48/Pdt.G.S/2026/PN Ckr
Putusan PN Cikarang Nomor 48/Pdt.G.S/2026/PN Ckr
Penggugat: PT YGI Tools Tergugat: Pranoto Mardiko
Menimbang bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan pada tanggal 15 September 2026 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 15 September 2026 dengan Nomor 48/Pdt.G.S/2026/PN Ckr yang pada pokoknya perihal gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, penyelesaian gugatan sederhana meliputi beberapa tahapan sebagai berikut: Pendaftaran; Pemeriksaan kelengkapan gugatan Sederhana; Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti; Pemeriksaan Pendahuluan; Penetapan Hari Sidang dan pemanggilan Para Pihak; Pemeriksaan sidang dan perdamaian; Pembuktian; dan Putusan; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim memeriksa materi gugatan gugatan sederhana berdasarkan syarat yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4, antara lain: Pasal 3 (1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nlai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah; Pasal 4 (1) Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali kepentingan hukum yang sama; (2) Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana; (3) Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; (3a) Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; (4) Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut merupakan gugatan sederhana ataukah tidak; Menimbang, bahwa setelah hakim memperhatikan petitum angka 4 yang memohon Hakim untuk Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil berupa pengembalian sejumlah uang kepada PENGGUGAT sejumlah Rp78.007.107,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ribu seratus tujuh rupiah. Hal tersebut didasarkan pada posita angka 4 disana disebutkan bahwa dengan adanya pengunduran diri TERGUGAT tersebut, pada tanggal 8 September 2025, TERGUGAT telah membuat dokumen perhitungan sepihak terkait perhitungan uang pisah senilai Rp81.825.720,-. (delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Uang penghargaan masa kerja 3 x (Rp. 21.002.369 + Rp 5.000.000) = Rp78.007.107,- b. Uang penggantian hak : cuti tahunan yang belum diambil 4 x (1/22 x Rp. 21.002.369) = Rp3.818.613,- Adapun berdasarkan dokumen tersebut PENGGUGAT telah melakukan transfer kepada TERGUGAT pada tanggal 25 September 2025. Kemudian posita angka 5 menyebutkan bahwa nyatanya dalam proses pembuatan dokumen perhitungan uang pisah tersebut, telah dibuat sepihak oleh TERGUGAT dengan melakukan manipulasi serta melakukan paksaan dan instruksi terhadap bawahan PENGGUGAT dan pimpinan PENGGUGAT sehingga dokumen tersebut dapat ditandatangani dan diterbitkan; hal ini ditunjukan dengan adanya hal-hal sebagai berikut: a. Adanya pernyataan maupun pengakuan dari pihak yang menandatangani dokumen perhitungan uang pisah tersebut yang pada intinya menjelaskan bahwa TERGUGAT merupakan pihak yang telah membuat secara sepihak. b. Adanya kekeliruan perhitungan pada dokumen perhitungan uang pisah tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya ketentuan pasal 50 PP 35/2021, yang ditunjukan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa ketentuan pasal 50 Peraturan Pemerintah 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) yaitu sebagai berikut: Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas: a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 2) Bahwa pada dasarnya TERGUGAT termasuk dalam pekerja yang telah mengundurkan diri sepihak atau atas kemauan sendiri. Dengan demikian perhitungan atas hak TERGUGAT adalah hanya hak atas uang penggantian hak dan uang pisah, bukan hak uang penghargaan masa kerja (“UPMK”). 3) Tidak adanya aturan baik dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang mengatur terkait besaran uang pisah antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Hakim menilai sengketa yang dipersoalkan oleh Penggugat bukanlah murni sengketa perbuatan melawan hukum sederhana, sebab dari uraian posita angka 4 dan 5 tersebut telah menjadi ranah sengketa perselisihan hubungan industrial dalam kluster “perselisihan hak” maupun bisa juga ditarik dari segi kluster “perselisihan pemutusan hubungan industrial” sehingga merupakan ranah dan kewenangan absolute dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Lebih dari itu, dalil dalam posita tersebut juga menyebutkan adanya dalil Tindakan manipulasi dari Tergugat hal mana itu dapat menjadi ranah pembuktian yang tidak sederhana karena beririsan dengan tindak pidana; Menimbang, terhadap alasan sebagaimana diatas, patutlah bagi Hakim untuk menilai bahwa pembuktian di dalam perkara aquo tidaklah sederhana; Menimbang, bahwa Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk di dalam gugatan sederhana sebagaimana diatur mengenai syarat gugatan sederhana dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, memperhatikan gugatan serta bukti-bukti permulaan yang diajukan oleh Penggugat. Hakim berpendapat terkait permasalahan ini Para Pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan hubungan industrial sehingga terbuka kesempatan yang lebih luas bagi Para Pihak untuk menyampaikan dan membuktikan dalil bantahannya masing-masing yang waktunya tidak terbatas sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian perkara gugatan sederhana yang waktu maupun acara penyelesaiannya dibatasi secara singkat dan sederhana; Menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut, Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Menimbang, bahwa oleh karena Hakim menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perkara nomor 48/Pdt.G.S/2026/PN Ckr harus dicoret dari register perkara; Memperhatikan, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, beberapa putusan Mahkamah Agung, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 48/Pdt.G.S/2026/PN Ckr dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat