37/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 37/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Penggugat: 1.LUCKY ARIE SANDI 2.LINA MAYASARI Tergugat: PT DEFRIS SARTIKA ARIANI
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, berbunyi “Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum”; Menimbang, bahwa dalam peraturan Mahkamah Agung tersebut, mengatur sebelum pemeriksaan pokok perkara, Hakim yang ditunjuk memeriksa perkara mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menilai apakah gugatan tersebut termasuk gugatan sederhana atau tidak, dan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. Apabila dalam pemeriksaan tersebut Hakim berpendapat gugatan yang diajukan Penggugat tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana dan memerintahkan mencoret perkara tersebut dari register dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat (Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana); Menimbang, bahwa syarat gugatan termasuk gugatan sebagai gugatan sederhana diatur dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3a) peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019, menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama. Dalam hal penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili hukum tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa penentuan kewenangan MENGADILI perkara gugatan sederhana didasarkan pada asas actor sequitur forum rei yakni asas hukum yang menyatakan gugatan hukum diajukan di tempat dudukan atau alamat tergugat bukan didasarkan pada pemilihan domisili para pihak dalam perjanjian; Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati gugatan Para Penggugat, diketahui bahwa Tergugat dalam surat gugatan Penggugat dinyatakan berapada diluar wilayah hukum pengadilan negeri cibinong yakni di Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Penggugat dan Tergugat tidak berada dalam satu wilayah hukum yang sama dan untuk itu, Penggugat mengajukan gugatan secara langsung tanpa menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakilnya yang beralamat diwilayah hukum atau domisili tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung tersebut diatas; Menimbang, bahwa dengan didasarkan pada asas actor sequitur forum rei dan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019, oleh karena oleh karena Tergugat bertempat tinggal diluar wilayah hukum pengadilan negeri cibinong, Penggugat dan Tergugat tidak berada dalam satu wilayah hukum yang sama dan untuk itu pun Penggugat mengajukan gugatan secara langsung tanpa menunjuk kuasa kuasa, kuasa insidentil atau wakilnya yang beralamat diwilayah hukum atau domisili tergugat, maka Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk kategori gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tersebut diatas; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 37/Pdt.G.S/2026/PN Cbi dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.