787/Pid.Sus/2026/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 787/Pid.Sus/2026/PN Dps
Penuntut Umum: NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH Terdakwa: SIGIT ARIPRABOWO
Menyatakan Terdakwa Sigit Ari Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sigit Ari Prabowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dan dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan agar barang bukti berupa: 18 (delapan belas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih keseluruhan 4,36 gram atau berat kotor keseluruhan 6,78 gram dengan kode A1 sampai B12, dengan rincian : 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 1,13 gram dan berat netto 0,88 gram (Kode A1). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 1,13 gram dan berat netto 0,88 gram (Kode A2). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,37 gram dan berat netto 0,25 gram (Kode A3). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,37 gram dan berat netto 0,25 gram (Kode A4). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,27 gram dan berat netto 0,15 gram (Kode A5). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,27 gram dan berat netto 0,15 gram (Kode A6). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,27 gram dan berat netto 0,15 gram (Kode B1). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,27 gram dan berat netto 0,15 gram (Kode B2). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,27 gram dan berat netto 0,15 gram (Kode B3). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,27 gram dan berat netto 0,15 gram (Kode B4). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,27 gram dan berat netto 0,15 gram (Kode B5). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,27 gram dan berat netto 0,15 gram (Kode B6). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,27 gram dan berat netto 0,15 gram (Kode B7). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,27 gram dan berat netto 0,15 gram (Kode B8). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,27 gram dan berat netto 0,15 gram (Kode B9). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,27 gram dan berat netto 0,15 gram (Kode B10). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,27 gram dan berat netto 0,15 gram (Kode B11). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,27 gram dan berat netto 0,15 gram (Kode B12). 1 (satu) buah tas slempang warna merah; 14 (empat belas) potongan pipet biru; 18 (delapan belas) potongan plaster warna hijau; 1 (satu) buah plastik klip kosong; 1 (satu) buah HP OPPO A58 warna hitam dengan Nomor Imei 865813060453693; 15 (lima belas) plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 27,39 gram atau berat kotor 30,39 gram dengan kode B, dengan rincian : 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 10,2 gram dan berat netto 9,77 gram (Kode C1). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 10,17 gram dan berat netto 9,74 gram (Kode C2). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,25 gram dan berat netto 0,13 gram (Kode D1). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,25 gram dan berat netto 0,13 gram (Kode D2). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,25 gram dan berat netto 0,13 gram (Kode D3). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,25 gram dan berat netto 0,13 gram (Kode D4). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,25 gram dan berat netto 0,13 gram (Kode D5). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,25 gram dan berat netto 0,13 gram (Kode D6). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,25 gram dan berat netto 0,13 gram (Kode D7). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,25 gram dan berat netto 0,13 gram (Kode D8). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,4 gram dan berat netto 0,28 gram (Kode D9). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,4 gram dan berat netto 0,28 gram (Kode D10). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,4 gram dan berat netto 0,28 gram (Kode D11). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 1 gram dan berat netto 0,59 gram (Kode E1). 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 5,82 gram dan berat netto 5,41 gram (Kode E2). 1 (satu) buah tas jinjing warna pink. 1 (satu) buah tas jinjing warna abu-abu. 1 (satu) ball pipet. 1 (satu) buah double tape warna hijau. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 1 (satu) buah kotak kaleng rokok Dji Sam Soe. 1 (satu) lembar potongan tissue. 1 (satu) buah tutup lampu (Gelas bening). Dirampas untuk dimusnahkan Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);