MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ZUHARLIAN FAISYAH Als LIAN Bin HARMAIN (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) bungkus palstik biru dengan berat kotor pembungkusnya 6,5 gram yang didalamnya berisikan: - 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 49,57 gram, berat kotor 51,77 gram, berat pembungkusnya 2,2 gram. - 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan 101 (seratus satu) butir pil warna kuning berlogo penis Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 33,33 gram, berat kotor 37,71 gram, berat pembungkusnya 4,38 gram. b. 1 (satu) Tas kain warna hijau merk Indomaret yang didalam nya berisikan: - 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 49,34 gram, berat kotor 52 gram, berat pembungkusnya 2,66 gram. - 1 (satu) buah amplop warna merah bertulisan RICH yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu yang di balut dengan tissu warna putih dengan berat bersih 0,95 gram, berat kotor 1,24 gram, berat pembungkusnya 3,56 gram. - 1 (satu) buah kotak warna hitam bertulisan FOR HAIR yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 7,82 gram, berat kotor 9,08 gram, berat pembungkusnya 1,26 gram. - 16 (enam belas) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,32 gram, berat kotor 2,65 gram, berat pembungkusnya 1,33 gram. - 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan pecahan Narkotika jenis pil ekstasi warna pink berlogo S dengan berat bersih 1,42 gram, berat kotor 1,78 gram, berat pembungkusnya 0,36 gram. Dengan Total bersih : 148,7 gram dan Pil Ekstasi seberat 1,42 gram. c. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F9 warna biru tua IMEI 1. 864091040657037.IMEI 2. 864091040657029 No. Wa +62823 9114 2017. Dirampas untuk dimusnahkan. d. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna White Silver, No. Rangka: MH1JFJ112EK250961. No. Mesin: JFJ1E-1257312. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);