492/Pid.Sus/2026/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 492/Pid.Sus/2026/PN Pbr
Penuntut Umum: 1.WILSA RIANI, SH,M.H. 2.WULAN WIDARI INDAH SH MH Terdakwa: JENI RAHMADIAL FITRI Als JENI Binti SYAHRIAL
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JENI RAHMADIAL FITRI ALS JENI BINTI SYAHRIAL tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan Tanpa memiliki SIP (Surat Izin Praktek) sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JENI RAHMADIAL FITRI ALS JENI BINTI SYAHRIAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan ; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan ; Menetapkan barang-barang bukti berupa : 3 (tiga) Lembar Kwitansi dan rekening pasien Rumah Sakit (RS) Awal Bros Batam atas nama Pasien: NOVALINDA SIMAMORA dengan nomor kwitansi: KWU250800079 sejumlah Rp. 43.473.435 (Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) dengan Keterangan untuk Pembayaran: Biaya Rawat Inap, pada tanggal 16 Agustus 2025; 3 (tiga) Lembar Kwitansi dan rekening pasien Rumah Sakit (RS) Awal Bros Batam atas nama Pasien: NOVALINDA SIMAMORA dengan nomor kwitansi: KWU250700077 sejumlah Rp. 41.878.180 (Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah) dengan Keterangan untuk Pembayaran: Biaya Rawat Inap, pada tanggal 15 Juli 2025; 7 (tujuh) Lembar Rekening Tahapan Bank BCA KCU Batam atas nama: NOVALINDA SIMAMORA dengan nomor rekening; 0613510254 dan dengan Periode Rekening Tahapan: Bulan Juli Tahun 2025; 2 (dua) Lembar Ringkasan Pulang Rawat Inap (Discharge Summary) Atas Nama Pasien: NOVALINDA SIMAMORA dan dengan Nomor Rekam Medis: 00514301 pada tanggal 15 Agustus 2025; 2 (dua) Lembar Ringkasan Pulang Rawat Inap (Discharge Summary) Atas Nama Pasien: NOVALINDA SIMAMORA dan dengan Nomor Rekam Medis: 00514301 pada tanggal 15 Juli 2025; 1 (satu) Lembar Bukti Screenshot Transaksi Bank BCA dengan nomor rekening tujuan 0343069542 atas nama: JENI RAHMADIAL FITRI dengan Rincian; 1. Pada tanggal 03-07-2025 sekira pukul: 20.32 Wib dengan jumlah Rp. 14.000.000 (Empat belas juta rupiah); 2. Pada tanggal 02-07-2025 sekira pukul :16.43 Wib dengan jumlah Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah). 1 (satu) Sertifikat Medical Aesthetic dari Jakarta Estetika First nomor 3156/F2/31.74.03.1005/-8.848/e/2019 atas nama JENI RAHMADIAL FITRI; 1 (satu) Sertifikar dari Berauty Academy atas nama JENI RAHMADIAL FITRI; 1 (satu) Sertifikat Lembaga Kursus dan Pelatihan Estetika dari Miracle Academy atas nama Arauna Beauty Aesthettic Clinic; 1 (satu) Sertifikat Penghargaan dari Jakarta Estetika First kepada Arauna Beauty Aesthetic Klinik; 1 (satu) Sertifikat Penghargaan atas nama Arauna Beauty Aesthetic By Ny. JENI RAHMADIAL FITRI; 1 (satu) Bundel Kartu Rekam Medis Pasien Klinik Arauna Beauty Aesthetic; 1 (satu) Plastik Bukti Pembayaran Pasien Klinik Arauna Beauty Aesthetic; 2 (dua) Buah Buku Catatan tentang Pemasukan dan Pengeluaran Klinik Arauna Beauty Aesthetic. 1 (satu) unit mesin facial; 1 (satu) unit Electrocautery; 1 (satu) unit tempat tidur perawatan; 1 (satu) unit kursi putar; 1 (satu) unit tiang infus; 1 (satu) unit lampu pemeriksaan; 1 (satu) unit cermin meja; 1 (satu) kotak shoe cover; 1 (satu) unit mesin EDC BCA; 2 (dua) kotak limbah medis; 1 (satu) kotak kasa steril; 1 (satu) kotak surgical sutures (benang jahit) bekas; 1 (satu) pack jarum tes darah kapiler; 7 (tujuh) pcs alat suntik; 1 (satu) kotak surgical blades (pisau bedah); 1 (satu) kotak Lidocaine HCl Monohydrate injeksi 2%; 1 (satu) kotak jarum jahit; 1 (satu) kotak Cefadroxil Monohydrate (isi 3 papan); 1 (satu) bungkus APD (isi 8 pcs); 6 (enam) pcs gunting medis; 7 (tujuh) pcs pinset medis; 1 (satu) pcs retractor (alat penarik jaringan); 1 (satu) pcs double-ended retractor (alat penarik jaringan); 1 (satu) pcs handle pisau bedah; 2 (dua) pcs tray instrumen medis; 1 (satu) pcs jangka sorong; 1 (satu) pcs QRIS pembayaran Arauna Beauty Aesthetic; 2 (dua) pcs buku registrasi; 3 (tiga) pcs foto Sdr. Jeni Rahmadial Fitri dalam penanganan pasien; 4 (empat) lembar poster iklan klinik Arauna Beauty Aesthetic; 2 (dua) pcs buku price list; 1 (satu) pcs banner klinik Arauna Beauty Aesthetic; 1 (satu) botol cairan antiseptik; 1 (satu) botol Betadine bekas; 3 (tiga) buah nampan medis plastik; 1 (satu) buah nampan medis stainless. 1 (satu) handphone Merk IPhone 12 Pro Max warna Gold dengan Nomor Model MGDE3ZP/A dengan Nomor Imei 1: 35776386258910 dan Nomor 2: 357763862567841; 1 (satu) buah SIM Card Merk Provider Telkomsel dengan nomor 085210591990. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 493/Pid.Sus/2026/PN Pbrdan nomor 493/Pid.Sus/2026/PN Pbr; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00(tiga ribu rupiah).