69/Pid.B/2026/PN Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 69/Pid.B/2026/PN Nga
Penuntut Umum: 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H. 2.IDA BAGUS GEDE SURYA ADITYA, S.H., M.H. Terdakwa: I KOMANG AGUS ARDANA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Komang Agus Ardana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,08 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,08 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 7,5 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 7,5 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 16,5 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 16,5 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,70 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,70 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 2 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 2 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 2 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 2 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,69 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,69 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,75 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,75 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,76 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,76 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,47 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,47 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,47 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,47 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,65 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,65 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,76 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,76 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,68 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 1,68 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 2,10 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 2,10 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 2,13 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 2,13 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 2,10 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 2,10 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 5,30 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 5,30 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 5,30 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam dengan panjang 5,30 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam merk Focus NYY 4X1,5 mm2 dengan panjang 13,33 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam merk Focus NYY 4X1,5 mm2 dengan panjang 5,60 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam merk Focus NYY 3X1,5 mm2 dengan panjang 4,18 Meter 1 (satu) potongan kabel warna hitam merk Focus NYY 4X4 mm2 dengan panjang 1,07 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam merk Focus NYY 4X4 mm2 dengan panjang 1,68 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam merk Star Cable LMK dengan panjang 6,50 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam merk Suprime dengan panjang 5,93 Meter; 1 (satu) potongan kabel warna hitam merk Suprime dengan panjang 5,93 Meter; Dikembalikan kepada PT Sumina Ekstraksindo melalui Saksi Ketut Suarjana; 1 (satu) buah tas pinggang warna merah hitam; 1 (satu) buah pisau dengan gagang kayu; 1 (satu) buah tang dengan gagang warna hijau hitam; 4 (empat) buah kantong pelastik warna kuning; Dimusnahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X DK 3337 HA, Noka : MH1KEVA123K394750, Nosin: KEVAE-1389368; 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Honda. Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).