MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat III mengenai gugatan ne bis in idem; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan objek tanah sebagaimana dimaksud pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74 terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara atas nama JULIANTY, SE yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap telah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta telah dilaksanakan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 5 Desember 2024 dan eksekusi lanjutan tanggal 20 Januari 2025 adalah sah milik Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi; Menyatakan pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 74 terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara tersebut menjadi 4 (empat), yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 482 terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 483 terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 484 terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 485 terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara dari semula atas nama JULIANTY, SE menjadi ke atas nama yang sama yaitu JULIANTY, SE merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan oleh karenanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 482 terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 483 terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 484 terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 485 terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara tersebut tidak berkekuatan hukum; Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat I dan Penggugat II Konvensi/Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.404.500,00 (satu juta empat ratus empat ribu lima ratus rupiah);