611/Pid.Sus/2026/PN Tjk
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 611/Pid.Sus/2026/PN Tjk
Penuntut Umum: 1.YANI MAYASARI, S.H., M.H. 2.NELI ASRI,S.H. 3.SUPRIYANTI, SH Terdakwa: DEKI ELMAN SAPUTRA BIN MARYONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Deki Elman Saputra Bin Maryono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Turut Serta Melakukan Perbuatan Memalsukan, Mengubah, Menghilangkan Atau Dengan Cara Apapun Memberikan Keterangan Secara Menyesatkan, Yang Jika Hal Tersebut Diketahui Oleh Salah Satu Pihak Tidak Melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), denda yang harus dibayar dalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan jika pidana denda tidak dibayar sebagaimana waktu yang ditentukan kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilakukan pelelangan dan dalam hal hasil pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari; 3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan. 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.00374327.AH.05.01 Tahun 2024; - 1 (satu) bundel fotokopi perjanjian pembiayaan nomor : 06224971100099 tanggal 23 Oktober 2024; - 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia; - 1 (satu) lembar fotokopi legalisir STNK TOYOTA FORTUNER VRZ Tahun 2016 BE 1852 BB an. DEKI ELMAN SAPUTRA; - 1 (satu) lembar fotokopi legalisir BPKB TOYOTA FORTUNER VRZ Tahun 2016 BE 1852 BB an. DEKI ELMAN SAPUTRA; - 1 (satu) lembar fotokopi formulir gesek nomor rangka : MHFGB8GS4G0804587 dan nomor mesin : 2GDC024900; - 1 (satu) lembar fotokopi permohonan cek keabsahan BPKB dari PT. MNC FINANCE ke Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung; - 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Blokir BPKB a.n. DEKI ELMAN SAPUTRA, tanggal 18 Maret 2025; - 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama DEKI ELMAN SAPUTRA dan WIGA MALTA; - 1 (satu) lembar fotokopi KK No. 1871161601140004 an. DEKI ELMAN SAPUTRA; - 1 (satu) bundel fotokopi Formulir Aplikasi Pembiayaan a.n. DEKI ELMAN SAPUTRA; - 1 (satu) bundel laporan survey pemohon tempat tinggal dan tempat usaha; - 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Usaha Kelurahan Jagabaya III, tanggal 17 Oktober 2024; - 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Usaha Labuhan Ratu, tanggal 17 Oktober 2024; - 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Domisili Kelurahan Langkapura Baru, 17 Oktober 2024 a.n. DEKI ELMAN SAPUTRA; - 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Domisili Kelurahan Langkapura Baru, 22 Oktober 2024 a.n. WIGA MALTA; - 1 (satu) bundel fotokopi ringkasan Laporan hasil pemeriksaan departemen internal audit; - 1 (satu) lembar fotokopi Surat Peringatan ke-1, tanggal 30 November 2025; - 1 (satu) lembar fotokopi Surat Peringatan terakhir, tanggal 7 Desember 2025; - 1 (satu) lembar fotokopi surat somasi tanggal 8 Januari 2025; - 1 (satu) bundel rekening Koran milik PT. MNC FINANCE; - 1 (satu) bundel job desk Branch Manager PT. MNC FINANCE; - 1 (satu) bundel fotokopi BPKB Mobil Merk TOYOTA Jenis : TOYOTA FORTUNER, Nomor Polisi : BE 1852 BB, Nomor Rangka : MHFGB8GS4G0804587, Nomor Mesin : 2GDC024900, Warna Cokelat Tua Metalik, Tahun 2016 atas nama ROSALIA SU HALIM; - 1 (satu) lembar fotokopi STNK Mobil Merk TOYOTA Jenis : TOYOTA FORTUNER, Nomor Polisi : BE 1852 BB, Nomor Rangka : MHFGB8GS4G0804587, Nomor Mesin : 2GDC024900, Warna Cokelat Tua Metalik, Tahun 2016 atas nama ROSALIA SU HALIM; - 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Lunas di PT.TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES, tanggal 23 Juni 2025; - Surat keterangan kehilangan BPKB di Polresta Bandar Lampung dengan nomor : SKTLK/ 1969 /VII/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 09 Juli 2024 yang berisi : “telah melaporkan tentang kehilangan barang/surat berharga berupa : 1 Lembar surat berharga BPKB Mobil 1 (satu) buah buku BPKB R4 Toyota Fortuner, tahun 2016, warna coklat tua metalik, BE 1852 BB, Noka : MHFGB8GS4G0804587, Nosin : 5GDCD24900 an. ROSALIA SU HALIM; - 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi jual beli 1 (satu) Mobil Jeep dengan Nomor Rangka : MHFGB8GS4G0804587, Nomor Mesin : 2GDC024900, tanggal 9 Agustus 2024 Tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).