MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Andi Musafir Bin Andi Pettalongi Alias Mus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bola lampu yang didalamnya ditemukan 6 (enam) poket kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,382 (dua koma tiga delapan dua) gram dan berat bersih 0,488 (nol koma empat delapan delapan) gram; 1 (satu) handphone Nokia warna hitam yang didalamnya ditemukan 3 (tiga) poket kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 1,155 (satu koma satu lima lima) gram dan berat bersih 0,212 (nol koma dua satu dua) gram; 1 (satu) kresek hitam yang didalamnya terdapat kotak plastik bening merek Selection yang didalamnya ditemukan 1) 1 (satu) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 0,794 (nol koma tujuh sembilan empat) gram dan berat bersih 0,447 (nol koma empat empat tujuh) gram, 2) 1 (satu) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 0,523 (nol koma lima dua tiga) gram dan berat bersih 0,221 (nol koma dua dua satu) gram, 3) 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 1,880 (satu koma delapan delapan nol) gram dan berat bersih 0,321 (nol koma tiga dua satu) gram, 4) 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,025 (dua koma nol dua lima) gram dan berat bersih 0,437 (nol koma empat tiga tujuh) gram, 5) 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,018 (dua koma nol satu delapan) gram dan berat bersih 0,472 (nol koma empat tujuh dua) gram, 6) 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 3,349 (tiga koma tiga empat sembilan) gram dan berat bersih 2,411 (dua koma empat satu satu) gram, 7) 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,041 (dua koma nol empat satu) gram dan berat bersih 1,103 (satu koma satu nol tiga) gram, 8) 1 (satu) timbangan digital, 9) 1 (satu) bungkus plastik klip transparan, 10) 1 (satu) pipet plastik warna bening garis kuning, 11) 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah; 1 (satu) kotak karton yang didalamnya terdapat 1) 1 (satu) bong, 2) 1 (satu) korek api gas, 3) 1 (satu) plastik klip transparan, 4) 2 (dua) sumbu, 5) 3 (tiga) pipet plastik warna putih garis merah, 6) 1 (satu) cotton bud; 1 (satu) korek api gas; 1 (satu) gunting; 1 (satu) tas ransel warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan; Dirampas untuk dimusnahkan; h. 1 (satu) unit handphone ITEL warna abu dengan IMEI 1: 354756790327547 dan IMEI 2: 354756790327554 beserta sim cardnya dengan nomor 087750995507; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).