383/Pid.Sus/2026/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 383/Pid.Sus/2026/PN Bkn
Penuntut Umum: JODHI KURNIAWAN, SH Terdakwa: SUPRIANTO Als TOGOK Bin PAIMIN (Alm)
Menyatakan Terdakwa SUPRIANTO Als TOGOK Bin PAIMIN (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membeli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 (Lima) Gram” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada SUPRIANTO Als TOGOK Bin PAIMIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar; Menetapkan dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 (seratus empat puluh) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: - 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 6,95 Gram, berat netto 5,49 Gram untuk bahan Uji ke laboratories Forensik Polda Riau, berat pembungkus 1,46 Gram untuk ke Pengadilan dengan rincian : · 1 (satu) bungkus plastic bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto: 4,91 gram, disisihkan untuk Labfor berat bersih : 4,6 gram, berat pembungkus 0,31 gram untuk Pengadilan (Barang bukti A 1); · 1 (satu) bungkus plastic bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto: 0,2 gram, disisihkan untuk Labfor berat bersih : 0,09 gram, berat pembungkus 0,11 gram untuk Pengadilan (Barang bukti A 2); · 1 (satu) bungkus plastic bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto: 0,18 gram, disisihkan untuk Labfor berat bersih: 0,08 gram, berat pembungkus 0,1 gram untuk Pengadilan (Barang bukti A 3); · 1 (satu) bungkus plastic bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto: 0,18 gram, disisihkan untuk Labfor berat bersih: 0,08 gram,berat pembungkus 0,1 gram untuk Pengadilan (Barang bukti A 4); · 1 (satu) bungkus plastic bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto: 0,18 gram, disisihkan untuk Labfor berat bersih: 0,08 gram, berat pembungkus 0,1 gram untuk Pengadilan (Barang bukti A 5); · 1 (satu) bungkus plastic bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto: 0,19 gram, disisihkan untuk Labfor berat bersih: 0,08 gram, berat pembungkus 0,11 gram untuk Pengadilan (Barang bukti A 6); · 1 (satu) bungkus plastic bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto: 0,19 gram, disisihkan untuk Labfor berat bersih: 0,08 gram, berat pembungkus 0,11 gram untuk Pengadilan (Barang bukti A 7); · 1 (satu) bungkus plastic bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto: 0,17 gram, disisihkan untuk Labfor berat bersih: 0,07 gram, berat pembungkus 0,1 gram untuk Pengadilan (Barang bukti A 8); · 1 (satu) bungkus plastic bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto: 0,2 gram, disisihkan untuk Labfor berat bersih: 0,1 gram, berat pembungkus 0,1 gram untuk Pengadilan (Barang bukti A 9); · 1 (satu) bungkus plastic bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto: 0,18 gram, disisihkan untuk Labfor berat bersih: 0,08 gram, berat pembungkus 0,1 gram untuk Pengadilan (Barang bukti A 10); · 1 (satu) bungkus plastic bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto: 0,2 gram, disisihkan untuk Labfor berat bersih: 0,09 gram, berat pembungkus 0,11 gram untuk Pengadilan (Barang bukti A 11); · 1 (satu) bungkus plastic bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto: 0,17 gram, disisihkan untuk Labfor berat bersih: 0,06 gram, berat pembungkus 0,11 gram untuk Pengadilan (Barang bukti A 12); - 1 (Satu) Buah botol merk Tabita Warna kuning gold; - 5 (Lima) buah mancis/Korek api. - 2 (Dua) buah helai tisu. - 3 (Tiga) buah botol plastik alat hisap narkotika. - 1 (Satu) ball plastik bening pembungkus narkotika Dimusnahkan - 1 (Satu) unit HP merk Oppo dengan No SIM Card 0852-6302-0490 Warna Biru. - Uang Tunai Senilai Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Dirampas untuk negara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);