MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Rifki Putra Ramadhan Alias Anjek Bin Legiman, Terdakwa II Ahmad Nur Cholis Alias Maleha Bin Mugiyono, Terdakwa III Satria Bima Prakosa Alias Yuda Bin Sutanto (Alm), Terdakwa IV Yulfia Rahmawati Alias Fia Binti Sarpono dan Terdakwa V Muhammad Nasrul Fathoni Alias Kencong Bin Waluyo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rifki Putra Ramadhan Alias Anjek Bin Legiman, Terdakwa IV Yulfia Rahmawati Alias Fia Binti Sarpono dan Terdakwa V Muhammad Nasrul Fathoni Alias Kencong Bin Waluyo oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan, Terdakwa II Ahmad Nur Cholis Alias Maleha Bin Mugiyono dan Terdakwa III Satria Bima Prakosa Alias Yuda Bin Sutanto (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, warna putih, Nopol: AB-2745-TV, No. Rangka: MH1JM0416PK479237, No. Mesin: JM04E1479164, atas nama Ributningsih, alamat: Ngirotanon, Ponggok Dusun DK. XI Ponggok, RT. 005, Kal. Sidomulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul beserta kunci kontaknya; • Uang sejumlah Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Dikembalikan kepada Saksi Yudha Pratama. • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016, warna magenta hitam, Nopol: AB-6153-GI, No. Rangka: MH1JM1113GK084359, No. Mesin: JM11E1076577, atas nama Fitri Ristika Sari, alamat: Gempolan RT. 02, Trirenggo, Bantul beserta kunci kontak dan STNK nya; Dikembalikan kepada Terdakwa II Ahmad Nur Cholis Alias Maleha Bin Mugiyono. • 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX tahun 2026, warna merah, Nopol: AB-2334-XX, No. Rangka: MH1KFE114TK532513, No. Mesin: KFE1E1532662 beserta kunci kontak dan STCK nya; Dikembalikan kepada Terdakwa IV Yulfia Rahmawati Alias Fia Binti Sarpono. • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 150 tahun 2016, warna hitam, Nopol: AB-3771-UK beserta kunci kontaknya; Dikembalikan kepada Terdakwa V Muhammad Nasrul Fathoni Alias Kencong Bin Waluyo. • 1 (satu) buah pecahan batu bata dengan ukuran 10x5 cm; • 2 (dua) batang kayu dengan ukuran panjang 37 cm diameter 3 cm dan panjang 25 cm diameter 3 cm; Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)