27/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna
Penuntut Umum: 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. 2.HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. 3.IVAN NAJJAR ALAVI,S.H.,M.H. 4.RISTA ZULLIBAR PA, S.H.,M.H. Terdakwa: MUHAMMAD NASIR BIN M. DAUD
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Nasir Bin M. Daud tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Muhammad Nasir Bin M. Daud dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Muhammad Nasir Bin M. Daud tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda Kategori IV sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp629.712.065,00 (enam ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua belas ribu enam puluh lima rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa: Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/791 tanggal 18 Mei 2020 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/854 tanggal 8 Juni 2020 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/935 tanggal 24 Juni 2020 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1056 tanggal 9 Juli 2020 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1131 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1233 tanggal 27 Agustus 2020 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/ tanggal 11 Desember 2020 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 412.25/95 tanggal 19 Mei 2020 tentang Rekapitulasi Gampong Layak Salur Tahap I; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 412.25/95 tanggal 6 Juli 2020 tentang Rekapitulasi Gampong Layak Salur Tahap II; Fotokopi legalisir Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa tanggal 28 Januari 2020; Fotokopi legalisir Daftar SP2D Bendahara Umum Negara Tahun 2020; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/0385 tanggal 23 Maret 2021 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/076 tanggal 30 Juli 2021 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1087 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1088 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1089 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1139 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Penyaluran DAK dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1138 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1140 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1185 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1186 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1226 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1446 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1447 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1448 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1506 tanggal 11 Oktober 2021 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar 900/1978 tanggal 8 Desember 2021 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa tanggal 7 Januari 2021; Fotokopi legalisir Daftar SP2D Bendahara Umum Negara Tahun 2021; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/0557 tanggal 4 April 2022 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/0855 tanggal 18 April 2022 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1551 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1596 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1784 tanggal 14 September 2022 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/1810 tanggal 19 September 2022 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/2114 tanggal 8 November 2022 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Pengantar Nomor 900/2452 tanggal 13 Desember 2022 tentang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa tanggal 4 Januari 2022; Fotokopi legalisir Data Penyaluran Dana Desa (RKUN-RKD) Tahun 2022; Fotokopi legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (DPA PPKD) Tahun 2020 beserta Lampiran; Fotkkopi legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun 2021 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (DPA PPKD) Tahun 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Data Penyaluran Dana Desa (RKUN-RKD) Tahun 2020; Fotokopi legalisir Laporan Penyaluran (RKUN-RKD) Tahun 2021; Fotokopi legalisir Laporan Penyaluran (RKUN-RKD) Tahun 2022; Fotokopi legalisir Daftar Monitoring Penyaluran Dana Desa Per Desa Tahun 2020 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Daftar Monitoring Penyaluran Dana Desa Per Desa Tahun 2021 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Daftar Monitoring Penyaluran Dana Desa Per Desa Tahun 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Aceh Nomor 141/90/2017, tanggal 20 November 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Geuchik dan Pengesahan Penetapan Geuchik Gampong Pulo Drien Beukah Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, Masa Bakti 2017-2023; Fotokopi legalisir 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/571/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Pengangkatan Keurani Gampong dalam Kecamatan Kabupaten Aceh Utara; Fotokopi legalisir 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Geuchik Gampong Pulo Drien Beukah Nomor 141/56/Tahun 2020, tanggal 28 Februari 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Gampong Pulo Drien Beukah Kemukiman Tunong Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara; Fotokopi legalisir 6 (enam) lembar Peraturan Kepala Desa Pulo Drien Beukah Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLD-DD) Desa Pulo Drien Buekah Periode Januari sampai dengan Desember Tahun Anggaran 2022; Fotokopi legalisir 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Geuchik Gampong Pulo Drien Beukah Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Nomor 412.25/10/2022 tentang Penetapan Nama Tim Pelaksana Kegiatan Gampong Pulo Drien Beukah Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara; Fotokopi legalisir 1 (satu) buah Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG-P) Nomor 05 Tahun 2020 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 6 (enam) lembar dokumen Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Gampong Pulo Drien Beukah Nomor 06 Tahun Anggaran 2020; Fotokopi legalisir 4 (empat) lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Gampong Pulo Drien Beukah Tahun Anggaran 2021 tanggal 31 Desember 2020; Fotokopi legalisir 1 (satu) buah dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB DESIGN) tentang Kegiatan Rehab Rumah Gampong Pulo Drien Beukah sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Unit Tahun Anggaran 2020; Fotokopi legalisir 