2/Pdt.G.S/2026/PN Arm
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Arm
Penggugat: PT. NUSA INDAH METALINDO Tergugat: VIKO MARIO ANDIKA LELEH
Menimbang bahwa maksud dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa dalam pasal 4 ayat (3) dan (3a) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan “Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama. Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat”; Menimbang, bahwa apabila ketentuan tersebut dikaitkan dengan gugatan yang diajukan penggugat, Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana tertuang dalam ketentuan tersebut oleh karena penggugat dan tergugat tidak berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama, yang mana berdasarkan surat gugatan diketahui Penggugat berdomisili di Jalan Sumput 15E, Kelurahan Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik yang berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik sedangkan Tergugat berdomisili di Jaga VIII, RT 000/RW 000, Kel/Desa Watutumou tiga, kec. Kalawat, kab. Minahasa Utara yang berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi. Sementara, penggugat menunjuk kuasa yang berdomisili pada Kantor Hukum Justicia Law Firm, yang beralamat di Santorini Townsquare-Suite Olympus, Jl. Ronggolawe 2A, Kel. Dr. Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya yang ternyata kuasa yang ditunjuk oleh Penggugat tidak juga berada di daerah hukum pengadilan yang sama dengan Tergugat, yang mana kuasa hukum penggugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya; Menimbang, bahwa dengan berdasar pada ketentuan di atas, apabila Penggugat berkehendak mengajukan gugatan kepada Tergugat, maka Penggugat dapat menunjuk kuasa yang berdomisili di wilayah hukum yang sama dengan Tergugat yaitu di daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi, dan kemudian dapat mengajukan kembali gugatan ini; Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Hakim membaca surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang mendalilkan antara Penggugat dan Tergugat tenyata memiliki hubungan kerja sebagai pemberi kerja dan penerima kerja dalam hal ini Tergugat mendapat tugas melakukan penjualan, pengiriman barang, dan penagihan kepada pelanggan sehingga penguasaan atas barang yang ada pada Tergugat bukan karena kejahatan, melainkan karena hubungan kerja yang sah sehingga terhadap dalil Penggugat dalam gugatannya perlu dilakukan pembuktian terlebih dahulu hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat tidak semata-mata cukup membuktikan kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagaimana tergambar dalam putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor: 61/Pid.B/2025/PN Arm karenanya membuat pembuktian perkara ini menjadi tidak lagi sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana pertimbangan poin (3.2) sampai dengan poin (3.5), maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, sehingga perkara nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Arm harus dicoret dari register perkara; Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo dicoret dari register perkara, maka sisa panjar biaya perkara yang telah dibayarkan oleh Penggugat dinyatakan dikembalikan kepada Penggugat; Memperhatikan, Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Arm dalam register perkara; Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;