14/Pdt.G.S/2026/PN Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 14/Pdt.G.S/2026/PN Smr
Penggugat: PT. TIMUR ADYACITRA Tergugat: KO KING HENG
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan menurut hukum, bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah DI The Alaya Nomor : 01618/PPJT/ALAYA/XI/2012 tanggal 27 November 2012 dan Berita Acara Serah Terima Fisik Kavling Central Park tanggal 02 Oktober 2015 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan beharga; Menyatakan menurut hukum, bahwa hubungan hukum penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari Penggugat selaku penjual dengan Tergugat selaku pembeli Kavling Central Park (KCP) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah DI The Alaya Nomor : 01618/PPJT/ALAYA/XI/2012 tanggal 27 November 2012 dan Berita Acara Serah Terima Fisik Kavling Central Park tanggal 02 Oktober 2015 yang direalisasikan besaran penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL)-nya atas dasar kesepakatan pertemuan tanggal 18 Oktober 2019 yang ditentukan sejak serah terima fisik tanah s/d bulan September 2019 sebesar Rp.700.000,-/bulan dan dari sejak pertemuan bulan Oktober 2019 s/d seterusnya sebesar Rp.2.500,-/m2 perbulan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat dengan tidak beritikad baik untuk membayar sisa Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang tertunggak kepada Penggugat terhadap Lahan Kavling Central Park (KCP) di Perumahan The Alaya Blok EC Nomor : 10 dengan luas tanah : 661 m⊃2; yang dibeli Tergugat dari Penggugat selaku Penjual Kavling Central Park (KCP) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah DI The Alaya Nomor : 01618/PPJT/ALAYA/XI/2012 tanggal 27 November 2012 dan Berita Acara Serah Terima Fisik Kavling Central Park tanggal 02 Oktober 2015 atas dasar kesepakatan pertemuan tanggal 18 Oktober 2019 yang ditentukan sejak serah terima fisik tanah s/d bulan September 2019 sebesar Rp.700.000,-/bulan dan dari sejak pertemuan bulan Oktober 2019 s/d seterusnya sebesar Rp.2.500,-/m2 perbulan yaitu perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa Tagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL)-nya sejak Tergugat menerima Lahan Kavling Central Park (KCP) dari Penggugat kepada Tergugat tanggal 02 Oktober 2015 s/d September 2019 (sebanyak 48 bulan) x Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebesar Rp.33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) + Tunggakan dari bulan Oktober 2019 s/d Desember 2025 (sebanyak 75 bulan) x besaran Iuran Pengelolaan Lingkungannya (IPL)-nya setiap bulan sebesar Rp.2.500,-/m2 x luas kav. 661 m2 = sebesar Rp.123.937.500,- (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sehingga jumlah keseluruhannya menjadi sebesar Rp. 157.537.500,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji dengan segala akibat hukum daripadanya yang sangat merugikan Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang tertunggak dilokasi Lahan Kavling Central Park (CP) di Perumahan The Alaya Blok EC Nomor : 10 dengan luas tanah : 661 m⊃2; yang dibeli Tergugat tersebut terhitung sejak Tergugat menerima Lahan Kavling Central Park (CP) dari Penggugat kepada Tergugat tanggal 02 Oktober 2015 s/d September 2019 (sebanyak 48 bulan) x Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebesar Rp.33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) + Tunggakan dari bulan Oktober 2019 s/d Desember 2025 (sebanyak 75 bulan) x besaran Iuran Pengelolaan Lingkungannya (IPL)-nya sebesar Rp.2.500,-/m2 x luas kav. 661 m2 = sebesar Rp.123.937.500,- (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah yang jumlah keseluruhannya menjadi sebesar Rp. 157.537.500,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat dengan pembayaran seketika dan sekaligus; Menghukum Tergugat untuk tetap membayar tagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp.1.652.500,- (satu juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) setiap bulan kepada Penggugat terhitung sejak Putusan dalam Perkara ini berkekuatan hukum tetap. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 166.000,00(seratus enam puluh enam ribu rupiah);