71/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 71/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Penuntut Umum: AZHARI FADIL, S.H Terdakwa: DELFIZON Pgl. IJONG Bin SYABIR (Alm)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Delfizon pgl. Ijong bin Syabir (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) kotak rokok merek Dji Sam Soe yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan rincian: 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 2,26 gr (dua koma dua puluh enam gram); 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh gram): 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 2,25 (dua koma dua puluh lima gram); 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 2,29 (dua koma dua puluh Sembilan gram); 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 2,28 (dua koma dua puluh delapan gram); 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 2,20 (dua koma dua puluh gram); 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam gram); 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam gram); 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam gram); 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh gram); 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam gram); 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam gram); 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh gram); Setelah ditimbang keseluruhan 13 (tiga belas) Paket narkotika jenis sabu tersebut didapati dengan berat bersih 12,42 gr (dua belas koma empat puluh dua gram); (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastic bening, setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0.71 (nol koma tujuh puluh satu gram); 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan: 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna merah muda dengan nomor imei: 869281076110713 dan Simcard dengan nomor 082364454313; Uang tunai sebesar Rp 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);