718/Pid.Sus/2026/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 718/Pid.Sus/2026/PN Dps
Penuntut Umum: LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H. Terdakwa: ANDRE CHRISNA SIAGIAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman“ sebagaimana dakwaan alternatif kedua dan ketiga Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 (seratus) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kantong belanja warna merah bertuliskan “Richeese Factory” yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah paket yang dibungkus plastik putih dan lakban warna coklat bening yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan rincian berat : 702 gram brutto atau 691,86 gram netto (KODE A); 452 gram brutto atau 441,86 gram netto (KODE B). 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 7,26 gram brutto atau 6,84 gram netto (KODE C). 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu dengan berat 0,14 gram brutto atau 0,06 gram netto (KODE D). Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja adalah sebanyak 3 (tiga) buah paket dengan berat keseluruhan 1.161,26 gram brutto atau 1.140,56 gram netto (KODE A s/d KODE C) dan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu adalah sebanyak 1 (satu) buah paket dengan berat keseluruhan 0,14 gram brutto atau 0,06 gram netto (KODE D). 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; 1 (satu) buah bendel plastik klip bening; 1 (satu) buah korek warna hijau; 1 (satu) buah lakban warna coklat; 1 (satu) buah paper merek “toreador”; 1 (satu) buah timbangan digital bundar warna putih bertuliskan “GSF”; 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong); Dimusnahkan; 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 11 warna putih dengan Nomor Simcard Smartfren: 08873131082 dengan Nomor IMEI1: 353844854377300 dan Nomor IMEI2: 35384485437730 milik ANDRE CHRISNA SIAGIAN. Dirampas untuk negara; 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 10 warna biru dengan Nomor Simcard XL: 087879291000 dengan Nomor IMEI1: 869002062625609 dan Nomor IMEI2: 869002062625617 milik PRIMANUEL SAHALA PASARIBU. Dikembalikan kepada PRIMANUEL SAHALA PASARIBU; 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna biru dengan Nomor Simcard Telkomsel: 081325741920 dengan Nomor IMEI1: 867874058860537 dan Nomor IMEI2: 867874058860529 milik ERMINUS RENOLDUS MILAS; Dikembalikan kepada ERMINUS RENOLDUS MILAS; 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 6s warna putih dengan Nomor Simcard Telkomsel: 085189952996 dengan Nomor IMEI: 35328507178331 milik DEDE RIO ARGIANSAH; Dikembalikan kepada DEDE RIO ARGIANSAH; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);