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya (Revisi) Pembanguinan Tower Mix Gampong Pulo Drien Buekah Tahun Anggaran 2020; Fotokopi legalisir 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Pemasangan Lam;u Jalan Gampong Pulo Drien Beukah Tahun Anggaran 2020; Fotokopi legalisir 2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Pengadaan Lampu Tiang Gampong Pulo Drien Beukah Tahun Anggaran 2020; Fotokopi legalisir 1 (satu) buah Dokumen Peraturan Desa Drien Beukah Nomor 04 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pulo Drien Beukah Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) buah Dokumen Peraturan Desa Pulo Drien Buekah Nomor 04 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pulo Drien Beukah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG-P) Desa Pulo Drien Beukah Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Pemerintah Gampong Pulo Drien Beukah tentang Perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) dokumen register kwitansi pembayaran Gampong Pulo Drien Beukah Kecamatan Meurah Mulia Tahun Anggaran 2021 Periode 01/01/2021 sampai dengan 31/12/2021, tanggal 31 Desember 2021; Fotokopi legalisir 4 (empat) Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Gampong Pulo Drien Beukah Tahun Anggaran 2021 tanggal 31 Desember 2021; Fotokopi legalisir 6 (enam) lembar Dokumen Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Gampong Pulo Drien Beukah Tahun Anggaran 2021; Fotokopi legalisir 1 (satu) buah Dokumen Denah Gambar Kegiatan Pembangunan Gedung Balai Desa Tahun Anggaran 2021 Gampong Pulo Drien Beukah; Fotokopi legalisir 1 (satu) buah Dokumen Qanun Gampong Pulo Drien Beukah Nomor 02/2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBG) Gampong Pulo Drien Beukah Tahun Anggaran 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Gampong Pulo Drien Beukah Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Tahun 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir Register Pencairan Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Gampong Pulo Drien Beukah Kecamatan Meruah Mulia Tahun Anggaran 2022; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0001/SPP/07.2037/2022 tanggal 11 April 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0002/SPP/07.2037/2022 tanggal 11 April 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0003/SPP/07.2037/2022 tanggal 11 April 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0005/SPP/07.2037/2022 tanggal 27 April 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0006/SPP/07.2037/2022 tanggal 27 April 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0007/SPP/07.2037/2022 tanggal 28 April 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0008/SPP/07.2037/2022 tanggal 3 Mei 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0009/SPP/07.2037/2022, tanggal 3 Mei 2022 beserta Lampirannya; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0012/SPP/07.2037/2022 tanggal 12 Mei 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0017/SPP/07.2037/2022 tanggal 11 Juli 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0018/SPP/07.2037/2022 tanggal 11 Agustus 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0020/SPP/07.2037/2022 tanggal 22 Agustus 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0021/SPP/07.2037/2022 tanggal 23 Agustus 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0022/SPP/07.2037/2022 tanggal 26 Agustus 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0027/SPP/07.2037/2022 tanggal 27 September 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0028/SPP/07.2037/2022 tanggal 29 September 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0029/SPP/07.2037/2022 tanggal 11 Oktober 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0030/SPP/07.2037/2022 tanggal 12 Oktober 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0032/SPP/07.2037/2022 tanggal 19 Oktober 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0033/SPP/07.2037/2022 tanggal 20 Oktober 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SIPP Nomor 0035/SPP/07.2037/2022 tanggal 7 November 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0036/SPP/07.2037/2022 tanggal 8 November 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0043/SPP/07.2037/2022 tanggal 8 Desember 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0044/SPP/07.2037/2022 tanggal 8 Desember 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0045/SPP/07.2037/2022 tanggal 12 Desember 2022 beserta Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0010/SPP/07.2037/2022 tanggal 13 Desember 2022 beserat Lampiran; Fotokopi legalisir 1 (satu) Dokumen Surat Pengantar SPP Nomor 0025/SPP/07.2037/2022 tanggal 14 Desember 2022 beserta Lampiran; 4 (empat) lembar Surat Asli Print Out Rekening Desa Gampong Pula Drien Beukah dengan Nomor Rekening 03301026200966 untuk Periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020; 5 (lima) lembar Surat Asli Print Out Rekening Desa Gampong Pulo Drien Beukah dengan Nomor Rekening 03301026200966 untuk Periode 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 (Asli); 4 (empat) lembar Surat Asli Print Out Rekening Desa Gampong Pulo Drien Beukah dengan Nomor Rekening 03301026200966 Periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 (Asli); Fotokopi legalisir Cek Penarikan Giro dan Kwitansi Bank Aceh milik Gampong Pulo Drien Beukah Tahun Anggaran 2020; Fotokopi legalisir Cek Penarikan Giro dan Kwitansi Bank Aceh milik Gampong Pulo Drien Beukah Tahun Anggaran 2021; Lampiran fotokopi legalisir Cek Penarikan Giro dan Kwitansi Bank Aceh milik Gampong Pulo Drien Beukah Tahun Anggaran 2022; Surat pernyataan masyarakat penerima rumah rehab Gampong Pulo Drien Beukah tahun 2020 sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang; Surat pernyataan masyarakat penerima rumah rehab Gampong Pulo Drien Beukah tahun 2021 sebanyak 11 (sebelas) orang; Surat pernyataan masyarakat penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Gampong Pulo Drien Beukah tahun 2022 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang; Surat pernyataan masyarakat yang tidak menerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Gampong Pulo Drien Beukah tahun 2022 sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang; Dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Pulo Drien Beukah Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara; 108. 1 (satu) Sertipikat Hak Milik Nomor 00063 (Asli) atas nama Muhammad Nasir; Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Nasir Bin M. Daud; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);