pembelian minyak goreng sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dari sdri. LINDAWATI RAUF kepada toko CIPTA LANGGENG MITRA tertanggal 09 Desember 2023 pukul 13.47 WIB. 7) 1 (satu) lembar surat jalan dari perusahaan PT. CIPTA LANGGENG MITRA SUKSES kepada penjualan tunai grosir dengan nomor surat jalan SJH02312/231211440, tertanggal 09 Desember 2023, dengan nama barang Minyak Goreng SOVIA BIB 18L, Qty 100 KRT, harga 275.000, dengan total Rp. 27.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). 8) 1 (satu) lembar bukti transaksi untuk pembelian minyak goreng sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dari sdri. LINDAWATI RAUF kepada toko CIPTA LANGGENG MITRA tertanggal 09 Desember 2023 pukul 14.57 WIB. 9) 1 (satu) lembar bukti transaksi untuk pembelian minyak goreng sejumlah Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dari sdri. LINDAWATI RAUF kepada toko CIPTA LANGGENG MITRA tertanggal 09 Desember 2023 pukul 15.24 WIB. 10) 1 (satu) lembar surat jalan dari perusahaan PT. CIPTA LANGGENG MITRA SUKSES kepada penjualan tunai grosir dengan nomor surat jalan SJH02312/231211501, tertanggal 09 Desember 2023, dengan nama barang Minyak Goreng SOVIA BIB 18L, Qty 100 KRT, harga 275.000, dengan total Rp. 27.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). 11) 1 (satu) lembar nota dari toko ALVINA untuk pembelian minyak goreng merk Sovia ukuran 1 ltr sebanyak 67 karton yang setiap isinya 12 bungkusan (12 liter) seharga Rp. 435.500 (empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) tertanggal 7 Desember 2023. 12) 1 (satu) lembar nota dari toko ALVINA untuk pembelian minyak goreng merk Sovia ukuran 1 ltr sebanyak 100 karton yang setiap isinya 12 bungkusan (12 liter) seharga Rp. 20.664.500 (dua puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) tertanggal 8 Desember 2023. 13) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 6.350.000 (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari sdri. LINDAWATI RAUF kepada penerima sdr. RIMANTO YADEMU, untuk pembayaran biaya operasional sewa pemuatan gula dari pabrik (Paguyaman) ke gudang Tamboo, tertanggal 9 Desember 2023. 14) 1 (satu) lembar dokumen tanda terima barang no. 03/Gtlo/XII/2023, tanggal 07 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan sdr. BURHAN dan yang menerima sdr. FARLIN gula pasir sebanyak 200 sak. 15) 1 (satu) lembar dokumen tanda terima barang no. 04/Gtlo/XII/2023, tanggal 07 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan sdr. BURHAN dan yang menerima sdr. IKI gula pasir sebanyak 200 sak 16) 1 (satu) lembar dokumen tanda terima barang no. 06/Gtlo/XII/2023, tanggal 08 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan sdr. BURHAN dan yang menerima sdr. DAVID beras sebanyak 200 koli. 17) 1 (satu) lembar dokumen tanda terima barang no. 07/Gtlo/XII/2023, tanggal 08 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan sdr. BURHAN dan yang menerima sdr. FARLIN minyak kelapa sebanyak 400 karton yang isinya setiap karton 18 liter, dan 66 karton yang isinya setiap karton 1 liter. 18) 1 (satu) lembar dokumen tanda terima barang no. 12/Gtlo/XII/2023, tanggal 09 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan sdr. BURHAN dan yang menerima sdr. ARMAN beras sebanyak 40 koli, gula pasir sebanyak 40 sak dan minyak kelapa sebanyak 200 karton yang isinya setiap karton 18 liter dan 33,3 karton yang isinya setiap karton 1 liter. 19) 1 (satu) lembar dokumen tanda terima barang no. 14/Gtlo/XII/2023, tanggal 09 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan sdr. BURHAN dan yang menerima adalah atas nama kendaraan mobil truk dengan nomor polisi DM 8056 BJ gula pasrir sebanyak 200 sak. 20) 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dari rekening Bank BSG atas nama sdr. BURHAN BAKRI ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7975626563 atas nama sdri. NURFADILAH ARDIYANI NASARU pada tanggal 29 November 2023. 21) 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank BSG atas nama sdri. MASTINA DJAKANI ke rekening Bank BSG atas nama sdr. BURHAN BAKRI pada tanggal 24 Januari 2024. 22) 1 (satu) lembar slip setorang Bank Mandiri untuk transaksi setor tunai uang sejumlah Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama sdr. RUSWAHYUNI dengan nomor rekening 1520018374054, pada tanggal 25 Januari 2024. 23) 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri untuk transaksi setor tunai uang sejumlah Rp. 4.700.000 (empat juta tujuh ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama sdr. RUSWAHYUNI dengan nomor rekening 1520018374054, pada tanggal 05 Februari 2024. 24) 1 (satu) lembar dokumen tanda terima barang no. 01/Gtlo/XII/2023, tanggal 07 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan sdr. RIMAN dan yang menerima sdr. ARMAN beras sebanyak 200 koli 25) 1 (satu) lembar dokumen tanda terima barang no. 01/Gtlo/XII/2023, tanggal 07 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan sdr. RIMAN dan yang menerima sdr. DAVID beras sebanyak 200 koli. 26) 1 (satu) lembar dokumen tanda terima barang no. 02/Gtlo/XII/2023, tanggal 07 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan sdr. RIMAN dan yang menerima sdr. PIAN minyak kelapa sebanyak 166 karton untuk muatan pertama dari rumah dan minyak kelapa sebanyak 300 karton 27) 1 (satu) lembar dokumen tanda terima barang no. 05/Gtlo/XII/2023, tanggal 08 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan sdr. RIMAN dan yang menerima sdr. YADI beras sebanyak 200 koli. 28) 1 (satu) lembar dokumen tanda terima barang no. 09/Gtlo/XII/2023, tanggal 08 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan sdr. RIMAN dan yang menerima sdr. FIAN gula pasir sebanyak 200 sak. 29) 1 (satu) lembar dokumen tanda terima barang no. 10/Gtlo/XII/2023, tanggal 08 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan sdr. RIMAN dan yang menerima sdr. ARMAN gula pasir sebanyak 200 sak. 30) 1 (satu) lembar dokumen tanda terima barang no. 13/Gtlo/XII/2023, tanggal 09 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan sdr. RIMAN dan yang menerima sdr. RAMDAN beras sebanyak 160 koli. 31) 7 (tujuh) lembar rekening koran Bank BRI atas nama sdr. ARDIN NASARU dengan nomor rekening 2701087738501 dengan periode bulan Desember tahun 2023. Terlampir Dalam Berkas Perkara 32) 50 (lima puluh) dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dengan biaya Rp. 47.000.000 (empat puluh tujuh juta rupiah), waktu pelaksanaan 10 hari kalender, tanggal 27 November 2023 dengan sumber dana APBN tahun anggaran 2023 dan penyedia dari CV.Altira. 33) 50 (lima puluh) dokumen Berita Acara Pembayaran dan Bukti Pembayaran terkait dengan pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dengan biaya Rp. 47.000.000 (empat puluh tujuh juta rupiah), waktu pelaksanaan 10 hari kalender, tanggal 27 November 2023 dengan sumber dana APBN tahun anggaran 2023 dan penyedia dari CV.Altira. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa I Burhan Bakari, S.E., dan Terdakwa II Mastina Djakani 4. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;