879/Pid.Sus/2026/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 879/Pid.Sus/2026/PN Dps
Penuntut Umum: NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H. Terdakwa: Firmansyah Radiatama
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Firmansyah Radiatama tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam 1 (satu) bulan putusan berkekuatan hukum tetap pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 (seratus empat puluh) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung Narkotika dengan berat brutto 0,22 gram dan berat netto 0,12 gram, kode A1; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung Narkotika dengan berat brutto 0,24 gram dan berat netto 0,14 gram, kode A2; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung Narkotika dengan berat brutto 0,24 gram dan berat netto 0,14 gram, kode A3; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung Narkotika dengan berat brutto 0,23 gram dan berat netto 0,13 gram, kode A4; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung Narkotika dengan berat brutto 0,24 gram dan berat netto 0,14 gram, Kode A5; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung Narkotika dengan berat brutto 0,23 gram dan berat Netto 0,13 gram, Kode A6; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung Narkotika dengan berat brutto 0,23 gram dan berat netto 0,13 gram, Kode A7; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung Narkotika dengan berat brutto 0,20 gram dan berat netto 0,10 gram, Kode A8; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung Narkotika dengan berat brutto 0,23 gram dan berat netto 0,13 gram, kode A9; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung Narkotika dengan berat brutto 0,24 gram dan berat netto 0,14 gram, kode A10; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung Narkotika dengan berat brutto 0,22 gram dan berat netto 0,12 gram, kode A11; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung Narkotika dengan berat brutto 0,20 gram dan berat netto 0,10 gram, kode A12; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung Narkotika dengan berat brutto 0,23 Gram dan berat netto 0,13 gram, kode A13; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung Narkotika dengan berat brutto 0,40 gram dan berat netto 0,32 gram, kode A14; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung Narkotika dengan berat brutto 0,12 gram dan berat netto 0,04 gram, kode A15; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung Narkotika dengan berat brutto 0,40 gram dan berat Netto 0,30 gram, kode A16; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,40 gram dan berat netto 0,30 gram, kode A17; 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang mengandung narkotika dengan berat brutto 0,36 gram dan berat netto 0,11 gram, kode A18; 14 (empat belas) potongan pipet warna hitam; 1 (satu) bekas pembungkus permen kopiko; 1 (satu) bekas pembungkus rokok Dunhil warna hitam; 1 (satu) tas kain warna kuning; 1 (satu) bendel pipet warna hitam; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) korek api gas; 1 (satu) plaster bening; 1 (satu) buah gunting; 4 (empat) bendel plastik klip kosong; Dimusnahkan; 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A04 warna merah muda dengan nomor Imei 358320685074064; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);